Senin, 10 September 2012


TINJAUAN BUDAYA HUKUM TINDAKAN NGLURUG MASYARAKAT KORBAN TERHADAP PEMERINTAH DAN PT. LAPINDO BRANTAS
Suharto[1]

Abstrak
Budaya hukum akan membentuk kesadaran hukum masyarakat di sebuah negara. Negara melalui pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya. Termasuk didalamnya peran pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap penegakan hukum. Budaya hukum melihat, bahwa bekerjanya hukum normatif yang dilaksanakan Negara tidak serta merta menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Untuk itulah, ada alternatif penyelesaian sengketa dengan mendayagunakan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya adalah proses nglurug yang dilakukan masyarakat korban semburan lumpur di Sidoarjo.
Kata Kunci: nglurug”, budaya hukum, alternatif penyelesaian sengketa.

Abstract
Legal culture will form the legal consciousness of people in a country. Countries through the government as the organizer of national and state has a very important role to create prosperity for their people. Including the role of government in charge of law enforcement. Legal culture see, that the working of the law is implemented normative state does not necessarily resolve the disputes that occur in society. For this reason, there is an alternative dispute resolution by utilizing a culture that grew and developed in the community, including the process undertaken community nglurug mudflow victims in Sidoarjo.

Keyword: nglurug”, culture law, alternative dispute resolution.

Pendahuluan
            Kondisi penegakan hukum yang tidak begitu efektif dalam penyelesaian sengketa kasus lingkungan tidak menyurutkan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya.
            Adanya ketimpangan dari bekerjanya hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup (selanjutnya disebut UU 23/1997) mendorong masyarakat yang menjadi korban akibat negatif dari persoalan lingkungan membawa kasus mereka ke suatu forum di  luar pengadilan. Kasus ini sebagaimana terjadi pada korban luapan lumpur Sidoarjo.
Menurut Mac Galanther,  dalam konsepnya tentang Justice in Many Rooms merupakan kerangka teoritis fundamental yang dapat dipergunakan untuk melihat seberapa jauh forum-forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan relevan untuk dikaji secara komprehensif. Misalnya, nilai-nilai kebersamaan atau gotong royong, nilai-nilai kepedulian dan solidaritas, dan empati dalam pranata masyarakat lokal menjadi sangat penting untuk diperhatikan.[2]
Istilah ’menglurug’,[3] merupakan konsep lokal yang dipergunakan sekelompok masyarakat yang secara mendadak datang ke kantor Pemerintahan daerah (legislatif dan eksekutif) sebagai instrumen untuk mengemukakan pendapat, kritik, protes atau bahkan permohonan dengan desakan. Terminologi mengelurug dalam istilah Jawa, sebagaimana pula istilah lain menjemur diri di depan pendopo keraton atau ’pepe’ saat ini terakomodir dalam hak-hak konstitusional negara. Khususnya, terkait dengan kebebasan mengemukakan pendapat dan kekebasasan untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Dalam konteks kasus luapan lumpur, masyarakat korban melakukan gerakan unjuk rasa yang dianggap oleh media sebagai gerakan nglurug. 
Gerakan-gerakan masyarakat lokal yang menyuarakan kepentingan mereka akibat adanya ketimpangan bekerjanya peraturan hukum, dalam hal ini UU 23/1997, tidaklah berlebihan jika pilihan untuk menyelenggarakan aksi protes atau demonstrasi sebagai salah satu instrumen yang dapat menjadi katalisator penyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Di satu pihak, gerakan demo lebih dimaksudkan sebagai alat komunikasi untuk dapat terbangun musyawarah dengan harapan agar pihak yang berwenang dapat memberikan perhatian, sehingga nantinya dapat memfasilitasi permintaan ganti rugi. Di pihak lain, aksi demo yang didukung oleh nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebagai sikap resistensi (bertahan) dapat menjadi tekanan politis (political preasure) bagi Pemerintah yang dalam banyak hal, kebijakan tersebut biasanya lebih memihak korporasi, namun dalam hal ini dapat mengabulkan pihak korban.
            Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut, yaitu bagaimana tinjauan budaya hukum terhadap praktik nglurug masyarakat korban terhadap pemerintah dan PT. Lapindo Brantas.
Analisis Hukum
Konsep Budaya Hukum
Sebagai suatu konsep, budaya hukum dipergunakan sebagai pisau analisis dalam memahami fenomena di luar hukum dan institusi penegakannya, tetapi dapat menjadi faktor penghubung atau faktor penghambat dari suatu proses bekerjanya hukum.
Menurut Friedman, dalam sistem hukum terdapat ‘budaya hukum’. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum. Budaya hukum merupakan bagian dari budaya umum, kebiasaan, opini, cara bekerja dan berpikir yang mengikat masyarakat untuk mendekat atau menjauh dari hukum dengan cara khusus. Dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting.[4]
Lebih lanjut, Lawrence  M. Friedman[5], mengemukakan tiga komponen yang tertanam dalam  sistem hukum tersebut. Ketiga komponen tersebut adalah Pertama struktur. Struktur oleh Freidman dijelaskan sebagai berikut:
First many features of a working legal system can be called structural-the moving parts, so to speak of the machine Courts are simple and obvious example; their structures can be described; a panel of such and such a size, sitting at such and such a time, which this or that limitation on jurisdiction. The shape size, and powers of legislature is another element of structure. A written constitution is still another important feature in structural land,,scape of law. It is, or attempt to be, the expression or blueprint of basic features of the country’s legal process, the organization and framework of government.[6]
Sederhananya dari tulisan tersebut dapat dimaknai bahwa komponen struktur mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai macam fungsinya dalam rangka mendukung bekerjanya system hukum. Termasuk di dalamnya adalah lembaga-lembaga penegak hukum semisal Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan sebagainya.
Komponen Kedua dari sistem hukum adalah substansi. Dalam tulisannya Freidman memaknai substansi sebagai berikut:
These are the actual products of  the legal system -what the judges, for example, actually say and do. Substance includes, naturally, enough, those propositions referred to as legal rules; realistically, it also includes rules which are not written down, i.e. those regulaties of behavior that could be reduced to a general statement. Every decision, too, is a substantive product of  the legal system, as is every doctrine announced in court, or enacted by legislatures, or adopted by agency of government. [7]

Komponen substantif adalah meliputi semua yang menjadi keluaran dari suatu sistem hukum, termasuk didalamnya adalah norma-norma hukum baik yang berupa peraturan, keputusan-keputusan, doktrin-doktrin yang digunakan dalam sebuah sistem hukum. Termasuk di dalamnya pula peraturan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak tertulis, dan putusan pengadilan.
Komponen Ketiga adalah komponen budaya hukum. Friedman menyebutnya sebagai legal culture:
Legal culture can be defined as those attitudes and values that related to law and the legal system, together with those attitude and values affecting behavior related to law and its institution, either positevely or negatively. Love of litigation, or a hated of it, is part of legal culture, as would be attitudes toward child rearing in so far as these attitudes affect behavior which is at least nominally governed by law The legal culture, then, is a general expression for the way the legal system fits into the culture of the general society.[8]

Adapun inti budaya hukum sebagai budaya non material atau spiritual adalah nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik (sehingga harus dianuti) dan apa yang buruk (sehingga harus dihindari). Artinya ada unsur spiritual yang dekat dengan keyakinan atau kepercayaan, seperti halnya mistik yang muncul karena keyakinan seseorang.[9]
Upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan kepada pembentukan budaya hukum atas dasar keadilan harus dikedepankan ditengah “carut-marut” hukum di negeri ini. Penegakan hukum sebagai upaya menegakkan keadilan dapat pula menjadi sarana kritik atau koreksi atas hukum positif.
Menurut Sarjipto Rahardjo, budaya hukum suatu bangsa ditentukan oleh nilai-nilai tertentu yang menjadi acuan dalam mempraktikkan hukumnya. Perilaku substantif mereka diresapi dan dituntun oleh sistem nilai yang berbeda.[10]
Sebab pada dasarnya budaya hukum merupakan sikap masyarakat di sebuah Negara terhadap hukum dan sistem hukum seperti kepercayaan, nilai, ide dan harapan-harapan, ia juga sering diartikan sebagai situasi pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu dituruti, dilanggar, dan disampingi. Sehingga menurut Mahfud MD, tanpa budaya hukum suatu sistem hukum, tidak akan berdaya.[11]
Pengertian, Karakteristik dan Bentuk-bentuk Nglurug Masyarakat Korban Lumpur
Istilah nglurug merupakan bahasa Jawa untuk menggambarkan sebuah tindakan yang dilakukan secara berkelompok. Secara bahasa nglurug diartikan sebagai datang ke tempat musuh.[12]
            Masyarakat Sidoarjo seperti lazimnya masyarakat Jawa menerjemahkan istilah nglurug sebagai sikap dan tindakan protes terhadap kebijakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh sebuah institusi. Lebih lanjut, nglurug memiliki karakteristik tersendiri dari nglurug masyarakat korban lumpur lapindo antara lain sebagai berikut;
Pertama, nglurug dilakukan secara bersama-sama atau bergerombol. Praktik ini lazim terjadi di masyarakat Sidoarjo.
Kedua, nglurug masyarakat Sidoarjo pada umumnya dilakukan dengan menutup jalan-jalan utama sehingga membuat arus lalu lintas lumpuh.
Ketiga, praktik nglurug sebagaimana sering terjadi dalam masyarakat Sidoarjo, sering melibatkan keseluruhan dari elemen-elemen masyarakat.
Keempat, yang membedakan praktik nglurug masyarakat Sidoarjo dengan unjuk rasa pada umumnya adalah terletak pada kerasnya komitmen dan keteguhan hati  masyarakat. Menurut Imam, para korban lumpur akan terus bertahan hingga pihak Bakrie menunaikan janji pembayarannya.[13]
Sedangkan bentuk-bentuk ngluruk masyarakat korban luapan lumpur lapindo dilakukan secara periodik, meliputi: ngluruk terhadap PT. Lapindo Brantas, pemerintah di sekitar Pemerintah Daerah Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo serta DPRD Propinsi Jawa Timur, serta di Istana Negara.
Melihat dikripsi diatas, bagaimana tinjauan budaya hukum terhadap praktik glurug tersebut?
Sebagaimana telah dijelaskan diawal bahwa gerakan glurug masyarakat disebabkan hukum melalui intrumen pengadilan tidak bisa serta merta menyelesaikan sengketa. Justru cara-cara luar pengadilanlah yang efektif dalam proses penyelesaian sengketa. Cara di luar pengadilan tersebut adalah bagian dari budaya hukum yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
Melihat hal tersebut, Satjipto Rahardjo berpendapat, untuk menyebarkan pendistribusi keadilan tidak semestinya terkonsentrasi hanya pada satu lembaga yang bernama pengadilan. Marc Galanter memberikan tamsil yang sangat bagus, yaitu hendaknya ada justice in many rooms. Gagasan Alternative Dispute Resolution (ADR) sudah tersimpan lama sejak gelombang gerakan Access to Justice Movement (AJM), terutama gelombang ketiga yang menghendaki adanya jalur alternatif di luar pengadilan negara.[14]
Hukum modern di Indonesia diterima dan dijalankan sebagai suatu institusi baru yang didatangkan atau dipaksakan (imposed) dari luar.[15] Hal itu disebabkan para pencari keadilan masih sangat merasakan, betapa pun tidak sekuat seperti pada abad ke-sembilanbelas, filsafat liberal dalam hukum dewasa ini masih sangat besar memberi saham terhadap kesulitan menegakkan keadilan substansial (substantial justice).
Konsekuensi tersebut berupa keniscayaan untuk membangun dan mengembangkan perilaku hukum (legal behavior) baru dan budaya hukum untuk mendukung perubahan status dari jajahan ke kemerdekaan.[16] Dalam kaitan itu, Satjipto Rahardjo menyatakan, tidak mudah untuk mengubah perilaku hukum bangsa Indonesia yang pernah dijajah menjadi bangsa yang merdeka, karena waktu lima puluh tahun belum cukup untuk melakukan perubahan secara sempurna.[17]
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat korban melakukan cara-cara di luar pengadilan untuk mendapatkan keadilan, termasuk dengan cara nglurug. Nglurug inilah menurut penulis merupakan bagian dari kearifan lokal di dalam men-counter keputusan-keputusan hukum. Selain itu, nglurug menjadi media dalam menyampaikan pendapat atas keputusan-keputusan hukum yang dirasa melukai rasa keadilan masyarakat. Tetapi bukan berarti hukum tunduk kepada kekuatan social,[18] melainkan hukum harus memperhatikan fenomena-fenomena sosial di luar hukum. Praktik-praktik itulah yang penulis identifikasi sebagai budaya hukum.
Anggapan masyarakat korban bahwa pengadilan tidak dapat memberikan keadilan bersesuaian dengan pendapat-pendapat di atas. Untuk melihat lebih utuh relasi antara nglurug dengan budaya hukum berikut penulis analisis dengan model sistem hukum Friedman. Sistem hukum menurut Friedman[19] dimodifikasi dengan memasukkan elemen-elemen kebiasaan hukum dan kesadaran hukum.
Menurut Benny S. Tabalujan, hal ini akan menciptakan sebuah model yang sederhana menyangkut budaya hukum kaitannya dengan masyarakat. Sehingga ia membuat empat tesis implikasi sebagai berikut:
Implikasi pertama adalah bahwa budaya hukum merupakan elemen sentral dari suatu reformasi hukum yang berhasil. Usaha-usaha untuk mengubah tingkah laku dengan mengubah lembaga hukum atau hukum itu sendiri, jika tidak didukung perubahan dalam budaya hukum hanya akan bertahan sebentar dan tentu saja sia-sia.
Implikasi kedua adalah bahwa budaya hukum dapat berubah setiap saat sebagai akibat dari semakin berkembangnya kesadaran hukum.
Implikasi ketiga adalah perubahan-perubahan dalam kesadaran hukum yang dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti peristiwa-peristiwa ekonomi, politik dan sosial. Pandangan ini sesuai dengan pendekatan Weberian terhadap hukum dan masyarakat yang mencermati keterkaitan berbagai hubungan sosial.
Implikasi keempat adalah bahwa pendekatan Weberian menyatakan, selama ini pembangunan eksternal dalam bidang ekonomi, politik dan sosial dapat mempengaruhi kesadaran hukum suatu masyarakat terhadap penerimaan yang lebih besar akan sistem hukum yang lebih rasional. Hal ini memberi jalan bagi pandangan Weber atas masyarakat yang berpandangan rasional terhadap hukum yang selama ini didominasi oleh birokrasi yang kuat.
Bagaimana dengan budaya Pancasila dalam melihat praktik Nglurug masyarakat korban? Sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila memiliki segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.[20]
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded dogmatic) dimensi kultur seyogianya mendahului dimensi lainnya, karena di dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan.
Hal inilah yang kemudian mendasari dari praktik Nglurug masyarakat korban semburan lumpur dalam mencari keadilan. Pancasila sangat memberikan ruang gerak yang sangat luas bagi kebebasan hak dalam menuntuk keadilan. Hukum apabila dipandang telah mencederai keadilan masyarakat, maka hukum harus melihat kepada asas-asas pokok yang tertuang dalam Pancasila. Nglurug masyarakat korban sebagai ekspresi yang tercermin dalam budaya Pancasila.
Kesimpulan
Budaya hukum akan membentuk kesadaran hukum masyarakat di sebuah negara. Negara melalui pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan kemakmuran bagi rakyatnya. Termasuk didalamnya peran pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap penegakan hukum. Budaya hukum melihat, bahwa bekerjanya hukum normatif yang dilaksanakan Negara tidak serta merta menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat. Untuk itulah, ada alternatif penyelesaian sengketa dengan mendayagunakan budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya adalah proses nglurug yang dilakukan masyarakat korban semburan lumpur di Sidoarjo. Melalui proses nglurug tersebut masyarakat meminta tanggung jawab pemerintah dan PT. LBI untuk memberikan keadilan bagi para korban.
----- ooo O ooo -----

Daftar Bacaan

Buku

Arinanto, Satya, 2003, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Darmodiharjo, Darji dan Sidharta, 1995, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta.

Echols, John M., Hasan Shadily, 1996, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta.

El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta.

Friedman, Lawrence, 1975, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York.

Galanter, Marc, 1981, Keadilan di  Berbagai Ruangan: Lembaga Peradilan , Penataan Masyarakat serta Hukum Rakyat, Dalam T.O. Ihromi (ed),  Antropologi Hukum; Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Huda, Ni’matul, 2001, Politik Ketatanegaraan Indonesia; Kajian terhadap Dinamika
Perubahan UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.

Koentjaraningrat, 1965, Pengantar Antropologi, Universitas Indonesia, Jakarta.

Lumbun, T. Gayus, 2002, Confusianisme dan Lingkungan Hidup; Budaya Hukum Masyarakat Pasiran, Universitas Indonesia, Jakarta.

Mahfud MD., Moh., 2007, Perdebatan Ketatanegaraan Pasca Amandemen, LP3ES, Jakarta.

Priapantja, Cita Citrawanda, 1999, Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi: Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasim, Chandra Pratama, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2009,  Biarkan Hukum mengalir; Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum,  Kompas, Gramedia.

Siahan, N.H.T., 2006, Hukum Lingkungan, Pancaran Alam, Jakarta.

Soekanto, Soerjono et al., 1994, Antropologi Hukum: Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat, Rajawali, Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Wardoyo, 2010, Kamus Lengkap Jawa-Indonesia, Indonesia-Jawa, Absolut, Yogyakarta.

Wijoyo, Suparto, 2003, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), Airlangga University Press, Surabaya.

Artikel

Warsasih, Esmi, 2001, Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Personal Keadilan); Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum UNDIP-Semarang, 14 April.



[1] Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya (2006-sekarang), Alumni Program Doktor Universitas Islam Indonesia Yogjakarta.
[2] Marc Galanter, 1981, Keadilan di  Berbagai Ruangan: Lembaga Peradilan , Penataan Masyarakat serta Hukum Rakyat, Dalam T.O. Ihromi,  Antropologi Hukum; Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2001, h. 96.
[3] Dalam tradisi Jawa, khususnya di Sidoarjo dan di Jawa Timur istilah mengelurug ini biasa dipergunakan ketika masyarakat tidak  puas atas kebijakan pemerintah, baik badan eksekutif ataupun legislatif. Sikap mengelurug ini  juga merupakan wujud penolakan  atau bertahan (resistence) atas pandangan masyarakat yang bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah.
[4] Lawrence M Friedman, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Russel Soge Foundation, New York, 1975,  h. 11.
[5] Ibid , h. 11-16.
[6] Ibid.
[7] Ibid
[8]  Ibid.  
[9] Soerjono Soekanto et al., Antropologi Hukum : Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat, Rajawali, Jakarta, 1994,  h. 202-203. dikutip dari Dian Istiaty, Tinjauan Filsafat Ilmu Terhadap Mistik  Dalam Hubungannya Dengan  Budaya Hukum Indonesia, Simbur Cahaya No. 27 tahun X Januari 2005  ISSN No. 14110-0614.
[10] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum mengalir; Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Gramedia, Kompas, 2009, h. 14
[11] Moh. Mahfud MD., Perdebatan Ketatanegaraan Pasca Amandemen, LP3ES, Jakarta, 2007, h. 2004.
[12] Wardoyo, Kamus Lengkap Jawa-Indonesia, Indonesia-Jawa, Absolut, Yogyakarta, 2010, h. 181.
[13] Imam, Wawancara, 12 Juli 2009.
[14] Marc Galanter, Keadilan di Berbagai Ruangan: Lembaga Peradilan, Penataan Masyarakat serta Hukum Rakyat: dalam T.O. Ihromi (ed), Antropologi Hukum Sebuah...op.cit., h. 94-138.
[15] Ibid.
[16] Perilaku hukum (legal behavior) adalah perilaku yang dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah, atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang hukum. Lihat, Lawrence M. Friedman, American Law... op. cit.,  h. 280.
[17]Satjipto Rahardjo, Pendayagunaan Sosiologi Hukum...op. cit., h. 7.
[18] Menurut penulis, praktik Nglurug dalam terminologi paradigma sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan sosial (capital social).
[19] Friedman, Ibid.
[20] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia, Jakarta, 1995, h. 206.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall