Sabtu, 27 Oktober 2012


BBC

HRW: Pembakaran massal di Rakhine

Terbaru  27 Oktober 2012 - 13:19 WIB
Sekitar 14 hektar lahan di Rakhine di bakar massal dalam kekerasan etnis di bagian barat Burma.
Pegiat HAM, HRW, merilis gambar yang menunjukkan pengrusakan di distrik barat Burma akibat kekerasan etnis.
HRW mengatakan lebih dari 800 bangunan dan rumah perahu terbakar.
Gambar satelit juga menunjukkan sekitar 14 hektar kawasan terbakar di Kyaukpyu, kota pantai di Rakhine.
Pegiat HAM asal AS tersebut menyatakan kebanyakan warga di kawasan tersebut adalah Muslim Rohingya, yang menjadi target serangan non-Muslim yang menyebut mereka tidak termasuk dalam Burma.
Banyak warga Rohingya yang diyakini kabur dengan menggunakan kapal ke laut.
"Pemerintah Burma harus dengan cepat menjamin keamanan bagi Rohingya di Rakhine, yang menjadi target serangan brutal,'' kata Phil Robertson, wakil direktur HRW Asia.
''Kecuali pemerintah mulai menangani akar penyebab kekerasan, maka ini hanya akan bertambah buruk,'' katanya.
PBB sebelumnya memperingatkan bahwa program reformasi negara itu terancam akibat kekerasan komunal yang berlanjut antara kelompok lokal Budha dan Muslim Rohingya.
"Pemerintah Burma harus dengan cepat menjamin keamanan bagi Rohingya di Rakhine, yang menjadi target serangan brutal. "
Phil Robertson
Setidaknya 64 orang tewas pekan ini, dalam kekerasan serius terbaru yang pecah sejak Juni silam, saat kawasan darurat diberlakukan di Rakhine.

Saling menyalahkan

Rohingya selama ini dianggap sebagai imigran ilegal oleh pemerintah Burma.
Kali ini kaum non-Muslim juga dilaporkan menjadi target penembakan dari pasukan pemerintahan dan menimbulkan banyak korban.
Pemerintah menyatakan jam malam diberlakukan di kawasan tersebut, tetapi kekerasan terbaru yang pecah sejak Juni silam ini membuat kebijakan ini dianggap tidak memadai.
Jumat (26/10) bentrokan berlangsung di enam kota dan jam malam berlangsung di sejumlah lokasi termasuk Min Bya dan Mrauk Oo, tempat dimana kekerasan baru pecah.
Tidak jelas alasan dibelakang bentrokan terbaru.
Budha Rakhine dan Muslim, diyakini kebanyakan Rohingya, saling menyalahkan atas kekerasan yang berlangsung.
Di Bangladesh, petugas imigrasi mengatakan sejumlah kapal Rohingya tengah menunggu untuk mencoba melintas perbatasan sungai dari Burma.
Seorang petugas menyebut 52 Rohingya ditolak masuk dan dikirim kembali dalam beberapa hari.
Kekerasan yang masih berlanjut juga membuat Muslim di Burma melakukan boikot perayaan Idul Adha.
Ketegangan antar etnis telah berlangsung lama di Rakhine, kebanyakan berisi Muslim Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Pemerintah Burma menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dan wartawan BBC melaporkan ada banyak kekerasan publik yang diarahkan kepada mereka.
Agustus lalu Burma membentuk sebuah komisi untuk menyelidiki kekerasan diantara umat Budha dan Muslim tersebut, setelah sebelumnya menolak penyelidikan yang diketuai oleh PBB.
Pertanyaan:
Apakah kasus diatas, dapat dikategorikan sebagai 'objek' dari hukum Humaniter Internasional? Jelaskan. 


34 komentar

  1. kasus tersebut dapat di kategorikan sebagai objek hukum humaniter dikarenakan, objek-objek yang berada di suatu Negara yang bersengketa menjadi dua kategori, yaitu objek-objek sipil ( civilian objects) dan sasaran-sasaran militer (military objectives). Objek sipil adalah semua objek yang bukan objek militer, dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sasaran serangan pihak
    yang bersengketa. Sebaliknya, jika suatu objek termasuk dalam kategori sasaran militer maka objek tersebut
    dapat dihancurkan berdasarkan ketentuan-ketentuan hokum humaniter. Suatu objek yang dianggap sebagai sasaran militer bukan hanya meliputi objek-objek militer saja seperti tank, barak-barak militer, pesawat mliter atau kapal perang sebagaimana terlihat pada gambar di samping, akan tetapi yang termasuk sasaran militer adalah semua objek dapat dikategorikan sebagai sasaran militer berdasarkan ketentuan Hukum Humaniter. namun pada kasus tersebut banyak penduduk sipil yang menjadi korban akibat perang etnis yang masih belum jelas duduk perkaranya.

    muhamad efendy (10010090)

    BalasHapus
  2. Menurut pendapat saya, kasus tersebut adalah kasus yang dapat dikategorikan sebagai Objek dari Hukum Humaniter Internasional. Karena kasus tersebut merupakan pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam Hukum Internasional. Kasus pembakaran massal di Rakhine tersebut telah melanggar Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan juga melanggar Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal) yang berarti pembunuhan massal yang dilatar belakangi kebencian terhadap etnis dan suku tertentu.

    Hukum Internasional Hak Asasi Manusia telah mengatur Norma hukum Internasional yang ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu). Tapi dalam kenyataan pada kasus tersebut, etnis rohingya menjadi korban pelanggaran HAM berat dan yang sering terjadi yaitu tragedi kemanusiaan yang biadab. Dari informasi yang saya dapat, kekerasan publik yang terjadi kepada etnis rohingya antara lain tidak dapat mengakses layanan kesehatan, tidak dapat menikmati bangku sekolah, tidak dapat mencukupi kebutuhan pangan, tidak dapat menjalankan aktifitas ekonomi dan juga tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan politik.

    Suara mereka benar-benar dibungkam oleh penguasa. Bahkan lebih dari itu telah terjadi pemerkosaan, pembunuhan, pembantaian, pembakaran rumah, pengusiran dari tempat tinggal serta pembersihan etnis besar-besaran yang berlangsung lama. hal-hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hukum Kejahatan terhadap kemanusiaan (massal).

    Laporan organisasi HAM internasional Human Rights Watch (HRW) yang bermarkas di New York, menyatakan bahwa tentara Myanmar yang seharusnya melindungi masyarakat sipil dan menjaga keamanan saat terjadinya konflik sektarian negara bagian Rakhine justru bertindak keji. Pasukan pemerintah justru secara sengaja menembaki etnis muslim rohingya. Aparat juga berdiam diri saat menyaksikan warga Budha mengobrak abrik rumah rohingya.

    Situasi dan kondisi inilah, yang menyebabkan ribuan bahkan jutaan etnis rohingya terpaksa mengungsi ke daerah perbatasan dan ke berbagai negara. Ribuan pengungsi rohingya, memasuki Bangladesh lewat jalur laut. Karena ditolak masuk oleh Bangladesh, maka mereka akhirnya terombang ambing dibalik kukungan gelombang lautan besar yang gansa. harapan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak benar-benar tidak tentu dan berujung derita. Karena dimanapun mereka berada, meraka dianggap imigran illegal asal Bangladesh, sehingga diberi status "warga tanpa kewarganegaraan". Etnis rohingya telah menghuni wilayah Myanmar bagian barat sejak penjajahan inggris tetapi tetap saja dianggap sebagai penduduk illegal. Saat itu Inggris sengaja memasukkan penduduk muslim India bagian timur (sekarang Bangladesh) itu ke wilayah Myanmar. Mereka lantas disebut etnis rohingya dan menetap diperbatasan Myanmar-Bangladesh yang termasuk dalam kawasan Arakane atau Rakhine utara. Meskipun begitu mereka tetap dianggap sebagai imigran illegal.

    Dan seharusnya subjek hukum internasional seperti PBB harus cepat menuntaskan masalah kasus tersebut dengan benar agar tidak berkepanjangan. Karena kasus tersebut juga telah melanggar Hukum Internasional yang telah ditetapkan.

    Nama : Ike Andrian Puspaningtyas
    NIM : 10.010.155

    BalasHapus
  3. Kasus tersebut dapat di kategorikan sebagai objek hukum humaniter dikarenakan melanggar Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal) yang berarti pembunuhan massal yang didahului dengan permusuhan pada etnis, suku,dan agama tertentu .Dengan tujuan menguasai wilayah tersebut.
    seluruh permukiman dibakar dalam kerusuhan di negara bagian Rakhine pada pekan ini, yang merusak reformasi negara itu dan menghambat usaha pertolongan di daerah tersebut, tempat 75.000 orang mengungsi di kamp penuh sesak setelah bentrokan antara kelompok Buddha dan Muslim pada Juni.
    Kepala perwakilan PBB di Yangon, Ashok Nigam mengatakan pemerintah memperkirakan Ahad pagi ada 22.587 orang terlantar dan 4.665 rumah dibakar dalam pertumpahan darah terbaru itu,dan menambahkan 21.700 orang yang kehilangan tempat tinggal adalah warga warga Rohingya yang Muslim.
    Bentrokan terbaru itu menewaskan lebih dari 80 orang, kata seorang pejabat pemerintah, yang menambah jumlah yang tewas menjadi lebih dari 170 orang sejak krisis meletus Juni.
    SILVIA A.P.K (10.010.063)

    BalasHapus
  4. menurut pendapat saya permasalahan tersebut dapat dikatakan sebagai obyek hukum Humaniter dikarenakan telah menyangkut permasalahan dunia yang menyangkut agama muslim dan non muslim dan pemerintahnya sendiri pun belum mampu mengatasi permasalahan yg terjadi, sampai PBB pun memperingatkat agar segera diselesaikan konflik tersebut. sebenarnya Dunia kali ini pun dirugikan karena sampai terjadi pemboikotan idul adha, sebenarnya dalam konflik humaniter seharusnya dapat melihat hal-hal yg dilakukan dalam keadaan konflik malah pemerintah Burma sendiri malah melarang PBB untuk ikut serta menyelidiki hal tersebut maka konflik tersebut tidak melihat azas-azas di dalam hukum humaniter, padahal konflik ini masuk dalam konteks obyek humaniter
    M ARGA PRASETYA (10010034)

    BalasHapus
  5. menurut pendapat saya permasalahan tersebut dapat dikatakan sebagai obyek hukum Humaniter dikarenakan telah menyangkut permasalahan dunia yang menyangkut agama muslim dan non muslim dan pemerintahnya sendiri pun belum mampu mengatasi permasalahan yg terjadi, sampai PBB pun memperingatkat agar segera diselesaikan konflik tersebut. sebenarnya Dunia kali ini pun dirugikan karena sampai terjadi pemboikotan idul adha, sebenarnya dalam konflik humaniter seharusnya dapat melihat hal-hal yg dilakukan dalam keadaan konflik malah pemerintah Burma sendiri malah melarang PBB untuk ikut serta menyelidiki hal tersebut maka konflik tersebut tidak melihat azas-azas di dalam hukum humaniter, padahal konflik ini masuk dalam konteks obyek humaniter
    M ARGA PRASETYA (10010034)

    BalasHapus
  6. itu bisa di katakan sebagai obyek hukum humaniter.karna disini sudah menyangkut senjata militer,seperti alat-alat berat yg di miliki militer!tetapi ini belum bisa di katakan sebagai perang,karna terjadi di dalam satu negara yg bisa di sebut sebagai perang saudara,karna bisa di sebut perang jika di lakukan oleh dua negara atau lebih.
    dn ini sudah menyangkut dunia karna menyangkut agama antara non muslim dg muslim rohingya!
    Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.

    muslim rohingya mempunyai hak asasi manusia untuk perlindungan keselamatanya kepada kepemerintahan burma!apalagi penduduk sipil juga terkena dampaknya masalah yg tidak tau apa penyebab bentrokan itu terjadi!?

    ACHMAD QORIB (10010223)

    BalasHapus
  7. menurut saya,kasus tersebut dapat di kategorikan sebagai objek hukum humaniter,karena dalam objek hukum humaniter,menyangkut mengenai Hak Asasi manusia.
    dimana pada sejarahnya orang rohinya telah mengalami penderitaan yang cukup panjang akibat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah junta myanmar. kebebasan bergerak orang rohinhya sangat terbatas,mereka juga mengalami berbagai bentuk pemerasan dan dikenakan pajak sewenang-wenang.perampasan tanah,pengusiran paksa,dan penghancuran rumah dan pengenaan biaya administrasi yang tinggi pada pernikahan.
    seharusnya pemerintahan burma,tidak mendikriminasikan warga rohingya,baik yang muslim ataupun non muslim.agar konflik tersebut tidak terjadi.

    Hariadi sasongko (10010179)

    BalasHapus
  8. Menurut yang saya pahami, kasus di atas merupakan objek hukum humaniter internasional karena dalam kasus tersebut banyak terjadi pembantaian dan pembakaran pemukiman-pemukiman muslim rohingya, pemerintah myanmar seakan tak peduli dengan kasus tersebut. Dan menurut surat yang saya baca pemerintah myannmar juga membantu untuk pembantaian muslim rohingya, karena muslim rohingya dianggap bukan penduduk asli myanmar, mereka dianggap pendatang dari bangladesh, dan di situ juga terdapat kejahatan-kejahatan perang, seperti misalnya perlakuan keji terhadap muslim rohingya, memotong lehernya, bahkan membakar hidup-hidup muslim rohingya, tak peduli dewasa maupun balita.

    Nama : Ariefudin Subasir
    NIM: 10 010 135

    BalasHapus
  9. Menurut yang saya pahami, kasus di atas merupakan objek hukum humaniter internasional karena dalam kasus tersebut banyak terjadi pembantaian dan pembakaran pemukiman-pemukiman muslim rohingya, pemerintah myanmar seakan tak peduli dengan kasus tersebut. Dan menurut surat kabar yang saya baca pemerintah myannmar juga membantu untuk pembantaian muslim rohingya, karena muslim rohingya dianggap bukan penduduk asli myanmar, mereka dianggap pendatang dari bangladesh, dan di situ juga terdapat kejahatan-kejahatan perang, seperti misalnya perlakuan keji terhadap muslim rohingya, memotong lehernya, bahkan membakar hidup-hidup muslim rohingya, tak peduli dewasa maupun balita.
    Nama : Ariefudin Subasir
    NIM: 10 010 135

    BalasHapus
  10. Pada tahun 1942, ketika inggris keluar dari Rakhaing, pemerintah Myanmar memprovokasikan penganut Budha di rakhaing sehingga terjadi kerusuhan besar yang menyebabkan 100.000 orang terbunuh dan ratusan orang melarikan diri ke Bengal timur.
    Rakhaing merupakan wilayah dengan penduduk muslim terbesar di Myanmar. Etnis rohingya adalah salah satu etnis beragama islam yang mendiami kota di utara Negara bagian rakhiang sejak abad ke-7 masehi. Namun pemerintah junta Myanmar menganggap bahwa rohingya termasuk etnis Bengali. Sehingga, pemerintah junta militer Myanmar tidak mengakui mereka sebagai salah satu etnis Myanmar dan dengan diberlakukan Burma Citizenship Law 1982, membuat etnis Rohingya kehilangan kewarganegaraannya.
    Sehingga, Menurut saya pada kasus rohingya ini tidak termasuk hukum humaniter internasionl, melainkan Genosida atau genosid. Genosida sendiri adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
    Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
    Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
    Pada kasus rohingya ini tidak terjadi antar Negara, antar warga Negara yang satu dengan warga Negara yang lain, maupun antar warga Negara yang satu dengan Negara lain. Melainkan antar etnis dalam Negara tersebut. walaupun rohingya ini tidak diketahui sebagai warga Negara mana, karena di Myanmar mereka tidak diakui sebagai salah satu etnis Myanmar, dan Bangladesh pun tidak mengakui bahwa etnis rohingya ini adalah warga Negara Bangladesh karena rohingya secara teritorial berada diwilayah Myanmar. Hal ini menyebabkan rohingya dikenal menjadi etnis yang tidak berkewarganegaraan.
    Banyak cara yang dijalankan junta militer pemerintahan Myanmar untuk memusnahkan etnis rohingya dari Myanmar. Mulai dari operasi militer ( resimen ke-5 ) pada November 1948 hingga operasi Na-Sa-Ka tahun 1992 hingga saat ini.
    Maka dari itulah saya berpendapat bahwa kasus rohingya, tidak dapat dikategorikan sebagai 'objek' dari hukum Humaniter Internasional, melainkan kejahatan genoksida yang ingin memusnahkan suatu kelompok etnis dari suatu negara. Saya berpendapat kasus rohingya bukan bagian dari hukum humaniter internasional, karena hukum humaniter internasional ini memiliki beberapa syarat untuk dikatakan sebagai sengketa dalam ruang lingkup hukum humaniter internasional, salah satunya ialah sengketa minimal antara 2 negara.

    Nama : APTINA
    NIM : 10.010.066

    BalasHapus
  11. Sebelum saya menjawab apakah kasus diatas masuk dalam kategori "objek" hukum humaniter internasional atau tidak, alangkah baiknya jika saya memberikan analisa-analisa dan unsur-unsur yang tepat sebagai landasannya.

    Analisa yang pertama : Apa itu Hukum Humaniter Internasional ?
    penjelasan : hukum Humaniter Internasional adalah semuanorma-
    hukum internasional yang bertujuan memberi-
    perlindungan pada saat timbul konflikbersenjata-
    bukan internasional.
    kedua : Apa itu objek hukum ?
    objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subjek
    hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang -
    dilakukan subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau
    hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
    ketiga : Dan bagaimana dengan objek hukum internasional ?
    objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yg
    dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional.
    keempat : Norma-norma dalam hukum internasional ? ada 3.
    1. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia.
    yaitu semua norma hukum internasioanl yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individual).
    2. Hukum Humaniter Internasional.
    3. Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal).
    adalah istilah ini dikeluarkan oleh pengadilan Nurenburg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun dewasa ini pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis suku tertentu juga termasuk dalm hukum ini.

    Nah, dari uraian analisa tersebut maka saya dapat simpulkan bahwa kasus "pembakaran massal di Rakhine" BUKAN termasuk dalam kategori "objek" hukum humaniter internasioanl, melainkan termasuk dalam kategori "objek" HUKUM KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN ( MASSAL ).
    Karena jika dihubungkan berdasarkan unsur-unsurnya sebagai beribut :
    1. Adanya pembunuhan massal.
    buktinya : Sekitar 14 hektar lahan di Rakhine di bakar massal dalam kekerasan etnis di bagian barat Burma.
    2. Adanya perbuatan kejam pemerintah terhadap warga negaranya sendiri.
    buktinya : Pemerintah Burma menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dan wartawan BBC melaporkan ada banyak kekerasan publik yang diarahkan kepada mereka.
    3. Pembunuhan dilatar belakangi oleh kebencian terhadap etnis suku tertentu.
    buktinya : Pegiat HAM, HRW, merilis gambar yang menunjukkan pengrusakan di distrik barat Burma akibat kekerasan etnis. Pegiat HAM asal AS tersebut menyatakan kebanyakan warga di kawasan tersebut adalah Muslim Rohingya, yang menjadi target serangan non-Muslim yang menyebut mereka tidak termasuk dalam Burma.

    Jadi sekali lagi, pendapat saya adalah bahwa case (kasus) diatas BUKAN kategori "objek" hukum humaniter internasional, melainkan termasuk dalam kategori "objek" Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal).

    Nama : Marlina Aritonang
    Nim : 10.010.120
    Kelas: V (lima)-D

    BalasHapus
  12. Menurut saya kasus di atas tidak termasuk dalam obyek hukum humaniter. Jangankan obyek hukum humaniter kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai hukum humaniter internasional karena hukum humaniter adalah hukum yang mengatur tentang perang. Di dalam kasus i atas bisa dimasukkan ke dalam kategori konflik negara tersebut. Memang benar kejadian pembakaran massal melanggar hak azasi manusia, tetapi melanggar hak azasi manusiapun belum tentu dapat dikatan sebagai obyek hukum humaniter, karena setiap hukum apa saja di dunia ini juga mengatur tentang hak azasi manusia. Pembakarn massal ini juga terjadi di dalam negara itu sendiri, tidak ada pertikaian antara 2 negara. Di dalam hukum humaniter diatur dalam pasal 1 (2) protokol 2 tahun 1977 yang berbunyi Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan san ketegangan di dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir, serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya yang bukan merupakan sengketa bersenjata.

    ( OJOK DIPEKER JAWABANKU REKKK :D )
    Edho Ramadhan 10010060

    BalasHapus
  13. . Kalau berbicara tentang objek hukum Humaniter hukum ini adalah hukum perang ,, Dalam Hukum Humaniter/hukum perang ini terdapat banyak sekali objek yang dipelajari, seperti halnya Objek sipil,objek militer,dan masih banyak lagi yang lain..
    . dan dari pernyatan di atas kan,,telah tejadi kerusuhan di Kota Pantai RAKHINE ..disitu banyak sekali sekumpulan manusia yang tinggal dan menurut PEGIAT HAM asal AS bahwa sekumpulan manusia tersebut bukan warga BURMA mereka adalah warga RONGHIYA . Mungkin dikarekan warga RONGHIYA tidak mempunyai kewarganegaraan(warga ilegal) maka kaum Budha Rakhine telah berfikir yang negatif tentang kaum RONGHIYA dan kaum Budha Rakhine melakukan kekerasan ETNIS terhadap kaum RONGHIYA seperti halnya yang dijabarkan di atas .
    . dan dalam pernyataan diatas terdapat pertanyaan apakah hal tersebut merupakan Objek humaniter ??? menurut saya itu tidak merupakan bagian objek humaniter karena disini tidak terjadi peperangan,cuma terjadi kekerasan antar etnis aja yang akhirnya mengkambing hitamkan kaum ronghiya dianggap sebagai warga yang ilegal sehingga menyebabkan kematian sebanyak 64orang tewas dalam kerusuhan tersebut.


    . Nama : Lia Almaratus S
    . Nim : 10010160

    BalasHapus
    Balasan
    1. . RALAT PAK ..

      . Kalau berbicara tentang hukum Humaniter hukum ini adalah hukum perang ,, Dalam Hukum Humaniter/hukum perang ini terdapat banyak sekali objek yang dipelajari, seperti halnya Objek sipil,objek militer,dan masih banyak lagi yang lain..
      . dan dari pernyataan di atas kan,,telah tejadi kerusuhan di Kota Pantai RAKHINE ..disitu banyak sekali sekumpulan manusia yang tinggal dan menurut PEGIAT HAM asal AS bahwa sekumpulan manusia tersebut bukan warga BURMA mereka adalah warga RONGHIYA . Mungkin dikarekan warga RONGHIYA tidak mempunyai kewarganegaraan(warga ilegal) maka kaum Budha Rakhine telah berfikir yang negatif tentang kaum RONGHIYA dan kaum Budha Rakhine melakukan kekerasan ETNIS terhadap kaum RONGHIYA seperti halnya yang dijabarkan di atas .
      . dan dalam pernyataan diatas terdapat pertanyaan apakah hal tersebut merupakan Objek humaniter ??? menurut saya itu tidak merupakan bagian objek humaniter karena disini tidak terjadi peperangan,cuma terjadi kekerasan antar etnis aja yang akhirnya mengkambing hitamkan kaum ronghiya dianggap sebagai warga yang ilegal sehingga menyebabkan kematian sebanyak 64orang tewas dalam kerusuhan tersebut dalam hal ini kaum RAKHINE juga bisa disebut main hakim sendiri , karena kug!! tiba-tiba ngusir-ngusir , tiba-tiba bakar-bakar tanpa adanya permasalahan yang riel ,,toh !! mereka juga yang bebuat kekerasan itu termasuk masyarakat biasa juga .


      . Nama : Lia Almaratus S
      . Nim : 10010160

      Hapus
  14. kalau menurut saya kasus di atas tidak termasuk objek hukum humaniter, karena yang terjadi pada rohingya termasuk pelamggaran hak asasi manusia, yang disebabkan karena pemerintahan BURMA kurang adanya kepedulian terhadap keberadaan masyarakat rohingya.
    sedangkan dalam hukum humaniter itu mengatur tentang perang. dalam hal tersebut diatas bukan merupakan peperangan yang harus mengkaitkan persenjataan dan pemerintahan, tetapi kasus di atas merupakan kekerasan etnis yang menyebabkan kerusuhan bahkan adanya korban yang tewas sebanyak 64 jiwa.

    DEVIR LUSVAN A.D
    10010069

    BalasHapus
  15. Saya tidak berpendapat bahwa kasus yang terjadi pada etnis rohingya itu dikatakan sebagai objek dari hukum humaniter internasional, karena kasus ini terjadi antar 2 etnis didalam satu Negara bukan antara 2 negara. hukum humaniter sendiri mengatur hubungan ataupun persoalan yang melintasi batas-batas negara. artinya perselisihan di antara dua Negara dan menimbulkan sengketa bersenjata, terlepas berapa lama sengketa itu berlangsung dan bagaimana pembunuhan terjadi
    Tapi Saya berfikir poisitif bahwa orang Muslim sebenarnya mencintai kedamaian dan Orang Budha itu mengenal ajaran cinta kasih. Cuma saya pikir mereka terprovokasi oleh media, pemerintah, dan agitasi dari tokoh-tokoh yang tidak bertanggung jawab sehingga timbul kekerasan seperti yang kemarin. Konflik atas dua etnis itu jarang terjadi. Yang terjadi biasanya adalah konflik negara dengan orang Rohingya dan Yang paling sadis adalah Na Sa Ka Operation di antaranya dengan metode kekerasan, pengusiran, Burmanisasi, halangan untuk menikah, dan pemerkosaan. Jadi ini adalah state violence, di mana negara melakukan genosida, etnic cleansing (pembantaian etnis), tapi kemudian berkembang menjadi kejahatan sipil antar orang Rohingya dengan orang Arakan lainnya yang non Muslim. Dan saya yakin ini ada kepentingan di balik kekeruhan masalah itu.

    NAMA : EFRI SETYO RAMADANA
    NIM : 10.010.106

    BalasHapus
    Balasan
    1. sedikit meralat "Yang terjadi biasanya adalah konflik negara dengan orang Rohingya"
      maksud saya yang terjadi biasanya adalah konflik antara pemerintahan militer myanmar dengan etnis rohingya yang berada dimyanmar "

      Hapus
  16. Kasus pembakaran massal di Rakhine menurut saya tidak dapat dikatakan sebagai obyek hukum humaniter internasioal. Karena hukum humaniter mengatur tentang tata cara dan metode perang serta perlindungan terhadap korban-korban perang. Secara garis besar terdapat dua tipe konflik yang diatur dalam Hukum Humaniter, yaitu sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional serta Sengketa bersenjata yang bersifat Nasional atau non-internasional. Namum tidak semua ‘konflik’ yang ada diatur dalam Hukum Humaniter walaupun konflik tersebut mengakibatkan kerusakan dan kehancuran. Ketentuan mengenai sengketa bersenjata non-internasional ini diatur berdasarkan Pasal 3 common article Konvensi-konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan II tahun 1977 yang berbunyi Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir, serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata. Dalam konflik ini, dapat disimpulkan bahwa hal tersebut tidaklah dapat dikatakan sebagai perang karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah. Bila hukum humaniter mengatur tentang konflik-konflik seperti ini , lalu buat apa hukum-hukum yang berlaku di dalam negara yang terjadi konflik tersebut.
    SYAFITRILIA 10010054

    BalasHapus
  17. Pendapat saya itu merupakan obyek hukum humaniter dikarenakan ada konflik yg muncul. Dalam permasalahan diatas terdapat sebuah konflik internasional yg Pegiat HAM asal AS tersebut menyatakan kebanyakan warga di kawasan tersebut adalah Muslim Rohingya, yang menjadi target serangan non-Muslim yang menyebut mereka tidak termasuk dalam Burma.
    Pemerintah sudah tidak ada tindakan terhadap permasalahan diatas, sehingga dikatakan konflik internasional yg dikenal dgn hukum humaniter internasional.

    sehingga PBB atau lembaga internasional harus berperan untuk menyelesaikannya. karena konflik antar etnis yang dimana korban yang ditarget malah sedikit, justru yang tidak ditarget banyak korban yang terkena dampak. Dimana mungkin ada yang medompleng atau dalang dibalik semua ini.

    Nama : Yudha Rachmad Widayat
    NIM : 10.010.159

    BalasHapus
  18. Bedasarkan dari kasus di atas dapat dikatagorikan sebagai objek hokum humaniter intern`sional karena relevansinya dengan warga-warga sipil yg tidak bersalah juga dilakukan penyerangan sedangkan dalam hokum humaniter sendiri lebih memanusiakan manusia namun belum dapat dikatajan sebagai perang karena tidak terjadi dalam dua Negara.karena permasalahan tersebut di atas lebih menitik beratkan pad konflik antar agama dalam hal ini antara budha dengan masyarakat muslim rohingya dimana agama budha maupun masyarakat muslim sendiri bersifat global/mendunia yang tentunya mendapat sorotan maupun perhatian public khusunya umat budha maupun umat muslim di seluruh belahan dunia.
    Dalam konteks permasalahn tersebut di atas juga berdampak pada Negara lain diman umat muslim di Burma dilarang merayakan hari raya idul adha permasalahn tersebut di ats merupakan pelanggaran HAM diman setiap orang / individu memilik hak umtuk beragama / berkeyakinan dan seharusnya did ala negara yg majemuk (berkebebasan Beragama)seharusnya memberikan perlindungan kepada stiap warganya dari ancaman intimidasi khusunya dalam hal ini SARA dan Negara atau pemerintah selaku pemberi kebijakan bertugas untuk menyelesaikan konflik tersebut tanpa menyalahi HAM.

    NAMA : EKA HENDRA PRASETIYO
    NIM : 10010082

    BalasHapus
  19. Menurut saya :
    Kasus tersebut dapat "dikategorikan" sebagai objek dari hukum humaniter Internasional . Mengapa ??
    Karena melanggar HAM Dan HUMAN RIGHT .
    objek dari hukum humaniter internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun , kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntut haknya . Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum , biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum .

    Contoh-contoh objek hukum internasional sendiri adalah :
    ‎* Hukum Internasional Hak Asasi Manusia ialah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)

    * Hukum Humaniter Internasional
    Adlh semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional , kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi , atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran .

    * Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
    Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri . Namun , dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
    NAMA : ANNE MARSELLYA AN
    NIM : 10010198

    BalasHapus
  20. kasus ini dapat di kategorikan sebagai hukum humaniter internasional.pada hukum humaniter internasional kita harus memahami arti serta obyek yang ada di dalamnya.dan pada kasus ini terjadi penyalahgunaan terhadap HAM dan juga terjadinya diskriminasi terhadap agama. walaupun telah adanya suatu tindakan yang di ambil,namun tetap saja terjadi peperangan dan mengakibatkan dampak negatif dan kerugian pada obyeknya. sedangkan dalam hukum humaniter internasional mempunyai tujuan untuk selalu memberi perlindungan serta jalan keluar yang terbaik untuk obyeknya.oleh karena itu segala bentuk cara dan jalan keluar harus selalu di pikirkan dan di jalankan agar tidak terjadi hal-hal yang lebih merugikan lagi,terlepas dari apapun bentuk kasus peperangan tersebut.dan keselamatan dan kesejahteraan obyek adalah fokus utama dalam hukum humaniter internasional.

    Nama : Ika Rachma Mardiana
    NIM. : 10010191

    BalasHapus
  21. Menurut pendapat saya , konflik diatas tidak dapat dikategorikan sebagai Hukum Humaniter Internasional . Karna , Hukum Humaniter Internasional adalah hukum yang membahas tentang perang antara beberapa negara ( min 2 negara ) . Sedangkan konflik di atas hanya terjadi dalam 1 negara , sekalipun konflik tersebut melibatkan HAM tapi tidak dapat dikategorikan sebagai Hukum Humaniter Internasional .
    Kasus di atas , menurut saya adalah konflik yang sengaja dibuat secara Individual yang melibatkan beberapa pihak untuk kepintangan pribadi , sehingga terjadi konflik Etnis dalam satu Negara. Konflik yang dapat dikategorikan sebagai konflik Hukum Humaniter Internasional ialah , perang israel dengan Palestina , Bosnia dengan Serbia , Usa dengan Afganistan dll.

    Nama : Dessy Arsita Mochtar
    Nim : 10010182

    BalasHapus
  22. menurut saya kasus rohingnya terjadi karena tidak adaya perlindungan HAM terhadap rohingnya masih belum cukup kuat.karena sejak dulu rohingnya di bantai dan disempitkan ruang gerak dan Etnis Rohingya tidak memiliki ‘teman’ dan tak terlindungi di dalam maupun di luar negara Myanmar. Walaupun secara normatif,hukum
    internasional dan instrumen HAM internasional telah mengatur
    perlindungan terhadap kelompok minoritas. Juga telah memiliki pengaturan
    terhadap kejahatan semacam genocide dan crime against humanity.
    Namun, dalam kasus kejahatan terhadap etnis Rohingya ini hukum HAM
    internasional seperti tidak berfungsi dan tidak berdaya.dan rohingnya adalah bagian dari integral dalam masyarakat arahkan dan harus ada desakan internasional memasak rezim presiden untuk menghentikan penyiksaan rohingnya dan membatalkan UU kewarganegaraan thn 1982 yg mengeluarkan etnis rohingnya dari daftar etnis yang di akui myanmar,dan Pemerintah Myanmar harus melahirkan hukum yang baru yang berdasarkan norma-norma hukum internasional dan hak asasi manusia. Rasialisme sistematis,
    intoleransi dan Islamophobia harus dihentikan. Mendesak Pemerintah Myanmar untuk menghentikan pembantaian dan kekerasan terhadap muslim Rohingya di Arakan.
    Pemerintah Myanmar harus mengakui hak etnis Rohingya atas
    kewarganegaraan Myanmar.dan Mendesak PBB dan komunitas internasional serta semua pemerintah negara negara di dunia untuk menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan segala bentuk kekerasan serta mengembalikan kedamaian
    dan keamanan di bumi Arakan,dan Meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil inisiatif yang positif dan proaktif sebagai negeri muslim terbesar di dunia, sekaligus sebagai tuan rumah dari Sekretariat ASEAN, untuk penyelesaian krisis
    Rohingya secara permanen.dan Mendesak PBB untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan ke Arakan untuk mencegah lahirnya pembunuhan baru, kekerasan, kerusakan dan perkosaan demi pemeliharaan kedamaian dan keamanan.

    NAMA NICO OKTAVIAN
    NIM 10010055

    BalasHapus
  23. Apa yang terjadi kepada etnis Rohingya saat ini sebenarnya telah mencoret nilai-nilai kemanusiaan. Namun, solidaritas kemanusiaan masyarakat internasional atas peristiwa tersebut tidak terlalu keras sehingga mampu menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan tersebut.

    Tokoh pro demokratik dari Myanmar, Aung San Suu Kyi, bahkan belum memberikan peringatan keras kepada pemerintah Myanmar untuk segera menghentikan kekerasan kepada etnis Rohingya. Harapan serupa sebenarnya harus datang dari tokoh kemanusiaan Dalai Lama untuk memberikan himbauan kepada pemeluk agama Buddha di Rhakine, Myanmar agar menahan diri. Akan tetapi, hingga saat ini himbauan tersebut juga tidak muncul.

    Bahkan, pemerintah Bangladesh yang sebagian penduduknya adalah muslim menolak secara formal arus pengungsi etnis Rohingya dari Myanmar. Dengan kondisi seperti ini, sulit rasanya bagi etnis Rohingya untuk mendapatkan perlindungan keselamatan.

    Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebenarnya telah memberikan seruan agar kekerasan terhadap etnis Rohingya dihentikan. OKI juga mendesak agar organisasi regional ASEAN untuk turut membantu memberikan tekanan kepada pemerintah Myanmar agar mau memberikan perlindungan kepada etnis Rohingya. Sekarang, tinggal bagaimana ASEAN mampu memainkan perannya untuk menjadi pihak yang dapat menyelesaikan atau bahkan mengurasi kekerasan yang terjadi terhadap etnis Rohingya.

    Oleh karena itu, menurut saya adalah bahwa kasus diatas bukanlah termasuk kategori "objek" hukum humaniter internasional, melainkan termasuk dalam kategori "objek" Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal).

    NAMA : NIKO PRASETYO WIJAYA
    KELAS ; V D PAGI
    NIM : 10.010.101

    BalasHapus
  24. Menurut saya kasus diatas tidak bisa dikatakan sebagai Hukum Humaniter karena Hukum Humaniter mengatur tentang hukum perang antar negara sedangkan kasus diatas bukanlah perang antar negara kasus diatas hanyalah konflik yang terjadi didalam intern sebuah negara.
    Bagaimana bisa kasus diatas disebut sebagai Hukum Humaniter jikalau yang melakukan konflik adalah intern suatu negara itu sendiri.Memang kasus diatas sudah menyangkut HAM & kemiliteran tapi kasus diatas masih belum bisa dikatakan sebagai objek Hukum Humaniter karena Hukum Humaniter mengatur tentang konflik militer antar negara bukan intern sebuah negara

    Nama : Dachmar Wiyan DP
    NIM : 10.010.157
    Kls : V-D (Pagi)

    BalasHapus
  25. Sebelum menjawab pertanyaan dan melangkah lebih jauh terlebih dahulu mengetahui beberapa uraian dibawah ini :
    - Hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional serta hubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exerritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara. Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
    - Hukum Internasional Hak Asasi Manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu). Objek hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut.
    - Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran. objek hukum humaniter Internasional yaitu mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya;
    Dari kasus yg telah dipaparkan sudah jelas permasalahan yang pertama kali menjadi permasalahan,yaitu antara orang Muslim Rohingya dan non-Muslim, akan tetapi dalam masalah yang baru pemerintah bermusuhan dengan warga non-muslim yang tidak lain warganya sendiri. Dengan demikian sudah jelas bahwa kasusu tersebut BUKAN TERMASUK OBJEK DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL melainkan hukum hak asasi manusia yang dimana hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut


    MUNIROTUL FITRIYAH
    10010111

    BalasHapus
    Balasan
    1. SAYA MUNIROTUL FITRIYAH NITIP PAK!!!! .. SAYA NGGAK PUNYA BLOGGER
      MAKASI :)

      Hapus
  26. saya, Menurut dalam kejadian di burma ini tidak dapat di kategorikan sebagai objek hukum humaniter,karena di dalam konflik ini terjadi dalam satu negara yang menterlibatkan dua kaum etnis dan dua kepercayaan yang berbeda.dan ini sangat berbeda dengan obyek hukum humaniter yang lebih cenderung kepada aturan-aturan yang mengatur sistem terjadinya perang. Jadi kejadian kekerasan etnis Rohingya ini lebih bisa di kategorikan sebuah Konflik interen dalam sebuah negara. Dan bukan antar negara meskipun ada beberapa unsur di dalamnya tentang kekerasan Ham,senjata, dan agama namun itu tidak dapat di bawa di dalam obyek hukum Humaniter karena itu bukanlah Perang. Yance Samuel M (10010081)

    BalasHapus
  27. sori maksudnya saya dalam kejadian di burma ini tidak dapat di kategorikan sebagai objek hukum humaniter,karena di dalam konflik ini terjadi dalam satu negara yang menterlibatkan dua kaum etnis dan dua kepercayaan yang berbeda.dan ini sangat berbeda dengan obyek hukum humaniter yang lebih cenderung kepada aturan-aturan yang mengatur sistem terjadinya perang. Jadi kejadian kekerasan etnis Rohingya ini lebih bisa di kategorikan sebuah Konflik interen dalam sebuah negara. Dan bukan antar negara meskipun ada beberapa unsur di dalamnya tentang kekerasan Ham,senjata, dan agama namun itu tidak dapat di bawa di dalam obyek hukum Humaniter karena itu bukanlah Perang.

    BalasHapus
  28. (maaf mepet harinya pak)


    menurut pendapat saya kasus diatas "tidak dapat" dikategorikan sebagai objek dari hukum humaniter.dikarenakan kasus tersebut hanya mencakup atau terjadi di satu atau dalam sebuah negara saja.sedangkan hukum humaniter adalah hukum yang mengatur tentang perang atau konflik yang terjadi antar negara,sedangkan kasus diatas bukan antar negara,namun hanya terjadi dalam satu negara.
    lebih gampangnya,sampai saat ini tidak ada pemberitaan dimedia manapun tentang PBB yang ikut campur atau turut serta dalam mengatasi masalah tersebut.jadi belum termasuk dalam hukum humaniter atau bahkan bukan termasuk dalam kasus hukum humaniter.
    dan sampai saat inisaya menyatakan kalau kasus tersebut bukan termasuk hukum humaniter dan tidak bisa dikategorikan sebagai objek hukum humaniter.


    (njawabku yoh sak isok ku rekk)
    .......matur sembah nuwun sanget.......


    GILANG ALIF FIGAR
    V-D
    10010103

    BalasHapus
  29. menurut saya semua yang terjadi pada etnis rohingya termasuk dalam objek hukum humaniter karna sudah mencakup tentang hak asasi manusia, hak untuk hidup etnis rohongya terasa dirampas oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab atas semua kebebasan yang di miliki setiap manusia (etnis rohingya).
    seharusnya Negara yang bersangkutan memberi jaminan terhadap seluruh manusia yang menetap di wilayahnya Negara tersebut bukan malah menghancurkan masyarakat minoritas.

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall