Selasa, 08 Januari 2019

Soal UAS MK. PHI (Kelas A)

  1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
  2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
  3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person?  Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.
  4. Ulaslah kembali Makalah yang sudah dipresentasikan sesuai dengan pemahaman saudara?

120 komentar

  1. Nama: Sandra dara
    NIM: 1811111110
    Kelas: A pagi
    1. karakteristik hukum publik
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Mengandung banyak unsur politik.
    contoh: kerjasama bilateral
    2. karakteristik hukum privat
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik
    contoh: jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
    3.
    Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
    Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
    4. makalah dari kelompok saya berjudul "pembagaian hukum berdasarkan tujuan dan berlakunya wilayah"

    Dari seluruh pembagian Hukum berdasrkan tujuan dan berlakunya wilayah dapat disimpulkan, bahwa Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
    Dengan adanya Hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui serangkaian proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Hapus
  2. NAMA: KHOVIVA LAVENIA
    NIM : 1811111126

    1). Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata
    Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.

    2). Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3). hukum pidana termasuk hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.
      Contoh : kasus Pencurian didaerah kota Gresik.
      Gresik, Kompas.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam. Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang di gunakan oleh tersangka.
      Analisis Kasus : Menurut pendapat saya, Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas). Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
      4.) analisis dari makalah kelompok 1 berjudul " Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan dan Berlakunya Wilayah "
      Dari seluruh pembagian Hukum berdasrkan tujuan dan berlakunya wilayah dapat disimpulkan, bahwa Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
      Dengan adanya Hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui serangkaian proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

      Hapus
  3. NAMA : Rica Lani Panggabean
    NIM : 1811111127
    KELAS : A

    1. •Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.

    Karakteristik :
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

    Contoh :
    -Hukum Perdata
    -Hukum Dagang

    •Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.

    Karakteristik :
    -Diatur oleh penguasa
    -Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    -Terkait hubungan satu dengan yang lain

    Contoh :
    -Hukum Pidana
    -Tata Negara

    2. •Perdata Agama ialah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu permasalahannya di jalur pewahyuan (agama)

    Contoh : Harta gonogini, Hak asu anak

    •Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung (Apartement)

    •Perdata Hubungan Industrial ialah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa.

    Contoh : Perselisihan kekuatan, Perselisihan kelemahan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Menurut Van Hamel melihat bahwa hukum pidana termasuk sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.

      Contoh : Kasus Perampokan ATM di Universitas Bung Hatta

      Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.

      Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.

      Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.

      Analisis saya : Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2) yang berbunyi :
      “diancan dengan pidana penjara paling lana dua belas tahun”. Dan juga Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas.
      Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi :
      ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
      Terdakwa Ihsan dikenai pasal tersebut di atas karena dia memiliki senjata api tanpa izin. Sementara itu, dia dikenai pasal 55 ayat (1) karena tindak pidananya ini termasuk dalam kasus penyertaan yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga memenuhi rumusan pasal tersebut.
      Kedua terdakwa lain, Rahmad dan Eni, meski tidak terlibat langsung dalam perampokan yang dilakukan terdakwa Ihsan, tapi mereka ikut membantu menyediakan tempat bagi terdakwa Ihsan serta menikmati hasil rampokan. Maka, terdakwa Rahmad dan Eni termasuk dalam istilah medeplegen (turut melakukan) dari pasal 55 ayat (1) KUHP dan memenuhi syarat bekerja sama. Bekerja sama ini terjadi sejak mereka merancang niat untuk bekerja sama untuk melakukan perampokan.

      4. Judul Makalah dari kelompok saya “HUKUM PERDATA”

      “Hukum sebagai salah satu instrumen norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara merupakan aturan yang harus ditaati. Indonesia yang menjadi negara hukum dan berlandaskan atas hukum tertinggi yaitu Pancasila selalu menerapkan hukum diatas segala perbuatan. Kali ini kosngosan akan memberikan pemaparan terkait materi mengenai hukum perdata yang ada di Indonesia"

      Hapus
  4. Nama : Puri Wulan Khikmatul Aeni
    NIM : 1811111030

    1.~Hukum privat hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan .Ciri-ciri dari hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik
    Contoh : hukum perdata , hukum dagang

    ~Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan . Ciri-ciri dari hukum publik:
    Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik
    Contoh : hukum pidana


    2 - perdata agama : suatu hukum yang berhubungan dan didasari oleh agama .Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Agama bila beragama islam ,dan di Pengadilan Negeri bila beragama non islam .
    Contoh : perkawinan dan perceraian

    - perdata ekonomi : suatu hukum yang berhubungan mengenai ekonomi jual dan beli . Jika terjadi persengketaan maka di ajukan dan di selesaikan di Pengadilan Negeri .
    Contoh : jual beli, utang piutang

    - perdata hubungan industrial : suatu hukum yang berhubungan antara pengusaha atau perusahaan dengan karyawan atau buruh .Jika terjadi persengketaan maka dapat di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial .
    Contoh : perselisihan kepentingan .

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.karena mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. Dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      Contoh kasus:
      Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjarpenjara .
      *analisis :
      kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum. Dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).

      4. Analisis dari kelompok saya yang berjudul "PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN SUMBER DAN BENTUKNYA"
      Dapat di simpulkan bahwa
      Sumber hukum ialah segala apa saja yang mnimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan snksi yang tegas dan nyata.
      Dan dengan adanya sumber hukum kita dapat membedakan bagian-bagian hukum yang tersusun dari hukum undang-undang, yurisprudensi, dan hukum adat atau kebiasaan. Dan mempunyai dua bentuk yaitu formil dan materiil .

      Hapus
  5. NAMA : IDAH FARIDAH
    NIM : 1811111094

    1.–hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
    Karakteristik :
    1) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    2) Terkait hubungan individu dengan individu
    3) Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    4) Tidak terkait muatan politik
    5) Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    6) Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
    Contoh : Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

    -hukum publik Adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    Karakteristik :
    1) Fokus pada masalah kemaslahatan
    2) Tuntutan diberikan oleh jaksa
    3) Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
    Contoh :
    1. Hukum tara negara,
    2. Hukum administrasi negara,
    3. Hukum pidana, dan
    4. Hukum internasional

    2–Perdata agama
    Hukum yang megatur suatu kasus(perceraian,warisan,dll)yang didalamnya melibatkan tentang agama atau selain didasari oleh aturan yg dibuat oleh Negara juga didasari oleh kekuatan agama.
    Contoh :
    1) Warisan
    2) Pernikahan
    3) Isbat nikah

    -Perdata bisnis
    suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh :
    1) Perdagangan
    2) Jual beli barang

    -Perdata hubungan industrial
    Hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara dua atau lebih suatu kerjasama atas produksi barang atau jasa.
    Contoh :
    1) Perselisihan hak
    2) Perselisihan kepentingan
    3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      Contoh kasus :
      Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      Analisis :
      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
      Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
      Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
      1.Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
      2.Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

      4.Ulasan dari makalah kelompok 6 “Hukum Perdata”
      Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan Perorangan dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
      Hukum perdata diindonesia hingga saat ini beraneka ragam (pluralitas),masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi,misalnya hukum pekawinan,hukum agraria. Perkataan hukum perdata dari arti yang lebih luas meliputi semua hukum privat materiil dan juga dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Khusus untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan istilah hukum sipil,tapi oleh karena istilah sipil juga diguunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan adalah nama hukum perdata saja,untuk segenap peraturan hukum materiil.Sumber utama hukum perdata diindonesia adalah undang-undang.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Nama:ELFAN REIHAN PERDANA
    NIM:1811111179
    KELAS:A PAGI
    1
    Hukum Privat
    Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik
    Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik
    Contoh
    Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
    Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
    Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
    Dalam bahasa asing diartikan :
    a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
    b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
    c) Hukum dagang : Handelsrecht

    Contoh hukum Hukum Publik
    Hukum Tata Negara
    Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
    Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
    mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
    Hukum Pidana,
    mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
    Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
    a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
    2
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh:Pemabgian waris,wakaf dan hibah
    -Perdata Bisnis : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli.
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa.
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh.
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam suatu perusahaan.

    BalasHapus
  9. NAMA:ELFAN REIHAN PERDANA
    NIM:1811111170
    KELAS:A PAGI

    3

    Van Hamel melihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simonsberpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menerima 34 perkara yang masuk dalam ranah pidana pemilu dan telah diproses.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo memaparkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai.

    “Sampai Kamis (3/1/2019) laporan dan temuan sejumlah 144 peristiwa. Dari 144 peristiwa, 110 sudah dilakukan assessment dan analisa bukan merupakan tindak pidana pemilu,” papar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

    Sedangkan 34 peristiwa sisanya masuk ke dalam ranah pidana pemilu. Dedi merinci dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta 5 perkara dalam tahap penyidikan.

    "Adapun tindak pidana sebagian besar adalah pemalsuan. Pemalsuan dokumen (untuk) persyaratan dokumen legislatif. Baik berupa copy SKCK, mengubah isi SKCK dan lain sebagainya," ujar Dedi.

    Kasus pemalsuan, kata Dedi, ditemukan di wilayah Kalimantan Selatan terdapat satu kasus, Bualemo Sulteng ada empat kasus, Gorontalo, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut ada 7 kasus, serta Sulawesi Tenggara ada satu kasus.

    Lalu, papar Dedi, kasus kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU ada tiga perkara. Perkara itu ditangani di Sentra Gakkumdu Pusat Jakarta, Sentra Gakkumdu Pekalongan, dan Sentra Gakkumdu di Maluku Utara.

    "Kampanye di luar jadwal oleh Partai PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dengan cara memasang iklan PSI di media cetak dan surat kabar, bukan merupakan tindak pidana pemilu. (Kasus) di-SP3 dari hasil keterangan para saksi ahli penyelenggara pemilu dan bahasa," tutur Dedi.

    Lebih lanjut, Dedi mengatakan Polri juga menangani dugaan politik uang (money politic) di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, Gorontalo, Cianjur dan Singkawang.

    Adapula, tindakan atau keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon terdapat lima perkara.

    Selain kasus iklan PSI, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap dua kasus. Halnitu diakibatkan lantaran minimnya alat bukti.

    "Tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada parpol peserta pemilu itu ada di Kabupaten Bogor, tidak cukup bukti. Kemudian SP3 terakhir adalah pemalsuan surat dokumen dukungan persyaratan caleg atau DPD itu dilakukan di Sultra karena tidak cukup bukti," papar Dedi.

    Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI, dan Kejaksaan

    BalasHapus
  10. NAMA:ELFAN REIHAN PERDANA
    NIM:1811111179
    KELAS:A PAGI

    4
    Makalah kelompok saya berisi 3 pokok bahasan. Ketiga pokok bahasan tersebut yaitu, Pengertian hukum perdata, Sumber dan asas-asas hukum perdata, Serta Hal-hal yang diatur dalam KUHPerdata
    Menurut sepemahaman saya, sejalan dengan pendapat sudikno mertokusumo hukum perdata yakni Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya sesuai dengan individu masing masing.
    Perkataan hukum perdata dari arti yang lebih luas meliputi semua hukum privat materiil dan juga dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
    1. Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:

    1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yang antara lain terdiri dari :
    a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).
    b. Berbagai undang – undang lainnnya, seperti
    1) Undang-undang pokok Agraria.
    2) Undang-undang perkawinan.
    3) Undang-undang Hak Tanggungan.
    4) Undang-undang Tenaga Kerja.
    c. Berbagai peraturan perundang-undangan yang tingkatannya dibawah undang-undang. Seperti
    1.Hukum adat.
    2.Hukum Islam.
    3.Hukum agama lain selain islam.
    4.Yurisprudensi.
    5.Perjanjian yang dibuat antara para piha
    6.Pendapat ahli
    7.Traktat khususnya yang berkenaan dengan perdata Internasional.
    Adapun Azas-azas yan ada didalam hukum perdata adalah
    1. Azas kebebasan berkontrak
    2. Azas konsesualisme
    3. Azas kepercayaan
    4. Azas kekuatan mengikat
    5. Azas persamaan hukum
    6. Azas keseimbangan
    7. Azas kepastian hukum
    8. Azas moral
    9. Azas perlindungan
    10. Azas kepatutan
    11. Azas kepribadian
    12. Azas itikad baik
    Kemudian selanjutnya adalah mengenai hal hal yg di atur di dalam KUHPerdata.
    Di dalam KUHPerdata sendiri ada beberapa pembagian hukum, yang terdiri atas
    a. Buku I,yang berkepala “perihal orang”,memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum keluarga
    b. Buku II,yang berkepala ‘perihal benda”,memuat hukum perbedaan serta hukum waris
    c. Buku III,yang berkepala “perihal perikatan”,memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadapn orang-orang atau pihak-pihak tertentu
    d. Buku IV,yang berkepala “perihal pembuktian dan lewat waktu”,memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat terhadap hubungan-hubungan hukum

    Berikut merupakan salah satu isi pokok dari buku dari KUHPer diIndonesia yang berasal dari Burgerlijk Wetboek Voor Nederlandsch Indie(B.W) :
    a.Buku I; tentang orang itu (Van Personen atau Personenrecht)
    Pengaturan tentang orang itu (Van Personen) terdiri atas masalah masalah:
    1. Menikmati dan kehilangan hak hak kewargaan
    2. Akta catatan sipil
    3. Tempat tinggal atau domisili
    4. Perkawinan
    5. Hak dan kewjiban suami istri
    6. Pengaturan harga kekayaan menurut undang undang dan pengurusannya
    7. Perjanjian perkawinan
    8. Persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau
    selanjutnya
    9. Perpisahan harta kekayaan
    10. Pembubaran perkawinan
    11. Perpisahan meja dan tempat tidur
    12. Kebapakan dan keturunan anak anak
    13. Kekeluargaan sedarah dan semenda
    14. Kekuasaan orang tua
    15. Menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan nafkah
    16. kebelum dewasaan dan perwalian

    BalasHapus
  11. 1. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan
    karakteristik tersebut antara lain adalah :
    mengatur antara hubungan antar individu, sifatnya pribadi, dan tidak sepenuhnya diatur oleh penguasa/pemerintah.
    b. Hukum publik (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan Negara atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga Negara)
    mempunyai karakteristik :
    Mengatur hubungan antara warganegara, menyangkut kepentingan umum, yang diatur oleh pemerintah/penguasa.
    2. Perdata agama: Hukum yang mengatur suatu hubungan atau kasus yang melibatkan agama, apabila terjadi suatu persengketaan Non Islam harus diselesaikan di Pengadilan Negeri. Jika antar agama islam , maka harus diselesaikan di Pengadilan Agama,
    Yang bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang:
    1. perkawinan
    2. waris
    3. wasiat
    4. hibah
    5. wakaf
    6. zakat
    7. infaq
    8. shadaqah
    Perdata ekonomi/bisnis : suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Seperti antara penjual dan pembeli.
    Contoh :
    1. Jual-beli
    2. Utang-piutang
    3. Sewa-menyewa

    Perdata Hubungan Industrial : hukum yang mengatur suatu hubungan antara Pengusaha dan Buruh. Apabila hal ini terjadi persengketaan maka harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
    Contoh :
    1. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
    2. Perselisihan hak antara Pengusaha dan buruh

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.



      Harianjogja.com, KULONPROGO- Pencurian motor kembali terjadi, kali ini menimpa Sarjiya, 46, warga Pedukuhan Klumutan, Desa Srikayangan, Kecamatan Sentolo.
      Saat sedang terlelap, sepeda motor Honda Supra X AB 5236 RC berwarna hitam yang diparkir di garasi rumah raib. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp7 juta.
      Peristiwa itu bermula saat korban setelah bepergian memarkir sepeda motor di garasi rumah seperti biasa, Senin (9/3/2015) pukul 19.00 WIB. Sekiatar pukul 23.00 WIB, motor tersebut dipastikan masih berada di garasi rumah.
      Ketika ia hendak menggunakan sepeda motor keesokan harinya, kendaraan roda dua tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
      “Saya sempat meminta tolong untuk mencarikan di sekitar lingkungan rumah, tetapi tidak ditemukan,” tutur Sarjiya dalam laporan kepada polisi. Ia pun memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
      Kasubag Humas Polres Kulonprogo AKP Slamet membenarkan terjadi pencurian kendaraan bermotor di Sentolo. Dugaan sementara, katanya, pelaku mengambil sepeda motor dengan mencongkel jendela belakang rumah. “Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan,” tandasnya.
      Analisis :
      Pencurian sendiri adalah tindak pidana yang merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP. Maka pelaku akan terjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan harus mengikuti prosedur-prosedur dalam pengadilan.
      Melihat kasus di atas, pelaku dalam kasus di atas dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pasal 362 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Selain pasal 362, dapat dilapis dengan pasal 363 KUHP karena terjadi pada malam hari dan mencongkel jendela sehingga tindakan pelaku menjadi tindak pidana pencurian berat.
      Pasal 362 memiliki lima unsur pembuktian. Kelima unsur yang terdapat dalam pasal 362 antara lain, “barangsiapa”, “mengambil barang sesuatu”, “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, “dengan maksud untuk dimiliki”, dan “secara melawan hukum”. Sementara “dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” itu bukan unsur pembuktian.
      Unsur “barangsiapa” itu adalah sebuah pembuktian bahwa pelaku adalah subyek hukum (siapa saja setiap orang). Dalam kasus ini sudah terbukti bahwa pelaku adalah seorang manusia (natuurlijk person) dengan adanya tindakan pencongkelan jendela. Tentang pertanggung jawaban, hal itu belum dapat dipastikan karena belum tertangkapnya pelaku kejahatan.

      Hapus
    2. 4. Makalah dari kelompok saya berjudul
      “pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuknya”
      Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya digolongkan menjadi beberapa ,diantaranya adalah :
      a. Hukum undang-undang, yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.
      b. Yurisprudensi, yaitu sebuah putusan pengadilan pada dasarnya hanya mengikat para pihak yang bersengketa.
      c. Hukum adat, yaitu suatu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang , sehingga apabila tindakan tersebut berlawanan dengan kebiasaan maka dirasakan sebagai pelanggaran hukum
      berdasarkan sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu bersifat memaksa pada setiap individu yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena yang menjadi objek dari hukum itu sendiri adalah berdasarkan kesepakatan antara individu.
      Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.

      Hapus
    3. NAMA : YOLANDA AYU SAFITRI
      NIM : 1811111053
      KELAS : A (PAGI)

      Hapus
  12. Nama: Mega Febrianti
    NIM: 1811111124
    Kelas: A pagi

    1. ~> Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan dengan negara dan warga negaranya. (Tuntutan diberikan oleh jaksa)
      ●Diatur secara top down oleh penguasa
      ●Berhubungan dengan negara-negara
      ●Negara bertindak untuk keputusan umum. CONTOH: Hukum Pidana, Hukum Tata Negara.
         ~> Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain. (Tuntutan diberikan oleh pihak penguasa)
       ●Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
       ●Terkait individu dengan individu lain
       ●Bertindak untuk kepentingan sendirinya. CONTOH: Hukum Perdata, Hukum Dagang.

    2. Penyelesaian sengketa dalam Hukum Perdata sangat bergantung pada 3 sub bidang perdata:
      a. Perdata Agama = bila orang yang sedang berselisih/ bersengketa ingin menyelesaikan didasari oleh agama dan dilakukan di Pengadilan Agama. Contoh: hibah, wakaf, waris.
      b. Perdata Bisnis = hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan/kesepakatan dagang, industri/keungan yang berhubungan dengan pertukaran barang & jasa, kegiatan produksi maupun menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha/motif tertentu dimana harus dipertimbangkan segala resikonya. Contoh: sewa menyewa, kontrak, bisnis, investasi.
       c. Perdata Hubungan Industrial = hukum yang mengatur tentang perusahaan dengan pegawai bila terjadi suatu permasalahan/perselisihan. Contoh: perselisihan hak, perselisihn pemutusan hubungan kerja.

    3. Pada dasarnya Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Pada Hukum Pidana yang hakikat yang tidak bergantung pada individu yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    >> kasus perkara pidana:
    Kasus Korupsi "Pertama" KPK, Abdullah Puteh.
    Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh adalah kasus pertama sejak KPK dibentuk Desember 2003 silam. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekira tahun 2004. Bahkan, kasus itu menjadi satu-satunya kasus yang disidangkan kala itu.
    Singkatnya, peran Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia mengantarkan ia ke penjara. Ia sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lewat argumen yang dipakai saat itu adalah tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK lantaran Pengadilan Tipikor saat itu belum terbentuk. Tepat 13 September 2015, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Puteh namun menerima permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum sekaligus membatalkan putusan pengadilan korupsi tingkat banding No. 01/TIK/TPK/2005/PTDKI tanggal 15 Juni 2005. Kasasi tersebut diajukan oleh keduanya namun dengan pertimbangan yang berbeda.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Analisis saya: Menurut pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf (2) (3) UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberontakan Tindak Pidana Korupsi jo UU no.20 tahun 2001 tentang Perubahan, atas UU no.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Abdullah Puteh dipenjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.687.500.000,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, subsider 1 tahun kurungan penjara. Setelah menjadi hukuman selama 5 tahun, pada 18 November 2009, Puteh bebas bersyarat. Setahun kemudian Puteh kembali akan meramaikan bursa cagub dalam pilgub Aceh 2017 nantinya. Dalam pasal 67 ayat (2) huruf g UU pemerintah Aceh, menyebutkan "Calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi." Puteh keberatan dengan UU pemerintah Aceh tersebut dan menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut saya tindak tersebut kurang tepat karana sudah ada UU pemerintah Aceh yang melarang mantan narapidana untuk ikut berpolitik apalagi sebagai calon Gubernur.

      4. Makalah kelompok saya "Hukum Internasional"
       Menurut saya Hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional. Hukum Internasional sebenarnya adalah hukum yang sudah tua usianya. Adapun istilah nya adalah:
      a. Ius gentium adalah hukum yang mengatur hubunga antar dua orang warga kota Roma dengan orang asing yakni orang yang bukan warga negara kota Roma.
      b. Ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yakni hukum alam (naturrecht).
      Subyek Hukum Internasional: Negara, Tahta Suci, Palang Merah Internasional, Organisasi Nasional, Perusahaan Multinasional, Individu dan Pemberontakan dalam Sengketa.
      Unsur" Konstitutif: Penduduk yang tetap, Wilayah tertentu, Pemerintah, Kedaulatan.
      Sumber Hukum Internasional ada 2 yaitu:
      -Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut J.G Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan actual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. (contoh: kekuasaan sepihak suatu Negara, KUHP).
      -Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya (contoh: HI,KUHP).

      Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.

      Hapus
  13. Nama : M. Djodi Adi Setyawan
    NIM : 1811111022

    1. A. Hukum publik(hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warna negara).
    karakteristik:
    Mengatur hubungan antara warga negara dan negara menyangkut kepentingan umum.
    Contoh :
    -hukum tata negara
    -hukum administrasi negara
    -hukum pidana
    -hukum internasional.
    B. Hukum privat(hukum sipil),yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    Karakteristik:
    Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan bersifat pribadi.
    Contoh:
    -hukum dagang
    -hukum perdata.

    2. A. Perdata agama adalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan tentang jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
    Contoh: perkawinan, perceraian, harta waris
    B. Perdata bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
    Contoh: Kontrak bisnis, Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
    C. Perdata industrial adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
    Contoh: kerugian terhadap perusahaan, pengasingan ketenaga kerjaan.

    3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    Contoh kasus:

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
      ANALISIS: Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
      Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.

      4. Makalah kelompok saya yang berjudul "Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan dan Berlakunya Wilayah"

      Dari seluruh pembagian Hukum berdasarkan tujuan dan berlakunya wilayah dapat disimpulkan, bahwa Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
      Dengan adanya Hukum maka setiap perkara dapat di selesaikan melalui serangkaian proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

      Hapus
  14. NAMA : DEVIKA LESTYANA WAHYU
    NIM : 1811111058
    KELAS: A PAGI

    1. Hukum Privat adalah HHukum yang menyangkut hubungan antar individu yang diharapkan dapat harmonis, jika terjadi persengketaan dalam hubungan tersebut, maka pengadilan dapat meelakukan intervensi untuk menyelesaikan persengketaan tersebut dengan damai dan otoritotif.

    Karakteristik Hukum Privat
    - Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    - Terkait hubungan antara individu dengan individu
    - Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    Contoh
    - Hukum perdata
    - Hukum dagang

    Hukum Publik adalah hubungan antara dua subyek dimana yang satu memiliki nilai hukum lebih tinggi dibandingkan subyeek hukum lainnya

    Karakteristik Hukum Publik
    - Diatur oleh penguasa
    - Terkait hubungan negara-negara oleh individu
    - Negara bbertindak untuk kepentingan umum

    Contoh
    - Hukum Tata Negara
    - Hukum Administrasi Negara

    2. Hukum Perdata Agama adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat(tertutup) dan di selesaikan dengan agama
    contoh
    - warisan
    - wakaf

    Hukuum Perdata Bisnis adalah hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    Contoh
    - jual beli
    - sewa-menyewa

    Perdata hubungan industrial adalah hukum yang diatur untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan dalam perdagangan
    Contoh
    - perselisihan antar pekerja/buruh
    - persaingan antar para pengusaha

    3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik karena dalam penerapannya pemerinta terlibat penu dalam menjatukan hukuman. dalam hukum pidana terdapat istilah ultimum remidium yang berarti obar terakhir.
    Contoh
    Tindakan sewenang-wenang berujung penganiayaan aparat kepolisian saat menangani perkara anak usia 15 tahun, ‘SR’ alias Koko cukup mencuri perhatian publik. Sekira 8 Juni 2009 silam, Koko ditangkap aparat dari Polsek Sektor Bojong Gede dan dituduh mencuri perangkat elektronik. Koko bukanlah pelaku yang sebenarnya lantaran beberapa hari setelah penangkapan itu, pelaku sebenarnya telah tertangkap dan menyatakan bahwa Koko tidak terlibat sama sekali.
    Beruntung, Putusan PN Cibinong No.2101/Pid.B/2009/PN.CBN pada 10 Agustus 2009 membebaskan Koko dari segala tuntutan jaksa dan meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa secara kedudukan, harkat, serta martabat. Putusan itu sempat mendapat perlawan dari Kejari Cibinong dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, 20 Januari 2010 hakim agung menolak kasasi tersebut. Koko dan keluarganya tidak tinggal diam atas apa yang terjadi.
    Melalui LBH Jakarta, pada 29 februari 2012 keluarga Koko menggugat secara perdata ke PN Cibinong. Sebagai catatan, gugatan perdata kepada pihak kepolisian merupakan yang pertama kali. Sayangnya, PN Cibinong lewat putusan No. 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn menolak gugatan tersebut. Namun, langkah berani dan pertama tersebut menjadi preseden ketika Kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang saat menangani perkara. Buktinya, gugatan perdata serupa di Padang, berhasil dikabulkan dan pihak Kepolisian mesti membayar ganti rugi Rp 100.700.000

    BalasHapus
  15. 4. Analisis makalah dari kelompok saya " HUKUM INTERNASIONAL"
    Hukum Internasional adalah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan mengatur hubungan antar negara dan subyek dalam kehidupan masyarakat internasional.
    pengertian ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga kota roma dengan orang asing yang buukan warga kota roma
    Subyek hukum internasional meliputi Negara, Tahta suci, organisasinasional, individu dan pemberontakan pihak dalam sengketa. Pembentukan suatu negara memerlukan unsur unsur hukum internasional meliputi, penduduk yang tetap,wilayah tertentu,pemerintah dan kedaulatan.
    Sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 yaitu, sumber hukum materill dan sumber hukum formil , sumber hukum materill yaitu segala sesuatu dari hukum itu sendiri yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum di sebuah situasi, sedangkan hukum formil yaitu hukum yang dilihat dari bentuknya misalnya,KUHP dan UU korupsi.

    BalasHapus
  16. NAMA :ILHAM PERDANA BAGASKARA
    NIM :1811111197
    KELAS:A
    SEMESTER:1

    1. Hukum Privat/hukum sipil
    Adalah Hukum yang mengatur suatu hubungan antara satu orang dengan orang Yang lain , dan Menitik tumpukan kepentingan individu dari pada kepentingan bersama dan dapat di definisikan Hukum Privat adalah yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Karakteristik nya:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Tidak terkait muatan politik
    Contoh nya : hukum harta kekayaan,hukum dagang,hukum waris

    Hukum Publik
    adalah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Karakteristiknya:
    • kaya akan politik
    • negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Contoh Hukum Publik: hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
    2.Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata bergantung pada sub bidang perdata.
    Perdata Agama: mengatur Persengketaan yang di latar belakangi agama atau di dasari oleh agama
    Contohnya : Perceraian , Pembagian Waris , wakaf, pernikahan .

    Perdata Bisnis: dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan,
    Contoh: Sewa menyewa , aturan Jual Beli barang, utang piutang

    Perdata Hubungan Industrial: hubungan yanG di buat untuk mengatur Jikalau ada pihak yang berselisih. Singkat pemahaman yakni untuk pihak yang berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di perusahaan.
    Contoh: Perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.
    3.Di karenakan hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut secara langsung juga mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    Contoh hukum pidana :
    Seorang ayah di Kota Solo yang menganiaya anak kandung nya sendiri hingga mengalami cacad luka pada bagian punggung dan tangannya, sehingga membuat si anak tersebut menjadi trauma jika melihat orang laki laki,Atau bahkan takut melihat ayahnya sendiri, alasannya sang anak sudah kelewatan batas nakal nya kata sang ayah .
    Analisis :
    Perbuatan di atas adalah termasuk hukum pidana dalam hal perbuatan penganiayaan, nah dari contoh ini bisa menjawab pertanyaan mengapa hukum pidana masuk ke dalam hukum publik, karena hukum pidana juga ikut dalam Mengatur individu jika ada yang melanggar aturan, Seperti cerita ayah diatas tadi dan secara tidak langsung warga sekitar juga merasah geram dengan apa yang sudah di lakukan sang ayah , dan di kenakan sanksi atau penjara yang membuat nya menjadi jera. Ini yang di maksud mengapa Hukum Pidana bisa masuk dalam hukum publik di karenakan sifatnya yang bisa mengatur dan dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hukum internasional adalah hukum bangsa bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara.
      hukum internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia(region)tertentu:
      1. hukum internasional regional
      2. hukum internasional khusus
      •asas yang berlaku dalam hukum internasional:
      1. asas teritorial
      2. asas kebangsaan
      3. asas kepentingan umuum
      •hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu,perusahaann multinasional dan individu.
      Hukum antar bangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa bangsa atau negara.
      •hukum perdata internasional,adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara di suatu negara dengan warga negara lain(hukum antar bangsa)
      •hukum publik internasional,adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional(hukum antarnegara)
      •menurut pasal 38 piagam mahkamah internasional,sumber hukum format terdiri dari:
      1. perjanjian internasional,(traktat/treaty)
      2. kebiasaan kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan di terima sebagai hukum
      •sebagai ahli hukum pun juga mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional

      Hapus
  17. Nama : Shofi Nurul Rahmawati
    NIM : 1811111112
    Kelas: A

    1. Pembagian hukum dalam aspek isinya adalah
    -Hukum sipil (Hukum privat) Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
    Karakteristik dari hukum sipil (hukum privat )
    1. Condong ke masalah hubungan pribadi
    2. Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    3. Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
    CONTOH HUKUM PRIVAT/PERDATA
    1. hukum sipil
    2. hukum dagang
    3. hukum perdata

    - Hukum publik Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara
    Karaktsristik dari hukum publik:
    1. Fokus pada masalah kemaslahatan
    2. Tuntutan diberikan oleh jaksa
    3. Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
    CONTOH HUKUM PUBLIK
    1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
    2. Berupa hokum Negara
    3. Berupa instansi-instansi Negara

    2. Perdata agama : melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
    Contoh :perkawinan ,wakaf,zakat,wasiat,
    Infaq,dan hibah

    Perdata ekonomi : konflik/pertentangan adanya oposisi antara individu dan individu, kelompok dengan kelompok atau individu dengan kelompok yang berhubungan dengan suatu kepemilikkan atau hak milik masalah ekonomi.
    Contohnya : jika kita ingin membeli sebidang tanah dan tanah tersebut ternyata mempunyai permasalahan  kepimilikkan di masa lalu maka kita harus berurusan dengan ranah hukum jika ingin memiliki tanah tersebut.

    Perdata hubungan industrial : merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata.
    contoh : perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh

    BalasHapus
  18. 3. hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan. Sementara, Van Hamel berpendapat bahawa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara).
    Pendapat yang sedikit berbeda dikemukakan oleh Andi Zainal Abidin yang mengatakan bahwa, sebagian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat (hukum) publik, sebagian lagi bercampur dengan hukum publik dan hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada. Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa ketentuan hukum pidana memang bersifat publik dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum
    Contoh : Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar
    Operasi penindakan KPK di awal tahun 2017 membuat publik terhenyak. Sekali lagi, Hakim Mahkamah Konstitusi terjerat kasus korupsi, di tengah harapan yang tinggi pada MK sebagai pengawal konstitusi.Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan, setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK 2013 silam. Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Pada Juli 2017, perkara yang menjerat Patrialis disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara

    4. Analisis dari makalah kelompok 6 yang berjudul HUKUM PERDATA yaitu
    Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu dalam pergaulan masyarakat.
    Hukum sebagai salah satu instrumen norma yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara merupakan aturan yang di taati .Indonesia yang menjadi negara hukum dan berlandaskan atas hukum tertinggi yaitu Pancasila selalu menerapkan hukum diatas segalanya
    Hukum perdata diindonesia berasal dari undang - undang ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata diindonesia yang terdiri atas
    *kitab undang - undang perdata
    *undang - undang pokok agraria
    *undang- undang perkawinan
    *dll

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. 1. -Hukum privat, yang mengatur hubungan antar satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatkan perorangan.
    karakteristiknya : bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri,terkait hubungan individu dengan individu.
    contohnya : hukum dagang, hukum waris dan harta kekayaan.
    -Hukum publik,sederet aturan mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya menyangkut kepentingan umum.
    karakteristiknya : diatur oleh penguasa, untuk kepentingan umum, terkait hubungan negara negara / negara individu.
    contohnya : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana.

    2. -Perdata agama : Pihak sengketa yang menyelesaikan menggunakan jalur agama.
    contoh : perkawinan,perceraian,hutang piutang, wasiat.
    -Perdata bisnis : mengatur tata cara suatu urusan ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
    contoh : kontrak bisnis, sewa menyewa barang, dagang.
    -perdata industrial: hukum yang berhubungan antar pengusaha dengan karyawan.
    contoh : perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan hak.
    3. Pendapat yang dikemukakan oleh utrecht.menyatakan bahwa hak negara untuk menghukum / menjatuhkan pidana yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik. karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur antara individu dengan negaranya.perbedaan penting antara tugas hukum pidana dan publik.

    contoh kasus :TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
    Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
    Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
    Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
    Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
    Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.

    analisisnya :Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
    Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
    Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 4. Judul makalah kelompok saya
      'Hukum perdata' adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan Perorangan dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
      Hukum perdata diindonesia hingga saat ini beraneka ragam (pluralitas),masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi,misalnya hukum pekawinan,hukum agraria. Perkataan hukum perdata dari arti yang lebih luas meliputi semua hukum privat materiil dan juga dapat dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Khusus untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan istilah hukum sipil,tapi oleh karena istilah sipil juga diguunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan adalah nama hukum perdata saja,untuk segenap peraturan hukum materiil.Sumber utama hukum perdata diindonesia adalah undang-undang.
      Hukum perdata menurut doktrin terdiri :
      1 hukum perorangan
      2 hukum keluarga
      3 hukum waris
      4 hukum harta kekayaan

      Nama : Anandien ayu putri
      Nim : 1811111171

      Hapus
  21. NAMA : CICI INDRA LESTARI
    NIM : 18 111 111 04
    KELAS : A

    1.o Karakteristik Hukum publik
    • Hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara menyangkut kepentingan umum
    • Fokus pada masalah kemaslahatan
    • Tuntutan diberikan oleh jaksa
    • Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
    Karakteristik Hukum privat
    • Hukum yang mengatur hubungan antara seseorang yang satu dengan seseorang yang lain dan beberapa orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
    • Condong ke masalah hubungan pribadi
    • Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
    • Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
    2. o Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainya. Apabila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
    Contoh :
    Tentang pelanggaran Etika Bisnis, sengketa sewa menyewa, jual beli, utang piutang
    o Hukum agama adalah yang mengatur tentang sistem atau cara pelaksanaannya yang terdapat pada kitab suci agama yang dianut. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
    Jika ada persoalan – persoalan yang berhubungan dengan agama islam maka pengadilan agama yang akan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu sedangkan jika seseorang yang mempunyai persoalan adalah Non muslim maka perkara tersebut dapat di selesaikan di Pengadilan negeri.
    Contoh : Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq
    o hukum industri sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha dan pekerja dalam perusahaan, serta peran pemerintah sebagai yang menetapkan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan hubungan industri pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengebangkan usaha. Memperluas lapangan pekerjaan, dan memberikan kesejahteraan pekerja/ buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan (pasal 103 ayat (3) UU No. 1 thn 2003)
    contoh : terjadi perbedaan paham dalam pelaksanaan hukum pemburuan dan tindakan pengusaha yang diskriminatif
    3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik seperti dikemukakan dalam Sejarah Hukum Pidana dan berdasarkan pembagian sistem hukum Indonesia, maka sebenarnya telah jelas bahwa hukum pidana adalah hukum publik. Dengan beralihnya hukum pidana yang semula bersifat privaat maka akan tampak nyata bahwa hukum pidana mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seo-rang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserah-kan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentinan umum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. MOHON MAAF RALAT PADA NO.2

      o Perdata Bisnis adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainya. Apabila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi.
      Contoh :
      Tentang pelanggaran Etika Bisnis, sengketa sewa menyewa, jual beli, utang piutang
      o Perdata agama adalah yang mengatur tentang sistem atau cara pelaksanaannya yang terdapat pada kitab suci agama yang dianut. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
      Jika ada persoalan – persoalan yang berhubungan dengan agama islam maka pengadilan agama yang akan memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu sedangkan jika seseorang yang mempunyai persoalan adalah Non muslim maka perkara tersebut dapat di selesaikan di Pengadilan negeri.
      Contoh : Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq
      o Perdata industri sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha dan pekerja dalam perusahaan, serta peran pemerintah sebagai yang menetapkan peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan hubungan industri pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengebangkan usaha. Memperluas lapangan pekerjaan, dan memberikan kesejahteraan pekerja/ buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan (pasal 103 ayat (3) UU No. 1 thn 2003)
      contoh : terjadi perbedaan paham dalam pelaksanaan hukum pemburuan dan tindakan pengusaha yang diskriminatif

      Hapus
    2. Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
      SURYA Online, GRESIK - Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
      Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
      "Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
      Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.
      Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
      Atas tuntutan itu para terdakwa mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu terdakwa.
      Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata Kusno.
      Diketahui, salah satu perampok di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32), warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
      Kawanan perampok ini telah beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi Rp 300 juta dan menyekap satpam.
      ANALISIS KASUS
      1. Judul Kasus : Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan.
      2. Peristiwa :"Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
      3. Tempat Kejadian : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Gresik
      4. Waktu Kejadian : 15 Maret 2014, pukul 23.00
      5. Pelaku : Dwi Cahyono (28), Mohamad Yazid (32), Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24)
      6. Korban : Satpam Dinas PU
      7. Barang Bukti : Uang senilai Rp.300.000.000, Brankas.

      Hapus
    3. Berdasarkan kasus posisi dan fakta hukum diatas dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten gresik yang dilakukan oleh 5 terdakwa.
      • Pada saat ini, kasus ini telah berada pada proses persidangan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
      Maka pada kasus diatas, JPU Raden Agus Perwira telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai pasal 14 KUHAP khususnya pada huruf G.
      Berdasarkan berkas dakwaan JPU, diuraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat sehingga JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara

      Locus delicti : jika dilihat pada kompetensi relatif pengadilan berkaitan dengan pengadilan mana yang berhak mengadili kasus ini. Untuk kasus tersebut, dengan menggunakan teori perbuatan fisik, maka kasus perampokan tersebut berhak diadili oleh Pengadilan Negeri Gresik, karena pada kasus ini yang terjadi adalah delik formil, yaitu pencurian yang mengakibatkan luka berat, di mana delik dikatakan selesai terjadi pada saat pencurian tersebut selesai dilakukan di Kantor Dinas PU Kabupaten Gresik. Jadi, kasus diatas telah sesuai dengan teori locus delictie karena Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik sehingga yang berhak melakukan proses persidangaan adalah PN Gresik dan yang berhak melakukan penuntutan adalah JPU di lingkup kejaksaan Negeri Gresik.
      • Jika dilihat dari uraian proses persidangan kasus posisi diatas, kasus perampokan tersebut tergolong sebagai acara pemeriksaan biasa karena ancaman pidana pada kasus tersebut diancam pidana diatas 5 tahun, menurut pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidananya adalah maks 12 tahun, dan tuntutan PU adalah 7 tahun penjara. Terkait acara pemeriksaan biasa ini diatur dipasal 152 – 202 KUHAP.
      • Pada kasus posisi diatas, terdakwa mengajukan keberatan atas tuntutan dari PU. Mengenai keberatan oleh terdakwa ini dalam KUHAP biasa disebut juga sebagai eksepsi dan hak terdakwa mengajukan keberatan / eksepsi ini diatur pada pasal 156 ayat 1 KUHAP. Prinsipnya harus diajukan pada sidang pertama, yaitu setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.
      • Jika dilihat berdasarkan ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat, maka tuntutan JPU tergolongan tuntutan yang lebih ringan. Karena ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 dikenakan pidana penjara maks 12 tahun, sedangkan JPU hanya menuntut 7 Tahun penjara.
      • Terkait pengajuan keberatan terdakwa ini maka hakim akan mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan, maka terdakwa harus menunggu hingga sidang lanjutan pekan depan yang beragendakan pembacaan putusan. Apabila hakim menyatakan keberatan / eksepsi itu diterima, maka dituangkan dalam bentuk putusan sela, amar putusan menyatakan keberatan dapat diterima yang diikuti dengan amar deklaratif sesuai dengan eksepsi yang diajukan. Akibat hukumnya : pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan, sedangkan apabila hakim menolak eksepsi terdakwa, maka dituangkan dalam bentuk putusan sela, dan konsekuensinya : pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan ( pasal 156 ayat 2 ).

      Hapus
    4. 4. Didalam makalah PEMBAGIAN HUKUM BERDASARKAN SUMBER DAN BENTUKNYA yang didalamnya menjelaskan aturan – aturan Didalamnya hukum terdiri dari tiga bagian yang pertama Undang – Undang yang mempunyai dua makna yaitu formal yang setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya dan arti material setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Kedua yurisprudensi adalah Putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimana putusan sudah melalui proses eksaminasi dannotasi Mahkama Agung dengan rekomendasi sebagai putusan yang telah memenuhi standart hukum. Ketiga Hukum Adat atau Hukum kebiasaan yang bermakna suatu kebiasaan yang selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai hidup dipandang pelanggaran perasaan hukum. Didalam ketiga sumber itu mempunyai bagian – bagian yang saling keterkaitan dengan lainnya.

      Hapus
  22. Nama: Agus wiji anto
    Nim: 1811111038

    1. A.Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    KARAKTERISTIK: 1)Condong ke masalah hubungan pribadi
    2) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    3) banyak unsur politik
    B. Hukum publik
    adalah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri
    Karakteristik: 1) seluruh di atur oleh penguasa
    2) Negara bertindak untuk keputusan umum

    2.A.Perdata Agama ialah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu permasalahannya dengan sesuai yang ada dalam aturan Agama nya cotoh: waris, harta gonogini, isbad nikah
    B. dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan atau akte jual beli dll contoh nya : sewa toko, jual beli tanah dll
    C. Perdata hubungan industrial adalah hukum yang diatur untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan dalam perdagangan dengan karyawan atau pun perusahaan
    Contoh: gaji buru mintak naik, ada konflik antar karyawan, soal libah dll

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Kenapa hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum pidana di buat oleh pemerintah dan tidak dapat dirubah
      Contoh kasus: Vanessa angel banyak yang meributkan kan kasus ini kenapa vanness angel di bebas kan dan tidak di penjara kan analisis saya menurut pasal undang" Tindak pidana perdagangan orang undang undang nomor 21 tahun 2007 jika dalam kasus kemaren si korban tersebut harus tereksploitasi sedangkan Vanessa angel tidak terekspoitlasi jadi mucikari pun seharusnya tidak bisa di penjara jika memang mucikari di penjara polisi menggunakan pasal apa

      Hapus
    2. 4.judul makalah “pembagian hukum berdasarkan waktu berlaku dan wujudnya”
      1)Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dari dulu hingga sekarang untuk mengetahui sudah tepat kak sistem hukum itu.
      2) Ius constitutum atau Hukum Positif merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi dan di taati saat oleh masyarakat
      3) Ius constituendum merupakan hukum yang diharapkan di maaah mendatng untuk memperbaiki sistem hukum yang kurang tepat
      4) Hukum tertulis adalah hukum yang diatur di dalam undang-undang khus perda dll
      5) Hukum tidak tertulis hukum yang sudah ada sejak dulu dan di patuhi masyarakat dan saksi nya tdk langsung contohnya
      Hukum adat

      Hapus
  23. Nama :muhammad naufal daghustan
    Nim : 1811111173
    Kelas : A pagi
    1.Dalam tata hukum indonesia pembagian hukum itu terbagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
    - karakter Hukum publik :
    a. terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    b. mempunyai muatan politik
    c. di atur oleh penguasa
    Contoh : hukum pidana
    -karakter Hukum privat :
    a. menitik beratkan kepada individu/perorangan
    b. bertindak untuk kepentingan individu/perorangan
    c. tidak ada muatan politik
    contoh : hukum dagang dan hukum perdata
    2. Perdata agama yaitu hukum yang berhubungan dan di dasari oleh agama, dan jika ada persengketaan maka akan di selesaikan di pengadilan negeri agama.contohnya hukum perkawinan, waqaf dan wasiat
    perdata bisnis adalah suatu hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan untuk berdagang yang berhubungan dengan barang/jasa contoh : jual beli barang dan tukar menukar barang
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara perusahaan dengan buruh contohnya perselisihan pemutusan hubungan kerja



    BalasHapus
    Balasan
    1. 3 karena pada dasarnya hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik, karena hal ii di dasarkan hubungan hukum yang diatur hukum pidana dan titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu melainkan pada kepentingan orang banyak/ umum
      Contoh kasus : terdakwa bekas Ketua DPR dan bekas Ketua Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik, lapor wartawan BBC Ayomi Amindoni dari persidangan.
      Sidang berlangsung dari pukul 11 hingga pukul 16, dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan.
      Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/03), jaksa menilai Setya Novanto memiliki peran penting dalam skandal korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. Dia dituding melakukan korupsi bersama sembilan orang lainnya. Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim untuk menyatakan Setya Novanto bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik itu, dan "menjatuhkan hukuman kurungan selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1miliar, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Abdul Basir Dalam fakta persidangan yang terungkap dari keterangan 81 saksi, 9sembilan ahli terdakwa dan barang bukti, jaksa menilai Setya Novanto menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya sebagai ketua DPR dalam hal pengadaan barang dan jasa. Sebagai ketua DPR, Novanto menyalahgunakan wewenang untuk memastikan usulan anggaran proyek penerapan KTP elektronik yang bernilai Rp 5,9 triliun itu lolos di DPR
      Analisis : menurut saya dapat di simpulkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setya novanto memiliki penyalahgunaan wewenang dan penyalah gunaan kekuasaan dimana dia ini cenderung melakukan kesempatan untuk menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan manakala berada di posisi yang memperkaya diri sendiri dan bersifat merugikan orang lain ataupun perekonomian negara
      4. makalah kelompok saya berjudul “pembagian hukum berdasarkan tujuan wilayah berlakunya”
      Dari seluruh pembagian hukum dapat di simpulkan bahwa hukum memiliki tujuan yang bersifat universal, seperti ketertiban, ketentraman kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat dan dengan adanya hukum masyarakat dapat menyelesaikan perkara sesuai dengan proses pengadilan hukum berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku

      Hapus
  24. Nama : Nurul Maghfiroh Sugianto
    NIM. : 1800000010
    Kelas : A pagi

    1).Hukum Privat karakteristiknya yaitu:
    - mengatur antar individu dan menitikberatkan kepentingan perorangan / pribadi
    - hubungan antar negara negara dalam menyetujui kontrak
    - mengatur hubungan keluarga dengan kekayaan pribadi
    Contohnya : kontrak kerja seorang aktris dengan produser perfilman.
    Hukum privat adalah yang mengatur antar perorangan / pribadi dengan pribadi yang lain untuk tujuan pribadi baik seseorang maupun suatu negara.
    2.Hukum Publik karakteristiknya yaitu:
    - menyangkut kepentingan umum
    - hubungan antara penguasa dengan rakyatnya
    - banyak unsur politik di dalam nya
    Contohnya : tentang suatu kasus pidana yang diputuskan oleh hakim.
    Hukum publik yaitu hukum yang menyangkut kan warga dengan warga sesuai kepentingan umum.

    2). Penyelesaian sengketa dalam sub:
    - Perdata Agama : adalah penyelesaian hukum yang didasarkan hukum nya pada aturan agama, yang dapat di selesaikan di pengadilan agama kota negri seperti :kasus hak waris, hibah, wakaf tanah.
    - Perdata Ekonomi : adalah penyelesaian hukum bentuk perdebatan dalam objek kepemilikan yang biasanya dilakukan dan interaksi jual beli yang kasus ini diselesaikan di Pengadilan Negeri seperti : kasus suap pembeli.
    - Perdata hubungan industrial :adalah penyelesaian kasus antara pengusaha dengan pekerja atau karyawan yang diharapkan bisa berjalan harmonis dan sama sama menguntungkan . Hukum ini di selesaikan di Pengadilan Negeri, seperti contoh kasus kontrak antara pekerja dengan pengusaha, mogok kerja karyawan akibat gaji.

    3). Karena dari awal hukum publik untuk kepentingan umum sedangkan hukum pidana juga melibatkan semua orang (umum), juga dikarenakan aturan hukum pidana sepenuhnya diberikan pada pemerintahan atau penguasa, jadi secara otomatis hukum pidana andil di tengah tengah masyarakat juga sebagai hukum publik yang memiliki keputusan yang di jalankan bersama, sebagai contohnya :
    -Diduga dendam, adik ipar dan kedua keponakan tega membacok Banasokhi Zai alias Ama Seniman, Kepala Desa (Kades) Tagaule, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Ketiga tersangka yakni AL (44) adik ipar korban serta dua putranya, DL (18) dan OL (15) akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke dalam Hutan.tersangka AL masuk ke rumah mengambil parang(pisau) lalu mengayunkannya ke tubuh korban,berdaya.Atas perbuatannya, kata Deni, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dari KUHpidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(3/1/2019).

    4).Dari pembagian materi yang ditentukan, kelompok saya mendapat soal pembahasan "Hukum Internasional"

    Hukum Internasional yang merupakan hukum yang mengatur aspek aspek dan prinsip antar negara, bukan saja negara objeknya terdapat organisasi internasional, kelompok supransional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Hukum internasional tentunya memiliki subyek nya yaitu : Negara,tahta suci,palang merah internasional,organisasi nasional,perusahaan multinasional,individu,pemberontakan dalam pihak bersengketa.

    BalasHapus
  25. NAMA : DICKY ADITYA SURYANA
    NIM : 1811111041
    KELAS : A PAGI

    1. *HK. Publik : Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
    karakteristik :
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan tentang politik
    contoh :
    -hukum pidana
    -hukum tata negara
    -hukum administrasi negara
    -hukum internasional
    *HK. Privat : Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang (individu) dengan orang (individu) yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
    karakteristik :
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    contoh :
    -hukum sipil
    -hukum dagang

    2. *Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.

    Contoh :perkawinan, waris, hibah,wakaf, zakat, infaq, ekonomi syari'ah

    * pengertian hukum binis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

    Contoh : jual beli, sewa menyewa

    *perdata industri : merupakan penyelesaian perselisihan antara perusahaan dengan buruh/pekerja melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata. berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum saja.

    Contoh : PHK, perselisihan hak


    BalasHapus
    Balasan

    1. 3. Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.
      Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian. pengecualian tersebut ialah terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.

      -contoh kasus : Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis oleh hakim selama 18 tahun lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan selain karena Antasari merupakan pimpinan lembaga yang sedang dinanti-nantikan kinerjanya, sekaligus adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjegal karier Antasari.

      Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.

      -analisis : Antasari terkena Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana soal pembunuhan berencana, yang berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.


      4. makalah kelompok saya "Hukum Internasional"

      Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti Oppenheim dan Brierly terbatas pada Negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-organisasi internasional, kelompok kelompok supransional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional.
      Walaupun hukum internasional tidak lagi semata-mata merupakan hukum antarnegara dengan tampilnya actor-aktor baru non Negara, tapi dalam kehidupan internasional, Negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimiliknya terhadap keseluruhan sistem hukum internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu. subjek Hukum internasional antara lain Negara, Tahta suci, palang merah Internasional, organisasi internasional, perusahaan multinasional, individu.

      Hapus
  26. Nama : Dhimas Joeantito Hartono
    Nim : 1811111195
    Kelas : 1A
    Absen : 48

    1.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain Contoh : hutang piutang
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dengan negara alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya contoh: kerjasama bilateral
    2.dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    perdata hubungan industri : perdata hubungan industri yaitu Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu suatu kondisi dimana terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara Pengusaha dengan Karyawan karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau perjanjian kerjasama. (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004) Contohnya pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta perdata ekonomi : perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh kasus hak milik/hak paten Perdata agama : Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika dalam terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris
    3.Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
    Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari
    Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara
    Analisis
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
    Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
    Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 2 macam:
    1. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    2. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
    Dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu.
    4.makalah saya berjudul tentang "HUKUM PERDATA"
    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu masyarakat
    Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan

    BalasHapus
  27. 1.) Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
    - Hukum privat (Hukum Sipil) : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh: pernikahan.
    - Hukum publik (Hukum Pidana): hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    Contoh: kerjasama bilateral.
    2.) Sub 3 (tiga) bidang tersebut, antara lain :
    1. Perdata agama : hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995). Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri.
    - Contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    2. Perdata bisnis/hubungan industrial : hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004).
    - Contoh: hukum ketenagakerjaan.
    3. Perdata Ekonomi : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    - Contoh : kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA : SHINTA ANGGUN LARASATI
      NIM : 1811111046
      KELAS : PAGI/A

      Hapus
  28. 3.) Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik dan dimasukkan dalam ranah hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Pengertian daripada Hukum Pidana itu sendiri adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan/siksaan. selain itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
    - Contoh kasus :
    Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. “Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak,” ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum.
    Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.
    - Analisis kasus :
    Kasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi kasus ini adalah kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dapat juga di dalam bentuk concursus itu terjadi dua atau lebih tindak pidana oleh dua atau lebih orang. Jadi intinya, yang terpenting adalah ada lebih dari satu tindak pidana dan diantara tindak pidana tersebut belum diputus hakim. Gayus dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa. Pasal 5 ayat (1) a, Udang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 6 ayat(1) a, UU no.31/1999 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    Pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 UU Tipikor, di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan pasal 378.Selain jeratan sanksi diatas, kasus ini juga masuk dalam ranah money loundry, diatur di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga dari pembahasan diatas, kasus ini juga termasuk dalam kasus tindak pidana ekonomi karena berkaitan dengan kondisi keuangan/fiskal negara. Karena berkaitan dengan kondisi keuangan negara, khususnya dalam hal keuangan negara.
    4. Kesimpulan dari makalah kelompok 5 yaitu mengenai "Hukum Internasional" adalah Hukum Internasional : keseluruhan hukum terdiri dari berbagai kaidah dan prinsip" mengatur hubungan antar negara, dimana di dalamnya terkandung sumber hukum internasional (materiil & formil) dan subjek hukum internasional (negara, tahta suci, PMI, organisasi nasional, perusahaan multinasional, individu, & pemberontakan dan pihak dalam sengketa).
    NAMA : SHINTA ANGGUN LARASATI
    NIM : 1811111046
    KELAS : PAGI/A

    BalasHapus
  29. Nama : Rebecca Abighail Maranatha Sitompul
    Nim :1811111032

    1. Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
    Karakteristik:
    -Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum.
    -Secara hirarki diatur oleh penguasa.
    -Banyak hubungannya dengan negara atau masyarakat dengan individu.
    -Mengandung banyak unsur politik.
    Contoh:hukum tata negara
    Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Karakteristik:
    Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
    Contoh:hukum sipil
    2.perdata agama adalah hukum yang bersumber dari sang pencpita atau Tuhan.
    Contoh:perceraian
    Perdata bisnis adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh:Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang
    3.karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya. Ada perbedaan penting antara tugas hukum pidana dan hukum publik. Dengan merujuk pendapat Van Kan, Utrecht mengatakan bahwa hukum publik seperti halnya hukum privat tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
      Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
      Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
      Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

      4. Kesimpulan saya dari kelompok 6 "Hukum Perdata"

      Hukum perdata adalah dalah suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban. Lebih lanjut beliau mengatakan kebanyakan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi)yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentinganumum (masyarakat)
      Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.

      Hapus
  30. NAMA : MOHAMMAD RIKO ITANSYAH
    NIM : 1811111189
    KELAS : 1A

    1. - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia atau antar satu orang dengan orang yang lain dan antara satu orang dengan lebih dari satu orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Karakteristik : - Negara tidak mengatur secara detail
    - Mengatur hubungan antar induvidu
    - Perselisihan sengketa mengedepankan non legilasi (diluar pengadilan).
    - Tidak terkait muatan politik
    Contoh : jual beli kendaraan bermotor dan jual beli rumah
    - Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    Karakteristik : - Diatur secara top down oleh penguasa
    - Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    - Kaya muatan politik
    Contoh : berhubungan antar instansi – instansi Negara
    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena hukum pidana sejak perbuatannya di tetapkan oleh negara dan mengatur tentang perbuatan yang di larang dengan di sertai ancaman pokok penjara dan hukum pidana juga mempunyai asas Legalitas.

      CONTOH kasus pidana dan analisis.
      KASUS PENCURIAN
      Yunus, warga Gunung Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
      Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
      Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

      II.ANALISIS

      A.Pasal yang dikenakan :

      Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

      B.Perumusan Tindak Pidana :
      Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
      4. Makalah saya berjudul tentang "HUKUM PERDATA" ”(Privat recht).Hukum Perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusiadalam memenuhi kepentingan(kebutuhannya).Hukum Perdata ini terjadi ketika sejak manusia dilahirkan sampai meninggal dunia.Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata#ormal.Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum.Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum perdata formal mempertahankan hukum perdata material,karena hukum perdata Formal berungsi menerapkan hukum perdata material apabila ada yang melanggarnya. Bagaimanakah keadaan hukum perdata di ndonesia Kalau dilihat darikenyataan yang ada ,sebenarnya hukum perdata di Indonesia terdiri dari : Hukum perdata Adat, Hukum perdata Eropa - Hukum perdata di Indonesia bersumber dari:
      1. Undang-undang. Ini adalah sumber sangat penting dari hukum perdata di Indonesia, yang antara lain terdiri dari :
      a. Kitab undang-undang Hukum Perdata (sebagai sumber utama).
      b. Berbagai undang – undang lainnnya.

      Hapus
  31. NAMA : IQBAL ALAMSYAH PRATAMA
    NIM : 1811111019
    KELAS : A PAGI

    1.Hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif
    Karakteristik:
    - menjembatani negara-negara atau negara individu
    - Negara bertindak melindungi masyarakat
    - Sarat akan kepentingan politik

    Contoh :
    Hukum tara negara
    Hukum administrasi negara
    Hukum pidana
    Hukum internasional
    Hukum privat yaitu segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.
    Karakteristik:
    - Mengatur Hubungan person to person
    - bertindak untuk kepentingan pribadi

    Contoh:
    hukum dagang
    hukum perdata.

    2.perdata agama adalah hukum yang mengatur dan melibatkan agama di dalamnya
    contoh: waris dan perkawinan

    perdata hubungan industri : hukum yang mengatur ketenagakerjaan
    contoh: perselelisihan antar serikat pekerja

    perdata bisnis adalah hukum yang berhubungan antara produsen dan konsumen
    contoh: investasi





    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. karena hukum publik terletak di tangan pemerintah, memang seharusnya hukum pidana masuk ke dalam hukum publik dan juga hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat maka pemerintah wajib melindungi masyarakatnya.
      contoh kasus
      Lorenzo Fernando alias Nando tewas setelah dicekik pengasuhnya, Yul Jalan Pulau Natunq Kelurahan Pasiran,Singkawang Barat,Minggu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar,Kombes Pol Suhadi SW mengungkapkan, bocah laki tersebut memang diasuh Yul, karena orang tua korban sedang berada di Malaysia.dimana ketika itu korban rewel Lanjut Suhadi kemudian Yul membuka baju Nando dan mengantarkannya ke kamar mandi. Namun, saat sudah di dalam kamar mandi, tangis Nando ternyata belum berhenti.Korban masih rewel, akhirnya pelaku menyulut tangan kiri korban dengan rokok sebanyak dua kali, dengan harapan korban diam tidak menangis,” ujarnya.Dijelaskan Suhadi, namun karena Nando ini masihlah berusia belia, dengan tangannya disulut api rokok, maka tangisnya pun semakin keras. “Karena merasa kesakitan, untuk menghentikan tangisnya Nando ini, pelaku Yul mencekik leher korban dengan posisi tangan kanan pelaku di depan dan tangan kiri di belakang,” jelasnya. Selang beberapa menit,suara Nando pun terhenti. Ia langsung terkulai lemas, dan jatuh membentur lantai kamar mandi.“Selanjutnya pelaku Yul menyiram korban dengan air menggunakan gayung sebanyak tiga kali, maksudnya ini supaya korban bangun, namun ternyata korban tidak sadarkan diri,” urai Suhadi. Yul kemudian panik, ia kemudian lari menuju keluar rumah.Dalam kepanikannya, Yul membawa Nando menuju Rumah Sakit Harapan Bersama Singkawang. “Namun jiwa korban sudah tidak tertolong dan meninggal dunia,”jelas Suhadi. Suhadi menegaskan, berdasarkan pemeriksaan awal. Dari hasil autopsi, di tubuh korban ditemukan adanya tanda tanda lebam pada bagian leher.“Ada bekas luka sudutan rokok sebanyak dua titik dilengan sebelah kiri, ada tanda merah diatas kemaluan, ada bekas lebam dibagian tulang rusuk sebelah kiri dan penyebab kematian korban karena kekurangan banyak oksigen,”paparnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Untuk melakukan otopsi, dan hasilnya penyebab kematian Nando karena kekurangan banyak oksigen,”pihak kepolisian langsung memeriksa Yul“Polisi langsung melakukan interogasi kepada pelaku Yul, dan akhirnya ia mengakui melakukan kekerasan pada korban karena rewel mengganggu pelaku menikmati rokok, namun dia berkata tak ada niat membunuh tak menyaitu Yulyangka apa yang dilakukannya membuat Nando meninggal,” sambung Suhadi.
      Analisis:
      berdasarkan kasus yang tertera diatas Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadinya kekerasan atau penganiayaan kepada Nando yang berujung kematian.kekerasan atau penganiayaan adalah tindak pidana yang merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP
      perbuatan pelaku dapat dituntut dengan :
      1.Penganiayaan Pasal 351 KUHP Pasal 351
      ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,ayat
      (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.ayat
      (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
      ayat (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
      ayat (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Mengenai penganiayaan biasa ini merupakan suatu tindakan hokum yang bersumber dari sebuah kesengajaan.

      Hapus
    2. 4.judul makalah “pembagian hukum berdasarkan waktu berlaku dan wujudnya”
      Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi 4
      1.Ius Constitutum
      Hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif)
      2.Ius Constituendum
      Hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang
      3.Sejarah Hukum
      Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum
      nasional, oleh karena usaha pembinaan hukum tidak hanya memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, akan tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan hukum dari masa lampau. Melalui sejarah hukum, kita akan mampu menjajagi berbagai aspek hukum Indonesia pada masa yang lalu, dimana dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dalam masyarakat bangsa kita
      4.Hukum asasi
      Atau yang biasa disebut dengan istilah Hukum Alam Atau Hukum Universal merupakan hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia

      sedangkan Pembagian hukum berdasarkan wujudnya dibagi menjadi 2

      1. Hukum Tertulis
      Hukum Tertulis berarti segala bentuk hukum yang telah tercantum dalam perundang – undangan yang memiliki bentuk fisik yang nyata dan di tulis dalam konstitusi.
      2. Hukum Tidak Tertulis
      adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis dan tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang menghendakinya

      Hapus
  32. Nama : Astrid Nurindah Sari A.N
    NIM : 1811111031 / 6 (Enam)
    Kelas : A Pagi (Semester 1)

    1. Berdasarkan isinya hukum dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
    1) Hukum Publik ( Hukum Negara )
    Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    • Karkateristik Hukum Publik, diantaranya :
    1. Diatur secara keseluruhan oleh penguasa
    2. Terkait hubungan negara-negara atau negara individu (negara pribadi)
    3. Negara bertindak untuk kepentingan umum
    4. Kaya akan muatan politik (banyak terkait dengan politik)
    5. Memiliki ruang lapangan hukum yang sangat luas (Ruang lingkup luas)

    • Contoh Hukum Publik :
    Seseorang (Pegawai Pemerintah / Pegawai Badan Pemerintahan) yang melakukan tindak korupsi akan diberikan sanksi tegas berupa tindak pidana oleh negara dengan hukum yang sudah tertera pada peraturan perundang-undangan (korupsi merupakan masalah yg berhubungan dengan warga negara dan merugikan masyarakat sekaligus negara itu sendiri)

    • Yang termasuk kedalam Golongan Hukum Publik, ialah :
    1. Hukum Pidana : Keseluruhan Peraturan hukum yang mengatur /menerangkan perbuatan mana yang merupakan perbuatan pelanggaran serta hukuman mana yang dapat dijatuhkan oleh karena pelanggaran tersebut. Hukum Pidana dibagi menjadi 6, yaitu :
    1. Hukum Pidana Subyektif
    2. Hukum Pidana Obyektif
    Hk. Pidana Objektif dibagi menjadi 2 :
    Hk. Pidana Materiil dan Hk. Pidana Formil
    3. Hukum Pidana Subjektif dan Objektif
    4. Hukum Pidana Sipil
    5. Hukum Pidana Militer
    6. Hukum Pidana Fiscal
    2. Hukum Negara
    Dibagi menjadi 2 golongan :
    Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.






    2) Hukum Privat ( Hukum Sipil )
    Hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan (Negara sebagai pribadi)
    • Karakteristik Hukum Privat, diantaranya :
    1. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    2. Terkait hubungan individu dengan individu
    3. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    4. Tidak terkait muatan politik
    5. Memiliki ruang lapangan hukum yang sempit (ruang lingkup kecil)

    • Contoh Hukum Privat :
    Seseorang yang sedang melakukan pelanggaran hukum, kemudian orang tersebut dikenakan hukum perdata atas perbuatan yang dilakukan secara pribadi.

    • Yang termasuk kedalam Golongan Hukum Privat, ialah :
    1. Hukum Perdata
    Hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan anatara orang yang satu dengan yang lain.
    2. Hukum Dagang
    3. Hukum Perselisihan
    Hukum perselisihan dibagi menjadi 2, yaitu :
    1. Hk. Perselisihan (Privat) Internasional
    2. Hk. Perselisihan Nasional
    Hukum peselisihan Nasionl digolongkan menjadi 4 golongan, diantaranya :
    Hukum Intergentil, Hukum Interlokal, Hukum antar agama, Hukum interregional.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Penyelesaian sengketa dalam Hukum Perdata, sangat tergantung pada 3 sub. Bidang berikut, yang meliputi :
      1. Perdata Agama
      Dimana dalam sebuah kasus sengketa yang berkaitan dengan Agama, maka kasus/masalah persengketaan tersebut harus diselesaikan menggunakan jalur perdata yang sesuai dengan Hukum Agama dan tertera pada Aturan-aturan yang ada pada Undang-undang baik di Pengadilan Agama ataupun di Pengadilan Negeri.
      • Contoh :
      1. Perkawinan
      2. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dan
      3. Wakaf dan sedekah

      2. Perdata Bisnis / Perdagangan
      Artinya, apabila ada sebuah kasus / terjadi sebuah sengketa (Dalam lingkup dunia Entrepeneur) seperti dalam hal kegiatan mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan/kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang berhubungan dengan transaksi pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepreneur, maka kasus/masalah persengketaan tersebut harus diselesaikan menggunakan jalur perdata yang sesuai dengan Hukum perdagangan dan tertera pada aturan-aturan yang ada pada Undang-Undang Perdagangan.
      • Kesimpulannya :
      Dimana apabila terjadi sebuah sengketa didalam sebuah perdagangan atau terjadi sengketa ketika melaksankan transaksi bisnis, maka sengketa tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Aturan Undang-Undang yang berkaitan dengan Perdagangan dan Bisnis (KUHPerdata / UU Perdagangan & Bisnis) di Pengadilan.
      • Contoh :
      1. Kontrak bisnis  
      2. Pasar modal dan perusahaan go public
      3. kegiatan jual beli oleh perusahaan
      4. Investasi atau penanaman modal
      5. Menyelesaikan sengketa bisnis
      6. Bisnis Internasional
      7. Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
      8. dll


      3. Perdata Hubungan Industrial
      Artinya, dimana apabila terjadi sebuah sengketa didalam proses produksi barang ataupun jasa di suatu perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, maka sengketa tersebut harus diselesaikan sesuai dengan Aturan Undang-Undang yang berkaitan dengan Hubungan Industrial (UU PHI) di Pengadilan Hubungan Industrial itu sendiri.
      • Contoh :
      1. Sengketa / Perselisihan Hak
      2. Sengketa / Perselisihan Kepentingan
      3. Sengketa / Perselisihan pemutusan Hubungan Kerja
      4. Sengketa / Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.


      Hapus

    2. 3. Mengapa Hukum Pidana dimasukkan kedalam ranah Hukum Publik?
      Karena, hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat dimana pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana tersebut berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan. Hukum Pidana juga melindungi kepentingan –kepentingan masyarakatnya sebagai suatu kolektifitas dari perbuatan yang mengancam maupun merugikan pribadi perseorangan maupun kelompok, sehingga dari uraian diataslah sebab Hukum Pidana dimasukkan kedalam ranah Hukum Publik
      • Contoh Kasus Pidana :

      “PENCURIAN”  

      Perampok Jarah Kantor Dinkes Gresik 
      Laporan wartawan Kompas Adi Sucipto 
      Sabtu, 4 Desember 2010 | 13:44 WIB 
      GRESIK, KOMPAS.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia. 
      Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi. 
      Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam. 
      Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya. 
      Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia. 

      • Hasil Analisa kasus Pidana diatas :

      Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara tersebut ke muka Pengadilan.
      Sehingga, keterkaitan antara kasus tersebut dengan Hukum Pidana sangat jelas ada karena, Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta, di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas), dimana, kasus diatas sudah jelas terjadi pelanggaran sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan dimuka Pengadilan.

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    4. 4. Makalah yang sudah saya dan kelompok saya Presentasikan berjudul “Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku Dan Wujudnya”, menurut saya materi yang saya dan kelompok saya presentasikan membahas mengenai :
      • Sejarah hukum adalah salah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu, dengan membandingkan hukum yang berbeda karena adanya batasan perbedaan waktu.
      • Ius constitutum atau Hukum Positif merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu didaerah tertentu.
      • Ius constituendum merupakan hukum yang dihatapkan berlaku pada masa yang akan datang / mendatang.
      • Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam perundang-undangan yang memiliki bentuk fisik nyata dan ditulis dalam Konstitusi.
      • Hukum tidak tertulis lebih kepada hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat.

      Hapus
  33. NAMA :RYAN WAHYU SAPUTRA
    NIM :1811111087

    1.- HUKUM PRIVAT
    Adalah dimana hukum ini untuk mengatur sesama manusia yang memiliki kebebasan membuat sebuah kontrak dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    CONTOH :tentang hukum hutang piutang.
    - HUKUM PUBLIK
    Adalah sama-sama juga untuk mengatur,tetapi untuk mengatur publik dimasyarakat dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
    CONTOH :tentang hubungan kerjasama antarnegara.

    2.(a.) SUB.BIDANG PERDATA
    Yaitu suatu hubungan yang dilandasi oleh Agama. jika terjadi suatu persengkataan antar umat muslim maka dapat diselesaikan pada Pengadilan Agama(PA) sedangkan jika tidak pada umat muslim dapat diselesaikan pada Pengadilan Negara(PN).
    CONTOH :Sebuah perkawinan dan pewakafan.
    (b). SUB.BIDANG EKONOMI
    Yaitu dimana untuk mengatur suatu hubungan dan tata cara antara para pelaksana kegiatan seperti perdagangan,perindustrian,dan keuangan.
    CONTOH :Menjalin kontrak kerja dunia perbisnisan dan konsolidasi.
    (c) SUB.BIDANG INDUSTRIAL
    Yaitu suatu hukum mengatur tentang hubungan antar pengusaha dengan buruh secara langsung. bila terjadi suatu persengketaan maka harus diselesaikan pada kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. dengan UU No.13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan.
    CONTOH :Pemberhentian pegawai kerja
    3. kronologi
    Pada 16 Agustus 2011 sekitar pukul 13.00 WIB, Livia Pavita Soelistio (21), mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), pulang dari kampus. Di depan kampus, ia kemudian naik angkot M 24 jurusan Srengseng-Slipi.
    Tanpa disadari korban, di dalam sudah terdapat empat pria, termasuk sopir. Livia tidak mengetahui kalau di dalam angkot, para pelaku sudah mengincar korban.
    Begitu korban duduk di dalam angkot, salah satu pelaku merebut tas korban yang berisi dompet, HP Sony Ericson, BlackBerry dan barang berharga lainnya. Namun, Livia memberontak hingga akhirnya pelaku membekapnya dengan sweater pelaku.
    Korban terus memberontak, hingga akhirnya pelaku mencekik lehernya hingga tewas. Setelah melihat korban tewas, pelaku kemudian bermufakat untuk membuang korban di Cisauk, Tangerang.
    Namun, dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan, salah satu pelaku memperkosa korban lebih dulu. Aksi bejat pelaku dilakukan di atas angkot yang berkaca film cukup gelap itu. Setelah pelaku melampiaskan aksinya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibuang di Cisauk, Tangerang.
    Pasal 365 ayat (4) KUHP yang berbunyi : ”Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

    hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Disisi lain karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya. Disini hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 4. Saya kemarin mempresentasikan tentang hukum berdasarkan tujuan dan hukum berdasarkan wilayah. Didalam sebuah hukum berdasarkan tujuan itu dibagi menjadi 2 yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
      Hukum Berdasarkan Tujuan
      1.Hukum Publik Sendiri yaitu sebuah peraturan hukum untuk mengatur hubungan antara warga negara dengan negara negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Publik terdiri dari 3 bagian meliputi:
      (A). Hukum pidana berfokus pada pengaturan tentang masalah kejahatan yang ada pada masyarakat.untuk mengatur hak pidana denagn UU NO.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan UU NO.16 Tahun 2003 tentang Terorisme. memiliki asas legalitas,asa pidana tanpa kesahalan,asa nasionalistis aktif,asas nasionalitas pasif.
      (B). Hukum Tata Negara hukum ini sebagai salah satu cabang untuk mengatur mengenai norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek keanegaraan.
      (C). Hukum Administrasi Negara sebagai perpanjangan dari hukum tata negara atau sebagai hukum sekunder yang lebih mendalam akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa. Hukum ini muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan negara dan pemerintah dalam satu negara hukum.
      2. Hukum Privat segala sesuatu peraturan yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain. Hukum ini memberi pengertian seperti hukum perdata memiliki pengertian subekti mempunyai arti luas
      meliputi semua hukum privat yang mengatur kepentingan perseorangan.

      Hapus
  34. Nama : sidhi purnama
    Nim : 1811111194
    Kelas A pagi

    1) secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum publik : hukum pidana artinya mengatur hubungan antara individu dimana pelaksaannya sepenuhnya berada dalam aturan negara. Contoh: hukum tata negara, mengatur bentuk dan susunan negara serta hubungan kekuasaan antara alat- alat perlengkapan negara satu sma lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
    Hukum privat : hukum yang mengatur sesama manusia hukum perdata merupakan hukum privat dalam hukum ini asas pokok otonomi warga negara milik sendiri. Contoh: jual beli tanah

    2) sub 3 bidang perdata
    Perdata agama hukum yang didasari oleh agama maka penyelesaiannya di pengadilan agama. Contoh: hibah, wakaf, perceraian
    Perdata ekonomi adalah hubungan yang mengatur antara penjual dan pembeli untuk memenuhi sebuah kebutuhan. Contoh: jual beli
    Perdata hubungan industrial adalah mengatur tentang hubungan antara sesama pengusaha atau pengusaha dengan buruh. Contoh: pemutusan hubungan kerja sama

    3) hukum pidana termasuk hukum publik karena menyangkut pemerintah yang mengatur perbuatan terlarang titik beratnya tidak kepada kepentingan individu melainkan langsung diserahkan kepada pemerintah sebagai kepentingan umum. Contoh: KPK tetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa kamal pasa tersangka pencucian uang

    4) makalah yang saya presentasikan adalah "Pembagian Hukum berdasarkan sumber dan bentuknya"
    Penggolongan Hukum berdasarkan sumbernya yaitu
    1. Hukum Undang-Undang
    2. Yurisprudensi
    3. Hukum adat
    Menurut bentuknya hukum bersifat memaksa pada setiap individu dan mengatur karena berdasarkan kesepakatan antara individu.
    Berdasarkan penggolongannya bentuk hukum ada 2 yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

    BalasHapus
  35. Nama : Aulia Febriliana Basyuni
    NIM : 1811111075

    1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), yaitu :
    A. Hukum Publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubungan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri.
    Karakteristik pada hukum publik : Diatur oleh penguasa, Negara bertindak untuk kepentingan umum,
    Contoh Hukum Publik adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional

    B. Hukum Privat atau hukum sipil adalah untuk mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitik beratkan kepentingan perorangan atau individu.
    Karakteristik pada hukum privat : Tidak terkait pada muatan politik, Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
    Contoh Hukum Privat dalam arti luas adalah Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Dalam arti sempit hanya Hukum Perdata.

    2. Dalam menyelesaikan sengketa pada hukum perdata
    A. Perdata Agama adalah Hukum yang mengatur suatu hubungan atau kasus yang melibatkan agama. Dimana pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan persengketaannya menggunakan jalur hukum agama. Apabila terjadi suatu persengketaan antar agama islam, maka diselesaikan di Pengadilan Agama. Sedangkan jika bukan antar agama islam maka ke Pengadilan Negeri.
    Contoh: Perkawinan, Perceraian, Pembagian Waris.

    B. Perdata Bisnis atau perdagangan adalah Hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur. Pihak yang bersengketa menggunakan aturan yang di atur dalam kitab undang-udang hukum dagang.
    Contoh: Utang Piutang, Sewa menyewa, Jual Beli barang.

    C. Perdata Hubungan Industrial adalah Hukum mengatur tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan terorganisir dalam suatu Industri dan mengatur persengketaan antara Industri satu dengan yang lainnya yang berkaitan dalam proses produksi suatu barang maupun jasa.
    Contoh: Perselisihan hak antara pengusaha dan buruh, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.

    3. Hukum pidana termasuk sebagai hukum publik dikarenakan hukum pidana bertitik berat tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu yang in concreto langsung dirugikan melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum. Yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya adalah pemerintah dan hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh dalam kasus perkara pidana :
      Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012. Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota. Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

      Analisis pada kasus perkara pidana tersebut :
      Hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Pencurian adalah tindak pidana yang merupakan bagian dari kejahatan yang diatur di dalam KUHP. Maka pelaku pencurian akan terjerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan harus mengikuti prosedur-prosedur dalam pengadilan. Melihat kasus ini pelaku dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal 362 KUHP berbunyi, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Karena lima unsur “barangsiapa”, “mengambil barang sesuatu”, “yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, “dengan maksud untuk dimiliki”, dan “secara melawan hukum” yang terdapat pada pasal 362 KUHP ini telah terpenuhi, maka pelaku dapat dijerat karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

      4. Makalah yang dipresentasikan oleh kelompok saya berjudul “Hukum Administrasi Negara”
      Pemahaman yang saya dapat pada “Hukum Administrasi Negara” adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan - kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi maksudnya keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. Pada “Hukum Administrasi Negara” didalamnya terdapat Sumber Hukum dan Asas-Asas Hukum. Sumber Hukum dibagi menjadi dua yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil. Dan pada Asas-Asas Hukum terdapat lima Asas Hukum yaitu Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi Negara, Asas keadilan social, Asas kebebasan, Asas bertindak dengan cermat, Asas kepastian hukum.

      Hapus
  36. NAMA : CAHAYA FIRDAUS PUTRI YUSUF
    NIM : 18 111 111 81
    KELAS : A

    1. Karakteristik Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi. Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara.

    Contoh Hukum Privat ada dua, yakni (a) Hukum Sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang); (b) Hukum Sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja). Dalam bahasa asing, hukum sipil diartikan Privatatrecht atau Civilrecht, hukum perdata Burgerlijkerecht, dan hukum dagang Handelsrech.
    Sementara itu, contoh Hukum Publik ada lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional (a) Hukum perdata Internasional, (b) Hukum Publik

    2.
    Perdata agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
    Contoh :
    Pernikahan, perceraian, waris, wakaf, wasiat dll.
    Hukum perdata bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh :
    1. Kontrak bisnis
    2. Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
    3. Pasar modal dan perusahaan go publik
    4. kegiatan jual beli oleh perusahaan
    Hukum perdata industrial yaitu mengatur tentang hubungan antara para pelaku dalam proses produksi sbuah barang bisa dikatakan sbagai hukum antara pengusaha dan pekerjanya
    Contoh : adanya perselisihan antara buruh dengan prusahaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.dan Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
      Contoh kasus pidana :
      PREMIUM

      JELAJAHI
      BAGIKAN:

      News Regional
      Kasus Siswa SD Tewas karena Berkelahi Gunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
      Selasa, 15 Agustus 2017 | 20:58 WIB
      Tim penanganan perkara pidana anak saat menyampaikan hasil keputusannya di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
      SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi akhirnya menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam perkara tewasnya, SR (8) seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN).

      Pelajar kelas 2 SD itu meninggal dunia diduga setelah berkelahi dengan temannya di halaman SDN di wilayah Kecamatan Cicantayan, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017) pagi.

      Sesuai amanat UU, Polres Sukabumi membentuk tim yang melibatkan sejumlah unsur, di antaranya penyidik, Badan Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos), Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

      "Hasil kesepakatan, tim memutuskan menggunakan pasal 21 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Kepala Polres Sukabumi, AKBP Syahduddi kepada wartawan di Cibadak, Selasa (15/8/2017).
      Syahduddi menjelaskan, penggunaan pasal 21 dikarenakan usia terduga pelaku di bawah 12 tahun. Dalam pasal 21, jika anak yang diduga berbuat tindak pidana, maka tim wajib mengambil keputusan.

      Keputusannya ada dua pilihan, yakni pertama mengembalikan kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakan anak dalam program pembinaan, pendidikan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama enam bulan.
      "Tim memilih opsi yang kedua dan akan diikutsertakan di LPKS yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi," tutur Syahduddi didampingi sejumlah anggota tim.

      Syahduddi menjelaskan, dalam prosesnya nanti, tim juga masih terus mengawasi dan melaksanakan evaluasi berkelanjutan.

      Terkait keluarga korban, Syahduddi menyatakan, pada dasarnya keluarga korban menerima. Kedua belah pihak juga sudah mediasi, meskipun sempat terjadi ketidakpuasan dari pihak keluarga anak yang meninggal dunia.
      "Tapi hasil akhirnya kedua belah pihak bisa diupayakan perdamaian," pungkas Syahduddi

      Hapus
  37. 4. Judul makalah saya adalah
    "Pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuk nya"

    Berdasarkan sumber dan bentuk nya hukum di bagi menjadi 3 yaitu:
    1.Hukum undang undang
    Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
    2.Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
    Dan
    3.hukum adat hukum adat adalah norma yang terbentuk atau tercipta dalam suatu masyarakat yang berhubungan dengan prilaku manusia yang apabila dilanggarnya akan mendapatkan sanksi. hukum adat tidak begitu saja terbentuk baik tertulis maupun tidak tertulis, melainkan melalui suatu filter dalam masyarakat yang memberlakukannya setelah mendapatkankan persetujuan dari angota masyarakat itu. seperti dalam contoh salah satu masyarakat desa yang ada di kabupaten lamongan, mereka menerapkan sebuah norma yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi, contoh maen judi, selingkuh, jika ketahuan akan didenda batu kapur sepuluh pick up

    CAHAYA FIRDAUS PUTRI YUSUF
    1811111181
    A

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  39. Nama : pratiwi setiawan
    Nim : 1811111057
    Klas : A

    1 Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 :
    A. Hukum privat : hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia antara satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan
    Karakteristiknya : terkait individu dengan individu lain
    Contoh : hukum perdata yang mengatur tentang hubungan antar perorangan
    B. Hukum publik : sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
    Karakteristik : diatur secara top down oleh penguasa
    Contoh : - Hukum tata negara
    - Hukum administrasi negara
    - Hukum pidana

    2. perdata agama : dalam sengketa perdata sudah dapat menentukan jika terjadi sengketa maka diselesaikan dipengadilan negeri atau pengadilan agama
    Contoh : sengketa perkawinan , waris , waqaf
    Perdata ekonomi : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli jika terjadi sengketa maka diselesaikan dipengadilan negeri
    Contoh , jual beli
    Perdata hubungan industrial : hubungan antara perusahaan dengan buruh jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di pengadilan hubungan industrial
    Contoh : PHK

    3. hukum pidana termasuk hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat.
    Contoh : kasus korupsi pertama KPK , abdullah puteh
    Mantan gubernur profinsi nanggroe aceh darussalam ( NAD ) , abdullah puteh adalah kasus pertama sejak KPK dibentuk desember 2003 silam. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama yang disidangkan dipengadilan tindak pidana korupsi sekitar tahun 2004 bahkan kasus itu menjadi satu-satunya kasus yang disidangkan kala itu singkatnya peran puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan tusia mengantarkan ia ke penjara ia sebelum nya juga sempat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri jakarta pusat lewat argumen yang dipakai saat itu adalah tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK lantaran pengadilan tipikor saat itu belum terbentuk tepat 13 september 2015 MA menolak kasasi yang diajukan oleh puteh namun menerima permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum sekaligus membatalkan putusan pengadilan korupsi tingkat banding no 01/TIK/TPK/2005/PTDKI tanggal 15 juni 2005 kasasi tersebut diajukan oleh keduanya namun dengan pertimbangan yang berbeda.

    4 membahas tentang pembagian hukum berdasarkan sumbernya hukum uu , uu adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan pelihara , yurisprudensi suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain, hukum adat ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan brulang-ulang dalam hal yang sama, pembagian hukum berdasarkan bentuknya hukum formil dan materiil , hukum formil ialah sumber hukum darimna secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat, hukum materiil sumber yang akan menentukan isi hukum.

    BalasHapus
  40. NAMA: DEVALIA PUTERI MELOVA
    NIM: 1811111175
    KELAS : 1A

    1. Terdapat 2 aspek hukum di dalam Tata Hukum Indonesia
     Hukum Publik (hukum umum/hukum Negara) adalah hukum yang berlaku untuk mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau pun mengatur hubungan antara Negara dengan perorangan (warga Negara). Berikut kriterianya:
    - Berhubungan dengan kesejahteraan romawi
    - Inisiatif timbung dari pihak Negara/pemerintah
    - Individu terikat oleh hukum tanpa boleh ikut serta di dalam perbuatan hukum
    - Kebebasan pelaksanaa dibatasi oleh peraturan perundang-undangan
    CONTOH: hukum tata negara
     Hukum Privat (hukum individu/hukum sipil) adalah hukum yang mengatur kepentingan badan-badan(khusus) antara orang satu dengan yang lain dengan cara mementingkan pada kepentingan perorangan. Berikut kriterianya:
    - Berhubungan dengan kepentingan badan-badan(khusus) dan individu
    - Inisiatif timbul dari individu
    - Individu-individu terikat oleh hukum yang dibuat sendiri melalui proses pembuatan hukum
    - Warga Negara terikat pada peraturan tertentu bersifat memaksa kebebasan yuridis dan dibatasi syarat.
    CONTOH: hukum pidana
    2. A. Perdata Agama yaitu suatu hukum yang mengatur dan mengatasi segala macam permasalahan yang bersangkutan dengan agama.
    Contoh: pembagian harta waris
    B. Perdata Bisnis yaitu hukum yang mengatur suatu persoalan manusia dalam bidang jual-beli atau perdagangan.
    Contoh: Jual beli tanah
    C. Perdata Industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dalam proses produksi sebuah barang maupun jasa antara para pengusaha dan buruh.
    Contoh: Pemutusan hubungan kerja

    Selanjutnya ada pada halaman balasan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik? Karena penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
      CONTOH: Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
      SURYA Online, GRESIK - Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
      Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
      "Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
      Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.
      Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
      Atas tuntutan itu para terdakwa mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu terdakwa.
      Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata Kusno.
      Diketahui, salah satu perampok di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32), warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
      Kawanan perampok ini telah beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi Rp 300 juta dan menyekap satpam

      ANALISIS: Jika dilihat berdasarkan ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat, maka tuntutan JPU tergolongan tuntutan yang lebih ringan. Karena ancaman hukuman pada pasal 365 ayat 2 dikenakan pidana penjara maks 12 tahun, sedangkan JPU hanya menuntut 7 Tahun penjara.
      4. Rangkuman Hukum Internasional
      Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional.
      HUKUM INTERNASIONAL DIBEDAKAN MENJADI 2
      1. Hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum.
      2. Hukum internasional privat adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.
      Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban Negara. Karena yang harus diurus hukum internasional adalah terutama Negara, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya ialah hukum antar negara.
      Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut J.G Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan actual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.

      Hapus
  41. Nama : Muhammad Yovie Dwi Syarifuddin
    NIM : 1811111177


    1. - Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepentingan pada perorangan.
    Ciri-ciri hukum privat :
    a. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri,
    b. Tidak terkait muatan politik,
    c. Tidak semuanya diatur oleh penguasa/pemerintah.
    d. Terkait hubungan individu dengan individu.
    Contoh : Dalam arti luas (hukum perdata, hukum dagang). Dalam arti sempit (hukum perdata)

    -Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.
    Ciri-ciri hukum publik :
    a. Kaya muatan politik
    b. Negara bertindak untuk kepentingan umum
    c. Diatur secara naik turun oleh penguasa/pemerintah.
    Contoh : Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional

    2. - Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, wakaf, dan hibah.
    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : jual beli, utang piutang, sewa menyewa, perserikatan dagang.
    - Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial.
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
      Salah satu contoh dalam perkara pidana :
      Dalam kasus pidana penganiayaan Obby Kogoya divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan. Majelis hakim menyatakan, mahasiswa asal Papua itu terbukti bersalah dalam kasus kekerasan terhadap dua anggota polisi. kasus Obby bermula ketika aparat kepolisian mengamankannya di Jalan Kusumanegara pada Jumat 15 Juli 2016. Awalnya Obby hendak mendatangi asrama Papua di Kemasan, Jalan Kusumanegara. Ia bersama sejumlah rekan-rekannya dari Asrama Mahasiswa Tolikara ingin berkumpul di Asrama Papua di Jalan Kusumanegara. Waktu itu, sejumlah aparat kepolisian, baik berpakaian dinas dan berpakaian preman sudah berjaga di sekitar Asrama Papua. Obby diberhentikan seorang anggota kepolisian dari satuan lalu lintas untuk diperiksa kelengkapan suratnya. Lantaran tak mengenakan helm, tidak memiliki SIM, dan STNK, polisi menahan sepeda motornya sebagai alat bukti. Merasa banyak pengendara sepeda motor lalu lalang di jalan belakang asrama tak diberhentikan polisi, Obby mencoba meminta kembali sepeda motornya. Obby pun mencoba menyalakan sepeda motornya lantaran kunci kontaknya tak ikut disita polisi. Polisi yang menahan motornya pun terlibat aksi tarik menarik kunci kontak. Polisi berpakaian preman yang berada di sekitar berupaya membantu polisi dari satuan lalu lintas tersebut. Obby yang merasa akan dikeroyok itu akhirnya melarikan diri. Polisi berpakaian preman itu mengejarnya hingga berhasil mengamankan Obby. Dua anggota polisi disebut-sebut terluka ketika Obby memberontak ketika akan ditangkap. Obby pun sempat menenteng batu bata dan bertingkah seolah-olah akan melemparkannya ke arah polisi yang mengejarnya.
      - Analisis : Obby didakwa pasal 212 yang berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".ataupun pasal 351 ayat 1 KUHPidana yang berbunyi "Penganiayaan diancam dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" dan adapun unsur-unsur penganiayaan yaitu; adanya kesengajaan, adanya perbuatan, adanya akibat perbuatan (rasa sakit, luka, dsb).

      4. Dari seluruh pembagian Hukum berdasrkan tujuan dan berlakunya wilayah dapat disimpulkan, bahwa Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
      Dengan adanya Hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melalui serangkaian proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

      Hapus
  42. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  43. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  44. NAMA : BARTHOLOMEUS R.B.B LAMABLAWA
    KELAS : 1A HUKUM
    NIM : 1811111044

    1) Dalam tatan Hukum di indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2
    yaitu :
    • Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan

    Karakteristik :
    -Hubungan antar warga/Individu.
    -Keluarga dan kekayaan para warga/individu
    -Hubungan antar individu dengan alat negara
    Contoh : hukum perdeta,hukum dagang,hukum acara peradilan agama.

    • Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.

    Karakteristik :
    -Adanya ketertiban negara atau pemerintah
    -terkait hubungan yang satu dengan yang lain
    Contoh : hukum internasional,hukum administrasi negara,hukum pidana

    2) - Perdata agama
    Hukum yang megatur suatu kasus(perceraian,warisan,dll)yang didalamnya melibatkan tentang agama atau selain didasari oleh aturan yg dibuat oleh Negara juga didasari oleh kekuatan agama.
    Contoh :pernikahan,warisan

    - Perdata bisnis
    suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh :jual beli,perdagangan

    - Perdata hubungan industrial
    Hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara dua atau lebih suatu kerjasama atas produksi barang atau jasa.
    Contoh :perselisihan pemutusan hubungan kerja,perselisihan hak,perselisihan kepentingan




    3) Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
    Tidak sedikit para ahli yang dengan tegas menyatakan bahwa hukum pidana memang merupakan hukum publik. Moeljatno mengatakan bahwa hukum pidana digolongkan dalam golongan hukum publik. Pengertian hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Simons. Dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik.

    Contohnya : pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yangmenarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan -de Sara pada maret 2014 lain. pembunuhan ter!adi di mobil pelaku hafiz dan assifa dimana korban disetrum sehingga pingsandan mulut korban disumbat agar sulit bernapas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.

    4) Analisis dari Makalah kelompok saya yang berjudul "Pembagian Hukum Berdasarkan Tujuan dan Berlakunya Wilayah"
    Dari seluruh pembagian Hukum berdasarkan tujuan dan berlakunya wilayah dapat disimpulkan, bahwa Hukum memiliki tujuan yang bersifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
    Dengan adanya Hukum maka setiap perkara dapat di selesaikan melalui serangkaian proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

    BalasHapus
  45. NAMA : BETSY MILKA KAKUNSI
    NIM : 1811111066
    KELAS : PAGI 1A


    1. Hukum menurut aspek isinya terbagi menjadi 2 antaralain ;
    a). HUKUM PRIVAT
    adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
    lain dan mementingkan (menitikberatkan) pada kepentingan perseorangan. serta bidang hukum berorientasi untuk memberikan perlindungan untuk kepentingan perseorangan dapat juga disebut hukum privat.

    *KARAKTERISTIK HUKUM PRIVAT
    - individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    - tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    - tidak terkait muatan politik
    - keterkaitan hubungan antara individu dengan individu

    *CONTOH HUKUM PRIVAT
    - Hukum Perdata
    - Hukum Dagang
    - Hukum Perdata Internasional
    - Hukum Acara Perdata
    - Hukum Acara Peradilan Agama

    b). HUKUM PUBLIK
    adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara negara dengan warganegaranya untuk mengatur kepentingan umum.

    *KARAKTERISTIK HUKUM PUBLIK
    - diatur oleh penguasa
    - bertindak untuk kepentingan umum
    - keterkaitan hubungan antara negara negara (negara individu)
    - terkait muatan politik

    *CONTOH HUKUM PUBLIK
    - Hukum Pidana
    - Hukum Tata Negara
    - Hukum Administrasi Negara
    - Hukum Internasional

    2. *PERDATA AGAMA
    Ialah Hukum yang didasarkan pada agama serta yang berhubungan dengan agama. Jikalau ada persengketaan akan diselesaikan di Pengadilan Agama jika beragama islam dan yang non islam dapat di Pengadilan Negeri.
    CONTOH: WASIAT, PERKAWINAN, WARISAN
    *PERDATA EKONOMI/BISNIS
    ialah peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain didalam kehidupan ekonomi. Juga dapat diartikan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan suatu kesepakatan dagang dan harus mempertimbangkan resikonya
    CONTOH : SEWA -MENYEWA , JUAL BELI TANAH /LAHAN.
    *PERDATA HUBUNGAN INDUSTIAL
    Ialah Hukum yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha agar tidak terjadi konflik dan dapat sama- sma menguntungkan antar kedua belah pihak.
    CONTOH :
    - Adanya kontrak kerja antara karyawan dan pengusaha
    - Adanya pemutusan hubungan kerja
    -Adanya tunjangan kerja

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. hukum pidana termasuk hukum publik dikarenakan hukum pidana mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
      *CONTOH KASUS DALAM PERKARA PIDANA:
      Pada pembunuhan yang dilakukan oleh Praka Joko sebagai pelaku tunggal pada perbuatan menghilangkan nyawa Jopi P. dengan menggunakan sangkur (senjata tajam milik mariner).
      Pada tanggal 23 sekitar jam 10 pagi WIB, Sawit Watch mendampingi Jerry (Keponakan Korban (Jopi) memberitahukan peristiwa tindak pidana Pembunuhan Jopi yang diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Jakarta Selatan, Setelah melakukan Laporan ke SPK Kepolisian Jakarta Selatan karena berada diwilayah hukum Jakarta Selatan pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, maka pihak Kepolisian akan melakukan gelar perkara termasuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-buktI dari lapangan seperti CCTV yang berada pada sekitar pembunuhan di kafe Venue. Dimana gelar perkara dan dengar kesaksian ini fungsinya untuk mengetahui peristiwa hukum yang terjadi pada pembunuhan Jopi. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP dimana pada Pasal 108 KUHAP sudah dijelaskan.
      *ANALISIS
      Hasil pertemuan dan keterangan Kapolres dari hasil penyidikan pembunuhan Jopi termasuk pelaku dan jumlah pelaku tetapi beliau keberatan untuk menjawab dengan alasan kasusnya karena pelakunya adalah seorang TNI maka penyidik Polisi tidak berwenang menangani kasus ini, sehingga penyidikan terhadap motif dan mencari aktor pembunuhan jopi dilakukan oleh POM AL sesuai dengan NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN MILITER pasal 198;
      (1)Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
      Dan untuk perkara pidana prajurit PRAKA JOKO merupakan kekuasaaan Pengadilan Militer sesuai pasal 40 UU Peradilan Militer yang akan memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dimana Terdakwanya adalah: Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Untuk mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Jopi hal ini dilakukan untuk melihat mata rantai peristiwa tidak terputus sehingga fakta hukumnya bisa diungkap dan dijelaskan dalam penyidikan.
      Dengan diawali pemgumunan penyidik dihalaman depan Cafe Venue pembunuhan Jopi P dengan pasal yangdisangkakan kepada Praka Joko yang disebut oleh Letkol Feber HS yaitu; Pasal 351 ayat (3): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan, (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
      Atas keinginan Tim Kuasa Hukum Keluarga Jopi kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk mendukung penyelesaian kasus secara Terbuka dan mendapatkan respon dari Panglima dan segera akan dijadwal untuk bisa bertemu dengan para Kuasa Hukum. Hal penting yang akan didorong pada pertemuan dengan Panglima adalah memastikan pengeroyokan serta pelaku pelakunya segera bisa ditangkap dan POM AL untuk transparan dan segera mengumumkan nama-nama tersangka pelaku dan menangkap/menahan serta memecat para pembunuh Jopi dari Militer.

      Hapus
    2. 4. Analisis makalah dari kelompok saya membahas tentang ‘’HUKUM ADMINISTRASI NEGARA’’
      *Hukum administrasi Negara(HAN) ialah hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan administrasi atau penawasan terhadap penguasa administrasi. hukum yang menjadi pedoman (jalan dalam menyelenggarakan uu atau kefungsian administrasi).
      *Tujuan HAN ialah membatasi dalam bertindak juga membatasi kewenangan dari lembaga yang menjalankan ketatanegaraan.
      *Sumber - sumber HAN
      > Hukum Formil ialah kaidah yang dilihat dari bentuk. suatu bentuk melalui proses tertentu. berlaku umum dan mengikat masyarakat.
      sumber – sumber bentuk HAN : UU, YURISPRUDENSI, PRAKTEK ADMINISTRASI, DOKTRINAL.
      >Hukum Materiil ialah sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum.
      faktor – faktor : sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis, suber hukum filosofis.
      * asas – asas HAN : asas keadilan sosial, asas kebebasan, asas kepastian hukum,asas bertindak cermat, asas tidak menyerobot wewenang badan HAN.
      *Kesimpulan :
      Hukum Administrasi Negara (HAN) tuntutan hukum yang mengandung aturan tentang hubungan ntara warga dan badan hukum disuatu Negara.serta memiliki sumber – sumber ,tujuan dan asas – asas yang saling melengkapi satu sama lain dan berpengaruh besar bagi Negara.

      Hapus
  46. NAMA : YAKOBUS GEMELIN MARAN
    NIM : 1811111056
    KELAS : A(HUKUM) PAGI.
    1. A. Karakteristik Hukum Publik.
    - Mengatur Hubungan antara kelompok dengan kelompok.
    - Terkait Hubungan Negara -Negara, atau Negara dengan indifidu.
    Contohnya : Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara.
    B. Karakteristik Hukum privat.
    - Mengatur Hubungan Antar Indifidu
    - Contohnya : Hukum Perdata.
    2. A. Perdata Agama.
    Merupakan Hukum yang mengatur suatu Hubungan dimana di dalamnya di dasari ssuatu Ajaran agama. Jika terjadi sangketa akan di selesaikan di pengadilan Agama, apabila yang bersanketa beragama Islam. Untuk yang di luar muslim akan di selesaiakan melalui Pengadilan Negri.
    Contohnya : Pembagian warisan.
    B.Perdata BIsnis.
    Merupakan Hukum yang mengatur tata cara dalam jual beli, dan apabila di langgar dapat di selesaiakn di pengadilan Negri.
    Contohnya : Perjanjian Jual beli, dan Hutang piutang.
    C.Perdata Hubungan Industrial.
    Merupakan Hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dan karyawan atau buruh. Jika terjadi persangketan maka, akan di selesaiak melalui pengadilan preindustrial.
    Contohnya : PHK karyawan.
    3. Karena sifat Hukum pidana yang banyak sebagai hukum publik.
    Contoh kasus yang terjadi di masyarakat : Seorang pria di Banjarsari,solo, jawa tengah dan yang di bekuk polisi lantaran lantaran sering memeras di rumah keluarga si si Nunung dan warga kampung. Pria ini sering di sebut preman kampong karena sering meminta yuran keamanan kampong. Lama kelaman Pria ini Bekuk polisi menyusul laporan seorang warga kampung. Jika di analisis perbutan pria ini masuk dalam hukum pidana karena merugikan keluarga Nunung dan warga kampnug. Karena merugikan banyak orang maka kasus yang di alami pria ini secara otomatis akan melanggar Hukum publik.
    4. Materi presentase kelompok satu (1) “pembagian Hukum berdasarkan Tujuan dan wilayah berlakunaya”
    Untuk isinya Hukum terdiri atas Hukum Publik dan Hukum Privat.
    Hukum publik terdiri dari Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara.
    Hukum Privat terdiri atas Hukum Perdata,dan Hukum Dagang. Pembagian HUkum berdasarkan Wilayah berlakunya untuk yang Pertama, Hukum Nasional, Hukum Internasional, Hukum Asing. Pada dasarnya, Hukum memilii Tujuan yang Universal, dan Untuk mewujudkan ketertiban di masyarakat. Sehingga menciptakankan masyarakat yang Damai dan Bahagia.

    BalasHapus
  47. Nama :Amelia Cristien Bukanaung
    Nim :1811111084
    1.)hukum privat atau yang disebut juga sebagai hukum sipil atau yang sering disebut sebagai hukum yang mengatur 2 orang atau lebih yang lebih menitikberatkan kepada perseorangan dalam artian lain yg mengatur hubungan warga negara dengan badan hukum contoh nya hukum perdata kasusnya "seorang Artis A tidak terima dengan pemberitaan
    sebuah Tabloid terkenal dengan laporan pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan"
    ■karakteristik nya bersifat pribadi , individu
    dan negara hanya mengatur hubungan yang umum saja
    hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan warga negara,lembaga negara dengan lembaga negara,contohnya saja hukum pidana dengan kasusnya "seorang siswa SD kelas 2 Tewas akibat perkelahian dengan teman sebaya nya"

    2. Sub3bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama.Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri.UU174 Pepres no.1tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam.Contohnya adalah pembagian Harta waris,perkawinan,hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli,sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 thn 2003tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
    3.Karena hukum pidana yaitu hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman dan sanksi.
    Contoh dan analisis kasus:
    analisis kasus pencurian

    I. KASUS

    sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU,hilang di areal parkir LBPP hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
    Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.guna melengkapi prnyidikan mendatangi rumah MY dan dirumah MY ditemukan plat nomor F 5022 yang telah diketahui plat motor yg telah dicuri
    II. ANALISIS
    A. Psl yg dikenakan
    Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,diancam, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
    B. Perumusan Tindak Pidana :
    Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
    C. Penguraian Unsur – Unsur pasal 362 :
    • Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.
    •Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).
    Penjelasan : Dalam kasus ini subyeknya yakni MY alias Tomi
    4.kelompok 2 sendiri membahas tentang pembagian hukum berdasarkam waktu berlakunya serta hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
    hukum berdasarkan waktunya yaitu :
    -ius constitutum
    -ius constituendum
    sedangkan hukum tertulis sendiri terdapat 2 jenis
    -hukum tertulis yang telah di kodifikasikan
    yang berarti telah masuk kedalam lembaran buku negara contoh nya KUHP perdata
    -dan hukum tertulis yang belum di kodifikasikan adalah hukum yg tumbuh dalam kehidupan masyarakat yang bersifat hukum adat dan kebalikan dari hukum tertulis yang telah di kodifikasikan
    misalnya saja : norma agama , norma kesopanan

    BalasHapus
  48. NAMA : NAELA NURIN NABELA
    NIM : 1811111074
    KELAS : 1A (PAGI)
    1. Pembagian hukum dalam aspek isi ada 2 yaitu, Hukum Privat dan Hukum Publik.
    Hukum Privat adalah Hukum yang mengatur kepentingan perorangan atau dengan kata lain dapat disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain,yang disitu salah satu orangnya menitikberatkan kepada kepentingan orang tersebut.
    CIRI-CIRI:
    • Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Untuk kepentingan diri sendiri
    • Tidak terkait politik
    • Mengatur hal-hal yang menyangkut keperdataan
    • Mengatur masalah perkawinan,hak waris,keluarga,jaminan,dll.
    Contoh:
    Hukum Perdata dan Hukum Dagang

    Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur kepentingan umum dan hubungan seseorang dengan Negara.
    CIRI-CIRI:
    • Diatur oleh penguasa
    • Terkait hubungan Negara-Negara atau Negara-Individu
    • Negara bertindak untuk kepentingan umum
    • Berkaitan dengan politik
    • Mengatur jaminan bagi perlindungan hukum atas kenyamanan,keselamatan,kamanan warga Negara.
    Contoh:
    Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara,Hukum Pidana,Hukum Internasional.

    2. PERDATA AGAMA
    Adalah aturan hukum yang mengatur di peradilan keagamaan,biasanya menyangkut permasalahanyang berkaitan dengan hukum agama tersebut. Didasari UU 174, Perpres no 1 tahun 1995.
    Contoh: Waris, Perkawinan, Wakaf

    PERDATA BISNIS
    Adalah aturan hukum yang mengatur tentang penjual dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli. Jika salah satu mempunyai kesalapahaman maka harus diselesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh: Jual beli, Sewa menyewa

    PERDATA HUBUNGAN INDUSTRI
    Adalah aturan hukum yang mengatur para pekerja/pegawai dengan pengusaha. Didasari UU no 13 tahun 2003 dan UU no 2 tahun 2004.
    Contoh: Ketenagakerjaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 3. Hukum Pidana termasuk sebagai Hukum Publik karena Hukum Pidana mengatur hubungan individu dengan masyarakat (umum) dan yang menjalankan hukum pidana itu terletak di tangan pemerintah.
      Contoh:
      Liputan6.com, Batam: Sebuah kotak kayu berisi jasad manusia ditemukan di kawasan Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kepulauan Riau, 3 Maret silam. Penemuan ini dilaporkan warga ke kantor kepolisian terdekat. Saat kotak yang panjangnya 1,5 meter dibuka, jasad laki-laki itu berada dalam posisi telungkup dan tak bisa dikenali. Tim forensik Kepolsian Kota Besar Barelang dan aparat Kepolisian Sektor Batam Kota menduga korban tewas akibat tindak kekerasan.
      Menurut Kepala Forensik Poltabes dokter Novita, di bagian kepala korban ada beberapa bagian tulang hilang. Selain itu,di dada juga terdapat irisan yang bentuknya persegi. “Di dalamnya kita tak temukan sisa jaringan organ dalam,” kata Novita. “Di betis juga terdapat irisan.” Sehari kemudian, identitas jenazah itu dikenali bernama Fahmi Iswandi (30).
      Kasus ini terungkap setelah aparat Polsekta Batam Kota melakukan evakuasi. Saat itu, kepala Polsekta Batam Kota, AKP Suka Irawanto, mencurigai seseorang yang berada di antara kerumunan warga yaitu Harun.
      Setelah ditangkap Harun mengakui telah membunuh teman sejak kecilnya,Fahmi, karena Fahmi mengaku punya ilmu kebal. Nah untuk membuktikan kekebalan Fahmi, Harun melakukan uji coba dengan memukul kepala Fahmi dengan martil. Pembunuhan dilakukan jam dua belas malam. Waktu itu Harun membangunkan Fahmi yang sedang tidur dan mengajak Fahmi katanya untuk mengintip orang yang sedang pacaran di semak-semak belakang tempat tinggal mereka, kawasan perumahan liar depan SLTP 12, kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. “Dia bangun dan ikut saya. Saat itu dia cuma pake celana pendek, nggak pake baju”, ujar Harun.
      Harun mengajak Fahmi ke semak-semak. Fahmi beberapa kali bertanya tentang posisi orang yang sedang pacaran. Harun pura-pura mundur. Dengan posisi itu, Harun yang sebelumnya sudah mempersiapkan martil, leluasa memukuli kepala Fahmi. “Dia langsung jatuh, sempat teriak sekali, darahnya kena muka saya. Terus saya pergi cuci muka dulu”, ungkap Harun. Setelah cuci muka, Harun kembali dan memukuli kepala Fahmi sebanyak tiga kali
      Harun mengaku menghabisi nyawa korban, Oktober 2009 silam. Setelah membunuh, tersangka kemudian mengambil organ tubuh bagian dalam Fahmi untuk dimakan. Selama beberapa bulan hingga ditemukan 3 Maret 2010, pelaku menyimpan mayat korban.
      Organ tubuh tersebut dimakannya setiap malam Jumat yang menurut Harun berguna untuk meningkatkan ilmu kebal serta kesaktian. “Saya pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur, saya tunggu setengah jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya ambil hati dan jantung untuk saya makan” kata Harun.
      Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kemudian menghadirkan tenaga psikiater untuk memeriksa kejiwaan Harun. Pada awalnya, polisi meragukan kejiwaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Harun memakan organ tubuh Fahmi dalam kondisi sehat alias normal. Atas perbuatannya itu, Harun dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
      Sementara jenazah Fahmi dimakamkan di kampung halamannya di Desa Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah, 10 Maret lalu. Korban yang menyandang gelar sarjana muda kesehatan ini dikenal sebagai pribadi yang baik serta supel kepada tetangga. Keluarga mengaku ikhlas dan berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

      Hapus
    3. Analisis Kasus:
      1. Unsur – unsur
      Berdasarkan kasus, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
      Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
      Dalam kasus, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Harun, sebab dia merupakan pelaku tunggal dimana dia mengakui dirinya telah membunuh Fahmi, dan Harun tidak memenuhi pengecualian yang diatur oleh beberapa pasal pada buku I aturan umum bab III KUHP tersebut
      Dalam kasus, Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk memukulkan martil ke kepala Harun agar Harun mati sebab didorong oleh motif ingin mengetahui kebenaran pengakuan Harun yang menyatakan dirinya memiliki ilmu kebal dimana tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
      Dalam kasus, tidak dijelaskan mengenai waktu perencanaan dengan waktu tindakan, namun dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku mempersiapkan alat yaitu martil terlebih dahulu yang menunjukkan adanya niat pelaku untuk merampas nyawa korban. Selain itu berdasarkan kronologis kejadian sejak korban dibangunkan dari tidur hingga korban dikelabui untuk mengikuti pelaku ke semak-semak untuk kemudian dibunuh, merupakan kronologis yang terjadi akibat sebelumnya telah dipikirkan terlebih dahulu
      1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) KUHP
      “ Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
      Berdasarkan pasal tersebut, Tidak ada suatu tindak pidana yang dapat dipidana tanpa ada peraturan tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu. Dalam pasal 1 ayat (1) tersebut mengandung asas-asas hukum pidana.
      4. Makalah kelompok saya berisi tentang “HUKUM ADMINISTRASI NEGARA” yang mana disitu dijelaskan bahwa:
      Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan administrasi / pengawasan terhadap penguasa administrasi dan juga hukum yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan UU atau dikatakan hukum yang mengenai struktur dan kefungsian administrasi. Hukum Administrasi sendiri mengandung aturan tentang hubungan dengan badan hukum yang berada pada suatu Negara yang dapat menyebabkan Negara itu berfungsi.
      Sumber dari Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu aspek dari ilmu hukum, hubungan ini sangat erat dengan politik hukum Negara yang berarti pengaruh Negara sangat besar terhadap timbulnya suatu perubahan. Hukum Administrasi Negara terletak pada wewenang yang ada pada Negara.

      Sumber hukum HAN ada 2:
      1. Hukum Formil adalah kaidah hukum yang dilihat dari segi bentuk
      Contoh: UU, Praktek Hukum Negara, Yurisprudensi, Doktrinal
      2. Hukum Materil adalah factor-faktor yang ikut mempengaruhi isi dari aturan-aturan hukum
      Contoh: Sumber Hukum Historis, Sumber Hukum Sosiologi, Sumber Hukum Filosofis
      Asas-Asas dari Hukum Administrasi Negara yang menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku secara terinditifikasi dapat menimbulkan kerugian, sehingga untuk menyelenggarakan tata pemerintah yang baik, yaitu:
      • Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi Negara
      • Asas keadilan sosial yang ada di masyarakat
      • Asas kebebasan
      • Asas bertindak dengan cermat
      • Asas kepastian hukum.

      Hapus
  49. NAMA: INDI AYUNINGTIA
    NIM: 1811111063
    KELAS: 1 A

    1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dengan mengutamakan kepentingan perseorangan/individu.
    • Karakteristik:
    1. Keluarga dan kekayaan para warga/individu
    2. Hubungan antarwarga/individu
    3. Tidak terkait muatan politk
    • Contoh:
    1. Hukum dagang
    2. Hukum perdata
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan perseorangan(warga Negara).
    • Karakteristik:
    1. Negara bertindak untuk kepentingan umum
    2. Secara hirarki diatur oleh penguasa
    3. Kaya muatan politik
    • Contoh:
    1. Hukum administrasi Negara
    2. Hukum tata Negara
    3. Hukum pidana
    4. Hukum internasional
    2. Sub bidang perdata:
    • Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan dimana yang dilandasi oleh kaidah agama untuk menyelesaikan permasalahan.
     Contoh: waris, perkawinan,hibah
    • Pedata bisnis adalah hukum yang mengatur tentang pertukaran barang dan jasa dalam bisnis dalam berbagai Negara.
     Contoh: jual beli barang, perserikatan barang dagang
    • Perdata hubungan industrial adalah suatu perusahan dengan perusahan lain yang memproduksi barang dan jasa untuk diperdagangkan.
     Contoh: perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja.
    3. Hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan-kejahatan demi kepentingan umum serta bagi pelanggar yang melakukan hal tersebut dengan hukuman mati.
    • Contoh kasus perkara pidana:
    Kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kiri) dibesuk anggota keluarganya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup, Dalam sidang tersebut, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Margriet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Angeline dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya. Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Kemudian, Agustay diperintahkan Margriet mengambil boneka Berbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.
    • Analisis:
    karena melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminati. Oleh kerena itu, tidak sepantasnya untuk melakuan tindak kejahatan kasus tersebut termasuk kasus pidana karena pembunuhan berencana.
    4. Analisis makalah kelompok “ hukum administrasi Negara”
    • Hukum administrasi Negara adalah hukum yang menjadi pedoman atau jalan dalam menyelenggarakan undang-undang yang harus diperhatikan oleh perlengkapan Negara di dalam menjalankan perkerjaan serta tugasnya.
    • Sumber sangat erat dengan politik hukum negara yang berarti pengaruh negara sangat besar terhadap timbul perubahan dimana terdapat sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. memiliki factor yaitu sumber hukum historis, sumber hukum sosiologis, sumber hukum filosofis
    • Asas-asas sumber hukum administrasi Negara peraturan hukum yang berlaku yang terdetensinya dapat menimbulkan kerugian pada pihak administribale
     Kesimpulan hukum administrasi Negara yaitu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan oleh karena itu terdapat sumber-sumber hukum administrasi Negara dan asas-aas hukum administrasi Negara, agar manusia mentaati norma-norma yang berlaku.

    BalasHapus
  50. Nama : Reynaldi Cahya Santosa
    Kelas : A (pagi)
    Nim : 1811111017

    1. Hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu:

    - Hukum Privat dan Hukum Publik

    Karakteristik hukum privat
    - kedua belah pihak adalah perorangan
    - kedudukan sejajar
    - aturanya dapat disimpangi
    contohya : Hukum sipil(Privatatrecht atau Civilrecht), Hukum perdata(Burgerlijkerecht), Hukum dagang(Handelsrecht).

    Karakteristik Hukum Publik
    - salah satu pihaknya adalah penguasa
    - kedudukan tidak sejajar
    - aturan tidak dapat disimpangi
    contohnya : hukum pidana, hukum tata negara.

    2. - perdata agama adalah hukum yang mengatur seluruh persoalan yang berhubungan dengan agama sesuai dengan ketentuan agama tertentu.
    contoh : perkawinan, wakaf, hibah, waris, dll.
    - Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur tata cara suatu urusan atau kegiatan perdagangan dan industri sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat dan berkeadilan karena berkepastian hukum.
    cotoh : Perpajakan, Asuransi, jual beli rumah, dll.
    - Perdata hubungan industrial adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia, yang mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
    contoh : pengurusan hak" atas tanah, Merancang dan mereview kontrak/Perjanjian Kerja, Sistematika Kontrak/Perjanjian Kerja, dll.











    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena pada umumnya hukum pidana adalah bersifat hukum publik, Karena dalam hukum pidana juga terdapat ciri-ciri yang terdapat pada hukum publik yaitu Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan, melindungi kepentingan umum, dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat, dll. oleh karena itu hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
      - Contoh Kasus :
      Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan dan pemerkosaan AAP (12) yang ditemukan tewas di sebuah lahan Rumah Pemotongan Hewan Tenjo milik Perhutani di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

      Berdasarkan keterangan rilis Polda Metro, TKP dilakukan pada Senin (23/11) malam sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) oleh tim gabungan unit 4 dan Unit 5, yakni Komisaris Teuku Arsya Khadafi dan Komisaris Handik Zusen, keduanya di bawah pimpinan Kasubdit Resmob AKBP Eko Hadi Santoso.Dari hasil olah TKP, polisi membeberkan kronologis kejadian yang menewaskan AAP, sesuai dengan penjelasan dari pelaku AR (24), yang merupakan paman kandung dari korban.

      AR menjelaskan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2015 sekitar pukul 14.30 WIB, AAP menghampiri AR di parkiran motor rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan meminta untuk diajak jalan-jalan.

      Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya berangkat dari rusun Benhil dengan motor pelaku ke Hutan Jasinga Perhutani. Keduanya tiba pukul 18.00 WIB dan kondisi saat itu sudah sepi serta jauh dari pemukiman penduduk. Setelah itu, pelaku mengajak berhubungan intim korban yang menolak langsung. Namun, pelaku mengancam akan meninggalkan korban sendirian di tengah hutan. Meski korban tetap menolak, AR memperkosa korban dan membunuhnya karena AAP mengancam akan memberi tahu ibunya.

      AR kemudian membakar baju korban untuk menghilangkan identitas ketika ditemukan warga sekitar. AR kemudian kembali ke rumahnya di rusun Benhil.

      Pada 23 Oktober 2015, sekitar pukul 08.00 WIB, warga menemukan mayat AAP dan melaporkan ke Polsek Jasinga. Kemudian, pada Senin (23/11), AR ditangkap dalam persembunyiannya di salah satu rumah kerabat orang tuanya di Desa Cikeusik, Kecamatan Malingping, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

      Atas penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaos bola warna merah dan satu celana boxer milik AR yang dikenakan saat kejadian serta 1 korek api gas warna biru milik AR yang digunakan untuk membakar baju sekolah milik korban.

      AR kemudian dikenakan beberapa pasal atas tindak pembunuhan dan perkosaan yang dilakukannya, seperti di antaranya tindak pidana perkosaan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana perkosaaan, tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan yang disertai persetubuhan terhadap anak.

      Hal itu sesuai dengan Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (utd/utd)

      Analisis saya : menurut saya tersangka layak mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan polisi sudah sangat baik dalam menjalankan tugasnya dengan menjatuhkan pasal berlapis untuk tersangka dan semoga hukuman ini memberikan efek jera bagi pelaku.

      Hapus
    2. 4. Makalah kami yang berjudul "pembagian Hukum Berdasarkan Waktu" membahas tentang :
      - Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya yang terdiri atas:
      1.Ius Constitutum
      2.Ius Constituendum
      3.Sejarah Hukum
      - Pembagian hukum berdasarkan wujudnya Yang terdiri atas :
      1.Hukum tertulis
      2.Hukum tidak tertulis

      Makalah ini bertujuan untuk agar kita bisa mengetahui apa itu pembagian hukum berdasarkan waktunya dan untuk menambah pengetahuan tentang pembagian hukum berdasarkan waktu

      Hapus
  51. Nama : ADITYA WAHYU PERMANA
    NIM    : 1811111080
    Kelas  : A


    1.) -> Hukum publik, artinya bahwa hukum pidana publik mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan .
    Karakteristiknya :
    - Tidak terkait muatan publik.
    - Terkait hubungan individu dengan individu.
    - Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
    Contoh : Hukum tata negara, mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintahan pusat dengan daerah.
    -> Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidup .
    Karakteristik: - Tidak terkait muatan politik.
    - Bertindak kepentingan individu.
    - Tidak diatur oleh penguasa.
    Contoh :
    - Hukum Privat dalam arti luas (Hukum perdata dan dagang)
    - Hukum Privat dalam arti sempit (Hukum perdata saja)

    2.) Perdata Agama adalah merupakan suatu hukum yang tentunya berhubungan dengan agama .Jika terjadi suatu kasus/persengketaan maka umat muslim misalnya, dapat diselesaikan di pengadilan agama dan untuk orang non muslim dapat diselesaikan di pengadilan negeri .
    Adapun contohnya yaitu :
    -> Hukum waris
    -> Perceraian
    -> Wakaf
    Perdata Bisnis adalah merupakan suatu hukum yang memiliki tujuan dalam hal ekonomi ,baik perdagangan ,keuangan, jual beli dan lain sebalgainya. lebih singkatnya yaitu dapat mengatur seluruh proses transaksi antar penjual dan pembeli .
    Contohnya antara lain :
    -> Jual beli barang

    Perdata Industrial adalah merupakan aturan hukum dimana mengatur hubungan antara pengusaha dengan buruh . supaya terciptanya lingkungan industri yang sejahatera, mau bekerja sama dan tidak saling merugikan satu sama lain .
    Adapun contohnya :
    -> Perselisihan antara kontrak kerja anatara pekerja satu denga pekerja yang lainnya .

    3.) Karena didalam hukum pidana mengatur publik yang memiliki hubungan dengan pemerintahan
    Contoh kasusnya adalah
    Pembunuhan petani sekaligus pemilik lahan didaera dekat penambangan pasir dilumajang atau dikenal dengan kasus “kancil korban tambang pasir”, sabtu , 26 desember 2018 sekitar pukul 07.30 WIB salim kancil dikeroyok, dipukuli, dan dianiaya tanpa ampun Diteras rumahnya oleh preman-preman karena salim melakukan advokasi terhadap pertambangan pasri yang ada didesa Desa Selok Awar-Awar .
    Analisis
    Kasus salim ini merupakan pembunuhan yang dimana pembunuhan termasuk kedalam hukum pidana .

    4.) Makalah Asas Hukum Pidana dan Delik Pidana - Pidana
    Asas Hukum Pidana Dalam kamus hukum dapat diketahui bahwa asas hukum adalah suatu pemikiran yang dirumuskan secara luas dan mendasari adanya suatu norma hukum .
    Macam macam asasnya : asas legalitas, asas tiada pidana tanpa kejahatan, asas teritorial, asas nasionalitas aktif, asas nasionalitas pasif .
    Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam : Delik yang dilakukan dengan sengaja, Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, Kejahatan (Buku II KUHP), Pelanggaran (Buku III KUHP) .

    BalasHapus
  52. Nama: Moh. Syafi' Firmansyah
    Nim: 1811111164
    Kelas: 1A


    1. Karakteristik Tata Hukum Indonesia :
    Hukum Privat :
    - mengatur hubungan antara individu dengan individu lain
    - menitik beratkan pada kepentingan perorangan (individu)
    Contoh: Hukum Perdata, Hukum Dagang
    Dalam arti lain Hukum Privat hanya terdiri dari Hukum Perdata.
    Hukum Publik :
    - mengatur hubungan antar negara dengan warga negaranya
    - mengatur bentuk serta susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain
    - mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara
    Contoh: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
    2. Penyelesaian sengketa dalam sub bidang perdata :
    - Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    - perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    - perdata bisnis yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.
    3. Mengapa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik?
    bahwa hukum publik seperti halnya hukum privat tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.
    Contoh: Pada tanggal 24 Juli 2014, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati seorang terdakwa Eko Budiman dengan barang bukti 1 (satu) plastik kecil berisi sabu - sabu dengan kotor 0,60 gram pada diri terdakwa. Berdasarkan bentuk berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalisasi no. Lab: -0518/NNF/2014, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 0855/2014/NNF/ adalah positif sabu - sabu, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang - Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti No.0856 dan 0857/2014/NANG berupa urine terdakwa adalah positif narkotika. Sebagaimana telah diatur dalam pidana pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000.00,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
    4. Makalah kami berjudul "Pembagian Hukum Berdasarkan Sumber dan Bentuknya".
    Dalam makalah ini pertama kami membahas tentang pembagian hukum berdasarkan sumbernya antara lain:
    a. Hukum Undang - Undang
    b. Yurisprudensi
    c. Hukum Adat
    Lalu dilanjutkan dengan pembahasan pembagian hukum berdasarkan bentuknya antara lain:
    a. Hukum Formiil
    b. Hukum Materiil
    Dalam analisis saya Materi tersebut menjelaskan tentang bagaimana cara negara mengatur/mentapkan peraturan serta mempunyai kekuatan yang mengikat oleh negara dalam materi Hukum UU, serta penjelasan tentang keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh para pengadil dalam memutuskan suatu perkara dalam Yurisprudensi. Hukum Adat merupakan perbuatan yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga tindakan berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul lah suatu kebiasaan hukum.

    BalasHapus
  53. Herlys Suci Ningtyas
    1811111143
    1) Penggolongan hukum dalam aspek ini dibagi menjadi 2 yaitu:
    1. Hukum privat
    Hukum yang mengatur hubungan atara sesama manusia baik material ataupun prosesnya didasarkan atas kepentingan pribadi
    Hukum privat mengtur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
    a. Hukum keluarga.
    b. Hukum harta kekayaan.
    c. Hukum perorangan.
    d. Hukum waris.
    e. Hukum dagang.
    Karakteristik dari hukum privat
    a. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
    b. Terkait hubungan individu dengan individu.
    c. Individu bertindak untuk kepentingan sendiri.
    d. Tidak terkait muatan politik.
    Contoh dari hukum privat misalnya jual beli kendaraan atau jual beli rumah.
    2. Hukum publik
    Merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang didasarkan pada kepentingan publik, Materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik disini diwakili oleh negara.
    Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan Hukum Publik diantaranya ialah:
    a. Hukum tata negara.
    b. Hukum tata usaha negara.
    c. Hukum internasional.
    d. Hukum pidana.
    Karakteristik dari hukum publik
    a. Diatur secara top down oleh penguasa.
    b. Terkait hubungan negara – negara atau negara individu.
    c. Negara bertindak untuk kepentingan umum.
    d. Terkait muatan politik.
    Cotohnya : Membuat atau menyebarkan berita hoax.
    Seperti halnya menyebarkan dokumen elektronik. Mengingat saat ini ada aturannya. Yakni undang – undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik seperti yang dialami oleh Baiq Nuril.
    2) Hukum acara perdata sering disebut juga sebagai hukum formil. Dimana tujuannya adalah untuk mempertahankan hukum materiil .
    Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada 3 sub. Bidang berikut yang meliputi:
    1. Perdata agama
    Adalah upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan – peraturan dalam agama. Peradilan agama dapat dirumuskan sebagai kekuasaan negara dalam menerima memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara tertentu yaitu:
    1. Perkawinan
    2. Kewarisan
    3. Wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
    4. Wakaf
    5. Shadaqah

    2. Perdata bisnis
    Keseluruhan dari peraturan – peraturan hukum, yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan hukum perdagangan yang timbul dari perjanjian – perjanjian maupun perikatan – perikatan yang terjadi dalam peraktik bisnis.
    Adapun fungsi dari hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis untuk memahami hak – hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat, dan dinamis. (yang dijamin oleh kepastian hukum).

    Sumber hukum bisnis merupakan dasar bentuknya hukum bisnis.
    meliputi:
    1. Asas kontrak perjanjian antara pihak – pihak yang terlibat dimana masing – masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
    2. Asas kebebasan kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
    Secara umum sumber hukum bisnis menurut perundang – undangan, meliputi:
    a. Hukum perdata ( KUH Perdata)
    b. Hukum publik ( KUH Pidana)
    c. Hukum dagang ( KUH Dagang)
    d. Peraturan perundang – undangan di luar KUH Perdata, KUH Pidana, maupun KUH Dagang.
    3. Perdata Industrial
    Suatu system atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha , unsur karyawan, dan pemerintah yang di dasarkan atas nilai – nilai Pancasila dan undang – undang dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan).
    Contoh :
    1. Perselisihan Kepentingan
    2. Perselisihan Hak
    3. Perselisihan antar pekerja
    4. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

    BalasHapus
  54. 3) Mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person?
    Karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
    Contoh kasus pidana :
    Pemerkosaan
    SUNGGUMINASA - Berawal dari kenalan melalui media sosial Facebook (FB) NF seorang gadis berusia 13 tahun yang baru duduk di bangku SMP di Gowa, Sulawesi Selatan dibawa lari Amrijal (20) seorang pemuda hingga hampir satu bulan. Ironisnya gadis berusia 13 tahun tersebut telah disetubuhi hingga lebih dari sepuluh kali di rumah orang tua pelaku.

    Amrijal yang diduga membawa lari gadis di bawah umur ini langsung diringkus dan diamankan oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku diringkus polisi di rumahnya di Perumahan BTP Makassar, Sulawesi Selatan.

    Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini bermula saat korban NF berkenalan dengan Amrijal melalui media sosial Facebook. “Saat itulah pelaku janjian bertemu dengan korban dan memilih untuk membawa lari korban NF ke rumahnya di Perumahan BTP Makassar,” kata AKP Mangatas Tambunan, Kamis (10/1/2019).

    Dihadapan polisi pelaku Amrijal mengaku telah menyetubuhi korban di rumahnya setelah membawa lari korban selama hampir satu bulan. Sementara itu petugas kepolisian yang meminta keterangan korban dan orang tuanya mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan kedua orang tua korban.

    “Guna kepentingan penyelidikan pelaku kini diamankan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku kini terancam Pasal 332 dan 81 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas
    tujuh tahun penjara,” tandas AKP Mangatas Tambunan

    Hasil Analisa kasus pidana di atas:
    Awal mula teradinya pemerkosaan terhadap NF, gadis yang berusia 13 Tahun bermula dari perkenalannya dengan Amrijal (20) di jejaring media social FB. Amrijal diduga membawa lari gadis di bawah umur ini langsung diringkus dan diamankan oleh Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku mengaku telah menyetubuhi NF 13 kali dirumahnya setelah dibawa lari hampir 1 bulan . Sementara iu petugas kepolisian yang meminta keterangan NF dan orang tuanya mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari kedua orang tua NF.Akibat perbuatannya Amrijal kini terancam pasal 32 dan 81 tentang Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan diatas tujuh tahun penjara.

    BalasHapus
  55. 4) Makalah yang sudah saya presentasikan bersama dengan kelompok saya berjudul “Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku dan Wujudnya ”
    Menurut saya materi yang saya bahas bersama dengan kelompok saya membahas mengenai :
    1. Pembagian hukum berdasarkan Waktu Berlakunya

    a. Ius Constitutum
    Ius Constitutum atau yang sering kali dikenal
    dengan Hukum Positif merupakan Hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu yang sudah ditetapkan (maksudnya lazim diartikan sebagai Hukum berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu) dan di dalam suatu tempat atau daerah tertentu.
    Contoh : Hukum Pidana berdasarkan KUHP sekarang
    b. Ius Constituendum
    Ius Constituendum merupakan Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dan masih harus ditetapkan terlebih dahulu.
    Contoh : Hukum Pidana Nasional yang masih terus disusun dengan menerima masukkan Hukum Pidana Iaslam di Indonesia.
    c. Sejarah Hukum
    Pemahaman mengenai sejarah hukum itu penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang Ilmu Hukumn supaya terdapat pandangan yang lebih luas tentang hukum, khususnya hukum yang sedang berlaku berdasarkan pada sejarah hukum.menyelidik jejak sejarah menghindarkan kita dari prasangka dan memengaruhi kita untuk tidak begitu saja menerima apa adanya, melainkan harus menghadapinya secara kritis. mempelajari sejarah hukum itu sebagai upaya memperluas wawasan berpikir; sehingga kita akan memiliki pengetahuan yang utuh

    2. Pembagian hukum berdasarkan wujudnya
    a. Hukum Tertulis
    Hukum Tertulis berarti segala bentuk hukum yang telah tercantum dalam perundang - undangan yang memiliki bentuk fisik yang nyata dan di tulis dalam konstitusi.

    Karakteristik hukum Tertulis :
    1. Hukum Tertulis dicantumkan dalam berbagai peraturan
    2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang
    3. disahkan oleh lembaga berwenang, Tersurat, dan bersifat memaksa
    b. Hukum Tidak Tertulis
    Hukum yang hidup dan tumbuh dalam
    kehidupan masyarakat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi, seperti Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan. Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis dimana, tidak dicantumkan dalam peraturan Perundang - undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang dianggap tidak bisa konsisten, dikarenakan hukum tidak tertulis peraturannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan kepentingan yang
    menghendakinya.
    Contoh Hukum Tidak Tertulis:Norma Agama, Norma sopan santun, dan Norma Sosial
    Karakteristik Hukum Tidak Tertulis :
    1. Bersifat abstrak.
    2. Mengatur yang berkaitan dengan masyarakat.
    3. Adanya sanksi dalam masyarakat apabila melanggarnya.

    BalasHapus
  56. Nama: Muhammad Ghulaman Zakiya
    Nim: 1811111178
    Kelas: 1A (pagi)

    1. A. Hukum privat: hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
    Karakteristiknya: mengatur antara hubungan antar individu, sifatnya pribadi, dan tidak sepenuhnya diatur oleh penguasa/pemerintah.
    B. Hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapan negara/hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).
    Karakteristiknya: mengatur hubungan antar warga negara, menyangkut kepentingan umum, yang diatur oleh pemerintah/penguasa.

    2. - Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    - perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    - perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    3. bahwa seperti halnya tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Contoh: ‘Kemenangan’ Prita Mulyasari
    Senin, 17 Septembar 2012 silam majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan alias bebas murni. Melalui putusan PN Tangerang Nomor:1269/PID.B/2009/PN.TNG, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Prita dengan emailnya bukan termasuk pengertian menista.
     Perjalanan kasus Prita cukup panjang. Awalnya, Prita diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tangerang gara-gara mengeluhkan pelayanan buruk RS Omni Internasioanal dengan menyebarkan sebuah email. Alhasil, Majelis PN Tangerang membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan kasasinya dikabulkan MA.
    Selain perkara pidana, gugatan perdata juga dilayangkan RS Omni Internasional. MA menolak gugatan perdata Omni tersebut pada 29  September 2010 yang diputus oleh Ketua MA kala itu Harifin A Tumpa. MA membatalkan putusan PN Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan gugatan Omni dan memerintahkan Prita membayar ganti rugi atas perbutan pencemaran baik yang dinyatakan terbukti dilakukannya. Kasus ini memantik aksi solidaritas koin peduli prita yang berasal dari hasil sumbangan masyarakat, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, serta posko yang dibuka di berbagai daerah. Sumbangan senilai Rp825.728.550 juta terkumpul. Konser koin untuk keadilan Hard Rock Café 20 Desember 2009. Empat kali lipat denda yang harus dibayar prita ke Omni sebesar Rp204 juta.

    4. Analisis dari kelompok saya yang berjudul "pembagian hukum berdasarkan sumber dan bentuknya".
    Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata, serta dengan adanya sumber hukum kita dapat membedakan bagian - bagian hukum yang tersusun dari hukum UU, Yurisprudensi, Hukum Adat/Kebiasaan, dan mempunyai 2 (dua) bentuk yaitu Formiil dan Materiil.

    BalasHapus
  57. Nama: Mirza Dwiki ramadhan
    Nim : 1811111123

    1.~Hukum publik
    1. Negara bertindak sebagai kepentingan umum
    2. Kaya akan muatan politik
    3. Diatur secara keseluruhan oleh penguasa
    Contoh: hukum perdata yang mengatur tentang hubungan antar perorangan
    ~Hukum privat
    1. .Terkait hubungan individu dengan individu
    2. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    3. Tidak terkait muatan politik
    Contoh: Hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional

    2.Perdata agama
    Dalam sebuah kasus persengketaan yang berkaitan dengan agama maka kasus tersebut harus diselesaikan dengan menggunakan hukum agama yang sudah tertulis/ tertera pada UU di pengadilan agama.
    Contoh: perkawinan
    Waris
    Wakaf
    Perdata bisnis/ industrial
    Dimana sebuah kasus persengketaan yang berkaitan dengan bisnis maka harus diselesaikan dengan menggunakan hukum perdata UU perdagangan dan bisnis oleh pengadilan.
    Contoh: kontrak bisnis
    Perselisihan masalah pemutusan hubungan kerja

    3.Karena hukum pidana tersebut mengatur/ terkait dengan individu dengan masyarakat yang pembentukan dan pelaksanaanya berhubungan erat dengan pernyataan tingkah laku yang dapat/ menimbulkan hukum pidana. Disampingnya itu hukum pidana juga melindungi hak masyarakat sebagai pengaman dari perbuatan menyimpang/ merugikan masyarakat itu sendiri.
    Contoh:
    Kasus kekerasan seksual dengan pelaku guru kepada peserta
    didik/siswanya yang sampai di proses persidangan sebagaimana kasus yang
    terjadi di Solo yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta dengan
    Terdakwa Andi Sukmawan (guru Bahasa Inggris) dengan siswanya bernama
    Thalifah.
    Hal demikian ini seharunya tidak terjadi, mengingat peran guru
    sebagai pembentuk karakter penerus bangsa, dan guru merupakan sosok yang
    membimbing dan mendidik anak/murid selain orang tua dengan memberikan
    ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas dibarengi oleh sikap yang tegas dan
    lugas dalam mendidik. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 1
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
    Profesionalitas guru diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru dan profesi
    dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan
    prinsip sebagai berikut:
    a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
    b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
    keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
    c. Kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
    bidang tugas;
    d. Memiliki kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas;
    e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
    f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
    g. prestasi kerja;
    H. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
    secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
    i. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
    keprofesionalan; dan
    j. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
    mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan
    guru.
    Namun kenyataannya bisa dikatakan ada oknum guru yang tidak
    memiliki profesionalisme, karena melakukan melakukan tindak pidana
    pencabulan terhadap peserta didik. Akibat dari perbuatan guru ini
    menimbulkan luka psychis bagi korban, dan menghancurkan masa depan yang
    bersangkutan bahkan apabila kondisi guru mayoritas demikian future
    generation akan hancur atau mencetak generasi bangsa yang tak bermoral.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Seharusnya sebagai guru tidak melakukan perbuatan demikian itu, karena guru
      adalah pendidik, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan manusiawi
      yang tidak bermoral, yang mana konstitusi etis dari perbuatan tersebut tetap
      terpenuhi hanya merupakan perbuatan a moral.

      Salah satu unsur dari
      konstitusi etis perbuatan adalah pengertian yaitu si pelaku mengetahui akan
      akibat-akibat dari perbuatan apabila perbuatan tersebut dilakukan, sehingga si
      pelaku mempunyai alasan-alasan untuk melakukan perbuatan agar tujuannya
      terwujud. Pengertian demikian ini dalam ilmu psikologi disebut sebagai
      motif.

      4.makalah kelompok saya yaitu tentang Hukum Administrasi Negara

      Pemahaman yang saya dapat pada “Hukum Administrasi Negara” adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan - kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi maksudnya keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. Pada “Hukum Administrasi Negara” didalamnya terdapat Sumber Hukum dan Asas-Asas Hukum. Sumber Hukum dibagi menjadi dua yaitu Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil. Dan pada Asas-Asas Hukum terdapat lima Asas Hukum yaitu Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi Negara, Asas keadilan social, Asas kebebasan, Asas bertindak dengan cermat, Asas kepastian hukum.

      Hapus
  58. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  59. Nama :moch iqbal wahyudiantoko
    Nim 1811111153
    Kelas :A
    1 dibagi menjadi 2
    Hukum publik(hukum negara) dan hukum
    privat (hukum sipil)
    A hukum publik(hukum negara) yaitu hukum yang mamgtur h7bungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan anatara negara
    Karakteristik:
    *materi yang dikaji :fokus pada masalah kemashalatan
    *pertahanan hukum : dipertahankan oleh negara dan bersifat aktif
    *tuntutan bagi pelangar: tuntutan diberikan oleh jaksa
    *contoh: hukum tata negara,hukum,hukum administrasi,hukum pidana,hukum internasional
    B hukum privat( hukum sipil)
    Hukum yang mengatur hubungan anatara individu satu dengan dengan individu yang lain(demgan individu masyarakat) aatau perseorangan
    Karakteriristik:
    *Materi yang dikaji :condong kemasalah pribadi
    *pertahanan hukum: dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
    *Tuntutan bagi pelangar: tuntutan diberikan oleh pihak pengugat
    *contoh : hukum dagang
    2 bagian dari sub bidang perdata yaitu:
    # perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama
    Contoh:wakaf,waris ,hibah
    #perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli atau persewaan
    Contoh : jual beli
    #perdata hubungan industril yaitu hubungan yang mengatur anatara pemgusaha dan pegawai
    Contoh :asuransi ketenega kerjaan

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3 hukum pidana masuk dalam hukum publik yng artinya perbuatan yang masuk dalam kategory tindak pidana antara lain mencuri,membunuh,kprupsi dll.jadi gak semua masyarakat yang menentukan perbuatan itu adalah sebagai timdak pidana harus ada dalil hukumnya
       
      Kompas tv — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.
      Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
      Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.
      Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.
      Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.
      Analisis:
      Pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

      Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana 
      Karna pencurian tersebut dengan pecurian kekerasan maka pelaku ter ancam demgan pasal 365 KUHP ayat 1 daan 2
      4 makalah at dari kelompok saya adalah "hukum tata negara"
      Analisis:
      Hukum administrasi negara(HAN)
      Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi

      Sumber sumber hukum administrasi negara ada 2 :
      1 hukum formil
      2 hukum materik

      Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
      1 wewenang lembaga negara baik pusat atau daerah
      2 perhubungan kekuasaan antar lembaga negara

      Adapun asas asas hukum adminsitrasi negara yang menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku yang teridentifikasi dapat menimbulkan kerugian

      Hapus
  60. NAMA : PUTRA YAHYA FERDIANSYAH
    NIM :1811111059
    KELAS : 1B


    1 ) - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    - hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya

    Karakteristik :

    Privat :
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa

    Terkait hubungan individu dengan individu

    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    Tidak terkait muatan politik

    Publik :
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa

    Terkait hubungan individu dengan individu

    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    Tidak terkait muatan politik

    Contoh :
    Publik :1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
    2. Berupa hokum Negara
    3. Berupa instansi-instansi Negara
    Privat :1. hukum sipil
    2. hukum dagang
    3. hokum perdata

    2) Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

    Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung. Sewa menyewa, investasi

    Perdata Agama = bila orang yang sedang berselisih/ bersengketa ingin menyelesaikan didasari oleh agama dan dilakukan di Pengadilan Agama. Contoh: hibah, wakaf, waris.

    -Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    3) karena Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.


    4) ulasan kelompok saya tentang “Sumber-Sumber Hukum Islam, Perkawinan dalam Islam, dan Hukum Waris” sumber hukum islam itu sendiri adalah wadah yang darinya digali dari segala sesuatu, tempat merujuk sesuatu. Dalam kajian usul fiqh dikenal dengan istilah masadir al-ahkam al-syari’ah, yang artinya rujukan utama dalam menetapkan hukum syara’. Sumber hukum islam itu sendiri terdiri dari Al-Qur’an, Hadits Rasulullah saw, dan Ijtihad. Kedua Hukum waris yang merupakan salah satu bagian dari hukum perdata seluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dan ketiga Perkawinan dalam islam adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengikat antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tujuannya adalah untuk menghalalkan hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan secara suka rela dan ada kerelaan antara kedua belah pihak dan ini merupakan satu kebahagiaan dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan penuh rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang telah di ridhloi oleh Allah.Perkawinan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain dan pembagian harta warisan dalam islam ini memiliki tujuan supaya diantara manusia yang sudah ditinggalkan tidak menimbulkan pertengkaran dan perselisihan

    BalasHapus
  61. Nama : PUTRA YAHYA FERDIANSYAH
    Nim : 1811111059
    Kelas :1B

    3 )Analisis : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
    Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
    Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
    1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
    2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    3. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
    Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
    Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
    Ø Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
    1. Memaksa .
    2. Orang lain.
    3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
    4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
    5. Supaya memberi hutang.
    6. Untuk menghapus piutang.
    Ø Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
    1. Dengan maksud.
    2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
    Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.

    BalasHapus
  62. Nama : SARDELYTA WAMENTYN PURBA
    NIM : 1811111191

    1. Pembagian hukum menurut isi:
    - Hukum publik. Karakteristik nya : Mengatur hubungan antara warganegara dan negara menyangkut kepentingan umum. Contoh : hukum perdata,hukum dagang.
    - Hukum privat. Karakteristik nya : Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan bersifat pribadi. Contoh : hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional.
    2.
    -Perdata agama : Menyelesaikan masalah yang melibatkan agama. Contohnya: perihal pembagian warisan, misal menerima atau menolak warisan, harta peninggalan yang tidak terurus.
    - Perdata bisnis : Menyelesaikan masalah-masalah mengenai bidang perdagangan. Contohnya : Jual beli, misal jual beli tanah, jual beli barang.
    - Perdata industrial : Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di suatu perusahaan. Contohnya : kerugian perusahaan, perselisihan hak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik artinya hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan. Dimana pelaksanaan nya sepenuhnya berada didalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengecualian adalah terhadap delik" aduan.
      Contoh kasus : Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
      Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
      Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
      Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
      Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
      Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
      Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.

      Hasil analisis kasus ini : Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
      Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
      Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris. Kasus ini masukkedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.
      Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya ada di pasal 38 sampai 41.

      Hapus
    2. 4. Makalah yang kelompok kami sudah presentasikan mengenai:
      -Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlaku dan Wujudnya" yang didalamnya ada
      Pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya yaitu:
      -ius constitutum : hukum yang berlaku saat ini atau telah ditetapkan
      -ius constiduentum : hukum yang dicita-citakan di masa mendatang.
      Adapun sejarah hukumnya yang isinya mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum di masyarakat dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu. Melalui sejarah hukum kita dapat memahami kaidah-kaidah serta institusi-institusi hukum yang ada dalam masyarakat bangsa kita.
      -Pembagian hukum berdasarkan wujudnya:
      1.Hukum tertulis: segala bentuk hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.Adapun jenis hukum tertulis yaitu hukum tertulis yang sudah dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi.
      2.Hukum tidak tertulis: hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat/dalam praktik ketatanegaraan.Contohnya: norma agama

      Hapus
  63. NAMA : SENJA SUKMA MELATI
    NIM : 1811111073
    KELAS: A PAGI

    1. Hukum dibagi menjadi dua berdasarkan isinya
    a. Hukum Privat
    Mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya, yang menitikberatkan kepentingan perorangan atau individu.
    Mempunyai karakteristik :
    - Pemerintah bersifat pasif
    - Menyangkut masalah pribadi atau individu sudah pasti
    - Tidak terkait muatan politik
    - Penggugat memberikan tuntutan
    - Gugatan dapat atau bisa dicabut seaktu – waktu
    - Negara mengatur secara umum
    Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang
    b. Hukum Publik
    Mengatur hubungan antara warganegara dengan suatu negara itu sendiri, dengan maksud negara dengan warganegaranya.
    Memiliki karakteristik :
    - Pemerintah bersifat aktif
    - Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
    - Menyangkut kepentingan umum
    - Tuntutan diberikan oleh jaksa
    - Tuntutan tidak dapat dicabut, keduali delik duluan
    - Banyak terkait muatan politik
    Contoh : Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara
    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam.
    Contoh : pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf

    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contoh : kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa

    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial.
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Karena Penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana (perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. Dan juga karena hukum pidana sepenuhnya ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
      Contoh kasus :
      Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
      Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
      Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
      Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
      Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
      Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
      Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.

      Hapus
    2. Lanjutan no.3
      Menurut analisis saya dari kasus ini adalah Hukum Perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
      Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
      Hukum Perdata sendiri dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
      1. Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain :
      a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
      b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
      2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
      a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami atau istri.
      b. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
      c. Perwalian (voogdij)
      d. Pengampunan (curatele)
      3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang, Meliputi :
      a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
      b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
      4. Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

      Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.
      Jadi tergantung pasangan tersebut menganut hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka digunakan hukum intergentil.
      Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda.

      Hapus
    3. 4. Makalah yang sudah di presentasikan oleh kelompok saya yaitu mengenai Hukum Administrasi Negara (HAN) :
      Hukum Administrasi Negara ialah tuntutan hukum yang mengandung
      aturan tentang hubungan antara warna dan badan hukum yang berada pada
      suatu Negara dan dapat menyebabkan Negara berfungsi.
      Adapun sumber-sumber dari Hukum Administrasi Negara ialah sumber
      hukum formil dan materiil. Serta sumber hukum pada umumnya berlaku
      pula terhadap sumbernya. Hubungan ini sangat erat dengan politik Negara
      dan berpengaruh sangat besar bagi Negara.
      Adapun asas-asas dari Hukum Administrasi Negara yang menyimpang
      dari peraturan hukum yang berlaku yang terinditifikasi dapat menimbulkan
      kerugian. Sehubungan dengan itu, untuk meningkatkan perlindungan
      hukum bagi penduduk maka pemerintah Indonesia dipedomani dengan
      asas-asas pemerintah yang baik.

      Hapus
  64. Hoby Main TOGEL/POKER/BOLA? Ayo Gabung di HALOTOTO

    * Bonus New Depo 10 rb
    * Bonus TO 0.5%
    * Bonus Reff 20%
    * Discount Togel
    4D : 66 % |X3000
    3D : 59 % |X400
    2D : 29 % |X70

    * HOT PROMO BERLAKU SEMUA PASARAN

    PROMO JP NOMOR HP :
    4D NO HP : 3000.000
    3D NO HP : 500.000
    2D NO HP : 100.000

    LINK DAFTAR Togel : WW W. REJEKIKITA .COM
    LINK DAFTAR POKER : WWW. HLOQQ. INFO

    Info Lanjut :
    WA:+62 853-1157-2784
    BBM:E35CCA80


    BalasHapus
  65. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  66. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  67. Anapoker Situs Poker terpercaya Asal Indonesia yang menyediakan berbagai macam game judi online uang asli yang beroperasi 24 jam Non Stop dan menyediakan pelayanan custumer servicer 24 jam setiap harinya.

    Anapoker Menyediakan banyak jenis games, seperti kartu Texas Poker, Ceme Keliling, Domino Bet, QQ, Bandar Ceme, Bandar Blackjack, Bandar Capsa, Casino War, Sam Gong,dan Live Poker. Anapoker selalu memanjakan setiap membernya dengan menyediakan aplikasi Android, Ipad dan Iphone hingga proses deposit dan withdraw secara cepat bisa dilakukan melalui gadget pribadi anda kapan saja

    Contact Anapoker Sekarang Juga
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  68. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  69. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  70. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall