Senin, 14 Oktober 2019

Soal UTS MK. Pengantar Hukum Indonesia (Kelas D)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Hukum Indonesia memiliki Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil . Apa perbedaan dua hukum sumber tersebut? Jelaskan pula keduanya secara komprehensif beserta contoh-contohnya.  
          Catatan: Pengambilan sumber diutamakan dari Buku PHI & PIH 

Soal UTS Pengantar Hukum Indonesia (Kelas C)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Hukum Indonesia memiliki Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil . Apa perbedaan dua hukum sumber tersebut? Jelaskan pula keduanya secara komprehensif beserta contoh-contohnya.  
          Catatan: Pengambilan sumber diutamakan dari Buku PHI & PIH 
© Blog Mr. Joe
Maira Gall