Senin, 12 Maret 2018

Mengapa Manusia Butuh Hukum ? (By : Dr. Jonaedi Efendi)



Masing-masing manusia memiliki kepentingan yang berbeda dalam hidupnya. Agar kepentingan yang berbeda itu tidak menyebabkan chaos, maka diperlukanlah aturan tentang tertib manusia.

Manusia dan Hukum 

Manusia sebagai individu berkumpul dengan individu lain untuk membentuk kelompok manusia yang hidup bersama yang disebut masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu diperlukan hubungan atau kontak antara masyarakat yang satu dengan yang lain guna mencapai tujuan dan melindungi kepentingannya. Sebab itulah manusia membutuhkan suatu aturan dan tatanan yang dapat mengatur hubungan di antara manusia.
Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan, adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban.
Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu, di masyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut.
Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaedah sosial. Norma atau kaedah sosial tersebut di antaranya : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum  
  1. Norma Keagamaan adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui nabi/utusannya.
  2. Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.
  3. Norma kesopanan atau tatakrama ialah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya.
  4. Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
Norma-norma atau kaedah sosial tersebut merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau seyogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci 

Created by : Dr. Jonaedi Efendi

Suharto, J. E. (2013). Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana: Mulai Proses Penyidikan Hingga persidangan.



find us at : www.jflegalnetwork.com

1 komentar

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall