Kamis, 18 Oktober 2012

Tugas Analisis Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum


10 Kasus yang Mengguncang Hukum Indonesia

Andi Saputra - detikNews
Ilustrasi
Jakarta Sepanjang 2 tahun terakhir, hukum Indonesia bak kisah sinetron televisi. Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti.

Berikut 10 kasus yang menggoncang hukum Indonesia:

1. Kasus Nenek Minah

Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

2. Kasus Susu Formula Berbakteri

Kasus bermula pada 15 Februari 2008 IPB memuat di website mereka tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu Enterobacter Sakazakii. Namun, pemerintah tidak membuka nama-nama merek susu tersebut.

Lantas, salah seorang masyarakat, David Tobing, menggugat pemerintah atas sikap diam tersebut. Pada 26 April 2010, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik nama-nama merek susu formula berbakteri tersebut. Bukannya mematuhi perintah MA, Menkes cs selalu berkelit. Meski kasus ini juga telah masuk ke parleman, hingga saat ini Menkes cs tetap bungkam.

3. Kasus Mantri Desa Misran

Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun 2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu.

Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker dalam kondisi darurat.

MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36/2009 bertentamgan dengan UUD 1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundangan,”.

4. Kasus Hendarman Supandji

Hukum Tata Negara seakan mendapat gempa hebat ketika MK permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra pada 22 September 2009 lalu. Sebab, baru kali ini seorang Jaksa Agung, sepanjang sejarah ketatanegaraan Indonesia, bisa terjungkal lewat kepiawaian seorang warga negara, Yusril.

Lewat berbagai argumennya, Yusril bisa meyakinkan MK bahwa pengangkatan Hendarman illegal karena belum dilantik untuk masa periode kedua. MK memutuskan bahwa masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden.

5. Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.

Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

6. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam putusan kasasi tersebut, Kepmen No 14/200, KLH menilai reklamasi dan revitalisasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah secara hukum. Artinya, seluruh aktivitas reklamasi pantai utara Jakarta illegal.

Mendapati putusan kasasi MA inim Pemprov DKI Jakarta bersama 6 perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II mengajukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa PK. Anehnya, MA mengabulkan permohonan PK tersebut, bertolak belakang dengan putusan MA dalam kasasi.

7. Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.

Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut.

Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

8. Kasus iPad

Dua terdakwa kasus penjualan iPad Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas PN Jakpus, 25 Oktober lalu. Keduanya didakwa jaksa menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Namun dakwaan jaksa ini ditolak majelis hakim. Namun, jaksa ngotot dan mengajukan kasasi ke MA.

Kasus serupa masih bergulir di PN Jaksel dengan terdakwa Charlie Sianipar.

9. Kasus Citizen Lawsuit

Gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah menjadi alternative politik ketika seluruh instrument tersumbat. Dengan CLS ini, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu

Seperti yang dibuat PN Jakpus dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat,yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.

Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.

10. Kasus Kendaraan Parkir Hilang

Kini, masyarakat tidak perlu takut kehilangan kendarannya diparkiran. Kalau hilang, gugat pengelola parkir ke pengadilan. Sebab, salah satu hakim agung Andi Samsan Nganro memenangkan perkara mobil hilang di tempat parkir, saat dia menjadi hakim di PN Jakpus.

"Klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum," kata Andi dalam amar putusannya.

14 komentar

  1. Menurut saya semua masalah tersebut belum sesuai dengan tujuan hukum ..
    Karena masih banyak ketidakadilan, perbuatan tidak setimpal dengan hukumannya, dan masih banyak pihak-pihak yang berusaha melindungi atau menutupi masalah tersangka agar tidak terkene hukuman ataupun hukuman menjadi lebih ringan..

    Nama : Wulan Widiyanto
    NIM : 11031008

    BalasHapus
  2. menurut saya untuk kasus no.9..hukum di indonesia masih banyak sekali ketidak sesuaian dalam pembuatan undang2 dan banyak sekali kejanggalan2 dalam kasus tersebut..dan sepertinya hukum di indonesia ada suatu rekayasa dalam penyelesain sebuah kasus tersebut sehingga sampai berlarut2 dan akhirnya perkara tersebut tidak tampil lagi ke media massa,

    Nama : Dian febriani
    Nim : 11031005

    BalasHapus
  3. Nama : Danny Dwi F
    NIM : 11031004

    Dari kasus yang pertama sampai kasus t'akhir tidak ada satupun yang sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya.

    */ Pada kasus yang pertama ; kasus nenek minah merupakan gambaran nyata bahwasanya dunia hukum di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis, Walaupun nenek minah lemah tak berdaya walaupun hukum kejam hukum tetap harus ditegakkan
    */Pada kasus Yang kedua ; Padahal terlihat jelas pada Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 - tentang Keterbukaan Informasi Publik. badan publik yang dengan sengaja tidak mengumumkan informasi publik, yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak terancam pidana berupa penjara satu tahun atau denda Rp 5.000.000. Kenapa Menkes cs tetap bungkam ?? sepertinya dengan membayar denda Rp 5.000.000. kasus pun beres dan hilag seketika.

    BalasHapus
  4. Nama : Danny Dwi F
    NIM : 11031004

    Dari kasus yang pertama sampai kasus t'akhir tidak ada satupun yang sesuai dengan tujuan hukum yang sebenarnya.

    */ Pada kasus yang pertama ; kasus nenek minah merupakan gambaran nyata bahwasanya dunia hukum di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai keadilan. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat unsur-unsur sosiologis, Walaupun nenek minah lemah tak berdaya walaupun hukum kejam hukum tetap harus ditegakkan
    */Pada kasus Yang kedua ; Padahal terlihat jelas pada Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 - tentang Keterbukaan Informasi Publik. badan publik yang dengan sengaja tidak mengumumkan informasi publik, yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak terancam pidana berupa penjara satu tahun atau denda Rp 5.000.000. Kenapa Menkes cs tetap bungkam ?? sepertinya dengan membayar denda Rp 5.000.000. kasus pun beres dan hilag seketika.

    BalasHapus
  5. Nama: Efry Dwi Cahyani
    Nim: 11031027

    menindaklanjuti dari beberapa kasus tersebut, menurut saya kasus2 tersebut belum sesuai dengan tujuan hukum, karena belum adanya keadilan. Hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan perbuatan masing-masing. Dan masih banyak kasus2 yang tidak di shared ke publik dengan alasan tertentu. Seharusnya para penegak hukum bisa secara adil untuk memutuskan suatu hukuman bagi para terdakwa.

    BalasHapus
  6. Nama : Sartika Handoyo Rini
    Nim : 11031018

    Menurut pendapat saya pada khasus diatas yang telah di jelaskan, Bahwa hukum di Indonesia belum sesuai dengan tujuan yang di inginkan. Masih banyak ketidakadilan dalam undang-undang yang telah ditetapkan.
    Seperti halnya pada khasus pertama, khasus Nenek Minah : Karena masalah yang sepele yaitu mencuri 3 buah kakao, pada dasarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan langsung dikenai hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa cobaan kurungan 3 bulan penjara.

    Sedangkan pejabat-pejabat tinggi Negara yang dengan sengaja menggelapkan uang trilyun-nan rupiah hanya dihukum ringan atau bahkan dilindungi oleh aparat hukum. Pada hakikatnya hukum di Indonesia hanya bersifat suap-menyuap, "Siapa yang ber-uang dialah yang menang".

    BalasHapus
  7. Nama : Mirda Yuniar Avisha
    NIM : 11031022

    Bahwa dari semua kasus hukum yang saya pahami, banyak kasusu yang tidak menaati aturan hukum, dengan kata lain hukum itu tidak di tegakkan, bahwa yang semestinya mndapatkan hukuman yang setimpal, ini malah tidak di hukum seberat-beratnya. Dan masih ada kasus hukum yang tidak memberikan keadilan kepada pihak yang seharusya tidak mendapatkan hukuman. Dimana letak keadilan aparat penegak hukum? seharusnya penegak hukum bisa bersikap tegas dan adil. karena beberapa kasus yang saya baca, hampir semua penegak hukum tidak bersikap adil.

    BalasHapus
  8. Nama : puthut sugiantoro
    Nim : 11031003

    menurut saya dari kasus no 10...
    Ada beberapa permasalahan-permasalahan yang terjadi di Negara Indonesia, permasalahan itu disebabkan oleh berbagai hal, beberapa diantaranya adalah masalah pada sistem peradilannya, perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Pelaksanaan hukum itu sendiri juga memiliki kelemahan pada Produk Hukum, Penegak Hukum dan Sanksi Hukumnya.

    jadi hanya sebagian kecil permasalahan yang di benarkan oleh sistem atau perangkat hukum di indonesia.

    BalasHapus
  9. NAMA : HAYINATUL FUNUN
    NIM : 11031010


    Menurut saya hukum di Indonesia yang terdapat pada UUD 45 sudah sesuai namun yang harus diperbaiki adalah manusianya itu sendiri.
    Baik manusia yang bertugas sebagai penegak hukum atau yang melakukan tindakan hukum itu sendiri.
    Harus diberikan pembelajaran dan pemahaman lagi apa itu dasar - dasar hukum yang sebenarnya agar bisa menjalankan sesuai peraturan yang berlaku tanpa ada campur tangan kekuasaan dan uang.

    Dan dalam beberapa kasus diatas belum sesuai dengan tujuan hukum yang seharusnya.
    Dapat dilihat mengapa dalam kasus pertama harus diberi hukuman sedangkan dalam kasus kedua tidak ada kelanjutan dan ketegasan? padahal lebih merugikan banyak orang

    BalasHapus
  10. Nama : Feby Andria J
    NIM : 11.031.009
    Prodi : AN / pagi

    dari ke-sepuluh kasus hukum di atas,bahwa hukum di Indonesia benar-benar harus ditegaskan lagi.karena tidak sesuai dengan keadilan yang ada di dalam UUD 1945.Hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan,terbukti dengan beberapa kasus hukum di atas.

    Beda dengan hukum di negara-negara lain,contohnya di negara tetangga yaitu di Brunei Darussalam.disana hukum sangat ketat,tidak peduli mana "miskin dan "kaya".Maka seharusnya pemerintah di Indonesia harus tegas dan adil dalam menagani kasus hukum,tidak memandang kekuasaan dan kedudukan mereka.

    BalasHapus
  11. Nama :Nova Ike I.
    Nim :11031002

    Menurut pendapat saya, semua kasus yang berada diatas belum terdapat kesesuaian dalam menempuh tujuan hukum yang sesungguhnya. Karena pada hakekatnya ,tujuan hukum itu sendiri adalah keadilan. Keadilan untuk semua orang tanpa harus membedakan-membedakan antara ''orang yang ini dengan orang yang itu''.

    Sesungguhnya, hukum di negara ini harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.

    BalasHapus
  12. Nama : Fanggitha O.R.
    NIM: 11031017

    menurut saya Hukum di Indonesia saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan,dari kasus diatas banyak hukuman2 yang tidak sesuai dengan apa yang di perbuat

    BalasHapus
  13. Nama : Helmi.R
    NIM : 07.031.007

    Menurut saya hukum sesuatu yang fleksibel,hukum juga tidak lepas dari proses negosiasi.Dimana pemenang dari negosiasi adalah pemenang dari hukum itu.Kuat tidaknya hukum bergantung dengan aparat penegak hukum itu.

    BalasHapus
  14. Nama = Fery Trianda
    NIM = 10031029;


    Menurut Saya, peristiwa hukum diatas mencerminkan sistem hukum yang ada di Negara kita, Indonesia masih sangat lemah dan kurang adanya nilai-nilai keadilan dalam penerapan peradilan yang berasaskan keadilan hukum.

    Contoh Kasus Nenek Minah,

    Kasus ini, nenek minah yang telah berumur 55 tahun di purwokerto dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena mencuri 3 (tiga) buah kako di PT. Rumpun dan dihukum pidana penjara percobaan 3 bulan.
    Menurut Saya, kalau kita berbicara keadilan, hukum berlaku untuk semua tanpa memandang jabatan, golongan, usia, dan kepentingan lain kecuali penegakkan hukum yang adil dan porposional (sesuai dengan aturan yang berlaku).
    Mencuri adalah perbuatan yang tidak benar dan patut untuk dihukum, tetapi ada beberapa factor yang harus di lihat dalam penentuan hukum yang di berikan kepada pelaku, dan hal ini memerlukan kebijaksanaan berbuat arif dari seorang penegak hukum dalam mengatasi perkara tersebut.
    Keputusan yang diberikan kepada nenek tersebut, menurut saya secara hukum hal perbuatan mencuri itu tidak dibenarkan dan nenek tersebut tetap bersalah. Namun alangkah bijaksanannya kalau hal itu didiskusikan secara baik dan kekeluargaan antara nenek minah dan Rumpun Sari Antan (RSA) dan tidak di meja hijaukan / di bawa ke pengadilan.
    Dari kasus tersebut betapa diperjuangkan kesalahan nenek tersebut untuk dimeja hijaukan, sedangkan banyak kasus – kasus besar saat ini seperti Kasus penggelapan pajak gayus tambunan, kasus bank century yang masih belum terselesaikan, bahkan terkesan di tutupi dan dibiarkan akan penyelesaian kasus-kasus tersebut.

    Kesimpulan

    Dari kasus yang terjadi di atas dapat disimpulkan bahwa ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan asas keadilan dan menitikberatkan kepada siapapun atau golongan, kepentingan yang lain karena hukum berlaku sama untuk semua manusia.
    Hukum seharunya tidak memandang pangkat, golongan, ras, dan kepentingan manapun selain asas keadilan, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan dan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
    Dengan Kasus permasalahan yang sederhana diatas merupakan realitas dan mirisnya hukum di Indonesia yang selama ini dibeberapa daerah ataupun kasus sekarang dimana hukum dapat di “beli” tanpa memandang unsur hukum yang berkeadilan seperti Kasus korupsi penggelapan pajak gayus tambunan, kasus Artalyta Suryani yang mempunyai fasilitas mewah layaknya “kamar hotel” di LPS, kasus Bank Century masih menganut “Hukum Rimba” yaitu siapa yang kuat dan berkuasa maka akan bertahan, dan kebal akan hukum/aturan yang berlaku dan ketidakadilan dalam penuntasan permasalahan kasus tersebut.
    Hal ini yang pertama, seharusnya di rombak atau diperbaharui system dan aparat birokrasi yang ada di badan penegak hukum di Indonesia ( kejaksaan, kepolisian, KPK serta lembaga hukum lainnya) agar lebih mementingkan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila serta mampu bekerja secara propofesional, konsisten, dan transparan kepada masyarakat tanpa memandang golongan, jabatan, ras dan kepentingan lain diatas segala-galanya kecuali asas keadilan dan apabila ada penyelengan jabatan penegak hukum atas tindakan dan keputusan hukum yang diberikan, segera untuk ditindak diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya serta di non aktifkan dari jabatan bila perlu di pidana penjara dan diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penegak hukum.
    Dan yang kedua, diperlukan partisipasi masyarakat maupun lembaga independent seperti LSM, ICW serta dibentuk organisasi kemasyarakatan yang terkait dalam pengawasan hukum yang ada dalam lembaga hukum di Indonesia agar lebih transparan, profesional dan sesuai dengan aturan yaitu UUD 1945 dan pancasila.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall