Minggu, 09 September 2012


KEDUDUKAN PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL

Jonaedi Efendi


ABSTRAK

Dilihat dari konsepsi pemasyarakatan, kedudukan pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional pada hakikatnya merupakan “Perampasan Kemerdekaan” seseorang yang bersifat sementara (untuk waktu tertentu) sebagai sarana untuk memulihkan integritas terpidana agar ia mampu melakukan readaptasi sosial. Penggunaan pidana penjara seumur hidup harus bersifat eksepsional dan sekedar untuk memberikan ciri simbolik. Sifat eksepsional ini didasarkan terutama pada tujuan untuk melindungi atau mengamankan masyarakat dari perbuatan-perbuatan dan perilaku tindak pidana yang dipandang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.

Kata kunci: pidana seumur hidup, hukum pidana

ABSTRACT

Judging from the conception of prisons, the criminal status of a lifetime in the national criminal justice system was in essence a "deprivation of freedom" a person who is temporary (for a specific time) as a means to restore the integrity of the convict that he is able to perform social readaptasi. The use of life imprisonment should be exceptional and just to give symbolic characteristics. These exceptional properties are based primarily on the goal to protect or safeguard the public from acts and criminal behavior are considered extremely dangerous or detrimental to the public.

Key words: lifelong criminal, criminal law

Pendahuluan
Kedudukan pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional masih dipandang relevan sebagai sarana penanggulangan kejahatan, hal tersebut nampak dari masih banyaknya tindak pidana yang diancam dengan pidana seumur hidup. Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana merupakan cara yang paling tua setua peradaban manusia itu sendiri. Kehadiran sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan menuai kritik, yang menyatakan bahwa pidana merupakan penanggulangan dari kebiadaban kita di masa lalu (Vestige of our savage past)[1] yang seharusnya dihindari. Hal tersebut dikarenakan pidana merupakan bagian dari praktek perlakuan manusia terhadap manusia yang lain secara kejam seperti dibakar hidup-hidup, dirajam sampai meninggal dunia, ditenggelamkan ke laut, atau dipenggal leher dengan pedang.
Kritik ini berujung pada munculnya gerakan penghapusan pidana yang ingin diganti dengan tindakan (treatment-maatregelen), atau yang dikenal dengan “Abolisionist Movement”. Terlepas dari pro dan kontra terhadap pidana sebagai instrument penanggulangan kejahatan, tapi kenyataannya pidana tetap digunakan. Sepanjang sejarah umat manusia dan dipraktekkan di berbagai negara dan bangsa termasuk di Indonesia melalui pencantumannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).
Dilihat dari konsepsi pemasyarakatan, kedudukan pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional pada hakikatnya merupakan “Perampasan Kemerdekaan” seseorang yang bersifat sementara (untuk waktu tertentu) sebagai sarana untuk memulihkan integritas terpidana agar ia mampu melakukan readaptasi sosial.
Sehubungan dengan hal itu Mulder pernah menyatakan “pidana perampasan kemerdekaan mengandung suatu ciri khas, yaitu bahwa dia adalah sementara, terpidana akhirnya tetap diantara kita”.[2]
Penggunaan pidana penjara seumur hidup harus bersifat eksepsional dan sekedar untuk memberikan ciri simbolik. Sifat eksepsional ini didasarkan terutama pada tujuan untuk melindungi atau mengamankan masyarakat dari perbuatan-perbuatan dan perilaku tindak pidana yang dipandang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat. Terhadap kriteria eksepsional yang demikian inipun hendaknya harus tetap berhati-hati, karena kriteria “membahayakan atau merugikan masyarakat” itupun merupakan kriteria yang cukup sulit. di samping karena kriteria itu dapat bersifat relatif juga, karena pada hakikatnya setiap tindak pidana adalah perbuatan yang membahayakan atau merugikan masyarakat.
Bertolak dari pemikiran “relativitas”, bahwa tidak ada perbuatan yang secara absolut terus-menerus membahayakan masyarakat dan tidak ada pelaku tindak pidana yang mempunyai kesalahan absolut atau sama sekali tidak dapat diperbaiki atau memperbaiki dirinya sendiri, maka akan dirasakan lebih aman bila tidak menggunakan pidana penjara seumur hidup yang di dalamnya mengandung unsur “absolut” dan “definite”.
Perbuatan atau orang yang dipandang “membahayakan masyarakat” itu, dapat dinetralisir dengan merelatifkan sifat berbahayanya itu dalam jangka waktu tertentu. katakanlah batas waktu antara 25-40 tahun merupakan batas waktu yang dipandang cukup untuk menganggap bahwa “bahaya” itu telah dihilangkan atau telah dinetralisir.
Maka dapat dikonkretkan bahwa pidana penjara seumur hidup hanya dapat diterima secara eksepsional dalam arti hanya sekedar untuk memberikan ciri simbolik. Jadi tidak untuk benar-benar secara harfiah dijatuhkan, tetapi sekedar untuk memberikan “peringatan” kepada warga masyarakat akan sangat tercelanya perbuatan yang bersangkutan. Tanda peringatan atau simbol itu mengandung arti, bahwa si pelanggar dapat dikenakan maksimum pidana penjara yang cukup lama. Jumlah lamanya pidana penjara ini tidak perlu dicantumkan dalam perumusan delik yang bersangkutan. Secara teknik perundang-undangan, dapat dirumuskan sebagai “maksimum umum” untuk delik-delik yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup. jadi cukup dirumuskan dalam bagian umum KUHP.
Dengan demikian, berbeda dengan sistem perumusan yang selama ini digunakan, yaitu pidana penjara seumur hidup dialternatifkan dengan pidana penjara maksimum 20 tahun dalam perumusan delik yang bersangkutan.
Kedudukan pidana penjara seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional semakin kokoh dengan adanya unifikasi WvS (Wetbook van Strafrecht) di Indonesia dengan Stb. 1915 – 732 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918. Dengan diberlakukannya WvS di Indonesia maka secara resmi kedudukan pidana penjara termasuk pidana seumur hidup menjadi salah satu jenis pidana yang ada dalam hukum pidana nasional. Berdasarkan pemaparan di atas terlihat bahwa pidana penjara termasuk pidana seumur hidup merupakan produk hukum Barat/bukan produk asli bangsa Indonesia dan karenanya tidak berasal dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, upaya melakukan reorientasi dan reformulasi terhadap pidana seumur hidup dalam kedudukan sistem hukum pidana nasional sangatlah penting.
Penetapan sanksi pidana dalam KUHP mengandung konsekuensi logis-yuridis untuk menjadi alasan bagi pemberlakuan berbagai jenis, susunan dan cara pengenaan sanksi pidana. Oleh karena pencantuman yang demikian, maka menjadi jelas bagi aparat peradilan pidana dalam hal ini hakim untuk mengenakan salah satu dari jenis sanksi pidana, baik pidana pokok maupun pidana tambahan.
Diantara sanksi pidana penjara yang menarik dan penting disoroti dalam kaitannya dengan upaya (1) pengaturan pidana seumur hidup (2) pembinaan dan rehabilitasi narapidana dalam kedudukan dalam sistem hukum pidana nasional, adalah sanksi pidana seumur hidup yang merupakan bagian dari pidana pokok yakni pidana penjara atau pidana perampasan kemerdekaan.
Hal ini disebabkan narapidana yang menjalani pidana seumur hidup sukar diharapkan untuk kembali ke dalam masyarakat dan menjalin proses resosialisasi karena itu harus mendekam selamanya di dalam lembaga pemasyarakatan. Berkaitan dengan hal tersebut menyebabkan lembaga grasi sering menjadi acuan bagi terpidana seumur hidup untuk memperjuangkan nasibnya agar diubah pidananya menjadi pidana jangka waktu tertentu. Jika demikian permasalahannya, maka perlu ditelusuri pula kedudukan dari pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional, di samping ada keharusan mendeskripsikan pelaksanaan pidana seumur hidup, dan proyeksinya terutama menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang juga cenderung mempertahankan pidana seumur hidup.

Permasalahan
1.    Bagaimana konsep pidana seumur hidup dalam sisten hukum nasional?
2.    Bagaimana kedudukan dan sanksi pidana seumur hidup dalam sistem hukum nasional dalam mewujudkan pemasyarakatan?

Pembahasan
Pengertian dan Ruang Lingkup Pidana Penjara Seumur Hidup
17
Pidana Penjara Seumur Hidup Bagian dari Pidana Penjara Pidana penjara seumur hidup atau disingkat dengan pidana seumur hidup (selanjutnya disebut PSH) adalah sebetulnya bagian dari pidana perampasan kemerdekaan. Perampasan kemerdekaan ini tentu membawa dampak buruk  bagi narapidana. Kaitan dengan dampak buruk dari pidana perampasan kemerdekaan ini Barda Nawawi Arief menyatakan,[3] bahwa pidana penjara tidak hanya mengakibatkan perampasan kemerdekaan, tetapi juga menimbulkan akibat negatif terhadap hal-hal yang berhubungan dengan dirampasnya kemerdekaan itu sendiri. Akibat negatif itu antara lain terampasnya juga kehidupan seksual yang normal dari seseorang, sehingga sering terjadi hubungan homoseksual dan masturbasi di kalangan terpidana. Dengan terampasnya kemerdekaan seseorang juga berarti terampasnya kemerdekaan berusaha dari orang itu yang dapat mempunyai akibat serius bagi kehidupan sosial ekonomi keluarganya. Terlebih pidana penjara itu dikatakan dapat memberikan cap jahat (stigma) yang akan terbawa terus walaupun yang bersangkutan tidak lagi melakukan kejahatan.
Selain dampak seperti diungkap di atas, ditinjau dari kedudukannya, PSH sebagai bagian dari Pidana penjara adalah termasuk salah satu bentuk pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Sekalipun tidak tercantum secara langsung dalam susunan pidana (strafstelsel) pada Pasal 10 KUHP, tetapi PSH merupakan bagian dari pidana penjara, hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa “pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu”. Berdasarkan kententuan Pasal 12 ayat (1) KUHP ini jelaslah bahwa pidana penjara terdiri dari 2 (dua) jenis pidana penjara, yaitu (1) PSH, (2) pidana selama waktu tertentu.
Kedua jenis pidana penjara yaitu (1) PSH dan (2) pidana selama waktu tertentu sebetulnya termasuk “pidana perampasan kemerdekaan” atau pidana perampasan kebebasan orang. Seorang terpidana penjara dikekang kebebasannya sehingga tidak bisa bebas bergerak leluasa di dalam masyarakat, kebebasannya diatur dengan peraturan kepenjaraan (dulu dalam Getichten Reglemen Stb. 1917 Nomor 708, sekarang Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan).
Secara filosofisnya bahwa seseorang dijatuhi pidana penjara seumur hidup adalah orang yang melanggar hukum, dan sudah barangtentu merasakan penderitaan (pidana). Sehingga pidana penjara cenderung diartikan sebagai pidana pembatasan kebebasan bergerak seorang terpidana, yang dilakukan dengan mengisolasikan orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang tersebut untuk menaati semua peraturan tatatertib yang berlaku dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan suatu tindakan tatatertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.
Khusus tentang PSH, Arief[4] berpendapat bahwa pidana penjara seumur hidup (SH) seperti halnya dengan pidana mati, pada dasarnya merupakan jenis pidana absolut. Oleh karena itu PSH juga masih digolongkan sebagai, pidana yang bersifat pasti (definite sentence) karena siterpidana dikenakan jangka waktu yang pasti (a definite periode of time) yaitu menjalani pidana sepanjang hidupnya, walaupun orang tidak tahu pasti berapa lama masa hidupnya di dunia ini.[5] Oleh karena ketidakpastian tentang umur seorang narapidana yang dijatuhi PSH itulah, maka timbul pendapat lain bahwa PSH sebetulnya jenis pidana yang tidak pasti (indeterminate sentence). Pandangan tentang PSH sebagai indeterminate sentence ini ditunjang juga oleh tidak adanya secara eksplisit dirumuskan dalam KUHP tentang batasan tentang jangka waktu pidana seumur hidup. Di dalam Pasal 12 KUHP hanya ditentukan bahwa batas waktu pidana penjara selama waktu tertentu yakni minimal satu hari dan maksimal 15 (lima belas) tahun berturut-turut, dan dasar pembatasan waktu pidana inilah yang memberi batasan minimum (straf minima) dan batas maksimum (straf maksima).

Rumusan PSH dalam Pidana Nasional
Sistem Hukum Pidana Nasional (selanjutnya disebut SHPN) adalah sistem hukum pidana yang berlaku saat ini di Indonesia. Berdasarkan pemahaman  demikian, maka tanpa menyebut kata “nasional”, sistem hukum pidana yang dibahas (dianalisis) ini adalah bernuansa nasional, sebab mengacu pada hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia (ius constitutum), baik yang tercantum dalam KUHP maupun di luar KUHP.
Istilah sistem hukum pidana (SHP) menurut Barda Nawawi Arief[6] identik dengan sistem penegakan hukum pidana yang terdiri dari subsistem hukum pidana materiel/substantif, sub-sistem hukum pidana formil, dan hukum pelaksanaan pidana. Lebih lanjut dikemukakan Barda Nawawi Arief [7] bahwa ketiga sub-sistem itu merupakan satu kesatuan penegakan hukum pidana atau sistem pemidanaan, karena tidak mungkin hukum pidana dioperasionalkan/ ditegakkan secara konkrit hanya dengan salah satu sub-sistem itu.
SHP ditinjau dari sistem penegakan hukum pidana atau sistem pemidanaan dapat dibedakan dalam 2 (dua) sudut pandang, yaitu (1) SHP dalam arti luas, dan (2) SHP dalam arti sempit.
Menurut Arief[8] SHP dalam arti luas atau SHP ditinjau dari sudut fungsional (dari sudut bekerjanya/ berfungsinya/berprosesnya) sistem hukum pidana dapat diartikan sebagai (1) keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) untuk fungsionalisasi/operasionalisasi/ konkretisasi hukum pidana, (2) keseluruhan sistem (aturan perundang-undangan) yang mengatur bagaimana hukum pidana ditegakkan atau dioperasionalisasikan secara konkret sehingga seseorang dijatuhi sanksi (hukum) pidana.
Oleh karena SHP dalam arti luas (SHP fungsional) mencakup sistem pemidanaan dalam hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan hukum pelaksanaan pidana.
SHP dalam arti sempit (SHP substantive) atau SHP normatif  diartikan sebagai keseluruhan sistem/norma hukum pidana materiil untuk pemidanaan, atau keseluruhan sistem aturan/norma hukum pidana materiil untuk pemberian atau penjatuhan dan pelaksanaan pidana. Berdasarkan pemahaman ini maka SHP normatif/substantive terbatas pada Hukum Pidana Materiil, tetapi dalam pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dari hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana.
Kaitan SHP dalam arti luas dan dalam arti sempit tersebut, Hulsman[9] secara umum menyatakan bahwa sistem pemidanaan (the sentencing sistem) adalah aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sanksi pidana dan pemidanaan (the statutory rules relating to penal sanctions and punishment). pendapat Hulsman ini jika dikaitkan dengan keberadaan peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia, maka SHP normatif dimaksud dapat dijumpai dalam Buku I KUHP (Pasal 1 -103 KUHP) yang digolongkan sebagai aturan umum (general rules), begitu pula SHP yang dijumpai dalam Buku II KUHP dan Buku III serta peraturan perundang-undangan di luar KUHP digolongkan sebagai aturan khusus (special rules). Sedangkan SHP dalam arti luas atau dalam arti fungsional meliputi sistem pemidanaan yang terdapat baik dalam hukum pidana materiil, hukum pidana formil (hukum acara pidana), maupun dalam hukum pelaksanaan pidana.
SHP yang diungkap di atas memperlihatkan betapa luas cakupannya (ruang lingkup) karena mencakup kebijakan legislatif, kebijakan aplikatif dan kebijakan eksekusi. SHP dalam kebijakan legislatif tercermin dari kebijakan perumusan sanksi pidana dalam perundang-undangan pidana, baik yang menyangkut susunan pidananya (strafstelsel), jenis pidananya (strafsoort), bobot pidana (strafmaat) maupun pelaksanaan penjatuhan pidana (strafmodus).
SHP dapat juga dilihat dalam kerangka sistem perumusan sanksi pidana, baik yang berbentuk (1) sistem perumusan tunggal/imperatif, (2) sistem perumusan alternatif, dan (3) sistem perumusan kumulatif, (4) sistem perumusan kumulatif-alternatif.[10] Sistem perumusan sanksi pidana tunggal yakni hanya ada satu jenis pidana saja yang bisa dikenakan kepada terdakwa, dapat berupa pidana penjara saja, atau pidana denda saja. Sistem perumusan sanksi pidana alternatif yakni ada dua jenis sanksi pidana yang  dijatuhkan, tetapi hanya satu yang dijalani, misal hakim mengenakan pidana penjara atau pidana denda. Akan tetapi pada umumnya memang demikian bahwa KUHP merumuskan sistem sanksi antara pidana penjara yang dialternatifkan dengan pidana denda. Sistem perumusan sanksi pidana kumulatif artinya bahwa ada dua jenis pidana yang dapat dikenakan/ dijatuhkan sekaligus kepada terdakwa, misal hakim dapat menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan sistem perumusan sanksi pidana kumulatif-alternatif lazim pula disebut perumusan sanksi gabungan atau campuran. Ciri yang dikenal dari sistem perumusan sanksi pidana campuran ini adalah disertai dengan kata “dan/atau”.
Menurut Lilik[11] sistem perumusan sanksi pidana campuran kebanyakan dianut oleh peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Perumusan sistem sanksi pidana sebagai salah satu cerminan SHP tentunya berada pada tahapan kebijakan legislatif atau formulatif, Kebijakan legislatif ini merupakan tahap kebijakan strategis dan menentukan. Kesalahan pada tahap ini akan berdampak pada kebijakan aplikatif dan kebijakan eksekusi.

Pengaturan PSH dalam KUHP
Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) mencantumkan jenis pidana yang diberlakukan di Indonesia. Pemberlakuan jenis pidana ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang penambahan pidana pokok baru dalam Pasal 10 sub a KUHP dengan pidana tutupan, maka selengkapnya susunan pidana (straf stelsel) terdiri dari :
a. Pidana Pokok
1. Pidana Mati
2. Pidana Penjara Kurungan
3. Kurungan
4. Denda
5. Pidana tutupan
b. Pidana Tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim
Menurut Pasal 10 KUHP pidana yang diberlakukan terdiri dari (1) pidana pokok dan (2) pidana tambahan, dan kebijakan yang bisa dilihat bahwa susunan pidana diurut dari yang terberat sampai dengan yang teringan. Perbedaan pidana pokok dan pidana tambahan juga nampak jelas bahwa (1) pidana tambahan dapat ditambahkan pada pidana pokok dengan perkecualian perampasan barang-barang tertentu diserahkan kepada negara, (2) pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya jikalau hakim yakin mengenai tindak pidana dan kesalahan terdakwa, maka hakim tidak harus menjatuhkan pidana tambahan, kecuali untuk Pasal 250 bis dan Pasal 275 KUHP (penyimpanan surat hutang, sertifikat, dividen, bunga dari negara dengan maksud untuk melakukan kejahatan) yang bersifat imperatif, yakni hakim harus menjatuhkan pidana pokok bila tindak pidana dan kesalahan terdakwa terbukti. Akan tetapi dalam penerapannya hakim boleh memilih salah satu dari pidana pokok dan pidana tambahan.
Jika diperhatikan susunan pidana (strafstelsel), baik pidana pokok maupun pidana tambahan seperti di atas, maka PSH tidak dicantumkan secara eksplisit (dengan tegas) diatur dalam susunan pidana (stelsel pidana) pada Pasal 10 KUHP. Akan tetapi PSH dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya ketentuan Pasal 12 ayat (1) KUHP sebagai berikut :
a.    Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu;
b.    pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
c.    pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive), atau karena ditentukan dalam Pasal 52.
d.   pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 KUHP di atas, ternyata bahwa ketentuan tentang PSH hanya diatur dalam satu ayat saja, yaitu Pasal 12 ayat (1), dan pengaturan PSH tidak serinci pengaturan pidana penjara selama waktu tertentu. Untuk maksud tersebut diperlukan pengaturan pelaksanaan PSH, padahal ada cukup banyak tindak pidana dalam Buku II KUHP yang diancam PSH.
Kelompok kejahatan (tindak pidana) tehadap keamanan negara adalah kelompok tindak pidana yang paling banyak mengancam PSH. Pasal 104 tentang makar membunuh terhadap presiden atau wakil presiden atau membuat tidak dapat memerintah. Pasal 106 tentang makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara, Pasal 107 makar untuk menggulingkan pemerintahan, Pasal 111 (2) tentang mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkan untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang. Pasal 124 ayat (2) tentang memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh pada masa perang, Pasal 124 ayat (3) ke-1 membantu musuh dan ke-2 menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara atau pembrontakan di kalangan angkatan perang. Pasal 140 ayat (3) mengatur tentang makar yang dilakukan secara berencana terhadap nyawa atau kemerdekaan kepala negara sahabat yang berakibat maut, termasuk kejahatan terhadap negara sahabat. Kelompok tindak pidana yang banyak diancam dengan PSH adalah kejahatan yang membahayakan kepentingan umum.
PSH diatur dalam Pasal 187 ke-3 tentang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, bahaya banjir yang mengakibatkan matinya orang. Pasal 198 ke-2 dengan sengaja menenggelamkan, mendamparkan atau merusak perahu yang 71 mengakibatkan matinya orang. Pasal 200 ke-3 dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung yang mengakibatkan matinya orang. Pasal 200 (2) tentang kejahatan memasukkan sesuatu ke dalam perlengkapan air minum untuk umum yang mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 204 (2) mengatur tentang menjual- menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang membahayakan nyawa orang dan menimbulkan matinya orang.
PSH juga diancamkan kepada pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP. Sementara itu PSH diancamkan kepada pelaku pembunuhan berencana seperti  diatur dalam Pasal 340 KUHP.
PSH diancamkan kepada kejahatan pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP. Untuk kejahatan pemerasan dan pengancaman yang mengakibatkan luka berat atau kematian juga diancam dengan PSH seperti diatur dalam Pasal 368 (2) KUHP. PSH diancamkan kepada tindak pidana pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 444 KUHP yakni apabila dalam tindak pidana pelayaran itu menimbulkan matinya orang. Pasal 444 KUHP ini mengancam PSH yang sebelumnya diatur dalam Pasal 438 sampai Pasal 441 KUHP.
PSH dikenakan (diancamkan) juga terhadap tindak pidana penerbangan seperti diatur dalam Pasal 479 f sub b tentang perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai pesawat udara yang mengakibatkan matinya orang. Begitu pula PSH diancamkan terhadap tindak pidana penerbangan yang dilakukan secara bersama sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan luka berat, mengakibatkan kerusakan pada pesawat untuk merampas kemerdekaan seseorang.
Tindak pidana penerbangan yang diancam PSH seperti ini diaturdalam Pasal 479i dan Pasal 479j KUHP. Pada Pasal 479o PSH juga diancamkan terhadap perbuatan pada Pasal 479i, Pasal 479m, dan Pasal 479n, yakni apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih, secara bersama-sama, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka berat (1) atau dalam ayat (2) perbuatan itu mengakibatkan matinya orang atau pesawat hancur. Pengancaman PSH pada tindak pidana yang disebutkan di atas rasionalisasinya adalah sebagian besar ditujukan kepada kejahatan yang membahayakan nyawa orang (menyebabkan kematian). Kebijakan kedudukan dan pengaturan PSH dalam KUHP juga dapat ditinjau dari perumusan bentuk ancaman pidananya.
Kebijakan yang nampak adalah (1) PSH hampir selalu menjadi pidana alternatif dari pidana mati, (2) PSH selalu dialternatifkan dengan pidana penjara jangka waktu tertinggi yakni 20 (dua puluh) tahun. Kedua kebijakan terhadap kedudukan PSH dari segi perumusan ancaman sanksi pidananya dapat disimak berikut ini.
Bentuk Rumusan Ancaman Sanksi Pidana Dengan PSH Dalam KUHP
No
Jenis Tindak Pidana
Pasal (ayat) KUHP
Bentuk rumusan
ancaman PSH
1
Makar terhadap presiden atau
wakil presiden
104
Pidana mati atau
PSH atau penjara
20 thn
2
Berhubungan dengan musuh
pada perang
111 (2)
Pidana mati atau
PSH atau penjara
20 thn
3
Beri bantuan pada musuh
waktu perang
124 (3)
Pidana mati atau
PSH, atau penjara
20 thn
4
Makar terhadap nyawa dengan
rencana lebih dahulu
140 (3)
Pidana mati atau
PSH, atau penjara
20 thn
5
Pembunuhan berencana
340
Pidana mati, PSH,
penjara 20 thn

6
Pencurian dengan kekerasan
365 (4)
Pidana mati, PSH,
penjara 20 thn
7
Pemerasan dan pengancaman
368 (2)
Pidana mati, PSH,
penjara 20 thn
8
Kekerasan sebabkan
seseorang di kapal diserang,
nahkoda, pim-pinan dan
mereka yang turut serta
444
Pidana mati, PSH,
penjara 20 thn
9
Sebabkan pesawat hancur,
orang mati
479o (1)–(2)
Pidana mati, PSH,
penjara 20 thn

Tabel di atas terlihat bahwa dari 19 (sembilan belas) jenis tindak pidana dalam Buku II KUHP tersebut PSH 9 (sembilan) jenis tindak pidana diancamkan sebagai alternatif dari pidana mati. (1) tindak pidana menyebabkan pesawat hancur, orang mati, (2) tindak pidana Kekerasan sebabkan seseorang di kapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka yang turut serta, (3) tindak pidana  Pemerasan dan pengancaman, (4) tindak pidana pencurian dengan kekerasan, (5) tindak pidana pembunuhan berencana, (6) tindak pidana makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, (7) tindak pidana memberi bantuan pada musuh waktu perang, (8) tindak pidana berhubungan dengan musuh pada perang, (9) tindak pidana makar terhadap presiden atau wakil presiden.
Disamping ditinjau dari tindak pidana dan ancaman pidananya, maka PSH ditinjau dari sudut kebijakan pengaturan sistem perumusan sanksi pidana, ternyata PSH dalam KUHP selalu diancamkan dengan bentuk perumusan alternatif. Salah satu pertimbangan adalah PSH termasuk jenis sanksi pidana yang terberat satu peringkat di bawah pidana mati. Oleh karena itu sukar dibayangkan, dan terasa sangat berat apabila kebijakan pengaturan menempatkan bentuk perumusan ancaman sanksi pidana berupa PSH dengan sistem perumusan kumulatif atau kombinasi (campuran, gabungan).

Kedudukan dan Pengaturan PSH diluar KUHP
Pengaturan PSH selain dalam KUHP, juga diatur (tercantum) dalam berbagai peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Sebagai bahan analisis ada 4 (empat) peraturan perundangundangan di luar KUHP yang memuat dan mengatur ancaman sanksi pidana PSH yang akan diungkap, yakni (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
a. PSH Dalam Undang-undang Nomor 12/drt/1951
Undang-undang Nomor 12/drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak memuat ancaman PSH seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia  sesuatu senjata api, amunisi atau secara bahan peledak”. Perumusan sanksi pidana PSH dialternatifkan dengan pidana penjara dalam waktu tertentu. Di samping itu ditinjau dari perumusan PSH seperti ini mirip dengan sistem perumusan sanksi PSH di dalam KUHP yang juga mengenal perumusan sanksi PSH dengan sistem alternatif.
b.  PSH Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengancam PSH terhadap tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 59 ayat (2) , Pasal 59 ayat (1) yang dilakukan secara terorganisir. Pasal 59 ayat (1) mencakup perbuatan sebagai berikut:
1)   Menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
2)   Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
3)   Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
4)   Mengimpor psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
5)   Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I.
Ketentuan perumusan sanksi PSH dari Pasal 59 ayat (1) di atas dinyatakan di dalam Pasal 59 ayat (2) yang menegaskan “jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisir dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000,00(tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. PSH dirumuskan dengan menggunakan sistem alternatif-kumulasi, artinya bahwa sekalipun PSH sebagai alternatif dari pidana mati, tapi juga dikumulasi dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan ditambah dengan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Bentuk perumusan sanksi PSH dengan sistem alternatif-kumulasi ini tidak terdapat dalam perumusan sanksi PSH dalam KUHP.
c.  PSH Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997
Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengancam PSH terhadap tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 87, yang menyatakan bahwa (1) Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit atau menyediakan narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (1) a; (2) Tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 80 (1) a yang didahului dengan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (2) a; (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (1) a yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (3) a; (4) Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit narkotika golongan I yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 (3) a. (5) Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 (1) a; (6) Tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) a yang didahului dengan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) a. (7) Tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 82 (1) a yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) a. (8) Menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan, memberi kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, 79, 80, 81, 82, 83 dan 84.
Ketentuan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (1)a; perumusan sanksinya yang berkaitan dengan PSH adalah dinyatakan “dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sistem perumusan sanksi PSH mengenal sistem perumusan alternatif-kumulasi, yakni PSH merupakan alternatif dari pidana mati, tetapi juga dialternatifkan dan dikumulasikan dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 (2)a; perumusan sanksinya yang berkaitan dengan PSH adalah dinyatakan dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sistem perumusan sanksi PSH dalam ketentuan Pasal 80 ayat (2)a ini mengenal sistem perumusan alternatif-kumulasi. Akan tetapi patut dicatat ialah pada Pasal 80 (1) a; tidak dikenal standar minimum penjatuhan sanksi, sementara di dalam Pasal 80 ayat (2)a dikenal standar minimum penjatuhan sanksi pidana penjara maupun pidana denda. Untuk pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 80 dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pengaturan mengenai ditentukan atau tidak ditentukannya standar minimum dalam satu undang-undang seperti ini tidak diketahui dengan jelas pendirian atau kebijakan dari pembentuk undangundang ini. Akan tetapi yang patut disoroti bahwa sistem perumusan sanksi alternatif-kumulasi seperti dalam Pasal 80 ayat (2) ini tidak dikenal sebelumnya dalam  sistem perumusan sanksi PSH di dalam KUHP.
Sistem perumusan sanksi PSH di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika ini relatif bersistem perumusan sanksi yang sama seperti yang diatur dalam pasalpasal selanjutnya yakni :
1)   Pasal 80 ayat (3)a, yang menyatakan dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
2)   Pasal 81 ayat (3)a, yang menyatakan dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 81 paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
3)   Pasal 82 ayat (2)a, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Memperhatikan sistem perumusan sanksi pidana di dalam undang-undang ini, meskipun mengenal sistem perumusan sanksi yang seragam yakni alternatif-kumulasi, akan tetapi tidak seragam dalam penetapan standar minimum khusus pidana, sebab ada pasal yang mencantumkannya, sedangkan pasal lainnya tidak mencantumkan standar minimum khusus tersebut.
d. PSH Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UUTPK) mengatur PSH sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 15 dan Pasal 16 UUTPK. Di dalam Pasal 2 ayat (1) UUTPK dinyatakan bahwa :
1)   Setiap orang yang dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2)   Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di dalam Pasal 15 UUTPK ditegaskan bahwa percobaan, pembantuan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Dengan demikian percobaan, pembantuan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana korupsi merupakan delik yang selesai, yang ancaman pidananya sama dengan jenis tindak pidana korupsi (Pasal 16 UUTPK).
Pasal 12 B ayat (2) UUTPK yang mengatur tentang “delik gratifikasi” mengancam PSH yang selengkapnya dikutip: “Pidana bagi pegawai negeri atau penyeleggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak R. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sistem perumusan sanksi pidana di dalam Pasal 12B ayat (2) UUTPK ini khusus terhadap PSH adalah “alternatif”, yakni alternatif dari pidana penjara waktu tertentu (dinyatakan sebagai pidana singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun).

Kesimpulan
1.    Bahwa konsep PSH pada dasarnya pengaturan terhadap pengenaan hukuman pidana seumur hidup (PSH) pada saat ini secara nyata telah tersirat dalam suatu perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun pengenaan penjara seumur hidup ini memiliki suatu gambaran bahwa pidana seumur hidup dapat dikenakan sebagai alternatif pengenaan sanksi terhadap jenis perbuatan yang dikenakan dengan pidana mati. Adapun jenis perbuatan yang dapat dikenakan dengan pidana mati ini meliputi beberapa hal yakni makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden, berhubungan dengan musuh pada perang, memberi bantuan kepada musuh pada saat terjadi peperangan, makar terhadap nyawa dengan rencana lebih dahulu, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pemerasan dengan pengancaman, kekerasan yang menyebabkan orang dikapal diserang, nahkoda, pimpinan dan mereka turut serta dan sebabkan pesawat hancur dan hukuman mati. Kesemua hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pengaturan terhadap pidana seumur hidup juga tercermin dalam suatu rumusan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 12/Drt/1959 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengenaan pidana seumur hidup (PSH) ini dikarenakan adanya suatu konsepsi yang menyatakan bahwa pidana seumur hidup digunakan dalam rangka melindungi hak asasi manusia yakni hak untuk hidup. Selain itu pidana seumur hidup digunakan mengganti pidana mati yang dianggap sebagai suatu penjatuhan pidana yang bersifat kejam dan atau balas dendam.
2.    Bahwa kedudukan PSH dalam sistem hukum nasional Adanya ide pemasyarakatan dalam perumusan sanksi. Perumusan ini dimaksudkan agar dalam merumuskan sanksi yang dapat dikenakan kepada masing-masing pelanggar memiliki suatu ketentuan hukum yang sama agar dalam melaksanakan suatu keputusan pemberian sanksi yang berhubungan dengan penjatuhan hukuman pidana seumur hidup ini dirasakan sama antara satu dengan yang lainnya. Adanya pembaharuan ini dikenakan pada suatu upaya yang berkenaan mengenai adanya suatu sistem yang imperatif. Sistem imperatif ini tidak didasarkan dari adanya suatu kebijakan selektif dan kebijakan limitatif. Kebijakan selektif secara umum diartikan sebagai suatu kebijakan yang memilih sesuatu. Sedangkan kebijakan limitatif secara umum diartikan sebagai pembatasan dari pidana penjara.


[1] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung, 1984, hal 150.
[2] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti Bandung 1996, hal 208.
[3] Barda Nawawi, 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan Ketiga Edisi Revisi, Bandung: Citra Aditya Bhakti, hal., 237.
[4] Barda Nawawi Arief, 2008. Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal., 226.
[5] Ibid.
[6] Barda Nawawi Arief, 2008. RUU KUHP Baru, Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, hal. 2.
[7] Ibid.
[8] ibid
[9]Arief, 2007. Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, hal. 1.
[10] Lilik Mulyadi, 2007. Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi & Viktimologi,  Jakarta: Djambatan, hal. 15-24.
[11] Ibid., hal. 24. 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall