Minggu, 09 September 2012


ASPEK KONTRAKTUAL PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATU BARA

Faizal Kurniawan*

Abstrak

Pada awalnya, pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara dilakukan melalui kontrak karya. Kontrak karya ini mengandung karakteristik publik yang lazim disebut government contract berimplikasi pada keseluruhan proses kontrak, mulai dari tahap pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukumnya. Keabsahan kontrak karya sebagai kontrak publik menjadi faktor utama untuk mencapai optimalisasi tujuan pemerintahan dan negara guna mencapai kesejahteraan rakyat.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara terjadi pergeseran dari kontrak karya menjadi konstruksi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meskipun terjadi pergeseran mekanisme pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, kedudukan kontrak karya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak karya tersebut. Pergeseran ini juga membawa akibat hukum yang berbeda.

Kata Kunci: kontrak karya, government contract, Izin Usaha Pertambangan.  

Abstract

Before the Act Number 4/2009 came into force, the operation of mineral and coal mining is managed by contract. The contract belongs to government contract which has a hybrid characteristic; therefore, it affects to the entire contract process, starting from the establishment, implementation and its enforcement. Validity of the contract is being the main factor to achieve the welfare of the people.
Since the enactment of Law Number 4/2009 on Mineral and Coal, there was a substantive shifting from the contract into giving a license, called Izin Usaha Pertambangan (IUP). This legal mechanism also takes into different legal consequences. Despite the position of contract will be changed, the contract is still valid until the expiry date of the contract.

Keywords : government contract, validity of contract, mining license.

Pendahuluan
Pengelolaan pertambangan di Indonesia mengalami berbagai perkembangan sejak dikeluarkan Undang-Undang pertambangan Tahun 1967. Pada Tahun 2009 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengatur mengenai pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Sumber daya alam termasuk di dalamnya mineral dan batubara merupakan salah satu modal dasar dalam melakukan pembangunan. Khusus untuk sumber daya pertambangan perlu diwaspadai dan diatur pemanfaatannya karena sumber daya ini tidak dapat diperbarui dalam jangka waktu cepat. Sejalan dengan pentingnya peranan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam mendukung kehidupan manusia, maka pemerintah menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam pengelolaan lingkungan termasuk pertambangan.
Pengelolaan pertambangan juga tidak lepas dari aspek kontraktual. Kontrak merupakan instrument hukum yang menjadi aturan main bagi para pihak untuk mengakomodir setiap kepentingan dan menjamin setiap transaksi bisnis, terlebih lagi apabila salah satu pihak yang menjadi kontraktannya adalah Pemerintah. Konsep klasik yang diusung dalam kontrak adalah konsep kebebasan berkontrak. Dalam konsep tersebut setiap orang berhak untuk menentukan dan membuat kontrak, bahkan bebas untuk menentukan lawan sekontraknya. Intervensi pemerintah ditolak dan sebaliknya memberi kebebasan kepada setiap individu, yakni kebebasan untuk mengejar kebahagiaan dan kebebasan untuk mengadakan hubungan sesuai dengan yang dikehendaki. [1]
Dalam konteks kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu subyek hukumnya, prinsip kebebasan berkontrak ini mempunyai fungsi yang sangat penting terkait dengan tindakan pemerintah dengan sector privat. Seringkali hubungan hukum yang muncul melalui sarana kontrak tersebut sering menimbulkan kekaburan yang disebabkan karena tindakan pemerintah yang bersifat administrasi dalam banyak hal bertumpu pada hukum public.
Seperti halnya pada usaha pertambangan yang mana pemerintah selaku pihak penguasa atas penguasaan mineral dan batubara yang disebabkan karena mineral dan batubara merupakan Sumber Daya Alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, sudah sepantasnyalah pemanfaatan atas Sumber Daya Alam tersebut haruslah dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kontrak yang melibatkan penguasa ini sebagai pihak lazim disebut sebagai government contract. Y. Sogar Simamora menterjemahkan istilah tersebut dengan kontrak pemerintah. Dalam kontrak pemerintah, khususnya bidang pertambangan ini terdapat syarat, prosedur dan standar tertentu yang harus dipenuhi sebelum para pihak menandatangani kontrak tersebut.
Kontrak pertambangan ini di dalam UU No. 4/ 2009 dikenal dengan kontrak karya atau perjanjian karya. Dalam Pasal 169 UU No. 4/ 2009, bahwa kontrak karya atau perjanjian karya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Problematika yang sering muncul atas kontrak-kontrak karya ini, apabila syarat, prosedur dan standar tertentu yang sudah dilalui dan dipegang oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata cacat prosedur. Cacatnya izin yang diperoleh tersebut tentunya akan berdampak pada hubungan kontraktual yang sudah dibangun antara pemerintah dan pemegang Izin Usaha Pertambangan.

Permasalahan
1.        Apa syarat keabsahan kontrak karya sebagai jenis kontrak pemerintah (government contract)?
2.        Apakah akibat hukum terhadap tidak dipenuhinya syarat administratif dalam kontrak karya?


ANALISIS HUKUM KEDUDUKAN KONTRAK KARYA PASCA BERLAKUNYA UU No. 4/ 2009
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 1967 jo. Undang-undang No. 4 tahun 2009 tidak mengatur secara tegas mengenai pengertian Kontrak Karya. Pengaturan mengenai Kontrak Karya diatur dalam pasal 10 UU No. 11 tahun 1967, yaitu:
            “(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.”
Maka berdasar ketentuan tersebut, Pasal 10 ini menjadi dasar untuk kontrak karya baik dengan pihak modal dalam Negeri maupun dengan modal Asing. Konsultasi termaksud dilakukan dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. Komisi yang bersangkutan. Penentuan penempatan Kontrak Karya dan pelaksanaannya diatur dengan cara yang paling menguntungkan bagi Negara dan masyarakat.
Dalam Kontrak Karya ini, perusahaan pertambangan migas hanya diberi hak kuasa pertambangan saja, tidak meliputi hak atas tanah, demikian pula sebaliknya pemegang hak atas anah wajib untuk mengizinkan pemegang kuasa pertambangan untuk melaksanakan tugas yang bersangkutan dengan tanah miliknya dengan menerima ganti rugi[2].
Dalam ketentuan pasal 1 angka Kepmen ESDM No. 1614/ 2004, menyatakan bahwa KK perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radio aktif dan batubara. Jadi dari maksud pasal diatas, ialah Kontrak Karya digunakan antara PMA yang tunduk dengan hukum Indonesia, termasuk pada pendirian perusahaan dalam bentuk PT ( UU No. 40/ 2007 jo UU No. 25/ 2007 ) dengan Pemerintah yang bahan-bahan galian pertambangan umum ( selain Migas dan Batubara ) yang dijadikan sebagai objek perjanjian.
Namun, dengan lahirnya UU No. 4/ 2009 terdapat perubahan yang signifikan terhadap kedudukan kontrak karya dimaksud. Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa di dalam UU No. 4/ 2009 usaha pertambangan dibagi menjadi dua bagian besar yakni usaha pertambangan mineral dan batu bara. Pembagian usaha pertambangan ini nampaknya juga berpengaruh pada eksistensi kontrak karya.
Kedudukan kontrak karya dimaksud sedikit bergeser ke ranah hukum administrasi yakni digantikan dengan mekanisme pemberian izin, dalam hal mana pemberian izin ini berdasarkan dilaksanakan dalam bentuk:
a.         Izin Usaha Pertambangan (IUP);
b.        Izin Pertambangan Rakyat (IPR);dan
c.         Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
 Pengaturan lebih lanjut mengenai kedudukan Kontrak Karya pada era berlakunya UU No. 4/ 2009 terdapat dalam ketentuan peralihan yakni Pasal 169 – 172 UU No. 4/ 2009. Namun, pergeseran kedudukan kontrak karya menjadi pemberian izin ini, tetap memberlakukan kontrak karya tersebut sampai berakhirnya masa kontrak.

PRINSIP-PRINSIP HUKUM KONTRAK PEMERINTAH
Kontrak Karya merupakan kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu kontraktan. Keterlibatan pemerintah dalam kontrak memiliki karakteristik yang unik, dikarenakan kontrak yang melibatkan pemerintah tersebut terletak dalam situasi yang kompleks dan ambigu diantara hukum publik dan hukum privat.
Kontrak yang dibuat oleh pemerintah karenanya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kontrak privat pada umumnya. Konsekuensi dari singgungan antara hukum publik dan hukum privat berimplikasi pada proses pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum kontrak. Keterlibatan pemerintah dalam suatu kontrak lazim disebut government contract, lebih lanjut Y. Sogar Simamora menerjemahkan sebagai Kontrak Pemerintah.
Pemerintah sebagai sebuah subjek hukum dituntut untuk memenuhi kebutuhan publik (public interest) secara permanen dan konstan, dimana dalam memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah melakukan hubungan kontraktual. Pola kontraktualisasi ini  digunakan oleh pemerintah sebagai salah satu cara dalam melaksanakan fungsinya disamping tindakan-tindakan sepihak (unilateral acts) yang didasarkan pada kewenangan dan perintah (authority and command).[3] Di dalam kontrak-kontrak yang dibuat oleh pemerintah alasan utamanya adalah lebih mudah dan efisien dalam mencapai tujuan pemerintahan dan Negara tidak dirugikan akibat adanya kontraktualisasi tersebut. Pada umumnya apa yang terkandung dalam kontrak pemerintah pada dasarnya adalah kemauan sepihak dari pemerintah. Syarat-syarat dalam kontrak telah disiapkan oleh pemerintah melalui perancang yang terampil dan berpengalaman. Pihak kontraktor atau pemasok hanya mempunyai dua pilihan, setuju atau tidak. Sama sekali tertutup kemungkinan melakukan penawaran balik. Kontrak pemerintah yang pada umumnya dikatakan berkekuatan sebagai peraturan itu tercermin dalam kontrak baku yang tergolong ke dalam kontrak adhesi (adhesion contract).
Kontraktualisasi membawa implikasi kontrak yang dibuat oleh   pemerintah selalu  terdapat unsur hukum publik.[4] Inilah alasan mengapa kontrak  pemerintah disebut sebagai kontrak  publik. Kontrak  publik merupakan kontrak  yang di dalamnya  terkandung  hukum publik karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah).[5] Di samping dalam fase pembentukan, terutama menyangkut prosedur dan kewenangan pejabat publik, elemen hukum publik juga terdapat    dalam fase pelaksanaan dan penegakan (enforcement) kontrak.   Daya kerja hukum publik berlaku  dalam semua fase ini.  Adanya unsur hukum publik inilah yang menjadi alasan mengapa kontrak pemerintah ada yang menilai  bukan sebagai kontrak melainkan sebagai “peraturan” karena isi yang terkandung di dalamnya tidak mencerminkan adanya persesuaian kehendak. Dalam kontrak pemerintah terjadi “pencangkokan”. Di satu sisi pembuatannya sama seperti kontrak, tetapi isinya mengandung efek peraturan.[6]
Kuatnya warna publik dalam kontrak pemerintah menjadi alasan bahwa aturan dalam  hukum kontrak konvensional tidak sesuai dalam hubungan kontraktual antara pemerintah dengan individu maupun perusahaan swasta.
Kedudukan pemerintah dalam suatu hubungan kontraktual memang istimewa. Situasi ini pada akhirnya membawa kompleksitas pada hubungan hukum yang terbentuk. Di samping adanya kemungkinan penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheden) yang merugikan pihak privat, tidak tertutup kemungkinan timbulnya persoalan hukum yang cukup pelik. Di samping karena faktor tidak memadainya aturan yang tersedia, juga karena faktor kurangnya pemahaman pejabat publik dalam memanfaatkan instrumen hukum perdata tersebut serta tidak tertutup kemungkinan mala fide[7] oleh pihak pemerintah.
Sekalipun di Indonesia tidak secara tegas dinyatakan, tetapi UUD 1945 juga merupakan dasar hukum utama bagi pemerintah dalam melakukan hubungan kontraktual. Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur tentang keuangan menentukan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertangung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip transparansi dan akuntabilitas yang terkandung dalam ketentuan tentang keuangan negara ini selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan undang-undang yang ada kaitannya dengan keuangan negara, yaitu UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 serta undang-undang APBN.

KEABSAHAN KONTRAK KARYA
Kontrak yang sah yaitu kontrak yang dalam pembentukkannya memenuhi seluruh syarat dalam Pasal 1320 BW, membawa konsekuensi berlakunya maxim Pacta Sunt Servanda. Kontrak yang demikian itu berlaku mengikat dan tidak dapat ditarik kembali tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak.[8] Secara umum, keabsahan kontrak karya juga diukur dari terpenuhi atau tidaknya ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1320, yaitu:
1.        Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.        Kecakapan untuk membuat perikatan;
3.        Suatu hal tertentu;
4.        Sebab yang diperbolehkan.
Syarat keabsahan tersebut juga identik dengan syarat yang diatur dalam Art. 1108 French Code Civil in 1804, there are four essential conditions:
1.        Consent of the parties to the obligations;
2.        Capacity to make contract;
3.        A certain subject matter for the transaction;
4.        A lawfull cause.
Sebagai tambahan alat ukur keabsahan sebuah kontrak yang melibatkan pemerintah sebagai salah satu kontraktan, dititik beratkan pada aspek keabsahan pembentukan (prosedur), kewenangan, dan substansi kontrak.
A.      Aspek prosedur
Dalam aspek prosedur hal yang dikedepankan adalah proses terbentuknya kesepakatan diantara para pihak. Proses terbentuknya kesepakatan inidiartikan bahwa masing-masing pihak dalam menutup sebuah perjanjian dilatarbelakangi oleh kehendak yang bebas dalam upaya mencapai kesesuaian kehendak.
Kesepakatan merupakan syarat pertama dan utama dalam pembentukan suatu kontrak dimana terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pihak sebelum menuju pada persesuaian kehendak (meeting of minds). Hal ini sejalan dengan prinsip konsensualisme, dalam hal mana kontrak dianggap telah lahir dan mengikat sejak menginjak kata sepakat. Kesepakatan ini dibentuk oleh dua unsur, yaitu bertemunya unsur penawaran dan penerimaan.
Penawaran diartikan sebagai pernyataan kehendak yang mengandung usulan untuk mengadakan perjanjian. Usulan yang dapat dikategorikan sebagai penawaran, yakni penawaran tersebut harus mengemukakan unsur essensialia dari jenis kontrak yang akan ditutup oleh para pihak. Dalam kaitan ini  lebih lengkap pernyataan Treitel  mengenai penawaran:
An offer is an expression of willingness to contract on specified terms, made with the intention that it shall become binding as soon as it is accepted by the person to whom it is addressed.[9]
Penerimaan merupakan pernyataan setuju dari pihak lain yang ditawari. Akseptasi  itu meliputi syarat dan ketentuan dalam penawarannya. Akseptasi yang bersyarat tidak dapat dinilai sebagai akseptasi melainkan penawaran balik (counter offer). Dalam proses negosiasi yang panjang, sering  terjadi counter offer karena penerimaan tidak cocok (match)  dengan penawarannya. Apabila  terjadi counter offer maka penawaran kehilangan kekuatannya karena adanya penolakkan (rejection). Menjadi pertanyaan dalam hal terjadi counter offer,  siapa yang kemudian menjadi pihak  pemberi penawaran (offeror) dalam situasi seperti itu? Dalam kaitan ini maka yang menjadi offeror adalah pihak yang melakukan counter offer itu.[10]
Terjadinya akseptasi menandai terjadinya kesepakatan. Hak dan kewajiban para pihak efektif berlaku setelah kesepakatan terbentuk. Para pihak tidak dapat menuntut sama terhadap yang lain sebelum mereka mencapai kesepakatan. Dengan demikian para pihak hanya saling terikat pada kewajiban kontraktualnya manakala mereka telah mencapai kesepakatan. Dalam kaitan inilah  maka isu mengenai waktu terjadinya akseptasi merupakan isu yang sangat penting untuk dijawab.
Prinsip dasar dalam menentukan waktu akseptasi adalah bahwa setiap pernyataan itu mengikat. Dalam perspektif ini maka momen ketika akseptasi itu dinyatakan,  dianggap sebagai momen saat  terjadinya  akseptasi. Sikap diam tidak dapat dianggap sebagai akseptasi melainkan harus tegas dinyatakan.[11]  Inilah yang kemudian menjadi dasar lahirnya teori pernyataan (Uitingstheorie).[12]  Dalam kaitan dengan kontrak yang proses menuju kesepakatannya dilakukan secara lisan atau melalui telepon, maka saat terjadinya akseptasi adalah saat ketika akseptasi itu diucapkan (dinyatakan). Dengan demikian sejak itulah di antara para pihak terikat secara hukum (legally binding). Menjadi lain persoalannya apabila proses dalam pembentukkan  itu dilakukan dengan sarana komunikasi lain, misalnya dengan surat, telegram,  fax,  atau e-mail.  Dalam media-media ini terdapat perbedaan waktu antara saat akseptasi dinyatakan dengan saat akseptasi itu diterima atau diketahui oleh pihak lawan.[13]
Aspek prosedur ini dapat dikatakan sebagai aspek pra kontrak (pre-contractual phase) dimana pada tahapan ini penting untuk dicermati terjadinya kesepakatan untuk mencapai perseuaian kehendak. Lebih lanjut di dalam tahapan ini terkait erat dengan prosedur (termasuk perijinan dan persyaratan lainnya) yang juga harus dipenuhi khususnya oleh pihak investor. Dalam hal ini, bahwa pihak investor sebelum menandatangani kontrak karya telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam peraturan prundang-undangan dan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial yang dibutuhkan sebelum melakukan usaha pertambangan (vide Pasal 65 UU No. 4/ 2009).
Akan tetapi semenjak berlakunya UU No. 4/ 2009, Pemerintah sebagai Pihak yang berwenang memberikan izin bagi investor untuk dapat melakukan usaha pertambangan sesuai dengan jenis izin yang diberikan baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi. Konsekuensi yuridis bergesernya kontrak karya yang mengedepankan pada aspek konsensualisme, pihak investor kini hanya mendapatkan izin yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Prosedur pemberian izin usaha pertambangan ini haruslah tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas demi menjamin terwujudnya efektifitas dalam pelaksanaan usaha pertambangan.
Hal ini tentunya sangat berbeda jika dibandingkan dengan syarat kesepakatan dalam pembentukan suatu kontrak dimana Para Pihak mempunyai kehendak yang bebas dalam kerangka menuju perseuaian kehendak. Pemberian izin merupakan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah dimana pihak investor tidak mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menegosiasikan segala sesuatu yang akan diatur.   
B.       Aspek Kewenangan
Pada aspek kewenangan dititikberatkan pada kapasitas (capacity) dari masing-masing pihak yang menandatangani kontrak karya tersebut. Dari sisi Pemerintah, maka harus dipastikan bahwa pihak yang menandatangani Kontrak Karya tersebut mamang mempunyai kewenangan untuk menutup kontrak dimaksud. Hal ini penting dikarenakan bahwa pada prinsipnya jika Pemerintah melakukan hubungan kontraktual dengan Pihak lain maka pemerintah tidak boleh dirugikan. Mengingat banyaknya kasus-kasus yang lahir terutama dari aspek hukum pertambangan dimana Pemerintah selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Dari sisi pihak investor, sebagai lawan kontrak pemerintah, maka hendaknya juga dipastikan bahwa pihak investor diwakili oleh orang yang benar-benar mempunyai kapasitas untuk menandatanagani kontrak. Hal ini bertujuan juga untuk melindungi kepentingan negara khususnya terkait dengan perlindungan atas asset negara yakni sumber kekayaan alam. Adapun syarat kewenangan ini merupakan syarat yang penting dalam menentukan keabsahan kontrak yang dibuat.
Kecakapan (bekwaamheid – capacity) yang dimaksud dalam Pasal 1320 BW syarat 2 adalah kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diartikan sebagai kemungkinan untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri yang mengikat diri sendiri tanpa dapat diganggu-gugat.[14] Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum pada umumnya diukur dari standar, berikut ini:
a.         Person (pribadi), diukur dari standar usia kedewasaan (meerderjarig), dan
b.        Rechtspersoon (badan hukum), diukur dari aspek kewenangan (bevoegheid).
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum bagi person pada umumnya diukur dari standar usia dewasa atau cukup umur (bekwaamheid ~ meerderjarig). Sedangkan dalam hal subyek hukumnya adalah berupa badan hukum standar kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tidak menghadapi polemik seperti pada person, karena cukup dilihat pada kewenangannya (bevoeghied). Artinya kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum didasarkan pada kewenangan yang melekat pada pihak yang mewakilinya. Dengan demikian untuk mengetahui syarat kecakapan pada badan hukum harus diukur dari aspek kewenangannya (bekwaamheid ~ bevoegheid).
Aspek kewenangan ditinjau dari berlakunya UU No. 4/ 2009 dalam hal mana telah bergeser kedudukannya menjadi Izin, maka pemberian Izin Usaha Pertambangan ini harus dipastikan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan diberikan kepada pihak investor yang juga mempunyai kewenangan untuk melakukan usaha pertambangan.
Berdasarkan Pasal 37 UU No. 4/ 2009, disebutkan bahwa :
IUP diberikan oleh:
a.         bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b.        gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
d.        Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beranjak dari ketentuan tersebut, maka Pemerintah selaku pemberi ijin harus dipastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh pejabat yang sesuai dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Lebih lanjut Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka. Hal ini merupakan penerapan dari prinsip transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah dalam mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan.
C.      Aspek Substansi
Isi Kontrak merupakan apa yang disepakati oleh para pihak yang dituangkan dalam klausula. Klausula kontrak pada prinsipnya terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Klausula Pokok dan Klausula Penunjang. Klausula Pokok merupakan klausula yang mengatur unsur yang esensial dalam suatu kontrak. Klausula pokok ini mencerminkan jenis kontraknya. Klausula pokok lebih lanjut dapat dikembangkan lebih detail tergantung kesepakatan para pihak.[15]
Klausula Penunjang yang lazim disebut dengan technical housekeeping clause, merupakan klausula yang menunjang atau melengkapi klausula pokoknya. Jika klausula pokok antara satu jenis kontrak dengan jenis kontrak yang lain berbeda, maka klausula penunjang pada umumnya dijumpai dalam kebanyakan kontrak.[16] Klausula ini pada umumnya ada pada setiap jenis kontrak.
Dalam Kontrak Karya pada saat merancang Kontrak diperlukan bahasa yang tepat dalam mentransformasikan keinginan para pihak dalam melakukan bisnisnya, yang kemudian dituangkan dalam bahasa hukum di dalam kontrak.
If language is not correct, then what is said is not what is meant; if what is said is not what is meant, then what ought to be done remains undone.” Confussius ( 551-479 BC )
Dalam konteks perancangan kontrak apa yang dinyatakan oleh Confussius tersebut merupakan prinsip yang fundamental. Apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dimengerti oleh kedua belah pihak agar maksud pembuatan dapat dicapai sesuai dengan apa yang diharapkan para pihak.[17]
Dalam menyusun outline kontrak diperlukan pedoman, yaitu:
1.        Sistematis, lengkap dan jelas;
2.        One Clause, one concept;
3.        Setiap klausula ( pasal ) harus diberi judul;
4.        Terapkan Prinsip “3P” ( Predict, Provide, dan Protect );
5.        Klausula penunjang ditempatkan di bagian akhir.
Mengenai Prinsip 3P, dapat diterapkan pada saat proses perancangan kontrak. Seorang Contract Drafter harus memegang Prinsip 3 P diatas agar kontrak yang dibuat meminimalisir risiko terhindar dari perselisihan.
This process requires the drafter to articulate and reflect on the principles, a process which may prevent future disputes. The book constantly emphasisez what i call the three P’s of drafting :
Predict what may happen;
Provide for that contingency;, and
Protect your client with a remedy [18]
Dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan klausula yang akan dituangkan di dalam kontrak harus dapat mengakomodasi prinsip antara lain :
1.        Memprediksi atau memikirkan persesilisihan apa saja yang akan terjadi
2.        Menyediakan atau mengatur
3.        Melindungi klien atau para pihak
Namun dengan berlakunya UU No. 4/ 2009, prinsip-prinsip yang terkandung dalam penyusunan kontrak tidak lagi diterapkan di dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan. Mengenai substansi kontrak karya yang telah berjalan sebelum lahirnya UU No. 4/ 2009, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf (b) UU No. 4/ 2009, bahwa Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Penerimaan Negara merupakan aspek penting dalam upaya menghindari terjadinya kerugian Negara.
Lebih lanjut sebagai upaya transisi pergeseran kontrak karya menjadi mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan, Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah melakukan tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian sampai dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian untuk mendapatkan persetujuan pemerintah. Apabila penyampaian rencana kegiatan tidak terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan denganUU No. 4/ 2009.
Terhadap permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya UU No. 4/ 2009 dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan UU No. 4/ 2009.
Perubahan konstruksi hukum di dalam dunia usaha pertambangan mineral dan batu bara ini juga membawa imlplikasi hukum yang luas. Dari sisi Pemerintah sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan, mekanisme pemberian izin ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kerugian Negara dimana mekanisme pemberian izin ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemerintah. Berbeda halnya dengan kosntruksi hukum Kontrak Karya dimana para pihak secara proporsional dapat menetapkan besarnya pembagian keuntungan yang terkadang besaran pembagian keuntungan tersebut belum dapat memberikan kemanfaatan bagi Pemerintah.
Secara substansi Izin Usaha Pertambangan ini ekuivalen dengan klausula-klausula yang terdapat di dalam Kontrak Karya. Bentuk kontrak karya yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan perusahaan penanaman modal asing atau patungan antara perusahaan asing dengan perusahaan domestik adalah bersifat tertulis. Substansi kontrak disiapakan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen ESDM ( Energi dan sumber Daya Mineral ) dengan calon penanam modal.Substansi dari kontrak karya tersebut meliputi :
1.   tanggal persetujuan dan tempat dibuatnya kontrak karya
2.   Subjek hukum yaitu : Pemerintah dan penanam modal
3. Definisi, yaitu : Pengertian perusahaan affiliasi, perusahaan subsidair, pengusahaan, individu asing, mata uang asing, mineral-mineral, penyelidikan umum, eksplorasi, wilayah pertambangan, pemerintah, menteri, rupiah, mineral ikutan, penambangan, pemanfaatan lingkungan hidup, pencemaran, kotoran, dan wilayah proyek.
4.   Penunjukan dan tanggung jawab perusahaan
5.  modus operandi, yaitu : memuat tentang kedudukan perusahaan, yurisdiksi pengadilan, kewajiban perusahaan untuk menyusun program,mengkontrakkan pekerjaan jasa-jasa teknis, manejemen dan administrasi yang dinggap perlu.
6.   Wilayah kontrak
7.   periode penyelidikan umum
8.   periode eksplorasi
9.   laporan dan deposito jaminan
10. periode studi kelayakan
11. periode konstruksi
12. periode operasi
13. pemasaran        
14. fasilitas umum dan re-ekspor
15. pajak-pajak dan lain-lainkewajiban keuangan perusahaan
16. pelaporan,inspeksi dan rencana kerja
17. hak-hak khusus pemerintah
18. ketentuan-ketentuan kemudahan
19. keadaan memaksa (force majure)
20. kelalaian
21. penyelesaian sengketa
22. pengakhiran kontrak
23. kerja sama para pihak
24. promosi kepentingan nasional
25. kerja sama daerah dalam pengadan prasarana tambahan
26. pengelolaan dan perlindungan lingkungan
27. pengembangan kegiatan usaha setempat
28. ketentuan lain-lain
29. pengalihan hak
30. pembiayaan
31. jangka waktu
32. pilihan hukum
Namun berdasar ketentuan UU No. 4 tahun 2009, model Kontrak Karya tidak dikenal lagi. Dalam ketentuan peralihan UU No. 4 tahun 2009, Kontrak Karya yang ditutup sebelum berlakunya undang-undang tersebut wajib mengikuti ketentuan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan 39 UU No. 4 tahun 2009. Adapun Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi berdasar ketentuan pasal 39 UU No. 4 tahun 2009 wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpan.jangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
1. penyelesaian perselisihan;
m, iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
Sedangkan dalam IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat kctentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas .wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian,
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
1. perpanjarigan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pernberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara
Berdasarkan perbandingan di atas, bahwa isi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak jauh berbeda dengan klausula-klasula minimal yang harus ada pada kontrak karya. Hal ini tentunya membawa problematika yang baru di dalam upaya penegakan hukum, misalnya jika terjadi penyelesaian sengketa diantara para pihak. Bahwa berdasarkan Pasal 154 UU No. 4/ 1999 membuka kesempatan penyelesaian sengketa berupa izin melalui arbitrase. Hal ini merupakan kejanggalan/ keanehan mengingat sengketa izin tidak masuk dalam sengketa perdagangan.
Lebih aneh lagi karena izin tidak termasuk hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal ini karena dalam sengketa izin, kedudukan pemerintah sebagai pemberi izin lebih tinggi daripada pihak penerima izin. Dengan kata lain tidak ada kesejajaran antar keduanya. Penyelesaian sengketa izin melalui arbitrase secara doktrin hukum pun tidak taat asas. Dalam doktrin hukum, penyelesaian melalui arbitrase mewajibkan para pihak untuk membuat klausula atau perjanjian arbitrase yang ditegaskan dalam pasal 2 UU Arbitrase. Instrumen izin ini juga menimbulkan polemik, apabila ini diterapkan untuk penyelesaian sengketa izin dimana pemerintah dan penerima izin tidak berkedudukan sejajar, apakah dimungkinkan dibuat klausula atau perjanjian arbitrase antara pemerintah dengan penerima izin.

AKIBAT HUKUM TIDAK DIPENUHINYA SYARAT ADMNISTRATIF DALAM KONTRAK KARYA
Sehubungan dengan keempat syarat dalam Pasal 1320 BW sebagai tolok ukur menetukan keabsahan kontrak, tersebut di atas terdapat penjelasan lebih lanjut terkait dengan konsekuensi tidak dipenuhinya masing-masing syarat dimaksud. Pertama, syarat kesepakatan dan kecakapan, merupakan syarat subyektif karena berkenaan dengan diri orang atau subyek yang membuat kontrak. Kedua, syarat obyek tertentu dan causa yang diperbolehkan merupakan syarat obyektif.
Suatu kontrak yang tidak memenuhi syarat sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW, baik syarat subyektif maupun syarat obyektif akan mempunyai akibat-akibat, sebagai berikut: [19]
a.       non-eksistensi”, apabila tidak ada kesepakatan maka tidak timbul kontrak.
b.      vernietigbaar atau dapat dibatalkan, apabila kontrak tersebut lahir karena adanya cacat kehendak (wilsgebreke) atau karena ketidakcakapan (onbekwaamheid) -  (syarat Pasal 1320 BW angka 1 dan 2), berarti hal ini terkait dengan unsur subyektif, sehingga berakibat kontrak tersebut dapat dibatalkan, dan
c.       nietig atau batal demi hukum, apabila terdapat kontrak yang tidak memenuhi syarat obyek tertentu atau tidak mempunyai causa atau causanya tidak diperbolehkan (syarat Pasal 1320 BW angka 3 dan 4), berarti hal ini terkait dengan unsur subyektif, sehingga berakibat kontrak tersebut batal demi hukum.
Sedang dalam kepustakaan common law keabsahan kontrak diklasifikasikan ke dalam beberapa hal, meliputi: [20]
a.         A valid contract, dimana seluruh elemen terpenuhi dalam kontrak tersebut.
b.        A voidable contract, apabila salah satu pihak memberikan sepakat karena adanya cacat kehendak (misrepresentation, duress or undue influence).
c.         An unenforceable contract, kontrak tersebut sah, namun tidak dapat dilaksanakan karena ada hal-hal tertentu yang tidak atau belum dipenuhi, umumnya terkait dengan formalitas kontrak, misal tidak adanya perijinan.
d.        An illegal contract, merupakan kontrak dengan tujuan atau obyeknya dilarang menurut hukum dilarang (illegal).
Berkaitan dengan tidak dipenuhinya persyaratan formal yang meliputi persyaratan administratif dan teknis di dalam kontrak karya, maka akibat hukum terhadap kontrak karya tersebut adalah tidak dapat dilaksanakan (unenforceable). Oleh karenanya kontrak tersebut tidak mempunyai daya berlaku sebelum terpenuhinya persyaratan administrasi.
Implikasi hukum terhadap kontrak karya yang tidak memenuhi persyaratan formal seiring dengan berlakunya UU No. 4/ 2009 yang mana mengubah mekanisme hubungan kontraktual menjadi pemberian izin tentunya berbeda. Akibat hukum tidak terpenuhinya persyaratan formal yang meliputi persyaratan administratif, teknis, persayaratan lingkungan dan persyaratan finansial di dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Namun sanksi administrasi lebih dikedepankan dalam penegakan hukum terhadap izin. Sanksi administasi tersebut diatur dalam Pasal 151 ayat (1) UU 4 Tahun 2009, dan dapat berupa :
a.         Peringatan tertulis;
b.        Penghentian sementara sebagian/atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c.         Pencabutan IUP.
Kelebihan dari penerapan sanksi administrasi, dimana pemberi izin dapat langsung menerapkan sanksi administrasi tanpa perlu penetapan pengadilan. Penerapan sanksi administrasi ini tidak dapat dilaksanakan dnegan serta merta, namun harus melalui peringatan tertulis terlebih dahulu, tetapi bila pemegang izin tetap tidak mengindahkan teguran tersebut, pemberi izin dapat menerapkan sanksi administrasi tersebut. Dalam hal terjadi pelanggaran adminstrastif terhadap IUP, maka menteri, gubernur, bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif tersebut sesuai dengan kewenangannya

KESIMPULAN
1.      Syarat keabsahan kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan yang melibatkan Pemerintah sebagai salah satu kontraktannya wajib memenuhi 3 (tiga) aspek, yaitu aspek prosedur, kewenangan dan substansi. Tidak terpenuhinya ketiga aspek tersebut berakibat kontrak karya yang dibuat tidak sah dan karenanya tidak mempunyai daya mengikat.
2.      Akibat hukum terhadap kontrak karya yang tidak memenuhi persyaratan formal yaitu tidak dapat dilaksanakan (unenforceable). Kontrak tersebut tidak mempunyai daya berlaku sebelum terpenuhinya persyaratan administrasi. Dengan adanya UU No. 4/2009, mekanisme kontrak karya digantikan dengan pemberian Izin Usaha Produksi (IUP) juga mengubah konsekuensi hukumnya. Akibat hukum tidak terpenuhinya persyaratan formal dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Atiyah, P.S., 1988, The Rise and Fall of Freedom of Contracts, Clarendon Press, Oxford.
Badrulzaman, Mariam Darus, 1998, “Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak)”, dalam Hukum Kontrak di Indonesia, Elips, Jakarta.
Barron, M.L., 1998, Fundamentals of Business Law, McGraw Hill Book Co. Sydney.
Burnham, Scott J., 1993, Drafting Contracts second edition, Michie Company, Virginia.
Emanuel, et al., 1990, Contracts., Emanuel Law Outlines, Inc, New York.
Halson, Roger, 2001, Contract Law, Pearson Education Limited, London.
Le Sueur, Andrew, et.al., 1999, Principles of Public Law, Cavendish Publishing Limited, London.
Niewenhuis, J.H., 1985, Hoofdstukken Verbintenissenrecht, terjemahan D. Saragih, Surabaya.
Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian (Buku I), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Simamora, Yohanes Sogar, 2005, Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
______________________, 2009, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Laksbang Pressindo.
Treitel, G.H., 1995, Law of Contract, Sweet & Maywell, London.

Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, diterjemahkan oleh Subekti- Tjitrosudibio.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Model Law
UNIDROIT (International Institute for the Unification of Private Law), 1994, Principles of International Commercial Contracts, Rome. 
The Principles of European Contracts Law (PECL), 1999, Prepared by the Commision on European Contract Law.


* Dosen Tetap Fakultas Hukum Univeritas Airlangga Departemen Hukum Perdata, menyelesaikan Master of Laws (LL.M) pada Program International Business Law and Globalization, Utrecht University, The Netherlands. Tulisan ini merupakan bagian dari penelitian yang dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan menggunakan sumber dana DIPA tahun 2009 yang dilakukan oleh Penulis bersama Indria Wahyuni, S.H., LL.M. dan Franky Butar-Butar, S.H.
[1] Yohanes Sogar Simamora, 2005, Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. 
[2] Ibid, h. 314                     
[3] Yohanes Sogar Simamora, 2009, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Laksbang Pressindo, h. 77. (selanjutnya disebut Y. Sogar Simamora II)
[4] Hukum publik lazimnya dihadapkan dengan hukum privat. Yang pertama mengatur hubungan antara individu dengan negara, sedangkan yang kedua mengatur hubungan antar  individu. Periksa juga Andrew Le Sueur, et.al., 1999, Principles of Public Law, Cavendish Publishing Limited, London, p. 4-5.
[5] Mariam Darus mengemukakan bahwa kontrak publik adalah kontrak yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh Hukum Publik. Tentu saja ini tidak tepat karena di dalam  kata “kontrak” inherent watak privat. Lihat dalam,  Mariam Darus Badrulzaman, 1998, “Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak),” dalam Hukum Kontrak di Indonesia, Elips, Jakarta, h. 17.
[6] Y. Sogar Simamora II, op.cit., p. 87.
[7] Ibid., p. 83.
[8] Pasal 1338 ayat ( 1) dan ayat ( 2) BW 
              [9] G.H. Treitel, 1995, Law of Contract, Sweet & Maywell, London, h. 8. Bandingkan dengan P.S. Atiyah, 1988, The Rise and Fall of Freedom of Contracts, Clarendon Press, Oxford, h. 56.
[10] Ilustrasi tentang situasi saling tawar dalam suatu negosiasi ini digambarkan oleh Roger Halson terkait dengan kasus Hyde v. Wrench. Lihat, Roger Halson, 2001, Contract Law, Pearson Education Limited, London, h. 139-140.
[11] Periksa Artikel 2.6 PICC dan Artikel 2.204 PECL. Kedua model hukum tegas menyatakan bahwa sikap diam (silence) atau tidak berbuat (inactivity) tidak dapat dinilai sebagai akseptasi.
[12] J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian (Buku I), Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 257-258. Bandingkan dengan J.H. Niewenhuis, 1985, Hoofdstukken Verbintenissenrecht, terjemahan D. Saragih, Surabaya, h. 6.
[13] Periksa,  Steven Emanuel, et al., 1990, Contracts., Emanuel Law Outlines, Inc, New York, h. 54-55.
[14] Ibid., h. 20.
[15] Y. Sogar Simamora I, op.cit., h.289.
[16] Ibid., h.290.
[17] Ibid., h.292.
[18] Scott J. Burnham, 1993, Drafting Contracts second edition, Michie Company, Virginia, h. 2.
[19] J.H. Niewenhuis, Op.Cit., h. 2.
[20] M.L. Barron, 1998, Fundamentals of Business Law, McGraw Hill Book Co. Sydney, h. 144-145.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall