Sabtu, 06 Oktober 2012


PEMBIAYAAN BERMASALAH
DI BANK SYARIAH
Trisadini Prasastinah Usanti[1]

Abstrak

Budaya hukum akan membentuk kesadaran hukum masyarakat di sebuah negara. Bank syariah menyediakan pembiayaan dengan harapan bahwa pendanaan berjalan lancar. Akan tetapi itu bisa terjadi jika dalam jangka waktu pembiayaan timbul pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/ NPF). Upaya yang dilakukan oleh bank syariah adalah melakukan penyelamatan untuk restrukturisasi atau melakukan penyelesaian pembiayaan  tergantung pada itikad baik dari nasabah.

Kata Kunci: pembiayaan bermasalah, bank syariah.

Abstract
Syariah bank provide financing in the hope that the funding is running smoothly. But it can happen during the funding period of funding problems (Non performing Financing/NPF). Islamic banks will be to rescue to restructuring or a solution to the problem of financing depends on the good will of the customers.

Key words: troubled financing, Islamic bank.

Pendahuluan
Pembiayaan adalah merupakan sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 2 Undang-undang Perbankan Syariah bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. 
            Sebagaimana diamanatkan pada pada Pasal 4  Undang-Undang Perbankan Syariah keberadaan bank syariah disamping sebagai lembaga intermediasi seperti halnya bank konvensional yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat juga berfungsi sosial. Secara garis besar kegiatan operasional Bank Syariah dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu:[2]
1.      Kegiatan penghimpunan dana (funding).
2.      Kegiatan penyaluran dana (lending).
3.      Jasa Bank.

              Sebagian besar dana yang dipergunakan oleh bank syariah dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan adalah dana nasabah penyimpan/nasabah investor[3], sehingga dana nasabah penyimpan/nasabah investor wajib mendapat perlindungan hukum.

 
Bilamana terjadi kegagalan dalam pembiayaan maka sumber pelunasan pembiayaan adalah dari usaha nasabah  yang menghasilkan pendapatan (revenue) yang disebut first way out dan second way out berupa agunan (collateral). Second way out berupa jaminan tertentu atas suatu benda, apabila terjadi pembiayaan bermasalah, bank berhak menjual benda agunan yang dibebani dengan hak jaminan dan mengambil hasil penjualan atas benda tersebut sebagai sumber pelunasan pembiayaan. Jaminan merupakan hal penting untuk diperhitungkan bagi Bank karena jaminan merupakan sumber pelunasan bilamana nasabah mengalami kegagalan pembiayaan Syariah.
            Proses pemberian pembiayaan pada bank syariah maka tahapan yang dilakukan oleh bank syariah tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan :
1.      tahap sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitu tahap bank syariah mempertimbangkan permohonan pembiayaan calon nasabah penerima fasilitas . Tahap ini disebut tahap analisis kelayakan penyaluran dana.
2.      tahap setelah permohonan pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan tersebut kedalam perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan
3.      tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatangani oleh keduabelah pihak dan dokumentasi pengikatan agunan telah selesai dibuat serta selama pembiayaan itu digunakan oleh nasabah penerima fasilitas sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Tahap ini disebut tahap penggunaan pembiayaan
4.      tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah tetapi usaha nasabah penerima fasilitas masih memiliki prospek sehingga pembiayaan yang bermasalah itu dapat diselamatkan untuk menjadi lancar kembali. Tahap ini disebut tahap penyelamatan pembiayaan
5.      tahap setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan.[4]

Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut, yaitu bagaimana karakteristik, penyelamatan serta penyelesaian pembiayaan bermasalah di Bank Syariah.
Analisis Hukum
A.    Kriteria Pembiayaan Bermasalah
              Pada jangka waktu (masa) pembiayaan tidak mustahil terjadi suatu kondisi pembiayaan yaitu adanya suatu penyimpangan utama dalam hal pembayaran yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran  atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemingkinan potensial loss. Kondisi ini yang disebut dengan pembiayaan bermasalah, keadaan turunnya mutu pembiayaan tidak terjadi secara tiba-tiba akan tetapi selalu memberikan ” warning sign” atau faktor-faktor penyebab terlebih dahulu dalam masa pembiayaan. Ada beberapa faktor penyebab pembiayaan bermasalah:[5]
1.   faktor intern (berasal dari pihak bank)
ü  kurang baiknya pemahaman atas bisnis nasabah
ü  kurang dilakukan evaluasi keuangan nasabah
ü  kesalahan setting fasilitas pembiayaan (berpeluang melaku-kan sidestreaming)[6]
ü  perhitungan modal kerja tidak didasarkan kepada bisnis usaha nasabah
ü  proyeksi penjualan terlalu optimis
ü  proyeksi penjualan tidak memper-hitungkan kebiasaan bisnis dan kurang memperhitungkan aspek kompetitor
ü  aspek jaminan tidak diperhitungkan aspek marketable
ü  lemahnya supervisi dan monitoring
ü  terjadinya erosi mental : kondisi ini dipengaruhi timbali balik antara nasabah dengan pejabat bank sehingga mengakibatkan proses pemberian pembiayaan tidak didasarkan pada praktek perbankan yang sehat
2.   faktor ekstern
ü  karakter nasabah tidak amanah (tidak jujur dalam memberikan informasi dan laporan tentang kegiatannya)
ü  melakukan sidestreaming penggunaan dana
ü  kemampuan pengelolaan nasabah tidak memadai sehingga kalah dalam persaingan usaha
ü  usaha yang dijalankan relatif baru
ü  bidang usaha nasabah telah jenuh
ü  tidak mampu menanggulangi masalah/ kurang menguasai bisnis
ü  meninggalnya key person
ü  perselisihan sesama direksi
ü  terjadi bencana alam
ü  adanya kebijakan pemerintah:  peraturan suatu produk atau sektor ekonomi atau industri dapat berdampak positif maupun negatif bagi perusahaan yang berkaitan dengan industri tersebut.

              Kualitas pembiayaan ditetapkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet, yang dikategorikan pembiayaan bermasalah adalah kualitas pembiayaan yang mulai masuk golongan dalam perhatian khusus sampai golongan Macet. Bank syariah wajib untuk menggolongkan kualitas aktiva produktif[7] sesuai dengan kriterianya dan dinilai secara bulanan, sehingga jika bank syariah tidak melakukannya maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 56 Undang-Undang Perbankan Syariah.
              Bilamana terjadi pembiayaan bermasalah maka Bank syariah akan melakukan  upaya untuk menangani pembiayaan bermasalah tersebut dengan melakukan upaya penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah, agar dana yang telah disalurkan oleh bank syariah dapat diterima kembali. Akan tetapi mengingat dana yang dipergunakan oleh bank syariah dalam memberikan pembiayaan berasal dari dana masyarakat yang ditempatkan pada bank syariah  maka bank syariah dalam memberikan pembiayaan wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank syariah dan/atau UUS dan kepentingan nasabahnya yang telah mempercayakan dananya.
B.  Penyelamatan  Pembiayaan Bermasalah
           Setiap terjadi pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 Tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a.   Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran   kewajiban nasabah atau jangka waktunya;[8]
b.   Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain meliputi:
1)   perubahan jadwal pembayaran;

2)   perubahan jumlah angsuran;
3)   perubahan jangka waktu;
4)   perubahan nisbah dalam pembiayaan mudharabah atau musyarakah;
5)   perubahan proyeksi bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah atau  musyarakah; dan/atau:
6) pemberian potongan.
c.   penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan Pembiayaan yang antara lain meliputi:
1)      penambahan dana fasilitas pembiayaan bank;
2)      konversi akad Pembiayaan;
3)      konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah; dan/atau;
4)      konversi Pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan    nasabah[9], yang dapat disertai dengan rescheduling atau reconditioning.
            
Bank hanya dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran; dan
b. nasabah memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
Restrukturisasi untuk Pembiayaan konsumtif hanya dapat dilakukan untuk nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       nasabah mengalami penurunan kemampuan pembayaran; dan
b.      terdapat sumber pembayaran angsuran yang jelas dari nasabah dan mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.
            Restrukturisasi pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta didokumentasikan dengan baik. Disamping 2 (dua) kriteria di atas maka bank syariah akan melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan upaya restrukturisasi apabila nasabah masih mempunyai itikad baik dalam arti masih mau diajak kerjasama dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah, akan tetapi jika nasabah sudah tidak beritikad baik dalam arti tidak dapat diajak kerjasama dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah.
           Adapun landasan syariah yang dapat mendukung upaya restrukturisasi pembiayaan yaitu :
  • Dalam surat Al Baqarah (2):276 : ” Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”.
  • Dalam surat Al Baqarah (2) : 280: ” dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
  • Dalam surat Al Baqarah (2) : 286 : ” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (atas kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”. Dari kutipan ayat Al Quran diatas selalu digarisbawahi pentingnya sedekah dan tuntunan akan perlunya toleransi terhadap nasabah bila menghadapi nasabah sedang mengalami kesulitan (dalam arti sebenar-benarnya) membayar kembali kewajibannya.
  • Hadits Nabi riwayat Muslim :
”orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.
C.  Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah
1.      Penyelesaian Melalui Eksekusi Jaminan
              Penyelesaian melalui jaminan dilakukan oleh bank syariah bilamana berdasarkan evaluasi ulang pembiayaan, prospek usaha nasabah tidak ada, dan atau nasabah tidak kooperatif untuk menyelesaikan pembiayaan atau upaya penyelamatan dengan upaya restrukturisasi tidak membawa hasil melancarkan kembali pembiayaan tersebut. Maka upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan cara eksekusi jaminan akan dilakukan oleh bank syariah.
            Eksekusi jaminan disesuaikan  dengan lembaga jaminan yang membebani benda jaminan tersebut, rahn (gadai syariah), jaminan hipotik, jaminan hak tanggungan, dan jaminan fidusia. pada jaminan hipotik eksekusi agunan diatur pada Pasal 1178 BW,  Pada jaminan hak tanggungan berdasarkan Pasal 20 Undang-undang No. 4 Tahun 1996, bilamana debitor cidera janji ada 3 alternatif yang dapat dilakukan oleh bank yaitu:[10]
a.       berdasarkan hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual obyek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b.      berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana pada Pasal 14 (2) obyek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari para kreditor-kreditor lainnya;
c.       atas kesepakatan penjualan obyek jaminan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi.

Pada jaminan fidusia berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 apabila debitor wanprestasi maka obyek jaminan dapat dieksekusi dengan cara :
a.       pelaksanaan titel eksekutorial
b.      penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum
c.       penjualan dibawah tangan berdasarkan kesepakatan
            Di Undang-undang Perbankan Syariah pada Pasal 40, bank syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan pemberian kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun[11]. Dalam hal harga pembelian agunan melebihi jumlah kewajiban nasabah kepada bank syariah dan UUS, selisih kelebihan jumlah tersebut harus dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang terkait langsung dengan proses pembelian agunan.
              Landasan syariah yang berkaitan dengan jaminan dalam surat Al Baqarah (2) 283: ”Jika kamu dalam perjalanan (dan kamu bermuamalah / jual beli tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh siberpiutang...”
Dari Aisyah bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan hutang dan beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. (HR.Bukhari, Muslim dan Nasa’i) Dari Abu Hurairah r.a. bahwa rasulullah bersabda ” Siapapun yang bangkrut (muflis), lalu kreditornya mendapatkan barangnya sendiri pada si muflis, maka kreditor itu lebih berhak untuk menarik kembali barangnya daripada orang lain. (HR.Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
2.      Penyelesaian lewat Badan Arbitrase Syariah Nasional
             Berdasarkan klausula dalam perjanjian pembiayaan, bilamana jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak dan tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah, maka penyelesainya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).[12] BASYARNAS berwenang :
a.       Menyelesaikan secara adil dan cepat  sengketa muamalah (perdata) yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lain-lain yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa, dan para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BASYARNAS sesuai dengan prosedur BASYARNAS.
b.      Memberikan pendapat yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa adanya suatu sengketa mengenai persoalan berkenan dengan suatu perjanjian.[13]

Kesepakatan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada BASYARNAS, dilakukan oleh pihak:
a)      Dengan mencantumkan klausula arbitase dalam suatu naskah perjanjian; atau
b)      Dengan perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat dan disetujui oleh para pihak, baik sebelum maupun sesudah timbul sengketa.
            Keputusan arbitrase merupakan keputusan terkahir dan mengikat (final and biding). Landasan Syariah:
Al Quran
a.       Surat Al-Hujarat ayat 9
” jika dua golongan orang yang beriman berperang (bersengketa), maka damaikan keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat aniaya terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali kepada ajaran Allah. Dan jika golongan itu telah kembali, maka damaikan keduanya dengan adil dan berlakulah adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
2.   Surat An-Nisa ayat 35
”jika kamu khawatir terjadi sengketa diantara keduanya (suami istri), maka kirimkan seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maka Mengenal.
  1. Penyelesaian Lewat Litigasi
            Penyelesaian lewat litigasi akan ditempuh oleh bank bilamana nasabah tidak beritkad baik yaitu tidak menunjukkan kemauan untuk memenuhi kewajibannya sedangkan nasabah sebenarnya masih mempunyai harta kekayaan ian yang tidak dikuasai oleh bank atau sengaja disembunyikan atau mempunyai sumber-sumber lain untuk menyelesaikan kredit macetnya.[14] Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomer 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama maka bilamana terjadi sengketa dalam bidang muamalah maka diselesaikan lewat pengadilan agama. Tujuan dari keberadaan Peradilan Agama adalah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syariah.           
            Perubahan penting yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah perluasan kekuasaan atau kewenangan pengadilan agama yang meliputi juga sengketa di bidang ekonomi syariah, hal ini terdapat pada Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006. yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut syariah, meliputi:
a.       Bank Syariah
b.      Asuransi Syariah
c.       Reasuransi Syariah
d.      Reksa Dana Syariah
e.       Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
f.       Sekuritas Syariah
g.      Pembiayaan Syariah
h.      Pegadaian Syariah
i.        Dana Pensiun lembaga Keuangan Syariah
j.        Bisnis Syariah dan
k.      Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
            Dalam penjelasan umum dijelaskan bahwa penyelesaian yang mungkin timbul pada perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Disamping itu, dibuka pula kemungkinan penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, lembaga arbitrase atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak. Sedangkan dalam penjelasan pasal demi pasal dijelaskan yang dimaksud dengan ”penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut:
Ø  musyawarah
Ø  mediasi perbankan
Ø  melalui badan Arbitrase Syariah nasional( Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan /atau
Ø  melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum
            Pemberlakuan Undang-Undang Perbankan Syariah khususnya Pasal 55 dan penjelasannya telah mereduksi kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa di bank syariah, karena dimungkinkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak. Prinsip kaffah yang terkandung pada penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Perbankan Syariah[15] seharusnya betul-betul diterapkan tidak saja dalam produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah akan tetapi juga dalam penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
D.  Hapus Buku dan Hapus Tagih
            Hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus buku pembiayaan yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih bank kepada nasabah. Hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan, dalam arti kewajiban nasabah dihapuskan tidak tertagih kembali.[16] Hapus buku dan hapus tagih hanya dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas macet. Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian pembiayaan (partial write off) sedangkan hapus tagih dapat dilakukan baik untuk sebagian atau seluruh pembiayaan. Hapus tagih terhadap sebagian pembiayaan hanya dapat dilakukan dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau dalam rangka penyelesaian pembiayaan. Hapus buku dan/atau hapus hanya dapat dilakukan setelah bank syariah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali aktiva produktif yang diberikan.
Kesimpulan
            Pembiayaan adalah merupakan sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya dengan mendasarkan pada prinsip kehati-hatian.  Prinsip kehati-hatian adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan  prinsip kehati-hatian oleh Bank syariah dan/atau UUS salah satunya diwujudkan dalam melakukan analisa pembiayaan yaitu menganalisa keyakinan atas kemauan dan kemampuan calon nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/ atau UUS menyalurkan dana kepada nasabah Penerima Fasilitas”. Akan tetapi bisa terjadi dalam jangka waktu pembiayaan timbul pembiayaan bermasalah. Upaya yang dilakukan oleh bank syariah untuk menangani pembiayaan bermasalah adalah melakukan penyelamatan pembiayaan bermasalah (upaya restrukturisasi) apabila nasabah masih mempunyai itikad baik, akan tetapi jika nasabah sudah tidak beritikad baik dalam arti tidak dapat diajak kerjasama dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah maka bank syariah akan melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah.
----- ooo O ooo -----

Daftar Bacaan

Buku

Anshori, Abdul Ghofur, 2007,  Perbankan Syariah Di Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta.

Muhamad, 2005, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN, Yogyakarta.

Setiawan, 1979, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

Sjahdeini, Sutan Remy, Kapita Selecta Hukum Perbankan, Jilid I, tanpa tahun.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, LNRI Tahun 2006 Nomor 22.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, LNRI Tahun 2008 Nomor 94.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indoensia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

SEBI No.13/18/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas SEBI Nomor 10/34/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah bahwa Bank Uumum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS)

Artikel, Jurnal, Disertasi
        
Profil dan Prosedur Badan Arbitase Syariah Nasional ( BASYARNAS), 3 Februari 2006.

Yahman dan Trisadini Prasastinah Usanti, Bunga Rampai Hukum Aktual Dalam Perspektif Hukum Bisnis Kontraktual Berimplikasi Pidana dan Perdata, Mitra Mandiri, Surabaya, 2011.

Trisadini Prasastinah Usanti,” Karakteristik Prinsip Kehati-Hatian Pada Kegiatan Usaha Perbankan Syariah”, Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2010.

Trisadini Prasastinah Usanti dan A. Shomad, “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah”, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair, 2008..



[1] Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Alumni Program Doktor Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.

[2]Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indoensia, Gadjah Mada University Press, Yogjakarta, 2007, h. 65.
 [3]Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank syariah dan/atau UUS dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara Bank syariah atau UUS dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank syariah dan/atau UUS dalam bentuk investasi berdasarkan akad antara Bank syariah atau UUS dan nasabah bersangkutan
[4] Trisadini Prasastinah Usanti dan A.Shomad, “Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah”, Laporan Penelitian, Fakultas Hukum Unair, 2008, h. 16.
 [5] Ibid, h. 33-35.
 [6] Dana digunakan oleh nasabah tidak sesuai dengan peruntukkan pembiayaan yang telah disepakati dalam perjanjian.
 [7] Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah bahwa yang dimaksud dengan Aktiva Produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

 [8]Berdasarkan SEBI No.13/18/DPbS tanggal 30 Meo 2011 yang dimaksud dengan Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya, tidak termasuk perpanjangan atas pembiayaan mudharabah atau musyarakah yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar.

[9] Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal BUS atau UUS, antara lain berupa pembelian saham dan/atau konversi Pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
[10] Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
 [11] Tujuan pembelian oleh bank adalah untuk membantu mempercapat penyelesaian kewajiban nasabah. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang pembiayaannya dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu.
     [12] Semua fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sebelum tahun 2008 selalu mencantumkan penyelesaiannya lewat Badan Arbitrasi Syariah, akan tetapi sejak tahun 2008 dalam fatwa dicantumkan : “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
    [13] Profil dan Prosedur Badan Arbitase Syariah Nasional ( BASYARNAS), 3 Februari 2006, h. 9.
    [14]Sutan Remy Sjahdeini, op.cit., h. 103.
 [15] Pasal 3 Undang-Undang Perbankan Syariah bahwa dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara keseluruhan (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
 [16] Hapus tagih merupakan salah satu cara dari hapusnya perikatan sebagaimana diatur pada Pasal 1318 BW.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall