Minggu, 30 September 2012


 

PROBLEMATIKA  HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA 

Azis  Setyagama[1]

Abstrak

Perkawinan beda   agama  antara  seorang  pria  dengan seorang  wanita   akan  mengalami kendala  hukum  di  Indonesia .  Hal  ini  disebabkan   tidak  adanya  aturan hukum yang  mengatur mengenai masalah perkawinan  beda  agama  setelah  dicabutnya  Keputusan Menteri Dalam  Negeri  No.  172223 /1991  yang  membolehkan  adanya  perkawinan beda  agama. Realita  yang  terjadi  di  tengah  masyarakat ada sebagian anggota  masyarakat yang  ingin  melakukan  perkawinan  denagn  pasangan yang  berbeda  agama ,halini  akan  mengalami kesulitan  apabila  kedua  belah  pihak ( Calon Suami Isteri )  tetapmempertahankan keyakinannya  masing  -masing.  Dengan  tidak adanya  aturan  hukum  yang  mengaturnya  maka  akan  memberikan  peluang untuk memalsukan identitas  diri , agar  perkawinannya  bisa  dilangsungkan  sehingga  akan  terjadi  problema  hukum  yang  bersangkutan.

Kata  Kunci :  Problematika Hukum , Perkawinan Beda Agama

ASBTRACT

Interfaith marriages between a man a woman would have legal problems in Indonesia. This is due to the lack of legal norms regulating the marital problems of different religions after removal of the Minister of Home Affairs No. 172223/1991, which allows the existence of interfaith marriages. The reality of what's going on in society, there are some members of the public who would like to perform marriages denagn couples of different religions, halini would be difficult if the two sides (future husband-wife) tetapmempertahankan Vera respectively. In the absence of legal norms that regulate this will provide opportunities for enhancing identity, marriage may happen, that there will be no legal problems.

Key note: problematic law,  interfaith marriage

Pendahuluan

Setiap ada  pernikahan  beda agama selalu mengundang masalah ,setidaknya masalah hukum dan akibat dari pernikahan itu.  Tetapi orang  yang sedang di mabuk asmara perbedaan yang prinsip  tersebut  tidak  menjadi halangan  sepertiapayang dilakukan oleh Penyanyi  terkenal  Yuni  Shara dengan Henry Siahaan  dan Nia Dicky Zulkarnaen dengan Shihasale.
Tentu  saja perkawinan beda  agama  ini  akan membikin  masalah ,khususnya dari segi  hukum baik itu hukum nasional  maupun  hukum agama.  Permasalahan yang prinsip  ini  bagi  orang  yang dilanda  cinta tidak dipermasalahkan yang penting bisa hidup bersama  dalam perkawinan meskipun Pemerintah  dan agama  tidak  mengakui  adanya  adanya  perkawinan beda  agama  tersebut.  Sehingga mereka  melakukan  perkawinan di luar negeri  yang  mengakui adanya perkawinan beda  agama  tersebut, namun demikian  apabila  mereka kembali ke Indonesia tetap saja  perkawinan  tidak sah  menurut  hukum nasional.
Dengan tidak  adanya solusi  hukum terhadap  orang yang melakukan  perkawinan beda agama ini ,maka  yang banyak terjadi  pemalsuan identitas atau mereka pura –pura  memeluk atau pindah agama  agar tidak terbentur  masalah  administrasi  untuk  melakukan perkawinan. Setelah mereka melakukan perkawinan menurut  agama tertentu, mereka  suami  atau isteri akan kembali  ke agama yang dianut  masing –masing. Kenyataan  ini merupakan  problema hukum  yang perlu  dicarikan penyelesaiannya , agar orang yang ingin melakukan  perkawinan beda  agama tidak membikin agama sebagai alat untuk memperlancar perkawinan beda agama  tersebut atau juga menghindari kepura – puraan  yang tidak sesuai dengan keyakinan  orang yang melakukan

Kajian Dari Hukum  Nasional
Sebelum dicabutnya  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 172223/1991, perkawinan beda  agama diperbolehkan . Dengan alasan untuk  mengisi  kekosongan hukum ,maka  perkawinan beda  agama bagi warga  negara diperbolehkan  dengan terlebih dahulu mendapatkan Penetapan  dari Pengadilan Negeri yang isinya  memerintahkan perkawinannya  menurut  hukum agama  yang  disepakati oleh  kedua  mempelai. Setelah mendapatkan  Penetapan dari  pengadilan Negeri tersebut baru kemudian  dicatatkan di Kantor Catatan Sipil  untuk mendapatkan  Akte Perkawinan.
Dengan demikian  berdasarkan Surat Edaran Mendagri tersebut  perkawinan beda agama oleh negara diperbolehkan  meskipun tidak sah  oleh agama.  Dan memang kenyataannya  di masyarakat  ada sebagian  orang yang ingin  melaksanakan perkawinan beda  agama  tanpa harus beraleh ke agama  pasangannya.
Setelah  di cabutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 172223 /1991  ,perkawinan  beda agama tidak ada jalan keluarnya , sehingga  banyak pasangan  calon mempelai  menikah di LuarNegeri. Namun demikian  perkawinan beda  agama tersebut  tidak sah menurut hukum nasional. Pertimbangan yang menjadi dasar dicabutnya Surat Edaran Mendagri  tersebut ,  karena  bertentangan  dengan UU No 1 Tahun 1974  tentang perkawinan  , dimana  dalam pasal 2 ayat 1 dan 2  memuat ketentuan  sbb:
(1)   Perkawinan adalah  sah ,  apabila dilakukan menurut  hukum masing –masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)   Tiap – tiap  perkawinan dicatat  menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam  ayat  ( 1 ) tersebut sudah jelas bahwa perkawinan sah harus sesuai  dengan  ajaran agama dan kepercayaannya , padahal  kita  tahu diajaran agama  manapun di dunia ini  tidakmembolehkan umatnya  untuik kawin beda agama , lebih – lebih  Agama Islam.  Kalau ada orang  yang ingin melakukan perkawinan  dengan  beda agama  berarti orang tersebut  tidak mematuhi  ajaran agama  yang dianutnya . Padahal kita tahu  bahwa  agama  itu berfungsi  untuk menuntun manusia  agar selamat  di dunia dan akhirat.
Dalam ayat (2)  menunjukkan legalitas  bahwa perkawinan tersebut harus dicatat ,fungsinya perkawinan tersebut harus dibuktikan secara formal yaitu dengan bukti Akte Perkawinan.  Dengan bukti formal tersebut  secara  administratif  perkawinan itu  telah dilangsungkan sesuai  dengan ketentuan  ayat ( 1 ) tersebut.  Sehingga sah  secara hukum agama  dan sah menurut  hukum negara ( dicatat oleh Pegawai Pencatat Perkawinan ).
Dengan dicabutnya Surat Edaran Mendagri No. 172223 / 1991 tersebut  ada juga dampak negatifnya ,yaitu  kecendrungan  orang memalsukan identitas agar perkawinan  beda agama tidak  mengalami kendala  secara administratif dan ini membikin orang untuk bersikap Munafik atau penuh dengan kepura – puraan ,yaitu dengan membuat pernyataan  memeluk agama calon mempelai, agar  perkawinan beda  agamanya  tidak  mengalami  kendala administrasi.

Kajian Dari Hukum Islam
Agama Islam  melarang keras Wanita Muslimah  melakukan perkawinan  dengan laki – laki  Non Muslim , tetapi untukLaki –Laki Muslim masih ada  toleransi  yaitu dalam keadaan darurat  yaitu  wanita muslimah  tidak ada, dan baru boleh mengawini wanita  yang Ahlul Kitab.
Menueurt Prof. Dr.  Buya Hamka , tidak semua laki –laki muslim diijinkan untukmenikahi  dengan Perempuan Yahudi atau Nasroni,yang diberi  ijin  hanyalah  laki laki Muslim yang  kuat imannya , sehingga imannya tidak  goyah karena  berlainan agama dengan perempuan isterinya.  Dia akan tetap  menjadi suami yang memimpin  dalam rumah tangganya . Tetap akan menjadi teladan baik dalam fungsinya  sebagai seorang muslim secara umum , maupun sebagai  suami secara khusus. Jika Imannya  lemah ,ia tidak diijinkan kawin  dengan perempuan Yahudi atau Nasroni.
Yang  menjadi pertanyaan ,mengapa wanita Muslimah  tidak diperbolehkan  kawin dengan  laki – laki non Muslim ?  Hal ini  sudah sesuai dengan Firaman Allash SWT dalam Al Qur’an ,bahwa perempuan – perempuan Muslimah tidak halal  bagi laki -  laki kafir, dan laki – laki kafir tidak halal bagi perempuan – perempuan muslimah. Disamping  itu Allah SWT memberikan aturan atau hukum kepada manusia itu sesuai dengan “ Sunatullah “ atau Hukum Alam  sesuai dengan   yaitu sesuai dengan  kodrat ciptaan-Nya , dalam  hal ini  wanita lebih mengedepankan emosi dari rasio  dan nalar wanita lebih labildibandingkan dengan laki – laki . Untuk itu wanita Muslimah dilarang  oleh Allah SWT untuk kawin  dengan  seorang  laki  - laki  non Muslim.
Meskipun sudah  jelas dilarang oleh Agama ,perkawinan beda agama  masih juga dilakukan oleh  sebagian manusia  dengan berbagai alasan  yang berdasar  pada keinginan manusia  yang jelas tidak dibenarkan oleh agama  maupun negara dan ini merupakan realitas yang ada  di tengah masyarakat.
Menurut  Hakim Agung  Bismar Seregar,SH.  “ Wanita  yang kawin dengan laki  -  laki bukan Islam  boleh disebut   melepaskan agamanya , wanita yang demikian ini bagaikan sudah memilih suaminya  daripada agamanya.”  Bagi seorang  Muslim  harta yang berharga  di dunia adalah  “ Keimanan “ atau Aqidah    ,karena seorang muslim tidak hanya mengejar kebahagian di dunia saja tetapi  juga kebahagiaan yang kekal  di akhirat  dan modalnya adalah keimanan , dan kalau keimanan sudah hilang  maka  harapan untuk mengejar  kebahagian akhirat sudah  tidak ada harapan lagi.  Menurut ajaran Islam dosa apapun yang dilakukan oleh manusia di dunia ini oleh Allah SWT masih diampuni  kecuali perbuatan Syirik / menyekutukan Tuhan.
Mengapa  Allah SWT  begitu murka terhadap  perbuatan  syirik ini , menurut  Penulis  ,semua  yang ada  di langit dan bumi ini  atau yang ada di alam semesta ini ciptaan  Allah SWT, dan tidak pantas / patut  ciptaan Allah itu  dijadikan atau dianggap sebagai Tuhan  oleh manusia.Untuk itu Allah SWT sangat murka terhadap perbuatan  Syirik ini.

Maksud Dan Tujuan Perkawinan Menurut Pandangan  Islam
Pengertian perkawinan dalam Hukum Islam artinya nikah yang mempunyai arti perkawinan akad perjanjian. Akad Nikah berarti perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal.[2]  Menurut Imam Syafei pengertian nikah adalah suatu aqad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dengan wanita, sedangkan menurut arti majasi  nikah itu artinya hubungan seksual. Dengan demikian dapat diartikan nikah adalah suatu aqad yang membolehkan seorang pria ( suami ) dengan seorang wanita ( isteri ) untuk membentuk rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ajaran agama Islam, sebab dalam agama Islam dilarang melakukan hubungan seksual kecuali  dengan isterinya atau suaminya, maka dari itu agama Islam menganjurkan dan mewajibkan pria yang sudah mampu segera mengikatkan diri dalam perkawinan, sbab perkawinan itu sangat baik dan dianjurkan oleh Allah SWT.
Untuk melakukan perkawinan dalam hukum Islam harus memuat rukun dari perkawinan tersebut, rukun perkawinan adalah sebagai berikut ;
1.      Wajib adanya sighat ijab Kabul
2.      Adanya wali dari pihak wanita
3.      Adanya mahar atau maskawin
Ad. 1 Sighat dab qabul
Sighat adalah aqad nikah atau ijab qabul , yang dimaksudkan ijab adalah ucapan penyerahan nikah dari wali penganten perempuan atau wakilnya pada waktu upacara akad nikah. Sedangkan yang dimaksud dengan qabul adalah jawaban dari pihak pria. Dengan melaksanakan ijab qabul ini berarti kedua belah pihak telah rela dan sepakat melangsungkan perkawinan serta bersedia mengikuti ketentuan – ketentuan agama yang berhubungan dengan perkawinan. Apabila pihak- pihak yang berakad melaksanakan akad dengan terpaksa atau tidak mau melaksanakan hal – hal  yang telah ditentukan oleh agama , maka pihak – pihak yang merasa dirugikan oleh adanya akad itu dapat mengajukan gugatan kepada hakim.
Pihak –pihak yang telah melaksanakan akad nikah harus memenuhi syarat – syarat tertentu supaya akadnya sah. Syarat – syarat sah adalah :
1.      Telah baligh sehingga dianggap mempunyai kecakapan sempurna
2.      Tidak ada paksaan
3.      Berakal sehat
4.      Harus mengetahui , mengerti dan mendengar arti ucapan atau perkataan masing – masing.
Mengenai ukuran dewasa bagi calon mempelai laki – laki dan wanita dalam undang – undang perkawinan, dalam pasal 7 ayat 1 ditegaskan bahwa pihakpria sudah  mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Untuk penyimpangan terhadap ketentuan pasal 7 ( 1 ) tersebut , harus meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.

Ad. Adanya Wali
Untuk menjadi wali harus memenuhi syarat – syarat untuk menjadi ;
a.       Seorang lelaki yang muslim
b.      Baligh / dewasa
c.       Berakal
d.      Adil dan merdeka
Wali ini berasal dari pihak keluarga wanita tanpa adanya ali, maka prnikahan tersebut dianggap tidak sah, wali ini bisa ayah dari pihak wanita , atau kakeknya atau saudara lelakinya atau paman dari pihak ayah.
Pada dasarnya perwakilan dalam aqad nikah bisa dilaksanakan secara lesan tanpa saksi. Tetapi untuk menghindari hal – hal  yang tidak diinginkan yang timbul dikemudian hari , apalagi yang mewakilkan tidak hadir pada waktu akad nikah dilaksanakan, sebaiknya perwakilan itu dinyatakan secara tertulismengenai perwakilan dalam aqad nikah selain wali, mempelai laki – laki pun boleh mewakilkan kepada orang lain untuk menyatakan.
Tugas wakil dalam aqad nikah hanya sebagai duta yang menyatakan sesuatu atas nama orang yang mewakilkan . Begitu  akad nikah selesai tugas perwakilanpun  sudah selesai. Mereka tidak  dapat dituntut untuk memenuhi kewajiban – kewajiban akibat terjadinya kad nikah. Misalnya seorang wakil tidak dapat dituntut untuk membayar maskawin yang belum dibayar oleh memepelai laki – laki.
Orang yang menerima tugas untuk mewakili seseorang dalam aqad nikah tidak boleh mewakilkan lagi pada orang lain untuk menjalankan tugasnya itu. Perwakilan menjadi sah apabila wakil dalam menjalankan tugas perwakilannya sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan . Kalau tidak sesuai atau menyimpang , maka perwakilan itu dianggap tidak sah . Di Indonesia biasanya para wali dalam melaksanakan  aqad nikah mewakilkan kepada penghulu, atau petugas dari Kantor Uruan Agama.

Ad. 3 . Adanya Mahar Atau Maskawin
Mahar atau maskawin ialah sesuatu yang berupa uang , harta benda ( barang )  ataupun jasa ( misalnya memberi pelajaran Al Qur’an ) yang wajib diberikan oleh suami kepada isterinya sebagai tanda janji setia dan kasih sayang terhadapnya.
Dengan demikian mahar yang menjadi hak isteri itu dapat diartikan sebagai tanda bahwa suami sanggup untuk memikul  kewajiban – kewajiban sebagi suami dalam hidup perkawinannya. Jadi jangan diartikan bahwa memberikan mahar itu sebagai pembelian atau upahnya isteri yang telah menyerahkan dirinya kepada suami.
Sedangkan mengenai maksud dan tujuan perkawinan  menurut  Islam  adalah  menurut  perintah  Allah  dan mengharapkan ridho-Nya  dan sunnah Rasul , demi   memperoleh  keturunan yang  sah  dan  terpuji  dalam masyarakat,  dengan membina  rumah  tangga  yang  bahagia  dan  sejahtera  serta  penuh  cinta dan kasih  sayang.  Hanya  dengan  perkawinanlah  penyambung  keturunan dengan  cara  yang sah dan  teratur  dapat  terlaksana .

Sahnya  Perkawinan Menurut  Undang – Undang No. 1 Tahun 1974
Dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, diatur mengenai perkawinan menurut hukum nasional atu hukum positip  yaitu hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pengaturan perkawinan. Dengan dikeluarkannya UU ini, maka telah terjadi unifikasi hukum perkawinan yang sebelumnya diatur kedalam berbagai peraturan perundang – undangan menurut daerah berlakunya. Dengan dikeluarkannya UU ini hanya dibedakan mengenai agamanya . Untuk yang beragama Islam apabila mengajukan NTR ke Pengadilan Agama sedangkan yang beragama selain Islam ke Pengadilan Umum / Pengadilan Negeri.
UU nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur sampai tuntas segala ketentuan dibidang perkawinan, masih banyak yang belum diatur dalam unang – undang ini. Dalam hubungan dengan peraturan – peraturan lainnya maka tentang segala hal yang telah diatur dalam UU no 1 tahun 1974, bila hal tersebut juga diatur peraturan lainnya tersebut tiak berlaku lagi. Ketentuan yang demikian bisa ditafsirkan sebaliknya bahwa tentang segala hal hal yang berhubungan dengan perkawinan yang telah diatur oleh ketentuan lain yang terdahulu, bila hal itu tidak diatur pada UU nomor 1 Tahun 1974 maka ketentuan lain tersebut masih tetap berlaku.
Mengenai pengertian perkawinan menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 , dapat kita lihat pada pasal 1 yang memuat ketentuan sbb;
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke- Tuhanan Yang Maha Esa.
Mengenai perkawinan ini undang – undang  memandang perkawinan tidak hanya masalah formalitas saja, tetapi juga lebih menekankan pada unsur matrialnya, yaitu pertanggungan jawab moral dari perkawinan itu  yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal didasarkan kepada Ke- Tuhanan Yang Maha Esa , bukan sekedar menyalurkan kebutuhan biologis saja tetapi ada niatan moral yang tinggi . Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila , dimana sila yang pertamanya Ke Tuhanan Yang Maha Esa , maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerochanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmaniah saja, tetapi unsur  bathin atau rochanitidak kalah pentingnya dibandingkan dengan unsur lahiriah.
Dari pengertian yang diberikan Undang- Undang Perkawinan tersebut bisa memberikan gambaran yang jelas kepada kita bahwa perkawinan mempunyai beberapa unsur yang meliputi ;
§  Adanya ikatan
§  Dasar ikatan adalah lahir dan bathin
§  Tujuannya membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
§  Berdasarkan keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut
Adanya ikatan disini ditekankan pada kesepakatan berupa perjanjian yang dibuat diantara mereka, hukum Islam memberikan istilah aqad nikah ( Perjanjian perkawinan ) . Aqad Nikah  perjanjian suci untuk mengikatkan diri dalam perkawinan antara seorang wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia dan kekal . Perjanjian atas perkainan tersebut dikatakan suci karena dasar dan pelaksanaannya dari perjanjian tersebut  didasarkan pada hukum agama dan kepercayaan. Lain halnya ketentuan yang diatur oleh KUH Perdata yang menganggap dan memandang perkawinan hanya dilihat dari sisi hubungan keperdataan sebagaimana  ketentuan yang terdapat dalam pasal 26 BW.  Ketentuan KUH Perdata tersebut menyatakan, bahwa suatu perkawinan yang sah, hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat – syarat yang ditetapkan dalam KUH Perdata dan syarat – syarat serta peraturan yang lain, ketentuam agama dikesampingkan.[3]
Atas ikatan perkawinan tersebut hukum adat mengenal dengan istilah Perjodohan, perjodohan tidak semata – mata berarti suatu ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan keluarga rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak isteri dan pihak suami.[4] Hukum Adat juga memandang bahwa perkawinan atau perjodohan adalah merupakan peristiwa sacral yang mengandung unsur religius dan magis, ini ditampakkan dalam berbagai serangkaian kegiatan upacara perkawinan yang mendahalui pelaksanaan perkawinan maupun tata cara pelaksanaan perkawinan, serta dengan adanya perjodohan ini mengakibatkan terikatnya keluarga isteri dengan keluarga suami dalam ikatan keluarga periparan.
Dari pengertian ikatan yang sudah tertuang  dalam pasal 1 UU Perkawinan  tersebut, merupakan gabungan dari beberapa pengertian menurut  hukum Islam dan hukum adat dengan agama / kepercayaan mempunyai  kedudukan dan peranan yang cukup besar sebagai sarana pengesahan atas perkawinan tersebut.
Sedangkan ikatan lahir dan bathin , didasarkan pada kematangan secara sosiologis maupun pisik atas para  calon yang hendak atau akan melaksanakan perkawinan . Kematangan dimaksud adalah meliputi usia dari para calon sudah memenuhi ketentuan undang – undang dan telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana maupun kelengkapan untuk pemenuhan hidup rumah tangga sudah tersedia, sehingga harapan kematangan fisik dan mental para calon sudah siap.
Ikatan lahir lebih nampak dalam  bentuk pergaulan hidup atau hubungan antara para calon didasarkan pada cinta kasih dan kesepakatan para pihak untuk menghilangkan kebiasaan orang tua tempo dulu yang mengawinkan anak – anak hanya atas kesepakatannorang tua saja ( kawin paksa ) , tiada kesepakatan para calon mengakibatkan perkawinan dapat diajukan pembatalan perkawinan. Sebab yang akan menjalani kehidupan rumah tangga adalah para calon , bukan orang lain sehingga kebebasan para calon untuk menentukan kehendak dalam melangsungkan perkawinan harus mutlak pada para calon.
Ikatan lbathin didasarkan pada keinginan luhur yang sudah menyatu pada para pihak , yakni didasarkan pada keinginan luhur untuk membentuk rumah tangga ( keluarga ) yang bahagia dan kekal, bukan didasarkan pada nafsu belaka. Sehingga UU perkawinan tidak mengenal bentuk perkawinan yang didasarkan pada uji coba dulu atau kumpul bersama dulu, yang jelas – jelas melanggar ketentuan hukum agama , adat dan moral Bangsa Indonesia. Keinginan luhur harus pula didasarkan dan dilandasi hukum agama atau kepercayaan masing – masing calon mempelai, sehingga dengan dilingkupi hukum agama yang kelak akan memperkuat dan memperkokoh kehidupankeluarga atau rumah tangga, keinginan untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga yang bahagia dan kekal akan tetap menjadi cita – cita dari para pihak.
Mengenai sahnya perkawinan, berdasarkan pada ketentuan pada pasal 2 ayat ( 1 )  Undang – Undang Perkawinan dikatakan, ;” Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing –masing agamanya dan kepercayaan itu “ . Kemudian dalam Penjelasannya  ditegaskan lebih lanjut , bahwa yang dimaksud dengan hukum masing –masing tersebut adaah ketentuan perundang – undangan yang berlaku  bagi golongan agamanya dan kepercayaan itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan  lain dalam undang – undang ini.
Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa sah dan tidaknya suatuperkawinan adalah semata – mata  ditentukan oleh ketentuan agama dan kepercayaan mereka yang hendak melakukan perkawinan. Ini menimbulkan arti, bahwa suatu suatu perkawinan yang dilangsungkan tanpa memenuhi atau bertentangan dengan ketentuan  agama , dengan sendirinya menurut Undang – Undang  perkawinan dianggap tidak ah dan tidak mempunyai akibat hukum sebagai ikatan perkawinan.
Menurut Soemiyati, bagi Warga Negara Indonesia yang beragama Islam bila hendak melaksanakan perkawinan , supaya sah harus memenuhi ketentuan – ketentuan tentang perkawinan yang  telah diatur dalam hukum perkawinan Islam. Demikian juga bagi yang beragama Nasrani , Hindhu , dan Budha, Hukum agama merekalah yang menjadi dasar pelaksanaan yang menentukan sahnya perkawinan.[5] Dengan demikian dapat pula dikatakan , bahwa tiada suatu perkawinan di luar hukum agama dan kepercayaan itu. Menurut Abdurachman, adanya ketentuan yang demikian adalah suatu hal yang logis dalam Negara  Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila  yang secara tegas  mengakui adanya prinsip kebebasan beragama.[6]
Lebih dari itu , karena merupakan suatu perbuatan hukum, perkawinan mempunyai akibat hukum . Adanya akibat hukum ini penting sekali hubungannya dengan keabsahan perbuatan hukum itu sendiri. Perkawinan  yang menurut hukum , misalnya dianggap tidak ah, maka anak yang dilahirkan tidak sah juga.
Mengenai pencatatan perkawinan diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang – Undang Perkawianan ;  Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku “. Adapun pencatat perkawinan yang dimaksud  menurut Penjelasan pasal tersebut, adalah Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Nasrani, Hindu dan Budha adalah Pencatat Perkawinan pada Kantor  Catatan Sipil.
Tanpa menjelaskan lebih lanjut tentang maksud  diadakannya pencatatan itu, dalam Penjelassan Umum  dari Undang – Undang  Perkawinan hanya dikatakan.  Pencatatan tiap – tiap[ perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa – peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kematian. Dengan demikian tujuan dari pencatatan ini, dapat dikatakan adalah untuk menjadikan peristiwa perkawinan itu jelas, baik bagi yang bersangkutan maupun pihak – pihak lain. Sehingga bisa juga dikatakan , pencatatan perkawinan itu merupakan alat bukti tertulis yang otentik.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa perbuatan pencatatan itu tidaklah menentukan keabsahan dari suatu perkawinan, tetapi perbuatan pencatatan itu lebih merupakan suatu pernyataan  bahwa peristiwa perkawinan itu merupakan  peristiwa administrative belaka. Jadi tidak mempengaruhi akan kabsahan dari suatu perkawinan yang telah terjadi. Sebab seperti  yang telah diuraikan dimuka, menurut pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Perkawinan  dikatakan  bahwa perkawinan dalah sah, bilamana dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya itu.
Tentang tata cara melakukan pencatatan perkawinan diatur dalam pasal  3 sampai dengan pasal 9 dan pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang meliputi beberapa tahapan yaitu, pemberitahuan, penelitian, pengamanan dan saat pencatatan.
4.      Kesimpulan
Dengan dicabutnya SK Mendagri No. 72223/1991, sekarang perkawinan beda agama  tidak bisa dilaksankan di Indonesia, karena perkawinan beda agama  bertentangan dengan Ajaran Agama  dan  UU NO.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat ada sebagian  anggota masyarakat  yang tetap melaksanakan perkawinan beda agama  meskipun perkawinannya dilakukan di Luar Negeri.
Dengan tidak adanya jalan keluar tersebut di dalam Negeri akan timbul Problematika hukum ,dimana  anggota  masyarakat  yang  menginginkan  perkawinan beda  agama  tidak menemukan  jalan  keluar , sehingga  terpaksa  salah  satunya  pindah  agama,  yang  tidak sesuai dengan keyakinannya atau  demi mengelabu  administrasi  mereka  membuat  pernyataan  atau  memalsukan  identitas  agar  perkawinan bisa  dilaksanakan  secara  hukum  nasional  agar  tidak terbentur  masalah administrasi. Memang  kita  harus  mengakui  bahwa  ketentuan yang digunakan oleh Undang  -Undang  tersebut  di dasarkan pada  agama dan  kepercayaannya ,sehingga  kalau  kita  balik bertanya   agama  mana  yang  membolehkan  perkawinan   beda  agama  ? jawaban sudah  tentu nahwa  setiap  agama  tidak ada yang  membolehkan umatnya  kawin dengan  beda agama ,kalau  demikian  siapa yang salah  ? tolong  dijawab  sendiri

DAFTAR  PUSTAKA

Abdurachman, Himpunan  Peraturan Perundang – Undangan Tentang Perkawinan,  PT Akademi Presindo, Jakarta, 1986

Abdurachman dan Ridwan Sahrani, Masalah – msalah Hukum Perkawinan di Indonesia,  PT Alumni , Bandung, 1978

Amak, FZ, Proses Undang – Undang Perkawinan, PT Almaarif, Bandung, 1976

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika,  Azas Hukum Perkawinan di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Fuad Fachruddin, Masalah anak Dalam Hukum Islam,  PT Pedoman Ilmu Jaya, Jakarta, 1983

Huzairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menuert Al Quran,  Tinta Mas, Jakarta, 1980

Lili Rasyidi,  Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia,  PT Alumni Bandung, 1982

Much. Yunus , Hukum Perkawinan Dalam Islam,  PT Hidaharja Agung, Jakarta, 1983
Saidus Sahar, Undang – Undang Perkawinan dan Masalah pelaksanaannya ditinjau dari hukum islam,  PT Alumni Bandung, 1983

Sujuti Thalib,  Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,  Bina Aksara, Jakarta , 1982

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang – Undang Perkawinan,  PT Leberty, Yogjakarta, 1982

Soerjono Soekanto, Intisari Hukum keluarga, PT Alumni Bandung, 1980

Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia,  Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987

Zakaria Achmad, Hukum  Anak – Anak Dalam Islam,  PT Bulan Bintang, Jakarta, 1982.


 



[1] Dosen DPK Kopertis Wil. VII pada Universitas Panca Marga Probolinggo. Saat ini menyelesaikan Program Doktor Ilmu Universitas Bhayangkara Surabaya.
[2] M. Idris Ramulyo, Tinjauan Beberapa Pasal UU No 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam,  Alumni , Bandung , 1987, hal. 8
[3] Subekti, Pokok – pokok Hukum Perdata,  PT Intermasa , 1979, hal. 84
[4] Hilman Hadikusuma,  Hukum Perkawinan Adat,  Penerbit Alumni, Bandung, 1983, hal. 78
[5] Soemiyati,  Hukum Perkawinan Islam  Dan UU Perkawinan, PT Leberty, 1982, hal. 63
[6] Abdurachman, Himpunan peraturan perundang – undangan tentang perkawinan,  Akademi Presindo, Jakarta, 1986, hal 23

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall