Sabtu, 27 Oktober 2012


BBC

Krisis Suriah: 28.000 orang hilang

Terbaru  18 Oktober 2012 - 11:57 WIB
syria
Kelompok HAM di Suriah mengatakan rakyat ditindas agar tidak menentang rezim
Kelompok-kelompok hak asasi manusia yang bertugas di Suriah mengatakan sedikitnya 28.000 orang hilang setelah diculik oleh tentara atau milisi.
Mereka mengatakan memiliki nama-nama 18.000 orang yang hilang sejak protes anti pemerintah dimulai 18 bulan silam dan mengetahui adanya 10.000 kasus lain.
Kelompok aktivis dunia maya Avaaz mengatakan "tidak ada yang aman" dari kampanye teror pemerintah.
Mereka berniat memberikan dokumen yang dimiliki pada Dewan HAM PBB untuk penyelidikan.
Avaaz telah mengumpulkan kesaksian dari warga Suriah yang mengatakan suami, anak perempuan dan lelaki mereka diculik oleh pasukan pro pemerintah.
Alice Jay, direktur kampanye di Avaaz mengatakan, "Warga Suriah diangkut dari jalan oleh pasukan keamanan dan paramiliter dan 'lenyap' di sel-sel penyiksaan.
"Apakah itu perempuan yang sedang berbelanja atau petani yang membeli bahan bakar, tidak ada seorang pun yang aman."
Ia mengatakan hal itu adalah strategi untuk "meneror keluarga dan komunitas."
"Kepanikan yang ditimbulkan akibat tidak mengetahui apakah suami atau anak anda masih hidup melahirkan ketakutan sehingga siapa pun yang berbeda pendapat akan bungkam," kata dia.
"Nasib setiap orang yang hilang harus diinvestigasi dan pelaku harus dihukum."
Fadel Abdulghani dari Jaringan HAM Suriah memperkirakan bahwa 28.000 orang itu hilang sejak perlawanan terhadap pemerintahan Presiden Bashar al-Assad dimulai tahun lalu.
Muhammad Khalil, seorang pengacara hak asasi manusia dari kota Hassaka, Suriah, mengatakan meski tidak ada angka pasti, ribuan orang dipastikan lenyap tanpa jejak sejak Maret 2011.
"Rezim melakukan hal ini karena dua alasan, untuk menyingkirkan pemberontak dan aktivis, serta mengintimidasi masyarakat agar tidak menentang rezim," kata dia.
Pertanyaan:
Apakah kasus konflik bersenjata di Suriah dapat dikatakan sebagai 'perang' dan menjadi objek kajian dari Hukum Humaniter Internasional. Jelaskan.

18 komentar

  1. NAMA : AGTRILIA TRISTANTI
    N.I.M: 10010042

    Menurut saya permasalahan tersebut belum sepenuhnya bisa di katakan sebagai perang, karena masalah tersebut masih berisikan berbagai macam teror kepada salah seorang keluarga. maksudnya hanya berisi sebuah teror dan ancaman saja. Sedangkan perang sendiri harus ada pertarunga antara ke dua belah pihak, dan harus ada perlawanan bersenjata dan harus ada korban.

    BalasHapus
  2. menurut saya keadaan ini bisa dikatakan sebagai perang karena selain teror yang juga menjadi masalah adalah salah seorang suami dan anak telah diculik oleh tim yang pro pemerintah dan tidak diketauhi nasibnya apakah masih hidup atau sudah mati di dalam sel-sel penyiksaan, dan pastinya mereka adalah warga sipil yang termasuk obyek hukum humaniter inetrnasinal yang menentang adanya rezim.

    rulli mustika adya
    10010059

    BalasHapus
  3. menurut pendapat saya, melihat kejadian-kejadian dan konflik yang terjadi dapat disebutkan sebagai konflik internal atau perang saudara yang lebih kepada suatu jenis perang di mana bukan dua atau lebih negara yang menjadi kubu yang berlawanan namun beberapa faksi/saudara di dalam sebuah entitas politik negara sebagai bentuk penolakan terhadap rezim yang dinilai sangat diktator oleh kelompok kontra pemerintahan yang merasa dirugikan dengan rezim pemerintahan tersebut, dan konflik yang terjadi itu merupakan perang saudara. disebutkan dalam hukum perang, perang memiliki arti pertarungan 2 negara atau lebih melalui angkatan bersenjata untuk menunjukkan eksistensi sutu Negara dengan syarat-syarat yang ada salah satunya yaitu harus ada pertarungan 2negara atau lebih dan menggunakan angkatan bersenjata dari kedua Negara tersebut, dan menurut kedua syarat ini perang saudara tidak termasuk atau tidak dapat dikatakan sebagai perang.

    NAMA : NURLISA SELVIANA
    NIM : 10010150

    BalasHapus
  4. menurut saya konflik diatas bukan termasuk perang yang dikatakan perang adalah terjadinya kontak senjata antara 1 negara dengan Negara lain atau lebih. konflik diatas termasuk perang saudara yang juga disebut dengan pemberontakan merupakan konflik bersenjata yang sifatnya nasional dan ketika pihak pemberontak telah memperoleh status sebagai pihak yang berperang, maka hubungan antara pemerintah dan pihak pemberontak akan diatur selanjutnya oleh hukum internasional mengenai perang dan netralistas. Dalam hukum humaniter internasional perang saudara bukan termasuk kategori perang karena tidak ada pertarungan sekurang-kurangnya 2 negara.

    NAMA : LAZUARDI DWICAHYO WITJAKSONO
    NIM : 10010168

    BalasHapus
  5. Menurut saya pengertian Perang itu sendiri adalah sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.
    Menurut pendapat saya Konflik bersenjata disuriah dapat dikatakan sebagai perang, karena ini peristiwa ini termasuk konflik interenal (dalam diri sendiri) , konflik interenal dapat juga diartikan sebagai konflik antar warga negara atau warga itu sendiri dengan tujuan yang paling bertentangan berada dalam diri individu itu sendiri yang mengakibatkan tewasnya warga sipil serta pihak militer secara langsung maupun tidak langsung.
    Secara langsungnya yaitu : Perang sedangkan secara tidak langsunya yaitu rudal yang hancur ditengah masyarakat.
    Menurut cerita yang tercantum mengatakan "Warga Suriah diangkut dari jalan oleh pasukan keamanan dan paramiliter dan 'lenyap' di sel-sel penyiksaan’.
    Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar sistem pemerintahahan yang dijalankan tetap berjalan tanpa adanya pemberontakan.
    Pemberontak dalam hal ini adalah warga sipil yang tidak setuju dengan sistem pemerintahan presiden Bashar alassad.
    Jadi konflik tersebut terjadi karena tidak setujunya warga sipil dengan pemerintahanyang sedang berlangsung sehingga mereka menentang rezim yang sedang berjalan tetapi pemerintah tetaap ingin melanjutkan pemerintahannya walaupun mengorbankan warga sipil,agar warga sipil tidak melawan atau bungkam mereka melakukan tindakan penculikan secara diam-diam agar tidak menetang dan menyingkirkan pemberontak atau aktivis.serta mengintimidasi masyarakat agar tidak menentang rezim.
    Dan kejadian ini Dapat menjadi obyek kajian dalam hukum humaniter internasional karena
    Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum dan kawasan geografis suatu negara juga dapat dikatakan sebagai objek hukum humaniter internasional. Karena berhubungan dengan hak asasi manusia, hukum terhadap kejahatan manusia.

    NAMA : DELBY ANDRIANI
    NO NIM : 10010064

    BalasHapus
  6. menurut saya sebagai awam, tragedi ini dapat memicu tindakan sadisme yang di lakukan oleh setiap manusia. dengan adanya penculikan serta pihak-pihak yang pro kontra di dalam sistem pemerintahan, masalah ini di kategorikan permasalahan di dalam suatu negara yang tidak ada kaitannya dengan pihak/negara lain. jadi belum di katakan sebagai perang. karena pengertian perang sendiri merupakan tindakan saling membunuh antara dua atau lebih kubu dalam jumlah sangat besar. masalah internal seperti ini harusnya dapat di atasi dari awal permasalahan yang semestinya salah satu pihak mengalah dan di bicarakan secara baik-baik... cukup sekian pendapat dari saya :)

    BIMA WAHYU PUTRA
    10010202

    BalasHapus
  7. Menurut Pendapat saya , konflik di suriah dapat menjadi kajian di dalam Hukum Humaniter International dengan alasan sebagai berikut :

    1 . terjadi pertempuran bersenjata yang berlangsung lama dan intensif .
    2 . Masing2 pihakyang bersengketa menguasai daerah2 yang luas di dalam negeri suriah sendiri
    3 . Masing2 pihak memiliki pemimpin2 yang akan bertanggung jawab terhadap pasukannya
    4 . pertempurannya bersifat meluas keseeluruh negeri

    Dan karena konflik tersebut terjadi di dalam negeri dan hanya melibatkan pihak2 yang ada di dalam negeri sendiri , yaitu antara pasukan pro pemerintah melawan pasukan pemberontak maka konflik suriah di atur dalam Pasal 3 KONFENSI JENEWA Tahun 1949 , Maupun protokol tambahan II Tahun 1977 .
    Mengenai pemberlakuan Protokol Tambahan II Tahun 1977 Hanya apabila Suriah suadh Merafitikasi Protokol tsb .


    NAMA : HERI SOESANTO SOEGIANTO

    NIM : 10010209

    Kelas : V c

    Email : heriss30@yahoo.com

    BalasHapus
  8. Menurut saya kasus konflik bersenjata di Suriah dapat dikatakan sebagai perang dan menjadi objek dalam kasus tersebut karena hilangnya masyarakat sipil setelah diculik oleh militer yang menjadi dasar Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
    Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)dan Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
    Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
    Terimakasih
    NAMA : Denny Tri W
    NIM : 10010161
    Kelas : V C

    BalasHapus
  9. Menurut saya,di dalam pernyataan di atas belum bisa di katakan sebagai perang.Karena dalam kasus ini tidak menggunakan angkatan bersenjata untuk melakukan perlawanan,hanya melalui teror-teror dan ancaman yang di lakukan oleh pihak lawan.Sedangkan dapat di katakan perang apabila sudah memenuhi syarat-syarat perang.Salah satunya adalah menggunakan angkatan bersenjata dari masing-masing negara yang bertikai dengan tujuan untuk menaklukan musuh.

    JAYANTI ROSIANA
    10010045

    BalasHapus
  10. Bisa dikatakan sebagai perang karena sudah melibatkan kedua negara karena syarat dari perang itu sendiri yaitu adanya dua atau lebih negara yang bersengketa yang mempunyai tujuan tertentu untuk negaranya supaya mendapat keuntungan dari pihak (negara) yang kalah dalam perang tersebut. Dan konflik di suriah ini juga dapat dikatakan sebagai perang saudara karena terjadi di daerah internal sendiri.



    HABIB WAHYU PRADANA
    10010020

    BalasHapus
  11. Perang adalah suatu kondisi tertinggi dari bentuk konflik antarmanusia penggunaan kekerasan yang terorganisasi oleh unit-unit politik dalam sistem internasional. Perang akan terjadi apabila negara-negara dalam situasi konflik dan saling bertentangan merasa bahwa tujuan-tujuan eksklusif mereka tidak bisa tercapai, kecuali dengan cara-cara kekerasan, yang menyangkut konsep seperti krisis, ancaman, penggunaan kekerasan, aksi, penaklukan, pendudukan, bahkan teror.
    Jadi menurut pendapat saya konfilk yang terjadi di suriah tidak bisa dikatan perang melainkan karena hanya sebuah pemberontakan , revolusi sebuah kekacauan yang terentang antara situasi konflik domestik yang mengarah pada penggunaan kekuatan meliter sampai pada kekuatan penuh sehingga terjadinya penghancuran massal , pembunuhan,penyiksaan.
    dan ini menjadi kajian Hukum Humaniter Internasional,yang mana dalam konflik ini aturan terhadap HAM masih menjadi prioritas utama dalam kasus ini, Memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu.

    Nama : Masrudi
    Nim ; 10010218

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya kasus konflik bersenjata di Suriah dapat dikatakan sebagai 'perang' dan menjadi objek kajian dari Hukum Humaniter Internasional Tidak bisa di katakan perang , karena konflik bersenjata di suriah merupakan konflik internal antara warga pro pemerintah suriah dengan masyarakat suriah sendiri dan tidak bisa di sebut sebagai perang karena didalam hukum humaniter sendiri yang bisa dikatakan sebagai perang bila ada dua negara yang sedang berkonflik atau berselisih guna mendapatkan keuntungan dari warga yang kalah dalam perang .

      NAMA : SEKAR AYUNINGTYAS
      N I M: 10.010.149

      Hapus
  12. Menurut pendapat saya, kasus suriah ini termasuk bukan dalam kategori perang karena di dalam masalah internal seperti penculikan serta adanya pihak-pihak yang memihak maupun tidak memihak sistem pemerintahan di suriah adalah perkara yang dalam ruang lingkup dari dalam negara. Pengertian perang sendiri adalah adanya kontak senjata antara dua atau lebih negara/pihak yang dapat jatuhnya korban yang dalam jumlah banyak.

    Devy ayu arisandy
    10010145

    BalasHapus
  13. Menurut saya, konflik yang ada di suriah itu bukanlah sebuah peperang seperti yang ada pada Hukum Humaniter Internasional, di karenakan di konflik itu hanya terjadi di internal saja, yaitu antara pemerintah suriah yang sedang berkuasa dengan rakyat suriah yang menuntut adanya perubahan pada rezim yang berkuasa saat itu, seperti yang sudah di jelaskan dalam konsep perang yang ada di Hukum Humaniter Internasional bahwa bisa disebut perang apabila adanya dua negara yang sedang berkonflik di suatu peperangan itu. Dan di dalam peperangan sendiri terdapat unsur kontak senjata dan jatuhnya korban dalam jumlah banyak pada negara masing-masing yang sedang bersengketa atau berkonflik saat itu.

    BalasHapus
  14. Firna Putri Ramadhani
    10010138

    Menurut pendapat Saya belum bisa dikatakan perang dikarenakan konflik bersenjata di Suriah karena memang adanya konflik internal di dua daerah antara pemerinta Suriah dengan masyarakatnya sendiri. Yang bisadi katakan perang dalam Hukum Humaniter sendiri harus ada dua negara yang bertarung dan ada pertempuran senjata militer. Dan kasus tersebut belum bisa di jadikan sebagai kajian obyek Hukum Humaniter internasional

    BalasHapus
  15. Menurut saya, dalam konflik di atas belum dapat dikatakan sebagai perang , karena syarat perang harus ada pertarungan , antara 2 negara atau kebih , yang memiliki tujuan untuk menaklukan musuh dan harus ada angkatan bersenjata. sedangkan konflik ini tidak adanya pertarungan dari angkatan bersenjata untuk melakukan perlawanan hanya melalui ancaman dan teror-teror dari pihak lawan saja,

    nama : army hastrada
    nim : 10010121

    BalasHapus
  16. Nama :Tiara Priska Mardhani
    NIM :10010075

    Menurut saya kasus di Suriah tidak dapat dikatakan sebagai perang dan menjadi obyek kajian dari hukum humaniter internasional. Sedangkan menurut hukum humaniter internasional dikatakan perang penyebabnya adalah karena konflik di Suriah hanya melakukan tindakan anarkis yang berupa penculikan keluarga atau disebut juga intimidasi keluarga

    BalasHapus
  17. NAMA : WILDA YUNANTIAS AMIRA
    NIM : 10.010.177

    Jika dilihat dari objek kajian hukum humaniter internasional Konflik Suriah dapat dikatakan sebagai Hukum Kejahatan Terhadap Kemanusiaan(Massal) , istilah ini pernah dikeluarkan pula di pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warganya sendiri. Peristiwa yang terjadi antara di jerman hampir bisa dikatakan sama karena rezim-rezim tersebut pernah menggenosidakan warganya sendiri walaupun caranya berbeda. Apabila dikaji dari sisi subyek hukum internasional para warga suriah yang hialang pada saat konflik dapat dikatakan juga sebagai kelompok pemberontak atau pembebasan,terjadi pemberontakkan bersenjata dan terus berkembang diluar kemanusiaan.Dimana kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat.

    Jadi menurut pendapat saya konflik yang terjadi di Suriah dapat dikatakan sebagai Perang . Karena subjek dan objek hukumnya sudah terbukti : ada 2 kelompok yang bertikai yaitu rezim pemerintah dengan rezim pemberontak , adanya penyerangan/penculikan yang dilakukan rezim pemerintah kepada rezim pemberontak , terbukti dari sedikitnya 28.000 orang hilang setelah diculik oleh tentara atau milisi.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall