Senin, 28 April 2014

Soal UTS MK. Hukum Investasi (Kelas Perdata Semseter VIII FH.Ubhara)

Sabtu, 22 Pebruari 2014
Masalah Investasi di Indonesia Versi EuroCham
 
Kamar Dagang dan Industri Eropa singgung kebijakan DNI yang belum rampung.
Kamar Dagang dan Industri Eropa di Indonesia (EuroCham) merilis lembar posisi tahunan khusus 2013. Laporan ini memuat sejumlah kritik dan rekomendasi terhadap perekonomian Indonesia.

“Rekomendasi-rekomendasi di dalam lembar posisi ini merupakan perspektif dunia usaha Eropa tentang isu-isu yang mempengaruhi iklim perdagangan dan investasi di Indonesia,” kata Jakob Friis Sorensen, Chairman EuroCham Indonesia saat peluncuran Lembar Posisi EuroCham dimaksud di Jakarta, Kamis (20/2).

Jakob mengatakan EuroCham merekomendasikan penyederhanaan regulasi Indonesia melalui penguatan koordinasi antarkementerian. Jakob juga menyoroti meningkatkan kebutuhan berkonsultasi antar para pemangku kepentingan, termasuk dengan investor asing, dalam proses pembuatan kebijakan. Konsultasi dinilai dapat meningkatkan transparansi, meyakinkan investor, dan menghindari ketidakpastian hukum serta dampak-dampak yang merugikan lainnya.

EuroCham menyoroti kebijakan investasi, termasuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Jakob menjelaskan, perhatian EuroCham tertuju pada keterlambatan serta ketidakpastian revisi DNI. Hingga kini revisi negative list itu belum rampung meski sudah dibahas beberapa kali rapar koordinasi perekonomian. Ketidakjelasan kebijakan DNI, lanjut Jakob, menciptakan kekhawatiran dan ketidakpastian terhadap calon investor.

EuroCham merekomendasikan, penerbitan revisi DNI akan memberi kepastian lebih untuk berinvestasi serta memberi keyakinan bagi para penanam modal. Bahkan, diharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebaiknya mengumumkan posisi resminya atas status usaha yang tidakntercakup dalam DNI. “Apakah usaha demikian terbuka sepenuhnya untuk penanaman modal asing atau tunduk pada aturan tertulis selanjutnya dari BKPM,” jelas Jakob.

Menyoal penghapusan ketentuan mengenai status penanaman modal asing dalam perseroan terbuka, yang dihapus dalam peraturan BKPM yakni Peraturan Kepala BKPM No 5/2013, menyebabkan ketidakpastian apakah DNI berlaku terhadap perseroan-perseroan terbuka atau tidak.

Dari persoalan tersebut, EuroCham merekomendasikan agar BKPM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya menerbitkan sebuah peraturan untuk mengklarifikasi defenisi portofolio investasi di mana DNI tidak berlaku. Misalnya, apakah suatu portofolio investasi berarti suatu investasi dalam sebuah perseroan terbuka.

Tanpa adanya definisi yang jelas, BKPM atau OJK seharusnya menetapkan sebuah mekanisme resmi untuk mngkonfirmasi apakah sebuah investasi dapat diklasifikasikan sebagai sebuah portofolio investasi atas dasar kasus per kasus.

Selanjutnya, Jakob menjelaskan soal proses aplikasi investasi di BKPM. Masalah utamanya terdapat pada soal komitmen BKPM untuk mengeluarkan persetujuan investasi baru dalam waktu dua hari kerja sejak pengajuan aplikasi yang lengkap. Dalam praktiknya, Jakob menilai kerangka waktu tersebut sulit untuk dicapai. Bahkan, memakan waktu 1-2 minggu. Oleh karena itu tidak ada perbaikan yang signifikan dalam kerangka waktu untuk memulai suatu usaha di Indonesia.

Rekomendasi dari EuroCham, BKPM seharusnya memantau dengan dekat kerangka waktu bagi penerbitan persetujuan. Melalui sistem penelusuran aplikasi online yang telah dipakai oleh BKPM, Jakob menilai seharusnya mampu memperpendek erangka waktu aplikasi jika digunakan secara efektif.

Terkait regulasi, Jakob mengungkapkan masih banyaknya kebijakan yang tidak dipublikasikan atau tidak tertulis yang masih digunakan untuk mengevaluasi aplikasi investasi. Untuk itu, BPKM diharapkan lebih transparan, mempublikasikan kebijakan dan garis-garis petunjuk internalnya yang tidak tertulis agar mudah diakses para pemodal. “Selain itu, penerbitan peraturan lainnya juga kerap kurang koordinasi antar lembaga pemerintah,” ungkapnya.

Jakob juga menyinggung fasilitas keringanan pajak. Berdasarkan praktik saat ini, meskipun peraturan-peraturan mensyaratkan hanya sebuah rekomendasi dari BKPM sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan persetujuan fasilitas keringanan pajak, DJP masih mensyaratkan agar kementerian teknis. “Misalnya, Kementerian Perindustrian, untuk menerbitkan rekomendasi lain guna mengkonfirmasi kriteria unutk keringanan pajak tersebut,” imbuhnya.

EuroCham merekomendasikan agar BKPM dan DJP dapat menetapkan kriteria nagi sebuah fasilitas keringanan pajak, terutama untuk mengantisipasi perubahan peraturan yang mengatur fasilitas keringanan pajak di masa mendatang. Kriteria demikian harus jelas serta dapat dilaksanakan.

Selain itu, BKPM dan DJP diharapkan membentuk sebuah “gugus tugas” untuk mengevaluasi aplikasi fasilitas keringanan pajak sehingga penanam modal tidak perlu menupayakan rekomendasi tembahan. Penyusunan melalui gugus tugas bisa mempermudah dan memperpendek kerangka waktu proses aplikasi. “Permasalahan lain terletak pada persyaratan divestasi dan pemerintah daerah yang terkadang mengeluarkan peraturan yang mungkin bertentangan dengan semangat UU Penanaman Modal,” kata Jakob.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerjasama Dunia Usaha Internasional BKPM Guyub Sagotrah Wiroso mengaku tak dapat berkomentar banyak terkait masalah-masalah yang diungkapkan oleh pihak EuroCham. Pasalnya, lembar posisi 2013 terkait investasi tersebut perlu diserahkan kepada Kepala BKPM terlebih dahulu.

“Belum bisa komentar banyak soal hal itu, soalnya lembar posisi ini masih harus diserahkan dan dilaporkan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Soal UTS PHI FISIP UBHARA Surabaya (Kelas Pagi & Sore)

Norma-Norma yang Berlaku dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara 7.1

Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini kalian akan mempelajari tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kalian diharapkan mampu :
  • mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat;
  • menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan
  • menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :

  1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
  2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.



Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.




Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara''

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
  • Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  • Ciri - ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
  • Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
  • Hukum Publik
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
  3. Sehat jasmani dan rohani ;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.



Soal UTS MK. Semester VI MPH Kelas A, B, C, D, E, F (FH. Ubhara Surabaya)

Tipologi Penelitian hukum terbagi menjadi dua yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum Normatif antara lain mengkaji; Asas-Asas Hukum, Norma Hukum, Perbandingan Hukum, Sejarah hukum, Analisis Putusan dan Studi Kasus. Sedangkan Penelitian Hukum empiris meneliti; Efektifitas Hukum, Penerapan Hukum, Hukum yang hidup di Masyarakat dan fenomena Hukum. Pertanyaan: Buatlah contoh dari masing-masing fokus kajian tersebut.

Rabu, 16 April 2014

Jadwal Ujian Proposal Tesis Magister Ilmu Hukum TA. 2012-2013



HARI/TANGGAL   : SENIN, 21 APRIL 2014
TEMPAT                 : RUANG UJIAN PASCASARJANA UBHARA
WAKTU                 : 10.00 – SELESAI

NO.
NAMA/NIM
TIM PENGUJI
1.
SINARIYANDA KURNIA H.
(12051028 M)
1.    Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.    Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
2.
ENIS TRIWIDAYATI
(12051066 M)
1.    Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.   Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
3.
WAHJUNING HANDAJANI
(12051067 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
4.
IZZA NURIL ROHMAN
(12051011 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
5.
TATIK RURIANA
(12051064 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
6.
ABD. CHOLIQ
(12051061 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
7.
SITI NURJANAH
(12051070 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
8.
TRI WAHYU HADI
(12051057 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
9.
NURSYAM BAGUS S.
(12051034 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
10.
BUDIONO
(12051079 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Suparto Wijoyo, SH.,MH.

Catatan:
1.    Mahasiswa Datang 15 Menit sebelum Ujian Berlangsung
2.    Ketentuan Pakaian: Atas Putih Berdasi, Bawah Gelap dan Memakai Jas Almamater
3.    Mengisi Formulir dan BAP Ujian Proposal Tesis
4.    Membawa Buku Catatan dan Alat Tulis

                                       






HARI/TANGGAL   : SELASA, 22 APRIL 2014
TEMPAT                 : RUANG UJIAN PASCASARJANA UBHARA
WAKTU                 : 10.00 – SELESAI

NO.
NAMA/NIM
TIM PENGUJI
1.
ARIE SULISTYOWATI
(12051056 M)
1.   Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.   Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
2.
LIEKE DIAH SETIAWATI
(12051040 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
3.
HARYANI LESTARI H.
(12051039 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
4.
ARY SUSETYONINGTIJAS
(12051041 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
5.
SAMIRAN
(12051033 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
6.
EKA GADITYA PUTRI P.
(12051052 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
7.
HENDRA HARYANA
(12051025 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
8.
MOHAMMAD ERSTDA T.
(12051075 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
9.
DINA AGUSTYANA
(12051004 M)
Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
10.
DICKY OKTAVIANUS
(12051055 M)
Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.

Catatan:
1.    Mahasiswa Datang 15 Menit sebelum Ujian Berlangsung
2.    Ketentuan Pakaian: Atas Putih Berdasi, Bawah Gelap dan Memakai Jas Almamater
3.    Mengisi Formulir dan BAP Ujian Proposal Tesis
4.    Membawa Buku Catatan dan Alat Tulis






HARI/TANGGAL   : RABU, 23 APRIL 2014
TEMPAT                 : RUANG UJIAN PASCASARJANA UBHARA
WAKTU                 : 10.00 – SELESAI

NO.
NAMA/NIM
TIM PENGUJI
1.
SINDY REFANDA
(12051016 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
2.
SAMSUL BAHRI
(12051026 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
3.
DIDIK EDI RIYANTO
(12051024 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
4.
RINO ARIEF RACHMAN
(12051063 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
5.
HISBULLAH HUDA
(12051015 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
6.
HERU PRAYITNO
(12051003 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
7.
YOAN SAPULETTE
(12051047 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
8.
SETYO HENDARTO
(12051036 M)
1.  Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.
9.
Bayu Dwi Cahyono
(12051055 M)
1.    Prof. Dr. H. Prasetijo Rijadi, SH.MHum.
2.  Dr. Jonaedi Efendi, SHI.,MH.

Catatan:
1.    Mahasiswa Datang 15 Menit sebelum Ujian Berlangsung
2.    Ketentuan Pakaian: Atas Putih Berdasi, Bawah Gelap dan Memakai Jas Almamater
3.    Mengisi Formulir dan BAP Ujian Proposal Tesis
4.    Membawa Buku Catatan dan Alat Tulis





HARI/TANGGAL   : KAMIS, 24 APRIL 2014
TEMPAT                 : RUANG UJIAN PASCASARJANA UBHARA
WAKTU                 : 10.00 – SELESAI

NO.
NAMA/NIM
TIM PENGUJI
1.
BERNIKE HANGESTI G.
(12051013 M)
1.   Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.   Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
2.
MARYANTO BANDJI
(12051085 M)
1.  Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
3.
SURYA SAPUTRA
(12051081 M)
1.  Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
4.
HEKSA PUTRA TRIS L.
(12051073 M)
1.  Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
5.
CHISTYA MAULIDYA
(12051029 M)
1.  Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
6.
Yusa Setia Budi
(12051012 M)
1.    Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
7.
FARIS FAROZDAG
(12051019 M)
1.    Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.
8.
FREDY YULIS CANSERTA
(12051017 M)
1.    Prof. Dr. Sadjijono, SH.,MH.
2.  Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH.,MH.

Catatan:
1.    Mahasiswa Datang 15 Menit sebelum Ujian Berlangsung
2.    Ketentuan Pakaian: Atas Putih Berdasi, Bawah Gelap dan Memakai Jas Almamater
3.    Mengisi Formulir dan BAP Ujian Proposal Tesis
4.    Membawa Buku Catatan dan Alat Tulis





HARI/TANGGAL   : RABU, 23 APRIL 2014
TEMPAT                 : RUANG RAPAT PASCASARJANA UBHARA
WAKTU                 : 10.00 – SELESAI

NO.
NAMA/NIM
TIM PENGUJI
1.
DWI AGUS WAHJONO
(12051084 M)
1.   Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.   Dr. Suharto, SH.,MHum.
2.
MOH. FATHONI
(12051078 M)
1.  Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.
3.
RITA SULISTIYANI
(12051005 M)
1.  Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.
4.
DEDHI CHRISDIANTO
(12051008 M)
1.  Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.
5.
RUMINAH
(12051083 M)
1.  Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.
6.
RADITYA RAKHMAN K.
(12051071 M)
1.  Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.
7.
WARTONO
(12051050 M)
1.    Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.
8.
HENDRA MUSAID
(12051059 M))
1.    Dr. Ismu Gunadi W, SH.,CN.,MM.
2.  Dr. Suharto, SH.,MHum.

Catatan:
1.    Mahasiswa Datang 15 Menit sebelum Ujian Berlangsung
2.    Ketentuan Pakaian: Atas Putih Berdasi, Bawah Gelap dan Memakai Jas Almamater
3.    Mengisi Formulir dan BAP Ujian Proposal Tesis
4.    Membawa Buku Catatan dan Alat Tulis






HARI/TANGGAL   : KAMIS, 24 APRIL 2014
TEMPAT                 : RUANG UJIAN  PASCASARJANA UBHARA
WAKTU                 : 10.00 – SELESAI

NO.
NAMA/NIM
TIM PENGUJI
1.
TENG JUNAIDI GUNAWAN
(12051043 M)
1.   Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.   Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
2.
YUKATSIH
(12051086 M)
1.   Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.   Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
3.
M. JA’FAR SHODIQ
(12051022 M)
1.   Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.   Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
4.
FATAHILA RAHADED
(12051068 M)
1.  Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.  Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
5.
WIWIED KURNIAWAN
(12051065 M)
1.  Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.  Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
6.
ARIF SETIAWAN
(12051018 M)
1.  Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.  Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
7.
M. REZA ADITYA
(12051010 M)
1.  Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.  Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.
8.
FANAN HANANI
(12051027 M)
1.  Prof. Dr. Moersidin Moeklas, SH.,MH.
2.  Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH.

Catatan:
1.    Mahasiswa Datang 15 Menit sebelum Ujian Berlangsung
2.    Ketentuan Pakaian: Atas Putih Berdasi, Bawah Gelap dan Memakai Jas Almamater
3.    Mengisi Formulir dan BAP Ujian Proposal Tesis
4.    Membawa Buku Catatan dan Alat Tulis

© Blog Mr. Joe
Maira Gall