- Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum maju. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
- Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Karya Prof Sunarmi (terbitan Prenada Media Jakarta) pada BAB 7 SEJARAH HUKUM DI INDONESIA (hal 159) Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160), Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164), Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179), Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204).
Minggu, 08 Juli 2018
Soal UAS Mata Kuliah Sejarah Hukum ( Kelas A, B, C, D, E, F)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NAMA : MUFLIH R PURNAMA SUCI
BalasHapusNIM : 1711111015
KELAS : 2A
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : TSANIA AZIZIYAH
BalasHapusNIM : 1711111167 / 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
NO 1.
Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NO 2
BalasHapusA. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA :RESA NOVITA SARI
BalasHapusNIM : 1711111180 / 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama :Putri Mei Dianti
BalasHapusNim : 1711111164
Matakuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. jonaedi Efendi SH., MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA. : HANI ISTIQOMAH
BalasHapusNIM : 1711111166
KELAS : 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama : Adam Bagus Kamajaya
BalasHapusNIM : 1711111067
Semester/Kelas : 2A
1.Hukum primitif merupakan Hukum yang mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya, aturan yang dijalankan dalam kehidupannya sehari-hari didasarkan pada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum.
Karakteristik Hukum Primitif :
1.Kesmuanya adalah hukum yang tak tertulis.
2.Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
3.Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
4.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu dengan yang lain.
5.Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.
Hukum maju merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
Karakteristik Hukum Maju :
1.Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi.
2.Tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis.
3.Tidak bertumpu pada wahyu illahi.
4.Hukum diciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh pembuatnya.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
Nama : Adam Bagus Kamajaya
BalasHapusNIM : 1711111067
Semester/Kelas : 2A
2.Sejarah Hukum di Indonesia.
2.A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pada awalnya kedatangan kaum imperialis di tanah jajahan didasarkan kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli bidang perdagangan atas daerah sumber produksi dan menerapkan kebijakan pusat pasaran tunggal di Eropa dengan pasokan produk tropis dengan tujuan mewujudkan kekayaan dan kesejahteraan yang berlimpah pada negara induk dengan menjadikan tanah kloni sebagai sumber eksplotasinya.
Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
2.B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
2.C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
2.D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
2.E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya :
2.E.1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2.E.2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
2.E.3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : LINTANG SHORE ARUMI.
BalasHapusNIM : 1711111004 / 2A.
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM.
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki tahapan :
• Hukum Primitif : Hukum yang berlandaskan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat daerah setempat di atur oleh leluhurnya di pegang teguh masyarakat setempat sebagai patokan kehidupan secara turun temurun. Pada hakikatnya kebiasan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis.
*Karakteristik : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•Hukum maju : Hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dlm bidang tersebut, pertanyaan dapat di buktikn dengan ilmiah, dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
*karakteristik : Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh oleh doktrin agama, bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas, pentingnya pengakuan dari penguasa untuk menentukan norma hukum.
*Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini : lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
*Pengaruh terhadap hukum Indonesia : hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum primitif (adat) namun tidak mayoritas sebab hukum selalu timbul, berkembang, diperbarui dan lenyap dengan lahirnya hukum / peraturan baru yang lebih sesuai(tepat) mengikuti jaman.
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
BalasHapusB. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dan aneka perjanjian lain. Bersumber pada uger-ugeran/norma kehidupan sehari-hari yg langsung timbul sebagai kebudayaan orang pribumi memiliki rasa keadilan dalam hubungan pamrih.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) : 1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie. 2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa. 3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : Yuda Adi Prasetyo
BalasHapusNIM : 1711111014
KELAS : 2A
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : ALVIRA NATA DEWANTY PUTRI
BalasHapusNIM : 1711111168
KELAS : 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama :INDAH DWI WIDARTI
BalasHapusKelas : 2D
Nim : 1711111172
Matakuliah : Sejarah Hukum
((((((Dosen : Dr. jonaedi Efendi SH., MH)))))
1). A.HUKUM PRIMITIF = adalah Suatu peraturan hukum berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya, isi peraturan hukumnya juga sederhana, hukum mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat, isi peraturan hukum berupa hubungan antara manusia dan Tuhannya/kepercayaan yang di anutnya, hubungan antara keluarga, kebendaan, suku, dan kelas – kelas yang ada dimasyarakat.
** karakteristik**
-. hukum yang tidak tertulis
-.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
-. menganut sistem kepercayaan
-. Sangat dekat dengan alam dan menjalankan nilai - nilai tradisional secara turun – temurun.
B.HUKUM MAJU = adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional. Hukum secara formal berdasarkan asas – asas logika. Berkembangnya ilmu pengetahuan di era pencerahan turut berpengaruh terhadap pandangan mengenai perubahan masyarakat.
**karakteristik**
a. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
b. memiliki paham sekuler
**PENGARUH HUKUM DI MASA KINI (hukum modern) Maka yang disebut hukum adalah peraturan yang dibuat oleh badan legislatif, Terjadilah pengerasan hukum dalam wujud formalisasi, rasionalisasi, dan birokratisasi.
**PENGARUH HUKUM DI INDONESIA hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
Nama :INDAH DWI WIDARTI
BalasHapusKelas : 2D
Nim : 1711111172
Matakuliah : Sejarah Hukum
```LANJUTAN`````NO
2). A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dan aneka perjanjian lain. Bersumber pada uger-ugeran/norma kehidupan sehari-hari yg langsung timbul sebagai kebudayaan orang pribumi memiliki rasa keadilan dalam hubungan pamrih.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum : Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya : 1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie. 2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa. 3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : Nurul Qolbiyati Sekar Pertiwi
BalasHapusNIM : 1711111154
KELAS : 2A
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : ADAM NOERCHA FAHRIZA RAHMAT WIDODO
BalasHapusNIM : 1711111026
KELAS : 2A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : ANDIKA RIZKY PRATAMA
BalasHapusNIM : 1711111062
KELAS : 2A
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : ARIO GIOVANO PUTRA
BalasHapusNIM : 1711111071 / 2A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : APRILIA EKA PUTRI
BalasHapusNIM : 1711121028
KELAS: 2-F
MATKUL : SEJARAH HUKUM
JAWAB:
NO.1 :
- Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARATERISTIK :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
- Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
KARATERISTIK :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
- pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
- pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
NO 2. :
A.Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama :Lecta Kharisma Dewantari
BalasHapusKelas:2C
Nim : 1711111042
Matakuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1)Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
Karakteristiknya: 1Semuanya adalah hukum yg tidak tertulis 2Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain,setiap suku bangsa punya pola sendiri-sendiri.3Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum.setiap kelompok punya kebiasaan masing-masing4.Hukum dan agama belum mengalami perbedaan
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
Karakteristiknya: A.Telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum B. Berdasarkan Rasionalisme , dan hukum yang sistematis
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :Dalam pembuatan kodifikasi sepanjang itu berlaku untuk golongan eropa dipertahankan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama : M. Andri Hermawan
BalasHapusNim : 1711121061
Kelas: F
Mata kuliah : Sejarah Hukum
Dosen : DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
- karakteristik :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju
mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
- karakteristik :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman .
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll ,
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : ANITA
BalasHapusNIM : 1711121003
KELAS : F (SEMESTER 2)
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR.JONAEDI EFENDI SH.,MH
JAWABAN :
1)Hukum Primitif :hukum yg berisi peraturan dimana pertaturan hukum akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat, isinya mencerminkan kondisi masyarakat pd waktu peraturan itu dibuat.
* karakteristik HK.primitif :semuanya adalah Hk.yg tidak tertulis, terdapat sejumlah besar tatanan HK. yg berbeda satu dg yg lain, terdapat kebinekaan yg besar di antara tatanan HK. bangsa2 tunaaksara, HK.& agama belum mengalami pebedaan sistem norma2 scr jelas satu dg yg lain, dlm tatanan HK. bangsa2 tunaakasara tampaknya agama masih memainkan peran yg besar.
Hukum maju : peraturan yg dimana sudah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai2 Ketuhanan dan tradisi masyarakat.
*Karakteristik HK. Maju: HK.tidak lagi bertumpu( pd wahyu ilahi, orakel/takdir Tuhan),hasil karya penguasa yg memiliki pengetahuan di bidang hukum.
*pengaruh thdp hukum masa kini sangat kuat sekali yaiu terbukti dg adanya hk.primitif maka tatanan hukum maju itu lahir ,contoh putusan hakim terdahulu menjadi pedoman untuk memutuskan perkara yg sama di masa kini.
*pengaruhnya thdp hk. indonesia :sampai saat ini Indonesia masih mengikuti hk.adat, meskipun tidak sepenuhnya karena adanya perubahan seiring berkembangnya masyarakat.
2) a. hal 159 : dari keseluruhan bangsa yg pernah berkuasa di Indonesia tdpt persamaan& perbedaan dari proses penegakan kekuasaanya.
b. hal 160 : kemajemukan hukum di Hindia Belanda sudah terjadi ketika Belanda datang ke Hindia Belanda, ketika itu di Hindia belanda telah tdpt suatu tatanan hukum asli masyarakat pribumi.
c) hak 164: sebelumnya masy.pribumi & orang Belanda hidup di bawah tata hukum masing2 akan tetapi stlh VOC berdiri daerah yg dikuasai VOC harus berlaku hk. VOC baik bagi pribumi dan Orang2 Asia lain yg berada di daerah tsb. selain itu VOC juga masih memberikan diberlakukannya hukum adat yg dijalankan oleh kepala2 adat setempat, politik hk. kompeni bersifat oportunitis.
d)hal 179: dilakukannya kodifikasi hk di Indonesia yh 1848 yg hnya thdp KUH perdata & KUH dagang tdk meliputi hk yg berlaku bagi rakyat Indonesia, yaitu hk adat, mengenai hk adat timbul permasalahan bagi pemerintah kolonial yaitu sampai dmn hk adat ini dpt digunakan bagi tujuan Belanda serta kepentingan ekonominya, & sampai dmn hk adat itu dpt dimasukkan dlm rangka politik Belanda.kepentingan/kehendak bangsa Indonesia tdk masuk perhitungan pemerintah kolonial.
e)hal 204 :1.Hooggerechtshof:mengawasi jalannya kehakiman spy berjalan dg baik, bertindak sbg hof van cassatie,bertindak sbg pengadilan appel thdp keputusan raad van justitie. 2)Raad Van Justitie(jakarta, semarang,surabaya):menyelesaikan perkara u/ orang eropa & mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa.selain itu menyelesaikan pula perkara yg dilak.org jawa dg org bukan asli pribumi seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tdk lahir di jawa. 3)Landraad :untuk mengadili mengadili perkara pidana yg dilak. oleh org jawa thdp org jawa lain seperti perampokan rumah ibadah,merusak kuburan, penghianatan & pembunuhan.
NAMA : NINA WINATA
BalasHapusNIM : 1711121063 / 2E
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
JAWABAN UNTUK SOAL NO 1.
(A.) Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
(KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF) : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
(B.)Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
(KARAKTERISTIK HUKUM MAJU) : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama(tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
JAWABAN UNTUK SOAL NO 2
1.Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan
2.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
3.Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
4.Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
5.Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
a. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA :Fazrin Anggriawan
BalasHapusNIM : 1410218 / 2e
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama : Eva Yunita M
BalasHapusNIM : 1711121031 (2E)
1.Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
Karakteristiknya: 1Semuanya adalah hukum yg tidak tertulis 2Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain,setiap suku bangsa punya pola sendiri-sendiri.3Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum.setiap kelompok punya kebiasaan masing-masing4.Hukum dan agama belum mengalami perbedaan
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
Karakteristiknya: A.Telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum B. Berdasarkan Rasionalisme , dan hukum yang sistematis
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
* Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
* Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :Dalam pembuatan kodifikasi sepanjang itu berlaku untuk golongan eropa dipertahankan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia.
* Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : WIDI ENDAH PERTIWI
BalasHapusNIM : 1711121081
KELAS : 2-F HUKUM SORE
1. A. HUKUM PRIMITIF
Hukum primitif ialah peraturan tertulis yang di jalankan dalam kehidupan sehari-hari didasarkan pada kebiasaan masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu, yang kemudian oleh masyarakat ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan atau kesusilaan. Dalam hal ini peran tetua/tokoh/ketua suku menjadi sangat penting dalam membentuk hukum ini, sehingga jika yang dipilih seharusnya yang paling berpengetahuan dan bijak.
-KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF
*kesemuanya adalah hukum yang tak tertulis
*agama masih memerankan peran yang besar
1. B. HUKUM MAJU
Hukum maju ialah sumber hukum bukan kitab suci atau naskah keagamaan lain nya, tetapi hukum yang merupakan sebuah himpunan atau aturan tersendiri, yang berdiri sendiri terlepas dari naskah keagamaan dan atau ideologi yang di anut masyarakat, yang betapa pun juga tergantung pada situasi dan kondisi maupun pertimbangan kekuasaan, sedikit banyak dapat memengaruhi hukum.
-KARAKTERISTIK HUKUM MAJU
*tidak lagi bertumpu pada wahyu ilahi, Orakel, dan takdir Tuhan.
-PENGARUH HUKUM TERHADAP HUKUM MASA KINI dan HUKUM INDONESIA
Hukum masa kini terbentuk berdasarkan urutan tahapan yang berjalan secara evolusi. Dari segi historisnya, benih terbentuknya hukum moderen sesungguhnya telah ada hampir di seluruh komponen yang telah berlangsung berabad-abad untuk menghasilkan hukum moderen masa kini. Yang dari zaman ke zaman telah di recording sehingga sekarang di tuangkan dalam dokumentasi putusan pengadilan.
2. A. KONDISI HUKUM DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM KEDATANGAN VOC
Sebelum VOC (Kompeni) datang ke Indonesia, hukum di indonesia telah di pengaruhi oleh peradaban Hindu. Masuknya peradaban Hindu ke Indonesia membawa pengaruh kedalam tata hukum di indonesia. Namun pengaruh tersebut tidak begitu dalam, sampai ia dapat mematikan atau menghalang-halangi pertumbuhan hukum asli Indonesia, yang tetap menjadi dasar pegangan dalam kehidupan rakyat murba.
2. B. KEDATANGAN VOC DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM
Pada masa kekuasaan VOC di Indonesia, hukum yang berlaku bagi penduduk yang mendiami wilayah tertentu berbeda dengan hukum bagi penduduk yang mendiami wilayah yang lain. Orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda yang membawa hukum dari negara asalnya tunduk kepada hukum Belanda. Penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan kompeni. Dengan kata lain, politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
2. C. KODIFIKASI DAN PENYAMPINGAN HUKUM ADAT
Dilakukannya Kodifikasi hukum Indonesia di tahun 1848 yang hanya terhadap KUH perdata dan KUH dagang tidak meliputi hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia, yaitu hukum adat.
Mengenai hukum adat, timbul permasalahan bagi pemerintah kolonial yaitu sampai dimana hukum adat ini dapat digunakan bagi tujuan belanda serta kepentingan ekonominya, dan sampai dimana hukum adat itu dapat dimasukkan dalam rangka politik belanda. Kepentingan atau kehendak bangsa Indonesia tidak masuk perhitungan Pemerintah kolonial. Dalam pembuatan Kodifikasi itu sepanjang berlaku untuk golongan Eropa, dipertahankan asas konkordansi, sehingga hasil Kodifikasi Indonesia tahun 1848 itu adalah tiruan hasil Kodifikasi di negri Belanda dengan pengecualian disana sini agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia.
2. D. BADAN-BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHAN NYA
*DISTRICTGERECHT
Diatrictgerecht mengadili segala perkara perdata, dengan orang-orang Indonesia asli sebagai tergugat, yang nilai harganya di dalam perkara perdata. Ini juga mengadili perkara pelanggaran peraturan hukum, kecuali pelanggaran pemborongan dan pajak terhadap mana diancam hukuman didenda paling tinggi.
*LANDRAAD
mengadili dalam tingkat Pertama, segala tuntutan perdata didalam perkara hak seseorang. Segala perkara kejahatan. Segala pelanggaran polisi dan pelanggaran setempat.
*HOOGGERECHTSHOF
Ditugaskan untuk meminta keterangan dan pendapat dari semua pengadilan, baik sipil maupun militer begitu pula dari pokrol jendral dan lain-lain penuntut umum.
NAMA : RIZKI BAYU HERLAMBANG
BalasHapusNIM : 1711111134/ 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN: Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.)→ Hukum Primitif : Hukum yang didasarkan pada kebiasaan–kebiasaan dan pada umumnya hukum primitif terdapat dalam masyarakat yang tuna aksara‚kebiasaan tersebut diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik :
- Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis.
-Berbedanya tatanan hukum satu dengan yang lain.
-Terdapat kebinekaan yang besar diantara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
-Hukum dan Agama belum terdapat perbedaan yang jelas.
-Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
→ Hukum Maju : Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
*Karakteristik :
-Tatanan hukum maju sepenuhnya melepaskan diri dari agama (tersekularisasi).
-Berdasarkan Rasionalisme.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.)A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
BalasHapusB. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum.Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi maupun orang belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing. Sejak berdiri VOC maka daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi orang pribumi maupun asia lainnya yang ada di daerah itu. Politik hukum kompeni sendiri bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204 ) : -Hooggerechtshof (Jakarta): mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
-Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
-Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama :Iman Fachri
BalasHapusNim :1711121054
Kelas:2.E
Matakuliah:Sejarah Hukum
Dosen:Dr. jonaedi Efendi SH., MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : MOCHAMMAD VIKRI FIRMANSYAH
BalasHapusNIM : 1711111082
KELAS : 2 E
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : SEPTIANI RENY WARDHANI
BalasHapusNIM : 1711121058
KELAS : 2 F
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama: Ifan Sofiudin
BalasHapusNim : 1711111111
Kelas: 2B
1.) A. Hukum primitif adalah peraturan adat yang berkembang pada suatu daerah maupun suku yang suatu keputusan diambil dan ditetapkan oleh para keplas suku maupun kepalas daerah dan tetua. putusan yang mulanya akan ditetapkan dan harus ditaati oleh penduduk setempat dan di seberkan melalui lisan, akan tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis sebagai keputusan pengadilan.
> Karaktersistik
1. Hukum tidak tertulis (lisan)
2. memiliki tatanan hukum yang berbeda antar suku
3. menganut sistem seperti kepercayaan
4. hukum dan agama masih nelum memiliki perbedaan yang jelas.
B.Hukum Maju, hukum yang mulai dapat terpisahkan antara subtansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandasakan pada jalan pikiran rasional suatu penegak hukum.
> Karakteristik
1. terjadi perubahan antara pengaruh agama dengan hukum
2. berdasarkan Rasionalitas.
>Pengaruhnya terhadap hukum yang sekarang lebih menggunakan putusan pengadilan yang akan menetapkan suatu perkara. Namun putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis dengan diiringi perbedaan kultur yang ada.
Pengaruhnya terhadap hukum Indonesia sampai saat ini masyarakat indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya diterapkan karena dengan adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan seiring dengan perkembangan jaman.
2. > Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi,yang bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh itu, politik hukum pemerintah Belanda menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
> Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
>Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
> Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda,
> Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Sherly Dwi N.
BalasHapusKELAS :2 – C
NIM : 1711111125
1. a. Hukum Primitif : Tatanan yang didasarkanpada kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Kebiasaan tersebut diteruskan secara turun-temurun dan umumnya sangat dipengaruhi oleh agama dan nilai=nilai tradisiang dianutnya. Isi peraturan ukum berupa hubungan antara manusia manusia dengan Tuhannya atau kepercayaanyang dianutnya, hubungan tara keluarga, ebendaan, suku dan kelas-kelas yang ada di masyarakat.
- Karakteristik : - Kesemuanya adalah hukum yang tidak tertulis.
- Secara kelompok, suku atau bangsa mempunyai cara atau pola hidup sendiri-sendiri
yang telah diterima dan disetujui bersama.
- Terdapat kebhinnekaan yang besar.
- Hukum dan agama belum mengalami perdaan system noma-norma seara jelas satu
dengan yang lain.
b. Hukum Maju : Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh niai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
- Karakteristik : - Telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum.
- Berdasarkan Rasionalime.
*Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern), lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
*Pengaruh terhadap hukum Indonesia, hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan jaman.
NAMA : Sherly Dwi N.
BalasHapusKELAS :2 – C
NIM : 1711111125
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pada awalnya, kedatangan kaum imperalis di tanah jajahan didasarkan pada kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli di bidang perdagangan. Maka dari itu, pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum Di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 16) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dan tigkah laku masyarakat Indonesia. Hukum adat menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jualbeli, hubungan kerja, simpan pinjam dan aneka bentuk perja njian yang lain.
C. Kedatangan VOC Dan Pengaruhnya Di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing. Akan tetapi, setelah VOC berdiri di daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi Dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia. Karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-Badan Peradilan Dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad : untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : GHEA THABITA ROMAULIE
BalasHapusNIM : 1711111141 / 2D
Mata kuliah : Sejarah Hukum
Dosen: DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
-karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama: Fanny Fisca Wahdania
BalasHapusNIM: 1711111156
Kelas:2 A
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : NAFA HABIBILLAH
BalasHapusNIM : 1711111145
KELAS : 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
ALDI PRATAMA
BalasHapus1711111024
2-C
UAS SEJARAH HUKUM
1. Hukum primitif : peraturan yang berkembang dimasyarakat di suatu daerah yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat wariskan secara turun temurun dan dipengaruhi oleh agama serta tradisi yang dianutnya.
Karakteristik:
-tidak tertulis
-setiap kelompok masyarakat memiliki tatanan hukum yg berbeda
-sumber hukum berdasarkan dengan aliran kepercayaan
Hukum maju : Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
Karakteristik:
-berdasarkan rasional
-hukum mulai terjadi pergeseran dengan pengaruh agama.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A.Politik hukum pemerintahan kolonial (hal.159)
Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC(hal.160)
Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll. Sebelum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesiaa telah dipengaruhi oleh peradaban hindu.
C.Kedatangan VOC dan pengaruhnya di bidang hukum(hal.164)
SEbelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan prngenyampingan hukum adat.(hal.179)
Tahun 1848 sangat penting dalam sejarah hukum di indonesia karena terjadi pengkodifikasian hukum. Kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia.
Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E.Badan badan peradilan dan permasalahannya(hal.204)
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA. :Errik herlambang noviawan
BalasHapusNIM : 1711111046
KELAS : 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : Vedi Arviansyah
BalasHapusNIM : 1711111092
KELAS : Semester II / B
HARI/TANGGAL : RABU/11 JULI 2018
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
> karakteristik :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA :RETNO SOFIATI
BalasHapusNIM :1711111015
KELAS:2-B
1.A. Hukum Primitif,
adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
~ karakteristik :
1. hukum yang tidak tertulis awalnya
2.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
3. menganut sistem kepercayaan
4. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
B. Hukum Maju,
Yaitu mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
~ karakteristik :
1. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
2. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan yang mengikuti jaman.
2.A.Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof,
mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad,
untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : DEWA PANDU ARYADNA
BalasHapusNIM : 1711111107 / 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif tidak ada hubungannya dengan agama.
* Karakteristik
>.hukum yang tidak tertulis awalnya
>.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
* menganut sistem kepercayaan
* hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
* Karakteristik
> terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
> Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. > Politik Hukum Pemerintah Kolonial(159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
> Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC(160) : Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
> Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum(164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
> Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (179) : kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
> Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (204) :
a. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : NAVA KARUNIA
BalasHapusNIM : 1711121022
KELAS: 2-F
MATKUL : SEJARAH HUKUM
JAWAB:
NO.1 :
- Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARATERISTIK :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
- Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
KARATERISTIK :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
- pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
- pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
NO 2. :
A.Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : ANDY PRASETYO
BalasHapusNIM : 1711111121
KELAS : 2 B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : Kadek Dwipayana
BalasHapusNIM : 1711111035
KELAS : 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
-karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : Kadek Dwipayana
BalasHapusNIM : 1711111035
KELAS : 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
-karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : ANDY KUSUMAJAYA DARSONO
BalasHapusNIM : 1711111147
KELAS : 2B
HARI/TANGGAL : RABU / 11 JULI 2018
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
> karakteristik :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA :MUHAMMAD WASIS INDRA NUGRAHA
BalasHapusNIM : 1711111087
KELAS : 2B
HARI/TANGGAL : RABU / 11 JULI 2018
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA. : FEREN NADILAH SONDAKH
BalasHapusNIM : 1711111023
KELAS : 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,MH
1. Hukum Primitif => asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
>KARAKTERISTIK
•Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
•Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
•Memiliki sistem kepercayaan masing”
•Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju => Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>KARAKTERISTIk
•Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
•Berdasarkan Rasionalisme
>>Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. 1. Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
3. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
4. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
5. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama:aisyah adrianur
BalasHapusNim :1711111086
kelas:2A
Hari/tanggal:rabu/11-juli-2018
Mata kuliah:sejarah hukum
Dosen:DR.jonaedi efendi,SH,MH
I. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
Karakteristik:
1. hukum yang tidak tertulis awalnya
2.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
3. menganut sistem kepercayaan
4. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2.Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof,
mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad,
untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : WAHYU KARTIKA SARI
BalasHapusNIM : 1711121056
KELAS: 2-F
MATKUL : SEJARAH HUKUM
JAWAB:
NO.1 :
Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARATERISTIK :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
KARATERISTIK :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
- pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
- pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
NO 2. :
A.Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA: FITRI OKTAFIA
BalasHapusNIM: 1711111101 / 2B.
MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM.
DOSEN: Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif merupakan suatu peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
• karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
• karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pada awalnya kedatangan kaum imperialis di tanah jajahan didasarkan kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli bidang perdagangan atas daerah sumber produksi dan menerapkan kebijakan pusat pasaran tunggal di Eropa dengan pasokan produk tropis dengan tujuan mewujudkan kekayaan dan kesejahteraan yang berlimpah pada negara induk dengan menjadikan tanah kloni sebagai sumber eksplotasinya.
Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yg berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya :
- Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
- Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
- Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : Paulinus Noko
BalasHapusNIM :1711111131/ 2D
MATKUL: SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
NO 1.
Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NO 2.
A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, pengh
NAMA: KARTIKA MAYA AQIDAH
BalasHapusNIM: 1711111140
KELAS: 2D
MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
DOSEN: Dr.JONAEDI EFENDI,S.H,.M.H
1. Hukum Primitif
Hukum primitif adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang ada disekitarnya, hukum primitif ini juga memiliki kesamaan dengan hukum bangsa purbadari abad ke-19 dan 20. Kemungkinan hukum primitif ini akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.dan pada umumnya juga hukum primitif ini terdapat dalam masyarakat yang tuna aksara.
Karakteristik hukum primitif:
1. Kesemuanya adalah hukum tak tertulis
2. Berbedanya dengan hukum yang satu ini dengan yang lain
3. Kemajemukan hukum dalam setiap bangsa
4. Hukum dan agama belum dapat perbedaan jelas
5. Agama adalah sumber hukum utama
Hukum Maju
Tatanan Hukum Maju (Hukum Maju) lahir pasca abad ke-11,pada mas itu faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap pembentukan hukum sehingga banyak hukum privat yang lahir dan berkembang,hukum maju juga adalah terlepasnya substansi hukum dengan penilaian yang menjunjung tinggi pemikiran dan terencana melalui proses yang intelektual dan rasional.
Karakteristik Hukum Maju:
1. Hukum maju telah sepenuhnya terpisah dari doktrin agama
2. Dominasi rasionalitas dalam setiap hukum
3. Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari pengakuan agama
4. Pengaruh Hukum Masa Kini(Hukum Modern) hukum yang berada di indonesia sekarang akan lebih jelas lagi entah itu dar putusan yang akan ditetapkan oleh pengadilan atau putusan yang akan diambil oleh hakim, mereka juga lebih berpikir logis dalam mengambil keputusan yang telah ditetapkannya nanti.
2. A).Politik hukum pemerintah kolonial(159): sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi,maka pemerintah telah menggunakan hukum sebagi alat untuk kepentingan ekonomi.potilik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus juga memenuhi ebutuhan penduduk Eropa dalam lintas perdagangan ,baik baik antara sesama mereka maupun dengan penduduk hindia belanda lainnya. Oleh karena itu politik hukum pemerintah Belanda berupaya agar sebanyak-banyaknya dan sejauhmungkin memberlakukan hukum belanda di indonesia.dan juga bertitik tolak dari asas konkordasi,maka hukum perdata yang berlaku di indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
BalasHapusB).Kondisi hukum di indonesiapada masa sebelum kedatangan voc: hukum asli masyarakat itu adalah hukum adat. Hukum adata merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan spiritdan tingkah laku masyarakat indonesia. Hukum adat menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan,kematian,warisan,jual belihubungan kerja,dll.
C).Kedatangan voc dan pengaruhnya di bidang hukum(164):Pada masa kekuasaan voc di indonesia, hukum yang berlaku bagi penduduk yang mendiami wilayah tertentu berbeda dengan hukum bagi penduduk yang mendiami wilayah yang lain. Orang belanda yang datang ke Hindia Belanda yang membawa hukum dari negara asalnya tunduk dengan Hukum Belanda. Dengan demikian baik pribumi maupun orang Belanda hdup dibawah tata hukum masing-masing.
D).Kodifikasi dan penyimpangan hukum adat(179): Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil dari kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda.
E).Badan-badan peradilan dan permasalahannya(204):
a. Hooggerechtstshof,mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik,bertindak sebagai hof van cassiatie,dan bertindak juga sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b.Raad van justitie,mengadili kejahatan yang melanggar ketentraman seperti membakar, membegal,memperkosa selain itu memeriksa juga perkara yang dilakukan oleh orang jawa bersama orang-orang yang bukan asli eropa,Tionghoa,dan Melayu yang tidak lahir di jawa.
c.landraad,untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain,seperti di dalam hal perampokan rumah ibadah,penghianatan,merusak kuburan,dan pembunuhan.
NAMA : Krismonita Ayu Nur Aisyah
BalasHapusNIM : 1711111095
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : ADERISTA TRI WAHYUFI
BalasHapusNIM : 1711111143 / 2-A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum primitif : Hukum yang mendasarkan pada kebiasaan setempat, pada umumnya masyarakat tsb Tuna Aksara. Dalam konteks hukum indonesia hukum primitif identik dengan hukum adat.
=>Karateristik : - Kesemuanya adalah hukum yang tak tertulis
- Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain
-Terdapat kebinekaan yang besar diantara tatanan hukum bangsa bangsa tunaaksara
-Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.
Hukum maju : Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=> Karateristik
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. a). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: (Hal.159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
b). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal.160) : masyarakat Indonesia pada saat itu masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dan lain".
c). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum yaitu sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
d).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal.179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
e). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal.204) :
-Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
-Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
-Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : EVINA FRISCA MELY ADELLA
BalasHapusKELAS : 2A
NIM : 1711111033
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARAKTERISTIK
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
KARAKTERISTIK
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
No 2
A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, pembunuhan.
NAMA : KADEK AYU IRMA HILMIAFAMI
BalasHapusNIM : 1711121032
KELAS : II D
1) Hukum Primitif adalah hukum yang terbentuk karena adanya aturan antara manusia dengan Tuhan atau kepercayaan yg dianut dimana antara person dengan person tidak melakukan hubungan timbal balik karena person itu sendiri memenuhi kebutuhannya dari hasil kerjanya sendiri.
-Karakteristik: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
-Pengaruh: Meskipun tatanan hukum tuna aksara ini mencerminkan suatu stadium primitif perkembangan hukum, nampaknya hal-hal ini masih di jumpai di dunia masa kini. Misalnya di sejumlah daerah Afrika, Australia, Brazil. Begitu dengan Indonesia masih terdapat hukum Yuridis.
Hukum Maju adalah hukum yang di dalamnya berlandaskan jalan pikiran rasional, di mana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas, abstraksi, dan sitematisasi.
-Karakteristik: (1) secara defenitif melepaskan diri dari agama (2) tidak dapat di pengaruhi ideologi irasional.
-Pengaruh: adanya teori resepsi yg berisikan tentang orang Islam di Indonesia. Makin berkembangnya aturan hukum yg ada. Dimana jika ada aturan hukum yg baru maka hukum lama akan ditinggalkan.
2) A. Politik Hukum Pemerintahan Kolonial
Indonesia dalam historynya telah dijajah beberapa Negara dimana setiap negara penjajah yg pernah berkuasa di Indonesia memberikan kesamaan dan perbedaan dalam penegakan kekuasaannya dalam berbagai bidan. Maka dari itu, hukum yg berlaku di Indonesia terutama hukum perdata sama dengan hukum perdata Belanda.
B. Kondisi Hukum Di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC
Kemajemukan hukum Hindia Belanda sudah terjadi ketika datangnya Hindia Belanda dan hukum itu sendiri merupakan hukum asli masyarakat pribumi yang disebut juga hukum adat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan pedoman norma sehari hari dan sumber yang jelas dan konkret. Sebelum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesia di pengaruhi oleh peradaban Hindu walaupun tidak begitu dalam.
C. Kedatangan VOC Dan Pengaruhnya Di Bidang Hukum
Pada masa VOC di Indonesia, penduduk di wilayah satu dengan lainnya menerapkan hukum yg berbeda sesuai hukum yg mereka buat.Orang Hindia Belanda yg membawa hukum dari negara asalnya tunduk pada hukum Belanda. Namun, jika penduduk pribumi melakukan perdagangan dengan kompeni maka penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda. Setelah VOC bangkrut seluruh kekuasaan di ambilalih oleh De Bataafse Replubik di Den Haag,Belanda.
D. Kodifikasi Dan Pengenyampingan Hukum Adat
Pengkodifikasian di Indonesia hanya terhadap KUH Perdata dan KUH Dagang tidak meliputi hukum yg berlaku bagi rakyat Indonesia yaitu hukum adat. Maka itu timbul permasalahan bagi pemerintah kolonial. Di Indonesia lebih dari tanah jajahan Eropa yg mana Belanda menanamkan penghargaan terhadap hukum adat pada struktur, pendidikan dan ideologi hukum. Walaupun Belanda member tempat penting dalam hukum adat, masa depan hukum adat tdk bisa terancam oleh politik nasional.
E. Badan – Badan Peradilan Dan Permasalahannya
Munculnya permasalahan yg berkaitan dengan implementasi kodifikasi hukum dan unifikasi hukum untuk tanah jajahan karena masih adanya dualismehukum dan pluralisme yg berkonsekuensi terhadap badan peradilannya dan tata cara hukum yg berlaku. Adapun badan peradilan pada masa colonial yaitu Districtgerecht, Regenctschapsgerecht, Landraad, Landgerecht, Residentiegerecht, Raad van Justitie, Hooggerechtshof.
Nama : Ekka Satya Wiradharma
BalasHapusNIM : 1711111066
Kelas: 2A
Dosen: Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum primitif adalah hukum yang mendasar aturan kepada kebiasaan masyarakat setempat pada umumnyaasyarakat tersebut tuna aksara.
Karakteristik:
A. Kesemuanya adalah hukum yang tidak tertulis
B. Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya.
C. Terdapat kebhinekaan yang besar dianatara tatanan hukum bangsa-banngsa tuna aksara
D. Hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistem norma-norma secara jelas satu dengan yang lainnya.
E. Dalam tatanan hukum primitif tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.
Hukum maju merupakan hukum yang dimana trlah sepenuhnyatersekularisasi yang artinya bahwa mereka dengan defenitif telah melepaskan diri dari agama dan tidak dapat dipengaruhi oleh ideologi irasional.
Karakteristik:
A. Dalam paham sekuler, hukum tidak lagi bertumpu pada wahyu Ilahi, orakel, atau takdir Tuhan.
B. Sumber hukum bukan dari kitab suci,tetapi hukum merupakan sebuah himpunan atau aturan sendiri.
Pengaruhnya untuk di Indonesia adalah jika hanya menerapkan salah satu hukum saja misalnya hukum primitif maka yang terjadi adalah ketimpangan dalam aturan hukum, karna hukum selalu berubah mengikuti perkembangan manusianya, maka yang paling tepat mengabungkan antara hukum primitif dan hukum maju di indonesia.
Nama : Ekka Satya Wiradharma
HapusNIM : 1711111066
Kelas: 2A
Dosen: Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
2.Sejarah hukum di Indonesia.
A. Politik hukum pemerintahan kolonial
Dalam sejarahnya Indonesia ada 5 negara yang pernah melakukan penjajahan di Indonesia yaitu portugis, spanyol, belanda, jepang, dan inggris. Dari semua bangsa yang pernah menjajah terdapat persamaan dan perbedaan dari proses penegakan kekuasaannya. Perbedaannya yang tampak didasarkan atas cara mereka memulai proses dominasi baik itu melalui jalur perdagangan. Dan peesamaannya adalah proses penegakka kekuasaan atau penjajahan mereka atas Indonesia tidak terlepas dari peristiwa besar yang terjadi dibelahan dunia lainnya dan bersifat global dalam penyebarannya.
B. Kondisi hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC.
Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dan aneka perjanjian lain. Bersumber pada uger-ugeran/norma kehidupan sehari-hari yg langsung timbul sebagai kebudayaan orang pribumi memiliki rasa keadilan dalam hubungan pamrih.
C. Kedatangan VOC dan pengaruhnya di bidang hukum.
Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan pengenyampingan hukum adat.
Kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan peradilan dan permasalahannya.
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan. Lembaga peradilan dibumi ini di kontrol dan kemudian direorganisasi sebagai bagian dari sistem peradilan yang kolonial dengan kewenangan unrmtuk mengadili perkara orang-orang pribumi, dan untuk membuat keputusan.
[1].Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif {tertulis}tidak ada hubungannya dengan agama
BalasHapus- karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
[2].Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : NABILA ISLAMIA
BalasHapusNIM : 1711111155 / 2-A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.A. Hukum Primitif: peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
Karakteristik: tak tertulis, beberapa besar berbeda dengan tatanan hukum lain, terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa bangsa tunaaksara, hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas, dalam hukum primitive peran agama masih besar.
B. Hukum Maju: mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
Karakteristik: terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama :Ardilla Pramesti Refita Cahyani
BalasHapusKelas: 2A
Nim : 1711111138
1. Hukum primitif adalah hukum adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat setempat yang dibuat oleh para tetua dan dihormati serta dilaksanakan berbagai putusannya. Penyampaiannya melalui mulut ke mulut karena belum berbentuk tulisan.Pada umumnya masyarakat tersebut tuna aksara.
Karakteristik hukum primitif adalah keseluruhan hukumnya tidak tertulis,terdapat perbedaan antara hukum yang satu dengan yang lain,terdapat kebhinekaan diantara tatanan hukum bangsa-bangsa,belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas antara hukum dan agama serta agama memiliki peran besar dalam pembuatannya.
Peranan hukum primitif terhadap hukum masa kini adalah dapat menjadi tambahan sumber hukum masa kini karena berasal dari hukum kebiasaan yang biasanya bersifat baik,berbagai putusan para tetua terdahulu dapat diambil jika masih sesuai dengan hukum masa kini. Peranan untuk hukum di Indonesia adalah dapat diambilnya putusan-putusan para terdahulu untuk dijadikan hukum di I donesia agar tidak menghilangkan adat dan menghindari kerenggangan antara masyarakat setempat dan pemerintah.
Hukum Maju adalah hukum yang terpisah antara substansi hukum dengan pengaruh nilai keagamaan/ketuhanan dengan tradisi dalam masyarakat,serta hukum maju berlandaskan pada jalan pikir yang rasional(dapat dinalar).
Karakteristik hukum maju yaitu sekuler artinya hukum sudah terlepas dari pengaruh agama. Selain itu hukum ini bersifat rasional yaitu dapat diterima oleh akal sehat manusia(dapat dinalar) dan yang terakhir hukum merupakan himpunan sendiri bukan berasal dari kitab suci atau naskah agama lain.
Pengaruh terhadap hukum masa kini yaitu membantu para hakim untuk memutuskan suatu perkara dari sisi modern. Pengaruh terhadap hukum Indonesia adalah bisa dijadikan sumber hukum dalam pembuatan undang-undang agar hukum di Indonesia bisa mengikuti perkembangan zaman.
2. Sejarah hukum indonesia (politik hukum pemerintahan kolonial) hal.159 : pemerintahan kolonial zaman dahuku didasari oleh kepentingan ekonomi,tetapi di bidang hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk memberi kepastian hukum untuk memenuhi kebutuhan hukum penduduk eropa dalam lalu lintas perdagangan,yang berlaku untuk sesama mereka dan penduduk Hindia Belanda. Menurut asas korkordansi,hukum perdata di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Belanda.
HapusSub Bab hal.160 : sebelum kedatangan VOC tatanan hukum Indonesia dipengaruhi oleh peradaban hindu yang akhirnya tetap tidak bisa menghilangkan hukum adat di Indonesia sebagai hukum asli masyarakat yang bersumber pada kebiasaan sehari-hari dan memuat tata cara dalam penyelesaian berbagai perkara dalam kehidupan sehari-hari.
Kedatangan VOC dan pengaruhnya dibidang hukum hal.164 : Negeri Belanda mendirikan perserikatan dagang untuk Timur Jauh,yang bernama De Vereenidge Oost Indische Compagnie,yang disebut kompeni,yang memiliki hak octroi dari Staten General(Dewan Perwakilan Negara).Daerah yang dikuasai VOC harus menggunakan hukum VOC untuk orang Indonesia/asia di daerah itu.Penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda untuk berdagang dengan kompeni. Pada 1804 De Bataafse Republiek menetapkan Charter untuk wilayah jajahan di Asia,yang walaupun tidak berjalan karena digantinya sistem pemerintahan menjadi kerajaan,tetapi telah memengaruhi Kerja Daendels.
Kodifikasi dan pengenyampingan hukum adat,hal.179 : kodifikasi hukum di Indonesia tahun 1848 yang hanya terhadap KUH perdata dan KUH Dagang tidak meliputi hukum yang berlaku bagi rakyat Indonesia,yaitu hukum adat. Pembuatan kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa,mempertahankan asas konkordansi sehingga hasil kodifikasi Indonesia tahun 1848 adalah tiruan hasil kodifikasi di Negeri Belanda dengan pengecualian disana-sini agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia.Hukum adat dianggap tidak penting bagi perekonomian Belanda,karena itu kolonial Belanda menjalankan peraturan sendiri untuk mengesampingkan hukum adat. Eksistensi hukum adat mendapat kemajuan hanya dalam bidang akademik.
Badan-Badan Peradilan dan Permasalahannya,hal.204 :
-Districtgerecht=mengadili segala perkara perdata dan perkara pelanggaran peraturan hukum.
-Regentschapsgerecht=perkara perdata orang Indonesia Asli,kecuali perkara yang diatur dalam pasal 85,mengenai pemborongan dan pajak,peraturan hukum yang dilakukan orang Indonesia asli.
-Landraad=segala tuntutan perdata dalam perkara hak seseorang,hak benda dan campuran. Pelanggaran polisi dan peraturan setempat.
-Landgerecht=segala pelanggaran,termasuk perkara yang dikecualikan dari kekuasaan mengadili distrigerecht dan regentschapsgerecht. Kejahatan dalam pasal 302 ayat(1),352 ayat(1),364,373,379,384,407 ayat(1) dan 482 KUHPidana,dan kejahatan "penghinaan enteng" dalam pasal 315 KUH pidana.
-Residentiegerecht=perkara perdata dalam pasal 116f,kecuali yang termasuk kekuasaan Raad van Justitie,segala tuntutan mengenai perjanjian kerja,perjanjian kerja kolektif dalam pasal 1601a.
-Raad van Justitie=segala tuntutan terhadap orang Eropa dan Tionghoa dalam perkara perdata yang bersifat hak seseorang hak benda/campuran.Segala perselisihan tentang kekuasaan mengadili diantara pengadilan rendahan yang melakukan peradilan atas nama raja.Serta segala kejahatan yang dilakukan orang Eropa.
-Hooggerechtshof=mengawasi peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga agar peradilan itu dijalankan sepatutnya dan tidak mengecewakan. Mengadili perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam waktu jabatannya,serta memeriksa perkara banding.
NAMA: REIKA ANJANI SUWITO
BalasHapusNIM: 1711111112/SMT 2A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. A #Hukum primitif yaitu hukum yang dimulai dengan adanya hukum yang tidak tertulis dan Peranan tetua/tokoh/ketua suku atau penguasa sangat besar di bidang hukum primitif. Dengan di buatnya putusan yang ditetapkan oleh tetua akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
#Karakteristik hukum primitif : 1) Semuanya adalah hukum yg tidak tertulis. 2) Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain,setiap suku bangsa punya pola sendiri-sendiri. 3) menganut sistem kepercayaan. 4) Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
B. #Hukum maju yaitu dengan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
#Karakteristik hukum maju : 1)Telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum. 2) Berdasarkan Rasionalisme dan hukum yang sistematis.
2. -Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Awalnya pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi yang bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan dan mewujudkan kekayaan dan kesejahteraan yang berlimpah pada negara induk dengan menjadikan tanah koloni sebagai sumber eksplotasinya.
-Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Dahulu sebelum penjajahan, hukum asli Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti simpan pinjam,kematian,warisan,jual beli,perkawinan,hubungan kerja, dsb.
-Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164): Awalnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing namun setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia yaitu politik hukum kompeni yang bersifat oportunitis.
-Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179): Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum namun penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
- Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204): 1. Hooggerechtshof (Jakarta): mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie. 2) Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya): menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. Selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa. 3)Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : IRMANIA OKTHA F
BalasHapusNIM : 1711111148 / 2A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif peraturan merupakan adat yang berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. awalnya putusan ini disebarkan dari mulut ke mulut tapi berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
*karakteristik*
A.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
B.menganut sistem kepercayaan
C.dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju merupakan mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai" ketuhanan & tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
*karakteristik*
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
*pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yg akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi landasan memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal & logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
*pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti arus globalisasi .
2) A. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC hal 159 : Dari keseluruhan bangsa yg pernah berkuasa di Indonesia terdapat persamaan dan perbedaan dari proses penegakan kekuasaanya menggunakan hukum adat.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum hal 164 : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat hal 179 : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya hal 204 :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama : DINAR SAFITRI SUJANAH
BalasHapusNIM: 1711111139 / 2A
Mata Kuliah: SEJARAH HUKUM
Dosen: Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.A. Hukum Primitif : Hukum yang mendasarkan aturan kepada kebiasaan masyarakat setempat pada umumnya masyarakat tersebut tuna aksara. Dalam konteks hukum Indonesia hukum primitif identic dengan hukum adat.
1)Karakteristik hukum primitif :
a)Keseluruan hukumnya tidak tertulis.
b)Terdapat perbedaan tatanan hukum yang satu dengan yang lain.
c)Terdapat kebhinekaan di antara tatanan hukum bangsa-bangsa.
d)Belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas antara hukum dan agama.
e)Agama memiliki peran yang sangat besar.
B. Hukum Maju : Perkembangan hukum di Negara maju mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai- nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, hukum maju telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum.
2)Karakteristik hukum maju :
a)Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi artinya bahwa mereka dengan defenitif telah melepaskan diri dari agama.
b)Tidak dapat di pengaruhi oleh ideologi irasional.
c)Berdasarkan rasionalisme.
I.Pengaruh terhadap hukum di masa kini lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
II.Pengaruh terhadap hukum di Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.A. Politik Hukum Pemerintahan Kolonial (hal 159):
HapusDapat dikatakan bahwa di bidang hukum politik hukum pemerintah kolonial bertunjuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum prnduduk eropa dalam lalu lintas perdagangan baik sesame mereka maupun penduduk hindia belanda. Oleh karena itu politik pemerintahan Indonesia berupaya memberlakukan hukum belanda di Indonesia, maka hukum perdata di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di negeri belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal160): Hukum asli masyarakat itu adalah hukum adat hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dan tingkah laku masyarakat Indonesia. Sebelum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesia telah terpengaruhi oleh peradaban hindu dengan begitu membawa pengaruh ke dalam tatanan hukum di Indonesia namun pengaruh itu tidak begitu dalam, sampai dapat menghalangi pertumbuhan hukum asli Indonesia.
C. Kedatangan dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164):
Pada masa kekuasaan VOC di Indonesia, hukum yang berlak bagi penduduk yang mendiami wilayah tertentu berbeda dengan hukum bagi penduduk yang mendiami wilayah yang lain. Orang belanda yang dating ke hindia belanda yang membawa hukum dari Negara asalnya tunduk kepada hkum belada,dengan demikian baik orang pribumi maupun orang belanda hidup mewah tata hukum masing-masing.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179):
Pada tahun 1848 terjadi pengodifikasian hukum Indonesia,dalam kodifikasi itu berlaku golongan eropa, dipertahankan asas konkordansi sehingga hasil kodifikasi Indonesia pada tahun itu adalah tiruan hasil kodifikasi di Negara belanda denganpengecualian di sana sini agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Bagi colonial belada hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Negara belanda. Jadi belanda menjalankan peraturan sendiri untuk mengesampingkan hukum adat.
E. Badan – Badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204):
=>Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
=>Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
=>Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : RACHMATUL ISTIQOMAH
BalasHapusNIM : 1711111058/2A
MATKUL: SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI,SH.,MH
1. Hukum Primitif merupakan suatu peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama atau dengan kata lain sifatnya turun menurun.
• karakteristik
a. hukum yang tidak tertulis awalnya
b. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
c. menganut sistem kepercayaan
d. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional dan juga agama.
• karakteristik
a. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
b. Berdasarkan Rasionalisme
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pada awalnya kedatangan kaum imperialis di tanah jajahan didasarkan kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli bidang perdagangan atas daerah sumber produksi dan menerapkan kebijakan pusat pasaran tunggal di Eropa dengan pasokan produk tropis dengan tujuan mewujudkan kekayaan dan kesejahteraan yang berlimpah pada negara induk dengan menjadikan tanah kloni sebagai sumber eksplotasinya.
Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yg berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya :
- Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
- Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
- Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Dinda Natasha Shalsabila
BalasHapusNIM : 1711111136
Kelas : IIA
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : RISCA.NOOR.R.Z
BalasHapusNIM : 1711111083
KELAS :2A
DOSEN :Dr.JONAEDI EFENDI,SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah,merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : GREACE RENZA R.
BalasHapusNIM : 1711111063
KELAS : 2-C
1.HUKUM PRIMITIF ADALAH HUKUM YANG DIDASARKAN DARI ADAT KEBIASAAN
MASYARAKAT TERDAHULU ATAU KEBUDAYAAN ATAU INDIVIDU YANG BELUM MENGENAL
DUNIA LUAR YANG BERKEMBANG DI SUATU DAERAH TERTENTU DAN PUTUSANNYA DI
TETAPKAN OLEH PARA TETUA SEHINGGA MASYARAKAT TUNDUK DAN PATUH TERHADAP
PUTUSAN YANG DITETAPKAN. PADA AWALNYA PUTUSAN INI DISEBARKAN DARI
MULUT KE MULUT AKAN TETAPI SEIRING BERJALANNYA WAKTU PUTUSAN INI
DILAKUKAN SECARA TERTULIS UNTUK DOKUMENTASI PUTUSAN PENGADILAN. HUKUM
PRIMITIF (TERTULIS) TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN AGAMA.
KARAKTERISTIK :
- HUKUM TIDAK TERTULIS
- TERDAPAT TATANAN HUKUM YANG BERBEDA ANTARA SATU DENGAN YANG LAINNYA
- MENGANUT SISTEM KEPERCAYAAN
- HUKUM DAN AGAMA BELUM TERDAPAT PERBEDAAN YANG LUAS
HUKUM MAJU ADALAH TERPISAHNYA SUBSTANSI HUKUM DARI PENGARUH
NILAI-NILAI KETUHANAN DAN TRADISI MASYARAKAT, PENYELENGGARA HUKUM
BERLANDASKAN JALAN PIKIRAN RASIONAL.
KARAKTERISTIK :
- TERJADI PERGESERAN PENGARUH AGAMA TERHADAP HUKUM
- DOMINASI RASIONALITAS DALAM SETIAP PENYUSUNAN HUKUM
- PEMBENTUKAN HUKUM BERSIFAT MANDIRI
PENGARUH TERHADAP HUKUM MODERN LEBIH JELASNYA PUTUSAN PENGADILAN YANG
AKAN DI TETAPKAN. PUTUSAN HAKIM TERDAHULU JUGA MENJADI PATOKAN UNTUK
MEMUTUSKAN PERKARA, SERTA HUKUM HARUS BERSIFAT PASTI, NYATA, FORMAL
DAN LOGIS MENGINGAT PERBEDAAN KULTURAL YANG ADA.
PENGARUH TERHADAP HUKUM INDONESIA HINGGA SEKARANG INDONESIA MASIH
MENGIKUTI HUKUM ADAT MESKIPUN TIDAK SEPENUHNYA KARNA ADANYA KODIFIKASI
ATAU PERUBAHAN SEIRING BERKEMBANGNYA JAMAN DAN HUKUM ITU SENDIRI TIDAK
BERSIFAT STATIS YANG PASTI MENGALAMI PERUBAHAN MENGIKUTI JAMAN.
NO
BalasHapus2. A. POLITIK HUKUM PEMERINTAH KOLONIAL (HAL 159):
PEMERINTAH MENGGUNAKAN HUKUM SEBAGAI ALAT UNTUK MENDOMINASI
KEPENTINGAN EKONOMI, BERTUJUAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM SEKALIGUS
MEMENUHI KEBUTUHAN HUKUM PENDUDUK EROPA DALAM LALU LINTAS
PERDAGANGAN.OLEH KARENA ITU, POLITIK HUKUM PEMERINTAH BELANDA BERUPAYA
MENERAPKAN HUKUM BELANDA DI INDONESIA. BERTITIK TOLAK DARI ASAS
KONKORDANSI, MAKA HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA HENDAKNYA
SAMA DENGAN HUKUM PERDATA DI BELANDA.
B. KONDISI HUKUM DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM KEDATANGAN VOC (HAL
160) : DI HINDIA BELANDA DAHULU TIDAK ADA PERATURAN YANG SERAGAM
TENTANG URUSAN HUKUM. HUKUM ASLI MASYARAKAT INDONESIA ADALAH HUKUM
ADAT.HUKUM YANG BERTUMBUH DAN BERKEMBANG SERTA MEMILIKI AKAR NILAI
YANG KUAT DAN MENJADI SPIRIT DALAM PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA
MAUPUN MATERI NORMA DALAM HUBUNGAN HUKUM SEPERTI PERKAWINAN, KEMATIAN,
WARISAN, JUAL BELI, HUBUNGAN KERJA, SIMPAN PINJAM, DLL.
C. KEDATANGAN VOC DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM (HAL 164) :
SBELUMNYA MASYARAKAT PRIBUMI DAN ORANG BELANDA HIDUP DIBAWAH TATA
HUKUM MASING-MASING AKAN TETAPI SETELAH VOC BERDIRI DAERAH YANG
DIKUASAI VOC HARUS BERLAKU HUKUM VOC BAIK BAGI ORANG PRIBUMI MAUPUN
ORANG ASIA LAINNYA YANG ADA DI DAERAH ITU, SELAIN ITU VOC JUGA MASIH
MEMBIARKAN TETAP BERJALANNYA PENGADILAN ASLI YANG DIJALANKAN OLEH
KEPALA BANGSA INDONESIA. POLITIK HUKUM KOMPENI BERSIFAT OPORTUNITIS.
D. KODIFIKASI DAN PENGENYAMPINGAN HUKUM ADAT (HAL 179) : KODIFIKASI
BERLAKU UNTUK GOLONGAN EROPA MENGGUNAKAN ASAS KONKORDINASI SEHINGGA
HASIL KODIFIKASI TERSEBUT ADALAH TIRUAN DARI HASIL KODIFIKASI DI
BELANDA DENGAN PENGECUALIAN AGAR MENYESUAIKAN HUKUM DENGAN KEADAAN DI
INDONESIA. KEBIJAKAN HUKUM ADAT KOLONIAL TERHADAP HUKUM ADAT ADALAH
MEMBERI PENGHARGAAN PADA HUKUM ADAT KE DALAM TERTIB HUKUM AKAN TETAPI
PENGHARGAAN TERSEBUT LEBIH BERSIFAT BELANDA DARI PADA INDONESIA KARENA
DALAM PANDANGAN KOLONIAL BELANDA, HUKUM ADAT TIDAK MEMBAWA MANFAAT
BAGI KEPENTINGAN PEREKONOMIAN BELANDA.
E. BADAN-BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHANNYA (HAL 204) :
1. HOOGGERECHTSHOF (JAKARTA) : MENGAWASI SUPAYA URUSAN KEHAKIMAN
BERJALAN BAIK, BERTINDAK SEBAGAI HOF VAN CASSATIE, BERTINDAK SEBAGAI
PENGADILAN APPEL TERHADAP KEPUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE.
2. RAAD VAN JUSTITIE (JAKARTA, SEMARANG, SURABAYA): MENYELESAIKAN
PERKARA UNTUK ORANG EROPA, MENGADILI KEJAHATAN YANG MELANGGAR
KETENTRAMAN SEPERTI MEMBAKAR, MEMBEGAL, DAN MEMPERKOSA. SELAIN ITU,
MEMERIKSA PULA PERKARA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG JAWA BERSAMA ORANG
YANG BUKAN ASLI SEPERTI EROPA, TIONGHOA DAN MELAYU YANG TIDAK LAHIR DI
JAWA.
3. LANDRAAD : UNTUK MENGADILI PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG
JAWA TERHADAP ORANG JAWA LAIN SEPERTI PERAMPOKAN RUMAH IBADAH, MERUSAK
KUBURAN, PENGKHIANATAN DAN PEMBUNUHAN.
NAMA : Refma Pamila
BalasHapusNIM : 1711111039
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif ialah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang diterapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARAKTERISTIK :
* Hukum yang tidak tertulis awalnya
* Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
* Menganut sistem kepercayaan
* Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju ialah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
KARAKTERISTIK :
* Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
* Berdasaekan Rasionalisme
> Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
> Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :
Masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) :
Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :
Kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof, mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama:Isrotin Zulfah
BalasHapusNIM:1711111054
Kelas:2A
1. Hukum primitif:hukum yg mendasarkan aturan kpd kebiasaan masyarakat setempat. Pada umumnya masyarakat tsb tuna aksara.
> karakteristik HK. Primitif:
~keseluruhan hukumnya tdk tertulis
~terdapat perbedaan antara hk yg 1 dg hk yg lain.
~terdapat kebhinekaan diantara tatanan hk bangsa2
~blm terdapat perbedaan &pemisahan scr jelas antara hk & agama.
~agama memiliki peran yg sangat besar
Hukum maju:perkembangan hk di negara maju mulai terpisahnya substansi hk dri pengaruh nilai2 ketuhanan & tradisi masyarakat, hk maju telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum.
> karakteristik Hk. Maju:
~tatanan hk maju telah sepenuhnya tersekularisasi artinya bahwa mrk dg definitif telah melepaskan diri dri agama.
~Tdk dpt dipengaruhi oleh ideologi rasional.
~Berdasarkan rasionalisme
Pengarug terhadap hukum skrang:lebih jelasnya putusan pengadilan yg akan ditetapkan. Putusan hakim terdahulu jg menjadi patokan untk memutuskan perkara, serta hk harus bersifat pasti, formal, & logis mengingat perbedaan kultural yg ada.
Pengaruh terhadap HK Indonesia:bahwa indonesia mengikuti hukum adat yg mana hk itu asli hk orang indonesia, meskipun tdk sepenuhnya berkembangnya zaman dan hk itu sndri tdk bersifat yg pasti bagi perkembangan zaman.
2.* Kondisi HK di Indonesia pd masa sblm kedatangan VOC (hal. 160)
Di hindia belanda dahulu tdk ada peraturan yg seragam tentang urusan hukum. Kemajemukan hk di hindia belanda sdh terjadi ketika belanda datang ke hindia belanda pd th 1596. Ketika itu, di hindia belanda telah terdapat suatu tata hk sendiri yg merupakan hk asli masyarakat pribumi, yg mna hk asli masyarakat itu adlah hk adat (hk yg tumbuh & berkembang serta memiliki akar nilai yg kuat & menjadi spirit & tingkah laku masyrakat Indonesia).
* Kedatangan VOC & pengaruhnya di bidang hukum (hal 164)
Awal mulai masuknya pengaruh hk belanda terhadap tanah Indonesia dimulai ketika pd 22 Maret 1602 di negeri belanda didirikan perserikatan dagang untk timur jauh. Pd masa kekuasaan VOC di Indonesia, hk yg berlaku bagi penduduk yg mendiami wilayah tertentu berbeda dg hk bagi penduduk yg mendiami wilayah yg lain. Di zaman VOC peraturan hk berbeda2 antara tempat di pantai, laut, & daerah lain yg termasuk dlm kekuatan VOC.
* Kodifikasi & penyampingan Hk. Adat (hal 179)
Dilakukannya kodifikasi hk di indonesia th 1848 yg hanya terhadap KUH perdata & KUH dagang tdk meliouti hk yg berlaku bagi rakyat indonesia yaitu hk. Adat. Dalam hal kodifikasi ini ada 3 nama yg perlu diingat yaitu:Scholten van oud haarlem, Wichers, Van der vinne. Kebijakan hk adat kolonial terhadap hk adat adalah memberi penghargaan pd hk adat ke dlm tertib hk akan tetapi penghargaan tsb lebih bersifat belanda dri pda indonesia.
* Badan2 peradilan & permasalahannya (hal 204)
~Hooggerechstshof (Jakarta):yg berkewajiban mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sbg hof van cassatie, bertindak sbg pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
~Raad van justitie (Jakarta, Semarang,Surabaya):mengadili kejahatan yg melanggar ketenteraman seperti membakar, membegal, memperkosa & memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang jawa bersama orang2 yg bkn asli.e.g:Eropa, Tionghoa, dll.
~Landraad:untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain. e.g:didalam hal perampokan rmh ibadah, pengkhianatan, merusak kuburan & pembunuhan. Dalam hal ini khusus untk mengadili perkara pidana.
NAMA :STEPANUS SATOKO
BalasHapusKELAS : E
HARI TANGGAL 12 JULI 2018
DOSEN :Dr.JONAEDI EFENDI,SHI.,MH
Jawaban:1A. Hukum Primitif: peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
Karakteristik: tak tertulis, beberapa besar berbeda dengan tatanan hukum lain, terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa bangsa tunaaksara, hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas, dalam hukum primitive peran agama masih besar.
B. Hukum Maju: mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
Karakteristik: terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
GOOD LUCK
BalasHapusNAMA: STEPANUS SATOKO
NIM 1711121051
DOSEN: Dr.JONAEDI EFENDI,SHI.MH
Jawaban
A. Hukum Primitif: peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
Karakteristik: tak tertulis, beberapa besar berbeda dengan tatanan hukum lain, terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa bangsa tunaaksara, hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas, dalam hukum primitive peran agama masih besar.
B. Hukum Maju: mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
Karakteristik: terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Good luck
NAMA: RIMA BASUKI DIAH LESTARI
BalasHapusNIM: 1711111043
KELAS: 2-C
MATKUL: SEJARAH HUKUM
DOSEN: JONAEDI EFENDI,SH.,MH
1) Hukum Prmitif adalah hukum yang didasarkan dari adat kebiasaan suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi yg berkembang disuatu daerah tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
~karakteristik: hukumnya tidak tertulis, terdapat perbedaan hukum antara kelompok satu dengan yg lainnya, menganut sistem kepercayaan, Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju adalah terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
~karakteristik: terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum, terpisah dari doktrin agama, Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum, Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
*pengaruhnya terhadap hukum di masa kini: putusan pengadilan lah yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan suatu perkara, serta hukum yg harus bersifat pasti, formal dan logis dengan mengingat perbedaan kultural yang ada.
*pengaruhnya terhadap hukum indonesia: bangsa indonesia sampai sekarang masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya, karena adanya kodifikasi atau perubahan yg terjadi seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti zaman.
BalasHapus2) A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah tsb, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
~ Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
~ Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa, mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
~ Landraad untuk mengadili suatu perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama :Bisma Abu Bakar
BalasHapusNim : 1711111152
Kelas:2A
Matakuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. jonaedi Efendi SH., MH
1.Hukum Primitif adalah hukum yang mendasarkan aturan krpada kebiasaan masyarakat setempat pada umumnya masyarakat tersebut tunaaksara
*karakteristik
-keseluruhan hukumnya tidak tertulis
-terdapatperbedaan diantara tatanan hukum yang 1 dan yang lain
-terdapat kebhinrkaan diantara tatanan hukum bangsa-bangsa
-belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas antara hukum dan agama
-agama memiliki peran yang sangat besar
Hukum Maju adalah hukum yang terpisah antara substansi hukum dengan pengaruh nilai keagamaan/ketuhanan dengan tradisi dalam masyarakat,serta hukum maju berlandaskan pada jalan pikir yang rasional(dapat dinalar).
*karakteristik
- terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
2.Politik Hukum Pemerintah Kolonial(hal 159): Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : sebelum kedatangan VOC hukum indonesia telah dipengaruhi oleh peradaban Hindu.hukum asli nya yaitu hukum adat hukum yang bersumber pada uger-ugeran/norma kehidupan sehari-hari.
Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) :sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :a. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : MAIDAMAYANTI
BalasHapusNIM : 1711111093 / 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1)
~ Hukum primitif adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
~ Hukum Maju adalah Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2)
BalasHapusA. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : BAYU ANGGARA MANIK
BalasHapusKELAS/SEMESTER : 2B PAGI / 2
NIM : 1711111094
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya.
B. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya.
C. menganut sistem kepercayaan.
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
>Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
(1) hubungan-hubungan keluarga.
(2) hubungan kelompok keluarga.
(3) hubungan bangsa.
(4) penguasaan benda-benda bergerak.
(5) hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : FARAGITHA PUTRI AULIA
BalasHapusNIM : 1711111038
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
JAWABAN
1. Hukum Primitif merupakan suatu peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
• Karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
Karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pada awalnya kedatangan kaum imperialis di tanah jajahan didasarkan kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli bidang perdagangan atas daerah sumber produksi dan menerapkan kebijakan pusat pasaran tunggal di Eropa dengan pasokan produk tropis dengan tujuan mewujudkan kekayaan dan kesejahteraan yang berlimpah pada negara induk dengan menjadikan tanah kloni sebagai sumber eksplotasinya.
Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yg berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya :
- Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
- Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
- Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : R. ABIASMOKO LIMOTANTIO
BalasHapusNIM : 1711121091
KELAS: 2F (MALAM)
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN: JONAEDI EFENDI
A. Hukum Primitif: peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
Karakteristik: tak tertulis, beberapa besar berbeda dengan tatanan hukum lain, terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa bangsa tunaaksara, hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas, dalam hukum primitive peran agama masih besar.
B. Hukum Maju: mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
Karakteristik: terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Good luck
NAMA: NI WAYAN DEWI INDRASWARI
BalasHapusNIM: 1711111003
KELAS: 2B
MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
DOSEN: Dr.JONAEDI EFENDI,S.H,.M.H
JAWABAN:
1. HUKUM PRIMITIF
Hukum Primitif adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang ada disekitarnya. Hukum Primitif ini juga memiliki kesamaan dengan hukum bangsa purbadari abad ke-19 dan 20. Kemungkinan hukum primitif ini akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan pada umumnya juga hukum primitif ini terdapat dalam masyarakat yang tuna aksara.
>Karakteristik dari Hukum Primitif:
a.Hukum yang tidak tertulis awalnya.
b.Terdapat tatanan Hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya.
c. Menganut sistem kepercayaan.
d. Hukum dan Agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
e. Kemajemukan Hukum dalam setiap bangsa.
f. Agama adalah sumber Hukum utama.
HUKUM MAJU
Tatanan Hukum Maju lahir pasca abad ke-11, yaitu pada masa itu faktor ekonomi sangat berpengaruh terhadap pembentukan hukum sehingga banyak hukum privat yang lahir dan berkembang. Hukum Maju juga adalah terlepasnya substansi hukum dengan penilaian yang menjunjung tinggi pemikiran dan terencana melalui proses yang intelektual dan rasional.
>Karakteristik dari Hukum Maju:
1. Hukum maju telah sepenuhnya terpisah dari doktrin agama
2. Dominasi rasionalitas dalam setiap hukum
3. Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari pengakuan agama
4. Pengaruh Hukum Masa Kini atau biasa disebut Hukum Modern hukum yang berada di Indonesia sekarang akan lebih jelas lagi entah itu dari putusan yang akan ditetapkan oleh pengadilan atau putusan yang akan diambil oleh Hakim, mereka juga lebih berpikir logis dalam mengambil keputusan yang telah ditetapkannya nanti.
Pengaruh terhadap Hukum sekarang (Hukum Modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan Hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.. Pengaruh terhadap Hukum Indonesia hingga sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman..
NAMA: NI WAYAN DEWI INDRASWARI
HapusNIM: 1711111003
KELAS: 2B
MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
DOSEN: Dr.JONAEDI EFENDI,S.H,.M.H
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Masyarakat Indonesia masih menggunakan Hukum Adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa, menggunakan asas koonkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan Hukum Adat kolonial terhadap Hukum Adat adalah memberi penghargaan pada Hukum Adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : Mengawasi supaya urusan kehakiman berjalaan baik, bertindak sebagai Hof Van Cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan Raad van Justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : Menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa... Selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa, Tionghoa dan Melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang Jawa terhadap orang Jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Bambang Sugianto
BalasHapusNIM : 1711121089
Kelas : 2E
Mata Kuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Bpk Jonaedi Efendi, S.H, M.H.
A. Hukum Primitif: peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
• Karakteristik: tak tertulis, beberapa besar berbeda dengan tatanan hukum lain, terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa bangsa tunaaksara, hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas, dalam hukum primitive peran agama masih besar.
B. Hukum Maju: mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
• Karakteristik: terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Terima Kasih
Nama : Nanang Kurniawan
BalasHapusNIM : 1711121087
Kelas : 2-F
Mata Kuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr.JONAEDI EFENDI,S.H,.M.H
1.Hukum primitif merupakan Hukum yang mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya, aturan yang dijalankan dalam kehidupannya sehari-hari didasarkan pada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditempatkan lebih dari sekedar norma menjadi norma hukum.
Karakteristik Hukum Primitif :
1.hukum yang tak tertulis.
2.Perbedaan tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
3.Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
4.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma secara jelas.
5.agama masih memainkan peran yang besar.
Hukum maju merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
Karakteristik Hukum Maju :
1.Tersekularisasi.
2.Tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis.
3.Bukan wahyu illahi.
4.Hukum diciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh pembuatnya.
seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis, mengikuti perubahan jaman.
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pada awalnya, kedatangan kaum imperalis di tanah jajahan didasarkan pada kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama,melakukan monopoli perdagangan.Hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi.Politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi,
B. Kondisi Hukum Di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 16) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jualbeli, hubungan kerja, simpan pinjam dan aneka bentuk perja njian yang lain.
C. Kedatangan VOC Dan Pengaruhnya Di Bidang Hukum (hal 164) :Setelah VOC berdiri di daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi Dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia. Karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-Badan Peradilan Dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad : untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Indria Wahyu Kurniati
BalasHapusKelas: 2A
Nim : 1711111068
Matakuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1)Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
Karakteristiknya: 1Semuanya adalah hukum yg tidak tertulis 2Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain,setiap suku bangsa punya pola sendiri-sendiri.3Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum.setiap kelompok punya kebiasaan masing-masing4.Hukum dan agama belum mengalami perbedaan
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
Karakteristiknya: A.Telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum B. Berdasarkan Rasionalisme , dan hukum yang sistematis
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :Dalam pembuatan kodifikasi sepanjang itu berlaku untuk golongan eropa dipertahankan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : NADYA SHOFIATUR ROSITA
BalasHapusNIM : 1711111055
KELAS : II A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : BAGAS FARITZI AZIS
BalasHapusKELAS : II/B
NIM : 1711111020
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. > Politik Hukum Pemerintah Kolonial(159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
> Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC(160) : Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
> Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum(164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
> Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (179) : kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
> Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (204) :
a. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Yudha Aria Yovana
BalasHapusNIM : 1711121043
Kelas : 2 F
Mata Kuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Bapak Jonaedi Efendi,S.H, M.H
1. A. Hukum Primitif adalah suatu aturan yang mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam praktik kehidupan sehari-hari, dijalankan secara turun-temurun dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Putusan diambil atau ditetapkan oleh para tetua/ pemuka adat sebagai tokoh penting yang menentukan hukum jika masyarakat menghadapi suatu persoalan.
Karakteristik :
Hukum yang tidak tertulis
Tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan kelompok yang lain
Hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistemnorma-norma yang jelas
Perbedaan antara aturan agama dan aturan hukum tidak mungkin dibedakan oleh karena itu tidak ada perbedaan antara kekuatan natural dan supranatural.
B. Hukum Maju adalah hukum atau aturan yang mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional. Dan hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas, abstraksi dan sistematisasi.
Karakteristik :
Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum.
Dengan defenitif telah melepaskan diri dari agama
Pengaruh terhadap hukum masa kini adalah keputusan hakim terdahulu dalam memutuskan suatu perkara masih menjadi patokan hakim saat ini, dan hukum harus bersifat pasti, formal, dan logis.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia adalah hingga saat ini Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya perubahan seiring perkembangan jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti, mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A . Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli.
B. Kedatangan VOC dan pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang belanda hidup dibawah tata hukum masing – masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik pribumi atau orang asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yang dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. Politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kondifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kondifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kondifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kondifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda daripada Indonesia karenadalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan – badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : Mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai Hof Van Cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan Raad Van Justitie.
2.Raad Van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : Menyelesaikan perkara untuk orang eropa mengadili kejahatan yang melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. Selain itu memeriksa pula perkara yang dilakukan oleh orang jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa, Tionghoa dan Melayu yang tidak lahir di jawa.
3. Landraad : Untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Minchaturrobbi Huda
BalasHapusNim : 1711111025
Kelas : 2 B
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : Diky Noval
BalasHapusNIM : 1711111158
KELAS : Semester II / B
HARI/TANGGAL : RABU/11 JULI 2018
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
> karakteristik :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : ARIEL PROBO PRATA
BalasHapusNIM : 1711111069
KELAS: 2B
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama: Jofiansyah Mayhesa Putra
BalasHapusKelas: IIC
Nim: 1711111109
Mata Kuliah:Sejarah Hukum
1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki tahapan :
• Hukum Primitif : Hukum yang berlandaskan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat daerah setempat di atur oleh leluhurnya di pegang teguh masyarakat setempat sebagai patokan kehidupan secara turun temurun. Pada hakikatnya kebiasan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis.
*Karakteristik : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•Hukum maju : Hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dlm bidang tersebut, pertanyaan dapat di buktikn dengan ilmiah, dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
*karakteristik : Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh oleh doktrin agama, bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas, pentingnya pengakuan dari penguasa untuk menentukan norma hukum.
*Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini : lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
*Pengaruh terhadap hukum Indonesia : hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum primitif (adat) namun tidak mayoritas sebab hukum selalu timbul, berkembang, diperbarui dan lenyap dengan lahirnya hukum / peraturan baru yang lebih sesuai(tepat) mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
HapusB). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : DICKY PRAWIRA PUTRA SANTOSO
BalasHapusNIM : 1711111096 / 2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : Muhammad Aria Madha
HapusNIM : 1711111171
KELAS : 2D
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama: MUHAMMAD ICHSAN
BalasHapusKelas: A(2)
Nim: 1711111007
1. Hukum primitif ialah hukum yg mendorong aturan kpd kebiasaan msyrkt setempat, pd umumnya msyarkt tsb tuna aksara.
Karakteristiknya; keseluruhan hukumnya non tertulis, terdpt perbedaan antara hukum satu dgn hukum lainnya, agama memiliki peran yg besar.
Sedangkan hukum maju adalah hukum yg berlandaskan jalan pikiran rasional, dmna hukum tlah mencapai suatu drajat kompleksitas,abstraksi, sistematisasi.
Karakteristiknya; tatanan hukum yg telah sepenuhnya tersekulerisasi yg artinya mereka dgn defenitif tlah melepaskan diri dari agama.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sejarah hukum di indonesia(159)
Pemerintah kolonial menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Oleh karena itu politik hukum pemerintah belanda berupaya memberlakukan hukum belanda di indonesia. Bertitik tokak dari asa konkordasi maka hukum perdata yg berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata belanda.
KONDISI HUKUM PADA MASA SEBELUM VOC(160)
Hukum asli msyrkt pada saat itu adlh hukum adat. Hukum adat adalah hukum yg bersumber pd uger2an/norma kehidupan sehari2.
KEDATANGAN VOC & PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM(164)
Awal mula masuknya pengaruh hukum belanda trhdp tanah Indonesia dimulai pd tgl 22 Maret 1602. Pengaruh di bidang hukum yaitu, seluruh daerah yg dikuasai kompeni berlaku hukum belanda, akan tetapi kompeni terpaksa membiarkan ttp berjalan nya pengadilan asli yg dijalankan oleh kpala bangsa indonesia di daerah itu.
KODIFIKASI DAN PENGENYAMPINGAN HUKUM ADAT(179)
Dilakukannya kodifikasi hukum di Indonesia pd thn 1848 yg hanya thdp KUH perdata dan KUH dagang, tidak meliputui hukum adat. Dalam pembuatan kodifikasi tsb, diberlakukan asas konkordansi sehingga hasil kodifikasi indonesia adlh tiruan hasil kodifikasi di belanda.
BADAN-BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHANNYA(204)
Permasalahan yg muncul berkaitan dgn implementasi kodifikasi hukum dan unifikasi hukum utk tanah jajahan krna masih adanya dualisme hukum. Selain itu muncul permasalahan lain yaitu bertambah banyaknya pekerjaan hakim Raad van justietie yg secara langsung membutuhkan personel hakim. Kekurangan hakim ini mengakibatkan gouvernment memakai hakim yg tidak bertitel master.
NAMA. : BHAGA JAYENGDIMAS
BalasHapusNIM : 1711121048
KELAS : 2 E
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
• karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
• karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA. : Riza Ananda Putra
BalasHapusNIM : 1711111175
KELAS : 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan .
Nama: Ajeng Mercy Aulia
BalasHapusNim: 1711111123
Kelas: II-B
1. a) Hukum primitif merupakan hukum adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat setempat yang dibuat oleh para tetua dan dihormati serta dilaksanakan berbagai putusannya. Penyampaiannya melalui mulut ke mulut karena belum berbentuk tulisan.
Karakteristik hukum primitif sebagai berikut:
- Keseluruhan hukumnya tidak tertulis
- Menganut sistem kepercayaan
- Belum ada pemisah antara hukum dengan agama
- Hukum didominasi oleh penguasa
- Terdapat kebhinekaan diantara tatanan hukum bangsa-bangsa.
b) Hukum maju merupakan hukum yang terpisah antara substansi hukum dengan pengaruh nilai keagamaan/ketuhanan dengan tradisi dalam masyarakat, serta hukum maju berlandaskan pada jalan pikir yang rasional.
Karakteristik hukum maju sebagai berikut:
- Hukum sudah terlepas dari pengaruh agama.
- Bersifat rasional, dapat diterima oleh akal sehat manusia.
- Hukum merupakan himpunan sendiri bukan berasal dari kitab suci atau naskah agama lain.
> Pengaruh terhadap hukum masa kini yaitu lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga dijadikan patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
> Pengaruh terhadap hukum di Indonesia yaitu hingga saat ini Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman.
2. a. Politik hukum Pemerintahan Kolonial (159)
HapusDalam bidang hukum pemerintahan kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan, yang berlaku untuk sesama mereka dan penduduk Hindia Belanda. Oleh karena itu politik hukum pemerintahan Belanda berupaya agar sejauh mungkin memberlakukan hukum belanda di Indonesia, bertitik tolak dari asas konkordansi maka hukum perdata di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di negeri belanda.
b. Kondisi hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC (160)
Hukum asli masyarakat itu adalah hukum adat. Hukum adat merupakan hukum yg tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yg kuat dan menjadi spirit dan tingkah laku masyarakat Indonesia. Sebelum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh peradaban hindu dengan begitu membawa pengaruh ke dalam tatanan hukum di Indonesia namun pengaruh itu tidak begitu dalam, sampai dapat menghalangi pertumbuhan hukum asli Indonesia.
c. Kedatangan dan pengaruhnya dalam bidang hukum (164)
Belanda mendirikan perserikatan dagang untuk Timur Jauh "De Vereenidge Oost Indische Compagnie",ygg disebut kompeni,yang memiliki hak octroi dari Staten General(Dewan Perwakilan Negara). Daerah yang dikuasai VOC harus menggunakan hukum VOC untuk orang Indonesia/asia di daerah itu.Penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda untuk berdagang dengan kompeni. Pada 1804 De Bataafse Republiek menetapkan Charter untuk wilayah jajahan di Asia,yg walaupun tidak berjalan karena digantinya sistem pemerintahan menjadi kerajaan,tetapi telah memengaruhi Kerja Daendels.
d. Kodifikasi dan pengenyampingan hukum adat (179)
Tahun 1848 terjadi pengodifikasian hukum Indonesia,dalam kodifikasi itu berlaku golongan eropa, dipertahankan asas konkordansi sehingga hasil kodifikasi Indonesia pada tahun itu adalah tiruan hasil kodifikasi di Negara belanda dengan pengecualian di sana sini agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Bagi kolonial Belanda hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda. Jadi belanda menjalankan peraturan sendiri untuk mengesampingkan hukum adat.
e. Badan-badan peradilan dan permasalahannya (hal 204)
- Hooggerechtshof: mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
- Raad van Justitie: menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. Selain itu memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
- Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA :DIAH RESTI PANGESTIKA
BalasHapusNIM :1711121092
KELAS:2E
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.DJONAEDI EFENDI,SH.,MH
Perspektif historis perkembangan hukum memiliki tahapan :
• Hukum Primitif : Hukum yang berlandaskan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat daerah setempat di atur oleh leluhurnya di pegang teguh masyarakat setempat sebagai patokan kehidupan secara turun temurun. Pada hakikatnya kebiasan-kebiasaan ini tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis.
*Karakteristik : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
•Hukum maju : Hukum yang dibentuk, dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dlm bidang tersebut, pertanyaan dapat di buktikn dengan ilmiah, dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
*karakteristik : Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh oleh doktrin agama, bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas, pentingnya pengakuan dari penguasa untuk menentukan norma hukum.
*Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini : lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
*Pengaruh terhadap hukum Indonesia : hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum primitif (adat) namun tidak mayoritas sebab hukum selalu timbul, berkembang, diperbarui dan lenyap dengan lahirnya hukum / peraturan baru yang lebih sesuai(tepat) mengikuti jaman.
Nama : Mar’atus Desy Mytaros
BalasHapusKelas : II-D HUKUM
NIM : 1711111174
1. HUKUM PRIMITIF :
Peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tertua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapka. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan scara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. Hukum primitive (tertulis)tidak ada hubunganya dengan agama.
KARAKTERISTIK DARI HUKUM PRIMITIF :
A. Kesemuanya adalah hukum yang tak tertulis.
B. Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain.
C. Terdapat kebinekaan yang besar diantara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
D. Hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistem norma – norma secara jelas satu dengan yang lain.
E. Belum Terdapat perbedaan yang luas dalam hukum dan Agama dan Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
HUKUM MAJU :
Merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
KARAKTERISTIK HUKUM MAJU :
A. Dalam tatanan hukum maju telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum. Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi, artinya bahwa dengan definitive telah melepaskan diri dari agama.
B. Berdasarkan rasionalisme
Pengaruhnya terhadap hukum sekarang ( hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan ditetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutusan perkara serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruhnya terhadap hukum Indonesia hingga sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembanya jaman dan hukum itu sendiri tidak mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sejarah hukum di Indonesia (Hal 159)
HapusPada awalnya , kedatangan kaum imperialis di tanah jajahan didasarkan pada kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli dibidang perdagangan atas daerah sumber produksi dan menerpkan kebijakan pusat pasaran tunggal di Eropa dengan pasokan produk tropis. Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi , pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Oleh Karena itu politik hukum pemerintah belanda berupaya agar sebanyak – banyaknya dan sejauh mungkin memberlakukan hukum belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan Hukum Perdata di Negeri Belanda.
Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC. Hal (160)
Di “ Hindia Belanda” dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Kemajemukan Hukum di Hindia Belanda sudah terjadi ketika Belanda dating ke Hindia pada 1596. Ketika itu , di Hindia Belanda telah terdapat suatu tatanan hukum sendiri yang merupakan hukum asli masyarakat pribumi. Hukum asli masyarakat itu adalah hukum adat.hukum adat merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dan tingkah laku masyarakat Indonesia. Hukum adat menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian , warisan , jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam dan aneka bentuk perjanjian yang lain. Hukum adat adalah hukum yang bersumber pada uger – ugeran atau norma kehidupan sehari hari yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli.
Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum. Hal (164)
Awal mula masuknya pengaruh hukum Belanda terhadap tanh Indonesia dimulai ketika pada 22 Maret 1602 di Negeri Belanda didirikan perserikatan dagang untuk Timur Jauh yang dinamakan De Vereenigde Oost Indische Compagnie. Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
Kodiikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat. Hal (179)
Tahun 1848 sangat penting dalam sejarah hukum Indonesia karena pada tahun itu terjdi pengkodifikasian hukum di Indonesia. Dalam pembuatan kodiikasi itu sepanjang berlaku untuk golongan Erop, dipertahankan asas konkordansi, sehingga hasil kodifikasi Indonesia tahin 1848 itu adalah tiruan hasil kodifikasi di negeri Belanda dengan pengecualian disana sini agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Sandy Novianto
BalasHapusNim : 1711121086
Semester : 2
Kelas : E
Matakuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. jonaedi Efendi SH., MH
1. A. Hukum Primitif adalah suatu aturan yang mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam praktik kehidupan sehari-hari, dijalankan secara turun-temurun dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Putusan diambil atau ditetapkan oleh para tetua/ pemuka adat sebagai tokoh penting yang menentukan hukum jika masyarakat menghadapi suatu persoalan.
Karakteristik :
Hukum yang tidak tertulis
Tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan kelompok yang lain
Hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistemnorma-norma yang jelas
Perbedaan antara aturan agama dan aturan hukum tidak mungkin dibedakan oleh karena itu tidak ada perbedaan antara kekuatan natural dan supranatural.
B. Hukum Maju adalah hukum atau aturan yang mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional. Dan hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas, abstraksi dan sistematisasi.
Karakteristik :
Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum.
Dengan defenitif telah melepaskan diri dari agama
Pengaruh terhadap hukum masa kini adalah keputusan hakim terdahulu dalam memutuskan suatu perkara masih menjadi patokan hakim saat ini, dan hukum harus bersifat pasti, formal, dan logis.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia adalah hingga saat ini Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya perubahan seiring perkembangan jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti, mengalami perubahan mengikuti jaman.
BalasHapusNama :Sandy Novianto
Nim : 1711121086
Semester : 2
Kelas : E
Matakuliah : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. jonaedi Efendi SH., MH
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : NUR FADILAH ULFA
BalasHapusNIM : 1711121079
KELAS : II/E
MATKUL : SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR.DJONAEDI EFENDI,SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama: Erwin Setiawan
BalasHapusNIM: 1711111011
Semester: 2
Kelas: C
Matakuliah: Sejarah Hukum
Dosen: Dr. Jonaedi Efendi SH.,MH.
1. A. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
* Karakteristik hukum primitif
a. kesuannya adalah hukum yang tak tertulis
b. terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berada satu dengan yang lain.
c. hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistem norma secara jelas satu dengan yg lain
d. menganut sistem kepercayaan
B. Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan Btradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
*karakteristik
a. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum atau tersekularisasi yg berarti melepaskan diri dari agama
b. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Masyarakat Indonesia masih menggunakan Hukum Adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dan lain-lain.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan Raad Van Justitie.
2. Raad Van Justitie (Jakarta, Semarang dan Surabaya) menyelesaikan perkara untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : RANGGA PRAKA WIRA PUTRA
BalasHapusKELAS : II-D
NIM : 1711111177
1. HUKUM PRIMITIF
Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan.
KARAKTERISTIK HUKUM PRMITIF :
A. Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis.
B. Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain.
C. Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
D. Hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistem norma-norma secara jelas satu sama lain.
E. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
HUKUM MAJU :
Hukum maju merupakan hukum yang terpisah antara substansi hukum dengan pengaruh nilai keagamaan/ketuhanan dengan tradisi dalam masyarakat, serta hukum maju berlandaskan pada jalan pikir yang rasional.
KARAKTERISTIK HUKUM MAJU :
A. Hukum sudah terlepas dari pengaruh agama.
B. Bersifat rasional, dapat diterima oleh akal sehat manusia.
C. Hukum merupakan himpunan sendiri bukan berasal dari kitab suci atau naskah agama lain.
2. A. . Sejarah Hukum di Indonesia (159) :
Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :
masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (164) :
sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. Politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :
kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : MU'AFA JURAMA ANANTA
BalasHapusNIM : 1711111120
KELAS: II C
MATKUL: SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR. JONAEDI EFENDI, SH, MH
1.
- Hukum Primitif merupakan peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Hukum primitif lebih didasarkan pada warisan agama, kebiasaan dan adat istiadat setempat.
- Karakteristik Hukum Primitif
A. Hukum yang tidak tertulis
B.Tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan yang lainnya
C. Menganut sistem kepercayaan
D. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
- Hukum Maju adalah dengan mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran yang rasional.
- Karakteristik Hukum Maju
A. Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum. Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi, artinya bahwa dengan definitive telah melepaskan diri dari agama.
B. Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NAMA : MU'AFA JURAMA ANANTA
HapusNIM : 1711111120
KELAS: II C
MATKUL: SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR. JONAEDI EFENDI, SH, MH
2.
A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Violiga Maysuarli
BalasHapusNIM : 1711121093
Kelas : 2E
Mata Kuliah: Sejarah Hukum
Nama Dosen : Dr. Jonaedi Efendi, SH., MH
1. HUKUM PRIMITIF :
Peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tertua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapka. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan scara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. Hukum primitive (tertulis)tidak ada hubunganya dengan agama.
KARAKTERISTIK DARI HUKUM PRIMITIF :
A. Kesemuanya adalah hukum yang tak tertulis.
B. Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain.
C. Terdapat kebinekaan yang besar diantara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
D. Hukum dan agama belum mengalami perbedaan sistem norma – norma secara jelas satu dengan yang lain.
E. Belum Terdapat perbedaan yang luas dalam hukum dan Agama dan Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
HUKUM MAJU :
Merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
KARAKTERISTIK HUKUM MAJU :
A. Dalam tatanan hukum maju telah terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum. Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi, artinya bahwa dengan definitive telah melepaskan diri dari agama.
B. Berdasarkan rasionalisme
Pengaruhnya terhadap hukum sekarang ( hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan ditetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutusan perkara serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruhnya terhadap hukum Indonesia hingga sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembanya jaman dan hukum itu sendiri tidak mengalami perubahan mengikuti jaman.
NAMA. : YOGA WIRAWAN
BalasHapusNIM. : 1711111013. 2A
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN. : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis, Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain, Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara, Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas, Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi), Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum, Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2.
A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama: Septian Dwi.N
BalasHapusNIM : 1711111079
Kelas : 2c
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN: Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1 . A.Hukum primitif adalah hukum/ aturan yang dibuat oleh suatu masyarakat atau individutertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi . yang dibuat untuk di jalankan dalam kehidupan sehari-hari didasarkan pada kebiasaan masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu, yang kemudian oleh masyarakat ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan atau kesusilaan.
Karakteristik= -Hukum yang tidak tertulis
- Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis.
-Berbedanya tatanan hukum satu dengan yang lain.
-Terdapat kebinekaan yang besar diantara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
-Hukum dan Agama belum terdapat perbedaan yang jelas.
-Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
B. Hukum Maju adalah hukum yang dimana muncul akibat pikiran yang rasional yang terbebas dari agama maupun tradisi masyarakat sekitar dan tidak dapat dipengaruhi oleh ideologi irasional.
Karakteristik= -Hukum maju telah sepenuhnya terpisah dari doktrin agama
- Dominasi rasionalitas dalam setiap hukum
- Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari pengakuan agama
C. Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
BalasHapusB. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D.Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : AYES SANDRO ALFINERO
BalasHapusNIM : 1711111176
Kelas : D - 2
1.
Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.
BalasHapusSejarah Hukum di Indonesia.
A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pada awalnya kedatangan kaum imperialis di tanah jajahan didasarkan kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli bidang perdagangan atas daerah sumber produksi dan menerapkan kebijakan pusat pasaran tunggal di Eropa dengan pasokan produk tropis dengan tujuan mewujudkan kekayaan dan kesejahteraan yang berlimpah pada negara induk dengan menjadikan tanah kloni sebagai sumber eksplotasinya.
Sejalan dengan dominasi kepentingan ekonomi, maka pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah kolonial bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan.
Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya:
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : MOCH REZZA HIDAYATULLAH
BalasHapusNIM : 1711111053
KELAS : 2A
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : Moch. Miftahul Farid
BalasHapusNIM : 1711121077
KELAS : 2E
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. A. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
#karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
B. Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
#karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan,penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : YASINTA DEWI
BalasHapusKELAS : 2A
NIM : 1711111037
1. Hukum primitif adalah suatu kesepakatan yang menghasilkan keputusan atau peraturan yang berasal dari masyarakat adat suatu daerah, ditetapkan bersama dan diputuskan oleh seorang kepala adat/ suku sehingga masyarakat patuh dan tunduk terhadap peraturan tersebut
Ciri :
- Keseluruhan hukumnya tidak tertulis
- Terdapat perbedaan antara hukum yg 1 dengan hukum yg lain
- Belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas antara hukum dan agama
- Hukum didominasi oleh penguasa
Sumber :
Kebiasaan, Perundang2 an, Peradilan
Hukum maju adalah tatanan dunia sekuler, yakni hukum berlandaskan jalan pikiran rasional dimana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas,abstraksi,sistematis.
Ciri :
- Tidak lagi bertumpu pada wahyu ilahi, tetapi merupakan hasil karya penguasa yang memiliki pengetahuan di bidang hukum
- Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Sumber :
Kebiasaan yang sudah dibuku kan atau dalam bentuk undang undang, Peradilan
-Pengaruhnya terhadap hukum masa kini
Hukum maju mengutamakan rasio atau pemikiran akal menjadi awal terbentuknya common law, yang memegang prinsip pada kasus, dan hukum itu ditemukan oleh hakim berdasarkan penalaran logis. Dalam hal pengklasifikasian, Common law tidak membedakan secara struktur antara hukum privat/publik.
-Pengaruhnya terhadap hukum di indonesia
Pengaruh terhadap diterpakannya sistem civil law, sistem hukum Islam, serta hukum asli bangsa Indonesia (Adat) memberikan pengaturan yang rumit terutama permasalahan kodifikasi. Harus ada sistem yang harus dikorbankan agar hukum tersebut berlaku dan diterapkan adil bagi Rakyat Indonesia
2. Analisa
A.Hal 160 KONDISI HUKUM DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM KEDATANGAN VOC, masyarakat indonesia masih menggunakan hukum adat sebagai alat untuk penyelesaian berbagai masalah hukum mereka seperti jual beli,perkawinan, warisan dll.
B.Hal 164 KEDATANGAN VOC DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM, pada awalnya Kompeni menghormati hukum adat sebagai hukum asli pribumi namun seiring dengan kebutuhan perdagangan, mulai diberlakukanlah hukum kompeni terhadap pribumi apabila mereka melakukan perdangangan dengan kompeni.
C.Hal 179 KODIFIKASI DAN PENYAMPINGAN HUKUM ADAT, kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D.Hal 204 BADAN BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHANYA
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2.Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3.Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : FAUZIA KARTIKASARI
BalasHapusNIM : 1711111048 / 2C
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
NO 1.
||> Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. hukum primitif didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun yang isinya mencerminkan kondisi masyarakat pada waktu peraturan itu dibuat.
|> karakteristik :
A. Awalnya hukum yang tidak tertulis ,
B. Adanya Perbedaan pada tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya,
C. menjalankan nilai - nilai tradisional secara turun – temurun
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas ( agama masih memerankan peran yang besar )
||> Hukum Maju mulai terbentuk dan rasional oleh lembaga yang memiliki wewenang dalam bidang tersebut, terpisah dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
|>karakteristik :
A. Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh oleh doktrin agama, bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas.
B. Diciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh pembuatnya.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
Hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya perubahan seiring berkembangnya zaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : FAUZIA KARTIKASARI
BalasHapusNIM : 1711111048 / 2C
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
NO 2.
A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) :
Pemerintah yang menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, dan bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam hal perdagangan. Oleh sebab itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia dan Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :
Di Hindia Belanda dulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) :
Sebelumnya masyarakat Indonesia dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :
Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Nicholas Antones Panji Wibawa
BalasHapusNim : 1711111030
Kelas : 2b
Matkul : Sejarah Hukum
Dosen : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1)
Hukum Primitif,ialah aturan yang didasari oleh perilaku turun-temurun masyarakat lampau(tradisi)yang kemudian diimplementasikan ke dalam kehidupan masyarakat sekitar berasal.
Karakteristik :
- Tidak tertulis
- Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berada satu sama yang lain.
- Hukum dan agama belum mengalami perbedaan norma secara jelas satu dengan yg lain
Hukum maju,ialah bentuk hukum atau aturan tertulis pada masyarakat yang bersifat rasional dan lebih beraspek kepada kondisi sosial yang terjadi di sekitarnya. Hukum ini tidak berpedoman pada suatu keyakinan(agama)tertentu karena sifat nya yang juga universal
Karakteristik :
- Mengedepankan pandangan yang rasional
- Terbebas dari pengaruh keyakinan atau norma agama tertentu
- Bersifat universal karena lebih diarahkan kepada seluruh golongan masyarakat
2)
A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
BalasHapusNAMA : WAHYU HERIYANTO AJI
NIM :1711111135 / 2 C
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum primitif adalah suatu kesepakatan yang menghasilkan keputusan atau peraturan yang berasal dari masyarakat adat suatu daerah, ditetapkan bersama dan diputuskan oleh seorang kepala adat/ suku sehingga masyarakat patuh dan tunduk terhadap peraturan tersebut
Ciri :
- Keseluruhan hukumnya tidak tertulis
- Terdapat perbedaan antara hukum yang satu dengan hukum yg lain
- Belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas antara hukum dan agama
- Hukum didominasi oleh penguasa
Sumber :
Kebiasaan, Perundang-undangan, Peradilan
Karakteristik Hukum Primitif
A. Hukum yang tidak tertulis
B.Tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan yang lainnya
C. Menganut sistem kepercayaan
D. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
- Hukum Maju adalah dengan mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran yang rasional.
- Karakteristik Hukum Maju
A. Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum. Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi, artinya bahwa dengan definitive telah melepaskan diri dari agama.
B. Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
NAMA : WAHYU HERIYANTO AJI
HapusNIM :1711111135 / 2 C
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNAMA: WAHYU ANANDA
BalasHapusNIM: 1711111001
KELAS/ABSEN: 2C/01
MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
DOSEN: JONAEDI EFENDI SH.,MH
JAWABAN!
NO 1.
Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NO.2
Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Masyarakat Indonesia masih menggunakan Hukum Adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa, menggunakan asas koonkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan Hukum Adat kolonial terhadap Hukum Adat adalah memberi penghargaan pada Hukum Adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : Mengawasi supaya urusan kehakiman berjalaan baik, bertindak sebagai Hof Van Cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan Raad van Justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : Menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa... Selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa, Tionghoa dan Melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang Jawa terhadap orang Jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : TIO ANUGRAH PRADANA
BalasHapusNIM : 1711111052
KELAS : C
SEMESTER : 2
1. Hukum Primitif adalah hukum yg sudah lama sistemnya, hukum primitif menggunakan cara dengan putusan sendiri oleh sang tetua dan harus tunduk kepada sang tetua yg ditetapkan.
Aturan-aturan hukum primitf merupakan pengungkapan yuridis hubungan-hubungan kemasyarakatan. Hal-hal tersebut terbentuk dengan makin berkembanya hubungan-hubungan sebagai berikut:
hubungan-hubungan keluarga,hubungan kelompok keluarga,hubungan bangsa,penguasaan benda-benda bergerak dan hubungan kelas-kelas dalam masyarakat.
karateristik:
-tidak tertulis
-tatanan hukum yang berbeda
-hukum dan agama tidak mempunyai kejelasan satu sama lain dari normanya
-tatanan sistem agama masih dipercaya
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
karateristik:
-tidak bertumpu pada agama
-bersifat mandiri
-tatanan hukum rasionalitas
-pentingnya putusan tetua untuk menentukan norma hukum
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : Anggela Jihan Pricilia
BalasHapusNIM : 1711111032
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.Hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
#Karakteristik
A. Hukum yang tidak tertulis awalnya
B. Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. Menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma- norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
#Karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A) Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B) Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C) Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D) Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA :M.SALAHUDIN
BalasHapusNIM :1711121023
KELAS:2E
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN: JONAEDI EFENDI SH.,MH
1.A.Hukum primitif yang bisa di sebut sebagai hukum adat merupakan hukum yang di bangun dari kebiasaan masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang kemudian oleh masyarakat di tempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan atau kesusilaan menjadi norma hukum yang awalnya dari kebiasaan berkembang menjadi hukum tertulis
Karakteristik Hukum Primitif
- Menganut sistem kepercayaan
- Terdapat tatanan hukum yang berbeda
antara tiap kelompok
- Hukum yang tidak tertulis pada awalnya
- Hukum dan agama belum memiliki perbedaan
norma yang jelas.
B.Hukum maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat,yang mana dalam proses berjalannya hukum di dasarkan pada pikiran yang rasional
Karakteristik Hukum Maju
- Terjadi pergeseran pengaruha agama
terhadap hukum
- Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.A.- Sebelum kedatangan VOC Masyarakat Hindia belanda pada masa itu menggunakan hukum adat sebagai landasan hukum dalam masyarakat yang merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat yang menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan,warisan,jual beli,hubungan kerja dan aneka perjanjian yang lain.
B.Pada masa kekuasaan VOC di Indonesia Pada awalnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, Namun seiring dengan kebutuhan,VOC mulai memberlakukan hukum belanda terhadap penduduk lokal ketika melakukan perdagangan.dengan kata lain sifat hukum VOC bersifat oportunis.
C.- Kodifikasi hukum pada 1848 terhadap KUH Perdata dan KUH Dagang tidak berlaku untuk warga indonesia,dan hanya berlaku untuk warga eropa dan peruses tersebut menggunakan asas konkordansi.
- Pengenyampingan yang bertujuan untuk melancarkan kepentingan ekonomi belanda tanpa memperdulikan kepentingan Indonesia yang mana di berlakukan asas konkordansi yaitu di terapkannya hukum belanda di Indonesia dengan penyesuaian keadaan masyarakat indonesia saat itu.
D.1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan dan pembunuhan.
NAMA : RISKY FAHRUDIN WRIA SUMITRA
BalasHapusNIM : 1711111070
KELAS : 2C
(1.)
Hukum Primitif
peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
- Karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju
mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
- Karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
(2.)
A. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof,
mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad,
untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : FIRSTANTO NAUFAL HAPPY
BalasHapusNIM : 1711111170
KELAS :2B
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
No 1.
Hukum Primitif : hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang ada di masyarakat yang diteruskan secara turun-temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan tradisi yang dianutnya.
Karakteristik hukum primitif yaitu:
- Hukum tidak tertulis
- Tatanan hukum antara kelompok satu dan lainya berbeda
- Didasarkan pada adat dan agama yang dianut suatu kelompok
- Hukum dan agama masih belum ada pembatasan yang jelas
Hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna ada perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
Hukum Maju : Hukum yang telah berjalan berlandaskan pikiran rasional dan telah terpisah dari nilai-nilai keagamaan dan tradisi yang ada di masyarakat.
Karakteristik hukum maju yaitu:
- Telah terpisah sepenuhnya dari nilai agama
- Pembentukan hukumnya bersifat mandiri dan berdasarkan rasionalisme
Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini yaitu lebih jelasnya keputusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis.
No 2.
Sejarah hukum di Indonesia (159)
Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. Politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160)
Di Hindia Belanda pada masa lalu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164)
Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia.
Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179)
Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204)
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : LATIFUL HUDA
BalasHapusNIM : 1711111099
KELAS : 2C
1.) A. Hukum Primitif : adalah hukum yang di dasarkan pada kebiasaan - kebiasaan pada umumnya, hukun primitif terdapat dalam masyarakat yang bina aksara.
~ Karakteristik ; kesemuanya adalah hukum tidak tertulis, berbedanya hukum yang satu dengan hukum lain nya, kemajemukan hukum pada setiap bangsa, hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang jelas, dan sumber utamanya adalah agama.
B. Hukum Maju : adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai - nilai ketuhanan dan tradisinta masyarakat.
~ Karakteristik ; Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi, tidak terpengaruh oleh ideologi irasional, tidak bertumpu pada wahyu illahi, dan hukum di ciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah di tentukan oleh pembuatnya.
• Pengaruh terhadap hukum sekarang ; lebih jelasnya putusan pengadilan akan ditetapkan, keputusan hakim terdahulu juga menjadi patukan untuk memutuskan perkara serts hukum harus bersifat pasti dan logis, mengingat perbedaan kultural yang ada.
• Pengaruh terhadapa hukum Indonesia; sekarang indonesia masih mengikut hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karena adanya kodifikasi/perubahan yang seiring tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti zaman.
2.) A. Politik Hukum Pemerintahan Kolonial (hal 159) : politik hukum yang mempunyai dominasi kepentingan ekonomi dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum dan sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Politik hukum pemerintahan kolonial bertitik tolak dari asas konkordansi
BalasHapusB. Kondisi Hukum Di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : sebelum VoC datang ke Indonesia hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh peradaban Hindu yang berpengaruh pada tata hukum di Indonesia, akan tetapi pengaruh tersebut tidak terlalu dalam. Yaitu hukum adat yang menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara/materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam dan aneka bentuk perjanjian yang lain.
C. Kedatangan VOC Dan Pengaruhnya Di Bidang Hukum (hal 164) : sebelum kedatangan VOC masyarakat pribumi maupun masyarakat Belanda hidup di bawah tata hukum masing-masing, namun setelah VOC berdiri semua masyarakat pribumi maupun masyarakat Asia yang berasa di daerah yang dikuasai VOC harus berlaky hukum VOC, akan tetapi VOC membiarkan tetap berjalannya pengadilan aslu yang dijalankan kepala bangsa Indonesia.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof,
mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3. Landraad,
untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : LIA ESTU PRIHATI
BalasHapusNIM : 1711121025
KELAS : F (SEMESTER 2)
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR.JONAEDI EFENDI SH.,MH
JAWABAN :
1)Hukum Primitif :hukum yg berisi peraturan dimana pertaturan hukum akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat, isinya mencerminkan kondisi masyarakat pd waktu peraturan itu dibuat.
* karakteristik hukum primitif :semuanya adalah hukum yang tidak tertulis, terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dg yg lain, terdapat kebinekaan yg besar di antara tatanan hukum bangsa2 tuna aksara, hukum dan agama belum mengalami pebedaan sistem norma2 scr jelas satu dg yg lain, dlm tatanan hukum bangsa2 tuna aksara tampaknya agama masih memainkan peran yg besar.
Hukum maju : peraturan yg dimana sudah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai2 Ketuhanan dan tradisi masyarakat.
*Karakteristik hukum Maju: hukum tidak lagi bertumpu( pd wahyu ilahi, orakel/takdir Tuhan),hasil karya penguasa yg memiliki pengetahuan di bidang hukum.
*pengaruh thdp hukum masa kini sangat kuat sekali yaitu terbukti dg adanya hukum primitif maka tatanan hukum maju itu lahir ,contoh putusan hakim terdahulu menjadi pedoman untuk memutuskan perkara yg sama di masa kini.
*pengaruhnya terhadap hukum indonesia :sampai saat ini Indonesia masih mengikuti hukum adat, meskipun tidak sepenuhnya karena adanya perubahan seiring berkembangnya masyarakat.
2) a. hal 159 : dari keseluruhan bangsa yg pernah berkuasa di Indonesia tdpt persamaan& perbedaan dari proses penegakan kekuasaanya.
b. hal 160 : kemajemukan hukum di Hindia Belanda sudah terjadi ketika Belanda datang ke Hindia Belanda, ketika itu di Hindia belanda telah tdpt suatu tatanan hukum asli masyarakat pribumi.
c) hak 164: sebelumnya masy.pribumi & orang Belanda hidup di bawah tata hukum masing2 akan tetapi stlh VOC berdiri daerah yg dikuasai VOC harus berlaku hk. VOC baik bagi pribumi dan Orang2 Asia lain yg berada di daerah tsb. selain itu VOC juga masih memberikan diberlakukannya hukum adat yg dijalankan oleh kepala2 adat setempat, politik hk. kompeni bersifat oportunitis.
d)hal 179: dilakukannya kodifikasi hk di Indonesia yh 1848 yg hnya thdp KUH perdata & KUH dagang tdk meliputi hk yg berlaku bagi rakyat Indonesia, yaitu hk adat, mengenai hk adat timbul permasalahan bagi pemerintah kolonial yaitu sampai dmn hk adat ini dpt digunakan bagi tujuan Belanda serta kepentingan ekonominya, & sampai dmn hk adat itu dpt dimasukkan dlm rangka politik Belanda.kepentingan/kehendak bangsa Indonesia tdk masuk perhitungan pemerintah kolonial.
e)hal 204 :1.Hooggerechtshof:mengawasi jalannya kehakiman spy berjalan dg baik, bertindak sbg hof van cassatie,bertindak sbg pengadilan appel thdp keputusan raad van justitie. 2)Raad Van Justitie(jakarta, semarang,surabaya):menyelesaikan perkara u/ orang eropa & mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa.selain itu menyelesaikan pula perkara yg dilak.org jawa dg org bukan asli pribumi seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tdk lahir di jawa. 3)Landraad :untuk mengadili mengadili perkara pidana yg dilak. oleh org jawa thdp org jawa lain seperti perampokan rumah ibadah,merusak kuburan, penghianatan & pembunuhan.
NAMA : ALIYA HEFREYANI SAFIRA
NIM : 1711111088
KELAS : 2A
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama :Abdul Halim Syabani Bank
BalasHapusKelas :E
Semester :2
Mata Kuliah:Sejarah Hukum
Nim :1711121085
Jawaban :
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
-karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara
kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan
norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap
hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum
modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang
akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga
menjadi patokan untuk memutuskan perkara,
serta hukum harus bersifat pasti, formal dan
logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga
sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat
meskipun tidak sepenuhnya karna adanya
kodifikasi atau perubahan seiring
berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri
tidak bersifat statis yg pasti mengalami
perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : Tria aditian
BalasHapusNIM : 1711121080
KELAS : 2E
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : Shely dini rahma w
BalasHapusNIM : 1711111008
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : Shely dini rahma w
BalasHapusNIM : 1711111008
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : INDAH AGUSTIN
BalasHapusKELAS : 2-F
NIM : 1711121055
DOSEN : DR.JONAEDI EFENDI SH.,MH
1. Hukum primitif adalah suatu kesepakatan yang menghasilkan keputusan atau peraturan yang berasal dari masyarakat adat suatu daerah, ditetapkan bersama dan diputuskan oleh seorang kepala adat atau suku sehingga masyarakat patuh dan tunduk terhadap peraturan tersebut
Karakteristik:
* Keseluruhan hukumnya tidak tertulis
* Terdapat perbedaan antara hukum yg satu dengan hukum yg lain
* Belum terdapat perbedaan secara jelas antara norma-norma hukum dan agama
* Hukum didominasi oleh penguasa
Hukum maju adalah tatanan dunia sekuler, yakni hukum berlandaskan jalan pikiran rasional dimana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas,abstraksi,sistematis.
Karakteristik:
* Tidak lagi bertumpu pada wahyu ilahi, tetapi merupakan hasil karya penguasa yang memiliki pengetahuan di bidang hukum
* Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
-Pengaruhnya terhadap hukum masa kini(modern):
Hukum maju mengutamakan rasio atau pemikiran akal menjadi awal terbentuknya common law, yang memegang prinsip pada kasus, dan hukum itu ditemukan oleh hakim berdasarkan penalaran logis. Dalam hal pengklasifikasian, Common law tidak membedakan secara struktur antara hukum privat/publik.
-Pengaruhnya terhadap hukum di indonesia:
Pengaruh terhadap diterpakannya sistem civil law, sistem hukum Islam, serta hukum asli bangsa Indonesia (Adat) memberikan pengaturan yang rumit terutama permasalahan kodifikasi. Harus ada sistem yang harus dikorbankan agar hukum tersebut berlaku dan diterapkan adil bagi Rakyat Indonesia
2. Analisa BAB 7 sejarah hukum di Indonesia:
A.Hal 159 : dari keseluruhan bangsa yg pernah berkuasa di Indonesia terdapat persamaan dan perbedaan dari proses penegakan kekuasaanya.
B.Hal 160 kondisi hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC:
masyarakat indonesia masih menggunakan hukum adat sebagai alat untuk penyelesaian berbagai masalah hukum mereka seperti jual beli,perkawinan, warisan dll.
C.Hal 164 kedatangan VOC dan pengaruhnya di bidang hukum:
pada awalnya Kompeni menghormati hukum adat sebagai hukum asli pribumi namun seiring dengan kebutuhan perdagangan, mulai diberlakukanlah hukum kompeni terhadap pribumi apabila mereka melakukan perdangangan dengan kompeni.
D.Hal 179 kodifikasi dan penyampingan hukum adat:
kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E.Hal 204 badan-badan peradilan dan permasalahannya:
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2.Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3.Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : RECKA PUTRA N.A
BalasHapusKELAS : D
NIM : 1711111133
SEMESTE : 2
MATKUL : SEJARAH HUKUM
DOSEN : DR. JONAEDI EFENDI SH.,MH
JAWAB!
1.Hukum primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap utusan yang di tetapkan. Pada awalnya putusan iniakan di sebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktudilakukan secara tertulis untuk di dokumentasi putusan penggadilan. Hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
>>Karakteristik:
*Hukum tidak trtulis awalnya
*Terdapat tatanan hukum yang berbeda antra kelompok satu dengan lainnya
*Menganut sistem kepercayaan
*Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yg jelas
Hukum maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
>>Karakteristik:
*Terjadinya pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
*Berdasarkan rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang(hukum modern) lebih jelasnya putusan penggadilan yg akan di tetapkan putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara,serta hukum harus bersifat pasti formal dan logis mengikat berbedaan kultural yang ada. Pengaruh terhadap hukum indonesia hingga skrg indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kondifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan itu tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A.) Politik hukum pemerintahan kolonial: pemerintahan menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi,bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk eropa dalam lalu lintas perdagangan.oleh karena itu,politik hukum pemerintahan belanda berupaya mererapkan hukum belanda di indonesia.bertitik tolak dari asas korkondansi,maka hukum perdata byang berlaku di indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata dengan negri brlanda .
B.)Sub Bab kondisi hukum di indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC:masyarakat indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan,kematiian,warisan,jual beli,dll.
C.) Kedatangan VOC dan pengaruhnya di bidang hukum:sebelumnya masyarakat pribumi dan orang belanda hidup di bawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang berdiri di daerah voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi maupun orang asia lainya yg ada di daerah itu,selain itu voc juga masih membiarkan tetapi berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa indonesia.politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D.) Kodifikasi penyimpangan hukum adat (hal 179):kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari haris kodifikasi di belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadilan di indonesia .kebijakan hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam hukum tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut akan bersifat belanda dari pada indonesia karena dalam pandangan kolonal belanda,hukum adat tidak membawa manfaat bagi keoentingan perekonomian belanda.
E.)Badan-badan peradilan dan permasalahan(hal 204):
>.Hooggerechtshof:mengawasi supaya urusan kehakuman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
>.Raad van justitie(jakarta, semarang, surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang eropa mengadili kejahatan yang melanggar ketentraman seperti membakar,membegal dan memperkosa.selain itu memerika pula pula perkara yang dilkukan oleh orang jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yang tidak lahir di jawa
>.Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumh ibadah, merusak kuburan , pembunuhan.
NAMA : ALDILLA ALFYANTO
BalasHapusNIM : 1711121034
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.
Kelas : II E ( sore )
NO 1
(A.) Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
(KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF) : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
(B.)Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
(KARAKTERISTIK HUKUM MAJU) : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama(tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
NO 2
1.Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan
2.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
3.Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
4.Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
5.Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
a. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : LIANDI PRASETYO F
BalasHapusNIM : 1711111165
KELAS : 2D
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA :STEFFANO FILDANNY ASNAN
BalasHapusNIM : 1711121027 (2E)
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA :ANDITYA RIADY LIZARDIYANTO
BalasHapusKELAS/NIM :IIB/1711111153
MATKUL :SEJARAH HUKUM
DOSEN :Dr. JONAEDI EFFENDI SH.,MH
1.Hukum primitif adalah hukum yang mendasarkan aturan kepada kebiasaan masyarakat setempat. Pada umumnya masyarakat tersebut tuna aksara . Hukum prmitif berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan.
KARAKTERISTIK HUKUM PRIMITIF
1.Keseluruhan hukumnya tidak tertulis
2.Terdapat perbedaan antara hukum yang satu dengan hukum yang lainnya
3.Terdapat kebhinekaan di antara tatanan hukum bangsa bangsa
4.Belum terdapat perbedaan dan
pemisahan secara jelas antara hukum
dan agama
5.Agama memiliki peran yang sangat besar
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh niai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
KARAKTERISTIK HUKUM MAJU
1.Tidak lagi bertumpu pada wahyu ilahi,
orakel, atau takdir tuhan
2.Keseluruhan hukum nya tertulis
3. Merupakan hasil karya penguasa yang
memiliki pengetahuan di bidang hukum
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NAMA :ANDITYA RIADY LIZARDIYANTO
BalasHapusKELAS/NIM :IIB/1711111153
MATKUL :SEJARAH HUKUM
DOSEN :Dr. JONAEDI EFFENDI SH.,MH
2. A.POLITIK HUKUM PEMERINTAH KOLONIAL (hal 159) : Dalam historiografi nasional Indonesia lima bangsa asing disebutkan pernah melakukan penjajahannya di Indonesia .dari keseluruhan bangsa yang pernah berkuasa di Indonesia terdapat persamaan dan perbedaan dari proses penegakan kekuasaannya yaitu salah satunya pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B.KONDISI HUKUM DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM KEDATANGAN VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll. Sebwlum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh peradaban Hindu.
C.KEDATANGAN VOC DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. Politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D.KODIFIKASI DAN PENGENYAMPINGAN HUKUM ADAT (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E.BADAN-BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHANNYA (hal 204) : 1.Districtgerecht (pasal 77-pasal RO):
Mengadili segala perkara perdata, dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat, dan mengadili perkara pelanggaran peraturan hukum, kecuali pemborongan dan pajak
2. Hooggerechtshof (Jakarta) :
mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
3. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) :
menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
4. Landraad (pasal 89-pasal 100 RO)untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA :IRMA WAHYU .S
BalasHapusKELAS :B
SEMESTER:2
NIM :1711111010
MATKUL :SEJARAH HUKUM
DOSEN :Dr.JONAEDI EFENDI, SH.,MH
JAWAB!
1.#Hukum primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusanya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yg di tetapkan.Pada awalnya putusan ini akan di sebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.Hukum primitif(tertulis)tidak ada hubungannya dengan agama.
->>KARAKTERISTIK<<-
A.Hukum yg tidak tertulis awalnya
B.Terdapat tatanan hukum yg berbeda antara klompok satu dan lainya
c.Menganut sistem kpercayaan
D.hukum dan agama blum memiliki prbedaan norma norma yg jelas.
#Hukum maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jlan pikiran rasional.
>>KARAKTERISTIK<<
A.Terjadi pergeseran pengaruh agama trhadap hukum
B.Berlandaskan Rasionalisme
Pengaruh trhadap hukum skrang (hukum moderen)lbih jelasnya putusan pengadilan yg akn di ttapkan.Putusan hakim terdahulu juga mnjadi patokan untk memutuskan perkara, srta hukum hrus bersifat pasti,formal dan logis mengikat perbedaan kultural yg ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepeuhnya karena adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.Analisa Bab 7 sejarah hukum di Indonesia:
A.)Politik hukum pemerintah kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan untk menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dlam lalu lintas perdagangan.Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia.Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yg berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda
B.)Sub Bab kondisi hukum di Indonesia pada masa sbelum kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia msih menggunakan hukum adat untk prosedur penyelesaian perkara sperti perkawinan,kematian ,warisan,jual beli,dll
C.)Kedatangan VOC dan pengaruh nya di bidang hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup di bawah tata hukum masing masing akan ttapi stelah VOC berdiri daerah yg di kuasai VOC hrus brlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainya yg ada di daerah itu, selain itu VOC jga msih membiarkan ttap berjalanya pengadilan asli yg di jalankan oleh kepala bangsa Indonesia.Politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D.)Kodivikasi dan pengenyampingan hukum adat (hal 179):kodifikasi berlaku untk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dlam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dlam pandangan kolonial Belanda hukum adat tdak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E.)Badan-badan peradilan dan permasalahannya (hal 204) :
~>Hooggerechtshof: mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sbgai hof van cassatie, bertindak sbgai penggadilan appel terhdap keputusan raad van justitie
~>Raad Van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya)menyelesaikan perkara untk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal, dan memperkosa.Selain itu memeriksa pula perkara yg di lakukan orang Jawa bersama orang yg bkn asli seperti Eropa, Tionghoa, dan Melayu yg tdk lhir di Jawa
~>Landraad untuk mengadili perkara pidana yg di lakukan oleh orang Jawa trhdap orang Jawa lain seperti perampokan rmh ibadah, merusan pemakaman,pembunuhan
NAMA : NURUL IZZA AYUNIE
BalasHapusNIM : 1711111129
KELAS : 2C
MATKUL : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI SH.,MH
1. HUKUM PRIMITIF adalah hukum yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan pada masyarakat. Pada umumnya hukum primitif terdapat dalam masyarakat yang tuna aksara dengan cara dari mulut ke mulut . Hukum prmitif berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan.
KARAKTERISTIK PADA HUKUM PRIMITIF :
I. Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
II. Adanya perbedaan antara hukum yang satu dengan hukum yang lainnya
III. Adanya kemajemukan hukum dakam setiap bangsa
IV. Antara hukum dan agama belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas
V. Agama memiliki peran yang sangat besar dan agama dianggap sebagai sumber hukum utama
HUKUM MAJU adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh niai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
KARAKTERISTIK PADA HUKUM MAJU :
I. Kesemuanya adalah hukum tertulis
II. Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi.
III. Adanya pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
IV. Merupakan hasil karya penguasa yang memiliki pengetahuan di bidang hukum
V. Dirumuskan berdasarkan Rasionalisme
PENGARUH HUKUM TERHADAP HUKUM MASA KINI DAN HUKUM INDONESIA
Pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat atau hukum primitif yang berbeda-beda dari masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda.Setelah masuk penjajah dari Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan korkondansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek) , yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda) . Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku plurasisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum primitif atau hukum adat.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NAMA : NURUL IZZA AYUNIE
BalasHapusNIM : 1711111129
KELAS : 2C
MATKUL : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI SH.,MH
2. BAB 7 SEJARAH HUKUM DI INDONESIA
Sub bab : KONDISI HUKUM DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM KEDATANGAN VOC (hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat, maka jiwa dan kepribadian bangsan Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dan aneka bentuk perjanjian lain. Sebelum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh peradaban Hindu.
Sub bab : KEDATANGAN VOC DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia karena kesukaran memeriksa perkara orang yg bertempat tinggal jauh . Politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
Sub bab : KODIFIKASI DAN PENGENYAMPINGAN HUKUM ADAT (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda. Maka koloniallBelanda menjalankan peraturannya tersendiri untuk mengesampingkan hukum adat. Pemerintahan Hindia Belanda mengenalkan ide rechstaat ( rule of law) yaitu kebijakan baru dibidang hukum dan perundang-undangan di daerah jajahan. Hindia belanda ini kemudian dikenal dengan sebutan kebijakan hukum yang digariskan secara sadar.
Sub bab : BADAN-BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHANNYA (hal 204) :
BalasHapus1.Districtgerecht (pasal 77-pasal RO):
Mengadili segala perkara perdata, dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat, dan mengadili perkara pelanggaran peraturan hukum, kecuali pemborongan dan pajak
2.Regentschapsgerecht
Mengadili dalam tingkat pertama dan kemungkinan banding ke landraad. Yaitu segala tuntutan perkara perdata terhadap orang indonesia asli jika pokok gugatannya mempunyai nilai harga yang tidak kurang dari f.20 dan tidak lebih dari f.50, kecuali dalam perkara yang diatur dalam pasal 85.
3. Landraad (pasal 89-pasal 100 RO)untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
4. Landgerecht
Mengadili segala pelanggaran termasuk juga perkara yang dikualikan dari kekuasaan mengadili districgerecht dan regentschapsgerecht.
5.Residentiegerecht
Mengadili perkara perdata sebagaimana disebut dalam pasal 116f, didalam perkara mana yang menjadi tergugat orang orang eropa atau tionghoa, yang bertempat tinggal atau memilih tempat tinggal di jawa dan madura.
6. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) :
menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
7. Hooggerechtshof (Jakarta) :
mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
8. Landraad (pasal 89-pasal 100 RO)untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA: VASHTI IVANA PUTRI
BalasHapusNIM: 1711111118
KELAS: 2C
MATA KULIAH: SEJARAH HUKUM
DOSEN Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.A. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
Karateristik
hukum yang tidak tertulis awalnya
terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
menganut sistem kepercayaan
hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
B. Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
Karateristik
Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
Berdasarkan Rasionalisme
•pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
•pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2.Analisa BAB 7 sejarah hukum di Indonesia:
a.Hal 159 : dari keseluruhan bangsa yg pernah berkuasa di Indonesia terdapat persamaan dan perbedaan dari proses penegakan kekuasaanya
b.Hal 160 : Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
c.Hal 164 : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
d.Hal 179 : kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
e.Hal 204 :
Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : M Anggin Fajar
BalasHapusKELAS : 2C
NIM : 1711111100
1.) Hukum primitif adalah suatu kesepakatan yang menghasilkan keputusan atau peraturan yang berasal dari masyarakat adat suatu daerah, ditetapkan bersama dan diputuskan oleh seorang kepala adat/ suku sehingga masyarakat patuh dan tunduk terhadap peraturan tersebut
Ciri :
- Keseluruhan hukumnya tidak tertulis
- Terdapat perbedaan antara hukum yg 1 dengan hukum yg lain
- Belum terdapat perbedaan dan pemisahan secara jelas antara hukum dan agama
- Hukum didominasi oleh penguasa
Sumber :
Kebiasaan, Perundang2 an, Peradilan
Hukum maju adalah tatanan dunia sekuler, yakni hukum berlandaskan jalan pikiran rasional dimana hukum telah mencapai suatu derajat kompleksitas,abstraksi,sistematis.
Ciri :
- Tidak lagi bertumpu pada wahyu ilahi, tetapi merupakan hasil karya penguasa yang memiliki pengetahuan di bidang hukum
- Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat
Sumber :
Kebiasaan yang sudah dibuku kan atau dalam bentuk undang undang, Peradilan
-Pengaruhnya terhadap hukum masa kini
Hukum maju mengutamakan rasio atau pemikiran akal menjadi awal terbentuknya common law, yang memegang prinsip pada kasus, dan hukum itu ditemukan oleh hakim berdasarkan penalaran logis. Dalam hal pengklasifikasian, Common law tidak membedakan secara struktur antara hukum privat/publik.
-Pengaruhnya terhadap hukum di indonesia
Pengaruh terhadap diterpakannya sistem civil law, sistem hukum Islam, serta hukum asli bangsa Indonesia (Adat) memberikan pengaturan yang rumit terutama permasalahan kodifikasi. Harus ada sistem yang harus dikorbankan agar hukum tersebut berlaku dan diterapkan adil bagi Rakyat Indonesia
2.) Analisa
A.Hal 160 KONDISI HUKUM DI INDONESIA PADA MASA SEBELUM KEDATANGAN VOC, masyarakat indonesia masih menggunakan hukum adat sebagai alat untuk penyelesaian berbagai masalah hukum mereka seperti jual beli,perkawinan, warisan dll.
B.Hal 164 KEDATANGAN VOC DAN PENGARUHNYA DI BIDANG HUKUM, pada awalnya Kompeni menghormati hukum adat sebagai hukum asli pribumi namun seiring dengan kebutuhan perdagangan, mulai diberlakukanlah hukum kompeni terhadap pribumi apabila mereka melakukan perdangangan dengan kompeni.
C.Hal 179 KODIFIKASI DAN PENYAMPINGAN HUKUM ADAT, kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D.Hal 204 BADAN BADAN PERADILAN DAN PERMASALAHANYA
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2.Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3.Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : RADEN DIMAS PANJI UTANTO
BalasHapusKELAS :B
SEMESTER:2
NIM :1711111130
MATKUL :SEJARAH HUKUM
DOSEN :Dr.JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.Hukum primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusanya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yg di tetapkan.Pada awalnya putusan ini akan di sebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.Hukum primitif(tertulis)tidak ada hubungannya dengan agama.
->>KARAKTERISTIK<<-
A.Hukum yg tidak tertulis awalnya
B.Terdapat tatanan hukum yg berbeda antara klompok satu dan lainya
c.Menganut sistem kpercayaan
D.hukum dan agama blum memiliki prbedaan norma norma yg jelas.
#Hukum maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jlan pikiran rasional.
>>KARAKTERISTIK<<
A.Terjadi pergeseran pengaruh agama trhadap hukum
B.Berlandaskan Rasionalisme
Pengaruh trhadap hukum skrang (hukum moderen)lbih jelasnya putusan pengadilan yg akn di ttapkan.Putusan hakim terdahulu juga mnjadi patokan untk memutuskan perkara, srta hukum hrus bersifat pasti,formal dan logis mengikat perbedaan kultural yg ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepeuhnya karena adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yang pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.Analisa Bab 7 sejarah hukum di Indonesia:
A.)Politik hukum pemerintah kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan untk menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dlam lalu lintas perdagangan.Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia.Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yg berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda
B.)Sub Bab kondisi hukum di Indonesia pada masa sbelum kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia msih menggunakan hukum adat untk prosedur penyelesaian perkara sperti perkawinan,kematian ,warisan,jual beli,dll
C.)Kedatangan VOC dan pengaruh nya di bidang hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup di bawah tata hukum masing masing akan ttapi stelah VOC berdiri daerah yg di kuasai VOC hrus brlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainya yg ada di daerah itu, selain itu VOC jga msih membiarkan ttap berjalanya pengadilan asli yg di jalankan oleh kepala bangsa Indonesia.Politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D.)Kodivikasi dan pengenyampingan hukum adat (hal 179):kodifikasi berlaku untk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dlam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dlam pandangan kolonial Belanda hukum adat tdak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E.)Badan-badan peradilan dan permasalahannya (hal 204) :
~>Hooggerechtshof: mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sbgai hof van cassatie, bertindak sbgai penggadilan appel terhdap keputusan raad van justitie
~>Raad Van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya)menyelesaikan perkara untk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal, dan memperkosa.Selain itu memeriksa pula perkara yg di lakukan orang Jawa bersama orang yg bkn asli seperti Eropa, Tionghoa, dan Melayu yg tdk lhir di Jawa
~>Landraad untuk mengadili perkara pidana yg di lakukan oleh orang Jawa trhdap orang Jawa lain seperti perampokan rmh ibadah,pembunuhan,merusan pemakaman.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA. : HADID FAKHRUL MA'RUF
BalasHapusNIM : 1711111179
KELAS : 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN :DR.JONAEDI EFENDI SH.,SH.MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA :Afrigho Wahyu Putra.W
BalasHapusNIM :1711111159
KELAS :2-D
MATA KULIAH:SEJARAH HUKUM
DOSEN :Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Ghora Sasmita N.
BalasHapusNIM : 1711111031
Kelas : 2B
Mata Kuliah: SEJARAH HUKUM
Dosen : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.
Hukum primitif :
Hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun yang dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
- Karakteristik Hukum Primitif : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju : Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
- Karakteristik Hukum Maju : sepenuhnya terpisah dari doktrin agama ; Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri. Pengaruh terhadap hukum sekarang, lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.
A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (Hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (Hal 160) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (Hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (Hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (Hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
Nama : Eva Distria
BalasHapusNIM : 1711121041
Kelas : 2F
Mata Kuliah : Sejarah Hukum
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
= karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
*Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
=karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : FEBBY INDRI RAKASIWI
BalasHapusKELAS : F
NIM : 1711121004
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1. *Hukum Primitif adalah peraturan adat/kebiasaan yang berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya ditetapkan oleh para tetua yang diteruskan secara turun temurun sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. Awalnya putusan ini disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.Hukum ini mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan.
Karakteristik :
1.Hukum yang tidak tertulis
2.Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan lainnya
3.Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara
4.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu sama lain
5.Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar
*Hukum Maju adalah Hukum yang dibentuk dan dirumuskan secara rasional oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya, permasalahan yang dapat dibuktikan secara ilmiah dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
karakteristik : Hukum sepenuhnya tidak terpengaruh doktrin agama, pembentukan hukum bersifat mandiri, penyusunan hukum secara rasionalitas, pentingnya pengakuan dari penguasa untuk menentukan norma hukum.
Pengaruh terhadap hukum masa kini (modern) : putusan hakim yang menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia : Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya perkembangan seiring bertumbuhnya jaman dan hukum itu sendiri.
2. *Bab 7 Sejarah Hukum di Indonesia (hal.159): Dalam historiografi nasional Indonesi, ada 5 bangsa asing yang menjajah Indonesia (Portugis, Spanyol, Belanda, Jepang, Inggris) yang pada awalnya didasarkan atas kepentingan ekonomi dengan memonopoli bidang perdagangan.
BalasHapus*Kondisi hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC (hal.160) : Sebelum VOC datang, hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh peradaban Hindu yang membawa pengaruh dalam tata hukum Indonesia walaupun tidak berpengaruh besar.
*Kedatangan VOC & pengaruhnya di bidang hukum (hal.164) : Berdirinya VOC pada 22/03/1602 melahirkan prinsip daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC bagi orang VOC sendiri, orang Indonesia, serta orang Asia lain (siapapun) yang ada di daerah itu. Namun pengadilan asli dijalankan oleh kepala Bangsa Indonesia di daerah itu. Di zaman VOC, peraturan hukum di pantai laut & daerah lain berbeda-beda.
*Kodifikasi dan Pengenyampingan hukum adat (hal.179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi merupakan tiruan hasil kodifikasi di Belanda dengan berbagai pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi perekonomian Belanda sehingga kolonial Belanda menjalankan peraturan sendiri dan mengesampingkan hukum adat.
*Badan-badan peradilan & permasalahannya (hal.204) :
- Districtgerecht : mengadili segala perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat, mengadili perkara pelanggaran peraturan hukum kecuali pelanggaran pemborongan dan pajak.
- Regentschapsgerecht : Mengadili dalam tingkat pertama & kemungkinan banding ke landraad, serta mengadili perkara banding terhadap keputusan districtgerecht.
- Landraad : pengadilan sehari-hari untuk orang Indonesia asli & orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia juga dalam perkara dimana mereka ditarik oleh orang Eropa/Tionghoa (perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, dll)
- Landgerecht : mengadili di dalam tingkat pertama dan terakhir dengan tidak membedakan bangsa apa yang menjadi terdakwa
- Residentiegerecht : mengadili perkara perdata kecuali kekuasaan Raad van Justitie. Di dalam perkara yang menjadi tergugat orang Eropa/Tionghoa atau orang Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa dan Madura serta yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia
- Raad van Justitie : mengadili dengan tidak membedakan pihak yang berselisih dalam tingkatan pertama perkarta tentang penemuan barang-barang di laut dan pantai
- Hooggerechtshof : Pengadilan tertinggi yang berada di Jakarta meliputi seluruh Indonesia bertugas mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia & menjaga agar peradilan dijalankan sepatutnya dan tidak mengecewakan.
Nama : Panca Perwira Negara
BalasHapusNim : 1711111041 / 2F
Matkul : Sejarah Hukum
Dosen : Dr.Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : Zhafirah Nurru Fadhillah
BalasHapusNIM : 1711111036
KELAS : 2B
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang diterapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARAKTERISTIK :
- Awalnya merupakan hukum yang tertulis
- Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
- Menganut sistem kepercayaan
- Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas dan agama memiliki peran yang sangat besar
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional. perkembangan hukum di negara maju yaitu mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan & tradisi masyarakat.
KARAKTERISTIK :
- Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
- Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) yaitu putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat adanya perbedaan kultural
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang yaitu indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :
Masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) :
Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yang dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :
Kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof, mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yang dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama : Azer Mafazi Muhammad
BalasHapusNim : 1711121033
Kelas : 2F
Matkul : Sejarah Hukum
Dosen : Dr.Jonaedi Efendi,SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
> karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
>karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Nama : Achmad yusuf septian
BalasHapusKelas : 2(A)
Nim : 1711111051
Hari/Tgl : Rabu,11 Juli 2018
Dosen : Dr.Jonaedi Effendi SH,MH
1.Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
Karakteristik :
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
karakteristik :
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. A. Politik Hukum Pemerintahan Kolonial
Indonesia dalam historynya telah dijajah beberapa Negara dimana setiap negara penjajah yg pernah berkuasa di Indonesia memberikan kesamaan dan perbedaan dalam penegakan kekuasaannya dalam berbagai bidan. Maka dari itu, hukum yg berlaku di Indonesia terutama hukum perdata sama dengan hukum perdata Belanda.
B. Kondisi Hukum Di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC
Kemajemukan hukum Hindia Belanda sudah terjadi ketika datangnya Hindia Belanda dan hukum itu sendiri merupakan hukum asli masyarakat pribumi yang disebut juga hukum adat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan pedoman norma sehari hari dan sumber yang jelas dan konkret. Sebelum VOC datang ke Indonesia, hukum di Indonesia di pengaruhi oleh peradaban Hindu walaupun tidak begitu dalam.
C. Kedatangan VOC Dan Pengaruhnya Di Bidang Hukum
Pada masa VOC di Indonesia, penduduk di wilayah satu dengan lainnya menerapkan hukum yg berbeda sesuai hukum yg mereka buat.Orang Hindia Belanda yg membawa hukum dari negara asalnya tunduk pada hukum Belanda. Namun, jika penduduk pribumi melakukan perdagangan dengan kompeni maka penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda. Setelah VOC bangkrut seluruh kekuasaan di ambilalih oleh De Bataafse Replubik di Den Haag,Belanda.
D. Kodifikasi Dan Pengenyampingan Hukum Adat
Pengkodifikasian di Indonesia hanya terhadap KUH Perdata dan KUH Dagang tidak meliputi hukum yg berlaku bagi rakyat Indonesia yaitu hukum adat. Maka itu timbul permasalahan bagi pemerintah kolonial. Di Indonesia lebih dari tanah jajahan Eropa yg mana Belanda menanamkan penghargaan terhadap hukum adat pada struktur, pendidikan dan ideologi hukum. Walaupun Belanda member tempat penting dalam hukum adat, masa depan hukum adat tdk bisa terancam oleh politik nasional.
E. Badan – Badan Peradilan Dan Permasalahannya
Munculnya permasalahan yg berkaitan dengan implementasi kodifikasi hukum dan unifikasi hukum untuk tanah jajahan karena masih adanya dualismehukum dan pluralisme yg berkonsekuensi terhadap badan peradilannya dan tata cara hukum yg berlaku. Adapun badan peradilan pada masa colonial yaitu Districtgerecht, Regenctschapsgerecht, Landraad, Landgerecht, Residentiegerecht, Raad van Justitie, Hooggerechtshof.
Nama : R Chelvin R.N
BalasHapusNim : 1711111019
Kelas : 2-C
1. - Hukum primitif
Kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis, kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah, dan lain-lain. Pada masa ini, mampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hukum sama sekali tidak dicacat di sisni.
- Hukum maju
Kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.
* Karakteristik Umum Hukum Primitif,tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara,bebrapa isis hukum primitif tatanan hukum Arkais, hukum pada zaman hamurabi.
Karakteristik Umum Hukum maju duniawi atau sekuler dalam hukum modern,pengembalian keagamaan kedalam suasananya sendiri (bidang keagamaan) karakeristik khas hukum modern(rasional, disistematisasi, dan abstrak)evolusi dari teknik hukum arkais menuju ke hukum modern serta profesionalisme dan pegilmiahan dalam hukum modern
* Pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia
Faktor faktor politik yang menentukan perkembangan hukum (adanya penguasa, kekuasaan tersentralisasi,dan bentuk bentuk kekuasaan) dan faktor faktor ekonomi yang menentukan perkembangan hukum.
2. Analisa BAB 7 sejarah hukum di Indonesia:
BalasHapusA.Hal 159 : Negara negara yg pernah berkuasa di Indonesia terdapat equation and difference for procces enforcement of power. Serta 5 bangsa asing yang menjajah Indonesia (Portugis, Spanyol, Belanda, Jepang, Inggris) yang pada awalnya didasarkan atas kepentingan ekonomi dengan memonopoli bidang perdagangan.
B.Hal 160 kondisi hukum di Indonesia pada masa sebelum kedatangan VOC:
masyarakat indonesia masih menggunakan hukum adat sebagai alat untuk penyelesaian berbagai masalah hukum mereka seperti jual beli,perkawinan, warisan dll.
C.Hal 164 kedatangan VOC dan pengaruhnya di bidang hukum:
sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing setelah voc berdiri berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya, politik hukum penjajah bersifat oportunitis
D.Hal 179 kodifikasi dan penyampingan hukum adat:
Di tahun 1848 penting buat sejarah hukum di Indonesia karena di tahun itu terjdi pengkodifikasian. Dalam pembentukan kodifikasi itu sepanjang berlaku untuk golongan Eropa, dipertahankan asas konkordansi, sehingga hasil kodifikasi Indonesia tahin 1848 itu adalah tiruan hasil kodifikasi di negeri Belanda agar dapat menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E.Hal 204 badan-badan peradilan dan permasalahannya:
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
2.Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa.
3.Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Rasyiid Maulana Muhammad
BalasHapusKelas : F
Semester : 2
Mata Kuliah : Sejarah Hukum
Nim : 1711121001
Jawaban :
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
-karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara
kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan
norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap
hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum
modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang
akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga
menjadi patokan untuk memutuskan perkara,
serta hukum harus bersifat pasti, formal dan
logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga
sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat
meskipun tidak sepenuhnya karna adanya
kodifikasi atau perubahan seiring
berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri
tidak bersifat statis yg pasti mengalami
perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Didik budiharto
BalasHapusKelas : F
Semester : 2
Mata Kuliah : Sejarah Hukum
Nim : 1711121038
Jawaban :
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan.
-karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B. terdapat tatanan hukum yang berbeda antara
kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan
norma norma yang jelas.
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap
hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum
modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang
akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga
menjadi patokan untuk memutuskan perkara,
serta hukum harus bersifat pasti, formal dan
logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga
sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat
meskipun tidak sepenuhnya karna adanya
kodifikasi atau perubahan seiring
berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri
tidak bersifat statis yg pasti mengalami
perubahan mengikuti jaman.
2. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Balas
1. Hukum primitif adalah hukum yang bersumber dari peraturan adat atau masyarakat daerah. Peraturan ditetapkan oleh para Ketua yang nantinya akan tersebar kepada masyarakat daerah dari mulut ke mulut. Hukum primitif didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
BalasHapusKarakteristik Hukum Primitif :
- Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis;
- Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain;
- Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara;
- Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas;
- Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Pengaruh hukum adat bagi Bangsa Indonesia sampai saat ini masih digunakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah pelosok Indonesia , hal itu diyakini benar bagi masyarakat setempat. Hukum adat tetap diperbolehkan ada untuk menghormati sejarah dan menghormati apa yanng diyakini oleh masyarakat daerah.
Hukum Modern adalah Hukum yang bersumber dari peraturan – peraturan yang telah dibuat dan disahkan oleh lembaga – lembaga berwenang. Penetapan / Putusan perkara di tentukan oleh Lembaga Peradilan. Hukum modern telah terlepas dari pengaruh – pengaruh adat, keagamaan, dan tradisi sebab hukum modern didasarkan dengan pemikiran yang rasional.
Karakteristik Hukum Primitif :
- Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama;
- Pembentukan hukum bersifat mandiri;
- Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
- Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh hukum maju bagi bangsa indonesia yaitu lebih jelas karena adanya peraturan yang mengikat dan telah ditinjau dengan keadaan saat ini dan putusan pengadilan yang akan di tetapkan menjadi putusan yang harus dipatuhi. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
2. A. Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pada awalnya, kedatangan kaum imperalis di tanah jajahan didasarkan pada kepentingan ekonomi sebagai prioritas utama dengan melakukan monopoli di bidang perdagangan. Maka dari itu, pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi. bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
BalasHapusB. Kondisi Hukum Di Indonesia Pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 16) : Di Hindia Belanda dahulu tidak ada peraturan yang seragam tentang urusan hukum. Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dan tigkah laku masyarakat Indonesia. Hukum adat menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jualbeli, hubungan kerja, simpan pinjam dan aneka bentuk perja njian yang lain.
C. Kedatangan VOC Dan Pengaruhnya Di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing. Akan tetapi, setelah VOC berdiri di daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi Dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : Kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. Kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia. Karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-Badan Peradilan Dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
3. Landraad : untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
4. Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
NAMA : M. haris shofi
BalasHapusKELAS : F (II)
NIM : 1711111142
[1].Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif {tertulis}tidak ada hubungannya dengan agama
- karakteristik
A. hukum yang tidak tertulis awalnya
B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
C. menganut sistem kepercayaan
D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
-karakteristik
A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
B. Berdasarkan Rasionalisme
pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
[2].Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Achmad Dewa Maulana
BalasHapusNim : 1711121068 / 2-D
Matkul : Sejarah Hukum
1. ~>Hukum Primitif yaitu hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat, diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama serta nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
Karakteristik :
a. Kesemuanya adalah hukum yang tak tertulis.
b. Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
c. Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
d. Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu dengan yang lain.
e. Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.
~>Hukum Maju yaitu hukum yang dibentuk serta dirumuskan secara rasionalitas oleh lembaga yang memiliki kewenangan dlm bidang tersebut, pertanyaan dapat di buktikan dengan ilmiah, dan terpisah dari nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
Karakteristik :
a. Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum.
b. Berdasarkan Rasionalisme.
~>Pengaruh terhadap hukum sekarang(hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
~>Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. ~>Politik Hukum Pemerintah Kolonial : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
~>Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
~>Kedatangan voc dan Pengaruhnya di Bidang Hukum : Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
~>Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat : kodifikasi berlaku untuk golongan Eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di Indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
~>Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya :
a. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai Hof Van Cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan Raad Van Justitie.
b. Raad Van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkara untuk orang Eropa mengadili kejahatan yang melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
NAMA : Wahyu Ramadhani
BalasHapusNIM : 1711111018
KELAS : 2F
MATA KULIAH : Sejarah Hukum.
DOSEN : Dr. Jonaedi Efendi, SH.,MH
1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang diterapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
KARAKTERISTIK :
- Awalnya merupakan hukum yang tertulis
- Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
- Menganut sistem kepercayaan
- Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas dan agama memiliki peran yang sangat besar
Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional. perkembangan hukum di negara maju yaitu mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan & tradisi masyarakat.
KARAKTERISTIK :
- Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
- Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) yaitu putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat adanya perbedaan kultural
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang yaitu indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis
2. A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) :
Masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) :
Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yang dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) :
Kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebut adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof, mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yang dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : FIRSA PUTRI AMIRA
BalasHapusNIM : 1711111057 / 2A
1. • Hukum primitif = namun unsur2 fundamental diturunkan dari sumber2 agama / filsafat, yg asal-usulnya membentang kebelakang hingga zaman dahulu, seperti hukum Iberani, hukum Hindu, hukum Cina, hukum Jepang, hukum Islam.
• Karakteristik = 1) tidak tertulis , (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing2 , (4) hukum & agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yg jelas, (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
• hukum tersebut tidak lagi merupakan bentuk2 primitif karena telah mengalami suatu evolusi panjang yg bagaimanapun juga seringkali menuntut tatanan hukum yg lebih maju, namun demikian asas2 primitif tetap tidak mempunyai kesamaan dengan pandangan hukum yg maju.
• hukum maju = hukum yg keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum Anglo-Amerika (Common Law)
• Karakteristik = (1) terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum (2) Berdasarkan Rasionalisme
• pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yg akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yg ada.
pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman & hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman
2. • Sebelum kedatangan VOC = menggunakan hukum adat sebagai hukum positip di tiap-tiap daerah nusantara Indonesia yg ditaati & dilaksanakan sebagai suatu adat kebiasaan, yg secara turun temurun dihormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa indonesia.
• Sesudah VOC datang = Bahwa seiring dengan masuknya VOC ke Indonesia dimana orang asing (Barat) mulai masuk ke nusantara, orang barat mulai memberi perhatian terhadap hukum adat. Pada masa ini Hukum Barat (Belanda) mulai digunakan walaupun pada awalnya hanya digunakan untuk daerah pusat pemerintahan Kompeni sedangkan untuk daerah yg belum dikuasai dapat menggunakan hukum adat mereka atau bagi yg mau tunduk pada hukum Belanda diperbolehkan.
• Kodifikasi & pengenyampingan hukum adat=
1. De Algemen Bepalingen van Wetgeving (AB) ketentuan umum tentang perundang2an
2. Het Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het beleid der Justice (RO) peraturan susunan organisatie kehakiman & kebijakan pengadilan.
3. Het Burgerlijk Wetboek (BW) kitab undang2 hukum perdata
4. Het Wetboek van Koophandel en De Bepalingen hetrekkelijk de misdrijven , begaan ter gelegenheid van faillissement en bij kennelijk onvermogern , mitsgaders bij surseance van betaling (WvK) kitab undang2 hukum dagang & ketentuan kejahatan yg dilakukan pada waktu pailit & penangguhan pembayaran
- Pengenyampingan = keseluruhan peraturan perundang2an tersebut dilakukan semata2 untuk kepentingan pemerintahan kolonial Belanda dengan mengesampingkan hukum adat. Walaupun Belanda memberi tempat yg penting dlm hukum adat , masa depan hukum adat tidak bisa tidak terancam oleh munculnya politik & administrasi tingkat nasional.
• Badan2 pengadilan dan permasalahannya =
1. Hooggerechtshof = mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) = menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memeriksa pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yg bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad = mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan & pembunuhan.
NAMA :IAN PUTRA LAKSANA
BalasHapusNIM :1711121019
KELAS:2F
1. Hukum Primitif adalah asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
•KARAKTERISTIK
-Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis
-Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dengan lainnya
-Memiliki sistem kepercayaan masing”
-Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas satu dengan yang lain
Hukum Maju adalah Mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
•KARAKTERISTIk
-Terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
-Berdasarkan Rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2. A). Politik Hukum Pemerintah Kolonial: Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan. Oleh karena itu, politik hukum pemerintah Belanda berupaya menerapkan hukum Belanda di Indonesia. Bertitik tolak dari asas konkordansi, maka hukum perdata yang berlaku di Indonesia hendaknya sama dengan hukum perdata di Negeri Belanda.
B). Sub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
C). Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum: sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
D).Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
E). Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
•Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
•Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
•Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
NAMA : REINALDO RAMADHAN A.
BalasHapusKELAS : E
NIM : 1711121060
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
1.)
Hukum primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap utusan yang di tetapkan. Pada awalnya putusan iniakan di sebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktudilakukan secara tertulis untuk di dokumentasi putusan penggadilan. Hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama.
Karakteristik:
- Hukum tidak trtulis awalnya
- Terdapat tatanan hukum yang berbeda antra kelompok satu dengan lainnya
- Menganut sistem kepercayaan
Hukum maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional.
Karakteristik:
- Terjadinya pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
- Berdasarkan rasionalisme
Pengaruh terhadap hukum sekarang(hukum modern) lebih jelasnya putusan penggadilan yg akan di tetapkan putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara,serta hukum harus bersifat pasti formal dan logis mengikat berbedaan kultural yang ada. Pengaruh terhadap hukum indonesia hingga skrg indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kondifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan itu tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
2.)
A.Politik Hukum Pemerintah Kolonial (hal 159) : Pemerintah menggunakan hukum sebagai alat untuk mendominasi kepentingan ekonomi, bertujuan menjamin kepastian hukum sekalius memenuhi kebutuhan hukum penduduk Eropa dalam lalu lintas perdagangan
B. Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : Hukum asli masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum yang tumbuh dan berkembang serta memiliki akar nilai yang kuat dan menjadi spirit dalam prosedur penyelesaian perkara maupun materi norma dalam hubungan hukum seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli, hubungan kerja, simpan pinjam, dll.
C. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : Sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing-masing akan tetapi setelah VOC berdiri daerah yang dikuasai VOC harus berlaku hukum VOC baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu VOC juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
D. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda.
E. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
a. Hooggerechtshof (Jakarta) : mengawasi supaya urusan kehakiman berjalan baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie.
b. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) : menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti Eropa,Tionghoa dan melayu yg tidak lahir di Jawa.
c. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan.
Nama : Chindy Maydiana Marsuseno
BalasHapusNIM : 1711111090
Kelas: 2C
1. A) Hukum primitif adalah hukum yang di dasarkan pada kebiasaan proses perkembangan hukum masa lampau ini berdasarkan aturan hukum serta pola dan cara hidup bangsa-bangsa.
*karakteristik hukum primitif
1.Kesemuanya adalah hukum tak tertulis
2.Berbedanya hukum hukum yang satu dengan hukum yang lain
3.Kemajemukan hukum dalam setiap bangsa
4.hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang jelas.
5.Agama sebagai sumber hukum utama
B) hukum maju adalah nilai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat. Banyak kalangan menyebutkan sebagai tatanan dunia sekuler, yang di dalamnya penyelenggaraan hukum berlandasan jalan pikiran rasional, abstrak, abstraksi dan sistematisasi dengan akibat bahwa hal ini merupakan subjek studi ilmiah dan dilaksankan oleh para spesialis yang khusus di didik untuk itu.
*karakteristik hukum maju:
a. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
b. memiliki paham sekuler
-pengaruh hukum terhadap hukum sekarang, hukum modern yang dimaksut adalah peraturan yang dibuat oleh badan legislatif, Terjadilah pengerasan hukum dalam wujud formalisasi, rasionalisasi, dan birokratisasi.
-pengaruh terhadap hukum indonesia sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiringnya perkembangnya jaman dan hukum sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
Nama : Chindy Maydiana Marsuseno
BalasHapusNIM : 1711111090
Kelas: 2C
2) A.Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala ndonesia bersifat oportunitis.
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
-Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
-Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
-Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan
AMA : DITHO KRISWIDYO UTOMO
BalasHapusNIM : 1711111184 / 2D
MATA KULIAH : SEJARAH HUKUM
DOSEN : Dr. JONAEDI EFENDI, SH.,MH
NO 1.
Hukum primitif: hukum yang didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat diteruskan secara turun temurun umumnya dipengaruhi oleh agama dan nilai-nilai tradisi yang dianutnya serta berbeda-beda pada setiap masyarakat.
*Karakteristik : Kesemuanya adalah hukum tidak tertulis; Berbedanya tatanan hukum yang satu dengan yang lain; Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara; Hukum dan agama belum terdapat perbedaan yang luas; Agama sebagai sumber hukum yang pertama.
Hukum Maju: Terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasionalis.
*Karakteristik : Hukum maju sepenuhnya terpisah dari doktrin agama (tersekularisasi); Dominasi rasionalitas dalam setiap penyusunan hukum; Pembentukan hukum bersifat mandiri terlepas dari penguasa keagamaan.
Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.
Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.
NO 2
BalasHapusSub Bab Kondisi Hukum di Indonesia pada Masa Sebelum Kedatangan VOC (hal 160) : masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat untuk prosedur penyelesaian perkara seperti perkawinan, kematian, warisan, jual beli dll.
B. Kedatangan VOC dan Pengaruhnya di Bidang Hukum (hal 164) : sebelumnya masyarakat pribumi dan orang Belanda hidup dibawah tata hukum masing masing akan tetapi setelah voc berdiri daerah yang dikuasai voc harus berlaku hukum voc baik bagi pribumi atau orang Asia lainnya yang ada di daerah itu, selain itu voc juga masih membiarkan tetap berjalannya pengadilan asli yg dijalankan oleh kepala bangsa Indonesia. politik hukum kompeni bersifat oportunitis
C. Kodifikasi dan Pengenyampingan Hukum Adat (hal 179) : kodifikasi berlaku untuk golongan eropa menggunakan asas konkordinasi sehingga hasil kodifikasi tersebu adalah tiruan dari hasil kodifikasi di Belanda dengan pengecualian agar menyesuaikan hukum dengan keadaan di indonesia. kebijakan hukum adat kolonial terhadap hukum adat adalah memberi penghargaan pada hukum adat ke dalam tertib hukum akan tetapi penghargaan tersebut lebih bersifat Belanda dari pada Indonesia karena dalam pandangan kolonial Belanda, hukum adat tidak membawa manfaat bagi kepentingan perekonomian Belanda
D. Badan-badan Peradilan dan Permasalahannya (hal 204) :
1. Hooggerechtshof : mengawasi supaya urusan kehakiman berjaln baik, bertindak sebagai hof van cassatie, bertindak sebagai pengadilan appel terhadap keputusan raad van justitie
2. Raad van Justitie (Jakarta, Semarang, Surabaya) menyelesaikan perkaran untuk orang Eropa mengadili kejahatan yg melanggar ketentraman seperti membakar, membegal dan memperkosa. selain itu memerika pula perkara yg dilakukan oleh orang Jawa bersama orang yang bukan asli seperti eropa, tionghoa dan melayu yg tidak lahir di jawa
3. Landraad untuk mengadili perkara pidana yg dilakukan oleh orang jawa terhadap orang jawa lain seperti perampokan rumah ibadah, merusak kuburan, penghianatan dan pembunuhan