Sabtu, 08 September 2012

KEKUATAN HUKUM SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERDATA

Herma Setiasih


ABSTRAK

Kekuatan e-mail sebagai proses pembuktian dalam persidangan bila dikaitkan dengan pasal 164 HIR mengenai alat bukti yang sah maka kekuatan e-mail bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik. Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektornik dari pemerintah (pasal 13-16 UU ITE). Persyaratan yang lain, harus membubuhkan tanda tangan elektronik, menuangkannya dalam kontrak elektronik yang baku, dll. Dengan demikian kedudukan dokumen elektonik sesungguhnya merupakan perluasan dari alat bukti tertulis sebagaimana  di kemukakan dalam pasal 1866 BW. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu di buat, dokumen elektronik dapat di sebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai sebuah kontrak elektronik yang sah.
                                                                                  
Kata kunci: email, alat bukti, perdata, UU ITE

ABSTRACT

Power of e-mail as evidence in the trial process when associated with Article 164 HIR valid evidence about the power of e-mail when printed treated the same as the original letter and have the same strength as well with an authentic deed. The main requirements for electronic documents that can be expressed as valid evidence is the use of an electronic system which has been certified general public from the government (UU ITE chapters 13-16). Other requirements, shall affix an electronic signature, put it in a standardized electronic contracts, etc.. Thus the actual position of electronic documents is an extension of the written evidence as pointed out in article 1866 BW. To the power of the written documents of proof in civil cases the law of evidence is dependent on the nature and purpose of the document be made, electronic documents can be described as an authentic act is certified by the government and met the requirements for a valid electronic contract.

Keywords: email, evidence, civil, UU ITE

Pendahuluan
Dewasa ini kemajuan di bidang teknologi informasi semakin pesat, seiring dengan perkembangan masyarakat. Salah satu bukti dari kemajuan di bidang teknologi tersebut dengan ditemukannya teknologi komputer, sebagai akibatnya timbul praktek Computerized Record Keeping yang secara cepat menjadi prosedur yang normal dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Gejala ini membawa permasalahan di bidang hukum, terutama mengenai alat bukti data elektronik dalam bentuk e-mail.[1]
Dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat dan perkembangan telekomunikasi tersebut sangat memudahkan seseorang berkirim surat melalui e-mail sebab penggunaan e-mail tersebut dianggap murah dan cepat. Penggunaan e-mail juga sangat berperan sekali dalam berbagai kegiatan pendidikan, bisnis, perdagangan, sosial dan berbagai kegiatan lainnya. Untuk itu perlu adanya pengertian baru mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam proses persidangan dalam bentuk e-mail tersebut.
Di beberapa negara, data elektronik dalam bentuk e-mail sudah menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara (perdata). Kiranya, tidak perlu menunggu lama agar persoalan bukti elektronik, termasuk    e-mail, untuk mendapatkan pengakuan secara hukum sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Dengan perkembangan teknologi keberadaan dokumen ini menjadi konsekuensi dalam praktek bisnis. Dalam praktek kegiatan bisnis yang menggunakan perangkat elektronik (komputer) dalam kegiatan bisnis, tidak ada satu alasan untuk menyetarakan dengan tulisan asli. Cakupannya begitu luas, seperti persetujuan, rekaman, kompilasi data dalam berbagai bentuk termasuk undang-undang, opini, dan hasil penelitian yang dihasilkan pada waktu transaksi itu dibuat atau yang dihasilkan melalui pertukaran informasi dengan menggunakan komputer.[2]
Semua bukti tadi diakui secara hukum setelah mendengarkan pendapat (keterangan) seorang ahli. Dokumen tersebut juga bisa diakui tanpa adanya keterangan, jika sebelumnya telah ada sertifikasi terhadap metode bisnis tersebut.
Cara pertama disebut sebagai pengakuan yang didasarkan atas kemampuan komputer untuk menyimpan data. Pengakuan tersebut  sering digunakan dalam praktek bisnis maupun non-bisnis untuk menyetarakan dokumen elektronik dalam bentuk e-mail dengan dokumen konvensional.
Cara kedua untuk mengakui dokumen elektronik adalah dengan menyandarkan pada hasil akhir komputer. Misalkan dengan out put dari sebuah program komputer yang hasilnya tidak didahului dengan campur tangan secara fisik. Contohnya, rekaman log in internet, rekaman telephon dan transaksi Automatic Teller Machine (ATM). Artinya, dengan sendirinya bukti elektronik dalam bentuk e-mail tersebut diakui sebagai bukti elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Kecuali bisa dibuktikan lain, data tersebut bisa dikesampingkan.
Dalam praktek kegiatan bisnis, keberadaan dokumen elektronik memang tak bisa dihindari. Transaksi ekspor dan impor (antar negara) sudah sejak lama menggunakan Electronic Data Interchange (EDI). Hampir semua negara di dunia menggunakan dan menerima suatu transaksi yang dilakukan dengan EDI.
Indonesia sudah menggunakan EDI sejak 1967 hingga saat ini. Namun, pengadilan sendiri belum menerima bukti elektronik dalam bentuk e-mail tersebut sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Tetapi  tidaklah tepat jika dikatakan Indonesia telah ketinggalan  dalam menggunakan data elektronik sebagai bukti transaksi.[3]
Dengan adanya internet, seolah ada semacam pengaburan akan adanya pengakuan terhadap data elektronik dalam bentuk e-mail melalui transaksi. Jika dilihat dari esensi dari transaksi yang dilakukan secara elektronik, sepanjang para pihak tidak keberatan dengan prasyarat dalam perjanjian tersebut, segala bukti transaksi yang dihasilkan dalam transaksi tersebut memiliki nilai yang sama dengan dokumen transaksi konvensional.
Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan data elektronik tidak setegas di beberapa negara. Apa yang diperjanjikan atau apa yang secara nyata tersebut secara subtantif telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Untuk pengakuan data atau bukti elektronik di Indonesia bukanlah sesuatu yang baru. Meskipun masih sedikit kasus yang menggunakan bukti elektronik dalam bentuk e-mail sebagai alat bukti di pengadilan, itu dikarenakan rentannya kemauan dari hakim untuk mempelajari hal-hal yang baru. Khususnya, berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Karena memang saat ini belum ada suatu kesepakatan hukum dari para praktisi hukum untuk menetapkan ketentuan yang menyatakan bahwa suatu bukti elektronik dalam bentuk e-mail dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan yang dapat dipersamakan dengan surat otentik.[4]
Sebagai contoh tudingan monopoli ditujukan kepada Microsoft. Sebagian alat bukti yang disampaikan oleh pemerintah Amerika terhadap Microsoft adalah e-mail yang dikirimkan oleh pegawai di perusahaan Microsoft yang dikirimkan ke masing-masing pihak.
Secara teknis, bila terdapat satu standart keamanan untuk memberikan jaminan keotentikan suatu dokumen, selayaknya transaksi (pertukaran informasi) yang dilakukan oleh para pihak harus dinyatakan valid dan memiliki nilai pembuktian di pengadilan. Hal ini penting, karena menyangkut persoalan siapa yang mengirimkan e-mail tersebut.
Dengan mengetahui siapa yang mengirimkan, tergugat dapat menjadikan bukti tersebut sebagai dasar untuk melakukan gugatan atau penuntutan. Kemudian, penggunaan e-mail sebagai alat bukti di pengadilan juga bisa merujuk pada log yang berada pada ISP (Internet Service Provider) dan data RFC (Request for Comment).
Selain itu, untuk lebih memudahkan, perlu diperhatikan juga keberadaan tanda tangan elektronik (Electronic Signature) dalam e-mail tersebut. tanpa adanya tanda tangan elektronik, mungkin agak sulit untuk mendapatkan kepastian siapa pengirim sebenarnya dari e-mail yang menjadi pokok sengketa.
Dalam memutus suatu perkara, tentu saja hakim harus mendasarkan ketentuan hukum acara yang mengatur masalah pembuktian. Apalagi hampir di semua negara, termasuk Indonesia mengakui alat bukti surat sebagai salah satu bukti untuk yang bisa diajukan ke pengadilan.[5]
Masalah otentikasi adalah persoalan yang berbeda dengan pengakuan data elektronik dalam bentuk e-mail. Jika data atau dokumen elektronik tersebut diterima atau diakui secara hukum, dengan sendirinya proses otentikasi atas data tersebut akan megikutinya.
Persoalannya, kita membicarakan tentang validitas dokumen elektronik sementara kita juga membicarakan metode otentikasi. Proses otentikasi adalah persoalan treknologi, sedang pengakuan dokumen elektronik dalam bentuk e-mail menyangkut pengakuan secara formal di dalam peraturan perundang-undangan.
Sebenarnya, Indonesia bukan tidak mampu untuk melakukan satu revolusi pengembangan hukum. Namun, lebih didasarkan pada tidak ada kemauan untuk mengakui dokumen elektronik dalam bentuk e-mail. Jika logika berpikir hanya melandaskan pada cara lama, dapat dipastikan sampai kapan pun tidak akan pernah ada pengakuan terhadap dokumen elektronik dalam bentuk e-mail tersebut. Sekali lagi, dalam penguasaan teknologi, Indonesia tidaklah kalah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Praktek bisnis di Indonesia sudah sejak lama menggunakan komputer. Dan hingga kini, tidak ada keberatan dari para pihak yang melangsungkan transaksi (pertukaran informasi).
Hanya kemudian terkesan Indonesia adalah negara terbelakang dalam penguasaan teknologi dari pada negara lainnya. Jika pemerintah dan masyarakat sudah siap, praktis masalah pengakuan dokumen elektronik dalam bentuk e-mail bukanlah satu hal yang tabu dalam praktek hukum di Indonesia.[6]

Permasalahan
1.      Apakah E-mail (elektronik mail) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan perdata?
2.      Bagaimana syarat yang harus dipenuhi agar e-mail bisa menjadi alat bukti dalam persidangan?

Pembahasan
E-Mail Dalam Kaitannya Dengan Alat Bukti Dalam Proses Persidangan Perdata
Dari keseluruhan tahap persidangan perkara perdata maka pembuktian merupakan tahap spesifik dan menentukan. Dikatakan spesifik oleh karena pada tahap pembuktian ini para pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi titik pokok sengketa. Sedangkan disebut sebagai tahap menentukan oleh karena hakim dalam rangka proses mengadili dan memutus perkara tergantung terhadap pembuktian para pihak di persidangan.
Akan tetapi dalam praktek, substansi pembuktian ini diterapkan secara selektif. Dalam artian, tidak semua fakta-fakta harus dibuktikan di persidangan. Karena esensi pembuktian ini elementer sifatnya maka pandangan para doktrina/ teoretis dan praktisi terhadap pembuktian ini cukup variatif.16)
Dari beberapa pengertian pembuktian terkandung elemen-elemen sebagai berikut :
1.      Merupakan bagian dari hukum acara perdata.
Sebagai  bagian  dari  hukum  acara perdata maka pembuktian bersifat spesifik
dan menentukan. Selain itu apabila ditinjau dari visi kerangka proses pembuktian merupakan satu bagian atau tahap dari proses tersebut, karena tujuannya serta prinsip-prinsip yang berlaku baginya juga berlaku bagi pembuktian. Kalau tujuan dari proses perdata ialah agar supaya para pihak berkepentingan memperoleh putusan pengadilan yang mengikat pihak bersengketa dana dapat dipaksakan realisasinya apabila dipandang perlu maka pembuktian juga mengejar tujuan itu.
Pembuktian memberi dasar-dasar bagi pemutusan suatu perkara dana dapat berisi perintah (gebod) maupun larangan (verbod) bertujuan memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya dan larangan-larangan bertujuan mencegah jatuhnya sesuatu kepada orang yang tidak berhak. Karena esensi inilah maka “pembuktian” merupakan bagian dari hukum acara perdata.
2.      Merupakan suatu proses prosesuil untuk meyakinkan hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan para pihak berperkara perdata di sidang pengadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa proses pembuktian diperlukan jikalau terhadap sengketa antara dua pihak mengenai hak itu dan pembuktian ini terjadi dalam proses di muka persidangan. Kepada hakim diminta agar ia menentukan apa yang menjadi hukumnya antara kedua belah pihak bersengketa, secara baliknya dari para pihak dituntut supaya mereka memberi bukti-bukti diperlukan guna mengakhiri persengketaan tersebut.
3.      Merupakan dasar bagi hakim dalam rangka menjatuhkan putusan.
Penjatuhan putusan oleh hakim berdasarkan pembuktian yang dikemukakan para pihak berperkara. Kalau para pihak mengemukakan dalil-dalil atas bukti dan aspek pembuktian lainnya maka kewajiban hakimlah yang menilai kebenaran terhadap pembuktian tersebut.24)
Berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR, dikenal 5 (lima) macam alat-alat bukti utama dalam perkara perdata, yaitu :
1.   Bukti Surat;
2.   Bukti Saksi;
3.   Persangkaan;
4.   Pengakuan;
5.   Sumpahan.
Terhadap kelima macam alat bukti tersebut, pada asasnya Majelis Hakim/ Hakim tunggal yang menyidangkan perkara perdata haruslah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pihak berperkara untuk mengajukan alat bukti tersebut guna meneguhkan dalil-dalil gugatannya atau dalil-dalil bantahannya. Kemudian majelis hakim/hakim tunggal meneliti, menilai, mempertimbangkan serta mengadili (memutus) semua itu dalam putusannya. Dalam praktek peradilan maka kelima macam alat-alat bukti tersebut bersifat baku dalam artian bahwa selain kelima alat bukti tersebut tidak dikenal lagi secara limitatif adanya alat bukti lain.27)
Ad.1. Bukti Surat
            Pengertian dan kedudukan surat biasa, akta otentik dan akta di bawah tangan.
Pasal 137 HIR berbunyi :Kedua belah pihak boleh timbal balik menuntut melihat surat keterangan lawannya yang untuk maksud itu diserahkan kepada hakim.
            Pasal tersebut diatas memungkinkan pada kedua belah pihak untuk diserahkan kepada hakim surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa agar ia dapat meyakinkan isi surat-surat tersebut, serta memeriksa ada alasan untuk menyangkal keabsahan surat-surat tersebut.
            Pasal 138 HIR mengatur tentang bagaimana cara bertindak, apabila salah satu pihak menyangkal keabsahan dari surat bukti yang diajukan oleh lawan. Apabila terjadi demikian, maka pengadilan negeri wajib mengadakan pemeriksaan khusus mengenai hal tersebut. Ayat 2 sampai dengan 5 dari pasal 138 HIR mengatur, apa yang harus dilakukan oleh hakim dan oleh penyimpan surat tersebut, apabila dalam penyelidikan ini diperlukan surat-surat resmi yang berada di tangan pegawai khusus ditunjuk oleh Undang-Undang untuk menyimpan surat-surat tersebut.28)
            Dalam proses perdata bukti tulisan merupakan bukti yang paling utama. Di dalam hukum acara perdata mengenal 3 macam surat, ialah :
(a)    Surat biasa
(b)   Akta otentik
(c)    Akta di bawah tangan
            Perbedaan dari ketiga macam surat ini, yaitu dalam kelompok mana suatu tulisan termasuk, itu tergantung dari cara pembuatannya. Sehelai surat biasa dibuat tidak dengan maksud untuk dijadikan bukti. Apabila kemudian surat itu dijadikan bukti, hal itu merupakan suatu kebetulan saja. Berbeda dengan surat biasa,  sehelai akta dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti di persidangan, akan tetapi suatu akta merupakan suatu bukti bahwa peristiwa hukum telah dilakukan, dan akta itu adalah buktinya. Akta di bawah tangan dan akta otentik dibuat secara berlainan.29)
            Pasal 165 HIR memuat suatu  definisi apa yang dimaksud dengan akta otentik, yang berbunyi sebagai berikut : “Akta otentik yaitu surat yang diperbuat oleh atau dihadapkan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak, dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya yaitu tentang segala hal, yang tersebut dalam surat itu hanya sekedar yang diberitahukan langsung berhubung dengan pokok dalam akta itu.”
            Dalam pasal 165 HIR ditentukan, bahwa akta otentik merupakan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang apa yang tersebut didalamnya perihal pokok soal dan juga tentang apa yang disebutkan sebagai pemberitahuan belaka, apabila hal yang disebutkan kemudian ini mempunyai hubungan langsung dengan pokok soal tersebut.
            Akta otentik merupakan bukti  yang cukup, bukti yang cukup ini disebut juga bukti yang sempurna. Kekuatan pembuktian sempurna ini berarti, bahwa isi akta tersebut oleh hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti lawan yang kuat, hal mana berarti bahwa hakim harus mempercayai apa yang ditulis dalam akta tersebut, dengan perkataan lain yang termuat dalam akta itu harus dianggap benar. Selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan.
            Akta otentik mempunyai 3 macam kekuatan pembuktian, yakni :
a)      Kekuatan pembuktian formil. Membuktikan antara pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut.
b)      Kekuatan pembuktian materiil. Membuktikan antara pihak, bahwa benar-benar peristiwa yang tersebut dalam akta itu telah terjadi.
c)      Kekuatan mengikat. Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga bahwa dalam akta tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut oleh karena menyangkut pihak ketiga, maka disebutkan bahwa kata otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang keluar (orang luar).30)
            Dalam akta otentik tanda tangan merupakan persoalan, akan tetapi di dalam akta di bawah tangan pemeriksaan tentang benar tidaknya akta yang bersangkutan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan merupakan acara pertama. Apabila tanda tangan yang terdapat dalam akta di bawah tangan di sangkal oleh pihak yang menandatangani akta tersebut sebagai pihak, maka pihak yang mengajukan akta di bawah tangan itu harus berusaha membuktikan kebenaran dari tanda tangan tersebut. Dengan perkataan lain, apabila tanda tangannya disangkal, maka hakim harus memeriksa kebenaran tanda tangan tersebut.31)
Ad.2.  Bukti Saksi
            Pembuktian dengan saksi lazim disebut dengan kesaksian. Dalam hukum acara perdata pembuktian dengan saksi sangat penting artinya, terutama untuk perjanjian-perjanjian dalam hukum adat, dimana pada umumnya karena adanya saling percaya mempercayai, tidak dibuat sehelai surat apapun. Oleh karena bukti surat tak ada, pihak-pihak berusaha untuk mengajukan saksi yang dapat menguatkan atau membenarkan dalil-dalil yang dimajukan di muka persidangan. Ada 2 macam saksi, yaitu :
1.      Saksi-saksi yang secara kebetulan melihat, mendengar sendiri peristiwa-peristiwa yang menjadi persoalan.
2.      Saksi-saksi yang pada waktu pembuatan hukum dilakukan, sengaja diminta untuk menyaksikan perbuatan hukum tersebut. yang diterangkan oleh saksi hanyalah apa yang ia lihat, ia dengar dan ia rasakan sendiri, lagi pula tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya, dan bagaimana ia sampai mengetahui hal-hal yang diterangkan olehnya. Perasaan atau sangka istimewa yang terjadi karena akal, tidak dipandang sebagai penyaksian. (Pasal 17, ayat 2 HIR).
Testimonium de auditu adalah keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, ia tidak mendengar sendiri atau mengalami sendiri, hanya ia dengar dari orang lain tentang kejadian tersebut atau adanya hal tersebut. Testimonium de auditu dalam bahasa Indonesia berarti kesaksian dari pendengaran, juga disebut kesaksian de auditu. Pendapat yang lama menyatakan bahwa kesaksian semacam ini tidak ada harganya sama sekali. Memang sebagai kesaksian, keterangan dari pendengaran tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali, akan tetapi keterangan-keterangan yang demikian itu dapat dipergunakan untuk menyusun persangkaan-persangkaan atau untuk memperlengkapi keterangan-keterangan saksi yang dipercayai. Berdasarkan hal itu, pendapat bahwa saksi de auditu tidak berarti adalah keliru.
Unus testis nullus testis, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia kalimat itu berarti “satu saksi bukan saksi”. Keterangan seorang saksi saja tanpa adanya bukti lain, tidak cukup untuk membuktikan atau dianggap terbuktinya suatu dalil yang harus dibuktikan. Keterangan saksi yang seorang itu harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain. Kalau didasarkan atas keterangan itu saja, maka dalil yang harus dibuktikan itu belum terbukti.35)
Ad.3.  Persangkaan-persangkaan
Apabila dalam suatu pemeriksaan perkara perdata sulit untuk mendapatkan saksi yang mendengar, melihat atau merasakan sendiri, maka peristiwa hukum yang harus dibuktikan diusahakan agar dapat dibuktikan dengan persangkaan-persangkaan.  Dipakai   perkataan   persangkaan-persangkaan,  oleh   karena   satu
Persangkaan saja tidak cukup untuk membuktikan sesuatu, harus banyak persangkaan-persangkaan yang satu sama lain saling menutupi, berhubungan, sehingga peristiwa/ dalil yang disangkal misalnya, dapat dibuktikan.36)
Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti, atau peristiwa yang dikenal kearah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim atau Undang-Undang.
Persangkaan hakim sebagai alat bukti mempunyai kekuatan bukti bebas, dengan  lain  perkataan,  terserah  kepada  penilaian   hakim   yang   bersangkutan,
kekuatan bukti apa yang akan diberikan kepada persangkaan hakim tertentu itu, bukti yang berkekuatan sempurna, atau sebagai bukti permulaan atau akan tidak di beri kekuatan apapun juga. Pada umumnya apabila hanya ada satu persangkaan hakim saja, maka persangkan tersebut tidaklah dianggap cukup untuk menganggap dalil yang bersangkutan itu terbukti. Dengan perkataan lain persangkaan hakim itu baru merupakan bukti lengkap, apabila saling berhubungan dengan  persangkaan-persangkaan  hakim  lain  yang terdapat dalam perkara itu.37)
Pengertian persangkaan hakim sesungguhnya amat luas. Segala peristiwa, keadaan dalam sidang, bahan-bahan yang di dapat dari pemeriksaan perkara tersebut, kesemuanya itu dapat dijadikan bahan untuk menyusun persangkaan hakim.
Ad.4.  Pengakuan
Dalam HIR ketentuan yang mengatur perihal pengakuan adalah pasal-pasal 174, 175 dan 176. Sesungguhnya adalah kurang tepat untuk menamakan pengakuan itu sebagai alat bukti, karena justru apabila dalil tersebut sebenarnya tidak usah dibuktikan lagi. Sudah diterangkan di muka, bahwa yang harus dibuktikan hanyalah terhadap dalil-dalil yang disangkal oleh pihak lawan.
Ada 2 macam pengakuan yang di kenal dalam hukum acara perdata, ialah:
(1)   Pengakuan yang dilakukan di depan sidang;
(2)   Pengakuan yang dilakukan di luar persidangan.
Kedua macam pengakuan tersebut di atas, satu sama lain berbeda dalam nilai pembuktian. Menurut ketentuan dalam pasal 174 HIR : Bahwa pengakuan yang diucapkan dihadapan hakim menjadi bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri, baik diucapkan oleh seseorang yang istimewa dikuasakan untuk melakukannya.38)
Dengan demikian, pengakuan yang dilakukan di depan sidang mempunyai kekuatan bukti yang sempurna, sedangkan mengenai pengakuan di luar sidang perihal penilaian terhadap kekuatan pembuktiannya, diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, atau dengan lain perkataan merupakan bukti bebas. Hal itu berarti, bahwa hakim leluasa untuk memberi kekuatan pembuktian, atau pula, hanya menganggap sebagai bukti permulaan.
Untuk pengakuan yang dilakukan di depan sidang, baik yang diberikan oleh yang bersangkutan sendiri ataupun melalui kuasanya, merupakan bukti yang sempurna dan mengikat. Hal itu berarti, bahwa hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui adalah benar, meskipun sesungguhnya adalah benar, akan tetapi karena pengakuan tersebut gugatan yang didasarkan atas dalil-dalil itu harus dikabulkan.
Pengakuan di depan sidang tidak boleh ditarik kembali. Pengecualian terhadap asas ini adalah, apabila pengakuan itu merupakan suatu kekhilapan mengenai hal-hal yang terjadi. Suatu pengakuan di depan sidang dalam proses tertulis, dilakukan tertulis dalam surat jawaban, dimana kekuatan pembuktiannya dipersamakan sebagai suatu pengakuan secara lisan di depan sidang.39)
Dalam putusan-putusan pengadilan pada umumnya terlebih dahulu dikemukakan dalil-dalil yang diakui, setidak-tidaknya yang tidak disangkal, baru kemudian meningkat kepada hal-hal yang merupakan persoalan. Dengan demikian putusan menjadi padat berisi, dan hanya dalil-dalil yang menjadi dasar gugat dan disangkal saja, yang harus dibahas secara mendalam. Dari kekuatan pembuktian pengakuan di depan sidang ini ternyata benar, bahwa dalam hukum acara perdata tidak dicari kebenaran yang hakiki, melainkan cukup dengan kebenaran formil belaka.
AD.5.  Bukti Sumpah
Ada dua macam sumpah, ialah sumpah yang dibebankan oleh hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan. Baik sumpah penambah maupun sumpah pemutus bermaksud untuk menyelesaikan perselisihan, oleh karenanya, keterangan yang dikuatkan dengan sumpah itu adalah keterangan yang benar, dan bahwa orang yang disumpah itu tak akan berani berbohong, oleh karena apabila ia memberikan keterangan yang bohong, ia akan dihukum oleh Tuhan Yang Maha Esa.

E-mail Sebagai Alat Bukti Dalam Persidangan
Suatu surat yang dikirim dalam bentuk e-mail akan dijadikan alat bukti di pengadilan, maka pihak yang menunjukkan bukti surat dalam bentuk e-mail tersebut harus dapat memperlihatkan yang aslinya dalam proses pembuktian dipersidangan. Sebab dengan adanya bukti surat dalam bentuk e-mail yang asli yang diajukan dalam persidangan maka kekuatan pembuktian e-mail dalam persidangan tersebut mempunyai kekuatan yang sama dengan alat bukti otentik.
Oleh karena itu, alat bukti berupa  e-mail tersebut dapat dipergunakan pada persidangan kelima dan persidangan keenam, sebab di dalam persidangan kelima dan persidangan keenam, pihak penggugat maupun pihak tergugat dapat menggunakan alat bukti berupa e-mail yang sudah dicetak. Maka alat bukti berupa e-mail yang sudah dicetak itu dapat dianggap sama dengan surat asli, karena surat yang dikirim oleh pengirim e-mail isinya sama dengan surat yang diterima oleh penerima e-mail, tetapi cara pengiriman tersebut tidak mengubah status surat yang semula berstatus akta otentik menjadi akta dibawah tangan.
Sehingga dari pihak penggugat mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan kebenaran dari dalil-dalil gugatannya serta pihak tergugat pun dapat menyangkal bukti-bukti yang telah diajukan oleh pihak penggugat.
Kekuatan E-mail dalam proses persidangan bila dikaitkan dengan pasal 164 HIR yang terdiri dari 5 (lima) alat bukti yang sah, yaitu :
a.       Bukti Surat
         Dalam pasal 164 HIR bukti surat merupakan alat bukti pertama dan utama. Dikatakan pertama oleh karena alat bukti surat gradasinya disebut pertama dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Sedangkan dikatakan utama oleh karena dalam hukum perdata yang dicari adalah kebenaran formal maka alat bukti surat memang sengaja dibuat untuk dapat dipergunakan  sebagai alat pembuktian utama.
Alat bukti surat pada hukum acara perdata dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
1.      Surat biasa
            Pada prinsipnya surat biasa ini dibuat tidak dengan maksud untuk menjadi alat bukti, akan tetapi, apabila dikemudian hari surat tersebut dijadikan alat bukti di persidangan maka hal ini bersifat insidental (kebetulan) saja.
2.      Akta otentik
            Pada dasarnya akta otentik merupakan suatu akta yang dibuat  dengan bentuk sebagaimana ditentukan “oleh” dan “dihadapan”  seorang pegawai umum (Hakim, Notaris, Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Camat, Pegawai Pencatat Nikah)
            Konkretnya, akta otentik dibuat memang sengaja untuk pembuktian. Kemudian mengenai kekuatan pembuktian akta otentik bersifat “acte ambtelijk” merupakan suatu bukti sempurna dan mengikat (pasal 165 HIR). Pengertian “sempurna “ dimaksudkan bahwa akta otentik tersebut cukup membuktikan tentang peristiwa atau hak. Konkretnya, sebagai bukti sempurna dalam arti bahwa ia tidak memerlukan penambahan alat bukti lagi. Sedangkan “mengikat” dimaksudkan bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya hakim yakni harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenaran tersebut dapat dibuktikan sebaliknya.52)
Jadi, dengan demikian suatu akta otentik itu pada hakekatnya mempunyai 3 (tiga) macam pembuktian, yaitu :
a.       Sebagai pembuktian formal
Dalam artian bahwa antara para pihak telah membuktikan apa yang ditulis adalah benar dalam akta tersebut.
b.      Sebagai pembuktian material
Di mana para pihak bersangkutan mambuktikan bahwa antara mereka telah melakukan peristiwa-peristiwa sebagaimana disebutkan dalam akta tersebut memang sungguh terjadi.
c.       Sebagai kekuatan pembuktian “lahir/ keluar” / lazimnya juga disebut dengan istilah pembuktian dari segi wujudnya.
3.      Akta di bawah tangan
Pada asasnya, pengertian akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat “oleh”  dan “dihadapan” pegawai umum yang berwenang membuatnya.
b.      Bukti Saksi
      Pembuktian dengan kesaksian merupakan cara pembuktian yang terpenting dalam suatu perkara yang sedang diperiksa di depan hakim. Suatu kesaksian, harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata sendiri oleh seorang saksi. Jadi tidak boleh seorang saksi itu hanya mendengar saja tentang adanya peristiwa dari orang lain. Selanjutnya tidak boleh pula keterangan saksi tersebut merupakan kesimpulan-kesimpulan yang ditariknya sendiri dari peristiwa yang dilihat/ dialaminya, karena hakimlah yang berhak menarik kesimpulan-kesimpulan itu.
            Kesaksian bukanlah alat bukti yang sempurna dan mengikat hakim, tetapi terserah pada hakim untuk menerimanya/ tidak. Artinya, hakim leluasa untuk mempercayai atau tidak mempercayai keterangan seorang saksi.
Selanjutnya, oleh undang-undang ditetapkan bahwa keterangan satu orang saksi tidak cukup. Artinya, hakim tidak boleh mendasarkan putusannnya tentang kalah menangnya suatu pihak atas keterangannya satu orang saksi saja. Jadi kesaksian itu selalu harus ditambah  dengan suatu alat pembuktian lain.
c.       Persangkaan
      Persangkaan ialah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Dari peristiwa yang terang dan nyata ini ditarik kesimpulan bahwa suatu peristiwa lain yang harus dibuktikan juga telah terjadi.53)
Dalam hukum pembuktian, ada dua macam persangkaan, yaitu :
1.      Persangkaan yang ditetapkan oleh UU sendiri.
Pada hakekatnya merupakan suatu pembebasan dari kewajiban membuktikan sesuatu hal untuk keuntungan salah satu pihak yang berperkara.
2.      Persangkaan yang ditetapkan oleh hakim.
Terdapat dalam suatu pemeriksaan perkara dimana untuk pembuktian suatu peristiwa tidak bisa didapatkan saksi-saksi dengan mata kepala sendiri telah melihat peristiwa itu.
d.      Pengakuan
      Sebenarnya suatu pengakuan bukan suatu alat pembuktian, karena jika suatu pihak mengakui sesuatu hal, maka pihak lawannya dibebaskan dari kewajiban untuk membuktikan hal tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan pihak lawan ini  telah membuktikan hal tersebut, sebab pemeriksaan di depan hakim belum sampai pada tingkat pembuktian.
      Menurut undang-undang, suatu pengakuan yang dilakukan di depan hakim, merupakan suatu pembuktian yang sempurna tentang kebenaran hal atau peristiwa yang diakui. Ini berarti, hakim terpaksa untuk menerima dan menganggap suatu peristiwa yang telah diakui memang benar-benar telah terjadi, meskipun sebetulnya ia sendiri tidak percaya bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh telah terjadi.
e.       Sumpah
Menurut undang-undang ada 2 (dua) macam sumpah, yaitu :
1.      Sumpah yang menentukan.
Sumpah yang menentukan adalah swumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak lawannya untuk maksud mengakhiri perkara yang diperiksa oleh hakim.
2.      Sumpah tambahan
Suatu sumpah tambahan adalah suatu sumpah yang diperintahkan oleh hakim pada salah satu pihak yang berperkara, apabila hakim itu berpendapat bahwa di dalam suatu perkara sudah terdapat suatu “permulaan pembuktian”, yang perlu ditambah dengan penyumpahan, karena dipandang kurang memuaskan untuk menjatuhkan putusan atas dasar bukti-bukti yang terdapat itu.
Hakim leluasa apa ia akan memerintahkan suatu sumpah tambahan atau tidak. Jadi tidak ada keharusan untuk memerintahkan sumpah tersebut.54)
Dari uraian tersebut di atas, maka jelas sudah bahwa surat elektronik dalam bentuk e-mail tersebut dianggap mempunyai kekuatan yang sama dengan akta otentik. Meskipun surat elektronik dalam bentuk e-mail tersebut dapat direkayasa dan mudah dihapus keberadaannya, tetapi dalam sistem komputer ada suatu jaringan yaitu grand centrum-nya, itulah yang harus diselidiki dan main record-nya yang dapat diselidiki juga. Oleh karena itu, jika semua ini terlacak maka surat elektronik dalam bentuk e-mail tersebut mempunyai kekuatan hukum dipersidangan dengan dikuatkan adanya keterangan saksi ahli dan saksi-saksi dari para pihak yang terkait.
Dan juga diperlukan adanya perluasan pengertian mengenai alat bukti dipersidangan dengan menjadikan elektronik mail (e-mail) menjadi salah satu alat bukti yang sah, sebab bukan tidak mungkin dikemudian hari nantinya sesuai dengan perkembangan teknologi yang semakin maju surat-surat yang dikirim itu akan berbentuk e-mail semuanya. Oleh karena itu sangat diharapkan sekali Indonesia dalam waktu dekat ini dapat menerapkan rancangan undang-undang tentang teknologi informasi sebagai perlindungan serta keabsahan dari bentuk-bentuk surat yang dikirim secara elektronik melalui e-mail tersebut.
Pembuktian Menggunakan Email Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
Dengan di berlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada tanggal 21 April 2008, maka secara yuridis terciptalah  suatu dasar hukum bagi transaksi-transaksi elektronik  dan informasi yang terjadi di wilayah hukum Indonesia. Setiap kegiatan yang berurusan dengan sistem elektronik harus mendasarkan hubungan tersebut pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang ini. Oleh karena UU ITE ini mengatur suatu dimensi baru yang belum pernah di atur sebelumnya maka muncullah beberapa istilah maupun karakteristik baru yang bersesuaian dengan kegiatan di dunia siber.
Salah satu hal yang baru adanya suatu bentuk alat bukti yang baru dan sah secara hukum, yaitu Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik atau pun hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik (pasal 5 ayat (1) UU ITE). Ketiga macam alat bukti ini benar-benar merupakan hal yang baru dalam dunia hukum mengingat belum adanya peraturan perundang-undangan yang menyatakan dan mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah (lih. Pasal 44 UU ITE).
Email merupakan salah satu bentuk dokumen elektronik yang berisi informasi elektronik dari pemilik emailnya. Sebenarnya keberadaan email ini sudah di kenal oleh masyarakat hanya saja dalam hukum pembuktian (terutama alat bukti) belum di akui secara sah. Pengakuan secara yuridis melalui pasal 5 ayat (1) UU ITE terhadap ketiga alat bukti yang baru ini membawa akibat yuridis di akuinya ketiga alat bukti tersebut sebagai bagian dalam alat bukti yang selama ini berlaku.
Pengakuan alat bukti elektronik ini merupakan suatu langkah maju dalam hukum pembuktian. Apabila muncul suatu perkara perdata yang mana mempersengketakan dokumen elektronik, maka dokumen tersebut dapat di gunakan sebagai acuan bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara atau hakim yang nantinya memutus perkara.
Melihat hal ini muncullah pertanyaan, termasuk dalam kelompok alat bukti manakah alat bukti elektronik ini dalam hukum perdata. Pemahaman kedudukan alat bukti  eletronik (dokumen elektronik) ini sangat penting mengingat dalam memeriksa perkara perdata, hakim memberikan putusannnya dengan mempertimbangkan alat bukti yang sah dan di akui dalam hukum perdata.
Sampai saat ini belum dapat di temukan suatu definisi yang jelas tentang apa yang di maksud dengan ‘alat bukti yang sah’ itu. Pasal 1866 BW pun dalam rumusannya hanya menyebutkan ‘Alat-alat bukti terdiri atas:…”. Oleh karena itu menurut pendapat penulis yang di maksud dengan rumusan ‘alat bukti yang sah’ itu adalah alat atau benda  yang secara tertulis di sebutkan atau diakui oleh undang-undang sebagai alat bukti yang menunjukkan adanya suatu peristiwa hukum.
Keabsahan dari alat-alat ini jelas sangat bergantung pada pengakuan secara tegas dan jelas dalam salah satu ketentuan hukum undang-undang. Seperti halnya alat-alat bukti berupa tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan  sumpah  di sebut sebagai alat yang sah secara hukum karena tertulis dalam ketentuan pasal 1866 BW sebagai alat bukti. Begitu pula dengan alat bukti elektronik juga dapat di katakan sebagai alat bukti yang sah secara hukum menurut pasal 5 ayat (1) UU ITE.
Permasalahan yang muncul kemudian, dari kelima macam alat bukti yang diakui dalam hukum perdata (pasal 1866 BW) termasuk dalam kelompok manakan dokumen elektronik itu. Apabila di lihat dari kelima  macam alat bukti dalam Pasal 1866 BW itu, agaknya dokumen elektronik hanya bisa di masukkan dalam kategori alat bukti tertulis.
Argumentasi yang dapat di kemukakan, dokumen elektronik ini pada hakekatnya merupakan tulisan yang di tuangkan dalam sebuah surat elektronik. Selanjutnya tujuan dari pembuatan tulisan ini adalah untuk mewujudkan suatu kejadian yang telah terjadi dan menyatakan perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang.
Pitlo, seorang Guru besar hukum Perdata menjelaskan hakekat alat bukti tulisan itu sebagai “pembawa tanda-tanda bacaan yang berarti untuk menterjemahkan suatu pikiran”. Senada dengan pendapat ini, Sudikno Mertokusumo melengkapinya dengan mendefinisikan alat bukti surat ‘segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang di maksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan di pergunakan sebagai pembuktian”.
Terkait dengan hal ini, keberadaan dokumen elektronik pun di maksudkan untuk mengutarakan maksud seseorang atau dua belah pihak dalam bentuk surat elektronik yang di setujui bersama. Oleh karena itu dokumen elektronik ini jelas dapat di kategorikan sebagai alat bukti dalam bentuk tertulis sebagaimana di atur dalam pasal 1866 BW.  Mengenai hal ini pasal 5 ayat (2) UU ITE menyebut dokumen elektronik sebagai perluasan dari alat bukti yang ada dalam hukum perdata.
Alat bukti tertulis dalam hukum perdata memang merupakan alat bukti pertama yang di sebutkan dalam pasal 1866 BW. Ini berarti alat bukti tertulis ini merupakan alat bukti yang paling krusial dalam pembuktian perkara atau sengketa perdata. Pada prakteknya, bentuk alat bukti tertulis (surat) ini sangat beraneka ragam, ada tulisan yang di buat secara asal-asalan (surat biasa), tulisan yang di buat dengan akta khusus (akta).
Akta pun juga dapat di bedakan menjadi akta di bawah tangan dan akta otentik. Lalu bagaimana dengan dokumen elektronik apakah termasuk dalam bentuk surat biasa atau akta. Jika memang akta, termasuk dalam kategori akta di bawah tangan ataukag akta otentik.
Untuk menjawab pertanyaan ini sebaiknya kembali diperhatikan definisi dokumen elektronik sebagaimana di sebutkan pada pasal 1 angka (4) UU ITE, “setiap Informasi Elektronik yang dibuat, di teruskan, dikirimkan, di terima atau di simpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang dapat dilihat, di tampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tidak terbatas pada tulisan, gambar, suara, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka ,Kode akses, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau arti dapat di pahami oleh orang yang mampu memahaminya.” 
Dari pengertian pasal 1 angka 4 UU ITE ini bentuk dokumen elektronik sangat beraneka ragam sangat bergantung pada maksud penggunaan dari dokumen itu sendiri. Apabila dokumen elektronik itu hanya berupa informasi biasa maka dokumen itu termasuk dalam surat biasa atau akta di bawah tangan karena memang di buat seadanya dan tidak digunakan sebagai alat bukti nantinya. Namun jika ternyata dokumen itu dimaksudkan sebagai dokumen yang otentik, maka dokumen tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektornik dari pemerintah (pasal 13-16 UU ITE). Persyaratan yan lain, harus membubuhkan tanda tangan elektronik, menuangkannya dalam kontrak elektronik yang baku, dll.
Dengan demikian kedudukan dokumen elektonik sesungguhnya merupakan perluasan dari alat bukti tertulis sebagaimana  di kemukakan dalam pasal 1866 BW. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu di buat, dokumen elektronik dapat di sebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan seritifikasi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai sebuah kontrak elektorbik yang sah. Sebaliknya apabila sistem elektronik yang dipakai belum mendapat sertifikasi maka setiap dokumen yang telah di buat tetap dianggap tidak sah.
Pemahaman ini begitu krusial mengingat praktek bisnis akhir-akhir ini mulai menggunakan media internet (teknologi informasi) dalam pembuatan dokumen-dokumen perjanjian. Salah membuat dokumen elektronik akan mengakibatkan kesalahan fatal pada kekuatan pembuktian dokumen elektornik tersebut sebagai alat bukti yang sah.

Kesimpulan
1.   Berdasarkan proses persidangan perkara perdata maka alat bukti berupa e-mail tersebut dapat digunakan di dalam persidangan. Mengenai aspek hukum penerapan e-mail dalam menegakkan hukum bahwa seiring dengan perkembangan teknologi komputer dengan ditemukannya media komunikasi yang dikenal dengan internet, yang telah mengubah cara berfikir dan bertindak sehingga berdampak pada hukum. Sehingga memerlukan pengertian yang luas mengenai alat bukti dalam proses persidangan. Yaitu dengan perlunya aturan hukum yang diterapkan, baik itu berupa peraturan perundang-undangan atau kaidah hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan dari media internet itu sendiri.
70
 
2.   Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah (pasal 13-16 UU ITE). Persyaratan yan lain, harus membubuhkan tanda tangan elektronik, menuangkannya dalam kontrak elektronik yang baku, dll.
Dengan demikian kedudukan dokumen elektonik sesungguhnya merupakan perluasan dari alat bukti tertulis sebagaimana  di kemukakan dalam pasal 1866 BW. Terhadap kekuatan pembuktian dokumen tertulis dalam hukum pembuktian perkara perdata sangatlah bergantung pada bentuk dan maksud dari dokumen itu di buat, dokumen elektronik dapat di sebut sebagai akta otentik apabila sudah mendapatkan seritifikasi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan sebagai sebuah kontrak elektorbik yang sah. Sebaliknya apabila sistem elektronik yang dipakai belum mendapat sertifikasi maka setiap dokumen yang telah di buat tetap dianggap tidak sah.

DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku-buku
Effendi, Bachtiar, Masdari Tasmin dan Chodari, Surat Gugat dan Hukum Pembuktian Perkara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1993.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999.
Pitlo, A., Bewijs En Verjaring Naar Hey Nederlands Burgerlijk Wetboek, HD Tjeenk Willink and Zoon N.V., 1953.
Projodikoro, Wirjono, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Sumur Bandung, Cetakan V, 1970.
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Batu, tanpa tahun.
Sitompul, Asril, Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Soejono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan II, Rajawali, Jakarta, 1986.
Supraptomo, Heru, Hukum dan Komputer, Alumni, Bandung, 1996.
Sutantio, Retno Wulan dan Kartawinata, Iskandar Oerip, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung, 1997.

B.     Peraturan Perundang-undangan
Staatsblad 1847 Nomor 23 Tentang Pemberlakuan BW Nederland di Indonesia.
Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1955 tentang HIR.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 
Rangkuman Yurisprudensi MA Indonesia (II) Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi MA, 1977.

C.    Sumber Lain
Penataran Hakim 1976/1977 di Jakarta Jilid II, Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Jakarta, 1978.
Penataran Hakim 1978/1980, Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Jakarta, 1981.
Penataran Hakim 1980/1981, Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Jakarta, 1982.
Penataran Hakim 1982 di Jakarta, Ceramah dan Kuliah, Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Jakarta, 1983.
R. Soekardono, Penggunaan Upaya-Upaya Pembuktian Dalam Prosedur Perdata, Majalah Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), 1971 No. 12.
www. hukumonline, Fokus 08-07-2002.
Kitao Kenji, and Kitao, S. Kathleen (Rewriten on July 30th , 1996 and on October 25th 1997), Kitao @ Mail, doshisha, ac.jp, www. Google


.com.


[1] www.ptun-mataram.go.id, 20 Maret 2010.
[2] www.hukumonline.com, fokus, 20 Maret 2010.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
16) Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999, Hal. 150.


24) Rangkuman Yurisprudensi MA Indonesia (II), Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Proyek Yurisprudensi MA, 1977, hal 211.
27)  Lilik Mulyadi, Op.Cit.,Hal. 158-159.
28) Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata, Op.Cit, Hal. 63.
29. Ibid.
30) Ibid., Hal. 66-67.
31) Ibid., Hal.68.
35) Ibid., Hal 74-75.
36) Ibid., Hal. 77.
37) Ibid.,
38) Ibid., Hal. 80.
39) Ibid., Hal. 81.
52) Ibid.  Hal. 160-162.

53) Ibid., Hal. 163.

54) Ibid., Hal. 182-185

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall