Selasa, 18 September 2012


ANALISIS KRITIS TERHADAP PARADIGMA HUKUM POSITIF DALAM REALITAS SOSIAL

Khoirul Huda

ABSTRAK
Abad ke sembilan belas merupakan kurun waktu yang memegang lekat individu (possessive individu) sebagai pengaturan. Keahlian pada masa ini dihubungkan dengan ketrampilan teknis (legal craftsmanship). Berkaitan dengan positivisme, kelsen mengemukakan metode dasar dari ilmu hanya berurusan dengan positif atau peraturan-peraturan (bekerja dengan sendirinya) dan dibebaskan dari ilmu-ilmu yang tidak membahas peraturan (meta yuridis) seperti psikologi, sosiologi dan etika. Aliran positif yang menekankan pada kodifikasi dan membebaskan diri dari anasir sosiologis, politik ekonomi bahkan etika dan moral menjadikan sebagai bidang yang terisoler dari interaksinya dengan masyarakat. Disinilah sebenarnya letak kelemahan analytical jurisprudence bahwa suatu sistem tidak mungkin untuk sepenuhnya bersifat tertutup. Sistem yang tertutup sama sekali akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan itu menyebabkan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru. Lagi pula suatu sistem tidak akan bertahan hidup lama jika tidak mendapat dukungan sosial yang luas. Dengan demikian sistem haruslah bersifat terbuka, karena sistem tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial lainnya. Sistem sosial yang terbuka dalam masyarakat memberikan tempat bagi tumbuh dan berkembangnya yang hidup dalam masyarakat seperti adat-istiadat (yang bersifat fleksibel dan dinamis). Memisahkan dengan moral seperti rasa keadilan yang dianut positivisme tidak dapat dianut lagi oleh karena rasa keadilan tersebut merupakan cerminan jiwa kehidupan masyarakat dan aspek penegakan yang termuat dalam kodifikasi tidak akan berarti tanpa adanya dukungan moralitas.

Kata Kunci ; Paradigma, Positivisme, Legisme, Neokantianisme.

ABTRACT

In the nineteenth century was a period that contains glue (possessive) as a parameter. Examination during this period due to the technical skills (legislative skill). Associated with presented positivly disposed, Hans Kelsen's main method of science deals only with positive or rules (work itself) and are exempt from science that don't discuss the rules (meta-), such as psychology, sociology and ethics. A positive thread that emphasizes codifying and break free from elements of sociological, political, economic and even ethical and moral terisoler make the interaction with the community. his is where the actual finding weak analytical Jurisprudence, that the system is not designed for completely closed. Completely closed system, which will complicate and hinder setting rules changes that are taking place in society, changes that have given rise to new needs. Because the system did not survive the long, unless he has an extensive social support. Thus, the system must be open, because the system cannot be separated from other social systems. A social system that is open in the community of providing a place for growth and development in society, such as Customs (which is a flexible and dynamic). Separation of moral fairness cannot be accepted positivism embraced again because of a sense of fairness is a reflection of the soul life of the community and of the aspects contained in codification would be meaningless without the support of morality.

Keyword; Paradigma, Positivisme, Legisme, Neokantianisme

 Pendahuluan
Sejarah teori hokum, hakekatnya merupakan sejarah tentang perkembangan peradapan manusia untuk mengatur kehidupannya. Jauh sebelum kebangkitan yunani, pada 1.800 sebelum masehi, raja babilonia Chammurabi, telah menggunakan undang-undang untuk menghapuskan pertentangan antara ras babiloia utara dan selatan, yahg ketika zamannya menjadi satu babilonia. “Code Chammurabi” kemudian dikenal sebagai undang-undang tertua dalam peradaban manusia.
Sedangkan pemikiran hokum baru kemudian mendapatkan akarnya pada zaman yunani, abad ke 5 sebelum masehi,milite suatu bagian jajahan yunani adalah tempat lahirnya pemikiran ini. Socrates, Plato, aristoteles dan Epirus adalah empat nama besar pemikir hokum dan Negara yang tercatat sepanjang sejarah itu.
Selanjutnya pemikiran hokum berlanjut pada zaman romawi, suatu zaman yang menjadi pewaris peradaban yunani. Zaman ini mencatat Cicero (106-43 SM), dia menghubungkan secara langsung antara hokum alam, akal budi manusia, Negara dan undang-undang.
Waktu terus bergerak, peradaban manusia mencatat sejarahnya sendiri setiap abadnya. Pada abad 16 manusia merupakan zaman revolusi pertama, dimana manusia mematahkan ikatan-ikatannya dengan peradaban sebelumnya, zaman ini biasa disebut zaman renaisance. Selanjutnya pada abad 17,pemikiran hukum mendapat penguatan rasio lebih tegas lagi. Kemudian pada abad 18, pikiran manusia dipengaruhi oleh lahirnya pendekatan-pendekatan analitik-mekanis.
Peradaban melaju begitu cepatnya, sehingga pada abad 19 dan 20 ini sebagian besar hukum didominasi pendekatan analitis mekanis, disamping juga masih tetap menguatnya pendekatan filosofis analitis dan akhirnya pendekatan analitis organis[1]. 
Bertolak dari gagasan Kuhn tentang perkembangan sains, maka sangatlah menarik mengamati pertumbuhan ilmu hukum. Sejumlah gagasan tentag hukum telah eksis dalam statu rangkaian pertumbuhan sains yang menyerupai gagasan kuhn. Bermula dari gagasan hukum alam kemudian berkembang dalam suatu bentuk revolusi sains yang khas. Salah satu bentuk khas dari revolusi sains dalam bidang ilmu ini adalah bahwa kehadiran suatu paradigma baru dihadapan paradigma lama tidak selalu menjadi penyebab tergesernya paradigma itu.
Dari ulasan diatas, maka penulis bermaksud ingin menganalisis secara kritis paradigma hukum positif

Rumusan Paradigma
Istilah paradigma berasal dari istilah latin, yaitu paradeigma yang berarti pola. Pada tahun 1940 istilah ini diintroduksi kembali oleh Thomas S. Kuhn dalam kontek filsafat sains. Oleh kuhn istilah ini dipergunakan untuk menunjuk dua pengertian utama, pertama sebagai totalitas konstelasi pemikiran, keyakinan, nilai, teknik yang dianut oleh akademisi maupun praktisi disiplin ilmu tertentu, kedua sebagai upaya manusia untuk memecahkan rahasia ilmu pengetahuan yang mampu menjungkirbalikkan semua asumsi maupun aturan yang ada[2].
Istilah paradigma yang digunakan oleh Thomas S. Kuhn  dalam introduksi gagasannya. Pertama, membahas perkembangan ilmu pengetahuan bersifat revolusioner. Kedua, yang menjadi pusat penyelidikan dalam usaha membuktikan perkembangan itu adalah paradigma. Ketiga, pardigma ynag dimaksud adalah kesatuan gagasan yang diterima secara komitmen oleh suatu kesatuan masyarakat ilmuwan dalam kurun waktu tertentu. Keempat, oleh akibat munculnya gejala baru, akan jatuh kebeberapa tahapan proses perkembangan dan akhirnya muncul gagasan baru[3].
Dengan demikian paradigma dapat diartikan sebagai; kesatuan gagasan dari suatu masyarakat sains tertentu dalam kurun waktu tertentu yang dipegang teguh secara komitmen oleh masyarakatnya.  
Sekilas tentang Positivisme Hukum
Dua revolusi politik besar terjadi pada akhir abad XVIII yaitu revolusi di Amerika tahun 1776 dan di Perancis tahun 1789. Di samping revolusi politik tersebut, manusia mengalami revolusi yang tidak kalah penting juga di awal abad XIX yaitu revolusi sosial ekonomis terutama perkembangan industrialisasi. Aliran filsafat yang cukup kuat dalam abad ini dianut oleh orang-orang yang berpegang teguh pada ilmu pengetahuan yaitu positivisme. Positivisme berpangkal pada pandangan Immanuel Kant bahwa manusia tidak mampu untuk mengetahui realitas material selain melalui ilmu pengetahuan. Munculnya negara modern sebagai tempat penyimpanan yang kian lama kian khusus dari kekuasaan politik dan, tidak hanya menimbulkan kelas professional, dari pegawai-pegawai sipil, para cendekiawan dan lain-lain, yang secara bertahap lebih menuntut pengorganisasian sistem, susunan structural kekuasasaan yang demokratis dan disusunnya bahan secara kodifikasi dalam suatu sistem yang teratur.
Positivisme lahir dari konflik antara pemikir yang mengkonstruksikan dunia dari berbagai konsep dan ide a priori dan pemikir yang menitikberatkan pada materi atas ide. Dua kelompok pemikir itu dikenal sebagai idealis dan materialis atau metafisis versus positivis dan ontologis versus empiris. Jika ditelusuri ke filsafat Yunani Kuno, kaum idealis mengikuti jejak Plato (427-347.SM.) dan kelompok materialis melanjutkan warisan pemikiran Aristoteles (384-322.SM).
Positivisme dalam berbagai kajian mempunyai banyak variasi dalam hal penempatan tokoh / pelopor suatu aliran dalam pembabakan atau periodisasi sejarah dan hal ini tergantung sepenuhnya pada alasan atau latar belakang penulis mencantumkannya. Menurut Theo Huijbers, dalam positivisme terdapat tiga cabang yaitu :
a)      Positivisme sosiologis memandang sebagai gejala sosial melulu, sehingga hanya dapat diselidiki melalui suatu ilmu pengetahuan baru yang muncul dalam abad itu, yaitu sosiologi dengan dipelopori oleh Saint Simon (1760-1825), Auguste Comte (1798-1857), Herbert Spencer (1820-1903).
b)     Positivisme yuridis hendak mempersoalkan arti sebagai gejala tersendiri, menurut metode ilmu positif dengan pelopornya Rudolf von Jhering(1818-1892) dan aliran lain yang dekat dengan positivisme yuridis yaitu :
c)      ajaran umum dengan pelopornya Adolf Merkl (1836-1896), Karl Bergbohm (1849-1927), Ernst Bierling (1841-1919), dan John Austin (1790-1859). Sedangkan Hans Kelsen (1818-1973) digolongkan pada penganut madzhab neokantianisme dan H.L.A.Hart (lahir 1907) digolongkan pada neopositivisme[4].
Dalam beberapa wacana sejarah filsafat maupun teori secara umum, positivisme dikenal akan dua sub aliran yaitu : aliran positif yang analitis (analytical jurisprudence), pendasarnya adalah John Austin dan aliran positif yang murni (reine rechtslehre), dipelopori oleh Hans Kelsen[5].
Berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Abdul Mukthie Fadjar, beliau membagi teori hokum positif menjadi tiga tradisi atau teori, yakni 1). Positivisme hokum analitis (analytical Legal Positivism) yang kemukakan oleh John Austin (The Province of Jurisprudence determined, 1832) dan HLA. Hart (The Concep of Law, 1961). 2) Tradisi positif yang murni (reine rechtslehre) yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. 3) Teori Positivisme hokum Empirik (THE) yang berpendapat bahwa ilmu hokum dalam berbagai bentuknya harus dikaji sebagai suatu ilmu yang empiric sehingga dogmatika hokum itu bukan ilmu, melainkan hanya seni atau keahlian hokum[6].
Aliran positif yang analitis mengartikan itu sebagai a command of the lawgiver, suatu perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. dianggap sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat “closed logical system”. Disebutkan pula oleh Austin, “A law is a command which obliges a person or person….Laws and other command are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors”[7]. Hubungan antara dengan moral secara tegas harus dipisahkan, jadi dari hal yang berkaitan dengan keadilan dan tidak didasarkan pada pertimbangan atau penilaian baik-buruk.
John Austin yang terkenal dengan sebutan ajarannya The Imperative School, membagi atas : Law set by God to men atau Law of God dan Law set by men to men atau Human Laws yang terdiri (1) dalam arti yang sebenarnya ( positif) yang disebut pula laws properly so called (possitive law) memiliki 4 unsur yaitu : command, sanction, duty, sovereignty [ if a determinate human superior not in a habit of obidience to a like superior, receive habitual obedience from the bulk of a given society, and the society (including the superior) is a society political and independent ]. Ketentuan yang tidak mengandung empat hal ini bukan positif hanya moralitas positif (possitive morality) (2) yang tidak sebenarnya disebut pula laws improperly so called ( yang tidak memenuhi persyaratan sebagai karena tidak ditetapkan atau dibuat oleh penguasa). didefinisikannya sebagai a rule laid down for the guidance of intelligent being by an intelligent being having power over him. Austin menyatakan bahwa sumber satu-satunya adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, sedangkan sumber lainnya adalah rendah.
Dalam ajaran positif analitis ini terdapat hal-hal pokok yang menjadi perhatian yaitu : ajarannya tidak berkaitan dengan penilaian baik-buruk, sebab penilaian ini berada di luar bidang , kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi walau ada pengaruhnya bagi masyarakat, pandangannya bertentangan baik dengan alam maupun madzhab historis, hakekat semata-mata adalah perintah (semua positif merupakan perintah dari penguasa yang berdaulat), masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan sebab berada dalam ruang lingkup dunia politik/sosiologi (hendaknya dianggap sebagai suatu yang telah ada dalam kenyataan), kurang atau tidak memberikan tempat bagi yang hidup dalam masyarakat
Selanjutnya H.L.Hart menyebutkan 5 arti dari positivisme yaitu : (1) the contention that laws are commands of human beings; (2) the contention that there is no necessary connection between law and morals or law as it is and ought to be: (3) the contention that analsis (or study of meaning) of legal concepts is (a) worth pursing and (b) to be distinguished from historical inquires in to the causes or origins of laws, from sociological inquires in to the relation of law and other social phenomena, and from the criticism or appraisal of law whether in-situ terms of morals, social aims, “functions” or otherwise; (4) the contention that a legal system is a closed logical systemin which correct legal decisions can be decuded by logical means from predetermined legal rules without reference to social aims, policies, moral standards; (5) the contention that moral judgments cannot be established or defended, as statements of fact can, by rational argument, evidence, or proof (“non-cognitivisme” in eticts)[8]
Menurut Hart, kaidah-kaidah dapat dibagi atas : (1) “Primary rules of obligation” yaitu kaidah primer yang menentukan kelakuan subjek-subjek , dengan menyatakan apa yang harus dilakukan, apa yang dilarang. (2) “Secondary rules of obligation” yaitu kaidah sekunder yang memastikan syarat-syarat bagi berlakunya kaidah primer sehingga menampakkan sifat yuridis kaidah itu. Oleh sebab itu dikenal : rules of recognition, rules of change dan rules of adjudication Rudolf von Jhering (1818-1892) merupakan tokoh pelanjut Austin yang menitikberatkan pada segi rasional utilitaristis .  dimaksudkannya sebagai alat untuk mencapai tujuan sehingga keberadaan  tergantung dari paksaan, dan hak memaksa adalah monopoli mutlak negara. Teorinya menggabungkan teori Jeremy Bentham (1748-1832), John Stuart Mill (1806-1903) dan John Austin (1790-1861). Karya von Jhering berkisar pada pengolahan  yang disebutnya tehnik  yaitu metode yang digunakan oleh ahli-ahli  untuk menguasai  positif secara rasional, dengan tujuan supaya  itu dapat diterapkan secara tepat pada perkara-perkara yang konkret. Rasionalisasi  berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama disebut niedere jurisprudence yaitu tehnik  dengan penyederhanaan dari kuantitas yang berarti pengurangan jumlah kaidah  dengan analisis yuridis, konsentrasi logis, sistematik yuridis, penentuan terminologi dan ekonomi yuridis. Tahap kedua : begriffsjurisprudence yaitu teknik penyederhanaan bahan  dari segi kualitas yang berarti peningkatan  menjadi ide-ide dan institusi-institusi. Kedua tahap ini menurut von Jhering  tidak mencukupi dan sampailah pada kesimpulan bukan ide rasional yang menentukan dalam hal  melainkan kepentingan masyarakat (interessen-jurisprudence). Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan, tetapi kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain. Pengaruh von Jhering ini tampak pada Gerog Jellinek, Zom, Paul Laband dan lain-lain. Gerog Jellinek memberi tiga esensi dari rule of law : (1) they are norms for the external conduct of men towards one another  (2) they are norms which proceed from a known external authority (3) they are norms whose binding force is guaranteed by external power. Konsepsi imperatif yang murni ini oleh Jellinek secara falsafah dengan menambahkan pada tiga syarat ini yaitu ketepatgunaan peraturan untuk berbuat.
Aliran positif yang murni Hans Kelsen tersebut sesungguhnya merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu yang ideologis, yaitu yang hanya mengembangkan sebagai alat pemerintahan dalam negara-negara totaliter. Asal usul pemikiran filosofis Hans Kelsen didasari pemikiran Neokantianisme, sedangkan Austin merujuk pada Utilitarianisme[9]. Aliran ini mendapat pengaruh kuat dari aliran pemikiran pendahulunya, yaitu Legisme. Aliran ini berkembang sejak abad pertengahan, yaitu penyamaan dengan undang-undang sebagai pokok pikirannya. Di luar itu dianggap tidak ada .
Prinsip dasar pada aliran ini adalah harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, yaitu anasir etis, sosiologis, politis dan sejarah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Hans Kalsen bahwa “The pure theory exclude not only moral, political and sociological values but also ideas of the purpose[10].
Reine Rechtslehre berusaha mencari pengetahuan tentang secara ilmiah yang tidak dicampuri oleh instink, kemauan, keinginan dan sebagainya. harus dibebaskan dari unsur moral sebagaimana diajarkan oleh aliran alam (unsur etika), juga dari persepsi kebiasaan (sosiologis), dan konsepsi keadilan (unsur politis). adalah sebagaimana adanya yaitu dalam berbagai peraturan yang ada. Tidak mempersoalkan “bagaimana itu seharusnya” (what the law ought to be) tetapi “apa nya” (what the law is). Dikatakan pula ilmu itu normatif, berada di dunia das sollen dan bukan das sein. Dengan kata lain adalah suatu sollenkategorie bukan seinkategorie, yang dipakai adalah ius constitutum, bukan ius constituendum. Sifatnya hipotesis, lahir karena kemauan dan akal manusia. Kelsen menyatakan bahwa berurusan dengan forma bukan materia. Keadilan sebagai isi berada di luar . dapat saja tidak adil tetapi ia tetaplah karena dikeluarkan oleh penguasa. itu tidak pernah berupa pelanggaran , tetapi hanyalah ilmu pengetahuan. Reine Rechtslehre dari Kelsen berusaha untuk mencari ketentuan-ketentuan yang secara teoritis (sebagai objek tunggalnya) dapat diketahui tentang , dari macam apa saja, dari waktu apa saja, dan keadaan apa saja.
Di sisi lain, Kelsen pun mengakui bahwa  positif itu pada kenyataannya dapat saja menjadi tidak efektif lagi. Ini terjadi karena kepentingan masyarakat yang diatur sudah tidak ada, dan biasanya dalam keadaan yang demikian, penguasa pun tidak akan memaksakan penerapannya.
Ajaran Hans Kelsen tentang Teori Jenjang atau Stufenbau des Recht (yang semula dikemukakan oleh Adolf Merkl) menyebutkan bahwa sistem merupakan suatu hirarki secara vertikal. Sebagaimana yang telah kelsen nyatakan; “The legal order is not a system of coordinated norm of equel level, but a hierarchy of different levels of legal norm. Its unity is brought about by ... the fact that validity norm, created according to another norm, rest on that other norm, whose creation in turn, is determined by a third one[11].
 Didalam stufenbautheory terdapat grundnorm yang menjadi sumber keharusan. Sedangkan pengertian grundnorm sendiri sebagaimana yang dinyatakan oleh Hans Kelsen, adalah “the basic norm... must be formulated as follows: Coersive acts sought to be performed under the conditions and in the manner which the historically first constitutions, and the norm created according to it, prescribe[12].
 This theory of the “concretisation” of law (Stufentheorie) sees the legal system as a pyramidal structure. The law unfolds in a gradual process from the highest norm, which is also the abstract, general and purely norm-giving, to the lowest, which is completely individualised, concrete and executive. Terdapat grundnorm atau ursprungnorm yang berfungsi sebagai sumber keharusan dalam bidang . Norma dasar itu dapat dirumuskan dalam bentuk suatu kaidah yang dianggap sebagai yang tertinggi dalam bidang. Kaidah itu berbunyi: “orang harus menyesuaikan diri dengan apa yang ditentukan”. Tugas teori adalah untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara norma-norma dasar dan semua norma di bawahnya, tetapi tidak untuk mengatakan apakah norma dasar sendiri baik atau buruk. Hal tersebut merupakan tugas ilmu politik, atau etika, atau agama. Teori Jenjang atau teori tentang konkretisasi Kelsen ini dikembangkan Hans Nawiasky yang mengkhususkan pembahasannya pada norma saja. diidentikkannya dengan perundang-undangan (peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa)[13].
Menurut Kelsen tidak ada suatu grundorm dapat diakui yang tidak memiliki “minimum of effectiveness”, yaitu yang tidak mempunyai kekuasaan terhadap jumlah penduduk tertentu yang taat kepadanya. (“No fundamental norm can be recognized which has not a minimum of effectiveness, that is which not command a certain amount of obedience. The efficacy or the total legal order is a necessary condition for the validity of every single norm of the order” How this minimum of effectiveness is to be measured Kelsen does not say, nor could he do so without going deep into questions of political and sociological reality).
Analisis Kritis terhadap Paradigma Hukum Positif dalam Realitas Sosial.
Abad ke sembilan belas merupakan kurun waktu yang memegang lekat individu (possessive individu) sebagai pengaturan. Keahlian pada masa ini dihubungkan dengan ketrampilan teknis (legal craftsmanship). Pengkajian tidak memerlukan ancangan atau pendekatan lain kecuali pendekatan normatif atau dogmatis sebagai metode yang paling memadai. Pendekatan ini mengakibatkan telah tercukupi dengan kebutuhannya sendiri (self-sufficent) dengan terkodifikasi sehingga menjadi bidang yang esoterik artinya yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang dipersiapkan untuk itu. Kondisi semacam ini menuntut bidang penuh akan hal-hal yang berbau teknis, penggunaan istilah-istilah yang khas, bersifat prosedural, pengambilan keputusan dan sebagainya. Positivisme telah membawa dunia untuk diperlakukan secara otonom dan terlepas kaitannya dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat sehingga resiko yang timbul adalah terjadinya pengucilan terhadap proses kemasyarakatan.
Aliran positivisme atau formalisme ini juga dinamakan ilmu  analitis, dilihat dari cara bekerjanya. Sesudah orang berhasil untuk melokalisasi objeknya, maka perhatiannya sekarang dipusatkan kepada peraturan-peraturan yang merupakan unsur pokok dari  positif tersebut. Ilmu  analitis mengkaji pertautan logis, baik antara peraturan-peraturan yang satu dengan yang lain, maupun antara bagian-bagian dari sistem serta mengusahakan terciptanya pemakaian definisi-definisi dan pengertian-pengertian secara pasti dan meningkatkan pertautan seperti tersebut di atas. Berkaitan dengan positivisme ini maka Kelsen mengemukakan metode dasar dari ilmu hanya berurusan dengan positif atau peraturan-peraturan ( bekerja dengan sendirinya) dan dibebaskan dari ilmu-ilmu yang tidak membahas peraturan (meta yuridis) seperti psikologi, sosiologi dan etika.
Aliran positif yang menekankan pada kodifikasi dan membebaskan diri dari anasir sosiologis, politik ekonomi bahkan etika dan moral menjadikan sebagai bidang yang terisoler dari interaksinya dengan masyarakat. Jika sudah melahirkan undang-undang yang telah ditentukan maka sudah bekerja dengan baik. Akan tetapi manakala persoalan-persoalan yang berada di luar mempengaruhi proses bekerjanya, positivisme menganggap hal itu bukan garapan lagi.
Disinilah sebenarnya letak kelemahan analytical jurisprudence bahwa suatu sistem tidak mungkin untuk sepenuhnya bersifat tertutup. Sistem yang tertutup sama sekali akan menyulitkan dan menghalang-halangi penyesuaian kaidah-kaidah terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat, perubahan-perubahan itu menyebabkan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru. Lagi pula suatu sistem tidak akan bertahan hidup lama jika tidak mendapat dukungan sosial yang luas. Dengan demikian sistem haruslah bersifat terbuka, karena sistem tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial lainnya. Sistem sosial yang terbuka dalam masyarakat memberikan tempat bagi tumbuh dan berkembangnya yang hidup dalam masyarakat seperti adat-istiadat (yang bersifat fleksibel dan dinamis). Memisahkan dengan moral seperti rasa keadilan yang dianut positivisme tidak dapat dianut lagi oleh karena rasa keadilan tersebut merupakan cerminan jiwa kehidupan masyarakat dan aspek penegakan yang termuat dalam kodifikasi tidak akan berarti tanpa adanya dukungan moralitas.
Menyadari positif hidup dalam masyarakat maka secara langsung atau tidak langsung kehidupan positif yang otonom tersebut mengalami “kontaminasi” dengan bidang-bidang lain di luar . Suasana akan menjadi lain manakala cara-cara mengkaji dan menerapkan dihadapkan pada suatu kondisi perubahan dan perkembangan masyarakat, misalnya terjadi penyimpangan-penyimpangan positif dalam masyarakat seperti dikenal dengan istilah patologi . Disinilah positif tidak mampu menjawabnya. Is law dead?
Situasi krisis semacam ini mengakibatkan timbulnya beragam pertanyaan tentang interaksi positif dengan masyarakat. Posisi dalam kondisi ini dapat kita analogikan dengan Lonjakan Paradigmatik a la Khun (Paradigm1 - Normal Science – Anomalies - Crisis - Revolution - Paradigm 2)[14]. Revolusi yang diperlukan adalah kebutuhan akan paradigma baru dalam mengkaji interaksi dalam masyarakat yang pada akhirnya bermuara pada dilakukannya kontemplasi berteorisasi yang baru. Teorisasi yang baru berupaya untuk memenuhi persyaratan ilmu pengetahuan modern: description, explanation, revealing and prediction. Maka timbul pertanyaan sederhana : Apakah positivisme telah memenuhi syarat ini?
Dengan demikian perkembangan pemikiran paradigma baru untuk melakukan kontemplasi atas interaksi dalam masyarakat diawali manakala hal-hal yang selama ini dianggap sebagai hal-hal yang memang sudah seharusnya demikian, benar dan nyata (menghadapi threats to the taken for granted world) yang menjadi pegangan mengalami krisis maka mulailah orang melakukan renungan sosiologis. Renungan sosiologis inilah sebagai titik tolak “lonjakan paradigmatik” untuk membuat social theory of law. Renungan sosiologis tersebut berupaya untuk melihat segala permasalahan yang begitu kompleks manakala melihat jaringan-jaringan yang mempengaruhi bekerjanya seperti yang disebut oleh Robert B.Seidmann sebagai Field” of social forces. Jika kita memonitor dengan menggunakan “mikroskop” maka akan terhenti pada saat peraturan selesai dibuat. Tetapi apabila permasalahan efektifitas pengaturan dan peraturan dipertanyakan maka banyak aspek yang perlu dijelaskan dalam hal ini(hal-hal yang berada di luar “mikroskop”). Memotret realitas sosial di mana bekerja di luar “mikroskop” adalah dipahami secara fungsional dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interdependen dengan bidang-bidang lain dalam masyarakat seperti : bidang sosial, politik ekonomi, antropologi, psikologi, etika, moral dan sebagainya.
Suasana perubahan dalam masyarakat dengan sekalian problemanya tersebut membutuhkan suatu disiplin ilmu yang berangkat dari metode observasi terhadap kenyataan. Dengan observasi yang jujur kita akan mampu mencatat sekalian hal yang terjadi, termasuk observasi kita mengenai bagaimana bekerja menghadapi perubahan-perubahan tersebut : bagaimana ia “dijalankan”, “dibelokkan”, “didiamkan”, “dirubah diam-diam” dan sebagainya. Hanya observasi yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa mampu membuat deskripsi yang jujur.
Bekerjanya dalam masyarakat merupakan bentuk realitas sosial yang menjelaskan bagaimana sebenarnya diperlakukan oleh manusia dalam masyarakat, dan potret ini secara the full social reality of law, akan dapat ditangkap secara utuh dengan “optik sosiologis”. Potret sosial tersebut dicoba untuk dijelaskan bukan untuk menyetujuinya atau memihaknya. Dengan demikian orang melihat hukum tergantung di posisi mana orang tersebut berada. Contoh untuk hal ini adalah turunnya Pak Harto secara konstitusional dengan dua sudut pandang : positivistis dan sosiologis (analisis pula dari normative Kraft des Faktischen dari Jellinek).
Kebenaran akan fakta yang kita dapatkan dalam realitas sosial pada akhirnya akan mampu mengahantarkan pola pikiran kita memahami segala permasalahan yang dihadapi oleh hokum dalam masyarakat, sehingga dilakukanlah pendekatan yang komprehensif dalam mengakaji hokum seperti dikatakan oleh Arthur T.Vanderbilt :……”vast and complex” as modern law has become, it can only stay “vital in content, efficient in opration and accurate in aim” by borrowing truths from the political, social and economic sciences,” and “from philosophy”.
Kaum sosiolog selama ini lazim mengemukakan pendapatnya bahwa “ itu sudah cacat sejak dilahirkan”. Dengan ucapan tersebut yang dimaksud adalah undang-undang merupakan endapan dari perjuangan sosial, politik dan ekonomi, sehingga besar kemungkinannya untuk bersifat berat sebelah (bias). Pendapat ini dapat diterima sebagai kritik terhadap positivisme . itu sudah cacat sejak dilahirkan menunjuk pada positif (kodifikasi). Kritik terhadap kodifikasi ini telah banyak dilakukan seperti F.Von Savigny (1778-1861) dari madzhab historis bahwa kodifikasi selalu membawa serta efek yang negatif, yakni perkembangan . Sejarah berjalan terus, tetapi telah ditetapkan, maka kodifikasi adalah menghentikan sejarah pada suatu saat tertentu. Von Savigny mengharapkan terlebih dahulu perkembangan perlu dipelajari secara ilmiah dan historis, sebelum dikodifikasikan.
Belajar dari hal ini maka kita menyadari sepenuhnya “betapa tidak sempurnanya buatan manusia”. Sejak orang membuat bukan berarti sejak saat itu dengan mudah merubah masyarakat atau selesailah pengaturan persoalan selesai dengan yang dibuat akan tetapi sejak saat itu pula persoalan baru timbul. Hal ini berarti disatu sisi manusia membuat peraturan tetapi disisi lain ia tidak mampu untuk menguasai segala hal yang diaturnya. Timbullah kesenjangan dari apa-apa yang tertulis dalam peraturan dengan apa-apa yang terjadi dalam masyarakat sebagai penerapan peraturan, seperti yang dikenal dengan penyakit (patologi ) seperti : “mafia peradilan”, pungli, komersialisasi , persekongkolan dan sebagainya. Penyakit ini terkadang lebih diperparah lagi oleh mereka yang mengetahui (seperti aparat penegak ) yaitu kemampuan membaca kelemahan dengan mencari celah-celah agar terbebas dari jeratan . Hal ini menunjukkan bahwa penegakan bukanlah sesuatu yang mudah dan jelas seperti keinginan bunyi pasal dalam peraturan tetapi sarat dengan intervensi metayuridis. Patologi inilah yang tidak diperhatikan secara mendalam oleh Positivisme , padahal tidak dapat dipungkiri bahwa sangat terkait dengan proses-proses kemasyarakatan (kebutuhan untuk membicarakan dalam konteks yang luas). Dengan tidak mampunya positivisme menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang kehidupan dalam masyarakat maka timbullah aliran-aliran yang mengadakan pemberontakan terhadap formalisme atau revolusi menentang formalisme seperti : madzhab historis, sosiologi, neokantianisme, neohegelianisme, neomarxisme, neopositivisme, realisme Amerika dan Skandinavia.
Telaah tentang Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) jika dikaji dengan kaca mata positivis-analitis adalah sebuah system yang konsisten, dan sangat logis peraturannya. Secara formal prosedural setiap proses interaksi manusia dan atau birokrasinya terpaku pada peraturan yang berlaku. Sebagai sebuah bangunan yang otonom, SPP kita terima dan patuhi sebagai sebuah pranata yang syah secara hukum. Tujuan SPP yang dirumuskan dalam ketentuan abstrak dan bersifat umum seperti menemukan kebenaran material atau menegakkan keadilan, sedangkan prosedur untuk mencapai tujuan tersebut diikat oleh ketentuan yang normatif. Otonomi yang dimiliki SPP telah menjadikan hukum terkotak-kotak dan terpisah dari segala hal yang berbau nonyuridis.
Oleh karena proses bekerjanya hokum dalam SPP pada kenyataannya sangat terkait dengan kekuatan-kekuatan, proses-proses serta faktor-faktor yang berada di luarnya, sehingga pada akhirnya disadari bahwa otonomi hukum yang dimiliki SPP telah dirangkul oleh kekuatan yang lebih besar yaitu proses sosial. Dengan demikian SPP bukanlah lembaga yang tertutup dan hanya dimiliki dan dipahami oleh kaum yuris semata, tetapi juga milik semua orang yang berinteraksi dengannya. Sehingga dapatlah dipahami bahwa lembaga-lembaga yang bernaung dibawah SPP tidak banyak berbeda dengan lembaga sosial lainnya. Hal ini terbukti dengan pengujian akan efektivitas SPP bukan sebagai satu-satunya instrument kontrol sosial yang digunakan oleh masyarakat seperti contoh kasus perbandingan antara Sindrom Kitty Genovese dengan Sindrom Arakan Bugil dengan pendekatan sosiologis yang dideskripsikan oleh Satjipto Rahardjo.
Dalam kajian politik kriminal dikenal akan adanya upaya penanggulangan terhadap beberapa masalah dan kondisi sosial yang merupakan faktor kondusif penyebab timbulnya kejahatan dengan pendekatan secara komprehensif integral. Pendekatan ini merupakan hasil dari ancangan antardisiplin dengan analsis dari “optic sosiologis”, sehingga politik kriminal penanggulangan kejahatan tidak saja dengan jalur “penal” (SPP) tetapi juga jalur “nonpenal” dengan kajian kritis bidang-bidang yang berkaitan seperti: religius, antropologi, sosiologi, psikologi, nilai-nilai pandangan hidup masyarakat, politik (kebijakan publik), ekonomi, biologi (pertanian) dan sebagainya. Pemanfaatan pengetahuan “ekstra yuridis” tersebut mengakibatkan terjadinya pergeseran paradigma fungsi hukum pidana dari penekanan pada “subjective guilt” ke arah “social utility”.

Penutup
Kajian dengan “optik sosiologis” ini pada akhirnya mampu memberikan penjelasan secara utuh terhadap permasalahan yang terjadi dan sangat berguna bagi penyempurnaan dikemudian hari. Selain hal tersebut “optik sosiologis” berupaya untuk membuka pola penglihatan dan pemahaman ke arah ancangan dan analisis lebih beragam terhadap serta berusaha untuk mendekati kebenaran sehingga mendorong orang untuk mencari cara-cara baru dalam pemahaman hukum.
Merenungi segala pengalaman, pengamatan dan analisis kritis terhadap fakta empirik tentang bekerjanya hukum dalam masyarakat sehari-hari merupakan pengkajian secara mendalam dan menumbuhkembangkan intensitas kesadaran yang semakin meninggi dengan upaya yang terproses secara evolusi maupun revolusi untuk memperluas wawasan pada perspektif baru sehingga menghasilkan the full social reality of law. Munculnya perspektif ini setidak-tidaknya akan mengguncang pemikiran kita yang selama ini terpaku pada pendekatan positivis analitis untuk memahami makna dan kenyataan bahwa hukum adalah manusia sendiri yang membuat dan memperilakukannya. Maka dapatlah dipahami secara bijaksana bahwa terdapat kelemahan-kelemahan yang secara inherent pada buatan manusia.

DAFTAR PUSTAKA


A.Mukthie Fadjar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, In-Trans Publising, Malang, 2008

Darji Darmodiharjo, Shidarta, Pokok-pokok filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Hilaire McCoubrey, Nigel D. White, 1993, Jurisprudence, Blackstone Press Limited

Lili rasjidi dan I wyasa P, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003

Lili Rasjidi , Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004


Hedar Laudjeng, Rikardo Simarmata, 2000, Wacana Jurnal ilmu social dan Transformatif

Saifulloh, Menggugat paradigma Positivisme, makalah, tanpa tahun


[1] Lili rasjidi dan I wyasa P, hokum sebagai suatu system, mandar maju, bandung 2003, hal 96
[2] Ibid, hal 103
[3] ibid
[4] Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, Penerbit kanisius,  Yogyakarta, 1982,Hal 122
[5] Darji Darmodiharjo, Shidarta, 2008, Pokok-pokok filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Hal 114. Lili Rasjidi , Ira Thania rasjidi, 2004, dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT.Citra aditya Bakti Bandung, Hal 56. Hedar Laudjeng, Rikardo Simarmata, 2000, Wacana Jurnal ilmu social dan Transformatif Hal 122
[6] A. Mukthie Fadjar, 2008, teori-teori Hukum Kontemporer, In Trans Publising, Malang, Hal 10.
[7] Darji Darmodiharjo, Shidarta, Op.cit, Hal 114
[8] Saifulloh, Menggugat paradigma Positivisme, makalah.
[9] Darji Darmodiharjo, Shidarta, Op.cit, Hal 115
[10] Hilaire McCoubrey, Nigel D. White, 1993, Jurisprudence, Blackstone Press Limited, Hal.147
[11] Ibid, Hal 148
[12] Ibid, Hal 149
[13] Saifulloh, Op.cid.
[14] Lili rasjidi dan I wyasa P, hokum sebagai suatu system, mandar maju, bandung 2003, hal 96

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall