Klik link berikut, baca pahami dan jawab pertanyaan dibawah ini:
- Analisislah Artikel yang saudara baca dan jelaskan secara historis mengapa perang bisa terjadi? Analisa dalam konteks Geopolitik International.
- Hukum humaniter termasuk bagian dari hukum international. Jelaskan kedudukannya serta cakupan dari hukum humaniter tersebut lengkap beserta contohnya?
- Hukum Humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang. Jelaskan apa yang saudara pahami dengan prinsip prinsip tersebut.
1. Menurut artikel yg sdh saya baca diatas yg memicu adanya perang yaitu adanya serangan-serangan yg melibatkan dua wilayah suriah dan irak, yg dimana diwilayah tersebut tidak hanya ISIS yg berada diwilayah itu. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS. Hal inilah yg dikhawatirkan akan mudah terjadinya kecelakaan seperti tidak disengaja tertembak dan menimbulkan kesalahpahaman antara negara. Karena jika ini hingga terjadi maka konflik ini dapat meluas bukan hanya di Suriah dan Irak.
BalasHapus2. Hukum humaniter berkedudukan sebagai pengatur pertikaian, konflik dan perang antara negara satu dengan negara yg lain.
Cakupan Hk. Humaniter ada 2, yaitu Jus ad Belom dan Jus in Bello.
jus ad bellom, bagaimana suatu negara dpt melakukan perang atau dlm hal apa negara dimungkinkan utk perang, shingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedurdan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini jg memuat aturan2 yg memberian batasan dan prasyarat bgmna suatu negara dlm kondisi perang, untuk itu, negara tdk bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
jus in bello, memuat regulasi tentang pembtasan2 cara berperang dan alat dlm berperang,aturan ini memberikan aturan dsr bagi negara yg sedang berperang agar tdk menggunakan cara dan alat perang yg melanggar nilai2 kemanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Contoh, dilaranngnya penggunaan alat perang bom atom yg akan menyebabkan banyak korban yg tdk ada kaitannya dgn perang.
3. melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang dan meminimalisir korban perang.
NAMA : IRYA NUGROHO
KELAS : E
NIM : 13010053
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Yuniar Adharistin
BalasHapusKelas:5F
NIM : 13010108
2
A. Kedudukan Hukum Humaniter Internasional :
hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
B. Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Nama : Yuniar Adharistin
BalasHapusKelas:5F
NIM : 13010108
3. Prinsip-prinsip Hukum Internasional:
a. Prinsip Kepentingan Militer
Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang kelompok bersenjata (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang. Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle). Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering); dan lainnya. Adapun prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-objek sipil harus proporsional sifatnya dan tidak berlebihan dalam kaitan dengan diperolehnya keuntungan militer yang nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dilakukannya serangan terhadap sasaran militer. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud proporsional di sini "BUKAN"berarti keseimbangan.
Prinsip pembatasan dicantumkan di dalam Pasal 22 dan 23 Hague Regulations(Lampiran dari Konvensi Den Haag IV, 1907, atau Regulasi Den Haag), yang berbunyi “the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited” atau hak dari Belligerents dalam menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (jadi maksudnya sama dengan terbatas).
b. Asas Kemanusiaan
keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
c. Asas kekesatriaan
di dalam suatu peperangan, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang ilegal atau bertentangan dengan Hukum Humaniter serta cara-cara berperang yang bersifat khianat dilarang. tindakan yang bertentangan dengan
kehormatan dan martabat kemanusiaan.
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang
bersengketa tidak boleh menyalahgunakan
seragam atau lencana musuh, bendera
perdamaian (truce flag), ambulance untuk
menyerang musuh.
d. Prinsip Pembedaan
Salah satu prinsip yang menjadi landasan utama hukum perang adalah pembagian penduduk ( warga Negara ) Negara yang sedang berperang atau yang sedang terlibat dalam konflik bersenjata ( armed conflict ) dalam dua ketegori, yaitu Kombatan ( Combatant ) dan penduduk sipil ( Civilian ). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan ( hostilities ), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Salah satu alasan perlunya pembedaan demikian adalah untuk mengetahui mereka yang boleh turut serta dalam permusuhan , sehingga boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan, dan mereka yang tidak boleh turut serta dalam permusuhan sehingga tidak boleh dijadikan objek kekerasan. Penduduk sipil yan tidak turut serta dalam permusuhan tersebut , harus dilindungi dari tindakan peperangan itu.
Nama : Yuniar Adharistin
BalasHapusKelas:5F
NIM : 13010108
1. Histori perang Suriah Menurut Geopolitik. Secara Geografi Negara Suriah adalah Salah Satu Tempat di Dunia yg Kaya akan Sumber Daya Alam minyak dan gas. Kabar Buruknya. Di Suriah. Banyak sekali terdapat Ladang Minyak dan gas. Hal ini Lah, yg Jadi Perebutan Bagi Banyak Pihak yg berperang disana. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan SURIAH. Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Bashar Al Assad adalah Presiden Islam Syiah di Suriah selama lebih dari Bertahun-tahun. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Bashar Al Assad telah membunuh 100.000 ribu rakyatnya sendiri yg beragama Islam Sunni. Bashar juga telah memenjarakan lebih dari 200.000 Pejabat Partai Politik dari Islam sunni. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya Tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara AS dan Rusia.
Nama : Arlik Evi Wijayanti
BalasHapusKelas : F
Nim : 13010062
1. Menurut saya pemicu perang tersebut adanya sumber daya alam di Suriah berupa minyak dan gas dan itulah yang membuat negara Amerika dan Irak ingin menguasai Suriah namun Amerika kesulitan menguasai Suriah karena Suriah dipimpin oleh Presiden bashar AL assad. Namun muncullah kaum pemberontak bashar dari rakyat suni yang dijadikan alat oleh Amerika untuk berperan melawan Presiden basrah yang semua alusista perang mereka difasilitasi oleh Amerika.namun perang semakin pelik dengan munculnya ISIS dan ISIS dijadikan media saling serang antara wilayah Suriah dan Irak.Tidak hanya ISIS yg berada diwilayah itu. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.
2. Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3. Prinsip-prinsipnya ialah :
1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
Nama : Kristanti Cahyaningrum
BalasHapusKelas : E
Nim : 13010031
1. Suriah merupakan sebuah negara yang multietnik dan multiagama dengan mayoritas Islam Sunni. Kekuatan politik negara ini dipegang oleh Syiah Alawite yang merupakan minoritas di negara tersebut. Melihat keadaan ini, tidak heran jika kebijakan pemerintah Suriah di luar negeri sangat erat hubungannya dengan pemerintahan Syiah Iran. Bergugurannya pemerintahan Syiah di Timur Tengah membuat Suriah dan Iran menjadi salah dua pemerintahan Syiah yang tersisa di Timur Tengah. Melihat keadaan ini, tidaklah salah jika kisruh di Suriah dihubungkan dengan rivalitas geopolitik di Timur Tengah, yaitu rivalitas Syiah dengan sudut pandang konservatif, yaitu pemerintahan Sunni, khususnya Arab Saudi. Terdapat suatu misi tersembunyi dibalik vokalnya Arab Saudi dan Qatar dalam penyelesaian konflik Suriah. Kedua negara ini mengkritik habis-habisan rezim Assad karena telah menghadirkan bencana kemanusiaan bagi masyarakat Suriah. Pemerintahan Suriah yang merupakan Syiah merasa terancam dengan kemungkinan takluknya pemerintahannya di negaranya sendiri sedangkan Suriah merupakan sebuah negara yang berdaulat.Perasaan terancam ini membuat pemerintahan Suriah tidak punya pilihan lain untuk bertahan selain menyertakan angkatan bersenjata dalam tindakan represif ini. Di lain pihak, kita juga tidak mengetahui apa tujuan sebenarnya oposisi Suriah melakukan perlawanan begitu keras, menurunkan demonstran yang juga bersenjata bernama Free Syrian Army, dan tidak menyambut baik perbaikan yang dibawa oleh Presiden Bashar Al-Assad dalam penyelenggaraan pemilihan umum 7 Mei lalu.Maka krisis Suriah cukup aneh jika dilihat dari segi moral, dari segi kemanusiaan saja. Krisis Suriah telah masuk ke dalam ranah geopolitik Timur Tengah dengan keikutsertaan aktif Arab Saudi dan Qatar yang tidak suka dengan pemerintahan Syiah. Jelas, bahwa pertimbangan lain pemerintah Suriah mengadakan tindakan represif terhadap warganya sendiri adalah bentuk tanggapan terhadap ancaman geopolitik Timur Tengah tersebut. Pemerintah Suriah menganggap bahwa terdapat intervensi asing di belakang pemberontakan yang dilakukan warga dan menjadikan warga sipil Suriah sebagai perisai manusia agar mereka dapat bergerak leluasa untuk dapat merebut pemeirntahan dan menjatuhkan kekuasaan Syiah Alawite.
Rusia mempunyai alasan penting tersendiri kenapa mereka memberi dukungan agar kedaulatan Suriah terjaga tanpa intervensi militer internasional. Pertama, dapat kita lihat dari alasan regional dan kepentingan global dari Rusia. Semenjak keruntuhan Soviet, pengaruh politik dan ekonomi Rusia di dunia perlahan memudar. Oleh karena itu, dengan melindungi aliansi dan negara-negara yang telah membangun hubungan semenjak zaman Soviet adalah berharga untuk dipertahankan oleh Rusia. Alasan kedua ialah oposisi yang tidak bersatu di Suriah. Hal ini membuat Rusia tidak atau belum yakin dengan siapa mereka akan bekerjasama dalam konteks Suriah jika rezim Assad berakhir. Rusia mencoba bermain aman untuk tetap melindungi kedaulatan Suriah dan menjaga hubungan dan kerjasama dengan negara itu.
2.Keberadaan hukum humaniter merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan keperluan akan penghormatan akan hakikat kemanusiaan. hukum humaniter internasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di tengah situasi perang dan konflik bersenjata.
BalasHapusCakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
2. jus in bello,
Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang.
Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang. Jadi, jus in belo adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
3. Prinsip-prinsipnya ialah :
1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
Nama : Andreas Ferdana C
BalasHapusKelas : V /E
NIM : 13010008
1. Menurut saya pribadi dari bacaan artikel diatas Pemicu adanya konflik perang tentu saja adanya daya tarik hasil bumi yang kaya dan melimpah di Suriah berupa minyak dan gas, dan tentu saja itulah yang membuat negara Amerika dan Irak ingin menguasai dan memonopoli Suriah, namun Amerika kesulitan menguasai Suriah karena Suriah dipimpin oleh Presiden bashar AL assad .pemberontak bashar dari rakyat suni yang dijadikan alat oleh Amerika untuk berperan melawan Presiden basrah yang semua alusista perang mereka difasilitasi oleh Amerika,Melihat keadaan ini, tidaklah salah jika kisruh di Suriah dihubungkan dengan rivalitas geopolitik di Timur Tengah, yaitu rivalitas Syiah dengan sudut pandang konservatif, yaitu pemerintahan Sunni, khususnya Arab Saudi. sedangkan Suriah merupakan sebuah negara yang berdaulat. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia.banyak pihak yang terlibat dalam hal tersebut.namun perang semakin mencekam dengan munculnya ISIS dan ISIS dijadikan media saling serang antara wilayah Suriah dan Irak.
2.- Kedudukan Hukum Humaniter Internasional :
hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
- Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
hukum humaniter ada 2 yaitu:
- Jus ad bellum ( “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan mora)
-jus in bello( adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.)
hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut the Haag Laws.
Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
Contoh kasus :hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut the Haag Laws.
Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
Nama : Andreas Ferdana c
BalasHapuskelas :V / E
NIM :13010008
(LANJUTAN)
Contoh kasus : Penyerangan Konvoi Militer Amerika Serikat oleh Gerilyawan Irak di Fallujah menewaskan 4 Orang,
tentara Bayaran AS dari Blackwater USA.
3.Hukum Humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang.
Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
- Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
-Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
- Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
-Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan
Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
* Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
* Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
*Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
*Rule of Engagement (ROE)
NAMA : REIZA LINDA LUPITA
BalasHapusSEMESTER / KELAS : V / E (SORE)
NIM : 13010003
1.) Menurut Pendapat Saya dalam artikel mengenai berita tersebut secara historis terkesan konflik yang terjadi di Suriah dijadikan ajang adu kekuatan penguasa dunia. Inilah sumber utama masalah di Timur Tengah yang harus segera dihentikan.Awal konflik ini dipicu oleh tuntutan perubahan yang memuncak pada 15 Maret 2011. Rakyat Suriah menginginkan pergantian rezim dan menuntut mengakhiri kekuasaan Partai Baath yang telah berkuasa hampir lima dasawarsa, serta pengunduran diri Bashar al-Assad menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh pihak AS.Sejumlah negara Teluk, seperti Arab Saudi dan Qatar, diketahui telah sejak lama memasok senjata buat oposisi. Kelompok lainnya, yakni Rusia, Cina dan Iran, menentang adanya invasi dari pihak asing. Bagi Rusia, Suriah merupakan pertaruhan gengsinya dengan AS.
Berbeda dengan Iran yang memiliki kedekatan secara aliran dengan Bashar al-Assad (sama-sama Syiah), Rusia memiliki hubungan bisnis dan historis yang cukup panjang dengan rezim Assad.Rezim Suriah didominasi penganut Syiah Alawiyah, sekte minoritas di tengah mayoritas Sunni di Suriah, tak mengherankan jika pada akhirnya konflik sektarian terus berkembang.Karena hampir semua lini pemerintahan dan militer dikuasai oleh kaum Alawiyah.Keberadaan Rusia sebagai salah satu negara tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, bersama China berulang kali mengeblok keinginan Barat yang ingin menjatuhkan Assad melalui resolusinya. Intervensi asing ini, dapat dipastikan mampu mempercepat perang saudara di negara ini dan akan membuat situasi eksplosif yang jauh lebih buruk dan menciptakan konflik regional yang lebih luas, bahkan bisa menjadi pemicu Perang Dunia ke-III. Sejauh ini, geopolitik di Timur Tengah sangat kompleks disebabkan karena Resolusi Liga Arab sebelumnya telah berjanji akan memberikan dukungan bagi rakyat Suriah untuk membela diri. Namun, negara-negara tetangga Suriah, seperti Lebanon dan Irak, serta Aljazair, menolak terlibat dalam kesepakatan. dukungan ini karena pengalaman mereka yang pernah menghadapi resolusi serupa.
2.) Kedudukan Hukum humaniter adalah salah satu bagian dari hukum internasional publik yang pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada saat terjadinya konflik bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau hukum perang mengatur mengenai hal perizinan atau pemakaian senjata dan perang, perlakuan terhadap tahanan dan masyarakat sipil dalam konflik senjata dan dampak langsung dari perang pada kehidupan manusia dan kebebasan manusia
- Cakupan dari Hukum Humaniter terdiri menjadi dua bagian yakni:
1.) Pada pemahaman jus ad bellum diterangkan terkait dengan hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2.) Sedangkan, pada jus in bello, dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu:
- Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (condact of war), dalam The Hague Laws dan
- Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, dalam The Genewa Laws.
Hadirnya hukum humaniter ini merupakan hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri (Kusumaatmadja 1980, 5)
Contohnya : Laporan yang dibuat oleh dua perwira Angkatan Darat Amerika yaitu Tom Glen dan Ron Ridenhour yang membuat surat kepada presiden Nixon tentang kejadian pembantaian di desa My Lai, menimbulkan pemberitaan di media masa yang ditanggapi negative oleh masyarakat Amerika Serikat, terutama protes dari para veteran perang Vietnam.
3.) Terkait dengan adanya prinsip dasar dari praktik perang yang saya pahami yang berlaku dalam hukum Humaniter yaitu terdiri atas :
BalasHapus1.) Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
- Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2.) Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
- Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3.) Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
- Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.) Prinsip pembedaan
- Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a.) Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b.) Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c.) Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d.) Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. ) Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. ) Rule of Engagement (ROE)
NAMA : RIMA RACHMAWATI
BalasHapusNIM : 13010142
KELAS : 5 F
1. Konflik yang terjadi di Negara Suriah hingga kini tak kunjung usai dikarenakan impian pihak barat (amerika dan sekutu) untuk menghancurkan pemerintahan bashar al as’ad belum juga tercapai. Faktor penyebab dari kekacauan di Negara Suriah yakni presiden as’ad dinilai tidak pro dengan barat untuk masalah hubungan internasional. Amerika menuduh suriah sudah melanggar aturan internasional tentang kepemilikan senjata nuklir. Yang sebenarnya ingin amerika peroleh dari suriah ialah menguasai ladang minyak yang begitu melimpah di suriah. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amreika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika juga berhasil mengulingkan presiden yang dulunya mati-matian anti dengan liberalism barat. Sangat disayangkan konflik yang berkepanjangan di suriah yang hingga kini tak kunjung selesai menyebabkan warga suriah panik akan terror dari senjata-senjata yang lalu lalang di wilayah mereka. Menyebabkan banyak warga suriah yang melarikan diri dari negaranya dengan cara apapun. Dan dengan terjadinya hal tersebut kini banyak dari warga suriah yang menjadi imigran gelap untuk mencari suaka di Negara-negara yang menurut mereka akan terasa damai dan aman.
2. ** Kedudukan Hukum Humaniter Internasional (HHI) :
Sebagai salah satu bagian hukum internasional, merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap negara, termasuk oleh negara damai dan netral, untuk ikut serta mengurangi penderitaan yang dialami oleh masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai negara. Hukum Humaniter Internasional merupakan suatu instrumen kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang.
** Cakupan HHI :
Pemberlakuan HHI sebagai ius in bello (hukum yang berlaku untuk situasi sengketa bersenjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum (hukum tentang keabsahan tindakan perang). Dengan kata lain, HHI mengikat para Pihak yang bersengketa tanpa melihat alasan dari keputusan atau tindakan perang tersebut.
Contoh tentang pemisahan ius ad bellum dengan ius in bello dapat dilihat dalam Keputusan Prosecutor of the International Crime tribunal for Yugoslavia (ICTY) tanggal 14 Mei 1999 berdasarkan Pasal 18 Statuta ICTY. Keputusan tersebut adalah tentang pembentukan suatu komite yang diberi mandat untuk memberikan advis kepada Prosecutor mengenai apakah ada dasar yang cukup untuk melakukan investigasi atas dugaan adanya pelanggaran HHI dalam serangan udara yang dilakukan NATO di Yugoslavia. Terlepas dari isi laporan komite tersebut, keputusan Prosecutor tersebut menunjukkan pengakuan tentang prinsip pemisahan antara ius ad bellum dengan ius in bello. Dalam hal ini terlihat bahwa walaupun penggunaan kekerasan oleh NATO mungkin dibenarkan berdasarkan Bab VIII Piagam PBB, tetapi tidak berarti bahwa HHI menjadi tidak berlaku.
NAMA : RIMA RACHMAWATI
BalasHapusNIM : 13010142
KELAS : 5 F
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) ialah Prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) adalah Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
1.menurut artikel yang saya baca terjadinya perang yang terjadi di wilayah suriah dan iraq sampai terbentuk dan Lahirnya ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) tidak terlepas dari kondisi politik Suriah dan Irak sebagai sebuah negara labil atau fragile states. Fakta tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya organisasi-organisasi pemberontak yang kemudian bertransformasi menjadi organisasi kejahatan radikal seperti ISIS.1 Menurut tinjauan geopolitik tradisional, sebuah konflik dapat disebabkan oleh tiga faktor, yaitu; wilayah, ideologi, dan sumber daya. Namun geopolitik modern saat ini juga mengidentifikasi faktor etnisitas dan sejarah yang juga saling berkaitan.2 Terkait hal tersebut, dipandang dari segi geopolitik, tindakan sebuah aktor dapat dikaji dengan mengaitkan relasi strategis kebijakan serta kondisi politik dan geografis sebuah wilayah berdasarkan realitas sejarah, demografis, lokasi, serta sumber daya alam. Aspek-aspek tersebut memuat relasi penting yang dapat menggambarkan kondisi geopolitik Suriah dan Irak sebagai rahim kelahiran ISIS sebagai organisasi kejahatan radikal terkaya dan terbesar di dunia saat ini.
BalasHapusKemunculan ISIS sebenarnya bukanlah suatu permasalahan baru yang pernah terjadi di kawasan Timur Tengah. Sejarah Timur Tengah telah banyak diwarnai runtutan konflik. Kawasan ini tidak asing lagi dengan konflik sektarian karena banyaknya irisan sosial-budaya seolah menjadi timbunan sekam yang mudah terbakar oleh bara konflik. Sebut saja Al Qaeda, organisasi radikal yang dipelopori oleh Osama bin Laden ini selama puluhan tahun menjadi polemik keamanan hingga munculah Islamic State of Iraq dengan Abu Musab al-Zarqawi yang merupakan mantan milisi Al Qaeda sebagai pemimpinnya. ISIS yang kemudian memisahkan diri dari Al Qaeda saat ini menjadi polemik baru keamanan kawasan Timur Tengah, khususnya Suriah dan Irak. Di bawah kepemimpinan Abubakar Al Bagdadi, ISIS disebut melenceng dari arah jihad Al Qaeda karena menganut ideologi takfiri yang berpandangan bahwa kelompok lain yang tak sepaham dengannya adalah kelompok kafir.
Munculnya ISIS di Suriah dan Irak tentunya didasari oleh beberapa faktor geopolitik yang dapat mendukung ISIS terus berkembang. Kawasan Suriah dan Irak yang merupakan rahim kelahiran ISIS sudah sejak lama diketahui sebagai lahan subur bagi organisasi radikal seperti ISIS untuk terus berjalan ditengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang sedang memanas. Disisi lain terkaitnya 2 negara besar Amerika dan Rusia juga sebagai negara adikuasa dan kuat juga mempengaruhi konflik tersebut. Oleh karena itu, faktor-faktor geopolitik Suriah dan Irak menjadi sangat penting untuk dibahas karena faktor inilah yang menjadi penunjang keberadaan ISIS.Diliat dari aspek sebagai berikut:
Aspek Politik Keamanan
BalasHapusFenomena Arab Spring merupakan salah satu aspek penting yang turut menyumbang kegaduhan dalam konstelasi politik dan keamanan di Timur Tengah. Jatuhnya rezim pemerintahan di Tunisia, Mesir dan Libya terjadi bak efek domino yang menimpa negara-negara tersebut. Lalu apakah efek domino itu sudah berhenti? Ternyata belum. Faktanya, saat ini fenomena tersebut berlanjut ke Suriah. Kondisi Suriah yang sedang dilanda Arab Spring membuat pemerintahan Bashar al Assad terus digempur para oposisi yang makin melemahkan posisi pemerintah sebagai pemegang kedaulatan negara. Ketiadaan pemerintah sebagai sebuah figur penengah dan penjaga keamanan negara menimbulkan fase kritis bagi Suriah hingga posisi negara tersebut kini masuk kedalam daftar negara labil yang juga semakin memperburuk kestabilan keamanan di kawasan Timur Tengah. Gelombang keras demonstran baik dari kubu pro maupun kontra pemerintahan pun bermunculan sehingga timbulah konflik-konflik sektarian yang diduga sengaja dibuat untuk mengadu kelompok Syiah dan Sunni guna mempertahankan pemerintahan Bashar al Assad.
Di sisi lain, situasi konflik di Irak bahkan sudah berlangsung jauh sebelum Suriah dilanda gejolak Arab Spring. Konflik antara pemberontak dan antar sekte di Irak telah berlangsung sejak lama. Hal ini diperparah dengan adanya Al Qaeda yang mendukung gerakan-gerakan pemberontakan, terutama dari kalangan Sunni, sehingga mereka tumbuh subur dan berkembang menjadi gerakan radikal yang tidak hanya berniat untuk menggulingkan pemerintahan namun juga bertujuan mendirikan sebuah Daulah Islamiyah yang dipimpin oleh seorang khilafah. ISIS yang dulu merupakan ISI atau Islamic State of Iraq merupakan bagian dari Al Qaeda yang berupaya menumbangkan pemerintahan mayoritas Syiah di Irak. Aksi-aksi pemberontakan semakin meluas karena adanya perang sektarian yang makin memperluas potensi konflik yang kian lama semakin membesar.
Aspek Geografis
Posisi Suriah dan Irak yang terletak di kawasan jalur sutera Timur Tengah merupakan posisi strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah cantik yang menarik kepentingan banyak pihak. Posisi Suriah dan Irak yang masuk kedalam wilayah peta energi regional dan internasional membuat posisi wilayah keduanya sangat vital. Walaupun Suriah bukanlah negara yang sangat kaya kandungan minyak, namun Suriah memegang peranan penting dalam urusan pendistribusian minyak. Suriah adalah salah satu negara yang memegang infrastruktur jaringan pipa minyak mentah dan pipa gas dengan posisi geopolitik yang penting bagi nyawa perekonomian minyak di Timur Tengah. Wilayah ini merupakan pintu masuk dan pintu keluar jaringan pipa trans-benua. Begitu pula dengan Irak. Walaupun ladang besar minyak mentah Irak terdapat di wilayah selatan, namun masih terdapat beberapa ladang kecil di wilayah utara Irak yang tentunya lebih dari cukup untuk membiayai kebutuhan dana organisasi seperti ISIS.
Aspek Sejarah
BalasHapusSejarah Suriah dan Irak tidak bisa terlepas dari sejarah kesultanan Turki Utsmani serta perjanjian Sykes-Picot. Kota Bagdad dan Damaskus merupakan beberapa kota yang telah memainkan peran utama di Timur Tengah sejak awal masa peradaban. Dalam perkembangannya, kota Damaskus menjadi kota dagang yang tercatat dalam sejarah pemerintahan Turki Utsmani. Pada tahun 1916, perjanjian Sykes-Picot dibentuk oleh Inggris dan Perancis untuk membagi wilayah Timur Tengah. Wilayah yang sebelumnya dikuasai secara penuh oleh pemerintahan Kesultanan Turki Utsmani selama beberapa abad menjadi sebuah kue yang dipotong-potong dengan perjanjian Sykses-Picot. Potongan-potongan kue tersebut diantaranya adalah Suriah dan Irak. Keruntuhan kesultanan Turki Utsmani menjadi akhir kejayaan pemerintahan Timur Tengah dibawah panji Khilafah Islamiyah. Dengan perjanjian Sykes-Picot, wilayah bekas kesultanan Turki Utsmani secara paksa dipotong dengan batas-batas tanpa mengindahkan komposisi kelompok etnis dan agama.
Aspek Sosio-Kultural
Kemunculan ISIS tidak dapat dipisahkan dari adanya konflik sektarian antara syiah dan sunni di kawasan Suriah dan Irak. Menurut beberapa pihak, kebanyakan kelompok ISIS adalah para pemberontak sunni yang bergabung dengan ISIS guna menghancurkan wilayah dan pemerintahan Syiah yang ada di wilayah Suriah dan Irak. Jika dilihat dari sejarahnya, ISIS merupakan bagian dari Al Qaeda yang berupaya membentuk pemerintahan daulah Islamiah di kawasan Irak. Munculnya upaya tersebut tentunya tidak dapat dipisahkan dari faktor sosial-budaya yang menyebabkan banyak warga Irak tertarik untuk bergabung dengan gerakan tersebut. Maraknya perang sipil dan kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap para pemberontak membuat banyak pemuda di Irak dan Suriah memilih untuk ikut tergabung dalam gerakan radikal tersebut.
2. Kedudukan hukum humaniter adalah mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok-kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata/peperangan.
BalasHapusCakupan hukum humaniter dibagi 2 yaitu:
Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
kedudukan individu
Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan menyangkut individu.melalui mekanisme perlindungan diplomatik di bidang pertanggung jawaban internasional,negara-negara dapat mengambil alih dan memperjuangkan kepentingan warga negaranya di depan mahkamah.
Contoh:perkara ambatielos,intenational court justice(ICJ)1952-1953,perkara interhandel ICJ 1957-1958.dalam rangka tribunal administratif PBB,penolakan terhadap keputusan tribunal dapat diajukan ke mahkamah oleh seorang pegawai organisasi internasional tersebut dengan menyampaikan argumen-argumen.
Kedudukan organisasi internasional
Memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah dan memberikan kemungkinan kerja sama antara organisasi internasional dan mahkamah menentukan syarat-syarat kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional.
Contoh: pada pasal 34 ayat 1 statuta,pasal 34 ayat 2 statuta,dan pasal 34 ayat 3 statuta dimana semua sudah diatur didalamnya.
3.A.prinsip kepentingan militer
BalasHapusSetiap pihak yang bersengketa diperbolehkan menggunakan seluruh kekuatan militernya di dalam mengalahkan lawannya dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan korban sekecil-kecilnya.berlakunya prinsip ini berlakunya prinsip kemanusian.dalam pelaksanaanya prinsip ini di jabarkan 2 yaitu:
a. Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
B.prinsip kemanusian
Setiap pihak yang bersengketa harus mencegah dilakukannya tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan yang sebenarnya tidak perlu dalam peperangan itu sendiri.
C.prinsip kesatrian
Setiap yang bersengketa secara timbal balik harus menjamin tidak dilakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan curang dalam berperang/bersengketa.
NAMA :NUR AJI
KELAS :F
NIM :13010151
MATA KULIAH :HUKUM HUMANITER
Nama : Firgiansyah pratidina
BalasHapusKelas :5 F (sore)
Nim : 13010099
1. menurut artikel yang saya baca terjadinya perang yang terjadi di wilayah suriah dan iraq sampai terbentuk dan Lahirnya ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) tidak terlepas dari kondisi politik Suriah dan Irak sebagai sebuah negara labil atau fragile states. Tidak bisa dipungkiri bahwa semua masyarakat dunia hanya terfokus pada aksi Negara Barat memerangi tindakan brutal yang diduga dilakukan ISIS, namun mengabaikan peran para mujahidin dalam konflik Suriah. Faktanya, para mujahidin diketahui telah membersihkan petak besar wilayah kekuasaan Assad. Di beberapa wilayah yang telah diduduki para mujahidin, penduduk beragama Kristen justru mendapat perlindungan yang baik. Tidak pernah terdengar ada hukuman yang dilakukan para mujahidin bagi wanita-wanita yang tidak menutup wajah mereka, dan juga tidak ada laporan sama sekali bahwa kelompok-kelompok minoritas dipaksa untuk meninggalkan wilayah-wilayah tersebut. Bahkan beberapa sumber menyebutkan bahwa bantuan pokok terhadap konflik Suriah didistribusikan secara merata kepada masyarakat yang membutuhkan. Para mujahidin baik lokal maupun asing berdiri di garis depan untuk melindungi penduduk sipil dari serangan tentara Assad. enting untuk dicatat, kekerasan itu dilakukan atas tindakan perorangan, bukan atas dasar kebijakan kelompok. Di sisi lain, jika kita berkaca pada tindakan yang dilakukan oleh ISIS, kekejaman itu merupakan bagian dari kebijakan kelompok ISIS. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh para mujahidin dari kelompok-kelompok lain. Kebijakan mereka sangat jelas, berada pada baris terdepan untuk mencapai objektif utama dari konflik Surah: menghapus rezim Assad dari Damaskus. Untuk mencapai tujuan ini, bahkan banyak dari mujahidin asing yang tidak peduli jika negara asal mereka memberikan sanksi atas keputusan mereka berperang di Suriah. penting untuk dicatat, kekerasan itu dilakukan atas tindakan perorangan, bukan atas dasar kebijakan kelompok. Di sisi lain, jika kita berkaca pada tindakan yang dilakukan oleh ISIS, kekejaman itu merupakan bagian dari kebijakan kelompok ISIS. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh para mujahidin dari kelompok-kelompok lain. Kebijakan mereka sangat jelas, berada pada baris terdepan untuk mencapai objektif utama dari konflik Surah, menghapus rezim Assad dari Damaskus. Untuk mencapai tujuan ini, bahkan banyak dari mujahidin asing yang tidak peduli jika negara asal mereka memberikan sanksi atas keputusan mereka berperang di Suriah.
lanjutan
BalasHapus2. Kedudukan hukum humaniter adalah mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok-kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata/peperangan.
Cakupan hukum humaniter dibagi 2 yaitu:
Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Cakupan HHI :
Pemberlakuan HHI sebagai ius in bello (hukum yang berlaku untuk situasi sengketa bersenjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum (hukum tentang keabsahan tindakan perang). Dengan kata lain, HHI mengikat para Pihak yang bersengketa tanpa melihat alasan dari keputusan atau tindakan perang tersebut.
Contoh tentang pemisahan ius ad bellum dengan ius in bello dapat dilihat dalam Keputusan Prosecutor of the International Crime tribunal for Yugoslavia (ICTY) tanggal 14 Mei 1999 berdasarkan Pasal 18 Statuta ICTY
Kedudukan Individu
Penolakan akses terhadap individu-individu ke Mahkamah bukan berarti bahwa sengketa-sengketa yg diajukan ke mahkamah tidak pernah menyangkut individu-individu. Melalui mekanisme perlindungan diplomatik dibidang pertanggungjawaban internasional Negara-negara dapat mengambil alih dan memperjuangkan kepengtingan-kepentingan warga Negara di depan mahkamah. Banyak perkara yg diperiksa di mahkamah yg berasal dari pelaksaan perlindungan diplomatic Negara terhadap warga negaranya misalkan Kasus Kasus Herman Wilhelm Goering. Goering didakwa telah melakukan perencanaan bersamaan atau pemufakatan ( The common plan or conspiracy ), kejahatan terhadap perdamaian ( Crime against peace ) kejahatan perang ( War crime ) kejahatan terhadap kemanusiaan ( Crime against humanity ) Kesemua dakwaan ini terbukti yang menyebabkan Goering dihukum gantung.
Kedudukan Organisasi Internasional
Memperbolehkan negara-negara untuk mengajukan suatu sengketa ke mahkamah dan memberikan kemungkinan kerja sama antara organisasi internasional dan mahkamah menentukan syarat-syarat kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional. Bahwa organisasi internasional tersebut dapat atas inisiatif sendiri mengirimkan keterangan yg perlu ke mahkamah. Bila dalam pemeriksaan suatu perkara, mahkamah terpaksa menginterpretasikan piagam konsitutif suatu organisasi internasional atau suatu konvensi yg dibuat atas piagam tersebut.
lanjutan .
BalasHapus3. Asas Kepentingan Militer dan Prinsip Kepentingan Militer
Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang.
Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle).
a. Prinsip Pembatasan (Limitation Principle)
Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) dan lain-lain.
.
b. Prinsip Proporsionalitas (Proportionality Principle)
Adapun prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-objek sipil harus proporsional sifatnya dan tidak berlebihan dalam kaitan dengan diperolehnya keuntungan militer yang nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dilakukannya serangan terhadap sasaran militer. Perlu ditegaskan bahwa maksud proporsional di sini BUKAN berarti keseimbangan.
Prinsip pembatasan dicantumkan di dalam Pasal 22 dan 23 Hague Regulations (Lampiran dari Konvensi Den Haag IV, 1907, atau Regulasi Den Haag), yang berbunyi “the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited” atau hak dari Belligerents dalam menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (jadi maksudnya terbatas). Adapun batasan-batasan tersebut, termasuk ke dalamnya penjabaran prinsip proporsionalitas, dicantumkan lebih lanjut secara rinci di dalam Pasal 23.
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) ialah Prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
3c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) adalah Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4d.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
NAMA : SAKINAH MANDRA NINGRUM
BalasHapusKELAS : V - F/ HUKUM SORE
NIM : 13010197
1. Menurut saya dari artikel yang saya baca mengenai berita tersebut, histori perang Suriah menurut Geopolitik. Pada dasarnya di negara Suriah itu salah satu tempat di dunia yang kaya akan Sumber Daya alamnya, khususnya minyak dan gas. Hal inilah yang mengakibatkan banyak sekali yang berebut dan akhirnya banyak sekali pihak yang berperang disana. Konflik yang sudah terjadi di Negara Suriah yang sampai saat ini belum juga ada titik terang dan juga tak kunjung selesai yang diakibatkan karena pihak barat (Amerika dan Sekutu) untuk menghancurkan pemerintah bashar al as’ad belum juga tercapai. Alhasil konflik perang tentu saja dipicu karena adanya daya tarik hasil bumi yang kaya dan juga melimpah di Suriah berupa minyak dan juga gas yang membuat negara Amerika ingin menguasainya. Karena konflik peperangan inilah sehingga orang Suriah sendiri membentuk para pemberontak untuk melawan dan menghancurkan pemerintahan Bashar Al assad. Sedangkan pemberontak rezim Assad Dan akhirnya Amerika serikatpun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti negara-negara Timur Tengah lainya yang telah menjadikan Amerika Serikat sebagai pemimpin. Rakyat Suriah menginginkan penggantian rezim dan menuntut untuk bisa mengakhiri kekuasaan partai Baath yang telah berkuasa hamper lima dasawarsa. Presiden Syiah Al Assad akhirnya meminta bantuan dari sekutunya. Yaitu yang berasal dari negara Syiah terbesar didunia, serta banyak pihak pula yang terlibat dalam hal tersebut. Dan juga meminta pertolongan agar Rusia bisa membantu untuk melindungi Presiden Al assad. Namun pada akhirnya perang jadi semakin buruk karena munculnya ISIS yang dijadikan sebagai media serang menyerang antar wilayah Suriah dan Irak. Dan hal inilah yang menyebabkan timbulnya tidak kesengajaan, kesalahpahaman antar negara.
2. Kedudukan humaniter Internasional, ialah suatu upaya keseimbangan yang merupakan bagian dari hukum internasional publik yang telah memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam hal sengketa bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau di sebut juga perang mengatur mengenai hal perizinan dan pemakaian senjata dan perang. Serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu.
Cakupan hokum humaniter ada 2 yang diantaranya adalah :
1. Jus Ad Bellum, yang artinya menjelaskan tentang bagaimana suatu negara iti dapat melakukan perang dalam hal negara dimungkinkan untuk perang. Sehingga konsep ini mengatur dan menyiapkan prosedur serta mekanisme suatu negara dikatakan telah terlibat konflik bersenjata. Konsep ini telah memuat aturan-aturan yang memberikan batasan dan juga prasyarat tentang bagaimana suatu negara dalam kondisi perang. Untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang ke negara lain.
2. Jus In Bello, yaitu memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Kedua konsep ini memiliki nilai yang strategis bagi negara-negara yang sedang berperang untuk meminimlisir korban akibat terjadinya perang.
Contohya : dilarang keras untung membuat dan juga merakit bom yang nantinya bisa menimbulkan banyak korban yang tidak ikut serta dalam melakukan peperangan.
3. Prinsip-prinsip Hukum Internasional:
BalasHapusa. Prinsip Kepentingan Militer (Militery Necessity)
Asas ini megandung arti bahwa suatu pihak atau kelompok yang bersenjata (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer. Namun sekaligus tidak melanggar hukum perang. Asas kepentingan milier ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation Principle) dan prinsip Proporsionalitas (Proportionally Principle). Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Seperti adanya larangan penggunaan racun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan. Adapun prinsip Proporsional menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-ojek sipil harus proposional yang sifatnya tidak berlebihan dalam kaitanya dengan diperolehnya keuntungan militer yang nyata dan langsung yang dapat dierkirakan akibat dilakukanya serangan teradap sasaran militer.
b. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip Kesatriaan ini tidak membenarkan pemakaian alat atau senjata dan cara berperang yang tidak terhormat
c. Prinsip kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarag penggunaan semua macam tau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit., dan juga mereka yang telah menjadi tawaran perang, tidak lagi merupakan ancaman, da oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidk turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
d. Prinsip Pembedaan (distinction Principle)
Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjta ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai objek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (prinsiples of application), yaitu :
- Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan objek-objek sipil.
- Penduduk sipil tidak boleh dijadikan objek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
- Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
- Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
- Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
Nama : Wahyu widari
BalasHapusNIM : 13010036
Kelas : 5 E
1. Histori perang Suriah Menurut Geopolitik. Secara Geografi Negara Suriah adalah Salah Satu Tempat di Dunia yg Kaya akan Sumber Daya Alam minyak dan gas. Kabar Buruknya. Di Suriah. Banyak sekali terdapat Ladang Minyak dan gas. Hal ini Lah, yg Jadi Perebutan Bagi Banyak Pihak yg berperang disana. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan SURIAH. Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Bashar Al Assad adalah Presiden Islam Syiah di Suriah selama lebih dari Bertahun-tahun. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Bashar Al Assad telah membunuh 100.000 ribu rakyatnya sendiri yg beragama Islam Sunni. Bashar juga telah memenjarakan lebih dari 200.000 Pejabat Partai Politik dari Islam sunni. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya Tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara AS dan Rusia.
2.) Kedudukan Hukum humaniter adalah salah satu bagian dari hukum internasional publik yang pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada saat terjadinya konflik bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau hukum perang mengatur mengenai hal perizinan atau pemakaian senjata dan perang, perlakuan terhadap tahanan dan masyarakat sipil dalam konflik senjata dan dampak langsung dari perang pada kehidupan manusia dan kebebasan manusia
- Cakupan dari Hukum Humaniter terdiri menjadi dua bagian yakni:
1.) Pada pemahaman jus ad bellum diterangkan terkait dengan hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2.) Sedangkan, pada jus in bello, dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu:
- Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (condact of war), dalam The Hague Laws dan
- Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, dalam The Genewa Laws.
Hadirnya hukum humaniter ini merupakan hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.
Nama : Wahyu Widari
BalasHapusKelas : V E / 13010036
3. Prinsip Kepentingan Militer
Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang kelompok bersenjata (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang. Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle). Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering); dan lainnya. Adapun prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-objek sipil harus proporsional sifatnya dan tidak berlebihan dalam kaitan dengan diperolehnya keuntungan militer yang nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dilakukannya serangan terhadap sasaran militer. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud proporsional di sini "BUKAN"berarti keseimbangan.
Prinsip pembatasan dicantumkan di dalam Pasal 22 dan 23 Hague Regulations(Lampiran dari Konvensi Den Haag IV, 1907, atau Regulasi Den Haag), yang berbunyi “the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited” atau hak dari Belligerents dalam menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (jadi maksudnya sama dengan terbatas).
b. Asas Kemanusiaan
keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
c. Asas kekesatriaan
di dalam suatu peperangan, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang ilegal atau bertentangan dengan Hukum Humaniter serta cara-cara berperang yang bersifat khianat dilarang. tindakan yang bertentangan dengan
kehormatan dan martabat kemanusiaan.
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang
bersengketa tidak boleh menyalahgunakan
seragam atau lencana musuh, bendera
perdamaian (truce flag), ambulance untuk
menyerang musuh.
d. Prinsip Pembedaan
Salah satu prinsip yang menjadi landasan utama hukum perang adalah pembagian penduduk ( warga Negara ) Negara yang sedang berperang atau yang sedang terlibat dalam konflik bersenjata ( armed conflict ) dalam dua ketegori, yaitu Kombatan ( Combatant ) dan penduduk sipil ( Civilian ). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan ( hostilities ), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Salah satu alasan perlunya pembedaan demikian adalah untuk mengetahui mereka yang boleh turut serta dalam permusuhan , sehingga boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan, dan mereka yang tidak boleh turut serta dalam permusuhan sehingga tidak boleh dijadikan objek kekerasan. Penduduk sipil yan tidak turut serta dalam permusuhan tersebut , harus dilindungi dari tindakan peperangan itu.
Nama : Muh. Miftachul Huda
BalasHapusNim : 13.010.026
Smt/Kelas : V/F
1. - berdasarakan analisis saya mengenai artikel tersebut tentang pemicu terjadinya Perang dunia Ke-3 yaitu serangan awal yang diluncurkan negara Amerika Serikat kepada ISIS pada sabtu 10 Oktober 2015, hal ini memicu perang dunia ke-3 itu terjadi. dan pada akhirnya di dalam wilayah Suriah dan Irak kekuatan terbagi menjadi tiga : 1) Koalisi Barat. 2) ISIS. 3) Koalisi Pro Assad. Dengan meningkatnya lalu lintas militer di kedua negara tersebut, dikhawatirkan akan mudah terjadinya kecelakaan seperti tidak disengaja tertembak dan menimbulkan kesalahpahaman antara negara. Karena jika ini hingga terjadi maka konflik ini dapat meluas bukan hanya di Suriah dan Irak,” kata salah satu analis militer yang dilansir dari Mirror.
- Menurut tinjauan geopolitik internasional pemicu sebuah konflik perang dunia ke-3 dapat disebabkan oleh tiga faktor, yaitu; wilayah, ideologi, dan sumber daya. Namun geopolitik modern saat ini juga mengidentifikasi faktor etnisitas dan sejarah yang juga saling berkaitan. Terkait hal tersebut, dipandang dari segi geopolitik, tindakan sebuah aktor dapat dikaji dengan mengaitkan relasi strategis kebijakan serta kondisi politik dan geografis sebuah wilayah berdasarkan realitas sejarah, demografis, lokasi, serta sumber daya alam.
dalam hal ini Wilayah udara Suriah juga dipenuhi dengan lalu lintas militer, pesawat tempur, helikopter, drone, hingga misil yang terus ber-seliweran menjadi pemandangan tidak asing di negara tersebut.
Untuk memudahkan, berikut akan dijabarkan bagaimana wilayah Suriah dan Irak menjadi perlombaan militer dan apa saja yang dimiliki oleh masing-masing faksi yang dilibatkan dalam konflik tersebut.
2. Hukum humaniter berkedudukan sebagai pengatur pertikaian, konflik dan perang antara negara satu dengan negara yg lain.
Cakupan Hukum Humaniter ada 2, yaitu Jus ad Belom dan Jus in Bello.
jus ad bellom,yaitu bagaimana suatu negara dpt melakukan perang atau dlm hal apa negara dimungkinkan utk perang, shingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedurdan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini juga memuat aturan2 yang memberikan batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang, untuk itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
jus in bello, yaitu memuat regulasi tentang pembatasan2 cara berperang dan alat dalam berperang, aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang agar tidak menggunakan cara dan alat perang yg melanggar nilai-nilai kemanusiaan. kedua konsep tersebut memiliki nilai strategis bagi negara-negara yang sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Contoh : dilarangnya penggunaan alat perang bom atom yang akan menyebabkan banyak korban yang tidak ada kaitannya dengan perang.
Nama : Muh. Miftachul Huda
BalasHapusNim : 13.010.026
Smt/kelas : V/F
Lanjutan :
3. Prinsip-prinsip yang menjadi praktik dasar perang :
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Nama: One Dika Prasetyoaji
BalasHapusKelas: V E
NIM: 13010134
1. Menurut Perspektif saya setelah membaca dan menganalisis artikel di atas dengan konteks Geopolitik Internasional. Jika ditinjau dari segi SDA negara Suriyah adalah negara yang kaya akan minyak dan gas alam. Hal tersebutlah yang menjadi daya tarik negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Rusia untuk dapat bisa menguasai Sumber Daya Alamnya, namun Amerika akan kesulitan untuk berkualisi dengan Suriyah, karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Bashar Al Assad adalah Presiden Islam Syiah di Suriyah selama lebih dari Bertahun-tahun. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Bashar Al Assad telah membunuh 100.000 ribu rakyatnya sendiri yg beragama Islam Sunni. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya Tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Kemungkinan akan pecahnya Perang Dunia III pun semakin kental karena mempertemukan 2 kubu kualisi yaitu Amerika Serikat dan Rusia sebagai medan lapangan tempurnya adalah Suriyah.
2. Hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang. Cakupan Hk. Humaniter ada 2, yaitu Jus ad Belom dan Jus in Bello. jus ad bellom, bagaimana suatu negara dpt melakukan perang atau dlm hal apa negara dimungkinkan utk perang, shingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedurdan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini jg memuat aturan2 yg memberian batasan dan prasyarat bgmna suatu negara dlm kondisi perang, untuk itu, negara tdk bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain. jus in bello, memuat regulasi tentang pembtasan2 cara berperang dan alat dlm berperang,aturan ini memberikan aturan dsr bagi negara yg sedang berperang agar tdk menggunakan cara dan alat perang yg melanggar nilai2 k C.prinsip kesatrian Setiap yang bersengketa secara timbal balik harus menjamin tidak dilakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan curang dalam berperang/bersengketa.emanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Cintoh: Dilarangnya penggunaan senjata berbahan kimia karena dapat menyebabkan pembunuhan masal atau genosida terhadap penduduk sipil yang tidak berkaitan dengan perang.
Nama: One Dika Prasetyoaji
BalasHapusKelas: V E
NIM: 13010134
3. A.prinsip kepentingan militer Setiap pihak yang bersengketa diperbolehkan menggunakan seluruh kekuatan militernya di dalam mengalahkan lawannya dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan korban sekecil-kecilnya. berlakunya prinsip ini berlakunya prinsip kemanusian.dalam pelaksanaanya prinsip ini di jabarkan 2 yaitu: a. Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa. b. Prinsip proporsionalitas yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya. B.prinsip kemanusian Setiap pihak yang bersengketa harus mencegah dilakukannya tindakan-tindakan yang menimbulkan penderitaan yang sebenarnya tidak perlu dalam peperangan itu sendiri.
C.prinsip kesatrian Setiap yang bersengketa secara timbal balik harus menjamin tidak dilakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan curang dalam berperang/bersengketa.
Nama : Teguh Arifianto
BalasHapusNim : 13010076
Kelas : 5 F( Hukum Sore)
1. Secara histori terjadinya perang disurya merupakan awal protes pada kekuatan razimnya, dimana rakyat suriah tak lagi bisa mengeluarkan pendapat dengan aman selain itu pemerintah suriah justru membordir rayat yang sedang berunjuk rasa dengan peluru tajam dan mortir sehingga menyebabkan banyak rakyat yang tewas.hingga akhirnya rakyat anggkat senjata dan berontak dan mnjadi awal dari terjadinya perang saudara tersebut. yang harusnya perang antara rakyat dan pemerintahnya, tiba-tiba meluas , disinyalir bahwa ada pihak luar yang mendanai dalam pemberontakan ini. terlihat dari tentara oposisi mendapat amunisi yang tidak sembarangan, maka sudah dipastikan bahwa "negara-negara barat" ikut campur didalamnya. termasuk negara Amerika Serikat dan Inggris . Bukti ikut serta negara Amerika Serikat dan Inggris yaitu selalu merontokan sebuah pemerintahan di beberapa negara yang tidak pro dengan mereka dan menggantikan penguasanya dengan pro mreka . ini semata-mata keinginan AS dan Inggris untuk menguasai SDA suatu negara, yang mana Negara Suriah adalah negara kaya akan SDA yaitu Minyak dan Gas. Untuk itu AS membantu kaum pemberontak untuk menjatuhkan presiden Suriah Bashar Al Assad agar nantinya bisa di gantikan oleh kaum pemberotak sehingga mempermudah As untuk kerjasama dalam hal Minyak dan Gas. Sedangkan negara yang berseberangan dengan barat seperti Iran, Rusia dan Cina tetap sedia mendukung presiden Bashar Al Assad, dan menjadikan dua kubu sibuk beretorika agar masing- masing pihak tidak mencampuri urusan dalam negeri Suriah.As juga diketahui melatih perang pemberontak dan dinas inteljenya mengirimkan pasukan senjata . Begitupun Iran juga demikian , diam-diam ikut campur dengan mengirim pelatih penembak jitu . klompok isalam libanon Hizbulloh dari aliran syiah terang-terangan mengirimkan tentara jihat demi membantu tentara Assad. Namun tidak seluruh Jazirah Arab membantu Suriah. Liga arab malah memberikan tempat untuk oposisi Suriah dan menuntut Assad mundur . Akibat banyak campur tangan banyak negara dan sekutu konflik Suriah bisa jadi berkembang kearah perang dunia. karena kubu Assad diperkuat banyak pihak dan begitu pula kubu oposisi, situasi yang berkembang ini membuat kondisi tidak karuan kekeuatan dua kubu dan sekutu menjadi semakin besar, dan mereka malah merangkul negara- negara yang tidak berkepentingan. Mungkin inilah yg mnjadikan Perang Dunia ke - III terjadi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLanjutan:
BalasHapusNama. : Teguh Arifianto
Nim. :13010076
Kelas. : 5F(Hukum Sore)
3.) Terkait dengan adanya prinsip dasar dari praktik perang yang saya pahami yang berlaku dalam hukum Humaniter yaitu terdiri atas :
1.) Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)- Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2.) Prinsip Kemanusiaan (Humanity)- Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3.) Prinsip Kesatriaan (Chivalry)- Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.) Prinsip pembedaan- Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a.) Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b.) Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c.) Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d.) Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. ) Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. ) Rule of Engagement (ROE)
Lanjutan :
BalasHapusNama . : Teguh Arifianto
Nim. :13010076
Kelas. : 5F(Hukum Sore)
2.) Kedudukan Hukum humaniter adalah salah satu bagian dari hukum internasional publik yang pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada saat terjadinya konflik bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau hukum perang mengatur mengenaihal perizinan atau pemakaian senjata dan perang, perlakuan terhadap tahanan dan masyarakat sipil dalam konflik senjata dan dampak langsung dari perang pada kehidupan manusia dan kebebasan manusia.Cakupan dari Hukum Humaniter terdiri menjadi dua bagian yakni:
1.) Pada pemahaman jus ad bellum diterangkan terkait dengan hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2.) Sedangkan, pada jus in bello, dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu:- Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (condact of war), dalam The Hague Laws dan- Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, dalam The Genewa Laws.Hadirnya hukum humaniter ini merupakan hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri (Kusumaatmadja 1980, 5)
Contoh: larangan menyerang dokter atau ambulans yang mengenakan lambang Palang Merah. Merupakan larangan pula menembak orang atau kendaraan yang mengenakan bendera putih karena bendera tersebut, yang dianggap sebagai bendera gencatan senjata, menyatakan niat untuk menyerah atau keinginan untuk berkomunikasi. Dalam kasus yang pertama ataupun yang kedua, orang yang dilindungi oleh Palang Merah atau bendera putih diharapkan menjaga netralitas, dan mereka sendiri tidak boleh melakukan tindakan-tindakan mirip perang (warlike acts). Justru, melakukan kegiatan perang dengan bendera putih atau lambang palang merah itu sendiri merupakan pelanggaran atas Hukum Perang.
1. Suriah merupakan negara yang mempunyai daya tarik hasil bumi yang kaya dan melimpah yang berupa minyak dan gas, dan gas,yang membuat rusia dan irak ingin menguasainya, karena dari kondisi politik Suriah danAmerika serikat sebagai sebuah negara labil atau ”fragile states”.Akan tetapi mereka (Amerika serikat dan Rusia) tidak bisa mengondisikan hal tersebut untuk merebutnya/menguasainya , Presiden Rusia Vladimir Putin pun mengejek pemerintahan Barat, bahwa serangan mereka tidak membuahkan hasil, Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.seperti yg terjadi amerika serika berhasil bersekongkol/bersekutu dengan Suriah,secara mudah AS bekerja sama untuk urusan minyak dan gas,yang akhirnya Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam.
BalasHapus2. Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
BalasHapus- Cakupan dari Hukum Humaniter terdiri menjadi dua bagian yakni:
1.Pada pemahaman jus ad bellum diterangkan terkait dengan hukum tentang perang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2.Sedangkan, pada jus in bello, dibedakan ke dalam dua bagian, yaitu:
- Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (condact of war), dalam The Hague Laws dan
- Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, dalam The Genewa Laws.
Hadirnya hukum humaniter ini merupakan hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri (Kusumaatmadja 1980, 5)
contoh tentang pemisahan ius ad bellum dengan ius in bello dapat dilihat dalam Keputusan Prosecutor of the International Crime tribunal for Yugoslavia (ICTY) tanggal 14 Mei 1999 berdasarkan Pasal 18 Statuta ICTY.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus3. Asas Kepentingan Militer
BalasHapusAsas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang bersengketa (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang.
Setiap pihak yang bersengketa diperbolehkan menggunakan seluruh kekuatan militernya di dalam mengalahkan lawannya dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan korban sekecil-kecilnya.berlakunya prinsip ini berlakunya prinsip kemanusian.dalam pelaksanaanya prinsip ini di jabarkan 2 yaitu:
A. Prinsip Pembatasan (Limitation Principle)
Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering) dan lain-lain.
B. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
- Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
C. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
-Hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
D. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
-Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
E. Prinsip pembedaan
-Suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Nama :Khrisnu wahyuono
BalasHapusKelas :V E
NIM :13010010
1. Dari artikel tersebut Menurut pendapat saya secara historis perang yang terjadi di suriyah dengan beberapa negara dikarenakan suriyah memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya terutama minyak dan gas bumi,oleh sebab itu beberapa negara saling berperang demi menguasai suriyah,jadi bukan karena mazhab yang Cuma Cuma konflik ini terjadi karna adanya politik antar negara kerjasama bilateral yang saling menguntungkan .ditambah lagi konflik yang terjadi di suriah peristiwa ini membuat rakyat suriyah mulai melakukan revolusi terhadap rezim asaad yang dinilai rezim assad ini tidak mementingkan kesejahtraan rakyatnya sedangkan rezim assad ini mengklaim bahwa dirinya adalah presiden terpilih secara sah dan mendapatkan legitimasi dari rakyat suriyah sehingga segala cara untuk menggulingkan pemerintahannya adalah bntuk kudeta ilgal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,karena kesalah fahaman inilah perang yang sampai sekarang terus terjadi.
2. kedudukan hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasinal public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan kepada manusia akibat korban perang.cakupan hukum humaniter ada 2 yaiyu:
1. jus ad bellom adalah bagaimana negara bisa melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan perang.sehingga konsep ini mengatur mekanisme suatu negara diakatakan teribat konflik bersenjata.konsep ini juga membuat aturan dan memberi batasan dan syarat bagamana suatu negara dalam kondisi perang untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang atau expansi terhadap negara lain.
2. jus in bello adalah memuat regulasi pembatasan pembatasan dalam berperang dan alat alat dalam perang aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang agar tidak menggunakan alat perang yang melanggar nilai kesatriaan.
Contoh:larangan menyerang warga yang tidak ikut melakukan peperangan atau menggunakan bahan kimia yang mengakibatkan pembunuhan massal termasuk anak anak dan orang yang tidak ikut serta dalam peperangan.
3. 1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
BalasHapusYang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
NAMA:ABDUL KHOLIQ
BalasHapusNIM:13010013
KELAS:5E
1. Menurut pendapat saya memang benar secara geografis Posisi Suriah dan Irak yang terletak dikawasan jalur selatan Timur Tengah merupakan posisi strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah yang menarik kepentingan banyak pihak. Walaupun Suriah negara yang sangat kaya kandungan minyak, namun Suriah memegang punya peranan penting dalam urusan pendistribusian minyak. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan suriah. Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya agar bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & gas. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amerika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata kepada Kaum Pemberontak melalui udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara Syiah terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara Amerika dan Rusia. Disisi lain terkaitnya 2 negara besar Amerika dan Rusia juga sebagai negara adikuasa dan kuat juga mempengaruhi konflik tersebut. Oleh karena itu, faktor-faktor geopolitik Suriah dan Irak menjadi sangat penting untuk dibahas karena faktor inilah yang menjadi penunjang keberadaan ISIS.
2. Kedudukan hukum humaniter internasional
BalasHapusHukum humaniter internasional merupakan ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional dimana member keamanan atau perlindungan saat terjadi konflik. Hukum humaniter digunakan untuk lebih menekankan sisi kemanusiaan dari hukum perang.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu :
1. jus ad bellum, bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang, sehingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini juga memuat aturan-aturan yg memberian batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang, untuk itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
Contohnya : Protokol tambahan I dan II/1977 bagi penguatan hukum dalam rangka menyelamatkan orang-orang dalam konflik, agar tidak menimbulkan korban bagi orang yang tidak bersalah.
2. jus in bello, memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang, aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang agar tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai2 kemanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Hukum ini di baginya dua lagi, yaitu :
1. Yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini lazimnya disebut “Hague Laws”.
2. Yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, ini lazimnya disebut “Geneva Laws”.
Contohnya : semprotan cairan yang merusak badan, yang dilarang oleh Protokol Jenewa tahun1925.
3. Hukum humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar praktek perang antara lain :
• Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
• Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
• Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
• Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Nama : Risda Bayu Aditya
BalasHapusNIM : 13010070
KLS : V-F
1. Menurut pendapat saya memang benar secara geografis Posisi Suriah dan Irak yang terletak dikawasan jalur selatan Timur Tengah merupakan posisi strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah yang menarik kepentingan banyak pihak. Walaupun Suriah negara yang sangat kaya kandungan minyak, namun Suriah memegang punya peranan penting dalam urusan pendistribusian minyak. Begitu pula dengan Irak. Walaupun ladang besar minyak mentah Irak terdapat di wilayah selatan. Hal ini Lah, yg menjadi Perebutan Bagi Banyak Pihak yg berperang disana. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan SURIAH. Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya agar bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & gas. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amerika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara AS dan Rusia. Disisi lain terkaitnya 2 negara besar Amerika dan Rusia juga sebagai negara adikuasa dan kuat juga mempengaruhi konflik tersebut. Oleh karena itu, faktor-faktor geopolitik Suriah dan Irak menjadi sangat penting untuk dibahas karena faktor inilah yang menjadi penunjang keberadaan ISIS.
2. Kedudukan hukum humaniter internasional
BalasHapusHukum humaniter internasional merupakan ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional dimana member keamanan atau perlindungan saat terjadi konflik. Hukum humaniter digunakan untuk lebih menekankan sisi kemanusiaan dari hukum perang.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu :
1. jus ad bellum, bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang, sehingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini juga memuat aturan-aturan yg memberian batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang, untuk itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
Contohnya : Protokol tambahan I dan II/1977 dan Konvensi Jenewa 1949 bagi penguatan hukum dalam rangka menyelamatkan orang-orang dalam konflik, agar tidak menimbulkan korban bagi orang yang tidak bersalah.
2. jus in bello, memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang, aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang agar tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai2 kemanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Hukum ini di baginya dua lagi, yaitu :
1. Yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini lazimnya disebut “Hague Laws”.
2. Yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, ini lazimnya disebut “Geneva Laws”.
Contohnya : senjata ledak nuklir,biologi dan kimia ( NUBIKA )
3. Hukum humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar praktek perang antara lain :
BalasHapusPrinsip Kepentingan militer
Para pihak yang bersengketa dalam perang mereka menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian di pihak mereka. Untuk mencapai tujuan tersebut segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan. Dengan demikian, maka sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya, mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang
Prinsip kemanusiaan
Sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan semua alat perang yang diperbolehkan dalam hukum internasional, dalam melakukan serangan atau tindakan permusuhan lainnya pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya di dalam perang.Di dalam sengketa bersenjata, para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah, atau tindakan-tindakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
Prinsip keseimbangan
Prinsip keseimbangan di sini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini tindakan pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar. Pihak-pihak yang berperang misalnya dapat menghancurkan jembatan, jalan raya, rel kereta apa yang pada hakikatnya merupakan obyek sipil jika serangan tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan militer, misalnya dapat menghambat pergerakan lawan, memotong jalur pasokan perbekalan, atau melumpuhkan kekuatan lawan. Sebaliknya, pihak-pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih dipihak sipil, misalnya seorang lawan yang melarikan diri ke pemukiman penduduk sipil, atau menunda serangan jika ini akan menimbulkan yang besar di kalangan sipil, misalnya, jika pihak lawan memusatkan peasukannya di dekat pemukiman sipil. Dalam kasus terakhir ini, pihak yang akan melakukan serangan harus memberikan kesempatan kepada penduduk sipil untuk keluar dari pemukiman mereka, dengan menyediakan lorong pengungsian bagi mereka.
Prinsip Kekesatriaan
Prinsip ini, yang berasal dari abad pertengahan, menghendaki pihak-pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat (trachereous), tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat kemanusiaan. Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan seragam atau lencana musuh, bendera perdamaian (truce flag), ambulance untuk menyerang musuh.
Prinsip pembedaan
Prinsip ini mengharuskan komandan membedakan di antara sasaran-sasaran yang sah, obyek-obyek sipil dan penduduk sipil. asas ini dituangkan dalam berbagai instrument dan paraktik nasional
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA :Farid Artha Mahardi
BalasHapusNIM :13010146
KELAS : (E) sore
NAMA :Adebora Ferdian Hadi
BalasHapusNIM :13010139
KELAS :(E) sore
1.Menurut pendapat saya setelah membaca konflik yang terjadi di negara Suriah hingga kini tak kunjung usai dikarenakan impian pihak barat (amerika dan sekutu) untuk menghancurkan pemerintahan bashar al as’ad belum juga tercapai. Faktor penyebab dari kekacauan di Negara Suriah yakni presiden as’ad dinilai tidak pro dengan barat untuk masalah hubungan internasional. Aspek-aspek tersebut memuat relasi penting yang dapat menggambarkan kondisi geopolitik Suriah dan Irak sebagai rahim kelahiran ISIS sebagai organisasi kejahatan radikal terkaya dan terbesar di dunia saat ini. Amerika menuduh suriah sudah melanggar aturan internasional tentang kepemilikan senjata nuklir. Yang sebenarnya ingin amerika peroleh dari suriah ialah menguasai ladang minyak yang begitu melimpah di suriah. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amreika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika juga berhasil mengulingkan presiden yang dulunya mati-matian anti dengan liberalism barat. Sangat disayangkan konflik yang berkepanjangan di suriah yang hingga kini tak kunjung selesai menyebabkan warga suriah panik akan terror dari senjata-senjata yang lalu lalang di wilayah mereka. Menyebabkan banyak warga suriah yang melarikan diri dari negaranya dengan cara apapun. Dan dengan terjadinya hal tersebut kini banyak dari warga suriah yang menjadi imigran gelap untuk mencari hidup yg sejahtera di negara-negara lain yang menurut mereka akan terasa damai dan aman.
2. Kedudukan hukum humaniter adalah suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebuthan persenjataan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok-kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata dan peperangan.
BalasHapusCakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perangi ke negara lain.
Jus in bello
Konsep ini memuat tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
kedudukan individu.
Penolakan akses terhadap individu ke mahkamah bukan berarti bahwa sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan menyangkut individu.melalui mekanisme perlindungan diplomatik di bidang pertanggung jawaban internasional,negara-negara dapat mengambil alih dan memperjuangkan kepentingan warga negaranya di depan mahkamah.
Contoh : untuk tidak membuat atau merakit seperti yang dimiliki oleh persenjataan Negara bom,pistol dll agar tidak menimbulkan atau melibatkan warga Negara yang tidak ikut campur dalam peperangan.
3. A.prinsip kepentingan militer Setiap pihak yang bersengketa diperbolehkan menggunakan seluruh kekuatan militernya di dalam mengalahkan lawannya dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dengan korban sekecil-kecilnya. berlakunya prinsip ini berlakunya prinsip kemanusian.dalam pelaksanaanya prinsip ini di jabarkan 2 yaitu: a. Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa. b. Prinsip proporsionalitas yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya
BalasHapusB. Prinsip Kemanusiaan Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang tidak lagi merupakan ancaman dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
C. Prinsip Pembatasan Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan dan penderitaan yang tidak perlu dan lain-lain.
Nama : Muhammad Nizar Ramadhani
BalasHapusNim : 13010006
Semester/Kelas : V E
1.) Menurut Pendapat Saya dalam artikel mengenai berita tersebut ,Jika ditinjau dari segi SDA negara Suriyah adalah negara yang kaya akan minyak dan gas alam. Hal tersebutlah yang menjadi daya tarik negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Rusia untuk dapat bisa menguasai Sumber Daya Alamnya, namun Amerika akan kesulitan untuk berkualisi dengan Suriyah, karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Rakyat Suriah menginginkan pergantian rezim dan menuntut mengakhiri kekuasaan Partai Baath yang telah berkuasa hampir lima dasawarsa, serta pengunduran diri Bashar al-Assad menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh pihak AS.Sejumlah negara Teluk, seperti Arab Saudi dan Qatar, diketahui telah sejak lama memasok senjata buat oposisi. Kelompok lainnya, yakni Rusia, Cina dan Iran, menentang adanya invasi dari pihak asing. Bagi Rusia, Suriah merupakan pertaruhan gengsinya dengan AS.
Berbeda dengan Iran yang memiliki kedekatan secara aliran dengan Bashar al-Assad (sama-sama Syiah), Rusia memiliki hubungan bisnis dan historis yang cukup panjang dengan rezim Assad.Rezim Suriah didominasi penganut Syiah Alawiyah, sekte minoritas di tengah mayoritas Sunni di Suriah, tak mengherankan jika pada akhirnya konflik sektarian terus berkembang.Karena hampir semua lini pemerintahan dan militer dikuasai oleh kaum Alawiyah.Keberadaan Rusia sebagai salah satu negara tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, bersama China berulang kali mengeblok keinginan Barat yang ingin menjatuhkan Assad melalui resolusinya. Intervensi asing ini, dapat dipastikan mampu mempercepat perang saudara di negara ini dan akan membuat situasi eksplosif yang jauh lebih buruk dan menciptakan konflik regional yang lebih luas, bahkan bisa menjadi pemicu Perang Dunia ke-III. Sejauh ini, geopolitik di Timur Tengah sangat kompleks disebabkan karena Resolusi Liga Arab sebelumnya telah berjanji akan memberikan dukungan bagi rakyat Suriah untuk membela diri. Namun, negara-negara tetangga Suriah, seperti Lebanon dan Irak, serta Aljazair, menolak terlibat dalam kesepakatan. dukungan ini karena pengalaman mereka yang pernah menghadapi resolusi serupa.
Nama : Muhammad Nizar Ramadhani
BalasHapusNim : 13010006
Semester/Kelas : V E
Lanjutan
2.) Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Nama : Muhammad Nizar Ramadhani
BalasHapusNim : 13010006
Semester/Kelas : V E
Lanjutan
3.) Hukum humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar praktek perang antara lain :
• Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
• Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
• Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
• Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : NUGROHO MARSISWANTO
BalasHapusNIM : 13010110
KELAS : 5 F
1.Perang di suriah bisa terjadi dikarenakan pihak barat yang dipimpin oleh Amerika serikat ingin memperluas pengaruhnya kepada pihak suriah,akan tetapi pihak suriah yang dipimpin oleh presiden Bashar Al assad lebih memilih untuk pro timur yang dimpin oleh Rusia.Dengan dalih stabilitas nasional disuriah Amerika serikat mengandeng pemberontak suriah untuk menggulingkan pemerintahan Bashar al Assad.Pada dasarnya perang di suriah hanyalah ajang unjuk kekutan dari dua pengaruh besar yaitu barat dan timur,dimana kita ketahui bersama bahwa suriah kaya akan sumberdaya alam minyak dan gas yang brusaha dikuasai oleh dua kekuatan besar tersebut.
2.Kedudukan Hukum humaniter internasional(HHI) : sebagai salah satu bagian hukum internasional,merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap negara,termasuk oleh Negara damai dan netral,untuk ikut mengurangi penderitaan masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai Negara.hukum humaniter merupakan suatu instrument kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua actor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang .Cakupan HHI : pemberlakuan HHi sebagai ius in bello(hukum yang berlaku untuk situasi sengketa bersenjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum(hukum tentang keabsahan tindakan perang).dengan kata lain HHI mengikat para pihak yang bersengketa tanpa melihat alasan dari keputusan atau tindakan perang tersebut.Contoh tentang pemisahan ius ad bellum dan ius in bello dapat di lihat dari keputusan Prosecutor of the international crime tribunal for Yugoslavia(ICTY) tanggal 14 mei 1999 berdasarkan pasal 18 statuta ICTY.keputusan tersebut adalah tentang pembentukan suatu komite yang diberi mandat untuk member advis kepada procecutor mengenai apakah dasar yang cukup untuk melakukan investigasiatas dugaan pelanggaran HHi dalam serangan udara yang dilakukan NATO di Yugoslavia,terlepas dari isi laporan komite tersebut,keputusan prosecutor tersebut menunjukan pengakuan tentang prinsip pemisahan antara ius aaad bellum dengan ius in bello,dalam terlihat bahwa walaupun penggunaan kekerasan oleh nato mungkin dibenarkan berdasarkan babVIII piagam PBB,tetapi tidak berarti bahwa HHI menjadi tidak berlaku.
3. prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain : A.prinsip kepentingan militer (military Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat singkatnya dan biaya serendah rendhnya dan korban yang sekecil kecilnya.namun demikian perlu diingat bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh tidak tak trbatas.B.Prinsip kemanusiaan(humanity) ialah prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. C.Prinsip kesatriaan (chivalry) adalah prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang tidak terhormat.D.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam 2 golongan yaitu Combatan dan penduduk sipil.kombatan adalah golongan penduduk secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities) sedangkan penduduk sipil adalah penduduk yang tidak turut dalam permusuhan.
NAMA : NUGROHO MARSISWANTO
BalasHapusNIM : 13010110
KELAS : 5 F
1.Perang di suriah bisa terjadi dikarenakan pihak barat yang dipimpin oleh Amerika serikat ingin memperluas pengaruhnya kepada pihak suriah,akan tetapi pihak suriah yang dipimpin oleh presiden Bashar Al assad lebih memilih untuk pro timur yang dimpin oleh Rusia.Dengan dalih stabilitas nasional disuriah Amerika serikat mengandeng pemberontak suriah untuk menggulingkan pemerintahan Bashar al Assad.Pada dasarnya perang di suriah hanyalah ajang unjuk kekutan dari dua pengaruh besar yaitu barat dan timur,dimana kita ketahui bersama bahwa suriah kaya akan sumberdaya alam minyak dan gas yang brusaha dikuasai oleh dua kekuatan besar tersebut.
2.Kedudukan Hukum humaniter internasional(HHI) : sebagai salah satu bagian hukum internasional,merupakan salah satu alat dan cara yang dapat digunakan oleh setiap negara,termasuk oleh Negara damai dan netral,untuk ikut mengurangi penderitaan masyarakat akibat perang yang terjadi di berbagai Negara.hukum humaniter merupakan suatu instrument kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua actor internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang .Cakupan HHI : pemberlakuan HHi sebagai ius in bello(hukum yang berlaku untuk situasi sengketa bersenjata) tidak dipengaruhi oleh ius ad bellum(hukum tentang keabsahan tindakan perang).dengan kata lain HHI mengikat para pihak yang bersengketa tanpa melihat alasan dari keputusan atau tindakan perang tersebut.Contoh tentang pemisahan ius ad bellum dan ius in bello dapat di lihat dari keputusan Prosecutor of the international crime tribunal for Yugoslavia(ICTY) tanggal 14 mei 1999 berdasarkan pasal 18 statuta ICTY.keputusan tersebut adalah tentang pembentukan suatu komite yang diberi mandat untuk member advis kepada procecutor mengenai apakah dasar yang cukup untuk melakukan investigasiatas dugaan pelanggaran HHi dalam serangan udara yang dilakukan NATO di Yugoslavia,terlepas dari isi laporan komite tersebut,keputusan prosecutor tersebut menunjukan pengakuan tentang prinsip pemisahan antara ius aaad bellum dengan ius in bello,dalam terlihat bahwa walaupun penggunaan kekerasan oleh nato mungkin dibenarkan berdasarkan babVIII piagam PBB,tetapi tidak berarti bahwa HHI menjadi tidak berlaku.
3. prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain : A.prinsip kepentingan militer (military Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat singkatnya dan biaya serendah rendhnya dan korban yang sekecil kecilnya.namun demikian perlu diingat bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh tidak tak trbatas.B.Prinsip kemanusiaan(humanity) ialah prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. C.Prinsip kesatriaan (chivalry) adalah prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang tidak terhormat.D.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam 2 golongan yaitu Combatan dan penduduk sipil.kombatan adalah golongan penduduk secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities) sedangkan penduduk sipil adalah penduduk yang tidak turut dalam permusuhan.
NAMA : DIEGO SYAM PUTRA KUSHADI
BalasHapusNIM : 15 010 363
KELAS : V F
1. Secara historis dan wilayah filosofis, perang merupakan turunan sifat dasar manusia yang tetap sampai sekarang memelihara dominasi dan persaingan sebagai sarana memperkuat eksistensi diri dengan cara menundukkan kehendak pihak yang dimusuhi.Dengan mulai secara psikologis dan fisik. Dengan melibatkan diri sendiri dan orang lain, baik secara kelompok atau bukan. Perang dapat mengakibatkan kesedihan dan kemiskinan yang berkepanjangan.
Dalam konteks geopolitik internasional mengenai berita yang dimuat di Koran Sindo itu yang artikelnya berjudul “AS dan Rusia Berpotensi Perang Dunia III di Suriah”menurut analisis saya ialah sebagai berikut :
Terlihat jelas bahwa sebenarnya Amerika Serikat dangan Rusia memiliki tujuan lain di Suriah.Meskipun dikatakan bahwa Amerika Serikat dan Rusia bertujuan untuk memberantas ISIS di Suriah namun ada kepentingan lain di dalamnya.Yaitu kepentingan Politik dan wilayah/teritorial.Hal ini dapat dilihat dari berita yang dimuat yakni “Dalam beberapa hari ini saja, ketegangan antara AS dan Rusia terus memanas, di mana AS menuduh serangan Rusia mengenai pasukan pemberontak Suriah yang dilatih AS. Sebaliknya, Rusia mengejak koalisi AS yang sudah setahun menyerang kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tapi tidak begitu terlihat hasilnya.
Foxall, mengatakan insiden diplomatik bisa berubah jadi bencana. Dia menggambarkan bahwa lalu lintas udara di Suriah kini semakin padat. Pesawat tempur, helikopter, drone, rudal dan artileri baik dari Rusia maupun koalisi AS telah jadi pemandangan setiap saat di wilayah udara Suriah.”
Selain itu Rusia memiliki tujuan yang sangat berbeda dengan koalisi NATO yang menginginkan perubahan rezim di Suriah.(Sementara) kepentingan utama Kremlin adalah mempertahankan rezim pro-Rusia di Suriah.Ketua Majelis Rendah Rusia, Irina Yarovaya menilai, tujuan utama Amerika Serika (AS) di Suriah bukanlah untuk mengalahkan ISIS. Menurut Yarovaya, ini terlihat dari sikap AS yang enggan melakukan koordinasi dengan Rusia untuk bersama-sama melawan ISIS di Suriah.
AS diketahui memang telah menolak proposal yang diajukan Rusia untuk menyatukan kekuatan melawan ISIS. Alasannya klise, yakni karena Rusia bekersama dengan Presiden Suriah Bashar al-Assad, dimana dalam kamus AS haram hukumnya untuk bergabung dengan kekuatan yang mendukung Assad
Itulah analisis berdasarkan konteks geopolitik internasional menurut saya berdasarkan berita yang saya baca.
2. Kedudukan hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Hukum humaniter mencakup, apa yang dalam perkembangan hukum internasional dikenal sebagai: (1) jus ad bellum, dan (2) jus in bello.
a. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
Terkait dengan dalam keadaan bagaimana dan kapan perang boleh dilakukan, dikembangkan konsep “just war”.Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membenarkan perang: perang harus diumukan oleh pemerintah yang sah (proper authority), musuh harus diberitahu tetang pengumuman perang tersebut, dan musuh harus diberi peluang merundingkan penyelesaian damai sebelum dimulainya permusuhan.
Contohnya Suriah yang melakukan pemberontakan karena tidak setuju dengan Pilkada.
Nama : Dili febri prasetyo
BalasHapusKelas : E
Nim : 13010136
1)
Menurut analisa saya tentang permasalahan dinegara suriah .jika ditinjau dari segi geogrfis wilayah suriah merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam yang meruah terutama minyak dan gas .dan hal ini yang menjadi maksud terselubung terjadinya perang untuk saling menjatuh negara suriah .sehingga pihak barat (amerika dan sekutu ) ingin menjatuhkan pemerintahan bashar al assad .karena bashar al assad dinilai tidak pro kepada pihak barat untuk masalah hubungan internasional.pihak amerika menuduh pihak pemerintahan basyar al assad sudah melanggar aturan internasional tentang kepemilikan senjata nuklir.bashar al assad adalah presiden islam syiah di suriah selama lebih dari bertahun -tahun berkuasa. Bashar al ashad telah membunuh lebih dari 100.000 ribu rakyatnya sendiri yang beragama islam sunni. Hal ini yang akhirnya menimbulkan kebencian bagi rakyat islam sunni di suriah. Sehingga banyak kelompok dari agama sunni memberontak dan ingin menjatuhkan presiden bashar al assad. Hal ini sejalan dengan keinginan pihak amerika serikat yang ingin menjatuhkan pemerintahan bashar al ashad dan diganti oleh pemimpin rakyat sunni dari kaum pemberontak suriah. Seperti halnya negara -negara timur tengah lainnya yang telah menjadikan amerika serikat sebagai pemimpin. Sehingga pihak amerika serikat bisa dengan mudah bekerjasama dalam hal minyak dan gas. Untuk itu pihak amerika serikat pun secara intensiv mengirim berbagai senjata dan peledak anti tank kepada kaum pemberontak melalui udara untuk melengserkan pemerintahan islam syiah bashar al assad.
Untuk itu bashar al assad meminta bantuan dari negara syiah terbesar ke iran dn hizzbulah lebanon. Dan juga meminta bantuan kepada negara rusia untuk melindungi pemerintahan bashar al assad .sehingga terjdinya perang antara 2 kubu yakni amerika dan rusia
Lanjutan
BalasHapusNomor 2)
Kedudukan hukum humaniter adalah sebagai perwakilan terjadinya konflik bersenjata antara negara yang satu dengan yang lainnya
Didalam hukum humaniter terdapat 2 cakupan yaitu
Jus ad bellum merupakan hak untuk menggunakan kekerasan atau hak untuk melakukan perang didalam jus ad bellum hukum yng berkaitan dengan bagaimana negara melakukan sengketa berdasarkan keadaan2 bagaimana menggunakan kekuatan militer menurut hukum dan moral
- jus in bello merupakan hukum yang mengatur tindakan negara negara begitu senjata dimulainya perang . Pembatasan -pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang
Lanjutan
BalasHapusNomor 3.
Hukum humaniter memiliki prinsip -prinsip yang menjadi dasar dalam praktik perang.
Hukum humaniter internasional yaitu seperngkat aturan yang dibuat untuk membatasi akibat akibat dari pertikaian bersenjata
Prinsipnya yaitu :
1. Prinsip kepentingan militer
Dimana dalam prinsip tersebut pihak yang berperang menentukan kekuatan yang diperlukan untuk mengkalahkan musuh dalam waktu yang sesingkatnya dengan biaya serendah- rendahnya dan korban yang sedikit-sedikitnya
2. Prinsip kemanusiaan
Yaitu melarang penggunaan semua macam atau tindakan kekerasan yang tidak di perlukan untuk mencapai tujuan perang. Korban-korban yang luka atau sakit, dan juga mereka yang menjadi tawanan perang, agar tidak lagi menjadi ancaman dan oleh karena itu harus dilindungi dan harus dirawat
3. Prinsip kesatriaan
Yaitu dalam prinsip ini tidak membenarkan adanya pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat
4. Prinsip pembedaan
Yaitu suatu prinsip atau asas yang membedakan antara penduduk combatan dan penduduk sipil. Penduduk combatan adalah penduduk yang secara aktiv turut serta dalam peperangan sedangkan penduduk sipil adalah golongan atau masyarkat yang tidak ikut serta dalam peperangan
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : yulia roifatul
BalasHapusKelas : E
Nim : 13010125
1. Menurut analisa saya dalam konteks geopolitik
Faktor terjadinya peperangan di wilayah suriah adalah karena adanya perbedaan ajaran agama di wilayah tersebut.presiden bashar al assad sebagai penganut syiah telah membunuh 100.000ribu rakyatnya sendiri yang beragama islam sunni. Hal inilah yang akhirnya menimbulkam kebencian bagi rakyat islam sunni disana. sehingga banyak warga sunni di suriah membentuk kelompok pemberontak bashar al assad. Hal ini sangat di dukung oleh pihak amerika beserta sekutunya yang sejak dulu ingin menjatuhkan pemerintahan bashar al assad. Pihak amerika sangat menginginkan turunnya jabatan presiden bashar al assad dan di ganti dengan pemimpin dari kaum sunni . Agar kerjasama dalam sumber daya alam suriah seperti minyak dan gas jatuh di bawah kepemimpinan amerika seperti halnya negara- negara timur tengah lainnya. untuk itu pihak amerika serikat secara intens mengirimkan berbagai senjata dan peledak anti tank kepada kaum pemberontak melalui udara untuk menjatuhkan pemerintahan islam syiah basyar al assad . Namun pemerintahan basyar al assad tidak tinggal diam. Basyar al assad juga meminta bantuan dari sekutunya yaknidari negara syiah terbesar di dunia yaitu negara iran dan hizzbulah lebanon selain itu pihak suriah penganut islam syiah juga meminta bantuan kepada negara rusia untuk melindungi presiden bashar al assad . Sehingga hal ini menyebabkan terjadinya konflik antar 2 kubu negara adikuasa yaitu amerika dan rusia
2.- Kedudukan hukum humaniter yakni sebagai bagian dari hukum humaniter internasional publik yang memberikan perlindungan korban dari konflik bersenjata dalam peperangan .
- cakupan dalam hukum humaniter terdapat 2 cakupan yaitu .jus ad bellum dan jus in bello
* jus ad bellum merupakan hukum yang berkaitan dengan penggelolahan konflik . Dan mengatur tentang bagaimana negara tersebut melakukan sengketa bersenjata berdasarkan keadaan-keadaan penggunaan militer yang di benarkan menurut hukum dan moral perang sebenarnya tidak boleh dilakulan kecuali untuk mempertahankan kehormatan atau keselamatan negara . Oleh karna itu didalam jus in bellum ini mengatur keadaan bagaimana,kapan,perang boleh dilakukan.
*selanjutnya calupan jus in bello . Didalam jus in bello ini mengatur tentang cara dan alat dalam peperangan serta mengatur perlindungan terhadap korban perang.
Contohmya : dilarang menggunakan senjata nuklir dalam konflik peperangan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusLanjutan
BalasHapusNomor 3 .
Hukum humaniter memiliki prinsip prinsip perang . Prinsip- prinsip perang ini di gunakan untuk melindungi korban pada saat peperangan.
Prinsip -prinsip humaniter antara lain:
1. Prinsip kepentingan militer
Prinsip ini dalam pelaksanaannya terdapat adanya prinsip pembatasan dan prinsip proposionalitas yaitu prinsip yang membatasi sarana,alat,serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa. Prinsip ini digunakan agar tidak terjadinya banyak korban dalam peperangan.
2. Prinsip kemanusiaan
Dimana apabila terjadinya perang prinsip kemanusiaan harus digunakan agar tidak menimbulkan luka atau penderitaan berlebih, terutama terhadap anak2.
3. Prinsip kesatriaan
Dimana dalam suatu peperangan, sifat kejujuran harus diutamakan, penggunaan alat2 ilegal atau bertentangan dengan hukum humaniter serta cara2 berperang yang bersifat berkhianat dilarang. Tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat kemanusiaan tidak boleh dilakukan.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan yaitu tentang pembagian penduduk negara yang sedang berperang atau yang sedang terlibat dalam konflik bersenjata dalam dua katagori yaitu kelompok combatan dan penduduk sipil . Kombatan adalah kelompok penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan sedangakan penduduk sipil adalah sekumpulan warga negara yang tidak turut serta dalam peperangan.hal ini harus di bedakan agar kelompok sipil tidak menjadi korban dalam peperangan.
Nama : Uti Abdulloh
BalasHapusNim : 14010020
Kelas : 5/F
1 Dari artikel yang saya baca mengenai terjadinya perang dunia 1, dalam hal pemahaman yang saya ketahui mengenai penyebab terjadinya perang dunua ke lll kemungkinan hal ini di karnakan dendam lama pada perang dunia ke 1 yang dulunya dimulai di Eropa Tengah terjadi pada akhir Juli 1914, termasuk faktor saling terkait, seperti konflik dan permusuhan dari empat dekade menjelang perang. Militerisme, aliansi, imperialisme, dan nasionalisme juga memainkan peran utama dalam konflik ini. Meskipun begitu, asal usul langsung dari perang terletak pada keputusan yang diambil oleh para negarawan dan jenderal selama Krisis 1914, kasus belli yang merupakan pembunuhan Archduke Franz Ferdinand dari Austria dan istrinya oleh gavrilo princip seorang serbia.
Krisis itu terjadi setelah serangkaian pertikaian diplomatik yang panjang dan sulit antara negara-negara besar (Italia, Prancis, Jerman, Kerajaan Inggris, Kekaisaran Austria-Hongaria dan Rusia) atas isu-isu Eropa dan kolonial di dekade sebelum 1914 yang telah meninggalkan ketegangan tinggi. Pada gilirannya, bentrokan diplomatik ini dapat ditelusuri dengan perubahan keseimbangan kekuatan di Eropa sejak tahun 1867. Penyebab lebih cepat untuk perang adalah ketegangan atas wilayah di Balkan. Austria-Hungaria bersaing dengan Serbia dan Rusia untuk wilayah dan pengaruh di wilayah ini dan mereka menarik seluruh negara-negara besar ke dalam konflik melalui berbagai aliansi dan perjanjian.
Melihat dari sejarah penyebab terjadinya perang dunia ke 1 bisa di katakana juga adanya dendam lama antara rusia dan A.S pada pada perang yang saat ini mendekati perang dunia ke lll, sehingga menimbulkan adanya saling ejekan antara rusia dan Negara barat, yang dalam hal ini akan dapat menimbulkan adanya perang dunia ke lll.
2. hukum humaniter merupakan hukun perang yang bersifat universal, dimana hukum humaniter atau hukum perang tersebut berlaku abgi semua bangsa atau negara yang sedang atau yang akan melakukan perang dengan negara yang memiliki konflik. dalam hukum perang ini di bagi menjadi dua cakupan hukum di antaranya adalah.
BalasHapus1. jus ad bellum ( tentang hukum perang) mengatur bagaimana negara menggunakan senjata dalam hal perang. diaturnya tentang penggunaan senjata dalam hukum perang ( jus ad bellum ), ditakutkan akan adanya penggunaan senjata yang berlebihan yang juga akan memakan korban bagi orang-orang yang tidak ikut berperang, dan menyalahi bentuk-bentuk dari hak asasi manusia yang mejadi asas dari adanya hukum humaniter tersebut, seperti contoh penggunaan nuklir, yang dapat mengakibatkan banyaknya korban dalam penggunaan nuklir tersebut, sehingga penggunaan nuklir dilarang.
2. jus in bello ( hukum yang berlaku dalam perang) . jus in bello, merupakan cakupan ke 2 dalam hukum perang, dimana dalam hal ini, hukum perang tidak serta-merta melakukan perang.
menurut teori just word yang dalam hal ini di kembangkan oleh santo agustin dan tomas aquenes, berdasarkan teori ini terdapat beberapa syarat perang.
1 perang harus di umumkan oleh pemerintah/penguasa
2 masyrakat yang di anggap musuh harus di informasikan terhadap adanya perang.
3 negara yang di anggap musuh harus di beri kesempatan untuk untuk negosiasi.
tujuan hukum perang
1 melindungi orang yang berperang maupun orang yang tidak ikut dalam perang dari penderitaan yang tidak perlu
2 menjamin hak-hak asasi tertentu dari orang-orang yang jatuh ke tangan musuh.
3 di kemungkinkan dikembalikanya perdamaian
4 membatasi pihak yang ber perang
seperti contoh dalam pasal 9 di katakan bahwa tidak seorang pun boleh di tangkap di tawan atau di buang secara sewenang-wenang.
3. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
Seperti contoh penggunaan nuklir atau senjata atom yang akan dapat menyebabkan timbulnya korban yang berlebihan baik orang-orang yang ikut dalam perang maupun orang-orang yang tidak ikut dalam perang, sehingga dapat merusak nilai atau prinsip kemanusiaan
NAMA: KARTIKA AYUNDHA HARTONO
BalasHapusKELAS: V-F
NIM : 13010158
(1). Dalam analisis geopolitik saya, ISIS adl organisasi kejahatan radikal yg lahir dari kondisi politik Suriah dan Irak sebagai sebuah negara labil atau fragile states. Perang yang terjadi di suriah merupakan tarik ulur kepentingan geopolitik antar negara besar yg sebenarnya tidak beralifiasi pada ISIS. Banyak kekuatan internasional yang berusaha memberi pengaruh pada hasil perang suriah. Terlebih lagi didukung dengan fenomena arab spring yg sedang dilanda suriah memunculkan gelombang demonstran dan rezim rezim jahat.
Blok barat:
A. Amerika, Tak ada keuntungan ekonomi besar bagi Washington di Suriah, tak ada sumber daya alam besar, tak ada cadangan minyak raksasa, dan ekonomi Suriah pun biasa saja. Namun secara secara umum, Amerika tetap ingin memastikan grand design geopolitik mereka berjalan dengan baik, yaitu agenda demokratisasi dan liberalisasi banyak negara di seluruh dunia agar memiliki pemerintahan jinak terhadap kebijakan gedung putih. Agenda semacam ini sudah dicanangkan sejak era perang dingin. Salah satu caranya adalah menekan apa yang Amerika anggap sebagai gerakan 'Islam Fundamentalis' di negeri-negeri kaum Muslimin.
Tentu saja kelompok Islam yang diklasifikasikan 'fundamendal' adalah yang tidak akan manut pada Amerika dan menginginkan Syari'at Islam sebagai dasar tertinggi dalam suatu negara. Mereka adalah yang biasanya disebut sebagai “Wahabi” atau semacamnya. Amerika tidak akan mau Suriah jatuh ke tangan "Wahabi”, ke tangan Mujahidin. Amerika hanya mau melihat rezim Assad (Nushairy, sosialis sekuler dan turun temurun) lengser dan digantikan oleh rezim yang menurut Amerika “jinak” dan dapat dikontrol sesuai kepentingan mereka di kawasan itu.
B. Uni eropa, Negara-negara benua Biru terkenal dengan menjunjung tinggi nilai HAM mereka. Inggris misalnya, 100% menyatakan bahwa tak ada Assad di masa depan politik Suriah. Menurut Eropa, rezim Assad adalah penjahat yang tak boleh diajak berkompromi sedikitpun. Sehingga dengan hancurnya rezim ini maka solusi politik selanjutnya akan tercapai. Meski gagasan penerapan Syari'at di negara Suriah baru jelas akan ditentang oleh Eropa. Namun kepentingan Eropa tak terlalu signifikan selain soal jalur perdagangan dari wilayah selatan (Afrika) dan upaya agar secepatnya menghentikan arus pengungsi, sehingga mereka tak akan pula bertindak lebih jauh untuk menjatuhkan Assad.
NAMA: KARTIKA AYUNDHA HARTONO
BalasHapusKELAS: V-F
NIM : 13010158
Lanjutan no (1).
Blok timur :
A. Rusia, sangat berkepentingan terhadap kelanggengan rezim Assad sebagai sekutu penting di kawasan ini. Di perairan Mediterania, hampir semua akses perairan ini berada di tangan blok barat (NATO) dan secara militer akan menjepit Rusia yang keluar dari perairan laut Hitam.
Pihak Moskow sudah banyak kehilangan sekutu tradisionalnya dan hal ini buruk untuk geopolitik atau geomiliter. Sehingga Rusia menginginkan kelanggengan rezim Assad sebagai sekutu di kawasan itu untuk daya tawar tandingan bagi NATO yang dikabarkan telah "menitipkan" puluhan hulu ledak nuklir di Turki. Berhadapan langsung dengan wilayah Kaukasus Rusia
Peran ISIS :
A. Bagi Amerika, ISIS menjadi hantu-hantuan agar Washington bisa melakukan agendanya di Suriah sebagai negara superpower, tapi tetap jaga jarak untuk mengindari keterlibatan lebih jauh berbiaya dan beresiko besar (kecuali hanya serangan udara tak jelas). Lalu menempuh cara dengan mencari siapa kira-kira yang bisa diajak kerja sama jangka panjang. Entah oposisi "moderat", suku Kurdi atau yang lainnya. Intinya Amerika baru sekedar ancang-ancang.
B. Bagi rezim Assad, selama ini ISIS tidak diperangi secara total. Rezim tahu jika ISIS bukanlah masa depan yang diinginkan oleh rakyat Suriah. Kemajuan ISIS bukanlah kemajuan rakyat Suriah, karena ini adalah kemenangan yang sangat keropos. Terlebih bagi ISIS, memerangi orang-orang "murtad" dan "shahawat" (yaitu Mujahidin) lebih utama daripada memerangi rezim Syi'ah itu sendiri. Tentu konsep ini sangat membawa keuntungan bagi rezim. ISIS pun menjadi hantu yang dibenturkan dengan kelompok lain. Data menunjukkan, bentrokan ISIS lebih banyak ditujukan pada pejuang Suriah daripada dengan militer Assad.
Rusia sendiri terbukti telah menggunakan alasan melawan ISIS dan teroris untuk hadir menyokong rezim jahat Assad dalam menghadapi perlawanan.
NAMA: KARTIKA AYUNDHA HARTONO
BalasHapusKELAS: V-F
NIM : 13010158
(2). Kedudukan hukum humaniter dalam hukum internasional sebagai instrumen kebijakan secara teknis dalam mengatur dan mengatasi isu perang. Selain itu hukum humaniter merupakan instrumen keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kebutuhan militer dalam sengketa bersenjata atau perang untuk ikut serta memberikan perlindungan hak dan mengurangi penderitaan korban akibat perang.
Cakupan hukum humaniter: (a). Ius ad bellum, yaitu hukum tentang perang, alasan melakukan perang, mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan. (b). Ius in bello, yaitu hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu: *Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut The Haag Laws. *Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
contoh: Negara zionis israel yg mengfungsikan drone UAV sebagai pesawat tempur. Yg pada perkembangannya menjadi pembunuh terhadap warga sipil palestina dan lebanon yang tidak ada sangkut pautnya dalam perang. Penggunaan alat perang ini melanggar hukum kemanusian internasional.
(3). Prinsip dasar praktik perang HHI
a. Kemanusiaan ( Humanity): Prinsip-Prinsip kemanusiaan ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana dan metode berperang yang tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer, ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik.
b. Necessity ( keterpaksaan): Walaupun HHI telah menetapkan bahwa yang dapat dijadikan sasaran serangan dalam pertempuran hanyalah sasaran militer atau obyek militer, terdapat pula ketentuan HHI yang memungkinkan suatu obyek sipil menjadi sararan militer apabila memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, prinsip keterpaksaan adalah ketentuan yang menetapkan bahwa suatu obyek sipil hanya bisa dijadikan sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
c. Proporsional (Proportionality): Menurut prinsip proporsional, setiap serangan dalam operasi militer harus didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban ikutan di pihak sipil yang berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan langsung dari serangan tersebut.
d. Distinction (pembedaan): Semua pihak yang terlibat dalam sengketa bersenjata harus membedakan antara peserta tempur (kombatan) dengan orang sipil. Oleh karena itu, setiap kombatan harus membedakan dirinya dari orang sipil, karena orang sipil tidak boleh diserang dan tidak boleh ikut serta secara langsung dalam pertempuran. Tujuan dari prinsip pembedaan ini adalah untuk melindungi orang sipil.
e. Prohibition of causing unnecessary suffering ( prinsip HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya) : Ketentuan HHI tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusnya, sering disebut sebagai principle of limitation (prinsip pembatasan). Prinsip pembatasan ini merupakan aturan dasar yang berkaitan dengan metode dan alat perang. Prinsip ini berkaitan dengan ketentuan yang menetapkan bahwa metode perang yang benar adalah metode yang dilaksanakan hanya untuk melemahkan kekuatan militer lawan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus1. NAMA : LAMBANG AJI PRADANA
BalasHapusKELAS : 5 E
NIM : 13010058
Menurut analisa saya awal mula perang suriah adalah dilatar belakangi oleh kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Asaad yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Rakyat Suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan. Akan tetapi rezim Bashar malah menanggapi aksi damai tersebut dengan kekerasan.
Ini menimbulkan Keadaan suriah sudah sangat mengkuwatirkan karena untuk melawan pemerintahan Rezim bashar Asaad para pemberontak harus melawan rusia,amerika dan Negara lain, di suriah saat ini di setiap harinya suriah masih di kepung oleh misil, rudal, pesawat tempur, dll dan membuat warga sipil ketakutan dan juga menjadi korban termasuk anak anak kecil yang tidak berdosa, hal ini yang menyebabkan krisis di suriah, ditambah lagi posisi Negara suriah sangat di incar oleh Negara Negara besar seperti amerika dan rusia, yang terkenal mempunyai lading minyak yang sangat besar, dan kabar terakhir para penduduk sipil telah di berpindah ke Negara Negara yang menurut mereka itu bisa membuat mereka aman
banyak Negara yang mendukung Rezim assad untuk mengempur pemberontak yaitu ISIS yang mengklaim ingin menegakan syariat islam dan harga diri bangsa islam yang kian semakin parah di perbudak oleh Amerika
dan perlu di ketahui Isis adalah pecahan dari AL-Qaeda yang dulu bertempur melawan uni soviet (Rusia) dan sekarang rusia ikut serta mereka beranggapan pemborantakan suriah adalah teroris yang sudah tiga tahun ingin melengserkan assad dari jabatanya
2.
BalasHapusA. Kedudukan Hukum Humaniter Internasional :
hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
B. Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
3. Prinsip-prinsipnya ialah :
BalasHapus1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan.
NAMA : NOVIANE TRI WIJAYA
BalasHapusKELAS : E (SORE)
NIM : 13010017
1. menurut saya dalam menanggap tentang perang yang terjadi di suriah dalam konteks geopolitik, Geopolitik Suriah menjadi penting dikawasan karena posisinya yang strategis Menurut Gerry Johnson
. Dalam posisinya yang strategis berbatasan dengan Israel di Dataran Tinggi Golan, kebijakan luar negeri Suriah secara tidak langsung memiliki dampak pada stabilitas dan perdamaian dikawasan.
Henry Kissinger pernah menyampaikan bahwa. Ketidakstabilan yang terjadi di Suriah saat ini kemungkinan besar bisa diakibatkan dari posisinya yang strategis di kawasan Timur Tengah. Ada beberapa faktor yang menjadikan Suriah yang memiliki posisi strategis yang cenderung dapat mengatasi hingga tercapainya solusi konflik di Timur Tengah.
Pertama, secara geografis,Suriah memiliki perbatasan langsung dengan Israel diwilayah Dataran Tinggi Golan.
Kedua, secara geopolitik, Suriah memainkan perannya dalam mendukung faksi-faksi para kelompok perlawanan pejuang Palestina yang berada di Suriah antara lain Hamas dan Jihad Islam di Damaskus.
Ketiga,dalam kebijakan luar negerinya yang didasari faktor geografis, geopolitik Suriah memiliki pengaruh khususnya terhadap Hezbollah di Lebanon Selatan yang berbatasan dengan Israel, meskipun tentara Suriah telah keluar dari Lebanon tahun 2005.Sejak tahun 1976,Suriah melakukan intervensi ke Lebanon dan secara tidak langsung dapat mempertahankan Lebanon dari serangan Israel tahun 1982,selanjutnya serangan terbatas Israel ke Lebanon terjadi pada tahun 1993,1996 dan 2006.
Keempat, Suriah memiliki hubungan kemitraan strategis dengan iran diberbagai bidang yang mendukung perjuangan Hamas dan Hezbollah dalam menghadapi Israel.
Kelima, Suriah menginginkan agar penyelesaian konflik Arab – Israel dapat diselesaikan secara damai, komprehensif, sesuai dengan resolusi DKPBB yaitu pengembalian seluruh tanah Arab sesuai batas 4 Juni 1967 secara adil dan mengembalikan rakyat Palestina ke negaranya serta Jerusalem sebagai Ibukota Palestina .Dalam posisinya yang strategis tersebut Suriah dihadapkan pada peristiwa tuntutan demokrasi sejak Maret 2011 .Hal ini secara tidak langsung berpengaruh atas peran AS dan sekutunya untuk menjatuhkan Presiden Bashar al- Assad. Posisinya di kawasan secara tidak langsung menjadikan kebijakan AS dan Negara – negara Barat terhadap Suriah berbeda terhadap Libya.
NAMA : NOVIANE TRI WIJAYA
BalasHapusKELAS : E (SORE)
NIM : 13010017
2. Apabila kita tinjau hukum perang pada masa sekarang dapat kita membedakan dalam jus ad bellum atau hukum tentang perang yang mengatur bagimanakah suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan senjata (Hukum Den Haag) dan jus bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang (Hukum Jenewa). Karena eratnya hubungan Konvensi Jenewa mengenai perlindungan korban perang dengan asas perikemanusiaan maka konvensi ini juga disebut hukum humaniter.Istilah Hukum Humaniter mencakup seluruh peraturan Internasional yang bermaksud melindungi baik orang menderita akibat pertikaian senjata, maupun objek yang tidak langsung mendukung usaha militer. Untuk HHI ini ada beberapa istilah yang digunakan, pada masa lalu digunakan hukum perang. Perubahan situasi dan kondisi istilah Hukum perang diganti dengan hukum konflik bersenjata dan istilah ini digunakan oleh ABRI, kemudian berubah menjadi Hukum Humaniter internasional.dan istilah ini digunakan oleh kalangan akademis.Sebelum Konvensi Jenewa pertama disepakati pada tahun 1864, sudah terdapat beberapa peraturan dalam Hukum Perang. Tetapi peraturan tersebut tidak bersifat formal dan biasanya hanya dipatuhi berdasarkan persetujuan khusus antara pemimpin militer, dan berlaku untuk jangka waktu tertentu. HHI baru diakui secara internasional dan permanen, setelah adanya konvensi Jenewa tersebut.
contoh kasus : Konvensi-konvensi den haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan
Penyelesaian Sengketa Secara Damai
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan
Nama :BAGUS ANDRI DWI PUTRA
BalasHapusNIM :13010081
Kelas :F
1.Sebagai pembantaian mengerikan di Suriah terus berlanjut, daerah tersebut terus menggantung di ambang konfrontasi global utama. Konflik di Suriah telah agaknya diambil pada cita rasa internasional. Sayangnya untuk Damaskus, Amerika, Inggris,Perancis,Israel,Turki,uni emirate Arab,Arab saudi telah konvergen kepentingan nasional di Suriah, Untungnya bagi Damaskus, begitu juga Rusia dan Iran, dan mungkin Cina.Perang pahit kita telah menyaksikan di Suriah selama dua tahun terakhir tak ada hubungannya dengan keinginan penduduk di Suriah Sunni untuk membebaskan diri dari Alawit(syiah) yang dipimpin pemerintah diktator. Kesengsaraan Suriah mungkin telah dimulai sebagai sebuah gerakan Sunni populer, tapi itu segera dibajak oleh kepentingan geopolitik.Hari ini, perang di Suriah adalah murni geopolitik di alam. Bahkan, perang ini secara akurat dapat digambarkan sebagai perang tanding yang terjadi antara aliansi Anglo-Amerika-Zionis dan teman-teman mereka satu sisi dan Rusia-Iran sumbu di sisi lain. Suriah telah menjadi medan perang berlumuran darah di mana aliansi Barat dan teman-teman telah berusaha keras untuk remake wilayah strategis penting sesuai dengan desain geostrategis mereka, seperti Moskow dan Teheran buru-buru mencoba untuk menyelamatkan kehadiran mereka di wilayah yang disengketakan. Oleh karena itu, adalah keliru untuk menyebut apa yang terjadi di Suriah perang saudara. Para pembuat kebijakan di Rusia dan Iran tahu bahwa kekalahan Assad di Suriah akhirnya akan membawa prospek perang di masa depan dengan perbatasannya. Para pembuat kebijakan di Rusia dan Iran tahu bahwa sumber daya energi yang didambakan oleh Barat. Para pembuat kebijakan di Rusia dan Iran juga tahu bahwa kekuatan Barat berusaha untuk mengendalikan rute perdagangan penting global. base pada penilaian ini dan lainnya, Rusia dan Iran melihat pelestarian rezim Assad di Suriah sebagai sangat penting untuk kepentingan geostrategis mereka
2.hukum humaniter adalah: “ Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang Itu sendiri”. Cakupan hukum humaniter dibagi 2 yaitu:
Jus ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.kedudukan individu Penolakan akses terhadap individu-individu ke mahkamah bukan berarti bahwa sengketa-sengketa yang diajukan ke mahkamah tidak akan menyangkut individu.melalui mekanisme perlindungan diplomatik di bidang pertanggung jawaban internasional,negara-negara dapat mengambil alih dan memperjuangkan kepentingan warga negaranya di depan mahkamah
contoh kasus: Tragedi kemanusiaan seperti genosida yang terjadi di Rwanda dan konflik kemanusianseperti di Yugoslavia telah membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui salah satu badannya yaitu Dewan Keamanan (DK) mendirikan Intenational Criminal Tribunal For Rwanda(ICTR) Sedangkan pendirian International Criminal Tribunal for the former yugoslavia (ICYT).yang didirikan oleh DK PBB ditujukan untuk mengadili pelaku kejahatan internasional seperti genosida,kejahatan melawan kemanusian
Nama:BAGUS ANDRI DWI PUTRA
BalasHapusNIM :13010081
Kelas:f
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles ofapplication), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama ; Abu dzar thufeil
BalasHapusNim ; 13010211
Kelas ; V f
Jawab ;
1. Menurut saya sebelum berbicara masalah perang dunia ketiga saya berbicara sebabnya dulu kemungkinan ada yang sengaja mengadu domba atau membikin perihal rekayasa masalah isis karena menurut saya isis hanya sebagai esensi atau atau alat untuk membikin konflik didalamnya karena didalam negara syiriah ada sebuah tambang minyak sehingga ketika amerika ingin membuat ekspansi maka dia harus menyingkiran rakyat syiriah karena jika kita lihat dari konsep yus ed bellow yang mengacu pada teori just war yang dikemukakan oleh filosof yunani cicero yang mengatakan bahwa tidak dibenarkan sebuah negara dengan tanpa alasan untuk melakukan perang , lebih lanjut pembenaran terhadap perang hanya untuk mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan suatu bangsa.
Sehingga ketika doktrin terhadap isis yang telah tersebar luas pada media bahwa isis adalah suatu aliran yang menyimpang dengan norma-norma dan harus dihancurkan, ternyata konflik isis berhasil dan hampir semua negara bahkan termasuk negara islam didalamnya setuju akan memerangi isis yang mereka membikin isis dengan teori-teori mereka berada di suriah sehingga suriah perlu untuk diperangi hal ini dibuktikan bahwa dalam satu hari koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) melancarkan sedikitnya 24 serangan kepada ISIS pada Sabtu 10 Oktober 2015. Sedangkan Rusia memberikan klaim, mereka melancarkan 55 serangan.
Presiden Rusia Vladimir Putin mengejek pemerintahan Barat, bahwa serangan mereka tidak membuahkan ‘hasil’. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.
Wilayah udara Suriah juga dipenuhi dengan lalu lintas militer, pesawat tempur, helikopter, drone, hingga misil yang terus ber-seliweran menjadi pemandangan tidak asing di negara kembali ke konsep yus ed bellow ketika suriah ingin mempertahankan kemerdekaannya yang terjadi justru ada doktrin bahwa isis telah menyebar dan negara-negara lain harus waspada sehingga mereka tanpa kita sadari memerangi dirinya sendiri merka konflik sesama warga kita ambil saja contoh negara indonesia yang mayoritas muslim. Ketika semua negara telah sepakat memerangi isis maka retannya konflik bersenjata atau bahkan perang dapat dengan mudahnya terjadi karena Dengan meningkatnya lalu lintas militer di kedua negara tersebut, dikhawatirkan akan mudah terjadinya kecelakaan seperti tidak disengaja tertembak dan menimbulkan kesalahpahaman antara negara. Karena jika ini hingga terjadi maka konflik ini dapat meluas bukan hanya di Suriah dan Irak,
2. Kedudukan hukum humaneter yaitu suatu peraturan yang mengatur tentang konsep atau cara berperang, alat yang digunakan, serta perlindungan pada kaum sipil sehingga memiliki nilai strategis bagi negara-negara yang terlibat konflik atau perang guna meminimalisir korban akibat perang hal ini sesuai dengan konsep humaneter itu sendiri yakni “jus ed bellom” dan “jus in bello”
3. Prinsip hukum humaneter , yaitu ;
a. Adanya suatu prinsip tentang adanya pembatatasan sarana atau alat serta cara dan metode perang, serta prinsip proposonalitas yaitu kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus profesional sifatnya. Terdapat pada asa kepentingan militer
b. Adanya larangan untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbilkan luka berlebih atau yang tidak perlu.terdapat pada asas prikemanusiaan
c. perang seharusnya menjunjug sifat kejujuran dengan menggunakan alat-alat yang tidak terhormat seperti berbagai macam tipu daya dan cara sifat berkhianat juga dilarang (asas kesatriaan).
Nama: DwiJeny Asti Fauziana
BalasHapusNIM: 13010126 / V-F
1. dalam satu hari koalisi yang dipimpin oleh Amerika Serikat (AS) melancarkan sedikitnya 24 serangan kepada ISIS pada Sabtu 10 Oktober 2015. Sedangkan Rusia memberikan klaim, mereka melancarkan 55 serangan. Presiden Rusia Vladimir Putin mengejek pemerintahan Barat, bahwa serangan mereka tidak membuahkan ‘hasil’. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.Wilayah udara Suriah juga dipenuhi dengan lalu lintas militer, pesawat tempur, helikopter, drone, hingga misil yang terus ber-seliweran menjadi pemandangan tidak asing di negara tersebut.
2.definisi hukum humaniter adalah: “ Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang Itu sendiri”. Kedudukannya, melanggar semua aturan ketika bertempur dalam sebuah perang yang dibenarkan (just war) atau berperang dalam sebuah perang yang tidak dibenarkan (unjust war) dengan tetap memegang teguh hukum konflik berrsenjata.
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan. Dokumen-dokumen utama lainnya yaitu Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi para korban perang—yang sakit dan terluka (Kesatu), yang karam (Kedua), tawanan perang (Ketiga); dan rakyat sipil yang berada di tangan pihak musuh dan, sampai batasan tertentu, semua orang sipil yang berada dalam wilayah kekuasaan negara-negara yang sedang dalam konflik (Keempat)—dan Protokol-protokol Tambahan 1977, yang menjabarkan istilah-istilah kunci seperti peserta tempur/kombatan, memuat perlengkapan terperinci untuk melindungi non-kombatan, alat angkutan medis, dan pembelaan sipil, dan pelarangan praktik-praktik semacam serangan membabibuta (indiscriminate attack).
3.Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
BalasHapus1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Nama : Jassie Novita
BalasHapusKelas:5E
NIM : 13010049
1. Perang suriah adalah perang yang tercipta dari pemberontakan Islam Sunni pada Bashar Al ASSad yang ditunggangi intervensi dari negara asing.. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya Tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Kemungkinan akan pecahnya Perang Dunia III pun semakin kental karena mempertemukan 2 kubu kualisi yaitu Amerika Serikat dan Rusia sebagai medan lapangan tempurnya adalah Suriyah.
2. Hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
- Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus ad bellum ( “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan mora)
Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.) hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut the Haag Laws.
Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
a) Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
b) Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
c) Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
d) Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
NAMA: Yoza Alfisyhar
BalasHapusNIM: 13010002
SEMESTER/KELAS: V - E
1. Adanya krisis (perang saudara) di Suriah agaknya seperti dimanfaatkan oleh Negara-negara tertentu sebagai ajang / momentum politik dan Adu kekuatan Militer, baik dalam sikap Pro maupun Kontra terhadap penguasa setempat (pemerintah), maupun kepada pihak pemberontak (revolusioner). Mengingat secara geografis, Suriah merupakan Negara dengan kekayaan minyak bumi yang sangat berlimpah.
Perang saudara yang berubah menjadi perang Internasional ini berawal dari revolusi yang diinginkan oleh masyarakat Suriah terhadap rezim pemerintahan Al-Ashaad yang sudah berkuasa secara turun-temurun sejak tahun 1970 (sumber: https://ms.wikipedia.org/wiki/Syria).
Sebagian pemberontak menggabungkan diri membentuk organisasi Militan dan menyebut diri mereka sebagai ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) yang bertujuan menguasai wilayah tersebut dan mendirikan Negara Islam di kawasan timur tengah. Dari sumber yang saya baca kelompok ini merupakan salah satu bagian dari jaringan Al-Qaeda. (Baca,sejarah lahirnya ISIS: http://www.portalsejarah.com/sejarah-lahirnya-isis.html).
Mengetahui hal ini, secara tegas Presiden Bashar Al-Ashaad meminta bantuan kepada Rusia dan Negara-negara terkait untuk melindungi kekuasaannya dari serangan para Teroris dan pemberontak. Dengan didekengi oleh Tentara Suriah dan pasukan Militer Rusia beserta koalisinya yang mengatas-namakan dirinya sebagai koalisi Pro Ashaad, target mereka adalah memerangi para militan yang dianggap sebagai pemberontak yang mengganggu stabilitas Negara dan pemerintahan Al-Ashaad.
Di sisi lain, Amerika menganggap ISIS sebagai Organisasi Terorisme, karena mereka mengetahui bahwa kelompok ini termasuk dalam jaringan Teroris internasional, Al-Qaeda. Dengan dalih pemberantasan terorisme demi menjaga perdamaian dunia, akhirnya mereka ikut intervensi di dalam konflik ini dan mengatas-namakan diri sebagai Koalisi Pro-Barat, (Amerika beserta para sekutunya) sehingga yang menjadi target mereka ialah kelompok teroris ini, (ISIS).
Jika saya simpulkan, perang yang terjadi di Suriah ini bahwasanya secara historis yang awalnya hanya merupakan konflik internal. Yakni rakyat setempat yang menghendaki adanya sebuah revolusi didalam pemerintahan, namun konflik tersebut makin lama makin meluas dan berkembang hingga melibatkan Negara-negara asing dan secara otomatis menjadikannya sebagai konflik internasional. Di dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) sengketa bersenjata yang terjadi didalam suatu wilayah Negara, dalam situasi tertentu, sengketa bersenjata yang tadinya bersifat internal (non-internasional) bisa berubah sifat menjadi sengketa bersenjata yang bersifat internasional. Hal yang ini disebut dengan internasionalisasi konflik internal (internationalized internal conflict). Sehingga secara politik, negara-negara tersebut berpeluang ingin menguasai wilayah yang memiliki kekayaan alam berlimpah (minyak) ini dengan dalih “menjaga perdamaian dunia”, seperti yang mereka suarakan.
Jika hingga kini perang tersebut makin sengit, bukan tidak mungkin bahwa hal ini dapat memicu terjadinya perang Dunia (Ketiga).
2. Kedudukan dan Cakupan Hukum Humaniter Internasional meliputi:
BalasHapushukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
JUS AD BELLUM: adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”.
JUS IN BELLO: adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Sebagai contoh: serangan agresif yang dilancarkan Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 lalu, yang harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
3. Adapun prinsip-prinsip perang dalam HHI yaitu:
1. Prinsip Militer, yang meliputi porsi dan tata cara (aturan-aturan) dalam berperang. Misalnya, dalam hal ini musuh perang adalah mereka yang membawa senjata (militan), bukan rakyat sipil/ tawanan perang yang tidak menimbulkan ancaman.
2. Prinsip kemanusiaan, dalam berperang para tentara atau prajurit perang diupayakan agar tidak meninggalkan rasa peri-kemanusiaan (bertindak sesuai batasan-batasan perang), tidak boleh melecehkan, menggunakan senjata kimia berbahaya dsb.
3. Prinsip Kekesatriaan, yaitu tidak dibenarkan melakukan serangan terhadap Ambulance, Rumah sakit, maupun orang yang mengibarkan bendera perdamaian.
4. Prinsip pembedaan, yakni dapat membedakan antara musuh (mereka yang membawa senjata yang boleh diperangi), atau rakyat sipil (yang harus dilindungi).
NAMA: Rios Imas Sendy Yan Putra
BalasHapusNIM: 13010044
SEMESTER/KELAS: V/E
(1). Perang di Suriah merupakan konflik Nasional yang berubah menjadi konflik Internasional. Secara HHI, hal ini disebut (internationalized internal conflict). Perang yang bermula dari keinginan masyarakat terhadap adanya perubahan rezim pemerintahan hingga berujung pada perebutan kekuasaan ini melibatkan Negara-negara raksasa yaitu Amerika dan Rusia yang sama-sama memiliki kepentingan politik di wilayah tersebut. Bukan tanpa alasan mereka merebutkan wilayah tersebut, mengingat timur tengah (Syria) merupakan negara dengan kekayaan minyak berlimpah. Dari artikel diatas, bisa kita lihat bahwa 2 negara tersebut memiliki prinsip yang berbeda (Amerika beserta koalisi Barat-nya, dan Rusia dengan Koalisi Pro Ashaad).
Di sisi lain juga terdapat ISIS (organisasi yang mengatasnamakan Islam Irak-Suriah) ini memiliki misi menguasai wilayah tersebut dan membentuk Negara baru (Islamic State of Iraq and Syiria). Ditengarai mereka (ISIS) merupakan jaringan teroris internasional Al-Qaeda yang diburu oleh pasukan Militer Amerika karena sering melakukan aksi Teror yang mengancam perdamaian dunia.
Jika peperangan ini terus berlanjut hingga terjadi salah sasaran, bukan tidak mungkin Negara-negara raksasa beserta koalisinya tersebut malah saling serang dan berpotensi menimbulkan perang dunia ketiga.
(2). Kedudukan dan Cakupan Hukum Humaniter Internasional meliputi:
hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
JUS AD BELLUM: adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”.
JUS IN BELLO: adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Sebagai contoh: serangan agresif yang dilancarkan Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 lalu, yang harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
(3). Adapun prinsip-prinsip perang dalam HHI yaitu:
1. Prinsip Militer, yang meliputi porsi dan tata cara (aturan-aturan) dalam berperang. Misalnya, dalam hal ini musuh perang adalah mereka yang membawa senjata (militan), bukan rakyat sipil/ tawanan perang yang tidak menimbulkan ancaman.
2. Prinsip kemanusiaan, dalam berperang para tentara atau prajurit perang diupayakan agar tidak meninggalkan rasa peri-kemanusiaan (bertindak sesuai batasan-batasan perang), tidak boleh melecehkan, menggunakan senjata kimia berbahaya dsb.
3. Prinsip Kekesatriaan, yaitu tidak dibenarkan melakukan serangan terhadap Ambulance, Rumah sakit, maupun orang yang mengibarkan bendera perdamaian.
4. Prinsip pembedaan, yakni dapat membedakan antara musuh (mereka yang membawa senjata yang boleh diperangi), atau rakyat sipil (yang harus dilindungi).
Nama : Anik Maf'ula
BalasHapusClass : V - E
NIM : 13010212
1. Pendapat saya tentang artikel yang sudah saya baca di atas ,asal usul terjadinya perang di suriah yaitu adanya tuntutan rakyat agar presiden Suriah Bassar Al Assad untuk mundur dari jabatannya, tetapi massa tersebut malah diperangi oleh tentara atas perintah presiden. Kubu massa yang tadinya hanya demo, akhirnya memutuskan untuk mengangkat senjata karena merasa terdesak oleh gempuran tentara pemerintah. Akhirnya sampe terjadi perang sekarang ini.ISIS sendiri terbentuk dari gejolak dalam negeri di Irak dan Suriah. Diawali pada tanggal 18 Maret 2003, ketika Pasukan Multinasional pimpinan Amerika Serikat menyerang Irak karena dianggap membuat senjata pemusnah masal (meski akhirnya tidak terbukti).Pasukan Irak pimpinan Presiden (saat itu) Saddam Hussein dengan mudah dikalahkan Tentara Koalisi Internasional pimpinan AS. Tetapi rakyat Irak yang terhimpun dalam beberapa kelompok gerilyawan memilih bertahan.Mereka bahkan melakukan perang gerilya untuk mempertahankan negerinya dari invasi pasukan asing.Dua tahun berselang, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2005, kelompok pejuang mempersatukan diri dan membentuk Majelis Syura Mujahidin.Berawal dari Majelis Syura Mujahidin inilah akhirnya dideklarasikan Negara Islam Irak pada tanggal 13 Oktober 2006, dan mengangkat Abu Umar al-Baghdady sebagai emir atau pemimpinnya.Abu Umar kemudian meninggal dalam pertempuran, dan posisi emir digantikan oleh Abu Bakar al-Baghdady sejak 15 Mei 2010. Saat itu bersamaan dengan terjadinya revolusi di sejumlah negara di Jazirah Arab, termasuk beberapa negara di Afrika Utara seperti Mesir, Tunisia, dan Libya. Suriah sebenarnya juga dilanda demonstrasi besar-besaran guna menurunkan Presiden Bashar Assad, namun upaya itu disambut dengan aksi kekerasan oleh Tentara Suriah.Akibatnya, rakyat Suriah pun melakukan perlawaan melalui kelompok-kelompok bersenjata. Kelompok-kelompok ini mendapat bantuan dari para pejuang di luar negeri, termasuk dari Negara Islam Irak.
Kelompok pejuang rakyat Suriah akhirnya mampu membebaskan beberapa kota termasuk wilayah perbatasan dengan Irak, sehingga menyatulah beberapa kota di Irak dan Suriah di bawah kendali Negara Islam Irak.
Presiden Suriah adalah Bashar al-Assad, yang telah mengambil tampuk pemerintahan dari ayahnya Hafez al Assad dengan penunjukan secara aklamasi. Serta telah berkuasa di negara itu mulai tahun 2000. Sejak era perang dingin, Suriah terkenal dengan kekuatan militernya di kawasan, dan identik dengan julukan Rusia Timur Tengah. Hal itu berkat kedekatan hubungan Suriah dengan Rusia, sehingga kerap mendapat suplai senjata modern dari negara digdaya itu. Alasan ini jualah yang membuat Israel sedikit segan untuk melakukan perang frontal menghadapi Suriah dalam persengketaan Dataran Tinggi Golan. Di samping itu, Suriah menjadi tumpuan beberapa negara kawasan dalam menyelesaikan konflik militer yang sering terjadi di Timur Tengah. sebagian besar negara Arab adalah aliansi abadi blok Barat, yang dinakhodai langsung oleh Amerika Serikat sebagai kekuatan Super Power tunggal dunia. Keberadaan kekuatan militer Suriah di kawasan tentu saja menjadikan mereka jengah, karena dianggap sebagai kekuatan lawan. Tidak jarang, beberapa kasus sebelumnya sudah pernah diangkat untuk merontokkan Suriah terutama presidennya, namun semuanya gagal.Dari pertikaian dua kelompok penguasa dunia ini, yang paling menderita adalah rakyat Suriah sendiri. Mereka adalah pihak pertama yang merasakan langsung imbas dari pertarungan sengit saat ini. Sehingga, seorang ibu harus rela melihat anaknya meregang nyawa tanpa sebab. Seorang isteri harus mampu menahan isak dan dendam karena suami tercinta dieksekusi tanpa kesalahan yang dibuat. Bahkan, ribuan anak-anak yang tidak berdosa tiba-tiba menjadi yatim piatu. Sebenarnya inilah yang menjadi tanggungjawab kita saat ini. Yaitu menyelamatkan nyawa anak manusia yang tidak berdosa, dan menyelamatkan rakyat Suriah dari keserakahan dua kekuatan dunia.
2. Hukum humaniter berkedudukan sebagai pengatur pertikaian, konflik dan perang antara negara satu dengan negara yg lain.
BalasHapusCakupan Hk. Humaniter ada 2, yaitu Jus ad Belom dan Jus in Bello.
jus ad bellom, bagaimana suatu negara dpt melakukan perang atau dlm hal apa negara dimungkinkan utk perang, shingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedurdan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini jg memuat aturan2 yg memberian batasan dan prasyarat bgmna suatu negara dlm kondisi perang, untuk itu, negara tdk bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
jus in bello, memuat regulasi tentang pembtasan2 cara berperang dan alat dlm berperang,aturan ini memberikan aturan dsr bagi negara yg sedang berperang agar tdk menggunakan cara dan alat perang yg melanggar nilai2 kemanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Contoh, dilaranngnya penggunaan Bom Atom dalam situasi peperangan karena kerugian yang di timbulkan mencakup wilayah yang luas dan mengakibatkan kerugian materi dan korban jiwa yang fatal
3. Prinsip-prinsipnya ialah sbb:
BalasHapus1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
3. Prinsip-prinsipnya ialah sbb:
BalasHapus1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
NAMA : SUPRIYANTO
BalasHapusNIM : 13010122
SEMESTER : V (F)
1.Menurut saya awal terjadinya perang Suriah adalah kekecewaan rakyat Suriah terhadap pemerintahan rezim BasharAsaad yang otoriter terhadap rakyatnya sehingga konflik senjata tidak dapat dielakan, ditambah lagi berkembangnya kelompok ISIS yang ingin menegakan syariat islam di daerah negara tetapi dengan cara-cara yang tidak tepat dengan ajaran islam dimana ISIS sendiri merupakan pecahan dari Al Qaeda yang merupakan musuh dari negara-negara eropa, seperti Amerika dengan koalisinya, Rusia dengan koalisinya, dimana negara-negara tersebut mempunyai anggapan ISIS merupakan teroris yang harus dimusnahkan,campur tangan mereka semakin memperparah keadaan negra Suriah saling adu senjata diantara mereka baik dari kubu ISIS, pemerintah sendiri maupun negara-negara Amerika dan Rusia, dampaknya warga sipil yang menjadi korban yang mengakibatkan gelombang pengungsian yang besar-besaran keluar dari negaranya sendiri menuju negara-negara Eropa.
2. a.Kedudukan Hukum Humaniter Internasional: Hukum Humaniter Internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata.Hukum Humaniter sendiri dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang
b.Adapun cangkupan dari hukum humaniter yaitu
1.Jus ad bellum
Jus ad bellum berati hak untuk menggunakan kekerasan atau hak hak untuk melakukan perang, yang berkaitan dengan pengelolaan kritik, bagaimana suatu negara melakukan sengketa bersenjata berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum moral,sehingga konsep ini juga mengatur prosedur dan mekanisme suatu negara dikatan terlibat konflik senjata .juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan dan prasarat bagaimana negara dalam kondisi perang , untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang atau melakukan ekspansi kenegara lain, contoh ekspansi iraq kepada kuwait
2.Jus in bello
Jus in bello menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksud untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata,konsep ini mengatur menentukan cara perang.Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai, pembatasan-pembatasan hukum dan moral yang berlaku atas tindakan perang, jadi jus in bello hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Nama : Supriyanto
BalasHapusNIM : 13010122
KLS : V-F
3.Adapun prinsip-prinsip dalam hukum humaniter yaitu:
1.Kepentingan militer
Para pihak yang bersenjata dalam perang menghendaki untuk mengalahkan musuh dalam waktu yang cepat dan tanpa menimbulkan kerugian dipihak mereka.intuk mencapai tujuan tersebut segala cara dan semua alat yang dibenarkan oleh hukum internasional akan dipergunakan dengan demikian,maka sekalipun pihak-pihak yang bersenjata dapat menggunakan segala cara dan alat perang untuk mengalahkan musuhnya mereka harus tunduk kepada ketentuan hukum internasional yang membatasi cara dan alat perang,jadi dalam menggunakan kekuatan militer para pihak harus memperhatikan, kekuatan militer itu harus dapat dikendalikan, diperlukan untuk membuat musuh menyerah dan kekerasan yang digunakan dibatasi sampai batas yang diperlukan untuk membuat musuh cepat menyerah
2.Prinsip Kemanusiaan
Sekalipun pihak-pihak yang bersengketa dapat mempergunakan segala cara dan semua alat perang yang diperbolehkan dalam hukum internasional dalam melakukan serangan atau tindakan permusuhanlainnya pihak-pihak yang bersengketa harus memperhatikan segi-segi kemanusiaan terhadap lawannya didalam perang.Didalam sengketa bersenjata para pihak dilarang menggunakan cara dan alat yang menimbulkan penderitaan tidak perlu terhadap lawannya, melukai atau menimbulkan kerugian atau kerusakan yang tidak perlu dari sudut militer, menyiksa lawan yang sudah menyerah atau tindakan-tidakan lainnya yang tidak memiliki keuntungan militer.
3.Prinsip keseimbangan
Prinsip keseimbangan disini adalah keseimbangan antara kepentingan militer dan kepentingan kemanusiaan,berdasarkan prinsip ini pihak-pihak yang bersengketa terhadap lawannya harus memperhatikan kepentingan mana yang lebih besar.pihak-pihak yang berperang misalnya dapat menghancurkan jembatan,jalan raya rel kereta api yang hakekatnya merupakanobyek sipil jika serangan tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan militer, misalnya dapat menghambat pergerakan lawan,memotong jalur pasokan perbekalan, atau melumpuhkan kekuatan lawan .sebaliknya pihak-pihak yang berperang harus membatalkan serangan mereka, jika serangan tersebut akan menimbulkan korban yang lebih besar dipihak sipil, dengan demikian prinsip keseimbangan menghendaki kerugian sipil yang disebabkan tindakan militer tidak boleh berlebihan dikaitkan dengan keuntungan yang diharapkan.prinsip ini mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa menyeimbangkqan kepentingan militer dengan kerugian yang diperkirakan secara wajarterhadap orang-orang sipil dan obyek-obyek sipil.
4.Kekesatriaan
Prinsip ini berasal dari abad pertengahan, menghendaki pihak pihak yang berperang tidak melakukan tindakan khianat(trachereou) tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat kemanusiaan.berdasarkan prinsip ini maka pihak yang bersengketa tidak boleh menyalahgunakan serangan atau lencana musu, bendera perdamaiaan, ambulance untuk menyerang musuh
Nama : Riyandani Alfiatul Syahrillya
BalasHapusKelas : VF
NIM : 13010021
1. Konflik Suriah yang dimulai sejak demonstrasi di kota Dharaa, 11 Maret 2011 lalu sampai detik ini tidak juga menunjukkan tanda-tanda akan berkhir, tapi justru semakin kacau seiring ancaman AS yang akan menyerbu negara itu. Hal ini diperburuk dengan adanya campur tangan dari pihak-pihak luar Suriah dengan berbagai kepentingannya. Ada yang mendukung AS dengan menyediakan pangkalan militer dan segala logistik yang diperlukan (Turki, Arab Saudi dan Qatar). Ada pula yang mendukung rezim jika memang terjadi agresi AS terhadap Suriah (Rusia, China, Iran dan Lebanon). Kemudian, apa penyebabnya sehingga hal itu terjadi dan menyebabkan jutaan manusia menjadi korbannya ?
- Fitnah Kekuasaan
Rezim bashar assad ingin mempertahankan kekuasaannya. Ia mengklaim dirinya adalah presiden yang terpilih secara yang sah dan mendapatkan legitimasi dari rakyat suriah sehingga segala cara untuk menggulingkan pemerintahannya adalah bentuk kudeta ilegal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Sementara itu, dari pihak oposisi, ada yang mengatakan mereka ingin menggulingkan pemerintahan Assad karena dinilai terlalu banyak koban yang terdholimi, terutama dari pihak Muslim (Sunni). Mereka merasa perlu untuk menggulingkan pemerintahan assad dan menggantinya dengan pemeritahanan baru yang berdasar pada syariat Islam.
- Oposisi yang lain, dari kalangan sekuler mengatakan bahwa mereka ingin memberlakukan demokrasi di Suriah yang selama ini terbungkam oleh sistem pemerintahan yang ada. Mereka ingin meniru negara-negara barat yang telah berpuluh-puluh tahun mempraktekkannya.
- Persoalan perang saudara di Suriah ini sebenarnya bukan penganut agama apa yang paling banyak, tetapi jumlah korban (terutama korban sipil tanpa senjata) dan kerusakan harta benda yang sia-sia. Penggunaan senjata atau bom berbahan kimia yang dilarang juga merupakan persoalan serius dalam perang. Terlepas dari siapa yang bersalah dalam perang itu, atau terlepas dari siapa yang akan menang atau nanti akan kalah, masalah kemanusiaan harusnya lebih didahulukan penanganannya.
- Perlu diketahui, bahwa ambisi terhadap kehormatan sangat membahayakan pelakunya, ia akan menghalalkan segala macam cara dalam usahanya mencapai tujuan, dan juga sangat membahayakan orang-orang disekelilingnya ketika telah mendapatkan kehormatan di dunia. Ia akan mempertahankan statusnya meskipun harus melakukan kezhaliman, kesombongan dan kerusakan-kerusakan yang lain sebagaimana dilakukan oleh penguasa yang zalim saat ini maupun pada masa terdahulu.
2. Kedudukan hukum humaniter sebagai hukum internasional merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan keperluan akan penghormatan terhadap hakikat kemanusiaan. hukum humaniter internasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di tengah situasi perang dan konflik bersenjata. Konsep hukum humaniter internasional pada intinya adalah bagaimana agar perang atau sengketa bersenjata yang memang harus ditempuh/dilakukan tetap memerhatikan prinsip-prinsip perikemanusiaan. Ketika prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian dari kebijaksanaan umum suatu negara, maka nantinya setelah perang usai, antarlawan dapat berubah menjadi kawan.
BalasHapusTerdapat 2 cakupan dalam hukum humaniter Internasional, antara lain :
A. Jus ad bellum
adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
B. Jus in bello
sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Nama : Riyandani Alfiatul Syahrillya
BalasHapusKelas : VF
NIM : 13010021
3. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari Hukum Humaniter Internasional adalah :
A. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
B. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
C. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
D. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
1. Menurut artikel yg sdh saya baca diatas, konflik diatas terjadi antara 3 kubu. yaitu kubu barat yg dipimpin amerika serikat, kubu ISIS, dan yang terakhir kubu pro Assad yang dipimpin oleh Rusia. Kubu Assad dan Amerika sama – sama menentang kubu ISIS. Konflik mulai memanas dimana presiden Rusia yang mengomentari serangan udara yang dilancarkan Amerika tidak membuahkan hasil. Ini sepertinya sudah bukan hal yang tabu dimana rivalitas lama antara kubu Amerika dan Uni Soviet (Rusia) sudah lama terjalin. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS. Serangan yang tidak menentu dan menggebu – gebu antara banyak pihak tersebut lah yang dikhawairkan dapat menimbulkan salah sasaran dan memicu terjadinya konflik yang lebih dalam. Secara geopolitik Suriah merupakan sumber minyak yg cukup besar sehingga banyak diperebutkan banyak pihak termasuk Negara adidaya seperti Amerika dan Rusia.
BalasHapus2. Hukum humaniter dalam hukum internasional berkedudukan sebagai pengatur hal – hal yang berkaitan tentang hak – hak kemanusiaan tapi dalam arti luas seperti dalam dunia internasional.
Cakupan Hk. Humaniter ada 2, yaitu Jus ad Belom dan Jus in Bello.
jus ad bellom, bagaimana suatu negara dpt melakukan perang atau dlm hal apa negara dimungkinkan utk perang, shingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedurdan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini jg memuat aturan2 yg memberian batasan dan prasyarat bgmna suatu negara dlm kondisi perang, untuk itu, negara tdk bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
jus in bello, memuat regulasi tentang pembtasan2 cara berperang dan alat dlm berperang,aturan ini memberikan aturan dsr bagi negara yg sedang berperang agar tdk menggunakan cara dan alat perang yg melanggar nilai2 kemanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Contoh, hal – hal yang berkaitan tentang hak kita sebagai manusia yaitu hidup. Misal dalam beberapa peperangan ada beberapa hal yg seharusnya jadi perhatian utama. Yaitu jatuhnya banyak korban yg bisa jadi pertimbangan ego masing – masing pihak.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus3. 1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
BalasHapuspihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
NAMA : FIRMANSYAH AGUNG PRADHIPTA
NIM : 13010043
KELAS: E (MALAM)
Nama : Hiskia kusuma dewi
BalasHapusKelas : VE
Nim : 13010181
1. Menurut pendapat saya memang benar secara geografis Posisi Suriah dan Irak yang terletak dikawasan jalur selatan Timur Tengah merupakan posisi strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah yang menarik kepentingan banyak pihak. Walaupun Suriah negara yang sangat kaya kandungan minyak, namun Suriah memegang punya peranan penting dalam urusan pendistribusian minyak. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan suriah. Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya agar bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & gas. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amerika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata kepada Kaum Pemberontak melalui udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara Syiah terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara Amerika dan Rusia. Disisi lain terkaitnya 2 negara besar Amerika dan Rusia juga sebagai negara adikuasa dan kuat juga mempengaruhi konflik tersebut. Oleh karena itu, faktor-faktor geopolitik Suriah dan Irak menjadi sangat penting untuk dibahas karena faktor inilah yang menjadi penunjang keberadaan ISIS.
Nama :Eliana Wulandari
BalasHapusKelas : V.F
Nim : 13010069
Jawaban:
1).Aktivis-aktivis politik di Suriah menuntut pengunduran/pemecatan Bashar Al-Assad yang dianugerahi jabatan Presiden setelah meninggalnya presiden sebelumnya yang juga ayah Assad, Hafez Al-Assad pada tahun 2000 lalu. Keluarga Assad telah memerintah Suriah dalam kurun waktu 41 tahun terhitung 2012, semenjak Hafez Al-Assad merebut tampuk kepemimpinan melalui kudeta berdarah pada tahun 1971.
Partai berkuasa Ba’ath tidak berkuasa dengan nyaman. Suriah memiliki kelompok-kelompok oposisi untuk menyeimbangkan kekuasaan di Suriah. Kelompok-kelompok oposisi di Suriah terbagi ke dalam beberapa kelompok dengan kelompok yang paling besar ialah Dewan Keamanan Suriah. Dewan Keamanan Nasional Suriah beroperasi dari luar Suriah dan anggotanya terdiri dari banyak golongan. Terinspirasi dari gerakan-gerakan revolusi di Tunisia, Mesir, Yaman, dan Libya, kelompok-kelompok oposisi Suriah mulai bergerak untuk mengancam kemapanan kekuasaan dari rezim Assad. Protes kepada Assad dimulai pada bulan Maret 2011 di kota-kota seperti Daara, Homs, Hama, dan Latakia. Demonstrasi dimulai setelah beberapa anak-anak di kota Daara ditangkap dan disiksa selama berada di dalam tahanan setelah membuat grafiti anti rezim Assad dengan cat semprot di dinding sekolah mereka.
Sebagai respon terhadap demonstrasi yang terus berlanjut, pemerintah melakukan dominasi dengan menurunkan angkatan bersenjata dalam proses penangan konflik dalam negeri Suriah. Selain itu, pemerintah juga menerapkan taktik-taktik untuk membuat perlawanan sipil di Suriah mereda. Pemerintah menutup aliran air di kota-kota tempat demonstran bereskalasi, menyumbat suplai makanan, dan menyebarkan tanks dan sniper di jalan-jalan. Tujuannya agar orang-orang tidak lagi turun ke jalan untuk mengadakan perlawanan.
Dengan serangan berdarah yang terus-menerus dilancarkan oleh angakatan bersenjata di pihak pemerintah untuk menghentikan langkah demonstran di Kota Homs dan kota-kota lainnya menyebabkan jatuhnya ribuan korban jiwa. PBB mengklaim korban jiwa yang jatuh selama krisis Suriah berjumlah 9000 jiwa sedangkan Dewan keamanan Nasional Suriah menambahkan 1000 jiwa lagi sebagai jumlah korban jiwa yang jatuh selama kurang lebih setahun pemberontakan.
Kondisi terakhir, Suriah telah mengadakan pemilihan umum anggota parlemen pada 7 Mei 2012.Pemilihan umum ini merupakan manifestasi perbaikan politik yang dilakukan oleh Presiden Bashar Al-Assad. Namun, oposisi menganggap hal ini sebagai reformasi pura-pura yang dilakukan Assad yang tidak lain bertujuan untuk melegalisasi pemerintahannya. Walaupun terdapat janji gencatan senjata antara pemerintah dan oposisi, namun hingga Mei pertumbuhan darah masih berlanjut.
Lanjut no
BalasHapus2.Kedudukan dan Cakupan Hukum Humaniter Internasional meliputi:
hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
JUS AD BELLUM: adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”.
JUS IN BELLO: adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Sebagai contoh: serangan agresif yang dilancarkan Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 lalu, yang harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Lanjut no
BalasHapus3. (3). Adapun prinsip-prinsip perang dalam HHI yaitu:
1. Prinsip Militer, yang meliputi porsi dan tata cara (aturan-aturan) dalam berperang. Misalnya, dalam hal ini musuh perang adalah mereka yang membawa senjata (militan), bukan rakyat sipil/ tawanan perang yang tidak menimbulkan ancaman.
2. Prinsip kemanusiaan, dalam berperang para tentara atau prajurit perang diupayakan agar tidak meninggalkan rasa peri-kemanusiaan (bertindak sesuai batasan-batasan perang), tidak boleh melecehkan, menggunakan senjata kimia berbahaya dsb.
3. Prinsip Kekesatriaan, yaitu tidak dibenarkan melakukan serangan terhadap Ambulance, Rumah sakit, maupun orang yang mengibarkan bendera perdamaian.
4. Prinsip pembedaan, yakni dapat membedakan antara musuh (mereka yang membawa senjata yang boleh diperangi), atau rakyat sipil (yang harus dilindungi).
Geopolitik Pemerintah Suriah:
BalasHapusSemenjak krisis, telah ribuan korban jiwa jatuh di Suriah. Memasuki 2012 yang berarti setahun pemberontakan dan krisis berlangsung, konflik dalam negeri Suriah ini cenderung fluktuatif. Pemberontakan terus berlangsung diiringi dengan tindakan represif dari pemerintah untuk menanggulangi gejolak yang mengancam kemapanan Partai Ba’ath dalam pemerintahan Suriah. Tidak mengherankan jika krisis di Suriah menjadi sorotan penuh media internasional setelah pergerakan musim semi Arab selesai di Tunisia, Mesir, Yaman, dan Libya.
Selama ini pemberitaan di media massa tidak lebih dari pemfokusan liputan kepada kekejaman pemerintah terhadap masyarakatnya sendiri. Dampak dari perhatian yang besar pada tindakan represif pemerintah ini menimbulkan pemikiran pada para konsumen berita bahwa kekejaman di negara itu harus segera berakhir, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Keresahan warga dunia terhadap bencana kemanusiaan yang terjadi di Suriah disambut oleh Liga Arab dan Eropa, dengan tanggung jawab untuk melindungi dan menjunjung tinggi kemanusian, untuk ikut serta dalam proses resolusi konflik di Suriah. Pada 27 Desember 2011 hingga 19 Januari 2012 sebanyak 60 pengawas dari Liga Arab masuk ke Suriah untuk mempelajari situasi agar bisa menghasilkan sebuah resolusi. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh wakil dari Liga Arab ini tidak bisa berjalan lancar dan konflik yang terjadi semakin meningkat. Setelah Suriah menarik diri dari Liga Arab, kita dapat merasakan bahwa terjadi pertentangan antara pemerintah Suriah dengan Liga Arab.
Suriah merupakan sebuah negara yang multietnik dan multiagama dengan mayoritas Islam Sunni. Kekuatan politik negara ini dipegang oleh Syiah Alawite yang merupakan minoritas di negara tersebut. Melihat keadaan ini, tidak heran jika kebijakan pemerintah Suriah di luar negeri sangat erat hubungannya dengan pemerintahan Syiah Iran. Bergugurannya pemerintahan Syiah di Timur Tengah membuat Suriah dan Iran menjadi salah dua pemerintahan Syiah yang tersisa di Timur Tengah. Melihat keadaan ini, tidaklah salah jika kisruh di Suriah dihubungkan dengan rivalitas geopolitik di Timur Tengah, yaitu rivalitas Syiah dengan sudut pandang konservatif, yaitu pemerintahan Sunni, khususnya Arab Saudi. Terdapat suatu misi tersembunyi dibalik vokalnya Arab Saudi dan Qatar dalam penyelesaian konflik Suriah.
Kedua negara ini mengkritik habis-habisan rezim Assad karena telah menghadirkan bencana kemanusiaan bagi masyarakat Suriah. Pemerintahan Suriah yang merupakan Syiah merasa terancam dengan kemungkinan takluknya pemerintahannya di negaranya sendiri sedangkan Suriah merupakan sebuah negara yang berdaulat.
2).Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
BalasHapus1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Nama : Maiyyah Nadziroh
BalasHapusKelas : VF
Nim : 13010063
1.Konflik yang terjadi di Negara Suriah hingga kini tak kunjung usai dikarenakan impian pihak barat (amerika dan sekutu) untuk menghancurkan pemerintahan bashar al as’ad belum juga tercapai. Faktor penyebab dari kekacauan di Negara Suriah yakni presiden as’ad dinilai tidak pro dengan barat untuk masalah hubungan internasional. Amerika menuduh suriah sudah melanggar aturan internasional tentang kepemilikan senjata nuklir. Yang sebenarnya ingin amerika peroleh dari suriah ialah menguasai ladang minyak yang begitu melimpah di suriah. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amreika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika juga berhasil mengulingkan presiden yang dulunya mati-matian anti dengan liberalism barat. Sangat disayangkan konflik yang berkepanjangan di suriah yang hingga kini tak kunjung selesai menyebabkan warga suriah panik akan terror dari senjata-senjata yang lalu lalang di wilayah mereka. Menyebabkan banyak warga suriah yang melarikan diri dari negaranya dengan cara apapun. Dan dengan terjadinya hal tersebut kini banyak dari warga suriah yang menjadi imigran gelap untuk mencari suaka di Negara-negara yang menurut mereka akan terasa damai dan aman.
2. Hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang. Cakupan Hk. Humaniter ada 2, yaitu Jus ad Belom dan Jus in Bello. jus ad bellom, bagaimana suatu negara dpt melakukan perang atau dlm hal apa negara dimungkinkan utk perang, shingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedurdan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini jg memuat aturan2 yg memberian batasan dan prasyarat bgmna suatu negara dlm kondisi perang, untuk itu, negara tdk bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain. jus in bello, memuat regulasi tentang pembtasan2 cara berperang dan alat dlm berperang,aturan ini memberikan aturan dsr bagi negara yg sedang berperang agar tdk menggunakan cara dan alat perang yg melanggar nilai2 k C.prinsip kesatrian Setiap yang bersengketa secara timbal balik harus menjamin tidak dilakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan curang dalam berperang/bersengketa.emanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir korban akibat perang.
Contoh: Dilarangnya penggunaan senjata berbahan kimia karena dapat menyebabkan pembunuhan masal atau genosida terhadap penduduk sipil yang tidak berkaitan dengan perang.
Lanjut
BalasHapus3.Hukum humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar praktek perang antara lain :
• Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
• Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
• Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
• Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
2).cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
BalasHapus1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3).a.prinsip pembatasan(limitation principle)
Suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihk yang bersengketa
b.prinsip proposionalitas (proportionality principle)
menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau obyek sipil harus proposional sifatnya.
Nama: Fahmi Yahya (VF)
BalasHapusNIM: 13010073
1. Secara keseluruhan knp perang bs terjadi di Suriah bukan karena masalah teroris tp disebabkan kondisi geografis suriah termasuk negara timur tengah dg sumber daya alam seperti gas alam dan minyak minyak melimpah. AS selalu dikendalikan oleh rasa haus oleh sumber daya alam, seperti halnya 10th lalu washington menyerbu Irak yang minyaknya kini berada di bawah kekuasaan Negeri Paman Sam. Langkah AS tak lebih untuk mendapatkan akses minyak atau kendali regional Timur Tengah. Dari pihak Rusia pun tidak tinggal diam karena dalam pelucutan senjata nuklir sejak akhir perang dingin masing-masing memiliki ribuan hulu ledak siap luncur. Seperti dalam artikel, "Presiden Vladmir Putin mengejek pemerintahan Barat, bahwa serangan mereka tidak membuahkan hasil". Jelas disini Rusia ikut campur bukan hanya karena sumber daya alam tetapi juga dendam masa Perang Dingin. Apalagi tempat wilayah bertempur mereka merupakan salah satu diantara wilayah dg potensi sumber daya alam besar.
2.Kedudukan hukum humaniter dalam hukum internasional merupakan sbg pengatur diantara subjek dan objek, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya, khususnya perlindungan korban perang. Sedangkan cakupannya scr umum ada 2 bahasan, yg pertama perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dalam suatu pertikaian. Contoh melindungi mereka seperti warga sipil, petugas medis,rohaniawan,mereka yg terluka,korban kapal karam,mereka yg sakit atau yg telah dijadikan tawanan. Yg kedua dr bahasan batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode-metode/cara-cara peperangan seperti taktik militer. Contoh gagal membedakan antara mereka yang terlibat pertikaian, menyebabkan luka-luka yg berlebihan/penderitaan yg tidak semestinya, menyebabkan kerusakan lingkungan yg berkepanjangan/sangat parah.
BalasHapus3.prinsip pembedaan dan role of engagement (ROE). Pada prinsip pertama, yaitu prinsip pembedaan adalah prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Pada prinsip ini ditekankan pada pemberian info terkait dengan mana yang boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan sebagai objek kekerasan. Sedangkan, pada prinsip kedua, role of engagement menekankan pada pembentukan hukum yang dilandasi pada tujuan, perintah, dan pembatasan. Role of engagement bersifat tetap (standing) atau khusus (particular) karena berhubungan dengan hak untuk mengadakan self-defence.
BalasHapusNama : Dwi purba wisesa
BalasHapusKelas : Vf
NIM : 13010171
1. Sesuai dengan apa yang saya baca dengan konteks Geopolitik Internasional bahwasannya ini lah permulaan bahwa perang dunia 3 akan segera dimulai, bisa dilihat dari penyerangan amerika dan russia negara maju ini sebenarnya saling berperang tetapi tidak dinegara mereka tetapi di suriah. Inilah yang menjadikan wilayah suriah dan irak terjadi perpecahan kekuatan yaitu salah satunya adalah isis, konflik ini terjadi karna adanya politik antar negara kerjasama bilateral yang saling menguntungkan .ditambah lagi konflik yang terjadi di suriah peristiwa ini membuat rakyat suriyah mulai melakukan revolusi terhadap rezim asaad yang dinilai rezim assad ini tidak mementingkan kesejahtraan rakyatnya sedangkan rezim assad ini mengklaim bahwa dirinya adalah presiden terpilih secara sah dan mendapatkan legitimasi dari rakyat suriyah sehingga segala cara untuk menggulingkan pemerintahannya adalah bntuk kudeta ilgal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,karena kesalah fahaman inilah perang yang sampai sekarang terus terjadi.
2.Kedudukan hukum humaniter internasional
BalasHapusHukum humaniter internasional merupakan ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional dimana member keamanan atau perlindungan saat terjadi konflik. Hukum humaniter digunakan untuk lebih menekankan sisi kemanusiaan dari hukum perang.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Nama : Mohammad Rizky Cahya
BalasHapusKelas : VE Kelas Malam
Nim : 13010016
1. Menurut analisis saya mengapa perang terjadi di suriah karena dilihat dari histori pada mulanya adalah dilatar belakangi oleh kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Asaad yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Rakyat Suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan. Akan tetapi rezim Bashar malah menanggapi aksi damai tersebut dengan kekerasan. Selain dari faktor histori tersebut konteks Geopolitik International juga mempengaruhi terjadinya perang disuriah karena posisi suriah strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah yang menarik kepentingan banyak pihak. Secara Geografi Negara Suriah merupakan Tempat di Dunia yang Kaya akan Sumber Daya Alam minyak dan gas diwilayah timur tengah. Dan kabar lainnya, di Suriah banyak sekali terdapat Ladang kilang Minyak dan gas. Disinilah , yang menjadi faktor perang terjadi disuriah karena perebutan ladang minyak dan gas selain posisi suriah yang strategis tersebut. Dari berbagai banyaknya negara ada yang menginginkan dan mendapatkan kilang minyak dan gas disuriah. Diantaranya dua negara raksasa musuh bebuyutan yaitu Amerika Serikat dan Rusiah. Namun Amerika Serikat mendapatkan kesulitan untuk bersekutu dengan SURIAH, Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Bashar Al Assad sendiri adalah Presiden Islam Syiah di Suriah selama lebih dari Bertahun-tahun menguasai suriah. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad tersebut. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Seiring dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan pada akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara AS dan Rusia.
3.Hukum humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadikan dasar praktek perang antara lain :
BalasHapus#Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
#Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang
#Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
#Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
LANJUTAN
BalasHapus2. A. Kedudukuan hukum humaniter dalam hukum internasional adalah mengatur hal – hal yang berkaitan tentang hak – hak kemanusiaan dalam perang tapi dalam arti luas seperti dalam dunia internasional.
b. Cakupannya dari hukum humaniter tersebut ada 2 yaitu :
1. Jus Ad Bellum, secara sederhana jus ad bellum adalah bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan untuk berperang sehingga konsep jus ad bellum mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. Konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang atau ekspansi kenegara lain.
2. Jus in Bello, adapun konsep jus in bello membuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Contohnya : Contoh : AS yang masuk ke Negara TImur tengah yang membantu melakukan perang disuriah, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990.
3. prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang antara lain :
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity), Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity), Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry), Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
, Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Nama ; Helen Natalia Samosir
BalasHapusKelas ; V - E malam
NIM ; 13010019
1. Dari artikel tersebut Menurut pendapat saya secara historis perang yang terjadi di suriyah dengan beberapa negara dikarenakan suriyah memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya terutama minyak dan gas bumi,oleh sebab itu beberapa negara saling berperang demi menguasai suriyah,jadi bukan karena mazhab yang Cuma Cuma konflik ini terjadi karna adanya politik antar negara kerjasama bilateral yang saling menguntungkan .ditambah lagi konflik yang terjadi di suriah peristiwa ini membuat rakyat suriyah mulai melakukan revolusi terhadap rezim asaad yang dinilai rezim assad ini tidak mementingkan kesejahtraan rakyatnya sedangkan rezim assad ini mengklaim bahwa dirinya adalah presiden terpilih secara sah dan mendapatkan legitimasi dari rakyat suriyah sehingga segala cara untuk menggulingkan pemerintahannya adalah bntuk kudeta ilgal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,karena kesalah fahaman inilah perang yang sampai sekarang terus terjadi.
2. Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) ialah Prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) adalah Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
NAMA : AFFAD ZAWAWI
BalasHapusKELAS: V F(sore)
NIM : 13010149
1.Sebelum bicara tentang perang syuriah alangkah baiknya jika kita melihat berabad-abad kebelakang tentang negara syuriah dari abad ke-7 sampai dengan abad pertengahan, syuriah atau biasa disebut dengan negara Syam mengalamai silih bergantinya pertempuran yang dahsyat karena letak geografis yang strategis ini menimbulkan banyak pemimpin untuk menaklukan syuriah salah satu contoh pada abad 1200M negara yang sudah dikuasai oleh bangsa Eropa seperti Romawi konstantinopel dll atau disebut juga dengan pasukan salib direbut olehNuruddin Zanki yang berasal dari Iraq dan diteruskan oleh Shalahuddin Al Ayyubi dengan tujuan membebaskan Yerrusalem(Al quds) dari jajahan bangsa Eropa salah satu tujuannya yaitu melewati syuriah yang sebelumnya dikuasai oleh pasukan salibis dan terjadilah pertempuran hebat yang dimenangkan oleh Shalahuddin disebut dengan perang Hittin, kembali ke pertanyaan dalam artikel yang saya baca perang yang terjadi d syuriah dirancang sedemikian rupa, negara yang sangat strategis bagi jalur perdagangan dan akses bagi bangsa Eropa menuju Asia. ada beberapa atau masuk dalam blok ntuk mengamankan syuriah demi kepentingan negara-negara tersebut, dalam abad-abad lalu kepentingan dari negara syuriah karna untuk jalur aman demi suksesnya tentara salib merebut Yerrusalem tetapi pada abad ini perang terjadi karena faktor Sumber Daya Alam yang tersimpan di syuriah dan negara-negara pinggirannya hal ini memicu perebutan oleh negara adidaya AS dan sekutunya dan Rusia dengan alasan politik yaitu reformasi syuriah pimpinan Bashar Al Assad dengan dukungan Rusia Iran dan China, blok barat/koalisi AS mendukung pemberontak dengan menyuplai senjata untuk menjatuhkan pemerintahan lama, perang ini akan berlangsung lama karena adanya dua kekuatan adidaya yaitu Rusia dan AS. Dan hal ini memungkinkan terjadinya perang dunia ketiga karna melibatkan Multinegara.
2. Hukum Humaniter Intenasioanl seperangkat, yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata, hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode-metode berperang. Untuk mengetahui tempat hukum humaniter internasional dalam hukum internasional, terlebih harus diketahui apa yang menjadi cakupan hukum perang. Hukum perang mencakup, apa yang dalam perkembangan hukum internasional dikenal sebagai: (1) jus ad bellum, dan (2) jus in bello.
1. Jus ad bellum
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
2.jus in bello,
Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang dimaksukan untuk untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam sengketa bersenjata – konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Jus in bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku atas tindakan perang. Jadi, jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Nama: Nafiul Anam
BalasHapusNIM: 13010047
Kelas: V-E
(1)Menurut saya awal terjadinya perang Suriah adalah kekecewaan rakyat Suriah terhadap pemerintahan yg di pimpin oleh Bashar Asaad yang otoriter terhadap rakyatnya sehingga konflik senjata tidak dapat dielakan, ditambah lagi berkembangnya kelompok ISIS yang ingin menegakan syariat islam di daerah negara tetapi dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Secara geopolitik Suriah merupakan sumber minyak yg cukup besar sehingga banyak diperebutkan banyak pihak termasuk Negara raksasa seperti Amerika dan Rusia.
(2) Kedudukan humaniter Internasional, ialah suatu upaya keseimbangan yang merupakan bagian dari hukum internasional publik yang telah memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam hal sengketa bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau di sebut juga perang mengatur mengenai hal perizinan dan pemakaian senjata dan perang. Serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu.
Cakupan hokum humaniter ada 2 yang diantaranya adalah :
1. Jus Ad Bellum, yang artinya menjelaskan tentang bagaimana suatu negara iti dapat melakukan perang dalam hal negara dimungkinkan untuk perang. Sehingga konsep ini mengatur dan menyiapkan prosedur serta mekanisme suatu negara dikatakan telah terlibat konflik bersenjata. Konsep ini telah memuat aturan-aturan yang memberikan batasan dan juga prasyarat tentang bagaimana suatu negara dalam kondisi perang. Untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang ke negara lain.
2. Jus In Bello, yaitu memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Kedua konsep ini memiliki nilai yang strategis bagi negara-negara yang sedang berperang untuk meminimlisir korban akibat terjadinya perang.
Contohya : dilarang keras untung membuat dan juga merakit bom yang nantinya bisa menimbulkan banyak korban yang tidak ikut serta dalam melakukan peperangan.
(3)Prinsip-prinsip yang menjadi praktik dasar perang :
#. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
#. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
#. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
#. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian).
Nama ; Helen Natalia Samosir
BalasHapusKelas ; V - E malam
NIM ; 13010019
1. Dari artikel tersebut Menurut pendapat saya secara historis perang yang terjadi di suriyah dengan beberapa negara dikarenakan suriyah memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat kaya terutama minyak dan gas bumi,oleh sebab itu beberapa negara saling berperang demi menguasai suriyah,jadi bukan karena mazhab yang Cuma Cuma konflik ini terjadi karna adanya politik antar negara kerjasama bilateral yang saling menguntungkan .ditambah lagi konflik yang terjadi di suriah peristiwa ini membuat rakyat suriyah mulai melakukan revolusi terhadap rezim asaad yang dinilai rezim assad ini tidak mementingkan kesejahtraan rakyatnya sedangkan rezim assad ini mengklaim bahwa dirinya adalah presiden terpilih secara sah dan mendapatkan legitimasi dari rakyat suriyah sehingga segala cara untuk menggulingkan pemerintahannya adalah bntuk kudeta ilgal yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,karena kesalah fahaman inilah perang yang sampai sekarang terus terjadi.
2. Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) ialah Prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) adalah Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
LANJUTAN :
BalasHapus3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a.Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b.Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c.Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d.Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e.Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f.Rule of Engagement (ROE)
Nama : Metta Nila Komalasari
BalasHapusNIM : 13010089
Kelas : VF / Hukum Sore
1. Dari histori pada mulanya adalah dilatar belakangi oleh kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Asaad yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Rakyat Suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan. Akan tetapi rezim Bashar malah menanggapi aksi damai tersebut dengan kekerasan.
Perang suriah adalah perang yang tercipta dari pemberontakan Islam Sunni pada Bashar Al ASSad yang ditunggangi intervensi dari negara asing.. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya Tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas. Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Kemungkinan akan pecahnya Perang Dunia III pun semakin kental karena mempertemukan 2 kubu kualisi yaitu Amerika Serikat dan Rusia sebagai medan lapangan tempurnya adalah Suriyah.
2. Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
a. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
b. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) ialah Prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
c. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) adalah Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
d. Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
NAMA : AGUSTINUS TOFAN F
BalasHapusKELAS : V - F
NIM : 13010111
Jawaban :
1. Konflik Suriah yang dimulai sejak demonstrasi di kota Dharaa, 11 Maret 2011 lalu sampai detik ini tidak juga menunjukkan tanda-tanda akan berkhir, tapi justru semakin kacau seiring ancaman AS yang akan menyerbu negara itu.
Hal ini diperburuk dengan adanya campur tangan dari pihak-pihak luar Suriah dengan berbagai kepentingannya. Ada yang mendukung AS dengan menyediakan pangkalan militer dan segala logistik yang diperlukan (Turki, Arab Saudi dan Qatar). Ada pula yang mendukung rezim jika memang terjadi agresi AS terhadap Suriah (Rusia, China, Iran dan Lebanon)
2.
A. Kedudukan Hukum Humaniter Internasional :
hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
B.
Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
NAMA : AGUSTINUS TOFAN F
BalasHapusKELAS : V - F
NIM : 13010111
Jawaban
3
Prinsip-prinsip Hukum Humaniter
Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : IRSYATUS SYA'DIYAH
BalasHapusNIM : 13010028
Kelas :5 E
2. Dahulu dikenal sebagai Hukum Perang atau Hukum Sengketa Bersenjata adalah merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Pada dasarnya segala peraturan tentang perang terdapat dalam pengaturan tentang tingkah laku, moral dan agama. Jean Jacques Rosseau mengatakan bahwa perang harus berlandaskan pada moral. Hal ini sesuai dengan apa yang terdapat dalam buku nya yang berjudul The Social Contract. Inilah yang menjadi konsep dari Hukum Humaniter Internasional. pada abad ke 19, landasan yang diberikan oleh J.J Rosseau ini kemudian diikuti oleh Henry Dunant. Pada akhirnya, negara-negara membuat suatu kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional yang bertujuan untuk menghindari penderitaan sebagai akibat dari perang. Peraturan-peraturan yang diciptakan dibuat dalam suatu Konvensi, dan disetujui untuk dipatuhi bersama.
Sejak saat itu, terjadi perubahan dari sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak yang disebabkan dari penggunaan senjata modern. Pada akhirnya menyadarkan perlunya suatu perbaikan serta perluasan Hukum Humaniter. Sangat tidak mungkin untuk menemukan bukti dokumenter, kapan dan dimana aturan- aturan hukum humaniter itu timbul, dan bahkan lebih sulitnya lagi adalah menyebutkan “pencipta” dari hukum humaniter tersebut.Hans-Peter Gasser, International Humanitarian Law, An Introduction, Paul Haupt Publisher, Berne-Stuttgart-Vienna, 1993, hlm. 6. Dikatakan diawal bahwa hukum
humaniter berusia sama tua nya dengan peradaban umat manusia.
Banyak terjadi perkembangan terhadap salah satu cabang hukum internasional ini. Terhadap bentuknya yang sekarang, hukum humaniter internasional telah mengalami perkembangan yang sangat panjang dan pesat. Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai upaya telah dilakukan untuk memanusiawikan perang.
Sejarah Perkembangan Hukum Humaniter Internasional
Tidak dapat dipungkiri basering kali kesulitan. Upaya-upaya tersebut dapat dibagi dalam tahapan-tahapan perkembangan hukum humaniter, yang terdiri atas:
1. Zaman Kuno
Pada masa ini perang tidak memberi kesan yang mengerikan bagi para pihak yang berperang serta orang-orang yang berada di daerah peperangan. Karena di masa ini, seluruh pemimpin militer memberi perintah kepada para pasukan untuk menyelamatkan musuh yang tertangkap, memperlakukan setiap mereka dengan baik, menyelamatkan penduduk sipil dari pihak musuh. Pada masa ini juga membiasakan untuk memberi peringatan terlebih dahulu kepada pihak musuk sebelum perang dimulai. Untuk menghindari luka yang yang berlebihan maka ujung panah dilarang untuk diarahkan ke hati. Bila ada yang terbunuh atau terluka, maka peperangan wajib diberhentikan selama 15 hari.
Contoh :
Diantara bangsa-bangsa Sumeria, perang telah menjadi suatu lembaga yang terorganisir. Hal ini ditandai dengan adanya pernyataan perang, arbitrasi, kekebalan utusan musuh serta perjanjian perdamaian.
2. Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan, ajaran dari agama Kristen, Islam dan prinsip ksatria sudah mulai mempengaruhi eksistensi dari hukum humaniter. Oleh agama Kristen, hukum humaniter mendapat pengaruh berupa konsep “perang yang adil” atau just war. Sedangkan oleh agama Islam, hukum humaniter mendapat pengaruh berupa pandangan bahwa perang sebagai sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran.
lanjutan nomor 2 :
BalasHapus3. Zaman Modern
Jelas sekali bahwa dari waktu ke waktu hukum humaniter mengalami pasang surut dengan waktu yang terkesan singkat. Zaman modern ditandai dengan praktek-praktek dari berbagai negara yang kemudian berubah menjadi suatu hukum serta kebiasaan dalam berperang. Keadaan ini terjadi di abad ke 18 setelah berakhirnya perang Napoleon sampai kepada pecahnya Perang Dunia I.
Yang menjadi salah satu penting dalam sejarah lahirnya serta perkembangan hukum humaniter ialah berdirinya suatu organisasi kemanusiaan, yaitu Palang Merah yang di promotori oleh Henry Dunant. Selain berdirinya organisasi ini, penandatanganan Konvensi Jenewa 1864 juga menjadi tonggak penting terhadap perkembangan hukum humaniter.
3. Prinsip hukum Humaniter Internasional :
- Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya.
- Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
- Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
- Prinsip pembedaan (distinction principle)
adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Meita Nila Permatasari
BalasHapusKelas : F
Nim : 13010057
1. Suriah, sebuah negara di Timur Tengah ini awalnya adem-ayem hingga dimulainya revolusi menghantam sebagian besar wilayah Arab sebab protes pada kekuatan rezimnya.
Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak tumbang, Mursi yang naik secara demokratis juga ditumbangkan oleh militer negaranya, mantan Presiden Libya Muammar Qaddafi malah berakhir dengan kematian.
Berikutnya, salah satu yang hendak digulingkan dari tampuk kekuasaannya yakni Presiden Suriah Basyar al-Assad.
Banyak orang percaya bahwa rakyat Suriah angkat senjata dan berontak sebab mereka tak lagi bisa mengeluarkan pendapatnya dengan aman.
Bukannya didengar sebagai masukan, namun pemerintah Suriah justru membombardir rakyat mereka dengan peluru tajam dan mortir, hingga menyebabkan banyak pengunjuk rasa yang tewas sejak bulan Maret 2009 lalu hingga kini dan mungkin hingga kedepannya.
“Tadinya hanya berdemonstrasi, akhirnya mereka menanggapi genderang perang dari Assad”, seperti dilansir surat kabar the New York Times (8/4/2009).
Perang yang seharusnya hanya terjadi antara rakyat Suriah dengan pemerintahnya, tiba-tiba meluas. Dugaan Assad ada pihak asing yang sengaja mendanai pemberontak hingga mereka kuat, banyak dan besar.
Pada konflik dalam negeri tersebut, yang paling mungkin didanai adalah persenjataan, ini terlihat dari kemampuan mereka.
Karena, darimana tentara oposisi mendapatkan seluruh amunisi yang tidak sembarangan itu, jika tidak ada pihak yang berkepentingan memberikannya pada pihak oposisi? Maka kecurigaan Assad merangsek semakin kuat pada “negara-negara barat”.
Amerika Serikat dan Inggris dituding dua negara yang bisa melakukan jual-beli senjata itu.
Bukti sejarah peperangan saudara di dalam negeri sepanjang sejarah didunia selama ini memang didalangi oleh mereka dan itu adalah bukti kongkrit dan track record sebenar-benarnya.
Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, bukti AS dan Inggris selalu merontokkan sebuah pemerintahan beberapa negara dan menggantikan penguasanya yang pro dengan mereka yaitu AS, Inggris dan barat, agar dapat didikte lalu dikuras kekayaan alamnya.
Jika perlu negara tersebut tak perlu lagi dibuat menjadi aman kembali apalagi sejahtera. Beberapa diantaranya masih selalu berperang antar saudara setanah airnya sendiri dan kemiskinan akan ikut meningkat dan mengikuti karena tidak adanya keamanan, maka pola pikir rakyatnya juga akan berubah, brainwashed
edangkan negara lain yang berseberangan dengan barat seperti Iran, Rusia dan China tetap setia mendukung Assad. Kedua kubu sibuk ber-retorika agar masing-masing pihak tidak mencampuri urusan dalam negeri Suriah.
Amerika Serikat diketahui melatih perang pemberontak dan dinas intelijennya mengirimkan pasokan senjata, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya (25/3/2013).
Iran juga demikian, diam-diam negara itu ikut campur dengan mengirimkan seorang pelatih penembak jitu. Kelompok Islam Libanon Hizbullah dari aliran Syiah malah terang-terangan mengirimkan tentara jihad demi membantu Assad.
Namun tak seluruh jazirah Arab membantu Suriah. Liga Arab malah memberikan tempat untuk oposisi Suriah dan menuntut Assad mundur. Akibat campur tangan banyak negara dan persekutuan itu, konflik Suriah bisa jadi berkembang ke arah perang dunia. Karena kubu Assad mulai diperkuat oleh banyak pihak, begitu pula kubu oposisi.
“Ketambahan situasi ini diperparah dengan hantaman roket Israel di wilayah Suriah namun dengan dalih menyerang Hizbullah.”
Setelah melihat situasi demikian Assad mulai membuka Bukit Golan, daerah perbatasannya dengan Israel agar bisa dimasuki tentara Palestina.
Situasi yang berkembang ini membuat kondisi semakin tak karuan. Kekuatan dua kubu dan sekutunya menjadi semakin besar
Nama : Meita Nila Permatasari
BalasHapusKelas : F
Nim : 13010057
2. Keberadaan hukum humaniter merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan keperluan akan penghormatan akan hakikat kemanusiaan. Hal anarkis dalam politik internasional adalah anggapan bahwa sah suatu negara menggunakan kekuatan untuk tujuantujuan militer. Asumsi ini digunakan untuk menjelaskan bahwa berdasarkan perilaku alamah, negara tetap akan menggunakan kekuatannya sepanjang perhitungan rasional menghasilkan keuntungan dengan pilihan tersebut. Pada satu sisi, dengan menggunakan kekuatan dan cara-cara militer untuk mengejar tujuan negara, aspek kemanusiaan sering kali diabaikan. Dalam situasi ini, hukum humaniter internasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di tengah situasi perang dan konflik bersenjata.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
A. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
B. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
C. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
d. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
1. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
2. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
3. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
4. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
5. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
6. Rule of Engagement (ROE)
NAMA : DIO AKBAR RACHMADAN PURBA
BalasHapusKELAS : V/F
NIM :13010172
1. Fenomena Arab Spring merupakan salah satu aspek penting yang turut menyumbang kegaduhan dalam konstelasi politik d Jatuhnya rezim pemerintahan di Tunisia, Mesir dan Libya terjadi bak efek domino yang menimpa negara-negara tersebut. Faktanya, saat ini fenomena tersebut berlanjut ke Suriah. Kondisi Suriah yang sedang dilanda Arab Spring membuat pemerintahan Bashar al Assad terus digempur para oposisi yang makin melemahkan posisi pemerintah sebagai pemegang kedaulatan negara. Ketiadaan pemerintah sebagai sebuah figur penengah dan penjaga keamanan negara menimbulkan fase kritis bagi Suriah hingga posisi negara tersebut kini masuk kedalam daftar negara labil yang juga semakin memperburuk kestabilan keamanan di kawasan Timur Tengah. Gelombang keras demonstran baik dari kubu pro maupun kontra pemerintahan pun bermunculan sehingga timbulah konflik-konflik sektarian yang diduga sengaja dibuat untuk mengadu kelompok Syiah dan Sunni guna mempertahankan pemerintahan Bashar al Assad.
Di sisi lain, situasi konflik di Irak bahkan sudah berlangsung jauh sebelum Suriah dilanda gejolak Arab Spring. Konflik antara pemberontak dan antar sekte di Irak telah berlangsung sejak lama. Hal ini diperparah dengan adanya Al Qaeda yang mendukung gerakan-gerakan pemberontakan, terutama dari kalangan Sunni, sehingga mereka tumbuh subur dan berkembang menjadi gerakan radikal yang tidak hanya berniat untuk menggulingkan pemerintahan namun juga bertujuan mendirikan sebuah Daulah Islamiyah yang dipimpin oleh seorang khilafah. ISIS yang dulu merupakan ISI atau Islamic State of Iraq merupakan bagian dari Al Qaeda yang berupaya menumbangkan pemerintahan mayoritas Syiah di Irak. Aksi-aksi pemberontakan semakin meluas karena adanya perang sektarian yang makin memperluas potensi konflik yang kian lama semakin membesar.
Kondisi konfliktual yang penuh dengan kekerasan baik di Suriah maupun di Irak membuat kedua negara ini menjadi ladang subur bagi munculnya gerakan-gerakan radikal yang makin bertindak beringas dalam merebut kekuasaan. Dukungan senjata mutakhir yang dikirim Barat lantas mendukung dilema dalam peperangan yang digencarkan oleh pemerintah terhadap para oposisi maupun dengan militan radikal. Dilema terjadi lantaran senjata tersebut jelas sangat membantu pemerintah dalam mempertahankan posisinya. Namun di sisi lain, senjata tersebut ternyata banyak dirampas dan dijadikan alat yang makin memperkuat posisi pemberontak. Realitanya, banyak senjata senjata yang digunakan oleh militan ISIS berasal dari senjata rampasan. Fakta ini makin mempermudah gerak para pemberontak dan juga para militan radikal ISIS untuk terus berkembang di Suriah dan Irak. Tak heran, saat ini militan ISIS dapat menenenteng dengan bangga sebuah senjata canggih buatan Barat dengan mengendarai mobil Humvee dan Tank US M-1 Abrams yang khas dimiliki oleh pasukan tentara Amerika Serikat.3
Hadirnya peralatan militer khas pasukan AS merupakan buah dari invasi AS ke Irak. Kehadiran AS di Irak disebut sebagai pemicu konflik besar Irak pasca tumbangnya Saddam Husein sebagai pemimpin Irak. Keadaaan Irak yang sedang mengalami konflik pun banyak menuai masalah. Konflik terhadap AS dan sektarian yang terus berlanjuft membuat Irak menjadi negara yang juga terus menerus diguyur berita negatif
Lanjutan no.1 :
BalasHapusHubungan Irak dan negara-negara anggota GCC yang tidak cukup baik membuat GCC tidak dapat membantu Irak sebagaimana bantuan mereka terhadap pemerintah Yaman saat ini. Tidak berbeda dengan Irak, Suriah pun tidak mempunyai hubungan baik dengan negara-negara anggota GCC. Hubungan antara pemerintahan al Assad yang sangat dekat dengan Iran pasca Suriah mendukung Iran pada perang Iran-Irak, membuat negara GCC seakan enggan mendukung pemerintahan Suriah. Fakta tersebut berujung pada satu titik dimana ketiadaan negara-negara Arab dalam konflik di Suriah dan Irak makin memperbesar eskalasi konflik dan mengakibatkan tumbuh suburnya organisasi radikal di Irak dan Suriah.4
Disisi lain, kondisi geografis Suriah yang strategis bagi Israel selaku kawan setia AS di Timur Tengah juga menjadi penyebab lainnya dari diincarnya Suriah oleh imperialis Israel dan Barat. Untuk diketahui, Israel adalah negara yang kekurangan suplai air. Israel pernah menghadapi musim kering dahsyat di tahun 1990-1991. Bencana kekeringan berulang kembali pada tahun 1998. Hal ini membuat Israel bekerjasama dengan Turki, negara Timur Tengah yang kaya air di tahun 2000. Melalui kerja sama itu, Israel mengimpor 50 milyar m3 air tawar dari Turki menggunakan kapal tanker.
Hal itu tentu membutuhkan biaya distribusi yang mahal. Maka, dibutuhkan jalur darat atau pipanisasi untuk membuat pengangkutan air tersebut lebih efisien. Namun, jalur darat dari Turki ke Israel harus melalui beberapa negara, salah satunya adalah negara yang anti Israel, yakni Suriah. Maka, Israel harus mengerahkan segala upaya demi menjaga keamanan jalur distribusi air yang sangat dibutuhkannya. Disinyalir, gempuran Israel terhadap Lebanon dan Hizbullah di tahun 2006, juga merupakan bagian dari pengamanan jalur distribusi air itu yang juga akan melintasi teritori Lebanon. Meskipun upaya Israel menghabisi Hizbullah menemui kegagalan. Kini, giliran Suriah yang sedang dikacaukan oleh Israel dan sekutunya melalui de—stabilisasi berkedok “demokratisasi Arab Spring”
Begitulah yang terjadi di Suriah kini. Sebuah skenario imperialis Barat yang juga mengandalkan para gerombolan teroris fanatik untuk menggulingkan pemerintahan Bashar Assad. Seperti halnya kampanye negatif pihak Barat terhadap pemerintahan-pemerintahan progresif yang independen lainnya, ‘serangan’ mereka terhadap Assad juga menggunakan metode kombinasi asimetris (gerakan massa) dengan pemberontakan bersenjata.
2.Kedudukan Hukum Humaniter Internasional :
BalasHapushukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut
Contohnya :Larangngan penggunaan sejata nuklir dalam perang dikarenakan akan banyak membunuh / memusnakan banyak manusia
3. Prinsip-prinsip Hukum Internasional:
BalasHapusa. Prinsip Kepentingan Militer
Asas ini mengandung arti bahwa suatu pihak yang kelompok bersenjata (belligerent) mempunyai hak untuk melakukan setiap tindakan yang dapat mengakibatkan keberhasilan suatu operasi militer, namun sekaligus tidak melanggar hukum perang. Asas kepentingan militer ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip pembatasan (limitation principle) dan prinsip proporsionalitas (proportionally principle). Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, seperti adanya larangan penggunaan racun atau senjata beracun, larangan adanya penggunaan peluru dum-dum, atau larangan menggunakan suatu proyektil yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering); dan lainnya. Adapun prinsip proporsionalitas menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek-objek sipil harus proporsional sifatnya dan tidak berlebihan dalam kaitan dengan diperolehnya keuntungan militer yang nyata dan langsung yang dapat diperkirakan akibat dilakukannya serangan terhadap sasaran militer. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud proporsional di sini "BUKAN"berarti keseimbangan.
Prinsip pembatasan dicantumkan di dalam Pasal 22 dan 23 Hague Regulations(Lampiran dari Konvensi Den Haag IV, 1907, atau Regulasi Den Haag), yang berbunyi “the rights of belligerents to adopt means of injuring the enemy is not unlimited” atau hak dari Belligerents dalam menggunakan alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas (jadi maksudnya sama dengan terbatas).
b. Asas Kemanusiaan
keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
c. Asas kekesatriaan
di dalam suatu peperangan, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang ilegal atau bertentangan dengan Hukum Humaniter serta cara-cara berperang yang bersifat khianat dilarang. tindakan yang bertentangan dengan
kehormatan dan martabat kemanusiaan.
Berdasarkan prinsip ini, maka pihak yang
bersengketa tidak boleh menyalahgunakan
seragam atau lencana musuh, bendera
perdamaian (truce flag), ambulance untuk
menyerang musuh.
d. Prinsip Pembedaan
Salah satu prinsip yang menjadi landasan utama hukum perang adalah pembagian penduduk ( warga Negara ) Negara yang sedang berperang atau yang sedang terlibat dalam konflik bersenjata ( armed conflict ) dalam dua ketegori, yaitu Kombatan ( Combatant ) dan penduduk sipil ( Civilian ). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan ( hostilities ), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Salah satu alasan perlunya pembedaan demikian adalah untuk mengetahui mereka yang boleh turut serta dalam permusuhan , sehingga boleh dijadikan sasaran atau objek kekerasan, dan mereka yang tidak boleh turut serta dalam permusuhan sehingga tidak boleh dijadikan objek kekerasan. Penduduk sipil yan tidak turut serta dalam permusuhan tersebut , harus dilindungi dari tindakan peperangan itu.
Nama : Muh.Giras Sanjaya F
BalasHapuskelas : V/F
NIM : 15010340
1. Analisis saya jika dilihat dari aspek historis, perang di Suriah terjadi akibat dari kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Assad yang sewenang – wenang serta otoriter terhadap rakyatnya sehingga rakyat Suriah menginginkan adanya perubahan di negara mereka.
Jika dilihat dari segi Geopolitik Suriah begitu penting dalam geopolitik karena terletak di daerah Bulan Sabit Subur (fertile crecent) di Timur Tengah. Dimana, kekuatan politik negara ini dipegang oleh Syiah Alawite yang merupakan minoritas. Melihat realitas politik yang ada, Kebijakan Pemerintah Suriah sangat erat hubungannya dengan Pemerintahan Iran. Suriah boleh dikatakan sebagai benteng pertahanan terakhir Iran di Timur Tengah, mengingat tumbangnya beberapa Rezim Pemerintahan Syiah, seperti yang terjadi di Irak. Melihat keadaan ini, tidaklah mengherankan konflik Suriah secara tradisional sering dihubungkan dengan rivalitas geopolitik dengan sudut pandang konservatif antara Syiah dengan Sunni.
Rumitnya masalah Suriah tidak terlepas dari geopolitik Suriah yang berbeda dengan geopolitik Lybia-mislanya, yang terpecah-pecah oleh kekuasaan suku-suku. Kekuatan politik Suriah dipegang oleh kelompok Syiah yang konsisten mengusung Assad. Dimana, kepemimpinannya didukung oleh para elit politik dan elit ekonomi (konglomerat) Arab. Disamping itu, kelompok oposisi yang terdiri dari faksi-faksi pemberontak tidak memiliki organisasi solid. Padahal kelompok pemberontak terorganisir merupakan komponen paling penting untuk menjatuhkan Assad. Ditambah lagi oposisi tidak memiliki kota sebagai pusat pemberontakan, sebagaimana terjadi di Libya. Dimana, Barat menggunakan Benghazi sebagai pusat bekumpulnya kekuatan oposisi dalam menjatuhkan Rezim Khadafi.
Dari sisi aliansi politik, konflik Suriah memiliki agenda yang lebih dari sekadar menumbangkan Rezim Assad. Dimana, telah terjadi rivalitas antara Blok Barat (AS dan Uni Eropa) dengan Blok RUC (Rusia dan China) guna menguasai sumber-sumber ekonomi dunia, khususnya Timur Tengah. Skenario Barat bertujuan untuk mengambil alih seluruh blok Rusia, China dan Iran di Timur Tengah. Kalau road map ini berhasil, maka Barat akan dengan leluasa untuk mengisolasi dan mengepung Rusia, China dan Iran melalui akses ke jalur perdagangan internasional di Suriah. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi ketiga negara tersebut dan peran politik di Timur Tengah. Vitalnya geopolitik Suriah, membuat Rusia dan China bersikap tegas menolak intervensi asing yang akan menjatuhkan Assad. Bahkan, kedua negara sudah tiga kali mem-veto resolusi DK PBB yang dirancang oleh AS dan Inggris guna mengisolasi Suriah.
2. Kedudukan hukum humaniter internasional
BalasHapusHukum humaniter internasional merupakan ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional dimana memberikan perlindungan dan keamanan disaat terjadinya konflik. Hukum humaniter digunakan untuk lebih menekankan sisi kemanusiaan dari hukum perang.
Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
contohnya : invasi AS ke irak dimana invasi besar-besaran tersebut AS mempunyai tujuan yang lain yang ingin dicapai yaitu penguasaan hegemoni ekonomi melalui sumber-sumber minyak di Irak
Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang serta alat yang digunakan dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan
Contohnya : serangan AS ke Kosovo dimana dalam serangan ini AS menggunakan bom cluster yang menyebabkan hancurnya bangunan – bangunan non militer seperti, rumah sakit dan beberapa kantor kedutaan (Swiss dan Swedia) serta mengakibatkan berjatuhannya korban – korban rakyat sipil.
3. 1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles ofapplication), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Anisa mardiana
BalasHapusnim : 13010145
kelas : V f
1. dari yang saya baca polemik yang memicu terjadinya konflik memanglah isis dan adanya pemberontakan tetapi dalam hal ini perlu di garis bawahi bahwa dalam konfli ini ada konteks dimana kedua negara ini atau amerika dengan rusia memanfaatkan adanya konflik yg di timbuljan oleh isis dan pemberontak sebagai ajang berpolitik dan ajang menunjukan kehebatan kedua negara tersebut. dimana kita kita tahu bahwa kedua negara ini selalu beradu mengenai alat/senjata tempur dan juga ajang kehebatan militer yg mereka latih.kedua negara tersebut saling menuding bahwa diantara kedua negara ini di antarnya yang paling hebat dan paling berpengaruh dalam perang ini. dan juga dimana amerika serikat menginginkan agar assad untuk turun dari presiden suriah sebaliknya rusia tdk setuju dengan keputusan amerika karena rusia berpendapat amerika tidak berhak untuk menurunkan assad sebagai presiden. rusia berpendpat yang berhak menurunkan assad adalah rakyat. karena rakyat berhak menuntut tentang keadilan.dan ksejahteraannya . tujuan ameika menjatuhkan assad ialah agar bisa besekutu dengan suriah beserta presiden barunya .
yang palimg di kheatirkan dalam konflik ini adalah akan ada terjadinya kekacauan sperti yang di sengaja tertembak dan menimbulkan kesalah pahaman antar negara. jika konflik ini berlanjut. mak akan jadi meluas bukan hanya di suriah dan irak tetapi juga ke negara lain .dan akan ada atau terjadi perang dunia ke III.
2. a. kedudukan hukum humaniter ter masuk dalam hukum internasional yang dimana humaniter singkatan atau istilah dari perang negara satu dengan negara lain maka dri itulah timbulah istilah hukum humaniter internasional atau dulu dikenal dengan hukum perang diman dalam HHI ini mengatur dan adanya banyak prinsip yang di atr saat berperang .
b. cakupan hukum humaniter ada dua menurut prof. dr. mochtar kusumaatmadja
1. Jus ad bellum ( hukum tentang perang )
memgatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
2.Jus in bello ( hukum yang berlaku dalam perang )
a. yang mengatur cara dilakukanny perang (conduct of war ). bagian ini lazim di sebut "hague laws.
b. yang mengatur perlindungan orang" yang menjdi korban perang, ini lazimnya di sebut "genewa laws
Contoh : kita masih ingat sekali dengan gerakan aceh merdeka . diimna oknum-oknum TNI d laporkn melakukan penggerebekan secara brutal. adanya penyiksaan dan dalam beberapa kasus .perkosaan. penembakan yg d sengaja maupun tidak dan adanya pemerasaan terhadap rakyat aceh begitu . perang bukan hanya antar negara dengan negra lain tapi juga ada perang antara oknum pemberontak dengan aparat negara yang mengakibatkan rakyat sipil yg tidak ikut andil menjadi korban.
3. setelah saya pahami isi dari prinsip-prinsip tersebut dapat saya pahami dan simpulkan bahwa didalam perang harus memenuhi kaida-kaidah hukum perang dan juga para pihak berhak memakai senjata sebagai bentuk pertshanan tetapi juga harus memiliki jiwa ksatria yang tangguh dimana ketika musuh atau lawan sudah benar" terluka tidak hatus lagi menggempur sengan serangan yang bisa membuat orang mati . karena dalam perang lawan yang sudah terluka dan menjadi tawanan perang sudah tidak lagi menjadi hambatan atau ancaman yang bahaya . oleh karena itu pihak yg menang harus melindungi dan merawat lawan yang sudah terluka . pihak yang berperang tdk boleh melukai rakyat sipil yg tidak ikut perang karena rakyat sipil masih mempunyai hak hidup serta untuk di lindungi . dan aman dari ancsman dari perang.
Nama: INDRI SAFIRDA S. RACHMA
BalasHapusNIM: 13010100
Kelas: 5F (SORE)
1. Menurut analisa saya setelah membaca artikel tersebut, dengan konteks Geopolitik Internasional terjadinya konflik peperangan di Suriah dan negara timur tengah termasuk Irak dikarenakan negara-negara tersebut memiliki sumber daya alam yang cukup melimpah terutama dalam bidang minyak dan gas bumi. Sehingga ada beberapa negara yang ingin menguasai dengan membuat suatu isu agar terjadi sebuah peperangan di negara timur tengah.
Peperangan yang terjadi di timur tengah juga merupakan ajang “pamer” 2 negara yang sama-sama berpengaruh kuat di dunia kemiliteran, yakni Amerika Serikat dan Rusia. Hal ini dikarenakan pihak barat yang dipimpin oleh Amerika serikat ingin memperluas pengaruhnya kepada pihak suriah,akan tetapi pihak suriah yang dipimpin oleh presiden Bashar Al assad lebih memilih untuk pro timur yang dimpin oleh Rusia. Karena merasa dilawan, maka Amerika menggandeng pemberontak Suriah agar menurunkan tahta kepresidenan Bashar Al Assad.
2. Cakupan Hukum Humaniter ada 2 (Ius Ed Bellum dan Ius in Bello)
* Ius Ed Bellum adalah bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan perang sehingga konsep Ius Ed Bellum mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. Konsep ini juga memuat aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang. Untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang atau ekspansi ke negara lain. Contohnya:
a) perang harus diumumkan,
b) negara yang dianggap musuh harus terlebih dahulu diinformasikan,
c) negara yang dianggap musuh harus diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi/alternative penyelesaian sengketa.
* Ius In Bello adalah memuat regulasi tentang pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai2 kemanusiaan. Contohnya menggunakan bom atom yang akan menimbulkan banyak korban yang tidak seharusnya menjadi korban.
3. a) asas kepentingan militer (military necessity), dibenarkan adanya penggunaan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
b) asas perikemanusiaan (humanity), pihak bersengketa diharuskan untuk memerhatikan perikemanusiaan (dilarang penggunaan kekerasan).
c) asas kesatriaan (chivalry), dalam perang, kejujuran harus diutamakan (penggunaan dari alat-alat tidak terhormat dilarang).
Nama : M. FADIL FIRDAUS
BalasHapusKELAS : F
NIM :13010177
1.Analisis saya jika dilihat dari aspek historis, perang di Suriah terjadi akibat dari kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Assad yang sewenang – wenang serta otoriter terhadap rakyatnya sehingga rakyat Suriah menginginkan adanya perubahan di negara mereka.Jika dilihat dari segi Geopolitik Suriah begitu penting dalam geopolitik karena terletak di daerah Bulan Sabit Subur (fertile crecent) di Timur Tengah. Dimana, kekuatan politik negara ini dipegang oleh Syiah Alawite yang merupakan minoritas.Melihat realitas politik yang ada, Kebijakan Pemerintah Suriah sangat erat hubungannya dengan Pemerintahan Iran. Suriah boleh dikatakan sebagai benteng pertahanan terakhir Iran di Timur Tengah, mengingat tumbangnya beberapa Rezim Pemerintahan Syiah, seperti yang terjadi di Irak. Melihat keadaan ini, tidaklah mengherankan konflik Suriah secara tradisional sering dihubungkan dengan rivalitas geopolitik dengan sudut pandang konservatif antara Syiah dengan Sunni.Rumitnya masalah Suriah tidak terlepas dari geopolitik Suriah yang berbeda dengan geopolitik Lybia-mislanya, yang terpecah-pecah oleh kekuasaan suku-suku. Kekuatan politik Suriah dipegang oleh kelompok Syiah yang konsisten mengusung Assad. Dimana, kepemimpinannya didukung oleh para elit politik dan elit ekonomi (konglomerat) Arab. Disamping itu, kelompok oposisi yang terdiri dari faksi-faksi pemberontak tidak memiliki organisasi solid. Padahal kelompok pemberontak terorganisir merupakan komponen paling penting untuk menjatuhkan Assad. Ditambah lagi oposisi tidak memiliki kota sebagai pusat pemberontakan, sebagaimana terjadi di Libya. Dimana, Barat menggunakan Benghazi sebagai pusat bekumpulnya kekuatan oposisi dalam menjatuhkan Rezim Khadafi.
Dari sisi aliansi politik, konflik Suriah memiliki agenda yang lebih dari sekadar menumbangkan Rezim Assad. Dimana, telah terjadi rivalitas antara Blok Barat (AS dan Uni Eropa) dengan Blok RUC (Rusia dan China) guna menguasai sumber-sumber ekonomi dunia, khususnya Timur Tengah. Skenario Barat bertujuan untuk mengambil alih seluruh blok Rusia, China dan Iran di Timur Tengah. Kalau road map ini berhasil, maka Barat akan dengan leluasa untuk mengisolasi dan mengepung Rusia, China dan Iran melalui akses ke jalur perdagangan internasional di Suriah. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi ketiga negara tersebut dan peran politik di Timur Tengah. Vitalnya geopolitik Suriah, membuat Rusia dan China bersikap tegas menolak intervensi asing yang akan menjatuhkan Assad. Bahkan, kedua negara sudah tiga kali mem-veto resolusi DK PBB yang dirancang oleh AS dan Inggris guna mengisolasi Suriah.
Nama : M. FADIL FIRDAUS
BalasHapusKELAS : F
NIM :13010177
2.Keberadaan hukum humaniter merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan keperluan akan penghormatan akan hakikat kemanusiaan. Hal anarkis dalam politik internasional adalah anggapan bahwa sah suatu negara menggunakan kekuatan untuk tujuantujuan militer. Asumsi ini digunakan untuk menjelaskan bahwa berdasarkan perilaku alamah, negara tetap akan menggunakan kekuatannya sepanjang perhitungan rasional menghasilkan keuntungan dengan pilihan tersebut. Pada satu sisi, dengan menggunakan kekuatan dan cara-cara militer untuk mengejar tujuan negara, aspek kemanusiaan sering kali diabaikan. Dalam situasi ini, hukum humaniter internasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di tengah situasi perang dan konflik bersenjata.
3. 1) asas kepentingan militer (military necessity), dibenarkan adanya penggunaan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
2) asas perikemanusiaan (humanity), pihak bersengketa diharuskan untuk memerhatikan perikemanusiaan (dilarang penggunaan kekerasan).
3) asas kesatriaan (chivalry), dalam perang, kejujuran harus diutamakan (penggunaan dari alat-alat tidak terhormat dilarang).
Nama : Syaukah Az-Zahro
BalasHapusKelas : F-Hukum Sore
NIM : 13010148
1. Sebagai pembantaian mengerikan di Suriah terus berlanjut, daerah tersebut terus menggantung di ambang konfrontasi global utama. Konflik di Suriah telah agaknya diambil pada cita rasa internasional. Sayangnya untuk Damaskus, Washington, London, Tel Aviv, Paris, Ankara, Riyadh dan Doha telah konvergen kepentingan nasional di Suriah, Untungnya bagi Damaskus, begitu juga Moskow dan Teheran, dan mungkin Beijing. Perang pahit kita telah menyaksikan di Suriah selama dua tahun terakhir tak ada hubungannya dengan keinginan penduduk di Suriah Sunni untuk membebaskan diri dari Alawit yang dipimpin pemerintah diktator. Kesengsaraan Suriah mungkin telah dimulai sebagai sebuah gerakan Sunni populer, tapi itu segera dibajak oleh kepentingan geopolitik. Hari ini, perang di Suriah adalah murni geopolitik di alam. Bahkan, perang ini secara akurat dapat digambarkan sebagai perang tanding yang terjadi antara aliansi Anglo-Amerika-Zionis dan teman-teman mereka satu sisi dan Moskow-Teheran sumbu di sisi lain. Suriah telah menjadi medan perang berlumuran darah di mana aliansi Barat dan teman-teman telah berusaha keras untuk remake wilayah strategis penting sesuai dengan desain geostrategis mereka, seperti Moskow dan Teheran buru-buru mencoba untuk menyelamatkan kehadiran mereka di wilayah yang disengketakan. Oleh karena itu, adalah keliru untuk menyebut apa yang terjadi di Suriah perang saudara.
2. Hukum humaniter internasional merupakan dasar dari hak asasi manusia, dalam arti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Hukum humaniter lebih dahulu daripada hak asasi manusia dan dikembangkan setelah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan lainnya, sedangkan hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara di dalam negara tersebut. Hukum humaniter internasional beralku pada saat perang atau pada masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai. Hukum humaniter mulai berlaku pada saat hak asasi manusia sudah tidak berlaku lagi. Hukum humaniter internasional melindungi mereka yang tidak mampu terus berperang atau yang sama sekali tidak turut bertempur, yaitu penduduk sipil.
CONTOH KASUS
Kasus Matsui Iwane
Kasus ini pernah diputus oleh Mahkamah Tokyo, dari kasus ini dua orang dari delapan puluh terdakwa yaitu Yosuke dan Osami Nagano meninggal karena masalah kesehatan selama persidangan.
Seorang terdakwa (Shumei Okawa) telah mengalami gangguan kejiwaan pada hari pertama persidangan, sehingga ia dikirim ke ahli jiwa dan akhirnya dibebaskan pada tahun 1948.
Terdakwa lainnya diputuskan bersalah dan banyak diantara mereka yang terbukti bersalah atas lebih satu dakwaan.
Tujuh orang dijatuhi hukuman gantung, enam belas orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dua lainnya dijatuhi dengan hukuman yang agak ringan.
Mereka yang dijatuhi hukuman gantung dinyatakan bersalah, karena menghasut atau terlibat melakukan kekejaman2 yang berskala luas.
Tiga dari enam belas orang yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meninggal dunia di penjara antara tahun 1949 – 1950. Tiga belas orang lainnya dibebaskan bersyarat antara tahun 1954 – 1956.
Dua orang mantan duta besar dijatuhi hukuman tujuh tahun dan dua puluh tahun penjara. Seorang meninggal dunia dua tahun kemudian sedangkan satu orang lainnya yaitu Shigemitsu dibebaskan bersyarat pada tahun 1950 dan ditunjuk sebagai Menteri Luar Negeri pada tahun 1954.
BalasHapusNama : Syaukah Az-Zahro
Kelas : F-Hukum Sore
NIM : 13010148
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application), yaitu :
a. Pihak-pihak yang bersengketa setiap saat harus bisa membedakan antara kombatan dan penduduk sipil untuk menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil.
b. Penduduk sipil tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun untuk membalas serangan (reprisal).
c. Tindakan maupun ancaman yang bertujuan untuk menyebarkan terror terhadap penduduk sipil dilarang.
d. Pihak yang bersengketa harus mengambil langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau setidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang tidak sengaja menjadi kecil.
e. Hanya angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
f. Rule of Engagement (ROE)
Nama : Bagus andreas
BalasHapusKelas : F
Nim : 13010091
1. Menurut saya pemicu perang tersebut adanya sumber daya alam di Suriah berupa minyak dan gas dan itulah yang membuat negara Amerika dan Irak ingin menguasai Suriah namun Amerika kesulitan menguasai Suriah karena Suriah dipimpin oleh Presiden bashar AL assad. Namun muncullah kaum pemberontak bashar dari rakyat suni yang dijadikan alat oleh Amerika untuk berperan melawan Presiden basrah yang semua alusista perang mereka difasilitasi oleh Amerika.namun perang semakin pelik dengan munculnya ISIS dan ISIS dijadikan media saling serang antara wilayah Suriah dan Irak.Tidak hanya ISIS yg berada diwilayah itu. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.
2. Kedudukan hukum humaniter ialah untuk mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara,serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3. Prinsip-prinsipnya ialah :
1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “.
Nama :Rifki Wijayanto
BalasHapusNIM : 13010102
Semester: VF
1. Menurut pendapat saya pemicu perang dalam konteks Geopolitik Internasional tersebut ialah SDA di Suriah berupa minyak dan gas dan itulah yang membuat negara Amerika dan Irak ingin menguasai Suriah namun Amerika kesulitan menguasai Suriah karena Suriah dipimpin oleh Presiden bashar AL assad. Namun muncullah kaum pemberontak bashar dari rakyat Suni yang dijadikan alat oleh Amerika untuk berperan melawan Presiden basrah yang semua alusista perang mereka difasilitasi oleh Amerika.namun perang semakin pelik dengan munculnya ISIS dan ISIS dijadikan media saling serang antara wilayah Suriah dan Irak.Tidak hanya ISIS yg berada diwilayah itu. Sedangkan pemberontak rezim Assad mengklaim serangan udara Rusia, digabungkan dengan pasukan dari Presiden Bashar Al Assad yang menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh AS.
2. Cakupan Hukum Humaniter ada 2 (Ius Ed Bellum dan Ius in Bello)
* Ius Ed Bellum adalah bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan perang sehingga konsep Ius Ed Bellum mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. Konsep ini juga memuat aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang. Untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang atau ekspansi ke negara lain. Contohnya:
a) perang harus diumumkan,
b) negara yang dianggap musuh harus terlebih dahulu diinformasikan,
c) negara yang dianggap musuh harus diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi/alternative penyelesaian sengketa.
* Ius In Bello adalah memuat regulasi tentang pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai2 kemanusiaan. Contohnya menggunakan bom atom yang akan menimbulkan banyak korban yang tidak seharusnya menjadi korban.
3. a) asas kepentingan militer (military necessity), dibenarkan adanya penggunaan kekerasan untuk menundukkan lawan demi tercapainya tujuan dan keberhasilan perang.
b) asas perikemanusiaan (humanity), pihak bersengketa diharuskan untuk memerhatikan perikemanusiaan (dilarang penggunaan kekerasan).
c) asas kesatriaan (chivalry), dalam perang, kejujuran harus diutamakan (penggunaan dari alat-alat tidak terhormat dilarang).
Nama : Tiara Dwi Aristyanti
BalasHapusNIM : 13010176
Kelas : V / F
1. Menurut saya awal mula perang suriah disebabkan ‘POLITIK dan AGAMA’ yang tidak dapat terpisahkan. Dalam Kancah Politik. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu AMERIKA SERIKAT dan Rusia.
Sayangnya, kabar buruk bagi AS adalah di Negara Suriah, AS tidak memiliki koneksi sama sekali. SURIAH bukan Negara Sekutu bagi Amerika Serikat. Di Timur Tengah, Amerika Serikat memiliki Sekutu dari Islam Sunni. Meliputi Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Mesir, Yordania, United Emirat Arab, Pakistan, Turki, Irak, Afghanistan, Bahrain, dll.
Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan SURIAH. Karena yg menguasai Suriah adalah BASHAR AL ASSAD. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya Tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Ujung-ujungnya, AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas. Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad.
2. Keberadaan hukum humaniter merupakan upaya penyeimbangan antara kebutuhan -kebutuhan militer dan keperluan akan penghormatan akan hakikat kemanusiaan. Hal anarkis dalam politik internasional adalah anggapan bahwa sah suatu negara menggunakan kekuatan untuk tujuantujuan militer. Asumsi ini digunakan untuk menjelaskan bahwa berdasarkan perilaku alamah, negara tetap akan menggunakan kekuatannya sepanjang perhitungan rasional menghasilkan keuntungan dengan pilihan tersebut. Pada satu sisi, dengan menggunakan kekuatan dan cara-cara militer untuk mengejar tujuan negara, aspek kemanusiaan sering kali diabaikan. Dalam situasi ini, hukum humaniter internasional diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan di tengah situasi perang dan konflik bersenjata.
a. Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
b. Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
3. Prinsip yang berlaku pada hukum humaniter internasional antara lain:
BalasHapus1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity) adalah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity) ialah Prinsip yang melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry) adalah Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4.Prinsip pembedaan adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan.
Nama : MOH NUR DHIKRULLOH ABIDIN
BalasHapusKelas : 5 (F)
nim : 13010101
1. Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Ius Ed Bellum adalah bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara dimungkinkan perang sehingga konsep Ius Ed Bellum mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. Konsep ini juga memuat aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang. Untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang atau ekspansi ke negara lain. Contohnya:
a) perang harus diumumkan,
b) negara yang dianggap musuh harus terlebih dahulu diinformasikan,
c) negara yang dianggap musuh harus diberi kesempatan untuk melakukan negosiasi/alternative penyelesaian sengketa.
* Ius In Bello adalah memuat regulasi tentang pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai2 kemanusiaan. Contohnya menggunakan bom atom yang akan menimbulkan banyak korban yang tidak seharusnya menjadi korban.
3. jika dilihat dari aspek historis, perang di Suriah terjadi akibat dari kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Assad yang sewenang – wenang serta otoriter terhadap rakyatnya sehingga rakyat Suriah menginginkan adanya perubahan di negara mereka.
Jika dilihat dari segi Geopolitik Suriah begitu penting dalam geopolitik karena terletak di daerah Bulan Sabit Subur (fertile crecent) di Timur Tengah. Dimana, kekuatan politik negara ini dipegang oleh Syiah Alawite yang merupakan minoritas. Melihat realitas politik yang ada, Kebijakan Pemerintah Suriah sangat erat hubungannya dengan Pemerintahan Iran. Suriah boleh dikatakan sebagai benteng pertahanan terakhir Iran di Timur Tengah, mengingat tumbangnya beberapa Rezim Pemerintahan Syiah, seperti yang terjadi di Irak. Melihat keadaan ini, tidaklah mengherankan konflik Suriah secara tradisional sering dihubungkan dengan rivalitas geopolitik dengan sudut pandang konservatif antara Syiah dengan Sunni.
Rumitnya masalah Suriah tidak terlepas dari geopolitik Suriah yang berbeda dengan geopolitik Lybia-mislanya, yang terpecah-pecah oleh kekuasaan suku-suku. Kekuatan politik Suriah dipegang oleh kelompok Syiah yang konsisten mengusung Assad. Dimana, kepemimpinannya didukung oleh para elit politik dan elit ekonomi (konglomerat) Arab. Disamping itu, kelompok oposisi yang terdiri dari faksi-faksi pemberontak tidak memiliki organisasi solid. Padahal kelompok pemberontak terorganisir merupakan komponen paling penting untuk menjatuhkan Assad. Ditambah lagi oposisi tidak memiliki kota sebagai pusat pemberontakan, sebagaimana terjadi di Libya. Dimana, Barat menggunakan Benghazi sebagai pusat bekumpulnya kekuatan oposisi dalam menjatuhkan Rezim Khadafi.
Dari sisi aliansi politik, konflik Suriah memiliki agenda yang lebih dari sekadar menumbangkan Rezim Assad. Dimana, telah terjadi rivalitas antara Blok Barat (AS dan Uni Eropa) dengan Blok RUC (Rusia dan China) guna menguasai sumber-sumber ekonomi dunia, khususnya Timur Tengah. Skenario Barat bertujuan untuk mengambil alih seluruh blok Rusia, China dan Iran di Timur Tengah. Kalau road map ini berhasil, maka Barat akan dengan leluasa untuk mengisolasi dan mengepung Rusia, China dan Iran melalui akses ke jalur perdagangan internasional di Suriah. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi ketiga negara tersebut dan peran politik di Timur Tengah. Vitalnya geopolitik Suriah, membuat Rusia dan China bersikap tegas menolak intervensi asing yang akan menjatuhkan Assad. Bahkan, kedua negara sudah tiga kali mem-veto resolusi DK PBB yang dirancang oleh AS dan Inggris guna mengisolasi Suriah.
Nama : Akbar Dwi Pamungkas
BalasHapusNIM : 13010124
Semester : V/F
1. Jika berbicara perang Suriah, maka akan tertuju 2 kekuatan besar militer di dunia yakniRussia dan Amerika Serikat. Sekilas konflik tersebut merupakan konflik agama dimana ISIS sebagai kelompok Islam radikal tengah diburu dunia menyusul serangkaian aksi terornya, dan misi pemberantasan gerakan ISIS tersebut diketuai Amerika Serikat. Namun Amerika Serikat tidak memiliki koneksi sama sekali. SURIAH bukan Negara Sekutu bagi Amerika Serikat. Di Timur Tengah, Amerika Serikat memiliki Sekutu dari Islam Sunni. Meliputi Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Mesir, Yordania, United Emirat Arab, Pakistan, Turki, Irak, Afghanistan, Bahrain, dll. Disisi lain Russia merupakan pemasok senjata dan tentara perang bagi Suria. Jika dilihat dari konteks Geologis daerah timur tengah merupakan lading dari SDA khususnya mineral dan minyak yang menjadi incaran para Negara-negara dengan kekuatan militer kuat, sehingga terjadinya perang yang berlangsung saat ini merupakan awal dari terjadinya perang dunia ke 3 untuk memperebutkan SDA di daerah Timur Tengah
2. Hukum terbagi menjadi 2 yakni privat dan public, sesuai dengan pertanyaan diatas kedudukan hokum internasional termasuk dalam ranah public. Yang mana segala sesuatunya telah diatur oleh Negara. Hukum internasional berfungsi untuk mengatur hubungan baik antar Negara, sebagai contoh (Hubungan Bilateral dan Multilateral). Sedangkan cangkupanya ada 2,yakni:
1. Jus Ad bellum
Menjelaskan bagaimana suatu negara dapat melakukan perang/dalam hal apa negara dimungkinkan untuk perang.sehingga konsep ini mengatur,menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata.konsep ini juga memuat aturan-aturan yang memberikan batasan-batasan dan prasyarat bagaimana negara dalam kondisi perang,untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang/enspansi ke negara lain.
2. Jus in bello
Konsep ini memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang.aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang untuk tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
3. Prinsip-prinsip hokum humaniter ialah :
1. Asas kepentingan militer (military necessity), Asas ini dalam pelaksanaannya sering pula dijabarkan dengan adanya penerapan prinsip – prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip pembatasan (Limitation Principle), adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa.
b. Prinsip proporsionalitas (Proportionality Principle), yang menyatakan bahwa kerusakan yang akan diderita oleh penduduk sipil atau objek sipil harus proporsional sifatnya.
2. Asas Perikemanusiaan (humanity), adalah keharusan pihak bersengketa untuk memperhatikan rasa perikemanusiaan, dimana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka berlebih atau penderitaan yang tidak perlu.
3. Asas kesatriaan (chivalry), Asas ini mengandung arti bahwa di dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidatk terhormat, berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat dilarang.
Selain itu juga terdapat satu asas, yang yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yaitu, kombatan yang merupakan golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam peperangan dan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam peperangan, yang disebut dengan “asas pembedaan” atau “prinsip pembedaan “
NAMA : KHUNTA YUDHASWARA
BalasHapusNIM : 13010210
KELAS : 5 E
1. Menurut analisis saya mengapa perang terjadi di suriah karena dilihat dari histori pada mulanya adalah dilatar belakangi oleh kekecewaan rakyat Suriah terhadap rezim Bashar Asaad yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Rakyat Suriah kemudian melakukan aksi damai menuntut keadilan. Akan tetapi rezim Bashar malah menanggapi aksi damai tersebut dengan kekerasan. Selain dari faktor histori tersebut konteks Geopolitik International juga mempengaruhi terjadinya perang disuriah karena posisi suriah strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah yang menarik kepentingan banyak pihak. Secara Geografi Negara Suriah merupakan Tempat di Dunia yang Kaya akan Sumber Daya Alam minyak dan gas diwilayah timur tengah. Dan kabar lainnya, di Suriah banyak sekali terdapat Ladang kilang Minyak dan gas. Disinilah , yang menjadi faktor perang terjadi disuriah karena perebutan ladang minyak dan gas selain posisi suriah yang strategis tersebut. Dari berbagai banyaknya negara ada yang menginginkan dan mendapatkan kilang minyak dan gas disuriah. Diantaranya dua negara raksasa musuh bebuyutan yaitu Amerika Serikat dan Rusiah. Namun Amerika Serikat mendapatkan kesulitan untuk bersekutu dengan SURIAH, Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Bashar Al Assad sendiri adalah Presiden Islam Syiah di Suriah selama lebih dari Bertahun-tahun menguasai suriah. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad tersebut. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Seiring dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya tersebut agar kelak bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan pada akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin. Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & Gas.Tak ayal, Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata dan Peledak Anti-Tank kepada Kaum Pemberontak melalui Udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara SYiah Terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Hizzbulah Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad. Sehingga Suriah Secara menjadi tempat perang alusista antara AS dan Rusia.
2. Hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional public yang memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam sengketa bersenjata. Hukum humaniter dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang memberikan jaminan perlindungan bagi manusia yang menjadi korban perang.
BalasHapus- Cakupan Hukum Humaniter Internasional:
Jus ad bellum ( “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan mora)
Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.) hukum yang berlaku dalam perang. Dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Disebut the Haag Laws.
Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Disebut The Geneva Laws.
3. prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang antara lain :
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity), Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity), Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry), Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
, Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
NAMA : ESTI LARASATI
BalasHapusNIM : 13010018
KELAS : 5 E
1.) Menurut Pendapat Saya dalam artikel mengenai berita tersebut secara historis terkesan konflik yang terjadi di Suriah dijadikan ajang adu kekuatan penguasa dunia. Inilah sumber utama masalah di Timur Tengah yang harus segera dihentikan.Awal konflik ini dipicu oleh tuntutan perubahan yang memuncak pada 15 Maret 2011. Rakyat Suriah menginginkan pergantian rezim dan menuntut mengakhiri kekuasaan Partai Baath yang telah berkuasa hampir lima dasawarsa, serta pengunduran diri Bashar al-Assad menggempur wilayah para pemberontak yang sama sekali tidak berafiliasi dengan ISIS, termasuk wilayah para pejuang yang dilatih khusus oleh pihak AS.Sejumlah negara Teluk, seperti Arab Saudi dan Qatar, diketahui telah sejak lama memasok senjata buat oposisi. Kelompok lainnya, yakni Rusia, Cina dan Iran, menentang adanya invasi dari pihak asing. Bagi Rusia, Suriah merupakan pertaruhan gengsinya dengan AS.
Berbeda dengan Iran yang memiliki kedekatan secara aliran dengan Bashar al-Assad (sama-sama Syiah), Rusia memiliki hubungan bisnis dan historis yang cukup panjang dengan rezim Assad.Rezim Suriah didominasi penganut Syiah Alawiyah, sekte minoritas di tengah mayoritas Sunni di Suriah, tak mengherankan jika pada akhirnya konflik sektarian terus berkembang.Karena hampir semua lini pemerintahan dan militer dikuasai oleh kaum Alawiyah.Keberadaan Rusia sebagai salah satu negara tetap Dewan Keamanan (DK) PBB, bersama China berulang kali mengeblok keinginan Barat yang ingin menjatuhkan Assad melalui resolusinya. Intervensi asing ini, dapat dipastikan mampu mempercepat perang saudara di negara ini dan akan membuat situasi eksplosif yang jauh lebih buruk dan menciptakan konflik regional yang lebih luas, bahkan bisa menjadi pemicu Perang Dunia ke-III. Sejauh ini, geopolitik di Timur Tengah sangat kompleks disebabkan karena Resolusi Liga Arab sebelumnya telah berjanji akan memberikan dukungan bagi rakyat Suriah untuk membela diri. Namun, negara-negara tetangga Suriah, seperti Lebanon dan Irak, serta Aljazair, menolak terlibat dalam kesepakatan. dukungan ini karena pengalaman mereka yang pernah menghadapi resolusi serupa.
2. Kedudukan humaniter Internasional, ialah suatu upaya keseimbangan yang merupakan bagian dari hukum internasional publik yang telah memberi jaminan perlindungan kepada para individu dalam hal sengketa bersenjata. Hukum humaniter yang sering juga disebut sebagai the law of war atau di sebut juga perang mengatur mengenai hal perizinan dan pemakaian senjata dan perang. Serta untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu.
BalasHapusCakupan hokum humaniter ada 2 yang diantaranya adalah :
1. Jus Ad Bellum, yang artinya menjelaskan tentang bagaimana suatu negara iti dapat melakukan perang dalam hal negara dimungkinkan untuk perang. Sehingga konsep ini mengatur dan menyiapkan prosedur serta mekanisme suatu negara dikatakan telah terlibat konflik bersenjata. Konsep ini telah memuat aturan-aturan yang memberikan batasan dan juga prasyarat tentang bagaimana suatu negara dalam kondisi perang. Untuk itu negara tidak bisa serta merta melakukan perang ke negara lain.
2. Jus In Bello, yaitu memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang. Aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Kedua konsep ini memiliki nilai yang strategis bagi negara-negara yang sedang berperang untuk meminimlisir korban akibat terjadinya perang.
Contohya : dilarang keras untung membuat dan juga merakit bom yang nantinya bisa menimbulkan banyak korban yang tidak ikut serta dalam melakukan peperangan.
3. prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari praktik perang antara lain :
1. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity), Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
2. Prinsip Kemanusiaan (Humanity), Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
3. Prinsip Kesatriaan (Chivalry), Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
4. Prinsip pembedaan
, Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
NAMA : ADITYA MAULANA
BalasHapusNIM : 15010347
SEMESTER/KELAS : V/F
1. Krisis di suriah berawal dari rezim dinasti al-assad dimana presiden Bashar al-assad ditunjuk sebagai pengganti sang ayah (presiden terdahulu) untuk menjadi presiden. Presiden Bashar al-assad membunuh rakyat dan pejabat negaranya sendiri yang di duga berasal dari golongan islam sunni yang merupakan masyarakat mayoritas di suriah. Masyarakat yang mayoritas islam sunni tersebut berunjuk rasa agar presiden Al-assad mengundurkan diri dari kursi jabatannya karna dianggap sudah terlalu lama dan sudah bertahun-tahun memerintah. Hal ini lah yang menyebabkan keresahan masyarakat suriah dan menganggap sang presiden sebagai diktator yang kejam. Masyarakat suriah pun akhirnya membentuk kelompok perlawanan anti pemerintah yang akhirnya di dukung oleh koalisi barat yang di pimpin oleh amerika. Seperti yang terjadi pada negara-negara timur tengah penghasil minyak dan gas bumi lainnya, amerika juga bermaksud untuk menyetir suriah agar memiliki hubungan dalam minyak dan gas buminya. Namun suriah yang memiliki sejarah yang panjang dengan pihak pro pemerintah yang dipimpin oleh rusia. Pihak pro pemerintah yang dipimpin oleh rusia tidak tinggal diam dengan langsung memblok niat dari koalisi barat. Awalnya amerika ingin menjalin hubungan dengan pihak suriah namun pihak suriah menolak hal tersebut. Dengan adanya intervensi dari negara lain seperti ini tidak menutup kemungkinan perang dunia yang di pentoli oleh dua negara raksasa seperti rusia dan amerika akan pecah. Efek buruk akan menyebar luas terutama pada negara tetangga yang akan merasakan akibat langsung efek buruk tersebut.
NAMA : ADITYA MAULANA
BalasHapusNIM : 15010347
SEMESTER/KELAS : V/F
2. Hukum humaniter internasional memiliki maksud perlindungan dan tata cara berperang. Maksud perlindungan yaitu dimana hukum humaniter berperan sebagai pelindung dari kombatan terhadap orang-orang tidak bersalah atau orang yang tidak berikut serta lagi dalam perang tersebut. Sedangkan tata caradimaksudkan agar pihak-pihak tidak menyalahi aturan berperang seperti penggunaan senjata yang tidak diperbolehkan. Namun dalam prakteknya semua hal ini tidak pernah diterapkan atau di patuhi dengan berbagai alasan penolakan dari pata pihak terlibat.
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan. Dokumen-dokumen utama lainnya yaitu Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi para korban perang yang sakit dan terluka (Kesatu), yang karam (Kedua), tawanan perang (Ketiga); dan rakyat sipil yang berada di tangan pihak musuh dan, sampai batasan tertentu, semua orang sipil yang berada dalam wilayah kekuasaan negara-negara yang sedang dalam konflik (Keempat)dan Protokol-protokol Tambahan 1977, yang menjabarkan istilah-istilah kunci seperti peserta tempur/kombatan, memuat perlengkapan terperinci untuk melindungi non-kombatan, alat angkutan medis, dan pembelaan sipil, dan pelarangan praktik-praktik semacam serangan membabibuta (indiscriminate attack).
Contoh: Dilarang melukai atau menyerang anggota musuh yang terluka, menyerah atau sudah tidak ikut serta dalam konflik atau perang tersebut.
NAMA : ADITYA MAULANA
BalasHapusNIM : 15010347
SEMESTER/KELAS : V/F
3. A. Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity)
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
B. Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Demikian pula dengan penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
C. Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak terhormat.
D. Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan. Dalam pelaksanaannya prinsip ini memerlukan penjabaran lebih jauh lagi dalam sebuah asas pelaksanaan (principles of application).
Nama : DRAJAD MOCHMAD SUARDI
BalasHapusNirm : 13010215/V
Kelas : Sore/E (Fakultas Hukum)
1. Krisis suriah awal permulaan dari perang dunia III, dimana Negara ini merupakan penghasil minyak dan gas dimana Letak geografis Posisi Negara Suriah dan Irak yang terletak dikawasan jalur selatan Timur Tengah merupakan posisi yang sangat strategis yang menjadi titik pertemuan antara kawasan Eropa dengan Asia dan juga Afrika. Dalam Posisi strategis ini menjadikan Suriah dan Irak sebagai wilayah yang menarik kepentingan banyak pihak. Walaupun Suriah negara yang sangat kaya kandungan minyak, namun Suriah memegang punya peranan penting dalam urusan pendistribusian minyak. Ada Banyak Negara yg menginginkan Minyak & Gas di Suriah. Termasuk 2 Negara Raksasa Yaitu Amerika Serikat dan Rusia. Tetapi Amerika Serikat kesulitan untuk bersekutu dengan suriah. Karena yg menguasai Suriah adalah Bashar Al Assad. Ia juga adalah Pengganti dari ayahnya Hafez al assad yg juga telah bertahun-tahun berkuasa. Hal ini lah yg akhirnya menimbulkan kebencian bagi Rakyat Islam Sunni disana. Sehingga banyak orang di Suriah membentuk banyak sekali Kelompok Pemberontak untuk melawan dan menjatuhkan Pemerintahan Bashar Al Assad. Kelompok Pemberontak dari Rakyat Sunni. Sejalan dengan yg diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Amerika Serikat memang menginginkan Bashar Al Assad jatuh dan lengser dari Kursi Pemerintahannya agar bisa digantikan oleh Rakyat Sunni dari Kaum Pemberontak Suriah. Dan akhirnya Amerika Serikat pun bisa bersekutu dengan Suriah, seperti Negara-Negara Timur Tengah lainnya yg telah menjadikan Amerika Serikat sebagai Pemimpin.
Sehingga AS bisa dengan mudah bekerjasama untuk Urusan Minyak & gas. Hal tersebut sudah berhasil dilakukan oleh amerika kepada Negara-negara besar timur tengah yang dulunya sangat anti dengan barat seperti irak, mesir, dan Libya. Amerika Serikat pun secara rutin mengirimkan berbagai Senjata kepada Kaum Pemberontak melalui udara untuk menjatuhkan Pemerintahan Islam Syiah : Bashar Al Assad. Presiden Syiah Al Assad pun meminta Bantuan dari Sekutunya. Yaitu dari Negara Syiah terbesar di Dunia. Yaitu Iran dan Lebanon. Dan juga meminta bantuan Pertolongan Rusia untuk membantu melindungi sang Presiden Al Assad.
BalasHapus2. Kedudukan hukum Humaniter internasional Hukum humaniter internasional merupakan ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional dimana member keamanan atau perlindungan saat terjadi konflik. Hukum humaniter digunakan untuk lebih menekankan
Sisi kemanusiaan dari hukum perang.
Cakupan hukum humaniter ada 2 yaitu :
1. Jus ad bellum, bagaimana suatu negara dapat melakukan perang atau dalam hal apa negara
dimungkinkan untuk perang, sehingga konsep ini mengatur, menyiapkan prosedur dan mekanisme suatu negara dikatakan terlibat konflik bersenjata. konsep ini juga memuat aturan-aturan yg memberian batasan dan prasyarat bagaimana suatu negara dalam kondisi perang, untuk itu, negara tidak bisa serta-merta melakukan perang ataupun exspansi ke negara lain.
Contohnya : Protokol tambahan I dan II/1977 bagi penguatan hukum dalam rangka menyelamatkan orang-orang dalam konflik, agar tidak menimbulkan korban bagi orang yang tidak bersalah.
2. Jus in bello, memuat regulasi tentang pembatasan-pembatasan cara berperang dan alat dalam berperang, aturan ini memberikan aturan dasar bagi negara yang sedang berperang
agar tidak menggunakan cara dan alat perang yang melanggar nilai2 kemanusiaan. kedua konsep tsb memiliki nilai strategis bagi negara2 yg sedang berperang untuk meminimalisir
korban akibat perang.
Hukum ini di baginya dua lagi, yaitu :
1. Yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini lazimnya disebut
“HagueLaws”.
2. Yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, ini lazimnya
Disebut “Geneva Laws”.
Contohnya : semprotan cairan yang merusak badan, yang dilarang oleh Protokol Jenewa tahun1925.
BalasHapus3. Hukum humaniter memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar praktek perang antara lain:
• Prinsip kepentingan Militer (Militery Necessity).
Yang dimaksud dengan prinsip ini ialah hak pihak yang berperang untuk menentukan
kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-
singkatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan korban yang sekecil-
kecilnya. Namun demikian, perlu diingat pula bahwa hak pihak yang berperang untuk
memiliki alat/senjata untuk menaklukan musuh adalah tidak tak terbatas.
• Prinsip Kemanusiaan (Humanity)
Prinsip ini melarang penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang
tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, dan juga
mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh
karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi.Demikian pula dengan penduduk sipil yang
tidak turut serta dalam konflik harus dilindungi dari akibat perang.
• Prinsip Kesatriaan (Chivalry)
Prinsip ini tidak membenarkan pemakaian alat/senjata dan cara berperang yang tidak
terhormat.
•Prinsip pembedaan
Prinsip pembedaan (distinction principle) adalah suatu prinsip atau asas yang membedakan
atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat
dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan, yaitu kombatan (combatan) dan penduduk
sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam
permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak
turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui
mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh
dijadikan obyek kekerasan.