Jumat, 07 September 2012

KORPORASI SEBAGAI PELAKU CYBER CRIME

Anik Umiyati[1]
Nafi’ Mubarok[2]

ABSTRAK

Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional semisal pengancaman, pencurian dan pencemaran nama baik, berubah menjadi kejahatan yang sulit diperkirakan. Oleh karenanya, bisa dikatakan revolusi teknologi  informasi melahirkan fenomena baru dalam bentuk kejahatan yang berbeda dengan yang sifatnya konvensional. Beberapa pelaku dari cyber crime adalah bukan orang peroarang, akan tetapi suatu badan hukum. Atau yang lebih di kenal dengan corporate, yang lebih dikenal dengan kejahatan korporasi. Padahal, kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus merugikan kehidupan masyarakat.

Kata kunci: internet, korporasi, cybercrime

ABSTRACT

Internet makes the original is conventional crime such threats, theft and defamation, turn into a crime is difficult to estimate. Therefore, it can be said the information technology revolution gave birth to a new phenomenon in the form of crime that are different from the conventional. Some of the perpetrators of cyber crime is not a peroarang, but a legal entity. Or better known by the corporate, better known as corporate crime. In fact, corporate crime is major crime and extremely dangerous and detrimental to society.

Keywords: internet, corporate, cybercrime
  
Pendahuluan
Proses globalisasi melahirkan suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. Internet berkembang demikian pesat sehingga menjadi kultur masyarakat modern, karena menjadi media berbagai aktifitas masyarakat, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (cyberspace).[3]
Di samping memberikan dampak positif, pemanfaatan teknologi internet juga dapat menimbulkan dampak negatif. Akibatnya, internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional semisal pengancaman, pencurian dan pencemaran nama baik, berubah menjadi kejahatan yang sulit diperkirakan. Oleh karenanya, bisa dikatakan revolusi teknologi  informasi melahirkan fenomena baru dalam bentuk kejahatan yang berbeda dengan yang sifatnya konvensional. Tindak pidana teknologi informasi muncul bersamaan dengan lahirnya. Sebagaimana dikemukakan oleh Ronni R. Nitibaskara bahwa: ”Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial berupa kejahatan (crime) akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter tersebut”[4]
Pada dasarnya, kejahatan dunia maya atau yang dikenal dengan cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Ada bebera contoh dari cyber crime, antara lain:[5]
1.        Menjadikan komputer sebagai alat, yaitu spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
2.        Menjadikan komputer sebagai sasaran, yaitu akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
3.        Menjadikan komputer sebagai tempat, yaitu penipuan identitas.
4.        Kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alat, yaitu pornografi anak dan judi online.
Sedangkan dalam laporan Konggres PBB X/2000, sebagaimana dikutip oleh barda Nawawi Arief, kejahatan cybercrime sudah menakup semua aspek kehidupan manusia. Yaitu:
“keseluruhan bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang ditunjukan pada komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.”[6]
Salah satu kejahatan dunia maya yang pernah menggemparkan terjadi di Indonesia adalah apa yang pernah dilakukan oleh Dani Hermansyah pada 17 April 2004. Dani melakukan deface (mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id. Tentunya ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Karena, dikhawatirkan perubahan tidak hanya pada nama–nama partai, namun juga bisa pada angka-angka jumlah pemilih. Padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.[7]
Dalam kenyataannya, beberapa pelaku dari cyber crime adalah bukan orang peroarang, akan tetapi suatu badan hukum. Atau yang lebih di kenal dengan corporate, yang lebih dikenal dengan kejahatan korporasi. Padahal, kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus merugikan kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan, korporasi sebagai suatu badan hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak.[8]
Ada beberapa hal yang mendasar yang membedakan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan konvensional atau tradisional. Umumnya terletak pada karakteristik yang melekat pada kejahatan korporasi, di antaranya:[9]
1.        Kejahatan bersifat sulit terlihat.
2.        Kejahatan bersifat sangat kompleks.
3.        Terjadinya penyebaran tanggung jawab.
4.        Penyebaran korban yang sangat luas.
5.        Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan.
6.        Peraturan yang tidak jelas.
7.        Sikap mendua status pelaku tindak pidana.
Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Apa yang dinamakan badan hukum pada dasarnya merupakan ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum. Dengan semakin berkembangnya zaman yang dibarengi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang lebih condong ke arah globalisasi di mana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi semakin sering dirasakan. Bahkan, banyak memengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia.[10]
Sayangnya, dalam gilirannya banyak korporasi yang melakukan kejahatan, dimana selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Oleh karenanya perlu sanksi yang tegas, agar terdapat perubahan dari korporasi untuk meninggal melakukan aktivitas yang illegal. Harapannya, korporasi tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawab pidana dari perbuatannya. Terutama tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.[11]
Dalam tulisan ini akan dibahas tiga hal, yaitu tentang pengaturan cyber crime di Indonesia, korporasi sebagai pelaku cyber crime, dan pertanggung jawaban korporasi sebagai pelaku cyber crime.

Kejahatan Korporasi
Batasan dan Tipologi Kejahatan Korporasi
Menurut Bismar Nasution, kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.[12]
Menurut Simpson, terdapat tiga ide pokok dari kejahatan korporasi, yaitu:[13]
1.        Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2.        Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
3.        Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Kejahatan korporasi kurang begitu dikenal. Di satu sisi, karena tidak terlalu sering terdapat pemberitaan di media, juga aparat penegak hukum pada umumnya lebih sering menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terdapat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Hal ini dikarenakan:
1.        Kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanyalah kejahatan konvensional, sedangkan aktivitas aparat kepolisian sebagian besar didasarkan atas laporan masyarakat
2.        Pandangan masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau kejahatan kerah putih bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan juga turut dipengaruhi.
3.        Pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia.
4.        Tujuan dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar adanya perbaikan dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan lain yang konvensional yang bertujuan untuk menangkap dan menghukum.
5.        Pengetahuan aparat penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih sangat minim
6.        Kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan status sosial yang tinggi.

Pengaturan Kejahatan Korporasi
Pada umumnya, yang diatur sebagai subyek hukum dalam hukum pidana adalah orang persorangan (legal persoon). Namun, dalam kaitannya pengaturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, maka terdapat beberapa perumusan dalam perundang-undang Indonesia. Yaitu:[14]
1.        Yang dapat melakukan tindak pidana hanya orang perorang, sebagaimana dalam KUHP.
2.        Yang dapat melakukan tindak pidana adalah orang perorang dan perserikatan, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya anggota pengurus. Ini terdapat dalam Ordonansi Devisa dan Undang-undang Penyelesaian Perburuhan.
3.        Yang dapat melakukan tindak pidana adalah orang atau perserikatan, sekaligus mereka yang bertanggung jawab. Ini tredapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi dan Undang-undang Tindak Pidana Subversi.

Pertanggung Jawaban Kejahatan Korporasi
Pertanggung jawaban pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan pembuat atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana mengandung di dalamnya pencelaan, pertanggung-jawaban objektif dan subjektif. Artinya, secara objektif si pembuat telah melakukan tindak pidana menurut hukum yang berlaku dan secara subjektif si pembuat patut diela atau dpersalahkan/dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut sehingga ia patut di pidana.[15]
Dalam kaitannya pertanggungjawaban subjektif dimana korporasi sebagai pelaku di antara para ahli hukum telah menimbulkan pro dan kontra. Dalam hukum pidana terdapat doktrin 'universitas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana). Hal ini dikarenakan, korporasi hanyalah fiksi hukum yang tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus).[16]
Sedangkan di sisi lain, menurut Mardjono Reksodiputro, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu, (1) perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan (2) kesalahan pada korporasi. Untuk yang pertama dapat dikonstruksikan dengan “asas identifikasi”, sedangkan yang kedua dengan “pelaku fungsional” (functionele dader).[17]
Sedangkan untuk bagaimana pertanggungjawaban kejahatan kroporasi, dalam wacana common law, ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan:[18]
1.        Identification Test
Menurut teori ini, kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi yang tidak menerima perintah dari tingkatan yang lebih tinggi dalam perusahaan,  dapat dibebankan kepada perusahaan/ korporasi. 
2.        Doktrin Vicarious Liablility
Menurut doktrin ini korporasi bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawainya, agen/perantara atau pihak-pihak lain yang menjadi tanggung jawab korporasi.  Dengan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu individu tersebut, kesalahan itu secara otomatis diatribusikan kepada korporasi.  Dalam hal ini korporasi bisa dipersalahkan meskipun tindakan yang dilakukan tersebut tidak disadari atau tidak dapat dikontrol. 
3.        The Corporate Culture Model
Menurut teori ini, tanggung jawab pidana bisa dijatuhkan apabila terbukti bahwa:
a.    Dewan direksi korporasi dengan sengaja atau dengan tidak hati-hati melakukan tindakan-tindakan yang relevan, atau secara terbuka, secara diam-diam atau secara tidak langsung mengesahkan atau mengizinkan perwujudan perbuatan pelanggaran atau kejahatan.
b.    Agen manajerial korporasi tingkat tinggi secara sengaja, mengetahui benar atau tidak hati-hati terlibat dalam tindakan-tindakan yang relevan, atau secara terbuka, secara diam-diam atau secara tidak langsung mengesahkan atau mengizinkan perwujudan perbuatan pelanggaran atau kejahatan.
c.    Terdapat budaya atau kebiasaan dalam tubuh korporasi yang menginstruksikan, mendorong, atau mengarahkan dilakukannya tindakan-tindakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tertentu.
d.   Korporasi gagal membentuk dan mempertahankan budaya yang menuntut kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tertentu.
4.        Aggregation Test
Menurut teori ini, dengan cara menjumlahkan tindakan dan  kelalaian dari dua atau lebih orang perorangan yang bertindak sebagai perusahaan, unsur actus reus dan mens rea dapat dikonstruksikan dari tingkah laku dan pengetahuan dari beberapa individu.
5.        Blameworthiness Test
Teori ini menolak pemikiran bahwa korporasi harus diperlakukan sama seperti halnya orang perorangan dan mendukung bahwa harus ada konsep hukum lain untuk menyokong pertanggungjawaban subyek-subyek hukum fictitious (korporasi). Hal ini merefleksikan struktur korporasi-korporasi modern yang umumnya terdesentralisasi dan dimana kejahatan tidak terlalu dikaitkan dengan perbuatan jahat atau kelalaian individual, tetapi lebih kepada sistem yang gagal untuk mengatasi permasalahan pengawasan dan pengaturan resiko.
Sedangkan dalam ketentuan hokum pidana di Indoensia, korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana melalui pengurusnya. Sebagai contoh antara lain: [19]
a.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Lingkungan Hidup);
b.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat);
c.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen);
d.        Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Tindak Pidana Korupsi);
e.         Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sedangkan bagaimana cara pertanggung jawabannya, disebutkan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992:
“Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.”
Dari rumusan pasal tersebut, jelas bahwa para pengurus yang berwenang untuk memberikan perintah kepada bawahannya dalam korporasi perbankan tersebut, yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.[20]

Pengaturan Cyber Crime di Indonesia
Batasan dan Jenis-jenis Ciber Crime
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tentunya membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Anehnya, sampai saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek hokum pidana, aspek hokum perdata maupun aspek hokum administrasi.[21] Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku, karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih dianggap belum lengkap dan belum sempurna.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.[22]
Kejahatan teknologi informasi atau kejahatan komputer memang identik dengan cybercrime. Terdapat banyak definisi berkaitan dengan istilah cyber crime. Salah satunya adalah yang dikemukakan Abdul Wahib dan Mohammad Labib, bahwa cyber crime (kejahatan dunia maya) adalah kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan pada tingkat keamanan yang tinggi dan kredebilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet.[23]
Cybercrime pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to recipient). Menurut Sutanto, secara garis besar cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:[24]
1.        Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan SARA (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain.
2.        Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenisjenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatau sistem secara illegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defacting.
Menurut Barda Nawawi Arif, terdapat beberapa kualifikasi dari cyber crime, yaitu:[25]
1.        Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
2.        Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
3.        Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
4.        System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
5.        Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
6.        Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
7.        Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/system komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
8.        Content-Related Offences, Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
9.        Offences related to infringements of copyright and related rights. Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
Tindak pidana teknologi informasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, tindak pidana tersebut bersifat khusus (lex specialist). Kebijakan hukum terkait dengan masalah kriminalisasi dalam UU ITE tertuang dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 sampai dengan Pasal 52) juncto Pasal 27 sampai dengan Pasal 36. Sedangkan isi dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 adalah sebagai berikut:
Pasal 27:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)     Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang_undang.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)     diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)     Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.     perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.    sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2)     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah_olah data yang otentik.
Pasal 36:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Dengan melihat pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa kualifikasi cyber crime yang ada dalam UU ITE adalah tisangat berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan yang berkenaan dengan informasi dan sistem informasi (information system) itu sendiri, di samping sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to recipient).

Juridiksi Cyber Crime
Jurisdiksi merupakan hal yang sangat penting dan kompleks, khususnya berkenaan dengan pengungkapan cyber crime. Menurut Barbara Etter, sebagaimana dikutip Barda nawawi Arief, masalah yuridiksi dalam cyber crime adalah masalah yang serius, karena:[26]
1.        Tidak adanya konsensus global mengenai jenis Computer-Related Crime dan tindak pidana pada umumnya.
2.        Kurangnya keahlian para aparat penegak hukum dan ketidakcukupan hukum untuk melakukan investigasi dan mengakses sistem komputer.
3.        Adanya sifat trans-nasional dari cybercrime.
4.        Ketidak harmonisan hukum acara/prosedural di berbagai negara.
5.        Kurangnya singkronisasai mekanisme penegakan hukum, bantuan hukum, ekstradisi, dan kerjasama internasional dalam melakukan investigasi cybercrime.
Harus diakui bahwa menerapkan jurisdiksi yang tepat dalam  cybercrime bukan merupkan hal yang mudah, karena jenis kejahatannya bersifat internasional sehingga banyak bersinggungan dengan kedaulatan banyak negara. Berkenaan dengan jurisdiksi tersebut maka pertanyaan penting yang harus dikemukakan adalah sampai sejauh mana suatu negara memberikan kewenangannya kepada pengadilan untuk mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana.
Menurut Masaki Hamano, terdapat tiga macam jurisdiksi di ruang maya (cyberspace) yang dimiliki suatu negara, yaitu:[27]
1.        Jurisdiksi Legislatif. Yaitu kewenangan pembutan hukum substantif.
2.        Jurisdiksi Yudisial. Yaitu kewenangan mengadili atau menerapkan hokum.
3.        Jurisdiksi Eksekutif. Yaitu kewenangan melaksanakan/memaksakan kepatuhan hukum yang dibuatnya.
Di Indonesia, masalah jurisdiksi telah diatur oleh UU ITE dengan merujuk pada penerapan secara universal (asas universal). Hal ini dapat dilihat dari Pasal 2 dan penjelasannya:
Ø Pasal 2 UU ITE
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hokum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Ø Penjelasan Pasal 2 UU ITE
Undang-Undang ini memiliki jangkauan jurisdiksi tidak semata-mata untuk perbutan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbutan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (jurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan ”merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara,kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pertanggungjawaban Korporasi sebagai Pelaku Cyber Crime
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada awalnya hanya dikenal subyek tindak pidana beruma manusia saja (natuurlijke-persoonen), namun selanjutnya badan hukum (rechtspersoonen).[28] Dasar pemikirannya, korporasi (badan hukum) merupakan suatu ciptaan hokum, yakni pemberian status subjek hukum kepada suatu badan, sehingga dianggap dapat menjalankan atau melakukan suatu tindakan hukum. Tentunya, korporasi juga bisa dibebani pertanggungjawaban pidana[29]
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana yakni:[30]
1.        Pengurus korporasi yang berbuat, maka penguruslah yang bertanggungjawab.
2.        Korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggungjawab.
3.        Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggung jawab.
Menurut Barda Nawawi Arief, alasan penggunaan hukum pidana terhadap korporasi antara lain: [31]
1.        Hukum pidana mampu melaksanakan peranan edukatif dalam mendefenisikan/menetapkan dan memperkuat batas-batas perbutan yang dapat diterima.
2.        Hukum pidana bergerak dengan langkah lebih cepat daripada perdata. Dengan pidana restitusi, lebih cepat memperoleh kompensasi bagi korban.
3.        Peradilan perdata terhalang untuk mengenakan sanksi pidana.
4.        Penuntutan bersama (korporasi dan agennya) memerlukan suatu forum pidana apabila ancaman pengurungan digunakan untuk mencegah individu. Dari sudut penegakan hukum, peradilan bersama itu cukup beralasan karena lebih murah dibandingkan dengan penuntutan terpisah, dan karena mereka mengizinkan penuntut umum mengikuti kasus itu dalam cara yang terpadu.
Dalam UU ITE perumusan tindak pidana selalu diawali dengan “setiap orang”, yang menunjukkan kepada pengertian “orang” atau “manusia”. Namun dalam Pasal 1 sub 21 UU ITE ditegaskan, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”orang” adalah orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.”
Di samping itu, penegasan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum juga terdapat dalam penjelasan Pasal 2 UU ITE yang menyatakan:
“Badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia merupakan subjek tindak pidana U ITE”.
Demikian pula dalam Bab XI tentang ketentuan pidana, dalam Pasal 52 ayat (4) yang mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi. Dengan demikian subjek tindak pidana (yang dapat dipidana) menurut UU ITE dapat berupa orang perorangan maupun korporasi.
Dijadikannya korporasi sebagai subjek tindak pidana UU ITE, maka sistem pidana dan pemidanaannya juga seharusnya berorientasi pada korporasi. Menurut Barda Nawai Arief apabila korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam suatu undang-undang ini berarti, harus ada ketentuan khusus mengenai:[32]
a.         Kapan dikatakan korporasi melakukan tindak pidana;
b.        Siapa yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.         Dalam hal bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan;
d.        Jenis-jenis sanksi apa yang dapat dijatuhkan untuk korporasi.
Redaksi pasal-pasal dalam UU ITE ( Pasal 1 sampai dengan Pasal 54) tidak mengatur kapan, siapa dan bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana, tetapi dalam penjelasan Pasal 52 (4) memberikan persyaratan/ kapasitas terhadap korporasi dan/atau oleh pengurus dan/atau staf melakukan tindak pidana, yaitu:[33]
a.         mewakili korporasi;
b.        mengambil keputusan dalam korporasi;
c.         melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d.        melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Penjelasan Pasal 52 ayat (4) di atas merupakan norma kapan, siapa dan bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana. Idealnya norma-norma tersebut tidak dicantumkan dalam ”penjelasan”, namun dirumuskan secara eksplisit dalam perumusan pasal tersendiri, semisal dalam aturan umum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sedangkan jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan untuk korporasi menurut UU ITE adalah pidana pokok berupa penjara dan denda yang dirumuskan secara komulatif serta ada pemberatan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) yang isinya “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga”.
Pemberatan pidana terhadap korporasi dalam UU ITE yakni penjatuhan denda ditambah dua pertiga tidak memiliki aturan yang khusus, terutama mengenai pidana pengganti untuk denda yang tidak dibayar. Ini berarti dikenakan ketentuan umum KUHP (Pasal 30), yaitu denda kurungan pengganti denda (maksimal 6 bulan, yang dapat menjadi 8 bulan apabila ada pemberatan pidana). Hal ini menjadi masalah, apabila diterapkan terhadap korporasi, karena tidak mungkin korporasi menjalani pidana penjara/kurungan pengganti. Hal yang lebih pokok dalam KUHP kita sekarang belum mengatur pertanggungjawaban korporasi, hendaknya dibuat suatu aturan khusus dalam UU ITE yang mengatur pertanggungjawaban korporasi terutama mengenai aturan terhadap korporasi yang tidak dapat membayar denda.
Penerapan sanksi pidana pokok berupa penjara dan denda terhadap korporasi dalam UU ITE hendaknya ditambahkan jenis pidana tambahan atau tindakan yang ”khas” untuk korporasi, seyogianya terhadap korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan misalnya pencabutan izin usaha, penutupan/pembubaran korporasi dan sebagainya.

Kesimpulan
1.        Tindak pidana teknologi informasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, tindak pidana tersebut bersifat khusus (lex specialist). Kebijakan hukum terkait dengan masalah kriminalisasi dalam UU ITE tertuang dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 sampai dengan Pasal 52) juncto Pasal 27 sampai dengan Pasal 36. Dengan melihat pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa kualifikasi cyber crime yang ada dalam UU ITE adalah sangat berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan yang berkenaan dengan informasi dan sistem informasi (information system) itu sendiri, di samping sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to recipient).
2.        Dalam UU ITE, korporasi bisa menjadi subyek tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 sub 21 dan penjelasan Pasal 2. Sedangkan siapa yang bertanggung jawab, sebagaimana dalam penjelasan Pasal 52 (4), adalah orang yang: (1) mewakili korporasi, (2) mengambil keputusan dalam korporasi, (3) melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi, dan (4) melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi. Sedangkan jenis sanksinya berupa pidana pokok (penjara dan denda), sebagaimana dalam Pasal 52 ayat (4).



Daftar Pustaka

Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama, 2005.
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Barda nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif kajian Perbandingan. Bandung, Citra Adtya bakti, 2011.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,  2003.
M. Yusfidli Adhyaksana, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Semarang: Tesis- Universitas Diponegoro, 2008
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008.
S. R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni,1989.
Teguh Prasetya dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Admin, “Kejahatan Dunia Maya”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya, diakses 11-07-2012.
Admin, “Pertanggungjawaban Korporasi”, dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi, diakses 11-07-2012.
Admin, “Cyber Crime: Definisi, Jenis-jenis, dan Cara Penanggulangannya”, dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/, diakses 11-07-2012.
Andyaksa, “Kejahatan Korporasi”, dalam http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html, diakses 11-07-2012.
Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya”, dalam http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diakses 11-07-2012.
Putri Khairani, “Pertanggungjawaban Pidana Teknologi Informasi”, dalam  http://putrikhairanikoto.blogspot.com/2011/05/pertanggungjawaban-pidana-teknologi.html, diakses 11-07-2012.


[1]Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya.
[2]Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
[3]Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 20.
[4]Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, (Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008), hal. 3.
[5]Admin, “Kejahatan Dunia Maya”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya, diakses 11-07-2012.
[6]Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Bandung, Citra Adtya bakti, 2011), hal. 136.
[7]Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, (Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008), hal. 3.
[8]Andyaksa, “Kejahatan Korporasi”, dalam http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html, diakses 11-07-2012.
[9]Ibid.
[10]Admin, “Pertanggungjawaban Korporasi”, dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi, diakses 11-07-2012.
[11]Andyaksa, “Kejahatan Korporasi”, dalam http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html, diakses 11-07-2012.
[12]Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya”, dalam http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diakses 11-07-2012.
[13]Ibid.
[14]Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 136.
[15]Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Bandung, Citra Adtya bakti, 2011), hal. 137.
[16]Admin, “Pertanggungjawaban Korporasi”, dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi, diakses 11-07-2012.
[17]Ibid.
[18]Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya”, dalam http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diakses 11-07-2012.
[19]Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti,  2003), hal. 224 – 225.
[20]M. Yusfidli Adhyaksana, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), (Semarang: Tesis- Universitas Diponegoro, 2008), hal. 14.
[21]Admin, “Cyber Crime: Definisi, Jenis-jenis, dan Cara Penanggulangannya”, dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/, diakses 11-07-2012.
[22]Ibid.
[23]Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), (Bandung: Refika Aditama, 2005), hal. 40.
[24]Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, (Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008), hal. 52.
[25]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hal. 24.
[26]Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Bandung, Citra Adtya bakti, 2011), hal. 144.
[27]Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hal.27-28.
[28]S. R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni,1989), hal. 219.
[29]Teguh Prasetya dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. 46.
[30]Putri Khairani, “Pertanggungjawaban Pidana Teknologi Informasi”, dalam  http://putrikhairanikoto.blogspot.com/2011/05/pertanggungjawaban-pidana-teknologi.html, diakses 11-07-2012.
[31]Ibid.
[32]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hal. 151.
[33]Penjelasan Pasal 52 (4) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall