Jumat, 30 November 2018

Pasal Karet UU ITE


Senin, 22 Oktober 2018

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas D)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas C)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas B)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas A)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

Kamis, 18 Oktober 2018

Implementasi Good Corporate/pdf

Minggu, 12 Agustus 2018

MENYATAKAN SEBUAH JURNAL SEBAGAI ‘JURNAL PREDATOR’ BERDASAR HTTPS://PREDATORYJOURNALS.COM & HTTPS://BEALLSLIST.WEEBLY.COM ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Prolog
Judul diatas terkesan provokatif mungkin pula sebuah pernyataan yang terburu-buru. Tapi ini menurut hemat saya sangat penting untuk membuat suatu tulisan yang to the point. Akhir-akhir ini banyak pihak yang dirugikan atas klaim jurnal predator versi HTTPS://PREDATORYJOURNALS.COM &  HTTPS://BEALLSLIST.WEEBLY.COM dua situs yang sama sekali tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menetapkan sebuah jurnal predator atau bukan. Lebih ‘menyedihkan’ dua situs tersebut tidak jelas siapa yang membuat dan bertanggungjawab, dan tentu saja yang paling aneh adalah banyak pihak (khususnya di Indonesia) mempercayainya.
Memang tidak dapat dipungkiri, beberapa dekade ini para akademisi dan peneliti sedang berlomba-lomba untuk mempublkasikan artikel atau hasil penelitiannya di jurnal internasional. Tambah lagi, ada portal SINTA  yang dibuat DIKTI untuk mengindeks tulisan-tulisan para dosen dan peneliti. SINTA merupakan portal yang berisi tentang pengukuran kinerja Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang meliputi antara lain kinerja peneliti/penulis/author, kinerja jurnal, kinerja institusi Iptek. Keadaan demikian sungguh sangat membahagiakan dan berdampak positif. Berarti tingkat publikasi akademisi indonesia bersaing dengan negara-negara maju. Hasill riset bisa dinikmati bukan oleh masyarakat Indonesia saja melainkan juga diakses oleh masyarakat internasional.
Namun, dampak positif ini diiringi oleh beberapa perdebatan seputar eksistensi jurnal internasional itu sendiri. Banyak perbedaan cara padang dalam melihat jurnal internasional mulai dari aspek kelembagaan penerbitnya (publisher), susbtansi tulisan, editorial board, sampai pada indeksasinya. Kurang lebih sepuluh tahunan perdebatan ini tidak kunjung mereda alih-alih selesai malah menjadi ‘bola panas’ karena tidak ada kreteria standar terkait jurnal internasional predator yang disepekati. Hal inilah yang memicu ada istilah predatory journal atau jurnal predator yang jadi perbincangan di kalangan akademisi.
Merujuk latar belakang diatas, penulis merasa perlu untuk ikut rembug membahas tentang jurnal predator khususnya dari aspek hukum. Aspek hukum penulis pilih sebab latar belakang keilmuan penulis dibidang hukum. Tentu saja juga berarti untuk menjawab apakah jurnal predator itu? Kreterianya? Dan siapa yang menentukan satu jurnal predator atau bukan? Dan yang tidak kalah pentingnya bagaimana apabila ada sebuah lembaga menolak menilai sebuah artikel dalam jurnal internasional yang diduga predator tersebut? serta pembahasan terkait lainnya. Tulisan ini memang tidak bermaksud menjadi rujukan satu-satunya, tetapi paling tidak menjadi penyeimbang tulisan-tulisan lainnya terkait predatory journal.
Mengapa Harus Jurnal internasional?
Jawabannya adalah sangat penting. Jurnal internasional menjadi media publikasi penting baik bagi peneliti, dosen maupun Mahasiswa pascasarjana.Tuntutan publikasi yang dilakukan komunitas akademik Perguruan Tinggi memberikan dampak yang cukup besar terhadap kesadaran para dosen pentingnya melakukan kajian, penelitian serta menulis karya ilmiah. Perkembangan karya ilmiah di Indonesia relatif makin baik, terutama sejak diberlakukannya regulasi pemerintah, yang mewajibkan mahasiswa S1, S2 hingga S3 untuk menulis artikel di jurnal ilmiah sebagai salah satu prasyarat kelulusan. Dosen tentunya semakin besar tuntutannya untuk aktif menulis di jurnal ilmiah baik di tingkat nasional terakreditasi maupun jurnal internasional bereputasi.
Disamping itu, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Nomor 17 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014, kenaikan jenjang jabatan akademik dosen mewajibkan untuk publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi di bidangnya. Kebijakan ini memberikan suatu arah agar publikasi ilmiah jabatan fungsional Dosen di Indonesia terus ditingkatkan. Adapun tujuan dari publikasi ini adalah mensosialisasikan hasil temuan dari kajian atau penelitian berdasarkan evidence (bukti/kebenaran/fakta/data) di lapangan baik di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional . Banyak sekali fakta hasil kajian dan penelitian yang sebetulnya sangat penting dan menarik untuk diakses dan dijadikan bahan yang sangat penting untuk pengambilan keputusan, tetapi sulit untuk diperoleh/diakses/dijangkau oleh pengambil kebijakan atau pihak pengguna lainnya. Hal ini disebabkan karena hasil kajian/penelitian para peneliti, dosen, mahasiswa tidak dipublikasikan secara luas.

Kreteria Jurnal Internasional menurut DIKTI
Sebenarnya DIKTI telah memiliki standar sendiri terkait dengan jurnal internasional. Terbaru dan detail ditemukan dalam Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor sebabai berikut;

Jurnal Internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan;
b. Memiliki ISSN;
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok);
d. Memiliki terbitan versi online;
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara;
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit  penulisnya berasal dari  2 (dua)  negara;
g. Jurnal yang diakui sebagai jurnal internasional oleh Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti yang mempunyai indikator:
1). Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel;
2). Terindeks oleh pemeringkat internasional (contoh SJR) atau basis data internasional yang ternama, contoh Index Copernicus International (ICI);
3).  Alamat jurnal dapat ditelusuri daring;
4). Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring;
5). Proses review dilakukan dengan baik dan benar;
6). Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah;
7). Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek.

Jurnal yang memenuhi kriteria pada butir 3 huruf a sampai g namun mempunyai faktor dampak (impact factor) 0 (nol) atau not available dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau jurnal terindeks di SCImago Journal and Country Rank dengan Q4 (quartile empat) atau terindeks di Microsoft Academic Search digolongkan sebagai jurnal internasional;

Dari apa yang tertulis dalam pentujuk teknis tersebut, sebenarnya sudah sangat jelas dan mengikat secara hukum standar yang digunakan oleh DIKTI. Namun polemik tentang jurnal predator terus saja terjadi. Menurut penulis salah satunya disebabkan masih ada tulisan di TIM PAK DIKTI  khususnya terkait Questionable Journals.
Karya ilmiah di jurnal internasional yang diusulkan dalam kenaikan jabatan akan di periksa apakah terindeks di laman Thomson ISI Knowledge atau di Scopus SJR Journal Ranking atau Microsoft academic search. Apabila ditemukan di salah satu laman tersebut maka akan memenuhi kriteria sebagai jurnal internasional. Bila karya ilmiah tidak ditemukan disalah satu laman tersebut maka akan di periksa di laman scholarlyoa.com/publishers/ dan scholarlyoa.com/individual-journals yang memberikan informasi tentang publisher dan jurnal-jurnal meragukan (questionable journal). Dilaman ini juga dijelaskan alasan mengapa suatu jurnal sebagai jurnal meragukan. Bila jurnal yang diusulkan tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak patut dalam penilaian Tim PAK maka jurnal yang diragukan tetap dinilai tetapi karya ilmiahnya tidak dapat dijadikan pemenuhan syarat kenaikan jabatan ke Guru Besar atau kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dalam masa mukim 1-3 tahun. Jika jurnal meragukan tersebut telah ditemukan oleh Tim PAK dan ada hal-hal yang tidak patut, contohnya ada karya ilmiah di suatu jurnal internasional dibuat dari suatu template karya ilmiah dan lupa di delete maka jurnal tersebut tidak dinilai (http://pak.ristekdikti.go.id/portal/?p=41).

Dari perspektif kebaruan, tentu petunjuk teknis tersebut jauh lebih baru. Juga dari perpektif hukum Jelas, penyataan dilaman dikti tersebut tidak memiliki daya ikat apapun dan tidak memiliki implikasi hukum apapun. Dengan demikian, pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menetapkan kreteria jurnal internasional.  Sebaliknya petunjuk teknis, dapat dijadikan rujukan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Jeffrey Beall List sebagai Pemicu

Pada sekitar Tahun 2011-2012 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu demikian, Jeffrey Beall seorang pustakawan membuat sebuah ulasan di web http://scholarlyoa.net isinya mencengangkan bahwa ada ribuan jurnal dan publisher yang dikategorikan jurnal predator atau jurnal meragukan. Berikut ini tulisan teman sejawat dari Universitas Indonesia, sengaja penulis tulis lengkap agar kita bisa saling memahami;

Kompas, Rabu, 24 April 2013 Heboh Jurnal Predator
Oleh Sudarsono Hardjosoekarto (Dosen Departemen Sosiologi FISIP UI)
Tulisan sejawat dari FMIPA UI, Terry Mart, berjudul "Jurnal Predator" (Kompas, 2 April 2013), sangat bagus dan mencerahkan. Akan tetapi, tulisan itu perlu dilengkapi dengan informasi terkait yang berimbang supaya dunia akademik kita tidak heboh yang sia-sia. Sepanjang 2012-2013, dua artikel saya dipublikasikan pada Systemic Practice and Action Research (SPAR), salah satu jurnal milik penerbit terkemuka, Springer. Berkat tulisan pada jurnal ini, saya juga diminta editor SPAR untuk menjadi mitra bestari (reviewer) jurnal yang cukup banyak terindektasi tersebut. Di tengah kurun waktu terbitnya dua artikel pada SPAR itu, satu artikel saya yang lain dipublikasikan pada Human Resource Management Research, salah satu jurnal milik Sapub, penerbit yang masuk dalam daftar hitamnya Jeffrey Beall. Terkait hebohnya tentang jurnal predator dalam kebijakan resmi Ditjen Dikti, Kemdikbud, saya berkomunikasi langsung dengan editor Sapub dan dengan Jeffrey Beall. Informasi ini kiranya dapat melengkapi tulisan Terry Mart dari sisi lain.
Penulisan artikel Tiga artikel yang dipublikasikan pada dua penerbit itu—Springer yang top dan Sapub yang predator—adalah hasil riset yang dibiayai Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI). Sebelum dipublikasikan, artikel itu telah melewati proses akademik yang panjang dan memenuhi asas recoverability, sesuai prinsip riset tindakan berbasis soft systems methodology yang dapat dipertanggungjawabkan. Riset lapangan, presentasi dalam forum akademik internasional, dan proses penjurian telah dilakukan secara lengkap, berulang, dan dalam waktu yang panjang. Kepentingan utama saya kontak langsung dengan Beall adalah untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan Beall itu juga memenuhi asas recoverability akademik dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai Beall menuntut kepada para kontributor (penulis), editor jurnal, dan penerbit dengan standar tertentu, tetapi cara kerja Beall sendiri asal-asalan.
Mula-mula diskusi lancar, tetapi belakangan Beall tak bersedia menjawab beberapa pertanyaan saya yang penting. Pertama, Beall tidak bersedia menjawab mengapa dia melakukan analisisnya berbasis penerbit dan bukan berbasis jurnal. Beall lebih berorientasi pada penerbit predator daripada jurnal predator. Metode seperti ini mengandung kelemahan mendasar. Banyak penerbit yang sedang berkembang. Dalam satu penerbit, boleh jadi ada jurnal yang sudah bagus, tetapi ada juga jurnal yang sedang pada fase pertumbuhan. Dengan analisis yang berbasis penerbit ini, Beall lebih senang menyimpulkan bahwa penerbit—yang menurut dia predator—sebaiknya dihindari. Mestinya akan lebih adil bila yang dinilai itu jurnalnya, bukan penerbitnya. Kedua, ketika ditanya, mengapa Beall memasukkan Eurojournal sebagai penerbit predator, padahal banyak jurnal yang diterbitkan oleh penerbit ini juga memiliki faktor dampak (impact factor) dan terindeks pada Scopus? Dengan enteng Beall menjawab, banyak jurnal masuk ke Scopus itu karena kepentingan bisnis Scopus semata? Bila jawaban ini dibalik ke pertanyaan mengapa Beall menulis laman tentang penerbit predator, jangan-jangan juga hanya didasari kepentingan bisnis Beall atau penerbit di balik Beall. Boleh jadi, sebagai pustakawan, Beall akrab dengan penerbit printed tertentu yang tidak suka dengan berkembangnya jurnal-jurnal yang terbuka diakses secara bebas. Ketidaksediaan Beall menjawab pertanyaan, dan menghentikan diskusi sepihak, membawa pada kesimpulan, kejujuran dan kualitas akademik Beall sangatlah rendah. Analisisnya sulit dipertanggungjawabkan, kalau tidak hendak dikatakan justru berpotensi sebagai skandal ilmiah.
Penerbit jujur Secara bersamaan, saya juga berkomunikasi dengan editor Sapub tentang heboh jurnal predator itu. Dapat dipahami bila editor Sapub menyanggah analisis Beall, dan secara sepihak menegaskan jaminan kredibilitas dan kualitas terbitannya. Editor Sapub juga menyayangkan kehebohan komunitas akademik di Indonesia akibat dipakainya laman pribadi Beall oleh otoritas Ditjen Dikti. Namun, berbeda dengan Beall yang tak jujur dan tak bersedia melanjutkan diskusi, editor Sapub lebih jujur dan terbuka kepada kontributor. Karena artikel saya telah melewati proses akademik yang panjang dan terdapat peluang diterbitkan pada jurnal lain, saya menarik artikel itu dari jurnal yang diterbitkan Sapub. Ternyata, editor Sapub sangat mudah dan cepat memenuhi permintaan saya tanpa harus membayar satu sen pun. Menariknya, beberapa hari setelah artikel saya itu dihapus dari Sapub, editor Springer melengkapi pengenal obyek digital (digital object identifier) dari referensi untuk draf naskah saya yang akan terbit segera dengan artikel yang pernah diterbitkan Sapub itu. Jelas Springer tidak mempersoalkan Sapub.
Menyadari penghargaan Springer kepada Sapub seperti itu, buru-buru saya minta editor Sapub untuk mengembalikan lagi artikel saya yang sudah ditarik ke dalam jurnal Sapub. Ternyata editor Sapub memenuhi permintaan saya lagi juga tanpa harus membayar sepeser pun. Pengalaman ini tentu bertolak belakang dengan informasi yang ditulis oleh sejawat Terry Mart. Harus kredibel Kriteria jurnal dan publikasi yang baik, yang tidak baik, yang direkomendasi, dan tidak direkomendasi sangatlah penting untuk kemajuan dunia akademik kita. Tentu, penetapan kriteria ini juga harus dilakukan berdasarkan metodologi yang kredibel. Kriteria adanya alamat darat suatu jurnal atau penerbit memang penting. Namun, penetapan kriteria dengan hanya menggunakan fasilitas Google Earth, seperti dilakukan Jeffrey Beall, yang kemudian dipakai untuk menyimpulkan status predator suatu penerbit sangatlah dipertanyakan. Ambil contoh Jurnal SPAR: board of editor beralamat di New York, editor-in-chief tinggal di Belanda, deputy editor tinggal di Inggris, anggota international advisory committee tersebar di semua benua, penerbitnya berdomisili di Jerman, production correction team berlokasi di India, dan penulis berkantor di Depok.
Sulit dipahami teknik ecek-ecek yang digunakan Beall untuk menentukan status predator suatu jurnal atau penerbit. Karena itu, patut disayangkan bila kemudian laman pribadi Jeffrey Beall yang kualitas ilmiahnya dipertanyakan itu digunakan otoritas resmi Ditjen Dikti untuk menentukan kriteria baik tidaknya suatu jurnal dan publikasi. Beall sendiri menyatakan disclaimer dalam lamannya itu. Opininya hanyalah pendapat pribadi, tidak mencerminkan posisinya sebagai pustakawan di Universitas Colorado. Akan lebih bijak jika Ditjen Dikti sebagai otoritas tertinggi dalam penetapan kriteria jurnal dan publikasi yang berkualitas menggunakan prinsip, tata kerja, dan prosedur sendiri yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Beall list pada situs scholarlyoa.com Hilang Ganti Https://Predatoryjournal.com & Https://Beallist.weebly.com

Pada sekitar Januari situs yang dipublish beall hilang, kampus tempat beal bernaung memberikan keterangan bahwa:
Jeffrey Beall, associate professor and librarian at the University of Colorado Denver, has decided to no longer maintain or publish his research or blog on open access journals and “predatory publishers.” CU Denver supports and recognizes the important work Professor Beall has contributed to the field and to scholars worldwide.  CU Denver also understands and respects his decision to take down his website scholarlyoa.com at this time. Professor Beall remains on the faculty at the university and will be pursuing new areas of research”
Sedangkan Beal sendiri menolak untuk berkomentar ia hanya menyatakan “My blog is now unpublished,” said Beall, an academic librarian at the University of Colorado, Denver (UCD). He added that he couldn’t give reasons and declined to comment further”.
Apapun alasan yang dikemukakan oleh beall, tetapi secara yuridis bahwa situs scholarlyoa.com sudah tidak ada lagi dan semestinya perdebatan tentang jurnal predator juga harus diakhiri. Tetapi muncul persoalan baru, ada dua situs yang publish dengan copy paste isi dari scholarlyoa.com yakni Https://Predatoryjournal.com & Https://Beallist.weebly.com. Dua situs diduga kuat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diuntungkan dengan adanya list jurnal yang diduga predator tersebut. Secara hukum dua situs tersebut sama-sama tidak memiliki dasar dan kewenangan hukum apapun dengan argumentasi hukum sebagai berikut;
Pertama, dari aspek substansi. Isi  keseluruhan atau sebagian dari dua situs tersebut berasal dari scholarlyoa.com yang merupakan ‘hak cipta’ dari beall, padahal beall sendiri sudah menyatakan bahwa ia telah menarik diri dari apapun yang ada di scholarlyoa.com. Dengan demikian isi dari dua situs tersebut adalah cacat hukum.
Kedua,tiadanya penanggungjawab. Dua situs tersebut sama sekali tidak menyebutkan siapa, lembaga mana ataupun identitas hukum lainnya. Sehingga situs Https://Predatoryjournal.com & Https://Beallist.weebly.com jelas secara bukanlah subjek hukum.
Ketiga, dengan tiada penangunjawab, maka ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap jurnal lantas menyatakan bahwa jurnal tersebut predator atau tidak.

Perang Publisher Mayor dengan Minor; Masalah Uang?
Perdebatan masalah predator atau tidak sebuah jurnal juga mau tidak mau harus pula terkait masalah bisnis. Sebagaimana khalayak ketahui bahwa mayoritas jurnal-jurnal bereputasi yang terindeks scopus ataupun thomson banyak diterbitkan publisher besar. Rata-rata mereka memiliki puluhan jurnal yang terindeks scopus. Paling menghenyakkan dada juga harga atau istilah APC (article processing charge) juga sangat luar biasa besar misalnya publisher mayor terkenal di eropa memberikan tarif sangat dahsyat tingi yakni minim sekitar 1200 Dollar atau setara dengan 18 juta rupiah harga yang sangat fantantis untuk ukuran rupiah, bahkan ada pula yang sampai dengan $ 2000 bahkan $ 5000 . Tentu ini juga menjadi problem tersendiri. Sedangkan sisi lain, banyak publisher atau jurnal-jurnal kecil mereka hanya memberikan APC pada kisaran $ 300 sampai $500. ini pula yang terdapat dalam situs scholarlyoa.com (versi baru) silahkan buka sendiri.
   
Kreterium Paling Awam Predatory Journal
Memang tidak ada kreterium yang tetap atau kategori atau indikator yang nyata sebuah jurnal dikatakan predator. Rata-rata predator atau tidak sebuah jurnal (terutama di Indonesia) sangat tergantung pada apa yang tertera pada beallist sebagamanan ulasan diatas.
Jika merujuk pada petunjuk teknis yang dikeluarkan diatas dan Sesuai dengan pengetahuan serta pengalaman penulis setidaknya ada empat kreteria sebuah jurnal disebut predator atau tidak;
Pertama, Editorial Board meragukan atau bahkan palsu. Memang harus kita akui banyak jurnal-jurnal internasional bertarif murah para editorial boardnya palsu atau setidak-tidaknya meragukan. Hal ini dapat dilihat dari nama-nama editornya yang tidak sesuai dengan yang tertera atau banyak dipakai oleh jurnal-jurnal internasional lainnya. Oleh karenanya, untuk memastikan apakah sebuah editorail boardnya asli atau benar dapat dilakukan penelusuran menyeluruh misalnya ada sebuah jurnal editorialnya mencatumkan nama ‘Albert P.hD., afiliasinya faculty of Law England University, nah kita dapat menelusuri kebenarannya apakah benar pak Albert ini adalah dosen atau akademisi dari universitas tersebut. Dengan kecanggihan teknologi seperti saat ini, penelusuran adalah hal yang mudah dilakukan. Jika memang ternyata Albert tidak bisa ditemukan dan afiliasinya juga demikian, maka dapat dipastikan bahwa jurnal ini terindikasi meragukan bahkan predator. Sedangkan editorial board yang benar mencatumkan identitas editornya secara lengkap bahwa disediakan link untuk track record editor tersebut.
Kedua, Indeksasi tembus. Kreteria ini sangat pokok dan paling mudah menjadi indikator apakah sebuah jurnal predator atau bukan. Dengan demikian kita dapat melakukan penelusuran kebenaran indeksasi ini secara mudah. Misalnya sebuah jurnal mencantumkan indeksnya terindeks scopus, maka tinggal lihat saja di www.scimagojr.com jika memang ada disana berarti benar tetapi kalau tidak tembus..ya berarti predator. Begitupula  indeks lain, misalnya copernicus, DOAJ, Ebsco Host dll.
Ketiga, Cek plagiasi dan terbitan berkala. Jurnal-jurnal yang standa pada umunya akan menerapkan cek plagiasi, hal ini untuk meyakinkan jurnal tersebut bahwa artikel-artikel yang mereka terbitkan adalah orisinil. Selain cek plagiasi juga tidak kalah pentingnya adalah terbitan berkala, artinya terbitan dari jurnal tersebut konsisten dengan apa yang disebutkan misalnya terbit bulan, tiga bulan, semester dan lainnya.
Keempat, adanya proses peer review. Proses ini harus ada tidak peduli ringat beratnya ataupun singkat lamanya. Menurut hemat penulis ringat berat atau singkat lama adalah menyangkut penilaian terhadap suatu karya sehingga nilai subjektifitasnya relatif tinggi.


Perspektif Hukum Jurnal Predator
Berdasarkan hal tersebut diatas, sebuah jurnal yang disebut predator adalah jurnal-jurnal yang memenuhi kreteria diatas bukan jurnal-jurnal yang ada dalam scholaryoa.net apalagi dalam Https://Predatoryjournal.com & Https://Beallist.weebly.com. Apabila kita menganalisasa jurnal predator atau tidaknya sebuah jurnal dari perpektif hukum maka terurai hal-hal berikut;
1. Asas Legalitas 
Asas ini untuk menilai apakah sebuah jurnal predator,  berarti harus ada lembaga yang resmi, Independen atau tersertifikasi yang menyatakan sebuah jurnal predator atau tidak. Hal ini tentu sangat penting untuk menghindari sebuah penilain yang subjektif dan tidak mendasar. Selama belum ada lembaga yang resmi dan jelas, maka kita tidak bisa mengatakan jurnal-jurnal terindikasi predator. Apalagi kita hanya merujuk pada sebuah situs yang tidak jelas siapa yang membuat, siapa yang bertanggyngjawab, bagaimana metodenya, jelas ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Para reviewer baik tingkat kampus, Kopertis bakan DIKTI sekalipun dalam konteks ini secara hukum harus tetap menerima dan menilai, dan tidak boleh secara serampangan menolak dengan dalil bahwa jurnal tersebut masuk kategori jurnal predator berdasar situs web tersebut. Pengabaian atas asas ini dapat disebut sebagai keputusan cacat hukum. Artinya apabila ada instansi menolak menilai sebuah artikel, maka hal tersebut rentan gugatan secara hukum.
2. Perbuatan Melawan Hukum
Menyatakan sebuah jurnal internasional predator dengan dasar Https://Predatoryjournal.com & Https://Beallist.weebly.com adalah perbuatan malawan hukum. Kualifikasi melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana penjabaran dari ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 jo Pasal 1367 KUHPerdata (BW) dengan unsur-unsur sebagai berikut;
1) Adanya perbuatan yang Melawan hukum; Apabila menolak melakukan penilaian  dengan alasan bahwa jurnal tersebut adalah ‘jurnal predator’ jelas ini adalah perbuatan melawan hukum, sebab penolakan tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundangan. Denhgan demikian, tindakan penolakan tersebut terkategori tindakan tidak berdasar hukum.
2) Adanya Kesalahan;  dengan menyatakan bahwa sebuah jurnal internasional predator atau tidak sedangkan ia tidak memiliki keweangan, maka ini adalah sebuah kesalahan. 
3) Adanya Kerugian yang ditimbulkan. Apabilan ada sebuah artikel yang ditolak karena diduga terbit di jurnal predator, maka ini akan menimbulkan kerugian bagi penulisnya.
4) Adanya Hubungan Kausal antara perbuatan dan Kerugian. Maka dalam konteks ini jelas ada keterkaitan antara penolakan terhadap artikel yang diduga predator dengan kerugian yang diderita oleh penulis 


Apabila dalam proses pengajuan penilaian jurnal yang diduga predator tersebut diputuskan untuk ditolak, maka putusan tersebut adalah putusan cacat hukum. Cacat hukum yang terdapat dalam tiga klasifikasi. Pertama, Cacat yuridis yakni suatu perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Cacat Prosedur, suatu perbuatan tidak sesuai prosedur dan cara yang telah ditentukan undang-undang. Ketiga, Cacat Substantif yakni suatu perbuatan melanggar nilai-nilai keadilan dan kepatutan. Apabila dalam suatu perbuatan mengandung cacat hukum maka batal demi hukum.  

Epilog
Demikian akhir dari tulisan, sederhanya hukum memiki kewajiban untuk menjaga hak dan kewajiban masing-masing dari subyek hukum. Maka hukum haruslah menjadi entitas untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, termasuk pula terkait dengan jurnal internasional. Penolakan terhadap artikel-artikel dengan alasan bahwa ia masuk dalam jurnal predator versi Https://Predatoryjournal.com & Https://Beallist.weebly.com. adalah tidak berkeadilan, berkemanfaatan dan berkepastian. Menurut penulis, tidak boleh sebuah karya ditolak begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat, harus tetap dinilai sekecil apapun skor nilainya. Pemerintah dalam hal ini DIKTI harus secara tegas mengambil sikap, agar masalah ‘jurnal predator’ ini tidak menjadi ‘momok’ bagi para dosen. Ber empatilah terhadap para ‘dosen’ wong “pekerjaane sak dos gajine sak sen’ masih harus dibebani bayar APC yang puluhan juta rupiah itu.
Terakhir, ini tulisan tentu juga subyketif dan penuh dengan ketidaksempurnaan, diskusi sangat terbuka untuk menemukan alternatif solusi yang terbaik. Terima Kasih.


© Blog Mr. Joe
Maira Gall