- Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
- Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
- Hukum Indonesia memiliki Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil . Apa perbedaan dua hukum sumber tersebut? Jelaskan pula keduanya secara komprehensif beserta contoh-contohnya.
Senin, 14 Oktober 2019
Soal UTS Pengantar Hukum Indonesia (Kelas C)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Nama : Hamid Jainudin
BalasHapusNim : 1911111150
Kelas : C (Semester 1)
1). A. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga mengambil dari istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenschaft” diakhir abad 19. Sedang PHI merupakan terjemahan dari “Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie”.
B. Istilah pengantar dalam PIH berarti menunjukkan jalan kearah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah pengantar dalam PHI berarti menunjukkan fungsinya mata kuliah ini sebagai pembantu, penunjuk jalan, yang didalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
C. Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu(ius constitutum).
2). * Karakteristik Masing-masing Norma :
- Norma Agama : Dalam norma agama terdapat sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.
- Norma Susila : Dalam norma kesusilaan biasanya pemberian sanksi bersifat tidak tegas. Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.
- Norma Kesopanan : Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan sifatnya tidak tegas. Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain, dikucilkan dari masyarakat.
* Perbedaan dan Persamaan Norma :
# Perbedaan:
1. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal.
2. Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban.
3. Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.
# Persamaan:
a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik.
b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu.
c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia.
d. untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
*Contoh :
- Norma Agama : Jangan mencuri dan jangan berzina.
- Norma Susila : Berbuat baik pada sesama dan jangan mencuri hak milik orang lain.
- Norma Kesopanan : Bertutur kata baik dan tidak kasar dan menghargai orang yang lebih tua.
3). * Perbedaan Hukum Formil dan Materil :
Secara yuridis sumber hukum terediri dari sumber hukum formal dan materil.
* Penjelasan secara komprehensif :
- Sumber Hukum Fomil : Sumber hukum dimana ditentukan secara yuridis/formal.
- Sumber Hukum Materil : Sumber hukum materil/substansi dengan hukum itu berasal.
* Contoh :
- Sumber Hukum Materil : Hukum pidana dan hukum perdata.
- Sumber Hukum Formil : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Corona Hedo P
BalasHapusNim : 1911111009
Kelas : C ( Semester 1)
1. Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
Keduanya pula, memiliki unsur yang saling berkaitan antara satu sama lain.
. PHI Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang ada di Indonesia, untuk mengerti tujuan pembuatan hukum, bagaimana cara membuat hukum dan menjelaskan tentang Struktur atau Tata dalam hukum. Sedangkan, PIH juga mata kuliah pendahuluan atau mata kuliah pembuka yang harus di pelajari oleh siapa saha yang akan mempelajari ilmu hukum. PIH sebagai dasar atau pondasi karena berisi pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar atau mendalam megenai segala yang berkaitan dengan hukum.
2. Norma Agama dan Norma Susila di tujukan atau melekat pada BATIN manusia.
Sementara, Norma Kesopanan dan Norma Hukum di tujukan atau melekat untuk LAHIR manusia.
A). NORMA AGAMA : Norma yang bersumber dari Tuhan. Norma agama berisi petunjuk hidup, perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan yang terdapat dalam Kitab Suci. Norma agama bertujuan supaya manusia menjadi lebih baik (kebaikan) dan menaati segala perintah dan laranganNya. Sanksi Abstrak.
Contoh :
- Mengimani adanya Tuhan
- Menjalankan segala perintahNya
-Berkata jujur
B) . NORMA SUSILA : Norma yang bersumber dari hati nurani manusia atau batin (diri sendiri). Dalam norma kesusilaan ini terdapat aturan yang mengatur tentang cara bagaimana manusia berperilaku yang benar, sehingga norma kesusilaan juga disebut sebagai norma moral karena norma kesusilaan inilah yang membentuk karakter dan akhlak seseorang.
Contoh :
-menghormati dan menghargai orang lain
-berpakaian yang sopan sesuai dengan tempat
-bertutur kata yang baik dan sopan
C). NORMA KESOPANAN : Norma Kesopanan hampir sama dengan norma kesusilaan, yang berisikan aturan yang mengatur bagaimana manusia berperilaku yang benar dalam bermasyarakat. Norma kesopanan juga sering dikatakan sebagai norma kebiasaan, karena dibuat oleh masyarakat (bersumber dari masyarakat) secara tidak resmi yang bersifat mengikat dan memaksa .
Contoh :
- Menghormati aturan di daerah setempat
-Tidak berkata kotor di muka umum
-Menghargai ketika orang lain berpendapat
D). NORMA HUKUM : Norma Hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga resmi negara yang bersifat mengikat dan memaksa dan terdapat sanksi yang konkrit yang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Norma hukum ini sendiri juga bersumber dari norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Contoh :
-Dilarang berbuat kriminal
-Dilarang korupsi
-Mematuhi peraturan lalu lintas
3. A). Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu di dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Sumber hukum Formil : sumber hukum yang dilihat dari segi yuridis dalam arti formil (misalnya UU). Disebut juga sebagai Berita Acara Perkara (BAP).
Contoh Hukum Formil :
Hukum acara Peradilan Agama, Hukum acara Pidana, Hukum acara Perdata, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum acara Mahkamah Konstitusi
B). Hukum Materiil adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan.
Sumber hukum materil substansi dengan hukum itu berasal.
Contoh Hukum Materiil :
Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara
.Perbedaannya Keduanya
Hukun Material sudah berwujud Hukum/Praksis.
Sedangkan Hukum Formal masih berupa gagasan dari Hukum/Non-praksis.
NAMA : ADITYA ERLANGGA
BalasHapusNIM : 1911111122
KELAS : C (SEMESTER I)
1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH, serta PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yag sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. PIH laksana pondasi yang akan menentukan kokoh atau tidaknya sebuah rumah yang bernama hukum. Jika pondasi rumah dibuat dalam, maka rumah yang ada diatasnya akan kuat pula. dan begitu juga PHI yang saling melengkapi satu sama lain agar terciptanya hukum yang kuat.
#.Karateristik Norma Norma :
I. Norma agama : mutlak dan mengaharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya dimana yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat.
2. Norma Kesusilaan : universal yang berarti setiap orang di dunia memiliki norma tersebut namun hanya bentuk dan perwujudannya yang berbeda.
3. Norma Kesopanan :relatif dengan maksudnya penerapan norma kesopanan ini berbeda di berbagai tempat, lingkungan juga waktu.
4. Norma Hukum : mengikat dan memaksa karena dilaksanankan oleh negara yang notabenenya merupakan sebuah lembaga yang memiliki kedaulatan.
# Perbedaan:
Norma Agama :Bersumber dari Tuhan YME, Bersifat abadi,Dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa.
Norma Kesusilaan : Bersumber dari hati nurani ,Bersifat lokal atau terpelihara dari masyarakat, Sanksi berupa rasa malu
Norma Kesopanan : Bersumber dari pergaulan / lingkungan, Bersifat lokal atau kedaerahan, Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
Norma Hukum : Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah , Bersifat memaksa, tegas melarang, Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
#Persamaan :
Bersifat untuk mengatur manusia agar menjadi pribadi yang lebih baik serta terciptanya ketertiban,kenyamanan,dan keamanan dalam berkehidupan, adanya sanksi jika melanggar baik sifatnya langsung maupun tidak langsung, bersifat memerintah dan melarang dengan tujuan yang baik.
#Contoh contoh :
Norma agama : mabuk mabukan, memfitnah orang lain, tidak melaksanan ibadah yang seharusnya dijalankan atau sifatnya wajib.
Norma kesusilaan : merekam dan menyebarkan video asusila, seks bebas diluar nikah.
Norma Kesopanan : meludah di dalam kelas, berkata jorok atau kasar, membuang sampah sembarangan.
Norma hukum : melakukan tindakan terorisme, menerobos lampu merah atau melanggar peraturan lalu lintas.
3. # perbedaan sumber hukum formil dan sumber hukum materil :
Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/nok-praksis.
#penjelasan secara komprehensif
sumber hukum materiil : adalah sumber hukum yang faktornya mempengaruhi materi (isi) dari aturan aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum, seperti situasi nasional,ekonomi,keagamaan dan lain lain
sumber hukum formil : adalah sumber hukum yang merupakan sumber dari suatu peraturan yang dapat memperoleh suatu kekuatan hukum, dan sumber hukum ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
#Contoh contoh nya :
Hukum Materiil : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan lainya.
Hukum formil : Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata
Nama : Rico Kris Maulana
BalasHapusNIM : 19 111 111 06
Kelas : C (Semester 1)
1. Karena PIH dan PHI sebagai kata Pengantar yang keduanya bisa diartikan sebagai pintu pertama harus dilalui sebelum membuka pintu-pintu yang lain yang ada di dalam rumah yang jumlahnya sangat banyak. Logikanya pintu kamar tidak dapat dibuka tanpa memasuki komplek perumahan dan membuka pintu depan dari rumah yang dituju, kemudian baru membuka pintu kamar. Artinya bagaimana mungkin mempelajari ilmu-ilmu yang sangat luas dan rumit tanpa mempelajari, mendalami dan memahami dasar-dasar atau pengantar ilmu hukum itu sendiri.
2. Selain dari norma hukum, terdapat 3 norma yang lain, yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan,, dan
3. Norma Kesopanan.
• Norma Agama
Peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui nabi/utusannya. *Karakter dari norma ini sanksi abstrak. *Contohnya jika seseorang melanggar Norma Agama, maka sanksinya berupa Kemurkaan Tuhan atau Siksa neraka.
• Norma Kesusilaan
Kaidah yang bersumber pada hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi sikapnya. * Karakter dari norma ini sanksi batin. *Contohnya jika seseorang melanggar Norma Kesusilaan, maka akan merasakan tekanan batin seperti gelisah, cemas.
• Norma Kesopanan
Peraturan yang timbul dari pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya. * Karakter dari norma ini sanksi masyarakat. *Contohnya jika seseorang melanggar Norma Kesopanan, maka akan mendapat sanksi dari masyarakat wilayah itu sendiri.
• Persamaan dari ke 3 Norma diatas adalah? 1. Jika ada pelanggaran terhadap suatu Norma, maka pastinya akan mendapat sanksi, baik secara dalam kurun waktu
lama ataupun secara langsung. 2. Akan menjadikan hidup teratur.
3. Perbedaan dari Hukum Materiil dan Formil adalah, Hukum Materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, seperti situasi sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan sebgainya. Jika Hukum Formil berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Contoh dari Hukum Di atas :
• Hukum Materiil : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum tata Usaha Negara
• Hukum Formil : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama.
Nama : ADAM SATWIKA
BalasHapusNIM : 19 111 111 53
Kelas : C (Semester 1)
1). >Pengantar Ilmu Hukum (PIH) mengkaji dasar dasar dari ilmu hukum secara universal,abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu,sehimgga pembahasannya pun masih bersifat abstrak dan global. Jika diibaratkan PIH sebagai laksana pondasi yang akan menetukan kokoh atau tidaknya sebuah rumah yang bernama ilmu hukum. Jika pondasi rumah dibuat dalam, maka rumah yang ada di atasnya akan kuat pula. Sebuah gedung yang menjulang tinggi akan mampu berdiri dengan megah dan kokoh jika pondasinya dibuat dalam. Sebaliknya, suatu gedung yang menjelang tinggi akan sangat berbahaya jika pondasinya dangkal. Sedangkan PHI (pengantar hukum Indonesia) merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum,disamping PIH, karena baik PIH maupun PHI memliki objek penyelelidikan sendiri. Objek PHI adalah hukum positif Indonesia sedangkan PIH menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau Negara lain pada waktu dan kapan saja. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar atau basic dari Pengantar Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas maka Tata Hukum Indonesia itu menata,menyusul, mengatur tata tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
2) Karakterisitik,perbedaan dan persamaan norma
>Norma agama : Bersumber dari Tuhan YME, Bersifat abadi, bersifat universal/umum dan belaku untuk seluruh umat. contoh : tidak boleh berbuat cabul
>Norma hukum : bersumber dari lembaga resmi millik pemrintah, bersifat memaksa dan tegas, terdapat sanksi hukuman berupa denda,hukuman fisik atau pidana. Contoh : dilarang berbuat kriminal
>Norma kesusilaan : bersumber pada suara hati atau insam kamil manusia, sanksi yang bersifat otonomyang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya. Contoh : hormati sesamamu, bersikap jujur
>Norma kesopan : bersumber dari pergaulan/ lingkubgan, sanksinya dari masyarakat yang berupa cemohan,celaan,dasingkan dari pergaulan dan sejenisnya. Contoh : berangkat ke sekolah harus berpamitan orang tua, yangmuda harus menghormati yang lebih tua
#Perbedaan
- Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain
- Kekuatan aturannya : norma hukum memliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa
#Persamaan
- Mengandung perintah : setiap norma memiliki perintah untuk berbuat sesuatu yang baik.
- Mengandung larangan : norma berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
- Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
- Memiliki sanksi
3) >Sumber Hukum materil : dapat diartikan darimaa materi hukum itu diambil,sumber hukum materil merupakan factor yang membantu pembetukan hukum. Contohnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum,kejahatan,dan pelanggaran.
>Sumber Hukum formil : dapat diartikan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil berkaitan dengan bentuk atau cara yang meybebakan peraturan hukum itu berlaku. Contohnya : hukum acara pidana
>Perbedaan : hukum materil sudah berwujud hukum/praksis sedamgkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/non praksis.
NAMA : LINDA ARISKA AMBARSARI
BalasHapusNIM : 19.111.111.19
KELAS : C / SEMESTER 1
1.Karena keduanya merupakan pengantar . Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju . PIH dan PHI adalah awalan bagi sesorang yang akan mempelajari ilmu hukum . Keduanya merupakan fondasi / dasar yang akan menentukan kokoh atau tidaknya pemahaman kita tentang ilmu hukum. PIH mengkaji dasar – dasar dari ilmu hukum secara universal, abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu . sedangkan PHI adalah ilmu yang mencakup hukum yang berlaku di Indonesia. Orang tidak mungkin mampu mempelajari ilmu hukum secara baik tanpa memahami dasar - dasar dari ilmu hukum itu sendiri. Kedua ilmu ini merupakan syarat mutlak jika ingin mempelajar ilmu hukum yang rumit secara baik , benar dan mendalam.
2.Selain norma hukum , ada 3 norma yang lain yaitu Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan.
-Norma agama
1.Bersumber dari firman / perintah Tuhan melalui Nabi/ utusannya
2.Sanksi berupa kemurkaan Tuhan/ siksaan neraka
3.Norma Agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan , tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia .
4.Norma Agama menjadi pedoman/ petunjuk didalam sikap dan perbuatan manusia.
5.Karakternya internal dan otonom.
Contoh : Kitab suci Al- Qur’an
-Norma kesusilaan
1.Bersumber dari diri sendiri.
2.Sanksi abstrak berupa penyesalan , siksaan batin , cemas , gelisah dll
3.Karakter nya internal.
Contoh :berbohong
-Norma kesopanan
1.Bersumber dari masyarakat.
2.Sanksi dari masyarakat seperti cemohan, celaan, diasingkan dari pergaulan hidup.
3.Karakter mengikat dan memaksa.
4.Diwujudkan melalui jasad/ fisik.
Contoh : Tulisan harap turun di gang – gang kecil.
Persamaan:
1.Mendapat sanksi jika melanggar.
2Membuat kehidupan lebih teratur .
3.lebih menghargai dan menghormati setiap orang.
3.Sumber hukum
1.Sumber hukum formil ( cara pembentukan)
Sumber hukum formil merupakan hasil penerapan dari sumber hukum materiil. Sumber hukum formil berkitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum ini adalah dasar kekuatan mengikatnya peraturan –peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum ( APH ). Sumber hukum ini berkaitan dengan masalah prosedur atau cara pembentukannya. Contoh : KUHAP
2.Sumber hukum materiil ( isi )
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari kondisi sosial ekonomi, filsafat, tradisi, agama, geografis , politik. Dengan kata lain, sumber hukum materiil adalah faktor – faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Contoh : KUHP,KUHPer,Tata hukum negara.
Nama : Mochammad Rafly Tjahjadi
BalasHapusNIM : 1911111125
Kelas : C (Semester 1)
1.)Karena PIH dan PHI mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal, abstrak, dan tidak di batasi oleh ruang dan waktu, sehingga pembahasanya bersifat abstrak dan global. Ibaratnya seperti sebuah kompek perumahana yang di dalamnya berisi banyak rumah dan berbagai fasilitas pendukungnya. Jadi dalam mempelajari ilmu yang rumit tanpa mendalami dan memahami dasar-dasar ilmu hukum maka tidak akan bisa mencakup materi atau ilmu yang sangat luas. Mempelajari ilmu hukum tidak bisa di anggap sepeleh karena sangat penting dan akan menentukan keberhasilan mempelajari ilmu hukum itu sendiri.
2.)Selain norma hukum ada 3 norma yaitu: norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Karakteristik dari ke-3 norma selain norma hukum yaitu:
• Norma Agama
Bagi orang yang beragama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatanya. Kaidah agama tidak hanya mengatur hukuman manusia dan Tuhanya, tetapi juga mengatur hubungan di antara sesama manusia.
• Norma Kesusilaan
Bagi yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan sifat otonom yang datangnya dari orang itu sendiri berupa penyesalan sisksaan batin atau sejenisnya.
• Norma Kesopanan
Jika pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat berupa celaan, tawaan, cemooh, di asingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
• Persamaan dari 3 norma selain hukum adalah:
1.Jika ada pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang pasti
2.Secara tidak langsung norma-norma tersebut mengatur kehidupan masyarakat secara teratur
• Contoh-contoh dari ke-3 norma selain hukum:
1.Norma agama: sholat, zakat, puasa, haji umroh (bagi yang mampu)
2.Norma kesusilaan: mematuhi peraturan yang telah di buat karena paksaan batin diri
3.Norma kesopanan: mentaati peraturan yang ada di kalangan masyarakat agar tidak mendapatkan sanksi masyarakat
3.)
• Hukum materil
Hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan yang mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari perasaan hukum masyarakat, kondisi sosial ekonomi masyarakat, pendapat umum, tradisi, agama, moral, hasil penilitian ilmiah, perkembangan geografis, perkembangan internasional, dan politik hukum.
Contohnya: hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara
• Hukum formil
Hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan. Peraturan perundang undangan memiliki 2 fungsi utama yaitu legalisasi dan legislasi.
Contohnya: hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara
Nama : Duta pandu abyaksa N
BalasHapusNIM : 1911111143
Kelas : C 1
1.)Karena di dalam lingkup hukum adanya suatu awalan bagi seseorang yg penting untuk di pelajari yaitu PHI DAN PIH itulah awalan2 dasar yang penting untuk di pelajari karena di dalam hukum yaitu secara universal,abstrak,dan tidak di batasi oleh ruang dan waktu. Oleh karena itu hal hal dasae tersebut sangat penting bagi kita untuk mempelajari hal2 dasar hukum untuk di pelajari bagi seseoranh yg ingin mempelajari hukum trsb. Karena hukum sangat luass dan butuh pondasi2 awal materi dan pembelajaran agar tercapainya pemahaman dalam seseorang trsb.
2.)Ada 3 selain norma hukum, dinatara nyaa ada norma Agama,norma kesusilaan,dan norma kesopanan.
-NORMA AGAMA
•Bersumber dari tuhan
•Bersifat universal atau abadi
•Dilaksanakan akan mendapt pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa
•Bersifat luas dan berlaku untuk seluruh umat
Contoh:Al-quraan dan as sunnah
-NORMA KESUSILAAN
•Bersumber dari hati nurani
•Bersifatl lokal atau terpelihara dari masyarakat
•Bersifat internal
Contoh:rasa malu pada suatu golongan/masyarakat
-NORMA KESOPANAN
•Bersumber dari pergaulan / lingkungan
•Bersifat lokal atau kedaerahan
Contoh:cemooh atau hinaan dari indivdu/masyarakat
-Persamaannya:
•Ada keteraturan dalam kehidupan dan lingkungan pada masyarakat
•Akan mendapatkan sanksi
3.) 1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh hukum materiil adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.contohny hukum formil adalah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Nama : M TAUFIK HIDAYAT
BalasHapusNIM : 1911111118
Kelas : C (Semester 1)
1. Pengantar Ilmu Hukum atau PIH terdiri dari dua yaitu kata pengantar dan Ilmu Hukum. Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam Bahasa asing juga diartikan “Inleiding” (Belanda) dan “Introduction” (Inggris) yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum. Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.Sedangkan, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. PIH dan PHI saling berhubungan satu sama lain dan saling memiliki kedudukan penting dikarenakan keduanya baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ). PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
2. Selain norma hukum terdapat 3 norma lainnya, yaitu : norma Agama, norma kesusilaan, norma kesopanan.
• KARAKTERISTIK
Norma Agama adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari tuhan melalui nabi atau utusannya. Bagi orang beragama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman didalam sikap dan perbuatannya. Kaidah agama tidak hanya mengatur hubugan antara manusia dan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia. Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan di akhirat.
Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau hati nurani manusia(diri sendiri). Kaidah iitu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui diri sendiri yang menjadi dorongan atau pedoman dalam sikapnya dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari orang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin.
Norma kesopanan adalah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup bermasyarakat, kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada sekitar lingkungan tersebut. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemohan, celaan, diasingkan dari pergaulan hidup bermasyarakat.
• PERBEDAAN
Sumber berasalnya : Norma Agama dari Tuhan melalui kitab dan utusannya, Norma Kesusilaan dari hati nurani(diri sendiri), Norma Kesopanan dari masyarakat.
Sanksi : Norma Agama sanksi di akhirat bersifat abstrak, Norma Kesusilaan sanksi rasa bersalah dan penyesalan bersifat abstrak, Norma Kesopanan sanksi dikucilkan atau diasingkan.
• PERSAMAAN
Sama-sama sebuah perintah atau aturan yang harus dipatuhi atau ditaati
Memiliki sanksi
• CONTOH
Norma Agama: beribadah, menjauhi larangan allah
Norma Kesusilaan: tidak berbohong, berkata baik dan sopan
Norma Kesopanan: tolong memolong,
3. Hukum Materiil : Substansi atau materi dimana hukum itu berasal
Hukum Formil : Dimana kita bias menemukan aturan-aturan/kaidah
Contoh, Hukum Materiil : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Mahkamah Konstitusi, Hukum Adat, Hukum Islam
Hukum Formil : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Tata Usaha Negara
Nama :M.Daffa machfud
BalasHapusNim :19 111 111 89
Kelas:1C
1.Karena keduanya adalah laksana pondasi yang akan menentukan kokoh atau tidaknya sebuah rumah yang bernama Ilmu Hukum. Keduanya mengkaji dasar dasar dari ilmu hukum secara universal, abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dang waktu, sehingga pembahasannya pun masih bersifat abstrak dari global. Jika diibaratkan, keduanya seperti sebuah komplek perumahan yang didalamnya berisi banyak rumah dan berbagai fasilitas pendukungnya. Ketika memilih salah satu rumah yang terdapat di komplek perumahan tersebut, ibaratnya telah menentukan hukum Indonesia untuk dipelajari diantara berbagai hukum yang ada.
2.*Karakteristik masing masing norma
-Norma Agama = Terdapat sanksi setelah manusia meninggal dunia atau di akhirat
-Norma Kesusilaan = Memberi sanksi secara tegas agar pelaku menyesal
-Norma Kesopanan= Memberi sanksi agar pelaku jera
* Perbedaan Dan Persamaan Masing masing norma
PERBEDAAN
-Norma Agama =Peraturan atau Kaidah nya Yang sumber nya dari perintah Tuhan, untuk
Petunjuk atau pedoman Dalam sikap dan perbuatan.
-Norma Kesusilaan = Kaidah nya yang bersumber dari diri sendiri, kaida itu berupa bisikan
Suara batin yang diakui oleh setiap orang dan menjadi dorongan dalam
Perbuatan dan sikapnya.
-Norma Kesopanan=Peraturan yang timbul Dalam pergaulan hidup segolongan manusia
Kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman hidup.
PERSAMAAN
-Menjadikan manusia lebih baik kedepannya
-Mengatur Tingkah Laku manusia
-Mewujudkan keharmonisan masyarakat
*CONTOH
-Norma Agama =Tidak boleh berzina
-Norma kesusilaan =Tidak boleh mencuri
-Norma Kesopanan=Menghargai Orang lain
3. Hukum Materiil : materi dimana hukum itu diambil
Hukum Formil : Sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum
*Contoh
Hukum Materiil : Hukum Pidana Hukum Perdata
Hukum Formil : Hukum Acara Pidana Dan Hukum Acara Perdata
Nama:okky ade pratama
BalasHapusKelas:1C
NIM:1911111193
1. Sebagai mata kuliah dasar, PHI laksana pondasi yang akan menentukan kokoh atau tidaknya sebuah rumah yang bernama ilmu hukum. Untuk mempelajari ilmu hukum pun demikian, orang tidak mungkin mampu mempelajari ilmu hukum secara tidak mungkin mampu mempelajari ilmu hukum secara baik tanpa memahami dasar-dasar dari ilmu hukum itu sendiri. PIH mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal, abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang abstrak dan global.
2. Karasteristik norma-norma.
*karasteristik norma hukum.
Norma-norma atau kaedah sosial tersebut merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang. seyogyanya dilakukan atau tidak dilakukan
*karasteristik norma kesopanan.
Dalam norma kesopanan kita mengenal tentang tatakrama yang timbul dalam pergaulan hidup manusia,kaidah-kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman tingkah laku manusia.
*karasteristik norma kesusilaan.
Dalan norma kesusilaan kita mengenal kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diisyafi oleh semua orang.
Perbedaan dan Persamaan norma-norma.
*norma keagamaan peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui Nabi/utusanya.
*norma kesusilaan kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia
*norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya di pertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara.
Contoh-contohnya.
*norma kesopanan: Apabila seseorang melanggar norma/peraturan norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat.
*norma keagamaan: Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka
*norma kesusilaan: Bagi mereka yang melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri
3. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh hukum materiil adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil
Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.contohny hukum formil adalah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Nama : Naufal Mahamma Daru
BalasHapusNim : 1911111200
Kelas : C (semester 1)
1.) Ilmu hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Secara sederhana dapat disampaikan tentang tujuan dari belajar hukum itu adalah:
a. Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum.
b. Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
c. Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya. d. Ingin mengetahui saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
2.) a. Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat.
b. Norma kebiasaan, merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang, misalnya adalah membeli oleh-oleh bagi keluarga.
c. Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua.
# Perbedaan:
Norma Agama :Bersumber dari Tuhan YME, Bersifat abadi,Dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa.
Norma Kesusilaan : Bersumber dari hati nurani ,Bersifat lokal atau terpelihara dari masyarakat, Sanksi berupa rasa malu
Norma Kesopanan : Bersumber dari pergaulan / lingkungan, Bersifat lokal atau kedaerahan, Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
Norma Hukum : Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah , Bersifat memaksa, tegas melarang, Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
#Persamaan :
Bersifat untuk mengatur manusia agar menjadi pribadi yang lebih baik serta terciptanya ketertiban,kenyamanan,dan keamanan dalam berkehidupan, adanya sanksi jika melanggar baik sifatnya langsung maupun tidak langsung, bersifat memerintah dan melarang dengan tujuan yang baik.
Contoh Norma Agama:
Adapun contoh-contoh dari norma agama ialah:
Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
Contoh Norma kesusilaan:
Adapun contoh-contoh norma kesusilaan ialah:
Dilarang membunuh
Berkata jujur, benar
Menghormati, menghargai orang lain
Berbuat baik terhadap sesama manusia
contoh dari norma kebiasaan :
Memiliki perilaku yang dimana berbentuk sopan santun
Memiliki sikap yang dimana akan menghormati yang dimana diberikan kepada yang lebih tua
Akan menggunakan pakaian yang sopan pada kegiatan
3.) Perbedaan Hukum Formil dan Materil
Secara yuridis sumber hukum terediri dari sumber hukum formal dan materil:
a. Sumber hukum Materil
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran.
b. Sumber hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum).
Contoh Hukum Formil :
Hukum acara Peradilan Agama, Hukum acara Pidana, Hukum acara Perdata, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum acara Mahkamah Konstitusi
Contoh Hukum Materiil :
Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara
Nama : MOHKAMMAD RIZ'AL AROHMAN
BalasHapusNIM :1911111030
KELAS:C
1.) Hubungan antara PIH dan PHI ;
Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia. Dalam mempelajari ilmu hukum di perguruan tinggi, dikenal ada dua macam bahasan yang harus dipelajari, PERBEDAAN ANTARA PIH DAN PHI
Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar hukum indonesia Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PHI dapat diketahui antara lain:
1. Baik PIH maupun PTHI, merupakan mata kuliah dasar. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum
2. Istilah PIH lahir dan dipergunakan pertama kalinya, sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946
3. PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga mengambil dari istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenschaft” diakhir abad 19.
Jadi pengantar ilmu hukum(PIH) dan pengantar hukum indonesi(PHI)sangat mempunyai peran penting dalam hukum di indonesia.
2.) Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma sebagai suatu pedoman bagi anggota masyarakat untuk bertingkah laku agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Berikut perbedaan & persamaan norma beserta contohnya : •)Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, contohnya : sholat, kalau tidak sholat pasti dosa
•) Norma kebiasaan, merupakan norma yang merujuk pada perbuatan yang dilakukan secara berulang. Contohnya : membeli oleh oleh pada keluarga besar
•) Norma hukum, merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, contohnya: melakukan korupsi
•) Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, contohnya: hormat kepada kedua orang tua
3.) sumber hukum materiil yaitu Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Sedangkan pengertian sumber hukum formil yaitu tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Contoh sumber hukum materiil : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran.
Contoh sumber hukum formil : peraturan perundang undangan yang tertulis.
NAMA :M FIRMAN ZULFAN
BalasHapusNIM :1911111069
KELAS :C(semester:1)
1). PIH Dan PHI sama-sama sebagai suatu ilmu dasar yang harus dipelajari dalam ilmu hukum untuk melanjutkan kejenjenang selanjutnya dikarenakan kedua materi/ilmu tersebut mempunyai sasaran object yang sama-sama yaitu (hukum)Dan kedua nyanyi mempunyai sifat yang Abstrak(kurang jelas)Dan tidak membatasi dengan ruang Dan waktu
2).selain norma hukum ada juga norma yang menjadi acuan sebagai masyarakat yaitu norma agama,norma kesusilaan, norma kesopanan
(a) norma agama
Ialah pandangan/arahan hidup yang sifat nya lebih menjorok kepada keagama'an yang berisi perintah,larangan,Dan anjuran dengan control sebagai ber ikut
1-rajin beribadah
2-mematuhi perintah dan meninggalkanmeninggalkan larangan yang telah dianjurkan oleh utusan dari agama tersebut
3-mengimani adanya than
(b) norma kesusila'an
Yang dimaksud norma kesusila'an ialah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum Dan bersumber dari hati nurani manusia contohnya.
1-jujur dalam perkata'an
2- menghormati sesama manusia
3-membantu orang yang membutuhkan
(c) norma kesopanan
Norma ini terjadi dikarenakan seeing nya kita berinteraksi dengan orang lain Dan bersifat sederhana atas timbulnya kesadaran diri sendiri yang tahu penting nya menghormati orang lain Contohnya
1-menghormati orang yang lebih tua
2-tidak berkata kotor
3-tidak menyela orang yang sedang berkata
3).Hukum Formal : yakni suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil. Selain itu, hukum juga merupakan hukum proses atau hukum acara yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim dalam mengambil keputusan.
Yang termasuk Sumber hukum formal yakni ialah undang-undang, kebiasaan, doktin, yurisprudensi dan Traktat atau perjanjian Internasional,
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata
Hukum Materil : merupakan hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan. Selain dari itu, hukum materil juga menentukan isi dari sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan maupun sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi dari peraturan tersebut.
Contoh Hukum Material :Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan lainya
Nama: Maulana Shafwan I
BalasHapusNim: 1911111160
Kelas: C
1.)PIH dan PHI adalah dasar rangka studi hukum, tanpa memahami PIH secara benar dan tuntas bisa di pastikan bahwasanya juga tidak dapat memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum. PIH dan PHI ini sendiri memiliki kedudukan yang bisa di bilang penting karena peran keduanya adalah dasar dari ilmu hukum, bedanya hanya saja pada PHI lebih mengarah pada tata hukum atau struktur , dan sedangkan PIH adalah basic untuk belajar ke PHI di karenakan PIH lebih spesifik kongkrit.
2.) Norma Agama : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku yang berasal dari Tuhan
Contoh : Beribadah setiap minggu bagi umat kristiani
-Norma Kesusilaan : Norma yang Berwujud aturan tingkah laku manusia yang didasarkan pada kesadaran berupa penilaian baik buruk berdasarkan insan kamil ( manusia yang baik/sempurna )
Contoh : Mengutamakan orang tua jika berjalan
-Norma Kesopanan : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut masyarakat tertentu, apa yang baik dan buruk ini bersifat setempat, tidak universal.
Contoh : Dilarang berbicara kotor
-Norma Hukum : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Contoh : Menaati lalu lintas saat berkendara
PERSAMAAN : Sama sama mengatur tentang kehidupan berwarga negara yg baik.
PERBEDAAN : Setiap norma memiliki sanksi tersendiri dan berbeda bagi yg melanggar norma tersebut.
3.) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah / larangan.Yang masuk dalam kategori hukum materiil diantaranya seperti:Hukum pidana,Hukum perdata,Hukum tata usaha negara.
Sedangkan Hukum formil adalah hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil. Hukum formil disebut juga dengan hukum acara. Seperti bagaimana cara menuntut, prosedur menindak lanjuti kejahatan, dll.
Hukum formil terbagi menjadi:Hukum acara perdata,Hukum acara peradilan tata usaha negara,Hukum acara peradilan agama,Hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Nama :Syahrul Ramadhani
BalasHapusNIM :1911111156
Kelas:1C (semester 1)
1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2.
- Norma Agama: norma agama adalah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,larangan-larangan,ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.Dan sebagai hukumannya di dunia tidak akan dihukum,tetapi dituai di akhirat nanti.
Contoh:melaksanakan ibadah menurut kepercayaan masing-masing,mengimani adanya tuhan yang menciptakan alam semesta ini.
- Norma Kesusilaan: norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia itu sendiri (insan kamil).
Contoh:berkata jujur dan amanah, menghormati dan menghargai orang lain.
- Norma Kesopanan: norma kesopanan adalah aturan hidup yang dibuat secara spontan dan tidak tertulis dalam ruang lingkup hidup bermasyarakat yang mengajarkan etika,sopan santun,dan tata krama dalam masyarakat.
Contoh:mempersilahkan/memberikan tempat duduk pada wanita dalam transportasi umum,tidak membuang air kecil di sembarang tempat.
- Norma Hukum: norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.Dan di dalam konteks ini norma hukum dapat ditegakkan oleh polisi,jaksa,hakim (APH).
Contoh:tindak pidana korupsi,tindak pidana pembunuhan.
>Perbedaan keempat norma diatas:
- Norma Agama: sanksi/hukuman akan dituai di akhirat nanti.
- Norma Kesusilaan: sanksi/hukuman berupa rasa malu dari insan itu sendiri.
- Norma Kesopanan: sanksi yang akan diterima jika seseorang melanggar norma kesopanan yaitu akan diasingkan dari pergaulan,cemoohan,dan caci maki terhadap masyarakat.
- Norma Hukum: sanksi/hukuman yang akan diterima yaitu berupa kurungan penjara dalam kurun waktu yang ditentukan atau denda.
>Persamaan keempat norma diatas:
Semua norma yang disebutkan di atas adalah baik dan benar tujuannya untuk menciptakan kehidupan masyarakat madani yang teratur dan taat akan adanya hukum yang berlaku.
3.Penjelasan secara komprehensif dari sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
>Hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,seperti situasi sosial,politik,ekonomi, keagamaan dan sebagainya.
Contoh: Hukum Perdata,Hukum Pidana,dan Hukum Tata Negara.
>Hukum formil berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Contoh: UUndang-undang,Yurisprudensi,Hukum Agama.
>Perbedaan sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah hukum yang memuat pperaturan-peraturan dalam bentuk perintah/larangan sedangkan hukum formil yaitu hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil.
NAMA : INDRA BAYU
BalasHapusNIM : 1911111171
KELAS : 1C
1 PIH menunjang setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Untuk mempelajari PHI perlu terlebih dahulu mempelajari PIH, sebab pengertian-pengertian dan istilah mendasar tentang hukum diberikan dalam PIH. Sebaliknya, apa yang dipelajari dalam PHI merupakan salah satu contoh konkrit dari apa yang dibahas dalam PIH.
2 - Norma Agama : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku yang berasal dari Tuhan
Contoh : Beribadah setiap minggu bagi umat kristiani
-Norma Kesusilaan : Norma yang Berwujud aturan tingkah laku manusia yang didasarkan pada kesadaran berupa penilaian baik buruk berdasarkan insan kamil ( manusia yang baik/sempurna )
Contoh : Mengutamakan orang tua jika berjalan
-Norma Kesopanan : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut masyarakat tertentu, apa yang baik dan buruk ini bersifat setempat, tidak universal.
Contoh : Dilarang berbicara kotor
-Norma Hukum : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Contoh : Menaati lalu lintas saat berkendara
PERSAMAAN : Sama sama mengatur tentang kehidupan berwarga negara yg baik.
PERBEDAAN : Setiap norma memiliki sanksi tersendiri dan berbeda bagi yg melanggar norma tersebut.
3 - Hukum Materiil.
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain.
Contohnya:hukum pidana, hukum perdata,hukum tata hukum negara
- hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.
Contohnya:hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Nama. : Ayu Warisani Hasibuan
BalasHapusNim. : 19.111.111.78
Kelas. : 1 C
Fakultas : Hukum
1. Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi itu ada dua bentuknya adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan, pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana.
Sedangkan, PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Dalam hal diatas maka phi & pih adalah saling berkaitan karena
A. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
B. PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2. Jenis-jenis norma hukum dan contohnya
Hukum yang tertulis
A. Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum yang lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi dari perbuatan seseorang. Perbuatan yang sekiranya merugikan masyarakat secara umum akan dikenai hukum pidana.
- Contoh :
Mencopet sebagai perbuatan kriminal akan dikenai sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet atau mencuri melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana bisa berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis dalam kitab hukum pidana.
B. Hukum perdata
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan perorangan. Hukum ini menjangkau aspek yang lebih sempit, yaitu orang per orang. Implikasi dari perbuatan seseorang yang tidak berpengaruh pada masyarakat luas akan diatur dalam hukum perdata.
- Contoh :
Berlakunya hukum perdata adalah ketika ada kesepakatan yang dilanggat antara dua orang atau lebih dalam perkara utang-piutang. Kitab hukum perdata menjadi sumber penanganan kasus perdata yang sifatnya perorangan. Tak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.
Hukum yang tidak tertulis
C. Hukum adat
Hukum adat pada umumnya berlaku secara kultural yang validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat atau tetua adat adalah orang yang memiliki otoritas mempertahankan hukum adat dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat.
- Contoh :
Penerapat hukum adat, misalnya adalah tertangkapnya dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih di tempat gelap yang kemudian dihukum secara adat untuk segera dikawinkan. Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis dalam kitab atau undang-undang, namun sudah menjadi kesepakatan kultural yang turun-temurun bahwa di suatu kampung, mereka yang ketahuan pacaran harus segera dikawinkan.
3. Dalam arti Formil dapat diartikan juga dalam arti sempit yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya.
Dalam arti materiil atau juga disebut undang-undang dalam arti luas yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada umum (setiap orang).
Contoh :
- Untuk membedakan antar undang-undang dalam arti materiil, biasanya digunakan istilah sendiri : UndangUndang dalam arti formil disebut "undang-undang", Sedangkan Undang-undang dalam arti materiil disebut dengan istilah "peraturan".
Maaf pak ralat no. 2
Hapus2. Norma Agama
Norma agama merupakan pedoman hidup manusia yang sumbernya dipercaya dari Tuhan yang Maha Esa. Norma ini bersifat dogmatis, tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah.
sanksi yaitu berupa hukuman di akhirat. Dengan kata lain, sanksi norma agama tidak langsung diberikan namun setelah manusia meninggal dunia.
Contoh : jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan meruapakan aturan atau pedoman hidup yang dianggap sebagai suara sanubari manusia yang berhubungan dengan baik-buruknya suatu perbuatan. Norma kesusilaan berasal dari moral dan hati nurani manusia.
Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.
Contoh : jujur pada orang lain, berbuat baik pada sesama
Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan masyarakat. Norma ini bersumber dari masyarakat itu sendiri yang sifatnya relatif dan berbeda-beda di berbagai lingkungan dan waktu.
Bentuk sanksi norma ini umumnya adalah celaan atau ejekan dari orang lain, dikucilkan dari masyarakat.
Contoh : bertutur kata baik atau tidak kasar, menyapa pada orang lain
Perbedaan :
- Jenis sanksi yang diberikan berbeda antara norma satu dengan yang lainnya
- Sumber norma : wahyu Tuhan (agama), hati nurani (kesusilaan), pergaulan (kesopanan)
Persamaan :
- Mengandung perintah, bertujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
- Mengandung larangan, berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
- Mewujudkan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat
- Mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
- Memiliki sanksi
Nama : BUYUT ADIWIRYO
BalasHapusNIM : 1911111016
Kelas : C (semester 1)
Fakultas : Hukum
1. Pengantar ilmu hukum PIH dan pengantar hukum indonesia PHI memiliki peran penting yg menjadi dasar pemahaman ilmu hukum yg harus atau wajib di pahami sebagai mata kuliah dasar, dan menjadi syarat mutlak dalam mempelajari ilmu hukum yg rumit dengan baik, benar dan mendalam. Keduanya mengkaji dasar dasar ilmu hukum secara universal, abstrak dan tidak di batasi oleh ruang dan waktu. Keduanya membahas lebih dalam sampai ke segi hukum dalam sosial sehari hari, dimana keduanya mencakup semua macam segi bidang ilmu hukum.
2. - Norma Agama : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku yang berasal dari Tuhan
Contoh : sholat lima waktu dan berkelakuan baik sesama manusia
-Norma Kesusilaan : Norma yang Berwujud aturan tingkah laku manusia yang didasarkan pada kesadaran berupa penilaian baik buruk berdasarkan insan kamil ( manusia yang baik/sempurna )
Contoh : Menghormati orang tua
-Norma Kesopanan : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut masyarakat tertentu, apa yang baik dan buruk ini bersifat setempat, tidak universal.
Contoh : Dilarang mengumpat
-Norma Hukum : Norma yang berwujud aturan bertingkah laku manusia yang bersifat memaksa, dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Contoh : Menaati lalu lintas saat berkendara
PERSAMAAN : Sama sama mengatur tentang kehidupan berwarga negara yg baik.
PERBEDAAN : Setiap norma memiliki sanksi tersendiri dan berbeda bagi yg melanggar norma tersebut.
3. Dalam arti Formil dapat diartikan juga dalam arti sempit yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya.
Dalam arti materiil atau juga disebut undang-undang dalam arti luas yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada umum (setiap orang).
Contoh :
- Untuk membedakan antar undang-undang dalam arti materiil, biasanya digunakan istilah sendiri : UndangUndang dalam arti formil disebut "undang-undang", Sedangkan Undang-undang dalam arti materiil disebut dengan istilah "peraturan".
Nama :Muhammad Rafly Hakim
BalasHapusNIM :1911111180
Kelas:C (semester1)
1.PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
· PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2.1. Norma agama
Sila pertama yang tertulis dalam Pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang berarti setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain.
Contoh norma agama:seperti mengerjakan ibadah shalat 5 waktu bagi umat Islam, menghormati kedua orang tua berbuat baik kepada sesame serta menjauhi larangan-larangan yang dianjurkan agama.
2. Norma hukum
Macam macam norma yang harus ditaati yang kedua yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda.
Contohn : kewajiban harus membayar pajak atau menanti dalam berlalu lintas serta banyak norma hukum lainnya.
3. Norma susila
Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya ada namanya norma susila atau kesusilaan. Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang. Dengan adanya norma susila ini akan mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk.
Contoh norma susila: seperti mempunyai sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain atau selalu menolong orang lain.
4. Norma kesopanan
Macam macam norma yang harus kamu pahami selanjutnya adalah norma kesopanan yang biasa disebut dengan norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma kesopanan yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya kerana Indonesia memilki beragam suku budaya masing-masing.
Beberapa contoh peraturan tak tertulis tersebut antara lain memakai pakaian yang sopan saat menghadiri acara formal atau sekolah, tidak boleh meludah di depan orang lain dan sebagainya.
3.Sumber hukum Materil
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli .
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah
Contoh : Hukum Perrdata dan Hukum Pidana
Sumber hukum Formil
Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaiman juga tujuan hukum acara pidana .
Contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Nama : Rezky Gadis Nur Amanda
BalasHapusNIM : 1911111011
Kelas : C
Semester : 1
1. PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar patau asas untuk dapat memahami PHI
-PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI.
-PHI adalah asas asas hukum indonesia
-PIH adalah asas asas hukum secara umum
2. 》Norma Agama : peraturan atau kaidah yang sumbernya berasal dari Tuhan melalui Nabi dan dibagikan kepada umatnya dan mengatur hubungan antara orang satu sama lain serta hubungan manusia kepada tuhan.
CONTOH : wajib beribadah dan menjahui semua larangnya, apabila melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yaitu berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.
》 Norma kesusilaan : kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.
CONTOH : Pergaulan bebas ,hal yang diperoleh apabila melanggar norma kesusilaan yaitu mendapat sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan, siksa batin atau sejenisnya.
》 Norma Kesopanan : peraturan yang timbul salam peegaulan hidup segolongan manusia, kaisah- kaidah ini di ikuti dan ditaati sebagai pedoman salam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya.
CONTOH : Pencemaran nama baik, apabila melanggar norma kesopanan maka sanksi yang akan di peroleh yaitu berupa cemohan, celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.
PERSAMAAN : masing- masing norma saling berhubungan dengan lingkungan hidup, kebiasaan, masyarakat sekitar dan masing- masing norma memiliki saksi apabila melanggar norma tersebut.
PERBEDAAN: Norma agama bersumber dari tuhan, Norma kesusilaan bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, dan Norma kesopanan timbul dalam pergaulan hiduo segolong manusia yang berupa tatakrama.
3. 》Sumber Hukum Materiil: tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil merupakam faktor yang membantu pembentukan hukum, seperti situasi sosial, politik,ekonomi, keagamaan dan sebagainya.
》 Sumber Hukum Formil: tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku.
CONTOH : hukum pidana & perdata
MOCH. SULTHON ISLAMI
BalasHapusNIM/NO ABSEN : 1911111169/34
FAKULTAS HUKUM C/SMT 1
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting dan memiliki pula korelasi hubungan yang tidak dapat dilepaskan. Kedudukan serta peran pada keduanya sangatlah penting dalam hukum. Mengurai dalam konteks relasi, alasan tersebut dikarenakan keduanya merupakan dasar umum ilmu hukum, yang PIH menunjang dasar hingga pemahaman terhadap orang yang ingin mempelajari Tata Hukum Indonesia. Tata hukum Indonesia sendiri juga menganut hukum positif, positivisme. Dan terdapat juga di dalam PHI (Pengantar Hukum Indonesia) . Dalam mempelajari PIH sebagai acuan dasar tersebut sebagai korelasi/hubungan, maka kita dapat mempelajari untuk memahami Pengantar Hukum Indonesia, baik itu hukum positif, maupun ruang lingkup di dalam Pengantar Hukum Indonesia itu sendiri dengan baik.
2. Penjelasan karakteristik pada norma-norma :
2.1. Norma Agama.
•) Bersumber pada Tuhan YME.
•) Bersifat abadi/kekal.
•) Bersifat universal, umum, luas dan berlaku di masyarakat.
•) Mempunyai timbal balik pada setiap perlakuan yang diperbuat.
#Contoh pada Norma Agama :
1. Menghindari minum-minuman khamr/minuman keras dan mengkonsumsi sejenis NAPZA (narkotika psikotropika dan zat adiktif)
2. Tidak berjudi
3. Menghargai agama lain melaksanakan hari raya/ibadah
3. Toleransi terhadap beda agama dalam suatu kegiatan kerukunan antar umat beragama
4. Turut atas belasungkawa dan ikut melayat kepada tetangga yang sakit/meninggal dunia
2.2. Norma Kesopanan
•) Dapat berasal dari pergaulan atau communication of society/komunikasi pada masyarakat
•) Memiliki keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri
•) Bersifat kedaerah/lokal
•) Memiliki manfaat untuk diri sendiri maupun orang lain
•) Memiliki sanksi di dalam masyarakat itu sendiri yang dapat berupa teguran, kritikan, dll.
#Contoh pada Norma Kesopanan :
1. Membuang sampah pada tempatnya
2. Memberi sapa, salam dan salaman yang benar dan baik kepada orang lain sebagai bentuk keramahan
3. Menghargai dan menghormati orang yang lebih tua
4. Bertutur kata baik, dan tidak kasar terhadap orang lain, dll.
2.3. Norma Kesusilaan
•) Bersumber dari hati nurani manusia
•) Bersifat daerah/lokal
•) Mendapatkan sanksi individu dari masyarakat setempat
•) Mengandung prinsip hidup moral di dalamnya
#Contoh pada Norma Kesusilaan :
1. Bersikap dan bertingkah laku jujur dan baik
2. Menyadari akan perbuatan salah dengan tidak segan meminta maaf
3. Tidak melecehkan ataupun menghina orang lain (BULLYING)
4. Tidak melakukan penipuan ataupun kecurangan
Perbedaannya :
1. Norma Agama cenderung lebih terhadap suatu peraturan yang berasal dari Tuhan YME yang sakral/abstrak dan rohaniah terhadap masyarakat.
2. Norma Kesopanan yang tata aturan tingkah laku manusia juga dapat diatur oleh manusia itu sendiri dalam hidup bermasyarakat dan bersumber dari kebiasaan masyarakat.
3. Norma Kesusilaan yang pedoman atau untuk mengatur lebih tepat terhadap sumber hati nurani manusia itu sendiri dalam bersikap sosial di masyarakat.
Persamaannya :
1. Dalam pembentukan norma tersebut terdapat sumber yang diputuskan dan dipatuhi baik secara individual maupun masyarakat
2. Kegunaan nya yaitu sama sama memperdomani tingkah laku manusia di dalam kehidupan lebih baik.
3. Mengurangi atas sikap tenggang rasa diantara sesama dan menjauhi perbuatan-perbuatan buruk demi mencegahnya terjadi suatu hal yang berdampak buruk terhadap individual dan masyarakat.
4. Memiliki sanksi disetiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
3. Penjelasan terhadap Hukum Materiil dan Formil yakni sebagai berikut :
•) Hukum Materiil adalah hukum yang mengatur berupa kepentingan berwujud, baik itu perintah maupun larangan. Dan dapat menenangkan perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh : Hukum Pidana & Hukum Perdata.
•) Hukum Formil adalah hukum yang membuat cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata cara hakim memberikan keputusan.
Contoh : Hukum acara pidana & Hukum acara perdata
Nama :Candra Dicky laorean
BalasHapusNim :1911111152
Kelas : C (semester 1)
1.PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas.
Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.
PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu overzicht atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.
2.NORMA AGAMA: adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.
Contoh
Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
NORMA KESUSILAAN : dapat juga diartikan sebagai peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani manusia yang membentuk akhlak seseorang. ... Norma kesusilaan juga disebut sebagai norma moral, sehingga mereka yang melanggar norma kesusilaan disebut sebagai orang yang tidak bermoral atau asusila.
Contoh
Bersikap jujur dan tidak memfitnah orang lain
NORMA KESOPANAN :adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh
Menghormati orang yang lebih tua.
Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
Tidak berkata-kata kotor, kasar, dan takabur.
3.Sumber Hukum Materiil. Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum.
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Sedangkan sumber hukum materiil adalah tempat darimana materi hukum itu diambil.
Nama : Yudianto Adi Wibowo
BalasHapusNIM : 1911111097
Kelas : C (semester 1)
1. PIH dan PHI memiliki tautan yang sangat penting dan keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia.
Hubungan antara PIH dan PHI adalah dasar untuk mengetahui ilmu hukum Indonesia dimana PIH berfungsi sebagai dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas serta berbagai hal yang melingkupinya, sedangkan PHI berfungsi untuk mengatarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia. Kedua ilmu ini bertautan dan memiliki kedudukan penting sebagai syarat mutlak jika mempelajari ilmu hukum.
PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu sehingga orang dapat memperoleh suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum.
2. Karakteristik norma sosial
- Norma Agama
Perintah atau kaidah yang sumbernya dari perintah Tuhan melalui Nabi/utusanNya
Menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatan (way of life)
Bersifat universal
Merupakan sumber dari segala sumber norma
Sanksinya abstrak (kemurkaan Tuhan atau siksa neraka)
Contoh : Mengimani Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan keyakinan masing-masing, tidak berbuat maksiat, tidak berjudi, tidak berzina.
- Norma Susila
Aturan yang bersumber dari diri sendiri (hati nurani) dan menjadi dorongan atau pedoman dalam sikap dan perbuatan.
Sanksi yang didapatkan juga dari diri sendiri berupa penyesalan, siksaan batin, rasa malu.
Contoh : Berkata jujur, rendah hati, tidak menghina orang lain, berlaku adil terhadap sesama.
- Norma Kesopanan
Biasa kita kenal dengan istilah tata karma, yaitu peraturan yang timbul dari pergaulan golongan manusia, serta diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang di sekelilingnya.
Adapun sanksinya berupa cemoohan, dikucilkan dari pergaulan dan celaan.
Contoh : Bertutur kata yang sopan, tidak menyakiti orang lain, menghormati orang yang lebih tua, tidak menyela pembicaraan orang, memberi salam kepada orang lain.
Perbedaan :
- Sumber dari norma agama berasal dari wahyu Tuhan melalui Nabi, menunjuk sikap lahir dan batin. Memiliki sanksi internal (abstrak).
- Norma susila bersumber dari diri sendiri (hati nurani) ditujukan pada sikap batin, bertujuan agar indvidu memperbaiki dirinya sendiri. Sanksi yang diberikan berupa penyesalan/rasa malu dari diri sendiri.
- Norma kesopanan berasal dari masyarakat dan ditujukan pada sikap badan atau lahir (fisik). Sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran dan menitikberatkan pada kewajiban.
Persamaan :
- Mengandung perintah dan larangan, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik dan berisi keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu.
- Untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia.
- Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
- Sama-sama memiliki sanksi.
3. Penjelasan Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
Sumber Hukum Materiil = yaitu tempat dari mana materi (isi) hukum itu diambil.
Sumber Hukum Formil = tempat dari mana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya.
Secara komprehensif
- Sumber Hukum Materiil pada dasarnya adalah keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian, keyakinan atau perasaan hukum individu atau selaku anggota masyarakat dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara.
- Sumber Hukum Formil sendiri adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi, karena bentuk itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Contoh : Hukum acara perdata, Hukum acara pidana, Hukum acara peradilan tata usaha negara, Hukum acara peradilan agama, Hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Nama : Febriane Laurensia Setiawan
BalasHapusNIM. : 19.111.112.02
Kelas : C (Semester 1)
1. Pengantar ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan dasar dimana seseorang akan mempelajari tentang hukum Indonesia. Karena keduanya sama-sama pengantar tentunya keduanya bersifat saling berkaitan antara satu dengan yang laun.
PIH merupakan suatau pelajaran yang menjadi pengantar atau penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum. PIH mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara universal,abstrak,dan tidak dibatasi ruang waktu,sehingga pembahasanya pun masih bersifat abstrak dan global. PIH pun menjadi pengantar dan dasar sebelum mempelajari PHI. sedangkan , PHI adalah ilmu yang mengkaji hukum indonesia(asas-asas). PHI dapat menjadi pengantar, bagaimana cara membuat hukum, berisi stuktur dan tata hukum.
2. Selain Norma Hukum, di Indonesia terdapat 3 norma yang berlaku, yaitu Norma Agama, Norma Kesusilaan, dan Norma Kesopanan.
Norma Agama dan Norma Kesusilaan di tujukan pada BATINIAH manusia.
Sedangkan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum ditujukan pada LAHIR manusia. Berikut adalah perbedaan dan persamaan antara ketiga norma diatas:
● PERBEDAAN
A. Norma Agama
• Bersumber dari Tuhan melalui nabi/utusanya
• Kaidah tertulis di kitab
• Sanksi berupa kemurkaan Tuhan/siksaan neraka
Contoh : Saling tomong menolong tertulis di kitab
B. Norma Kesusilaan
• Berumber dari suara hati manusia
• Norma Kesusilaan menjadi dorongan/ pendoman dalam sikap manusia
• Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan, siksaan batun, dll
• Bersifat otonom
Contoh : Mencuri
C. Norma Kesopanan
• Bersumber dari masyarakat
• Norma ini sebagai pendoman dalam tingkah laku bermasyarakat
• Sanksi dari masyarakat berupa cemoooh, tertawaan, diasingkan, dll
Contoh : Dilarang menerima tamu laki-laki di kost putri
3. Indonesia memeliki 2 Sumber Hukum, berikut adalah penjelasannya :
• Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil lebih menjelaskan tentan cara pembentukannya. Sumber Hukum formil hasil penerapan dari Hukum Materiil. Sumber ini lebih mempertahankan dan menjalankan peraturan-peraturan dalam sebuah perselisihan. Sumber ini formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab(bagian penyelesaian).
• Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil lebih menjelaskan isi. Sumber Hukum materiil lrbih menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum,dan menentukan hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan. Contoh : KUHP(materiil) pidana umum seperti kejahatan dan pelanggaran.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA :MOHAMMAD.AKBAR.FITRIANSYAH
BalasHapusNIM :1911111142
KELAS :1C {SEMESTER 1}
1) Hubungan antara PIH dan PHI :
Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Ilmu Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.
PERSAMAAN ANTAR PIH DAN PHI
-Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
-PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
-PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
PERBEDAAN ANTARA PIH DAN PHI
Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
*PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.
2) Ada 3 norma lain selain norma hokum,yaitu agama,kesusilaan dan kesopanan.
* Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
* Norma kesusilaan, merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
* Norma kesopanan, merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain.
Persamaan:
1. Membuat kehidupan sehari-hari lebih tertata dan teratur.
2. Mendapat sanksi/hukuman jika melanggarnya.
3. Menghargai dan menghormati semua orang.
Perbedaan:
1. Jenis sanksinya atau hukuman setiap norma berbeda satu dengan yang lainnya.
2. Norma hukum memliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa dan wajib.
3) -Sumber hukum Materil
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli .Contohnya Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Usaha Negara.
-Sumber hukum Formil
Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaiman juga tujuan hukum acara pidana .Contohnya Hukum acara Peradilan Agama, Hukum acara Perdata, Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum acara Mahkamah Konstitusi
-Perbedaan
Hukum Materiil dan Formil ialah, Hukum Materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukumm,missal situasi sosial,politik,ekonomi,keagamaan & dll.Jika Hukum Formil berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal yang berlaku.
Nama : Nomensen Victor P
BalasHapusNIM. : 1911111184
Kelas: C (semester 1)
1. PIH dan PHI berkaitan dikarenakan keduanya mempelajari tentang ilmu hukum. PIH sendiri lebih mempelajari pada pengetahuan ilmu hukumnya dan PHI mempelajari ketatanan dalam hukum. Untuk mengetahui PHI harus mempelajari dasar dari PIH. Sebab dasar tentang hukum lebih banyak dibahas pada PIH dan pada PHI telah dibahas pokok-pokok konkrit yang ada di dalam PIH. Jadi PHI dan PIH tidak dapat dipisahkan.
2. Norma Agama yaitu peraturan yang bersumber dari Tuhan untuk mengatur sikap dan perbuatan manusia. Norma Agama memiliki sanksi bagi yang melanggar, sanksinya berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan diakhirat kelak.
Contoh : Tidak melakukan perbuatan zina
Norma Kesusilaan yaitu peraturan yang berasal dari diri manusia berupa bisikan suara batin yang dijadikan pedoman dalam perbuatan sehari-hari. Norma Kesusilaan memiliki sanksi berupa siksaan batin atau penyesalan
Contoh : Menghargai pendapat orang lain dengan tidak menyekanya
Norma Kesopanan yaitu peraturan yang muncul pada sekelompok manusia melalui tingkah laku. Norma Kesopanan memiliki sanksi berupa celaan dan tawaan dari lingkungan sekitar.
Contoh : Tidak melakukan perbuatan buruk didepan umum yang membuat harga diri jatuh
Norma Hukum yaitu peraturan yang dibuat oleh Negara untuk mengatur dan ditaati oleh warga Negara.
Contoh : Memakai helm saat mengendarai motor
Perbedaan :
- Memiliki sanksi yang berbeda pada setiap norma
- Sumber dan sifatnya juga berbeda
Persamaan :
- Memiliki tujuan yang sama untuk mengatur kehidupan manusia
- Terdapat sanksi bagi yang melanggar norma
3.-Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian.
Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya.
Contoh: hukum pidana, hukum perdata,dan hukum tata negara
-Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaiman juga tujuan hukum acara pidana
Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri. Sumber hukum formil yang dikenal di dalam contoh ilmu hukum berasal dari jenis, yaitu doktrin, dan agama
Contoh: Doktrin
Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.
Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
NAMA : Arinda Vireva Kusumandaru
BalasHapusKELAS : 1 C
NIM. : 1911111203
1.PIH adalah pengertian pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain/hukum Internasional, Sedangkan objek kajian dari PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.
Keduanya memiliki kedudukan penting karena keduanya saling berhubungan sebagai dasar tata hukum di indonesia (hukum positif)
BERIKUT CONTOH PIH:
1. Mempelajari Hukum secara Umum
2. Mempelajari Asas-asas Hukum
3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
BERIKUT CONTOH PHI:
1. Mempelajari Hukum Positif di Indonesia: Hukum positif adalah Hukum yang sedang berlaku pada
suatu tempat dan waktu tertentu. Yang berartikan bahwa PHI adalah mempelajari Hukum yang
sedang berlaku di Indonesia. Unsur dari PHI adalah Hukum Pidana, Perdata, Tata Negara Dan
Administrasi Negara
2. Terikat Tempat Dan waktu tertentu
3. Bersifat Khusus karena hanya memepelajari Hukum Positif (ius Constitutum) di Indonesia.
2.Norma terdiri dari : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum
Perbedaan:
1. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal
Contoh : Melaksanakan ketentuan agama.
seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.
2.Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban
Contoh : a. dilarang membunuh
b. berkata jujur, benar
c. menghormati, menghargai orang lain
3.Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban.
Contoh :
a. Tidak meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakit
4.Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban.
Contoh :
a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
Persamaan:
a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik
b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu
c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia
d. untuk kebaikan manusia
3.Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Contoh sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia termasuk indonesia adalah “CIVIL LAW"
Civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara negara eropa kontinental atas dasar resepsi Corpus Juris Civilis.
prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda.
Nama : Salsabila Dika Ardelia
BalasHapusNIM : 1911111155
Kelas : C
1. PIH dan PHI memiliki hubungan yang sangat penting, karena PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). Selain itu PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH. Dan kedua nya menjadi kedudukan yang sangat penting karena keduanya memperkenalkan hukum secara menyeluruh sehingga dapat dipahami secara umum dan lengkap selain itu sama-sama mata kuliah dasar hukum yang saling bertautan.
2. Selain norma hukum, norma di Indonesia terdapat 3 lagi yaitu, Norma Agama, Norma Kesopanan, dan Norma Kesusilaan. Berikut adalah karakteristik dari setiap norma sebagai berikut :
-Norma Agama merupakan peraturan atau petunjuk hidup yang berisi perintah, dan anjuran yang bersumber dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam kitab suci tiap agama. Sanksi dan hukuman bagi yang melanggar norma agama tidak bersifat langsung melainkan sanksi akan diberikan di akhirat nanti. Contoh : larangan untuk meninggalkan ibadah, dll
-Norma Kesopanan adalah norma yang timbul oleh masyarakat itu sendiri. Suatu kelompok masyarakat dapat menetapkan peraturan yang berisi hal-hal yang dianggap sopan dan boleh dilakukan dan hal-hal yang dinilai tidak sopan dan harus dihindari. Sanksi yang didapat bila melanggar norma ini adalah celaan atau dikucilkan oleh masyarakat. Contoh : tidak menyela orang saat berbicara, dll
-Norma Kesusilaan adalah peraturan atau petunjuk hidup yang bersumber dari suara hati nurani (batinia) manusia yang mengatur tentang patut tidaknya perbuatan atau susila tidaknya perilaku manusia. Sanksi yang didapat adalah rasa malu dan penyesalan terhadao diri sendiri dan sanksi dari masyarakat adalah peneguran, peringkatan, dll. Contoh : selalu bersikap baik dan jujur
-Norma Hukum adalah norma yang berisi peraturan-peraturan yang ditetapkan dan diberlakukan oleh negara. Dan norma hukum merupakan gabungan dari tiap-tiap norma yaitu norma agama, norma kesopnan, dan norma kesusilaan. Sanksi yang didapat adalah denda atau hukuman penjara. Contoh : dilarang membunuh, mencuri, dll
Perbedaan:
-memiliki sanksi dan sumber yang berbeda
Persamaan:
-memiliki tujuan yang sama untuk mengatur kehidupan manusia
3. Perbedaan dari hukum materiil dan hukum formil adalah :
Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah / larangan. Contoh :
-hukum pidana yaitu hukum yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran. Hukum ini tertulis dalam KUHP dan Undang-undang pidana (hukum yang tertulis yang tidak dimuat di KUHP)
-hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga masyarat yang berisi hak dan kewajiban mereka. Hukum ini dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
-hukum tata usaha negara yaitu keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara) atau hukum tentang adminsitrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Hukum Formil adalah hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil. Contoh :
-hukum acara perdata hukum yang mengatur cara bersengketa di pengadilan negri
-hukum acara pidana yaitu hukum yang mengatur tetang cara bagaimana pejabat negara memproses hukum warganya
-hukum acara peradilan tata usaha negara hukum yang mengatur tentang cara bersengketa antara orang hukum dan pejabat negara di peradilan tata usaha negara
-hukum acara peradilan agama yaitu hukum yang mengatur cara bersengketa di pengadilan agama
-hukum acara mahkamah konstitusi yaitu hukum yang mengatur tentang cara bersengketa di MK
Nama : Pradipa Safinah Athallah
BalasHapusNIM : 1911111168
Kelas : C (Semester 1)
1) Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu
PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
Sebagai suatu mata pelajaran PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan persoalan di bidang hukum sehinggaia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.
PIH memberikan gambaran gambaran dan dasar yang jelas`mengenai sendi sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum.
2) Selain norma hukum, ada 3 norma lain yaitu, Norma Agama, Norma Kesusilaan, dan Norma Kesopanan.
Norma Agama
Peraturan atau pentunjuk hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang dimuat dalam kitab suci agama tertentu. Norma agama bersifat universal atau abadi, bersifat luas dan berlaku untuk semua umat.
Contoh : rajin sembayang, membaca kitab suci
Norma Kesusilaan
Aturan sosial yang mengatur tentang cara manusia berperilaku secara umum yang bersumber dari hati nurani manusia itu sendiri.
Contoh : jujur dalam bersikap, meminta maaf saat melakukan kesalahan
Norma Kesopanan
Berasal dari pergaulan atau hubungan antar masyarakat. Norma masyarakat bersifat lokal atau kedaerahan, tidak berlaku di tempat lain. Pelanggar norma kesopanan diberikan sanksi berupa celaan, kritikan atau bahkan dikucilkan dari masyarakat setempat.
Contoh : menghargai dan menghormati orang yang lebih tua
Persamaan dari norma-norma diatas adalah :
- Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia
- Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama
- Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
- Memiliki sanksi
3) Hukum Materiil
Adalah aturan, norma, atau kaidah yang merupakan sumber dari manusia untuk bersikap dan bertindak.
Contoh :hukum pidana, KUHP, tata hukum negara
Hukum Formil
Tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan agama
Perbedaan hukum materiil dan formil :
hukum materiil sudah berwujud hukum/praksis, sedangkan hukum formil masih berupa gagasan dari hukum.
nama :DEEWANA MILFINON
BalasHapuskelas :C (smtr 1)
jurusan:hukum
matkul:PIH
dosen: pak joenaedy effendy
1.PIH dan PHI merupakan ilmu dasar yang memiliki objek pada pandangan luas untuk mempelajari ilmu hukum dan siapa saja bisa mempelajari ilmu ini.
studi PIH dan PHI adalah "hukum" yang memperkenalkan konsep dasar,pengertian² hukim,dan generalisasi² tentang hukum dan teori hukum positif yang secara umum dapat diaplikasikan.
PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang meluruh dan dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,sehingga seseorang dapat memperoleh suatu pemahaman umum yang ringkas dan lengkap tentang hukum.Dan dapat mengkaji dan menyajikan suatu ringkasan yang komprehensif dari konsep teori hukum dalam keseluruhan.
2.ada tiga norma,yaitu norma agam,norma kesusilaan dan norma kesopanan.
•norma agama
1.bersumber pada firman tuhan,wahyu yang diturunkan perantara nabi
2.menjadi petunjuk jalan kehidupan manusia yang baik dan benar
3.dilandasi oleh kitab kitab suci dan as sunnah contoh:al qur an
•norma kesopanan
1.bersumber dari lingkungan masyrakat
2.sanksi dari masyrakat sekitar apabila tidak mematuhi aturan akan mendapat gunjingan dan di hina dari lingkungan masyrakat
3.dibentuk memalui tulisan,bahasa tubuh dll
contoh:harap pelan saat memasuki area komplek
•norma kesusilaan
1.sumbernya dari kita sendiri
2.sanksi abstrak berupa tekanan batin,stres,cemas,dll
contoh:stress saat tugas menumpuk,bohong dll.
3.HUKUM MATERIL
hukum ini merupakan hukum yang menentukan aturan dan larangan dan menentukan isi dari suatu peraturan yang mengikat kepada setiap orang,sumber hukum ini berasal dari masyarakat,kondisi sosial maupun ekonomi masyrakat,dan juga tradisi,agama,moral,perkembangan internasional dan politik hukum
•contoh :hukim pidana,hukum tata negara dan hukum perdata
HUKUM FORMIL
hukum yang memandang dari segi bentuk dan sebab terjadinya suati perintah aturan,peraturan perundang,undang misalnya.Perundang undangan memiliki 2 fungsi yaitu legalisasi dan legislasi seperti contoh:hukum acara perdata,hukum acara pidana dan hukum acara tata negara
Nama : Rahman Fausy
BalasHapusNim : 1911111181
Kelas : C ( semester 1 )
1. Kata pengantar bisa diartikan sebagai perkenalan yang bisa diartikan PIH merupakan mata kuliah pendahuluan atau mata kuliah pembuka. PIH juga membantu bagi orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia). PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.
2. A. Karateristik Norma dan contohnya
1. Norma agama
Norma yang peraturanya bersumber dari perintah Tuhan atau wahyu biasanya Tertulis di Kitab suci, lebih banyak kewajiban . Sanksi nya berupa Dosa atau hukuman akhirat dan diterima setelah manusia meninggal
Contoh : Melakukan perintah yang tertulis dalam kitab suci
2. Norma susila
Norma yang Peraturanya bersumber dari hati diri manusia, bersifat internal .Bentuk sanksi norma kesusilaan lebih banyak pada rasa malu, rasa bersalah, penyesalan atas pelanggaran.
Contoh : Tidak mengatakan yang sebernya alias berbohong
3. Norma kesopanan
Norma Yang perarturanya bersumber dari masyarakat. Norma ini ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekitarnya. Sanksi nya berupa pengucilaan atau hinaan dari masyarakat.
Contoh : Menghargai orang yang lebih tua
4. Norma Hukum
Norma yang dibuat oleh negara yang dijalankan oleh aparat hukum dan memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan bermasyrakat.
Sanksinya bersifat tegas, memaksa, mengikat terhadap semua orang. Misalnya hukuman penjara/ tahanan, denda, bahkan hukuman mati.
Contoh : Dilarang melakukan tindak kekerasan/ membunuh
B. Persamaanya :
Meyuruh untuk berbuat baik dan taat
Berisi larangan
Adanya sanksi atau hukuman
Tujuan mengatur manusia mulai dari akhlaknya dan kehidupanya
C. Perbedaanya :
Sanksi tiap norma berbeda
Setiap norma sumber nya selalu berbeda ada yang dari Tuhan, diri sendiri, masyarakat
Hanya norma hukum saja yang memliki Hak
3.Sumber Hukum Material itu sumber asal materi hukum itu diambil.Sumber hukum inilah yang membantu pembentukan hukum.
Sumber Hukum Formal itu sumber dimana suatu perarturan memperoleh kekuatan. Hal ini berkaitan cara yang menyebabkan hukum formal itu berlaku.
Perbedaanya :
Kalau hukum material lebih ke isi suatu perarturan itu sendiri
Sedangkan hukum formal lebih cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu
Contoh :
Sumber Hukum material : nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, bangsa, hubungan sosisal, kekuatan politik dan keadaan geografi.
Sumber Hukum formal : undang – undang, yurisprudensi, kebiasaan , traktat, doktrin
NAMA : Rofidhatul Ummah
BalasHapusNIM : 1911111121
KELAS : C (semester 1)
1.hubungan PHI dengan PIH yaitu PIH merupakan dasar atau penujang dalam mempelajari PHI, artinya PHI harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PIH.Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
2.-norma kesopanan adalah serangkaian aturan tentang tingkat laku yang bersumber dari budaya, adat istiadat, atau tradisi di suatu wilayah yang berkembang dalam pergaulan anggota masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan dalam berinteraksi antar sesama.
contoh:Menghormati yang lebih tua,Sopan santun dalam bersikap,Memberikan tempat duduk di kendaraan umum bagi orang tua dan ibu hamil
-Norma agama adalah suatu aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman bahkan lampu penerang bagi manusia dalam menjalankan roda kehidupannya.
contoh: Tidak boleh membunuh sesama manusia, Membaca kitab suci serta mengamalkannya juga di kehidupan sehari-hari.
- Norma kesusilaan adalah norma yang berasal dari batin (hati nurani) manusia agar seseorang bisa selalu berbuat kebaikan serta tidak melakukan tindakan yang tercela.
contoh: Berpakaian sesuai tempat dan situasi tertentu, Tidak mengambil hak milik orang lain
Perbedaan:
-setiap norma memiliki sanksi yang berbeda
-norma hokum memiliki kekuatan yang paling tinggi,karena bersifat memaksa
Persamaan:
-ditujukan untuk kebaikan manusia bersama
-bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia
-setiap norma memiliki tujuan yang baik
3. perbedaan hukum material dengan hukum formil:
Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaiman juga tujuan hukum acara pidana .contoh:hukum acara peradilan agama,hukum acara mahkamah konstitusi.
Hukum Materil merupakan hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan.contoh: hukum perdata,hukum tata usaha Negara,hukum pidana.
NAMA : BALKIS EKA OKTAVIANDA
BalasHapusNIM : 1911111025
KELAS : C ( Semester 1 )
Karena keduanya merupakan pengantar . Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju . PIH dan PHI adalah awalan bagi sesorang yang akan Mempelajari Ilmu Hukum . Keduanya merupakan fondasi / dasar yang akan menentukan kokoh atau tidaknya pemahaman kita tentang Ilmu Hukum. PIH mengkaji dasar – dasar dari ilmu hukum secara universal, abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu . sedangkan PHI adalah ilmu yang mencakup hukum yang berlaku di Indonesia. Orang tidak mungkin mampu mempelajari ilmu hukum secara baik tanpa memahami dasar - dasar dari ilmu hukum itu sendiri. Kedua ilmu ini merupakan syarat mutlak jika ingin mempelajar ilmu hukum yang rumit secara baik , benar dan mendalam.
2) Selain norma hukum , ada 3 norma yang lain yaitu Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan.
- NORMA AGAMA
1.Bersumber dari firman / perintah Tuhan melalui Nabi/ utusannya
2.Sanksi berupa kemurkaan Tuhan/ siksaan api neraka
3.Norma Agama tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan , tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia .
4.Norma Agama menjadi pedoman/ petunjuk didalam sikap dan prilaku perbuatan manusia.
5.Karakternya internal dan otonom.
Contoh : Kitab suci Al- Qur’an dan hadist,puasa, zakat dan haji
- NORMA KESUSILAAN
1.Bersumber dari diri sendiri dan hati nurani
2.Sanksi abstrak berupa penyesalan , siksaan batin , cemas , gelisah dll
3.Karakter nya internal.
Contoh :berbohong, penganiayaan
- NORMA KESOPANAN
1.Bersumber dari masyarakat.
2.Sanksi dari masyarakat seperti cemohan, celaan, diasingkan dari pergaulan hidup.
3.Karakter mengikat dan memaksa.
4.Diwujudkan melalui jasad/ fisik.
Contoh : Tulisan harap turun di gang – gang kecil, menghormati orang yang lebih tua
Persamaan:
1.Mendapat sanksi jika melanggar.
2 .Membuat kehidupan lebih teratur .
3. lebih menghargai dan menghormati setiap orang.
3) Sumber hukum
1.Sumber hukum formil ( cara pembentukan)
Sumber hukum formil merupakan hasil penerapan dari sumber hukum materiil. Sumber hukum formil berkitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku. Sumber hukum ini adalah dasar kekuatan mengikatnya peraturan –peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum ( APH ). Sumber hukum ini berkaitan dengan masalah prosedur atau cara pembentukannya. Contoh : KUHAP
2.Sumber hukum materiil ( isi )
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari kondisi sosial ekonomi, filsafat, tradisi, agama, geografis , politik. Dengan kata lain, sumber hukum materiil adalah faktor – faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Contoh : KUHP,KUHPer,Tata hukum negara.
Nama :Rizkita Dinar A.
BalasHapusNim :1911111012
Kelas :C
1.PIH maupun PHI merupakan mata kuliah dasar,keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.Pengantar Ilmu Hukum menjadi dasar dari Pengantar Hukum Indonesia,untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu karena pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PHI.Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas didalam PHI.
2.•Norma agama : peraturan atau kaidah yang bersumber dari firman atau perintah Tuhan melalui Nabi /utusannya.Bagi orang yang beragama,perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatannya.Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.Contohnya :Tidak boleh mencuri.
•Norma hukum : peraturan yang dibuat negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti:polisi,jaksa,dan hakim.Contohnya : Dilarang membunuh orang lain.
•Norma kesusilaan : kaidah yang bersumber pada suara hati tau insan kamil manusia,kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang di akui oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.Bagi yang melanggar akan mendapakan sanksi yang bersifat otonom yang datangnya dari diri orang itu sendiri berupa penyesalan.Contohnya : Jujur dalam bertingkah laku
•Norma kesopanan : peraturan yang muncul dari hubungan antar manusia dalam kelompok masyarakat dan dianggap penting dalam pergaulan.Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemoohan,celaan,tertawaan. Contohnya : bertutur kata baik dan tidak kasar.
Perbedaan:
Norma agama:berasal dari Tuhan, menunjukkan sikap lahir batin.
Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri, ditujukan pada sikap batin,menekankan pada kewajiban.
Norma kesopanan:dari masyarakat beragam,ditujukan untuk sikap lahir,bertujuan menjaga ketertiban masyarakat.
Norma hukum : dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi,ditujukan untuk sikap lahir.
Persamaan:
~mengandung perintah
~mengandung larangan
~untuk kebaikan manusia
~untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
3. Sumber hukum materiil adalahh sumber-sumber yang melahirkan suatu hukum baik secara langsung maupun tidak langsung.Contohnya KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan,dan pelanggaran.
Sumber hukum formil tempat atau sumber hukum darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.Contoh sumber hukum formil undang-undang, traktat atau perjanjian internasional,yurisprudensi.
Nama:Dimas Bramasta
BalasHapusNim:1911111064
Kelas:C
1). > PIH mengkaji dasar dasar dari ilmu hukum secara universal dan tidak terbatas, sehingga isinya pun bersifat global. Sedangkan PHI merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum yang berisi kaidah hukum yang ada di indonesia.karena baik PIH maupun PHI memliki objek penyelelidikan sendiri. Objek PHI adalah hukum positif Indonesia sedangkan PIH menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau Negara lain pada waktu dan kapan saja.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar atau basic dari Pengantar Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas maka Tata Hukum Indonesia itu menata dan mengatur tata tertib kehidupan masyarakat Indonesia.
2) >Norma agama : Bersumber langsung dari Tuhan bersifat universal/umum dan belaku untuk seluruh umat. contoh : tidak boleh berbuat jahat sesama manusia
>Norma hukum : bersumber resmi dari pemerintah, bersifat memaksa. Contoh : dilarang melakukan tindak kriminal
>Norma kesusilaan : bersumber pada suara hati nurani manusia. Contoh : hormat pada sesamamu, bersikap jujur dan tidak bohong
>Norma kesopan : bersumber dari pergaulan masyarakat aekitar. Contoh : berangkat ke sekolah harus berpamitan orang tua, yangmuda harus menghormati yang lebih tua
#Perbedaan
- Jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain
#Persamaan
- Mengandung perintah
- Memiliki tujuan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
- Memiliki sanksi
3) >Sumber Hukum materil : adalah materi hukum yang diambil diambil dari kepentingan masyarakat yang merupakan factor yang membantu pembetukan hukum. Contohnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum,kejahatan,dan pelanggaran.
>Sumber Hukum formil : adalah sumber dari suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil berkaitan dengan bentuk yang meybebakan kaidah hukum itu berlaku. Contohnya : hukum acara pidana dan perdata
>Perbedaan : hukum materil sudah berwujud hukum/praksis sedamgkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/non praksis.
Nama : Wisnu Nur Ismail
BalasHapusNim : 1911111099
Kelas : C (semester 1)
1.Kata pengantar dalam kamus besar bahasa indonesia yang berarti pendahuluan atau pembukaan. Maka dapat diartikan bahwa PIH merupakan mata kuliah pendahuluan atau mata kuliah pembuka yang mempelajari hukum.
PIH yang menjadi dasar dari PHI, yang mengartikan bahwa, sebelum mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) ada baiknya untuk mempelajari PIH terlebih dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.
2.Norma Agama
Sila pertama yang tertulis dalam Pancasila berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” yang berarti setiap warga negara Indonesia bebas menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain.
contoh: mengerjakan ibadah shalat 5 waktu bagi umat Islam, menghormati kedua orang tua berbuat baik kepada sesama serta menjauhi larangan-larangan yang dianjurkan agama.
Norma Susila
Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang.
contoh: sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain atau selalu menolong orang lain.
Norma Kesopanan
Norma Yang perarturanya bersumber dari masyarakat. Norma ini ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekitarnya. Sanksi nya berupa pengucilaan atau hinaan dari masyarakat.
contoh: memakai pakaian yang sopan saat menghadiri acara formal atau sekolah, tidak boleh meludah di depan orang lain dan sebagainya.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda.
contoh: membayar pajak atau menanti dalam berlalu lintas serta banyak norma hukum lainnya.
3.perbedaan hukum formal dan materil
-Hukum Formal yakni suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil
-Hukum Materil merupakan hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan
contoh hukum formal: Pasal 209 KUHPerdata tentang alasan perceraian
Pasal 234 KUHPerdata tentang pihak yang berwenang memproses gugatan cerai
contoh hukum materil: Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan
Pasal UUP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang cerai gugat
Nama : Rida Nur Aida
BalasHapusNim : 1911111095
Kelas : C (semester 1)
(1) Ada beberapa argumentasi yaitu :
- PIH merupakan syarat mutlak jika ingin mempelajari ilmu hukum yang rumit secara baik, benar dan mendalam.
- Keduanya juga memperkenalkan konsep-konsep dasar dari ilmu hukum secara universal, sehingga pembahasan nya pun masih bersifat abstrak dan global.
- PIH adalah pintu pertama yang harus dilalui sebelum membuka pintu-pintu yang lain yang ada di dalam rumah yang jumlahnya sangat banyak, PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI, artinya PIH harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari PHI
(2) Ada 3 norma, selain norma hukum yaitu (agama, asusila dan kesopanan)
•Karakteristik Masing-Masing Norma•
~ Norma Agama : Norma yang langsung berasal dari Tuhan YME, bersifat universal atau umum atau luas dan berlaku untuk seluruh umat, dilaksanakan akan mendapat pahala dan jika dilanggar mendapatkan dosa,
Contoh Norma Agama :
- Jangan berbuat jahat dan kasar pada orang lain
- Jangan berzina
~ Norma Susila : Norma yang ditimbulkan dari dirinya sendiri karna tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan masyarakat, berupa penyesalan atau pelanggaran yang tidak sesuai dengan norma yang ada biasanya pelaku akan di cap sebagai pelaku kejahatan.
Contoh Norma Susila :
- Jujur pada orang lain
- Berlaku adil pada semua orang
~ Norma Kesopanan : Norma yang diberikan kepada seseorang yang berpakaian atau bersikap tidak sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan tersebut, bersifat tidak tegas dan seseorang itu akan mendapatkan cemoohan atau dikucilkan oleh masyarakat sekitarnya.
Contoh Norma Kesopanan :
- Memberikan salam, menyapa kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
•Perbedaan Masing Masing Norma•
- Norma Agama : Sumbernya berasal dari Tuhan YME.
- Norma Kesopanan : Timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri.
- Norma Kesusilaan : Berasal dari suara hati atau sanubari manusia.
•Persamaan Masing-Masing Norma•
- Bertujuan mengatur tingkah laku manusia atau kehidupan manusia.
- Ditujukan untuk kebaikan manusia bersama.
- Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.
(3) - Hukum Materiil : yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum Formil : yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil, dengan kata lain hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.
Contoh hukum materiil adalah : Hukum Pidana, Hukum Perdata. yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil
Contoh Hukum Formil : adalah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Perbedaan dari keduanya yaitu : merupakan sumber hukum terdiri dari sumber hukum formal dan materil secara yuridis
Nama : Luthfian Aditya Abi Waskito
BalasHapusNim : 1911111128
Kelas : C (semester 1 )
1. PIH dan PHI ini pada dasarnya sama sama mempelajari dasar dasar ilmu hukum bagi yang ingin belajar lebih luas , keduanya pula punya unsur yang saling berkaitan satu sama lain. PHI menjadi dasar bagi orang yang akan belajar hukum di Indonesia untuk memahami proses hukum di Indonesia dan menjelaskan struktur hukum di Indonesia PIH menjadi pondasi dan berisi pengertian baik secara luas atau mendasar tentang hukum di Indonesia.
2. *Karakteristik norma norma
-norma agama : norma agama adalah peraturan yg berasal dari tuhan. Memiliki unsur lahir dan batin, dan memiliki sanksi internal dengan kata lain sanksi tidak berasal dari undang undang namun langsung dari tuhan ( sanksinya abstrak )
-norma kesusilaan : norma yg berasal dari diri sendiri yg menekankan batin pada pelanggarnya , menekankan pada kewajiban dan dengan sanksi internal
-norma kesopanan : berasal dari masyarakat setempat yang ditujukan pada sifar lahir dengan tujuan menertibkan masyarakatnya itu sendiri sanksinya bersifat bentuk teguran dan langsung.
*Persamaan
-mengandung perintah dan bersifat mengikat
-berisi tentang larangan dan dengan tujuan tidak melakukan kesalahan
-untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
*Contoh norma norma
-norma agama : menjalankan segala perintahNya dan tidak berzina
-norma kesusilaan : menghargai orang lain dan bertutur kata yang baik
-norma kesopanan : menghargai orang lain dan tidak berkata kotor
3. Perbedaan :
hukum materil :Hukum Materil dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan
contoh :Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan
hukum formil :Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim.
contoh :Pasal 209 KUHPerdata tentang alasan perceraian
Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/nok-praksis.
NAMA : OCE IGELSEN DEWITNA
BalasHapusNIM : 1911111014
KELAS :1C (SEMESTER 1)
1. Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.
RUANG LINGKUP PEMBAHASAN OLEH PIH
Dari judul pengantar ilmu hukum terlihat bahwa yang menjadi obyek PIH adalah ilmu hukum.
Hubungan antara PIH dan PHI ialah PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI.PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI. PHI adalah asas asas hukum indonesia.PIH adalah asas asas hukum secara umum.
2. - Norma Agama
Perintah atau kaidah yang sumbernya dari perintah Tuhan melalui Nabi/utusanNya
Menjadi petunjuk atau pedoman di dalam sikap dan perbuatan (way of life)
Bersifat universal
Merupakan sumber dari segala sumber norma
Sanksinya abstrak (kemurkaan Tuhan atau siksa neraka)
Contoh : Mengimani Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan keyakinan masing-masing, tidak berbuat maksiat, tidak berjudi, tidak berzina.
- Norma Susila
Aturan yang bersumber dari diri sendiri (hati nurani) dan menjadi dorongan atau pedoman dalam sikap dan perbuatan.
Sanksi yang didapatkan juga dari diri sendiri berupa penyesalan, siksaan batin, rasa malu.
Contoh : Berkata jujur, rendah hati, tidak menghina orang lain, berlaku adil terhadap sesama.
- Norma Kesopanan
Biasa kita kenal dengan istilah tata karma, yaitu peraturan yang timbul dari pergaulan golongan manusia, serta diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang di sekelilingnya.
Adapun sanksinya berupa cemoohan, dikucilkan dari pergaulan dan celaan.
Contoh : Bertutur kata yang sopan, tidak menyakiti orang lain, menghormati orang yang lebih tua, tidak menyela pembicaraan orang, memberi salam kepada orang lain.
Perbedaan:
Norma Agama :Bersumber dari Tuhan YME, Bersifat abadi,Dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa.
Norma Kesusilaan : Bersumber dari hati nurani ,Bersifat lokal atau terpelihara dari masyarakat, Sanksi berupa rasa malu
Norma Kesopanan : Bersumber dari pergaulan / lingkungan, Bersifat lokal atau kedaerahan, Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
Norma Hukum : Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah , Bersifat memaksa, tegas melarang, Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Persamaan :
- Memiliki tujuan yang sama untuk mengatur kehidupan manusia
- Terdapat sanksi bagi yang melanggar norma
3. Hukum materiil hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli.
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil
Sumber hukum Formil hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaiman juga tujuan hukum acara pidana.
Contoh:
Formil
-hukum acara perdata
-hukum acara pidana
-hukum acara peradilan tata usaha negara
-hukum acara peradilan agama
-hukum acara mahkamah konatitusi
Materil
-hukum pidana
-hukum perdata
-hukum tata usaha negara
Nama : DEVI OKTAVIA ANGGRAENI
BalasHapusNIM :191111151
SEMESTER / KELAS : 1 - C
1 . kenapa pih dan phi mempunyai hubungan yg sangat erat dan mempunyai basic yg sangat penting karena pih dan phi sebenarnya sama sama mempelajari ilmu hukum tetapi berbeda ranah , kalau pih yaitu mempelajari ilmu hukum secara luas atau global tetapi kalau phi mempelajari hukum yg ada di indonesia , terkait dengan masalah pengantar pengantar yaitu artinya membawa tempat yang di tuju atau sebagai jembatan untuk menyebrang , pengantar ilmu hukum dan pengantar hukum indonesia merupakan mata kuliah yang harus di pelajari siapa saja yang mempelajari ilmu hukum, sebelum kita mempelajari phi kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu ilmu hukum/pih , jika kita mempelajari hanya phi saja tetapi tidak mempelajari pih artinya ilmu yng kita dapat belum maksimal .
2.
A. Norma Agama
· Bersumber dari Tuhan YME
· Bersifat abadi
· Dilaksanakan akan mendapt pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa
· Bersifat universal/umum/luas dan berlaku untuk seluruh umat
B. Norma Hukum
· Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
· Bersifat memaksa, tegas melarang.
· Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
C. Norma Kesusilaan
· Bersumber dari hati nurani
· Bersifatl lokal atau terpelihara dari masyarakat
· Sanksi berupa rasa malu
D. Norma Kesopanan
· Bersumber dari pergaulan / lingkungan
· Bersifat lokal atau kedaerahan
· Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
3. Hukum Formal yakni suatu hukum yang mengatur serta mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan yang ada pada hukum materil. Selain itu, hukum juga merupakan hukum proses atau hukum acara yang di dalamnya terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim dalam mengambil keputusan.
Yang termasuk Sumber hukum formal yakni ialah undang-undang, kebiasaan, doktin, yurisprudensi dan Traktat atau perjanjian Internasional,
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana & Hukum Acara Perdata
Pengertian Hukum Material
Hukum Materil merupakan hukum yang menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang akan dapat dihukum dan juga hukuman-hukuman apa yang akan dapat dijatuhkan. Selain dari itu, hukum materil juga menentukan isi dari sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan maupun sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi dari peraturan tersebut.
Contoh Hukum Material :Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan lainya.
perbedaan hukum matriil dan formil
Sumber hukum formil yakni merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan atau kaidah hukum. Peraturan perundang-undangan ini mempunyai 2 fungsi utama yaitu sebagai legalisasi & legislasi. Adapun arti legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan arti legislasi yakni ialah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana
sedangkan sumber hukum matriil adalah Sumber hukum material yakni adalah sumber hukum yang menentukan isi dari suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum material bermula dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, agama, moral, perkembangan internasional, filsafat tradisi, politik hukum, dan lain sebagainya .
nama : shofi zuhrotul ulla
BalasHapusnim: 1611111175
kelas : C
1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
2.1. Norma agama
Yang pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya. Norma agama datang dari Tuhan sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun. Untuk itu semua masyarakat yang tinggal di Indonesia harus mempunyai agama sehingga bisa menjalankan norma agama dengan baik. Berikut adalah beberapa contoh norma agama yang berkembang di Indonesia.
Menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan, seperti melakukan beberapa hal buruk, misalnya berjudi, mabuk, memfitnah orang lain dan masih banyak lainnya.
Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang dipertintahkan dalam agama masing-masing.
2. Norma kesopanan
Adapun norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun untuk menghargai sesama. Berikut adalah contoh norma kesopanan.
Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum.
Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat lewat didepan orang tua.
Membuang sampah pada tempatnya
3. Norma hukum
Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa terkecuali.contohnya:
-Mematuhi aturan lau lintas
-Memnuhi semua persyaratan menjadi -pengendara motor atau mobil yang baik
-Mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik
4. Norma kesusilaan
Sedangkan di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusialaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat.
Berikut adalah contoh norma kesusilaan.
Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Menghormati mereka yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
3.Hukum Materil dapat menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan. Sumber hukum Materil ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya (contoh KUHP).
pengertian Hukum Formil menunjukkan cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan itu dan dalam perselisihan maka hukum formil itu menunjukkan cara menyelesaikan di muka hakim. Sumber hukum Formil : sumber hukum yang dilihat dari segi yuridis dalam arti formil (misalnya UU). Disebut juga sebagai Berita Acara Perkara (BAP).
Perbedaannya hukum material sudah berwujud hukum/praksis. Sedangkan hukum formal masih berupa gagasan dari hukum/nok-praksis.
Main Games Online di Anapoker Sekarang yuk!
BalasHapusKenapa harus main di Anapoker?
- Dapatkan bonus setiap kali deposit
- Setiap kali main TurnOver akan terus meningkat
- Semakin Banyak TO nya, semakin gede pula Bonusnya
- Mainkan Poker Online bersih tanpa Bo'ongan ataupun Trick
- Daftar gratis tanpa biaya
- Download aplikasi nya langsung di Android kamu
- Dan banyak lagi promo & bonus nya
Mau? gabung sekarang. Contact Anapoker :
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
ANAPOKER PILIHAN POKER TERBAIK
Anapoker Selaku penyedia permainan kartu dari IDN Poker, kami tentunya bersaing secara sehat dengan memberikan berbagai penawaran menguntungkan dan promo judi kartu terbaik
BalasHapusAnapoker Menyediakan berbagai promo & 7 Jenis Permainan terbaik di Indonesia
Contact Anapoker di
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
Anapoker, Situs Poker Online Taruhan Uang Asli Terpercaya & Terbaik
KESAKSIAN BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA DARI PERUSAHAAN PINJAMAN DAN TERPERCAYA. Saya bernama Theresia Widiyasari dan saya tinggal di Australia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipu di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial, dan karena keputusasaan saya, saya dibohongi oleh beberapa pemberi pinjaman online dengan nilai Rp75.890.000. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang merupakan seorang polisi merujuk saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang sangat andal bernama DONNAHALL FUNDING LLC yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp950.000.000 dalam 24 Jam tanpa tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman apa pun, cukup hubungi mereka sekarang melalui email: (donnahallfundingllc@gmail.com). Saya menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman karena saya melewati di tangan para pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusJika Anda memiliki pertanyaan, hubungi saya: {theresiawidiyasari@gmail.com}
Halo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.
Saya menandai webster dengan nama saya seorang petugas polisi dan saya tinggal di tenggara kentucky di A.S., Beberapa hari yang lalu saya sedang mencari pinjaman online dan saya hanya menemukan orang-orang menipu saya dengan uang saya. Saya benar-benar membutuhkan pinjaman ini untuk sebuah proyek di Kolombia dan saya telah ditipu beberapa kali suatu hari ketika saya tidak bertugas, saya memutuskan untuk melihat lagi kali ini untuk perusahaan sejati yang memberikan pinjaman. Saya menemukan perusahaan ini bernama KARINA ROLAND LOAN COMPANY dan banyak lagi orang-orang telah bersaksi tentang perusahaan ini pada awalnya saya tidak percaya tetapi saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman yang saya cari adalah sejumlah $ 6.000.000,00 yang saya ajukan dari perusahaan ini dan mereka memberi tahu saya semua yang perlu dilakukan saya mempercayai mereka dan saya melakukan apa mereka menyuruh saya melakukannya dan mereka meyakinkan saya bahwa dalam waktu 7 jam saya akan mendapatkan pinjaman saya dengan aman, saya tidak pernah mempercayai mereka tetapi saya menunggu pinjaman saya tepat waktu 7 jam saya mendapat telepon dari perusahaan bahwa jika saya telah menerimanya pinjaman saya belum dan saya berkata Tidak. Mereka mengatakan kepada saya untuk pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya bahwa bank saya mungkin tidak mengirimi saya peringatan, saya patuhi dan saya pergi ke bank saya dan memeriksa rekening saya dengan terkejut ketika sampai di sana saya melihat pinjaman $ 6,000,000.00 di akun saya uang yang saya miliki di akun saya sebelumnya ore adalah $ 1,000,000.00 dan sekarang saya menemukan $ 7,000,000.00 sebagai pulsa uang saya dan pinjaman saya adalah $ 7,000,000.00 saya sangat senang dan saya berterima kasih kepada perusahaan ini karena mereka hebat. Saya ingin menggunakan sedikit waktu saya untuk menulis kepada orang-orang di Amerika Serikat dan orang-orang di seluruh dunia bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari perusahaan ini tidak tahu saya melakukan ini jadi jika ada yang membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi saya melalui mail markwebster023@gmail.com atau menghubungi perusahaan melalui alamat surat karinarolandloancompany@gmail.com, salam +1585 708-3478 salam.
BalasHapus