Rabu, 19 September 2012


SPIRIT PEMBANGUNAN BUDAYA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005–2025[1]

Dossy Iskandar[2]


Pendahuluan
Hukum sebagai salah satu norma dalam kehidupan sebenarnya merupakan cerminan dari berbagai norma-norma yang ada, misalnya norma agama, kesusilaan dan kesopanan. Ketiga norma-norma tersebut adalah nilai-nilai yang dinormatifkan ke dalam norma hukum. Pengejawantahan norma norma diatas kedalam norma hukum pada akhirnya membentuk hukum positif dan bernilai universal, dengan kata lain norma hukum mempunyai daya ikat dan memaksa sebagaimana karakteristik hukum positif.
Disebabkan norma hukum awalnya adalah nilai-nilai maka substansi dari hukum berintikan das sollen (yang seharusnya). sebuah paham yang mengedepankan idealitas. Untuk itulah hukum selalu bericri khas ia sebagai aturan yang normatif yaitu aturan yang seharusnya. Meskipun demikian, hukum yang das sollen akan diuji kekuatannya dalam hukum yang das sein.[3]
Sehingga pada studi-studi ilmu hukum pertanyaan tentang perbedaan antara das sollen dan das sein adalah tema yang menarik untuk didiskusikan. Penstudi hukum dihadapkan kepada proses tahapan-tahapan dari ilmu hukum. Mulai proses penemuan hukum, pembentukan hukum, implementasi hukum hingga penegakan hukum.Pada proses implementasi dan penegakan hukum peran aparat penegak hukum sangatlah vital.
Menurut Satjipto Rahardjo, dalam konteks hukum Indonesia keberhasilan supremasi hukum sangat tergantung kepada sejauh mana komitmen dan integritas dari penegak hukum. Menurutnya hukum bukanlah benda hidup yang dapat melakukan kerja sendiri, hukum bukanlah ”diterjen’ yang bisa mencuci sendiri. Hukum dijalankah oleh manusia, sehingga manusialah yang menentukan apakah sebuah peraturan dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak.[4]
Setali dengan Satjipto Rahrdjo, Freidmen mengkategorikan prilaku manusia dalam berhukum kedalam budaya hukum. Pada tulisan ini, penulis akan mengulas bagaimana konsep pembangunan budaya hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (selanjutnya disebut UU 17/2007) .

Sekilas tentang Budaya Hukum
Sebagai suatu konsep, budaya hukum dipergunakan sebagai pisau analisis dalam memahami fenomena  di luar hukum dan institusi penegakannya, tetapi dapat menjadi faktor penghubung atau faktor penghambat dari suatu proses bekerjanya hukum.
Menurut Friedman, dalam sistem hukum terdapat ‘budaya hukum’. Budaya hukum mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum. Budaya hukum merupakan bagian dari budaya umum, kebiasaan, opini, cara bekerja dan berpikir yang mengikat masyarakat untuk mendekat atau menjauh dari hukum dengan cara khusus. Dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting.[5]
Budaya hukum merupakan gabungan dua kata yaitu Budaya dan hukum. Kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.[6] Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan.[7] Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga diterjemahkan sebagai ”kultur” dalam bahasa Indonesia.[8]
Berangkat dari pengertian budaya diatas beberapa pakar seperti Soerjono Soekanto budaya hukum didefinisikan sebagai tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu meruapakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan prilaku hukum. Sehingga budaya hukum menunjukkan pola prilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (oreintasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan.[9]
Selain itu budaya hukum merupakan iklim pikiran masyarakat dan kekuatan masyarakat yang menentukan bagaimana suatu hukum itu digunakan, dihindarkan atau disalah gunakan.[10]  Budaya hukum juga merupakan budaya non material ataupun spiritual.
Adapun inti budaya hukum sebagai budaya non material atau spiritual adalah nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang baik (sehingga harus dianuti) dan apa yang buruk (sehingga harus dihindari). Nilai-nilai tersebut merupakan dasar dari etika (mengenai apa yang benar dan yang salah), norma atau kaidah (yang berisikan suruhan, larangan atau kebolehan) dan pola prilaku manusia. Artinya ada unsur spiritual yang dekat dengan keyakinan atau kepercayaan, seperti halnya mistik yang muncul karena keyakinan seseorang.[11]
Disinilah faktor kesadaran hukum masyarakat itu sangat memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum itu sendiri, karena perspektif  inilah yang perlu ditata agar supremasi hukum di negeri ini dapat berjalan.  Relevansi penegakan hukum dalam perspektif penegakan keadilan sebagai bagian dari kesadaran hukum masyarakat, merupakan upaya alternatif atas ketidakpercayaan kita terhadap hukum positif dan aparat penegak hukumnya yang merupakan mainstream dari pandangan legalistik. Sehingga ketika kita berbicara hukum dalam persfektif  keadilan, kita berada dalam wilayah etika atau moralitas dan tidak membahas masalah-masalah hukum dalam arti sempit. Bagaimana hukum positif dibuat, dan apakah hukum positif yang dibuat telah merepresentasikan dari unsur rasa keadilan masyarakat, serta mentalitas aparatur hukum yang menegakkan hukumnya.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan mendasarkan kepada pembentukan budaya hukum atas dasar keadilan harus dikedepankan ditengah “carut-marut” hukum di negeri ini. Penegakan hukum sebagai upaya menegakan keadilan dapat pula menjadi sarana kritik atau koreksi atas hukum positif. Jika aspek keadilan merupakan landasan utama aturan hukum positif dan ukuran kelakuan manusia, maka upaya penegakan hukum dapat dilakukan dalam kerangka untuk mencapai keseimbangan hidup antara manusia, sehingga tercipta keadilan, kedamaian, ketertiban, dan kebaikan umum dalam masyarakat.

Pembangunan Budaya Hukum dalam UU 17/2007
Pembangunan budaya hukum dalam UU 17/2007 tercermin dalam bab II. Huruf G tentang Hukum dan aparatur saat ini dimaktubkan sebagai berikut:
Hingga saat ini, pelaksanaan program pembangunan aparatur Negara masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan Negara dan pemerintahan. Permasalahan tersebut, antara lain masih terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya harapan masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan berkualitas. Upaya yang sungguh sungguh untuk memberantas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan public sebenarnya telah banyak dilakukan. Walaupun demikian, hasil yang dicapai belum cukup menggembirakan. Kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, masih belum terlihat efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan sistem manajemen pemerintahan juga belum efisien dalam menghasilkan dan menggunakan sumber-sumber daya. Upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya dapat teratasi mengingat keterbatasan dana pemerintah.
Tulisan tersebut mencerminkan kondisi kekikinian dari aparat penegak hukum. dalam beberapa tahun pasca reformasi, Indonesia dihadapkan pada persoalan-persoalan pelik. Penuntasan KKN yang cederung sulit dimaksimalkan, pelayanan public oleh pada pegawai dan pejabat Negara yang tidak begitu diperhatikan dan masih banyak persoalan-persoalan bangsa lainnya. Inilah yang memberikan inspirasi untuk membuat sebuah perencanaan dalam waktu yang relative panjang.
Termasuk pula dalam perencanaan itu adalah pembangunan dibidang Hukum. Pembangunan dibidang hukum menempati posisi yang sangat strategis dalam pembangunan Bangsa Indonesia seutuhnya. Penegakan atas supremasi hukum akan berimplikasi luas terhadap sektor-sektor yang lain, semisal sector ekonomi. Realitasnya peningkatan ekonomi dan pertumbuhan selalu tergantung kepada kepastian hukum. Inilah yang kemudian memberikan sumbangsih yang sangat signifikan terhadap perkembangan dan pertumbuhan hukum.
Penegakan hukum menurut penulis tergantung kepada system hukum kita. Menurut Friedman system hukum terdiri dari tiga unsur yaitu unsur subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Apabila kita kaji, pembangunan susbtansi hukum dan struktur hukum tidak mengalami hambatan yang cukup berarti. Akan tetapi dari tiga unsure tersebut budaya hukumlah yang sangat sulit kitta maksimalkan. Dengan demikian UU 17/2007 merasa sangat berkepentingan untuk turut serta merencanakan pembangunan budaya hukum.   
Sedangkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam rencana pembangunan jangka panjang di bidang hukum dapat ditemukan dalam hal sebagai berikut:
1.    Tantangan ke depan di dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang mantap adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan HAM berdasarkan keadilan dan kebenaran.
2.    Saat ini birokrasi belum mengalami perubahan mendasar. Banyak permasalahan belum terselesaikan. Permasalahan itu makin meningkat kompleksitasnya dengan desentralisasi, demokratisasi, globalisasi, dan revolusi teknologi informasi. Proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat rakyat makin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam pengawasan terhadap birokrasi perlu terus dibangun dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah akan membuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat. Kesiapan aparatur negara dalam mengantisipasi proses demokratisasi perlu dicermati agar mampu memberikan pelayanan yang dapat memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik.
3.    Globalisasi juga membawa perubahan yang mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan. Revolusi teknologi dan informasi (TI) akan mempengaruhi terjadinya perubahan manajemen penyelenggaraan Negara dan pemerintahan. Pemanfaatan TI dalam bentuk e-government, e-procurement, e-business dan cyber law selain akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah, juga akan meningkatkan diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Dari aspek tersebut, menjadi sangat jelas bahwa prilaku manusia dalam berhukum sangatlah bertalian erat dengan penegakan hukum. Sedangkan dalam doktrin hukum progresif, aparat penegak hukum menjadi tonggak utama dalam penegakan hukum. sehingga ditangan aparatlah bisa tidaknya  hukum ditegakkan.
Dalam tipe penegakan hukum progresif, justru komponen psikologis mendapat tempat yang penting. Di sini penegakan hukum tidak dikonsepkan sebagai menjalankan peraturan begitu saja, tetapi menjalankannya dengan semangat tinggi, seperti dengan empati, dedikasi dan determinasi. Itulah sebabnya keberanian menjadi salah satu faktor. Kita pemah mempunyai contoh seorang Jaksa Agung progresif dalam pribadi almarhum Baharudin Lopa. Jaksa Agung ini memiliki sekalian watak psikologis seperti dikemukakan di atas, terutama keberanian. Demikian pula dengan Jaksa Agung Suprapto. Jadi, Indonesia tidak kekurangan tokoh untuk dijadikan teladan. Tidak hanya jaksa, hakim pun memerlukan bekal psikologis tersebut.
Cara luar biasa lain yang tidak mudah untuk dilakukan, adalah keberanian untuk melakukan pembebasan terhadap praktik konvensional yang selama ini dijalankan, termasuk memberi makna kepada undang-undang, asas, prosedur dan sebagainya. Hakim dan jaksa membutuhkan pencerahan, sehingga berani mengatakan, bahwa "hukum adalah untuk manusia", bukan sebaliknya. Sikap ini akan membawa konsekuensi besar dalam memberi makna kepada hukum, dan itulah sikap dasar yang diinginkan oleh hukum progresif. Di sini tidak dianjurkan untuk sama sekali menyampingkan hukum, tetapi masih banyak yang bisa dilakukan untuk memberi penafsiran dan membaca hukum secara progresif.
Pembagunan budaya  hukum  secara progresif tidak dapat hanya diserahkan kepada para jaksa, hakim, advokat dan polisi. Seluruh bagian masyarakat perlu dilibatkan dan terlibat. Adalah tidak adil untuk hanya "menghakimi" jaksa dan hakim karena tidak menunjukkan prestasi yang memuaskan masyarakat. Advokat pun diminta untuk berpikir dan bertindak progresif. Dunia pendidikan hukum juga perlu diminta pertanggungjawaban.
Para akademisi, ilmuwan, teoritisi juga tidak bisa mengelak dari tanggung jawab membantu dan mendorong pembangunan budaya hukum yang progresif. Peran mereka adalah memberikan pencerahan kepada para penegak hukum agar berani melakukan pembebasan dari praktik dan konvensi yang lebih banyak membelenggu dan menghambat pembagunan budaya hukum. Untuk itu maka para akademisi perlu mengajukan konsep-konsep altematif yang progresif, agar dengan demikian langkah-langkah progresif para penegak hukum bisa memperoleh dukungan legitimasi ilmiah.
Selanjutnya adalah jelas sekali peran positif dan progresif yang dapat dimainkan oleh organisasi-organisasi masyarakat, termasuk para rohaniwan dan ulama. Selama ini mafia hukum masih lebih banyak dipersepsikan sebagai "kejahatan hukum" dan belum menjadi "kejahatan sosial". Perbuatan korupsi masih lebih difahami sebagai "perbuatan hukum", belum "perbuatan sosial". Di sini para rohaniwan, kiai dan ulama dapat turut berperan besar dalam menjadikan korupsi sebagai "kaidah sosial" dan bukan hanya "kaidah hukum".
Dalam pembangunan budaya hukum yang progresif diperlukan pula rakyat yang progresif. Ini menarik, karena biasanya rakyat ditempatkan pada posisi yang pasif. Mereka hanya menjadi penonton yang "terkena getahnya" saja.

Kesimpulan

Beberapa uraian diatas dapat penulis simpulkan sebagai berikut:
Pertama, bahwa penegakan hukum bertalian erat denga budaya hukum yang hidup dan  tumbuh di masyarakat. Budaya hukum adalah cerminan bagaimana masyarakat merespon hukum. Kedua, UU No.17/2007 dalam klausul pembagunan dibidang hukum juga menyiratkan bagaimana pentingnya prilaku aparat penegak hukum  dan prilaku masyarakat hukum.

DAFTAR  PUSTAKA
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, cetakan ke-3, 2010.

Jonaedi Efendi, Mafia Hukum; Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Prestasi Pustaka,2010.

Friedman ,Lawrence M. 1969. The Legal System: A Sosial Science Perspektive. Russel Soge Foundation. New York.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989. hlm. 130

Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, Penerbit Universitas, Jakarta, 1965.

John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia; An English-Indonesian Dictionary, Gramedia, Jakarta,1996.

Cita Citrawinda Priapantja. Budaya Hukum Indonesia Menghadapi globalisasi : Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi. Chandra Pratama. Jakarta. 1999

Satjipto Rahardjo. “Bekerjanya Hukum”  dalam Hukum dan Masyarakat. Bandung. Angkasa. 1980.,

Soerjono Soekanto et al. Antropologi Hukum : Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Jakarta. CV. Rajawali. 1994.

Dian Istiaty, Tinjauan Filsafat Ilmu Terhadap Mistik  Dalam Hubungannya Dengan  Budaya Hukum Indonesia, Simbur Cahaya No. 27 tahun X Januari 2005  ISSN No. 14110-0614



[1] Makalah diajukan sebagai salah satu tugas mata kuliah Politik Hukum pada program pengayaan materi Program Doktor Universitas Brawijaya Malang.
[2] Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang Angkatan 2010
[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, cetakan ke-3, 2010.
[4] Satjipto Raharjo dikutip dari Jonaedi Efendi, Mafia Hukum; Mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Prestasi Pustaka,2010.
[5] Periksa: Friedman ,Lawrence M. 1969. The Legal System: A Sosial Science Perspektive. Russel Soge Foundation. New York.
[6] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989. hlm. 130
[7] Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, Penerbit Universitas, Jakarta, 1965. hlm. 77-78
[8] Dalam kamus culture juga diartikan dengan kesopanan. John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia; An English-Indonesian Dictionary, Gramedia, Jakarta,1996. hlm. 159
[9] Ibid
[10] Cita Citrawinda Priapantja. Budaya Hukum Indonesia Menghadapi globalisasi : Perlindungan Rahasia Dagang di Bidang Farmasi. Chandra Pratama. Jakarta. 1999.,  hlm.195. mengutip dari Satjipto Rahardjo. “Bekerjanya Hukum”  dalam Hukum dan Masyarakat. Bandung. Angkasa. 1980., hlm. 85.
[11] Soerjono Soekanto et al. Antropologi Hukum : Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Jakarta. CV. Rajawali. 1994., hlm. 202 – 203. dikutip dari Dian Istiaty, Tinjauan Filsafat Ilmu Terhadap Mistik  Dalam Hubungannya Dengan  Budaya Hukum Indonesia, Simbur Cahaya No. 27 tahun X Januari 2005  ISSN No. 14110-0614

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall