Kamis, 10 Januari 2013

Tugas Akhir MK. Hukum dan Kearifan Lokal. 
Magister Ilmu Program Pasca Universitas Bhayangkara Surabaya.
Membangun tata hukum nasional dan daerah yang berbasis pada kearifan lokal dan hukum adat merupakan langkah strategis bagi terwujudnya otonomi daerah yang mendasarkan pada prinsip pemerataan keadilan, kemudahan, kepastian, kesederhanaan, desentralisasi dan local accountability di masa mendatang perlu mendapat perhatian lebih besar dan serius. Bila tidak berarti terjadi ironisme dan inkonsistensi dalam pelaksanaan otonomi daerah yang secara prinsip telah menggariskan adanya desentralisasi dan kewenangan daerah untuk melakukan pengaturan dan pengkondisian sendiri yang bersifat khusus bagi daerahnya. Pengaturan dan pengkondisian yang bersifat khusus daerah itu misalnya, pembentukan dan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan menghidupkan kembali hukum adat, termasuk hak ulayat yang selama ini tenggelam dan tidak mendapat pengakuan secara proporsional dalam sistem hukum nasional. Padahal dari sisi keadilan, kemanusiaan, dan harga diri masyarakat, posisi hukum adat setempat jauh lebih menjamin keadilan dan dirasakan punya kekuatan nilai berlaku dibandingkan hukum nasional yang cenderung kurang berpihak pada hak-hak masyarakat adat.  
Analisislah Putusan MA dalam Perspektif Kearifan Lokal. Materi Putusan Silahkan Klik: http://id.scribd.com/doc/119785429http://id.scribd.com/doc/119785182

Kamis, 03 Januari 2013


SOAL UAS MK. PIH FISIP
(SEMESTER III Kelas Pagi & Sore)

1.    Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?

2.    Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.

3.    Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.





SOAL UAS MK. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS  E & F)

1.     Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.     Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.     ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.


SOAL UAS MK. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS D)

1.     Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.     Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.     ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.


SOAL UAS MK. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS  C)

1.     Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.     Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.     ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.


SOAL UAS MK. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS B)

1.     Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.     Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.     ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.


SOAL UAS MK. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(SEMESTER V KELAS A )

1.     Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.     Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.     ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.


SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS C)

1.    Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2.    Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.


SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS B)

1.    Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2.    Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.


SOAL UAS MK. HUKUM ANTI MONOPOLI
& PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (SEMESTER VII PERDATA KELAS A)

1.    Pengaturan tentang persaingan usaha di Indonesia telah cukup lama diterapkan. Menurut Analisa saudara bagaimana eksistensi dari pengaturan tersebut? Analisis pula penegakan hukum persaingan usaha dari aspek substansi, struktur dan budaya hukumnya?
2.    Pendekatan Per se illegal dan Rule Of Reason lazim digunakan dalam mengkaji penyimpangan persaingan Usaha. Apa yang saudara pahami tentang dua pendekatan tersebut? Kaitkan pula dengan UU 5/1999 Serta berilah contoh dari masing-masing pendekatan tersebut?
3.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang berwenang untuk menindak penyimpangan dalam persaingan usaha. Apa yang saudara pahami tentang kewenangan dan peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan Usaha? Berilah contoh kasus putusan KPPU dan analisislah.
© Blog Mr. Joe
Maira Gall