Kamis, 22 Januari 2015

Nama Kelompok dan Judul Makalah MK. Hukum & Kearifan Lokal (PPS. MH. Ubhara Kelas D 2014)








KELOMPOK/TGL PRESENTASI
NAMA
JUDUL
SUB JUDUL
I/30-3-2015
Mobri Cardo P.  14051097
Muh. Assegaf.   14051098
Ach. Muafi F.M  14051100
Wahyu Anggoro 14051102
Nur Laili.              14051109
Made Tedja D.P  14051112
Ika Rahma M.      14051124
Trisno Nugroho.  14051118
Problematika Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Konteks Hukum Nasional
1.   Eksistensi Kearifan Lokal(Masyarakat adat/Hukum Adat)  
2.   Kedudukan Kearifan local (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Hukum Nasionl
3.   Problematika Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Konteks Hukum Nasional
II/1-4-2015
Iwan Adrianto     14051096
Machmudi Alie   14051099
Ida Ayu M.Y.A.    14051105
Ria B Saraswati  14051117
Anton Prasetyo.  14051119
Yetty Nurbuati K  14051120
Anne Octavia.      14051125
Adhika G.W.          14051111
RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PMHA)
1.  Latar belakang munculnya RUU PMHA
2.  Substansi RUU PMHA
3.  Prospek Keberlakuan PMHA
III/6-4-2015
Devir Lusvan A.D   14051106
Hasim Rohmat H.  14051107
Tuty Kiptiani.          14051116
Desi Ratnasari.       14051113
Erik Isdianto.           14051123
Dwi Wahyu HP.       14051124
Iin Dwi M.                 14051115
Konsep Peradilan Adat:  Komparasi Eritrea dan Papua Nugini
1.  Pengertian Peradilan Adat
2.  Peradilan Adat di Eritea dan Papua Nugini
3.  Konsep Peradilan Adat di Indonesia
IV-8-4-2015
R.Tjahjo S.            14051103
Dwi Arys P.           14051104
Dewi Santi A.        14051108
Ponikah.                14051110
Sumardi.                14051114
Imam Musta'in.     14051121
Ferdinand Maria.   14051122
Signifikansi Peradilan Terapung Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
1.  Pengertian Peradilan terapung
2.  Historisitas  Peradilan Terapung
3.  Reaktualisasi Peradilan Terapung kekinian sebagai upaya membuka acces to justice






SISTEMATIKA
PENULISAN

KETENTUAN
PENULISAN

KETENTUAN PRESENTASI MAKALAH

Cover Luar
Cover dalam
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
        Latar Belakang             
       Rumusan Masalah
Bab II Pembahasan
       Sub Judul 1
       Sub Judul 2
      Sub Judul 3
Bab III Kesimpulan
Daftar Pustaka

·      Detail Panduan karya Tulis Ilmiah unduh di weblog ini

·      Panjang Tulisan 3034 Kata atau 10-15 Halaman (Bagian Isi) 

·      Tata Cara kutipan menggunakan footnote (lihat panduan), khusus sumber yang dikutip dari internet lihat artikel di weblog.  

·      Bahan Pustaka minimal menggunakan 10 buku 

·      Tidak diperkenankan seluruh data bersumber dari internet
·      Makalah dijilid dengan cover merah (lihat contoh)

·      Presentasi dengan menggunakan power point 

·      Ringkasan ( resume satu lembar) makalah diberikan kepada seluruh peserta program








































































Jumat, 16 Januari 2015

Soal UAS MK. Hukum & Kearifan Lokal Pascasarjana Magister Hukum (Kelas A TA.2014/2015)



1.  Istilah kearifan lokal dan masyarakat adat serta hukum adat memiliki substansi yang berbeda, jelaskan karakteritik dari ketiganya? Uraikan juga tentang urgensi dari kearifan lokal ini kaitannya dengan hukum? Dan gambarkan pendapat saudara tentang prospek hubungan kearifan lokal dalam konteks hukum nasional?
2. Eksistensi kearifan lokal vis a vis hukum mengalami banyak problem. Untuk menghilangkan problematika tersebut salah satunya adalah membentuk RUU PPMA yang didalamnya terdapat konsep peradilan adat. Model peradilan adat Eritrea, Papua Nugini dan Peradilan terapung bisa menjadi rujukan awal peradilan adat Indonesia. Berdasarkan ekplorasi ini muncul beberapa pertanyaan; Menurut analisa saudara bagaimana problem kearifan lokal apabila berhadapan dengan hukum nasional? Pada ketentuan apa dan pasal berapa dalam RUU PPMA yang masih perlu didiskusikan kembali? jelaskan argumentasinya? Dan konsep peradilan adat yang bagaimana yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia dengan merujuk beberapa model peradilan adat diatas? 

      Note: Jawaban harus ditulis tangan dan sertakan nama, NIM serta Kelas

Minggu, 11 Januari 2015

Soal UAS MK. PIH (FISIP Univ. Bhayangkara TA.2014/2015 Kelas Pagi & Sore)

Baca dan Pahami artikel dalam blog ini: http://arkan-faly.blogspot.com/2012/11/kasus-hukum-publik-dan-perdata.html.
Pertanyaan:
  1. Apa perbedaan mendasar antara hukum privat dan hukum publik? sertakan argumentasinya.
  2. Hukum Privat dan Hukum Publik memiliki karakteristik penyelesaian sengketa. Uraikan karakteristik tersebut lengkap dengan penjelasannya. 
  3. Hukum publik setidaknya dibagi menjadi 4 (bagian). Jelaskan dan berikan contoh dari masing-masing bagian tersebut

Minggu, 04 Januari 2015

Soal UAS MK. Hukum Humaniter International ( Semester V TA. 2014/2015 Kelas E dan F FH. Ubhara Surabaya)

Baca dan pahami artikel dibawah ini.
http://www.jawapos.com/baca/artikel/11060/Palestina-Maju-Terus-demi-Keadilan
Pertanyaan.
  1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international?  berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
  2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel  ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

Soal UAS MK. Hukum Humaniter International ( Semester V Kelas C dan D FH. Ubhara Surabaya)

Baca dan pahami artikel dibawah ini.
http://international.sindonews.com/read/898777/43/hamas-palestina-akan-tuntut-israel-1409928599
Pertanyaan.
  1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international?  berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
  2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel  ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.

Soal UAS Hukum Humaniter Internasional (Semester V TA. 2014/2015 Kelas A & B FH. Ubhara Surabaya)

Baca dan pahami artikel dibawah ini.
http://www.jawapos.com/baca/artikel/11060/Palestina-Maju-Terus-demi-Keadilan
Pertanyaan.
  1. Bagaimana kedudukan ICC dalam Hukum Humaniter international?  berikan pula penjelasan tentang latar belakang terbentuknya ICC dan perbedaan ICC dengan mahkamah internasional lainnya?
  2. Apabila dicermati dalam artikel tersebut diatas, bagaimana peluang Palestina dalam mengajukan Israel  ke ICC? analisislah dengan perspektif Hukum Humaniter khususnya konvensi yang mengatur tentang kehajatan perang dan ICC.
© Blog Mr. Joe
Maira Gall