Jumat, 07 September 2012


PRINSIP SENGKETA   TATA USAHA NEGARA  DALAM HUKUM ADMINISTRASI   PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Bangun Patrianto

ABSTRAK

Obyek pemeriksaan PTUN dikenal dengan sebutan sengketa bukan perkara yang merupakan karakteristik PTUN, karena yang berhadapan antara warga masyarakat dengan pemerintah, dan yang disengketakan berupa keputusan. Dengan adanya PTUN tersebut hak-hak asasi warga negara  terlindungi  dari tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                           
Kata kunci adalah sengketa, keputusan.

ABSTRACT

Object examination known as the Administrative Court is not the case of disputes which are characteristic of the administrative court, because the deal between citizens and the government, and who disputed a decision. The administrative court in the presence of basic rights of citizens are protected from government action that is not based on laws and regulations in force.

Keyword is a dispute, the decision.


Pendahuluan
Masyarakat sebagai kelompok manusia dan tempat manusia yang lain berkumpul untuk memudahkan dalam penyelenggaraan kehidupan antara mereka dengan prinsip saling membantu, saling menghormati, saling mengkasihi, dan saling bekerja sama dalam berbagai hal dan dalam berbagai kepentingan untuk mendatangkan keuntungan bersama, dan bukan untuk menguntungkan salah satu pihak saja.
Dalam hubungan hukum sangat mungkin akan timbul benturan kepentingan antara individu sebagai anggota masyarakat dengan kelompok yang lainnya, sehingga menyebabkan keseimbangan dan ketentraman masyarakat terganggu, dan keadaan ini haruslah dipulihkan agar tercapai kedamaian dalam masyarakat tersebut. Hal ini sesuai dengan konsideran Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan agar setiap warga negara, masyarakat dapat menikmati suasana tertib dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan dan menghambat jalannya pembangunan nasional.
Apabila terjadi sengketa antara individu dengan alat-alat negara dalam hal ini pemerintah, maka akan diselesaikan oleh badan Peradilan Umum, namun setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang-Undang RI No. No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hal tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum yang dipilih oleh seluruh rakyat dengan telah dimasukan dan dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya dalam ketentuan pasal 1 ayat 3. Prinsip dalam negara hukum adalah negara memiliki fungsi dan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi serta selaras antara alat-alat negara (Pemerintah) dalam hal ini adalah bidang Tata Usaha Negara dengan pihak warga masyarakat.
Hal ini sesuai pendapat dari Prof, Dr, Satjipto Rahardjo,S.H. dalam bukunya ilmu hukum yang mengutip  pendapat Roscoe pound“ agar perhatian hukum lebih diarahkan pada aspek-aspek yang nyata dan institusi-institusi serta doktrin-doktrin hukum. Kehidupan hukum terletak pada pelaksaannya”.[1] Artinya Negara memiliki tugas dalam melakukan pembangunan hukum harus mendayagunakan hukum agar berfungsi untuk menertibkan dan mengayomi warga negaranya supaya tidak ada  sengketa.
Bahwa keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam kehidupan bernegara sangat diperlukan untuk memenuhi syarat formal adanya negara hukum yang diharapkan akan mampu menegakan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada warga masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah yang menjadi obyek pemeriksaan dalam Peradilan Tata Usaha Negara?

Pembahasan
1.    Objek Sengketa
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 butir 4 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.”
Sesuai dengan makna sengketa (bukan perkara), pembentuk undang-undang mempunyai maksud bahwa istilah sengketa memiliki arti khusus sesuai dengan fungsi PTUN untuk memeriksa, menguji, mengadili, dan memutuskan dengan memberikan   penilaian dalam penggunaan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, khususnya dalam mengambil dan/atau mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Sengketa ini timbul dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau badan hukum perdata tertentu, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Dalam mengambil keputusan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bertugas mengemban dan menjaga kepentingan umum, masyarakat, bahkan kepentingan negara, namun dalam hal tertentu dapat saja Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diambil atau dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu dirasakan oleh orang atau badan hukum perdata tertentu mengakibatkan kerugian baginya.
Bahwa Sengketa Tata Usaha Negara tersebut timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengakibatkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata, jelas akan diadili dan diputus oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Apabila terdapat pertentangan antara individu dan masyarakat menyebabkan keseimbangan dan ketentraman masyarakat terganggu, maka keadaan tersebut haruslah dipulihkan yang  secara umum diselesaikan oleh Peradilan Umum, sedangkan perselisihan antara rakyat (masyarakat) dengan pemerintah timbul hal khusus, yaitu bidang Tata Usaha Negara yang tidak sama dengan perselisihan perdata yang diadili oleh Peradilan Umum. Untuk maksud itu, maka dibentuklah badan – badan peradilan yang melaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dilahirkannya PTUN tersebut untuk melindungi hak-hak asasi manusia - kepentingan masyarakat warga negara - terhadap tindakan pemerintah yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan paham atau asas dalam negara hukum yang pada prinsipnya menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pendapat Rozali Abdullah dalam bukunya ‘Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” yang  mengutip pendapat dari FJ. Stahl dalam bukunya Abudaud Busroh yang mengatakan bahwa “suatu negara hukum formal harus memenuhi 4 (empat) unsur penting, yaitu :
a.    Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia ;
b.    Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan ;
c.    Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d.   Adanya Peradilan Tata Usaha Negara[2]
Pada prinsipnya parameter dari suatu sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa administrasi yang diakibatkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian sebagai hasil perbuatan dan tindakan penetapan administrasi negara. Administrasi negara sebagai pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya untuk menyelenggarakan kepentingan umum dalam rangka mencapai tujuan negara guna kemakmuran bersama rakyat, tentunya banyak melakukan berbagai tindakan. Tindakan – tindakan pemerintah tersebut sebagai administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dapat menimbulkan sengketa administrasi ,baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, dalam bukunya Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004 yang mengutip pendapat Sjachran Basah mengatakan bahwa : “Istilah “ketetapan” dalam hal ini belum ada kesatuan pendapat diantara banyak pakar hukum administrasi. Sering kali dipakai kata lain yang sepadan seperti beschikking atau ketetapan, surat penetapan, penetapan. Akan tetapi maksudnya adalah sama, merupakan keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan ( dalam arti sempit ). Atas dasar itu, maka ketetapan menentukan situasi hukum yang konkret dan mempunyai akibat hukum bagi yang terkena.[3]

2. Keputusan Tata Usaha Negara
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final,  yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”    
Dalam penjelasan pasal demi pasal terhadap pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa :
“Istilah “penetapan tertulis”  terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentukformalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :
a.    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya.
b.    Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu.
c.    Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. Bersifat kongkrit artinya obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai Pegawai Negeri.
Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.”     

3.   Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Bertitik tolak pada pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut, maka pengertian Keputusan Tata Usaha Negara mengandung unsur-unsur yakni :
a.    Keputusan Tata Usaha Negara itu berbentuk tertulis;
b.    Materi berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara ;
c.    Dikeluarkan Oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
d.   Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku ;
e.    Bersifat Individual, Konkret,dan Final ;     
f.     Menimbulkan akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata ;  

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ITU BERBENTUK TERTULIS
Bahwa suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disyaratkan dalam wujud penetapan yang tertulis, namun demikian hal ini bukan menunjuk kepada bentuk format keputusan, misalnya Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian si A sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetapi kepada isi (materi) yang menunjuk kepada hubungan hukum . Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 1 butir 3 Undang-Undang tersebut yang mengharuskan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara itu harus tertulis yang menunjuk pada isi (materi) dan bukan bentuk yang berbunyi :
“Istilah “penetapan tertulis”  terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.”
Persyaratan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara harus dikeluarkan secara tertulis ini diharuskan oleh pembentuk undang-undang bertujuan agar memudahkan orang atau badan hukum perdata untuk membuktikan dari segi pembuktian atau pengujian hakim di peradilan serta untuk kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tindakan hukum atau Keputusan Tata Usaha Negara yang dilakukan secara lisan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara vide pasal 1 butir 3 UU 5/86 jo UU 9/2004.
Hal ini-pun telah dijelaskan dengan tegas oleh pembentuk undang-undang dalam penjelasan pasal demi pasal dalam pasal 1 butir 3 yang berbunyi  “ Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk memudahan segi pembuktian.”
Oleh karena itu, sebuah memo tertulis atau nota tertulis yang maksudnya jelas dan terang dikategorikan dianggap memenuhi syarat tertulis tersebut dan  merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini. Sebuah memo tertulis atau nota tertulis dapat disebut  sebagai  suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut penjelasan undang-undang ini,  apabila sudah jelas yakni:
a.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya.
b.      Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu.
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

MATERI BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, kehidupan yang makmur dan sejahtera, aman dan tertib. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat harus dijamin, sehingga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dapat terjaga.
Memang, kadang dapat saja terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu, maka keadaan inilah yang dapat menimbulkan sengketa. Bahwa tugas administrasi negara melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan umum atau bestuurszorg dan pelayanan publik diberbagai bidang untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Bahkan sudah menjadi rahasia umum, kalau Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah penguasa (overhead) yang mengurus negara ini  memiliki kedudukan dan kekuasaan yang lebih tinggi dan lebih kuat daripada rakyat yang dibawah kekuasaanya, sehingga administrasi negara banyak melakukan perbuatan penetapan, yang selanjutnya berwujud keputusan-keputusan.
Berkaitan dengan perbuatan penetapan tersebut, maka tindakan pelaksanaan administrasi sering pula melakukan penyimpangan – penyimpangan sehingga merupakan pelanggaran hak serta kewajiban asasi manusia yang dapat menimbulkan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau Badan Hukum Perdata.

DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Keputusan Tata Usaha Negara adalah merupakan tindakan yang telah selesai dilakukan oleh administrasi negara dalam bentuk surat tertulis – dalam hal ini pemerintah selaku pihak yang mengurus negara - dalam rangka pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final,  yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.Tindakan tersebut adalah berupa produk Keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang diambil dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Dasar hukumnya dapat diketahui dari ketentuan dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final,  yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”    
Berkaitan dengan subyek gugatan dalam PTUN, maka kedudukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan KTUN yang digugat pasti selalu sebagai pihak Tergugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 6 UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”  
Ketentuan pasal 1 butir 6 tersebut diperkuat dan dipertegas lagi dengan pasal 1 butir 5  UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan”
Dalam penjelasan pasal demi pasal dari pasal 1 butir 5 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa makna gugatan dalam UU 5/1986 jo UU 9/2004 ini memiliki arti khusus sesuai dengan fungsi PTUN yakni  untuk memeriksa, menguji, mengadili, dan memutuskan dengan memberikan   penilaian dalam penggunaan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, khususnya dalam mengambil dan/atau mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Gugatan ini timbul dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau badan hukum perdata tertentu. sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Pemerintah pasti berkedudukan dan selalu dijadikan tergugat, karena dalam kenyataannya pemerintah-lah yang terus menerus mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang tidak jarang KTUN yang dikeluarkan tersebut mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata tertentu. Oleh karena itu KTUN tersebut perlu mendapatkan koreksi serta pelurusan dari segi penerapan hukumnya, sehingga untuk keperluan tersebut-lah diciptakan lembaga gugatan  terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.  
Mengenai kedudukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara selalu sebagai Tergugat menurut ketentuan pasal 1 butir 6 UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”
Adalah sangat tepat perumusan dan pengkategorian tersebut, karena Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut-lah yang mendapatkan kekuasaan dan berwenang untuk mengeluarkan KTUN.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, dalam bukunya Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004 yang mengatakan bahwa Pejabat tersebut  adalah dapat disebut pejabat perdagangan, perkebunan, ekonomian, perbankan, perindustrian pertanian, pendidikan yang merupakan lembaga yang melakukan tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara seperti perusahaan negara yang didirikan berdasarkan UU No. 19 /Prp/1960 tentang Perusahaan Negara, selanjutnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum ( Perum), Perusahaan perseroan ( Persero) yang didirikan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1969.[4]
Menurut pendapat Martiman Prodjohamidjojo, selanjutnya bahwa kriteria untuk Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang mengeluarkan surat KTUN adalah “Organ atau Pejabat yang mempunyai fungsi pemerintahan (eksekutif)”, yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kedudukan struktural dalam lingkungan kekuasaan negara dan bukan nama resminya (Indroharto, 1991 : 49).[5] Urusan pemerintahan” adalah segala macam urusan mengenai masyarakat, bangsa dan negara (eksekutif), yang bukan tugas legislative maupun yudikatif (Indroharto, 1992 : 104-105).[6]
Suatu gugatan diajukan oleh orang atau badan hukum perdata ke Peradilan Tata Usaha Negara  disebabkan karena orang atau badan hukum perdata tersebut merasa kepentingannya dirugikan akibat tindakan-tindakan administrasi negara, yang dituangkan dalam surat keputusan. Unsur “ kepentingan “ tersebut merupakan salah satu syarat bagi penggugat dan pihak ketiga dalam proses Perantun ( pasal 53 jo pasal 83 ).
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara menganut pula sistem lembaga hukum pihak ketiga, baik atas prakarsa sendiri atau atas prakarsa salah satu pihak dengan mengajukan permohonan atau atas prakarsa hakim dapat masuk mencampuri dalam proses sengketa, namun demikian tetap harus berpegang prinsip pada kedudukan (legal standing) yang berlaku dalam  ketentuan pasal 1 butir 6 UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”  
Ketentuan pasal 1 butir 6 tersebut diperkuat dan dipertegas lagi dengan pasal 1 butir 5  UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan”
Artinya bahwa ada yang membedakan antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum, baik peradilan perdata maupun peradilan pidana, yang mana jangan sampai di dalam pemeriksaan sengketa di Peratun akibat pencampuran oleh lembaga hukum pihak ketiga terjadi  suatu arena penyelesaian konflik antara pemerintah dengan pemerintah atau antara orang/badan hukum perdata sendiri, karena sudah sangat jelas bahwa tujuan dibentuknya Peratun adalah untuk melindungi   hak-hak asasi manusia kepentingan masyarakat warga Negara terhadap tindakan pemerintah yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan paham atau asas dalam negara hukum yang pada prinsipnya menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencampuran atau lebih dikenal dengan intervensi dalam hukum acara perdata, ada dua macam yaitu voeging dan tussenkomst.Apabila pihak ketiga itu akan menempatkan diri disamping salah satu pihak untuk bersama- sama dengan pihak lain, maka intervensi demikian disebut voeging (menggabungkan diri pada salah satu pihak). Akan tetapi apabila masuknya pihak ketiga itu menempatkan diri ditengah-tengah antara kedua belah pihak, dan membela kepentingannya sendiri, maka intervensi demikian disebut tussenkomst (mencampuri sengketa para pihak).
Disamping itu, dikenal pula dalam hukum acara perdata yaitu adanya pemanggilan pihak ke tiga untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara untuk menanggung pihak yang menarik yang disebut vrijwaren (ditarik masuk) yang bertujuan agar tergugat bebas dari penuntutan yang dapat merugikan dirinya.
Karena dalam hukum acara Peratun itu berlaku suatu asas dan mengarah pada pembuktian bebas, maka sebaiknya dalam hal menempatkan pihak ketiga dalam proses sengketa, hakim harus lebih cermat dan bijaksana agar tujuan untuk mencari kebenaran tidak akan kehilangan maknanya. Juga hakim harus\mempertimbangkan apa tidak lebih baik dijadikan saksi saja agar dapat dipakai sebagai alat bukti vide pasal 100 UU 5/1986 jo UU 9/2004, daripada sebagai pihak ketiga masuk dalam proses sengketa yang dapat mengkacaukan posita gugatan.
Mengapa hal ini penting, karena di dalam hukum acara Peratun itu berlaku pula  suatu asas bahwa hakim PTUN itu harus aktif yang berkaitan dengan tujuan yang harus dicari adalah kebenaran materiil, bahkan hingga pengetahuan hakim dijadikan sebagai alat bukti dalam memutus perkara. Namun sebagai pertimbangan terakhir hakim adalah masuknya pihak ketiga dalam sengketa karena adanya unsur “kepentingan“ artinya kepentingannya akan terganggu jika ia tidak mencampuri proses atau dengan mencampuri proses itu ia dapat mempertahankan hak-haknya.
Pengertian “kepentingan“ dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak  sama dengan pengertian “kepentingan“ dalam hukum acara perdata, karena dalam hubungan hukum yang lahir dari peristiwa perdata tidak sama dengan hubungan hukum yang dilahirkan dari peristiwa hukum dalam bidang administrasi negara. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tidak memberikan penjelasan mengenai “kepentingan“,  oleh karena itu haruslah dicari dalam ilmu pengetahuan maupun dalam putusan-putusan pengadilan  yang terdahulu.
Menurut Indroharto ( 1992 : 181- 184, 185 – 186 ), unsur “ kepentingan “ tersebut dimaksudkan mengandung dua arti, yaitu :
a.             menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi hukum,
Kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum adalah suatu nilai yang baik, adil, pantas, patut, yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara atau suatu keputusan penolakan tata usaha negara. Kepentingan semacam itu dapat bersifat material atau immaterial, individual atau umum ( kolektif ).
b.            kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan proses gugatan.
Artinya orang atau badan hukum perdata dalam melakukan pengajuan gugatan ke PTUN harus memiliki tujuan yakni untuk melindungi kepentingan umum.
Jadi penggugat dalam menggugat Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara, harus sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 53 yakni adanya suatu kepentingan yang dirugikan dengan keluarnya KTUN yang digugat. Artinya kepentingan pribadi penggugat sendiri yang dirugikan tersebut nyata (dapat dibuktikan secara nyata bahwa kepentingan pribadi penggugat  sendiri yang dirugikan), jelas (dapat ditentukan secara obyektif tentang kepentingan pribadi penggugat  sendiri yang dirugikan), dan bukan kepentingan orang lain atau pihak ke tiga serta kepentingan penggugat sendiri tersebut terkena langsung oleh akibat KTUN (artinya  kepentingan penggugat memiliki hubungan yang relevan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dengan keluarnya KTUN tersebut).

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Norma wewenang merupakan norma yang harus dipatuhi oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam mengambil tindakan hukum yang selanjutnya mengeluarkan KTUN. Norma wewenang yang melandasi lahirnya KTUN adalah asas legalitas, yang merupakan sumber dan pedoman, petunjuk berupa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang – undangan harus diartikan dalam arti formil, artinya undang – undang yang dibuat pemerintah bersama – sama dengan Dewan perwakilan Rakyat, baik pusat maupun daerah termasuk pengertian perundang – undangan yang meliputi segala peraturan – peraturan yang dikeluarkan pihak eksekutif, yang merupakan pelaksanaan undang – undang atau peraturan daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Jenis dan Hierarki Perundang-Undangan RI yakni :
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c.    Peraturan Pemerintah
d.   Peraturan Presiden
e.    Peraturan daerah
Namun demikian dalam pasal 7 ayat 4  UU 10 Tahun 2004 menyebutkan “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud ayat 1, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk di dalamnya keputusan yang lahir dari kewenangan diskresi yang berdasar pada petunjuk tertulis atau pedoman, asalkan dibuat oleh badan atau pejabat aksekutif serta peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan usaha milik negara ( BUMN ).

Bersifat Individual, Konkret,dan Final
Tindakan hukum tata usaha negara yang berupa KTUN yang menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain, yaitu :
1.            Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan misalnya pemberhentian Ali sebagai pegawai negeri sipil.
2.            Bersifat individual, artinya KTUN tidak ditujukan kepada umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap – tiap nama orang yang terkena itu disebutkan. Misalnya keputusan tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama – nama orang yang terkena keputusan tersebut.
3.            Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat mengakibatkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final, kerenannya belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Misalnya Keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Menimbulkan akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata   
KTUN yang ditujukan kepada orang atau badan hukum perdata tertentu dapat menimbulkan akibat hukum, baik yang bersifat menguntungkan maupun yang bersifat  merugikan. Nah untuk yang terakhir ini yang bersifat merugikan yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN karena menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada yang tidak diinginkan. Sebagai suatu tindakan hukum, penetapan tertulis mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan yang telah ada, umpamanya melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan yang telah ada, menetapkan status, dan sebagainya. Suatu penetapan tertulis itu juga dapat melahirkan suatu wewenang bagi badan atau pejabat tata usaha negara yang lain untuk berbuat sesuatu atau menyebabkan diubahnya atau dicabutnya wewenang yang pernah dimiliki oleh badan atau pejabat tata usaha negara, contohnya adalah penerapan upaya paksa pada tindakan penertiban, yang sebelum tindakan itu dilakukan, didahului dengan perberitahuan tertulis bahwa terhadapnya akan dilakukan tindakan penertiban.

Tidak Termasuk Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
Dasar pasal 2 UU 5 Tahun 1986  jo UU 9 Tahun 2004 menyebutkan tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah :
a.    KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya jual beli, sewa-menyewa,   pemborongan kerja yang dilakukan instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
b.  KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum, yakni peraturan yang berkekuatan berlakunya mengikat setiap orang. Misalnya,perubahan arus lalu lintas.
c.   KTUN yang masih memerlukan persetujuan. Persetujuan ini dapat berasal dari  instansi atasan atau instansi lain. Adakalanya peraturan dasar menentukan bahwa persetujuan instansi lain itu diperlukan karena instansi lain tersebut terlibat dalam akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan, tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di pengadilan dilingkungan peradilan umum.
d.        KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,  dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. Misalnya dalam perkara lalu lintas, dimana terdakwa dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si korban selama dirawat dirumah sakit. Karena kewajiban merupakan syarat yang harus dilakukan untuk dipenuhi oleh si terpidana, maka jaksa yang menurut pasal 14 huruf d KUHP ditunjuk mengawasi dipenuhi atau tidaknya syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu, lalu mengeluarkan perintah kepada terpidana agar segera mengirimkan  bukti pembayaran biaya perawatan tersebut kepadanya.  Contoh lain : KTUN  berdasarkan ketentuan KUHAP, yakni Jika penuntut umum mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka. Contoh lain lagi : KTUN berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang bersifat hukum pidana, umpamanya perintah jaksa ekonomi untuk melakukan penyitaan barang – barang terdakwa dalam tindak pidana ekonomi.
Penilaian dari segi penerapan hukumnya terhadap ketiga macam keputusan tata usaha negara tersebut dapat dilakukan hanya oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum.
e.       KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Misalnya Keputusan Dirjen Agraria yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperkarakan oleh para pihak atau keputusan serupa contoh diatas, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Contoh lainnya adalah keputusan pemecatan seseorang notaries oleh menteri kehakiman setelah memperoleh usul ketua pengadilan negeri atas dasar kewenangannya menurut pasal 54 Undang – Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
f.       KTUN mengenai tata usaha ( TNI ). Pada dasarnya, badan atau pejabat tata usaha negara di lingkungan TNI tidak berbeda dengan kedudukan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dilingkungan sipil. Akan tetapi, karena TNI mempunyai sifat khusus yang tidak diperlukan diluar lingkungan  TNI, maka penetapan – penetapan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara di lingkungan TNI  dikeluarkan dari kompetensi lingkungan peradilan tata usaha negara 
g.       Keputusan panitia pemilihan ( Komisi Pemilihan Umum ), baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum. Panitia pemilihan Indonesia terdiri dari unsur – unsur  tokoh masyarakat yang dipilih dan diseleksi ketat ( dahulu;parpol dan pemerintah ) sehingga apabila hasil pemilihan umum itu telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam suatu keputusan, maka berarti hal tersebut merupakan kesepakatan bersama yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Kesimpulan
Bahwa yang membedakan antara Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi adalah mengenai obyek yang diperiksa, di Peradilan Umum dinamakan dengan perkara sedangkan di Peradilan Administrasi dinamakan dengan sengketa. Sengketa yang diperiksa oleh Pengadilan Administrasi sesuai dengan Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang – Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tata Usaha Negara, Pasal 1 Butir 3 yang berbunyi “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum  Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, Individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara, CV. Rajawali, Jakarta, 1992.
Effendie Lotulung, Paulus, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah Edisi ke – II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Prodjohamidjojo,  Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Bogor, 2005.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sutantio, Retnowulan, Oeripkartawinata Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 1989.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Wijoyo, Suparto, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Airlangga University Press, Surabaya,1997.

Perundang – Undangan:
Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang – Undang No. 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


[1] Satjipto Rahardjo ,Ilmu Hukum,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,2000,hlm 297
[2] Rozali,Abdullah,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara,CV.Rajawali,Jakarta,1992,hlm.9
[3] Martiman Prodjohamidjojo , Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004,  Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Bogor, 2005.,hlm 24
[4] Martiman Prodjohamidjojo, , Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Bogor, 2005 ; hal 20)..
[5] Ibid hal 20.
[6] Ibid hal 20.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall