Kamis, 19 April 2012

Soal UTS MK. PIH
Semester II Komunikasi FISIP (Kelas Pagi & Sore)


1.    Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur tata kehidupan manusia.Hukum pula sebagai  'penyelesai' atas sengketa dan konflik yang diakibatkan interaksi kepentingan yang berbeda.Kemukakan argumentasi saudara mengapa manusia membutuhkan hukum?Apa pula yang saudara pahami keterkaitan hukum dengan norma?berikan contohnya.
2.    Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.Buatlah resume tentang tujuan hukum yang dibahas dalam buku' Panduan Praktis Menghadapi Perkara Pidana'.Berikan pula analisis saudara apakah fakta-fakta hukum dalam konteks kekinian telah memberikan keadilan?
3.    Salah satu karakteristik dari hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa.Apa yang saudara pahami tentang kedua sifat tersebut?berikan contohnya.


Soal UTS MK. Metode Penelitian Hukum
FH. Ubhara Semester VI Kelas A, B, C, D

1.    Susunlah latar belakang sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan. Latar belakang tersebut harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah.
2.    Rumuskanlah permasalahan dalam bentuk pertanyaan sekaligus dirumuskan pula tujuan penelitiannya.
3.    Dari latar belakang dan permasalahan yang Saudara tulis, rumuskan judul tentative yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara 

Soal UTS MK. Penalaran Hukum
FH. Ubhara Semester II Kelas E & F

1.    Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai  dasar berfikir dalam mengkonstruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? Jawaban berbentuk resume dari Buku ‘teori & Penalaran Hukum (Suatu Ringkasan) karya Johnny Ibrahim & Jonaedi Efendi.
2.    Buatlah satu paragraf  tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara. 
3.    Berfikirlah mengapa hukum harus ada? Apabila interaksi manusia tidak diatur oleh hukum tetapi oleh nilai-nilai akankah tertib hidup  (order) akan tetap tercipta?
© Blog Mr. Joe
Maira Gall