Selasa, 18 September 2012



MENANGKAP HUKUM  DALAM KEUTUHAN ONTOLOGIKNYA:
SUATU PENJELAJAHAN HISTORIS

Bernard L. Tanya[1]

ABSTRAK

Memahami hakikat ontologi hukum sebagai pergulatan manusia yang multi faset-dimensi-logika semestinya dapat mengakhiri perbantahan yang tidak produktif di kalangan penstudi hukumi. Kajian hukum butuh penglihatan yang komprehensif, baik yang normatif, doktrinal, maupun yang lebih teleologis dan kontekstual. Semua pendekatan (dengan plus-minusnya) bukanlah untuk dipilih. Tapi untuk dimanfaatkan semuanya. Penglihatan yang baik, adalah penglihatan yang sekaligus “normatif”, “doktrinal”, "teleologis", dan “kontekstual”. Tugas dan tanggung-jawab ilmuan adalah  sedapat-dapatnya dengan segala kemampuan yang ada pada diri ilmuan mengambil penglihatan komprehensif. Mungkin tidak sempurna, namun itu yang maksimal dapat yang lakukan.

Kata Kunci: Hukum, ontologism, kontekstual

ABSTRACT

Understanding the nature of the ontology of law as the human logic of multi-faceted fight dimensions must end the disputes between the unproductive hukumi penstudi. Review the laws need a global vision, both normative, doctrinal, and most teleological and contextual. All the methods (the más-menos) must not be selected. But to use them. A good vision is a vision, as well as "normative", "doctrine", "teleological", and "contextual". Duties and responsibilities of scientists are as capable as with all the capabilities that exist in the auto - scientists have a comprehensive vision. It may not be perfect, but it is the most you can do.

Keyword: law, ontology, contextual


Prolog
Titik-tolak semua teorisasi hukum—pada dasarnya—berporos pada satu hal, yaitu 'hubungan manusia dan hukum'. Semakin landasan suatu teori bergeser ke faktor peraturan, maka semakin ia menganggap hukum sebagai unit tertutup yang formal-legalistik. Sebaliknya, semakin bergeser ke manusia, semakin teori itu terbuka dan menyentuh mosaik sosial kemanusiaan.
Tipe yang pertama melahirkan doktrin-doktrin hukum seperti misalnya legalisme (di zaman klasik), positivisme hukum atau Ideenjurisprudenz (abad ke-19), dan rechtsdogmatiek atau analytical jurisprudence (era kontemporer). Sedangkan tipe yang kedua, melahirkan antara lain teori tentang nomos dan keadilan (zaman klasik), Frei Rechtslehre dan Historism (awal abad ke-20), Interessenjurisprudenz, Sociological Jurisprudence, dan Realistic Jurisprudence (abad ke 20), teori-teori hukum kritis[2] (critical legal theories) serta Hukum Responsif dan Hukum Progresif (era kontemporer).

Hukum Itu, Poly-Ontologik
Ilmu Hukum, sering dipahami sekedar ilmu tentang peraturan (segi formal-legalistik aturan). Dipahami  sebatas rechtsdogmatiek—sebuah ilmu praktis yang normologik[3]. Konsepsi seperti ini memang tidak seluruhnya salah. Sesuai namanya, hukum memang menyangkut peraturan. Tapi, identifikasi hukum sebagai soal formal-legalistik aturan per se, hanya  salah satu riak pemikiran tentang hukum[4]. Di samping segi formal peraturan, orang masih berbicara tentang muatan nilai dari peraturan itu, berikut roh dan summum bonum-nya[5].
Sejak tahun 600 Sebelum Masehi hingga kini ini, konsepsi ontologik hukum, memang tidaklah tunggal. Pada awal sekali, hukum dilihat sebagai kekuatan. Hukum merupakan produk 'nafsu' orang kuat. Ini dikemukakan oleh kaum filsuf generasi pertama seperti Anaximander. Kemudian Herakleitos (eksponen kemudian dari generasi itu) melihat hukum sebagai bagian dari logos—semacam roh ilahi yang memandu manusia pada hidup yang patut. Esensi hukum sebenarnya, soal kepatutan. Ya, kepatutan yang dapat diterima akal sehat orang waras. Protagoras (wakil kaum Sofis, sekitar tahun 500-an Sebelum Masehi), juga menyatakan yang sama. Meski terjatuh pada pragmatisme, kaum Sofis masih tetap mengidealkan hukum itu sebagai 'buah' logos (bukan produk nafsu).
Trio filsuf Yunani Klasik (Socrates, Plato, dan Aristoteles), menekankan aspek keadilan. Hakikat hukum adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita tentang hidup bersama, yakni keadilan. Isi kaidah hukum, harusnya adil. Tanpa keadilan, hukum hanya merupakan kekerasan yang diformalkan. Hukum dirasakan penting ketika kita dihadapkan pada ketidakadilan. Orang menuntut ke pengadilan, sebenarnya untuk meminta keadilan. Jadi pengadilan, sebenarnya untuk keadilan
Maka Ius, sebenarnya tidak sama dengan lege atau lex. Lege menunjuk pada aturan-aturan hukum yang faktual ditetapkan, tanpa mempersoalkan mutunya. Sedangkan Ius menunjuk pada cita hukum yang harus tercermin dalam hukum sebagai hukum, yakni keadilan. Karena itu, Ius tidak selalu bisa ditemukan dalam segala aturan hukum (lege/lex). "Das Volk des Rechts ist nicht das volk des Gesetzes" (Bangsa hukum, bukan bangsa UU), demikian salah satu adagium Romawi.
Bagi Socrates, keadilan merupakan inti hukum[6]. Cara mengetahui keadilan adalah lewat theoria (pengetahuan intuitif), berupa logos yang sudah ada dalam diri manusia yang dianugerahkan oleh Alkhalik. Karena itu, supaya adil, orang perlu refleksi diri. Kata Socrates, Gnooti Seauton! Kenalilah dirimu. Dengan mengenal diri (sebagai pemilik logos) manusia dapat meraih kearifan untuk membedakan mana yang ius dan mana yang hanya sekedar lex. Plato juga begitu. Bagi Plato, hakikat asasi dari hukum adalah dikaiosune (keadilan: keutamaan rasa tentang yang 'benar', 'baik', dan 'pantes'). Aristoteles menghubungkan keadilan (sebagai hakikat hukum) dengan kebahagiaan manusia (eudaimonia). Mutu hukum ditentukan oleh kapasitasnya menghadirkan kebahagiaan bagi manusia (materi dan jiwa).
Immanuel Kant mengaitkan hukum dengan imperatif kategoris. Ada dua prinsip di sini. Pertama, hukum itu benar jika muatannya dapat berlaku sebagai kepatutan yang bersifat universal”. Artinya, apa yang menjadi muatan hukum itu “benar” apabila di manapun dan kapanpun adalah yang seharusnya dilakukan oleh siapapun. Dan prinsip yang kedua, apa yang “benar” adalah apabila hukum memperlakukan manusia, dalam setiap hal, sebagai tujuan, dan bukan sekedar sebagai alat. Dua prinsip itulah yang dikenal dengan imperatif kategoris (kategorisher imperativ) Immanuel Kant. Menaati prinsip, berarti benar. Melanggar prinsip, berarti salah. Tidak ada kompromi. Untuk dapat digolongkan dalam imperatif kategoris, suatu aturan harus sedemikian baiknya, sehingga siapapun tidak merasa terusik, karena selain rasional, juga dirasa wajar atau patut oleh semua orang normal. Bahkan bukan masalah, seandainya aturan itu diterapkan pada diri kita sendiri.
Baru pada abad ke-19, hukum ditangkap sebagai unit formal-legalistik. Austin dan Hans Kelsen tampil sebagai juru bicaranya. Inilah era positivisme hukum. Legalisme klasik hidup kembali dengan doktrin-doktrinnya. UU merupakan sistem aturan. Hakim, hanyalah mulut UU, corong wet atau la bouche de la lois. Hakim hanya boleh menerapkan UU secara mekanis. UU merupakan tempat satu-satunya bagi hakim (qui les juges suivent la lettre de la lois)[7] Ini dikukuhkan oleh Positivisme Yuridis yang bertopang pada beberapa doktrin: (1). Satu-satunya hukum yang diterima sebagai hukum, adalah tata hukum positif. (2). Tata hukum itu nyata dan berlaku, bukan karena mempunyai dasar dalam kehidupan sosial (contra Comte dan Spencer), bukan pula karena hukum itu bersumber pada jiwa bangsa (contra von Savigny), bukan pula karena cermin keadilan dan logos (contra Socrates Cs), tetapi karena hukum itu mendapat bentuk positifnya dari institusi yang berwenang. (3). Yang penting dalam mempelajari hukum adalah bentuk yuridisnya, bukan mutu isinya. (4). Isi material hukum, merupakan bidang non-yuridis yang dipelajari oleh disiplin ilmu lain, dan hanya bermanfaat dalam law making process. (5). Justifikasi hukum ada di segi formal-legalistiknya, baik sebagai wujud perintah penguasa (versi Austin) maupun derivasi Grundnorm (versi Kelsen).
Selepas abad ke-19, hukum kembali dikaitkan lagi dengan mosaik sosial dan kemanusiaan. Melalui Stammler yang Neo-Kantian dan Radbruch yang Neo-Hegelian, hukum dikaitkan dengan humanisasi hidup manusia. Melalui Marx, Weber, Holmes, Rawls  dan yang lainnya, hukum dikaitkan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial. Hukum merupakan bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
Oleh karena itu, muncul kehendak meninggalkan tradisi analitical jurisprudence atau rechtsdogmatiek yang hanya melihat ke dalam hukum dan menyibukkan diri dengan membicarakan dan melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai suatu bangunan peraturan yang dinilai sebagai sistematis dan logis. Dunia di luar, seperti manusia, masyarakat, kesejahteraan, yang ditepis oleh analitical jurisprudence atau rechtsdogmatiek, dirangkul kembali dalam pemikiran hukum. Di sinilah muncul gagasan Frei Rechtslehre, Interessenjurisprudenz, Sociological Jurisprudence, Realistic Jurisprudence,  Hukum Responsif[8], dan yang paling akhir adalah Hukum Progresif[9].
Kiranya jelas, rechtsdogmatiek yang masih dianut kuat dalam dunia hukum di Indonesia, merupakan salah satu tipe saja dari sekian ragam pemikiran tentang hukum sepanjang peradaban manusia. Ia merupakan ciri pemikiran tipikal abad ke-19 di mana pengagungan otonomi individu, rasionalisme-dualistis, dan nation state sedang berkibar[10]. Bahwa 'fosil' abad ke-19 itu masih kokoh-utuh diamini komunitas hukum dan akademikus di negeri yang sedang membangun dan sedang menghadapi keadaan serba darurat seperti Indonesia, memang diarasakan cukup mengganggu.  

Soal Normativisme Hukum
Penglihatan yang formal-legalistik sering diidentikkan begitu saja dengan sifat normatif dari hukum. Cara seperti ini, sebenarnya agak menyesatkan. Penyamaan itu mungkin sekali akibat adanya pengandaian bahwa setiap aturan hukum yang formal-legalistik itu selalu normatif sifatnya. Karena ilmu hukum mengkaji aturan legal-formal, maka otomatis bersifat normatif (?). Tidak selalu! Normatif tidaknya suatu aturan, bukan terutama ditentukan oleh sah tidaknya aturan tersebut. Suatu aturan dikatakan bersifat normatif, jika dalam dirinya terdapat semacam summum bonum (keutamaan) yang secara akal sehat diterima sebagai sesuatu yang mulia-baik-benar-patut, dan oleh karena itu setiap manusia yang waras merasa memiliki kewajiban untuk menghormatinya.
Aturan dari seorang tiran Hitler yang mengijinkan pembasmian ras Yahudi misalnya, tidak memiliki nilai normatif apapun—meski ia sah dan legal secara yuridis. Meski perintah Hitler merupakan kewenangan tertinggi bagi Nazi Jerman, dan cita-cita Hitler itu menyerupai Grundnorm ala Kelsenian, namun ia tidak memiliki nilai normatif. Penolakan ini bukan lantaran karena Hitler seorang yang kejam, tetapi semata-mata karena aturan yang demikian tidak memiliki summum bonum yang dapat diterima akal sehat orang waras.
Jadi, sifat normatif suatu aturan bukan ditentukan oleh karena ia berasal dari perintah pihak yang berwenang dan berkuasa seperti dipahami Austin. Bukan pula ditentukan oleh sah tidaknya aturan itu seperti dipahami kaum legalis. Ia normatif, semata-mata karena keutamaan nilai yang dikandungnya. Ini sudah dikatakan di atas sebagaimana tampak dalam pemikiran para filsuf seperti Herakleitos sampai Kant. Bahkan Putusan MA Amerika tahun 1954 justru menempatkan normativitas hukum dalam konteks moral kesetaraan. Keputusan tersebut merupakan sebuah usaha untuk merubah perilaku orang kulit putih Amerika yang sebelumnya menaruh sikap prasangka pada orang-orang Negro. Keputusan itu juga yang menjadi dasar bagi penerapan hak-hak orang Negro untuk memilih, memperoleh pekerjaan, menikmati fasilitas-fasilitas umum, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, penglihatan terhadap hukum secara normatif mestinya diarahkan pada dimensi-dimensi normatif dalam aturan tersebut, bukan melulu pada segi sah tidaknya aturan itu. Dengan mengarahkan pada segi normatif di atas, kita bisa menempatkan suatu aturan dengan melihat aspek normatif yang terkait dengan: Nomos (keteraturan), Kebajikan, Prinsip-prinsip keadilan (berikut varian-variannya), Agama/religi, Moral, Etika, Demokrasi, Pengembangan pribadi individu, Kepentingan umum (Rasionalisme Wolff, Realisme Amerika: Cardozo dan Pound), Hak-hak dasar manusia (Tradisi Inggris), Penciptaan tatanan masyarakat yang baik sehingga hak-hak dasar manusia terjamin (Marx), Usaha menjamin keadilan (Kant, Stammler, Radbruch), Menjaga keamanan (Hobbes), Tingkat evolusi kehidupan sosial (Comte dan Spencer), Jiwa bangsa (von Savigny), Hukum alam (Pufendorf), dan lain sebagainya. Jadi sekali lagi, hukum tidak sekedar soal aturan legal-formal.

Tidak Hanya Satu Jalan
Saya tidak tahu persis, dasar episteme dan mengapa orang begitu terpikat pada rechtsdogmatiek/analyticaljurisprudence—sampai-sampai dianggap harga mati bagi kajian hukum. Mungkin saja dirasa lebih 'secure'. Harus diakui, cara berpikir dogmatis-legalistik, memang memberi beberapa keuntungan yang sangat real. Ia memberi pegangan yang tegas dan jelas. Orang tidak perlu bingung tentang apa yang benar dan apa yang salah, asal saja hukumnya jelas. Tapi justru dalam hal yang terakhir inilah kita menghadapi kesulitan. Kehidupan manusia itu begitu kompleks dan begitu dinamisnya, sehingga hampir mustahil mempunyai hukum yang jelas bagi setiap kemungkinan. Perintah “Jangan berbohong”, misalnya. Perintahnya sendiri, sangat jelas. Tapi bagaimana hukum yang jelas ini harus diterapkan, adalah sesuatu yang jauh dari sederhana! Apakah itu berarti setiap kebohongan adalah salah? Apakah itu berarti berbohong untuk melindungi nyawa orang dari amukan massa yang salah sangka, adalah salah? Apakah berbohong untuk kebaikan yang lebih besar adalah salah? Dan banyak pertanyaan lain lagi.
Setiap situasi itu, unik dan individual! Demikian Fletcher[11]. Oleh karena itu, tidak ada hukum atau pedoman yang sudah siap pakai. Kita harus kreatif dan bijaksana menentukan langkah yang paling tepat untuk tiap situasi dan peristiwa. Mengajak sobat akrab bersantai di pinggir jalan sambil minum kopi, bisa merupakan suatu kesalahan besar, karena pada malam itu ia sedang belajar untuk ujian besok pagi.
Bagaimanapun, harus diakui bahwa yang “benar” itu belum tentu “baik”. Penerapan hukum secara kaku, tidak jarang justru berakibat buruk. Konon, di sebuah tempat, terlihat seorang anak sedang mengerang kesakitan karena terjatuh ke dalam liang karang yang berbahaya. Banyak orang jatuh iba, tapi tak seorangpun berani menolongnya—meski mereka sebenarnya mampu menyelamatkan si anak itu. Sebab, hukum yang berlaku di tempat itu melarang siapapun selain petugas untuk masuk ke areal tersebut. Jalan satu-satunya adalah memanggil petugas, dan membiarkan si anak terkapar tidak berdaya hingga ajal menjemputnya.
Persoalan normatif dan moral yang paling teras di sini, adalah: benarkah soal prosedur itu sedemikian tinggi nilainya dibandingkan dengan nyawa si anak? Dapatkah itu diyakini sebagai primum et summum bonum yang coute que coute harus dipertahankan secara mati-matian? Bahkan tak peduli apa saja akibatnya? Persoalannya akan sama sekali berbeda jika kita sedikit mempertimbangkan pemikiran hukum yang lebih teleologis dan kontekstual seperti Frei Rechtslehre,Interessenjurisprudenz, Hukum Responsif, ataupun Hukum Progresif. Bagi aliran-aliran ini, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum, ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia.
Aliran-aliran tersebut, memang mengandalkan pemeriksaan yang cermat dan serius atas kepentingan-kepentingan yang dipertaruhkan—dalam suatu kasus konkret—berikut konteksnya yang relevan. Kemudian dengan menimbang bobot kepentingan yang dianggap lebih utama, diambillah keputusan yang mendukung kepentingan yang lebih utama tersebut.
Sekalian aliran tersebut tegas-tegas menolak pertimbangan yuridis yang legalistik yang dilakukan secara pasang-jarak dan in abstracto. Ia tidak memulai pemeriksaan dari bangunan peraturan secara hitam-putih, melainkan dari konteks dan kasus khusus di luar narasi tekstual aturan itu sendiri[12]. Sebab keadilan tidak  bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis-formal. Keadilan justru diperoleh lewat intuisi. Karenanya, argumen-argumen logis-formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut.
Alkisah, seorang ibu dan bayinya berada dalam satu rombongan dengan puluhan orang lain, melewati suatu daerah yang amat berbahaya oleh sebab ancaman orang-orang Indian Apache yang terkenal ganas. Persis di daerah yang rawan itu, si bayi—yang kebetulan sedang sakit—mulai rewel dan mau menangis keras. Sang ibupun menghadapi dilema. Membiarkan si bayi menangis, berarti mengundang bahaya, dan seluruh rombangan terancam musnah. Tetapi membekab mulutnya, bayi itu akan mati pengab kehilangan nafas. Manakah yang harus dipilih si ibu? Menurut kisah, ibu itu memilih yang kedua. Dengan sangat berat hati, ibu itu merelakan nyawa anaknya, demi keselamatan seluruh rombongan. Salahkah tindakan ibu itu?
Bagi penganut legalisme, tindakan ibu itu tergolong salah, tidak benar. Ia telah membunuh secara sengaja. Salah adalah salah, titik. Tidak ada yang lebih besar atau lebih kecil. Tidak mungkin orang dibenarkan hanya karena ia melakukan kejahatan yang lebih kecil. Bagaimana menurut kita? Persoalan seperti dilakukan sang ibu itu, adalah persoalan kenyataan hidup yang konkret. Ia tidak mungkin kita perdebatkan secara a priori dan normatif sambil minum kopi dan makan kacang di pinggir jalan. Ia hanya dapat dipahami melalui pengalaman, konteks, dan situasi unik yang dihadapi sang ibu itu.
Pemahaman melalui pengalaman, konteks, dan situasi unik, seperti yang dihadapi sang ibu itu merupakan pusat perhatian Frei Rechtslehre,Interessenjurisprudenz, Hukum Responsif, ataupun Hukum Progresif. Bagi Frei Rechtslehre (yang mengutamakan epiekeia ketimbang rumusan aturan hitam putih), tindakan si ibu itu merupakan langkah bijaksana—yang dalam etika dikenal sebagai “jahat tapi apa boleh buat” (necessary evil). The greatest good for the greatest number, demikian John Stuart Mill, sang filsuf Inggris yang kondang itu. Menurut Mill, sebuah tindakan dapat dikatakan “baik”, apabila ia bertujuan dan berakibat “membawa kebaikan yang paling besar bagi sebanyak mungkin orang”.
Demikian pula bagi Interessenjurisprudenz  (yang mengutamakan 'timbangan antar kepentingan'), maka tindakan tersebut merupakan pilihan yang cerdas. Ketika ibu itu memilih yang jahat dari yang jahat, ia memilih yang kadar dan akibatnya lebih kecil (the lesser evil). Bagi Hukum Responsif dan Hukum Progresif (yang mengandalkan akal sehat dan empaty), maka tindakan tersebut merupakan keputusan yang memberi agape—kasih kepada manusia yang penuh tepo saliro dan tanpa pamrih. “Man is more than  Constitutions”, demikian salah satu baris dari sajak JR Lowell[13]. Rasanya kita setuju, bahwa hidup (human life) lebih berharga daripada konstitusi/hukum.
Frei Rechtslehre, Interessenjurisprudenz, Hukum Responsif, ataupun Hukum Progresif,  tidak sekali-kali menafikan peraturan. Meski begitu, aliran-aliran tersebut tidak seperti legalisme dan rechtsdogmatiek yang mematok peraturan/doktrin sebagai harga mati. Tidak juga seperti analytical jurisprudence yang hanya berkutat pada proses logis-formal. Baik Frei Rechtslehre maupun Interessenjurisprudenz, Hukum Responsif, dan Hukum Progresif, berusaha menolak keadaan status quo—manakala keadaan tersebut menimbulkan dekadensi, suasana korup, dan semangat merugikan kepentingan manusia. Dalam aliran-aliran itu, melekat semangat “perlawanan” dan “pemberontakan” untuk mengakhiri kelumpuhan hukum melalui aksi kreatif dan inovatif para pelaku hukum. Para pelaku hukum dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan yang buruk, tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum yang progresif untuk menghadirkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interpretasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan.  
Untuk memperjelas duduk persoalan, ada baiknya saya kutip ulasan Profesor Satjipto Rahardjo dalam salah satu tulisannya di Harian Kompas. Menurut beliau, dalam melihat hukum perlu dibedakan antara peraturan (lex, wet, rule) dan kaidah (ius, recht, norm). Apabila kita membaca undang-undang, pertama-tama yang dibaca adalah peraturan, pasal-pasal. Berhenti pada pembacaan undang-undang sebagai peraturan bisa menimbulkan kesalahan besar karena kaidah yang mendasari peraturan itu menjadi terluputkan. Kaidah itu adalah makna spiritual, roh. Sedangkan peraturan adalah penerjemahan ke dalam kata-kata dan kalimat. Maka senantiasa ingat akan kaidah sebagai basis spiritual dari peraturan, mengisyaratkan orang agar berhati-hati dan selalu berpikir dua, tiga, empat kali dalam membaca hukum. Hukum mempunyai tujuan. Itulah yang harus direfleksi lebih lanjut. Terkadang roh dan tujuan itu, cenderung hilang di tengah rimba kalimat-kalimat, pasal-pasal.
Logika peraturan, hanya salah satu saja, dan yang paling sederhana dalam membaca hukum. Karena merasa sudah sesuai dengan kalimat undang-undang, acapkali orang menganggap bahwa ia telah membaca hukum secara benar. Diingatkan, masih ada logika lain yang perlu dimasukkan manakala diinginkan untuk membaca hukum dengan lebih baik, yaitu logika kepatutan sosial (social reasionableness) dan logika keadilan. Logika ini tidak bisa segera ditemukan dengan membaca peraturan, tetapi dibutuhkan suatu perenungan dan pemaknaan lebih dalam terhadap apa yang kita baca itu. Adilkah apabila kita sibuk mengatur pendapatan keuangan anggota dewan, sedangkan rakyat di luar mengalami busung lapar? Inilah yang disebut membaca kaidah.
Membaca kaidah, bukan peraturan, adalah pedoman yang amat baik dalam penegakan hukum. Membaca kaidah adalah menyelam ke dalam roh dan tujuan hukum. Ini membutuhkan perenungan. Meski kalimat-kalimat hitam-putih, yang namanya peraturan, sudah dibaca, kita tetap merenungkan tentang apa makna lebih dalam kalimat-kalimat itu. Di mana letak rohnya, keadilannya. Tindakan korupsi dengan alasan 'sesuai prosedur', mungkin menjadi contoh yang baik. Orang berhenti pada mengeja peraturan, tidak akan pernah terusik bahwa dia melakukan ketidakpatutan. Seharusnya, tidak hanya prosedur yang dibaca, tetapi juga bertanya lebih jauh, apakah makna prosedur ini bagi keuangan negara dan kepentingan rakyat? Apakah yang ingin saya lakukan tidak bertentangan dengan keinginan bangsa untuk memberantas korupsi? Apakah ini bukan bentuk korupsi? Sudah benar dan adilkah bila saya berbuat begini? Dan seterusnya. Cara membaca yang mendalam seperti ini, jelas tidak bertolak dari teks tapi dari konteks. Kelompok aliran yang progresif, berangkat dari titik ini.
Semangat progresif itu semata-mata oleh karena Frei Rechtslehre,interessenjurisprudenz, Hukum Responsif, dan Hukum Progresif, melihat hukum bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya. Oleh karena itu, kelompok aliran yang progresif itu meninggalkan tradisi analitical jurisprudence atau rechtsdogmatiek yang hanya melihat ke dalam hukum dan menyibukkan diri dengan membicarakan dan melakukan analisis ke dalam[14], sementara dunia di luar, seperti manusia, masyarakat, kesejahteraan, ditepis ke luar[15].
Meminjam istilah Nonet-Selznick, kelompok aliran yang progresif tersebut  memiliki prioritas "the souvereignity of purpose"[16]. Itulah sebabnya, aliran-aliran tersebut merupakan program dari sociological jurisprudence dan realist jurisprudence/legal realism.  Dua aliran tersebut, memang dikerangkakan sebagai sebuah seruan untuk kajian hukum yang lebih empirik—dengan fokus pada perluasan pengetahuan hukum dan peran kebijakan dalam putusan hukum. Dalam sociological jurisprudence dan legal realism, pemahaman orang mengenai hukum melampaui peraturan atau teks-teks dokumen dan "looking towards" proses, hasil, akibat, dan manfaat dari hukum itu.   
Ini penting sekali diperhatikan (utamanya oleh para akademisi hukum), oleh karena proses hukum tidak berhenti pada peraturan. Di samping peraturan, orang masih berbicara tentang struktur dan budaya hukum—dua unit dari apa yang disebut sistem hukum[17]. Cara yang membabi-buta menempatkan aturan sebagai poros kajian ilmu hukum, secara langsung maupun tidak telah mengabaikan sub-sistem lain dari hukum itu sendiri: struktur hukum dan budaya hukum. Tidak perlu kecerdasan khusus untuk menangkap keanehan ini. Akal sehat sederhana sekalipun dapat menggugat, mengapa dua hal itu (yang memiliki atribut hukum) justru tidak menjadi materi kajian ilmu hukum. Apakah memang ada perbedaan kualitas antara term hukum yang melekat pada unit “aturan hukum” (legal substance) dengan yang melekat pada unit “struktur hukum” (legal structure) dan unit “budaya hukum” (legal culture)? Kalau ya, di mana letak perbedaannya? Lalu apa gunanya kata hukum yang melekat pada dua sub-sistem itu? Ataukah pengabaian itu hanya lantaran karena dua sub-sistem yang disebut terakhir terbilang obyek yang tidak berwujud aturan formal—yang coute que coute—tidak mendapat tempat dalam teori dan metode dogmatik?
Betapa mengenaskan jika itu jadi alasan. Terjadi kekeliruan logika yang sangat fatal! Perlu diingat, bukan fakta untuk teori. Bukan pula fakta untuk metode. Sebaliknya, dalam logika ilmiah, yang benar adalah: baik teori maupun metode—keduanya—untuk fakta. Teori, bertolak dan tunduk pada fakta. Demikian juga metode, ditentukan oleh masalah. Bukan sebaliknya. Persis di titik ini, secara ilmiah, tidak ada cara lain bagi ilmuwan hukum untuk mengakomodasi dua sub-sistem itu sebagai bagian dari obyek kajian ilmu hukum, kecuali melepas fanatisme terhadap metode idamannya: metode dogmatik tersebut.
Ngotot pada kredo: “metode dogmatik sebagai metode khas ilmu hukum”, yang menyebabkan teringkarinya dimensi struktur dan budaya hukum sebagai wilayah garapan ilmu hukum, tidak saja melestarikan salah kaprah yang memilukan. Ia juga mempertontonkan komedi yang tidak lucu. Ibarat orang yang hanya sibuk mengelus-eluskan bagian tubuh tertentu, dan menyepelekan bahkan mengingkari bagian tubuh yang lain. Bagian tubuh yang lain itu dilempar begitu saja, ditelantarkan, seolah bukan miliknya lantaran tidak sama dengan bagian yang dielus-eluskan. Tentu saja yang terjadi adalah sebuah tragedi. Sebuah “tragedi mutilasi diri” yang patut disayangkan.

Epilog: Hukum Itu Juga, Antropologi
Kalau mau jujur, suatu aturan hukum tidak bisa dilepas dari aspek manusia. Bahkan ia, sesungguhnya, berpusat pada manusia. Ya, oleh karena esensi dan eksistensinya berpusat pada manusia (antroposentris). Dari, oleh, dan untuk manusia. Ia berembrio dari kehendak, motif, ideal, dan keprihatinana manusia. Ia dibuat oleh manusia, dan dirumuskan dalam bahasa manusia—yang hanya bisa dipahami oleh manusia. Ia dijalankan oleh manusia dan untuk melayani kepentingan manusia. Tidak lebih dan tidak kurang, itulah hukum. Bisa dimengerti, gelar Strata-2 dalam pendidikan hukum menggunakan titel Magister Humaniora (M.Hum)—yang memang menunjuk pada ihwal pergulatan manusiawi itu.
Dengan memahami hakikat ontologi hukum sebagai pergulatan manusia yang multi faset-dimensi-logika ini, maka mestinya perbantahan yang tidak produktif di kalangan penstudi hukum, bisa diakhiri. Kajian hukum butuh penglihatan yang komprehensif, baik yang normatif, doktrinal, maupun yang lebih teleologis dan kontekstual. Semua pendekatan (dengan plus-minusnya) bukanlah untuk kita pilih. Tapi untuk kita manfaatkan semuanya. Penglihatan yang baik, adalah penglihatan yang sekaligus “normatif”, “doktrinal”, "teleologis", dan “kontekstual”. Tapi bagaimana mungkin? Memang, tidak selalu mungkin. Tugas dan tanggung-jawab kita adalah: sedapat-dapatnya dengan segala kemampuan yang ada pada kita mengambil penglihatan komprehensif. Mungkin tidak sempurna, namun itu yang maksimal dapat kita lakukan. Bahkan itu pula yang minimal harus kita lakukan. Di sinilah bobot keilmuan kita.

-000-





















DAFTAR PUSTAKA

Dennis Lloyd, The Idea of Law, Penguin Books, Harmondworth, 1976.

G.J. Wiarda, Die Typen van Rechtsvinding, Zwolle, W.E.J. Tjeenk Willink 2de Herziene Druk, 1980.

Gianfranco Poggi, The Development of the Modern State, A Sociological Introduction, London: Hurchinson & Co. Ltd., 1978.

Harold J. Berman, The Origins of Western Legal Science, Harvard Law review, Vol. 90. No. 5, 1977.

Joseph Fletcher, Situation Ethics: The New Morality, Philadelphia: The Westminster Press, 1966.

Katharine Barlett dan R. Kennedy, Feminist Legal Theory: Readings in Law and Gender, USA: Westview Press, Inc, 1991.

L.B. Curzon, Jurisprudence, Estover, Plymouth: Macdonald & Evans, 1979.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1977.

Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Tanggapanive Law, London: Harper and Row Publisher, 1978.

Satjipto Rahardjo, "Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)", Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004, hal. 3.

Valerine J.L. Kriekhoff, “Autonomic Legislation Sebagai Sumber Hukum Formal Dalam Penelitian Hukum”,  Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada FH-UI Jakarta, 1997.


[1] Penulis adalah Dosen FH Universitas Cendana Kupang
[2]Contoh teori hukum kritis, khususnya dari perspektif feminis, lihat Katharine Barlett dan R. Kennedy, Feminist Legal Theory: Readings in Law and Gender, USA: Westview Press, Inc, 1991, hal. 1.
[3]Tentu konsep seperti itu berseberangan dengan kriteria ilmu yang dikemukakan Harold Berman. Menurut Berman, keberadaan ilmu harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, kriteria metodologikal—yang antara lain mensyaratkan agar pengetahuan tentang gejala, asas-asas dan kebenaran diperoleh lewat kombinasi: observasi, hipotesis-verifikasi, dan sejauh mungkin eksperimen. Kedua, kriteria nilai, yakni ilmu harus mengacu pada premis nilai obyektif-ilmiah, pasang jarak, skeptis, dan terbuka terhadap kebenaran baru (Harold J. Berman, The Origins of Western Legal Science, Harvard Law review, Vol. 90. No. 5, 1977, hal. 931).
[4]Kutub legalis, meminjam istilah Kriekhoff, memang cenderung mengkaji dokumen hukum sebagai sumber penelitian hukum, yakni apa yang dikenal sebagai legal document atau legal sources. Namun seperti J.C. Gray dan Bodenheimer, sumber penelitian hukum juga ada yang bersifat non legal materials atau non-formal (Valerine J.L. Kriekhoff, “Autonomic Legislation Sebagai Sumber Hukum Formal Dalam Penelitian Hukum”,  Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada FH-UI Jakarta, 1997, hal. 6).
[5]Seperti dikatakan Curzon,  ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Begitu luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, maka batas-batasnya tidak dapat ditentukan (L.B. Curzon, Jurisprudence, Estover, Plymouth: Macdonald & Evans, 1979, hal. V).
[6] Cara pandang Socrates itu mencermin ciri pemikiran Yunani masa itu yang selalu mengaitkan masalah negara dan hukum dengan aspek moral, yakni keadilan (lih dalam Dennis Lloyd, The Idea of Law, Penguin Books, Harmondworth, 1976, hal. 53.
[7]Lih G.J. Wiarda, Die Typen van Rechtsvinding, Zwolle, W.E.J. Tjeenk Willink 2de Herziene Druk, 1980, hal. 11.
[8]Lih Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Tanggapanive Law, London: Harper and Row Publisher, 1978.
[9] Di Indonesia, konfigurasi hukum progresif diintrodusir oleh Prof. Satjipto Rahardjo pertama kali lewat Harian Kompas (15/6/2002).
[10]Baca Gianfranco Poggi, The Development of the Modern State, A Sociological Introduction, London: Hurchinson & Co. Ltd., 1978.
[11]Joseph Fletcher, Situation Ethics: The New Morality, Philadelphia: The Westminster Press, 1966.
[12]Satjipto Rahardjo, "Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan)", Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004, hal. 3.
[13]Dikutip dari  Liek Wilardjo, “Mission Sacree” (?), Kompas, 4 April 1998.
[14]Ibid, hal. 3-4.
[15]Ibid, hal. 4.
[16] Philippe Nonet & Philip Selznick, Law and Society…, Op. Cit, hal. 78.
[17]Lih Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1977.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall