Sabtu, 08 September 2012

HAK WARIS ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN MENURUT KUH PERDATA

Hermin Indrarini


ABSTRAK

Bayi tabung (inseminasi buatan) pada satu pihak merupakan hikmah, proses tersebut dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri. Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Artikel ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada kedudukan dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.

Kata kunci: bayi tabung, inseminasi buatan, kedudukan, hak mewaris

ABSTRACT

In vitro fertilization (artificial insemination) on the one hand is the wisdom, the process can help infertile couples but as a disorder of the reproductive organs, they can not have children. In this case, the egg and the wife met the husband's sperm outside the body and the zygote is implanted in the womb occurs wife. In this case there is presumably no opinion on the pros and cons of babies born as a genetic ancestry husband and wife. However, as its development, problems began to arise where the original program can be accepted by all parties for the purpose of "noble" to the conflict. Many of the cons and pros parties. Parties pro with this program comes largely from the world of medicine and those who come from the counter of the scholars. Skipsi will not discuss the pros and cons are there but will discuss the aspects of civil law that emphasizes the position of the child and all the consequences that follow.

Key words: in vitro fertilization, artificial insemination, the position, inherited rights

Pendahuluan
Perkembangan segala sesuatunya dimuka bumi ini akan selalu membawa dua sisi yaitu positif dan negatif. Begitu pula halnya dengan perkembangan bioteknologi yang walaupun membawa pengaruh sangat besar bagi kehidupan manusia, tak dapat dihindarkan memiliki potensi untuk mendatangkan kerugian.
Bioteknologi adalah merupakan teknologi mutakhir yang dewasa ini berkembang pesat yang diharapkan akan menyebabkan revolusi teknologi generasi baru. Sebenarnya bioteknologi bukan merupakan hal baru bagi peradaban manusia karena pembuatan tempe, tape, kecap, dan tuak telah menunjukkan adanya pemanfaatan mikroba untuk mengubah bahan dasar menjadi bahan yang bernilai ekonomis dalam taraf sederhana atau tradisional. Bioteknologi tradisional bersifat sederhana dengan menggunakan jasad renik (mikroba) alami yang pada mulanya penggunaannya bersifat untung-untungan belum berdasarkan ilmiah. Sedangkan bioteknologi modern saat ini menggunakan organisme hasil rekayasa genetik melalui perlakuan yang mengubah landasan penentu kemampuan hidup, yaitu mengubah tatanan gen yang menentukan sifat spesifik suatu organisme, sehingga proses pengubahan dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif. Selain itu dituntut pula untuk hasil yang lebih komersial.
Bidang-bidang tersebut diatas yang tercakup dalam ruang lingkup bioteknologi menurut ukuran orang awam, bila diperhatikan sebagian besar berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah inseminasi buatan (bayi tabung) dimana bidang ini mau tidak mau menyentuh sisi personal/pribadi dari kehidupan manusia. Telah diketahui bersama bahwa segala sesuatu yang bersinggungan dengan sisi personal/pribadi dari kehidupan manusia selalu menimbulkan pro dan kontra apapun itu masalahnya.
Pada mulanya program pelayanan bayi tabung bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Bayi tabung (inseminasi buatan) pada satu pihak merupakan hikmah, proses tersebut dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang terjadi ditanam dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri. Akan tetapi seiring perkembangannya, mulai timbul persoalan dimana semula program ini dapat diterima oleh semua pihak karena tujuannya yang “mulia” menjadi pertentangan. Banyak pihak yang kontra dan pihak yang pro. Pihak yang pro dengan program ini sebagian besar berasal dari dunia kedokteran dan mereka yang kontra berasal dari kalangan alim ulama. Artikel ini tidak akan membahas mengenai pro kontra yang ada tetapi akan membahas mengenai aspek hukum perdata yang menekankan pada kedudukan dari si anak dan segala akibat yang mengikutinya.
Inseminasi buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia.  Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya. Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya.
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA.
Jika semua benihnya dari donor, jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah. Jika diimplantasikan ke dalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Negara yang memberlakukan hukum Islam sebagai hukum negaranya, tidak diperbolehkan dilakukannya inseminasi buatan dengan donor dan sewa rahim. Negara Swiss melarang pula dilakukannya inseminasi buatan dengan donor. Sedangkan Lybia dalam perubahan hukum pidananya tanggal 7 Desember 1972 melarang semua bentuk inseminasi buatan.
Larangan terhadap inseminasi buatan dengan sperma suami didasarkan pada premis bahwa hal itu sama dengan usaha untuk mengubah rancangan ciptaan Tuhan.
Dari segi hukum, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan tentang kehamilan di luar cara alami itu, yaitu bahwa cara tersebut hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan pada sarana kesehatan yang memenuhi syarat. Dengan demikian, masalah donasi oosit, sperma dan embrio, masalah ibu pengganti adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan juga etik kedokteran.

Permasalahan
1.    Bagaimanakah kedudukan hak waris dari anak yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan?
2.    Bagaimanakah hubungan perdata bayi tersebut dengan orang tua biologisnya? Dan bagaimana status hak waris yang dimilikinya?

Pembahasan
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vitro yang memiliki pengertian sebagai berikut: Fertilisasi-in-vitro adalah pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Inseminasi buatan pada manusia sebagai suatu teknologi reproduksi berupa teknik menempatkan sperma di dalam vagina wanita, pertama kali berhasil dipraktekkan pada tahun 1970. Awal berkembangnya inseminasi buatan bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat Fahrenheit.
Pada mulanya program pelayanan ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopii istrinya mengalami kerusakan yang permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pula pada pasutri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
Pasangan suami-isteri yang dapat mengikuti program bayi tabung haruslah memenuhi beberapa persyaratan tertentu, baik dari segi kesiapan mental/spiritual, medis maupun dari segi finansial. Walaupun program bayi tabung merupakan hak bagi pasangan suami-isteri yang mandul (infertil), namun tidak semuanya dapat mengikuti program tersebut.

Kedudukan Anak Yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung Dalam Hukum Waris
Di dalam hukum waris BW tidak ada suatu ketentuan yang mengatur secara khusus tentang warisan anak yang dilahirkan melalui proses bayi yang menggunakan sperma suami, tetapi yang ada hanya mengatur tentang warisan yang dilahirkan secara alamiah, seperti warisan anak sah, dan anak luar kawin yang diakui. Namun tidak berarti bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan terhadap anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami. Caranya yaitu dengan mengkaitkan dengan kedudukan yuridis anak tersebut. Karena kedudukan yurisdis mempunyai pengaruh dalam menentukan berhak atau tidaknya seorang anak terhadap warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Di  atas telah ditentukan bahwa kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma suami, adalah sebagai anak sah. Oleh karena anak itu dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah. Walaupun proses pembuahannya tidak dilakukan secara alami, dan anak jenis ini dapat disamakan dengan anak kandung.. Anak kandung berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya,  apabila orang tuanya (pewaris) telah meninggal dunia (Pasal 830 BW). Sedangkan bagian yang harus diterimanya adalah sama besarnya di antara para ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak dibedakan antara yang lahir terdahulu maupun kemudian                          (Pasal 852 BW).
Pasal 830 KUHPerdata berbunyi :
”Perwarisan hanya berlangsung karena kematian”
Pasal 852 KUHPerdata berbunyi :
         ”Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka  selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran terlebih dahulu.
Di dalam kesimpulan hasil Seminar Hukum Nasional ke-IV yang diadakan di Jakarta dari tanggal 26 sampai 30 Maret 1979 telah dirumuskan fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan[1], adalah seperti berikut:
1.      Pengatur, penertib dan pengaman kehidupan masyarakat.
2.      Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah
3.      Penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan
4.      Pengaruh masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan
5.      Faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan yang cepat
6.      Faktor integrasi antara berbagai sub sistem budaya
Dari keenam fungsi tersebut, maka dapat diringkas menjadi tiga fungsi hukum, antara lain:  
1.      Hukum sebagai alat penyeimbang dalam kehidupan masyarakat.
2.      Hukum sebagai alat social engineering
3.      Hukum berfungsi sebagai pengintegrasi system budaya, yang hidup dan berkembang  dalam masyarakat
Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan dan fungsi hukum, adalah:
“Disamping ketertiban, tujuan lain daripada hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diusahakan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Yang penting sekali bukan saja bagi suatu kehidupan masyarakat teratur, tetapi merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi hidup yang melampaui batas-batas sekarang. Karena itulah terdapat lembaga-lembaga hukum seperti misalnya:
1.      Perkawinan, yang memungkinkan kehidupan tak dikacaukan oleh hubungan antara laki-laki dan perempuan
2.      Hak Milik.
3.      Kontrak yang harus ditepati oleh pihak yang mengadakannya. 
Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang dijelmakan olehnya, manusia tak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan oleh Tuhan kepadanya secara optimal dalam masyarakat tempat ia hidup.”[2]
Selain pendapat di atas, maka Sudikno Mertokusumo juga mengemukakan pendapat dan pandangannya tentang hakikat atau esensi hukum. Ia mengatakan bahwa:
“Hukum sebagai salah satu perlindungan kepentingan manusia berujud himpunan peraturan tentang bagaimana seyogianya manusia berperilaku agar kepentingannya terlindungi, yang disertai ancaman bagi yang melanggarnya. Hukum melindungi kepentingan manusia dengan mengatur tatanan kehidupan manusia dalam kehidupan bersama dan membagi hak dan kewajiban serta mengusahakan kepastian hukum. Jadi manusia berkepentingan bahwa ada kepastian akan kedudukan hukum serta hak dan kewajibannya.[3]  
Pandangan di atas, melihat hukum sebagai suatu kaidah untuk melindungi kepentingan manusia yang mengatur:
1.      Tatanan manusia dalam kehidupan bersama
2.      Membagi hak dan kewajiban
3.      Mengusahakan terciptanya kepastian hukum
Kaidah hukum itu muncul disebabkan karena ada dua manusia yang Saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Disamping itu kaidah hukum juga muncul disebabkan oleh adanya penemuan baru, baik dibidang ekonomi maupun dibidang kedokteran.
Salah satu hasil penemuan di bidang kedokteran adalah dengan telah ditemukannya cara-cara baru dalam mereproduksi manusia, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan fertilisasi in vitro atau lebih popular dengan istilah bayi tabung. Hal ini belum diatur dalam hukum positif Indonesia, yang ada hanya mengatur tentang kedudukan yuridis anak yang dilahirkan secara alamiah, dan hal ini diatur didalam KUH Perdata dan UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan masalah bayi tabung sendiri merupakan kepentingan manusia yang perlu mendapat perlindungan hukum.

Kedudukan Hukum Anak yang dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung
Hukum yang mengatur tentang bayi tabung di Indonesia belum ada, sedangkan hukum positif yang mengatur tentang status hukum anak, apakah itu anak sah maupun anak luar kawin diatur di dalam KUH Perdata dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979.
Di dalam pasal 250 KUHPerdata diatur tentang pengertian anak sah. Anak sah adalah tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya. Selanjutnya dalam pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa “Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah”.
Pengertian anak sah yang disebutkan dalam kedua Undang-undang tersebut bertitik tolak dari hasil hubungan seksual yang dilkakukan secara alami antara pasangan suami-isteri dan pasangan suami-isteri tersebut terikat dalam perkawinan yang sah. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan intervensi manusia (dokter), misalnya dalam membantu pasangan suami-isteri yang mandul belum pernah terpikirkan oleh pembentuk Undang-undang pada saat itu. Sehingga dalam pasal 4 ayat (2 c) UU Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang kewenangan Pengadilan untuk memberikan izin kepada suami untuk kawin lebih dari satu apabila isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Tetapi dengan adanya teknologi bayi tabung, maka syarat yang tercantum dalam pasal 4 ayat (2 c) UU Nomor 1974 perlu diadakan penyempurnaan. Oleh karena itu setiap suami yang ingin mengadakan perceraian dengan alasan isterinya tidak dapat melahirkan keturunan secara alami karena adanya kelainan fisik, sepeti tubanya tersumbat atau endometriosis, maka pasangan suami-isteri dapat disarankan oleh hakim,alim ulama, BP4 maupun orang tuanya untuk mengikuti program bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri. Karena dengan cara ini pasangan suami-isteri yang mandul dapat memperoleh anak. Di samping cara itu, maka kemungkinan lain untuk memperoleh anak adalah dengan cara pengangkatan anak, anak piara, anak pungut, anak asuh dan lain sebagainya.
Apabila cara bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri ternyata juga tidak berhasil untuk memperoleh anak, maka pasangan itu baru diperkenankan untuk mengadakan perceraian. Sehingga Pasal 4 ayat (2 c) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Isteri tidak dapat melahirkan keturunan”, dapat disempurnakan menjadi Isteri tidak dapat melahirkan keturunan secarah alamiah atau melalui proses bayi tabung (fertilisasi in vitro).
Apabila upaya yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri yang mengikuti program bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri berhasil memperoleh anak, apakah anak tersebut dapat dikualifikasikan sebagai anak sah atau tidak? Apabila ditinjau dari sperma dan ovum yang digunakan serta tempat embrio yang ditransplantasikan ke dalam rahim isteri, maka nampaklah bahwa:
a.       Anak itu secara biologis anak dari pasangan suami-isteri
b.      Yang melahirkan anak itu adalah isteri dari suami
c.       Orang tua anak itu terikat dalam perkawinan yang sah
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa anak yang dilahirkan melalui teknik bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri secara huku dapat dikatakan sebagai anak sah. Oleh karena anak itu dilahirkan dalam perkawinan yang sah, sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri, serta yang mengandung dan melahirkan adalah isteri dari suami. Sedangkan intervensi teknologi adalah semata-mata untuk membantu proses pembuahannya saja. Dan pembuahannya terjadi dalam tabung gelas, proses selanjutnya tetap berada dalam rahim isteri.

Hubungan Perdata Anak Yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung Dengan Orang Tua Biologisnya
Berikut ini dikemukakan pendapat dan pandangan teoretisi dan praktisi di bidang hukum mengenai status hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya di transplantasikan ke dalam rahim isteri.
Bismar Siregar, mengemukakan bahwa: “lahirnya keturunan melalui bayi tabung,bukan sesuatu yang haram, tetapi kebolehan, dengan syarat dan ketentuan benih dari suami, lahannya rahim isteri. Kedudukan anaknya sah. Sedangkan di laur itu haram tergolong perzinahan,jangan memasyarakatkan”.[4]
Pandangan di atas, senada dengan apa yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo dan Purwoto S. Gandasubrata.
Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa:
“Dengan lahirnya teknologi canggih yang menghasilkan bayi tabung, sepasang suami-isteri yang tidak mempunyai anak dan menginginkannya makin lama akan makin lebih suka memperoleh bayi tabung daripada mengangkat orang lain (hal ini tergantung pada pendidikan dan kesadaran). Kedudukan yuridis bayi tabung pun seperti halnya angkat angkat, yaitu “menggantikan” atau sama dengan anak kandung. Jadi anak yang dilahirkan melalui bayi tabung hak dan kewajibannya sama dengan anak kandung. Ia berhak atas pemeliharaan, pendidikan dan warisan dari orang tuanya.”.[5]   
Sedangkan menurut Purwoto S. Gandasubrata, bahwa:
“Hukum di Indonesia sebenarnya telah memberikan jalan kepada sepasang suami-isteri yang tidak dikaruniai anak-keturunan untuk menggunakan lembaga hukum: mengangkat anak/ adopsi, anak piara, anak pungut, anak asuh, dan sebagainya untuk mengisi kekosongan dalam hidup kekeluargaan/ rumah tangganya. Selain itu dapat pula ditempuh cara lain yang mungkin dirasakan kurang terpuji, yakni: , yakni: poligami secara baik dengan persetujuan isteri yang mandul, apabila hukumnya membenarkan hal itu ataupun dengan melakukan “kawin kontrak” khusus untuk memperoleh anak yang kurang manusiawi. Namun apabila jalan hukum itu tidak ingin ditempuhnya, maka proses “bayi tabung” yang menggunakan ovum berasal dari pasangan suami-isteri dan embrionya dipindahkan ke rahim isteri itulah yang masih dapat diterima/dipertanggung-jawabkan sebagai “pintu darurat” yang menurut hukum dan mungkin menurut agama masih dapat dibenarkan.[6]  
Pada prinsipnya ketiga pendapat dan pandangan di atas menyetujui penggunaan teknik bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya ditransplatasikan ke dalam rahim isteri dan kedudukan yuridis anak tersebut adalah anak sah. Anak sah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang dilahirkan secara alami.
Masalah hak dan kewajiban antara orang tua dan anak diatur dalam pasal 45 sampai dengan pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Undang-undang Pokok Perkawinan.
Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 :
1.     

 
Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2.       Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 1974 :
1.      Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
2.      Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 1974 :
1.      Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan  belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
2.      Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi:
“ Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur  18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”
Pasal 49 UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :
“ Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam                 hal-hal :
a.      Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya.
b.      Ia berkelakuan buruk sekali.
c.       Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.”

Status Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Melalui Proses Bayi Tabung
Program bayi tabung merupakan salah satu cara untuk memiliki anak bagi pasangan suami isteri yang mengalami infertilitas. Pelaksanaan bayi tabung tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
Dalam kedua peraturan tersebut pelaksanaan bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut. Penetapan seorang anak sebagai anak sah adalah berdasar pada pasal 42 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pasal 42 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi :
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Inseminasi buatan menjadi permasalahan hukum dan etis moral bila sperma/sel telur datang dari pasangan keluarga yang sah dalam hubungan pernikahan. Hal ini pun dapat menjadi masalah bila yang menjadi bahan pembuahan tersebut diambil dari orang yang telah meninggal dunia.  Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai satus sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya. Jika ketika embrio diimplantasikan ke dalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPerdata.
Pasal 255 KUHPerdata yang berbunyi :
“Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah perkawinan dibubarkan, adalah  tak sah”
Untuk membuktikan secara hukum bahwa seorang anak adalah anak sah dari pasangan suami isteri, yang dibutuhkan adalah sebuah akta kelahiran dari anak tersebut. Akta tersebut berisi nama, hari, tanggal, kota anak tersebut lahir dan nama kedua orang tua dari anak tersebut. Karena anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, maka hak dan kewajiban dari anak yang dilahirkan dengan menggunakan program bayi tabung sama dengan anak yang tidak menggunakan program bayi tabung. Sehingga anak hasil bayi tabung dalam hukum waris termasuk kedalam ahli waris golongan I yang diatur dalam pasal 852 KUH Perdata.
Pasal 852 KUHPerdata yang berbunyi :
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek atau  semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu.”

Kesimpulan
1.      Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Walaupun proses pembuahannya tidak dilakukan secara alami, dan anak jenis ini dapat disamakan dengan anak kandung. Anak kandung berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
2.    Anak kandung berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya,  apabila orang tuanya (pewaris) telah meninggal dunia. Sedangkan bagian yang harus diterimanya adalah sama besarnya di antara para ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan dan tidak dibedakan antara yang lahir terdahulu maupun kemudian.


 
DAFTAR PUSTAKA
Bismar Siregar, H., Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Hukum Pancasila, Makalah pada Simposium tentang: “Eksistensi Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Medis, Hukum, Agama, Sosiologi, dan Budaya, F. H. UNISRI, Surakarta, 1989.
Fletcher, John C., Reproductive Technologies, Edited by James F. Childress and John Macquarrie, S.C.S.M., A New Dictionary of Christian Ethics, Fress Ltd, 1986.
Fred Ameln, Aspek Etis-Yuridis Bayi Tabung dan Bentuk-bentuk Lain dari Prokreasi,,  Makalah pada Pertemuan Ilmiah PERHUKI, Jakarta, 1988.
Hukum dan Keadilan, Kesimpulan-kesimpulan Seminar Hukum Nasional, ke-IV, Edisi 18, Tahun IX , Maret-April, 1981, hal 45.
Jones, Jr., MD., Howard, W., Ethical Issues in Vitro Fertilization, Edited Charlotte Schrader, Ph. D., In Vitro Fertilization Norfolk, Waferly Press Inc. USA, 1986.
Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan perkembangan hukum Dalam Pembangunan, Bina Cipta,  Bandung, Tanpa tahun.
Purwoto S. Gandasubrata, Pekembangan Teknologi Reproduksi Baru dan Implikasi Hukumnya, Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Perkembangan Reproduksi Baru dan Implikasi Hukumnya”, ISWI, Jakarta, 1989.
Salim, HS., Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.

 
Steptoe dan Edwards, birth After The Re-Implantation of Human Embryo, The Lancet,Vol. II For 1978, August 12, 1978.
Sudikno Mertokusumo, Bayi Tabung Ditinjau Dari Hukum, Makalah pada Seminar Bayi Tabung, FK-UGM, Yogyakarta,1990.
Sudraji Sumapraja et.al., (Eds.),  Penuntun Pasutri Program Melati, Program Melati RSAB “Harapan Kita” Jakarta, Jakarta, 1990.

Peraturan Hukum
KUH Perdata
Undang-undang No.1 Tahun 1974 Perkawinan
UU Kesehatan R.I No. 23 Thn. 1992
Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 1972


[1] Hukum dan Keadilan, Kesimpulan-kesimpulan Seminar Hukum Nasional, ke-IV, Edisi 18,            Tahun IX , Maret-April, 1981, hal 45
[2] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan perkembangan hukum Dalam Pembangunan, Bina Cipta,  Bandung, Tanpa tahun, hal. 2-3
[3] Sudikno Mertokusumo, Op.Cit., Hal 1-2
[4] Bismar Siregar, H., Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Hukum Pancasila, Makalah pada Simposium tentang: “Eksistensi Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Medis, Hukum, Agama, Sosiologi, dan Budaya, F. H. UNISRI, Surakarta, 1989, hal. 5
[5] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit., hal. 5
[6] Purwoto S. Gandasubrata, Pekembangan Teknologi Reproduksi Baru dan Implikasi Hukumnya, Makalah disampaikan pada Seminar Sehari “Perkembangan Reproduksi Baru dan Implikasi Hukumnya”, ISWI, Jakarta, 1989, hal. 7 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall