Sabtu, 08 September 2012


IMPLEMENTASI ASAS PERSIDANGAN TERTUTUP UNTUK UMUM DALAM KASUS PERKOSAAN BAGI SAKSI KORBAN DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Anggrita Esthi


ABSTRAK

Menangani masalah korban perkosaan diperlukan cara khusus yang berbeda dari kejahatan lain di tingkat pengadilan. Tugas utama dari seorang hakim adalah untuk memberikan keadilan dan perlindungan pada korban-korban kasus perkosaan. Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasan kehakiman, dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada saat melaksanakan dan memimpin jalannya proses persidangan terkait kasus perkosaan, sidang dilakukan secara tertutup. Penyelenggaraan pelaksanaan persidangan secara tertutup terhadap kasus perkosaan secara tidak langsung memiliki dampak bagi saksi korban. Dampak yang akan lebih dirasakan oleh saksi korban adalah dampak secara psikologis. Perasaan malu, trauma, dan depresi masih dirasakan oleh saksi korban. Karena dalam proses persidangan saksi korban akan menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada hakim yang memriksa perkaranya. Korban akan teringat peristiwa itu untuk kemudian ia ungkapkan di muka persidangan.

Kata kunci: kasus perkosaan, pelaksanaan sidang, saksi korban.

ABSTRACT

Dealing with rape victims needed a special way different from other crimes in the courts. The main task of a judge is to provide justice and protection to victims of rape. Hakim is the core players that are functionally carrying out the judicial authorities, in carrying out the judge of the judicial authorities must understand the scope of duties and obligations as set out in legislation. When implementing and leading the way proceedings related to cases of rape, the trial was held in private. The delivery of implementation in a closed trial on rape cases are not directly have an impact on the survivors. Impact would be felt by the survivors is the psychological impact. Feelings of shame, trauma, and depression is still being felt by the survivors. Because the trial witnesses will explain the events that happened to the judges who examined his case. Victims will be remembered for the incident then he revealed in a court of law.
                                             
Key words: the case of rape, the implementation of the trial, witnesses




Pendahuluan
Indonesia sebagai negara yang berkembang sedang menghadapi permasalahan sosial. Perkembangan kejahatanpun juga beraneka ragam. Persoalan kriminalitas sama sekali bukan persoalan sederhana terutama dalam masyarakat yang tengah mengalami perubahan-perubahan sosial ekonomi seperti Indonesia. Masalah itu harus ditanggapi secara serius dengan mengacu pada konteks sosial yang lebih luas dengan mempertimbangkan pula kenyataan pelaksanaan fungsi-fungsi aparat keamanan dan ketertiban masyarakat dalam lingkungan sosial, ekonomi, politik, teknologi, dan hukum yang semakin kompleks.
Kejahatan juga sering menimpa wanita dan anak-anak. Kejahatan yang menimpa wanita dan anak-anak tersebut salah satunya adalah kejahatan kesusilaan. Kejahatan kesusilaan seperti pelecehan seksual, perkosaan, perbuatan cabul, dan zina sering terjadi di masyarakat. Kejahatan kesusilaan pada umumnya menimbulkan kekhawatiran atau kecemasan khususnya orang tua terhadap anak wanita karena selain dapat mengancam anak-anak wanita dapat pula mempengaruhi pertumbuhan ke arah kedewasaan seksual lebih dini. Made Dharma Dewa menyatakan bahwa “dewasa ini kejahatan perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapatkan perhatian di kalangan masyarakat. Kejahatan tersebut sepertinya meningkat, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat”.[1]
Berbicara mengenai perkosaan, hal pertama yang perlu diperhatikan adalah korban. Korban perkosaan tidak hanya mengalami penderitaan secara fisik, melainkan juga mengalami penderitaan sosial dan psikis. Trauma psikologis membekas pada diri korban. Korban biasanya akan mengalami stres dan depresi yang cukup berat sehingga diperlukan penanganan khusus dalam proses persidangan. Akibat kejadian tesebut sangat dimungkinkan terjadi trauma psikologis yang akan mengganggu perkembangan mental pada korban perkosaan. Tidak jarang kondisi sosial psikologis lebih memperberat penderitaan seorang korban meskipun kondisi fisiknya telah dapat disembuhkan secara medis. Seseorang yang menjadi korban perkosaan akan merasa malu dan takut untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Trauma psikologis akan berlanjut apabila anggota keluarganya atau masyarakat menganggap peristiwa itu sebagai aib yang memalukan. Korban perkosaan seharusnya mendapatkan dukungan dari orang-orang terdekat mereka. Tetapi biasanya orang tua korban tidak mengerti apa yang harus dilakukan, bahkan terkadang ada yang tidak berbuat apa-apa dengan tujuan agar aib tersebut tidak diketahui oleh orang lain atau masyarakat, sehingga pelaku perkosaan dapat bebas dari jeratan hukum.
Di Indonesia, induk peraturan hukum pidana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP). KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini masih tetap KUHP peninggalan kolonial. Dalam KUHP terdapat beberapa rumusan mengenai kejahatan kesusilaan, antara lain : Pasal 281 yang mengatur tentang perbuatan merusak kesusilaan di muka umum; Pasal 282 merumuskan pornografi; Pasal 284 merumuskan delik zina; Pasal 285 merumuskan perbuatan perkosaan; Pasal 286-288 mengatur mengenai persetubuhan; dan Pasal 289-296 merumuskan perbuatan cabul.
Oleh karena itu, untuk menangani masalah korban perkosaan diperlukan cara khusus yang berbeda dari kejahatan yang lain di tingkat pengadilan. Tugas utama dari seorang hakim adalah untuk memberikan keadilan dan perlindungan pada korban-korban kasus perkosaan. Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanaan kekuasaan kehakiman, dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut hakim harus memahami ruang lingkup tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.[2]
Pada saat melaksanakan dan memimpin jalannya proses persidangan terkait kasus perkosaan, sidang dilakukan secara tertutup. Sebagaimana Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat KUHAP), menegaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.[3]
Hal ini dapat dipahami karena kasus perkosaan berkaitan dengan rasa susila dan rasa malu dalam diri manusia. Segala hal yang terkait dengan kesusilaan merupakan suatu hal yang bukan untuk dipertunjukan pada masyarakat umum. Acara pemeriksaan di persidangan yang didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi, hal ini didasarkan pada Pasal 160 ayat 1 b KUHAP. Keadaan dimana korban menjadi saksi maka bagi tersangka, ia mungkin merupakan bukti yang paling membahayakan bagi penuntutan. Bagi pengadilan kesaksian korban dipandang sangat penting, oleh karena saksi ini dalam persidangan akan dianggap mengetahui lebih banyak mengenai peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi.
Penyelenggaran pelaksanaan persidangan secara tertutup terhadap kasus perkosaan secara tidak langsung memiliki dampak bagi saksi korban. Dampak yang akan lebih dirasakan oleh saksi korban adalah dampak secara psikologis. Perasaan malu, trauma, dan depresi masih dirasakan oleh saksi korban. Karena dalam proses persidangan saksi korban akan menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada hakim yang memeriksa perkaranya. Korban akan teringat peristiwa itu untuk kemudian ia ungkapkan di muka persidangan.

Permasalahan
1.        Bagaimana kedudukan saksi korban dalam persidangan kasus perkosaan?
2.        Bagaimana pelaksanaan persidangan secara tertutup kasus perkosaan bagi saksi korban?

Pembahasan
Kedudukan Saksi Korban Dalam Persidangan Kasus Perkosaan
Saksi yang paling menentukan dalam kasus korban perkosaan adalah saksi korban perkosaan. Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP, merumuskan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
Sistem dalam KUHAP mengatur dalam hal mendengarkan keterangan saksi satu demi satu dan yang pertama didengar ialah saksi korban yakni orang yang dirugikan akibat terjadinya kejahatan. Oleh karena itu, jika yang didengar sebagai saksi yang pertama-tama dan ia merupakan saksi utama. Akan tetapi dalam prakteknya tidak menutup kemungkinan saksi lain didengar keterangannya terlebih dahulu.
Pada proses pemeriksaan dan persidangan dibutuhkan alat bukti yang sah yang dapat dijadikan hukum dalam memutuskan suatu perkara yang disidangkan. Pada Pasal 184 ayat 1 KUHP merumuskan suatu alat bukti  yang sah, yaitu: (1) Keterangan saksi; (2) Keterangan ahli; (3) Surat; (4) Petunjuk; (5)Terdakwa. Konsekuensinya keterangan saksi menghendaki urutan pertama dalam proses pembuktian persidangan. Bagi saksi korban kesaksiannya dinilai sangat penting, karena ia mengetahui secara langsung kronologis peristiwanya, hal ini berbeda dengan saksi yang tidak mengalami sendiri peristiwanya. Rumusan mengenai saksi juga diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Pasal ini memberikan ketentuan tentang keterangan saksi, dengan kata lain keterangan yang disampaikan tidak diperoleh dari orang lain atau testimonium auditu, dan alat bukti inilah yang dinilai paling penting. Kesaksian yaitu suatu keterangan dengan lisan di muka hakim dengan sumpah tentang hal-hal mengenai kejadian tertentu yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
Selain saksi korban perkosaan diperiksa sebagai saksi oleh majelis hakim dalam persidangan kasus perkosaan, orang tua maupun keluarga dari korban perkosaan biasanya juga menjadi saksi dalam persidangan yang bersangkutan, disamping saksi lain yang mengetahui peristiwa yang terjadi.
Korban dalam kasus perkosaan sudah pasti orang yang mengalami peristiwa ini secara langsung. Ia berhak mengajukan pengaduan atas kejahatan yang menimpanya tersebut. Hal ini sesuai dengan rumusan Pasal 108 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, meihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Makna yang terkandung dalam pasal ini, bagi setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, maka berhak mengadukan hal tersebut kepada pejabat yang berwajib sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut merupakan suatu hak bukan kewajiban. Ini berarti, bahwa orang itu tidak akan mendapatkan kesukaran apapun apabila ia tidak melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwajib.
Korban kasus perkosaan dalam proses pidana mempunyai kedudukan pertama ialah korban hadir sebagai saksi. Fungsi korban yaitu memberi kesaksian dalam rangka mengungkapkan kejahatan yang sedang dalam proses pemeriksaan baik dalam tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan.
Kedua ialah korban hadir sebagai pihak yang dirugikan. Fungsi korban disini ialah mengajukam gugatan ganti kerugian yang diderita atas kejahatan yang menimpanya. Mengenai ganti kerugian ini, KUHAP merumuskan dalam Pasal 98 ayat 1, yang menentukan bahwa jika perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam suatu tuntutan perkara yang diajukan oleh penuntut umum di pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka orang ini dapat mengajukan permintaan ganti kerugian dan hakim ketua sidang dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian  itu kepada perkara pidananya. Makna “kerugian bagi orang lain” disini ialah kerugian pihak ketiga termasuk saksi korban. Dalam pemeriksaan persidangan, hakim meminta saksi korban perkosaan untuk menceritakan kronologis peristiwanya, kapan peristiwa itu terjadi, bagaimana cara melakukannya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus diperhatikan oleh hakim agar saksi korban dapat memberikan keterangan dengan baik tanpa harus membuat korban merasa tertekan dan jatuh mentalnya.
Saksi korban perkosaan dalam proses peradilannya diwakili oleh jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Berdasar data putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada kasus perkosaan tahun 2008-2010 (tabel 2), terbukti bahwa tuntutan jaksa penuntut umum belum mencerminkan keseimbangan penderitaan dan kerugian-kerugian yang dialami korban. Hal ini jugdidukung oleh pernyataan salah satu keluarga korban, yang menyatakan bahwa “tuntutan dan hukuman yang diterima pelaku sangat tidak sebanding dengan kerugian dan penderitaa anaknya (dalam hal ini korban). Korban tidak mau melanjutkan sekolahnya karena telah berbadan dua dan terus mengurung diri di dalam rumah”.[4] Hal ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya menuntut pidana saja. Belum ada jaksa penuntut umum yang menyertakan tuntutan ganti kerugian kepada terdakwa terkait kasus perkosaan yang mengakibatkan korban perkosaan menderita kerugian baik materiil maupun inmateriil.
Menurut Abdul Rosyad, tuntutan jaksa biasanya mengacu pada KUHP saja, jadi jaksa penuntut umum hanya menuntut pidananya saja.[5] Pada hal ini, korban tidak mendapatkan ganti kerugian, karena terdakwa lebih memilih menjalankan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang dibebankan kepadanya. Berdasarkan data register perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku perkosaan berasal dari golongan ekonomi lemah dan berpendidikan rendah sehingga pelaku tidak dapat membayar biaya denda yang dikenakan kepadanya.
Bentuk perlindungan yang diberikan hakim dalam menangani kasus perkosaan ini hanyalah sebatas pada memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pelaksanaan persidangan secara tertutup juga merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi saksi korban perkosaan. Hakim dapat menyarankan kepada jaksa penuntut umum agar tidak mengacu pada KUHP saja dalam memberikan tuntutan bagi terdakwa kasus perkosaan, padahal jika korban perkosaan itu adalah anak-anak, jaksa penuntut umum dapat menggunakan undang-undang perlindungan anak. Hal ini dikarenakan, di dalam Undang-Undang perlindungan anak, sanksi pidananya lebih berat daripada sanksi dalam KUHP. Hal itupun juga termasuk bentuk perlindungan bagi korban perkosaan khususnya anak-anak. Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur mengenai perlindungan dan hak-hak saksi dan korban, antara lain:
Pasal 5 ayat (1), yang berisi bahwa seorang saksi dan korban berhak memperoleh:
a.         Perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik maupun psikologis yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, tengah atau telah diberikannya atas suatu perkara pidana,
b.        Hak untuk memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan,
c.         Hak untuk mendapatkan nasehat hukum,
d.        Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan,
e.         Hak untuk mendapatkan penerjemah,
f.         Hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus,
g.        Hak untuk mendapatkan informasi mengenai keputusan pengadilan,
h.        Hak untuk mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan,
i.          Hak untuk mendapatkan identitas baru,
j.          Hak untuk mendapatkan tempat kediaman baru (relokasi), dan/atau
k.        Hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 5 ayat (2) hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pula kepada keluarga saksi korban dan/atau korban dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Pasal 6 merumuskan, korban dalam tindak pidana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM berat, selain berhak atas hak sebagaimana diatur dalam Pasal 5, juga berhak mendapatkan bantuan berupa bantuan medis dan bantuan raehabilitasi psiko-sosial.
Pada dasarnya tindak kekerasan menyebabkan penderitaan fisik pada korban. Selain penderitaan fisik, korban juga menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya. Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk memberikan bantuan pada korban untuk membantu menyembuhkan luka-lukanya baik secara fisik maupun psikis, salah satunya yaitu bantuan psikolog. Bantuan ini dirasa sangat diperlukan untuk membantu korban dalam menjalani kembali kehidupannya yang telah dikacaukan oleh adanya tindak kekerasan.

Pelaksanaan Persidangan Secara Tertutup Kasus Perkosaan Bagi Saksi Korban
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang pelaksanaannya dilakukan oleh institusi peradilan, terdapat hal yang perlu diperhatikan bahwa salah satu asas yang ada dalam asas-asas umum peradilan yang baik adalah pemeriksaan berlangsung terbuka. Asas ini dapat dijumpai dalam Pasal 19 ayat (1)  Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyebutkan bahwa “sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain”. Hal ini berarti bahwa setiap orang boleh hadir, mendengar dan menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara di pengadilan.
KUHP juga mengatur mengenai persidangan yang terbuka untuk umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 153 ayat 3 KUHP yang berbunyi “untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak”. Berdasarkan pasal tersebut, hakim ketua sidang membuka sidang dengan suatu pernyataan bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum yang berati sidang bersangkutan dapat dikunjungi oleh setiap orang. Namun, dalam hal-hal tertentu perkara-perkara anak atau perkara yang menyangkut kesusilaan seperti perkosaan, maka sidang ditutup untuk umum, akan tetapi semua putusan diucapkan senantiasa dengan sidang terbuka untuk umum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 UU Kekuasaan Kehakiman yang merumuskan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Adapun hubungannya dengan kasus perkosaan persidangan yang diselenggarakan secara tertutup, dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga mental dari korban perkosaan. Di samping itu, selain untuk menunjukkan adanya perlindungan terhadap korban agar memaparkan peristiwa tanpa merasa membuka aibnya kembali di depan umum. Sehingga, diharapkan saksi korban perkosaan tidak akan merasa malu untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di depan persidangan, serta tidak merasa dipermalukan di depan umum, karena membuka aib yang menimpanya. Kasus perkosaan merupakan kasus yang menyangkut nama baik dan sifatnya yang sangat pribadi. Sehingga dalam pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Hal ini di samping kasus perkosaan meupakan kasus yang berkaitan dengan kesusilaan, sistem hukum yang ada mengatur bahwa untuk kasus-kasus kesusilaan persidangannya dilakukan secara tertutup.
Kasus kesusilaan yang sering terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya adalah kasus perkosaan. Korban perkosaan sering menimpa wanita di usia antara 16 tahun sampai 20 tahun. Sedangkan pelaku berusia lebih tua dari korban, yaitu sekitar 19 tahun sampai 36 tahun. Perkosaan yang menimpa wanita dewasa maupun yang menimpa anak-anak akan memberikan dampak yang berbeda. Umumnya secara psikologi saksi korban perkosaan akan mengalami trauma.
Penderitaan korban akan terasa kembali saat menjalani persidangan, di mana saksi korban perkosaan harus menceritakan kembali semua peristiwa yang dialaminya dari awal sampai akhir secara rinci dan jelas. Dari berbagai penderitaan korban yang telah disebutkan sebelumnya, misalnya kerugian fisik dan non fisik, serta kerugian materiil dan non materiil, maka terdapat unsur-unsur penting dalam penderitaan korban yaitu adanya kerugian fisik, mental dan sosial akibat kejahatan, dimana penderitaan itu ia rasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sebagai contoh, setelah persidangan tidak serta  merta berakhir karena penderitaan korban perkosaan tidak selesai dengan berakhirnya proses persidangan. Aib yang menimpa dirinya, penderitaan lahir, batin maupun sosial serta rasa malu masih dirasakan korban perkosaan. Korban perkosaan hanya membutuhkan perhatian dari pihak keluarganya saja, karena masyarakat sudah tidak akan menghargai dia lagi, bahkan peristiwa tersebut akan selalu diungkit-ungkit oleh masyarakat. Jika korban masih berdomisili di tempat yang sama. Abdul Rosyad, menyatakan bahwa untuk korban perkosaan baik itu yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa disarankan untuk pindah dari lingkungannya semula.[6] Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak mengungkit lagi kejadian yang menimpanya. Sehingga dengan tinggal di tempat dan di lingkungan yang baru tersebut, diharapkan korban perkosaan agar segera pulih dan melupakan peristiwa pahit yang menimpanya.
Pada saat menyelesaikan kasusnya di persidangan, saksi korban menyerahkan sepenuhnya keputusan pada hakim. Senada dengan hal tersebut, salah satu keluarga korban menyatakan bahwa “bagimanapun  persidangan pada waktu itu, kami pasrahkan sepenuhnya pada hakimnya, yang penting hukuman yang diterimanya setimpal”.[7] Dapat dilihat bahwa keluarga dan saksi korban berharap terdakwa akan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Proses pemeriksaan di persidangan semua pengadilan memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan lain. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang seobyektif mungkin guna memberikan perlindungan hak asasi manusia dalam bidang peradilan. Sistem KUHAP selalu menyebutkan adanya hakim ketua yang memimpin sidang, yang berarti bahwa Pengadilan Negeri selalu bersidang dengan seorang ketua dan beberapa hakim anggota lainnya, sekurang-kurangnya dengan jumlah 3 (tiga) orang hakim sehingga susunan yang demikian itu merupakan suatu susunan majelis hakim. Untuk melindungi saksi korban dalam kasus perkosaan ini pelaksanaan pemeriksaan di persidangan dilakukan secara tertutup, dengan acara tertutup ini orang lain yang tidak berkepentingan tidak dapat hadir untuk mengikuti jalannya proses persidangan.

Dampak Pelaksanaan Persidangan Secara Tertutup Kasus Perkosaan Bagi Saksi Korban
Dampak dari persidangan yang dilakukan secara tertutup ini selain memiliki danpak positif juga memiliki dampak negatif bagi saksi korban perkosaan. Dampak positif dengan adanya persidangan secara tertutup ini yaitu masyarakat tidak dapat mengikuti dan melihat secara langsung proses pemeriksaan di persidangan, sehingga korban tidak merasa malu dalam memberikan kesaksian dan menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya.
Dampak negatifnya akan sangat terlihat apabila korban perkosaan masih anak-anak. Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi korban. Saksi korban perkosaan dalam persidangan akan merasa tertekan dan takut karena bertemu dengan terdakwa di ruang persidangan. Ketentuan Undang-undang yang mengharuskan dilakukannya pemeriksaan secara tertutup berarti persidangan hanya dihadiri oleh korban sendiri tanpa didampingi oleh siapapun. Selanjutnya di dalam ruang persidangan hanya terdapat Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri.
Abdul Rosyad, menerangkan bahwa dalam kasus perkosaan yang pernah ia tangani, pada saat persidangan akan dimulai korban bertemu dengan terdakwa di ruang sidang, diceritakan dari pengalamannya pernah terjadi seketika korban menangis dan jatuh pingsan.[8] Disini dapat dilihat bahwa korban masih dalam keadaan trauma atas peristiwa yang menimpanya. Meskipun tidak semua korban perkosaan mengalami trauma yang cukup berat, namun menurut beliau khusus bagi korban yang masih anak-anak, keadaan trauma ini dirasakan cukup berat. Berbeda jika korban telah dewasa, mereka lebih bisa menerima dengan tabah dan dapat berpikir agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sehingga bagi korban anak-anak sangat sulit untuk menceritakan kronoligis kasusnya, berbeda dengan korban yang telah dewasa, mereka dapat dengan jelas menjawab pertanyaan majelis hakim dan menceritakan kronologis kasusnya.
Disini dapat diketahui bahwa dampak psikologis dari kasus perkosaan yang menimpa korban bergantung pada usia dari kepribadian masing-masing korban. Semakin dewasa korban membuat korban lebih bisa berpikir logis sehingga dampaknya tidak begitu dirasakan berat dibandingkan dengan jika usia korban masih tergolong anak-anak. Kepribadian dari masing-masing orang juga mempengaruhi keadaan psikologis korban perkosaan. Untuk pribadi yang cenderung pendiam dan menutup diri akan merasa lebih berat beban yang dialaminya, jika dibandingkan dengan pribadi yamg cenderung lebih terbuka dan mudah bergaul dengan orang pribadi yang demikian akan lebih cepat melupakan peristiwa yang menimpanya.
Pada saat pemeriksaan persidangan, saksi korban biasanya takut untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya, terlebih di dalam ruang sidang ada terdakwa. Kesulitan-kesulitan hakim dalam memeriksa saksi korban di persidangan disebabkan karena korban tidak terbuka dalam memberikan keterangannya karena merasa malu. Selain itu perasaan takut pada diri saksi korban yang dirasakan karena adanya terdakwa, sehingga mengakibatkan saksi korban tidak leluasa memberikan keterangannya. Kesulitan lain karena korban perkosaan masih anak-anak, biasanya korban lupa atau tidak bisa mengingat ingat kronologis peristiwa yang dialaminya. Pada saat ini dibutuhkan kesabaran hakim untuk menuntun saksi korban yang masih anak-anak untuk menceritakan kejadiannya secara kronologis. Untuk mengatasi kesulitan-kusulitan tersebut majelis hakim mengambil kebijakan atau alternatif-alternatif lain yang tidak ada dalam hukum acara, yaitu saksi korban dapat didampingi pihak keluarga khususnya orang tua. Hal ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada saksi korban perkosaan untuk memberikan keterangan yang lebih terbuka dan ada keberanian utuk menceritakan peristiwa secara kronologis.
Kebijakan yang diambil oleh hakim tersebut dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi di dalam persidangan. Jika saksi korban dalam kondisi takut sehingga ia tidak leluasa memberikan kesaksiannya di depan persidangan, hal ini dikarenakan adanya terdakwa di ruang persidangan, maka hakim dapat mengijinkan orang tua atau keluarganya untuk hadir di persidangan guna memberikan rasa aman dan tenang pada diri saksi korban. Hal ini dimaksudkan untuk membantu saksi korban secara psikologis dapat memberikan kekuatan dan ketabahan diri agar saksi korban dapat memberikan kesaksiannya secara jelas. Hal tersebut, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Abdul Rosyad, bahwa hakim dalam memutuskan perkara juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yang penting, diantaranya yaitu berdasar pada hati nurani dan yang melatar belakangi/memicu perbuatan tersebut.[9] Pada saat memutuskan perbuatan pidana, hakim akan mengumpulkan informasi persidangan dari jaksa penuntut umum, saksi, terdakwa maupun barang bukti. Dengan demikian, fakta-fakta yang terungkap dari persidangan dan didukung dengan barang bukti yang kuat diharapkan hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Kesimpulan
1.        Kedudukan saksi korban perkosaan dalam persidangan kasus perkosaan
Saksi yang paling menentukan dalam kasus perkosaan adalah saksi korban perkosaan. Menurut Pasal 160 ayat 1 huruf b KUHAP, yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi. KUHAP menyatakan dalam hal mendengarkan keterangan saksi yang pertama-tama didengar ialah saksi korban, yakni orang yang dirugikan akibat terjadinya kejahatan.
2.        Pelaksanaan persidangan secara tertutup kasus perkosaan bagi saksi korban perkosaan
Pemeriksaan persidangan pada kasus perkosaan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dilaksanakan secara tertutup, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, yaitu hakim ketua sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Dampak positif dengan diselenggarakannya persidangan secara tertutup, yakni masyarakat atau orang lain yang tidak berkepentingan tidak dapat hadir untuk mengikuti jalannya proses persidangan secara langsung sehingga korban tidak merasa malu dalam memberikan keterangan dan menceritakan peristiwa yang dialami. Ketentuan Undang-Undang yang mengharuskan dilakukannya pemeriksaan secara tertutup juga menimbulkan dampak yang tidak baik bagi korban. Saksi korban perkosaan yang tidak didampingi oleh siapapun dalam persidangan akan merasa tertekan dan takut karena bertemu dengan terdakwa di ruang persidangan, dan keadaan inilah yang sangat berat dirasakan oleh saksi korban.





DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Hukum Terhadap Korban  Kekerasan Seksual.  Refika Aditama, Bandung, 2001.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, PT. Buana Ilmu, Jakarta, 2004.
Kusuma, Kejahatan, Penjahat dan Reaksi Sosial, Alumni, Bandung, 1982.
Laden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Made Darma Weda, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
M. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 2005.
Yusti Probowati Rahayu, Dibalik Putusan Hakim (Kajian Psikologi Hukum Dalam Perkara Pidana) Citramedia, Sidoarjo, 2005.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

WAWANCARA
Wawancara dengan Hakim Ketua Majelis Kasus Perkosaan, H. Abdul Rosyad, SH pada tanggal 25 Mei 2011
Wawancara dengan Hakim Anggota, Agus Pambudi, SH pada tanggal 26 Mei 2011
Wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum, Fadilah, SH tanggal 27 Mei 2011
Wawancara dengan keluarga korban, tanggal 30 Mei 2011.
LAIN-LAIN
Rifka Annisa, http// situs kesepro.info/generyaw/materi/perkos


       [1]  Made Darma Weda, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996, h.11
[2] Ibid..h.125
[3] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politeia, Bogor, 1997, h.72
 [4] Wawancara dengan keluarga korban, pada tanggal 30 Mei 2011
       [5] Wawancara dengan Hakim Ketua Majelis Kasus Perkosaan, H. Abdul Rosyad, SH, pada tanggal 25 Mei 2011
       [6] Wawancara dengan Hakim Ketua Majelis Kasus Perkosaan, H. Abdul Rosyad, SH, pada tanggal 25 Mei 2011
       [7] Wawancara dengan keluarga korban, pada tanggal 30 Mei 2011
       [8] Wawancara dengan Hakim Ketua Majelis Kasus Perkosaan, H. Abdul Rosyad, SH, pada tanggal 25 Mei 2011
       [9] Wawancara dengan Hakim Ketua Majelis Kasus Perkosaan, H. Abdul Rosyad, SH, pada tanggal 25 Mei 2011

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall