SUKSESI KEPEMIMPINAN
NASIONAL
(PERSPEKTIF HUKUM
SUPRANATURAL)
Didik Suharianto[1]
ABSTRAK
Hukum
supranatural dimulai dari jaman berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam
kerajaan-kerajaan di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara
berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang
akan hubungan yang dekat antara Tuhan dan susunan alam semesta dengan manusia.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berusaha keras untuk melestarikan budayanya. Alam semesta memiliki tata tertib yang
mengagumkan. Tata surya diruang angkasa menaati tertib alam yang dengan
sempurna bergerak secara teratur, dunia tumbuh-tumbuhan hidup dan bekembang
dengan indah, dunia binatang berkembang tidak sesuai dengan nalurinya
memperkaya alam semesta. Demikian juga dialam manusia , baik didalam dirinya
maupun didalam masyarakat pergaulan hidup. Maka ditemukan tata tertib alam yang
mengatur keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga hidup ini menjadi
tempat yang layak dan menyenangkan bagi manusia. Dengan suara hati yang
dibimbing oleh akal, manusia mengetahui mana yang pantas dan mana yang tidak
pantas, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang dilakukan, baik terhadap
diri sendiri maupun terhadap masyarakat.
Kata
Kunci: Kepemimpinan Nasional, Suksesi, Hukum Suprnatural
ABSTRACT
Supernatural
Law begins from the moment of the founding members of the hindú-javanesa. In
the kingdoms in Java and many ancient kingdoms in Southeast Asia developed a
special concept of the nature of the King. Its basis is the conscience of
people close relationship between God and the composition of the universe with
human beings. In general, the people of Indonesia are struggling to preserve
their culture. The universe has an incredible discipline. space solar rooms
system obeying the order of nature with the play perfect regularity, the life
of the plant world and bekembang wonderfully, in development of the World
animal is not in conformity with the instinct to enrich the universe.
Similarly, the wild man, both within itself and in which they live the
Community Association. He then discovered that they governed the natural order
of balance, harmony and harmony so that life is a worthy and enjoyable place
for human beings. With a conscience guided by reason, human beings who are
entitled to know where and what does not deserve it, what is allowed and
forbidden, both for them and for society.
Latar Belakang Masalah
Kepemimpinan
muncul bersama-sama adanya peradaban manusia, yaitu sejak jaman nabi-nabi dan
nenek moyang manusia yang berkumpul bersama, lalu bekerja bersama-sama untuk
mempertahankan eksistensi hidupnya. Sejak itulah terjadi kerjasama antar
manusia, dan ada unsur kepemimpinan.
Suksesi presiden
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Karena suksesi
merupakan bagian dari penentuan pemimpin bagi masyarakat bangsa. Suksesi
presiden dilaksanakan dalam upaya adanya perubahan-perubahan yang mendasar bagi
kepentingan warganegara.
Pergantian
kepemimpinan atau suksesi selalu dialami oleh seluruh negara di dunia. Tidak
terkecuali suksesi kepemimpinan seorang Presiden di Indonesia. Suksesi seorang
presiden diatur berdasarkan hukum atau konstitusi. Dalam konstitusi suksesi
Presiden dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) berdasarkan Pasal 22 E
Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),
Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Dalam suksesi
yang demokratis tidak seorangpun dapat merugikan orang lain, termasuk melakukan
kekerasan terhadap orang lain, meskipun hal tersebut dilakukan oleh organisasi
atau kelompok masyarakat yang mewakili masyarakat mayoritas sekalipun. Pada
prinsipnya manusia memiliki harkat dan martabat yang tinggi dan martabat
manusia tidak boleh dicampuri oleh pelaksanaan kekuatan politik yang memaksa.[2]
Suksesi yang
dilakukan oleh seorang Presiden merupakan tujuan yang harus berhasil dicapai
dalam Pemilu sesuai dengan konstitusi. Sehingga calon Presiden melakukan upaya
agar tercapai tujuannya. Upaya yang dilakukan yaitu baik secara konstitusi
maupun berusaha menselaraskan beberapa konsep pandangan leluhur mengenai alam
kodrati (dunia nyata) dan alam adikodrati (alam gaib atau supranatural).
Alam adikodrati
memiliki hukumnya sendiri yang dinamakan hukum supranatural. Hukum Supranatural
adalah hukum alam semesta dan segala pusat kehidupan yang bergerak menurut
rencana dan atas ijin Tuhan. Tuhan tidak hanya menciptakan alam semesta beserta
isinya tetapi juga bertindak sebagai pengatur. Hukum Suprantural sebagai sumber
yang dapat memberikan penghidupan, keseimbangan dan kestabilan, yang juga
memberi kehidupan dan penghubung individu dengan Tuhan.
Keyakinan
terhadap hukum supranatural seorang calon presiden berkewajiban mencapai
harmoni dengan kekuatan terakhir dan pada kesatuan yang terakhir, yaitu manusia
menyerahkan dirinya tehadap Tuhan. Menjelang suksesi calon Presiden di
Indonesia semua tidak terlepas dari kekuatan hukum supranatural. Seperti proses
suksesi Presiden Republik Indonesia Pertama Soekarno, Presiden Kedua Soeharto
maupun Presiden berikutnya B.J Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati
Soekarnoputri hingga Presiden Bambang Yudoyono.
Hukum supranatural tidak saja diyakini oleh
seorang calon presiden dalam setiap suksesi Presiden tetapi juga mendapatkan
dukungan dari masyarakat Indonesia yang masih berpegang teguh pada keyakinan
hukum supranatural yang hingga sekarang terus diamalkan. Implementasi Hukum
Supranatural dalam suksesi Presiden dilakukan oleh semua calon presiden.
Seperti Presiden Soekarno bertapa atau bersemedi di Goa Istana Alas Purwo Kawasan
Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) yang terletak diwilayah Kecamatan Tegaldlimo,
Banyuwangi. Alas Purwo merupakan hutan yang dianggap keramat seluas 43,420
hektar dan memiliki 40 buah gua yang dianggap keramat. Dan Gua yang sering
digunakan sebagai tempat bertapa dan meditasi adalah Gua Istana, Gua
Mayangkoro, Gua Putri dan Gua Padepokan. Dan Gua-Gua di Alas Purwo yang dikeramatkan
sejak nenek moyang kita.
Bertapa atau
meditasi (semedi) dilakukan pada tempat yang keramat seperti Alas Purwo adalah
untuk mendekatkan atau menyatukan diri dengan Tuhan. Hal ini dilakukan apabila
hendak mendapatkan berkah dan tujuannnya tercapai, sehingga dalam perjalanan
untuk mencapai cita-citanya tidak terganggu oleh kesulitan alamiah atau
ganjalan gaib.
Hukum supranatural
merupakan sumber makna bagi suksesi pencalonan presiden. Hukum supranatural
mendasari konsep-konsep pemikiran dalam mengimplementasikan kebijakan sebagai
presiden. Terkait tentang moralitas dan keadilan sosial, serta untuk
menunbuhkan kewajiban legal maupun kewajiban moral.
Hukum
supranatural bukan merupakan rangkaian peraturan perundang-undangan yang
mengatur kehendak manusia secara formal yuridis, tetapi merupakan konsep hukum
yang mengembangkan dasar-dasar hidup yang baik secara akhlak dan moral. Hukum
supranatural berlaku secara langsung bagi setiap diri manusia.
Hukum
supranatural merupakan hukum yang tidak tertulis dan ditangapi oleh setiap
orang sebagai hukum yang melekat pada
kodratnya sendiri. Hal ini yang mendasari setiap suksesi presiden selalu
mendekatkan diri pada hukum supranatural.
Hukum
supranatural merupakan aturan semesta alam, dan sekaligus aturan hidup bersama
sesama mahluk hidup. Hukum supranatural merupakan hukum yang paling kuat karena
berupa kekuasaan Tuhan. Hukum supranatural ditanggapi sebagai suatu hukum yang
berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum
tidak pernah berubah, tidak pernah lenyap, dan berlaku dengan sendirinya.
Implementasi
hukum supranatural diteruskan dalam setiap calon presiden dalam suksesi yaitu
dalam kemampuannya untuk mengenal apa yang baik dan apa yang buruk. Semua orang
mengetahui tentang dasar akhlak dan moral yaitu yang baik harus dilakukan dan
yang buruk harus ditinggalkan. Yang baik adalah apa yang sesuai dengan
kecenderungan alam, yang buruk adalah apa yang tidak sesuai dengan
kecenderungan alam.
Berdasarkan
prinsip-prinsip dalam hukum supranatural dapat dianggap sebagai aturan alam.
Dan aturan semesta alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena
itu aturan dalam kehidupan alam harus berakar dalam suatu aturan yang abadi
yang terletak dalam hakekat Tuhan itu sendiri. Hakekat Tuhan adalah Budi Ilahi
yang mempunyai ide-ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing
segala-galanya kearah tujuannya.
Semesta alam
diciptakan dan dibimbing oleh Tuhan tetapi manusia beserta kemampuannya untuk
memahami apa yang baik dan yang buruk dan kecenderungannya untuk membangun
hidupnya sesuai dengan aturan alam.
Permasalahan
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang menjadi dasar
dalam suksesi calon presiden menggunakan pendekatan hukum supranatural ?
2.
Bagaimana perlindungan
hak-hak dasar fundamental warganegara dalam suksesi presiden yang berlandaskan
hukum supranatural ?
Suksesi
Calon Presiden Menggunakan Pendekatan Hukum Supranatural.
Setiap
masyarakat mempunyai sistem hukumnya sendiri yaitu hukum supranatural, yang
digunakan sebagai pendekatan dalam suksesi calon presiden. Dasar utama
pendekatan hukum supranatural oleh calon presiden dalam pelaksanaan suksesi
tidak terlepas dari karakter budaya bangsa Indonesia.
Suksesi calon
presiden dengan melakukan pendekatan hukum supranatural seperti Presiden
Republik Indonesia Pertama Soekarno, Presiden Kedua Soeharto dan Presiden
selanjutnya B.J Habibie, Abdurahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga
Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Yaitu dengan menerapkan hukum supranatural
melalui bertapa atau meditasi (semedi) di Gua Istana Alas Purwo Banyuwangi.
Hukum
supranatural dimulai dari jaman berdirinya negara-negara Hindu-Jawa. Dalam
kerajaan-kerajaan di Jawa maupun di banyak kerajaan kuno di Asia Tenggara
berkembang konsep khusus mengenai sifat raja. Dasarnya adalah kesadaran orang
akan hubungan yang dekat antara Tuhan dan susunan alam semesta dengan manusia.
Pada umumnya masyarakat Indonesia berusaha keras untuk melestarikan budayanya.
Alam semesta
memiliki tata tertib yang mengagumkan. Tata surya diruang angkasa menaati
tertib alam yang dengan sempurna bergerak secara teratur, dunia tumbuh-tumbuhan
hidup dan bekembang dengan indah, dunia binatang berkembang tidak sesuai dengan
nalurinya memperkaya alam semesta. Demikian juga dialam manusia , baik didalam
dirinya maupun didalam masyarakat pergaulan hidup.[3]
Maka ditemukan tata tertib alam yang mengatur keseimbangan, keselarasan, dan
keserasian sehingga hidup ini menjadi tempat yang layak dan menyenangkan bagi
manusia. Dengan suara hati yang dibimbing oleh akal, manusia mengetahui mana
yang pantas dan mana yang tidak pantas, mana yang diperbolehkan dan mana yang
dilarang dilakukan, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap masyarakat.
Mereka
menganggap bahwa alam semesta adalah benua berbentuk lingkaran yang dikelilingi
oleh beberapa samudera dengan pulau-pulau besar yang ada di empat penjuru yang
juga merupakan tempat tinggal keempat penjaganya yang keramat.[4]
Masyarakat
Indonesia percaya tidak terkecuali calon presiden percaya bahwa Tuhan adalah
pusat alam semesta dan pusat segala kehidupan karena sebelumnya semuanya
terjadi di dunia ini. Tuhan adalah yang pertama kali ada. Karena Tuhan dapat
memberikan kehidupan, keseimbangan, kestabilan dan juga memberi kehidupan
sesuai yang dicita-citakan.
Pandangan
manusia yang diciptakan dalam citra Maha Pencipta dan bahwa manusia memiliki
kebebasannya untuk menjadi manusia, menjadikan manusia memiliki dimensi yang
luas, pada satu sisi secara fisiologis ditetapkan berdasarkan doktrin
penciptaan, kelebihan dan keterbatasannya ada dalam takaran yang ditetapkan,
namun disisi lain manusia diberikan kebebasan untuk menentukan kehidupannya.[5]
Dasar dalam
hukum supranatural adalah berkeyakinan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia
ini pada hakekatnya adalah satu atau
merupakan kesatuan hidup. Dan memandang kehidupan manusia selalu terpaut erat
dalam kosmos alam raya. Dengan demikian maka kehidupan manusia merupakan suatu
perjalanan yang penuh dengan pengalaman-pengalaman yang religius.
Hukum
supranatural merupakan pengaturan rasional atas segala sesuatu dimana
Tuhan yang menjadi penguasa alam
semesta. Bahwa hukum supranatural merupakan sumber dari segala hukum yang
berlaku. Akal manusia memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi hukum
supranatural yaitu sebagai sebagai asas yang menggerakkan manusia menuju tujuan
akhirnya.
Substansi dalam
semesta alam itu mempunyai tujuannya sendiri, tetapi juga mempunyai tujuan di
luar wujudnya, yakni benda mati itu berguna untuk tumbuh-tumbuhan dan semua
makhluk yang lebih tinggi, tumbuh-tumbuhan untuk binatang dan manusia, binatang
berguna untuk manusia. Semua itu mempunyai tujuan yang lebih tinggi , yaitu
untuk kemuliaan Tuhan sang Pencipta. Aturan alam itu diteruskan dalam manusia
sendiri, yang diberi sang Pencipta budi, sehingga dapat mengetahui tujuan
hidupnya.[6]
Hukum
supranatural tidak bisa lepas dari kehendak Tuhan. Tuhan yang menciptakan
semesta alam, merupakan prinsip semesta alam, maka dengan sendirinya merupakan
prinsip segala aturan. Karena hubungan hukum dengan kehendak Tuhan walaupun
tidak langsung, dapat dikatakan bahwa dibidang hukum Tuhan memiliki kekuasaan
yang tertinggi yang tidak dapat diganggu gugat oleh sesuatu kekuasaan lain.
Artinya kedaulatan dibidang hukum ada pada Tuhan.
Sebagai
konsekuensinya semua mahluk diarahkan dan diatur oleh hukum supranatural, demikian
juga kecenderungan-kecenderungan kodrat atau kecenderungan bawaan setiap mahluk
untuk berperilaku dalam usaha mencapai kesempurnaannya. Semua gerakan dan
aktifitas seluruh alam semesta diarahkan dibawah hukum supranatural. Maka hukum
supranatural memiliki posisi terpenting
diatas jenis-jenis hukum yang lainnya.
Bahwa kehidupan
manusia berada dalam dua kosmos (alam) yaitu makrokosmos dan mikrokosmos. Makrokosmos
adalah sikap dan pandangan hidup terhadap alam semesta yang mengandung kekuatan
supranatural dan penuh dengan hal-hal yang bersifat misterius. Sedangkan
mikrokosmos adalah sikap dan pandangan hidup terhadap dunia nyata. Tujuan utama
dalam hidup adalah mencari serta menciptkan keselarasan atau keseimbangan
antara kehidupan makrokosmos dan mikrokosmos.
Semua yang hidup
mempunyai pendorong tindakannya yang disebut prinsip hidup. Prinsip hidup ini
yang menjadi pendukung dan pendorong semua tindakannya, juga tindakan berpikir
dan berkehendak. Oleh karena tindakan budi dan kehendak itu rohani, maka
prinsip hidup manusia itu rohani pula.[7]
Dalam alam
makrokosmos pusat dari alam semesta adalah Tuhan. Alam semesta memiliki
tingkatan yang ditujukan dengan adanya jenjang alam kehidupan dan adanya
tingkatan dunia yang semakin sempurna. Alam semesta terdiri dari empat arah
utama ditambah satu pusat yaitu Tuhan yang mempersatukan dan memberi
keseimbangan.
Sikap dan
pandangan terhadap dunia nyata (mikrokosmos) dapat tercermin pada kehidupan
manusia dengan lingkungan, susunan manusia dalam masyarakat, tata kehidupan
manusia sehari-hari dan segala sesuatu yang dapat terlihat oleh mata. Dalam
menghadapi kehidupan, manusia yang baik dan benar di dunia ini tergantung pada
kekuatan batin dan jiwanya.
Bagi Aristoteles
istilah alam menunjuk kepada prinsip pertumbuhan, pengaturan, dan gerakan yang
teredapat dalam segala hal.[8]
Dengan demikian berarti jika suatu hal hendak dikatakan bersifat alami harus
memiliki prinsip semacama itu. Maka
dapat disimpulkan bahwa alam kodrat merupakan semacam mahluk hidup yang
bercirikan gerakan yang serta merta. Alam kodrat merupakan suatu keadaan yang
didalamnya senantiasa terjadi perubahan-perubahan dengan suatu cara tertentu.
Dengan kata lain, perubahan-perabahan yang terjadi dalam alam kodrat pada
dasarnya bersifat teleologis atau berarah tujuan.
Yang menjadi ciri
khas alam kodrat bukanlah keadaannya yang tetap, melainkan, gerakan alam kodrat
senantiasa mengalami perubahan, pertumbuhan, tersebut terarah kepada suatu
tujuan tertentu. Secara singkat dapatlah dikatakan bahwa alam kodrat terkena
hukum perkembangan, dan bukanlah sekadar merupakan proses mekanis.
Hakikat hukum
alam merupakan hukum yang berlaku universal dan abadi. Menurut Friedman,
sejarah hukum alam adalah sejarah umat manusia dalam usahanya untuk menemukan
apa yang disebut absolute justice (keadilan yang mutlak) disamping kegagalan
manusia dalam mencari keadilan. Pengertian hukum alam berubah-ubah sesuai
dengan perubahan pola pikir masyarakat dan keadaan politik dizaman itu.[9]
Hukum alam
merupakan hukum tidak tertulis akan tetapi ditanggapi tiap-tiap orang sebagai
hukum. Hukum itu tidak berubah, berlaku untuk segala jaman.[10]
Hukum itu lebih kuat daripada hukum
positif, sebab menyangkut makna kehidupan manusia sendiri. Karena hukum itu
mendahului hukum yang dirumuskan dalam undang-undang dan berfungsi sebagai azas
baginya. Artinya hukum adalah aturan, basis bagi aturan itu ditemukan dalam
aturan alamiah yang terwujud dalam kodrat manusia.
Manusia
diciptakan untuk memuji, menghormati, serta mengabdi kepada Tuhan. Dengan
demikian menyelamatkan jiwanya. Memuji menghormati dan mengabdi Tuhan, itulah
tujuan dan tugas manusia. Ketiga hal itu hanya bisa terjadi dalam tindakan.
Ketiganya juga harus terjadi dalam diri manusia sendiri.[11]
Jika setiap
perbuatan manusia pada dasarnya memiliki tujuan tertentu yang hendak
dicapainya, dan tujuan ini memuat hakikat kebaikan, maka kebaikan merupakan
inti dari akal praktis dan dipahami pada saat manusia berbuat sesuatu. Makna
dan hakikat kebaikan yaitu sesuatu yang diinginkan manusia sesuai dengan kodrat
rasionalnya, merupakan asas pertama bagi akal praktis.[12]
Pusat di dunia
ada pada pemimpin (Presiden). Tuhan adalah pusat makrokosmos sedangkan Presiden adalah perwujudan Tuhan di
dunia sehingga dalam dirinya terdapat keseimbangan berbagai kekuatan alam. Maka
Presiden merupakan pusat komunitas di dunia seperti halnya Presiden menjadi
mikrokosmos dari Tuhan.
Perlakuan
bertapa atau meditasi (semedi) yang dilakukan oleh calon presiden yaitu yakin
adanya alam lain selain yang dapat dijangkau oleh panca indera biasa. Cara dan
hasil meditasi dari banyak pelaku olah batin dari berbagai agama besar maupun
perorangan dari berbagai bangsa, banyak menghasilkan kemiripan-kemiripan yang
hampir-hampir sama, tetapi lebih banyak mengandung perbedaan dari pribadi ke
pribadi orang lain.
Keabsahan
meditasi tergantung pada hasilnya misalnya calon presiden yang bersangkutan
menjadi lebih bijaksana, lebih merasa dekat dengan Tuhan, merasa kesabarannya
bertambah, menetahui kesatuan alam dengan dirinya. Keadaan hasil yang demikian,
sering tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, tetapi juga oleh masyarakat
disekitar diri tersebut karena tingkah lakunya maupun ucapan-ucapannya serta pengabdiannya
kepada masyarakat yang membutuhkan bantuannya mencerminkan hasil meditasinya
atau semedi.
a.
Perlindungan
hak-hak dasar fundamental warganegara dalam suksesi presiden yang berlandaskan
hukum supranatural.
Suksesi calon
Presiden dengan hukum supranatural diharapkan dapat melindungi hak-hak dasar
fundamental warganegara dalam implementasinya setelah tercapai tujuannya
menjadi seorang Presiden. Hukum supranatural diimplementasikan oleh presiden
untuk mencapai kemuliaan, ketentraman, dan kesejahteraan kehidupan alam semesta
hingga alam keabadian atau alam akhirat.
Suksesi calon
presiden dengan kepentingan untuk menjadi Presiden dalam Pemilu maka tidak akan
terlepas dari konflik kepentingannya. Dalam suksesi tidak terlepas adanya
kepentingan politik. Dan terjadi dua kelompok atau lebih sesuai dengan
kemunculan calon presiden. Maka akan terjadi konflik politik adalah tidak
terlepas dari isu publik yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Calon presiden
dalam suksesi adalah merebut kekuasaan politik obyeknya adalah masyarakat
keseluruhan. Sehingga ruang lingkup kekuasaan yang akan menjadi suksesi untuk
diperebutkan adalah mencakup semua masyarakat yang menjadi bagian dari suatu
bangsa atau semua masyarkat yang menjadi bagian dari suatu bangsa atau semua
masyarakat yang berada di dalam wilkayah kekuasaan penguasa politik.
Seperti Presiden
Pertama Republik Indonesia Soekarno setuju menerima kedudukan simbolis sebagai
presiden dibawah system parlementer yang digunakan Republik Indonesia Serikat
(RIS) 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950). Presiden Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS dan Presiden RI secara
aklamasi tanpa adanya saingan. Melihat sikap politik Soekarno sebelumnya yang
tidak setuju dengan demokrasi liberal yang bercirikan antara lain system
parlementer dan multipartai, dapat diperkirakan bahwa Soekarno menerima jabatan
presiden untuk sementara waktu sambil menunggu kesempatan untuk melakukan
perubahan politik.
Kemudian
beralihnya kepemimpinan atau suksesi Presiden Soekarno kepada Presiden kedua
Soeharto bahwa, Presiden atau panglima tertinggi ABRI/Pemimpin Besar
Revolusi Soekarno akhirnya
menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) berisi Perintah
Pemindahan Kekuasaan eksekutif kepada
Jenderal Soeharto. Dalam otobiografinya, Soeharto menjelaskan bahwa
ketidaksepahaman dengan Presiden Soekarno diperlihatkan dalam filosofi mikul
dhuwur mendhem jero (Memikul setinggi-tingginya, memendam sedalam-dalamnya,
menghormati). Menurut Soeharto prinsip
tersebut merupakan realisasi daripada iman, dan percaya kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Soeharto kemudian dikukuhkan sebagai Pejabat Presiden dalam Sidang
Istimewa MPRS 8 Maret 1967.
Maka dengan
demikian dalam suksesi yang dibutuhkan adalah pengabdian seorang presiden hanya
kepada Tuhannya. Presiden wajib melaksnakan tugas amanah yang diemban, yaitu
menjadi pemimpin pembangunan peradaban serta tatanan kehidupan di alam semesta,
agar kehidupan umat manusia, mahluk hidup serrta alam sekitarnya dapat tentram,
sejahtera, damai, aman, sentosa, sehingga dapat menjadi wahana mencapai
kebahagiaan abadi di alam akherat.
Dengan sikap
ketakwaan, semua masyarakat akan merasa sama, yaitu berorientasi untuk mencapai
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Seorang presiden dapat mendasari
rakyatnya dengan watak, perilaku serta akhlak manusia. Sedangkan akhlak
masyarakat akan menentukan kualitas hidup dan kehidupan, pribadi, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
Perlindungan
warganegara dengan cara bersatu sebagai bentuk dari sikap ketakwaan masyarakat
adalah sikap kemauan untuk bersatu. Perbedaan tingkatan sosial, tingkat
kecerdasan, dan perbedaan-perbedaan lain bukan alat untuk saling berpecah
belah, tetapi harus dapat dipersatukan dalam komposisi kehidupan yang serasi
dan bersinergi. Disamping masyarakat memiliki hakikat di dalam hidupnya
sehingga mampu mempererat persatuan dan kesatuan.
Dan membangun
kesadaran Kertakwaan terhadap Tuhan, bahwa semua kejadian di alam semesta
terjadi kerena kehendak Tuhan, sedangkan Tuhan juga menghendaki manusia harus
membangun tata kehidupan untuk mensejahterakan kehidupan alam semesta, sehingga
masyarakat akan merasa mantap dan tenteram hidup berinteraksi dengan sesamanya,
untuk saling membantu di dalam kehidupan bermasyarakat berbanga dan bernegara.
Aturan alam
semesta alam tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan
alam harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam
hakekat Tuhan sendiri. Hakekat Tuhan adalah pertama-tama Budi Ilahi, yang
mempunyi ide-ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing
segala-galanya kearah tujuannya.[13]
Dasar-dasar
hukum supranatural yang dimiliki presiden untuk perlindungan hak-hak
warganegara adalah adanya kemampuan bertindak obyektif, bersih, tanpa
dipengaruhi dorongan hawa nafsu keserakahan, ketamakan, atau kepentingan-kepentingan
pribadi yang tidak sesuai dengan nilkai-nilai kebenaran. Serta berbuat dan
bertindak sesuai suara kesucian hati yang paling dalam.
Bahwa manusia
melalui pikirannya melihat dirinya dalam suatu historis aktual tertentu, dan
bahwa gambaran manusia tentang dirinya terus berubah dalam lintasan sejarah.
Namun adanya kesadaran tentang perubahan pandangan-pandangan tertentu
membuktikan juga, bahwa manusia mampu mengatasi situasi historisnya, dan mampu
menetapkan prinsip-prinsip aturan hidup yang tepat.
Disamping
kemampuan berbuat sesuai dengan dorongan hati dengan hasil karya, daya upaya,
serta cita-cita kepada Tuhan, yang terlepas dari keserakahan dan ketamakan akan
keduniawian. Dan kemampuan berbuat berlandaskan kemantapan peribadatannya
kepada Tuhan Yang Maha Esa berlandaskan kebenaran, keadilan, kesucian fitrah
hidup.
Di dalam setiap
gerak langkahnya masyarakat wajib menujukkan hasil karya ciptanya kepada
kehendak Tuhan, yang menitipkan amanah dunia kepada manusia agar selalu
sejahtera. Kemampuan untuk mengendalikan dan mengalola kemauan, cita-cita dan
harapan. Serta kemampuan untuk memanfaatkan serta mengendalikan kemampuan,
kekuasaan dan kewenangan secara arif dan bijaksana atau tidak menyalahgunakan
kewenangan.
Kewenangan,
kekuasaan, serta kemampuan yang dimilikinya dimanfaatkan secara baik, benar,
dan tepat untuk mengelola, merencanakan, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi
kehidupan alam semesta. Presiden melaksanakan kewajiban untuk turut serta
membangun negara sesuai dengan peran dan kedudukannya demi kesejahteraan,
keluhuran martabat, kejayaan, keadilan, dan kemakmuran bangsa dan negara
berserta seluruh lapisan masyarakat.
Kepemimpinan
adalah satu bentuk dominasi yang didasari oleh kapabilitas atau kemampuan
pribadi yaitu mampu mendorong dan mengajak orang lain untuk berbuat sesuatu
guna mencapai tujuan bersama. Maka dalam iklim demokratis berkepentingan dengan
kepemimpinan yang demokratis demi mencapai kesejahteraan dan keadilan yang
lebih merata.[14]
Setiap kebijakan
yang dilakukan oleh presiden pada dasarnya memiliki tujuan tertentu yang hendak
dicapai, dan tujuan ini memuat hakekat kebaikan, maka kebaikan merupakan inti
dari akal praktis dan dipahami pada saat berbuat sesuatu. Makna dan hakikat
kebaikan, yaitu sesuatu yang diinginkan manusia. Maka yang diperlukan berbuat
kebaikan dan menghindari perbuat yang buruk menjadi dasar dari semua aturan
atau perintah hukum supranatural.
Dalam suksesi presiden untuk melindungi
hak-hak warganegara diperlukan presiden yang baik dan bijaksana penuh rasa
kemanusiaan. Tidak menempatkan individu-individu yang egoistis dan
overambisius, yang selalu mementingkan diri sendiri dan gila kekuasaan.
Kesimpulan.
Hukum
supranatural merupakan pengaturan rasional atas segala sesuatu dimana
Tuhan menjadi penguasa alam semesta.
Hukum supranatural sumber dari segala hukum yang berlaku. Akal manusia memiliki
kemampuan untuk mengidentifikasi hukum supranatural yaitu sebagai asas yang
menggerakkan manusia menuju tujuan akhirnya. Sebagai konsekuensinya semua
mahluk diarahkan dan diatur oleh hukum supranatural. Semua gerakan dan
aktifitas seluruh alam semesta diarahkan dibawah hukum supranatural.
- Dasar hukum supranatural yang dimiliki presiden adalah untuk melindungi hak-hak warganegara dengan adanya kemampuan bertindak obyektif, bersih, tanpa dipengaruhi dorongan hawa nafsu keserakahan, ketamakan, atau kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Gunawan Setiardja, Dialektika
Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990.
E. Sumarsono, Etika dan Hukum, Relevansi Teori Hukum
Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius,Yogyakarta,
2006.
Franz Magnis Suseno, Sesudah Filsafat, Kanisius, Yogyakarta,
2006
H.R. Otje Salman S, Dan Anthon F.
Susanto, , Teori Hukum, Refika
Aditama, Bandung, 2007.
I.R. Poejawijatna, Pembimbing Ke Arah Alam
Filsafat, Rineka Cipta, Jakarta, 1997.
Kartini
Kartono, Pemimpin dan Kepemimpinan,
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Lili
Rasjidi, dan B. Arief Sidharta, Filsafat Hukum, Mazhab Dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya,
Bandung, 1988.
Munir
Fuady, Konsep Negara Demokrasi, Refika Aditama,
Bandung, 2010.
Theo
Huijbers, Filsafat Hukum, Kanisius,
Yogyakarta, 1995.
Theo
Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2006.
Yana
, Falsafah dan Pandangan Hidup Orang
Jawa, Absolut, Yogyakarta, 2010.
Zainuddin
Ali, Filsafat Hukum, Sinar Greafika, Jakarta,
2010.
[1] Dosen Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Saat ini menyelesaikan program Doktor
Ilmu Pada Program Doktor Ilmu Universitas Brawijaya Malang.
[2] Munir Fuady, Konsep Negara Demokrasi, Refika Aditama,
Bandung, 2010, hlm. 25.
[3] Dr. Lili Rasjidi,
SH.,LL.M, dan B. Arief Sidharta,SH, Filsafat
Hukum, Mazhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1988, hlm. 94.
[4] Yana
MH, Falsafah dan Pandangan Hidup Orang
Jawa, Absolut, Yogyakarta, 2010, hlm. 12.
[5]
Prof. Dr. H.R. Otje Salman S,SH, Dan Anthon F. Susanto, SH.,MHum, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung,
2007, hlm. 17.
[6] A. Gunawan Setiardja,
Dialektika Hukum Dan Moral Dalam
Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius, Yogyakarta, 1990, hlm. 23.
[7] Prof. I.R.
Poejawijatna, Pembimbing Ke Arah Alam
Filsafat, Rineka Cipta, Jakarta, 1997, hlm. 1999.
[8] Louis O. Kattsoff, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana,
Yogyakarta, 1996, hlm. 268.
[9]
Prof.Dr. H. Zainuddin Ali, MA, Filsafat
Hukum, Sinar Greafika, Jakarta, 2010, hlm. 53.
[10] Dr.
Theo Huijbers, Filsafat Hukum,
Kanisius, Yogyakarta, 1995, hlm. 82.
[11] Franz Magnis Suseno, Sesudah Filsafat, Kanisius, Yogyakarta,
2006, hlm. 15.
[12] E. Sumarsono, Etika
dan Hukum, Relevansi Teori Hukum Kodrat
Thomas Aquinas, Kanisius, Yogyakarta, 2006, hlm. 75.
[13] Dr. Theo
Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 2006, hlm. 40.
[14] Dr. Kartini Kartono. Pemimpin dan Kepemimpinan, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2002, hlm. 163.
Tidak ada komentar
Posting Komentar