Sabtu, 27 Oktober 2012


Johannesburg | Minggu, 02 September 2012 15:02 WIB | Fransiskus Saverius Herdiman | | Print | A | A | A


22 komentar

  1. Ressaldi Sirwantoro
    10010126

    tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum humaniter.antara lain :

    1.prinsip Kemanusiaan (Humanity)prinsip ini, maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan asas-asas kemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu, [3] sebagaimana tercantum di dalam Pasal 23 ayat(e)Hague Regulations. namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Invasi AS ke Irak menyebabkan sekitar 1.297.997 jiwa meninggal, mulai dari orang tua jompo hingga anak-anak yang tidak berdosa dan enam juta orang mengungsi dari tanah kelahiran mereka (Human Rights Violation by The United States of America).

    b.prinsip pembatasan, Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap sarana atau alat serta cara atau metode berperang yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa,yang dapat menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering); dan lain-lain. dalam hal ini pula kebijakan militer pemerintah AS telah terjadi kesalahan terbukti pada pada 2010 saja serangan pesawat pengebom telah menewaskan setidaknya 957 orang. Laporan lain menyebutkan 20 persen dari ribuan orang yang terbunuh pada 2004 adalah penduduk sipil bukan anggota militan yang menjadi target mereka (International Humanitarian Law - Treaties & Documents)

    (Arlina Permanasari, 1999: 9). Adanya hukum humaniter tersebut adalah untuk memanusiakan perang, sehingga penderitaan manusia dapat terkurangi atau dibatasi. Hal tersebut belum dapat dicapai di irak sesuai dengan fakta dilapangan.

    BalasHapus
  2. wishnu prameswara dinata
    10010158

    tidak sesuai,ditinjau perang antara america berserta sekutu terhadap irak telah menyalahi prinsip2 hukum humaniter terlebih lagi dalam menggunaan persenjataan yang tidak sesuai prinsip2 dalam menggunkan senjata tersebut.antara lain :
    1. Prinsip proporsionalitas
    Prinsip proporsionalitas ditujukan agar perang atau penggunaan senjata tidak menimbulkan korban, kerusakan dan penderitaan yang berlebihan yang tidak berkaitan dengan tujuan-tujuan militer (the unnecessary suffering principles).


    2. Prinsip diskriminasi
    Prinsip diskriminasi mengandung 3 komponen: a). larangan tentang serangan terhadap penduduk sipil dan obyek-obyek sipil yang lain; b). bahkan jika target serangan adalah sasaran militer, serangan terhadap obyek tersebut tetap dilarang jika “May be expected to cause incidental loss of civilian life, injury to civilians, damage to civilian objects or a combination thereof, which would be excessive in relation to the concrete and direct military advantage anticipated”; c). jika terdapat pilihan dalam melakukan serangan, minimalisasi korban dan kerusakan atas obyek-obyek sipil harus menjadi prioritas. Selain itu semua senjata yang ketika digunakan tidak bisa membedakan sasaran militer dan sipil harus dilarang. Senjata-senjata yang tingkat akurasinya rendah adalah contoh dari situasi di atas. Misalnya penggunaan Scud dalam Perang Teluk 1991.

    BalasHapus
  3. DANTI FITRIANA
    10010010
    tidak sesuai,karena EKSPANSI sendiri diartikan suatu perluasan wilayah pada suatu negara dengan menduduki sebagian atau seluruh wilayah negara lain.
    Sedangkan pada perang AS dan sekutunya terhadap IRAK objek sasarannya adalah EKONOMI.
    Hukum humamiter bukan bertujuan untuk melarang perang,tetapi lebih didasari oleh alasan-alasan KEMANUSIAAN untuk mengurangi atau membatasi penderitaan individu-individu,serta sampai batas mana konflik bersenjata diperbolehkan.dimana konflik bersenjata atau perang harus memperhatikan prinsip-prinsip KEMANUSIAAN.
    Maka dari perang tersebut tidak sesuai dengan PRINSIP PROHIBITION OF CAUSING UNNECESSARY SUFFERING ( prinsip tentang larangan menyebabkan penderitaan yang tidak seharusny ) atau sering disebut juga PRINCIPLE OF LIMITATION ( prinsip pembatasan ) jadi prinsip pembatasan ini merupakan aturan dasar yang berkaitan dengan metode dan alat perang.prinsip ini berkaitan dengan ketentuan yang menetapkan bahwa metode perang yang benar adalah metode yang d laksanakan hanya untuk melemahkan kekuatan militer lawan

    BalasHapus
  4. Nama: Riasatun
    NIM : 10010027

    Ekspansi Amerika dan sekutunya terhadap Irak tidak bersesuaian dengan prinsip dan tujuan Hukum Humaniter Internasional karena Hukum Humaniter Internasional dilandasi beberapa prinsip utama yaitu prinsip kemanusiaan (humanity), kepentingan militer (military necessity), dan prinsip proportionality (keseimbangan atau proposional), juga prinsip pembeda (distinction prinsipel). Dalam peperangan adalah sah tiap pihak menggunakan kekerasan militer terhadap yang lain untuk tujuan kemenangan, menaklukkan yang lain. Namun penggunaan kekerasan militer, alat dan metode perang yang dapat digunakan untuk kemenangan itu tidaklah tak terbatas, melainkan dibatasi oleh prinsip kemanusiaan dan keseimbangan. Dalam peperangan prinsip kemanusiaan tetap dikedepankan sehingga tidak menimbulkan kekejamam yang luar batas kemunusiaan serta penderitaan yang tak perlu. Prinsip kemanusiaan menegaskan bahwa hanya cara dan alat atau senjata tertentu yang diizinkan untuk digunakan perang demi mencapai tujuan kepentingan militer. Hukum Humaniter hanya mengatur agar sesuatu perang dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan sebagaimana yang dikemukakan oleh Mohammed Bedjaoui bahwa tujuan Hukum Humaniter adalah untuk memanusiakan perang. Adapun tujuan Hukum Humaniter memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu, menjamin HAM yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ketangan musuh, mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Ekspansi Amerika dan sekutunya terkait soal adanya senjata pemusnah massal yang terdapat di Irak dari intelejennya dan atas keterlibatannya dalam perang Irak yang telah mengakibatkan korban tewas yang cukup besar sejak operasi militer dilakukan di Irak pada tahun 2003. Kebijakan mereka di Irak telah membuat kondisi dunia lebih tidak stabil dan kondisi jauh lebih buruk dari dampak seluruh konflik yang perna terjadi. Ekspansi Amerika dan sekutunya merupakan suatu kejahatan perang termasuk dalam pelanggaran HAM berat serius yaitu Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan perang, dan Kejahatan agresi.

    BalasHapus
  5. RISCCA OKTAVIA
    10010096

    Menurut saya, prinsip & tujuan HHI tidak sesuai dengan ekspansi Amerika & Sekutunya terhadap Irak. Karena mereka tidak menerapkan prinsip kemanusiaan & prinsip proporsional

    1. Prinsip Kemanusiaan : prinsip ini memiliki asas kemanusiaan yang tujuannya untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk perdamaian yg berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama.

    2. Prinsip Proporsional (Proportionality) : tindakan keras atau serangan, apapun alat & caranya dalam perang bersenjata harus memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda

    Sedangkan tujuan HHI adalah
    - Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering)
    - Menjamin HAM yg sangat fundamental bagi mereka yg jatuh ke tangan musuh
    - Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas

    Dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Presiden Amerika George W Bush & Perdana Menteri Inggris Tony Blair beserta Sekutunya, mereka tidak menerapkan prinsip & tujuan HHI secara benar terhadap masyarakat Irak. Penyerangan Irak adalah keputusan yg gegabah & bersifat ilegal. Banyak orang meninggal akibat kekerasan yg dilakukan oleh Tentara Sekutu & banyak orang mengungsi dari negeri Irak untuk berlindung diri dari serangan tersebut.

    BalasHapus
  6. SARI WULANDARI
    10010084

    Ekspansi Amerika dan Sekutunya terhadap Irak tidak sesuaia dengan Prinsip dan Tujuan hukum Humaniter Internasional karena yang dilakukan oleh amerika terhadap irak sangatlah bertolak belakang dengan hukum humaniter yang ada jika dalam serangan yang dilakukan amerika terhadap irak sangatlah tidak memandang terkait aturan-aturan yang ada dalam hukum humaniter misalnya tempa-tempat beribadah, tempat-tempat peristirahatan warga sipil dan rumah sakit serta sekolah dan warga sipil yang tidak termasuk dalam mengikuti peperangan maka dari itu Amerika dan sekutunya tidak melihat pada prinsip kemanusiaan yang mengatur asas kemanusiaan yang tujuannya untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia.
    Prinsip ini bermanfaat untuk perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama serta melanggar prinsip proporsional tindakan keras atau serangan, apapun alat & caranya dalam perang bersenjata harus memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda maka dari itu ekspansi amerika dan sekutunya sangatlah melanggar hukum humaniter internasional.
    Dan dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh presiden amerika Gerge W Bush dan perdana menteri Tony Blair seharusnya ditintak lanjuti oleh Mahkamah Internasional terkait serangannya terhadap irak.

    BalasHapus
  7. OKTIFANI HANUM MUFFIDAH
    10010178
    prinsip & tujuan HHI tidak sesuai dengan ekspansi Amerika & Sekutunya terhadap Irak dikarenakan mereka tidak menerapkan prinsip kemanusiaan & prinsip proporsional
    prinsip kemanusiaan
    Menurut prinsip ini pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan perikemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Mahkamah Internasional PBB menafsirkan prinsip kemanusian sebagai ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik. Prinsip ini dimaksudkan untuk melepaskan penderitaan, memberikan prioritas kepada kasus-kasus-kasus keadaan susah yang paling mendesak
    Proporsional (Proportionality)
    Menurut prinsip proporsional, setiap serangan dalam operasi militer harus didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban ikutan di pihak sipil yang berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan langsung dari serangan tersebut.
    Sedangkan tujuan HHI adalah untuk memberikan perlindungan kepada korban perang, menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dan mencegah dilakukannya perang secara kejam. Hukum humaniter internasional lebih ditujukan untuk kepentingan kemanusiaan, yaitu mengurangi penderitaan setiap individu dalam situasi konflik bersenjata.
    Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dilakukan oleh Presiden Amerika George W Bush & Perdana Menteri Inggris Tony Blair beserta Sekutunya, mereka tidak menerapkan prinsip & tujuan HHI secara benar terhadap masyarakat Irak. Ekspansi Amerika dan sekutunya merupakan suatu kejahatan perang yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang mengakibatkan banyaknya orang yang menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia.

    BalasHapus
  8. putrotriprakoso@gmail.com
    putra tri deo
    nim : 10010131

    pendapat saya , tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan dari HHI , dijelaskan sebagaimana berikut :

    berdasarkan 1. humanity principle. dalam prinsip ini kemanusiaan ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana atau metode yang tidak penting bagi tercapainya suatu kepentingan militer. menurut jean pictet kemanusiaan seharusnya meminimal mungkin penderitaan bagi para korban perang. lebih mengutamakan penangkapan terhadap musuh daripada melukai namun lebih baik daripada harus membunuhnya.

    2. distinction principle : adalah bagaiman membedakan antara kombatan dan sipil. disamping itu jg membedakan anatar objek sipil dan militer, oleh sebab itu tdk seharusnya persenjataan yang diguhnakan dalam perang tersebut dapat menjadi pemusnah massal. dalam prinsip ini jean pictet mengatakan prinsip pembeda berasal dari asas umum yang dinamakan asas pembatasan ration personal yang menayatakan penduduk warga negara yg bersengketa harus mendapat prlindungan dr bahaya operasi militer yang menyebabkan efek berlebih.namun begitupula dgn persenjataan yang dipergunakan harus ditinjau dari fungsi dan tujuan, agar tdk melukai organ lainya.

    dengan demikian jelas ekspansi AS & sekutu terhadap irak sangat bertentangan dgn prinsip HHI serta tujuan HHI yng mengatakan bahwa perang harus dilakukan dgn memperhatikan prinsip kemanusiaan. yang memberikan perlindungan kpd korban perang , menjamin HAM dan mencegah dilakukanya perang secara kejam dan membabi buta ( arlina permana sari dkk. 1999 : 12 )

    BalasHapus
  9. ERICK IBRAHIM.W
    10010153

    analisa saya adalah tidak sesuai dengan dengan hukum humaniter internasional.karena hukum humaniter internsional sebagaimana dirumuskan oleh PBB mempunyai tujuan yaitu:
    (a)untuk melindungi orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibatdalam suatu permusuhan (hostilties)seperti orang yang terluka,yang terdampar dari kapal,tawanan perang dan orang orang sipil.
    (b)Untuk membatasi akibat kekerasan dalam peperangan dalam rangka mencapai tujuan terjadinya konflik tersebut.

    Dan juga apabila dikaitkan dengan prinsip hukum humaniter internasional juga sangat bertentangan dengan Prinsip kemanusiaan,prinsip diskriminasi,maupun prinsip proporsional.

    terjadinya ekspansi amerika dan sekutunya terjadi juga karena lemahnya implementasi hukum humaniter internasional di Irak.sebagaimana tampak pada kondisi tawwanan perang irak.hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor,yaitu antara lain :
    (a)Kurangnya penyebarluasan hukum humaniter internasional internasional di irak pada khususnya dan di dunia pada umumnya.hal ini terbukti dengan tidak adanya upaya - upaya penybarluasan hukum humaniter internasional pada masa Saddam Husain dan pendahulu-pendahulunya.
    (b) hukum humaniter internasional harus diterapkan pada waktu yang sulit,yaitu stabilitas keamanan di irak yang terancam.
    (c)Berbagai ketentuan yang ada dalam hukum humaniter internasionalternyata tidak bersifat operasional,dalam artian tidak dapat diterapkan secara langsung.sehingga pelaku pelanggaran hukum humaniter di irak hanya dapat dihukum apabila undang-0undang nasional irak telah menetapkan sanksi pidana efektif untuk perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional
    (d) Masyarakat irak yang mayorias beragama islam memandang bahwa aturan-aturan yang ada di dalam hukum humaniter internasional adalah produk manusia yang syarat dengan kepentingan barat,sehingga tidak perlu di patuhi layaknya Al Qur'an
    (e) Adanya anggapan bahwa perang adalah suatu kondisi dimana hukum berada dalam titik yang paling rendah sehingga tidak diperlukan lagi adanya aturan.

    Oleh sebab itu dengan dengan dipengaruhi oleh 5 faktor diatas,maka penegakkan hukum humaniter internasional di irak sangat tidak berjalan efektif.dengan adanya seperti itu pihak amerika dan sekutu dengan mudah melakukan ekspansi terhadap Irak yang sudah jelas jelas tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum humaniter internasional.

    BalasHapus
  10. VETA TATYANA
    10010043

    Menurut saya tidak sesuai karena prinsip - prinsip Hukum Humaniter internasional sangat jelas memperhatikan keamanan warga sipil.
    seperti di dalam Prinsip Proportionality(keseimbangan atau proposional)yang artinya bahwa:
    setiap serangan tidak akan menyebabkan pihak-pihak luar seperti warga sipil kehilangan nyawanya dan luka-luka.
    dalam Hukum Humaniter juga memiliki beberapa prinsip-prinsip, seperti:
    1. Prinsip Kemanusiaan/ humanity
    2. Prinsip Pembedaan/ distinction prinsipel
    didalam perang Amerika dan Irak, sangat jelas bahwa Amerika menggunakan kekerasanmiliter dengan ilegal yang telah menghilangkan begitu banyak nyawa demi untuk mendapatkan kemenangan.
    sedangkan tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip - prinsip hukum humaniter internasional.
    jadi disimpulkan yang dilakukan presiden Amerika Gerge W Bush dan perdana mentrinya Tony Blair tidak menerapkan prinsip-prinsip HHI yang pada akhirnya menimbulkan begitu banyak korban.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau begitu, langkah-langkah konkret apa yang anda bisa tawarkan dalam permasalahan ini??

      Hapus
  11. Anissa Mayestika C.A.
    10010006

    Ekspansi Amerika ke Irak sangat tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan hukum humaniter internasional, karena pada saat terjadi agresi militer ke Irak, Amerika melakukan penyerangan terhadap fasilitas umum seperti sekolah dan masjid, pembunuhan warga sipil, penyiksaan tawan perang sampai mati hingga kasus hilang dan tewasnya anggota pers.
    Amerika dalam hal ini layak bertanggung jawab atas kejahatan perang tersebut, karena didalam perjanjian di Den Haag pada tahun 1899 dan 1907 perjanjian di Jenewa Swiss pada tahun 1949 telah disebutkan adanya perlindungan terhadap warga sipil dan memanusiakan tawanan perang yang dalam artian tidak boleh terjadi penyiksaan. Amerika memang maratifikasi perjanjian tersebut tetapi seakan mengabaikannya karena posisi Amerika sebagai pemegang Hak Veto di PBB menjadikan Amerika kebal terhadap konsekuensi atas hukum manapun.
    Motif penyerangan Amerika terhadap Irak tidak lebih hanya karena keinginan Amerika untuk menguasai cadangan minyak di Irak yang diketahui adalah no. 2 terbesar setelah Arab Saudi, serta ingin menanamkan pengaruh dan kekuasaannya terhadap Negara-negara arab agar mengikuti tatanan baru yang telah disiapkan oleh Amerika.

    BalasHapus
  12. Singgih prasetia permana
    10010154

    Menurut saya tidak ,karena prinsip dan tujuan hukum humaniter internasional adalah:

    Tujuan hukum humaniter internasioanal Hukum perikemanusiaan internasional atau juga dikenal dengan hukum humaniter internasional merupakan bagian dari hukum internasional publik yang bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul karena pertikaian bersenjata baik internasional maupun non internasional.

    Dari semua definisi tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Hukum Humaniter Internasional yaitu, ketentuan hukum yang berasal dari perjanjian internasional atau kebiasaan internasional yang mengatur tata cara dan metode berperang serta perlindungan terhadap korban perang, yang bertujuan untuk mengatasi persoalan-persoalan yang timbul karena pertikaian bersenjata baik yang bersifat internasional maupun yang bersifat non internasional.

    Dan prinsipnya kemanusiaan ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana dan metoda berperang yang tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer yang nyata.

    Mahkamah Internasional PBB menafsirkan prinsip kemanusian sebagai ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik. Prinsip ini dimaksudkan untuk melepaskan penderitaan, memberikan prioritas kepada kasus-kasus-kasus keadaan susah yang paling mendesak



    BalasHapus
  13. DINNI PRESTIWATI
    NIM : 10010148

    Tidak bersesuaian dengan Prinsip dan Tujuan hukum Humaniter Internasional..
    Invasi AS telah melanggar Hukum Humaniter Internasional yang telah mengatur perang agar lebih beradab dan tidak merugikan pihak sipil yang tidak mempunyai kepentingan dan tidak mempunyai kekuatan untuk melindungi mereka sendiri di tengah rentetan senjata dan ledakan yang berada di sekitar mereka.
    Ekspansi As dan sekutunya merupakan kejahatan perang yag termasuk dalam Pelanggaran HAM yang mengakibatkan banyaknya orang yang menjadi korban dari pihak sipil. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang AS selalu gembar-gemborkan saat ini yaitu AS yang kita ketahui sedang berusaha untuk menyebarkan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan kepada penghormatan terhadap HAM.
    Dalam Prinsip dan Tujuan Hukum Humaniter jelas bahwa Ekspansi yang AS lakukan telah melanggar Prinsip Kemanusiaan dan Prinsip Pembedaan dikarenakan banyaknya korban yang berjatuhan dan korban-korban tersebut sebagian besar berasal dari penduduk sipil yang seharusnya AS bisa membedakan antara penduduk sipil atau Kombatan yang mereka serang. Karena seharusnya dalam peperangan hanya kombatan lah yang sah untuk dijadikan target serangan milter,tidak dengan sipil yang seharusnya dilindungi sebagai pihak yang tidak ikut aktif dalam peperangan.
    Dalam Prinsip Pembedaan pihak-pihak yang trlibat dalam konflik setiap saat harus bisa membedakan antara sipil dan kombatan dan antara objek sipil dan objek militer dan karena itu pula pihak-pihak yang terlibat dalam konflik haus mengarahkan operasinya semata-mata hanya untuk menyerang objek militer ( pasal 48 Protokol & pasal 13 Protokol II ).
    Tujuan hukum Humaniter ialah memberikan perlindungan tehadap kombatan maupun sipil dari penderitaan yang tidak perlu serta menjamin HAM yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh,mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas yang terpenting adalah Asas kemanusiaan. Dan dalam kasus diatas As telah mengabaikan itu semua dan tidak sesuai dengan Prinsip danTujuan Hukum Humaniter yang seharusnya dipegang oleh pihak-pihak yang berkonflik sebagai acuan dalam berperang.

    BalasHapus
  14. Khafit Majali
    10010039
    pada dasarnya hukum humaniter untuk memanusiakan perang, yang berarti bahwa perang dilanjadi dengan jiwa kemanusiaan,, menghormati masyarakar sipil, anak-anak dan perempun.
    padahal Hukum Humaniter berjuan dengan jelas bahwa Ekspansi yang AS lakukan telah melanggar Prinsip Kemanusiaan dan Prinsip Pembedaan dikarenakan banyaknya korban yang berjatuhan dan korban-korban tersebut sebagian besar berasal dari penduduk sipil yang seharusnya AS bisa membedakan antara penduduk sipil atau Kombatan yang mereka serang.
    saharusnya PBB harus memberikan sanksi yang tegas atas kejahatan perang yang dilalukan seperti kasus diatas.

    BalasHapus
  15. DIO TRI WIBAWA
    10010156
    Ekspansi amerika & sekutunya terhadap irak menurut saya, prinsip & tujuan HHI tidak sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Karena mereka tidak menerapkan prinsip kemanusiaan & prinsip proporsional. Setiap negara di dalam menyelesaikan perselisihan, sengketa/konflik diwajibkan menuruti prosedur. khususnya Lembaga PBB dalam menerapkan kewenangannya menjaga stabilitas & keamanan. amerika sangatlah tidak memandang aturan-aturan yang ada dalam hukum humaniter misalnya sekolah, rumah saki, monumen sejarah, tempat seni, tempa beribadah, tempat-tempat peristirahatan warga sipil & warga sipil yang tidak termasuk mengikuti peperangan maka dari itu Amerika & sekutunya tidak melihat pada prinsip kemanusiaan yang mengatur asas kemanusiaan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. dari analisis terhadap pelanggaran di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Humaniter Internasional, dalam hal ini menjadi tidak efektif. Dalam kasus perang antara Amerika Serikat dengan Irak, ketidakefektifan penerapan hukum humaniter terjadi karena seolah-olah Amerika ‘tak tersentuh’ oleh selimut belenggu hukum ini. Hukum humaniter tidak dihiraukan lagi oleh AS dalam perang ini, salah satunya disebabkan oleh posisi tawarnya yang tinggi dalam dunia internasional. Dengan status yang disandangnya, walau AS telah mengklarifikasi, ia tetap merasa bebas mengobrak-abrik segala tatanan yang ada didalamnya.

    BalasHapus
  16. FITA APRILIANA
    10010019

    Tidak sesuai ,memang ekspansi memiliki arti suatu perluasan wilayah pada suatu negara dengan menguasai sebagian atau seluruh wilayah negara lain.tetapi didalam peristiwa peperangan diatas AS dan sekutu tidak menerapkan prinsip dan tujuan dari HHI .
    a. Prinsip Kemanusiaan
    Prinsip-Prinsip kemanusiaan ditafsirkan sebagai pelarangan atas sarana dan metoda berperang yang tidak penting bagi tercapainya suatu keuntungan militer yang nyata.

    Mahkamah Internasional PBB menafsirkan prinsip kemanusian sebagai ketentuan untuk memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada orang yang terluka di medan perang, berupaya dengan kapasitas internasional dan nasional untuk mengurangi penderitaan manusia dimanapun ditemukan. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Prinsip ini bermanfaat untuk meningkatkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian yang berkelanjutan diantara semua rakyat sehingga tidak menciptakan diskriminasi karena kebangsaan, ras, kepercayaan agama, pendapat kelas atau politik. Prinsip ini dimaksudkan untuk melepaskan penderitaan, memberikan prioritas kepada kasus-kasus keadaan susah yang paling mendesak

    b.Necessity ( keterpaksaan)
    Walaupun HHI telah menetapkan bahwa yang dapat dijadikan sasaran serangan dalam pertempuran hanyalah sasaran militer atau obyek militer, terdapat pula ketentuan HHI yang memungkinkan suatu obyek sipil menjadi sararan militer apabila memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, prinsip keterpaksaan adalah ketentuan yang menetapkan bahwa suatu obyek sipil hanya bisa dijadikan sasaran militer apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.

    c. Proporsional (Proportionality)
    Menurut prinsip proporsional, setiap serangan dalam operasi militer harus didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak akan menyebabkan korban ikutan di pihak sipil yang berupa kehilangan nyawa, luka-luka, ataupun kerusakan harta benda yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan langsung dari serangan tersebut.

    Tujuan Hukum Humaniter
    (1) Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu

    (2) Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang dan harus dilakukan secara manusiawi;

    (3 ) Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Di sini yang penting adalah asas perikemanusiaan.

    Dengan demikian bahwa ekspansi AS dan sekutu sangat bertentangan dengan prinsip dan ketentuan HHI,mereka hanya mengutamakan keinginan pribadi mereka saja tanpa menerapkan aturan-aturan HHI didalamnya.karena dapatkita nilai dari umumnya disetiap peperangan yang sudah ada aturannya saja perang masih menyisakan kekejian hingga terjadi koban.apalagi dalam suatu peperangan itu tanpa menerapkan aturan yang ada diHHI maka akan lebih-lebih banyak lagi korban dan penyiksaan perlakuan mereka yang menjalankan peperangan secara brutal.

    BalasHapus
  17. Nanang Abriyanto
    10010044

    Menurut saya Ekspansi amerika & sekutunya terhadap irak tidak sesuai dengan prinsip-prinsipnya. Karena mereka tidak menerapkan prinsip kemanusiaan & prinsip proporsional dan yg terjadi ialah Pelanggaran Hukum Humaniter oleh Amerika dan sekutuya.
    Kejahatan-kejahatan perang yang dilakukan oleh Amerika serikat dapat kita lihat dari prinsip-prinsip dan butir-butir hukum Humaniter Internasional, yaitu :
    Pembunuhan warga sipil : Pembunuhan warga sipil oleh suatu pihak dalam suatu konflik merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter, yang pertama adalah pelanggaran terhadap prinsip kedua Hukum Humaniter Internasional yaitu
    1. prinsip Necessity (kepentingan), dimana dalam prinsip ini dikatakan bahwa suatu objek sipil hanya dapat dijadikan sasaran militer apabila objek tersebut memberikan konstribusi efektif bagi tindakan militer musuh, dan mendapatkan keuntungan yang semestinya bagi pihak penyerang.
    2. Yang kedua adalah pelanggaran terhadap prinsip proposionality (proposinalitas), dimana setiap serangan operasi harus didahului dengan tindakan yang memastikan bahwa serangan tersebut tidak menyebabkan korban dipihak sipil..
    dan tujan hukum humaniter ialah
    Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering);
    Menjamin hak asasi manusia (HAM) yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan pihak musuh harus diperlakukan sebagai tawanan perang dan mendapat perlindungan hukum yang semestinya menurut Konvensi Jenewa III 1949;
    Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.

    BalasHapus
  18. Edo Hermawan
    10010067

    Menurut pendapat saya, tidak sesuai dengan prinsip dasar dan tujuan dari ekspansi amerika dan sekutu terhadap irak.

    1.prinsip kemanusiaa: dimana di dalam prinsip ini menjelaskan bahwa pentingnya untuk memperhatikan asas-asas kemanusiaan, dimana para pihak di larang untuk menggunakan kekerasan hingga menimbulkan luka berat dan kematian, tetapi pada kenyataanya para pihak masih banyak yang melakukan pelanggaran, yang di karenakan beberapa sebab antara lain:
    a. Tidak adanya polisi yang siap sedia mengawasi dan menindak pelanggar.
    b. Meskipun ada jaksa dan hakim di pengadilan internasional, namun mereka tidak memiliki otoritas memaksa negara pelanggar
    secara langsung sebagaimana yang umumnya yang terjadi di pengadilan nasional.
    c. Tidak adanya pengadilan internasional yurisdiksi wajib (compulsary jurisdiction).


    2.prinsip pembatasan: prinsip pembatasan ini dapat di artikan sebagai batasan-batasan dalam suatu perang, yang tidak melibatkan warga sipil dan fasilitas-fasilitas non militer, seperti gedung sekolah, gedung rumah sakit,gedung olah raga dan tempat penyimpanan pangan, meskipun negara dalam keadaan perang namun negara dapat menjalankan rutinitas atau aktifitas seperti biasanya,

    BalasHapus
  19. Deny sabirin
    10010109

    Menurut saya apa yang dilakukan amerika terhadap irak selama ini merupakan kejahatan perang karena tak sesuai dg prinsip-prinsip dan tujuan HHI yaitu prinsip sebagai berikut
    A. Prinsip kemanusiaan
    Dalam buku development and principle of international humanitarian law yg bertuliskan bahwasanya penangkapan
    Lebih diutamakn dari pada melukai musuh dan melukai musuh lebih baik dari pada membunuhnya . Dan ini adalah
    Prinsip yg berlaku untuk militer yg berperang sedangkan amerika tidak mengindahkanya kepada militer maupun sipil
    B. Prinsip kepentingan
    Ketentuan yg menetapkan bahwa suatu objek sipil hanya bisa dijadikan objek sasaran militer bila memberikan
    Kontribusi efektif bagi tindakan militer pihak musuh dan tindakan penghancuran ataau penangkapan atau
    Pelucutan terhadap objek tersebut daan amerika membabibuta menyerang warga sipil itu adalah kejahatan prang
    C. Prinsip proporsional
    Karena dalm setiap serangan dalam oprasi militer bahwa tidak akan menyebabkan serangan tersebut terhadap sipil
    D. HAM
    karena setiap individu berhak hidup dan tidak boleh di tiadakan sedangkan amerika melakukan serangan terhadap
    Warga sipil tak berdosa

    Dan apa yg di perbuat oleh amerika serikat tidak sesuai dg tujuan HHI yg mengadakan undang-undang untuk menentukan perang,dan didasari oleh rasa kemanusiaan dg cara mengurangi jatuhnya korban dan ternyata apa yg dilakukan oleh amerika malah sebaliknya dan sangat melenceng dg tujuan HHI

    BalasHapus
  20. Hasan Basri
    10010119

    melihat kasus Amerika dan Sekutunya terhadap Irak. ada hal perlu kita kethui bersama selama ini meskipun ada pelanggaran yang terjadi tak pernah sedikitpun dari mereka yang tersentuh oleh hukum internasional. dan di akui atau tidak meskipun sebagian besar negara telah mengakui adanya konvensi jenewa dan perjanjian den hag, tak pernah satupun negara yang mersakan manisnya aturan konvesi jenewa dan perjanjian den hag, khususnya negara dunia ketiga yang menjadi sasaran empuk negara adikuasa Amerika dan antek anteknya, melihat kasus di atas saya melihat ada prinsip prinsip hukum internasional yang di langgar oleh mereka salah satunya prinsip Kemanusiaan (Humanity)prinsip ini, maka pihak yang bersengketa diharuskan untuk memperhatikan asas-asas kemanusiaan, di mana mereka dilarang untuk menggunakan kekerasan yang dapat menimbulkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu, [3] sebagaimana tercantum di dalam Pasal 23 ayat(e)Hague Regulations. namun kenyataannya Invasi AS ke Irak menyebabkan sekitar 1.297.997 jiwa meninggal, (Human Rights Violation by The United States of Americ) dan banyak bukti bukti lain seperti keganasan mereka terhadap perempuan irak yg tak pernah memanusiakan manusia, dan yang kedua adalah prinsip pembatasan, Prinsip pembatasan adalah suatu prinsip yang menghendaki adanya pembatasan terhadap alat perang serta cara berperang yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik,di mana sangat tidak di setujui dalam perinsip ini bila dalam berperang menyebabkan luka-luka yang berlebihan (superfluous injury) dan penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering. dalam hal ini pula kebijakan militer pemerintah AS telah terjadi kesalahan terbukti pada pada 2010 saja serangan pesawat pengebom telah menewaskan setidaknya 957 orang. Laporan lain menyebutkan 20 persen dari ribuan orang yang terbunuh pada 2004 adalah penduduk sipil bukan anggota militan yang menjadi target mereka (International Humanitarian Law - Treaties & Documents)

    dari beberapa pelanggaran di atas sangat ironis memang kalu aturan itu akan berlaku ketika rezim itu baik, nah timbul pertanyaan besar dalam benak saya apakah hukum internasional tidak dapat menyentuh negara adikuasa jika kita melihat selama ini yang sering melakukan pelanggaran adalah negara adi kuasa Amerika beserta sekutunya.

    BalasHapus
  21. Frendy Septi F.
    10010127

    Menurut saya Ekspansi Amerika dan Sekutunya terhadap Irak tidak sesuai dengan Prinsip dan Tujuan hukum Humaniter Internasional karena yang dilakukan oleh amerika terhadap irak sangatlah bertolak belakang dengan hukum humaniter yang ada jika dalam serangan yang dilakukan amerika terhadap irak sangatlah tidak memandang terkait aturan-aturan yang ada dalam hukum humaniter misalnya tempat-tempat beribadah, tempat-tempat peristirahatan warga sipil dan rumah sakit serta sekolah dan warga sipil yang tidak termasuk dalam mengikuti peperangan maka dari itu Amerika dan sekutunya tidak melihat pada prinsip kemanusiaan yang mengatur asas kemanusiaan yang tujuannya untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia.
    pada dasarnya hukum humaniter untuk memanusiakan perang, yang berarti bahwa perang dilandasi dengan jiwa kemanusiaan menghormati masyarakar sipil, anak-anak dan perempuan.
    Tujuan Hukum Humaniter :
    1. Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu.
    2. Menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang dan harus dilakukan secara manusiawi;
    3. Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas. Di sini yang penting adalah asas perikemanusiaan.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall