Kamis, 03 November 2011

Soal UTS FH. MK. Hukum Bisnis Internasional

  1. Dalam Transaksi, Kita menganut Asas kebebasan berkontrak. Apa yang saudara pahami tentang asas tersebut? mengapa asas tersebut menjadi prinsip dasar hukum dagang Internasional?
  2. Indonesia masuk kategori Negara menuju Industri.Bagaimana Posisi Indonesia dalam lintas dagang Internasional?Bagaimana pula prospek Indonesia dalam perdagangan bebas?
  3. Carilah contoh kasus perdagangan luar Negeri dan analisislah hal hal berikut: a) Cara Pembayarannya b)Pola perdagangan c) kendala-kendala d) Penyelesaian terhadap kendala tersebut.

Sabtu, 14 Mei 2011

NII, PENINDASAN NEGARA & KEBIADABAN HUKUM

Suatu ketika saya diminta untuk memberikan pandangan-pandangan tentang konsep NII di sebuah stasion radio dibilangan delta Surabaya. Kebetulan secara rutin mereka mendiskusikan topik-topik aktual khususnya yang berhubungan dengan hukum. Nah kali ini sampai pula pada pembahasan tentang Negara Islam Indonesia (NII) yang memang sedang menjadi pembicaraan publik. Masyarakat terhenyak, melihat dan mendengarkan berita-berita tentang NII sebab yang menjadi korban mereka adalah rata-rata mahasiswa di beberapa perguruan tinggi ‘ternama’.
Pertanyaan pendengar yang paling banyak adalah mengapa NII muncul kembali setelah lama ‘tiarap’? jawaban sederhana adalah karena telah terjadi penindasan yang terstruktural dari Negara. Negara dengan peran dan kewenangan terhadap rakyatnya berandil besar menciptakan kemiskinan, pengangguran,  dan masalah social lainnya yang sangat problematic. Coba saja anda lihat entah pengemis lalu lalang dijalanan yang berdebu atau ratusan anak miskin berderat menyanyikan lagu-lagu kesedihan nan menyayat hati. Inikah potret Negara hukum yang menurut konstitusi menjamin rakyatnya untuk tidak kelaparan?
Anehnya kita semua diam atas penindasan-penindasan itu. Kita tidak punya nyali untuk sekedar mengatakan TIDAK pada penindasan. Bahkan kita tengah asyik masuk mengikuti ritme-ritme kebiadaban dengan cara menonton televisi dengan siaran criminal atau paling sederhanya membaca Koran-koran tentang recidivis yang tertembak kakinya. Sementara dilain pihak, Negara bersama kroni-korninya menikmati dan mengekplorasi kekayaan kekeyaan bangsa dengan bersama-sama berbuat korup.
Fakta-fakta ini membuat kita muak dan ‘meludah’ dan pada akhirnya muncul ‘NII’ dengan konsep perlawanannya. Saya bukannya membela NII tetapi setidaknya ini merupakan autokritik kita terhadap eksistensi dan tanggung jawab Negara. Meskipun secara teoritik NII tidak memiliki konsep yang detail tentang kenegaraan dan kebangsaa.tetapi mereka lebih berani daripada kita yang suka menjadi penonton.
Apakah sesederhana itu factor kemunculan NII? Saya tidak memiliki pretensi untuk menjawabnya. Wong ini hanyalah opini, ya suka-suka saya menulisnya. Satu lagi hendak saya utarakan yakni tentang kebiadaban hukum. Antara tanggung jawab Negara dan hukum sangatlah berkaitan. Keduanya seperti dua keeping mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Beberapa bulan diakhir tahun 2009 yang lalu, kita banyak dihadapkan pada persoalan hukum yang cukup menyita perhatian publik. Kasus Bibit dan Chandra, Prita Mulyasari dan Mbah Mina adalah potret persoalan hukum yang menjadi konsumsi public, bahkan bisa mungkin kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari ‘peradilan sesat’. Hal ini tentu merupakan suatu ‘berkah’ tersendiri bagi hukum karena dengan demikian keterbukaan dalam proses hukum semakin meningkat, tetapi ini juga menjadi ‘dilema’ bagi hukum karena dengan terbukanya informasi public kebobrokan hukum sangat kelihatan. Demikian halnya dengan Peradilan, pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan juga dituntut melakukan perbaikan-perbaikan baik dari system administrasi maupun sistem peradilan itu sendiri. Karena pada realitasnya Pengadilan menjadi lembaga yang justru ditakuti oleh masyarakat. Apabila kita Tanya pada masyarakat awam, mereka sangat takut terhadap institusi peradilan, dengan demikian pengadilan bukan media mencari keadilan tetapi dalam persepsi masyarakat, peradilan adalah media untuk menghakimi seseorang. Parahnya lagi, peradilan menjadi ‘sarang’ para mafia hukum yang rela menggadaikan hukum untuk kepuasan dan kepentingan pribadi.
Sehingga potret suram hukum kita menuju titik nadir. Aparat penegak hukum sebagai tonggak supremasi hukum justru menjadi ‘pemain utama’ dalam lakon ‘mafia hukum’. Misalnya saja oknum oknum pada institusi kepolisian.  Keluhan masyarakat tehadap kinerja kepolisian terus meningkat.  Polisi diberi kewenangan untuk mencurigai, memeriksa/menginterogasi, menangkap dan  menahan. Polisi juga masih diberi kewenangan diskresi, yaitu pada saat-saat  tertentu  bertindak atas dasar pertimbangan pribadi. Demikian besarnya kekuasaan dan kewenangan Polri, sehingga masyarakat merasa bahwa Polri makin sulit dikontrol dan sering melakukan justifikasi (pembenaran) jika dikritik. Menurut  mantan Gubernur PTIK Farouk Muhammad, profesi polisi merupakan profesi yang paling sulit  dikontrol, karena kekuasaannya sangat besar. Oleh karena itu tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat untuk ikut melakukan control social terhadap polisi.
Uraian sederhana ini sampai pasa satu kesimpulan bahwa ketidakmampuan Negara menjamin kesejahteraan rakyatnya adalah motivator terbesar bagi kelompok-kelompok ekstrim untuk melakukan perlawanan. Tak terkecuali dengan kebiadaban hukum. Bila keadilan bisa dibeli dan diukur dengan uang dan kekuasaan bukan tidak mungkin satu dasawarsa yang akan dating akan banyak ‘NII-NII’ bermunculan untuk bersatu mengatakan ‘LAWAN’.Salam.
. 

Selasa, 26 April 2011

Soal UTS FH (Semester II, VI & VIII)

Soal UTS MK. Penalaran Hukum (Semester II E & F)

  1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai  dasar berfikir dalam mengkontruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? jelaskan.
  2. Carilah contoh putusan hukum (dapat berupa penetapan, keputusan hakim dll) dan analisislah dengan penalaran hukum.
  3. Buatlah satu paragraf  tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara. 
Soal UTS MK. Ilmu Alamiah Dasar (Semester II E & F)

  1. Berfikir adalah ciri khas manusia sekaligus sebagai pembeda antara manusia dan makhluk lainnya. Coba berfikirlah mengapa saudara harus berfikir?dan bagaimana saudara mendayagunakan daya fikir sehingga bermanfaat untuk kehidupan saudara. 
  2. Intuisi merupakan salah satu sumber dari pengetahuan. Apabila saudara diminta untuk berfikir antara nalar, inderawi dan  wahyu manakah diantaranya yang memiliki tautan dengan metode ilmiah? dan berfikirlah bagaimana sebuah pengetahuan bertranformasi menjadi ilmu?
  3. Salah satu teori penciptaan 'dunia' ini adalah teori ledakan besar. Apa yang saudara pahami tentang teori tersebut?
Soal UTS MK. Metode Penelitian Hukum (Semester VI A, B, C, D)

  1. Susunlah latar belakang sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan. Latar belakang tersebut harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah.
  2. Rumuskanlah permasalahan dalam bentuk pertanyaan sekaligus dirumuskan pula tujuan penelitiannya.
  3. Dari latar belakang dan permasalahan yang Saudara tulis, rumuskan judul tentative yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara 
Soal UTS MK. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Semester VIII Pemerintahan)

  1. Dalam proses penyelesaian sengketa dikenal dua jenis pola penyelesaian yakni litigasi dan non litigasi. Apa yang saudara pahami tentang jenis pola penyelesaian tersebut? uraikan pula karakteristik dari keduanya.
  2. Berikanlah contoh kasus yang menyangkut hukum tata negara atau hukum administrasi negara yang diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi.
  3. Mediasi dan negosiasi meruapakan salah satu bentuk penyelesaian non litigasi. Jelaskanlah dengan runtut mulai pengertian, bentuk, mekanisme dari penyelesaian tersebut.Berikan pula contoh kasusnya.

Note: Ditulis tangan/diketik dan dikumpulkan sesuai jadwal UTS masing-masing.

Kamis, 21 April 2011

Soal UTS MK. PIH FISIP Semester II Komunikasi (Pagi-Sore)

  1. Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur tata kehidupan manusia.Hukum pula sebagai  'penyelesai' atas sengketa dan konflik yang diakibatkan interaksi kepentingan yang berbeda.Kemukakan argumentasi saudara mengapa manusia membutuhkan hukum?Apa pula yang saudara pahami keterkaitan hukum dengan norma?berikan contohnya.
  2. Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.Buatlah resume tentang tujuan hukum yang dibahas dalam buku' Panduan Praktis Menghadapi Perkara Pidana'.Berikan pula analisis saudara apakah fakta-fakta hukum dalam konteks kekinian telah memberikan keadilan?
  3. Salah satu karakteristik dari hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa.Apa yang saudara pahami tentang kedua sifat tersebut?berikan contohnya.


Selamat Mengerjakan Semoga Sukses

Sabtu, 16 April 2011

Sajak-sajak 'hukum' dalam Buku Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana

Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar( Satjipto Raharjo)

“Perpustakaan adalah Kuil Pembelajaran, dan pembelajaran telah membebaskan lebih banyak orang, dibandingkan dari semua perang yang telah terjadi dalam sejarah" 
Carl T. Rowan

Andai saja hukum itu sebenarnya untuk keadilan, maka niscaya hukum akan menjadi ‘Tuhan’ kedua bagi manusia, pasti saja pengadilan menjadi rujukan pencari keadilan bukan lagi ‘sarang penyamun’ yang memberangus keadilan dan kebenaran..

Rabu, 13 April 2011

...ketika hukum tak lagi memberikan keadilan..

        Busyet...ada apa ini?anda mendengar bukan saat terpidana narkoba dilepas di tingkat banding? atau seorang anakdi tangkap aparat kepolisian 'hanya' gara-gara mencuri voucer pulsa seharga 10 ribu? duh..gusti hukum apa ini? hukum hutankah atau hukum karma atas dosa para kuroptor bangsa kita?belasan tahun belajar hukum mulai pasal-pasal dogmatig hukum sampai tataran hukum yang filosofis tidak mampu menjawab fenomena-fenomena hukum yang memuakkan.
        Anda yang sedang belajar hukum atau anda berprofesi sebagai praktisi hukum juga muak to? atau anda diem saja karena ikut menikmati praktik-praktik mafia hukum? atau fakultas-fakultas hukum telah berhasil menciptakan tukang-tukang hukum yang mendasarkan kontruksi pemikirannya pada logika uang dan kekuasan?jika begitu bukankah tidak penting memperhatikan tesis-tesis aristoteles bahwa hukum untuk keadilan? atau anda ikut sarannya Jeremy Bentham bahwa tujuan hukum itu adalah untuk kesejahteraan? kesejahteraan bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan tentunya.
        atau jangan-jangan saya juga ikut serta memberikan kontribusi atas praktik-praktik mafia hukum ini? bukankah saya pengajar hukum. yah terkadang saya mengajarkan pada mahasiswa bahwa hukum itu hanya logika, argumentasi dan fakta. hukum tidak ada sangkutpautnya dengan moralitas sebagaimana proposisinya Kelsen, teoritik hukum yang sukses mengkontruksi positifisme hukum.
        ini hanya uneg-uneg singkat saja, sambil ngopi di tol sembari pula pusing memikirkan hukum yang terjadi pada bangsa yang katanya gemah ripah loh jinawi ini.hanya uneg-uneg to..kan sekarang musimnya ngeluarin uneg-uneg. Salam.

Selasa, 05 April 2011

Nama Kelompok MK. Penalaran Hukum Kelas II F (FH. UBHARA)


Kelompok 1:
1.      KURNIAWAN
2.      SAMARI
3.      AMIRA

Kelompok 2:
1.      ATOK RAHMAD WINDARTO
2.      ALI WEFI
3.      NOVA JUNITA SIMANJUNTAK

Kelompok 3 :
1.      YOLANDA LAUREEN
2.      YUANITA MAYANGSARI
3.      NASIRUL KHOIRI
Kelompok 4 :
1.      RIMA
2.      ANI TRI RONI
3.      SITI MUYASSAROH

Kelompok 5 :
1.      MARWATUL ALIYA
2.      HENREI OKVIANA ARIS S
3.      ABITIA CAESAR R

Kelompok 6 :
1.      PROBO TRISANTOSO
2.      DIAS FAJAR PRATAMAL
3.      SITI SURYA ISWANINGSIH

Nama-Nama Kelompok MK. Penalaran Hukum Kelas II E


Kelompok 1 :
    1.      BAGUS HADI GIARTHA
    2.      ARIS ANDONI
    3.      EKO WIJAYANTO

Kelompok 2 :
    1.      DANAR SIGIT PERMANA
    2.      ANDI ARDIANSYAH
    3.      VIBIYANTO INDRA HERMAWAN

Kelompok 3 :
   1.      LUQMANUL HAKIM
   2.      ZILLO TIRZA PRISCILLA
   3.      ILYAS MA’RUF

Kelompok 4 :
 1.      DEDY KUSNANDAR
 2.      KURNIAWATI
 3.      DJATMIKO P.U

Kelompok 5 :
  1.      INDRA NUR SETIAWAN
  2.      NUR MA’ARIF
  3.      PIRSA HARTHANYA

Kelompok 6 :
1.      PRIYO DWI ARWANDA
2.      ACH.GHOZALI
3.      DIRPAN LIMBONG

Kelompok 7 :
  1.      RAFI DIKRIA QUROISY
  2.      RACHMAN PRIHADI
  3.      VIVIEN VALENTINA HALOH
Kelompok 8 :
  1.      ERIK ISDIANTO
  2.      ERICH JIMMY HASUNDUNGAN P
  3.      ERROL HITIYA HUBESSY

Kelompok 9 :
  1.      ARYESI PRAYANTI
  2.      DEDDY SETIAWAN
  3.      ARIEF FADJAR HENDRATA

Kelompok 10 :
  1.      ILHAM UBAIDILLAH
  2.      MOCHAMMAD FAEBRYANTO
  3.      IRWAN EFENDI

Senin, 04 April 2011

Contoh Cover Depan & Dalam

(Cover Depan)

LOGIKA

Makalah
Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Penalaran Hukum









Disusun Oleh:
Kelompok I
____ (NIM…..)
____ (NIM…..)
____ (NIM…..)
Dosen Pembimbing:
Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H.

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
SURABAYA
2011





(Cover Dalam)

LOGIKA

Makalah
Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Penalaran Hukum








Disusun Oleh:
Kelompok I
____ (NIM…..)
____ (NIM…..)
____ (NIM…..)
Dosen Pembimbing:
Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H.


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA
SURABAYA
2011

Sistematika Penulisan Makalah

Ini adalah sistematika penulisan makalah yang paling sederhana. 


Cover Depan
Cover Dalam
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I   Pendahuluan
             A.       Latar Belakang Permasalahan
             B.        Rumusan Masalah
Bab II Pebahasan
Bab III Kesimpulan
Daftar Pustaka

Note: Untuk isi pembahasan tergantung tema dan permasalahan

Persyaratan Penulisan (Umum)

1.      Detail Panduan karya Tulis Ilmiah unduh di weblog: http.www.jonaediefendi.blogspot.com.
2.      Panjang Tulisan 3034 Kata atau 10-15 Halaman (Bagian Isi)
3.      Tata Cara kutipan menggunakan footnote (lihat panduan), khusus sumber yang dikutip dari internet lihat artikel di weblog.
4.      Bahan Pustaka minimal menggunakan 5 buku.
5.      Tidak diperkenankan seluruh data bersumber dari internet.
Makalah dikumpulkan pada minggu III bulan April

Judul-Judul Makalah Penalaran Hukum

1)      Logika
a. Peristilahan logika.
b. Prinsip dasar logika.
c. Manfaat logika dalam penalaran hukum.
d. Logika dalam penalaran hukum.
2)      Penalaran.
a. Pengertian konsep.
b. Pengertian proposisi.
c. Hubungan antara konsep, proposisi dan penalaran.
3)      Analisis terhadap konsep-konsep hukum.
4)      Tujuan penalaran hukum.
a. Menemukan kebenaran; dan
b. Menemukan keadilan.
5)      Penalaran induksi dan deduksi.
a. Pengertian induksi dan deduksi.
b. Penalaran induksi dalam hukum.
6)      Penalaran deduksi dalam hukum.
7)      Penyelesaian terhadap inharmonis hukum.
a.       Asas preferensi.
b.      Penyelesaian berkaitan dengan asas preferensi hukum.
8)      Penemuan hukum dan Penafsiran hukum.
9)       Kesesatan dalam penalaran hukum.

© Blog Mr. Joe
Maira Gall