Minggu, 29 Desember 2013 Waktu Washington, DC: 21:21

Berita / Politik

ICC akan Putuskan Banding atas Mantan Presiden Liberia

Mahkamah kejahatan perang (ICC) di Den Haag bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor
Mantan presiden Liberia Charles Taylor berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya (foto: dok).
Mantan presiden Liberia Charles Taylor berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya (foto: dok).
UKURAN HURUF 
Sebuah mahkamah kejahatan perang (ICC) bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.

Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB hari Selasa (27/8) menyatakan pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag.

Tahun lalu, mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.

Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.
Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun.

Pertanyaan:
  1. Telusurilah Kasus diatas dan tulis dengan lengkap serta analisislah dengan Pendekatan Hukum Humaniter Internasional?
  2. Mahkamah kejahatan perang (ICC) memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis dalam Penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan kedudukan dan fungsi tersebut sesuai dengan Statuta dasar dari ICC tersebut.?