Senin, 10 September 2012

REVITALISASI PERAN NEGARA DALAM PENDIDIKAN
(KRITIK TERHADAP LEGISLASI PENDIDIKAN NASIONAL)

W. Danang Widoyoko


ABSTRAK

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 termaktub jelas tanggung jawab Negara dalam konteks pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini konstitusi mengamanatkan sebuah tanggung jawab besar terhadap Negara atas pendidikan menyeluruh terhadap pembangungan manusia Indonesia seutuhnya. Dalam mainstream globalisasi, liberalisasi pendidikan terjadi melalui peraturan perundang-undangan yang mengarahkan pendidiikan nasional menuju pendidikan sebagai sektor yang bergerak bebas tanpa kendali negara. Dengan ditempatkannya pendidikan sebagai sektor yang diliberalisasi maka tatanan global menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang bersifat komersial. Oleh karena itu tema-tema tentang otonomisasi institusi pendidikan milik Negara, penyeragaman format badan hukum pendidikan, pemberdayaan peran masyarakat, minimalitas peran Negara dan tema tentang masuknya institusi pendidikan asing adalah tema yang selalu dipaksakan masuk dalam setiap munculnya peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional.

Kata kunci: liberalisasi, tanggung jawab Negara, pendidikan nasional, legislasi nasional

ABSTRACT

In the Indonesian Constitution of 1945 set forth clear responsibilities of States in the context of national education the intellectual life of the nation. In this case the constitution mandates a huge responsibility towards the State's comprehensive education on Indonesia Development of human beings. In the mainstream of globalization, liberalization of education takes place through legislation that directs national education as the education sector to move freely without state control. Placed education as a sector with a liberalized global order placing the education as a commercial services sector. Therefore, the themes of the autonomization of the state-owned educational institution, the uniform format of legal education, the role of community empowerment, minimality role of the State and the theme of the entry of foreign educational institutions is a theme that has always forced entry in each of the emergence of legislation on national education.

Keywords: liberalization, state responsibility, national education, national legislation

Pendahuluan
Para pendiri bangsa (Founding Fathers) memiiki cita-cita besar terhadap eksistensi Negara Indonesia kedepan. Pendiri bangsa mendirikan Negara ini tidak hanya untuk sekedar hadir saja dalam percaturan dunia, lebih dari itu beliau mendirikan Negara ini dengan cita-cita dan tujuan besar sebagai Negara besar yang mampu menjadi mercusuar dunia dalam tatanan kehidupan dunia yang lebih baik. Sebagaimana telah diwujudkan oleh para pendahulu nusantara di era raja Kertanegara dengan Ekspedisi Pamalayu-nya atau di era Mahapatih Gajah Mada dengan Sumpah Palapa-nya.  Khittah” ini termaktub jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari pada itu untuk mewujudkan Indonesia sebagai satelit dunia, Negara diberi amanat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pilar penopang Negara adidaya.
Generasi penerus bangsa adalah modal utama membangun peradaban nusantara dalam nuansa post-modernis ini. Modal ini harus dikembangbiakkan dengan nutrisi paradigma idealisme berbangsa yang tinggi (Wawasan Nusantara) serta jiwa luhur (Pancasila). Landasan ini kemudian diharapkan menjadi “volkgeist” bagi generasi muda yang kemudian diterapkan disetiap sendi kehidupan berbangsa. Dalam realitanya membangun generasi yang siap pakai (plug in), konstruksi “volkgeist” ini diarahkan pada paradigma materialistis-sosiologis yang kemudian menjadi generasi yang siap terjun secara organis ke masyarakat atau ke mesin-mesin kehidupan lainnya seagaimana tuntutan pasar.
Era globalisasi telah menyeret elemen-elemen bangsa dan negara memasuki era ekonomi berbasis pengetahuan (knowlegde-based economy) dengan ciri masyarakat unggul (excellence) yang berbasis pengetahuan (knowlegde-based society). Keniscayaan pembangunan dan pengembangan pendidikan tinggi berbasis kearifan lokal menjadi sangat penting dan strategis. Bagi bangsa Indonesia amanat pembangunan pendidikan nasional bertujuan mengangkat harkat dan martabat serta kuat dan berwibawa menjadi warga negara Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.
Dalam konteks global, peran Negara dalam pendidikan mengalami semacam anomali paradigmatik. Sebuah paradigma yang beranggapan pendidikan adalah adalah sektor yang bebas dari kendali Negara. Anomali ini disebabkan dunia telah menjadi sebuah entitas  tunggal dimana entitas masing-masing Negara mulai samar-samar. Negara bukan lagi sebagai penentu utama melainkan pasarlah yang justru menjadi “imam” kemana kebijakan Negara diarahkan. Negara tidak dapat lagi memproteksi dan mengintervensi sektor kehidupan. Dunia melebur menjadi Negara minimalis bernama WTO (World Trade Organization).
Tulisan ini akan berusaha mengupas bagaimana seharusnya tanggung jawab Negara terhadap pendidikan nasional berlandaskan amanat konstitusi dan cita-cita pendahulu Negara dalam konteks globalisasi.


Sebuah Anomali: Pendidikan dalam Kontruksi Globalisasi
Dalam kaitan dengan pendidikan, WTO  (World Trade Organization) telah menempatkan pendidikan sebagai salah satu sektor yang harus bergerak bebas tanpa kendali Negara. WTO, melalui GATS (General Agreement on Trade in Services), menempatkan pendidikan sebagai sektor industri tersier yang perlu diliberalisasi. Dengan ditempatkannya pendidikan sebagai sektor yang diliberalisasi maka tatanan dunia global telah menempatkan pendidikan sebagai sektor jasa yang bersifat komersial.
Sementara itu Indonesia sejak 1995 telah menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral menjadi undang-undang nomor 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tata perdagangan barang, jasa dan Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa yang masuk dalam pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali “jasa non komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya”.
Makna pendidikan dapat dilacak dari akar katanya. Education, padanan ini berasal dari dua kata dalam bahasa latin. Pertama, educere yang berarti ‘melatih’ atau ‘membawa keluar dari’. Kedua, educare yang berarti ‘melatih’ atau ‘memelihara’.[1] Menurut Paulo Freire dalam Teori Pendidikan Radikalnya pendidikan tidak hanya dimaknai untuk mengubah manusia dari tidak berpengatahuan menjadi berpengatahuan melainkan lebih dari itu pendidikan juga dapat dilihat dari upaya membebaskan manusia dari penindasan. Sebagaimana kaum proletar ditindas oleh kaum borjuis  dalam dikotomi Marxisme atau kaum elit terhadap kaum alit. Lebih lanjut Freire menegaskan dengan pendidikan sebuah golongan tertindas akan berkomitmen untuk melakukan transformasi ke dalam bentuk golongan fredom (tidak tertindas).[2]
Sejarah bangsa kita membuktikan kebenaran teori Freire diatas. Kemerdekaan yang diraih adalah produk dari kesadaran pendidikan nasional. Dari kegundahan kaum terdidik akan kondisi bangsa yang ditindas oleh bangsa lain kemudian bertransformasi dalam bentuk Negara merdeka dan berdaulat. Sebagaimana M. Fadlur Rahman berpendapat, bahwa seseorang yang terdidik, di tangannya tergenggam dunia, seseorang yang menyerah pada kebodohan, berarti menyerah dalam hegemoni keterjajahan. Keterjajahan hanya pantas disandang oleh masyarakat atau bangsa yang ‘memusuhi’ hak pendidikan.[3] Menyadari titik kunci kemerdekaan bangsa ada pada pendidikan bangsa, menjadi hal yang ‘fardlu ain’ bagi founding fathers untuk mengamanatkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa kepada Negara baru, NKRI.
Spirit pendiri Negara tentang pendidikan nasional sebagai tugas utama Negara mengalami apa yang disebut Thomas Khun sebuah anomali[4] paradigmatik dalam mainstream globalisasi. Pertama, pendidikan diposisikan sebagai sebuah komoditas. Artinya pendidikan menjadi sebuah industri pendidikan yang keberadaan utamanya adalah  untuk meraup keuntungan semata. Kedua, pendidikan sebagai industri pendidikan dimaknai untuk mencetak individu-individu yang cepat diserap pasar. Misalkan tingginya permintaan pasar akan kebutuhan tenaga di bidang informatika mendorong lembaga pendidikan membuka program berbasis teknologi informasi. Paradigma ini akan mendorong lembaga pendidikan akan menegasikan pendidikan yang kurang dapat diserap pasar namun berpengaruh vital terhadap keberlangsungan sebuah Negara bahkan bangsa. Sebut saja seni, budaya, sastra dan lain-lain. Ketiga, privatisasi pendidikan, pendidikan didistribusikan dan diakses secara privat memunculkan sebuah kompetisi baik kompetisi horizontal (sesama pengguna jasa) maupun kompetisi vertikal (sesama penyedia jasa).[5]
Pandangan neoliberal memang telah menggiring Negara menjadi Negara dengan peran pemerintah seminimal mungkin. Fundamentalisme pasar memegang peranan besar dan menderivasi peran tersebut pada masyarakat madani yang otonom dan individualisme ekonomi yang kuat.[6] Argumentasi ekonomi terungkap dalam adagium neolib ….”free competition would result in an optimum allocation of resources”.[7] Konsep neoliberal, sebagaimana Giddens menjuluki, adalah mengurangi campur tangan Negara bahkan menghilangkan campur tangan tersebut dan diserahkan sepenuhnya terhadap mekanisme pasar yang sedang berjalan.
Sebenarnya jika ditelusuri dasar pemikiran bahwa tidak diperlukannya campur tangan Negara (non-interference in the economy) karena adanya keyakinan akan bekerjanya “tangan tak terlihat”(invisible hand) yang akan memungkinkan bekerjanya mekanisme pasar secara otomatis. Sebagaimana gambaran pendiri liberalisme, Adam Smith :
“ as every individual, therefore, endeavours as much as he can to employ his capital in the support of domestic industry, and so to direct that industry that is produce may be of the greatest value; every individual necessarily labours to render the annual revenue of the society as great as he can. He generally, indeed, neither intends to promote the public interest, nor knows how much he is promoting it. By preferring the support of domestic to that foreign industry, he intends only his own security; and by directing that industry in such a manner as its produce may be of the greatest value, he intends only his own gain, and he is in this, as in many other cases, led by an invisible hand to promote and end which was no part of intention”.[8]
Gagasan Adam Smith tentang pasar bebas bahwa setiap orang berusaha mengupayakan nilai modalnya meningkat. Pelaku pasar sama sekali tidak berniat mensejahterahkan kepentingan umum dan bahkan tidak tahu bagaimana mereka bergerak ke sana. Mereka hanya mementingkan diri sendiri mengejar kebahagian pribadi. Tanpa disadari mereka dibimbing oleh tangan tak terlihat yang bukan bagian dari keinginannya. Namun anehnya dengan mengejar keuntungan pribadi menurut Smith justru bersamaan dengan meningkatkan kepentingan umum secara lebih efektif. Sebagaimana gagasannya sebagai berikut :
“by persuing his own interest he frequently promotes that of society more effectually than when he really inteds to promote it”
Dalam paradigma pasar bebas, sebagian ahli ekonomi memiliki anggapan bahwa pasar dapat mengatur dirinya sendiri melalui apa yang disebut Adam Smith “the invisible hand”. Hal ini yang menjadi pijakan kaum kapitalisme/neoliberalisme bahwa pasar selalu dapat melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
an Enquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations adalah karya Adam Smith diakui sebagai masterpiece peletak dasar-dasar bagi tumbuh dan berkembangnya ilmu ekonomi bahkan Smith sendiri dijuluki bapak ilmu ekonomi. Gagasanya tentang pasar bebas didukung oleh pemikir lain seperti David Hume, John Stuart Mill, Milton Friedman, Rose Freidman bahkan pandangan utilitarianisme (“the greatest happiness for the greatest number”) dari Jeremy Bentham dimungkinkan berlandaskan pemikiran dari Smith. Terbentuknya WTO yang didirikan atas konsep pasar bebas menjadi bukti pasar bebas telah diadopsi semua Negara.
Munculnya freedom market bukan tanpa kendala berbagai kritik acap kali meluncur deras menggoyahkan konstruksi paradigma kapitalisme sebagaimana Karl Max dalam das capital-nya:
“the transformation of money into capital is to explained on the basis of laws immanent in the exchange of commodities, is to be explained in such a way that the starting point is an exchange of equivalent. Mr Moneybags, who is a yet only an embryo of capitalist, must buy his commodities at their value, and must sell them at their value; and nevertheless at the end of process, he must draw more value out of circulation then he puts into it a starting. From being a caterpillar, he must grow into a butterfly, and this transformation must simultaneously take place in the sphere of circulation and outside the sphere of circulation. Such are the conditions of problem. That is the nut we have to crack.”[9]
Menurut marxisme kesalahan utama dalam sistem kapitalisme adalah dibenarkannya hak milik perorangan atas sumber daya alam tanpa batas yang notabene perorangan ini selalu berupaya mengejar kepentingan pribadi. Maka kemudian pendapat kaum marxisme-sosialis adalah bahwa sumber daya alam haruslah dikuasai oleh Negara untuk menjamin sebuah distribusi yang adil. Walaupun kemudian sejarah menunjukkan paradigm ini kemudian melahirkan etatisme.
Kritik tajam dating dari kelompok gerakan studi hokum kritis (critical legal studies movement) dengan para penggagasnya seperti Roberto Mangabeira Unger, Duncan Kennedy, Mark Thusnet, Betty Mensch, Morton Horowitz dan David Kairys. Menurut pendapat mereka, market menjadikan masyarakat menjadi teralienasi karena di dominasi pelaku-pelaku individu yang dilindungi hokum untuk mengabadikan dominasi tersebut. Sebagai bentuk konkret perselingkuhan negara dengan pelaku bisnis besar.[10]
Dalam konteks pendidikan seakan posisi Negara dalam sebuah persimpangan. Di satu sisi paksaan privatisasi dan liberalisasi  sebagai konsekuensi logis Indonesia sebagai anggota WTO di sisi lain tuntutan akan pendidikan nasional dibawah kendali Negara sepenuhnya. Disini dibutuhkan sebuah sintesa kearifan dalam berpikir dan bertindak dalam konteks pendidikan nasional dalam abad liberal.

Negara di Persimpangan
Dalam kaitan dengan intervensi negara dalam konteks kemapanan paradigma liberalisasi, seorang pakar ekonomi bernama John Maynard Keynes memperkenalkan teori dalam karyanya yang berjudul The General Theory of Employment, Interest and Money bahwa adalah sebuah keharusan campur tangan atau intervensi negara melalui kebijakan baik fiskal maupun moneter, guna membantu mengatasi akibat buruk gejolak resesi, depresi dan bahkan booming ekonomi. Karya ini muncul sebagai buah pemikiranya terhadap krisis besar yang melanda dunia tahun 1929-1939 (Great Depression). Dari hasil pemikirannya ini kemudian Keynes dianggap sebagai peletak dasar macroeconomics.
Intervensi negara terhadap pasar bebas pun pernah terjadi di negara kelahiran liberalism itu sendiri. Sebagaimana pada penghujung tahun 2008  krisis melanda dunia bermula dari permasalahan subprime mortage dua perusahaan pemberi kredit perumahan di Amerika Serikat: Freddie Mac dan Fannie Mae. Saat menteri keuangan di era pemerintahan Bush mengajukan dana sebesar US $ 700 milyar guna membantu institusi keuangan di Amerika serikat akibat kredit macet. Bahkan pemikiran Keynes tentang campur tangan negara berupa bail-out ataupun fiscal stimulus menjadi jawaban atas krisis yang terjadi di beberapa negara Eropa akhir-akhir ini. Negara yang memegang teguh prinsip libaralisme pun terpaksa harus meninggalkan prinsip tersebut demi menyelamatkan pasar bebas itu sendiri.
Pasca tumbangnya sosialisme yang didukung oleh ideologi komunisme yang dikembangkan dari ajaran-ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels yang kemudian dari perkembangan sejarah ajarannya melahirkan sebuah state monopoly. Jika awalnya pemilikan negara atas sumber daya alam bertujuan untuk menjamin kelancaran distribusi bagi kepentingan rakyat banyak, namun secara perlahan dan pasti mengalami pergeseran yang pada akhirnya digunakan untuk melanggengkan kekuasaan. Bahkan juga negara penganut komunisme pun kemudian secara perlahan meninggalkan ajaran komunis.
Dengan runtuhnya sistem ekonomi sosialis-komunis menegaskan posisi kapitalisme-liberalisme menjadi semakin mapan (single fighter). Konstruksi kemapanan ini bukan tanpa cela dan lubang di sana-sini bahkan sebagaimana dijelaskan diatas mudharat paradigma ini lebih besar ketimbang manfaat yang didapat dalam konteks globalisasi. Negara hendaknya mau mengambil sikap tegas untuk tetap memegang teguh konstitusi yang ada dengan tetap mengambil manfaat dari pasar bebas itu sendiri secara merdeka dan berdaulat. Bahkan mewarnai dunia dengan keunikan Demokrasi Pancasila atau Sistem Ekonomi Pancasila.

Karakter Liberal dalam Legislasi Pendidikan Nasional
Sebagaimana hasil analisis diatas mengenai globalisasi dan pasar bebas didapatkan beberapa karakter tertentu yang didapat kemudian dikategorisasikan kedalam sebuah formulasi tertentu dalam konteks legislasi pendidikan nasional dalam hal ini adalah UU SISDIKNAS, UU BHP dan UU PT/UU DIKTI.
Sejarah politik dan hukum pasca tumbangnya orde baru memasuki babak baru. Pasca amandemen pasal 31 UUD 1945 mengalami perubahan yang signifikan yang menarik untuk dikaji. Adapun isi pasal lengkap adalah sebagai berikut :
(1)     Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)     Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)     Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Prinsip penting yang dapat ditangkap dalam pasal 31 hasil amandemen tersebut adalah negara adalah actor utama yang harus berperan aktif dalam memajukan pendidikan sebagaimana termaktub dalam ayat (2) yang mewajibkan warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan negara yang membiayainya dengan diambil dari sumber pendapatan negara yakni APBN dan bahkan APBD sebagaimana diatur dalam ayat (4) dengan porsi luar biasa banyak yakni minimal 20%. Dalam ayat (1) dan (3) dapat dipahami bahwasanya negara wajib mencerdaskan kehidapan bangsa dengan sebuah sistem pendidikan nasional yang memiliki karakter tersendiri kepada semua warganegara tanpa terkecuali.
Dalam beberapa legislasi nasional terkait dengan pendidikan nasional ditemukan karakter-karakter liberalisasi pendidikan. Bahkan dalam Rancangan undang-undang perguruan tinggi sebagaimana telah diundangkan pada 13 juli 2012 lalu yang kemudian menimbulkan beberapa kegelisahan dari beberapa pakar pendidikan. Sebagaimana pendapat Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Laode M Kamaluddin menilai, UU tersebut berpotensi "membonsai" peran intelektualitas kampus. "Kami khawatirkan jika penelitian dan pengabdian masyarakat dikendalikan menteri, sama saja mengekang kebebasan intelektual perguruan tinggi. Padahal penelitian identik pada ranah perguruan tinggi. Pendapat senada terkait UU PT ini disampaikan Rektor Undip Prof Sudharto P Hadi mengatakan, kendati UU ini memberi peluang bagi perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, namun perlu kontrol yang ketat dalam implementasinya. Sebab bisa dipastikan, perguruan tinggi asing itu hanya berorientasi pada prodi-prodi favorit. "Perekonomian kita sudah neo liberal, lantas jika pendidikan juga menuruti pasar bebas maka (negara ini) sudah tidak punya apa-apa lagi. Dalam persoalan ini PTN yang harus menjadi benteng," tuturnya.[11]
Perasaan kecewa begitu kentara dalam diri mantan ketua Forum Rektor Prof Ir Eko Budihardjo MSc Menurut beliau masih ada pro-kontra dan kesenjangan dalam isi regulasi tersebut. Dijelaskan, saat menjadi RUU, seharusnya regulasi ini dibahas lebih komprehensif. ’’Artinya, pihak-pihak yang terkena UU ini harus diajak bicara bersama, baik itu PTN dan PTS. Apalagi, di Indonesia ada sekitar 87 PTN dan 32.000 PTS dengan kondisi yang berbeda-beda.’’ Setali tiga uang, Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Drs Edy Yuwono PhD menilai senada. Dikatakan, UU ini tidak mengakomodir sejumlah bidang pengajaran. Misalnya, dengan adanya pengkategorisasian rumpun ilmu pada Pasal 10 Ayat (2). “Pasal itu menyebut rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi terdiri atas ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan. Lalu bagaimana dengan ilmu yang lain. Apakah tidak bisa masuk dalam kelompok ini,” kata Edy, Sementara itu, Rektor Universitas Wijayakusuma Purwokerto, H Kaboel Soewardi SH MM menilai, UU PT versi terbaru memperlihatkan upaya-upaya pemindahan tanggung jawab negara atas pendidikan kepada masyarakat, terutama dalam hal pendanaan dan pembiayaan. Dicontohkan, pada Pasal 69 tentang Wewenang Mendirikan Badan Usaha dan Mengembangkan Dana Abadi. “Ayat ini mengandung arti perguruan tinggi berhak untuk melakukan praktik komersialisasi, misalnya fasilitas kampus. Hal ini tentu berakibat aset-aset yang dimiliki universitas akan bebas dipakai oleh pihak non-kampus,”  ujar dia.  Akibatnya, PTS semakin tertekan karena dengan adanya otonomi maka PTN bisa dengan bebas membuka program studi. Mau tidak mau, PTS harus ikut bertarung mati-matian untuk mencari mahasiswa.[12]
Adapun karakter liberal-kapitalis sebagaimana analisa berikut:
Pertama, karakter otonomisasi lembaga pendidikan. Otonomi istitusi pendidikan menjadi karakter liberal-kapitalis disebabkan pengurangan peran negara menjadikan institusi pendidikan harus mandiri dalam segala hal. Otonomi institusi pendidikan dimulai sejak munculnya peraturan pemerintah nomor 61 tahun 1999 tentang penetapan perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum. Konsep badan hukum milik negara (BHMN) yang dilandasi oleh peraturan pemerintah ini memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri yang berubah menjadi BHMN yang kemudian berdampak pada mahalnya biaya pendidikan. Format BHMN yang lahir tahun 1999 tersebut serupa dengan terminologi badan hukum pendidikan (BHP) yang lahir tahun 2003 dalam undang-undang nomor 20 tentang sistem pendidikan nasional. UU BHP (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009) sendiri kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh mahkamah konstitusi.
Format BHP sendiri dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional ditujukan pada semua perguruan tinggi yakni PTN dan PTS dan seluruh tingkat satuan pendidikan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 53 berikut :
(1)     Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)     Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)     Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4)     Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Terkait hal ini mahkamah konstitusi dalam uji materiil UU sisdiknas dan UU BHP dalam putusan 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa yang dimaksud ‘badan hukum pendidikan’dalam pasal 53 UU sisdiknas bersifat konstitusional sepanjang dimaknai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan belaka bukan merukuk pada bentuk badan hukum tertentu. Sedangkan penjelasan pasal 53 ayat (1) UU sisdiknas yang mengatur bahwa bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk badan hukum milik negara (BHMN) dinyatakan oleh mahkamah konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sedangkan UU BHP dinyatakan pula bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain dasar penolakan tersebut manurut mahkamah konstitusi penyeragaman badan hukum pendidikan merupakan langkah mundur dalam pendidikan karena mengabaikan eksistensi keanekaragaman.
Adapun dalam RUU PT yang kemudian menjadi UU DIKTI tentang otonomi perguruan tinggi dijelaskan dalam pasal 66 s/d pasal 70.
Pasal 66
(1)     Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.
(2)     Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi.
(3)     Dasar dan tujuan serta kemampuan perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh menteri.
Pasal 67
Otonomi pengelolaan perguruan  tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.  akuntabilitas;
b.  transparansi;
c.  nirlaba;
d. mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
Pasal 68
(1)   Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.
(2)   Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.
(3)   Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
a.  organisasi;
b.  keuangan;
c. kemahasiswaan;
d.  kepegawaian; dan
f.  sarana prasarana.
Undang-undang terbaru masih mengadopsi semangat liberalism dengan masih diaturnya otonomi bagi institusi penyelenggara pendidikan tinggi. Artinya pasca orde baru dapat dikatakan semua regulasi pendidikan nasional memiliki semangat liberal-kapital.
Kedua, karakter pemberdayaan masyarakat, undang-undang Sisdiknas mengatur secara rinci bagaimana memaksimalkan peran masyarakat dalam pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam pasal 8 dan pasal 9 berikut ;
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban membrikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Cakupan peran serta masyarakat juga diperjelas dalam pasal 54 sebagai berikut :
(1)     Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)     Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil penelitian.
(3)     Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Adapun dalam RUU PT yang kemudian menjadi UU DIKTI tentang pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan pendidikan tinggi dijelaskan dalam pasal 87 s/d pasal 91.
Pasal 88
(1)     Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan pendidikan tinggi.
(2)     Pendanaan pendidikan tinggi yang diperoleh dari peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk:
a.  hibah;
b.  wakaf;
c.  zakat;
d.  persembahan kasih;
e.  kolekte;
f.   dana punya;
g.  sumbangan individu dan/atau perusahaan; 
h.  dana abadi pendidikan tinggi; dan
i.   bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, karakter mudahnya pendidikan asing masuk, lembaga pendidikan sebenarnya bukan anti pendidikan asing malah sebenarnya menjadi media yang produktif dalam transfer knowledge. Kekhawatiran yang sebenarnya adalah paradigma pendidikan asing yang cenderung liberal-kapitalis. Paradigma ini menggeser lembaga pendidikan dari kawah candradimuka civitas akademika kearah industri pendidikan semata. Berikut rumusan terbaru yang notabene tidak berbeda dengan regulasi pendahulunya :
Pasal 94
(1)     Perguruan Tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.
(3)     Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)     Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.    memperoleh izin Pemerintah;
b.    bersifat nirlaba;
c.    bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan
d.    mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.
(5)     Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar   di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional.
(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh negara lain diatur dalam Peraturan Menteri.
Keempat, karakter minimnya peran negara dengan anti tesisnya maksimalitas peran masyarakat. karakter ini merupakan ciri dari pasar bebas yang tidak menghendaki pendidikan sebagai komoditas dihalang-halangi bahkan dikendalikan oleh negara, biarkan mekanisme pasar yang mengendalikan melalui the invisible hand-nya. Sebagaimana semua regulasi pendidikan yang ada karakter ini sangat intens di semua regulasi karena ini memang ini roh regulasi pasca orde baru. Sebagaimana dirumuskan dalam RUU PT terbaru berikut : 
Pasal 95
(1)      Masyarakat berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi.
(2)      Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, dengan cara:
a.    ikut menentukan kompetensi lulusan melalui organisasi profesi, dunia usaha dan dunia industri;
b.    memberikan beasiswa dan/atau bantuan pendidikan kepada mahasiswa;
c.    turut serta dalam mengawasi dan menjaga mutu pendidikan tinggi melalui organisasi profesi atau lembaga swadaya masyarakat;
d.    menyelenggarakan PTS bermutu;
e.    berpartisipasi dalam lembaga semi-Pemerintah yang dibentuk oleh Menteri;
f.      berpartisipasi sebagai sponsor dalam kegiatan akademik dan kegiatan sosial sivitas akademika;
g.    berpartisipasi dalam pengembangan karakter, minat, dan bakat mahasiswa;
h.    menyediakan tempat magang dan praktik kepada mahasiswa;
i.      memberikan berbagai bantuan melalui tanggung jawab sosial perusahaan;
j.      mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
k.    berbagi sumberdaya untuk pelaksanaan Tridharma.

Kesimpulan
1.    Negara wajib mencerdaskan kehidapan bangsa dengan sebuah sistem pendidikan nasional yang memiliki karakter tersendiri kepada semua warga negara tanpa terkecuali. Dalam proses pencerdasan tersebut negara dialokasikan anggaran minimal 20% dari APBN dan APBD dengan anti tesisnya berarti bukan diambil dari dana masyarakat atau bentuk lain yang bersumber dari masyarakat.
2.    Globalisasi meniscayakan minimalitas peran negara dalam mengatur pendidikan sebagai komoditas dan menyerahkan kendali sepenuhnya kepada mekanisme pasar yang cenderung individualistis.
3.    Bahwa paradigma pendidikan dalam konteks globalisasi berbeda dengan  paradigma negara bangsa dan oleh karenanya negara hendaknya mampu menemukan “jalan ketiga” dalam menengahi mainstream ini.
4.    Bahwa produk legislasi pendidikan nasional pasca orde baru (UU SISDIKNAS, UU BHP, UU PT) masih mengandung corak liberal yang kental, hal ini mengindikasikan arah legislasi nasional dalam konteks pendidikan menyimpang dari amanah konstitusi.
5.    Bahwa demi menyelamatkan pendidikan nasional negara harus sadar dan tegas untuk tunduk terhadap amanat konstitusi dengan turut bertanggung jawab penuh mencerdaskan kehidupan bangsa demi menyelamatkan masa depan dan kemakmuran bangsa juga.

DAFTAR PUSTAKA

Colander, David  C. & landreth, Harry, 1994, History of Economic Thought, third edition, Houghton Mifflin company, Boston.
Giddens , Anthony, 2000,  Third Way, Jalan Ketiga: Pembaharuan Demokrasi Sosial, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Gingell, John  and Winch, Christopher, 2008, Philosophy of Education: The Key Concepts, Second Edition Routledge, New York.
Ibrahim, Johny, 2009, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, CV Putra Media Nusantara & Itspress, Surabaya.
Khun, Thomas S., 1962, The Structure of Scientific Revolution, second edition, the university of Chicago press, edisi Indonesia : Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, diterjemahkan oleh Tjun Suryawan, 1993, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Manaf, Abdul, 2008, Pendidikan Bukan untuk Penjajahan, Visipres , Surabaya.
Murtiningsih, Siti, 2004, Pendidikan Alat Perlawanan, Teori Pendidikan Radikal Paulo Freire, Resist Book, Yogyakarta.
Olssen, Mark, 2004, Education Policy: Globalization, Citizenship and Democracy, SAGE, London.
Smith , Adam, 1937, an Enquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations, modern library, New York.
Unger, Roberto Mangabeira, 1986, The Critical Legal Studies Movement, Harvard university press, Cambridge, Massachusetts.

Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan-perubahannya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi

Internet:


[1] Christopher Winch and John Gingell, 2008, Philosophy of Education: The Key Concepts, Second Edition Routledge, New York,  h.63
[2] Siti Murtiningsih, 2004, Pendidikan Alat Perlawanan, Teori Pendidikan Radikal Paulo Freire, Resist Book, Yogyakarta, h. 62.
[3] Abdul Manaf, 2008, Pendidikan Bukan untuk Penjajahan, Visipres , Surabaya, h. 12
[4] Thomas S. Khun, 1962, The Structure of Scientific Revolution, second edition, the university of Chicago press, edisi Indonesia : Peran Paradigma dalam Revolusi Sains, diterjemahkan oleh Tjun Suryawan, 1993, Remaja Rosdakarya, Bandung, h. 52-53
[5] Dirangkum dari Mark Olssen, 2004, Education Policy: Globalization, Citizenship and Democracy, SAGE, London, 181-182
[6] Anthony Giddens, 2000,  Third Way, Jalan Ketiga: Pembaharuan Demokrasi Sosial, Gramedia Pustaka Utama , Jakarta, h.9
[7] Harry landreth & David  C. Colander, 1994, History of Economic Thought, third edition, Houghton Mifflin company, Boston, h. 55
[8] Adam Smith, 1937, an Enquiry into The Nature and Causes of The Wealth of Nations, modern library, New York, h. 423
[9] Karl Marx dalam Johny Ibrahim, 2009, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum, CV Putra Media Nusantara & Itspress, Surabaya, h.122
[10] Roberto Mangabeira Unger, 1986, The Critical Legal Studies Movement, Harvard university press, Cambridge, Massachusetts, h. 33

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall