Rabu, 13 Januari 2016

Kelompok dan Judul Makalah MK. Hukum & Kearifan Lokal Program Pascasarana Ubhara (Kelas A TA.2015-2016)

KELOMPOK/TGL PRESENTASI
NAMA
JUDUL
SUB JUDUL
I/20-1-2016
Simon sianturi
Tommy Adrianto
Yuri Novita
Paulus
Subekti
Aditya Nugroho
Cahyo Prayitno
Glavi Cindra
Problematika Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Konteks Hukum Nasional
1.    Eksistensi Kearifan Lokal(Masyarakat adat/Hukum Adat)  
2.    Kedudukan Kearifan local (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Hukum Nasionl
3.    3.   Problematika Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Konteks Hukum Nasional
II/21-1-2016
Pratolo
Jonathan
Jefri
Johanes
Yoerry prasetya
Denny Priyanka
R dwi Kennardi
RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PMHA)
1.  Latar belakang munculnya RUU PMHA
2.  Substansi RUU PMHA
3.  Prospek Keberlakuan PMHA
III/27-1-2016
M Suparlan
Pundiawan
Hari Suprayitno
Syamsul Huda
Widhi
Novellita
Ida Ayu
Anggriawan
Konsep Peradilan Adat:  Komparasi Eritrea dan Papua Nugini
1.  Pengertian Peradilan Adat
2.  Peradilan Adat di Eritea dan Papua Nugini
3.  Konsep Peradilan Adat di Indonesia
IV/28-1-2016
Istian Dani
Taxa Eko
Gelar H
Kokoh Christianto
Nur flora nita
Mauli diniari
Werdiningsih
Piters Djajakustio
Signifikansi Peradilan Terapung Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
1.  Pengertian Peradilan terapung
2.  Historisitas  Peradilan Terapung
3.  Reaktualisasi Peradilan Terapung kekinian sebagai upaya membuka acces to justice





SISTEMATIKA
PENULISAN
KETENTUAN
PENULISAN
KETENTUAN PRESENTASI MAKALAH
Cover Luar 
Cover dalam
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
        Latar Belakang             
       Rumusan Masalah
Bab II Pembahasan
       Sub Judul 1
       Sub Judul 2
      Sub Judul 3
Bab III Kesimpulan
Daftar Pustaka

       1.       Detail Panduan karya Tulis Ilmiah unduh di weblog ini

       2.      Panjang Tulisan 3034 Kata atau 10-15 Halaman (Bagian Isi) 

       3.      Tata Cara kutipan menggunakan footnote (lihat panduan), khusus sumber yang dikutip dari internet lihat artikel di weblog.  

       4.      Bahan Pustaka minimal menggunakan 10 buku 

       5.      ·      Tidak diperkenankan seluruh data bersumber dari internet
a.         Makalah dijilid dengan cover merah (lihat contoh)

b.        Presentasi dengan menggunakan power point 

c.         Ringkasan ( resume satu lembar) makalah diberikan kepada seluruh peserta program











Senin, 04 Januari 2016

Soal UAS MK. Hukum Humaniter International (Kelas E dan F FH.Ubhara)

  1. Jelaskan perbedaan mendasar  konflik bersenjata international dan konflik bersenjata non international. Lengkapi pula dengan contoh serta  karakteristik dari masing-masing jenis tersebut.
  2. Deskripsikan menurut pemahaman saudara tentang mekanisme penegakan hukum humaniter beserta dasar hukumnya?
  3. Uraikan Implementasi hukum humaniter di Indonesia dan jelaskan peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi dari konvensi international dibidang hukum humaniter.

Soal UAS Hukum Humaniter Humaniter (Kelas C dan D FH.Ubhara)

  1. Jelaskan perbedaan mendasar  konflik bersenjata international dan konflik bersenjata non international. Lengkapi pula dengan contoh serta  karakteristik dari masing-masing jenis tersebut.
  2. Deskripsikan menurut pemahaman saudara tentang mekanisme penegakan hukum humaniter beserta dasar hukumnya?
  3. Uraikan Implementasi hukum humaniter di Indonesia dan jelaskan peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi dari konvensi international dibidang hukum humaniter.

Soal UAS MK. Hukum Humaniter International (Kelas A & B FH Ubhara Surabaya)

Soal:
  1. Jelaskan perbedaan mendasar  konflik bersenjata international dan konflik bersenjata non international. Lengkapi pula dengan contoh serta  karakteristik dari masing-masing jenis tersebut.
  2. Deskripsikan menurut pemahaman saudara tentang mekanisme penegakan hukum humaniter beserta dasar hukumnya?
  3. Uraikan Implementasi hukum humaniter di Indonesia dan jelaskan peraturan perundang-undangan hasil ratifikasi dari konvensi international dibidang hukum humaniter.
© Blog Mr. Joe
Maira Gall