Minggu, 30 September 2012


BIAS GENDER DALAM HUKUM PERKAWINAN
(PERSPEKTIF NORMATIF-EMPIRIS)

Hermin Indrarini[1]

ABSTRAK
Meskipun UUD 1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi perempuan. Padahal keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.

Kata Kunci: Bias Gender, Hukum Perkawinan, Persamaan

ABSTRACT

Although the 1945 Constitution guarantees the right equation for men and women, but it's actually still common substance, structure and culture, which introduced gender discriminatory laws. Legislation is still incomplete in the protection of women, and had not been implemented consistently in favour of women. Although justice and gender equality has become a very important issue and the commitment of countries in the world, including Indonesia. However, until recently, reality shows that gender discrimination is still felt.

Key Note: gender-biased,  equality before the law

Pendahuluan
Terbukanya kran demokrasi dan kebebasan berbicara telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cenderung bungkam karena ditekan oleh tindakan represif penguasa. Salah satu bidang yang mendapat porsi yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan gender, dan perjuangan hak-hak perempuan telah menjadi perbincangan dan wacana yang menarik.
Atmosfir perbincangan tentang perempuan ini semakin hangat ketika kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan semakin menjadi-jadi. Hampir setiap hari media baik elektronik maupun cetak menayangkan berita pemerkosaan, kekerasan suami terhadap istri dan anak perempuan, serta tingkat aborsi yang sangat tinggi ( mencapai 4 juta kasus setiap tahunnya di Negara ini )[2].
Perlakuan yang diskriminatif dan semena-mena terhadap perempuan ini tidak hanya berada pada dataran kasus per kasus, namun telah menginjak dataran kebijakan pemerintah. Hingga kini Indonesia belum mampu memberikan perhatian serius terhadap pemberdayaan perempuan. Kebijakan-kebijakan yang ada selama ini belum memperlakukan perempuan secara adil. Hal itu dapat dilihat dari Undang-Undang (UU) yang masih bias gender. Antara lain, UU yang mengatur pencatatan perkawinan, poligami, batas usia nikah, kedudukan suami-istri, hak dan kewajiban suami-istri. Padahal, negara memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberdayaan perempuan melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah sehingga perempuan tidak lagi mengalami diskriminasi dalam segala aspek kehidupan. Hal ini juga dipengaruhi budaya kita yang patriarki yang berimplikasi terhadap kehidupan perempuan selanjutnya.
Bidang hukum yang seharusnya memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan terhadap hak asasi perempuan ternyata masih jauh dari harapan. Bahkan, sebaliknya banyak produk hukum yang menyudutkan perempuan. Berbagai fenomena menunjukkan betapa perempuan masih termarginalkan dan belum terakomodir penuh hak-haknya termasuk dalam suatu perundang-undangan. Misalnya berdasarkan suatu pengakuan dari si A, audience yang berasal dari kota Probolinggo pada suatu seminar yang bertemakan “Perempuan, Poligami dan Politik” yang diadakan di Hotel Garden Palace Surabaya tanggal 10 Juni 2007. Dia adalah korban poligami. Bapaknya menikah lagi, sedangkan isteri pertamanya (yaitu Ibu si A) sudah berusaha memberikan dan menjadi isteri yang terbaik, tapi ternyata si suami tetap menikah lagi. Sejak saat itu, Isteri pertama sudah tidak lagi mendapat nafkah untuk menghidupi diri dan anak-anaknya, sehingga ia terpaksa harus banting tulang. Karena keterbatasan ekonomi, si anak yang kebetulan juga perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang layak[3].
Kasus tersebut menunjukkan bahwa UUP tidak efektif. Masih banyak laki-laki yang berpoligami tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Hal ini dikarenakan tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak hanya itu, menurut Pasal 4 ayat 3 UUP pengadilan hanya akan memberi izin untuk berpoligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan dalam kasus tersebut si isteri tidak memenuhi seluruh kriterianya. Pun demikian, pada dasarnya pasal tersebut masih bias gender. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika suami yang memiliki kekurangan sebagimana diatur dalam pasal tersebut?
Setelah bergulirnya reformasi, perempuan seperti terbangun dari tidur panjang. Suara-suara perempuan yang tadinya termarjinalkan karena kuatnya peran negara dalam menentukan peran perempuan, kini mencuat ke permukaan. Salah satunya adalah mencoba untuk melakukan upaya revisi terhadap UU No 1/1974 tentang Perkawinan, yang mengangkat harkat dan martabat perempuan, sehingga tidak bias gender dan tidak mengakomodasi hak-hak perempuan. Dengan demikian maka penulis akan membahas “BIAS GENDER DALAM HUKUM PERKAWINAN (PERSPEKTIF YURIDIS-EMPIRIS)”.
Akar Awal Timbulnya  Bias Gender
Kata ‘gender’ berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin[4]. Dalam Webster’s New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku[5]. Sedangkan H. T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan kolektif dalam membedakan laki-laki dan perempuan[6]. Sedangkan menurut Oakley dalam Sex, Gender dan Society yang dimaksud Gender adalah perbedaan atau jenis kelamin yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis jenis kelamin (sex) merupakan kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanent dan universal berbeda. Sementara gender adalah behavioral differences antara laki-laki dan perempuan yang socially constructed, yakti perbedaan yang bukan kodrat atau bukan ciptaan Tuhan melainkan diciptakan oleh baik laki-laki dan perempuan melalui proses sosial dan budaya yang panjang.[7]
Dalam tulisan ini penulis mengartikan ‘gender’ sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Ada perbedaan secara biologis antara perempuan dan laki-laki, namun kebudayaan menafsirkan perbedaan biologis ini menjadi seperangkat tuntutan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku, dan pada gilirannya hak-hak, sumber daya, dan kuasa. Kendati tuntutan ini bervariasi di setiap masyarakat, tapi terdapat beberapa kemiripan yang mencolok. Misalnya, hampir semua kelompok masyarakat menyerahkan tanggung jawab perawatan anak pada perempuan, sedangkan tugas kemiliteran diberikan pada laki-laki. Meski demikian perlu dicatat bahwa gender tidak semata-mata mempersoalkan perbedaan dan pembedaan an sich antara laki-laki dan perempuan; terlebih penting lagi ia menyangkut dominasi baik dari konteks relasi maupun distribusi kekuasaan.
Jadi bias gender adalah kebijakan/program/kegiatan atau kondisi yang menguntungkan pada salah satu jenis kelamin yang berakibat munculnya permasalahan gender.[8] Atau lebih sederhananya bias gender adalah perlakuan yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan yang kecenderungan untuk menomorduakan status perempuan di masyarakat.
Faktor-faktor Penyebab Bias Gender
Dari penelusuran penulis, sedikitnya ditemukan empat faktor yang mengkontruksi Bias Gender ini.
Faktor pertama adalah budaya masyarakat yang patriarki. Pada awalnya konstruksi budaya patriarki tersebut sangat erat hubungannya dengan budaya feodal. Jika ditinjau dari konteks budaya feodal, -yang merupakan warisan bangsa penjajah-, jelas menunjukkan bahwa kedudukan perempuan adalah subordinat terhadap laki-laki. Hal ini berimplikasi pula terhadap kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Perempuan dalam hal ini dianggap ‘the second person’. Berpijak dari fakta empiris, fenomena di masyarakat menunjukkan bahwa superioritas laki-laki atas perempuan sering berdampak terjadinya kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan psikis
Kedua adalah konstruksi teologis. Dalam budaya masyarakat jika ditelusuri keberlangsungan keterpurukkan perempuan salah satunya dilatarbelakangi oleh kekurangarifan dalam menafsirkan dalil-dalil agama Islam yang kemudian seringkali dijadikan dasar utuk menolak kesetaraan jender. Kitab-kitab tafsir dijadikan referensi untuk melegitimasi paradigma patriarki, yang memberikan hak-hak istimewa kepada laki-laki dan cenderung memojokkan perempuan dengan pendefinisian yang negatif. Pendefinisian sosok perempuan yang negatif ini kemudian diwariskan secara turun temurun yang pada akhirnya mengendap dalam alam bawah sadar perempuan yang menimbulkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungannya sebagai hamba Tuhan. Dengan kata lain pemahaman akan posisi perempuan yang bias gender sudah dengan sendirinya tertradisikan di masyarakat yang dibakukan oleh konstruksi budaya dan doktrin keagamaan serta ditopang oleh nilai-nilai kultural dan ideologis.
Ditambahn lagi sejumlah ulama telah menafsirkan ayat-ayat dan hadis-hadis dengan penafsiran yang bias gender dan bias nilai-nilai patriarkhat[9]. Hal itu karena mereka berpijak pada teks harfiyahnya yang sepintas memang tampak mendukung penafsiran demikian. apalagi pengaruh latar belakang sosio-historis dan sosio-politis para penafsir yang umumnya didominasi budaya patriarki. Pada masyarakat dimana unsur budaya patriarki sangat dominan, penafsiran seperti itu bukan hal yang janggal dan karenanya tidak dipersoalkan. Akan tetapi, pada masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi atau sedang mengalami proses demokratisasi dengan upaya-upaya penegakan hak-hak asasi manusia, penafsiran tersebut dirasakan sangat tidak kondusif lagi. Karena itu, diperlukan reinterpretasi ajaran agama agar sesuai dengan tuntutan dinamika masyarakat.
Padahal posisi antara laki dan perempuan adalah sederajat. Berdasarkan beberapa ayat-ayat di al-Qur’am, akan diketahui bahwa Islam mengakui persamaan kedudukan, -hak dan kewajiban- antara laki-laki dan perempuan[10]. Kesamaan antara perempuan dan laki-laki itu, terutama dapat dilihat dari tiga dimensi. Pertama, dari segi hakikat kemanusiaannya. Dilihat dari hakikatnya sebagai manusia, Islam memberikan kepada perempuan sejumlah hak untuk meningkatkan kualitas kemanusiaannya, seperti hak mendapatkan pendidikan, hak berpolitik, dan hak-hak lain yang berkenaan dengan urusan publik. Kedua, dari segi pelaksanaan ajaran agama, Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama mendapat pahala atas amal saleh yang diperbuatnya. Sebaliknya, keduanya pun akan mendapatkan siksaan atas dosa yang diperbuat. Tidak satupun amalan dalam Islam yang memberikan keistimewaan kepada salah satunya. Bahkan juga disebutkan bahwa perempuan adalah mitra sejajar laki-laki[11].
Ketiga, Jika ditilik lebih mendalam, pada prinsipnya semua penafsiran, mazhab-mazhab, dan aliran-aliran itu adalah hasil ijtihad atau pemikiran manusia. Dan karena semua ijtihad dan pemikiran itu bukanlah wahyu yang bersifat absolut, melainkan bersifat relatif, maka semua bentuk ijtihad atau pemikiran itu bisa berubah dan boleh berubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia dan tuntutan kemajuan zaman[12]. Sejak zaman klasik Islam, para ulama besar sudah terbiasa menerima keragaman penafsiran dan hasil ijtihad dengan sikap demokratis, penuh pengertian, dan lapang dada, bahkan para imam mujtahid, yakni para pendiri mazhab yang terkemuka, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal tak segan-segan menghimbau para murid dan pengikutnya untuk tidak bersikap fanatik dan taklid buta, apalagi mengklaim bahwa pendapat merekalah yang mutlak benar[13]. Sebaliknya, para imam mazhab itu secara tertulis meminta kepada para penganut mazhabnya untuk tetap bersikap terbuka menerima kritik, dan jika perlu mengubah pendapat mereka dengan pendapat yang lebih kuat argumentasinya. Itulah sikap tasamuh (toleransi) yang banyak diajarkan para ulama pendiri mazhab.
Faktor penyebab kesenjangan gender yang ketiga adalah tata nilai sosial budaya masyarakat, Jika dilihat dari konstruksi budaya patriarki, ajaran Islam yang demikian ideal dan luhur itu dalam perkembangan selanjutnya, terutama setelah kekuasaan Islam meluas ke berbagai wilayah yang penduduknya masih kental menganut budaya patriarki, mengalami perubahan sangat drastis. Ajaran Islam yang sangat mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan, prinsip-prinsip egalitarian, inklusif, dan nilai-nilai demokrasi serta ramah terhadap perempuan ternyata tidak lagi dipraktekkan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, kaum perempuan di berbagai wilayah Islam kembali diperlakukan seperti pada masa Jahiliyyah. Perempuan kembali terkekang di dalam rumah dan dituntut mengerjakan tugas-tugas tradisional mereka selaku perempuan –salah satunya tugas rumah tangga-. Mereka hanya boleh keluar jika ada izin suami atau kerabat lelakinya, itu pun untuk keperluan darurat. Perempuan tidak lagi memiliki kebebasan bersuara, berkarya dan berharta. Bahkan, mereka tidak bebas lagi memilih model busana (walaupun tetap sopan, tidak merangsang), melainkan harus mengenakan hijab, semacam pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Tentu saja kondisi demikian tidak kondusif bagi perempuan untuk berkiprah dan beraktivitas di masyarakat secara leluasa sebagaimana pernah terjadi di masa Rasul. Kondisi seperti inilah yang masih berlangsung sampai sekarang, termasuk di kalangan umat Islam Indonesia.umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriarki); Peraturan perundang-undangan masih banyak yang berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender[14]; Penafsiran ajaran agama yang kurang komprehensif atau cenderung tekstual kurang kontekstual, cenderung dipahami parsial kurang holistik[15]; Rendahnya pemahaman para pengambil keputusan di eksekutif, yudikatif, legislatif terhadap arti, tujuan, dan arah pembangunan yang responsif gender, serta konstruksi feodalisme yang masih melekat di Indonesia.
Dilihat dari konstruksi institusi negara dalam pembentukan hukum. Analisis terhadap kasus-kasus hukum mengungkapkan bahwa ketimpangan gender dalam bidang hukum dijumpai pada tiga aspek hukum sekaligus sebagaimana diungkapkan Friedman, yaitu pada materi hukum (content of law), budaya hukum (culture of law) dan struktur hukumnya (structure of law)[16]. Pada aspek struktur, ketimpangan gender ditandai oleh masih rendahnya sensitivitas gender di lingkungan penegak hukum, terutama di kalangan polisi, jaksa dan hakim. Lalu, pada aspek budaya hukumnya juga masih sangat dipengaruhi nilai-nilai patriarki yang kemudian mendapat legitimasi kuat dari interpretasi agama. Tidak heran jika selanjutnya agama dituduh sebagai salah satu unsur yang melanggengkan budaya patriarki dan mengekalkan ketimpangan relasi gender dalam bidang hukum.
Hal itu kemudian diperparah oleh keterbatasan materi hukum yang ada sebagaimana terlihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Materi hukum dalam sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sarat dengan muatan nilai-nilai patriarki yang bias gender, bahkan peraturan perundangan-undangan tersebut masih menjadikan perempuan sebagai obyek, bukan sebagai subyek. Akibatnya, perempuan kehilangan haknya menikmati tujuan perundang-undangan dan menjadi kelompok yang dirugikan dan dipinggirkan atas nama Peraturan perundangan-undangan.
Bias Gender dalam Hukum Perkawinan
Melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1984 Indonesia telah meratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, yang otomatis mengharuskan peraturan perundang-undangan kita untuk mengakomodasi hak-hak dan kepentingan perempuan. Dalam Konvensi tersebut tercantum beberapa alasan mengenai pentingnya pemajuan hak asasi perempuan dan komitmen-komitmen dari negara-negara penandatanganan Konvensi dan hanya bila komitmen itu diimplementasikan, maka barulah akan terwujud kesetaraan gender. Namun, berbagai kenyataan di lapangan menunjukkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak perempuan dan belum terwujudnya kesetaraan gender. Hal ini menunjukkan bahwa masih adanya bias gender dalam perundang-undangan[17].
Meskipun UUD 1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang. Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi perempuan.
Keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki.
Dengan demikian penulis lebih menspesifikkan pembahasan bias gender dalam peraturan perundang-undangan khususnya tentang poligami dalam undang-undang perkawinan. Dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang berbunyi “Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: (a) isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; (b) isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; (c) isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”[18]
Kemudian Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan juga ternyata telah menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perempuan. Batas usia minimal 16 tahun untuk perempuan yang boleh melangsungkan perkawinan adalah bertentangan dengan batas usia dalam Konvensi Internasional Tentang Hak Anak (Convention on the Right of the Child). Dalam konvensi tersebut diatur batas usia anak sampai dengan usia 18 tahun sehingga perkawinan di bawah usia 18 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak anak[19].
Kemudian Pasal 31 ayat 3 UUP yang mengatur tentang peran istri dan suami yaitu suami adalah kepala keluarga sementara istri adalah ibu rumah tangga,. Pembagian peran tersebut jelas menghendaki posisi istri sebagai subordinat suami. Pasal tersebut memberi kekuasaan penuh terhadap laki-laki sebagai kepala rumah tangga, yang artinya sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam hal pengambilan keputusan dalam rumah tangga.
Disamping itu bias gender juga terdapat pada Pasal 34 Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga sedangkan istri, ibu yang bertanggung jawab mengenai pengurusan rumah tangga, juga merupakan sebuah bentuk domestifikasi perempuan, segala bentuk urusan rumah tangga dibebankan pada isteri. Dalam ayat 1 pasal 34 tersebut suami hanya dibebani kewajiban melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi tidak disebutkan batasan-batasan kemampuan suami, sehingga hal ini dapat dengan mudah diselewengkan dengan mengatakan “memang kemampuannya hanya segitu”[20]. Kemudian juga tentang hak suami untuk hal-hal tertentu dalam hal diizinkan berpoligami, serta terbatasnya hak istri untuk mengajukan gugatan terhadap suami bila ingin bercerai di pengadilan tempat tinggal suami, serta sejumlah peraturan lainnya.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan kita yang diskriminatif dan bias gender.

Kesimpulan dan Rekomensi
Pertama, perlu sekali melakukan upaya-upaya rekonstruksi budaya melalui pendidikan, baik di level formal mau pun non-formal, terutama pendidikan dalam keluarga. Pendidikan yang dapat mengubah budaya patriarki menjadi budaya yang menghargai kesetaraan, perbedaan, dan kemajemukan; mengubah budaya kekerasan menjadi budaya damai penuh toleransi. Upaya ini diharapkan dapat membantu lahirnya iklim demokrasi yang memungkinkan partisipasi perempuan secara luas dalam berbagai perumusan kebijakan publi.
Kedua, melakukan upaya-upaya sistematik merevisi semua perundang-undangan, khususnya perda yang diskriminatif dan tidak ramah terhadap perempuan melalui judicial review kepada Mahkamah Agung dan executive review kepada Departemen Dalam Negeri, dan selanjutnya mengusulkan perda-perda yang memihak perempuan, seperti Perda Propinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan. Sejatinya, perda semacam inilah yang sangat pantas disebut Perda Syariat Islam mengingat Islam adalah agama yang paling gigih menyuarakan pemihakan dan perlindungan kepada semua kelompok tertindas yang dalam Al-Qur'an disebut kelompok mustadh'afin. Perda seperti inilah yang dapat mwujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ketiga, menggalakkan upaya-upaya reinterpretasi ajaran agama dalam rangka mengeliminasi secara gradual semua pemahaman keagamaan yang tidak kondusif bagi kehidupan demokrasi dan bangunan masyarakat madani, seperti kewajiban berjilbab, larangan keluar malam, larangan bepergian tanpa muhrim dan sebagainya yang tidak memiliki dasar argumen teologis yang kuat dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasul. Reinterpretasi ajaran agama ini pada akhirnya diharapkan mewujudkan ajaran Islam yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, ajaran yang ramah terhadap perempuan, ajaran yang rahmatan lil alamin atau sungguh-sungguh mendatangkan kesejukan, kedamaian, kemaslahatan bagi alam semesta. Wallahu a`lam bi as-shawab.


DAFTAR PUSTAKA

An-Naim, Dekonstruksi Syari`ah (terjemahan), Yogyakarta: LKiS, 1995.
 C.T. Onionss (ed.), The Word Dictionary of English Etymology, Oxford: Oxford at the Clarendon Press, 1979.
 Greata, Kedudukan Perempuan Menurut Prof. Hamka, http://grelovejogja.wordpress.com/2007/02/13/feminisme-menurut-hamka/, diakses tanggal 12 Juni 2011
H.T. Wilson, Sex and Gender, Making Cultural Sense of Civilization, Leiden, New York, Kobenhavn, Koln: EJ. Brill, 1989.
Harun Nasution, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1995.
John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983.
Lawrence Meir Freidman, The Legal System; A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Fundation, 1975.
Lies S. Kasno, Banyak Produk Hukum yang Menyudutkan,
Perlindungan Hak Perempuan Rendah
, PIKIRAN RAKYAT, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0703/10/0311.htm, diakses tanggal 28 Juni 2007)
Meutia Hatta dalam Yul, Puluhan Undang-undang Masih Bias Gender, http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40353, diakses tanggal 29 Juni 2007.
Meutia Hatta dalam Yul, Puluhan Undang-undang Masih Bias Gender, http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40353, diakses tanggal 29 Juni 2007
Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, Jilid 5, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
Musdah Mulia, dalam NMP, Mempertanyakan RUU yang Bias Gender, http://situs.kesrepro.info/gendervaw/okt/2003/gendervaw01.htm, diakses tanggal 29 Juni 2007)
Najlah Naqiyah, Hukum Melindungi atau Membelenggu, dalam Otonomi Perempuan, Malang:Bayumedia, 2005)
Oakley, Gender and Sex in Society, New York: Praeger Publishers, 1975.
Pemerintah Propinsi Banten, Pemantapan Dimensi Tentang Gender, 2006, http://www.bantenprov.go.id/komunitas/?link=dtl&id=52, diakses tanggal 12 Juni 2000.
Raga’ El-Nimr, Perempuan Dalam Hukum Islam, dalam Mai Yamani (ed), Perspektif Hukum Dan Sastra: Feminisme dan Islam, Bandung: Nuansa, 2003
Siti Musdah Mudlia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta:Gramedia, 2004)
________________, Perda Syariat dan Peminggiran Perempuan, http://www.icrp-online.org/wmprint.php?ArtID=178, diakses tanggal 27 Juni 2007, bandingkan Siti Musdah Mudlia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta:Gramedia, 2004.
Toha Hamim, Kata Pengantar, dalam  Ali Munhanif (ed), Mutiara Terpendam, Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Victoria Neufeldt (ed.), Webster's New World Dictionary, New York: Webster's New World Cleveland,1984







[1] Dosen DPK Kopertis Wil. VII pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya
[2] Greata, Kedudukan Perempuan Menurut Prof. Hamka, http://grelovejogja.wordpress.com/2007/02/13/feminisme-menurut-hamka/, diakses tanggal 12 Juni 2011

[3] Pengalaman yang diceritakan salah satu audience pada suatu seminar bertema “Perempuan, Poligami dan Politik” yang diadakan oleh Partai Demokrat bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya, tanggal 10 Juni 2011.
[4] John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983, h. 265
[5] Victoria Neufeldt (ed.), Webster's New World Dictionary, New York: Webster's New World Cleveland,1984, h.561. Bandingkan dengan kamus Oxford yang mendefinisikan gender sebagai a grammatical classification of objects roughly corresponding to the two sexes and sexlessness, property of belonging to such a class. (Lihat C.T. Onionss (ed.), The Word Dictionary of English Etymology, Oxford: Oxford at the Clarendon Press, 1979).
[6] H.T. Wilson, Sex and Gender, Making Cultural Sense of Civilization, Leiden, New York, Kobenhavn, Koln: EJ. Brill, 1989, h. 2.
[7] Oakley, Gender and Sex in Society, New York: Praeger Publishers, 1975, hal. 274
[8] Pemerintah Propinsi Banten, Pemantapan Dimensi Tentang Gender, 2006, http://www.bantenprov.go.id/komunitas/?link=dtl&id=52, diakses tanggal 12 Juni 2007
[9] Ayat-ayat dan hadits yang dimaksud adalah 1) an-Nisa', 4:1 yang berbicara soal penciptaan, 2) an-Nisa' , 4:34 yang menegaskan kepemimpinan laki-laki atas perempuan, dan 3) ayat 36 surah Ali Imran yang menerangkan ketinggian derajat laki-laki atas perempuan. Adapun dari hadis, umpamanya hadis Abu Hurairah, riwayat Turmuzi menjelaskan soal penciptaan perempuan dari tulang yang bengkok (dil`in a`waj), atau hadis Abu Bakrah riwayat Bukhari, An-Nasa'i, dan Ahmad yang mengatakan: "tidak akan beruntung suatu kaum, jika mengangkat perempuan sebagai pemimpin". Hal ini menyebabkan anggapan bahwa ajaran Islam merupakan landasarn inferioritas perempuan, sebagai akibat dari interpretasi terhadap ayat-ayat dan hadis-hadis yang secara tekstual memang mengarah kepada pemahaman seperti itu. (lihat: Siti Musdah Mulia, Perda Syariat dan Peminggiran Perempuan, http://www.icrp-online.org/wmprint.php?ArtID=178, diakses tanggal 27 Juni 2007, bandingkan Siti Musdah Mudlia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta:Gramedia, 2004)
[10] Ayat-ayat tersebut antara lain: Q. S. al-Hujurat, 49:13, an-Nisa', 4:1, al-A`raf, 7:189, al-Zumar, 39:6, Fatir, 35:11, dan al-Mu'min, 40:67 yang menegaskan bahwa dari segi hakikat penciptaan, antara manusia yang satu dan manusia lainnya tidak ada perbedaan, termasuk di dalamnya antara perempuan dan laki-laki. Karena itu, tidak perlu ada semacam superioritas satu golongan, satu suku, satu bangsa, atau satu ras terhadap yang lainnya. Kesamaan asal mula biologis ini mengindikasikan adanya persamaan antara sesama manusia, termasuk persamaan antara perempuan dan laki-laki. Dalam sejumlah hadis Nabi pun dinyatakan bahwa sesungguhnya perempuan itu mitra sejajar laki-laki. (Lihat, antara lain hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmuzi). Dengan demikian, pada hakikatnya manusia itu adalah sama dan sederajat, mereka bersaudara dan satu keluarga. Penjelasan tersebut melahirkan kesimpulan bahwa Al-Qur'an menegaskan equalitas perempuan dan laki-laki. (lihat: Siti Musdah Mudlia, Islam Menggugat Poligami, Jakarta:Gramedia, 2004)
[11] An-Naim, Dekonstruksi Syari`ah (terjemahan), Yogyakarta: LKiS, 1995.
[12] Hadisnya jika diartikan berbunyi: Barangsiapa berijtihad dan ijtihadnya benar akan mendapat dua pahala, sedangkan jika ijtihadnya salah, ia tetap mendapatkan satu pahala. Hadis inilah yang memberikan inspirasi dan motivasi kuat bagi para ulama di masa awal Islam melakukan ijtihad sehingga melahirkan berbagai macam mazhab (aliran pemikiran) dalam tafsir, fiqh, tasawuf, filsafat dan teologi.
[13] Harun Nasution, Islam Rasional, Bandung: Mizan, 1995, hal. 56, lihat juga Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Manar, Jilid 5, Dar al-Fikr, Beirut, t.t.
[14] Ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masih bias gender terutama bab kesusilaan yang belum mampu melindungi perempuan sepenuhnya, misalnya pasal-pasal pornografi, khususnya pendefinisian yang cenderung menempatkan perempuan sebagai obyek serta memojokkan perempuan sebagai pelaku pornografi&pornoaksi, tidak/belum diaturnya pasal-pasal yang khusus tentang pelecehan seksual, karena saat ini pelecehan seksual hanya bisa dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul, sedangkan pelecehan seksual kategori ringan seperti kata-kata kotor, bersifat porno dan sebagainya belum diatur dalam KUHP, pasal tentang aborsi hanya menjerat perempuan sebagai pelaku aborsi namun tidak mampu menjerat laki-laki yang tidak bertanggungjawab yang menyebabkan perempuan melakukan aborsi, juga dari kasus kejahatan seksual tampak sekali bagaimana lemahnya kedudukan seorang wanita sebagai korban kejahatan di dalam sistem hukum kita, terutama yang menyangkut kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan terhadap wanita. Undang-undang lain yang bias gender adalah UU No. 1 tahun 1974, UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan. Selain itu, seperti tampak dalam UU Keimigrasian, tentang keharusan seorang anak mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Faktanya, banyak anak di Indonesia yang berbapakkan orang asing. Masalah timbul tatkala terjadi perceraian yang berakhir dengan kepulangan si bapak ke negaranya. Si anak yang lahir dan dibesarkan di Indonesia setelah dewasa akan kesulitan dalam mengurus paspor karena persoalan kewarganegaraan itu. (lihat: Meutia Hatta dalam Yul, Puluhan Undang-undang Masih Bias Gender, http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40353, diakses tanggal 29 Juni 2007)
[15] Pada dasarnya Al-Qur'an menegaskan bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban yang ukurannya sama persis dengan hak dan kewajiban laki-laki. Memang laki-laki dinyatakan Al-Qur'an berada satu tingkat lebih tinggi. Namun posisi tersebut tidak menyangkut hak dan kewajiban, tetapi berkaitan dengan tugasnya sebagai pelindung. (lihat: Toha Hamim, Kata Pengantar, dalam  Ali Munhanif (ed), Mutiara Terpendam, Perempuan dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002. hal. xxxiii). Persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan berulang kali diulang-ulang dalam ayat al-Quran, misalnya dalam hal ibadah keduanya dibebani hak dan kewajiban yang sama. Tuhan memerintahkan Laki-laki dan perempuan untuk patuh pada hukum Tuhan. (lihat juga: Raga’ El-Nimr, Perempuan Dalam Hukum Islam, dalam Mai Yamani (ed), Perspektif Hukum Dan Sastra: Feminisme dan Islam, Bandung: Nuansa, 2003)
[16] Lawrence Meir Freidman, The Legal System; A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Fundation, 1975, h. 14

[17] Meutia Hatta menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak peraturan perundnag-undangan yang bias gender. Dia mengatakan ada sekitar 21 peraturan perundang-undangan yang masih diskriminatif. Tentu saja hal ini dapat diatasi dengan bantuan pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan lebih sensitif gender. (Lihat: Meutia Hatta dalam Yul, Puluhan Undang-undang Masih Bias Gender, http://www.metrotvnews.com/berita.asp?id=40353, diakses tanggal 29 Juni 2007) hal ini disebabkan tradisi patriarki yang ada di indonesia masih sangat kuat sehingga menyebabkan banyak perempuan tidak memiliki cukup pemahaman tentang hak-haknya, dan tidak punya kemampuan menyuarakan keberatannya bila hak-haknya tidak dipenuhi, terutama bagi perempuan yang dari segi ekonomi tergantung pada suami akan sangat sulit untuk dapat mengakses publik, hal ini dapat menyebabkan suara mereka tidak terjangkau oleh media, hukum negara, serta pemerintah. (lihat: Musdah Mulia, dalam NMP, Mempertanyakan RUU yang Bias Gender, http://situs.kesrepro.info/gendervaw/okt/2003/gendervaw01.htm, diakses tanggal 29 Juni 2007)
[18] Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
[19] Lies S. Kasno, Banyak Produk Hukum yang Menyudutkan,
Perlindungan Hak Perempuan Rendah
, PIKIRAN RAKYAT, http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0703/10/0311.htm, diakses tanggal 28 Juni 2007)
[20] Pembebanan kewajiban mengurus rumah tangga tersebut tanpa melihat apakah si isteri juga ikut membantu suami mencari nafkah, atau bahkan beban pencari nafkah justru hanya dibebankan pada si isteri, sedangkan suami menganggur. Banyak kasus yang terjadi, dimana si isteri dibebani dua tugas, yaitu mengurus rumah tangga juga pencari nafkah, sedangkan si suami masih menganggur. Pasal tersebut sangat bias, karena laki-laki dibebani kewajiban sesuai dengan kemampuannya, sedangkan perempuan bisa mendapat tugas ganda sebagai telah disebutkan tadi. Padahal seharusnya hukum dapat melindungi yang lemah, namun faktanya hukum dibuat justru sering untuk yang kuat. (lihat: Najlah Naqiyah, Hukum Melindungi atau Membelenggu, dalam Otonomi Perempuan, Malang:Bayumedia, 2005)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall