- Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
- Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
- Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person? Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.
- Ulaslah kembali Makalah yang sudah dipresentasikan sesuai dengan pemahaman saudara?
Senin, 16 Desember 2019
Soal UAS MK. PHI (Kelas D)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusNama: firmansyah febri w
BalasHapusKelas: D
Nim : 1911111085
1. Hukum Privat. yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Contoh : -hukum perdata
-hukum dagang
Karakteristik
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politikistik :
Hukum Publik yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan umumm.
Contoh :
-Hukum Pidana
-Tata Negara
Karakteristik :
Diatur secara oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
Kaya muatan politik
2. Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana yg didalamnya didasari oleh suatu Agama.
Contoh : pernikahan,wakaf
Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha
Contoh: jual beli, pinjam meminjam
Perdata industrial adalah : pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Contoh : pemecatan karyawan
3. karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
BalasHapusContoh kasus:
TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )
Analisis:
Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.
4. Kelompok 2
Menurut saya Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu bersifat mengikat dan memaksa agar terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan tertata. Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum pubik. Hukum publik sendiri dibedakan menjadi empat, yaitu hukum pidana,hukum tata negara,hukum administrasi negara dan yang terakhir adalah hukum internasional.
Jadi Pada dasarnya kehadiran hukum ditengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antarindividu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, sedangkan jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Rizma Triana Anggraini
BalasHapusNIM : 1911111174
1. Pembagian hukum dalam aspek isi dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.
• Hukum privat adah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
- Karakteristik :
1. Person to person
2. Freedom of contract
3. Aturan tidak detail
4. Non litigasi penyelesaian
- Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang
• Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya. Disebut juga dengan hukum Negara.
- Karakteristik :
1. Mengatur kehidupan umum
2. Pemerintah mengatur secara detail
3. Penyelesaian litigasi
4. Fungsi negara mendominasi
- Contoh :
1. Hukum pidana
2. Hukum tata Negara
3. Hukum internasi
4. Hukum administrasi negara
2. • perdata agama
Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan Agama. Pengadilan Agama menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan ditingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yg beragama Islam contoh dibidang perkawinan,waris,wasiat,hibah,wakaf,zakat,infaq,shadaqah,dan ekonomi syari’ah.
• perdata bisnis
Hukum perdata bisa dikatakan sebagai ketentuan yang sudah mengatur hak serta kepentingan tiap individu di masyarakat. Jika dikaitkan dengan aktifitas perdagangan, maka bisa dikatakan sebagai perangkat hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan. Contohnya perjanjian pembisnis
• perdata hubungan industrial
Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibagi 2 bagian yaitu :
1. Penyelesaian diluar pengadilan hubungan industrial melalui penyelesaian secara Birpartit dan penyelesaian melalui Tripartit.
2. Penyelesaian melalui Pengaduan hubungan industrial hukum acara yang dipakai adalah hukum acara perdata
Contohnya pekerja dengan pengusaha
3. Karena hukum pidana termasuk berhubungan dengan badan hukum. Meskipun perkara pidana person to person tetapi mereka ikut campur dengan negara dan sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik.
Contoh perkara pidana :
Kasus pembunuhan. Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP . Unsur yg terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Masalah person to person berhubungan dengan aturan yg dibuat oleh negara maka dia termasuk dalam hukum pidana.
4. Dalam tugas makalah Hukum Tata Usaha Negara bahwa dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Usaha Negara bisa diartikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi disuatu negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata pelaksaanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan kewajibannya dan juga tugasnya. Hukum tata usaha negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah. Hukum tata usaha mengatur warga masyarakat dan Negara agar terhubung dengan baik. Tujuannya memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
NAMA : PRISMA YOGA
BalasHapusKELAS : D
NIM : 1911111191
1.–Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik :
1) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
2) Terkait hubungan individu dengan individu
3) Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
4) Tidak terkait muatan politik
5) Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
6) Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
Contoh : Hukum perdata dan hukum dagang
-Hukum Publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara.
Karakteristik :
1) Fokus pada masalah kemaslahatan
2) Tuntutan diberikan oleh jaksa
3) Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
Contoh :
1. Hukum tata negara,
2. Hukum administrasi negara,
3. Hukum pidana
4. Hukum internasional
2–Perdata agama
Hukum yang megatur suatu kasus (perceraian,warisan,dll) yang didalamnya melibatkan tentang agama atau selain didasari oleh aturan yg dibuat oleh Negara juga didasari oleh kekuatan agama.
Contoh :
1) Warisan
2) Pernikahan
3) Isbat nikah
-Perdata bisnis
Suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa..
Contoh :
1) Perdagangan
2) Jual beli barang
-Perdata hubungan industrial
Hukum yang mengatur tentang hubungan kerja antara dua atau lebih suatu kerjasama atas produksi barang atau jasa.
Contoh :
1) Perselisihan hak
2) Perselisihan kepentingan
3) Perselisihan pemutusan hubungan kerja
3.Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum.
Contoh kasus :
Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan.
Analisis :
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun..
4.Ulasan dari makalah kelompok 4 “Hukum Pertanahan”
Hukum Agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat dalam bumi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Tujuan hukum agraria :
- Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
- Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Nama : SALSABILA RAMDARINTA
BalasHapusNim : 1911111063
Kelas : D (Semester 1)
1. Klasifikasi hukum berdasarkan isinya yaitu adanya hukum privat dan hukum publik. Hukum Privat adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum.
Hukum perdata disebut pula sebagai hukum privat atau hukum sipil.Hukum Privat ialah termasuk hukum pribadi,hukum keluarga,hukum kekayaan dan hukum waris,contohnya : Seseorang melakukan perjanjian jual beli.
Karakteristik :
-Berfokus pada masalah hubungan pribadi perseorangan
-Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat.
-Adanya system kodifikasi
Hukum publik adalah bidang hukum dimana subjek hukum bersangkutan dengan subjek hukum lainnya.Maksudnya adalah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana diancam dengan hukuman.Contoh hukum publik yaitu :Hukum pidana,Hukum tata negara,hukum administrasi negara.
Karakteristik :
-bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum
-Secara hirarki diatur oleh penguasa.
-Yurisprudensi sebagai sumber hkum utama.
2. Perdata agama yaitu hukum yang mengatur penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang berdasarkan agama contohnya di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Perdata bisnis merupakan hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada pertukaran barang dan jasa.contohnya: perjanjian jual-beli,pinjam-meminjam.
Perdata hubungan industrial berisikan tentang hukum yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dan karyawan/buruh. Contoh :PHK masal,tidak dipenuhinya hak karyawan(gaji,fasilitas perusahaan).
3.Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik. kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
- Contoh kasus: Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.Ha dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia."Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar hakim ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, seperti dilansir Antara, Kamis (8/3/2018).
Majelis Hakim menyatakan Ha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ha dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
-Analisis : perbuatan tersebut termasuk dalam hukum pidana karena Hanya polisi yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, hanya jaksa yang berhak melakukan penuntutan dan hanya hakim yang berhak memutus bersalah tidaknya seseorang.dan kejadian tersebut juga sudah diputuskan sesuai dengan yang ada di dalam KUHP. Yaitu, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
4.Kelompok 1 hukum perdata
“hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum public” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antar manusia/badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya, tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu,hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public dimana hukum public lebih menyangkut dengan kepentingan umum.
Nama : DIMAS ADE K
BalasHapusNim : 1911111177
1. Hukum Privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Contoh :Hukum perdata,Hukum perdagangan
Karakteristik Hukum Privat :
-Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
-Tidak terkait muatan politik
• Hukum Publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Contoh :Hukum Pidana, Tata negara
Karakteristik Hukum Publik :
- Diatur secara top down oleh penguasa
- Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
- Negara bertindak untuk kepentingan umum
- Kaya muatan politik
2. Perdata Agama: Hukum yg mengatur suatu hubungan dimana yg didalamnya didasari oleh suatu Agama.
Contoh :Wakaf,Pernikahan.
- Perdata bisnis: merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha
Contoh: jual beli, pinjam meminjam
- Perdata industrial adalah: pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Contoh : phk
3. Hukum pidana mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
(+) Contoh kasus : Pembunuhan Aktivis Jopi.
Analisa :
Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
A. Atas dasar unsur kesalahannya
B. Atas dasar unsur objeknya (nyawa).
Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Pasal 351 ayat (3):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
4. Makalah Kelompok 3
"Hukum Tata Usaha Negara"
Bahwa pengertian Hukum Tata Usaha Negara bisa di artikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata pelaksanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Hukum Tata Usaha Negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
Nama : Jhosua Amazia Ginting Suka
BalasHapusKelas : D
NIM :1911111194
1. Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
* Hukum Privat : hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan orang yg lainya, dengan menitikberatkan
pada kepentingan perorangan. Yang memiliki karakteristik diantaranya berupa "Person to person, Freedom of contract, Aturan tidak detail, Non litigasi penyelesaian".
-contoh :
> hukum perdata
> hukum dagang
* Hukum Publik : hukum yg mengatur antara hubungan antar negara atau hubungan antara negara dan warga negaranya. Yang memiliki karakteristik diantara berupa "Mengatur kehidupan umum, pemerintah mengatur secara detail, penyelesaian litigasi, fungsi negara mendominasi".
-contoh :
> hukum tata negara
> hukum administrasi negara
> hukum pidana
> hukum internasional
2.* Perdata Agama
pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Contoh bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Kewenangan penegakan hukum ekonomi syari'ah oleh Pengadilan Agama disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
* perdata bisnis
Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yg mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri ataupun keuangan dihubungkan dengan produksi atau pertukuran barang atau jasa.
Contoh :
- pembiayaan,
- jaminan hutang,
- surat berharga,
- hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
- hak kekayaan intelektual,
- hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang),
- hukum perbankan,
- hukum pengangkutan,
- hukum investasi.
* Perdata hubungan industrial
Pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yg memeriksa dan memutus perselisihan hubungan internasional, peradilan ini berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada 2 bagian yaitu:
1* Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.
*Perundingan Tripartit
Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
2*Pengadilan Hubungan Industrial
Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus3.hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Simons. Dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik. Alga juga mengemukakan pendapatnya bahwa hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara.
HapusContoh perkara nya :
Perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Jika penggelapan dilakukan seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Sedangkan Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
4. Kelompok 5 Dalam tugas yg saya bahas adalah lHukum lnternasional".. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. pentingnya perjanjian internasional sebagai sumber hukum, perjajian ini akan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: tentang hal membuat dan mulai berlakunya perjajian, tentang hal penataan perjanjian dan tentang hal punahnya perjanjian.
Sumber hukum formal dari hukum internasional: Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan, pendapat sarjana. Sumber hukum material dari hukum internasional diantaranya: Pasal 38 ayat 1 statuta Mahkamah Internasional. Sebagaimana hukum internasional bisa dirumuskan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas sendi-sendi dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antar negara-negara itu satu sama lain.
"Sumber-sumber Hukum Internasional "
HapusPerkataan sumber hukum dipakai dalam beberapa arti. Sumber hukum dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material karena adanya sumber hukum yang membahas materi dasar tentang substansi dari pembuatan hukum itu sendiri atau prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan Hukum Internasional yang berlaku, sumber hukum material juga dapat diartikan sebagai dasar kekuatan mengikatnya Hukum Internasional. Arti kedua kata sumber hukum ialah sumber hukum formal, sumber hukum formal dalam Hukum Internasional ditegaskan dalam statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1).
Pasal 38 ayat (1) mengatakan bahwa dalam mengadili perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional akan mempergunakan:
> Perjanjian Internasional,
baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
> Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
>Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
>Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
Tentang hal membuat perjanjian internasional:
-Perundingan (negotiation)
-Penandatanganan (signature)
-Pengesahan (ratification)
Nama : Yora Selia Permono
BalasHapusNim : 1911111144
Kelas : D (Semester1)
1. •) Hukum Privat atau hukum sipil, merupakan hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
*KARAKTERISTIK
- person to person
- menganut asas kontrak
- aturannya tidak detail
- penyelesaian non litigasi ( non pengadilan)
*CONTOH
- hukum perdata (sewa menyewa, perjanjian, dan piutang )
- hukum dagang (jual beli)
•) Hukum Publik atau hukum negara, merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
*KARAKTERISTIK
- mengatur kehidupan umum
- pemerintah mengatur secara detail
- penyelesaiannya litigasi
- fungsi negara mendominasi
- apabila mengancam kepentingan publik ( kerugian)
*CONTOH
- Hukum pidana
- hukum tata negara
- hukum adminitrasi negara
- hukum internasional
2. •) Perdata Agama, adalah semua kaidah hukum yang mengatur dan menentukan cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagimana yang diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di dalam lingkungan peradilan agama. jika terjadi persengketaan maka penyelesaiannya di Pengadilan Agama (PA).
*CONTOH
- perkawinan
- pembagian harta waris
- hibah dan wakaf
- ekonomi syariah
•) Perdata Bisnis, adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa. jika terjadi persengkataan maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri (PN).
*CONTOH
- perkreditan
- perserikatan dagang
- asuransi
- perpajakan
•) Perdata Hubungan Industrial, adalah hukum yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwewenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. jika terjadi persengketaan maka penyelesaiannya di pengadilan hukum industrial.
*CONTOH
- pekerja dengan pengusaha
- perselisihan hak
- perselisihan pemutusan hubungan kerja
3. Karena hukum publik bersifat berpengaruh secara umum atau masyarat yang artinya hukum pidana dapat dimasukan ke ranah hukum publik, dalam perkara pidana tersebut dapat membuat orang lain merasa terancam dan dapat merugikan orang lain walaupun person to person serta berhubungan dengan badan hukum.
*CONTOH KASUS
Muhtar Effendi alias Pendi (62), terdakwa kasus pembunuhan istri dan kedua anaknya, divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018). Hakim Ketua Gatot menyatakan, Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata Gatot, saat membacakan putusan di Ruang Sidang 4, PN Tangerang, Rabu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Pendi dengan pidana 20 tahun penjara.
*ANALISIS
Dalam kasus tersebut terdakwa pembunuhan istri dan kedua anaknya divonis 20 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan kasus tersebut telah melanggar hukum pidana karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana serta aturannya tentang pasal 340 KUHP tersebut telah diatur oleh negara sehingga kasus itu melanggar hukum pidana.
4. Ulasan dari makalah kelompok 3 “Hukum Tata Usaha Negara”
HapusHukum tata usaha negara dapat di artikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara.Keberadaan Hukum Tata Usaha Negara dalam suatu negara sangat penting baik untuk administrasi negara maupun bagi masyarakat luas dengan adanya Hukum Tata Usaha Negara. Aparat pemerintah diharapkan dapat mengelola organ-organ atau badan-badan negara sesuai dengan fungsinya, serta mengetahui batas-batas kewenangan dengan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi penyelewengan kewenangan tersebut. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Bima Saputra
BalasHapusNim : 1911111205
Kelas : D
1. - Hukum Privat
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya.
Karakteristik : Hubungannya terkait individu dengan individu untuk kepentingan masing - masing dan tidak berdampak pada umum.
Contoh : - Hukum Perdata
- Hukum dagang
- Hukum Publik
yaitu hukum yang mengatur hububgan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik : -Terkait negara dengan individu atau negara dengan negara
- berdampak pada publik
- diatur oleh pemerintah
Contoh : - Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
2. - Perdata Agama
adalah
semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana
melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yang
diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan peradilan
agama.
Contoh : Perkawinan, wakaf, dan pembagian harta waris
- Perdata Bisnis
Adalah perangkat hukum yang mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan dalam bisnis.
Contoh : Jual beli, sewa menyewa, perserikatan dagang.
-- Perdata Hubungan Industrial
adalah hukum khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Contoh : - perselisihan hak
- perselisihan antar serikat buruh
- pemutusan hubungan kerja
3. Karena meskipun bersifat person to person, hukum pidana itu mengatur hubungan antar individu sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Sehingga dikatan bagian dari hukum publik.
Seperti kasus Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
Kronologinya : sang pelaku yang tidak terima mendapat teguran dari korban karena tidak mendengarkan pelajaran dan malah mengganggu temannya, kemudian pelaku memukul korban hingga jatuh karena pelaku dipukul menggunakan kertas absen oleh korban.
Korban kemudian pulang ke rumah dan merasa pusing, kemudian korban dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong karena mendapat luka dalam yang parah akibat pukulan pelaku.
Analisis : kasus di atas merupakan perkara pidana person to person, dan merupakan bagian dari hukum publik, karena melibatkan publik yang mana dimaksud adalah para guru, dan murid - murid lain yang ikut merasa terancam, juga berdampak pada nama baik sekolah, sehingga banyak masyarakat yang akan mencap jelek sekolah tersebut.
4. Kelompok 5 "Hukum Internasional"
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
Pengertian hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing–masing berdiri sendiri dan tidak dibawah kendali atau perintah dari kekuasaan yang lain.
Sebagaimana hukum internasional bisa dirumuskan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas sendi-sendi dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara yang merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antar negara-negara itu satu sama lain.
NAMA : IIN TRI KURNIASIH
BalasHapusKELAS : HUKUM (D)
NIM :1911111186
1. Menurut isinya, hukum dpat dibagi dalam:
a. Hukum privat (hukum sipil),yaitu hukum yang mengtur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Karakteristiknya :
a.adanya system kodifikasi
b.hakim tidak terikat dengan presiden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hokum yang utama.
c. Sistem peradilannya bersifat inkiuisitorial.
Contohnya : - seseorang melanggar hokum, kemudian dia dikenakan hokum perdata yang dilakukan secara pribadi
b.Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antar negara dengan perseorangan (warga negara)
Karakteristiknya:
a.Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
b.Dianutnya Doktrin stare decicis/system Presiden
c.Adversary System dalam proses peradilan
Contohnya: - Seseorang yang korupsi akan ditindak pidana,korupsi merupakan masalh yang berhubungan dengan warga negara.
2. – Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hokum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan,industry,ataupun keuangan yang berhubungan dengan penukaran barang dan jasa. (Pencurian nama merek,penipuan,dll)
-Hukum agama yang mengatur pendekatan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan berdasarkan agamanya masing-masing . ( penistaan agama,dll)
- Hukum industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang /jasa yang terdiri dari unsur pengusaha ,buruh dan pemerintah(phk secara massal,tidak diberikannya hak buruh/karyawan)
3.Karena sebagaian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat (hukum) public , sebagian lagi bercampur hokum public dan hukum privat , memilik sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi dibidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptaka kaidah baru yang bersifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang ada.
Contoh kasus: Hakim Puji Jakarta – hakim puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat ,Puji selaku penegak hokum semestinya memberikan contoh yang baik .
“ Tentu proses pidana wajar untuk lebih di perberat karena di penegak hokum”. Kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkan , JL Rasuna said, Kuningan ,Jakarta,Kamis (18/1/2012)
Denny menjelaskan , untuk hukuman secara administrasif , Komisi Yudisial(KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan . Demikian juga Mahkamah Agung tidak kalah sigap dalam bersikap.
Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada selasa(16/10) sore. Sang hakim ditangkap Bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya . Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak lebih dari Rp. 10 juta .
• Ini termasuk dalam hukum public bersegi satu karena pemerintah langsung mengambil keputusan untuk menghukum hakim ini . memang benar hakim ini membuat norma hokum di Indonesia jelek karena itu dia harus diberikan sanksi tetapi pemerintah tidak boleh mellakukan hanya sepihak saja karena siapa tahu dalam aksinya ia diajak oleh temannya atau mungkin karena beban kerja yang sangat tinggi membuat dirinya lupa akan dirinya menjadi penegak hukum dan seharusnya ia menjadi contoh yang baik bagi rakyat , serta dia seharusnya dapat menjadi rolemodel bagi seluruh rakyat.
4.kelompok 4 : Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun pengejawantahan lebih lanjut mengenai hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hakatas Tanah, dan lain-lain.k
HapusNAMA :Mohkammad Riz'al Arohman
BalasHapusKELAS :C (SEMESTER 1)
NIM :1911111030
1.) Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan yg mengatur antara warga negara dengan warga negara. Contoh:hukum dagang danhukum perdata
Hukum publik, hukum yg bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara
Contohnya: perdagangan antar negara, pemilu politik.
2.) - Perdata Agama adalah hukum yg mengatur tentang suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama.
Contohnya: Pembagian harta waris
- perdata bisnis/ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan apapun, Contoh: jual beli
- Perdata ekonomi adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Contohnya: jual beli dan sewa menyewa
- Perdata hubungan industrial adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan antara pera pengusaha dengan para buruh. Contohnya : pemberhentian para pekerja
3.) Hukum publik yang mempunyai ciri-ciri sebegai berikut: mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa, penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana(perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif. Contoh Rekening Gendut Gayus Tambunan ‘Nyanyian’ Susno Duadji tentang dugaan mafia dalam kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak yang disangka melakukan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Ketika disidangkan di PN Tangerang, pasal tentang korupsi tak ada dalam surat dakwaan. Majelis hakim pun membebaskan Gayus dari segala dakwaan.
KELOMPOK 3
4.)Hukum Tata Usaha Negara adalah mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Agar pemerintahan berjalan dengan baik,yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.Kekuasaan Negara adalah mengendalikan pertahanan dan keamanan negara,mengelola bidang keuangan negara, menguasai sistem perekonomian nasional dan memegang kekuasaan kehakiman.
Nama. :GALE ADHYASTA ADIKARA
BalasHapusKELAS :D
NIM. :1911111036
1.~Hukum privat hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan .Ciri-ciri dari hukum privat:
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politik
Contoh : hukum perdata , hukum dagang
~Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan . Ciri-ciri dari hukum publik:
Diatur secara top down oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
Kaya muatan politik
Contoh : hukum pidana
2. A. Perdata agama adalah mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan tentang jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan (kerja sama bagi hasil), pengalihan hak dan segala sesuatu yang berkaitan dengan transaksi.
Contoh: perkawinan, perceraian, harta waris
B. Perdata bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Contoh: Kontrak bisnis, Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
C. Perdata industrial adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Contoh: kerugian terhadap perusahaan, pengasingan ketenaga kerjaan
3. hukum pidana termasuk hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.
HapusContoh : kasus Pencurian didaerah kota Gresik.
Gresik, Kompas.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam. Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang di gunakan oleh tersangka.
Analisis Kasus : Menurut pendapat saya, Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas). Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
4. Pengertian Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “BUrgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Hapus“Sumber Hukum Materiil” adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat yang di mana materi hukum itu diambil. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidik asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membatu pembentukan hukum, contohnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi ekonomi, tradisi (pandangan mengenai keagamaan dan kesusilaan), penelitian ilmiah, keadaan geografis dan perundangan internasional. Sedangkan “Sumber Hukum Formil” ialah tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk (cara) yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, contohnya UU, yurisprudensi, perjanjian antara negara dan kebiasaan. Menurut Utrecht, selama belum memiliki bentuknya, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum di dalam masyarakat (baru merupakan cita-cita hukum), oleh karena itu belum memiliki kekuatan yang mengikat.
Analisis KELOMPOK 1
HapusPengertian Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “BUrgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
“Sumber Hukum Materiil” adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat yang di mana materi hukum itu diambil. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidik asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membatu pembentukan hukum, contohnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi ekonomi, tradisi (pandangan mengenai keagamaan dan kesusilaan), penelitian ilmiah, keadaan geografis dan perundangan internasional. Sedangkan “Sumber Hukum Formil” ialah tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk (cara) yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, contohnya UU, yurisprudensi, perjanjian antara negara dan kebiasaan. Menurut Utrecht, selama belum memiliki bentuknya, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum di dalam masyarakat (baru merupakan cita-cita hukum), oleh karena itu belum memiliki kekuatan yang mengikat.
NAMA: DANI ASMORO
BalasHapusNIM: 1911111182
KELAS: D
1.Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik (hukum negara) dan hukum privat (hukum sipil).
-Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.
Contoh hukum publik;
•Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, serta masih banyak lagi.
•Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat serta perlengkapan negara.
•Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum.
•Hukum Internasional
Ada 2 hukum internasional yaitu
•Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional.
-Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum privat;
•Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain yeng menitikberatkan kepentingan perseorangan.
•Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum privat yang lainnya adalah Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, dah Hukum Waris.
2.■Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (lihat pasal 1 angka 1 UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”), yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
Contoh
a) perkawinan
b) waris
c) wasiat
■Hukum Bisnis adalah norma-norma atau aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kepentingan Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, contoh;
•Hukum Dagang
•Hukum Asuransi
•Hukum Investasi
■Perdata hubungan industrial sebagai perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam suatu perusahaan. Berdasarkan UU-PPHI terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial (PHI) yaitu perselisihan hakm perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh.
Contoh;
•Hak Pekerja atas Upah, dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) pekerja tidak berhak atas Upah Proses apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3.karena hukum pidana mengatur hubungan individu dengan masyarakat sebagai warna masyarakat
HapusContoh kasus :
Wednesday, 02 May 2012 17:24
Prabumulih, Palembang Pos.-
Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
“Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
Namun selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.
Analisis:
Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun.
4.kelompok 4
Hapustentang hukum perpajakan
Sebagai mana
HUKUM PERPAJAKAN
Merupakan lapangan hukum yang utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hukum pajak belum lama menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang berarti bahwa hukum pajak itu menjadi sumber inspirasi baik yang bersifat ilmiah maupun yang bersifat popularitas.
Sehubungan dengan perubahan struktur masyarakat maka hukum perpajakan Indonesia mengalami perubahan-perubahan dan disesuaikan dengan jiwa baru atau jiwa reformasi dalam era globalisasi dunia, karena itu maka hukum perpajakan Indonesia bukan saja penting bagi pendidikan akan tetapi perlu mendapat perhatian khusus dari para pemimpin rakyat dan politisi.
Arti hukum perpajakan
Hukum pajak disebut juga hukum fiscal yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum perpajakan merupakan bagaian dari hukum public yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Nama. :ALBI BAHARUDIN
BalasHapusKELAS :D
NIM. :1911111201
1. Pembagian hukum dalam aspek isinya adalah
-Hukum sipil (Hukum privat) Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Karakteristik dari hukum sipil (hukum privat )
1. Condong ke masalah hubungan pribadi
2. Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
3. Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
CONTOH HUKUM PRIVAT/PERDATA
1. hukum sipil
2. hukum dagang
3. hukum perdata
- Hukum publik Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara
Karaktsristik dari hukum publik:
1. Fokus pada masalah kemaslahatan
2. Tuntutan diberikan oleh jaksa
3. Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
CONTOH HUKUM PUBLIK
1. Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
2. Berupa hokum Negara
3. Berupa instansi-instansi Negara
2. Perdata agama : melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu.
Contoh :perkawinan ,wakaf,zakat,wasiat,
Infaq,dan hibah
Perdata ekonomi : konflik/pertentangan adanya oposisi antara individu dan individu, kelompok dengan kelompok atau individu dengan kelompok yang berhubungan dengan suatu kepemilikkan atau hak milik masalah ekonomi.
Contohnya : jika kita ingin membeli sebidang tanah dan tanah tersebut ternyata mempunyai permasalahan kepimilikkan di masa lalu maka kita harus berurusan dengan ranah hukum jika ingin memiliki tanah tersebut.
Perdata hubungan industrial : merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata.
contoh : perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh
BalasHapus3. hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan. Sementara, Van Hamel berpendapat bahawa hukum pidana itu sebagai hukum publik, karena menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah (negara).
Pendapat yang sedikit berbeda dikemukakan oleh Andi Zainal Abidin yang mengatakan bahwa, sebagian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat (hukum) publik, sebagian lagi bercampur dengan hukum publik dan hukum privat, memiliki sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi di bidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptakan kaidah baru yang sifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang telah ada. Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa ketentuan hukum pidana memang bersifat publik dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum
Contoh : Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar
Operasi penindakan KPK di awal tahun 2017 membuat publik terhenyak. Sekali lagi, Hakim Mahkamah Konstitusi terjerat kasus korupsi, di tengah harapan yang tinggi pada MK sebagai pengawal konstitusi.Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan, setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK 2013 silam. Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Pada Juli 2017, perkara yang menjerat Patrialis disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkara nomor 129/PUU-XII/2015. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara
4.Analisis dari makalah kelompok 5
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti Oppenheim dan Brierly terbatas pada Negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya. Hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antarnegara, tetapi juga subjek-subjek hukum lainnya seperti organisasi-organisasi internasional, kelompok kelompok supransional, dan gerakan-gerakan pembebasan nasional.
Walaupun hukum internasional tidak lagi semata-mata merupakan hukum antarnegara dengan tampilnya actor-aktor baru non Negara, tapi dalam kehidupan internasional, Negara masih tetap memainkan peranan utama mengingat dampak kedaulatan yang dimiliknya terhadap keseluruhan sistem hukum internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu. subjek Hukum internasional antara lain Negara, Tahta suci, palang merah Inter
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : JESSICA CHELSEA DEFANTHONIETA
BalasHapusKELAS : D
NIM. :1911111167
1. hukum dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.
Hukum privat merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan antar individu satu dengan individu yang lain
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
*Karakteristik :
1. Person to person
2. Freedom of contract (kebebasan berkontrak)
3. Aturan nya tidak detail (Pemerintah ikut mengatur namun tidak sepenuhnya/tidak secara detail)
4. penyelesaian nya Non Litigasi
*Contoh:
1. hukum acara peradilan agama
2. hukum perdata
3. hukum dagang
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya.
Kasus yang terkait dengan Hukum Publik memang tidak banyak, namun paling banyak berpengaruh pada masyarakat secara umum.
*Karakteristik :
1. Mengatur kehidupan sehari-hari
2. Pemerintah mengatur secara detail
3. Penyelesaian nya Litigasi
4. Fungsi negara mendominasi
*Contoh :
1. Hukum tata negara
2. Hukum internasional
3. Hukum pidana
4. Hukum administrasi negara
2. PERDATA AGAMA,
Merupkan hukum yang mengatur dan menentukan cara pelaksanakan hak-hak dan kewajiban seperti yang diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di dalam lingkungan peradilan agama.
Apabila terjadi persengketaan, maka penyelesaian nya di Pengadilan Agama.
*Contoh :
- pembagian harta waris
- ekonomi syariah
- perkawinan
- wakaf
PERDATA BISNIS,
Hapusmerupakan suatu hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan suatu kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang / jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha dengan usaha
*Contoh:
-perjanjian jual beli
-pinjam meminjam
PERDATA HUBUNGAN INDUSTRIAL
adalah pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian nya dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
1. Penyelesaian diluar pengadilan secara Birpartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat.
2. penyelesaian melalui Tripartit.
Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
3. Penyelesaian melalui pengadilan Hubungan Industrial
Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.
Contoh : PHK (pemutusan Hubungan Kerja)
Hapus3. Karena meskipun perkara pidana bersifat person to person , namun hukum nya mengatur antar individu sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Sehingga dapat dikatakan sebagai bagian dari hukum publik.
*Contoh:
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani dihukum delapan tahun penjara.
Mantan politisi Partai Hanura itu dianggap dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi di pengadilan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Terdapat beberapa pertimbangan jaksa yang menilai Miryam merekayasa seluruh keterangannya dalam persidangan. Pertama, tidak benar Miryam ditekan oleh penyidik.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, para penyidik tidak pernah memberikan tekanan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2017) malam.
Menurut keterangan tiga penyidik KPK, yakni Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan MI Susanto, Miryam selalu diberikan kesempatan membaca, memeriksa dan mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditandatangani.
*Analisis : menurut saya, kasus miryam ini bisa masuk kedalam perkara pidana karena Miryam tidak mengatakan apa yang sebenarnya terjadi, Miryam melebih lebihkan ucapan nya. Sedangkan dalam KUHP telah tertulis Ancaman Pidana Bagi Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu.
Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu
4. Ulasan dari makalah kelompok 3 “Hukum Tata Usaha Negara”
Hukum tata usaha negara(Hukum Administrasi Negara) adalah suatu aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara.
Peran Hukum Tata Usaha Negara adalah untuk mengatur administrasi kepegawaian, keuangan negara, pelimpahan kekuasaan pemerintah pusat ke pemerintahan daerah dan lain-lain. Di perlukan pengaturan dan pengelolaan yang jelas, teratur dan transparan agar tujuan negara dapat segera terwujud. selain berperan dalam mengatur kewenangan, tugas dan fungsi administrasi negara yaitu melalui peraturan-peraturan hukum, disuatu bagian juga berperan dalam mengelola organ-organ negara agar tidak saling tumpang tindih antara satu sama lain dan juga menjamin agar organ-organ negara tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik melalui perencanaan yang matang.
NAMA : I PUTU ARYA PUTRA GANGGA WARDANA
BalasHapusKELAS : D
NIM. :1911111176
1 .)Hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik (hukum negara) dan hukum privat (hukum sipil).
-Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.
Contoh hukum publik;
•Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang sejumlah tata cara melaksanakan tugas. Seperti hak dan kewajiban sejumlah kekuasaan alat serta perlengkapan negara.
•Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan negara. Seperti dasar pendirian suatu negera, pembentukan lembaga – lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hak dan kewajiban dalam hukum, serta masih banyak lagi.
•Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan akan kepentingan umum.
•Hukum Internasional
Ada 2 hukum internasional yaitu
•Hukum Perdata Internasional, hukum yang mengatur hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara di negara lain terkait dengan hubungan internasional.
-Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Contoh hukum privat;
•Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain yeng menitikberatkan kepentingan perseorangan.
•Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan peraturan – peraturan hukum yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum privat yang lainnya adalah Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Kekayaan, dah Hukum Waris.
2)-Hukum agama yang mengatur pendekatan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan berdasarkan agamanya masing-masing . ( penistaan agama,dll)
- Hukum industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang /jasa yang terdiri dari unsur pengusaha ,buruh dan pemerintah(phk secara massal,tidak diberikannya hak buruh/karyawan)
. – Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hokum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan,industry,ataupun keuangan yang berhubungan dengan penukaran barang dan jasa. (Pencurian nama merek,penipuan,dll)
3) Hukum publik yang mempunyai ciri-ciri sebegai berikut: mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa, penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana(perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif. Contoh Kasus Anak ‘SR’ dan Gugatan Kepolisian
BalasHapusTindakan sewenang-wenang berujung penganiayaan aparat kepolisian saat menangani perkara anak usia 15 tahun, ‘SR’ alias Koko cukup mencuri perhatian publik. Sekira 8 Juni 2009 silam, Koko ditangkap aparat dari Polsek Sektor Bojong Gede dan dituduh mencuri perangkat elektronik. Koko bukanlah pelaku yang sebenarnya lantaran beberapa hari setelah penangkapan itu, pelaku sebenarnya telah tertangkap dan menyatakan bahwa Koko tidak terlibat sama sekali.
Beruntung, Putusan PN Cibinong No.2101/Pid.B/2009/PN.CBN pada 10 Agustus 2009 membebaskan Koko dari segala tuntutan jaksa dan meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa secara kedudukan, harkat, serta martabat. Putusan itu sempat mendapat perlawan dari Kejari Cibinong dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, 20 Januari 2010 hakim agung menolak kasasi tersebut. Koko dan keluarganya tidak tinggal diam atas apa yang terjadi.
Melalui LBH Jakarta, pada 29 februari 2012 keluarga Koko menggugat secara perdata ke PN Cibinong. Sebagai catatan, gugatan perdata kepada pihak kepolisian merupakan yang pertama kali. Sayangnya, PN Cibinong lewat putusan No. 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn menolak gugatan tersebut. Namun, langkah berani dan pertama tersebut menjadi preseden ketika Kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang saat menangani perkara. Buktinya, gugatan perdata serupa di Padang, berhasil dikabulkan dan pihak Kepolisian mesti membayar ganti rugi Rp 100.700.
4). Menurut saya pengertian sistem hukum tata negara adalah suatu hukum yang mengenai tentang tata negara .
Hukum tata negara dalam istilah belanda dibedakan menjadi 2 , yaitu
1. Staarcht in ruimere zin ( dalam istilah luas )
2. Staarch in angere zin ( dalam istilah sempit )
Menrut van der Pot menyatakan bahwa Hukum tata negara adalah serangkaian peraturan yang dipakai untuk menentukan badan mana saja yang digunakan & diperlukan, kewenangan masing-masing badan, hubungan anatara badan satu dengan badan yang lain, serta hubungan dengan individu-individu didalam suatu negara
Nama : Desy Ramadhani
BalasHapusNim :1911111185
Kelas D (Semester 1)
1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum privat dan hukum publik.
*Hukum publik merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
-Karakteristik: penyelesaian litigasi, pemerintah mengatur secara detail, mengatur kehidupan umum.
-Contohnya adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana
*Hukum privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.
-Karakteristik: person to person, freedom of control, penyelesaian non litigasi
-Contohnya adalah hukum sipil, hukum perdata, hukum dagang.
2.*Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
-Contohnya adalah jual beli
*Hukum agama adalah yang mengatur keadilan bagi rakyat pencari keadilan berdasarkan agamanya masing-masing
-Contohnya adalah perkawinan, waris, wasiat
*Hukum industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
-Contohnya adalah tidak terpenuhinya hak karyawan (gaji)
3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan ke hukum hang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum.
BalasHapusContoh kasus: perkenalan antara Ny. SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik. Lalu perjalanan mereka berlanjut, kedua ortu Ny SW mengujungi kediaman ortu GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperhatikan. Tapi dasar ortu Ny SW orang baik, keadaan tidak menganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH. Malahan untuk mendukung anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, perabotannya diisi dari tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakaian, kompor gas.
Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang istri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang istri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
Lama tidak pulang, GKH, mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh pengadilan.
Proses selanjutnya, pihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
Analisis: hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan orang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
4. Kelompok 4:
Sumber hukum tanah Indonesia, yang lebih identik dikenal pada saat ini yaitu status tanah dan riwayat tanah. Status tanah atau riwayat tanah merupakan kronologis masalah kepemilikan dan penguasaan tanah baik pada masa lampau, masa kini maupun masa yang akan datang. Status tanah atau riwayat tanah pada saat ini dikenal dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk tanah-tanah bekas hak-hak barat dan hak-hak lainnya. Adapun riwayat tanah dari PBB atau surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan setempat adalah riwayat yang menjelaskan pencatatan, dan peralihan tanah girik milik adat dan sejenisnya pada masa lampau dan saat ini.
NAMA:MUHAMMAD YASSIN
BalasHapusKLS:D
NIM:1911111074
1.–Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik :
1) Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
2) Terkait hubungan individu dengan individu
3) Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
4) Tidak terkait muatan politik
Contoh
1. hukum acara peradilan agama
2. hukum perdata
3. hukum dagang
Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya.
Kasus yang terkait dengan Hukum Publik memang tidak banyak, namun paling banyak berpengaruh pada masyarakat secara umum.
*Karakteristik :
1. Mengatur kehidupan sehari-hari
2. Pemerintah mengatur secara detail
3. Penyelesaian nya Litigasi
4. Fungsi negara mendominasi
*Contoh :
1. Hukum tata negara
2. Hukum internasional
3. Hukum pidana
4. Hukum administrasi negara
2. - Perdata Agama
adalah
semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana
melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yang
diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan peradilan
agama.
Contoh : Perkawinan, wakaf, dan pembagian harta waris
-Perdata bisnis
Suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa..
Contoh :
1) Perdagangan
2) Jual beli barang
- Hukum industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang /jasa yang terdiri dari unsur pengusaha ,buruh dan pemerintah(phk secara massal,tidak diberikannya hak buruh/karyawan)
3. Karena meskipun bersifat person to person, hukum pidana itu mengatur hubungan antar individu sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Sehingga dikatan bagian dari hukum publik.
Seperti kasus Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
4. Dalam tugas makalah Hukum Tata Usaha Negara bahwa dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Usaha Negara bisa diartikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi disuatu negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata pelaksaanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan kewajibannya dan juga tugasnya. Hukum tata usaha negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah. Hukum tata usaha mengatur warga masyarakat dan Negara agar terhubung dengan baik
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Jane Catalina
BalasHapusNIM : 1911111195
Kelas D Semester 1
1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2, yaitu :
Hukum Privat : Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik Hukum Privat :
- Person to Person
- Freedom of contract
- Aturan tidak detail
- Penyelesaian non Litigasi
Contoh hukum privat : Hukum Perdata, Hukum Dagang
Hukum Publik : Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
Karakteristik Hukum Publik :
- Mengatur kehidupan umum
- Pemerintah mengatur secara detail
- Penyelesaian Litigasi
- Fungsi negara mendominasi
Contoh hukum publik : Hukum Pidana, Hukum Tata negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi negara.
2. - Perdata agama : hukum yang mengatur tentang hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan kalau bukan agama islam maka harus ke pengadilan negeri.
Contoh : Pembagian harta warisan dan perkawinan.
- Perdata Bisnis : hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli, jika terjadi sengketa akan dilakukan di pengadilan negeri.
Contoh : jual beli, sewa menyewa, utang piutang.
- Perdata hubungan industrial : hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan buruh atau karyawan. Jika terjadi persengketaan maka harus dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
Contoh : pemberhentian kerja pegawai, phk.
3. Hukum Pidana termasuk hukum Publik padahal bersifat person to person karena perkara pidana berdampak pada masyarakat luas. Dampak bagi masyarakat luas contohnya rasa kekhawatiran dan takut.
HapusContoh kasus hukum pidana : Penipuan Umrah First Travel.
Gelagat persoalan di tubuh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mulai tampak akhir Maret 2017. Perusahaan biro umrah itu gagal memberangkatkan jemaahnya. Jemaah umrah terpaksa diinapkan di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Semakin lama, jumlah calon jemaah yang gagal diberangkatkan terus bertambah. Kementerian Agama, yang punya otoritas dalam persoalan itu, berkali-kali meminta klarifikasi. Namun, manajemen First Travel kerap berkelit.
Puncaknya pada Juli 2017. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel menghentikan penjualan paket promonya. Usut punya usut, perusahaan itu disinyalir melakukan investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Sebulan kemudian, Kementerian Agama mencabut izin operasional First Travel. First Travel dinilai melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji karena menelantarkan jemaahnya. Korban yang gagal diberangkatkan mencapai 58.682 orang.
Di sisi lain, Polri menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan First Travel. Puncaknya Bareskrim Polri menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan direktur First travel Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE.
Kasus itu juga menyeret Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris di First Travel. Publik juga terhenyak ketika polisi mengungkap kehidupan mereka yang bergelimang kemewahan, kontras dengan nasib ribuan jemaah yang justru gagal mereka berangkatkan. 6 Desember lalu, Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan negeri Depok.
Analisis : Dengan adanya kasus penipuan Umrah First Travel, berdampak pada masyarakat yang mulai was was dengan adanya penipuan pada Travel Umrah lainnya. Ribuan jemaah haji yang memilih First Travel bisa jadi memiliki rasa trauma dengan travel umrah lain. Ini adalah bukti bahwa Hukum Pidana termasuk Hukum Publik karena memiliki dampak buruk terhadap masyarakat luas.
4. Kelompok 5. Tentang Hukum Internasional.
Hukum Internasional merupakan segala peraturan hukum yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional ini mengatur semua kegiatan masyarakat yang ada di sebuah negara yang tidak sama sesuai dengan ketentuan internasional. Sehingga, tidak semua kegiatan manusia bisa diatur dengan memakai hukum internasional. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan budaya dan tradisi dari negara masing-masing.
Hukum internasional yang mengatur dua negara atau lebih hanya dapat diterapkan di tempat yang bersifat umum dan dari sebelumnya telah disetujui oleh pihak pihak dari negara yang menganut hukum internasional tersebut. Hukum internasional harus bisa mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur hubungan antar masyarakat berbangsa dan bernegara.
Hukum internasional memiliki 2 macam hukum, hukum internasional dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Hukum Perdata Internasional : Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara dan hukum di sebuah negara sama warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional juga disebut hukum antar bangsa.
2. Hukum Pidana Internasional : Hukum internasional adalah yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional juga disebut Hukum antar negara.
Hukum Internasional memiliki badan yang masing masing badan memiliki tugas masing masing, contohnya :
- Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
- Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa – Bangsa (UNESCO)
- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- Organisasi Pariwisata Internasional (WTO) , dan sebagainya.
Nama: Alvin Angie Kevala Janitra. De
BalasHapusKelas:I-D
NIM: 1911111145
1. Pembagian hukum dalam aspek isi dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.
• Hukum privat adah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
- Karakteristik :
1. Person to person
2. Freedom of contract
3. Aturan tidak detail
4. Non litigasi penyelesaian
- Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang
• Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya. Disebut juga dengan hukum Negara.
- Karakteristik :
1. Mengatur kehidupan umum
2. Pemerintah mengatur secara detail
3. Penyelesaian litigasi
4. Fungsi negara mendominasi
- Contoh :
1. Hukum pidana
2. Hukum tata Negara
3. Hukum internasi
4. Hukum administrasi negara
2. •) Perdata Agama, adalah semua kaidah hukum yang mengatur dan menentukan cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagimana yang diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di dalam lingkungan peradilan agama. jika terjadi persengketaan maka penyelesaiannya di Pengadilan Agama (PA).
*CONTOH
- perkawinan
- pembagian harta waris
- hibah dan wakaf
- ekonomi syariah
•) Perdata Bisnis, adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tata cara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa. jika terjadi persengkataan maka penyelesaiannya di Pengadilan Negeri (PN).
*CONTOH
- perkreditan
- perserikatan dagang
- asuransi
- perpajakan
•) Perdata Hubungan Industrial, adalah hukum yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwewenang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. jika terjadi persengketaan maka penyelesaiannya di pengadilan hukum industrial.
*CONTOH
- pekerja dengan pengusaha
- perselisihan hak
- perselisihan pemutusan hubungan kerja
3. Karena hukum publik bersifat berpengaruh secara umum atau masyarat yang artinya hukum pidana dapat dimasukan ke ranah hukum publik, dalam perkara pidana tersebut dapat membuat orang lain merasa terancam dan dapat merugikan orang lain walaupun person to person serta berhubungan dengan badan hukum.
*CONTOH KASUS
Muhtar Effendi alias Pendi (62), terdakwa kasus pembunuhan istri dan kedua anaknya, divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/7/2018). Hakim Ketua Gatot menyatakan, Pendi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," kata Gatot, saat membacakan putusan di Ruang Sidang 4, PN Tangerang, Rabu.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Pendi dengan pidana 20 tahun penjara.
*ANALISIS
Dalam kasus tersebut terdakwa pembunuhan istri dan kedua anaknya divonis 20 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan kasus tersebut telah melanggar hukum pidana karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana serta aturannya tentang pasal 340 KUHP tersebut telah diatur oleh negara sehingga kasus itu melanggar hukum pidana.
4. Dalam tugas makalah Hukum Tata Usaha Negara bahwa dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Usaha Negara bisa diartikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi disuatu negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata pelaksaanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan kewajibannya dan juga tugasnya. Hukum tata usaha negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah. Hukum tata usaha mengatur warga masyarakat dan Negara agar terhubung dengan baik. Tujuannya memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
HapusNama : Audita Amanda Putri
BalasHapusKelas: 1D
NIM : 1911111136
1. Hukum berdasarkan aspek isinya dibagi menjadi dua, yaitu :
- Hukum Privat merupakan hukum yang mengatur antara sesama manusia atau antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum ini berkakteristik : hubungan individu dengan individu atau didasarkan pada kepentingan pribadi dengan pribadi,didalamnya ada asas kebebasan berkontrak (freedom of contract),bentuk aturannya tidak mendetail,penyelesaiannya non litigasi.
Contoh : hukum perdata, dan hukum dagang.
- Hukum Publik merupakan hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum ini berkarakteristik : Mengatur kehidupan umum yang terjadi di masyarakat, Mengandung banyak unsur politik, Pemerintah mengatur secara detail, Fungsi negara mendominasi, Penyelesaiannya litigasi.
Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional
2. - Perdata Agama merupakan kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Contoh : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi syari’ah
- Perdata Bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
Contoh : Jual beli , Pinjam meminjam.
-Perdata Hubungan Industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.
Contoh : kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain, ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.
3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik,karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakat sekitar sebagai warga masyarakat,yang menitikberatkan pada kepentingan umum. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
Contoh kasus : Kasus narkoba nunung dengan suaminya, Kasus ini bermula saat Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Analisis Kasus : Kasus tersebut termasuk dalam hukum pidana karena meresahkan masyarakat sekitar dan merugikan negara. Nunung dan suaminya masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara, karena Nunung tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan juga obat-obatan terlarang. Sementara, hal yang meringankan adalah karena Nunung dan suaminya tidak pernah dihukum.
4. Ulasan Makalah Kelompok 2 “Hukum Pidana”
Bahwa pada kenyataannya, hukum pidana yang mempunyai lebih dari satu pengertian. Hal ini diakui oleh para ahli hukum bahwa hukum pidana sulit untuk didefinisikan karena masing-masing hukum memiliki pandangan yang berbeda. Secara umum hukum pidana dapat ditemukan dalam KUHP (Wet Boek van Strafrecht). Fungsi hukum pidana sendiri berguna melindungi kepentingan hukum. Dalam hal ini, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
nama : moh.kacung purnomo aji
BalasHapusnim : 1911111210
kelas: D smt.1
1•Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Karakteristik :
- Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
- Hubungan antarwarga/individu.
- Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
Contoh :
-Hukum Perdata
-Hukum Dagang
•Hukum Publik, yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik :
-Diatur oleh penguasa
-Adanya keterlibatan negara atau pemerintah
-Terkait hubungan satu dengan yang lain
Contoh :
-Hukum Pidana
-Tata Negara
2. •Perdata Agama ialah suatu pihak yang ingin menyelesaikan suatu permasalahannya di jalur pewahyuan (agama)
Contoh : Harta gonogini, Hak asu anak.
•Perdata Bisnis ialah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Contoh : Jual beli tanah, Aturan kontrak gedung (Apartement)
•Perdata Hubungan Industrial ialah sistem hubungan yang terbentuk antar pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa.
Contoh : Perselisihan kekuatan, Perselisihan kelemahan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus3.Menurut Van Hamel melihat bahwa hukum pidana termasuk sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.
HapusContoh : Kasus Perampokan ATM di Universitas Bung Hatta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Ihsan (29), satu dari delapan pelaku perampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (21/2). Wajahnya tetap tenang. Berlainan dengan Eni, yang langsung menangis mendengar tuntutan JPU. Dia tidak membayangkan nasib anak-anaknya, jika dia dan suaminya masuk penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Gusnefi menyebutkan, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,” jelas Gusnefi. Sementara, Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis, dan akan dibacakan pada sidang, Senin depan. Bagaimana nasib anak-anak, kalau saya dan uda dipenjara. Mereka mau mengadu sama siapa,? jelas Era sembari menangis.
Analisis saya : Dalam kasus ini, terdakwa Ihsan dikenakan pasal 365 ayat (2) yang berbunyi :
“diancan dengan pidana penjara paling lana dua belas tahun”. Dan juga Terdakwa Ihsan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan dengan maksud untuk mempermudah dilaksanakannya pencurian. Karena kekerasan yang dia lakukan, menyebabkan timbulnya rasa takut atau cemas pada korban. Sehingga dia dikenakan pasal 365 di atas.
Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Ihsan dengan aasal 1 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi :
”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukum.
4.Dari makalah hukum internasional saya menyimpulkan bahwa Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Pengertian hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka ( independent ) dalam arti masing – masing berdiri sendiri dan tidak dibawah kendali atau perintah dari kekuasaan yang lain. dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Pengertian hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka ( independent ) dalam arti masing – masing berdiri sendiri dan tidak dibawah kendali atau perintah dari kekuasaan yang lain.
Hapusdan dilamnya dijelaskan bahwa perjanjian internasional sebagai sumber hukum yakni ada 3 bagian.
1.tentang hal membuat dan mulai berlakunya perjanjian.
2.tentang hal penataan perjanjian.
3.tentang hal punahnya perjanjian.
#Hukum Internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional
-Hukum Perdata Internasional, adalah hukum yang berhubungan dengan peristiwa atau perkara perdata internasional. Yang berhubungan dengan peristiwa perdata internasional dapat disebut hukum perdata internasional substansif/materil, sedangkan yang berhubungan dengan perkara perdata internasional disebut sebagai hukum perdata internasional ajektif/formil
*sumber hukum perdata intenasional sebagai berikut;
Sumber hukum perdata internasional tanpa melihat prioritasnya, adalah ;
Prinsip hukum umum
Hukum kebiasaan
Perjanjian internasional/traktat
Peraturan perundang-undangan
Yurisprudensi
Doktrin
2. Hukum Publik Internasional.
-hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur Negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional ( hubungan antar negara )
*sumber hukum publik internasional sebagai berukut;
dibawah adalah sumber-sumber hukum publik internasional.
Pernjanjian internasional / traktat
Kebiasaan internasional
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
Yurisprudensi internasional
doktrin
Nama:Muhammad Rendi Herianto
BalasHapusNIM :1911111089
1. - Hukum Privat
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya.
Karakteristik : Hubungannya terkait individu dengan individu untuk kepentingan masing - masing dan tidak berdampak pada umum.
Contoh : - Hukum Perdata
- Hukum dagang
- Hukum Publik
yaitu hukum yang mengatur hububgan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik : -Terkait negara dengan individu atau negara dengan negara
- berdampak pada publik
- diatur oleh pemerintah
Contoh : - Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
2.Perdata agama yaitu hukum yang mengatur penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang berdasarkan agama contohnya di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Perdata bisnis merupakan hukum yang dibuat untuk mengatur tatacara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan perdagangan, keuangan atau industri yang memiliki dampak pada pertukaran barang dan jasa.contohnya: perjanjian jual-beli,pinjam-meminjam.
Perdata hubungan industrial berisikan tentang hukum yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap perselisihan yang terjadi antara pihak perusahaan dan karyawan/buruh. Contoh :PHK masal,tidak dipenuhinya hak karyawan(gaji,fasilitas perusahaan).
3. Hukum pidana mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
(+) Contoh kasus : Pembunuhan Aktivis Jopi.
Analisa :
Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
A. Atas dasar unsur kesalahannya
B. Atas dasar unsur objeknya (nyawa).
Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Pasal 351 ayat (3):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
4.Makalah kelompok2
Menurut saya Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu bersifat mengikat dan memaksa agar terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan tertata. Hukum berdasarkan isinya dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum pubik. Hukum publik sendiri dibedakan menjadi empat, yaitu hukum pidana,hukum tata negara,hukum administrasi negara dan yang terakhir adalah hukum internasional.
Jadi Pada dasarnya kehadiran hukum ditengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktivitas kesehariannya. Rasa aman yang dimaksudkan dalam hal ini adalah perasaan tenang tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau pun perbuatan yang dapat merugikan antarindividu dalam masyarakat. Kerugian sebagaimana yang kita pahami dalam istilah keperdataan, namun juga mencakup kerugian terhadap jiwa dan raga. Raga dalam hal ini mencakup tubuh yang juga terkait dengan nyawa seseorang, sedangkan jiwa dalam hal ini mencakup perasaan atau keadaan psikis.
Nama:Rio pradana
BalasHapusNim:1911111199
Kelas:D
1. Hukum Privat
Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
Ciri-ciri dari hukum privat:
-Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
-Terkait hubungan individu dengan individu
-Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
-Tidak terkait muatan politik
Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
Ciri-ciri dari hukum publik:
Diatur secara top down oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
Kaya muatan politik
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c) Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara
Hukum Pidana,
mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a) Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b) Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
2-Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
Contoh:Pemabgian waris,wakaf dan hibah
-Perdata Bisnis : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli.
Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa.
-Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh.
Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam suatu perusahaan
3. Pada dasarnya Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Pada Hukum Pidana yang hakikat yang tidak bergantung pada individu yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
kasus perkara pidana:
Kasus Korupsi dan Pertama dan KPK, Abdullah Puteh.
Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh adalah kasus pertama sejak KPK dibentuk Desember 2003 silam. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekira tahun 2004. Bahkan, kasus itu menjadi satu-satunya kasus yang disidangkan kala itu.
Singkatnya, peran Puteh dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia mengantarkan ia ke penjara. Ia sebelumnya juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lewat argumen yang dipakai saat itu adalah tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK lantaran Pengadilan Tipikor saat itu belum terbentuk. Tepat 13 september 2015 ,MA menolak kasasi yang diajukan oleh Puteh namun menerima permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum sekaligus membatalkan putusan pengadilan korupsi tingkat banding No. 01/TIK/TPK/2005/PTDKI tanggal 15 Juni 2005. Kasasi tersebut diajukan oleh keduanya.
4.Saya berkesimpulan bahwa Hukum Internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya.
HapusDan didalam statuta internasional disebitkan bahwa sumber hukum formal ada 4:
1. Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa
(2) Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum
(3) Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
(4) Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
Selain itu ada juga perjanjian internasional yg dijadikan sbg sumber hukum yakni.
a) tentang hal membuat dan mulai berlakunya perjajian, (b) tentang hal penataan perjanjian dan (c) tentang hal punahnya perjanjian.
Nama : Adela Friska Ferdiana
BalasHapusKelas: D
Nim : 1911111204
1. Pembagian hukum berdasarkan aspek isi dibedakan menjadi dua, yaitu:
*Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik:Lebih condong ke masalah hubungan pribadi, Tuntutan diberikan pihak penggugat
Contoh:1.Hukum Perdata
2.Hukum Dagang
*Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara(masyarakat) dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara.
Karakteristik:Fokus pada masalah keselamatan, Tuntutan diberikan oleh jaksa.
Contoh:1.Hukum Tata Negara
2.Hukum Pidana
2.*Perdata Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu.
Contoh:1.Pernikahan
2.Warisan
*Perdata Bisnis adalah hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Contoh:1.Jual Beli
2.Perdagangan
*Perdata Hubungan Industrisial adalah pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrisial.
Contoh:1.PHK karyawan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Salma Putri Syafrilia
BalasHapusNIM:1911111179
Kelas:1D
1.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Ringkasnya, hukum ini hanya mengatur tentang hubungan orang yang satu dengan orang yang lain yang berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
•Karakteristiknya
1.Fredom of contract
2.person to person
3.aturannya tidak detail
•Contoh
-Hukum dagang
-Hukum perdata
-Hukum acara peradilan agama
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara. Karena hukum publik mengatur sejumlah kepentingan yang lebih global. Dimana hukum ini mengatur korelasi antara negara beserta warga negara seperti tata aturan terkait susunan pemerintahan, bentuk pemerintahan, dan sebagainya. Ringkasnya hukum ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum.
•Karakteristiknya
1.Fungsi negara mendominasi
2.Tuntutan diberikan oleh jaksa
3.Mengatur kehidupan umum
•Contoh
-Hukum Konstitusional
-Hukum Pidana
-Hukum Internasional
-Hukum administrasi negara
2. Perdata Agama
hukum yang mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yg diatur hukum materiil yang berlaku di dalam lingkungan peradilan agama
*Contoh
~Zakat
~Infaq
~Wasiat
~Shadaqah
Perdata Bisnis
aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengatur tentang kepentingan hukum bisnis
*Contoh
-Jual beli
-Perdagangan
-Asuransi
Perdata Industrial
yang dibentuk di lingkungan peradilan umumyang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
*Contoh:Pemutusan hubungan kerja(PHK)
3.hukum pidana yaitu aturan yang menentukan kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam tindakan pidana, serta hukuman yang menyertainya. Jadi, di hukum pidana inilah terdapat aturan yang berisi boleh tidaknya suatu perbuatan dilakukan. Saat seseorang melanggar sebuah aturan, maka pidana juga menentukan apa dan kapan hukuman kepada orang yang melanggar aturan itu diberikan. Dengan begitu tidak akan ada kesalahan dalam penentuan hukuman karena telah berdasar pada suatu landasan hukum tertentu.
Hapuscontoh kasus:
Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
Analisis
Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
4. Makalah kelompok 4
HapusHukum dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang.Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
•)Tujuan hukum dagang
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Nama : SANDIKA CAHYA SAMUDRA
BalasHapusNIM : 1911111117
Kelas : D (semester 1)
1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu hukum privat dan hukum publik.
> Hukum publik merupakan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum.
Karakteristik : Diatur secara oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu, Mengatur kehidupan umum, Pemerintah mengatur secara detail
Contoh :
1. Hukum pidana
2. Hukum tata Negara
3. Hukum internasi
4. Hukum administrasi negara
> Hukum privat adah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan.
Karakteristik : Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, person to person, freedom of contract
Contoh : hukum perdata dan hukum dagang
2. |>Perdata agama yaitu hukum yang mengatur penegakan hukum dan keadilan di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang berdasarkan agama
contoh perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
|> Perdata Bisnis yaitu Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yg mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan Contoh : Kontrak bisnis, Bentuk-bentuk badan usaha
|> Perdata Hubungan Industrial
adalah hukum khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Contoh : - perselisihan hak
- perselisihan antar serikat buruh
- pemutusan hubungan kerja
3. Karena meskipun bersifat person to person, hukum pidana itu mengatur hubungan antar individu sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Sehingga dikatan bagian dari hukum publik.
HapusContoh kasus :
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/4) kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya – SGJ, Herland Bin Ompo. Dalam persidangan kali ini terdakwa menghadirkan saksi a de charge – saksi yang meringankan, yaitu ahli hukum pidana, Edward Omar Syarif Hiareij yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Atas pertanyaan Penasehat Hukum kepada ahli yang menanyakan apa yang dimaksud dengan perbuatan pidana, Edward yang biasa dipanggil dengan Edy menjelaskan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang dan ada ancaman bagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Edy juga menjelaskan tentang perbuatan yang dilarang tersebut. Perbuatan pidana dasarnya adalah asas legalitas. Di dalam asas legalitas meliputi empat syarat. Pertama, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut, kedua ketentuan pidana harus tertulis, ketiga ketentuan pidana harus jelas, keempat ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat, artinya tidak dibenarkan melakukan analog.
Penasehat Hukum juga menanyakan kepada ahli terkait apabila suatu peristiwa dianggap melanggar suatu ketentuan hukum pidana, apakah serta merta peristiwa tersebut dapat dianggap sebagai peristiwa pidana. Edy mengatakan, bahwa dalam konteks hukum pidana Indonesia yang merupakan anak kandung dari hukum pidana belanda ada dua asas yang melekat ibarat dua sisi dari satu mata uang logam. Pertama adalah asas legalitas, mengenai perbuatan pidana, kedua adalah culpabilitas yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.Dimana, seseorang yang melakukan perbuatan pidana, belum tentu dipidana tergantung apakah dapat dimintakan pertanggungjawaban ataukah tidak. Tetapi, seseorang yang dijatuhi pidana sudah pasti melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana.
Analisis : Terkait dengan dakwaan yang ada dalam perkara ini, pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Edy mengatakan, kalau merujuk konteks pasal tersebut, kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk Undang-Undang adalah yang berkaitan dengan keuangan negara atau perekonomian negara.Lebih jauh Penasehat Hukum juga menanyakan kepada ahli, dalam hal kepentingan keuangan negara dimaksud, telah diatur perlindungannya dalam suatu perjanjian atau kontrak, apakah ketentuan pidana dimaksud dapat sertamerta diterapkan. Edy mengatakan, bahwa kontrak atau perjanjian berdasarkan pasal 1338 mengikat bagi para pihak ibarat undang-undang atau yang dikenal sebagai asas Pacta Sunt Servanda. Jika terjadi wanprestasi, maka itu masuk dalam ranah hukum perdata.
4.Ulasan dari makalah kelompok 2 “Sumber Hukum Pidana” Secara umum terlihat ada 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan formil sebagai berikut :
1. Sumber hukum materiil.
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya).
2. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Nama: Muhammad Rifnaldy
BalasHapusNim: 1911111146
Kelas: 1D
1,privat yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan kepentingan perseorangan atau biasa juga disebut lawan dari hukum pidana
Contoh: hukum perdata, perjanjian, hak waris
Publik yaitu hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan
Contoh: hukum pidana, pembunuhan, penculikan
2, Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan yg didalamnya didasari dari kitab suci suatu Agama.
Contoh : pernikahan, perceraian
Hukum bisnis : merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara, ikatan kerjasama serta pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur.
Contoh: jual beli, investasi
Perdata industrial adalah : pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Contoh : pemecatan karyawan, kenaikan gaji
3. Karena akibat dari Pelanggaran hukum pidana bersifat publik atau dirasakan banyak warga di lingkungan tersebut sehingga seorang pelanggar hukum pidana pasti di beri sanksi fisik berupa penjara hingga hukuman mati. Walaupun di masalah tersebut berawal dari person to person dan sudah saling memaafkan tetapi warga lain nya tetap merasa khawatir.
Contoh: Siswa Pembunuh Guru di Sampang Divonis 6 Tahun Penjara. Menurut saya masalah ini termasuk pidana karena perbuatan nya membunuh seorang guru yang sedang mengingatkannya dan menyebabkan temen dan orang di sekitar nya juga takut dan merasa terancam Keamanan nya. Pelaku juga terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
4. “Hukum Tata Usaha Negara”
Bahwa pengertian Hukum Tata Usaha Negara bisa di artikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara.
Hukum Tata Usaha Negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah.
Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
BalasHapusNama: Alusia Ikabela Yashinta
NIM: 1911111190
1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu:
A. Hukum Privat: hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu yang lain yang menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
~ Karakteristik:
- Materi yang dikaji fokus pada masalah hubungan pribadi
- Tuntutan diberikan oleh penggugat
- Dipertahankan oleh individu atau pemerintah yang bersifat pasif
~ Contoh: Hukum Perdata dan Hukum Dagang
B. Hukum Publik: hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan alat – alat perlengkapan negara.
~ Karakteristik:
- Materi yang dikaji fokus pada masalah publik atau umum (negara)
- Tuntutan diberikan oleh jaksa
- Dipertahankan oleh negara atau pemerintah yang bersifat aktif
~ Contoh: Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara
2. Penyelesaian sengketa sangat tergantung pada sub bidang perdata agama.
• Perdata Agama: yaitu hukum yang didasari dan dilakukan atas dasar suatu agama.
Contoh: Waqaf, Wasiat, Infaq, Perkawinan
• Perdata Bisnis: yaitu hukum yang mengatur tata cara atau pelaksanaan dalam hal perdagangan atau industri.
Contoh: Surat Berharga, Asuransi, Perkreditan
• Perdata Hubungan Industrial: yaitu hukum yang dibentuk guna untuk memeriksa, mengadili dan membuat putusan hubungan internasional.
Contoh: Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hak
3. Hukum Pidana bagian dari Hukum Publik karena didasarkan pada keterkaitan hukum yang diatur didalam Hukum Publik, dan berpengaruh secara umum bagi masyarakat.
Contoh Kasus:
Kasus Pembunuhan Mirna yang diberikan racun sianida yang dimasukkan kedalam minuman (kopi) oleh temannya sendiri.
Analisis:
Perbuatan tersebut digolongkan kedalam hukum pidana. Polisi dan pihak berwajib berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jaksa yang akan melakukan penuntutan lalu hakim yang akan memutus bersalah tidaknya seseorang. Sesuai dengan KUHP pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
4. Ulasan dari Kelompok 4 "Hukum Dagang"
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan perdagangan yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
~ Tujuan Hukum Dagang:
- Mengatur kegiatan perekonomian
- Mengatur tingkah laku orang orang yang turut melakukan perniagaan
~ Ruang Lingkup Hukum Dagang:
- Kontrak Bisnis
- Jual Beli
- Perkreditan
Nama : Bima Kharismandita
BalasHapusNo : 1911111138
Kelas : 1D
(1) • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- karakteristik
Person to person, Aturannya tidak secara detail, Penyelesaiannya Non litigasi
- Contoh : sengketa tanah, wanprestasi
•Hukum publik, merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum.
- Karakteristik
Mengatur kepentingan umum, pemerintah mengatur secara detail, penyelesaian secara litigasi, fungsi negara mendominasi
- Contoh : pembunuhan, pencabulan
(2). • Perdata Agama yaitu Hukum yang didalamnya menjelaskan tentang beragama didasari oleh aturan yg dibuat Negara dan merujuk pada kitab-kitan suci
Contoh :
- Pernikahan
- perceraian
- wakaf
• Perdata Bisnis merupakan hukum yang mengatur suatu tata cara kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
Contoh :
- asuransi
- pajak
• Perdata Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus
Contoh :
- proses penyelesaian tata usaha negara gugatan penetapan upah lembur pegawai pengawas
(3). hukum pidana termasuk dari hukum publik, Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
kenapa jika person to persen bisa menjadi hukum publik, itu tergantung dengan kasusnya sendiri jika kasus tersebut bisa menimbulkan efek ke masyarakat luas akan menjadi rana publik dan jika tidak maka tidak termasuk hukum publik tetapi hanya privat
contohnya pembunuhan. analisa, kasus tersebut termasuk person to person tetapi membuat warga resah dengan pelaku atau was-was itu sudah termasuk hukum publik.
(4). “Hukum Tata Usaha Negara”
Bahwa pengertian Hukum Tata Usaha Negara adalah sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata pelaksanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan kewajibannya dan juga tugasnya.
Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat. seperti tujuan hukum ialah keadilan, kepastian dan kemanfaatan
Nama: Adinda Aneke Putri
BalasHapusNIM : 1911111196
Kelas: D (semester 1)
1. Pembagian hukum dalam aspek isi dibagi menjadi 2 yaitu: hukum privat dan hukum publik.
*Hukum privat adalah Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan
Karakteristiknya: person to person, freedom of contract, Non litigasi penyelesaian
Contoh: Hukum Perdata dan Hukum Dagang
*Hukum Publik adala Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara.
Karakteristiknya: Penyelesaian litigasi, mengatur kehidupan umum, fungsi negara mendominasi
Contoh: Hukum pidana, hukum tata negara, hukum adminitrasi, dan hukum internasional
2. * Perdata Agama adalah hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan
Contoh: Pembagian harta waris, hibah, perkawinan wakaf, dll
* Perdata Bisnis/Ekonomi = hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
*Perdata Hubungan Industrial = hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial.
Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll
Hapus3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
*CHONTOH KASUS:
selasa (13/12/2016) seorang tersangka dengan kasus penikaman 7 orang siswa SD Negeri 1 Sabu Barat,kabupaten raijoa,provinsi Nusa Tenggara Timur.
pelaku yang berprofesi pedagang keliling itu masuk dari bagian belakang gedung sekolah langsung menuju ruangan kelas V dan VI dan mengancam membunuh guru dan murid setempat. saat itu pelaku langsung menarik salah satu siswa dan mensayat leher korban menggunakan pisau yang telah disiapkan pelaku. Pelaku lalu mendatangi kelas VI dan melakukan hal yang serupa terhadap siswa lainnya. Korban kekejamannya itu adalah sebanyak 7
orang siswa. Dia sempat diamankan di ruang tahanan polsek sabu barat.
*ANALISIS
menurut saya kasus diatas adalah tindak pidana dan sepatutnya dihukum sesuai dengan KUHP pasal 340 yang berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam,karena pembunuhan dengan rencana(moord),dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun" jadi menurut saya orang seperti itu pantas diberi hukuman seumur hidup
karna dia melakukan pembunuhan berencana.
4. HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga dan organisasi internasional.
HUKUM INTERNASIONAL DIBEDAKAN MENJADI 2
1. Hukum internasional publik adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar Negara dan subjek-subjek hukum.
2. Hukum internasional privat adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antar individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.
Negara sebagai subjek utama hukum internasional. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban Negara. Karena yang harus diurus hukum internasional adalah terutama Negara, Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik yakni sejak lahirnya hukum internasional. Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya ialah hukum antar negara.
Sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut J.G Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan actual yang digunakan para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya.
3.Karena kedudukan kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan oleh sebab itulah hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik.
BalasHapusContoh Khasus:
Tanggal 27 Desember 2016, warga Pulomas Jakarta Timur digegerkan dengan penemuan 11 orang disebuah kamar mandi dirumah nomor 7A dijalan Pulomas Utara, Jakarta Timur.
Setelah cukup lama disekap dan mengakibatkan kekurangan oksigen, 6 orang tewas diruangan berukuran 1,5m x 1,5m tersebut.
Korban adalah pemilik rumah Dodi Triono(59) dan dua putrinya Diona Arika(16) dan Dianita Gemma(9). Motif pelaku pepembunuhan adalah tergiur harta. Dua pelaku yakni Ridwan dan Erwin berhasil ditangkap dan divonis hukuman mati. Sedangkan pelaku lain Ramlan mati ditembak mati karena mencoba melawan saat akan ditangkap polisi.
Analisa:
Dalam khasus tersebut terdakwa pembunuhan sekeluarga telah divonis hukuman mati dan ada diantara pelaku yang ditembak mati oleh polisi karena mencoba melawan saat ingin ditangkap. Dalam khasus tersebut sudah bisa dipastikan khasus tersebut melanggar hukum pidana dimana dalam khasus tersebut pembunuhan telah direncanakan pelaku dengan motif tergiur harta milik korban.
4.Kelompok 5
Perwakilan diplomatik adalah wakil resmi dari suatu negara merdeka yang merupakan alat dan sarana yang cukup penting untuk melancarkan hubungan internasional. Perwakilan diplomatik bertindak atas nama negara pengirim sehingga memerlukan adanya hak dan fasilitas tertentu untuk menunjang tugas perwakilan diplomatik dalam mengembangkan kepentingan pemerintahannya diluar negeri.
Perwakilan diplomatik juga memiliki fungsi dan tugas pokok dimana fungsi dan tugas pokok perwakilan diplomatik adalah melakukan serangkaian tugas yang terdiri dari presentasi, negosiasi, observasi, proteksi dan pelaporan, serta meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima.
Uas pak joe
BalasHapusNama : dhita farahdiba yalavenia
Nim: 19111110006
1. Pembagian hukum dalam aspek ada dua yang pertama adalah hukum privat dan hukum publik , hukum privat adalah hukum yang mengatur antara individu dengan individu dengan menitikberatkat kepentingan perorangan aturan yang mengikat untuk mengatur hubungan antara individu (warga) dengan negara, termasuk alat-alat perlengkapan negara, hukum ini juga disebut hukum sipil. dan hukum privat ini masuk dalam hukum perdata yang di dalam nya memiliki karakteristik sebagai berikut
a. Person to person
b. Freedom of contract
c. Aturan tidak detail / secara umum
d. Penyelesaian non litigasi ( masyarakat , mediasi , rekonsiliasi )
Contoh hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang ,hukum perdata internasional , hukum acara perdata , dan hukum acara peradilan agama
Sedangkan hukum publik adalah hukum yang memiliki suatu aturan hukum yang mengikat dalam mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, menitikberatkan pada kepentingan perorangan (masyarakat), sering disebut hukum Negara. Dsan hukum publik ini termasuk hukum pidana yang di dalam nya memiliki contoh sebagai berikut :
a. Hukum pidana
b. Hukum tata negara
c. Hukum administrasi negara
d. Hukum internasional
Hukum publik ini memiliki ciri khas yaitu mengatur kehidupan umum , dan pemerintah mengatur ssecara ditail , penyelesaian nya dengan litigasi , fungsi negara mendominasi
2. Perdata agama adalah pengadilan agama yang yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa juga memutuskan untuk menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama khususnya islam contoh nya : 1. Perkawinan : izin mempunyai istri lebih dari satu , 2. Waris : menentukan harta peninggalan , 3. Ekonomi syariah : bank syariah
Perdata bisnis adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berupaya melakukan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang yang memiliki suatu ciri khas 1. Adanya perjanjian untuk mengatur para pihak – pihak yang bersangkutan , 2. Masing – masing pihak wajib memasukan sesuatu ke dalam persekutuan ( inbreng ) contoh dari perdata bisnis adalah adanya perombakan bisnis di pasar online dan ecommerce yaitu shopee yang memasuki dunia bisnis online dengan penghasilan tertinggi
Perdata hubungan industrial adalah tatanan spesifik pengadilan yang berwenang di lingkungan pengadilan negri untuk mengadili dan memberikan putusan teruntuk di perselisihan di bidang hubungan industrial contoh dari proses penyelesaian gubungan industrial yaitu upah lembur, pelanggaran pkb , ganti rugi dalam penggelapan upah di bidang industrial
Uas pak joe
BalasHapusNama : dhita farahdiba yalavenia
Nim: 19111110006
1. Pembagian hukum dalam aspek ada dua yang pertama adalah hukum privat dan hukum publik ,
* hukum privat adalah hukum yang mengatur antara individu dengan individu dengan menitikberatkat kepentingan perorangan aturan yang mengikat untuk mengatur hubungan antara individu (warga) dengan negara, termasuk alat-alat perlengkapan negara, hukum ini juga disebut hukum sipil. dan hukum privat ini masuk dalam hukum perdata yang di dalam nya memiliki karakteristik sebagai berikut
a. Person to person
b. Freedom of contract
c. Aturan tidak detail / secara umum
d. Penyelesaian non litigasi ( masyarakat , mediasi , rekonsiliasi )
Contoh hukum privat adalah hukum perdata, hukum dagang ,hukum perdata internasional , hukum acara perdata , dan hukum acara peradilan agama
* Sedangkan hukum publik adalah hukum yang memiliki suatu aturan hukum yang mengikat dalam mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, menitikberatkan pada kepentingan perorangan (masyarakat), sering disebut hukum Negara. Dsan hukum publik ini termasuk hukum pidana yang di dalam nya memiliki contoh sebagai berikut :
a. Hukum pidana
b. Hukum tata negara
c. Hukum administrasi negara
d. Hukum internasional
Hukum publik ini memiliki ciri khas yaitu mengatur kehidupan umum , dan pemerintah mengatur ssecara ditail , penyelesaian nya dengan litigasi , fungsi negara mendominasi
2. * Perdata agama adalah pengadilan agama yang yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa juga memutuskan untuk menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama khususnya islam contoh nya : 1. Perkawinan : izin mempunyai istri lebih dari satu , 2. Waris : menentukan harta peninggalan , 3. Ekonomi syariah : bank syariah
* Perdata bisnis adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berupaya melakukan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang yang memiliki suatu ciri khas 1. Adanya perjanjian untuk mengatur para pihak – pihak yang bersangkutan , 2. Masing – masing pihak wajib memasukan sesuatu ke dalam persekutuan ( inbreng ) contoh dari perdata bisnis adalah adanya perombakan bisnis di pasar online dan ecommerce yaitu shopee yang memasuki dunia bisnis online dengan penghasilan tertinggi
* Perdata hubungan industrial adalah tatanan spesifik pengadilan yang berwenang di lingkungan pengadilan negri untuk mengadili dan memberikan putusan teruntuk di perselisihan di bidang hubungan industrial contoh dari proses penyelesaian gubungan industrial yaitu upah lembur, pelanggaran pkb , ganti rugi dalam penggelapan upah di bidang industrial
3. Hukum pidana sendiri adalah hukum privat dimana individu dengan individu yang memiliki sebuah sengketa namun sengketa ini menimbulkan keresahan masyarakat yang sifat nya umum dan sifat ini masuk kerana hukum publik dimana seorang yang melakukan tindakan namun berdampak pada masyarakat sekitar contoh nya : kasus persebaran video porno dimana seorang individu dengan individu melakukan hubungan intim dan si individu yang lain dipaksa untuk melakukan dan di sebar luaskan video tersebut yang mengakibatkan banyak orang resah dan merasa terganggu akan video tersebut bila mana orang yang menyebarkan tersebut tidak ditindak lanjuti maka persebaran video tersebut akan terus bertambah yang menimbulkan efek candu bagai poemakai
BalasHapus4. Dalam makalah pokok – pokok hukum perdata dapat di simpulkan dan dapat di pahami bahwasanya hukum perdata ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum perdata diatur dalam (bersumber pokok pada) Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang disingkat KUHS (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.). KUHS. Hukum Perdata atau B.W Belanda yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata atau B.W Belanda, karena Belanda pernah menjajah Indonesia. Adapun pembagian lingkup Hukum Perdata yaitu Hukum Perorangan & Hukum Keluarga. Mengenai sistematika isi ada perbedaan antara sistematika KUHPdt. Berdasarkan pembentuk Undang-Undang dan sistematika KUHPdt. Berdasarkan ilmu pengetahuan hukum. Berlakunya Hukum Perdata artinya diterima untuk dilakasanakan. Adapun dasar berlakunya hukum perdata adalah ketentuan Undang-Undang, perjanjian yang dibuat oleh pihak, dan keputusan Hakim dan dalam peradilan hukum perdata diutamakan perdamaian karena hukum itu tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang tetapi juga sebagai alat untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian. Contoh kasus Hukum Perdata yaitu mengenai ahli waris, sengketa tanah, hak asuh anak dan lainnya.
Nama : johan wahjudi
BalasHapusKelas. : D
NIM. : 1911111026
1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur individu dengan individu lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perorangan
Karakteristik:
- person to person
- tidak berdampak pada umum
Contoh : jual beli rumah, perjanjian sewa menyewa
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan kepentingan umum yang melibatkan negara atau pemerintah
Karakteristik
- diatur oleh penguasa
- bermuatan politik
- terkait dengan kepentingan negara , warga dan pemerintah
Contoh :
- hukum tata negara
- hukum administrasi
- hukum pidana
- hukum international
2. Perdata Agama adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang didasarkan oleh sebagian norma agama yang di atur dan dibakukan oleh negara
Contoh - warisan, pernikahan , perceraian
• Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan hubungan kerja antara perorangan dengan perorangan atau dengan perusahaan dalam perkerjaan pertukaran barang atau jasa
Contoh
- kontrak kerja
- kontrak produksi
• Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur , memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan atas perselisihan hubungan kerja antara perorangan dengan perusahaan atau perusahaan dengan perusahaan .
Contoh
- perjanjian kerja produksi
- kontrak kerja karyawan
- kontrak kerja pembangunan gedung
3. Hukum pidana dapat masuk ranah hukum publik karena sifatnya dapat mempengaruhi secara umum dan dapat membuat orang lain merasa terancam atas tindakan pelaku tersebut walau tidakannya person to person
Contoh
- kasus pemerkosaan mahasiswi UGM pada tgl 30 juni 2017 dimana dia mengalami kasus pemerkosaan dan pelakunya dijerat pasal 285KUHP yang sangsinya 12 th penjara
Pelaku dapat dijerat pasal ini karena tindakannya kalau tidak diberi sangsi maka tindakannya dapat berbahaya bagi orang lain.
4.Kelompok 1 hukum perdata
“hukum perdata” (privaat recht) dipakai sebagai lawan dari istilah “hukum public” (publiekrecht). Yang dimaksud dengan hukum perdata adalah seperangkat/kaidah hukum yang mengatur perbuatan atau hubungan antar manusia/badan hukum perdata untuk kepentingan para pihak sendiri dan pihak-pihak lain yang bersangkutan dengannya, tanpa melibatkan kepentingan public/umum/masyarakat yang lebih luas. Karena itu,hukum perdata tidak tergolong ke dalam hukum public dimana hukum public lebih menyangkut dengan kepentingan umum.
Nama : DITO FIRSQI YULIAN
BalasHapusNIM : 1911111188
KELAS : D
1. Hukum Privat. yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Contoh : -hukum perdata
-hukum dagang
Karakteristik
Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
Terkait hubungan individu dengan individu
Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
Tidak terkait muatan politikistik :
Hukum Publik yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan umumm.
Contoh :
-Hukum Pidana
-Tata Negara
Karakteristik :
Diatur secara oleh penguasa
Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
Negara bertindak untuk kepentingan umum
Kaya muatan politik
2. Perdata Agama adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang didasarkan oleh sebagian norma agama yang di atur dan dibakukan oleh negara
Contoh - warisan, pernikahan , perceraian
• Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan hubungan kerja antara perorangan dengan perorangan atau dengan perusahaan dalam perkerjaan pertukaran barang atau jasa
Contoh
- kontrak kerja
- kontrak produksi
• Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur , memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan atas perselisihan hubungan kerja antara perorangan dengan perusahaan atau perusahaan dengan perusahaan .
Contoh
- perjanjian kerja produksi
- kontrak kerja karyawan
- kontrak kerja pembangunan gedung
3. Hukum pidana mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
(+) Contoh kasus : Pembunuhan Aktivis Jopi.
Analisa :
Kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan objek kejahatan ini adalah nyawa (leven) manusia lebih lanjut diuraikan bahwa kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atas 2 (dua) dasar, yaitu:
A. Atas dasar unsur kesalahannya
B. Atas dasar unsur objeknya (nyawa).
Sebagian pakar mempergunakan istilah “merampas jiwa orang lain”. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan segaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Pasal 351 ayat (3):
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
4. kelompok 4
tentang hukum perpajakan
Sebagai mana
HUKUM PERPAJAKAN
Merupakan lapangan hukum yang utama. Soal pajak adalah soal negara berarti bahwa menyangkut seluruh rakyat yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hukum pajak belum lama menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan tersendiri yang berarti bahwa hukum pajak itu menjadi sumber inspirasi baik yang bersifat ilmiah maupun yang bersifat popularitas.
Sehubungan dengan perubahan struktur masyarakat maka hukum perpajakan Indonesia mengalami perubahan-perubahan dan disesuaikan dengan jiwa baru atau jiwa reformasi dalam era globalisasi dunia, karena itu maka hukum perpajakan Indonesia bukan saja penting bagi pendidikan akan tetapi perlu mendapat perhatian khusus dari para pemimpin rakyat dan politisi.
Nama: M Alfian Prastya N
BalasHapusNim: 1911111192
Kelas: D semester 1
1. Pembagian hukum dalam aspek isi dibagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik.
• Hukum privat adah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
- Karakteristik :
1. Person to person
2. Freedom of contract
3. Aturan tidak detail
4. Non litigasi penyelesaian
- Contohnya adalah hukum perdata dan hukum dagang
• Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya. Disebut juga dengan hukum Negara.
- Karakteristik :
1. Mengatur kehidupan umum
2. Pemerintah mengatur secara detail
3. Penyelesaian litigasi
4. Fungsi negara mendominasi
- Contoh :
1. Hukum pidana
2. Hukum tata Negara
3. Hukum internasi
4. Hukum administrasi negara
2. - Perdata Agama
adalah
semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana
melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yang
diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan peradilan
agama.
Contoh : Perkawinan, wakaf, dan pembagian harta waris
- Perdata Bisnis
Adalah perangkat hukum yang mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan dalam bisnis.
Contoh : Jual beli, sewa menyewa, perserikatan dagang.
-- Perdata Hubungan Industrial
adalah hukum khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Contoh : - perselisihan hak
- perselisihan antar serikat buruh
- pemutusan hubungan kerja
3.Hukum pidana dapat dimasukkan keranah hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum.
Contoh kasus :
Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan.
Analisis :
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
4.Kelompok 4 Hukum Pajak
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui khas Negara, sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum public yang mengatur hubungan Negara atau orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum Pajak Menganut Paham Impeartif
Yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan kebaratan, sebelum ada keputusan dari direktur Jenderal Pajak. Bahwa keberatan itu diterima, maka wajib pajak sesuai yang telah diterapkan berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas. Yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
Nama : Desya Millenia P
BalasHapusKelas : 1-D
NIM : 1911111187
1). Dalam tata hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu hukum privat dan hukum pu blik.
▪Hukum Privat= Hukum yang mengatur hubungan antara individu (seseorang) dengan individu yang lainnya, tetapi hukum ini lebih menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Ciri khas= -Person to person
-Freedom of contract
-Aturan tidak detail
-Penyelesaian lebih ke non-litigasi (musyawarah)
Contoh= >hukum perdata
>hukum dagang
>hukum perdata internasional
>hukum acara perdata
>hukum acara peradilan agama
▪Hukum Publik= Peraturan Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga bisa disebut dengan hukum negara.
Ciri khas= -Mengerti kehidupan umum
-pemerintah yang tau secara detail
-penyelesaian litigasi
-fungsi negara mendominasi
Contoh= >hukum tata negara
>hukum administrasi negara
>hukum pidana
>hukum internasional
2.) -Perdata Agama= Rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari mengajukan tuntutan, dan mempertahankan hak, dan bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut di lingkungan peradilan Agama.
Contoh=-pembagian harta warisan maupun perkawinan.
-Perdata Bisnis= Suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dalam pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, maupun keuangan yang berkaitan dengan pertukaran barang dan jasa.
Contoh=kontrak bisnis, kegiatan jual beli oleh perusahaan, pembiayaan atau perkreditan, investasi atau penanaman modal, jaminan hutang-piutang, perpajakan, dll.
-Perdata Hubungan Industrial= Hukum yang mengatur antara pemilik perusahaan (pengusaha) dengan buruh atau karyawan. Jika terjadi persengketaan maka harus dibawa ke pengadilan hubungan industrial.
Contoh=pemberhentian secara paksa para karyawan, PHK
3.) Hukum pidana termasuk hukum publik padahal bersifat person to person karena perkara pidananya berdampak pada masyarakat luas. Dampaknya yaitu rasa kekhawatiran dan takut.
HapusContoh kasus Hukum Pidana= Kasus Korupsi 'pertama' KPK, Abdullah puteh.
Mantan gubernur provinsi Aceh (NAD), Abdullah Puteh adalah kasus pertama sejak KPK dibentuk Desember 2003 silam. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi kasus pertama yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Analisis= Dengan adanya kasus Ä·orupsi dari mantan gubernur, masyarakat menjadi was-was dan khawatir karena mantan petinggi dari sebuah provinsi melakukan tindakan yang tidak pantas. Sehingga masyarakat menjadi takut untuk memilih pemimpin di provinsinya karena takut kejadian serupa terjadi.
4.) Kelompok 4 (Hukum dagang)
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Istilah dagang dipandankan dengan jual beli atau niaga. Dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat yang lain hal ini dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Asas-asas hukum dagang.
▪asas kebebasan berkontrak.
Setiap orang bebas membuat perjanjian yang memiliki batasan-batasan. Antara lain adalah tidak melanggar ketertiban, tidak melanggar kesusilaan maupun undang-undang
▪asas konsensuil.
Suatu perjanjian dianggap lahir dan mengikat sejak timbulnya kata sepakat diantara kedua belah pihak.
▪asas pacta sund servanda
Setiap perjanjian itu mengikat yang telah dijelaskan dalam pasal 1338 (2) BW yaitu "suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan oleh UU dinyatakan cukup.
▪asas itikad baik
Dalam pasal 1338 (3) dijelaskan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan ada sejak kontrak belum dibuat sampai dengan kontrak selesai dilaksanakan.
Nama : Nanda Tito Firmansyah
BalasHapusNim : 1911111010
Kelas : 1 - D
1. Klasifikasi hukum berdasarkan isinya yaitu adanya hukum privat dan hukum publik. Hukum Privat adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum.
Hukum perdata disebut pula sebagai hukum privat atau hukum sipil.Hukum Privat ialah termasuk hukum pribadi,hukum keluarga,hukum kekayaan dan hukum waris,contohnya : Seseorang melakukan perjanjian jual beli.
Karakteristik :
-Berfokus pada masalah hubungan pribadi perseorangan
-Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat.
-Adanya system kodifikasi
Hukum publik adalah bidang hukum dimana subjek hukum bersangkutan dengan subjek hukum lainnya.Maksudnya adalah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana diancam dengan hukuman.Contoh hukum publik yaitu :Hukum pidana,Hukum tata negara,hukum administrasi negara.
Karakteristik :
-bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum
-Secara hirarki diatur oleh penguasa.
-Yurisprudensi sebagai sumber hkum utama.
2. Perdata Agama: Hukum yg mengatur suatu hubungan dimana yg didalamnya didasari oleh suatu Agama.
Contoh :Wakaf,Pernikahan.
- Perdata bisnis: merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha
Contoh: jual beli, pinjam meminjam
- Perdata industrial adalah: pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Contoh : phk
3.Karena sebagaian besar kaidah-kaidah dalam hukum pidana bersifat (hukum) public , sebagian lagi bercampur hokum public dan hukum privat , memilik sanksi istimewa karena sifatnya yang keras yang melebihi sanksi dibidang hukum lain, berdiri sendiri, dan kadangkala menciptaka kaidah baru yang bersifat dan tujuannya berbeda dengan kaidah hukum yang ada.
Contoh kasus: Hakim Puji Jakarta – hakim puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat ,Puji selaku penegak hokum semestinya memberikan contoh yang baik .
“ Tentu proses pidana wajar untuk lebih di perberat karena di penegak hokum”. Kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkan , JL Rasuna said, Kuningan ,Jakarta,Kamis (18/1/2012)
Denny menjelaskan , untuk hukuman secara administrasif , Komisi Yudisial(KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan . Demikian juga Mahkamah Agung tidak kalah sigap dalam bersikap.
Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada selasa(16/10) sore. Sang hakim ditangkap Bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya . Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak lebih dari Rp. 10 juta .
4.Pengertian Hukum perdata yaitu ketetapan yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Istilah hukum perdata di negara Indonesia mulanya dari bahasa Belanda “BUrgerlik Recht” yang sumbernya pada Burgerlik Wetboek atau dalam bahasa Indonesia nya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Hapus“Sumber Hukum Materiil” adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum, yaitu tempat yang di mana materi hukum itu diambil. Sumber ini diperlukan ketika akan menyelidik asal usul hukum dan menentukan isi hukum. Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membatu pembentukan hukum, contohnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi ekonomi, tradisi (pandangan mengenai keagamaan dan kesusilaan), penelitian ilmiah, keadaan geografis dan perundangan internasional. Sedangkan “Sumber Hukum Formil” ialah tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk (cara) yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku, contohnya UU, yurisprudensi, perjanjian antara negara dan kebiasaan. Menurut Utrecht, selama belum memiliki bentuknya, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum di dalam masyarakat (baru merupakan cita-cita hukum), oleh karena itu belum memiliki kekuatan yang mengikat.
Nama : Mawar Febriana Melinda
BalasHapusKelas : D
Nim : 1911111101
1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua :
•> Hukum privat atau hukum sipil : suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitik beratkan masalah kepada kepentingan perorangan.
•> Karakteristik :
a.Terkait hubungan individu dengan individu.
b.Tidak terkait muatan politik.
c.Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
d.Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
•> Contoh : Hukum perdata dan Huk dagang.
•> Hukum publik atau hukum negara : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
•> Karakteristik :
a. Terkait hubungan satu dengan yang lain.
b. Pemerintah mengatur secara detail.
c. Mengatur kehidupan umum.
•> Contoh : Hukum pidana,hukum tata negara,hukum adminitrasi negara dan hukum internasional.
2. •> Perdata Agama : Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
•> Contoh : Di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
•> Perdata Bisnis : Hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa.
•> Contoh : Jual beli, sewa menyewa, dan perdagangan.
•> Perdata Hubungan Industrial : Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
•> Contoh : Perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja.
3. Karena hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Pendapat yang dikemukakan oleh Simons, dia mengatakan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik.
Hapus•> Contoh kasus dalam perkara pidana :
Kasus Prita Mulyasari.
Tahun 2008 silam, kita sempat dihebohkan dengan sebuah kasus pencemaran nama baik yang menjerat Prita Mulyasari sebagai contoh demokrasi pancasila . Pihak pelapor merupakan pihak dari Rumah Sakit Omni Tangerang yang merupakan sebuah rumah sakit swata di Tangerang. Pada awalnya Rumah Sakit Omni sendiri merupakan tempat dimana Prita berobat atas keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Saat itu juga ia langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan diagnosa positif demam berdarah. Keesokan harinya terdapat revisi hasil lab yang dilakukan saat Prita melakukan pemeriksaan pertama, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000.
Kemudian ia mulai mendapat banyak suntikan obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar infus diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
11 Agustus 2008 Terjadi pembengkakan pada leher kanan, suhu badan kembali ke 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid. Di rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia terserang virus yang menular.
Tanggal 15 Agustus 2008 Prita kemudian menulis keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke forum pengaduan melalui customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online. Prita mengirimkan isi emailnya ke suratpembacadetik.com pada tanggal 30 Agustus 2008. Kemudian pada 5 September 2008 keluhan Prita tersebut dijawab oleh RS Omni internasional dengan sebuah pelaporan atas pencemaran nama baik ke Devisi Reserse Kriminal Polri. Akibatnya dia terjerat hukum UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
•>Analisis : Dalam kasus tersebut bahwa apa yang dikatakan oleh prita sangat lah berlebihan sehingga tidak sesuai dengan apa yang telah di lakukan dari pihak RS Omni international sehingga dari pihak Rs tersebut melaporkan ke devisi reserse kriminal polri atas kasus pencemaran nama baik.
4. Kelompok 2
HapusMembahas tentang teori-teori hukum pidana :
•>Teori Absolut
Teori Absolut disebut juga teori pembalasan. Pandangan dalam teori ini adalah bahwa syarat dan pembenaran dalam penjatuhan pidana tercakup dalam kejahatan itu sendiri, terlepas dari fungsi praktis yang diharapkan dari penjatuhan pidana tersebut. Dalam ajaran ini, pidana terlepas dari dampaknya di masa depan, karena telah dilakukan suatu kejahatan maka harus dijatuhkan hukuman. Dalam ajaran absolut ini terdapat keyakinan yang mutlak atas pidana itu sendiri, sekalipun penjatuhan pidana sebenarnya tidak berguna atau bahkan memiliki dampak yang lebih buruk terhadap pelaku kejahatan. Perlu diketahui bahwa maksud dan tujuan ajaran absolut ini selain sebagai pembalasan, menurut pandangan Stammler adalah juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum telah ditegakkan. Tujuan pemidanaan dalam ajaran absolut ini memang jelas sebagai pembalasan, tetapi cara bagaimana pidana tersebut dapat dibenarkan kurang jelas, karena dalam ajaran ini tidak dijelaskan mengapa harus dianggap adil meniadakan rasa terganggunya masyarakat dengan cara menjatuhkan penderitaan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan. Tindakan Pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah yaitu:
a. Ditujukan pada penjahatnya (sudut subyektif dari pembalasan)
b. Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat (sudut obyektif dari pembalasan).
•> Teori Relatif
Teori reltif atau teori tujuan berpangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Dalam teori relatif penjatuhan pidana tergantung dari efek yang diharapkan dari penjatuhan pidana itu sendiri, yakni agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Hukum pidana difungsikan sebagai ancaman sosial dan psikis. Hal tersebut menjadi satu alasan mengapa hukum pidana kuno mengembangkan sanksi pidana yang begitu kejam dan pelaksanaannya harus dilakukan di muka umum, yang tidak lain bertujuan untuk memberikan ancaman kepada masyarakat luas. Sementara itu, sifat pencegahannya dari teori ini ada 2 macam yaitu:
1. Teori pencegahan Umum
Menurut teori ini, pidana yang dijatuhkan pada penjahat ditujukan agar orang-orang menjadi takut untuk berbuat kejahatan. Penjahat yang dijatuhi pidana itu dijadikan contoh oleh masyarakat agar masyarakat tidak meniru dan melakukan perbuatan yang serupa dengan penjahat itu. Feuerbach memberkenalkan teori pencegahan umum yang disebut dengan Paksaan Psikologis. Dalam teorinya menghendaki penjeraan bukan melalui pidana, melainkan melalui ancaman pidana dalam perundang-undangan. Tetapi apabila ancaman tidak berhasil mencegah suatu kejahatan, maka pidana harus dijatuhkan karena apabila pidana tidak dijatuhkan akan mengakibatkan hilangnya kekuatan dari ancaman tersebut. Ajaran yang dikembangkan Feuerbach tidak mengenal pembatasan ancaman pidana, hanya syarat bahwa ancaman pidana tersebut harus sudah ditetapkan terlebih dahulu.
2. Teori pencegahan Khusus
HapusMenurut teori ini, tujuan pidana ialah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulang lagi melakukan kejahatan dan mencegah agar orang yang telah berniat buruk untuk tidak mewujudkan niatnya itu kedalam bentuk perbuatan nyata. Tujuan itu dapat dicapai dengan jalan menjatuhkan pidana yang sifatnya ada tiga macam yaitu menakut-nakutinya, memperbaikinya, dan membuatnya menjadi tidak berdaya. Van Hamel membuat suatu gambaran tentang pemidanaan yang bersifat pencegahan khusus yaitu:
a. Pidana selalu dilakukan untuk pencegahan khusus, yakni untuk menakut-nakuti orang-orang yang yang cukup dapat dicegah dengan cara penjatuhan pidana agar orang tidak melakukan niat jahatnya.
b. Akan tetapi, jika tidak dapat lagi ditakut-takuti dengan cara menjatuhkan pidana, penjatuhan pidana harus bersifat memperbaiki dirinya.
c. Jika penjahat itu tidak dapat diperbaiki, penjatuhan pidana harus bersifat membinasakan atau membuat mereka tidak berdaya.
d. Tujuan satu-satunya dari pidana adalah mempertahankan tata tertib hukum didalam masyarakat.
•>Teori Gabungan
Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Teori gabungan dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib dimasyarakat.
b. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana.
Titik tolak dari ajaran ini, sebagaimana dianut oleh Hugo Grotius, adalah bahwa siapa yang berbuat kejahatan, maka ia akan terkena derita. Penderitaan dianggap wajar diterima oleh pelaku kejahatan, tetapi manfaat sosial akan mempengaruhi berat-ringannya derita yang layak dijatuhkan. Sejalan dengan pandangan tersebut,M.P. Rossi menyatakan bahwa selain pembalasan, prevensi umum juga dianggap tujuan penting dalam hukum pidana. Karena kita hidup dalam masyarakat yang tidak sempurna dan tidak mungkin juga untuk menuntut keadilan yang absolut, maka dapat kiranya kita mencukupkan diri dengan pemidanaan yang dilandaskan pada tertib sosial yang tidak sempurna tersebut. Dengan kata lain penerapan hukum pidana yang manusiawi dibatasi oleh syarat-syarat yang dituntut oleh masyarakat.
Pandangan seperti di atas dengan sudut pandang agama Katolik juga muncul seperti dikemukakan oleh Thomas Aquinas yang membedakan antara pidana sebagai pidana dan pidana sebagai obat. Maksud pembedaan yang dilakukan oleh Thomas Aquinas tersebut adalah ketika negara menjatuhkan pidana, maka perlu diperhatikan pula fungsi prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan ajaran ini akan tercipta kepuasan nurani masyarakat dan ada pemberian rasa aman kepada masyarakat. Pembelajaran dan rasa takut juga akan muncul dalam masyarakat, termasuk perbaikan dari pelaku kejahatan. Negara dalam menjatuhkan pidana sebagai pembalasan, penjeraan, dan perbaikan disubordinasikan terhadap kemanfaatan dari penjatuhan pidana tersebut. Pidana sebagai pembalasan dipandang sebagai sarana untuk menegakkan tertib hukum.
Menurut pendapat saya teori hukum pidana yang ada di Indonesia adalah teori gabungan karena penjatuhan pidana yang ada di indonesia, didasarkan pada asas pembalasan dan pertahanan tata tertib masyarakat. Hal ini dapat di lihat pada KUHP yang ada di Indonesia. Peraturan itu dibuat bukan hanya untuk menakut-nakuti penjahat tetapi juga dapat memperbaiki dirinya. Dan pidana yang diberikan bisa manjadikan mereka tidak berdaya. Selain itu pemidanaan juga mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat.
Nama : Desya Rindiani Putri
BalasHapusNIM : 1911111017
1. • Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh : Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
• Hukum Publik~ Hukum publik merupakan sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik juga dapat dikatakan sebagai suatu aturan yang mengatur masayarakat, sehingga hukum publik juga dapat disebut dengan hukum negara. contoh : kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemili dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana),
2. •Hukum acara perdata agama adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan masyarakat. contoh : Peradilan Agama Khusus.
•Hukum Perdata Bisnis adalah suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. contoh : kotrak perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
3. Sifat Hukum Pidana (Hukum Publik - Hukum Privat) Sudah menjadi pendapat umum bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Dengan kedudukan demikian kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
° contoh kasus perkara pidana :
Rabu, 17 Agustus 2016 17 Kasus Hukum yang Bikin ‘Geger’ Nanda Narendra Putra Kebanyakan, kasus tersebut ditangani oleh KPK Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Foto: RES. Perhatian publik tengah tertuju pada sidang perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso. Upaya mengungkap fakta di balik kematian Wayan Mirna Salihin akibat ‘kopi sianida’ itu kini memasuki agenda pemeriksaan atas sejumlah saksi dan ahli. Saksi dari kafe Olivier, saksi kunci Hani Boon Juwita, hingga ahli IT telah didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim Kisworo, Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom. Kini, publik masih sabar menunggu bagaimana akhir dari drama persidangan yang telah digelar sebanyak belasan kali itu.
Analisa : seharusnya dilakukan penelitian lebih agar secara jelas pelaku dapat ditangkap dam dipidanakam sesuai dengan undang-undang.
4. Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis. Oleh karena dalam kasus hukum perdata sengketa terjadi antara subyek hukum, maka penyelesaian kasus hukum perdata lebih bersifat elastis. Dikatakan elastis karena penyelesaian kasus hukum perdata dapat diwujudkan apabila terjadi kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Nama:M.RIZKI RIZHAKI
BalasHapusNim :1911111198
Kelas:1 D
1.A.Hukum publik adalah Hukum yg mengatur hubungan antar warga negara dan alat alat perlengkapan negara
Karakteristik:
1.Suatu negara bertindak untuk tujuan bersama atau kepentingan umum
2.Diatur olehbpenguasa
3.Banyak hubungan nya dengan negara atau masyarakat dengan individu
Contoh:1.Hukum tata negara
2.Hukum pidana
B.Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia.Antar satu dengan yang lain yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan
Karakteristik:
1.Tidak seluruhnaya diatur oleh negara
2.Terkait hubungan individu dengan individu
Contoh:1.Hukum dagang
2.Hukum perdata
2.perdata agama , pengadilan agama adalah pengadilan tingkat pertama yg melakukan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama . Contoh perkawinan, wasiat, waris. perdata bisnis , suatu perangkat hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan suatu urusan kegiatan perdagangan industri dan keuangan contoh perdagangan : perdata industrial : hukum yang mengatur tentang hubungan industrial hukum yang berwenang memeriksa dan mengadili contoh : PHK
3.3.HUkum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya dan dijalankan hanya dalam kepentingan itu benar benar memerlukannya
Contoh kasus
Pidana dalam rana hukum publik salah seorang keluarga andre pada kitap undang undang hukum pidana(KUHP)pelaku andi rismanto telah melakukan tindakan pidana pemerasan kepada keluarga andre dengan cara meminta secara paksa nanang Rp 150.000,- setiap minggu,karena yg melakukan tindakan pidana adalah warga negara indonesia dan terjadi di wilayah indonesia,maka berlaku hukum pidana indonesia yg berarti KUHP(asas teritorialitas)
Analisis:
Hukum pidana adalah hukum yg mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan kejahatan terhadap kepintingan umum serta bagi pelanggarnya di ancam dengan hukuman yg berupa suatupenderitaan atau siksaan dari definisi tersebut di atas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yg di lakukan andi rismanto itu telah mengganggu kepentingan umum,maka dari itu pelaku di jerat pasal mengenai pemerasan yg diatur dalam pasal 368 KUHP pidana
4.Kelompok 5 hukum internasional tentang perwakilan diplomatik perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi dari suatu negara merdekamerupakan alat atau sarana yang cukup penting untuk melancarkan hubungan internasional
Fungsi perwakilan diplomatik yaitu negosiasi, observasi ,negotiation
Tugas perwakilan diplomatik:
1.Mewakili negara dinegara penerima
2.Melindungi kepentingan negara pengirim di negara penerima
3.Mengadakan perundingan-perundingan dengan pemerintah dimana mereka diakreditaskan
Macam-macam perwakilan diplomatik
1.Kedutaan besar
2.Duta
3.Mentri residen
Nama : Dimas Bramasta
BalasHapusKelas : C
Nim : 1911111064
1. Hukum Privat : Adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Karakteristik : Hubungannya terkait individu dengan individu untuk kepentingan masing - masing dan tidak berdampak pada umum.
Contoh : - Hukum Perdata
- Hukum dagang
Hukum Publik : Adalah hukum yang mengatur hububgan antara negara dengan individu atau warga negara yang menyangkut kepentingan publik atau umum.
Karakteristik : Terkait negara dengan individu atau negara dengan negara,berdampak pada publik dan diatur oleh pemerintah.
Contoh : - Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
2. Perdata Agama : Adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban perdata agama sebagaimana yang
diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Contoh :-Perkawinan
-pembagian harta waris
-wakaf
Perdata Bisnis : Adalah perangkat hukum yang mengatur tata cara serta pelaksanaan suatu urusan atau untuk kegiatan dalam bisnis.
Contoh : -Jual beli
-sewa menyewa
Perdata Hubungan Industrial : Adalah hukum khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Contoh : - perselisihan hak
- perselisihan antar serikat buruh
- pemutusan hubungan kerja
3.Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu sebagai anggota masyarakat dengan warga negara, sehingga merupakan bagian dari hukum publik. kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum pidana adalah kepentingan umum, sehingga kedudukan negara dengan alat penegak hukumnya menjadi dominan.
Hapus( - )Contoh kasus : Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
Analisis : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
HapusDari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam: - Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
- Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
- Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
1. Memaksa.
2. Orang lain.
3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5. Supaya memberi hutang.
6. Untuk menghapus piutang.
Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1. Dengan maksud.
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.
4. Ulasan dari makalah “Hukum Tata Usaha Negara” Hukum tata usaha negara dapat di artikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara.Keberadaan Hukum Tata Usaha Negara dalam suatu negara sangat penting baik untuk administrasi negara maupun bagi masyarakat luas dengan adanya Hukum Tata Usaha Negara. Aparat pemerintah diharapkan dapat mengelola organ-organ atau badan-badan negara sesuai dengan fungsinya, serta mengetahui batas-batas kewenangan dengan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi penyelewengan kewenangan tersebut. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
Hapus4. Ulasan dari makalah “Hukum Tata Usaha Negara” Hukum tata usaha negara dapat di artikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu negara.Keberadaan Hukum Tata Usaha Negara dalam suatu negara sangat penting baik untuk administrasi negara maupun bagi masyarakat luas dengan adanya Hukum Tata Usaha Negara. Aparat pemerintah diharapkan dapat mengelola organ-organ atau badan-badan negara sesuai dengan fungsinya, serta mengetahui batas-batas kewenangan dengan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi penyelewengan kewenangan tersebut. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat.
HapusNama : Ryan maulana adinanta
BalasHapusNim : 1911111023
Kelas : I - D
1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua :
•> Hukum privat atau hukum sipil : suatu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitik beratkan masalah kepada kepentingan perorangan.
•> Karakteristik :
a.Terkait hubungan individu dengan individu.
b.Tidak terkait muatan politik.
c.Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri.
d.Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa.
•> Contoh : Hukum perdata dan Huk dagang.
•> Hukum publik atau hukum negara : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
•> Karakteristik :
a. Terkait hubungan satu dengan yang lain.
b. Pemerintah mengatur secara detail.
c. Mengatur kehidupan umum.
•> Contoh : Hukum pidana,hukum tata negara,hukum adminitrasi negara dan hukum internasional.
2. Perdata Agama adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang didasarkan oleh sebagian norma agama yang di atur dan dibakukan oleh negara
Contoh - warisan, pernikahan , perceraian
• Perdata bisnis adalah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan hubungan kerja antara perorangan dengan perorangan atau dengan perusahaan dalam perkerjaan pertukaran barang atau jasa
Contoh
- kontrak kerja
- kontrak produksi
• Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur , memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan atas perselisihan hubungan kerja antara perorangan dengan perusahaan atau perusahaan dengan perusahaan .
Contoh
- perjanjian kerja produksi
- kontrak kerja karyawan
- kontrak kerja pembangunan gedung
3. Hukum pidana dapat masuk ranah hukum publik karena sifatnya dapat mempengaruhi secara umum dan dapat membuat orang lain merasa terancam atas tindakan pelaku tersebut walau tidakannya person to person
Contoh
- kasus pemerkosaan mahasiswi UGM pada tgl 30 juni 2017 dimana dia mengalami kasus pemerkosaan dan pelakunya dijerat pasal 285KUHP yang sangsinya 12 th penjara
Pelaku dapat dijerat pasal ini karena tindakannya kalau tidak diberi sangsi maka tindakannya dapat berbahaya bagi orang lain.
4. Dalam tugas makalah Hukum Tata Usaha Negara bahwa dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Usaha Negara bisa diartikan sebagai sebuah aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi disuatu negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata pelaksaanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan kewajibannya dan juga tugasnya. Hukum tata usaha negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal-hal yang terkait dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah. Hukum tata usaha mengatur warga masyarakat dan Negara agar terhubung dengan baik
Yogie wahyu pramudya
BalasHapus1D
1911111105
1. Privat
Merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang yang lain dalam masyarakat dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan,mempunyai karaktersitik
- Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
- Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
- Terkait hubungan individu dengan individu
- Tidak terkait muatan politik
- Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat
- Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif
Contoh :
- hukum perdata
- Hukum dangang
Publik
Hukum ini merupakan kebalikan dari hukum perdata,hukum yang mengatur tentang antara perseorangan dengan masyarakat,jadi suatu hukum yang mengatur apabila suatu kasus dimana kasus terseut membuat rugi banyak orang,mempunyai karakteristik
- Fokus pada masalah kemaslahatan
- Tuntutan diberikan oleh jaksa
- Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif
Contoh :
-
- hukum tata negara
- hukum administrasi negara
- hukum pidana
- hukum internasional
2. Perdata Agama
Hukum yang mengatur tentang persoalan agama dibidang khusus perdata (waris,hak anak,perceraian)
Perdata bisnis
Merupakan peraturan hukum yang mengatur kegiatan jual beli,sewa menyewa,yang melibatkan 2 orang atau lebih berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi ataupun kegiatan memperoleh uang yang dilakukan oleh para pelaku usaha
(Jual beli,sewa menyewa)
Perdata industrial
Hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian mulai dari produksi hingga pemasaran meliputi para pelaku seperti karyawan,buruh,pengusaha dan lainsebagainya
(Tunggakan gaji terlalu lama, phk masal)
3. Tergantung pada kasus yang sedang di perkarakan,jika suatu kasus sudah memasuki rana pidana berati kasus tersebut telah merugikan banyak orang.
BalasHapusperampokan ATM di Universitas Bung Hatta, dengan hukuman 12 tahun penjara. Terdiri dari ihsan(29) Rahmad Syamsurizal (35) bersama istrinya, Eni Erawati (36), hanya dituntut tiga tahun, karena tidak terlibat langsung dalam perampokan yang terjadi 25 September lalu. Meski dituntut 12 tahun, Ihsan tampak tidak terkejut saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang,
JPU Gusnefi menuntut, kalau Ihsan sudah melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Terdakwa melakukan perampokan dan memiliki senjata tanpa izin. Ancaman hukuman 12 tahun, setimpal dengan perbuatannya,”., Rahmad dan Eni tidak dihukum berat dikarenakan keduanya tidak ikut serta dalam perampokan. Keduanya hanya menikmati hasil perampokan, serta menyediakan tempat bagi perampok untuk berkumpul. JPU menyebutkan, Eni dan Rahmad menerima hasil rampokan senilai Rp10 juta, yang dibelikan perhiasan emas dan uang tunai Rp1,1 juta.
Setelah membacakan tuntutan, ketiganya langsung digiring menuju sel tahanan. Ihsan, Rahmad dan Era, diberikan waktu seminggu untuk menyusun pembelaannya secara tertulis
4. Kelompok 2
Membahas tentang pokok-pokok hukum pidana,hukum pidana sendiri merupakan kebalikan dari hukum perdata,hukum yang di kan dengan hukum yang mengatur bermasyarakat hubungan antara yang mempengaruhi orang banyak. keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.hukum ini juga disebut sebagai hukum public
Sejarah hukum pidana Indonesia secara umum tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat Indonesia, masyarakat Indonesia yang terbagi dalam banyak kerajaan, masyarakat Indonesia di bawah jajahan Belanda dan masyarakat Indonesia setelah masa kemerdekaan Pada masa penjajahan Belanda pemerintah Belanda berusaha melakukan kodifikasi hukum di Indonesia, dimulai tahun 1830 dan berakhir pada tahun 1840, Namun kodifikasi hukum ini tidak termasuk dalam lapangan hukum pidana.sebelum adanya hukum ini masyarakat indonesia memakai hukum adat masing-masing
Hukum ini bersumber pada :
1) KUHP (Wet Boek van Strafrecht) sebagai sumber utama hukum pidana Indonesia terdiri atas :
a) Tiga Buku KUHP, yaitu Buku I Bagan Umum, Buku II tentangk ejahatan, Buku III tentang Pelanggaran.
b) Memorie van Toelichting (MvT) atau penjelasan terhadap KUHP penjelasan ini tidak seperti penjelasan dalam perundang-undangan Indonesia. Penjelasan ini disampaikan bersama rancanganKUHP pada tweede kamer (parlemen Belanda) pada tahun 1881 dan diundangkan tahun 1886.
Hukum pidana terdiri dari 2 macam
Hukum pidana
yang akan dibahas adalah hukum pidana material,yaitu hukum pidana yang dilihat dari isinya bersifat mengatur secara detail terhadap semua perbuaqtan yang dilarang bagi setiap orang atau kalangan tertentu.Sumber hukum pidana (material) yang paling utama adaah kitab Undang-uandang hukum pidana atau biasa dikenal dengan KUHP,yang terdiri dari 3 buku
Hukum acara pidana
adalah hukum yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana material. Artinya apabila terjadi pelangaran pidana hukum material,maka penegakan menggunakan hukum pidana formal.atu biasa disebut dengan Hukum Acara Pidana,yaitu hukum yang mengatur tentang berikut adalah sumber - sumber hukum pidana:
a. UU No 8 Tahun 1981
b. UU No 2 Tahun 2002
c. UU No 5 Tahun 1991
d. UU No 14 Tahun 1970
e. UU No 14 Tahun 1985
Anapoker Selaku penyedia permainan kartu dari IDN Poker, kami tentunya bersaing secara sehat dengan memberikan berbagai penawaran menguntungkan dan promo judi kartu terbaik
BalasHapusAnapoker Menyediakan berbagai promo & 7 Jenis Permainan terbaik di Indonesia
Contact Anapoker di
Whatsapp : 0852 2255 5128
Line ID : agenS1288
Telegram : agenS128
Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
link alternatif sbobet
sbobet alternatif
login sbobet
link sbobet
sabung ayam online
adu ayam
casino online
sabung ayam bangkok
ayam laga birma
poker deposit pulsa
deposit pulsa poker
deposit pulsa
deposit pulsa
deposit pulsa
Anapoker, Situs Poker Online Taruhan Uang Asli Terpercaya & Terbaik