Minggu, 09 September 2012


KEJAHATAN NARKOTIKA OLEH ANAK JALANAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

Ismu Gunadi Widodo


ABSTRAK

Kejahatan di bidang narkotika tidak seluruhnya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi ada kalanya kejahatan ini dilakukan pula bersama-sama dengan anak dibawah umur (belum genap 18 tahun) yang salah satunya adalah anak jalanan.  Bagi anak jalanan, dimana mereka tidak lagi memiliki keluarga maupun orang tua yang dapat mengontrol mereka. Di jalanan adalah tempat mereka hidup, hukum alam-lah yang berkuasa, uang dan kekuatan otot-lah yang memegang peran penting dalam menjalani kehidupan mereka sehari-hari, tanpa itu mereka akan mudah tersingkir. Premanisme seakan-akan menjadi pelengkap nasib duka yang dialami oleh anak-anak jalanan ini. Kekerasan fisik dan mental dari preman-preman, narkoba, judi, minum-minuman keras serta rokok adalah bagian dari kehidupan yang kerap seringkali mereka jumpai. Kebiasaan anak jalanan untuk menggunakan narkotika tanpa sah menjadikan mereka sebagai lahan basah bagi para bandar narkotika. Pada akhirnya mereka terjerumus dalam lingkaran sindikat narkotika yang tidak berujung dan tanpa henti. Menjadi pemakai dan pengedar adalah pekerjaan sampingan mereka.

Kata kunci: kejahatan narkotika, anak jalanan, upaya penanggulangan

ABSTRACT

Crime in the area of ​​narcotics is not entirely done by adults, but there are also times when the crime was carried out together with a minor (not even 18 years), one of which is the street children. For street children, where they no longer have families and parents who can control them. On the street is where they live, natural law was the one who came to power, money and muscle power was the one that plays an important role in carrying out their daily lives, without it they will be easily eliminated. Thuggery seemed to be a complement to the fate of grief experienced by these street children. Physical and mental violence from thugs, drugs, gambling, drinking and smoking is often part of life that they often encounter. Habits of street children to use drugs without making them legally as a wetland for drug dealers. In the end they got into the circle of narcotics syndicates that are not endless and endlessly. Become users and dealers is their job.

Key words: drug crime, street children, the response

Pendahuluan
Reformasi hukum pidana dalam Undang-undang Narkotika Indonesia diawali dengan pemberlakuan Undang-undang Obat Bius (Verdoovende middlen Ordonanntie S. 27-278 jo. 536 tgl. 12 Mei 1927) yang kemudian diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang mempunyai dasar pertimbangan bahwa narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, serta sebaliknya narkotika dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama.[1]
Latar belakang diundangkannya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah karena Undang–undang Nomor 9 Tahun 1976 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam upaya penanggulangan kejahatan narkotika dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih.
Yang menjadi keprihatinan ternyata saat ini negara Indonesia bukan saja menjadi transit bagi peredaran gelap narkoba saja tetapi telah menjadi surga bagi pemasok dan sekaligus telah menjadi produsen bagi peredaran narkotika itu sendiri, terutama ganja yang merupakan salah satu jenis Narkotika Golongan I. Wabah narkotika di Indonesia yang terjadi di era tahun 70-an kini terulang kembali dengan penampilan yang lebih dahsyat. Dulu penggunanya masih terbatas kalangan anak remaja yang secara materi orang tuanya berlebihan dan berkecukupan, tetapi sekarang anak-anak jalanan juga telah terjangkit penyalahgunaan narkotika.
Jumlah pecandu narkotika di negara kita secara nasional mencapai 1% ( satu persen) dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Itu artinya, jika jumlah penduduk 210 juta jiwa, sedikitnya ada 2,1 juta orang Indonesia yang menjadi pecandu narkotika. Jumlah tersebut sudah sangat memprihatinkan, karena mengingat bahwa data tersebut bagaikan “fenomena gunung es” yang semakin lama semakin besar. Sedangkan menurut data dari UNDCP (United Nations Drugs Control Program) lebih dari 200 juta orang diseluruh dunia telah menyalahgunakan narkotika.[2]
Keprihatinan kita semakin besar manakala diketahui bahwa diantara para pecandu narkotika tersebut adalah anak-anak dibawah umur. Bahkan menurut Kepala Pelaksanaan Harian Badan Narkotika  (BNN), Irjen Pol. Togar M. Sianipar, sedikitnya tercatat antara 800 sampai 870 anak siswa sekolah dasar (SD) telah menjadi pecandu narkotika. Padahal mereka adalah tunas-tunas harapan bangsa yang kelak memikul tugas dan tanggung jawab kepimpinan bangsa. Apa jadinya jika kelak bangsa kita dikelola oleh para pecandu atau mantan pecandu narkotika.
Kondisi dan keadaan ini dapat menyebabkan terjadinya  “The Lost Generation” atau hilangnya generasi penerus bangsa. Anak yang belum cukup umur adalah merupakan kelompok rawan resiko terhadap penyalahgunaan narkotika, karena masa remaja adalah masa pencarian untuk menemukan jati diri yang dilakukan dengan ingin mencoba semua hal yang dianggapnya baru, tetapi lebih banyak tanpa pemikiran dan pertimbangan yang matang. Ini terjadi karena mengingat usia mereka yang masih belia, yaitu antara 10 (sepuluh) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, yang mempunyai sifat mudah tergoda, mudah putus asa dan mudah terpengaruhi oleh kelompokmya.[3]
Terlebih lagi bagi anak jalanan, dimana mereka tidak lagi memiliki keluarga maupun orang tua yang dapat mengontrol mereka. Di jalanan adalah tempat mereka hidup, hukum alam-lah yang berkuasa, uang dan kekuatan otot-lah yang memegang peran penting dalam menjalani kehidupan mereka sehari-hari, tanpa itu mereka akan mudah tersingkir. Premanisme seakan-akan menjadi pelengkap nasib duka yang dialami oleh anak-anak jalanan ini. Kekerasan fisik dan mental dari preman-preman, narkoba, judi, minum-minuman keras serta rokok adalah bagian dari kehidupan yang kerap seringkali mereka jumpai.
Salah satu kebiasan yang dilakukan anak jalan adalah menggunakan narkotika, dengan alasan untuk melupakan masalah dan berbagai tekanan yang dialami oleh mereka dan sebagian besar dari mereka tidak menyadari bahwa dengan kebiasaannya itu mereka akan berhadapan dengan hukum. Anak yang melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dapat dikategorikan sebagai anak nakal.
Jumlah anak jalanan di Jawa Timur terus meningkat dari tahun ke tahun. Dari 6.000 anak  jalanan yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur dan 5.000 anak diantaranya atau sekitar 83% berada di kota Surabaya. Sedangkan menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya, jumlah anak jalan yang hidup di jalan-jalan kota Surabaya malah mencapai sekitar 8.000 orang. Jumlah ini akan semakin meningkat mengingat krisis ekonomi yang belum selesai.[4] Di tengah ketidakmampuan pemerintah memelihara anak terlantar atau anak jalanan, dilain sisi ada pihak-pihak yang memanfaatkan dan mengeksploitasi mereka untuk mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan anak jalan sebagai pengedar, penanam, kadang-kadang anak-anak tersebut menjadi pemakai.
Negara kita telah mempunyai perangkat hukum untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan kejahatan narkotika, yaitu:
a.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum.
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun  2002 sangat diharapkan dapat menjamin perlindungan anak terhadap kejahatan narkotika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 memberikan jaminan atas perlindungan anak yang diharapkan dapat dipenuhi, mengingat anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa.

Permasalahan
1.  Bagaimana perlindungan hukum bagi Anak Jalanan Pelaku Kejahatan Narkotika ?
2. Bagaimana upaya penanggulangan terhadap Kejahatan Narkotika bagi Anak Jalanan ?

Pembahasan
Perlindungan Hukum Bagi Anak Jalanan terhadap Kejahatan Narkotika
Kejahatan di bidang narkotika tidak seluruhnya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi ada kalanya kejahatan ini dilakukan pula bersama-sama dengan anak dibawah umur (belum genap 18 tahun) yang salah satunya adalah anak jalanan.[5] Kebiasaan anak jalanan untuk menggunakan narkotika tanpa sah menjadikan mereka sebagai lahan basah bagi para bandar narkotika. Pada akhirnya mereka terjerumus dalam lingkaran sindikat narkotika yang tidak berujung dan tanpa henti. Menjadi pemakai dan pengedar adalah pekerjaan sampingan mereka.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 diberlakukan dengan pertimbangan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam upaya penanggulangan kejahatan narkotika dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi canggih.
Suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, apabila perbuatan tersebut merupakan :
a.  Perbuatan Pidana
Adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam pada itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan.
Perbuatan pidana menurut ketentuan di dalam KUHP terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu : kejahatan dan pelanggaran. Pembagian tersebut tidak dapat ditentukan dengan nyata dalam suatu pasal di KUHP, pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil.
Yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Sedangkan pelanggaran itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang sifatnya melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada hukum yang menentukan demikian.
Unsur-unsur pidana adalah :
(1)     Kelakuan dan akibat yang menyertainya
(2)     Keadaan Tertentu yang menyertai perbuatan
(3)     Keadaan tambahan yang memberatkan pidana
(4)     Unsur melawan hukum [6]
Jika seorang anak jalanan yang telah berumur 8 (delapan) sampai 18 (delapan belas) tahun serta belum menikah, melakukan atau turut melakukan kejahatan narkotika, maka ia dapat diajukan ke sidang anak. Untuk itu maka ia dapat dikenakan pidana atau tindakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997.
b.  Kesalahan
Adalah keadaan psikis tertentu pada orang yang melakukan perbuatan pidana dan adanya hubungan antara keadaan tersebut dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga orang tersebut dapat dicela karena melakukan perbuatan tadi.
Unsur kesalahan adalah :
(1)     Melakukan perbuatan pidana (terdapat sifat melawan hukum)
(2)     Diatas Umur tertentu mampu bertanggungjawab
            Kemampuan bertanggungjawab merupakan dasar untuk seseorang dalam melakukan kesalahan. Dalam hal ini, berkaitan dengan masalah keadaan batin orang tersebut, karena jika keadaan jiwa tidak normal, maka fungsinya juga tidak normal. Seorang anak yang melakukan perbuatan pidana tetapi belum genap berusia 8 (delapan) tahun, tidak dapat dipidana, karena ia belum memiliki kemampuan untuk membedakan mana yang baik dan buruk. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997.
(3)     Kesengajaan atau kealpaan
Suatu kesengajaan atau kehendak berbuat sesuatu dengan mengetahui bahwa perbuatan tersebut salah. Adapun bentuk-bentuk kesengajaan dapat berupa :
               -   Kesengajaan dengan maksud
               -   Kesengajaan kepastian, keharusan
               -   Kesengajaan dengan kemungkinan
Sedangkan kealpaan adalah kurang perhatiannya pada obyek yang dilindungi hukum, tidak menduga-duga bahwa itu salah dan kurang hati-hati dalam berbuat, sehingga kealpaan tersebut dapat disadari dan tidak disadari.
(4)     Tidak adanya alasan pemaaf
Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi ia tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
Terhadap anak yang telah berumur 8 (delapan) dan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun serta belum menikah dapat pula tidak diminta pertanggungjawaban karena ada alasan pemaaf, jika anak tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 48 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan tindak pidana, karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana. Daya paksa disebabkan oleh daya fisik yang menimbulkan tekanan pada kondisi kejiwaan.
Apabila seorang anak jalanan melakukan kejahatan narkotika karena ada unsur daya paksa, maka ia tidak dapat dipidana. Pada prinsipnya seorang Anak Pelaku Kejahatan Narkotika hanya dapat dijatuhkan.
(1)     Pidana (Pasal 23) atau;
(2)     Tindakan (Pasal 24), sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1997.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu:
(a) Bagi anak yang masih berumur 8 (delapan) sampai 12 (dua belas) tahun hanya dikenakan tindakan (Pasal 24).
(b)     Bagi anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dijatuhkan pidana.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak sesuai Pasal 26 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dengan ketentuan Pasal 26 ini, maka ketentuan-ketentuan dalam KUHP atau di luar KUHP tentang ancaman bagi orang dewasa. Tidak dikecualikan menyuruh, ikut serta dan melakukan percobaan.
                            
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Pasal 64 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 yang berbunyi perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana.
Mereka menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Kemudian Pasal 64 ayat (2) mengatur tentang pelaksanaan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), yaitu melalui :
(1) Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai martabat dan hak-hak anak;
(2) Penyediaan Petugas pendamping khusus anak sejak dini;
(3) Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
(4) Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
(5) Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
(6) Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Undang-undang Perlindungan Anak memberikan perlindungan mengenai hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum meliputi :
a.  Hak  memperoleh  perlindungan  dari  penganiayaan,  penyiksaan  atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi (Pasal 16 ayat (1));
b.  Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara sesuai dengan hak yang berlaku (Pasal 16 ayat (3));
c.  Hak anak yang dirampas kebebasannya (Pasal 17 ayat (1)). Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
(1)     mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
(2)     memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
(3)     membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak serta dalam sidang tertutup untuk hukum.
Selain itu Undang-undang ini juga memberikan ketentuan pidana, yaitu Pasal 89 ayat (1) yang berbunyi bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika di pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Anak nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau perbuatan yang terlarang bagi anak, baik terlarang menurut perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.[7] Anak pelaku kejahatan narkotika yang dapat diajukan ke depan sidang Pengadilan Anak minimum telah berumur 8 (delapan) tahun dan maksimum 18 (delapan belas) tahun serta belum pernah menikah. Ini dengan pertimbangan sosiologi, psikologi dan paedagogis, bahwa anak belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hukum acara tindak pidana untuk sidang Pengadilan Anak adalah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena Pengadilan Anak masuk dalam Peradilan Umum dan hanya menyangkut kasus pidana saja. Ini berarti semua ketentuan-ketentuan dalam KUHAP dapat diberlakukan dalam sidang Pengadilan Anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pengadilan Anak. Adanya pengaturan khusus oleh Undang-undang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak itu sendiri.
Terhadap anak jalanan pelaku kejahatan narkotika yang belum berumur 12 (dua belas) tahun Pasal 26 Ayat 3 dan melakukan kejahatan narkotika, berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf a, yang diancam dengan pidana penjara sementara waktu, tidak diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, akan tetapi dikenakan sanksi berupa tindakan. Untuk dapat diajukan di depan sidang Pengadilan Anak, maka anak jalanan pelaku kejahatan narkotika minimum telah berumur 8 (delapan) dan maksimum 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
Tindakan Pasal 24 UU No. 3 Tahun 1997 yang dapat dikenakan kepada anak jalanan pelaku kejahatan narkotika adalah sebagai berikut :
(1)     Dikembalikan kepada orang tua / wali / orang tua asuh
Apabila menurut penilaian hakim, si anak tersebut masih dapat dibina di lingkungan orang tua / wali / orang tua asuhnya. Namun demikian, si anak tersebut masih dibawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan yang antara lain untuk mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan dan lain-lain.
(2)     Diserahkan kepada negara
Dalam hal menurut penilaian hakim, pendidikan dan pembinaan terhadap anak jalanan pelaku kejahatan narkotika tidak dapat lagi dilakukan di lingkungan keluarga (Pasal 24 ayat (1) huruf b), maka anak itu diserahkan kepada negara dan disebut sebagai anak negara. Untuk itu si anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak dan wajib mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja. Tujuannya adalah untuk memberi bekal keterampilan kepada anak yang berupa keterampilan mengenai : pertukangan, pertanian, perbengkelan, tata rias dan sebagainya. Selesai menjalani keterampilan maka anak tersebut diharapkan mampu hidup mandiri.
(3)          Diserahkan kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan
Tindakan lain yang mungkin dijatuhkan hakim kepada anak jalanan pelaku kejahatan narkotika adalah menyerahkannya kepada Departemen Sosial atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja untuk dididik serta dibina. Walaupun pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja itu diselenggarakan oleh pemerintah di Lembaga Kemasyarakatan Anak atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan, akan tetapi dalam hal kepentingan si anak menghendaki, maka hakim dapat menetapkan anak tersebut diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya (Pasal 24 ayat (1) huruf c). Apabila anak diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, maka dalam hal ini hakim harus memperhatikan agama dari anak yang bersangkutan.
Disamping tindakan yang dikenakan kepada anak jalanan pelaku kejahatan narkotika, juga disertai dengan teguran dan syarat-syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim (Pasal 24 ayat (2)). Teguran itu berupa peringatan dari hakim baik secara langsung terhadap anak itu atau tidak langsung melalui orang tua/wali/orang tua asuhnya. Maksud dari teguran ini adalah agar anak tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya yang mengakibatkan ia dijatuhi tindakan.
      
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009   tentang Narkotika
Undang-undang narkotika ini juga memberikan perlindungan terhadap anak jalanan yang bermasalah dengan narkotika. Di dalam Pasal 128 ayat (1) disebutkan bahwa orang tua/wali/orang tua asuh pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, pecandu yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua/wali/orang tua asuhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) tidak dipidana.
Selain itu juga terdapat dalam Pasal 133 yang berbunyi, bahwa :
          Barang siapa menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111-126 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupih).
Pasal-pasal tersebut hanya dikenakan terhadap orang yang memanfaatkan anak yang belum dewasa saja, sedangkan anak yang bersangkutan tetap dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Narkotika sesuai dengan perbuatannya sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 133 diatas. Berhubung pelaku kejahatan narkotika tersebut dibawah umur maka yang berlaku adalah Undang-undang Pengadilan Anak dan berkas perkaranya harus dipisahkan.

Upaya Penanggulangan Kejahatan Narkotika Pelaku Anak Jalanan
Berikut ini upaya-upaya penanggulangan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu:
a.  Upaya Preventif
Adalah upaya-upaya untuk mencegah kejahatan narkotika yang dilakukan oleh pemerintah, peran serta masyarakat dan keluarga. Upaya-upaya dari pemerintah dapat dilaksanakan melalui :
(1)     Pembinaan
  Pasal 60 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
            “Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan narkotika”.
            Pasal 60 ayat (2)
            “Pembinaan yang dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) adalah :
            - Memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
            - Mencegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
            - Mencegah pelibatan anak di bawah umum dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
            - Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembang-an teknologi di bidang narkotika guna kepentingan pelayanan kesehat-an;
            - Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi pecandu narkotika baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.”
(2)   Pengawasan
            Pasal 61 ayat (1)
            “Pemerintah melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.”
          Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pencegahan     penyalahgunaan dan peredaran narkotika.       
Pasal 109 UU No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pemerintah memberi peng-hargaan kepada anggota masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan tindak pidana narkotika.
Dalam pemberian penghargaan tersebut harus tetap memperhatikan jaminan atas keamanan dan perlindungan terhadap yang diberi penghargaan yang dalam bentuk piagam, tanda jasa, premi, dan/atau bentuk penghargaan yang lainnya. Peran serta keluarga dan orang tua juga menunjang keberhasilan upaya pencegahan kejahatan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika terhadap anak.
b.  Upaya Represif
            Adalah upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual dengan sanksi yang tegas dan konsisten sehingga membuat jera para pelaku kejahatan narkotika dan pengedar narkotika.[8] Bentuk kegiatan represif itu adalah sebagai berikut:
(1)   Penjatuhan sanksi yang berat terhadap bandar, pengedar dan pemasok narkotika serta penjatuhan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan narkotika;
(2)   Pemusnahan terhadap narkotika yang diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, kadaluarsa, tidak memenuhi persyaratan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan berkaitan dengan tindak.
c.  Upaya Rehabilitasi
Dalam bab IX Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 menggunakan istilah pengobatan karena kata pengobatan berkonotasi positif, yang berarti proses penyembuhan suatu penyakit. Untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit atau untuk perawatan seseorang dapat memiliki, menyimpan atau membawa narkotika, namun yang bersangkutan harus mempunyai bukti yang sah atas penguasaan narkotika tersebut, namun dalam Undang-undang Narkotika tidak memberikan penjelasan mengenai bukti apa yang harus dimiliki si pasien.
Selain itu dalam Bab IX tersebut mengatur tentang Pengobatan dan Rehabilitasi, yang isinya mengenai :
(1)   Pecandu (Pasal 54, 55)
(2)   Rehabilitasi (Pasal 56, 57, 58)
            Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan atau perawatan (Pasal 53). Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika, dihitung sebagai masa menjalani hukuman.
Pengobatan atau perawatan itu dilakukan melalui fasilitas rehabilitasi yang meliputi :
-    Rehabilitasi Medis
Adalah suatu Proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika (Pasal 1 angka 16).
-    Rehabilitasi Sosial
Adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat (Pasal 1 angka 17).
Rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Atas dasar persetujuan Menteri Kesehatan lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan rehabilitasi pecandu narkotika. Selain pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Sedangkan rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika dilakukan di lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

Kesimpulan
1.  Suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila perbuatan tersebut telah memenuhi unsur :
-    merupakan perbuatan pidana
-    ada kesalahan, yaitu mampu bertanggungjawab, merupakan kesengajaan atau kealpaan, dan tidak ada alasan pemaaf sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 44 dan 48 KUHP.
          Jika anak jalanan melakukan kejahatan narkotika dan mereka telah memenuhi unsur kesalahan maka dipertanggungjawabkan di hadapan hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, seorang anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhkan hukuman pidana dan tindakan (Pasal 23 dan Pasal 4). Terdapat perbedaan sanksi pidana antara anak dan orang dewasa, yaitu :  
          -    Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, bahwa pidana penjara terhadap anak nakal, paling lama ½ (setengah) dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.
          -    Pasal 26 ayat (2) apabila anak nakal melakukan tindak pidana diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
          -    Pasal 26 ayat (3) bagi anak nakal yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka terhadap anak tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
          -    Pasal 27 :    pidana kurungan (1/2 dari orang dewasa)
          -    Pasal 28 :    pidana denda (1/2 dari orang dewasa)
          -    Pasal 30 :    adanya pidana pengawasan yang merupakan jenis pidana baru yang tidak diatur dalam KUHP
          Selama proses penyidikan, pemeriksaan di depan sidang, penjatuhan putusan, sampai masa menjalani hukuman, seorang anak pelaku kejahatan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.  Faktor ekonomi, lingkungan dan keluarga sangat mempengaruhi perilaku seorang anak, khususnya untuk melakukan tindak kejahatan narkotika. Upaya-upaya penanggulangan terhadap kejahatan narkotika oleh anak jalanan dapat dilakukan melalui :
a)  Upaya preventif, oleh pemerintah melalui pembinaan (Pasal 60 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009) dan Pengawasan (Pasal 61).
b)  Upaya represif, penjatuhan sanksi dan pemusnahan terhadap narkotika.
c)  Upaya rehabilitasi : Pasal 56, 57 dan 58 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

DAFTAR PUSTAKA
-       Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 1989.
-       Kaligis, O.C. & Asociaties, Narkoba & Peradilannya di Indonesia, Edisi Pertama, Cet. Ke-1, PT. ALUMNI, Bandung, 2002.
-       Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.
-       Prinst Darman, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
-       Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana,  CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
-       Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
-       Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
-       Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-       Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
-       Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
-       dr. Nalini Muhdi, SpKj, Jawa Pos, 26 Februari 2010.
-       Jawa Pos, Selasa 06 April 2010.
-       Kompas, Jumat 11 Desember 2009.
-       Kompas, Senin, 28 April 2010.
-       Pikiran Rakyat, Rabu , 31 Maret 2010.


[1] Sasangka, Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana,  CV. Mandar Maju, Bandung, 2003, hal. 42
[2] Pikiran Rakyat, Rabu , 31 Maret 2010
[3] dr. Nalini Muhdi, SpKj, Jawa Pos, 26 Februari 2010
[4] Kompas, Senin, 28 April 2010
[5] Jawa Pos, Selasa 06 April 2010
[6] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993, hal 22
[7] Prinst Darman, Hukum Anak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 15
[8] Kaligis, O.C. & Asociaties, Narkoba & Peradilannya di Indonesia, Edisi Pertama, Cet. Ke-1, PT. ALUMNI, Bandung, 2002, hal. 55

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall