Kamis, 07 November 2013

Soal UTS MK. PIH FISIP (Pagi + Sore)


Nothing is impossible when we believe in Allah SWT... ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Having strong spirit to know everything in this world. Follow my twitter @va_andantin

Rapuhnya Hukum di Indonesia Saat Ini

OPINI | 20 April 2013 | 18:12 Dibaca: 1833    Komentar: 2    1
Masih damaikah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada zaman sekarang? Ada pernyataan yang menyebutkan bahwa kedamaian suatu negara bisa dilihat dari pelaksanaan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, baik buruknya pelaksanaan hukum di suatu negara bisa menjadi cermin dari damai tidaknya kehidupan di negara tersebut.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang hukum di Indonesia, perlu kita ketahui apa pengertian dari hukum itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum bisa juga berarti undang-undang, peraturan, dan sebagainya yang mengatur pergaulan hidup masyarakat. Ada pula pengertian lain dari hukum yaitu keputusan yang ditetapkan oleh hakim.
Berdasarkan berbagai definisi tentang hukum, bisa kita simpulkan bahwa Indonesia pun memiliki hukum. Namun bisa kita lihat sendiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih banyak menuai kritikan daripada pujian. Kritikan-kritikan itu mengarah pada penegakkan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukumnya. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Banyak berbagai praktek negatif layaknya racun atau virus yang menyertai pelaksanaan hukum itu sendiri. Dampaknya, hukum di Indonesia terlihat lemah dan statusnya pun terancam.
Lebih dari pada itu, hukum yang dibuat sebagai jembatan pelaksanaan keadilan sudah tidak relevan lagi karena adanya berbagai penyimpangan dan diskriminatif di dalamnya. Penyimpangan dan diskriminatif peradilan ini menjadikan hukum seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kuat dan kaya. Ketika orang biasa dan tidak mempunyai jabatan melakukan pelanggaran hukum, seperti Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan tempat ia bekerja, atau seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan langsung ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebaliknya, seorang pejabat negara yang melakukan korupsi masih bisa tetap bebas berkeliaran. Kasus-kasus hukum yang menimpa orang-orang berjabatan tinggi dan memiliki kekuasaan sebagai terdakwa atau tersangkanya seakan ditangani dengan berbelit-belit dan terkesan ditunda-tunda hingga akhirnya tidak ada keputusan yang jelas. Seperti itulah gambaran tentang kondisi penegakkan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pelaksanaan hukum yang seperti itu sama halnya dengan merobohkan tiang penyangga hukum dan pada akhirnya akan meruntuhkan bahkan menjatuhkan keadilan yang menjadi tujuannya. Apakah kita semua bisa merasakan dampak dari keruntuhan itu? Bisakah kita lihat di kehidupan nyata? Saya yakin bahwa semua masyarakat Indonesia pasti bisa merasakan juga melihat kenyataannya bahwa hukum di sini bukan lagi hukum namun seperti racun pembunuh bagi orang-orang yang tidak mempunyai penawarnya. Orang-orang yang lemah hanya bisa pasrah sementara orang-orang yang kuat tak pernah menyerah. Mereka semakin memperkuat diri justru dengan memanfaatkan hukum yang sudah bisa ‘dibeli’ dengan kekayaan mereka. Lantas hukum macam apa yang dimiliki Indonesia saat ini? Masih pantaskah hukum itu disebut hukum jika sudah tidak murni dan tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya?
Rapuhnya hukum di Indonesia saat ini menunjukan rapuhnya moral masyarakatnya. Jikalau masyarakat memiliki kesadaran hukum, maka tak mungkin norma-norma saat ini bergeser kepada rasa egoisme dan individual. Selain itu, nilai-nilai keadilan akan tetap terjaga dan bisa mencegah tindakan anarkis dan kekerasan yang banyak terjadi saat ini. Tentu setiap masalah bisa dengan mudah diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat seperti yang terkandung dalam Pancasila. Lebih lanjut, penegakkan hukum pun bisa lebih terkendali dan berjalan sebagaimana mestinya.
Singkatnya, cara untuk menguatkan hukum di Indonesia yang semakin rapuh ini adalah menutrisi hukum dan semua komponen terkait dengan hal-hal positif yang bisa memulihkan serta membawanya ke jalan yang benar. Hal-hal itu bisa kita mulai dengan meningkatkan kesadaran hukum aparat serta masyarakat guna menegakkan hukum dan moral dengan baik. Disamping itu, penting juga untuk mengubah peraturan perundang-undangan yang saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa dibanding kepentingan rakyat. Meningkatkan kelancaran proses penegakkan hukum dengan menambah sarana dan prasarananya pun menjadi salah satu komponen yang penting.
Memang bukan hal yang mudah untuk memperbaiki hukum yang sudah terlanjur rusak kemudian mempertahan kekuatannya agar tidak kembali rapuh. Meskipun demikian, pasti selalu ada celah untuk meruntuhkan keburukan yang sedang menimpa hukum dan membangun kebaikan demi tegakknya hukum dan keadilan di Indonesia karenahukum bernilai bukan hanya karena itu hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya.

Pertanyaan:

  1. Analisislah Artikel tersebut diatas berdasarkan Teori-teori yang terdapat dalam Buku 'Panduan Praktis' Khususnya tentang teori tujuan Hukum.
  2. Resumlah beberapa Sub Bab dalam Bab I buku tersebut. Antara lain: Sub Bab Subjek Hukum, Pembagian Hukum Menurut Isi dan Peristiwa Hukum.

Sabtu, 02 November 2013

Soal UTS. MK. Pengantar Hukum Indonesia (Kelas A & B, Semester I FH. Ubhara)


Harryo Sarankan Korban Penipuan Bos CV Iqro Segera Ajukan Gugatan Perdata
TRIBUN JATENG/AHMAD KHAIRUDIN
Direktur Iqro Management, Agung Ahmad Budiman (35), ketangkap di Bandung, Sabtu (15/6/2013) lalu.

Harryo Sarankan Korban Penipuan Bos CV Iqro Segera Ajukan Gugatan Perdata

Selasa, 18 Juni 2013 07:32 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono menyarankan, nasabah atau korban Direktur CV Iqro, Agung Ahmad, untuk segera membuat gugatan perdata kepada tersangka yang menjabat sebagai direktur. 
Sebab, menurut Harryo, sebuah penanganan kasus pidana yang ditangani oleh kepolisian tidak ada unsur pengembalian uang atau barang kepada para korban. 
“Hukuman untuk kasus pidana adalah kurungan atau denda, namun tidak ada disebutkan pengembalian. Tetapi di dalam hukum pidana, khususnya penipuan dan penggelapan, itu sendiri mengandung unsur perdata sehingga kami menyarankan para korban untuk segera membuat gugatan perdata,” kata Harryo.
Dia mengungkapkan, pengajuan gugatan perdata sebaiknya berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Negeri Semarang. Tujuannya, menurut Harryo, supaya proses akhir penjatuhan hukuman perdata waktunya sama dengan vonis pidana terhadap tersangka.
“Jadi tuntutan pengembalian ganti rugi segera diputuskan oleh hakim setelah putusan pidana selesai,” ujar Harryo.
Dia menambahkan, jumlah korban CV Iqro Management yang melapor ke Mapolrestabes Semarang sekitar 26 orang. Harryo mengungkapkan, penanganan terhadap tersangka Agung Ahmad akan dilakukan bersamaan dengan penyidik Polda Jateng. Meski penanganan dilakukan dalam waktu bersamaan dengan Polda Jateng, namun penyidik Polrestabes Semarang akan memisah berkas laporan.
Menurut Harryo, tindak kejahatan CV Iqro yang dilaporkan ke polrestabes meliputi penipuan jasa haji dan umroh, investasi pembelian mobil, dan investasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 
“Kami akan memisah-misah berkas penanganan kasusnya, tidak hanya satu saja. Itu juga nanti melihat di mana tempat kejadian perkaranya (TKP). Kami ingin memberi efek jera kepada tersangka, yaitu lewat cara dijerat hukuman sebanyak-banyak,” jelasnya.
Harryo mengungkapkan, para korban saat ini bisa membantu penyidik polisi lewat cara melengkapi berkas-berkas laporan dan bersedia memberikan keterangan.(*)

Pertanyaan:
Telusurilah Kasus ini secara mendalam (dengan riset data melalui media internet) dan analisislah tindakan apa (mana) yang mengandung Unsur Perdata & Unsur Pidana.

Soal UTS. MK. Hukum Anti Monopoli (Kelas A, B, C Semester VII FH. Ubhara)


Kasus Novartis: Evergreening dan Monopoli Raksasa Farmasi

HL | 31 May 2013 | 09:19 Dibaca: 868    Komentar: 21    11

13699739191246389848
Ilustrasi/Admin (Shutterstock)
Hal yang paling mengerikan adalah tidak ada obat untuk anggota keluarga Anda yang sakit. Lebih mengerikan lagi bila obat tersedia, tetapi tidak bisa Anda dapatkan karena terlalu mahal. Ya, itulah fakta dunia yang terjadi pada milyaran orang miskin dunia.
Evergreening
Di negara maju, setelah suatu obat ‘baru’ ditemukan, perusahaan akan mendapatkan paten obat katakanlah sekitar 20 tahun. Dalam periode ini, perusahaan farmasi tersebut adalah satu-satunya yang memproduksi dan oleh karenanya mengontrol harga.
Paten untuk suatu inovasi baru jelas akan mendukung riset dan teknologi. Masalahnya, perusahaan farmasi kini mempraktikkan, yang secara hukum di banyak negara legal, suatu metode untuk memperpanjang monopoli mereka, metode yang disebutEvergreening.
Apa itu evergreening? Perhatikan gambar di bawah dan Anda akan mengerti.
http://pbmo.files.wordpress.com/2012/10/evergreening.png?w=300&h=320
http://pbmo.files.wordpress.com/2012/10/evergreening.png?w=300&h=320
Evergreening suatu obat adalah memodifikasi bentuk kimia, bentuk sediaan, dan modifikasi-modifikasi minor lain yang tidak meningkatkan secara signifikan efektifitas obat baru dibandingkan obat induknya. Dengan metode ini, perusahaan farmasi dapat mempertahankan monopolinya atas suatu obat.
Apa implikasi dari evergreening? Dengan diberikan perpanjangan paten terus-menerus, OBAT GENERIK YANG TERJANGKAU akan semakin tertunda aksesnya.
Kasus Novartis
Sekitar 2 bulan lalu pada 1 April 2013, Mahkamah Agung India memenangkan India vs Novartis atas kasus paten Gleevec (Imatinib). Kasus yang dimulai sejak tahun 1997 dan mencakup lobi tingkat tinggi selama 7 tahun terakhir ini menjadi kasus yang unik karena dampaknya yang besar bagi akses obat bagi orang-orang miskin dunia.
http://www.onclive.com/media/image/db9afa560307b3cc39d5a3b8cf35bc72.jpg
http://www.onclive.com/media/image/db9afa560307b3cc39d5a3b8cf35bc72.jpg
MA India menyatakan bahwa Gleevec hanyalah modifikasi minor (kristal beta imatinib mesilat) dari obat yang ada sebelumnya (imatinib freebase, yang sudah habis masa patennya) sehingga tidak dapat diberikan hak paten. Bukti dari Novartis bahwa Gleevec larut dan diabsorpsi 30% lebih baik tidak mampu meyakinkan MA bahwa peningkatan tersebut berdampak signifikan terhadap efikasi obat (efikasi: efek obat terhadap tubuh).
Kini, Gleevec, suatu obat leukemia yang sangat efektif dapat diakses dengan harga 20 kali lebih murah oleh orang-orang yang membutuhkan di India.
Pelajaran Novartis
Novartis (dan sebenarnya perusahaan farmasi lain) mengklaim bahwa riset obat baru membutuhkan biaya yang sangat besar dan hanya melalui paten-lah biaya tersebut dapat dikembalikan. Tetapi bos GSK melalui Reuters menyatakan $1 billion price tag was “one of the great myths of the industry”. Ini memberikan sedikit clue bahwa memang riset obat sangat mahal, tetapi mungkin tidak semahal yang sering digembor-gemborkan perusahaan farmasi.
Selama ini, Novartis melalui program donasinya memberikan akses gratis Gleevec kepada 95% pasien di India. Tetapi hal ini kemudian menjadi argumen dari aktivis bahwa dengan diskon sampai 95% pun yang senilai dengan US$ 1,7 miliar, Novartis masih dapat membukukan pendapatan dari 5% sisa pasien yang harus membayar (sebagian lewat asuransi, diskon pemerintah, atau generous co-payment seperti yang dikatakan spokeperson Novartis) sebesar US$89,5 juta (WOW… koprol dulu)
Jadi sekarang, sedikit lebih paham kan mengapa monopoli suatu obat itu diupayakan mati-matian oleh lobi-lobi kelas dewa di Washington sana?
Implikasi untuk Indonesia?
Ini memang kasus yang terjadi di India dan mungkin kantor-kantor mewah di AS atau Eropa sana. Tetapi menjadi berimplikasi global, termasuk Indonesia, karena kita adalah:
1. Negara berkembang dengan hukum paten yang lemah;
2. Negara dengan penduduk nomor 4 dunia, middle class booming dalam waktu dekat;
3. Akses obat untuk masyarakat kita masih menjadi persoalan besar, semoga besok-besok tidak bertambah berat (jadi ingat tabiat anggota hewan dewan kita di senayan sana… hopeless)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPqnMoKdeopVJ9bmUc1JaSlXoWTDIXxue-IEael6bIc4uEXZgMkk_uFYkzJpdbH2mTl509gC04z2ziu-fcXzpYTu0lpkEL4C6R1hBs7SraIwLcLIUCaF_Q24zx8k8iWRR1XakeznsHDq2/s320/1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjvPqnMoKdeopVJ9bmUc1JaSlXoWTDIXxue-IEael6bIc4uEXZgMkk_uFYkzJpdbH2mTl509gC04z2ziu-fcXzpYTu0lpkEL4C6R1hBs7SraIwLcLIUCaF_Q24zx8k8iWRR1XakeznsHDq2/s320/1.jpg
Keputusan MA India tersebut adalah sebuah keputusan sejarah yang saya berharap dipelajari dengan baik oleh para calon pengacara/jaksa/hakim kita di masa mendatang, karena setelah India, Indonesia adalah the next player market untuk korporasi-korporasi farmasi dunia.
Sumber
http://www.reuters.com/article/2013/03/14/us-glaxosmithkline-prices-idUSBRE92D0RM20130314
http://www.forbes.com/sites/johnlamattina/2013/04/08/indias-solution-to-drug-costs-ignore-patents-and-control-prices-except-for-home-grown-drugs/
http://www.pmlive.com/pharma_news/novartis_says_indian_glivec_verdict_discourages_innovation_469707
http://www.nytimes.com/2013/04/05/opinion/the-supreme-court-in-india-clarifies-law-in-novartis-decision.html?_r=1&
http://www.novartis.com/newsroom/product-related-info-center/glivec.shtml
 
Pertanyaan:
Artikel diatas menunjukkan betapa pentingnya pengaturan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Kajilah sesuai dengan pemikiran Saudara yang didasarkan pada teori-teori Anti monopoli.

Soal UTS MK. Hukum Humaniter Internasional (Kelas A, B, C, D, E, & F. Semester V FH. Ubhara)


INTERNASIONAL
 

Israel Paling Diuntungkan Atas Perang Suriah

Selasa, 08 Oktober 2013, 22:11 WIB
Komentar : 1
westernfreepress.com
Israel (ilustrasi)
Israel (ilustrasi)
A+ | Reset | A-
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemain utama dalam perang saudara di Suriah memang kelompok oposisi dan pemerintahan Bashar al Assad. Namun, dalam perang tersebut justru yang paling diuntungkan adalah Israel.

Peneliti LIPI, Riefqi Muna mengatakan, negara tetangga yang paling diuntungkan atas kehancuran Suriah adalah Negeri Bintang David. Dengan kehancuran Suriah, maka Israel bisa dengan mudah memadamkan perlawanan pejuang Hizbullah di Lebanon. Sebab, selama ini Hizbullah mendapat suplai senjata melalui Lebanon.

Selain itu, kehancuran Suriah membuat Israel semakin mudah menjangkau Iran. Jika Israel mampu menetralisir Iran sambil mengancam Turki, maka tak ada lagi negara yang bisa mengancam Negeri Zionis itu.

Hanya saja skenario menetralisir Iran bisa terjadi jika Oposisi dan militer serta militan pendukung Bashar sudah saling menghancurkan. Padahal di saat yang sama, perang di Suriah sama sekali belum berakhir.
Pertanyaan:
  1. Analisislah Artikel diatas dengan menggunakan pendekatan geopolitik Internasional.
  2. Perang Suriah adalah salah satu contoh bagaimana keterlibatan (Atau ketidakterlibatan) dunia internasional. Kajilah dengan pendekatan Hukum Humaniter Khususnya dalam cakupan Jus Ad Bellum.
Reporter : Ichsan Emrald Alamsyah
Redaktur : Karta Raharja Ucu
2.815 reads
Berita Terkait:
© Blog Mr. Joe
Maira Gall