Berita / Politik
ICC akan Putuskan Banding atas Mantan Presiden Liberia
Mahkamah kejahatan perang (ICC) di Den Haag bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor
Mantan presiden Liberia Charles Taylor berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya (foto: dok).
Sebuah mahkamah kejahatan perang (ICC) bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.
Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB hari Selasa (27/8) menyatakan pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag.
Tahun lalu, mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.
Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.
Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun.
Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB hari Selasa (27/8) menyatakan pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag.
Tahun lalu, mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.
Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.
Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun.
Pertanyaan:
- Telusurilah Kasus diatas dan tulis dengan lengkap serta analisislah dengan Pendekatan Hukum Humaniter Internasional?
- Mahkamah kejahatan perang (ICC) memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis dalam Penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan kedudukan dan fungsi tersebut sesuai dengan Statuta dasar dari ICC tersebut.?
Nama :Dwi Retno Ningsih
BalasHapusNIM/Kelas :11010080/ VF
Matkul :Hukum Humaniter Internasional
Jawaban Soal UAS
1) Pengadilan Khusus Internasional di Den Haag, Belanda, membacakan vonis pada 30 Mei 2012. Namun, jaksa optimistis vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya..Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
Perbuatan terrorisme.
Pembunuhan.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
Pemerkosaan.
Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Memalukan martabat pribadi seseorang.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
Perbudakan
Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2)Statua tentang ICC dikenal dengan sebutan statua Roma yang disahkan pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Syuroidah
BalasHapusNIM : 11010148
Kelas : V F
(1). Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Pengadilan mendapatkan ia bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999.
Secara lebih terperinci, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone. Pengadilan mengatakan Taylor menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.
Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena peradilan Liberia tidak bersedia dan tidak mampu mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
(2). Kedudukan :
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi :
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Minto adi kusumo
BalasHapus11010006
V -E
1. Terlihat muram dalam setelan jas biru tua, mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.“Pengadilan dengan suara bulat mendapatkan Anda bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999,” papar Lussick.Secara lebih terperinci, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone.Pengadilan mengatakan Taylor menerima yang disebut 'berlian berdarah' untuk imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.Tetapi Hakim Lussick mengatakan persidangan gagal membuktikan bahwa Taylor merupakan bagian dari kegiatan kejahatan gabungan atau bahwa pengaruhnya atas kelompok pemberontak itu mencapai tahap komando dan kekuasaan atas unit mereka.“Pengadilan mendapatkan bahwa ketika tertuduh memiliki wewenang atas kelompok RUF, instruksi dan petunjuk yang ia berikan kepada RUF dan RUF-ARFC umumnya bersifat saran dan seringkali tidak diikuti pemimpin RUF-ARFC,” papar Lussick lagi.Pembacaan keputusan selama dua jam itu – di mana Hakim Lussik memberikan rincian jelas dari kejahatan perang itu –diikuti secara seksama di seluruh dunia. Kerumunan orang memadati ruang pengadilan, mengirim pesan-pesan Twitter melalui internet. Banyak orang di Liberia dan Sierra Leone mengikuti acara itu di televisi dan radio.Juru bicara kelompok Human Rights Watch Geraldine Mattioli-Zeitner mengatakan ia puas dengan keputusan pengadilan itu“Kami rasa ini adalah saat bersejarah. Ini pertama kalinya seorang mantan kepala negara dituntut dan diadili karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sewaktu ia berkuasa. Kami rasa keputusan ini memberi pesan sangat penting. Merencanakan, membantu dan bersekongkol merupakan bentuk langsung tindakan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.Taylor menyangkal tuduhan-tuduhan atas dirinya. Pengadilan Den Haag itu telah menetapkan sidang dengar kesaksian tanggal 16 Mei untuk argumen-argumen oral tambahan oleh jaksan dan pengacara – dan bagi Taylor untuk berbicara di pengadilan apabila ia bersedia. Penjatuhan hukuman akan ditetapkan tanggal 30 Mei, dan Taylor diperkirakan dihukum penjara di Inggeris
2. kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Fungsi :ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili
ANDRIPTY AVIAN JARIYANTO
BalasHapus11010045
V – E
1. Pengadilan Khusus Internasional di Den Haag, Belanda, membacakan vonis pada 30 Mei 2012. Namun, jaksa optimistis vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya..Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional,
2. kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Fungsi :ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Nama: Bagus Wijanarko
BalasHapusNIM : 11010056
Semester V E
1. dari BBC Inggris memberitakan Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang. Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara.
Rencananya pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei nanti. Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone. Terkait kasus ini, tim jaksa menyatakan mantan Presiden Liberia itu "bukanlah sekedar calo senjata atau pemodal". Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan yang merenggut banyak korban jiwa seperti tragedi di Sierra Leone adalah bentuk pelanggaran HAM berat. Seharusnya pada saat itu dia bukan malah memihak salah satu sisi, tetapi mendamaikan. Karena pada dasarnya, konflik di Sierra Leone adalah perang saudara.
2. Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional. Apabila pengadilan nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya maka barulah mahkamah ini akan bekerja. Penerapan dari pengertian masing-masing jenis kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi mahkamah harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh menggunakan analogi yang menyebabkan dihukumnya si terdakwa. Hal ini penting agar mahkamah tidak sewenang-wenang dalam menjalankan yurisdiksinya.
Satu hal yang penting yang tidak boleh luput dari kajian mengenai Pengadilan Pidana Internasional adalah Individual Responsibility (pertanggungjawaban individu). Sebagaimana ditegaskan melalui pasal 25 Statuta ICC:
Pengadilan harus memiliki yurisdiksi atas orang pribadi sesuai dengan Statuta ini. Seseorang yang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah harus bertanggung jawab secara individu dan dikenakan hukuman sesuai dengan Statuta ini.
Pertanggungjawaban individu ini menjadi penting karena inilah salah satu perbedaan yang paling asasi antara Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pembedaan antara dua pengadilan ini penting untuk dipahami karena memang wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan ini berbeda. Jika pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah individu (person entity) yang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual, maka pihak pada Mahakamah Internasional adalah entitas negara (state entity).
Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi seseorang.
Nama :Nina Dwi Pratiwi
BalasHapusNim :11010033
Kelas : V-E
Jawab
1.sidang makamah kejahatan perang ICC di Den Haag, yang di vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda yang di nyatakan bersalah dengan 11 tuduhan termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. antralain Perbuatan terrorisme,Pembunuhan.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan,Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam, Perbuatan tidak manusiawi lainnya. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan Penjarahan.
2.Dalam mahkamah kejahatan perang ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta. Telah mengadili para militer yang terlibat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak.
Nama : Deppy Hadi Meirliyan
BalasHapusNIM : 11010043
Kelas : V-E
30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Hakim menegaskan, Taylor bertanggung jawab penuh atas “beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia".
Analisis :
Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, ia telah terbukti melakukan kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Hal ini dikarenakan. beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.Sehingga Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Sedangkan kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2. Kedudukan dan Fungsi ICC
ICC merupakan pengadilan pidana Internasional bersifat permanen, artinya ICC tidak terikat pada waktu dan tempat tertentu . ICC berhak mengadili segala tindak kriminalitas yang bersifat serius antar lain Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression). ICC memang merupakan pengadilan yang Strategis dan Efektif karena semua Pengadilan Nasional yang tidak mau dan tidak mampu mengadili Seseorang / pelaku criminal yang telah melakukan tindak kriminalitas berat , maka kasus tersebut diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Dari sinilah segala penyelidikan, penuntutan akan dilaksanakan oleh Pihak Mahkamah Pidana Internasional.
Nama : Elliya Fita Shofiyana
BalasHapusNIM : 11010154
Kelas : VF
1. Rabu, 30 Mei 2012, mantan Presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag, Belanda. Hakim menegaskan, Taylor bertanggung jawab penuh atas beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia. Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50.000 warga sipil. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnys di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataannya tidak. Menurut asas territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi pada saat itu Taylor menjabat sebagai kepala Negara di Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke Negaranya yaitu Liberia. setelah dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan yaitu tidak bersedia dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor di adili di Den Haag. Saat peradilan pidana internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan internasional. Sedangkan kejahatan Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdika Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Walaupun Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan ICC Den Haag, tetapi sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) dan di badan peradilan tersebut Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara 50 tahun.
2. Pembentukan International Criminal Court (ICC) adalah memeriksa dan mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), kejahatan perang (War Crime) dan kejahatan Agresi (The Crime of Aggression) yang merupakan pesan dari Satuta Roma 1998 yang telah disahkan pada 17 Juli 1998. Kedudukan ICC sebagai pengadilan Pidana Internasional terhadap Independensi Hukum Nasional untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat. Fungsi didirikannya ICC yaitu untuk menegakkan keadilan, memutuskan kekebalan seorang pelaku kejahatan terhadap hukum, untuk mengakhiri konflik, memperbaiki pengadilan ad hoc yang kurang berkinerja dengan baik.
DIDIT SYAFRIL HIDAYAT
BalasHapus11010211
V – E
1. Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.“Pengadilan dengan suara bulat mendapatkan Anda bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999,” papar Lussick , yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu
2. KEDUDUKAN The Rome Statute of International criminal Court (ICC) 1998:
merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara inrenasioanal untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasioanal diantaranya kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang serta kejahatan agresi, dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau non-internasional. dapat kita simpulka ICC sebagai peradilan pidana internasional terhadap independen hukum nasional.
FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
Nama : Dedy Meriyanto
BalasHapusKelas : V F
Nim : 11010199
Jawaban
1. Di dalam kasus ini terdapat salah satu dasar atau unsur hukum humaniter terjadi, hukum humaniter d bagi atas:
a) hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang
D sini mantan presiden Liberia Charles Taylor telah melanggar tentang cara berperang dengan membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone, serta menggunakan anak-anak sebagai alat untuk berperang dan melakukan pembunuhan secara brutal dan menjadikan mereka terorisme supaya di dalam negerinya terjadi kekacauan.
b) hukum yang mengatur tentang para perlindungan korban konflik bersenjata
mantan presiden Liberia Charles Taylor mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone, tidak malah melindungi korban konflik bersenjata malah menghasut pemberontak melakukan kebrutalan dengan membunuh serta memperkosa para korban perang konflik bersenjata.
Di dalam negeri liberia pengadilannya tidak bisa mengadili mantan presiden Liberia Charles Taylor karena pengaruh politik dan pemerintahan sebagian besar masih d kuasai olehnya. maka itu semua pemerintahan tidak berani menuntut mantan presiden Liberia Charles Taylor atas tuduhan kejahatan perang non internasional dan kemanusiaan. Dengan tindakan yang di lakukan mantan presiden Liberia Charles Taylor maka mahkamah kejahatan perang (Icc) mengadili mantan presiden Liberia Charles Taylor dengan kejahatan perang non internasional atas dasar membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone, di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. mahkamah kejahatan perang (ICC) bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.
NB ; URUSAN BANDING JAKSA SAMA PENGACARA MANTAN PRESIDEN CHARLES TAYLOR, BIAR HAKIM YANG MEMUTUSKAN DENGAN KEYAKINANNYA DAN ALAT BUKTI YANG CUKUP.
2. Kedudukan ICC : ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.
Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar .
Fungsi ICC : yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana Internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genicide (pembunuhan massal), kejahatan perang, serta agresi.
Nama : Annisa Maulida
BalasHapusNIM : 11010073
Kelas : V-E
Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 thn oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda tgl 30 mei 2012., Taylor bertanggung jawab atas kejahatan yang dinilai keji oleh dunia. Dalam sidang mahkamah bulan lalu, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak2 jadi tentara. dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk selama satu dekade di Sierra Leone, yang membunuh lebih dari 50 000 warga sipil.
Charles yang menjabat presiden selama 6 tahun telah diketahui melakukan kejahatan tingkat atas seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa , memaksa anak2 perang dan membantu pemberontak dalam perang Saudara di Sierra Leone yang menyebabkan banyaknya kematian.(Locus Delicti di Sierra Leone)
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai presiden maka ia memiliki imunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan.
1. peradilan Liberia tidak bersedia,
2. Tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia dan Ellen Johnson Sirleaf, mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
Disini Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut dikarenakan saat dibentuk tahun 2002, Peradilan ini sudah diberi kewenangan oleh Statuta Roma 1998 mengadili kejahatan Internasional (Genosida,Kejahatan HAM,Perang dll).Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjata
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
TDi badan peradilan SCSL ini Charles dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Kesimpulan :
Ada beberapa sebab mengapa Charles diadili di Peradilan Pidana Internasinal.
1. Dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia
2. Tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.
3. Sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang mengadili kasus Charles Taylor sesuai kejahatan yang ia telah perbuat.
2.Kedudukan dan Fungsi ICC
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanent artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, ,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi : ICC sebagai Peradilan Pelengkap (Complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidi, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
ANGGA BUDI IRAWAN
BalasHapus11010019
V - E
1. , mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.
mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu: Perbuatan terrorisme.Pembunuhan.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.Pemerkosaan.Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Memalukan martabat pribadi seseorang.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.Perbuatan tidak manusiawi lainnya.Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran. PerbudakanPenjarahan.Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut
2. Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional. Pembacaan keputusan selama dua jam itu – di mana Hakim Lussik memberikan rincian jelas dari kejahatan perang itu –diikuti secara seksama di seluruh dunia. Kerumunan orang memadati ruang pengadilan, mengirim pesan-pesan Twitter melalui internet. Banyak orang di Liberia dan Sierra Leone mengikuti acara itu di televisi dan radio
Nama :Djoko Istiantoro
BalasHapusNIM/Kelas :11010195/ VE
Matkul :Hukum Humaniter Internasional
Jawaban Soal UAS
1) Pengadilan Khusus Internasional di Den Haag, Belanda, membacakan vonis pada 30 Mei 2012. Namun, jaksa optimistis vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya..Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
Perbuatan terrorisme.
Pembunuhan.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
Pemerkosaan.
Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Memalukan martabat pribadi seseorang.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
Perbudakan
Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2)Statua tentang ICC dikenal dengan sebutan statua Roma yang disahkan pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Nama : Gita Permata Aulia
BalasHapusNIM/KLS : 11010162/Vf
Matkul : Hukum Humaniter Internasional
1.Jaksa perkara kejahatan perang di Sierra Leone menuntut mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 80 tahun, setelah pengadilan khusus internasional di Den Haag memutusnya bersalah membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang. Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara. Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone. Namun diketahui bahwa pada April lalu pengadilan yang dibentuk pada 2002 lalu itu menjatuhkan vonis 50 tahun penjara untuk bekas Presiden Liberia tersebut. Vonis pengadilan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 80 tahun karena skala kejahatan dan peranan penting Taylor dalam perang saudara Sierra Leone. Dengan vonis ini, Charles Taylor merupakan bekas kepala negara pertama yang dijatuhi vonis kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak pengadilan para petinggi Nazi di Nuremberg usai Perang Dunia II lalu. Vonis atas Charles Taylor ini mendapat banyak reaksi, baik dari Sierra Leone maupun pendukungnya di Liberia. Di Sierra Leone, korban perang saudara yang menghadiri nonton bareng sidang melalui layar lebar di ruang pengdailan di ibukota Freetown menyambut gembira putusan pengadilan. seperti yang diketahui bahwa Charles Taylor tidak dapat diadili di Sierra Leone sesuai dengan asas teritorialnya dikarenakan jabatannya sebagai kepala negara, sehingga ia memiliki imunitas (kekebalan hukum) Sierra Leone sampai harus dikembalikan ke negaranya Liberia. Setelah dikembalikan ke negaranya, Charles tetap tidak dapat diadili dikarenakan pengadilan Liberia tidak mampu untuk menangani kasus tersebut sebab banyaknya pendukung Charles di Liberia. Pada akhirnya Charles diadili di Den Haag (Sehingga Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut). Hal ini sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh Statuta Roma 1998 untuk dapat mengadili kejahatan Internasional (Genosida,Kejahatan HAM,Perang dll).
2. Fungsi dari ICC yaitu untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Sedangkan kedudukannya adalah pengadilan terakhir yang menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal atau tidak mampu dalam mengadili kasus tertentu.
Ferrid Rachman Sasmito
BalasHapus11010178
V-F
1. Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalh mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Kedua, kita juga harus melihat kondisi peradilan di Liberia. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag. Tetapi mengapa Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
sedangkan kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
Perbuatan terrorisme.
Pembunuhan.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
Pemerkosaan.
Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Memalukan martabat pribadi seseorang.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
Perbudakan dan
Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Jaksa perkara kejahatan perang di Sierra Leone menuntut mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 80 tahun, setelah pengadilan khusus internasional di Den Haag memutusnya bersalah membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang.
Rencananya pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei.
Pada rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Hakim menegaskan, Taylor bertanggung jawab penuh atas “beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil “.
NAMA: ARMAN BULGIA
BalasHapusNIM: 11010110
KELAS: V C
1. Charles Taylor yang dijatuhi hukuman 50 tahun penjara segera mendekam di penjara Inggris. Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang divonis Pengadilan Penjahat Internasional atas dakwaan kejahatan perang dalam 68 tahun terakhir setelah Perang Dunia II tahun 1945. Charles Taylor diseret ke Pengadilan Penjahat Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, atas sebelas dakwaan, antara lain kejahatan perang, kejahatan melawan kemanusiaan, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, termasuk pembunuhan, kerja paksa dan perbudakan, merekrut serdadu anak-anak, dan pemerkosaan. Charles Taylor terbukti mengobarkan perang sipil di Sierra Leone selama 11 tahun. Perang sipil ini, menurut situs Global Witness, menyebabkan sedikitnya 200.000 orang tewas, dua juta orang kehilangan tempat tinggal, dan setengah dari penduduk perempuan Sierra Leone mengalami kekerasan seksual, termasuk menjadi korban pemerkosaan dan budak seks. Harian Inggris, The Guardian, menyebutkan, konfirmasi bahwa Charles Taylor segera menjalani masa hukumannya di penjara Inggris disampaikan Menteri Kehakiman Inggris Jeremy Wright. Pengumuman ini menyusul keputusan akhir Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendukung Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (SCSL) di Den Haag, Belanda, akhir bulan lalu. Hanya Inggris negara yang secara terbuka menawarkan diri mengakomodasi Taylor. Tawaran Inggris itu dilakukan pada 2006 oleh Margaret Beckett (kemudian Menteri Luar Negeri) sebagai bagian dari kesepakatan diplomatik untuk menyeret Taylor ke pengadilan. Tujuh tahun terakhir, Taylor (sekarang 65 tahun) dipenjara di sebuah kota kecil di Belanda, menunggu keputusan banding pengadilan PBB. Para pengacara Taylor menekan pengadilan agar mengizinkan mantan Presiden Liberia itu menjalani hukuman di penjara Afrika di dekat rumahnya. Namun, Jeremy Wright menegaskan, keadilan internasional merupakan kebijakan pokok luar negeri Inggris. Hal ini penting untuk mengamankan hak-hak individu dan negara serta mengamankan perdamaian dan rekonsiliasi. Sierra Leone yang berlokasi di Afrika barat memang punya hubungan sejarah dengan Inggris. Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan momen bersejarah bagi keadilan internasional. Siapa saja yang melakukan pelanggaran, tak peduli apa posisinya, mereka akan diadili dan tak punya kekebalan. Taylor akan mendekam di penjara dengan keamanan ekstra ketat. Biaya untuk menjaga seorang tahanan di penjara Inggris rata-rata 40.000 poundsterling per tahun. Kondisi penjara Inggris relatif lebih ketat dibandingkan dengan penjara di Scheveningen, Belanda.
2. Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
1. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC. Sebanyak 34 negara di Afrika adalah anggota ICC. Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan bukti bahwa siapa pun yang mengobarkan kejahatan perang yang menewaskan puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum, tidak peduli apakah ia seorang (mantan) kepala negara. Ke mana pun dia bersembunyi, dia akan diburu dan diseret ke pengadilan penjahat internasional.
Ferrid Rachman Sasmito
BalasHapus11010178
V F
2. Statuta Roma atau Roma Statuta of The International Criminal Court merupakan hasil pertemuan Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Diplomatics Conference of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court) mengenai pembentukan ICC (International Criminal Court) untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan atau terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Pada tanggal 17 Juli 1998 setelah melangsungkan pembahasan mendalam selama 5 minggu, sebanyak 108 negara telah meratifikasi statuta ini dan hanya 7 negara menolak untuk mengadopsi statuta tersebut, mereka adalah Cina, Israel, Iraq, Yaman, Qatar, Libya, dan Amerika Serikat (AS). Dalam hal ini Indonesia belum meratifikasi statuta tersebut hal ini didasarkan karena ketakutan bahwa lembaga ICC dapat menjadi alat bagi dunia internasional untuk mecampuri urusan dalam negeri bangsa ini sehingga dapat mengganggu kedaulatan bangsa.
International Criminal Court ini memiliki berbagai tujuan, yaitu:
Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional;,Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan untuk melakukannya;, Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi;, Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman ICC.
Selain itu ICC juga memiliki tujuan lain yaitu ICC akan mampu bertindak ketika pengadilan negara di mana kejahatan terjadi atau negara yang warganya menjadi tersangka tidak mampu atau tidak mau membawa mereka yang bertanggung-jawab ke pengadilan.
Lebih jauh memahami Statuta Roma maka akan dijelaskan kejahatan-kejahatan yang masuk kedalam Yurisdiksi Statuta Roma, Yuridiksi dari Mahkamah harus dibatasi hanya terhadap tindak pidana yang oleh keseluruhanmasyarakat international dianggap paling serius
. Hal tersebut sudah ada di Pasal 5 yang ada di dalam Statuta Roma. Mahkamah memiliki yuridiksi dalam kaitannya dengan Statuta ini dalam hal kejahatan sebagai berikut:
a. Tindak Pidana Genocide (pembunuhan massal);
b. Kejahatan terhadap kemanusiaan;
c. Kejahatan Perang;
d. Kejahatan agresi.
Nama : Veni Vebriyanti. P
BalasHapusNim : 11010076
Kelas : V- B
1. Charles taylor adalah presiden dari negara Liberia. Dia melakukan kejahatan perang dalam tindakannya untuk menguasai Sierra leone. Banyak hal keji yang dia lakukan selama menduduki Sierra leone. Memperkosa ribuan wanita dan memutilasi ribuan pria tanpa alasan yang jelas. Yang jelas hanyalah bahwa dia sangat keji dalam memperlakukan para tawanannya.
Charles tidak diadili di Liberia karena seperti kita ketahui banyak halangan yang dapat menghambat sistem peradilan atas kejahatan yang dilakukan oleh Charles. Lagipula, kejahatan yang dilakukan oleh charles adalah kejahatan yang bersifat internasional. Jadi tidak mungkin Charles diadili oleh pengadilan lokal. Yang berwenang adalah lembaga peradilan yang telah dipersiapkan oleh PBB. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa ini kejahatan yang dia lakukan adalah kejahatan skala internasional.
Hukum Humaniter mengajarkan pada kita tentang perlindungan korban atas perang serta peradilan yang berwenang untuk mengatasi masalah ini, jadi seharusnya pengacara Charles paham dan tahu tentang prinsip- prinsip humaniter sebelum menyatakan bahwa sistematis peradilannya keliru.
2. Kedudukan dan fungsi ICC sesuai statuta ICC adalah kedudukan ICC sebagai badan peradilan yang dibentuk untuk mengadili masalah – masalah tindak pidana internasional yang bersifat extraordinary atau bersifat kejahatan khusus. ICC berkedudukan tetap dan mempunyai fungsi untuk mengadili kejahatan perang,menegakkan perdamaian dunia. Hal ini sesuai Statuta Roma 1998.
Nama : Ayu Wulaningtyas
BalasHapusNim : 11010183
Kelas : V- B
1. Charles Taylor, seorang kepala negara dari Liberia. Mempunyai ambisi yang luar biasa besar untuk menguasai Sierra Leone. Dia pemimpin dari kejahatan- kejahatan yang terjadi di Sierra Leone. Seperti yang telah kita baca dan kita tahu dari sumber – sumber berita yang ada, dia banyak melakukan tindakan – tindakan yang dapat dikatakan biadab! Memperkosa para tawanan wanita, memotong – motong tubuh para tawanan pria yang kemudian kepalanya ditancapkan pada tiang, ususnya dikeluarkan dan tubuh diletakkan di jalan – jalan. Tidak hanya itu, tapi dia juga memaksa para anak – anak dibwah umur untuk menjadi tentara yang ikut berperang. Tindakan membabi buta yang dia lakukan selama 10 tahun di Sierra Leone tentu saja membuat banyak kalangan menjadi “murka”. Perang yang dia lakukan itu tidak terkendali, dan sangat tidak terkontrol. Jelas – jelas melanggar konvensi – konvensi yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perang. Dalam Hukum Humaniter Internasional diatur tentang perlindungan – perlindungan terhadap korban perang, penyimpangan – penyimpangan dalam perang, dan bentuk – bentuk peradilannya.
Banding yang dia ajukan nampak konyol sebenarnya menurut saya, karena tindakan yang dia lakukan sepantasnya diberi hukuman mati saja. Mengingat di usia dia yang sudah 64 tahun itu kemudian diberi hukuman 50 tahun sama saja “membunuh pelan – pelan”. Namun sayangnya pengadilan tidak meberi hukuman mati secara langsung. Pengacara dari pihak Charles harusnya lebih bijak dalam menanggapi kasus kliennya sebelum mengajukan banding atas kliennya. Karena dari sudut manapun,kliennya sudah “lemah” di hadapan hukum. Sistematis peradilan memang seperti itu, karena ini tindak pidana internasional dimana pemimpin Liberia malakukan kejahatan perang di Sierra Leone. Jaksa mempunyai dasar pengajuan banding atas hukuman Charles yang 50 tahun itu, karena anak buah Charles saja divonis masing – masing 50 & 52 tahun. Jadi, sepantasnya pemimpin mereka diberi hukuman yang lebih berat agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu.
2. Kedudukan ICC adalah sebagai Pengadilan Pidana Internasional dan penegak hukum atas kejahatan – kejahatan dalam perang. Selain itu, ICC berkedudukan sebagai penegak kedamaian dunia. Fungsi ICC adalah mewujudkan kedamaian, mencegah terjadinya kejahatan dalam perang, menanggulangi peristiwa – peristiwa biadab yang terjadi dan mengancam HAM.
NAMA : HENRY REINALDY NIM : 11010142 KELAS : V-F
BalasHapus1. Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya pada Perang Saudara di Sierra Leone. Akibat bantuannya terhadap tentara pemberontak, puluhan ribu nyawa di negara tersebut melayang. Taylor didakwa atas 11 tuduhan, termasuk di antaranya adalah pembunuhan, pemerkosaan, perekrutan tentara anak-anak dan perbudakan seks pada perang saudara di Sierra Leone. Sebanyak 50.000 orang tewas dalam perang yang berlansung selama 11 tahun sejak 1991 itu. Saat memimpin Liberia, lelaki 64 tahun bersalah karena memasok persenjataan, makanan, perlengkapan medis, dan bahan bakar untuk tentara Front Persatuan Revolusi (RUF) yang ingin menggulingkan pemerintahan Joseph Momoh. Bantuan ini kemudian digunakan RUF untuk membantai rakyat Sierra Leone. Pengadilan internasional di Den Haag, Belanda, mengeluarkan putusan hukuman kepada mantan Presiden Liberia tersebut pada tanggal 26 April 2012, ia dinyatakan bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman 50 tahun penjara bagi Taylor diputuskan dengan suara bulat, dikatakan hakim ketua Richard Lussick. Taylor masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding,. Sebelumnya pada awal Mei lalu, jaksa menuntut 80 tahun penjara bagi Taylor. Persidangan Taylor, yang dianggap sebagai panglima perang paling brutal di Afrika, digelar di Belanda berdasarkan alasan keamanan. Sementara hukuman akan dijalani Taylor di Inggris.
Proses Pengadilan Panjang:
Taylor ditangkap di negara tempat pelariannya, Nigeria. Pengadilan terhadapnya, yang menghadirkan lebih dari 100 saksi, dimulai pada 4 Juni 2007. Beberapa selebriti dan tokoh politik penting juga turut memberikan kesaksian, seperti aktris AS Mia Farrow, mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela dan top model Inggris Naomi Campbell.Bagaimanapun, dalam putusannya, hakim mengadilan menyatakan, jaksa tidak secara tegas dapat membuktikan bahwa Taylor merupakan pelaku utama dalam konflik berdarah di Sierra Leone (1991-2002) dan sebagai pemberi perintah langsung. Namun,Taylor terbukti terlibat dalam perencanaan kejahatan dan mendukung pasukan pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF). Pasukan RUF dikenal sebagai tentara yang sadis dalam membantai warga sipil. Sebagai imbalan atas dukungannya, Taylor menerima apa yang dikenal sebagai “berlian darah“ dari pemimpin pemberontak. Perang Saudara di Sierra Leone berkecamuk lebih dari satudekade, Taylor harus mempertanggungjawabkan keterlibatannaya dalam periode dari November 1996 sampai Januari 2002. Konflik di Sierra Leone menewaskan lebih dari 120.000 orang.Sekitar dua minggu lalu, Taylor kembali diberi kesempatan untuk membela diri dari tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Saat itu ia mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari intrik politik Barat.
Upaya banding:
Charles Taylor mengajukan banding atas hukuman 50 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sidang pengadilan dua hari yang berisi adu argumen itu berlangsung di Den Haag hari Selasa (22/1/13). Dalam sidang itu, kuasa hukum Charles Taylor – Christopher Gosnell – pendebat bahwa tidak ada informasi yang menunjukkan mantan pemimpin Liberia itu tahu apakah senjata-senjata khusus atau amunisi yang mungkin disediakannya telah digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Jaksa Nicholas Koumjian mengatakan argumen tim pembela sulit diterima. Tim jaksa mengupayakan hukuman-hukuman yang lebih berat.
NAMA : HENRY REINALDY
BalasHapusNIM : 11010142
KELAS : V-F
2. KEDUDUKAN:
Konferensi Diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat ( tidak mendukung), Pembentukan ICC, karena pengadilan yang kan dibentuk ini mempunyai yurisdiksi (kewenangan)untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia, oeh karena itu pelaku-pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan-tindakan hukum dalam tingkat nasional dan dengan meningkatkan kerjasama internasional, serta mengakhiri “impunity” atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kejahatan semacam itu. Yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extraordinary) dan universal adalah merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC, karena dengan diakukannya kejahatan tersebut berarti telah tidak menghormati dan tidak melindungi martabat dan hak-hak dasar menusia dan kebebasan dasar manusia. Dengan demikian pembentukan ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
FUNGSI:
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat. Azas Pelengkap ( Complementary Principle ) Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum) Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nasional suatu negara maka harus ada jaminan adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dahulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional.
SEBAGAI INFORMASI, UNTUK KASUS CHARLES TAYLOR DI SIDANG DALAM PERSIDANGAN YANG BERSIFAT ADHOC YAITU SPECIAL COURT FOR SIERA LEONE.
Nama : Drajat Agus Basuki
BalasHapusNIM : 12010067
Kelas : F
1. Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone di Den Haag,Belanda,kemarin memutuskan bahwa mantan Presiden Liberia Charles Taylor bersalah atas dakwaan melakukan kejahatan perang.
Dia akan dijatuhi vonis dalam waktu dekat. Dalam sidang yang berlangsung selama hampir lima tahun itu, Charles didakwa telah melakukan kejahatan mendukung pemberontak yang menewaskan puluhan ribu warga sepanjang tahun 1991–2002 dalam perang sipil Sierra Leone.
Vonis hukuman Taylor diperkirakan akan dijatuhkan dalam waktu 4–6 pekan mendatang. Dia diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu lama.Mantan presiden Liberia itu diperkirakan bakal menjalani hukuman penjara di penjara Inggris, karena pemerintah Belanda hanya setuju untuk menjadi tuan rumah persidangan. Selama persidangan,Taylor terus menyangkal 11 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya. Mantan presiden Liberia itu pun dituduh menjual berlian untuk mempersenjatai pemberontak RUF.
Mereka akhirnya mendapatkan izin reputasi untuk menggunakan senjata parang dan kapak untuk memotong tangan dan kaki orang, sementara perlakuan kejam itu pun sering kali dilakukan anakanak. Pengadilan,yang menyaksikan kesaksian supermodel Naomi Campbell bahwa dia menerima permata dari Taylor, berakhir pada Maret 2011 lalu setelah dimulai pada 4 Juni 2007.Dalam sidang itu, sekitar 94 orang telah ditampilkan sebagai saksi. Selain Campbell, selebritas lain yang juga menjadi saksi sidang itu adalah aktris Mia Farrow. Jaksa penuntut menuding bahwa RUD membayar Taylor dengan “berlian berdarah” (blood diamond) yang berharga jutaan dolar,yang dimasukkan ke dalam botol mayones.
Blood diamond adalah istilah yang dipakai merujuk berlian yang ditambang secara ilegal dan digunakan untuk membiayai perang. “Charles Taylor menciptakan, mempersenjatai, mendukung, dan mengontrol RUF dalam kampanye teror selama 10 tahun terhadap warga sipil Sierra Leone,” tutur Jaksa Brenda Hollis dalam persidangan, seperti dikutip AFP. Jaksa itu menuturkan, sebagai presiden Liberia,dia bertindak sebagai ketua dan bapak pasukan pemberontak di Sierra Leone itu.
2. Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta. Telah mengadili para militer yang terlibat dalam kasus Timor Timur Pasca Jajak.
Nama : Hengki Pance Marizki
BalasHapusKelas : V-F
Nim : 11010130
Jawab:
1. Charles taylor adalah presiden dari negara Liberia. Dia melakukan kejahatan perang dalam tindakannya untuk menguasai Sierra leone. Banyak hal keji yang dia lakukan selama menduduki Sierra leone. Memperkosa ribuan wanita dan memutilasi ribuan pria tanpa alasan yang jelas. Yang jelas hanyalah bahwa dia sangat keji dalam memperlakukan para tawanannya.
Charles tidak diadili di Liberia karena seperti kita ketahui banyak halangan yang dapat menghambat sistem peradilan atas kejahatan yang dilakukan oleh Charles. Lagipula, kejahatan yang dilakukan oleh charles adalah kejahatan yang bersifat internasional. Jadi tidak mungkin Charles diadili oleh pengadilan lokal. Yang berwenang adalah lembaga peradilan yang telah dipersiapkan oleh PBB. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa ini kejahatan yang dia lakukan adalah kejahatan skala internasional.
Hukum Humaniter mengajarkan pada kita tentang perlindungan korban atas perang serta peradilan yang berwenang untuk mengatasi masalah ini, jadi seharusnya pengacara Charles paham dan tahu tentang prinsip- prinsip humaniter sebelum menyatakan bahwa sistematis peradilannya keliru.
2. KEDUDUKAN:
Konferensi Diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat ( tidak mendukung), Pembentukan ICC, karena pengadilan yang kan dibentuk ini mempunyai yurisdiksi (kewenangan)untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia, oeh karena itu pelaku-pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan-tindakan hukum dalam tingkat nasional dan dengan meningkatkan kerjasama internasional, serta mengakhiri “impunity” atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kejahatan semacam itu. Yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extraordinary) dan universal adalah merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC, karena dengan diakukannya kejahatan tersebut berarti telah tidak menghormati dan tidak melindungi martabat dan hak-hak dasar menusia dan kebebasan dasar manusia. Dengan demikian pembentukan ICC adalah dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
FUNGSI:
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat. Azas Pelengkap ( Complementary Principle ) Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum) Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nasional suatu negara maka harus ada jaminan adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dahulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional.
SEBAGAI INFORMASI, UNTUK KASUS CHARLES TAYLOR DI SIDANG DALAM PERSIDANGAN YANG BERSIFAT ADHOC YAITU SPECIAL COURT FOR SIERA LEONE.
Nama : Gatri Mimalyani
BalasHapusNim :11010166
Kelas : V-F
1. Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia.
Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2. Statuta Roma Sebagai titik tolak Pembentukan Peradilan Pidana Internasional (ICC)
dibentuk ini mempunyai yurisdiksi (kewenangan )untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia.
pembentukan ICC adalah daam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui kerjasama internasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional.
Selain itu dalam kaitannya dengan hak asasi manusia, pembentukan ICC sejalan dengan usaha masyarakat internasional untuk:
a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3) dan 55 (e) pigm, PBB);
c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
d. Membantu pelksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan antara lain: Penghormatan HAM seantero jagad
Kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai:
1. asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
Nama : Alfaticha ana
BalasHapusNIM/Kelas : 11010070
Analisis
Oktober lalu, Charles Taylor telah dipindahkan ke penjara di Inggris di mana ia akan menjalani hukuman selama 50 tahun atas kejahatan perang yang dilakukannya. PBB yang mendukung Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone mengatakan Taylor dipindahkan dari Den Haag, di Belanda, ke Inggris, Tahun lalu, pengadilan khusus menyatakan Taylor bersalah atas 11 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena membantu pemberontak dalam perang saudara 11 tahun Sierra Leone yang berakhir pada tahun 2002. Jaksa penuntut mengatakan ia menerima apa yang disebut "blood diamonds" dalam pertukaran untuk mempersenjatai pemberontak, yang terkenal karena memperkosa, membunuh dan memutilasi warga sipil.
dalam sidang itu, kuasa hukum Charles Taylor – Christopher Gosnell – mendebat bahwa tidak ada informasi yang menunjukkan mantan pemimpin Liberia itu tahu apakah senjata-senjata khusus atau amunisi yang mungkin disediakannya telah digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. , Taylor menerima apa yang dikenal sebagai “berlian darah“ dari pemimpin pemberontak. Perang Saudara di Sierra Leone berkecamuk lebih dari satudekade, Taylor harus mempertanggungjawabkan keterlibatannaya dalam periode dari November 1996 sampai Januari 2002. Konflik di Sierra Leone menewaskan lebih dari 120.000 orang. Pasal 5 statuta Roma memberikan yuridiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai “kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan”, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Oleh sebab demikian Charles Taylor telah melakukan sebagian besar kejahatan yang telah tercantum dalam pasal 5 Statuta Roma.
Kedudukan dan Fungsi ICC/ Internasional Criminal Court
Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression). merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
Indonesia sebagai negara peserta konferensi diplomatic tersebut, perlu mempertimbangkan apakah udah tepat untuk mengikatkan iri pada statuta ini dengan memperhatikan perkembangan politik baik internasional maupun nasional didasarkan pada kepentingan nasional dan Internasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap (Complementary Principle) dan asas melekat (inherent/automatic principle).
Azas Pelengkap
Tujuan pembentukan ICC/ Internasional Criminal Court adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelaku atau tersangka dari tuntutan hukum)
bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC/Internasional Criminal Court yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
Azas Melekat
yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC / Internasional Criminal Court. Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC.
Nama: FITRI TARULI HUTABARAT
BalasHapusSmester VD nim.11010186
1.Analisis kasus diatas berawal dari terdapatnya Sumber daya alam yg melimpah pada negara ini.kelompok anggota pemberontak RUF (Revolutionary United Front) juga ingin menggulingkan pemerintahan pusat Sierra Leone.RUF melakukan terror besar-besaran terhadap warga sipil. Hasilnya hampir 2/3 dari penduduk sipil Sierra Leone tercerai-berai atau terpisah dengan keluarganya. Orang-orang dewasa dibuat cacat sehingga anak-anak yang belum dewasa menjadi sasaran perekrutan untuk menjadi tentara RUF.Teror RUF dimulai sejak tahun 1991, Pada saat itu invasi yang dilakukan oleh RUF mendapat dukungan dari Presiden Liberia yakni Charles Taylor. Sejak tahun 1995, RUF menjadi penguasa wilayah pertambangan Kono. RUF menjadi kunci sebuah jaringan panjang dari penyelundupan senjata dan berlian skala internasional.Pemerintah akhirnya berfikir untuk mencari alternatif pemecahan lain. Akhirnya konflik antara RUF dan pemerintah melibatkan kekuatan lain yaitu tentara bayaran yang di sewa oleh Pemerintah Sierra Leone untuk menumpas pemberontakan yang dilakukan oleh RUF. Tentara bayaran itu merupakan tentara yang direkrut dari Perusahaan swasta milik Afrika Selatan yaitu Executif Outcomes (EO).
Pada tahun 1995, pasukan Executive Outcomes (EO) tiba di Sierra Leone dengan perlengkapan yang lebih baik dibandingkan dengan apa yang dimiliki oleh pasukan RUF. Dalam kurun waktu sebulan, berkat bantuan EO, pemerintah berhasil mendapatkan kontrol atas distrik Kono yang kaya berlian.Melihat situasi konflik yang berkepanjangan ini, PBB berinisiatif untuk memberlakukan embargo terhadap penjualan berlian berdarah (Blood Diamond) dari Afrika Barat (Sierra Leone). Karena dengan penjualan yang tidak bisa dikendalikan akan mengakibatkan konflik semakin berkepanjangan. Hal ini juga dilakukan untuk mengusahakan adanya upaya perdamaian dan kestabilan keamanan di wilayah Sierra Leone.Namun demikian upaya yang dilakukan oleh PBB tidak membawa perubahan yang signifikan. Keadaan Sierra Leone masih saja mencekam. Spekulasi antara RUF, Pemerintah dan Tentara bayaran dibalik nama Blood Diamond semakin menjadi-jadi. Hasilnya, warga sipillah yang menjadi korban kebiadaban tindakan mereka.Konspirasi dibalik kerjasama tentara bayaran dan pemerintah menyebabkan konflik semakin berkepanjangan, RUF semakin menjadi-jadi dalam melakukan penjualan berlian illegal demi bantuan senjata melawan tentara bayaran. Disisin lain tentara bayaran juga memperoleh apa yang mereka inginkan yaitu penguasaan Sumber daya mineral melalui kontrak kerjasama dengan pemerintah.Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang
2.Kedudukan dan Fungsi ICC
dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:Pembunuhan,Pemusnahan,Pembudakan,Pengusiran atau pemindahan penduduk,Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain,Menganiaya,Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya,Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional, Penghilangan seseorang secara paksa,Kejahatan apartheid,Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
BalasHapusWalaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Eka Surya Ramadhani
BalasHapusNim: 11010089
Kelas: 5B
1. Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan vonis 50 tahun penjara untuk bekas Presiden Liberia Charles Taylor dengan tuduhan kejahatan perang. Putusan ini adalah bukti keadilan yang sudah ditegakkan, meski vonis ini mungkin tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dia lakukan.
2. Hukum pidana internasional mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan hukum pidana nasioanal manakalah dalam proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan internasional terjadi praktek impunitas dengan maksud melindungi para pelaku kejahatan internasional sehingga ICC dapat menerpakan yuridiksinya berdasarkan statuta roma yang sudah disepakati sebagai aturan hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta maupun yang bukan peserta selama ada persetujuan khusus dengan ICC. Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
Nama : Irwanto Bagus Setyadi
BalasHapusNIM : 11010149
Kelas : V-D
1)Liberia di masa Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden.kejahatan murni yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia dilakukan mantan presiden Liberia di Sierra Leone.Sierra Leone adalah sebuah negara di wilayah afrika barat di wilayah inilah bukti konflik kekerasan terjadi tepatnya di benua afrika sepanjang tahun 1991-2000.selama periode tersebut ,kelompok oposisi yang mengaku sebagai Revolutionary United Front (RUF) melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan yang berkuasa dengan jalan menyebarkan teror terhadap warga sipil yang tidak berdosa melalui pembunuhan,pemotongan anggota tubuh (mutilasi) ,penculikan serta pemerkosaan terhadap wanita dan anak-anak.perang ini menyebabkan sekitar 75.000 orang warga sipil terbunuh dan 500.000 orang terpaksa mengungsi dari Sierra Leone.nah disini keterkaitan liberia dan Charles Taylor.hal ini disebabkan RUF dibawah komando Foday Sankoh memulai usaha kudeta terhadap presiden sierra leone waktu itu ,Joseph Momoh dari wilayah teritorial negara liberia.liberia juga secara diam-diam kebutuhan RUF ,baik berupa logistik hingga bantuan persenjataan.sehingga dapat dikaitkan keterlibatan liberia dalam perang sipil Sierra Leone ini dengan keserakahan tokoh Charles Taylor sebagai presiden liberia pada waktu itu atas kekuasaan dan sumber daya alam yang ad di sierra leone.analisa dari kasus ini yakni yang pertama ,tindakan keji yang dilakukan oleh Charles Taylor terjadi di Sierra Leone.ternyata dalam asas teritorial dikatakan bahwa Sierra Leone berhak mengadili mantan presiden liberia Charles Taylor sebab melingkupi hukum setempat.akan tetapi gara-gara charles taylor seorang pejabat apalagi jabatannya ialah sebagai kepala negara liberia pada waktu itu ,maka dia dianggap memiliki kekebalan hukum di daerah itu sehingga dia dikirim pulang ke negarannya liberia.bukan berarti meski charles taylor balik di asal negaranya liberia ,dia tetap tidak bisa diadili di peradilan liberia sebab peradilan liberia tidak bersedia dan tidak mampu guna mengadili kasus tersebut karena charles taylor masih sangat berpengaruh dinegara asalnya itu sehingga presiden ke 24 liberia tidak mau menanggung resiko dengan mengusulkan supaya charles taylor diadili di peradilan pidana internasional tepatnya di Den Haag.kedua kewenangan Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya. Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2) Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan ,kejahatan perang dan kejahatan Agresi .merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan
guna mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
nama : Janri Richart Nugroho
BalasHapusnim : 11010150
kelas : V D
1.
Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang Piagam PBB.
Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar .
Yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana Internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genicide (pembunuhan massal), kejahatan perang.
Nama : Yongky Dwi Krisnanto
BalasHapuskelas : 5-D
Nim : 11010164
1.Pada pengadilan,taylor telah di nyatakan bersalah atas semua tuduhan yang mengarah kepadanya saat dia di nyatakan ikut serta membantu pemberontakan di sierra leone pada masa perang saudara 1991-2002.
Kejahatan yang di lakukan adalah seperti hal nya melakukan amputasi tangan serta kaki,bahkan beredar bahwa dia membunuh perempuan hamil hanya untuk bertaruh jenis kelamin dari anak wanita hamil tersebut.
Vonis pengadilan yang hanya 50 tahun di nilai ringan oleh para jaksa penuntut yang meminta hukuman 80 tahun,karena peran taylor di nilai terlalu besar pada kejahatan perang tersebut.
Taylor sendiri mengajukan banding karena dia merasa tidak bersalah,apalagi kuasa hukum nya menyatakan bahwa hakim banyak mengabaikan bukti-bukti yang menyatakan bahwa taylor tidak bersalah dan taylor bahkan membantu mengakhiri konflik di sierra leone.
Sekarang kalau di analisa pada kasus ini sesungguh nya Charles Taylor sendiri bisa saja di hukum di sierra leone sesuai dengan asas teritoal,akan tetapi karena taylor adalah kepala negara liberia,maka dia di pidana di peradilan internasional.Bahkan apalagi pada statuta roma,di jelaskan bahwa apa yang menimpa taylor ini serangan yang di tujukan langsung kepada warga sipil seperti hal nya melakukan tindakan pembunuhan,pemerkosaan,perbudakan dan penghilangan nyawa seseorang serta masih banyak lagi.Bahkan dalam hal ini,tidak sesuai dengan prinsip perikemanusiaan (humanity),karena dengan sengaja menggunakan kekerasan berlebih yang mengakibatkan penderitaan yang berlangsung lama.
Maka dari itu analisis saya peradilan internasional berhak mengadili Charles Taylor sesuai statuta roma,dan memang harus di sana,semoga para korban dapat keadilan dari kasus ini dan semoga kebenaran terbuka.
2.ICC di bentuk untuk menangani kejahatan-kejahatan perang seperti hal nya kejahatan pri kemanusiaan,yang dimana disini merupakan terusan dari statuta roma,yang telah di syahkan oleh PBB pada tahun 1998.
Kedudukan ICC sebagai peradilan internasional digunakan untuk mewujudkan satu perdamaian,kemanan dan kesejahteraan dunia,dan menamin ada nya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridiksi ICC di dasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Fungsi dari ICC sendiri adalah sebagai lembaga untuk mencari keadilan pada kejahatan-kejahatan perang internasional,serta di gunakan untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertiban dunia.
Nama : Fiki wahyu s.
BalasHapusNim : 11010180
Kelas : V-D
No.1.Mantan presiden Liberia Charles Ghankay Taylor lahir di Arthington, Liberia, 28 Januari 1948 sekarang berusia 65 tahun , Charles taylor perna menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia , Ia mulai menjabat pada 2 Agustus 1997 hingga 11 Agustus 2003. Mantan orang nomor satu itu dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda Pada bulan April 2012. pengadilan memutuskan Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.
Dengan vonis ini, Taylor akan menjalani masa hukumannya di penjara Inggris. Namun pengacara Taylor diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Dengan begitu Taylor akan tetap mendekam di penjara di Den Haag, Belanda selama berbulan-bulan mengingat proses banding akan berlangsung sekitar 6 bulan.
Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia, ia telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia. tetapi pada kenyataanya tidak, karena Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag. kejahatan yang di lakukan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
No.2.Kedudukan dan Fungsi ICC
Kedudukan : ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili .
Fungsi : Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998. ICC sebagai Peradilan Pelengkap (Complementary)ICC dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir, menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidiki, dan diadili oleh Mahkamah Internasiona.
nama :ezra araneta
BalasHapuskelas :5d
nim :11010141
1.
Rencana pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei nanti. Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone. Terkait kasus ini, tim jaksa menyatakan mantan Presiden Liberia itu "bukanlah sekedar calo senjata atau pemodal". Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan yang merenggut banyak korban jiwa seperti tragedi di Sierra Leone adalah bentuk pelanggaran HAM berat.
Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
2.Kedudukan dan Fungsi ICC
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanent artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, ,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi : ICC sebagai Peradilan Pelengkap (Complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidi, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama : Nurdiansyah Dhanu Setyawan
BalasHapuskelas : V - D
N.I.M : 11010078
1. Telusur Kasus dan Analisis Kasus
Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Kedua, kita perlu tahu apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki oleh International Criminal Court agar bisa mengadili kasus Charles Taylor.
Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Kesimpulan
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.
Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
Jadi karena itulah kenapa Charles Taylor diadili oleh badan peradilan internasional dan mengapa harus disana.
2. Kedudukan
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Demikian jawaban tentang kasus ini yang dapat saya buat.
Nama : Bangun Setyoko
BalasHapusNIM : 11010138
Kelas : V - C
1. Taylor bertanggung jawab penuh atas beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia. Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50.000 warga sipil. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnys di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataannya tidak. Menurut asas territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi pada saat itu Taylor menjabat sebagai kepala Negara di Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke Negaranya yaitu Liberia. setelah dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional. Konferensi Diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat ( tidak mendukung), Pembentukan ICC, karena pengadilan yang kan dibentuk ini mempunyai yurisdiksi (kewenangan)untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia, oeh karena itu pelaku-pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan-tindakan hukum dalam tingkat nasional dan dengan meningkatkan kerjasama internasional, serta mengakhiri “impunity” atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kejahatan semacam itu. Yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extraordinary) dan universal adalah merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC, karena dengan diakukannya kejahatan tersebut berarti telah tidak menghormati dan tidak melindungi martabat dan hak-hak dasar menusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar .
Fungsi ICC : yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana Internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genicide (pembunuhan massal), kejahatan perang, serta agresi.
Nama:Hengky.Johan
BalasHapusKelas :C
Semester: v (lima)
Nim: 11010028
1.
mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidakPria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu: Perbuatan terrorisme,Pembunuhan, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan,Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam,Perbuatan tidak manusiawi lainnya,Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan, Penjarahan.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2.
ICC di bentuk untuk menangani kejahatan-kejahatan perang seperti hal nya kejahatan pri kemanusiaan,yang dimana disini merupakan terusan dari statuta roma,yang telah di syahkan oleh PBB pada tahun 1998.Kedudukan ICC sebagai peradilan internasional digunakan untuk mewujudkan satu perdamaian,kemanan dan kesejahteraan dunia,dan menamin ada nya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridiksi ICC di dasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
Fungsi dari ICC sendiri adalah sebagai lembaga untuk mencari keadilan pada kejahatan-kejahatan perang internasional,serta di gunakan untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertiban dunia.
Nama : Jamaludin
BalasHapusNIM : 11010108
Kelas : V - c
1. Tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang. Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai presiden maka ia memiliki imunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan.
1. peradilan Liberia tidak bersedia,
2. Tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia dan Ellen Johnson Sirleaf, mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
Disini Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut dikarenakan saat dibentuk tahun 2002, Peradilan ini sudah diberi kewenangan oleh Statuta Roma 1998 mengadili kejahatan Internasional (Genosida,Kejahatan HAM,Perang dll).Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional.
2. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan
Nama: Mochammad Iqbal T
BalasHapusNIM : 11010098
Kelas : V C
1.
Charles taylor, pria kelahiran arthington ini adalah mantan presiden liberia yang menjabat salama 6 tahun sejak 1997 sampai 2003. Mantan presiden ke22 liberia ini telah melakukan kejahatan keji dan brutal yang ada dalam sejarah manusia. Kejahatan yang dilakukan Charles tylor ini termasuk kejahatan extraordinary-crimes yaitu kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Pada tanggal 30 mei 2012, mantan presiden liberia ini telah dijatuhi hukam 50 tahun pejara oleh peradilan internasional/ ICC (Internasional Criminal Court). Tetapi mantan presiden liberia menolak untuk di jatuhi hukuman tersebut dan ingin mengajukan banding agar vonis kejahatan perangnya di batalkan. Akan tetapi tim jaksa yang didukung PBB menolak banding yang di ajukan charles taylor tersebut. Kenapa charles taylor tidak di adili dinegaranya sendiri yaitu Liberia? Hal itu di karenakan peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia dan kedua tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag. Hukuman 50 Tahun penjara yang diberikan kepada mantan presiden Liberia itu adalah suatu bukti keadilan, walaupun hukuman 50 tahun penjara itu tidak sebanding dengan kejahatan keji yang telah ia lakukan.
2.
ICC yang di sini berkedudukan sebagai peradilan internasional untuk menciptakan ketertiban bagi dunia,memiliki suatu fungsi untuk independensi hukum yang berfungsi sebagai asas pelengkap yang berfungsi untuk urusan pelenggaran HAM,sedangkan asas yang melekat pasti tunduk pada yuridiksi ICC,jadi fungsi dari ICC untuk menindak pelanggaran kejahatan-kejahatan perang yang bisa menganggu ketertiban dunia dan juga perdamaian.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama :Amad Wahab Benge
BalasHapusNIM : 11010135
Kelas:VC
1.Mantan presiden Liberia yang terkenal keji yaitu Charles Taylor akhirnya di sidang dan mengajukan banding dan pangadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai putusan sang mantan presiden tersebut pada tanggal 26 september di Den Haag. Sang mantan presiden itu melakukanbanyak sekali kejahatan selama masa pemerintahannya misalnya saja pembunuhan,pemerkosaan perbudakan seksual ,penggunaan tentara,dll bahkan yang paling keji diantara kejahatannya Charles Taylor terbukti mengarahkan merencanakan kejahatan paling brutal dalam sejarah umat manusia pada tahun 1990an yaitu kejahatan perang di Sieraa Leone yang begitu mengerikan karena disana banyak penduduk yang tidak berdosa meninggal atas perang tersebut oleh karena itu Taylor harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Akan tetapi Charles taylor tersebut tidak akan di hukum mati walaupun telah melakukan pelanggaran berat saat masa kepemimpinanya .jaksa penuntut mengajukan tuntutan 80 tahun tetapi mahkamah kejahatan perang Icc memvonis cahrles taylor mendapat hukuman penjara selama 50tahun namun kuasa hukum Charles tayor mengajukan banding karena para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan taylor dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat serta Charles juga mengatakan bahwa dia tidak merasa bersalah serta andil menciptaan perdamaian di sieraa Leone .
Kalau di analisis pada kasus tersebut kejahatan Charles taylor bisa di adili di sieraa Leone karena secara asas teotorial diwilayah itu tapi karena kejahatannya berhubung bahwa Charles taylor kepala Negara pada saat itu maka otomatis dia mendapatkan imunitas atau kekebalan hukum oleh karena itu Charles taylor di hukum di peradilan pidana internasional yang berhak untuk menghukumnya karena kejahatan yang dilakukan charles taylor tidak termasuk kasus yuridiksi walaupun keputusan banding taylor belum diputuskan.
2.ICC di bentuk untuk menagani kasus kejahatan yang sangat mengerikan seperti kejahatan” perang dan yang menangani kejahatan yang tidak manusiawi yang dimana merupakan terusan dari statuta roma yang telah di sahkan oleh PBB tahun 1998 .
Kedudukan ICC tersebut sebagai peradilan internasional yang digunakan untuk mewujudkan perdamaian keamanan kesejahteraan dunia serta menjamin adanyapenuntutan yang efektif dan yuridiksi icc di dasarkan pada asa yang melekat
Fungsi ICC sebagai peradilan pelengkap jika pengadila Nasional tidak mau atau tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus ke ICC untuk diselediki dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
BalasHapusOktober lalu, Namun,Taylor terbukti terlibat dalam perencanaan kejahatan dan mendukung pasukan pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF). Pasukan RUF dikenal sebagai tentara yang sadis dalam membantai warga sipil. Sebagai imbalan atas dukungannya, Taylor menerima apa yang dikenal sebagai “berlian darah“ dari pemimpin pemberontak. Perang Saudara di Sierra Leone berkecamuk lebih dari satudekade, Taylor harus mempertanggungjawabkan keterlibatannaya dalam periode dari November 1996 sampai Januari 2002. Konflik di Sierra Leone menewaskan lebih dari 120.000 orang.Sekitar dua minggu lalu, Taylor kembali diberi kesempatan untuk membela diri dari tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Saat itu ia mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari intrik politik Barat.
Pasal 5 statuta Roma memberikan yuridiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai “kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan”, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Oleh sebab demikian Charles Taylor telah melakukan sebagian besar kejahatan yang telah tercantum dalam pasal 5 Statuta Roma.
2. Kedudukan dan Fungsi ICC/ Internasional Criminal Court
(Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression). merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap (Complementary Principle) dan asas melekat (inherent/automatic principle).
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelaku atau tersangka dari tuntutan hukum)
bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC/Internasional Criminal Court yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
Azas Melekat
Azas melekat
yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC / Internasional Criminal Court. Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC. Sebanyak 34 negara di Afrika adalah anggota ICC. Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan bukti bahwa siapa pun yang mengobarkan kejahatan perang yang menewaskan puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum, tidak peduli apakah ia seorang (mantan) kepala negara. Ke mana pun dia bersembunyi, dia akan diburu dan diseret ke pengadilan penjahat internasional
Nama : Fatkhul Uluma Nurdin
BalasHapusNim : 11010131
Kelas : V / F
1. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan: Pembunuhan, Pemusnahan, Perbudakan, Pengusiran atau pemindahan penduduk, Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain, Menganiaya, Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya, Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional, Penghilangan seseorang secara paksa, Kejahatan apartheid, Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Sedangkan kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu: Perbuatan terrorisme, Pembunuhan, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, Pemerkosaan, Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam, Perbuatan tidak manusiawi lainnya, Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjata, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone. -- Konklusi :
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2. Statua tentang ICC dikenal dengan sebutan statua Roma yang disahkan pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
BalasHapusInternational Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi : ICC sebagai Peradilan Pelengkap (complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidiki, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Nama : wahyu eko diantoro
BalasHapusKelas : VD
Nim : 11010160
1
Jaksa perkara kejahatan perang di Sierra Leone menuntut mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 80 tahun, setelah pengadilan khusus internasional di Den Haag memutusnya bersalah membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang.
Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang.
Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara.
Rencananya pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei nanti.
Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone.
Terkait kasus ini, tim jaksa menyatakan mantan Presiden Liberia itu "bukanlah sekedar calo senjata atau pemodal".
Perbudakan seksual
Charles Taylor saat mengikuti pengadilan khusus internasional di Den Haag, April 2012.
Sebaliknya, mereka mengatakan, Charles "merencanakan bab paling berdarah dalam perang Sierra Leone" dan berperan penting dalam mendukung pemberontak untuk melakukan "pembunuhan, perkosaan, perbudakan seksual, penjarahan, memaksa anak-anak menjadi tentara... dan, aksi kekerasan serta teror ".
Karena itu, lanjut tim jaksa, hukuman penjara 80 tahun layak ditimpakan atas peran pentingnya atas kejahatan berat yang dilakukannya dengan membantu kelompok pemberontak.
Pengadilan Khusus untuk Sierra Lione atas Charles Taylor digelar sekitar lima tahun.
Setelah putusan hukumannya nanti dibacakan, dia rencananya akan menjalani hukuman di Inggris, yang sejak tahun 2007 sudah menawarkan sebagai tempat penahanan Taylor jika dia dinyatakan bersalah.
Pemerintah Belanda sebelumnya menegaskan baru akan menggelar sidang atas Taylor jika ada jaminan dia akan menjalani hukuman di negara lain.
Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang menghadapi dakwaan di pengadilan internasional sejak Sekutu menggelar mahkamah militer di Nuremburg, Jerman, selepas Perang Dunia II.
2
pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan perang pertama kali dibuat pada Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919. Masalah ini dibahas lagi di konferensi yang diselenggarakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada tanggal 1-16 November 1937, tapi juga belum memberikan hasil. Malah kemudian keingginan ini seakan-akan terlupakan karena sebab pecahnya Perang Dunia 1 dan Perang Dunia 2 di medio antara tahun 20-an sampai pertengahan 50-an.
Keingginan ini sempat kembali mengemuka pada awal 1950-an, dan tepatnya pada tahun 1989 Majelis Umum dalam sidangnya untuk persoalan obat bius mendapat usulan dari Trinidad dan Tobago (diwakili oleh perdana menterinya, ANR. Robinson) yang mengusulkan bagi dibentuknya sebuah pengadilan internasional yang ditujukan bagi persoalan perdagangan obat bius (drug trafficking). Ketertarikan atas usulan tadi oleh Majelis Umum dinyatakan dengan meminta kepada ILC untuk membuat laporan mengenai pembentukan sebuah pengadilan pidana internasional. Sebagai kelanjutannya ILC membuat sebuah draft yang bersifat komprehensif yang berhasil diselesaikan pada tahun 1993 yang kemudian dimodifikasi pada tahun 1994.
Nama : Reza Febrian
BalasHapusNIM : 11010048
Kelas: 5 / A
1. Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional. kita perlu tahu apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki olehInternational Criminal Court agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
2. Beberapa ketentuan SICC yang mencerminkan asas ini adalah dalam dalam Pasal 17 sd Pasal 19, di bawah judul ”Issues of Admissibility”; dan secara tersirat terdapat dalam Pasal 20, di bawah judul, ”Non-bis in idem”. Merujuk kepada bunyi ketentuan pasal-pasal tersebut dapat dikemukakan beberapa prinsip komplementaritas, yaitu pertama, ditegaskan bahwa, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat merupakan wewenang pengadilan nasional; kedua, jika pengadilan nasional terbukti tidak ada keinginan (unwilling) atau tidak memiliki kemampuan (unable) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dimaksud, maka ICC akan mengambil alih kasus dimaksud dan diperiksa serta diadili di Mahkamah International Pidana di Den Haag. . Prinsip pertama, mencerminkan bahwa, SICC secara implisit masih mengakui prinsip kedaulatan negara, dan prinsip kedua, mencerminkan bahwa, SICC memiliki wewenang ”supra nasional” untuk melaksanakan pengambil-alihan proses peradilan nasional, jika klausula, ”unwillingness dan unable” dipenuhi oleh peradilan nasional tsb.
Merujuk kepada kedua prinsip tersebut di atas, fungsi dan peranan ICC adalah bersifat ”ultimum remedium” atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di suatu negara.
Nama : Aditya Syahrudin A
BalasHapusKelas : V-F
NIM : 11010059
1.Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional,antara lain : terrorisme,pembunuhan,kekerasan,pemerkosaan,memalukan martabat pribadi seseorang,perbuatan tidak manusiawi lainnya,merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran,perbudakan,dan penjarahan.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2.International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi : ICC sebagai Peradilan Pelengkap (complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidiki, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Nama : Maharani Helingo
BalasHapusNIM : 11010034
Kelas : V - F
1. Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 50 tahun. Vonis pada Rabu 30 Mei 2012 oleh sebuah Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Den haag, Belanda, karena dia didakwa membantu para pemberontak Sierra Leone mengobarkan perang. Charles Taylor, mantan Kepala Negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia II, ditetapkan bersalah karena mendukung para pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002. Hakim Ketua Richard Lussick mengatakan tidak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, tetapi istilah itu dimaksudkan untuk mencerminkan posisi otoritas Taylor. Para Jaksa menuntutnya hukuman penjara 80 tahun. Hakim juga mengatakan bahwa Charles Taylor terbukti bertanggungjawab untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah kejahatan yang paling keji dan brutal dalam catatan sejarah manusia. "Kepemimpnan harus memberi contoh oleh penuntut kejahatan bukan komisi kejahatan. Hukuman ini untuk menggarisbawahi graviasi yang melekat kepada pengkhianatan kepada kepercayaan publik."
Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional bukan di ICC Den Haag, karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai dengan pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2. Kedudukan ICC jika dibandingkan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3 (1) Statuta Roma). Mahkamah ini hanya berlaku bagi kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku (Pasal 24 Statuta Roma). Tribunal untuk Yugoslavia dan Rwanda jelas hanya bisa menjangkau tindakan kriminal berat yang dilakukan oleh individu dua negara tersebut sementara ICC dapat menjangkau ke seluruh jengkal dunia dimana terdapat tindak kriminal berat tehadap kemanusiaan.
Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatur kewenangan untuk mengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional. Kejahatan yang dimaksud terdiri dari empat jenis, yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression).
Fungsi ICC bukanlah untuk menggantikan fungsi sistem hukum nasional suatu Negara, namun ICC merupakan mekanisme pelengkap bagi Negara ketika Negara tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk menghukum pelaku kejahatan yang merupakan yurisdiksi ICC.
NAMA : RANGGA ADHIKARA
BalasHapusKELAS : V-F
NIM : 12010002
Analisis Kasus
Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone.
Kedua, kita juga harus melihat kondisi peradilan di Liberia. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag. Tetapi mengapa Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut?
Ketiga, kita perlu tahu apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki oleh International Criminal Court agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
f) Menganiaya;
g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya;
h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun dengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
i) Penghilangan seseorang secara paksa;
j) Kejahatan apartheid;
k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Sedangkan kejahatan Charles Taylor MEMENUHI 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Kesimpulan
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
Jadi karena itulah kenapa Charles Taylor diadili oleh badan peradilan internasional dan mengapa harus disana.
nama ; m fawzy
BalasHapuskelas ; 5 a
nim ; 11010084
1. Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat. Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
2.Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas. Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Nama : Faisol Siswanto
BalasHapusNIM : 11010132
Kelas : V F
1. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang.
Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang.
Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara.
Rencananya pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei nanti.
Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone.
Terkait kasus ini, tim jaksa menyatakan mantan Presiden Liberia itu "bukanlah sekedar calo senjata atau pemodal"
Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
2. Kedudukan Mahkamah adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warganegaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional
pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu
Fungsi komplementer dari Mahkamah Pidana Internasional, melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
IBNU FADIL F
BalasHapus11010057
V-F
1.Pada rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Hakim menegaskan, Taylor bertanggung jawab penuh atas “beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia”. Dalam sidang mahkamah bulan lalu, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipi
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:
• a) Pembunuhan;
• b) Pemusnahan
• c) Perbudakan;
• d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
• e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
• f) Menganiaya;
• g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya;
• h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
• i) Penghilangan seseorang secara paksa;
• j) Kejahatan apartheid;
• k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
2)Statua tentang ICC dikenal dengan sebutan statua Roma yang disahkan pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Nama : Nur Sarono Mahmud
BalasHapusNIM : 11 01 0134
Charles Taylor dianggap bertanggung jawab karena membantu pemberontak Revolutionary United Front (RUF) selama perang saudara 1991-2001 di Sierra Leone. Beberapa pertempuran menyebabkan tragedi kemanusiaan terjadi di negara itu. Charles Taylor juga menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Januari 1999, atas pembantaian terhadap pasukan penjaga perdamaian dari Nigeria di sebuah pangkalan militer di Freetown ibukota Sierra Leone.
Dilaporkan bahwa Taylor pernah berteman dengan pemimpin RUF Foday Sankoh (sudah tewas) dan berlatih bersama di kamp-kamp perang di Libya
Oleh Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag, Harles Taylor didakwa dengan 11 (sebelas) kejahatan yaitu : 1. Acts of terrorism : Aksi terorisme (WC)
2. Murder : Pembunuhan (CAH) 3. Violence to life, in particular murder : Kekerasan terhadap kemanusiaan, dengan pembunuhan tertentu (WC)
4. Rape : Pemerkosaan (CAH) 5. Sexual slavery and violence : Perbudakan seksual (CAH ) 6. Outrages upon personal dignity : Merampas kehormatan manusia (WC) 7. Violence to life, in particular cruel treatment : Kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perlakuan penyiksaan keji/brutal (WC)
8. Other inhumane acts : Perlakuan tidak manusiawi lainnya (CAH) 9. Use of child soldiers : Penggunaan tentara anak-anak (VIHL) 10. Enslavement : Perbudakan manusia (CAH) 11. Pillage : Penjarahan (WC)
Arti singkatan :CAH = Crime against humanity : terhadap kemanusiaan
WC = War crime : Kejahatan perang VIHL = Violation of international humanitarian law atau Pelanggaran hukum humaniter internasional
Analisa Hukum Humaniter Internasional : Jika dakwaan dari para jaksa International Crime Court di atas benar, Maka Charles Taylor telah dianggap melanggar :
a. Hukum/Konvensi Den Haag, yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang. Sesuai dakwaan ICC di atas nomor urut ke
9.Use of child soldiers : Penggunaan tentara anak-anak (VIHL )
b. Hukum/Konvensi Jenewa, yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk/warga sipil dari akibat perang. Sesuai dakwaan ICC di atas nomor urut ke : 1. Acts of terrorism : Aksi terorisme (WC) 3.Violence to life, in particular murder : Kekerasan terhadap kemanusiaan, dengan pembunuhan tertentu (WC) 6.Outrages upon personal dignity : Merampas kehormatan manusia (WC) 7. Violence to life, in particular cruel treatment : Kekerasan terhadap kemanusiaan, khususnya perlakuan penyiksaan keji/brutal (WC)
11.Pillage : Penjarahan (WC)
c. Hukum Kemanusiaan/Hak Asasi Manusia, sesuai ICC di atas nomor urut yang ke : 2.Murder : Pembunuhan (CAH) 4.Rape : Pemerkosaan (CAH)
5.Sexual slavery and violence : Perbudakan seksual (CAH) 8.Other inhumane acts : Perlakuan tidak manusiawi lainnya (CAH) 9.Enslavement : Perbudakan manusia (CAH)
Berdasarkan definisi HHI baik secara Jus Ad Bellum atau Jus Ad Bello, maka Crime against humanity (CAH) bukan merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum humaniter internasional. Tetapi berdasarkan asas-asas yang dianut dalam HHI, maka CAH secara tidak langsung bisa juga dianggap melanggar hukum humaniter internasional, khususnya asas ke 2 tentang perikemanusiaan (humanity) Asas-Asas Dalam hukum humaniter dikenal ada tiga asas utama, yaitu:
1. Asas kepentingan militer (military necessity), berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), berdasarkan asas ini maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas Kesatriaan (chivalry), asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara- cara yang bersifat khianat dilarang.
Jawaban kedua ;
BalasHapusNama : Nur Sarono Mahmud
NIM : 11 01 0134
Kedudukan dan fungsi Mahkamah kejahatan perang (International Criminal Court) sesuai Statuta Roma (Rome Statuta) sangat strategis bagi Penegakan Hukum Humaniter, karena :
Statuta ICC yang berisi 128 pasal itu , sangat populer di kalangan penggiat hukum Internasional. Pengaruhnya sangat besar, baik ditingkat internasional maupun nasional. Apabila pengadilan nasional tidak mau atau tidak mampu mengadili pelaku kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan lain, maka barulah mahkamah internasional ini akan bekerja.
ICC adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.
Yurisdiksi materiil dari ICC diatur dalam pasal 5 Statuta ICC yang menyebut bahwa mahkamah harus terbatas pada kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu : a.Kejahatan kemanusiaan, b.Kejahatan perang, c.Genosida, d. kejahatan agresi
Penerapan dari pengertian masing-masing jenis kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi mahkamah diterapkan secara ketat dan tidak boleh menggunakan analogi yang menyebabkan dihukumnya si terdakwa. Hal ini penting agar mahkamah tidak sewenang-wenang dalam menjalankan yurisdiksinya. Jangan sampai ICC menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan.
Hubungan Hukum Humantiter Internasional (HHI) dengan Statuta ICC :
HHI adalah hukum materiil yang mengatur perang/konflik bersenjata dan segala konsekwensi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum, selama dan dan sesudah perang terjadi.
Sedangkan Statuta ICC adalah hukum formil yang mengatur bagaimana para pelanggar HHI dapat diseret dan diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag.
ICC sangat strategis bagi penegakan HHI, agar negara-negara yang terlibat dalam konflik bersenjata di tingkat internal negaranya maupun di tingkat internasional, mau mematuhi aturan-aturan seperti tercantum dalam Konvensi
Den Haag dan Konvensi Jenewa beserta semua Protokol Tambahannya.
ICC akan membuat HHI disegani, bukan hanya menjadi hukum di atas kertas. Khususnya oleh para pemimpin negara yang mempunyai kekuatan senjata militer agar tidak melanggar hukum peran dan/atau melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Nama : Dyah Kusumawati Ika Putri
BalasHapusNIM : 11010168
Kls : V- D
1. Mengenai kasus kejahatan yang telah di lakukan oleh mantan presiden Liberia Charles taylor sudah termasuk dalam pelangaran pidana hukum internasioanal. Maka dari itu mahkamah kejahatan perang ( ICC) berhak mengadili mantan presiden Liberia tersebut.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Di badan peradilan Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Dalam kasusnya mahkamah memutuskan bahwa mantan presiden Liberia charlos taylor membnatu merencanakan serta mendukung dan memnghasut kejahatan brutal yang di lakukan oleh pemberontak semasa perang saudara di sierra leone. Maka dari itu Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.
Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat. Jadi karena itulah kenapa Charles Taylor diadili oleh badan peradilan internasional dan mengapa harus disana.
2. kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Nama : Indah rahmawati
BalasHapusNim : 11010062
kelas : V-B
1. Charles adalah mantan presiden Liberia. Dia adalah otak kejahatan perang yang terjadi di Sierra Leone. Kejahatan perang itu berbentuk pemerkosaan, pembunuhan secara keji, pemusnahan, perbudakan, dan hal - hal keji lainnya. Seperti yang kita baca di Konvensi Jenewa IV tentang perlindungan atas korban perang, maka tindakan yang dilakukan Charles adalah kejahatan berat. Tidak heran jika jaksa ICC menuntut hukuman yang berat. Karena anak buah Charles hukumannya sama dengan Charles, maka sebagai otak kejahatan harusnya hukuman untuk Charles lebih berat daripada anak - anak buahnya.
2. ICC kedudukannya adalah sebagai penegak keadilan hukum atas korban - korban perang. Korban -- korban yang mengalami ketidakadilan selama masa perang. ICC bertugas untuk menegakkan keadilan di dunia internasional. Dengan kekuatan hukum tetap dan independen, ICC diharapkan mampu menjadi penegak keadilan dan mewujudkan cita - cita bangsa yang tercantum di Piagam PBB
NAMA : Tia kurniawati
BalasHapusKELAS : V-B
NIM : 11010068
1.mantan presiden di liberia adalah charles taylor telah di buktikan bersalah. di dalam persidangan di den haag belanda,sebuah mahkamah kejahatan perang di icc bulan depan telah memutuskan upaya banding yang di ajukan mantan presiden liberia charles taylor dengan vonis bersalah dan dengan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya. namun mahkamah khusus di sierra leone mengatakan pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai taylor pada 26 september di den haag. dan akirnya taylor telah dibuktikan melakukan sebuah kejahatan yang termasuk membantu,merencanakan serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di sierra leone. dan pengadilan memutuskan tindakan taylor bersalah atas dukaan 11 dakwaan termasuk diantaranya aksi terorisme,pembunuhan,pemerkosaan,perbudakaan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.
Mahkamah kejahatan perang icc memutuskan charles taylor telah diadili di sebuah badan peradilan internasional karena beberapa alasan,yang pertama taylor tidak dapat diadili di lembaga locus dilicti yaitu di sierra karena taylor mempunyai kedudukan yang sangat kuat di leberia.
2.Kedudukan ICC (international criminal court) adalah : sebagai alat last of the last resort bukan sebagai alat the first resort. merupakan landasan lembaga hukum yang menjadi landasan berdirinya icc telah menetapkan prinsip-prinsip dasar dari lembaga dan mampu bertindak ketika pengadilan negara dimana kejahatan terjadi atau warga negaranya menjadi tersangka tidak mampu bertanggung jawab ke pengadilan dan icc diatur oleh majelis negara,icc terdiri dari 4 organ yaitu: kepresidenan,divisi,yudisial,kantor kejaksaan dan registry. icc sifatnya keberadaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan icc juga membantu untuk mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang biasanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya untuk mendapat keadilan.
Fungsi ICC : menciptakan,mewujudkan,dan membantu agar tidak ada terjadinya kejahatan dan kekerasan atas kemanusiaan di pengadilan negara. mereka masing-masing dan segeralah mengakhiri konflik itu dengan damai.
Nama : Hendro suryo kusumo
BalasHapusNIM : 11010140
Kelas : V C
1.) Dari penulusuran informasi yang saya peroleh dari kasus mantan Presiden Liberia Charles Tailor ini. Terbukti sebagai dalang penyedia bantuan bagi pemberontak dalam perang sipil Sierra Leone dan juga terkait dalam 11 tindak kejahatan termasuk terorisme, pemerkosaan, pembunuhan, dan penggunaan anak di bawah umur sebagai tentara.Perang sipil Sierra Leone terjadi selama sebelas tahun dan berakhir pada 2002. Akibat konflik panjang ini, sekitar kurang lebih 50 ribu orang telah menjadi korban jiwa.Yang lebih kejam,sejumlah korban perang juga dimutilasi.Dari rentetan kasus-kasus yang telah di buat oleh Charles Taylor,itu termasuk kejahatan yang sadis dan tergolong kejahatan brutal di dalam dunia internasional.
Tidak ada salahnya, kalau memang mantan orang nomer satu di Liberia Charles Tailor ini dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim Pengadilan Kriminal International dalam bahasa inggris disebut internasional criminal court (ICC) di Den Haag Belanda,karena Charles Taylor harus bertanggung jawab penuh atas beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia.Taylor memang telah mengajukan banding atas vonisnya tersebut, Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.Tetapi hakim di pengadilan Special Court for Sierra Leone (SCSL) telah menolaknya,tetapi dari kubu Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun. Peradilan SCSL telah bekerja bersama dengan ICC dan telah membuat kontribusi besar untuk keadilan dalam kejahatan brutal selama konflik Sierra Leone,karena pada saat itu,Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat dan Charles Taylor pada saat itu menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone.
2.)Kedudukan dan fungsi internasional criminal court (ICC)
Pengadilan pidana internasional atau dalam bahasa Inggris di sebut internasional criminal court (ICC) merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional diantaranya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang dan kejahatan agresi.
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan.
Nama : Diego Carvallo
BalasHapusN.I.M : 11 010 192
Semester : 5
Kelas : D
1. Mantan Presiden Liberia di tuduh melakukan kejahatan perang di Sierra Leone semasa terjadi nya pemberontakan di negara tersebur, bahkan Charles Taylor terindikasi membantu pemberontak di Sierra Leone. Beberapa Kejahatan Perang yang di lakukan nya adalah melakukan tindakan membunuh perempuan yang hamil hanya demi sebuah taruhan, bahkan masih banyak kasus yang di lakukan secara bengis oleh nya. Pada Sidang di ICC den haag, Charles Taylor di tuntut 80 tahun oleh jaksa dari PBB, akan tetapi Hakim ICC hanya memutuskan atau memvonis 50 tahun bagi Charles Taylor. Charles Taylor sendiri melakukan banding melalui kuasa hukum nya karena diri nya berpendapat bahwa tidak melakukan hal itu dan dia menganggap dirinya membantu kedamaian di Sierra Leone.
Analisis dari kasus ini, bila di lihat dari pendekatan humaniter, Charles Taylor sudah menyalahi Prinsip Humanity dalam salah prinsip Humaniter, karena kejahatan yang di lakukan nya menyiksa seseorang sampai orang tersebut mengalami penderitaan/luka yang cukup lama membekas, tentu hal ini bertentangan dengan peradilan internasional yang ingin kedamaian dan ketertiban dunia.Sesungguhnya Charles Taylor bisa di hukum di Sierra Leone, akan tetapi karena berstatus presiden Liberia dia tidak bisa di hukum, sedangkan pengadilan Liberia tidak mau karena saat itu pendukung Taylor cukup banyak, sehingga di bawa ke ICC.
2. ICC atau peradilan mahkamah internasional memiliki kedudukan sebagai pengadil kejahatan perang yang melakukan pelanggaran HAM atau lain nya, jadi ICC disini sebagai independensi hukum nasional, maka itu fungsinya adalah menciptakan keadilan dan ketertiban dunia sehingga perdamaian dunia terlaksana dengan benar.
Nama:Moch.siang indra purnama
BalasHapusNim:11010116
kelas:V-C
1. Kasus Charles Taylor Di Peradilan Internasional
mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Hakim menegaskan, Taylor bertanggung jawab penuh atas “beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia”. Dalam sidang mahkamah bulan lalu, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil
Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mengapa demikian?
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
f) Menganiaya;
g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya;
h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
i) Penghilangan seseorang secara paksa;
j) Kejahatan apartheid;
k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
2. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Kerena satu kejahatan itu pasti terjadi (dilakukan) diwilayah nsional suatu negara maka harus ada jaminan adnya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan hukum ditingkat nasional, maka didasarkan asas kedaulatan negara tindakan hukum ditingkat nasional haruslah dilakukan lebih dhulu, namun jika proses peradilan yang efektif melalui tindakan hukum ditingkat nasional tidak dapat berjalan, barulah ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya, melalui mekanisme kerjasama demikian inilah maka kedudukan ICC adalah sebagai pelengkap bukan sebagai pengganti peradilan nasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : MIFTAKHUL KHIKAM
BalasHapusNIM : 11010126
Kelas : V- C
1. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang
Dalam analisa kasus Hukum humaiter internasional kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra Leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya Peradilan Khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2. fungsi dan kedudukan ICC dalam menangani kasus yang terjadi pada perang saudara di leberia. Dalam isi statutanya Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida.
Nama : Sony Dwi Rachmat
BalasHapusKELAS : V-B
NIM : 11010058
1.) Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Kedua, kita juga harus melihat kondisi peradilan di Liberia. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
Ketiga, kita perlu tahu apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki oleh International Criminal Court agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
2.) ICC merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara internasional untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasional: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.
Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar (Registry).
Namun dalam konteks Karadzic, statute Roma tidak berlaku karena statute Roma berlaku per 1 Juli 2002. Sedangkan Karadzic melakukan kejahatan sekitar tahun 1995. Dan yang berhak mengadili Karadzic adalah hanya Mahkamah Kriminal Internasional Untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY) yang dibentuk pada tahun 1993.
Nama : gilang ragil yudistira
BalasHapusNim : 11010163
Kelas : V-D
1. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional,antara lain : terrorisme,pembunuhan,kekerasan,pemerkosaan,memalukan martabat pribadi seseorang,perbuatan tidak manusiawi lainnya,merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran,perbudakan,dan penjarahan.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2.
kedudukan
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi
ICC sebagai Peradilan Pelengkap (complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidiki, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
NAMA : Acmad Vairu Sandi
BalasHapusNIM : 11010081
SMESTER/KLS : V/A
1. Charles Taylor adalah sosok mantan presiden Liberia yang menjabat selama kurang lebih 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 di Liberia. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelum dia menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, perbudakan, terror, pembunuhan massal, memperkosa, pemaksaan terhadap anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu sekaligus menfasilitasi pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan korban dan merenggut nyawa. Nah, menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum yang berlaku ditempat tersebut. Tetapi karena pada waktu itu Charles Taylor menjabat sebagai penguasa atau kepala negara Liberia, maka dia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak mendapat hukuman bahkan tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional. Perlu diketahui apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang telah dimiliki oleh International Criminal Court agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Pada waktu di Peradilan Pidana Internasional yang dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya. Berdasarkan definisi HHI, maka Crime against humanity bukan merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum humaniter internasional. Tetapi berdasarkan asas yang dianut dalam HHI, maka CAH secara tidak langsung bisa juga dianggap melanggar hukum humaniter internasional, khususnya terhadap asas ke 2 tentang perikemanusiaan (humanity) Asas-Asas Dalam hukum humaniter yg dikenal dengan tiga asas utama, yaitu:
Asas kepentingan militer, berdasarkan asas ini maka pihak yg bersengketa dibenarkan dan menggunakan kekerasan untuk menundukkan lawan demi terciptanya tujuan dan keberhasilan perang.
Asas Prikemanusiaan berdasarkan asas ini maka pihak yg bersengketa diharuskan untuk memperhatikan prikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu terhadap warga sipil dan sbgnya.
Asas Kesatriaan (chivalry), asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara- cara yang bersifat khianat dilarang.
2. Mahkamah kejahatan perang mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat strategis dalam Penegakan Hukum Humaniter Fungsi dari ICC itu sendiri yaitu untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. Sedangkan kedudukannya adalah pengadilan terakhir yang menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal atau tidak mampu dalam mengadili kasus tersebut. Statuta ICC yang berisi pasal 128 ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya sangat besar, baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.
Nama : Dimas Tri Tunggal
BalasHapusNIM : 11010055
KELAS : A
1.Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya.Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat.
Kedua, kita juga harus melihat kondisi peradilan di Liberia. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
Ketiga, kita perlu tahu apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki oleh International Criminal Court agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya. Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998,
2. Dalam hukum humaniter dikenal dua bentuk perang atau sengketa bersenjata, yaitu sengketa bersenjata yang bersifat internasional dan yang bersifat non-internasional. Pada perkembangannya, pengertian sengketa bersenjata internasional diperluas dalam Protokol I tahun 1977 yang juga memasukkan perlawanan terhadap dominasi kolonial, perjuangan melawan pendudukan asing dan perlawanan terhadap rezim rasialis sebagai bentuk-bentuk lain sengketa bersenjata internasional bersifat internal (non-internasional) bisa berubah sifat menjadi sengketa bersenjata yang bersifat internasional. Hal yang terakhir ini disebut dengan internasionalisasi konflik internal (internationalized internal conflict).. Dalam hal ini perlu dilihat dahulu sejauh mana keterlibatan atas turut campurnya negara lain tersebut.International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional,Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA: SATRIA BUDY PRASETYO
BalasHapusKELAS:A
NIM:11010022
1. Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.Charles taylor adalah presiden dari negara Liberia. Dia melakukan kejahatan perang dalam tindakannya untuk menguasai Sierra leone. Banyak hal keji yang dia lakukan selama menduduki Sierra leone. Memperkosa ribuan wanita dan memutilasi ribuan pria tanpa alasan yang jelas. Yang jelas hanyalah bahwa dia sangat keji dalam memperlakukan para tawanannya.
2.Pembentukan International Criminal Court (ICC) adalah memeriksa dan mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), kejahatan perang (War Crime) dan kejahatan Agresi (The Crime of Aggression) yang merupakan pesan dari Satuta Roma 1998 yang telah disahkan pada 17 Juli 1998. Kedudukan ICC sebagai pengadilan Pidana Internasional terhadap Independensi Hukum Nasional untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat. Fungsi didirikannya ICC yaitu untuk menegakkan keadilan, memutuskan kekebalan seorang pelaku kejahatan terhadap hukum, untuk mengakhiri konflik, memperbaiki pengadilan ad hoc yang kurang berkinerja dengan baik.
Nama : Ferizka Putri Aprillia
BalasHapusNim : 11010125
Kelas : 5C
1. Dalam kasus kejahatan perang yang dilakukan oleh mantan Presiden Liberia Charles Taylor sebelumnya oleh pengadilan sudah dinyatakan dan di vonis bersalah dengan hukuman 50 tahun penjara. Pada masa Charles Taylor menjabat sebagai Presiden Liberia pada tahun 1997-2003 yang menjabat selama 6 tahun itu banyak melakukan pelanggaran pelanggaran dan kejahatan kejahatan HAM di Sierra Leona. Pada pengadilan, Charles Taylor telah di nyatakan bersalah atas semua tuduhan yang mengarah kepadanya saat dia di nyatakan ikut serta membantu pemberontakan di sierra leone pada masa perang saudara 1991-2002.
Dalam perang saudara tersebut Presiden Liberia telah melakukan beberapa pembunuhan secara keji terhadap rakyatnya hingga menyebabkan kematian, bahkan yang terbaru melakukan tindakan pembunuhan secara genosida. Dalam pengadilan Charles Taylor dinyatakan bersalah dan terbukti atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan nya di Sierra Leone diantaranya seperti : Perbuatan terrorisme, Pembunuhan, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan, Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam, Perbuatan tidak manusiawi lainnya, Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan dan Penjarahan.
menurut analisis saya kasus terkait kejahatan yang dilakukan oleh presiden Siberia, Charles Taylor ini merupakan kejahatan berat yg dilakukan oleh pemimpin negara. Dalam hal ini secara teoritis kejahatan tsb bisa diadili di Liberia.Namun secara fakta Charles Taylor diadili di peradilan Internasional. ini dikarenakan dikhawatirkan ketika dilakukan di negaranya sendiri akan ada lobo lobi politik yang mempengaruhi keputusan dalam pengadilan tsb ini dikarenakan Charles adalah mantan presiden Liberia. Dan juga negara tsb patut diduga tidak akan mampu menyelesaikan permasalahannya secara jujur dan adil. keterlibatan PBB dalam hal ini dengan maksud agar peradilan berjalan secara transparan jujur dan adil tanpa memandang kedudukan apapun. Dan sesuai dengan pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2. The Rome Statute of International criminal Court (ICC) 1998 Merupakan suatu badan atau lembaga hukum yang dibuat oleh masyarakat internasional yang tujuannya untuk mengatur tentang semua bentuk kejahatan-kejahatan perang maupun kemanusiaan HAM yang mempunyai fungsi memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional maupun nasional dan untuk mencari keadilan pada kejahatan-kejahatan perang internasional,serta di gunakan untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertiban dunia. Kedudukan ICC dalam hukum humaniter sangat fundamental karena berisi tentang aturan aturan dasar yang berdasarkan aturan-aturan mengenai hukum humaniter internasional yang tujuannya untuk mengatur tata cara peperangan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan internasional maupun nasional.
1.Mahkamah Kejahatan Perang Internasional menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada mantan Presiden Liberia .Charles Taylor terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus perang saudara di Sierra Leone.Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal termasuk teror,pembantuh pembunuhan,pemerkosaan,dan memaksa anak-anak menjadi tentara sipil.Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di sierra lione.
BalasHapusTaylor bertanggung jawab terhadap pembantaian terhadap ribuan warga Sierra Leone dalam perang saudara pada 1991-2002. Charles Taylor waktu itu berada di belakang pemberontak Sierra Leone. Ia bahkan menggunakan anak-anak sebagai tentara pemberontak.
Sierra leone mempunyai hak untuk mengadili charles taylor sesuai dengan hukuman setempat.tetapi,karena pada saat itu charles taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia,maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukumsierra leone dan dikembalikan ke negaranya,dia tetap tidak di adili disana dan justru dia di adili diperadilan pidana internasional.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujkan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran atau pemindahan penduduk,perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik lain,menganiaya,memperkosa,perbudakan seksual,memaksa seorang menjadi placur,penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik,ras,kebudayaan,etnis,kebangsaan,penghilangan orang secara paksa,kejahatan apartheid,dan perbuatan lainya yang tidak ber perikemanusiaan yang di lakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan,luka parahbaik tubuh maupun mental kesehatan fisiknya.
2.Kedudukan ICC sebagai penegak keadilan hukum atas korban-korban yang mengalami ketidakadilan selama masa perang.tugas ICC merupakan untuk menegakkan keadilan didunia internasional.ICC juga membantu agar tidak terjadi adanya kejahatan dan kekerasan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama ; Achmad Choyron Fadli
BalasHapusNim : 11010188
Kelas : V / A
1.Mantan presiden ke22 liberia ini telah melakukan kejahatan keji dan brutal yang ada dalam sejarah manusia. Kejahatan yang dilakukan Charles tylor ini termasuk kejahatan extraordinary-crimes yaitu kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Pada tanggal 30 mei 2012, mantan presiden liberia ini telah dijatuhi hukam 50 tahun pejara oleh peradilan internasional/ ICC (Internasional Criminal Court). Tetapi mantan presiden liberia menolak untuk di jatuhi hukuman tersebut dan ingin mengajukan banding agar vonis kejahatan perangnya di batalkan.Pengadilan mengatakan Taylor menerima yang disebut 'berlian berdarah' untuk imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.Tetapi Hakim Lussick mengatakan persidangan gagal membuktikan bahwa Taylor merupakan bagian dari kegiatan kejahatan gabungan atau bahwa pengaruhnya atas kelompok pemberontak itu mencapai tahap komando dan kekuasaan atas unit mereka.“Pengadilan mendapatkan bahwa ketika tertuduh memiliki wewenang atas kelompok RUF, instruksi dan petunjuk yang ia berikan kepada RUF dan RUF-ARFC umumnya bersifat saran dan seringkali tidak diikuti pemimpin RUF-ARFC,” papar Lussick lag
2. Kedudukan ICC sebagai pengadilan Pidana Internasional terhadap Independensi Hukum Nasional untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat. Fungsi didirikannya ICC yaitu untuk menegakkan keadilan, memutuskan kekebalan seorang pelaku kejahatan terhadap hukum, untuk mengakhiri konflik, memperbaiki pengadilan ad hoc yang kurang berkinerja dengan baik.Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi seseorang.
Nama: Tria vina febriani
BalasHapusKelas: V A
NIM : 11010009
Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum 50 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda karena membantu pemberontak Sierra Leone.
Taylor adalah kepala negara pertama yang dihukum ICC sejak sidang para pemimpin NAZI setelah perang Dunia II dan hukuman itu merupakan salah satu presiden bagi sistem pengadilan internasional.
Dalam perang 11 tahun yang berakhir tahun 2002, pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) membunuh, memerkosa dan memutilasi dalam aksi mereka di tetangga Afrika Barat Liberia, dibantu oleh Taylor karena ia mengambil keuntungan dari perdagangan apa yang disebut berlian berdarah.
Taylor terbukti bertanggung jawab karena membantu dan bersekongkol dalam beberapa kejahatan yang kejam dan bengis dalam catatan sejarah,kata Pengadilan Khusus bagi Serra Leone yang dipimpin hakim Richard Lussick, menekankan bahwa dunia "memasuki satu era baru yang bertanggung jawab."
Statuta Roma atau Roma Statuta of The International Criminal Court merupakan hasil pertemuan Konferensi Diplomatik Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Diplomatics Conference of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court) mengenai pembentukan ICC (International Criminal Court) untuk mengadili individu-individu yang dituduh melakukan atau terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang.Pada tanggal 17 Juli 1998 setelah melangsungkan pembahasan mendalam selama 5 minggu, sebanyak 108 negara telah meratifikasi statuta ini dan hanya 7 negara menolak untuk mengadopsi statuta tersebut, mereka adalah Cina, Israel, Iraq, Yaman, Qatar, Libya, dan Amerika Serikat (AS). Dalam hal ini Indonesia belum meratifikasi statuta tersebut hal ini didasarkan karena ketakutan bahwa lembaga ICC dapat menjadi alat bagi dunia internasional untuk mecampuri urusan dalam negeri bangsa ini sehingga dapat mengganggu kedaulatan bangsa.
ICC berfungsi sebagai lembaga peradilan permanen yang melakukan investigasi dan pengadilan terhadap individu atas kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang seperti hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya mengenai yurisdiksi dari Statuta Roma. ICC hanya bertindak pada kasus-kasus kejahatan serius di negara yang tidak mau dan tidak mampu untuk mengadili kejahatan serius yang dimaksud.
Nama : I Gusiti Ngurah Adi Brata
BalasHapusSMT : V A
NIM : 11010063
1. Tim jaksa telah menyerukan pengadilan khusus di Sierra Leone yang didukung PBB untuk menolak banding dari mantan presiden Liberia Charles Taylor, agar vonis kejahatan perangnya dibatalkan.
Mantan Presiden Liberia Charles Taylor mengajukan banding atas hukuman 50 tahun penjara dalam kasus kejahatan perang dan tindakan terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, dan perekrutan tentara anak selama satu dekade perang saudara di Sierra Leone.
Sidang pengadilan dua hari yang berisi adu argumen itu berlangsung di Den Haag hari Selasa (22/1).
Dalam sidang itu, kuasa hukum Charles Taylor – Christopher Gosnell – mendebat bahwa tidak ada informasi yang menunjukkan mantan pemimpin Liberia itu tahu apakah senjata-senjata khusus atau amunisi yang mungkin disediakannya telah digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Jaksa Nicholas Koumjian mengatakan argumen tim pembela sulit diterima.
Pada bulan April 2012, pengadilan memutuskan Taylor bersalah atas 11 tuduhan dan menyebut walaupun dia tidak memberi komando dan mengontrol pemberontak yang melakukan kekejaman itu, dia menyadari kegiatan mereka dan memberi mereka senjata serta perlengkapan lainnya.
Tim jaksa mengupayakan hukuman-hukuman yang lebih keras bagi Charles Taylor. Mereka ingin pengadilan menjatuhkan hukuman 80 tahun penjara kepada mantan pemimpin berusia 64 tahun itu.
Charles Taylor mengatakan tindakannya itu “dilakukan dengan maksud baik” guna menciptakan perdamaian di negara tetangga Sierra Leone, dan tanpa perdamaian “Liberia tidak akan bisa maju”.
Charles Taylor merupakan mantan kepala negara pertama sejak Perang Dunia Kedua yang diadili oleh pengadilan kejahatan perang internasional.
2. Mahkamah dapat menjalankan tugas, fungsi serta kekuasaannya didasarkan pada Statuta yang telah diputuskan sebelumnya terhadap suatu wilayah dari negara anggota maupun suatu wilayah yang bukan anggota dengan adanya perjanjian-perjanjian khusus. Fungsi didirikannya Mahkamah ialah untuk menegakkan keadilan, memutuskan kekebalan seseorang pelaku kejahatan terhadap hukum, untuk mengakhiri konflik, memperbaiki pengadilan ad hoc yang kurang berkinerja dengan baik.
Kedudukan Mahkamah Kejahatan Perang ( ICC ) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warganegaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas. Dalam hal yang seperti apa Mahkamah berpendapat bahwa pengadilan negara tersebut tidak mau atau tidak mampu mengadili si pelaku ? pertanyaan ini dijawab oleh pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan ayat (3). Berikut kutipan pasal 17:
Ayat (2) "Untuk menentukan ketidaksediaan dalam kasus tertentu, Mahkamah akan mempertimbangkan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diakui oleh hukum internasional yang berlaku, yaitu apabila terdapat satu atau lebih dari hal berikut:
Proses tersebut sedang dilakukan atau keputusan nasional dibuat untuk tujuan melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan di dalam yurisdiksi Pengadilan yang dimaksud dalam pasal 5… Terjadi keterlambatan dalam proses yang dalam keadaan tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan ke pengadilan; Proses tidak dilakukan secara independen atau tidak memihak, dan dilakukan dengan cara yang, dalam situasi, tidak konsisten dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan ke pengadilan."
RIA BUDI SARASWATI
BalasHapus10010226 / KELAS V-A
1. Charles Ghankay Taylor adalah Presiden Liberia ke 22. Menjabat pada tanggal 22 Agustus 1997 – 11 Agustus 2003. Ia menghadapi 11 tuntutan antara lain mendukung pemberontakan dalam Perang Saudara yang menewaskan lebih 100.000 orang di Sierra Leone yang berlangsung selama satu dekade yang mulai terjadi pada akhir tahun 1990 an, sebagai Warworld pertama yang merintis penggunaan anak-anak sebagai tentara, mengajari anak-anak tuk di doktrin agar tak kenal takut untuk membunuh, memperkosa wanita yang lebih tua umurnya, menghasut pemberontak melakukan pemerkosaan, pembunuhan, mutilasi dll. Setelah ditangkap,ia menghadapi pengadilan bentukan PBB di Sierra Leone. Penanganan kejahatannya dilakukan di Den Haag ( Belanda ).
Bila ditinjau dari pendekatan Hukum Humaniter, kasus Charles Taylor sangat biadab, tidak bisa ditolerir dengan akal sehat dan hati nurani hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri . Taylor terbukti membantu, mengarahkan, merencanakan kejahatan paling brutal dalam sejarah umat manusia. Hukuman berat yang dijatuhkan sepadan dengan posisi nya sebagai pemimpin pada saat itu. Kepemimpinan harus dilaksanakan dengan memberi contoh dengan mengadili kejahatan, bukan membentuk komisi kejahatan.
Dijatuhkannya hukuman tidak menggantikan anggota tubuh yang dipotong, hukuman tidak akan mengembalikan nyawa bagi yang dibunuh, hukuman tidak menyembuhkan luka bagi yang diperkosa atau dipaksa menjadi budak seks. Jika diterapkan hukuman ini akan membuat Taylor akan menghabiskan waktunya seumur hidup. Charles tidak pantas dihukum 50tahun, bila dijatuhi hukuman 80 tahun pantas karena Taylor mempunyai tanggung jawab lebih dibanding anak buah nya.
2. International Criminal Court merupakan mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah Bab VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
a. Kedudukan ICC :
Merupakan pelengkap dari yuridiksi pidana nasional, dimana yuridiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), Kejahatan perang (War Crime) dan Kejahatan Agresi (The Crime of Agreesion), merupakan pesan atau perwujudan dari Statuta Roma tahun 1998 dan memuat pengaturan hukum untuk mengatur dan menghukum tindak-tindak pidana yang menjadi keprihatinan dunia.
b. Fungsi ICC :
• Menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional.
• Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
Nama : Gatot subroto
BalasHapusNim : 11010029
Kelas : V-E
1. Makamah kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda yang di nyatakan bersalah dengan 11 tuduhan termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan,Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, lalu tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang
2. Dalam mahkamah kejahatan perang ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pembedaan antara dua pengadilan ini penting untuk dipahami karena memang wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan ini berbeda. Jika pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah individu (person entity) yang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual, maka pihak pada Mahakamah Internasional adalah entitas negara (state entity).Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi
Nama: Bimo Ma'rub
BalasHapusNim :11010018
Kelas:V-E
1. Taylor bertanggung jawab penuh atas beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia. Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50.000 warga sipil. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnys di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataannya tidak. Menurut asas territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi pada saat itu Taylor menjabat sebagai kepala Negara di Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke Negaranya yaitu Liberia. setelah dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional. Konferensi Diplomatik PBB di Roma tidak ada negara peserta yang sepakat ( tidak mendukung), Pembentukan ICC, karena pengadilan yang kan dibentuk ini mempunyai yurisdiksi (kewenangan)untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia, oeh karena itu pelaku-pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan-tindakan hukum dalam tingkat nasional dan dengan meningkatkan kerjasama internasional, serta mengakhiri “impunity” atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kejahatan semacam itu. Yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extraordinary) dan universal adalah merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC, karena dengan diakukannya kejahatan tersebut berarti telah tidak menghormati dan tidak melindungi martabat dan hak-hak dasar menusia dan kebebasan dasar manusia.
2. ICC kedudukannya adalah sebagai penegak keadilan hukum atas korban - korban perang. Korban -- korban yang mengalami ketidakadilan selama masa perang. ICC bertugas untuk menegakkan keadilan di dunia internasional. Dengan kekuatan hukum tetap dan independen, ICC diharapkan mampu menjadi penegak keadilan dan mewujudkan cita - cita bangsa yang tercantum di Piagam PBB
Nama :Dewi indriyani
BalasHapusNim :11010217
kelas : A (pagi)
1.mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.maka mahkamah kejahatan perang (ICC) akan memutuskan upaya banding dengan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag. selain itu mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. maka jaksa memberi putusan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun sebab itu di ajukan banding
2.ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. sedang untuk kedudukan ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
Nama: Achmad Sugiono
BalasHapusNim :11010083
Kelas: V-E
1. Tim jaksa telah menyerukan pengadilan khusus di Sierra Leone yang didukung PBB untuk menolak banding dari mantan presiden Liberia Charles Taylor, agar vonis kejahatan perangnya dibatalkan.
Mantan Presiden Liberia Charles Taylor mengajukan banding atas hukuman 50 tahun penjara dalam kasus kejahatan perang dan tindakan terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, dan perekrutan tentara anak selama satu dekade perang saudara di Sierra Leone.
Sidang pengadilan dua hari yang berisi adu argumen itu berlangsung di Den Haag hari Selasa (22/1).
Dalam sidang itu, kuasa hukum Charles Taylor – Christopher Gosnell – mendebat bahwa tidak ada informasi yang menunjukkan mantan pemimpin Liberia itu tahu apakah senjata-senjata khusus atau amunisi yang mungkin disediakannya telah digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Jaksa Nicholas Koumjian mengatakan argumen tim pembela sulit diterima.
Pada bulan April 2012, pengadilan memutuskan Taylor bersalah atas 11 tuduhan dan menyebut walaupun dia tidak memberi komando dan mengontrol pemberontak yang melakukan kekejaman itu, dia menyadari kegiatan mereka dan memberi mereka senjata serta perlengkapan lainnya.
Tim jaksa mengupayakan hukuman-hukuman yang lebih keras bagi Charles Taylor. Mereka ingin pengadilan menjatuhkan hukuman 80 tahun penjara kepada mantan pemimpin berusia 64 tahun itu.
Charles Taylor mengatakan tindakannya itu “dilakukan dengan maksud baik” guna menciptakan perdamaian di negara tetangga Sierra Leone, dan tanpa perdamaian “Liberia tidak akan bisa maju”.
Charles Taylor merupakan mantan kepala negara pertama sejak Perang Dunia Kedua yang diadili oleh pengadilan kejahatan perang internasional.
2. Kedudukan ICC sebagai pengadilan Pidana Internasional terhadap Independensi Hukum Nasional untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yuridisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat. Fungsi didirikannya ICC yaitu untuk menegakkan keadilan, memutuskan kekebalan seorang pelaku kejahatan terhadap hukum, untuk mengakhiri konflik, memperbaiki pengadilan ad hoc yang kurang berkinerja dengan baik.Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi seseorang.
Nama:Evan Doris
BalasHapusKelas:5-D
Nim:11010170
1.presiden charles taylor adalah presiden ke 22 liberia yang banyak melakukan kejahatan hal ini membuat ia di vonis 50 tahun penjara karena kejahatan yang ia lakukan 11 tuntutan hukuman dari pengadilan bentukan PBB di sierra leone hal ini di karena kan charles taylor ikut mempersenjatai para pemberontak di sierra leone serta pelanggaran ham yang ia lakukan serta mengorbankan dan menyebabkan lebih dari 200.000 orang tewas , dua juta orang kehilangan tempat tinggal dan setengah wanita sierra leone mengalami pelecehan seksual termasuk perkosaan dan budak seks.
dilain pihak pengacara taylor mengajukan pembelaannya dengan mengatakan bahwa ini hanya rekayasa dan bermuatan politik dia juga mempertanyakan orang seperti muammar qaddafi pimpinan libya dan presiden burkina faso blaise compaore tidak diadili menurut nya saksi saksi yang di hadiri hanya orang bayaran.sementara jaksa juga mengajukan banding agar hukuman taylor ditambah 80 tahun jaksa menyatakan taylor layak menerima hukuman tersebut atas kejahatan luar biasa yang telah ia lakukan
2. Kedudukan; ICC sebagai peradilan yang bersifat independen permanen yang melakukan kejahatan paling serius yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang
Fungsi;yurisdiksi dan fungsi ICC di atur oleh statuta roma yang merupan hasil konferensi roma tahun 1998 ICC Merupakan peradilan untuk melengkapi peradilan nasional jika di satu negara sebuah sengketa tidak bisa di selesai kan di peradilan nasional maka jalan terakhir adalah peradillan internasional (ICC)
Nama : Muhammad Mizaturriqo Hijriyah
BalasHapusKelas : V – C
Nim : 11010111
1.) Charles Taylor yang dijatuhi hukuman 50 tahun penjara segera mendekam di penjara Inggris. Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang divonis Pengadilan Penjahat Internasional atas dakwaan kejahatan perang dalam 68 tahun terakhir setelah Perang Dunia II tahun 1945. Charles Taylor diseret ke Pengadilan Penjahat Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, atas sebelas dakwaan, antara lain kejahatan perang, kejahatan melawan kemanusiaan, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, termasuk pembunuhan, kerja paksa dan perbudakan, merekrut serdadu anak-anak, dan pemerkosaan. Charles Taylor terbukti mengobarkan perang sipil di Sierra Leone selama 11 tahun. Perang sipil ini, menurut situs Global Witness, menyebabkan sedikitnya 200.000 orang tewas, dua juta orang kehilangan tempat tinggal, dan setengah dari penduduk perempuan Sierra Leone mengalami kekerasan seksual, termasuk menjadi korban pemerkosaan dan budak seks. Harian Inggris, The Guardian, menyebutkan, konfirmasi bahwa Charles Taylor segera menjalani masa hukumannya di penjara Inggris disampaikan Menteri Kehakiman Inggris Jeremy Wright. Pengumuman ini menyusul keputusan akhir Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendukung Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (SCSL) di Den Haag, Belanda, akhir bulan lalu. Hanya Inggris negara yang secara terbuka menawarkan diri mengakomodasi Taylor. Tawaran Inggris itu dilakukan pada 2006 oleh Margaret Beckett (kemudian Menteri Luar Negeri) sebagai bagian dari kesepakatan diplomatik untuk menyeret Taylor ke pengadilan. Tujuh tahun terakhir, Taylor (sekarang 65 tahun) dipenjara di sebuah kota kecil di Belanda, menunggu keputusan banding pengadilan PBB. Para pengacara Taylor menekan pengadilan agar mengizinkan mantan Presiden Liberia itu menjalani hukuman di penjara Afrika di dekat rumahnya. Namun, Jeremy Wright menegaskan, keadilan internasional merupakan kebijakan pokok luar negeri Inggris. Hal ini penting untuk mengamankan hak-hak individu dan negara serta mengamankan perdamaian dan rekonsiliasi. Sierra Leone yang berlokasi di Afrika barat memang punya hubungan sejarah dengan Inggris. Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan momen bersejarah bagi keadilan internasional. Siapa saja yang melakukan pelanggaran, tak peduli apa posisinya, mereka akan diadili dan tak punya kekebalan. Taylor akan mendekam di penjara dengan keamanan ekstra ketat. Biaya untuk menjaga seorang tahanan di penjara Inggris rata-rata 40.000 poundsterling per tahun. Kondisi penjara Inggris relatif lebih ketat dibandingkan dengan penjara di Scheveningen, Belanda. Dengan kedudukan International Criminal Court (peradilan pidana internasional)/ICC terhadap Independensi hukum Nasional adalah sebagai: Asas pelengkap ( complementary Principle). Yaitu, bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
2.) International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang Piagam PBB. Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar . Yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana Internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genicide (pembunuhan massal), kejahatan perang.
Nama : Moch Anwari
BalasHapusKelas/SMT : VD
Nim : 11010176
Seperti yang diketahui , Charles Taylor ialah seorang mantan presiden di Liberia yang menjabat pada periode tahun 1997-2003 selama 6 tahun. Dia adalah seorang kepala negara yang divonis oleh pengadilan internasional 50 tahun penjara karena telah terbukti melakukan perbuatan kejahatan perang, kejahatan terhadap HAM dan genosida dalam kasus perang saudara di Sierra Leone.
Oleh Pengadilan Charles Taylor dinyatakan terbukti bersalah melakukan 11 tindakan kejahatan yakni diantaranya Perbuatan terrorisme, Pembunuhan, Kekerasan terhadap kehidupan kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan, Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam dan Perbuatan tidak manusiawi lainnya, Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjata atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan dan Penjarahan.
Secara fakta peristiwa tersebut terjadi di Sierra Leone di negara Liberia namun Charles Taylor diadili dan diproses oleh Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda. Hal ini disebabkan karena Peradilan Liberia tidak bersedia (unwill) menangani, dan tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia dan dapat diduga dengan sepatutnya mempunyai kekebalan hukum dalam wilayah yurudiksi Liberia, jadi dimungkinkan jika peradilan tersebut dilakukan maka peradilan tersebut tidak akan berjalan dengan adil jujur dan obyektif terhadap fakta-fakta hukum yang ditemukan dan . Dan sesuai dengan pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2. ICC atau of International criminal Court merupakan Mahkamah Pidana Internasional atau Peradilan Internasional. Ini dibuat dan dibentuk atas prakarsa masyarakat Internasional dalam lingkup hukum humaniter Intrenasional. Yang dimana lembaga ini juga merupakan pengadilan yang permanen dan independen (Pasal 3 (1) Statuta Roma).
a. Kedudukan ICC :
Merupakan pelengkap dari yuridiksi pidana nasional, dimana yuridiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan perang dan Kejahatan Agresi , merupakan pesan atau perwujudan dari Statuta Roma tahun 1998 dan memuat pengaturan hukum untuk mengatur dan menghukum tindak-tindak pidana yang menjadi keprihatinan dunia atsa segala persoalan kejahatan kejahatan di dunia tersebut.
b. Fungsi ICC :
Menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. sebagai peradilan pelengkap jika pengadila Nasional tidak mau atau tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus ke ICC untuk diselediki dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Juliati Pertiwi
BalasHapusNIM : 11010086
Kelas : V.A
1. Mahkamah Internasional di Den Haag menghukum mantan Presiden Liberia Charles Taylor selama 50 tahun pejara(30/05/12). Charles Taylor dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang di Sieraa Leone yang sangat mengerikan pada tahun 1990-an dan lebih dari 50.000 orang tewas, ribuan perempuan diperkosa dan pemuda dipotong anggota badannya. Selain itu,Charles Taylor terbukti membantu, mengarahkan, merencanakan kejahatan paling brutal dalam sejarah umat manusia.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
Vonis pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 80 tahun karena skala kejahatan dan peranan penting Taylor dalam perang saudara Sierra Leone. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang.
2. Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court) dimaksudkan untuk menjawab permasalahan penegakan hukum humaniter demi perlindungan terhadap manusia dan harkat kemanusiaannya. (ICC disahkan oleh Statuta Roma 1998 pada tanggal 17 Juli 1998 dan mulai sah berdiri pada tanggal 1 Juli 2002 setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma). ICC merupakan sarana untuk melenngkapi sistem hukum internasional yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengadili individu pelaku pelanggaran hak asasi manusia. Sampai pada terbentuknya ICC, hukum internasional hanya mengenal negara sebagai subjek yang dapat berperkara dan diajukan ke depan pengadilan internasional (International Court of Justice / ICJ). ICC menerapkan ‘individual responsibility’, sebagai pengadilan permanen yang juga berusaha memperbaiki kekurangan dan kelemahan dari pengadilan internasional ad hoc (seperti ICTY dan ICTR) yang sering dituduh menerapkan keadilan selektif dengan ‘tempus’ dan ‘locus delicti’ tertentu.
Nama : Arzyandi R Wirasakti
BalasHapusNIM : 11010074 / V – B
Jawaban !
1. Dalam sudut pandang hukum humaniter internasional kasus presiden Liberia Charles Taylor terbukti telah melakukan kejahatan perang di Sierra Leone. Pada rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Dalam hal ini Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya di negara Sierra Leone. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai Presiden Liberia, maka Sierra Leone tidak dapat mengadili dan harus mengembalikan Charles Taylors ke negaranya. Peradilan Liberia juga tidak bisa megadili Charles Taylor , karena pada saat itu Charles Taylor masih memilii dukungan yang kuat di negaranya.Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Mahkamah kejahatan perang (ICC) , karena ICC diberi kewenangan – kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan perang Internasional seperti genosida , kejahatan terhadap peri kemanusiaan dan lainnya.
Dan Charles Taylor terbukti memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
2. - Kedudukan ICC bukan merupakan organ PBB melainkan organisasi yang berdiri sendiri dengan anggaran belanja sendiri pula. ICC merupakan mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak di bawah Bab VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.ICC juga mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi dan menetapkan syarat –syarat bagi pembentukan yurisdiksi mahkamah.
- fungsi ICC adalah menuntut dan mengadili individu – individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang , kejahatan – kejahatan terhadap kemanusiaan , dan tindakan – tindakan genoside.
NAMA;SURYANDA.NIAGA
BalasHapusKELAS:V-A
NIM:11010004
1.Mahkamah kejahatan perang yang didukung PBB mempertahankan vonis terhadap bekas presiden Liberia Charles Taylor selama 50 tahun.Dewan Banding Mahkamah Khusus di Sierra Leone juga mempertahankan vonis hukuman penjara 50 tahun untuk Taylor, dan menegaskan bahwa hukuman harus dilaksanakan seketika.Taylor dinyatakan bersalah tahun lalu atas dakwaan mempersenjatai dan membantu pemberontak Sierra Leone ketika perang saudara berlangsung di negara itu.Para pembela Taylor mengajukan argumen bahwa Taylor tidak tahu apa-apa mengenai kejahatan perang, dan tidak membantu pemberontak Sierra Leone baik dalam logistik maupun perbekalan.Pihak jaksa juga naik banding dengan mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
2.FUNGSI ICC ADALAH untuk bertindak sebagai sarana pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional,mendesak pengadilan nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran hak assasi manusia (HAM),mengupayakan agar para korban pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran,serta untuk memulai proses rekonsiliasi dan melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.ICC di harapkan menjadi warisan moral bagi mereka yang mendambakan sistem peradilan pidana internasional yang permanen,efektif,dan secara politik tidak mengenal kompromi dan sekaligus merupakan landmark dalam hubungan internasional.
NAMA : FEBRIANTI RESTU AYU
BalasHapusNIM : 11010155
KLS : V D
1.Mahkamah Kejahatan Perang Internasional menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada mantan Presiden Liberia .Charles Taylor terbukti melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus perang saudara di Sierra Leone.Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal termasuk teror,pembantuh pembunuhan,pemerkosaan,dan memaksa anak-anak menjadi tentara sipil.Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di sierra lione.
Taylor bertanggung jawab terhadap pembantaian terhadap ribuan warga Sierra Leone dalam perang saudara pada 1991-2002. Charles Taylor waktu itu berada di belakang pemberontak Sierra Leone. Ia bahkan menggunakan anak-anak sebagai tentara pemberontak.
Sierra leone mempunyai hak untuk mengadili charles taylor sesuai dengan hukuman setempat.tetapi,karena pada saat itu charles taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia,maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukumsierra leone dan dikembalikan ke negaranya,dia tetap tidak di adili disana dan justru dia di adili diperadilan pidana internasional.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujkan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,pengusiran atau pemindahan penduduk,perampasan kemerdekaan/perampasan kebebasan fisik lain,menganiaya,memperkosa,perbudakan seksual,memaksa seorang menjadi placur,penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik,ras,kebudayaan,etnis,kebangsaan,penghilangan orang secara paksa,kejahatan apartheid,dan perbuatan lainya yang tidak ber perikemanusiaan yang di lakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan,luka parahbaik tubuh maupun mental kesehatan fisiknya.
2.Kedudukan ICC sebagai penegak keadilan hukum atas korban-korban yang mengalami ketidakadilan selama masa perang.tugas ICC merupakan untuk menegakkan keadilan didunia internasional.ICC juga membantu agar tidak terjadi adanya kejahatan dan kekerasan
Nama : Heppy Noerma Kumala
BalasHapusNIM : 11010191
Kelas : Va
mahkamah kejahatan perang (ICC) bulan depan yang akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha untuk membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.
Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB ini menyatakan bahwa pengadilan banding akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 September di Den Haag.
Tahun lalu, mahkamah memutuskan bahwa Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak.
Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat.
Jaksa penuntut juga mengajukan banding, dengan alasan Taylor secara pribadi memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan dan bahwa hukumannya terlalu ringan. Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun.
Kedudukan ICC :
Merupakan pelengkap dari yuridiksi pidana nasional, dimana yuridiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), Kejahatan perang (War Crime) dan Kejahatan Agresi (The Crime of Agreesion), merupakan pesan atau perwujudan dari Statuta Roma tahun 1998 dan memuat pengaturan hukum untuk mengatur dan menghukum tindak-tindak pidana yang menjadi keprihatinan dunia.
fungsinya adalah untuk menuntut dan mengadili individu – individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang , kejahatan – kejahatan terhadap kemanusiaan , dan tindakan – tindakan genoside.
Nama : Fajar Sebastian Permana
BalasHapusNIM : 11010119
Kelas : V-F
(1). Dalam sidangnya, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara, dan juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Pengadilan mendapatkan ia bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999.
jelasnya, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone. Pengadilan mengatakan Taylor menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.
mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena peradilan Liberia tidak bersedia dan tidak mampu mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
(2).Kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsinya ICC :
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Nama : Dolly Martharea Setyawan
BalasHapusKelas : V – D
Nim : 11010194
1. Mantan presiden Liberia Charles Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. Tindakan Charles Taylor tersebut sudah menyalahi hukum humaniter internasional maka benar jika jaksa penuntut melakukan banding lagi setelah pengacara Charles Taylor melakukan banding bahwa hukumannya terlalu berat. Sehingga tidak salah jika jaksa penuntut melakukan banding lagi dan jaksa menghendaki hukuman penjara Charles Taylor ditambah menjadi 80 tahun .
2. Statuta Roma atau the Rome Statute adalah constituent instrument bagi berlakunya International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional (MPI) yang berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2002 setelah Senegal meratifikasinya pada tanggal 1 Juli 2001. Jenis kejahatan yang yang diatur dan menjadi yurisdiksi ICC adalah kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Statuta. Keempat jenis kejahatan tersebut pada saat sekarang telah menjadi jenis-jenis atau Prototipe dari kejahatan internasional yang paling serius di muka bumi . Jenis kejahatan dalam ICC yaitu kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan agresi memiliki dasar pembenar (opinion jurist) yang memiliki akuntabilitas hukum yang diterima secara umum. Kriminalisasi ketiga jenis kejahatan tersebut berasal dari konsensus masyarakat internasional ataupun dari kebiasaan internasional yang menempatkan individu sebagai pelaku utama sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kapasitas aktif maupun pasif mereka. Akuntabilitas pertanggung jawaban pidana bagi individu yang telah melakukan kejahatan internasional di dalam ICC tersebut ditujukan tidak hanya kepada korban, keadilan, tetapi juga untuk dan atas nama masyarakat internasional secara keseluruhan. Dengan demikian, asumsi pembenaran (opinio juris necesitatis) dan praktek internasional (practice) menjadikan pengaturan jenis kejahatan dalam ICC memiliki akuntabilitas hukum yang sangat tinggi karena didasari pada prinsip-prinsip tersebut di bawah ini :
1. Adanya tanggung jawab individu bagi kejahatan perang;
2. Tanggung jawab individu tersebut berlaku juga pada hukum internasional;
3. Kepala Negara tidak lagi kebal terhadap penuntutan terhadap kejahatan perang;
4. Perintah atasan atau jabatan tidak bisa lagi digunakan sebagai alasan pembenar untuk mealukan kejahatan perang;
5. Terdakwa pelaku kejahatan perang memiliki hak untuk memperoleh pengadilan yang tidak memihak dan fair;
6. Keikutsertaan dalam kejahatan perang termasuk juga dalam kategori kejahatan berdasar hukum internasional.
Mahkamah kejahatan perang (ICC) memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis dalam Penegakan Hukum Humaniter. Pengadilan dapat dibagi dalam dua kategori yaitu pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Contoh pengadilan internasional adalah mahkamah internasional( internasional court of justice/ ICJ) dan mahkamahpidan internasional ( internasional criminal court / ICC). Contoh pngadilan ad hoc atau pengadilan khusus adalah mahkamahinternasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda (Internasional Criminal Tribunal For The Farmer Yugoslavia / ICTY) dan ( Internasional Criminal Tribuna for Rwanda / ICTR). Pengadilan ad-hoc ini mempunya mandat meliputi pada waktu dan wilayahnya. Charles Taylor melakukan tindakan tersebut berada di Negara Sierra Leone .
Nama : Taufiq Mutriawan
BalasHapusNIM : 11010105
Kelas : V-A
1. Makamah kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda yang di nyatakan bersalah dengan 11 tuduhan termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan,Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, lalu tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang
2.Kedudukan dan Fungsi ICC
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanent artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, ,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi : ICC sebagai Peradilan Pelengkap (Complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidi, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Nama: Tri Yugo Setiono
BalasHapusNim :11010071
Kelas :V-E
Jawaban Soal UAS
1) Pengadilan Khusus Internasional di Den Haag, Belanda, membacakan vonis pada 30 Mei 2012. Namun, jaksa optimistis vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya..Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
Perbuatan terrorisme.
Pembunuhan.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
Pemerkosaan.
Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Memalukan martabat pribadi seseorang.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
Perbudakan
Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2)Statua tentang ICC dikenal dengan sebutan statua Roma yang disahkan pada tanggal 17 Juli 1998.Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Nama : ABDUL MUKHLIS
BalasHapusKelas : V E
NIM : 11010015
Mata Kuliah : Hukum Humaniter Internasional.
1.Pertama, kita harus mengetahui dimana Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya.
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Kedua, kita juga harus melihat kondisi peradilan di Liberia. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia dan kedua tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut. karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat
Ketiga, kita perlu tahu apa saja kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki oleh ICC agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Saat Peradilan Pidana Internasional peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Walaupun Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi di sebuah badan peradilan internasional khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama Peradilan Pidana Internasional di Ibukota Sierra. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2. International Criminal Court merupakan mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak dibawah Bab VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Berdasarkan definisi HHI baik secara Jus Ad Bellum atau Jus Ad Bello, maka Crime against humanity (CAH) bukan merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum humaniter internasional. Tetapi berdasarkan asas-asas yang dianut dalam HHI, maka CAH secara tidak langsung bisa juga dianggap melanggar hukum humaniter internasional, khususnya asas ke 2 tentang perikemanusiaan (humanity) Asas-Asas Dalam hukum humaniter dikenal ada tiga asas utama, yaitu:
1. Asas kepentingan militer (military necessity),
2. Asas Perikemanusiaan (humanity),
3. Asas Kesatriaan (chivalry),
Kedudukan dan fungsi Mahkamah kejahatan perang (International Criminal Court) sesuai Statuta Roma (Rome Statuta) sangat strategis bagi Penegakan Hukum Humaniter, karena :
Statuta ICC yang berisi 128 pasal itu , sangat populer di kalangan penggiat hukum Internasional. Diantaranya:
a. Kedudukan ICC :
Merupakan pelengkap dari yuridiksi pidana nasional, dimana yuridiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), Kejahatan perang (War Crime) dan Kejahatan Agresi (The Crime of Agreesion), merupakan pesan atau perwujudan dari Statuta Roma tahun 1998 dan memuat pengaturan hukum untuk mengatur dan menghukum tindak-tindak pidana yang menjadi keprihatinan dunia.
b. Fungsi ICC :
• Menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional.
• Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara.
BalasHapusNama :Laili Putri
NIM/Kelas :11010121/VA
Matkul :Hukum Humaniter Internasional
1.Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalh mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Taylor ditangkap di negara tempat pelariannya, Nigeria. Pengadilan terhadapnya, yang menghadirkan lebih dari 100 saksi, dimulai pada 4 Juni 2007. Beberapa selebriti dan tokoh politik penting juga turut memberikan kesaksian, seperti aktris AS Mia Farrow, mantan Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela dan top model Inggris Naomi Campbell.Bagaimanapun, dalam putusannya, hakim mengadilan menyatakan, jaksa tidak secara tegas dapat membuktikan bahwa Taylor merupakan pelaku utama dalam konflik berdarah di Sierra Leone (1991-2002) dan sebagai pemberi perintah langsung. Namun,Taylor terbukti terlibat dalam perencanaan kejahatan dan mendukung pasukan pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF). Pasukan RUF dikenal sebagai tentara yang sadis dalam membantai warga sipil. Sebagai imbalan atas dukungannya, Taylor menerima apa yang dikenal sebagai “berlian darah“ dari pemimpin pemberontak. Perang Saudara di Sierra Leone berkecamuk lebih dari satudekade, Taylor harus mempertanggungjawabkan keterlibatannaya dalam periode dari November 1996 sampai Januari 2002. Konflik di Sierra Leone menewaskan lebih dari 120.000 orang.Sekitar dua minggu lalu, Taylor kembali diberi kesempatan untuk membela diri dari tuduhan yang ditimpakan kepadanya. Saat itu ia mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari intrik politik Barat.
Upaya banding:
Charles Taylor mengajukan banding atas hukuman 50 tahun penjara dalam kasus tersebut. Sidang pengadilan dua hari yang berisi adu argumen itu berlangsung di Den Haag hari Selasa (22/1/13). Dalam sidang itu, kuasa hukum Charles Taylor – Christopher Gosnell – pendebat bahwa tidak ada informasi yang menunjukkan mantan pemimpin Liberia itu tahu apakah senjata-senjata khusus atau amunisi yang mungkin disediakannya telah digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. Jaksa Nicholas Koumjian mengatakan argumen tim pembela sulit diterima. Tim jaksa mengupayakan hukuman-hukuman yang lebih berat.
2.Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression). merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998.pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap (Complementary Principle) dan asas melekat (inherent/automatic principle).
Azas Pelengkap
Tujuan pembentukan ICC/ Internasional Criminal Court adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelaku atau tersangka dari tuntutan hukum)
bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yang Ekstra Ordinary dengan mengedepankan asas kedaulatan negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu ( Unable ) atau ketidaksediaan ( Unweling) maka hal ini masuk dalam yurisdiksi ICC/Internasional Criminal Court yang dalam prakteknya dengan mekanisme kerjasama bilateral dan lain-lain.
Azas Melekat
yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC / Internasional Criminal Court. Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC.
Nama : yesi eka lutfiana
BalasHapusKelas : 5 B
NIM : 11010027
1. Dalam kasus kejahatan perang yang dilakukan oleh mantan Presiden Liberia Charles Taylor sebelumnya oleh pengadilan sudah dinyatakan dan di vonis bersalah dengan hukuman 50 tahun penjara. Pada masa Charles Taylor menjabat sebagai Presiden Liberia pada tahun 1997-2003 yang menjabat selama 6 tahun itu banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan HAM di Sierra Leona. Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
2. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat :
1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia.
2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
Selain asas pelengkap, ada juga yang menyebut bahwa kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat hal ini didasrkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas keempat jenis kejahatan yang diatur dlam statuta didasarkan pad asas melekat. ICC diatur oleh Majelis Negara Pihak. ICC terdiri dari empat organ, yaitu Kepresidenan, Divisi Yudisial, Kantor Kejaksaan, dan Registry.
Fungsi ICC
Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998)
Nama : utut andika saputra
BalasHapusNIM : 11010041
Kelas : V A
(1). Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Pengadilan mendapatkan ia bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999.
Secara lebih terperinci, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone. Pengadilan mengatakan Taylor menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.
Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena peradilan Liberia tidak bersedia dan tidak mampu mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
(2). Kedudukan :
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi :
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Nama: Danang Agus Wibiono
BalasHapusNim :11010026
Kelas:V-E
Jawaban !
1. Dalam sudut pandang hukum humaniter internasional kasus presiden Liberia Charles Taylor terbukti telah melakukan kejahatan perang di Sierra Leone. Pada rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Dalam hal ini Charles Taylor melakukan tindak kejahatannya di negara Sierra Leone. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai Presiden Liberia, maka Sierra Leone tidak dapat mengadili dan harus mengembalikan Charles Taylors ke negaranya. Peradilan Liberia juga tidak bisa megadili Charles Taylor , karena pada saat itu Charles Taylor masih memilii dukungan yang kuat di negaranya.Sehingga kasus ini dilimpahkan ke Mahkamah kejahatan perang (ICC) , karena ICC diberi kewenangan – kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan perang Internasional seperti genosida , kejahatan terhadap peri kemanusiaan dan lainnya.
Dan Charles Taylor terbukti memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
2. - Kedudukan ICC bukan merupakan organ PBB melainkan organisasi yang berdiri sendiri dengan anggaran belanja sendiri pula. ICC merupakan mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB yang bertindak di bawah Bab VII Piagam PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional.ICC juga mempunyai yurisdiksi atas kejahatan agresi dan menetapkan syarat –syarat bagi pembentukan yurisdiksi mahkamah.
- fungsi ICC adalah menuntut dan mengadili individu – individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran – pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang , kejahatan – kejahatan terhadap kemanusiaan , dan tindakan – tindakan genoside.
NAMA : BELLA PRIMANDA NASTITI
BalasHapusNIM : 11010172
KELAS : 5D
1. Charles McArthur Ghankay Taylor telah menjabat sebagai presiden Liberia menggantikan Ruth Perry sejak 2 Agustus 1997 hingga 11 Agustus 2003 sebagai presiden Liberia ke 22 . Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden (sebelumnya ia adalah pejabat pemerintah yang paling dicari karena kasus korupsinya serta memimpin Front Patriotik Nasional Liberia dalam melawan rezim Samuel Doe) , Charles Taylor telah terbukti melakukan serangkaian kejahatan yang termasuk dalam golongan Extraordinary Crimes seperti kejahatan HAM , teror , perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang . Sierra Leone sebenarnya memiliki hak untuk mengadili Charles Taylor dengan hukum setempat (Sesuai dengan tempat kejadian dimana ia melakukan kejahatannya) , namun karena pada saat itu Charles masih menjabat sebagai presiden Liberia , maka ia memiliki kekebalan hukum yang cukup kuat dan dikembalikan ke negaranya . Tetapi ia tidak diadili disana karena beberapa kondisi di Liberia yaitu Peradilan di Liberia tidak mampu dan tidak bersedia , kemudian presiden Liberia saat ini , Ellen Johnson Sirleaf mengusulkan agar Charles diadili di International Criminal Court (ICC) , Den Haag karena kejahatan - kejahatan yang dilakukan Charles memenuhi unsur - unsur yang disebutkan dalam pasal 7 Statuta Roma , sehingga ICC berwenang mengadili Charles .
2. Kedudukan ICC dalam kaitannya dengan penegakkan hukum humaniter , salah satunya adalah sebagai international order , yang mana mewujudkan tujuan - tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar, utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan (menggambarkan jaminan penghormatan HAM dan penegakan hukum), pentaatan terhadap perjanjian (menggambarkan prinsip resiprositas), dan jaminan penghormatan terhadap hak milik (mengambarkan prinsip pengakuan terhadap kedaulatan negara). ICC dianggap sebagai sebuah order karena dibentuk oleh masyarakat
internasional. Tujuannya, sebagai sarana penegakan hukum internasional
dan penghormatan terhadap HAM serta pencegahan praktek impunity terhadap pelanggaran HAM berat oleh aktor negara - bangsa . Fungsi dari ICC sendiri adalah menyelesaikan kasus - kasus serta memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah . ICC dapat melakukan berbagai international legal capacity dalam rangka pelaksanaan fungsinya. ICC dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara anggota juga dengan perjanjian khusus di wilayah Negara lain . Meskipun berkedudukan di Den Haag Belanda, ICC dapat menyelenggarakan sidang-sidangnya di negara-negara lain sesuai kebutuhan .
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Moh. Anugrah Cahya H. H
BalasHapusNIM : 11010114
kelas : 5F
1. Charles McArthur Ghankay Taylor, lahir pada tanggal 28 Januari 1948 di Arthington, Montserrado County, Liberia adalah mantan politikus Liberia yang pernah menjabat sebagai Presiden ke-22 dari Liberia , Menjabat dari 2 Agustus 1997 sampai pengunduran dirinya pada tanggal 11 Agustus 2003. Selama masa jabatannya , Taylor dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai akibat dari keterlibatannya dalam Perang Saudara Leone Sierra ( 1991-2002 ) . Di dalam negeri , oposisi terhadap rezimnya tumbuh , yang berpuncak pada pecahnya Perang Saudara Liberia Kedua (1999-2003 ) . Pada tahun 2003 , ia telah kehilangan kendali atas sebagian besar pedesaan dan secara resmi didakwa oleh Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone . Tahun itu , ia mengundurkan diri sebagai akibat dari meningkatnya tekanan internasional dan pergi ke pengasingan di Nigeria . Pada tahun 2006 , yang baru terpilih Presiden Ellen Johnson Sirleaf secara resmi meminta ekstradisi , setelah ia ditahan oleh otoritas PBB di Sierra Leone dan kemudian di Lembaga Pemasyarakatan Haaglanden di Den Haag , menunggu sidang . Ia dinyatakan bersalah pada April 2012 semua sebelas biaya dikenakan oleh Pengadilan Khusus , termasuk teror , pembunuhan dan pemerkosaan .Pada bulan Mei ia dijatuhi hukuman 50 tahun penjara . Membaca pernyataan hukuman , Hakim Richard Lussick mengatakan : " Terdakwa telah ditemukan bertanggung jawab untuk membantu dan bersekongkol serta perencanaan beberapa kejahatan yang paling keji dan brutal tercatat dalam sejarah manusia .
2. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
- Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dari kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Nama : Destra Happy F.W
BalasHapusNIM : 11010094
Kelas : VB
1.Mahkamah Kejahatan Perang (ICC) memutuskan upaya banding mantan presiden liberia Charles Taylor , mahkamah khusus untuk sierra leone didukung oleh PBB hukuman 50 tahun penjara dan upaya banding di pengadilan yang dilakukan di deen haag pada 26 september . Charles dituduh atas 11 dakwaan karena aksi terorisme , perbudakan seksual , pembunuhan , penggunaan tentara dibawah umur , dan menyuplai senjata untuk pemberontak. Pengacara Charles Taylor melakukan upaya banding dan menilai hakim melakukan kesalahan sistematis , dan berdalih bahwa taylor melakukan itu semua atas dasar untuk mencapai perdamaian. Selain itu jaksa penuuntut juga mengajukan banding karena hukuman taylor dinilai ringan dan seharusnya 80 tahun akan tetapi hakim memutuskan 50 tahun.
2. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional , yaitu seperti genosida , kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses formal dilakukan semata - mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat internasional.Selain itu , ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah .Dalam setiap kegiatan , ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan . Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma.
Dasar Hukum
1. Statuta Roma
2. The Rulesof Procedure and Evidence
3. The elements of Crimes
4. The Regulations of the Court
5. The Regulations of the Office of the Prosecutor
6. The Regulations of the Registry
7. The Code of Professional Conduct for Counsel
8. The Code of Judicial Ethics
9. Staff rules of the International Criminal Court
10. The Staff Regulations
11. The Financial Regulations and Rules
12. The Agreement on the Priveleges and Immunitiesof the International Criminal Court
13. Agreement between the International Criminal Court and the United Nations
14. The Headquarters Agreement with the Host State
- Fungsi
ICC berfungsi komplementer , yakni melengkapi pengadilan nasional . Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan . namun apabila ditemukan unsur Unwilling dan Inabillity untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan , barulah mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili
Nama: Yuli Irawati
BalasHapusNim 11010016
Kelas:V-E
Jawaban !
1. Charles McArthur Ghankay Taylor telah menjabat sebagai presiden Liberia menggantikan Ruth Perry sejak 2 Agustus 1997 hingga 11 Agustus 2003 sebagai presiden Liberia ke 22 . Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden (sebelumnya ia adalah pejabat pemerintah yang paling dicari karena kasus korupsinya serta memimpin Front Patriotik Nasional Liberia dalam melawan rezim Samuel Doe) , Charles Taylor telah terbukti melakukan serangkaian kejahatan yang termasuk dalam golongan Extraordinary Crimes seperti kejahatan HAM , teror , perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang . Sierra Leone sebenarnya memiliki hak untuk mengadili Charles Taylor dengan hukum setempat (Sesuai dengan tempat kejadian dimana ia melakukan kejahatannya) , namun karena pada saat itu Charles masih menjabat sebagai presiden Liberia , maka ia memiliki kekebalan hukum yang cukup kuat dan dikembalikan ke negaranya . Tetapi ia tidak diadili disana karena beberapa kondisi di Liberia yaitu Peradilan di Liberia tidak mampu dan tidak bersedia , kemudian presiden Liberia saat ini , Ellen Johnson Sirleaf mengusulkan agar Charles diadili di International Criminal Court (ICC) , Den Haag karena kejahatan - kejahatan yang dilakukan Charles memenuhi unsur - unsur yang disebutkan dalam pasal 7 Statuta Roma , sehingga ICC berwenang mengadili Charles .
2. Kedudukan ICC dalam kaitannya dengan penegakkan hukum humaniter , salah satunya adalah sebagai international order , yang mana mewujudkan tujuan - tujuan dari masyarakat internasional yang bersifat mendasar, utama dan universal terdiri dari menjaga rasa aman para anggotanya dari kekerasan yang sewenang-wenang dengan membatasi kekerasan (menggambarkan jaminan penghormatan HAM dan penegakan hukum), pentaatan terhadap perjanjian (menggambarkan prinsip resiprositas), dan jaminan penghormatan terhadap hak milik (mengambarkan prinsip pengakuan terhadap kedaulatan negara). ICC dianggap sebagai sebuah order karena dibentuk oleh masyarakat
internasional. Tujuannya, sebagai sarana penegakan hukum internasional
dan penghormatan terhadap HAM serta pencegahan praktek impunity terhadap pelanggaran HAM berat oleh aktor negara - bangsa . Fungsi dari ICC sendiri adalah menyelesaikan kasus - kasus serta memutus perkara terbatas terhadap perilaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah . ICC dapat melakukan berbagai international legal capacity dalam rangka pelaksanaan fungsinya. ICC dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya di wilayah Negara anggota juga dengan perjanjian khusus di wilayah Negara lain . Meskipun berkedudukan di Den Haag Belanda, ICC dapat menyelenggarakan sidang-sidangnya di negara-negara lain sesuai kebutuhan .
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama ;yayuk dwi retno
BalasHapusKelas ;V-A
NIM ;11010042
1.dalam kasus ini,mantan presiden liberia charles taylor telah dinyatakan bersalah dg 11 tduhan kriminal termasuk terror,membantu pembunuhan,pemerkosaan dan menaksa anak2 menjadi tentara,dia juga didakwa bersekongkol dg pemberontak yg mengamuk membabibuta di sierre leona,yg memakan korban lebih dari 50,000 warga sipil.mantan presiden liberia charles tylor dijatuhi hukuman 50 tahun oleh pengadilan kejahatan perang di den haag belanda,jaksa penuntut juga melakukan banding dalam kasus ini karena dinilai terlalu ringan hukuman yg diberikan,sementara itu tylor ecara pribadi sudah memerintahkan pemberontakan untuk melekukan kejahatan,oleh karena itu hakim pengadilan menambah hukumab tylor menjadi 80 tahun penjara.
2,kedudukan ICC adalah sebagai pengadilan pidana internasional untuk mewujudkan suatu perdamaian dan kesejahteraan dunia,dan menjamin adanya penentuan yg efektif dan yurisdiksi ,ICC juga didasarkan pada azas pelengkap dan melekat.
fugsi ICC yaitu menuntut dan mengadili individu-individu yang melakukan pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang yg menjadi keprihatinan masyarakat,serta menyelsaikan kasus persengketaan internasional yang subyeknya negara.
Nama : Tri Hadi Wismanto
BalasHapusNIM : 10010230
Kelas : V-E
1. Pada rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Yang diduga dan dinyatakan oleh Hakim bahwa ia bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. dia juga didakwa membantu dan bersekongko sertal mengarahkan pemberontak Revolutionary United Front (RUF) dalam kampanye teror untuk menjarah tambang-tambang berlian Sierra Leone untuk meraup keuntungan dan perdagangan senjata. Dengan pemberontakan yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia itu, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia.
Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
f) Menganiaya;
g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lain sebagainya.
Selain tergolong pelanggaran HAM berat, kejahatan yang dilakukan oleh mantan presiden Liberia di atas. Juga tergolong dalam lingkup pelanggaran Hukum Humaniter Internasional sebagai pelanggaran aturan Hukum perang, terkait motif peperangan yang dilakukan serta penentuan kondisi & situasi dibenarkannya menggunakan kekerasan bersenjata (jus ad bellum). Lebih dari pada itu, tindak kejahatan perang yang dilakukan telah menyalai Prinsip-prinsip Hukum Humaniter. Yakni antara lain:
• Prinsip kepentingan Militer
• Prinsip Kemanusiaan
• Prinsip keseimbangan, dan
• Prinsip pembedaan.
2. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen sebagai pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana.
Fungsi ICC
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
lebih lanjut, tujuan utama dari peradilan ini adalah menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Dimana Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dari kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Syarat utama bagi eksisnya yurisdiksi oleh Pasal 12 (2) Statuta dinyatakan dalam hal:
• Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
• Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.
NAMA: GRACE AGUSTIN PRAYOGO
BalasHapusNIM: 12.010.147
KELAS: VF
1. Mantan presiden Liberia Charles Taylor akan di jatuhkan vonis hukuman pada tanggal 30 Mei 2012 oleh Mahkamah kejahatan perang (ICC) di Den Haag atas kesalahan yg dilakukannya. Taylor adalah kepala negara pertama yang di hukum (ICC) sejak sidang para pemimpin NAZI setelah Perang Dunia II dan hukuman itu merupakan satu proses bagi sistem pengandilan internasional. Pengadilan memutuskan ia bersalah atas 11 dakwaan, termasuk extraordinary-crimes di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. Hukuman yg dijatuhkan terhadap Taylor adalah 50 tahun masa tahanan, tetapi Jaksa menghendaki hukuman penjara bagi Taylor ditambah menjadi 80 tahun. Karena Jaksa penuntut umum berpendapat bahwa Taylorlah yang memerintahkan pemberontak untuk melakukan kejahatan, sedangkan hukuman yang dijatuhkan kepada Taylor terlalu ringan. Taylor juga terbukti membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.
2. ICC (International Criminal Court)adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC didirikan pada tanggal 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jad, salah satu tujuan didirikan ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan aling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduhkan melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
Nama : Samsul Arifin
BalasHapusNIM : 11010065 / V B
1. Charles taylor adalah presiden dari negara Liberia. Dia melakukan kejahatan perang dalam tindakannya untuk menguasai Sierra leone. Banyak hal keji yang dia lakukan selama menduduki Sierra leone. Memperkosa ribuan wanita dan memutilasi ribuan pria tanpa alasan yang jelas. Yang jelas hanyalah bahwa dia sangat keji dalam memperlakukan para tawanannya.
Charles tidak diadili di Liberia karena seperti kita ketahui banyak halangan yang dapat menghambat sistem peradilan atas kejahatan yang dilakukan oleh Charles. Lagipula, kejahatan yang dilakukan oleh charles adalah kejahatan yang bersifat internasional. Jadi tidak mungkin Charles diadili oleh pengadilan lokal. Yang berwenang adalah lembaga peradilan yang telah dipersiapkan oleh PBB. Karena sekali lagi saya tegaskan bahwa ini kejahatan yang dia lakukan adalah kejahatan skala internasional.
Hukum Humaniter mengajarkan pada kita tentang perlindungan korban atas perang serta peradilan yang berwenang untuk mengatasi masalah ini, jadi seharusnya pengacara Charles paham dan tahu tentang prinsip- prinsip humaniter sebelum menyatakan bahwa sistematis peradilannya keliru.
2. Kedudukan
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Nama : PUTRI AYU OKTAVIA P
BalasHapusKelas : V A
Nim : 11010025
1. Dalam mahkamah kejahatan perang di Den Haag telah memutuskan upaya banding yang diajukan oleh mantan presiden Liberia Charles taylor, yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya. Mahkamah khusus untuk Sierra Leone yang didukung oleh PBB pada hari selasa (27/8) menyatakan pengadilan banding yang akan mengeluarkan putusan mengenai Taylor pada 26 september di Den Haag, karena Taylor membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal, yaitu diantaranya meliputi : aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya diadili dan dihukum ditempat asalnya, yaitu Liberia, tetapi pada kenyataannya tidak. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena peradilan Liberia tidak bersedia dan tidak mampu mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag. Dan pengadilan Den Haag telah menetapkan sidang dengar kesaksian tanggal 16 Mei untuk argumen-argumen oral tambahan oleh jaksa dan pengacara, dan bagi Taylor untuk berbicara dipengadilan apabila dia bersedia. Penjatuhan hukuman akan ditetapkan pada tanggal 30 Mei dan Taylor diperkirakan dihukum penjara di negara inggris.
2. Kedudukan ICC yaitu meliputi :
a. Sebagai pengadilan pidana internasional terhadap independensi hukum nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asas melekat.
a. Asas Pelengkap (Complementary Principle)
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius atau luar biasa (extra ordinary) yang akibatnya mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia.
b. Asas Melekat (Inherent atau Automatic Principle)
Kedudukan ICC juga sebagai asas yang melekat, hal ini didasarkan pada yurisdiksi yang dimiliki oleh ICC atas kejahatan yang diatur dalam statuta.
b. Sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya.
Fungsi ICC yaitu meliputi :
a. Bersifat " Ultimum Remedium " atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesiakan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
b. Untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan yang menjadi perhatian .
c. Memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan, seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime again humanity), kejahatan perang (war crime) dan kejahatan agresi (the crime of aggression) merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain (termasuk indonesia).
Nama :ahmad choiruddin
BalasHapusnim : 11010051
kelas : 5 A
1.Kejahatan yang telah dilakukan mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional,antara lain : terrorisme,pembunuhan,kekerasan,pemerkosaan,memalukan martabat pribadi seseorang,perbuatan tidak manusiawi lainnya,merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran,perbudakan,dan penjarahan. jaksa penuntut mengajukan tuntutan 80 tahun tetapi mahkamah kejahatan perang Icc memvonis cahrles taylor mendapat hukuman penjara selama 50tahun namun kuasa hukum Charles tayor mengajukan banding karena para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan taylor dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat serta Charles juga mengatakan bahwa dia tidak merasa bersalah serta andil menciptaan perdamaian di sieraa Leone .
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC. Sebanyak 34 negara di Afrika adalah anggota ICC. Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan bukti bahwa siapa pun yang mengobarkan kejahatan perang yang menewaskan puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum, tidak peduli apakah ia seorang (mantan) kepala negara. Ke mana pun dia bersembunyi, dia akan diburu dan diseret ke pengadilan penjahat internasional.
Nama : Lili aprililiyanti Kino
BalasHapusKelas : VB
Nim : 11010177
1.Bahwa yang telah kita ketahui dan kita baca dalam kasus tentang Charles Taylor seorang mantan presiden liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 leberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan –kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan ham, terror , perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Menurut asas territorial,Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan di kembalikan ke negaranya yaitu liberia. Setelah Charles Taylor di kembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di peradilan pidana internasional. Walaupun Charles Taylor diadili oleh peradilan pidana internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi disebuah badan peradilan internasioanal khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama peradilan pidana internasional di ibukota Sierra leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya peradilan khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone. Peradilan pidana internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat, karena sangat bertentangan Dalam Hukum Humaniter Internasional diatur tentang perlindungan – perlindungan terhadap korban perang, penyimpangan – penyimpangan dalam perang, dan bentuk – bentuk peradilanny dan melanggar konvensi – konvensi yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perang.
2.Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Fungsi ICC menyempurnakan hukum perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pemeliharaan perdamaian, dan mencegah kejahatan – kejahatan perang.
nama: fery budi utomo
BalasHapusnim: 11010038
kelas: 5 A
1.Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone di Den Haag,Belanda,kemarin memutuskan bahwa mantan Presiden Liberia Charles Taylor bersalah atas dakwaan melakukan kejahatan perang.
Dia akan dijatuhi vonis dalam waktu dekat. Dalam sidang yang berlangsung selama hampir lima tahun itu, Charles didakwa telah melakukan kejahatan mendukung pemberontak yang menewaskan puluhan ribu warga sepanjang tahun 1991–2002 dalam perang sipil Sierra Leone.
Vonis hukuman Taylor diperkirakan akan dijatuhkan dalam waktu 4–6 pekan mendatang. Dia diperkirakan akan dijatuhi hukuman penjara dalam waktu lama.Mantan presiden Liberia itu diperkirakan bakal menjalani hukuman penjara di penjara Inggris, karena pemerintah Belanda hanya setuju untuk menjadi tuan rumah persidangan. Selama persidangan,Taylor terus menyangkal 11 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya. Mantan presiden Liberia itu pun dituduh menjual berlian untuk mempersenjatai pemberontak RUF. Pembentukan ICC, karena pengadilan yang kan dibentuk ini mempunyai yurisdiksi (kewenangan)untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius yang menjdi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat internasional, yang telah mengancam perdamaian keamanan dan kesejahteraan dunia, oeh karena itu pelaku-pelaku kejahatan harus dihukum dan dijamin adanya penuntutan yang efektif dengan mengambil tindakan-tindakan hukum dalam tingkat nasional dan dengan meningkatkan kerjasama internasional, serta mengakhiri “impunity” atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kejahatan semacam itu. Yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia berat yang bersifat luar biasa (Extraordinary) dan universal adalah merupakan kejahatan-kejahatan yang menjadi yurisdiksi ICC, karena dengan diakukannya kejahatan tersebut berarti telah tidak menghormati dan tidak melindungi martabat dan hak-hak dasar menusia dan kebebasan dasar manusia.
2. Kedudukan dan Fungsi ICC
dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:Pembunuhan,Pemusnahan,Pembudakan,Pengusiran atau pemindahan penduduk,Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain,Menganiaya,Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya,Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional, Penghilangan seseorang secara paksa,Kejahatan apartheid,Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Nama: heni eka saputri
BalasHapusKelas: VB
Nim; 11010061
1. Memutuskan upaya banding yang diajukan oleh mantan Presiden Liberia Charles Taylor di Den Haag. Charles Taylor membatalkan vonis bersalah dalam hukuman yang dijatuhkan kepadanya selama 50 Tahun penjara. Karena telah melakukan kejahatan perang Republik Sierra Leone yang memakan korban 50.000 warga sipil. Jaksa vonis di jatuhkan kepada Charles Taylor karena telah melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone tersebut. Presiden Liberia Charles Taylor ini terbukti melakukan kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, pemerkosaan, memaksa anak-anak dibawah umur untuk berperang dan membantu pemberontakan dalam perang saudara di Sierra Leone. Pengadilan memutuskan bahwa Charles Taylor bersalah atas 11 dakwaan. Pengacara Taylor naik banding dengan alasan para hakim telah melakukan kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, dan bahwa hukuman terhadapnya terlalu berat. rencana pengadian akan menjatuhkan hukuman kepada Charles Taylor pada tanggal 30 mei 2012 saat perang saudara di Sierra Leone. Charlos Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan seperti halnya, dia tidak dapat diadili di Locos Delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunisasi dan kekebalan hukum sebagai Presiden Liberia pada saat itu.
2. Pembentukan ICC dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Dalam kedudukan ICC adalah sebagai pengadilan pidana internasional dan penegak hukum atas kejahatan-kejahatan dalam perang. fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). Fungsi ICC mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurusdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asa melekat.
nama :MARIANUS I PEHAN RITAN
BalasHapuskelas : C
Nim :11010100
Semester : v (lima)
1.kita ketahui dan kita baca dalam kasus tentang Charles Taylor seorang mantan presiden liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 leberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan –kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan ham, terror , perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. Menurut asas territorial,Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan di kembalikan ke negaranya yaitu liberia. Setelah Charles Taylor di kembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di peradilan pidana internasional. Walaupun Charles Taylor diadili oleh peradilan pidana internasional, tempat dia diadili bukan di ICC Den Haag, tetapi disebuah badan peradilan internasioanal khusus yang dibentuk oleh pemerintah Sierra Leone dan PBB atas nama peradilan pidana internasional di ibukota Sierra leone, Freetown yang bernama Special Court for Sierra Leone (SCSL) yang artinya peradilan khusus untuk Sierra Leone. Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone. Peradilan pidana internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat, karena sangat bertentangan Dalam Hukum Humaniter Internasional diatur tentang perlindungan – perlindungan terhadap korban perang, penyimpangan – penyimpangan dalam perang, dan bentuk – bentuk peradilanny dan melanggar konvensi – konvensi yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban kejahatan perang.
2.Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
Fungsi ICC menyempurnakan hukum perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM), pemeliharaan perdamaian, dan mencegah kejahatan – kejahatan perang.
Nama : Riza Aji Brata
BalasHapusNIM : 11010151
Kelas : V - D
1. Taylor bertanggung jawab penuh atas “beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia”. Dalam sidang mahkamah bulan lalu, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipi
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
Sedangkan kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2. Asas Melekat, (inheren/automatic principle), yaitu setiap negara yang meratifikasi statuta Roma menjadi negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC. Sebanyak 34 negara di Afrika adalah anggota ICC. Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan bukti bahwa siapa pun yang mengobarkan kejahatan perang yang menewaskan puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum, tidak peduli apakah ia seorang (mantan) kepala negara. Ke mana pun dia bersembunyi, dia akan diburu dan diseret ke pengadilan penjahat internasional.
Nama : Agus Dwi Prasetyo
BalasHapusKelas : V / a
NIM : 11010037
1.Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang
Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:
a) Pembunuhan;
b) Pemusnahan
c) Perbudakan;
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk
e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain
f) Menganiaya;
g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya;
h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
i) Penghilangan seseorang secara paksa;
j) Kejahatan apartheid;
k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
2.Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional. Pembacaan keputusan selama dua jam itu – di mana Hakim Lussik memberikan rincian jelas dari kejahatan perang itu –diikuti secara seksama di seluruh dunia. Kerumunan orang memadati ruang pengadilan, mengirim pesan-pesan Twitter melalui internet. Banyak orang di Liberia dan Sierra Leone mengikuti acara itu di televisi dan radio
Nama : Yustitiana Khairunisa
BalasHapusNIM : 11010161
kelas : V - D
1. Charles Taylor juga menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Januari 1999, atas pembantaian terhadap pasukan penjaga perdamaian dari Nigeria di sebuah pangkalan militer di Freetown ibukota Sierra Leone.Dilaporkan bahwa Taylor pernah berteman dengan pemimpin RUF Foday Sankoh (sudah tewas) dan berlatih bersama di kamp-kamp perang di Libya
Oleh Mahkamah Kejahatan Internasional di Den Haag. Hukuman ini untuk menggarisbawahi graviasi yang melekat kepada pengkhianatan kepada kepercayaan publik."
Charles Taylor diadili oleh Peradilan Pidana Internasional bukan di ICC Den Haag, karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai dengan pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2. ICC adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.
dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau non-internasional. dapat kita simpulka ICC sebagai peradilan pidana internasional terhadap independen hukum nasional.
FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara.
Nama : Dimaz Rizky
BalasHapusNIM : 11010050
kelas :a
1.mantan presiden Liberia, Charles Taylor beberapa tahun yang lalu termasuk kejahatan yang paling keji yang pernah diperbuat dalam sejarah manusia. Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidakPria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu: Perbuatan terrorisme,Pembunuhan, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan,Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam,Perbuatan tidak manusiawi lainnya,Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan, Penjarahan.
Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai denga pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau jurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat.
2.Hukum pidana internasional mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan hukum pidana nasioanal manakalah dalam proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan internasional terjadi praktek impunitas dengan maksud melindungi para pelaku kejahatan internasional sehingga ICC dapat menerpakan yuridiksinya berdasarkan statuta roma yang sudah disepakati sebagai aturan hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta maupun yang bukan peserta selama ada persetujuan khusus dengan ICC. Mahkamah Pidana Internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional di pidana.
nama : chumeidi abdullah
BalasHapusKelas : V C
Nim : 11010118
Jawaban
1. Dalam kasus yang seperti ini ada pendekatan hukum humaniter yang terjadi, hukum humaniter di bagi atas:
a) hukum humaniter yang mengatur alat perang dan senjata perang
Di dalam kasus ini mantan presiden Liberia Charles Taylor sudah melanggar tentang cara berperang dengan membantu ,mendukung serta merencanakan kejahatan perang di sierra leone dengan menggunakan anak anak di bawah umur untuk berperang di sana
b) hukum yang mengatur tentang cara perlindungan korban perang
mantan presiden Liberia Charles Taylor mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone, tidak malah melindungi korban konflik bersenjata malah menghasut pemberontak melakukan kebrutalan dengan membunuh serta memperkosa para korban perang konflik bersenjata.
Karena pengaruh politik yang terjadi di negeri liberia mantan presiden liberia charles taylor tidak bisa di adili dan pemerintahan sebagian besar masih d kuasai olehnya. dari pernyataan tersebut maka semua pemerintah di daerah liberia tidak berani untuk menuntut mantan presiden itu atas tuduhan kejahatan non international dan kemanusiaan . Dengan tindakan yang di lakukan mantan presiden Liberia Charles Taylor maka mahkamah kejahatan perang (Icc) mengadili mantan presiden Liberia Charles Taylor dengan kejahatan perang non internasional atas dasar membantu merencanakan, serta mendukung dan menghasut kejahatan brutal yang dilakukan pemberontak semasa perang saudara di Sierra Leone, di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. mahkamah kejahatan perang (ICC) bulan depan akan memutuskan upaya banding yang diajukan mantan presiden Liberia Charles Taylor yang berusaha membatalkan vonis bersalah dan hukuman 50 tahun penjara terhadapnya.untuk keputusan banding jaksa mantan pres charles taylor akan diyakinkan dan di putuskan dengan alat bukti yang cukup
2.Mahkamah kejahatan perang (ICC) memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis dalam Penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan kedudukan dan fungsi tersebut sesuai dengan Statuta dasar dari ICC tersebut.
Jawab: icc adalah lembaga hukum independen dimana sifatnya permanen dan dibentuk oleh masyarakat negara international yang bertujuan utk menjatuhkan hukuman pada setiap bentuk kejahatan menurut hukum intl.seperti : kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang lainnya.kedudukan ICC adl di Den Haag di negara Bleanda,tetapi untuk sidang sidang ICC bisa diadakan di negara lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,badan yang ada di ICC yakni : presiden ,forum ptra peradilan Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar.
Fungsi ICC: yakni dalam yuridiksi ICC di bidang ini atau di bidang international yang akan mengadili para seseorang atau inividu yang melanggar HAM dan kejahatan humaniter ,pembunuhan massal , kejahatan dalam perang dan agresi militer.
Nama : utut andika saputra
BalasHapusNIM : 11010041
Kelas : V A
(1). Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Pengadilan mendapatkan ia bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999.
Secara lebih terperinci, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone. Pengadilan mengatakan Taylor menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.
Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena peradilan Liberia tidak bersedia dan tidak mampu mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
(2). Kedudukan :
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi :
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
NAMA: VITRIA WAHYU ANITA PUTRI
BalasHapusKELAS:V C
NIM: 11010129
1.Kejahatan yang di lakukan taylor dilihat dari prespektif hukum internasional merupakan Kejahatan terhadap kemanusiaan dimana Mahkamah Internasional di Den Haag menghukum mantan Presiden Liberia Charles Taylor selama 50 tahun pejara. Pengadilan Internasional mengadili Charles Taylor karena dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang di Sieraa Leone yang sangat mengerikan pada tahun 1990-an. Lebih dari 50,000 orang tewas, ribuan perempuan diperkosa dan pemuda dipotong anggota badannya.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ini adalah suatu kejahatan yang baru yang berhubungan dengan doktrin mengenai perlindungan HAM yang dapat diterapkan dimasa perang atau dimasa damai, yang menjadi dasar hukum bagi tindakan kejahatan ini adalah Konvensi Den Haag ke IV tahun 1907 yang menyatakan bahwa penduduk sipil dan pihak-pihak berperang akan tetap tunduk pada perlindungan dan prinsip hukum internasional. Bila memang mahkamah agung salah dalam kekeliruan sistematis dalam peradilan Taylor, seperti yang di ungkapkan pengacara taylor maka itu bisa naik banding tapi jika hal itu tidak terbukti maka seharusnya hukuman kepada taylor di perberat karena dia telah melakukan kejahatan kemanusiaan yang sangat besar dan . hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang..
2. Pembentukan Internasional Criminal Court/ICC (Pengadilan Pidana Internasional) dimana yurisdiksinya adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity),kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi ( The crime of Aggression).merupakan pesan atau perwujutan dari Statuta Roma Tahun 1998 yang telah disyahkan pada tanggal 17 juli 1998 dalam konferensi diplomatic PBB di Roma Melalui Voting dengan perbandingan suara 120 setuju dan 7 menolak dan 21 abstain ( termasuk Indonesia. Pada tanggal 1 juli 2002 telah dinyatakan berlaku setelah 60 negara meratifikasinya.
pembentukan ICCsejalan dengan usaha masyarakat internasional untuk5:
a. Memperteguh kepercayaan pad HAM (Preambule piagam PBB);
b. Mendorong dan meningkatkan penghormatan serta penghargan terhadap HAM(pasal 1 Ayat (3) dan 55 (e) pigm, PBB);
c. Menghormati HAM seantero jagad ( Pasal 55(e) piagam PBB);
d. Membantu pelksanaan HAM ( pasal 3 ayat 1 (b) Piagam PBB);
e. Mendorong anggota-anggota PBB dalam memenuhi kewajiban moralnya untuk dapat mengambil tindakan bersama maupun sendiri-sendiri dengan bekerja sama dengan PBB untuk mencapai tujuan antara lain: Penghormatan HAM seantero jagad.
Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan.
Nama : ramadhan zakiri R
BalasHapusNim : 11010124
Kelas : V C
Jawaban :
1. Mantan presiden liberia charles taylor yang di jatuhi hukuman 50 tahun oleh hakim di pengadialn perang di Den Haag di belanda dan dinyatakan bersalah dengan 11 tuduhan yang termasuk diantaranya aksi terorisme ,pembunuhan dan pemerkosaan dan juga perbiudakan seksual dan yang paling memberatkan yakni penggunaan tentara anak anak di bawah unmur yang secara langung melanggar aturan aturan dalam berperang dan juga akibat perbuatanannya terjadi korban lebih dari 50000 warga sipil di Sierra leone dan akhirnya tim jaksa mengatakan humuman penjara selama 80 tahun layak dijatuhkan ke beliau atas atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang
2. Dalam mahkamah kejahatan perang ICC (International Criminal Court) sebagai lembaga peradilan
memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pembedaan antara dua pengadilan ini penting untuk dipahami karena memang wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan ini berbeda. Jika pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah individu (person entity) yang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual, maka pihak pada Mahakamah Internasional adalah entitas negara (state entity).Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi
Nama : Denny Alexander
BalasHapusKelas : V F / Sore
N.I.M : 11010096
1) Dalam Hukum Humaniter Internasional dijelaskan apa yg menjadi acuan orang tersebut dinyatakan melanggar HHI. Kasus mantan presiden Liberia Charles Taylor ini telah dibuktikan melakukan kurang lebih 11 pelanggaran yang sudah dibacakan oleh pengadilan, karena dari 11 hal yang dibacakan menururt analisis mencakup seluruh aturan HHI yang telah disepakati. Beberapa hal yg disebutkan ICC, yaitu :
a. terorisme
b. merekrut anak dibawah umur untuk berperang
c. mengancam warga sipil contoh pemerkosaan
d. pembunuhan sadis, dll
dari berbagai hal yg disebutkan vonis yg di hasilkan adalah 50 tahun, akan tetapi menurut jaksa penuntut umum masih lah sangat kurang apabila hanya 50 tahun. mereka menuntut vonis 80 tahun penjara.
bagi pengacara Charles hal ini tentu tidak mudah, karena apapun yg dilakukannya sudah terbukti dipengadilan. menururt saya banding yg diajukan pasti akan ditolak.
2)kedudukan dan fungsi dari segi
yuridiksi :
Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dari kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Syarat utama bagi eksisnya yurisdiksi oleh Pasal 12 (2) Statuta dinyatakan dalam hal ;
a.Kejahatan yang dilakukan terjadi didalam wilayah negara peserta.
b.Kewarganegaraan dari si pelaku adalah negara yang menjadi negara peserta atas Statuta.
Yurisdiksi Teritorial
Selama negosiasi pembentukan Statuta Roma, sejumlah besar negara berpendapat bahwa pengadilan harus diizinkan untuk melaksanakan yurisdiksi universal. Namun, proposal ini dikalahkan karena sebagian besar oposisi berasal dari Amerika Serikat. Kompromi tercapai, yang memungkinkan pengadilan untuk melaksanakan yurisdiksi hanya dalam situasi terbatas sebagai berikut:
a.Dimana orang yang dituduh melakukan kejahatan adalah warga negara dari suatu negara (atau negara mana orang telah menerima yurisdiksi pengadilan);
b.Dimana kejahatan yang diduga telah dilakukan di wilayah suatu negara pihak (atau di mana negara di wilayah siapa kejahatan itu dilakukan telah menerima yurisdiksi pengadilan), atau
c.Dimana situasi dirujuk ke pengadilan oleh Dewan Keamanan PBB.
Yurisdiksi Temporal
Yurisdiksi pengadilan tidak berlaku surut dimana ia hanya bisa menuntut kejahatan yang dilakukan pada atau setelah 1 Juli 2002 (tanggal dimana Statuta Roma mulai berlaku). Apabila suatu negara menjadi pihak dalam Statuta Roma setelah tanggal tersebut, pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksi secara otomatis berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan setelah statute tersebut berlaku bagi negara itu.
Keterangan Pelengkap
ICC dimaksudkan sebagai pengadilan terakhir, menyelidiki dan menuntut hanya apabila pengadilan nasional telah gagal.
Nama : Cindy Anita
BalasHapusNIM : 11010139
Fakultas : Hukum / V F Malam
hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone. Pengadilan mengatakan Taylor menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.
Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional.
Nama : Christianto Yanuar T.
BalasHapusKelas : 5F
NIM : 11010181
jawaban no 1
1. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum, dan upaya banding yang dilakukan oleh mantan Presidan Liberia Charles Taylor, untuk membatalkan vonis bersalah dan hukuman 80 tahun penjara yang diputuskan pada hari Rabu 30 Mei 2012. Oleh hakim kejahatan perang di Drn Haag, diamana hakim menegaskan Charles Taylor akan sepenuhnya bertanggung jawab atas beberapa kejadian yang paling keji yang pernah ada dan bisa dikatakan paling brutal sepanjang sejarah manusia, Pasca Idiamin didalam putusan tersebut, mantan presiden liberia Charles Taylor telah dinyatakan bersalah ada 11 tuduhan HAM kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara, dan juga beliau didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di sierra leone, yang akhirnya memakan korban kurang lebih mencapai 50.000 warga sipil.
ITC, Apa yang telah dilakukan oleh mantan presiden liberia itu yang telah menjabat selama kurun waktu 6 tahun (1997-2003) sebagai presiden ke 22 sejak tahun 1847 berdirinya negara tersebut. Carles Taylor (64 tahun) adalah kepala negara pertama yag dihakimi ICC sejak sidang para petinggi NAZI setelah Perang Dunia II dan hukuman itu merupakan satu Presiden bagi sistem pengadilan Internasional.
Brenda Hollis, JPU, menyampaikan dalam konfrensi pers yang dijatuhkannya hukuman. hari ini, tidak akan menggantikan aggota badan yang dipotong, hukuman ini tidak juga akan mengembalikan nyawa yang dibunuh, dan lagi hukuman ini, tidak menyembuhkan luka bagi yang diperosa atau yang telah menjadi budak seks.
Nama : Christianto Yanuar T.
BalasHapusKelas : 5F
NIM : 11010181
Jawaban No 2
2.Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
(1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegah terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Dengan perumusan yang bersifat negatif ini dimaksudkan untuk mewujudkan ass pelengkap dengan mengedepnkan pernan/kewenangan pengadilan nasional dengan mendhulukan ketentuan tentang ketidak kewenangan ICC untuk mengdili perkara, baru kemudian dalam anak kalimat kedua sebagai ketentuan pengecualian diatur kemungkinan ICC dapat mengadili perkara tersebut (Adminisible) yaitu dalam hal:10
a. Negara tersebut sungguhsungguh “Anweling”(ketidak sediaan)atau “Anable” (tidak mampu);
b. Negara telah mengambil keputusan tidak menuntut seseorang itu karena “Unwelingnes (keengganan) atau Inability (Ketidakmampuan).
Sedangkan yang dimaksud dengan “Unwelingness” ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2,b dan c) ialah:11
a. Proses pemeriksaan bertujuan melindungi orang yang bertanggungjawab ts tindak pidana tersebut;
b. Penundaan dalam proses pemeriksaan;
c. Proses pemeriksaan tidak independen atau memihak.
(2. Azas Melekat (inherent/automatic principle).
.Diterapkannya asas melekat ini dalam statuta dimaksudkan agar pelaksanaan Yurisdiksi ICC atau proses peradilan yang meliputi kegiatan penyidikan,penuntutan,penyidangan perkara dan eksekusinyadapat berjalan dengan efektif. Adapun mekanisme kerja dari asas ini dijabarkan dalam pasal-pasal 12,13,14 dan 15 Statuta. Berdasarkan pasal 12 ayat (2) Statuta,ICC dapat melaksanakan yurisdiksinya pabila:13
a. Kejahatan itu dilakukan diwilayah negara pihak
b. Pelaku kejahatan atu te4rsangka (orang yang dituntut atau disidik) dalah warga negara pihak.
Namun dalam tafsiran ketentuan pasal 12 ayat (2) tersebut dapat pula diartikan bahwa:pelaku atau tersangka kejhatan bias saja orang yang bukan warga negara pihak, asal saja kejahatan ini dilakukan diwilayah negar pihak, atau pihak tersangka kebetulan berada disalah satu wilayah negara pihak, atau negara yang warga negaranya menjadi korban kejahatan tersebut adalah negara pihak.
Fungsi
ICC Merupakan lembaga internasional pertama yang permanen dengan yuridiksi untuk mengadili individu yang bertanggung jawab atas kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian internasional antara lain, Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Yuridiksi ICC akan melengkapi pengadilan nasional, yang berarti bahwa pengadilan hanya akan bertindak ketika negara-negara sendiri tidak mampu atau tidak mau untuk menyelidiki atau menuntut pelaku kejahatan atas hukum kemanusiaan Internasional. Icc juga memiliki perlindungan yang kuat untuk proses peradilan karena pengamanan prosedural untuk hak dan keadilan gender yang merupakan korban dari pelecehan dibawah hukum internasional.
nama :muhammad nur syafi'i
BalasHapusklas :V F
nim :11010159
1) Pengadilan Khusus Internasional di Den Haag, Belanda, membacakan vonis pada 30 Mei 2012. Namun, jaksa optimistis vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya..Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
Perbuatan terrorisme.
Pembunuhan.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
Pemerkosaan.
Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Memalukan martabat pribadi seseorang.
Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
Perbudakan
Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2. Pembentukan ICC dalam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Dalam kedudukan ICC adalah sebagai pengadilan pidana internasional dan penegak hukum atas kejahatan-kejahatan dalam perang. fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). Fungsi ICC mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurusdiksi ICC didasarkan pada asas pelengkap dan asa melekat.
NAMA : Hana Ardita N.W
BalasHapusKELAS : V - F
NIM : 11010137
1. Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda menjatuhkan hukuman 50 tahun kurungan penjara kepada mantan Presiden Liberia, Charles Taylor. Vonis itu dijatuhkan pengadilan kepada Taylor karena membantu pemberontak Sierra Leone. Pria 64 tahun itu adalah kepala negara pertama yang dihukum ICC sejak sidang para pemimpin NAZI setelah perang Dunia II. Hukuman itu pun merupakan satu preseden bagi sistem pengadilan internasional. Dalam perang 11 tahun yang berakhir pada 2002, pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) membunuh, memerkosa dan memutilasi. Dan dalam melakukan aksinya di Liberia, pemberontak RUF dibantu Taylor karena ia mengambil keuntungan dari perdagangan apa yang disebut berlian berdarah. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta pengadilan menghukum Taylor 80 tahun penjara. Kendati lebih ringan, hukuman itu merupakan satu preseden bagi sistem pengadilan internasional yang bertujuan untuk mengekang kejahatan perang pada masa depan. Pengadilan itu menolak semua dalil penasehat hukum bagi keringanan hukuman. "Kenyataan yang penting adalah status Taylor sebagai manta kepala negara sebagai faktor yang memberatkan sejauh menyangkut hukumannya," kata Geraldine Mattioli-Zeltner dari kelompok hak asasi manusia, Human Rights Watch.
2.2. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional. Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum)
Statuta Roma Sebagai Landasan Hukum International Criminal Court. Pengadilan baru resmi keberadaannya pada tanggal 1 Juli 2002, setelah 60 negara meratifikasi Statuta Roma. ICC memiliki landasan hukum yaitu Statuta Roma, dan mempunyai badan-badan seperti kepresidenan, divisi banding, divisi pengadilan, divisi pra-pengadilan, kantor jaksa penuntut serta kepaniteraan. Pembukaan Statuta Roma menjelaskan bagaimana telah terjadinya kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat mengguncang dunia. Mengakui bahwa kekejaman yang terjadi sangat mengancam perdamaian, keamanan dan kesejahteraan umat manusia di dunia.
Nama : Abitia Caesar R
BalasHapusKelas : V F
NIM : 100101096
(1). Dalam sidang mahkamah, Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Pengadilan mendapatkan ia bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999.
Secara lebih terperinci, hakim mendapatkan Taylor yang berusia 64 tahun bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone. Pengadilan mengatakan Taylor menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu, yang melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.
Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak. Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena peradilan Liberia tidak bersedia dan tidak mampu mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.
(2). Kedudukan :
kedudukan ICC (International Criminal Court) adalah sebagai last of the last resort bukan sebagai the first resort. Mahkamah hanya akan bertindak jika pengadilan nasional dimana kejahatan terjadi atau pelaku adalah warga negaranya tidak mau atau tidak mampu melakukan penuntutan terhadapnya. Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional sebagaimana dimaksud diatas.
Bagian akhir dari preambule Statuta ICC menegaskan bahwa ICC bersifat komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.
Fungsi :
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili.
Nama = Amelia Cindi Kurniawati
BalasHapusNIM = 11010093
Kelas = V A
1.Mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh pengadilan Kejahatan perang di Den Haag Belanda.Belanda mengaskan, Taylor bertanggungjawab penuh atas beberapa kejahatan paling keji dan brutal yabg terekam dalam sejarah manusia. Dalam sidang Mahkamah tahun lalu Taylor telah dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan criminal, termasuk terror,membantu pembunuhan , pemerkosaan dan memaksa anak dibawah unmur untuk menjadi tentara. Dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yg mengamuk membabi buta selama satu decade di Sierra Leone, yg memakan korban lebih dari 50.000 warga sipil.
Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di asaierra Lione yg menjadikan Locus delikti kasus, Ini adalah Negara Sierre Lione.
Menurut asas territorial, Sierra Lione mempunyai hak unytuk mengadili Charless Taylor sesuai dgn hukum setempat, tetapi karena pada saat itu Charless Taylor menjabat sebagai kepala Negara Liberia makam dia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Lione dan dikembalikanke negaranya yaitu Liberia, setelah dikembalikan ke negaranya dia tetap diadili disana, justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
2.Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap indepedensi Hukum Nasional. Untuk mewujudkan satu perdamaian, keamanan dan kesejahteraan dunia dan menjamin adanya penuntutan yg efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasrkan pada asas melekat. Dan asas pelengkap
- Asas melekat (inherent atau automatic principle)
Yaitu setiap Negara yang meratifikasi Statuta Roma menjadi Negara pihak secara otomatis tunduk pada yurisdiksi ICC.
- Asas Pelengkap (complementary principle)
Yaitu bahwa peradilan nasional mempunyai wewenang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM yg ekstra Ordionary dgn mengedepankan asas kedaulatan Negara. Namun jika hukum nasional sudah tidak mampu maka hal ini masuk dlm yurisdiksi ICC yg dalam prakteknya dgn mekanisme kerjasama bilateral dll.
nama: yuliana aryati
BalasHapusnim : 11010182
kelas : V -F
1. , mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.
mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu: Perbuatan terrorisme.Pembunuhan.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.Pemerkosaan.Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Memalukan martabat pribadi seseorang.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.Perbuatan tidak manusiawi lainnya.Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran. PerbudakanPenjarahan.Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut
2. Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.Penegasan cara kerja pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b.Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan. Namun apabila ditemukan unsur Unwiling dan Inability untuk melaksanakan penuntutan terhadap pelaku kejahatan, barulah Mahkamah Pidana Internasional yang akan mengadili. Hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional berkedudukan sebagai the last of the last resort, bukan the first resort. Sistem yang saling melengkapi dan saling menyokong inilah yang diharapkan akan menghentikan praktek impunitas (lepas/bebas dari hukuman) yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan internasional. Pembacaan keputusan selama dua jam itu – di mana Hakim Lussik memberikan rincian jelas dari kejahatan perang itu –diikuti secara seksama di seluruh dunia. Kerumunan orang memadati ruang pengadilan, mengirim pesan-pesan Twitter melalui internet. Banyak orang di Liberia dan Sierra Leone mengikuti acara itu di televisi dan radio
nama :yuliana aryati
BalasHapusnim :11010182
kelas V-F
1.Analisis kasus diatas berawal dari terdapatnya Sumber daya alam yg melimpah pada negara ini.kelompok anggota pemberontak RUF (Revolutionary United Front) juga ingin menggulingkan pemerintahan pusat Sierra Leone.RUF melakukan terror besar-besaran terhadap warga sipil. Hasilnya hampir 2/3 dari penduduk sipil Sierra Leone tercerai-berai atau terpisah dengan keluarganya. Orang-orang dewasa dibuat cacat sehingga anak-anak yang belum dewasa menjadi sasaran perekrutan untuk menjadi tentara RUF.Teror RUF dimulai sejak tahun 1991, Pada saat itu invasi yang dilakukan oleh RUF mendapat dukungan dari Presiden Liberia yakni Charles Taylor. Sejak tahun 1995, RUF menjadi penguasa wilayah pertambangan Kono. RUF menjadi kunci sebuah jaringan panjang dari penyelundupan senjata dan berlian skala internasional.Pemerintah akhirnya berfikir untuk mencari alternatif pemecahan lain. Akhirnya konflik antara RUF dan pemerintah melibatkan kekuatan lain yaitu tentara bayaran yang di sewa oleh Pemerintah Sierra Leone untuk menumpas pemberontakan yang dilakukan oleh RUF. Tentara bayaran itu merupakan tentara yang direkrut dari Perusahaan swasta milik Afrika Selatan yaitu Executif Outcomes (EO).
Pada tahun 1995, pasukan Executive Outcomes (EO) tiba di Sierra Leone dengan perlengkapan yang lebih baik dibandingkan dengan apa yang dimiliki oleh pasukan RUF. Dalam kurun waktu sebulan, berkat bantuan EO, pemerintah berhasil mendapatkan kontrol atas distrik Kono yang kaya berlian.Melihat situasi konflik yang berkepanjangan ini, PBB berinisiatif untuk memberlakukan embargo terhadap penjualan berlian berdarah (Blood Diamond) dari Afrika Barat (Sierra Leone). Karena dengan penjualan yang tidak bisa dikendalikan akan mengakibatkan konflik semakin berkepanjangan. Hal ini juga dilakukan untuk mengusahakan adanya upaya perdamaian dan kestabilan keamanan di wilayah Sierra Leone.Namun demikian upaya yang dilakukan oleh PBB tidak membawa perubahan yang signifikan. Keadaan Sierra Leone masih saja mencekam. Spekulasi antara RUF, Pemerintah dan Tentara bayaran dibalik nama Blood Diamond semakin menjadi-jadi. Hasilnya, warga sipillah yang menjadi korban kebiadaban tindakan mereka.Konspirasi dibalik kerjasama tentara bayaran dan pemerintah menyebabkan konflik semakin berkepanjangan, RUF semakin menjadi-jadi dalam melakukan penjualan berlian illegal demi bantuan senjata melawan tentara bayaran. Disisin lain tentara bayaran juga memperoleh apa yang mereka inginkan yaitu penguasaan Sumber daya mineral melalui kontrak kerjasama dengan pemerintah.Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang
2.Kedudukan dan Fungsi ICC
dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan:Pembunuhan,Pemusnahan,Pembudakan,Pengusiran atau pemindahan penduduk,Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain,Menganiaya,Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya,Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional, Penghilangan seseorang secara paksa,Kejahatan apartheid,Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.
Nama: Cynthia Ayu M
BalasHapusNIM: 11010067 / V-b
1. Kejahatan yang dilakukan Charles Taylor, mantan presiden Liberia ke-22, adalah termasuk yurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, yang merujuk sebagai kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan. Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional (ICC) dengan beberapa alasan. Yakni; Pertama dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya. Ketiga, sesuai dengan pasal 7 Statuta Roma tahun 1998, Peradilan Pidana Internasional mempunyai wewenang atau yurisdiksi untuk mengadili kasus Charles Taylor sesuai dengan kejahatan yang ia telah perbuat. Akhirnya, Charles Taylor mendapatkan 11 tuntutan dari Peradilan Pidana Internasional dan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 50 tahun.
2. Kedudukan ICC adalah sebagai penegak keadilan dari kejahatan-kejahatan perang yang jika hukum nasional sudah tidak mampu (Unable) atau ketidaksediaan (Unweling) untuk diadili. Fungsi ICC adalah bersifat ”ultimum remedium” atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di suatu negara.
Nama : Satriya Surya Riyadi
BalasHapusNim : 08010130 semester V - C
Jawab
1. Sidang makamah kejahatan perang ICC di Den Haag, yang di vonis berat akan dijatuhkan mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda yang di nyatakan bersalah dengan 11 tuduhan termasuk di antaranya aksi terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perbudakan seksual dan penggunaan tentara anak-anak. antralain Perbuatan terrorisme,Pembunuhan.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan, Pemerkosaan,Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya, Memalukan martabat pribadi seseorang, Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam, Perbuatan tidak manusiawi lainnya. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran, Perbudakan Penjarahan.
2. Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional. Apabila pengadilan nasional tersebut tidak mau atau tidak mampu melaksanakannya maka barulah mahkamah ini akan bekerja. Penerapan dari pengertian masing-masing jenis kejahatan yang masuk dalam yurisdiksi mahkamah harus diterapkan secara ketat dan tidak boleh menggunakan analogi yang menyebabkan dihukumnya si terdakwa. Hal ini penting agar mahkamah tidak sewenang-wenang dalam menjalankan yurisdiksinya.
Satu hal yang penting yang tidak boleh luput dari kajian mengenai Pengadilan Pidana Internasional adalah Individual Responsibility (pertanggungjawaban individu). Sebagaimana ditegaskan melalui pasal 25 Statuta ICC:
Pengadilan harus memiliki yurisdiksi atas orang pribadi sesuai dengan Statuta ini. Seseorang yang melakukan kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah harus bertanggung jawab secara individu dan dikenakan hukuman sesuai dengan Statuta ini.
Pertanggungjawaban individu ini menjadi penting karena inilah salah satu perbedaan yang paling asasi antara Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) dengan Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pembedaan antara dua pengadilan ini penting untuk dipahami karena memang wilayah yurisdiksi masing-masing pengadilan ini berbeda. Jika pihak dalam Mahkamah Pidana Internasional adalah individu (person entity) yang mempertanggungjawabkan perbuatannya secara individual, maka pihak pada Mahakamah Internasional adalah entitas negara (state entity).
Praktek impunitas yang selama ini berlangsung dan dinikmati para pelaku kejahatan HAM akan sirna dihadapan Mahkamah Pidana Internasional. Mahkamah ini, berdasarkan pasal 27 Statuta ICC, menganut asas equality before the law dan asas Irelevance Official Capacity. Artinya setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum dan tidak mengenal kapasitas (jabatan) resmi seseorang.
Luky Aldiansyah
BalasHapus11010201
V – E
1. Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.
mengingat Taylor membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan perang di Republik Sierra Leone yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil.Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu. Kedua dia tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu: Perbuatan terrorisme.Pembunuhan.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.Pemerkosaan.Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Memalukan martabat pribadi seseorang.Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.Perbuatan tidak manusiawi lainnya.Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran. PerbudakanPenjarahan.Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut
2. Kedudukan ICC adalah sebagai penegak keadilan dari kejahatan-kejahatan perang yang jika hukum nasional sudah tidak mampu (Unable) atau ketidaksediaan (Unweling) untuk diadili. Fungsi ICC adalah bersifat ”ultimum remedium” atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di suatu negara.
Nama : Defito selfanay
BalasHapusNim : 11010049
kls/smstr : A 5
1). Jaksa perkara kejahatan perang di Sierra Leone menuntut mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 80 tahun, setelah pengadilan khusus internasional di Den Haag memutusnya bersalah membantu dan bersekongkol dalam kejahatan perang di Sierra Leone. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada pengadilan khusus internasional di Den Haag, tim jaksa mengatakan hukuman penjara selama 80 tahun layak ditimpakan kepada Charles atas "Kejahatan yang luar biasa" dalam perang saudara di Sierra Leone yang menewaskan puluhan ribu orang. Sebelumnya, Charles didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung 1991-2002 dan menewaskan puluhan ribu orang. Dalam putusannya, pengadilan khusus internasional di Den Haag menyatakan dia bersalah atas sebelas dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara. Rencananya pengadilan akan menjatuhkan hukuman untuk Charles pada 30 Mei nanti. Saat perang saudara di Sierra Leone, Charles Taylor mendukung kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner yang terbukti terlibat pembunuhan puluhan ribu warga sipil di Sierra Leone. Terkait kasus ini, tim jaksa menyatakan mantan Presiden Liberia itu "bukanlah sekedar calo senjata atau pemodal". Sebaliknya, mereka mengatakan, Charles "merencanakan bab paling berdarah dalam perang Sierra Leone" dan berperan penting dalam mendukung pemberontak untuk melakukan "pembunuhan, perkosaan, perbudakan seksual, penjarahan, memaksa anak-anak menjadi tentara... Dan, aksi kekerasan serta teror ". Karena itu, lanjut tim jaksa, hukuman penjara 80 tahun layak ditimpakan atas peran pentingnya atas kejahatan berat yang dilakukannya dengan membantu kelompok pemberontak. Pengadilan Khusus untuk Sierra Lione atas Charles Taylor digelar sekitar lima tahun. Setelah putusan hukumannya nanti dibacakan, dia rencananya akan menjalani hukuman di Inggris, yang sejak tahun 2007 sudah menawarkan sebagai tempat penahanan Taylor jika dia dinyatakan bersalah.
2). ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan
Di samping itu yurisdiksi ICC merupakan perluasan dari yurisdiksi pidana nasional dari negara-negara pesertanya. Atau dengan kata lain, ICC merupakan suplemen bagi peradilan nasional dalam hal yang terakhir gagal menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, ICC dalam menjalankan operasinya membutuhkan kerjasama dari pemerintah nasional.
Nama : Bayu Marshel A.
BalasHapusNIM : 11010175
Kelas : V - F
1.Pada bulan Oktober lalu, Charles Taylor telah dipindahkan ke penjara di Inggris di mana ia akan menjalani hukuman selama 50 tahun atas kejahatan perang yang dilakukannya. PBB yang mendukung Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone mengatakan Taylor dipindahkan dari Den Haag, di Belanda, ke Inggris, Tahun lalu, pengadilan khusus menyatakan Taylor bersalah atas 11 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena membantu pemberontak dalam perang saudara 11 tahun Sierra Leone yang berakhir pada tahun 2002. Jaksa penuntut mengatakan ia menerima apa yang disebut "blood diamonds" dalam pertukaran untuk mempersenjatai pemberontak, yang terkenal karena memperkosa, membunuh dan memutilasi warga sipil. Dalam sidang itu, kuasa hukum Charles Taylor – Christopher Gosnell – mendebat bahwa tidak ada informasi yang menunjukkan mantan pemimpin Liberia itu tahu apakah senjata-senjata khusus atau amunisi yang mungkin disediakannya telah digunakan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tersebut. , Taylor menerima apa yang dikenal sebagai “berlian darah“ dari pemimpin pemberontak. Perang Saudara di Sierra Leone berkecamuk lebih dari satudekade, Taylor harus mempertanggungjawabkan keterlibatannaya dalam periode dari November 1996 sampai Januari 2002. Konflik di Sierra Leone menewaskan lebih dari 120.000 orang. Pasal 5 statuta Roma memberikan yuridiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai “kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan”, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
2. Dalam Statuta ICC yang berisi 128 Pasal ini menjadi sangat populer dikalangan civitas justicia, khususnya bidang Hukum Internasional, karena pengaruhnya yang sangat besar, baik ditingkat internasional maupun ditingkat nasional. ICC atau pengadilan pidana Internasional hanya untuk individu pelanggaran kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan , agresi dan genosida. Dan hanya diterapkan kepada warga dari Negara yang sudah meratifikasi Statuta Roma 1998 dan tidak berlaku surut. pengadilan ini dapat melaksanakan fungsinya Tahun 2002 setelah terkumpul 60 piagam ratifikasi, saat ini sudah lebih dari 100 negara menjadi pihak dalam Statuta Roma 1998. ICC merupakan Mahkamah yang didirikan oleh suatu keputusan Dewan Keamanan PBB berkenaan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan Internasional. ICC menuntut dan mengadili individu-individu yang bertanggungjawab atas kejahatan-kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi keprihatinan masyarakat Internasional. Yuridiksi ICC meliputi komponen-komponen dasar Hukum Humaniter Internasional yaitu pelanggaran-palanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan-tindakan genosida. Adapun beberapa Ad hoc tribunal yang sempat terbentuk antara lain adalah Military Tribunal untuk mengadili pada pelaku kejahatan perang dari Jerman dan Jepang pasca perang yang di bentuk atas kesepakatan Negara pemenang perang dalam perang dunia dua. Pengadilan Ad hoc yang lain adalah International Court Tribunal For Rwanda ICTR serta Internatinal Court Tribunal Of The Former Yugoslavia (ICTY) yang dibentuk oleh Resolusi Dewan Keamanan. Guna mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan pemerintah Indonesia melalui peradilan HAM Ad Hoc Jakarta.
Nama : YESKIEL
BalasHapusNim :11010209
kls : A 5
• Charles taylor didakwa mendukung kelompok pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang berlangsung tahun 1991 hingga 2002 dan menewaskan puluhan ribu orang. Saat membacakan keputusan, Hakim Richard Lussick, megatakan jaksa penuntut sudah membuktikan kelompok pemberontak bertanggung jawab atas pembunuhan, pemerkosaan, dan penjagalan orang selama perang di Sierra Leone tersebut. majelis pengadilan menyatakan bersalah atas 11 dakwaan, termasuk teror, pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak menjadi tentara,". Namun dinyatakan tidak bersalah memberi perintah kepada para pelaku kejahatan. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Khusus untuk Sierra Lione menggelar persidangan atas Charles Taylor sekitar lima tahun. Pengadilan akan menjatuhkan hukuman dalam sidang dalam sidang pada tanggal 16 Mei dan hukuman baru akan dimulai pada 30 Mei. Dia rencananya akan menjalani hukuman di Inggris, yang sejak tahun 2007 sudah menawarkan sebagai tempat penahanan Taylor jika dia dinyatakan bersalah. Pemerintah Belanda sebelumnya menegaskan baru akan menggelar sidang atas Taylor jika ada jaminan dia akan menjalani hukuman di negara lain. Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang menghadapi dakwaan di pengadilan internasional sejak Sekutu menggelar mahkamah militer di Nuremburg, Jerman, selepas Perang Dunia II.
• .contoh-contoh lain dari Hukum Perang berkenaan dengan: deklarasi perang (Pasal 2 Piagam PBB 1945 dan sejumlah pasal lain dalam piagam tersebut membatasi hak negara anggota untuk mendeklarasikan perang, seperti halnya Pakta Kellogg-Briand 1928 yang lebih tua dan tidak punya gigi itu membatasi hak tersebut bagi negara-negara yang meratifikasinya, yang kemudian menggunakan pakta tersebut terhadap Jerman dalam Persidangan Mahkamah Perang Nuremberg; penerimaan atas menyerah (surrender) dan perlakuan atas tawanan perang (prisoners of war); penghindaran kekejaman; larangan menyerang orang sipil dengan sengaja; dan larangan atas senjata-senjata tertentu yang tidak manusiawi. Merupakan pelanggaran atas Hukum Perang jika melakukan pertempuran tanpa memenuhi persyaratan tertentu, antara lain mengenakan seragam pembeda atau lencana lain yang mudah dikenali dan membawa senjata secara terang-terangan. Menyamar sebagai prajurit pihak musuh dengan cara mengenakan seragam musuh, dan bertempur memakai seragam tersebut, adalah dilarang, dan demikian pula penyanderaan.
• 2). 1 Juli 2002 dan bermarkas di kota Den Haag, Belanda. ICC adalah pengadilan terakhir dimana ICC tidak akan bertindak jika kasus telah atau sedang diselidiki atau dituntut oleh sistem peradilan nasional kecuali proses nasional tersebut tidak asli, misalnya jika proses formal dilakukan semata-mata untuk melindungi seseorang dari tanggung jawab pidana. Jadi, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Selain itu, ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998). Pasal 5 Statuta Roma memberikan yurisdiksi ICC atas empat kelompok kejahatan, yang merujuk sebagai "kejahatan yang paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan", yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan dari kejahatan agresi. Statuta mendefinisikan masing-masing kejahatan kecuali agresi dikarenakan dalam agresi statuta menyatakan bahwa pengadilan tidak akan melaksanakan yurisdiksinya atas kejahatan agresi sampai saat pihak menyatakan setuju pada definisi kejahatan dan berangkat dari kondisi di mana kejahatan agresi mungkin dapat dituntut.
Nama :Alexander Rahmat Santoso
BalasHapusNIM/Kelas :11010210/ VF
Matkul :Hukum Humaniter Internasional
1. Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden
Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke
22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti
melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan
HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah
umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra
Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di
Peradilan Pidana Internasional. Peradilan Liberia tidak mengadili Charles Taylor karena
beberapa alasan. peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan tidak mampu (unable)
untuk mengadili kasus tersebut.
Kewenangan hukum atau jurisdiksi yang dimiliki oleh International Criminal Court
agar bisa mengadili kasus Charles Taylor. Saat Peradilan Pidana Internasional dibentuk
pada tahun 2002 di kota Den Haag, Belanda, peradilan tersebut diberi kewenangan-
kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa
kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan
perang, dan sebagainya.
2. ICC adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut
individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional,
yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
ICC hanya mencoba mengadili mereka yang dituduh melakukan kejahatan yang paling
parah. Dalam setiap kegiatan, ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses
pengadilan. Yurisdiksi dan fungsi ICC diatur oleh Statuta Roma yang merupakan hasil
konferensi internasional di Roma pada Juni 1998 (diadopsi 17 Juli 1998).
ICC merupakan perluasan dari yurisdiksi pidana nasional dari negara-negara pesertanya.
Atau dengan kata lain, ICC merupakan suplemen bagi peradilan nasional dalam hal
yang terakhir gagal menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, ICC dalam menjalankan
operasinya membutuhkan kerjasama dari pemerintah nasional.
Nama: Tiara Eka Wijaya
BalasHapusNIM: 11010169
Kelas: V-B
1. Dalam kasus tersebut, Charles taylor diseret ke ICC di Den Haag, Belanda atas 11 dakwaan, antara lain: kejahatan perang, kejahatan melawan kemanusiaan, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internsional,termasuk pembunuhan,kerja paksa, dan perbudakan, merekrut serdadu anak-anak,dan pemerkosaan. Dari kesebelas dakwaan tersebut, Charles taylor telah dijatuhi hukuman 50tahun dan atas keputusan tersebut,Charles taylor mengajukan banding karena merasa hukuman yang diterimanya terlalu berat. Jika dilihat dari dakwaan-dakwaan tersebut, chrles taylor telah melewati batas kemanusiaan sehingga memang ia harus mendapatkan hukuman yang sebanding dengan apa yang telah ia perbuat. Dia telah melanggar asas dalam Hukum Humaniter Internasional,yaitu salah satunya asas kemanusiaan yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
2. Kedudukan ICC sesuai dengan statute dasarnya adalah sebagai Peradilan Pidana Internasional yang Independen permanen. Dimana ICC menjadi pengadilan terakhir jika peradilan nasional mencoba melindungi seseorang dari tanggung jawab pidananya. Dan dalam setiap kegiatan ICC mengamati standar tertinggi keadilan dan proses pengadilan.
fungsi ICC sesuai dengan statute dasarnya adalah untuk mengadili subyek hukum individu yang memegang tanggung jawab atas terlaksananya kejahatan tanpa memperhatikan statusnya apakah mereka adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Pejabat tinggi Negara ataupun pejabat militer.
Nama: Abdullah Atiq Afifuddin
BalasHapusNIM: 11010208
Kelas: V-B
Dosen: Jonaedi Effendi SH., MH.
1. Dalam sudut pandang hukum humaniter internasional kasus mantan presiden Liberia Charles Taylor terbukti telah melakukan kejahatan perang di Sierra Leone, dan pada rabu 30 Mei 2012 mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. Hakim menegaskan, Taylor bertanggung jawab penuh atas “beberapa kejahatan paling keji dan brutal yang terekam dalam sejarah manusia”. Dalam sidang tersebut, Taylor telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes atas 11 tuduhan kriminal, termasuk terror, membantu pembunuhan, pemerkosaan, dan memaksa anak-anak jadi tentara. dia juga didakwa membantu dan bersekongkol dengan pemberontak yang mengamuk membabi buta dalam perang saudara selama satu dekade di Sierra Leone, yang memakan korban lebih dari 50.000 warga sipil. Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi dikarenakan pada saat itu Charles Taylor masih menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki kekebalan hukum Sierra Leone dan harus dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia sehingga akhirnya kasus ini ke International Criminal Court (ICC). Karena peradilan tersebut diberi kewenangan oleh Statuta Roma yang dibuat tahun 1998 untuk mengadili beberapa kejahatan Internasional seperti genosida, kejahatan terhadap peri kemanusiaan, kejahatan perang, dan sebagainya.
2. KEDUDUKAN ICC adalah institusi yang bersifat permanent, independent juga hanya sebagai institusi pelengkap bagi peradilan domestic yang dimiliki oleh masing-masing Negara. Hal ini ditegasakan dalam Preambule paragraph 10 statuta yang menyatakan bahwa emphasizing that the ICC establishment under this statute shall be complementary to national criminal jurisdiction. Hal yang sama juga ditetapkan dalam pasal 1 Statuta yatu prinsip komplementaritas (complementarity principle) adalah untuk mengakomodasi pendapat-pendapat bahwa keberadaan ICC akan bertentangan atau mengganggu prinsip-prinsip kedaulatan yang sangat dihormati dalam hukum internasional. Dengan keddudukan sebagai isntitusi komplementer atau sekunder sebegaiamana ditetapkan diatas, jurisdiksi utama adalah tetap ditangan institusi nasional. Hukum nasional di dahulukan untuk diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan internasional yang terjadi di wilayah Negara yang bersangkutan. ICC hanya dapat mengadili suatu praktek kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, kejahatan agresi dan genocide sepanjang pengadilan domestic tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) melaksanakan fungsinya.
FUNGSI ICC sesuai dengan statuta dasarnya adalah untuk mengadili subyek hukum individu yang memegang tanggung jawab atas terlaksananya kejahatan tanpa memperhatikan statusnya apakah mereka adalah Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Pejabat tinggi Negara ataupun pejabat militer.
Nama ;M.Anas Rosidi
BalasHapusNim/Kelas :11010005 (V-E)
Dosen: Jonaedi Effendi SH., MH
1)Tahun lalu, pengadilan Internasional di Den Haag menyatakan Taylor bersalah atas 11 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan karena membantu pemberontak dalam perang saudara selama 11 tahun di Sierra Leone yang berakhir pada tahun 2002.Jaksa penuntut mengatakan ia menerima apa yang disebut "berlian darah" sebagai imbalan mempersenjatai pemberontak, yang terkenal karena memperkosa, membunuh dan memutilasi warga sipil.Taylor adalah mantan kepala negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak pemimpin Nazi dijatuhi hukuman setelah Perang Dunia II. Mantan pemimpin berusia 65 tahun itu tetap mengatakan dirinya tidak bersalah.
Disini Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut dikarenakan saat dibentuk tahun 2002, Peradilan ini sudah diberi kewenangan oleh Statuta Roma 1998 mengadili kejahatan Internasional (Genosida,Kejahatan HAM,Perang dll).Kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
Ada beberapa sebab mengapa Charles Taylor diadili di Peradilan Pidana Internasinal.
1. Dia tidak dapat diadili di locus delicti karena Sierra Leone yaitu dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden ni negaranya yaitu liberia
2. Tidak bisa diadili di Liberia karena negaranya tidak bisa dan tidak mampu untuk mengadili kasus tersebut dan mengusulkan Peradilan Pidana Internasional yang mengurusnya.
2.Kedudukan dan Fungsi ICC
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanent artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu., Kejahatan terhadap kemanusiaan, ,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional.
Fungsi : ICC sebagai Peradilan Pelengkap (Complementary)jika pengadilan Nasional Tidak mau dan tidak mampu mengatasi tindak pidana tersebut maka Pengadilan Nasional berhak mengajukan kasus tersebut ke ICC untuk diselidi, dan diadili oleh Mahkamah Internasional.
Nama : Muhammad Deniar
BalasHapusNIM : 11010039
Kelas : E sore
1. Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, ia telah terbukti melakukan kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Mantan presiden Liberia tersebut terbukti melakukan kejahatan di Sierra Leone, yang menjadikan locus delicti kasus ini adalah negara Sierra Leone. Menurut asas Territorial, Sierra Leone mempunyai hak untuk mengadili Charles Taylor sesuai dengan hukum setempat. Tetapi karena pada saat itu Charles Taylor menjabat sebagai kepala negara Liberia, maka ia memiliki immunitas dan kekebalan hukum Sierra Leone dan dikembalikan ke negaranya yaitu Liberia. Setelah Charles Taylors dikembalikan ke negaranya, dia tetap tidak diadili disana, dan justru diadili di Peradilan Pidana Internasional.
Hal ini dikarenakan. beberapa alasan. Pertama peradilan Liberia tidak bersedia (unwill), dan kedua tidak mampu (unable) untuk mengadili kasus tersebut karena pada saat itu Charles Taylor masih memiliki dukungan kuat di Liberia yang menyebabkan Ellen Johnson Sirleaf, presiden ke 24 Liberia mengusulkan agar Charles Taylor diadili di Den Haag.Sehingga Peradilan Pidana Internasional yang mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. kejahatan Charles Taylor memenuhi 11 tuntutan prosecutor ICC yang sesuai dengan jurisdiksi Peradilan Pidana Internsional, yaitu:
1. Perbuatan terrorisme.
2. Pembunuhan.
3. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan seseorang, dalam beberapa pembunuhan.
4. Pemerkosaan.
5. Perbudakan seksual dan bentuk kekerasan seksual lainnya.
6. Memalukan martabat pribadi seseorang.
7. Kekerasan terhadap kehidupan, kesehatan dan fisik atau mental kesejahteraan orang, dalam beberapa perbuatan kejam.
8. Perbuatan tidak manusiawi lainnya.
9. Merekrut atau mendaftar anak di bawah usia 15 tahun ke angkatan bersenjat, atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pertempuran.
10. Perbudakan
11. Penjarahan.
Karena kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.Di badan peradilan tersebutlah Charles Taylor dieksekusi dan divonis hukuman penjara selama 50 tahun di penjara PBB Sierra Leone.
2. Kedudukan ICC sebagai Pengadilan Pidana Internasional terhadap independensi Hukum Nasional.
Untuk mewujudkan satu perdamian, keamanan dan kesejahteraan Dunia, dan menjamin adanya penuntutan yang efektif maka pembentukan dan yurisdiksi ICC didasarkan pada asas Pelengkap dan asas melekat.
D.1. Azas Pelengkap ( Complementary Principle )
Dikarenakan kejahatan yang berada dibawah yurisdiksi ICC ini adalah bersifat serius/luarbiasa (Extra Ordinary) yang akibatnya mengancam perdmaian, keamanan dan kesejahteraan dunia,maka tujuan pembentukan ICC adalah:
a. Menghukum pelaku kejahatan
b. Mencegh terulangnya lagi kejahatan-kejahatan itu
c. Mengkhiri dan mencegah adanya “impunity” ( keadaan masih bebasnya pelku atau tersangka dari tuntutan hukum).
ICC berfungsi komplementer, yakni melengkapi pengadilan nasional. Hak pertama untuk melakukan penuntutan dan pengadilan terhadap kejahatan tetap dimiliki negara yang bersangkutan
nama : rizky hanif ibrahim
BalasHapuskelas : F
semester : 5
nim : 11010147
jawaban :
1. Mantan pemimpin Liberia Charles Taylor berdiri dengan tenang ketika hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick, membacakan keputusan pengadilan khusus PBB di Den Haag.“Pengadilan dengan suara bulat mendapatkan Anda bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999,” papar Lussick , yang memakan korban lebih dari 50 000 warga sipil. Rabu 30 mei 2012, mantan presiden Liberia Charles Taylor dijatuhi hukuman penjara 50 tahun oleh hakim pengadilan kejahatan perang di Den Haag Belanda. melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.Charles Taylor diadili di badan peradilan internasional karena beberapa alasan. Pertama, dia tidak dapat diadili di locus delicti yaitu Sierra Leone karena dia mempunyai imunitas dan kekebalan hukum sebagai presiden Liberia pada saat itu
2. KEDUDUKAN The Rome Statute of International criminal Court (ICC) 1998:
merupakan lembaga hukum independen dan permanen yang dibentuk oleh masyarakat negara-negara inrenasioanal untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap bentuk kejahatan menurut hukum internasioanal diantaranya kejahatan Genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang serta kejahatan agresi, dimana salah satu kewenangan ICC adalah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik yang dilakukan dalam sengketa bersenjata internasional atau non-internasional. dapat kita simpulka ICC sebagai peradilan pidana internasional terhadap independen hukum nasional.
FUNGSI ICC adalah bersifat "ultimum remedium" atau merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat disuatu negara
Nama : ALBERT RIYADI
BalasHapusNIM : 09010003
Semester: V / F
MK : HUKUM HUMANITER INTERNATIONAL
1.Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional. Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 50 tahun. Vonis pada Rabu 30 Mei 2012 oleh sebuah Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Den haag, Belanda, karena dia didakwa membantu para pemberontak Sierra Leone mengobarkan perang. Charles Taylor, mantan Kepala Negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia II, ditetapkan bersalah karena mendukung para pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002. Hakim Ketua Richard Lussick mengatakan tidak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, tetapi istilah itu dimaksudkan untuk mencerminkan posisi otoritas Taylor. Para Jaksa menuntutnya hukuman penjara 80 tahun. Hakim juga mengatakan bahwa Charles Taylor terbukti bertanggungjawab untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah kejahatan yang paling keji dan brutal dalam catatan sejarah manusia. "Kepemimpnan harus memberi contoh oleh penuntut kejahatan bukan komisi kejahatan.
2.Kedudukan ICC jika dibandingkan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3 (1) Statuta Roma). Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional
pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu
Fungsi komplementer dari Mahkamah Pidana Internasional, melengkapi pengadilan nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.
Nama : ALBERT RIYADI
BalasHapusNIM : 09010003
Semester: V / F
MK : HUKUM HUMANITER INTERNATIONAL
1.Mantan presiden yang telah melakukan kejahatan murni di Sierra Leone seharusnya di adili dan dihukum di tempat asalnya yaitu Liberia, tetapi pada kenyataanya tidak
Pria kelahrian Arthington, Liberia bernama Charles Taylor adalah mantan presiden Liberia yang menjabat selama 6 tahun sejak tahun 1997 hingga 2003 sebagai presiden ke 22 Liberia. Selama dan sebelum menjabat sebagai presiden, Charles Taylor telah terbukti melakukan kejahatan-kejahatan yang termasuk extraordinary-crimes seperti kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang.
Kedudukan : Sebagai Pengadilan Permanen artinya ia tidak terikat dengan peristiwa, waktu dan wilayah tertentu. Jika ada kejahatan Internasional seperti Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang dan kejahatan Agresi maka ICC berhak untuk mengadili jika kasus tersebut diajukan oleh Pengadilan Nasional. Mantan Presiden Liberia Charles Taylor dihukum penjara 50 tahun. Vonis pada Rabu 30 Mei 2012 oleh sebuah Pengadilan Kejahatan Perang Khusus di Den haag, Belanda, karena dia didakwa membantu para pemberontak Sierra Leone mengobarkan perang. Charles Taylor, mantan Kepala Negara pertama yang dihukum oleh pengadilan internasional sejak Perang Dunia II, ditetapkan bersalah karena mendukung para pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam 11 tahun perang yang berakhir pada 2002. Hakim Ketua Richard Lussick mengatakan tidak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, tetapi istilah itu dimaksudkan untuk mencerminkan posisi otoritas Taylor. Para Jaksa menuntutnya hukuman penjara 80 tahun. Hakim juga mengatakan bahwa Charles Taylor terbukti bertanggungjawab untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah kejahatan yang paling keji dan brutal dalam catatan sejarah manusia. "Kepemimpnan harus memberi contoh oleh penuntut kejahatan bukan komisi kejahatan.
2.Kedudukan ICC jika dibandingkan dengan mahkamah internasional sebelumnya yang sifatnya ad hoc yang pernah dibentuk untuk bekas negara Yugoslavia dan Rwanda seperti International Criminal Tribunal for fomer Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan pengadilan yang permanen (Pasal 3 (1) Statuta Roma). Dalam konteks ini mahkamah tidak mengganggu gugat kedaulatan negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional
pengadilan yang bersifat komplementer ini ditegaskan dalam pasal 17 ayat (1) huruf a dan b. Pasal 17 ini menegaskan non-kompetensi Mahkamah Pidana Internasional berikut dengan pengecualiannya, yang mana yurisdiksi Mahkmah akan berlaku melalui ketentuan pengecualian itu
Fungsi komplementer dari Mahkamah Pidana Internasional, melengkapi pengadilan nasional. International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional yang permanen dan independen, yang bekerja menurut asas remedi domestic, artinya pengadilan ini akan tetap memberikan hak pertama bagi pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan internasional.ICC mempunyai fungsi komplementer terhadap pengadilan nasional, artinya melengkapi pengadilan nasional dan akan tetap menghormati proses hukum di negara yang bersangkutan. Bukan bersifat substitutif, seperti yang terjadi pada ICTY dan ICTR, dimana kedua pengadilan itu mengambil alih wewenang pengadilan nasional untuk mengadili pelaku kejahatan internasional.
NAMA : A. Prindy .M
BalasHapusKELAS : 5-F
NIM : 12010058
Charles Taylor presiden ke 22 liberia, telah terbukti melakukan kejahatan HAM, terror, perbudakan, pembunuhan massal, memperkosa, memaksa anak dibawah umur untuk berperang, dan membantu pemberontak dalam perang saudara di Sierra Leone yang mengakibatkan ribuan nyawa hilang. kejahatan yang telah dilakukan Charles Taylor termasuk dalam jurisdiksi Peradilan Pidana Internasional, maka ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili kasus tersebut. Pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjatuhkan vonis 50 tahun penjara untuk bekas Presiden Liberia Charles Taylor dengan tuduhan kejahatan perang. Putusan ini adalah bukti nahwa ICC masih tajam dan dapat di andalkan.
Para pengacara Taylor menekan pengadilan agar mengizinkan mantan Presiden Liberia itu menjalani hukuman di penjara Afrika di dekat rumahnya. Namun trnyata putusan pengadilan memutuskan untuk memenjarakan Charles Taylor di nggris dengan pengamanan super ketat.
International Criminal Court adalah Mahkamah Pidana Internasional. Kedudukan ICC adalah di Den Haag Belanda, namun sidang-sidangnya dapat diadakan di negara lain sesuai kebutuhan. Badan-badan ICC adalah Presiden; Forum Pra Peradilan (Pre Trial Division); Peradilan Tingkat pertama (Trial Division) dan Peradilan Tingkat Banding (Appeals Division); Penuntut Umum (Prosecutor) dan Panitia Pendaftar . Yurisdiksi ICC adalah di bidang pidana Internasional yang akan mengadili para individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan humaniter, genicide (pembunuhan massal), kejahatan perang. Selain itu ICC diharapkan juga dapat menengahi negara2 yang berselisih.