Sabtu, 27 Oktober 2012


Kategori : Aneka Bisnis > Lain Lain

KPPU: RI surganya kartel, nerakanya konsumen

Online:  Selasa, 17 Juli 2012 | 19:30 wib ET
SURABAYA, kabarbisnis.com: Kondisi pergerakan harga bahan kebutuhan yang selalu mengalami kenaikan saat menjelang puasa dan Lebaran dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai hal yang tidak wajar dan perlu dicermati. Indonesia dinilai masih jadi surganya kartel dan nerakanya konsumen.
Ketua KPPU Tadjuddin Noersaid mengatakan, adanya kenaikan harga yang terjadi secara tiba-tiba menandakan adanya mekanisme yang tidak berfungsi. Sehingga kondisi tersebut harus dicermati dan dicari apa penyebabnya. Jangan kemudian terus-menerus berdalih bahwa hal tersebut terjadi karena dampak psikologis dari keinginan pedagang yang ingin mendapatkan untung sebanyak-banyaknya.
"Jika harga mengalami kenaikan lebih dari 10% misalnya, itu sudah tidak wajar dan harus dicurigai. Karena indikasi terjadinya kartel adalah dari harga. Makin kuat kartel mencengkeram pasar, tidak hanya harga yang akan dipermainkan, mereka juga akan mempermainkan kualitas barang dan selanjutnya pada kuantity barang," ujar Tadjuddin saat bertemu wartawan di Surabaya, Selasa (17/7/2012).
Ironisnya, untuk menangani kondisi tersebut pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan tindakan yang justru semakin memicu kekhawatiran dan kepanikan masyarakat, seperti Operasi Pasar (OP) dan Inspeksi Mendadak (Sidak). Padahal kedua langkah tersebut bisa dipastikan akan memperkuat animo masyarakat untuk melakukan pembelian besar-besaran karena takut harga akan terus melambung.
"Inilah yang kemudian menjadi tantangan pemerintah. Jika kemudian hal tersebut terjadi berulang-ulang tanpa penyelesaian dan pemerintah menganggap hal tersebut sebagai kewajaran akibat dampak psikologis keinginan pedagang untuk mendapatkan laba lebih besar, ini artinya pemerintah kalah melawan pasar," tegasnya.
KPPU sebagai lembaga yang bertugas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia dituntut untuk mampu mendeteksi kondisi tersebut serta melakukan tindakan yang kongkrit sesuai dengan UU nomor 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sehingga tidak ada satu pun kelompok oligopoli yang bisa mempermainkan pasar.
"Sudah saatnya kita bergerak. Jangan sampai kita terlalu lama dengan kondisi ini dan menjadi seperti sesuatu yang harus selalu terjadi. Iklim usaha yang sehat tak akan bisa ditegakkan jika hanya KPPU saja yang menggembor-gemborkan UU nomor 5/1999. Seluruh sistem hukum harus mendukung, mulai dari KPPU, peradilan, MA hingga kepolisian harus seirama," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, antara KPPU dan PN sering tidak sejalan. Akibatnya, banyak kasus kartel besar yang melibatkan komoditas pokok rakyat yang diputuskan oleh KPPU justru dibebaskan oleh PN dengan dalih bukti tidak kuat.
Menurut Kepala Humas dan Hukum KPPU Junaidi, ada dua kasus kartel besar yang diajukan KPPU ke PN yang justru dibebaskan. Yaitu tentang kasus kartel minyak goreng yang melibatkan dua pemain besar dan kartel fuel surcharge di industri penerbangan. Keduanya diputus bebas oleh PN karena dianggap tidak ada bukti yang tertulis dalam perjanjian yang dibuat.
Bahkan, dari 86 kasus yang diputuskan oleh KPPU hingga tahun 2011, hanya 56% atau sekitar 48 perkara yang dikuatkan oleh PN dan sisanya dibatalkan. Dan dari 60 kasasi, 73 atau sekitar 44 kasus diperkuat sisanya dibatalkan.
"Ini artinya, Indonesia akan menjadi surganya kartel dan nerakanya konsumen. Dan ini mengindikasikan kegagalan negara dalam melawan kartel di dunia usaha dalam negeri," ujarnya.kbc6
Pertanyaan:
Analisislah laporan tentang kasus-kasus persaingan usaha tersebut diatas dari perspektif tujuan dan asas-asas yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

17 komentar

  1. SANTI ARIANTI
    09010104/VII B
    Dari uraian kasus di atas, tampak fenomena yg kurang sinergis antara pihak pemerintah selaku pemberi kebijakan, KPPU sebagai lembaga independen dlm melakukan pengawasan thd implementasi UU NO.5/1999 yg diharapkan mampu terlaksana efektif sesuai asas dan tujuannya.
    Tanpa bermaksud menyalahkan pihak pemerintah, di satu sisi diwarnai berbagai bentuk kebijakan yg kurang tepat shg pasar mjd terdistorsi, di sisi lain peran KPPU yg kurang menggigit ibarat 'macan ompong' krn dlm menjalankan tugas & wewenang blm maksimal, sebagai contoh: pengesahan mengenai Draft pedoman ttg pelarangan kartel msh terus diundur, padahal hal ini sangat penting utk dpt ditemukan indikator awal tjd kartel. Padahal dlm psl. 35 & 36 UU NO.5/1999 sdh sangat jelas & rinci ttg tugas & wewenang KPPU didukung oleh KepPres RI NO.75/1999, selain hrs berkoordinasi dng pengadilan dlm menetapkan sanksi pidana yg tegas, dng tdk mudah membatalkan perkara (diputus bebas) hanya krn 'wani piro'ataupun sanksi pidana denda/ pidana kurungan yg dinilai terlalu ringan, shg tdk menyebabkan efek jera bagi pelanggarnya.
    Jika kartel msh mjd 'surga' ini berindikasi bahwa UU NO.5/1999 blm bisa ditegakkan krn segala bentuk kartel (psl.11) dilarang di Indonesia; kartel harga (psl.5), kartel wilayah (psl.9), kartel produksi dan pemasaran (psl.11), walaupun bersifat Rule Of Reason, tdk seperti di beberapa Negara maju yg menyatakan kartel sdh mengarah pd tindakan kriminal Per Se Illegal krn merugikan masyarakat.
    Kartel exis membuat pertanyaan besar thd kinerja KPPU yg dituntut mendeteksi kondisi ini serta melakukan tindakan konkrit walaupun tdk bisa bergerak sendiri, melainkan melibatkan pengadilan, MA bahkan kepolisian agar iklim usaha yg sehat di Indonesia tercipta.
    Sbg indikator tjd kartel adalah harga, jika harga dpt dipermainkan (tdk wajar), maka pelaku usaha blm berasaskan Demokrasi Ekonomi dlm menjalankan kegiatan usahanya, bahkan sangat jauh mencapai keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha & kepentingan umum, seperti yg diamanatkan dlm psl.2 UU NO.5/1999.
    Sdh mjd mata rantai yg tdk dpt terputus antara asas dan tujuan selanjutnya akan memberi refleksi thd btk pengaturan-norma yg terkandung dlm Undang-undang sbg arah pelaksanaan penegakkan hukum yg akan dilakukan.
    Asa Demokrasi Ekonomi menghendaki adanya kesempatan yg sama bagi setiap Warga Negara utk berpartisipasi di dlm proses produksi & pemasaran barang/ jasa dlm iklim usaha yg sehat, efektif & efisien shg dpt mendorong pertumbuhan ekonomi & bekerjanya ekonomi pasar yg wajar.
    Fenomena 'surga kartel' & 'nerakanya konsumen' di atas merupakan kenyataan peluang usaha yg sebagian besar dlm kondisi persaingan tdk sehat, didukung adanya hubungan terkait antara pengambil keputusan dng para pelaku usaha baik secara langsung/ tdk yg akan memperburuk penyelenggaraan ekonomi cenderung corak monopolistik.
    Hal ini menuntut kita utk mencermati & menata kembali kegiatan usaha di Indonesia agar dunia usaha tumbuh berkembang secara sehat, benar, wajar dng iklim persaingan usaha yg sehat, menciptakan efektivitas efisiensi ekonomi Nasional dlm upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, terhindar praktek monopoli dan persaingan usaha tdk sehat yg merugikan masyarakat & bertentangan dng cita-cita Keadilan Sosial.
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mita Ayu Retnani
      09010247/Kelas VII B
      Pada prinsipnya Pemerintah selaku regulator dalam pelaksanaannya patut disalahkan,mengingat sejauh ini banyak para pelaku usaha dalam negeri yang mengalami pasang surut bahkan sampai gulung tikar dikarenakan serbuan barang-barang murah import dari luar negeri.
      Ditambah lagi beberapa kebijakan maupun kewenangan yang dilakukan pemerintah cenderung bersifat tidak berpihak penuh pada pelaku usaha dalam negeri yang pada dasarnya bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
      Mengingat pada tanggal 4 Nopember 2002 Pemerintah RI bersama negara2 ASEAN telah menandatangani sebuah perjanjian yang bernama CAFTA (China-ASEAN Free Trade Area) semakin memberikan ruang gerak yang lebih besar kepada para Kartel, bahkan pada awal tahun 2004 Pemerintah sendiri secara bertahap melakukan pengurangan pajak bea masuk barang2 dari China yang pada akhirnya di tahun 2010 Pajak Bea Masuk tersebut dihapus. Secara nyata pada awal tahun 2004 Pajak bea Masuk masih sangat tinggi itupun serbuan barang murah telah menjamur di Indonesia lalu bagaimana dengan Penghapusan Pajak Bea Masuk di tahun 2010 tersebut ? hal ini tentunya berdampak langsung pada matinya beberapa pelaku usaha di Indonesia yang berimplikasi kepada tutupnya lapangan pekerjaan dan dapat berdampak pada Defisit keuangan pada negara Indonesia dan sebaliknya menguntungkan bagi China.
      Sampai sekarang belum ada ketegasan dari Pemerintah dalam pengendalian harga yang ditentukan oleh kartel.

      Hapus
  2. Khoirul Anam
    09010099
    VII B


    Bila melihat uraian diatas, UU No. 5 tahun 1999, masih belum bisa di tegakkan
    dengan tegas,
    Itu terbukti dengan adanya banyak kasus kartel besar yang melibatkan komoditas pokok rakyat yang diputuskan oleh KPPU justru dibebaskan oleh PN dengan dalih bukti tidak kuat.
    Dan dalam psl.5,psl.9,psl.11, UU No. 5 tahun 1999, seharusnya dengan dasar hukum ini Indonesia tidak lagi disebut sebagai ‘'surga kartel' & 'nerakanya konsumen'’
    Namun yang terjadi di lapangan sangat jauh dengan yang di terapkan UU No. 5 tahun 1999, dan pemerintah tidak dapat berbuat banyak dalam mengatasi situasi seperni, seperti yang terjadi setiap tahun, harga bahan kebutuhan yang selalu mengalami kenaikan saat menjelang puasa dan Lebaran dan hal tersebut terjadi berulang-ulang setiap tahun tanpa adanya penyelesaian, dan pemerintah menganggap hal tersebut sebagai kewajaran akibat dampak psikologis keinginan pedagang untuk mendapatkan laba lebih besar,
    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus lebih intensive dalam melakukan tindakan dan kebijakan-kebijakan, bukan malah seperti yang dilakukan pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan tindakan yang justru semakin memicu kekhawatiran dan kepanikan masyarakat, seperti Operasi Pasar (OP) dan Inspeksi Mendadak (Sidak). Padahal kedua langkah tersebut bisa dipastikan akan memperkuat animo masyarakat untuk melakukan pembelian besar-besaran karena takut harga akan terus melambung.
    Seharusnya asosiasi dagang (trade asocitations) bersama dengan anggotanya yang perlu diberi kebijakan sehingga terhindar bisa terhindar dari persaingan usaha tidak sehat,dan bisa mengontrol harga pasar seperti yang terjadi setiap tahun menjelang puasa dan lebaran sehingga konsumen tdak dirugikan dan Indonesia tidak lagi disebut ‘'surga kartel' & 'nerakanya konsumen'’

    BalasHapus
  3. Nama :Lia Agustina
    Nim :09010116
    Kelas :VII-B
    Persaingan merupakan sesuatu yang baik bagi masyarakat maupun bagi perkembangan perekonomian suatu bangsa karena berbagai alasan. Salah satu di antaranya adalah dapat mendorong turunnya harga suatu barang atau jasa, sehingga menguntungkan konsumen. Di samping itu, persaingan juga dapat mendorong efisiensi produksi dan alokasi serta mendorong para pelaku usaha berlomba melakukan inovasi baik dalam infrastruktur maupun produknya agar dapat memenangkan persaingan atau setidak-tidaknya dapat tetap bertahan di pasar. Sebaliknya di sisi lain, persaingan juga akan memberikan keuntungan yang semakin berkurang bagi produsen, karena mereka bersaing menurunkan harga untuk meningkatkan pangsa pasarnya. Salah satunya ialah kartel yang dampaknya cukup signifikan baik kepada sesama produsen maupun bagi konsumen.
    Kartel pada umumnya mempunyai beberapa karakteristik dalam pelaksanaannya antara lain terdapat konspirasi antara beberapa pelaku usaha, mengatasnamakan asosiasi untuk menutupi usaha mereka, melakukan price fixing agar memperoleh penetapan harga yg efisien dan sesuai harapan, adanya pendistribusian informasi terhadap seluruh anggota kartel.
    Dengan begitu dapat dibayangkan betapa besarnya nilai kerugian konsumen. Walaupun tidak diketahui secara pasti berapa besar kerugian konsumen sebagai akibat adanya kartel, namun kecenderungan yang terjadi memperlihatkan, bahwa kelebihan harga karena kartel cukup besar. Hal ini dikarenakan harga dari kesepakatan perjanjian kartel merupakan harga yang lebih tinggi dari harga yang tercipta karena persaingan.
    Sebenarnya kartel bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga merugikan perkembangan perekonomian suatu bangsa, karena kartel menyebabkan terjadinya inefisiensi sumber-sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya. Melihat dampak praktek kartel yang dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang sehat, maka diperlukan adanya suatu pedoman yang mampu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang larangan kartel sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 tahun 1999.
    Sebagai lembaga yang diserahi tugas untuk mengawasi jalannya persaingan usaha, KPPU mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan menindak perilaku kartel tersebut di Indonesia. KPPU sebagaimana dirumuskan dalam pasal 36 UU Nomor 5 tahun 1999, mempunyai kewenangan melakukan penegakan hukum perkara kartel baik berdasarkan atas inisiatif KPPU sendiri atau atas dasar laporan dari masyarakat.
    Bila ditinjau dari sudut tujuan dan asas yang tercantum pada pasal 2 dan3 UU No.5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang didalamnya juga terdapat asas demokrasi pada pasal 33 UUD 1945, memang ada benarnya bila mencuat anggapan “Indonesia surganya kartel, Nerakanya Konsumen”. Sebab kartel merupakan sesuatu yang sungguh tidak diharapkan dalam perekonomian suatu negara. Selain bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan di dalam UU No. 5 Th.1999, juga berdampak sistematis terhadap perekonomian Negara (mengakibatkan inefisiensi produksi dan alokasi, menghambat masuknya investor baru serta menghambat penemuan teknologi baru). Dari sisi konsumen, kartel dapat mengakibatkan terbatasnya pilihan pelaku usaha, harga yang lebih mahal dari pada pasar yang kompetitif serta terbatasnya barang dari segi kualitas maupun kuantitas.
    Maka dari itu sudah sepatutnya pemerintah (KPPU), masyarakat dan kalangan pelaku usaha harus fair dan saling bekerjasama untuk tidak dan memerangi tindakan kartel yang dampaknya yang massif serta tidak sesuai dengana asas dan tujuan yang tercantum pada UU No.5 Th 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


    BalasHapus
  4. Venny Alvita R.
    09010094 / VII B
    Dari uraian diatas , bahwa asas campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari tiga asas penting yg dibutuhkan dalam rangka pembinaan cita hukum dari asas-asas hukum nasional ditinjau dari aspek Hukum Dagang dan Ekonomi. Dua asas lainya yaitu, asas keseimbangan dan asas pengawasan publik. Menurut saya kegiatan ekonomi yg terjadi dalam masyarakat itu butuh campur tangan negara, mengingat tujuan dasar kegiatan ekonomi itu sendiri untuk mencari keuntungan. Sasaran itu mendorong terjadinya berbagai penyimpangan bahkan kecurangan yg dpt merugikan pihak-pihak tertentu bahkan semua pihak merasakan dampak dari itu semua. Oleh karena itu, campur tangan negara terhadap kegiatan bahkan ekonomi secara umum dlm rangka hubungan hukum yg terjadi tetap dlm batas keseimbangan kepentingan umum bagi semua pihak. Campur tangan negara dalam hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak dalam masyarakat, melindungi kepentingan produsen dan konsumen, sekaligus melindungi kepentingan negara dan kepentingan umum terhadap kepentingan perusahaan atau pribadi. Tak terkecuali dlm hal ini adlah kartel yang memiliki kemungkinan terhadap persaingan tidak sehat yg bisa merugikan konsumen secara luas. Perjanjian semacam kartel ini menyebabkan peminimalisasian atau akan menghilankan persaingan dan menyebabkan konsumen tidak ada pilihan terutama dlm hal harga beli krna semua barang sejenis telah diatur harganya sehingga menyebabkan mau tidak mau konsumen membeli meskipun dgn harga tinggi / tdk wajar. Hal tersebut menjadi sgat merugikan konsumen pd pelaku usaha-usaha tertentu yg sangat dibutuhkan misalnya bila kartel tersbt terjadi pd bisnis obat-obatan. Pendekatan Rule of Reason dalam Pembuktian Kartel, hampir semua negara menghukum praktek kartel secara illegal, bahkan anggota kartel pada umumnya menghadapi tanggung jawab atas potensi kriminal. Namun ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan, bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dgn para pesaingnya untuk mempengaruhi harga jikalau perjanjian tersbt dpt mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Ketentuan ini mengarahkan pihak komisi (KPPU) untuk menggunakan pendekatan rule of reason dlm menganalisis kartel. Larangan yg berkaitan dgn kartel ini hanya berlaku apabila perjanjian kartel tersbt dpt mengakibatkan terjadinya monopoli dan/atau persaingan usaha tdk sehat. Berarti, pendekatan yg dipakai dlm kartel adlh rule of reason . Keunggulan dari Rule of Reason adlh dpt dgn akurat dari sudut efisiensi menetapkan apakah suatu tindakan pelaku usaha menghambat persaingan. Sdngkan kekurangannya, penilaian yg akurat tersbt bs menimbulkan perbedaan hasil analisa yg mendatangkan ketdk pastian. Kesulitan penerapan rule of reason antara lain penyelidikan akan memakan waktu yg lama dan memerlukan pengetahuan ekonomi. Mengatur produksi dan/atau pemasaran yg bertujuan mempengaruhi harga adlh menunjukkan upaya untuk meniadakan kesempatan pihak lawan dalam pasar untuk memilih scra bebas di antara penawaran anggota kartel. Pasal ini menunjukkan cakupan hanya dalam hal produksi dan penjualan, tidak meliputi pengembangan dan pembelian. Selain itu pasal ini menjangkau pembagian pelanggan yg tidak tercakup dalam Pasal 9 (pembagian wilayah), namun tidak mencakup tender kolusif (Pasal 22) dan agensi ygmelaporkan harga yg teridentifikasi yg dicakup Pasal 5. Karena itu pembahasan Pasal 11 terkait dengan Pasal 5, 9 dan 10. Dalam lingkup doktrin rule of reason , jika ada kegiatan yg dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat sebrpa jauh efek negatifnya. Jika benar-bnar itu terbukti scra signifikan adanya unsur yg menghambat persaingan, baru diambil tindakan hukum.

    BalasHapus
  5. NAMA : DIDIK SETYONO
    NIM : 09010256
    KELAS : 7B


    Wewenang KPPU meliputi investigative authority, enforcement authority dan litigating authority; namun dalam perjalanannya memunculkan sejumlah kontroversi dan menimbulkan polemik baru khususnya hubungan institusional dengan lembaga peradilan. Persoalan krusial adalah menyangkut hukum acara dan kelemahan-kelemahan yang ada dalam UU No.5/1999 itu sendiri, kecuali itu masih terdapat cara pandang atau paradigma dari penegak hukum persaingan usaha di jajaran pengadilan dan investigator beserta komisi di KPPU.

    Jadi pengaturan dan wewenang KPPU tidak atau belum memadai sebagai Pengadilan khusus persaingan usaha yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman mengingat; pertama, terdapat inkonsistensi antara ketentuan Pasal 46, Pasal 44 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999; kedua, terdapatnya kerancuan dalam penggunaan istilah sehingga membingungkan dalam penerapan hukumnya.
    Akibatnya adalah penanganan ataupun pencegahan kartel oleh KPPU terhambat oleh sistem peradilan dan kurangnya dukungan dari pemerintah. Padahal, kartel menyebabkan kerugian konsumen karena harus menanggung biaya lebih besar demi keuntungan beberapa pengusaha yang memainkan harga ataupun pasokan barang.

    BalasHapus
  6. Nama : Nyto Pratiwi Nukuambiri
    NIM : 09010109
    Besarnya kerugian yang diderita masyarakat akibat perilaku kartel tentunya banyak mendapat dukungan dan perhatian dari masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan yang berarti mengingat dampak ekonomi akibat putusan kartel sangatlah besar. Kerugian konsumen yang selama ini dibiarkan tanpa perlindungan tentu akan terus berlanjut jika putusan KPPU tidak mendapat dukungan semua pihak. Melindungi kerugian masyarakat dari perilaku kartel atau perilaku persaingan usaha yang tidak sehat lainnya merupakan sumbangan KPPU yang sangat besar dan berpengaruh signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan efisiensi nasional. Sehingga dapat sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 yang ingin mewujudkan system ekonomi yang menekankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi dan konsumsi. Sehingga kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang perorang. Larangan membuat perjanjian kartel ini dicantumkan dalam Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 yang rnenetapkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.. Larangan yang terdapat dalam Pasal 11 tersebut tidak mengategorikan kartel sebagai per se illegal, sebab kartel masih dirnungkinkan sepanjang tidak menimbulkan praktik rnonopolisasi dan/ atau persaingan usaha yang tidak sehat, yang merugikan masyarakat dan konsumen Indonesia kelihatannya mengikuti jepang yang mensyaratkan adanya "substantial restraint of competition" yang "contrary to the publicinterest" di dalam larangan terhadap kartel. Perjanjian kartel baru ilegal kalau sudah dipraktikkan dan ternyara mengurangi persaingan secara substansial. Namun, the Fair Trade Commission di Jepang telah mengambil jalan tengah dengan rnengambil tindakan ketika peserta kartel telah melakukan langkah-langkah awal unruk melaksanakan perjanjian kartel. Dengan begitu telah dibuat suatu anggapan, begitu peserta mulai melaksanakan kartel, kartel itu pasti mengurangi persaingan secara substansial seandainya tidak diberhentikan atau dilarang.

    BalasHapus
  7. Nama : Nyto Pratiwi Nukuambiri
    NIM : 09010109
    Besarnya kerugian yang diderita masyarakat akibat perilaku kartel tentunya banyak mendapat dukungan dan perhatian dari masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan yang berarti mengingat dampak ekonomi akibat putusan kartel sangatlah besar. Kerugian konsumen yang selama ini dibiarkan tanpa perlindungan tentu akan terus berlanjut jika putusan KPPU tidak mendapat dukungan semua pihak. Melindungi kerugian masyarakat dari perilaku kartel atau perilaku persaingan usaha yang tidak sehat lainnya merupakan sumbangan KPPU yang sangat besar dan berpengaruh signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan efisiensi nasional. Sehingga dapat sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 yang ingin mewujudkan system ekonomi yang menekankan pada dimensi keadilan dalam penguasaan sumberdaya ekonomi, proses produksi dan konsumsi. Sehingga kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang perorang. Larangan membuat perjanjian kartel ini dicantumkan dalam Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 yang rnenetapkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.. Larangan yang terdapat dalam Pasal 11 tersebut tidak mengategorikan kartel sebagai per se illegal, sebab kartel masih dirnungkinkan sepanjang tidak menimbulkan praktik rnonopolisasi dan/ atau persaingan usaha yang tidak sehat, yang merugikan masyarakat dan konsumen Indonesia kelihatannya mengikuti jepang yang mensyaratkan adanya "substantial restraint of competition" yang "contrary to the publicinterest" di dalam larangan terhadap kartel. Perjanjian kartel baru ilegal kalau sudah dipraktikkan dan ternyara mengurangi persaingan secara substansial. Namun, the Fair Trade Commission di Jepang telah mengambil jalan tengah dengan rnengambil tindakan ketika peserta kartel telah melakukan langkah-langkah awal unruk melaksanakan perjanjian kartel. Dengan begitu telah dibuat suatu anggapan, begitu peserta mulai melaksanakan kartel, kartel itu pasti mengurangi persaingan secara substansial seandainya tidak diberhentikan atau dilarang.

    BalasHapus
  8. Nama : Desty Gapiari
    Kelas : VII-B
    Nim : 09010088
    Dilihat dari sisi tujuan tersebut, maka seharusnya pemerintah bisa memonitor perdagangan di Indonesia. Kita sebagai konsumen merasa dirugikan oleh kartel-kartel besar yang menguasai pasar. Jika harga mengalami kenaikan lebih dari 10% itu sudah tidak wajar dan harus dicurigai karena indikasi terjadinya kartel adalah dari harga. Makin kuat kartel mencengkeram pasar, tidak hanya harga yang dipermainkan, tetapi mereka akan mempermainkan kualitas barang dan selanjutnya kuantity barang.
    Jika kita telaah lagi, tujuan pembentukan UU nomor 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ialah:
    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
    Mencegah praktik monopoli / persaingan tidak sehat oleh pelaku usaha.

    Seharusnya pemerintah harus bekerja sama atau sejalan untuk memberantas kartel-kartel besar yang melibatkan komoditas pokok rakyat yang diputuskan oleh KPPU justru dibebaskan oleh PN. Analisis pada persoalan diatas, dari 86 kasus yang diputuskan oleh KPPU, hanya 56% atau sekitar 48 perkara yang dikuatkan oleh PN dan sisanya dibatalkan. Dan dari 60 kasasi, sekitar 44 kasus diperkuat dan sisanya dibatalkan.
    Kita sebagai konsumen juga turut serta membantu pemerintah untuk mengantisipasi monopoli harga yang beredar di masyarakat

    BalasHapus
  9. Nama: Harka Eko Wijaksana
    Kelas: VII-B
    NIM: 09010084
    Tujuan dan asas dari analisis laporan tentang kasus-kasus persaingan usaha yang terdapat dalam UU nomor 5/1999 tentang praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat ialah seharusnya pemerintah salig bekerja sama atau sejalan untuk mengantisipasi adanya persaingan usaha tidak sehat.
    Sejauh ini memang antara KPPU(Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan PN sering tidak sejalan akibatnya banyak kasus kartel besar yang melibatkan komoditas pokok rakyat yang diputuskan oleh KPPU namun dibebaskan oleh PN dengan dalih bukti tidak kuat. Menurut analisis pada persoalan diatas, dari 86 kasus yang diputuskan oleh KPPU, hanya 56% atau sekitar 48 perkara yang dikuatkan oleh PN dan sisanya dibatalkan. Dan dari 60 kasasi, sekitar 44 kasus diperkuat dan sisanya dibatalkan.
    Kita sebagai masyarakat khususnya sebagai konsumen yang merasa dirugikan dengan adanya kartel-kartel besar, maka kita juga harus turut serta menangani permasalahan yang sudah lama terjadi. Jika hanya mengalami kenaikan sebesar 10%, itu sudah tidak wajar dan harus dicurigai karena indikasi terjadinya kartel adalah dari harga. Makin kuat kartel mencengkeram pasar, tidak hanya harga yang akan dipermainkan, mereka juga mempermainkan kualitas barang dan selanjutnya pada kuantity barang.
    Jika kita telaah lagi, tujuan pembentukan UU nomor 5/1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ialah:
    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil.
    Mencegah praktik monopoli / persaingan tidak sehat oleh pelaku usaha.

    BalasHapus
  10. Aditya rahman
    09010107 / VIIB

    Setelah mencermati kasus di atas, bahwa akar permaslah yang saya tangkap adalah praktek kartel di Indonesia mengakibatkan adanya kecurangan yang menyebabkan persaingan usaha tidak bisa berjalan dengan sehat dan ini menyebabkan kerugian tentunya bagi konsumen dan masyarakat. Kita ketahui bersama bahwa praktek kartel menurut pasal 11 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa. Perjanjian kartel umumnya dilakukan oleh asosiasi usaha karena melalui asosiasi tersebut pelaku usaha dapat mengadakan kesepakatan mengenai harga, wilayah, pemasaran yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha.
    praktik perdagangan tidak sehat antara dua perusahaan atau lebih yang seharusnya bersaing tapi malah bekerja sama untuk mengendalikan harga agar sama-sama untung. Dengan mengatur pasokan, mereka bisa sama-sama menaikkan atau menurunkan harga barang sesuai kebutuhan. Yang menjadi korban adalah konsumen sendiri yang harus menanggung biaya di luar ongkos produksi tapi juga inefisiensi akibat kartel tersebut.
    Dalam permasalahan ini saya melihat sebenarnya dalam menyelesaikan masalah kartel pemerintah sendiri sudah punya lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan Tugas dan Wewenang yang secara rinci diuraikan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang no.5 tahun 1999. Memang dengan adanya praktek kartel ini menyebabkan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 yakni , menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha tidak akan bisa dicapai selagi praktek kartel tetap berjalan dan tidak bisa di atasi oleh pemerintah.
    Menurut saya, bahwa praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha "nakal" memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga. Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung. Seharusnya KPPU dituntut selangkah lebih cerdik dalam membongkar akal-akalan pengusaha ini.
    Menurut ketua KPPU, maraknya praktik kartel di Indonesia diakibatkan oleh hukuman berupa denda yang relative rendah, hanya Rp25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh dapat mencapai angka triliunan rupiah. Tak heran jika banyak perusahaan atau pengusaha di Indonesia yang berani melakukan praktik haram ini. Seharusnya UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah, sehingga jika ada perbuatan kartel di dalamnya, perusahaan yang melakukan praktik ini dapat dihukum lebih berat, tak hanya didenda maksimal Rp 25 miliar.
    Maka dalam penyelesaian kasus tersebut adalah Pemerintah lewat Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan bisa bekerja lebih untuk menyelesaikan masalah kartel tsb. Menurut saya, tiga faktor yang mendukung hukum persaingan usaha di Indonesia dapat berlaku secara efektif terhadap praktek kartel adalah pendekatan hukum yang digunakan, sanksi hukum yang dijatuhkan serta peran aktif dari KPPU. Bukan hanya itu saja, pemerintah dan media massa harus bersama-sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar saling bantu membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penyelewengan yg terjadi dalam dunia usaha. Kalau faktor-faktor tersebut bisa terlaksana dengan baik dan efektif maka mungkin jadi Indonesia menjadi nerakanya kartel dan surganya konsumen. .
    Terima kasih.

    BalasHapus
  11. Nama : Eko Susilowati
    Nim : 09010102
    Kelas: VII B

    Persaingan dipandang sebagai suatu fenomena yang wajar dalam setiap bidang, khususnya dibidang ekonomi.Seharusnya persaingan yang terjadi bisa memberi dampak positif bagi perkembangan ekonomi suatu bangsa.Dalam hal ini pemerintah mempunyai peranan penting dalam pengaturannya,yaitu pemerintah bertindak sebagai pengawas.Untuk itu pemerintah perlu membentuk suatu badan independen yang bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut, badan yang dimaksud ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Tugas dan wewenang KPPU didasarkan pada Undang-undang No.5/1999 tentang Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat.Dalam pelaksanaan tugasnya KPPU harus bisa bekerja sama dengan Pengadilan Negeri(PN)yang notabennya berperan sebagai lembaga penyelesaian permasalahan yang muncul.
    Namun dalam kenyataannya antara KPPU dengan PN tidak pernah sejalan.Apabila kedua lembaga yang memegang peranan penting dalam pelaksanaan perekonomian bangsa tidak bisa bekerja sama,bagaimana mungkin menciptakan susta kondisi yang sehat dalam persaingan usaha.
    Akibatnya muncul banyak perkara kartel yang tidak pernah terselesaikan.Pemerintah bertanggung jawab penuh atas perkembangan perekonomian bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
    KPPU selaku lembaga pemerintahan yang diberi wewenang berdasarkan pasal 36 Undang-undang No.5/1999 tentang Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat yaitu menindak setiap perkara kartel yang muncul dan bertanggung jawab atas munculnya setiap perkara kartel.Tetapi dalam pelaksanaannya tidak bisa bertindak secara maksimal.Hal ini disebabkan oleh kurang adanya kerja sama dengan berbagai pihak dan masih adanya unsur-unsur korupsi dalam setiap kasusnya.
    Indonesia sebagai surganya kartel dan nerakanya konsumen,hal ini benar adanya karena banyak kasus kartel yang tidak terselesaikan.Ini membuktikan kurang tegasnya pemerintah dalam menangani dan memberikan sanksi pada setiap kasus kartel.
    Untuk menciptakan persaingan yang kondusif dan sehat pemerintah harus bisa merangkul setiap pihak untuk bekerja sama melawan munculnya kasus-kasus kartel.Dan mengembalikan perekonomian ke Undang-undang No.5/1999 tentang Anti Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat,khususnya mengenai asas-asas dan tujuan yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3.
    Pekerjaan Rumah bagi pemerintah untuk mengendalikan terjadinya kasus-kasus kartel, terlebih dahulu pemerintah harus bisa menyelaraskan antara KPPU dengan PN agar tidak berjalan sendiri-sendiri bahkan cenderung saling bertentangan.
    Pemerintah harus benar-benar tegas dalam setiap penanganan kasus-kasus kartel agar Indonesia tidak lagi dijuluki sebagai surganya kartel dan nerakanya konsemen dan terlebih lagi perkembangan perekonomian bangsa dapat berjalan dalam kondisi yang kondusif untuk mencapai perekonomian yang sehat demi kemakmuran rakyat.

    BalasHapus
  12. ARI NOVIYANTO
    09010111/ VllB

    Menurut pandangan saya dari perspektif yuridis dan tujuannya dalam UU no 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat bahwa setidaknya ada 2 (dua) persoalan yang mendasar mengenai implementasi UU No. 5 Tahun 1999 oleh pelaku usaha perdagangan eceran dalam hal ini Ritel Modern, yaitu:
    • Adanya fenomena tersingkirnya pelaku usaha ritel kecil Indonesia dari pasar karena kemampuan kapital yang terbatas, manajemen pemasaran yang sederhana serta upaya perlindungan dan pemberdayaan yang minim, sehingga kalah bersaing dengan pelaku usaha ritel besar (modern).
    • Adanya tekanan terhadap para pemasok kecil barang/produk yang dilakukan oleh pelaku usaha ritel yang memiliki kemampuan kapital yang sangat besar.
    Mengapa demikian ?
    Persoalan tersebut terjadi karena UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengakomodir dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, untuk menjawab kedua persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan konsep-konsep ekonomi mikro
    Contoh Syarat mutlak agar Ritel Modern layaknya Carrefour atau Indomaret mampu melakukan hal tersebut adalah karena ditunjang oleh modal yang besar dari perusahaannya, sehingga mampu menyediakan stok barang melalui produsen secara cepat dan menjualnya dengan praktis, meningkatkan sarana dan prasarana gerai atau perluasan/penyebaran wilayah ritel, serta dapat membiayai inovasi yang menjamin kebersihan, keamanan dan selera konsumen. Akibatnya, ritel tradisional atau pasar tradisional tidak mampu bersaing karena cenderung menjual barang-barang lokal. Selain itu, modal yang dimiliki oleh pasar tradisional untuk mengembangkan usahanya cenderung lebih kecil, sehingga kemampuan manajerial pengelolaan penjualan barang tidak mampu untuk bersaing dengan para pelaku dari pihak ritel modern untuk saat ini.
    Implementasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap perkembangan Ritel di dunia pasar justru memberikan kebebasan pagi pelaku usaha ritel dalam melakukan ekspansi pasar, sehingga berpotensi untuk membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Keberadaan Ritel yang memiliki modal/kapital besar justru semakin kuat dengan salah satu pasal berikut ini:
    Namun, pada ketentuan umum juga dinilai memiliki arti yang rancu sehingga memungkinkan adanya celah bagi pelaku usaha ritel untuk melakukan diskresi terhadap undang-undang yang secara tidak langsung merugikan pelaku usaha lainnya. Contohnya adalah Ketentuan Umum UU No. 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Jika saya sebagai policy maker, maka beberapa alternatif yang dapat menjadi solusi agar implementasi undang-undang menjadi lebih baik adalah:
    • Memperbaiki regulasi dalam tatanan Peraturan Presiden atau Peraturan Daerah yang membatasi penyebaran wilayah ritel agar tidak berdekatan dengan pasar tradisional dengan mendukung infrastruktur yang memudahkan masyarakat untuk mengakses keberadaan ritel beserta kemudahan transaksinya.
    • Menetapkan pajak tinggi bagi produk-produk impor berupa pangan yang dijual di ritel, sehingga harganya lebih mahal daripada pasar tradisional. Dengan demikian, pendapatan pemerintah dari pajak dapat digunakan untuk memberdayakan ritel atau pasar tradisional lainnya.

    BalasHapus
  13. Tyas ongky ristiono
    09010106/kelas VII B
    Setelah saya membaca uraian di atas , saya bisa berpendapat bahwa asas campur tangan Negara/pemerintah terhdap kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari 3 asas penting yang di butuhkan dalam rangka pembinaan citra hukum, 2 asas lainnya adalah asas pengawasan publik dan asas keseimbangan. Menurut saya kegiatan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat membutuhkan campur tangan Negara,mengingat tujuandasarekonomi itu sendiri adalah mencari keuntungan.sasaran tersebut mendorong terjadinya beberapa penyimpangan yang dapat merugikan pihak- pihak tertentu, bahkan semua pihak. Oleh karena itu campur tangan Negara terhadap kegiatan ekonomi secara umum dalam hubungan hukum yang terjadi tetap dalam batas - batas kepentingan umum semua pihak. Campur tangan Negara dalam hal ini adalah dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak dalam masyarakat, melindungi kepentingan produsen dan konsumen sekaligus melindungi kepentingan Negara dan kepentingan umum yang seperti yang di amanatkan dalam pasal 2 dalam UU no 5 Tahun 1999.tak terkecuali dalam hal ini adalah kartel yang memiliki kemungkinan terhadap persaingan tidak sehat yang merugikan konsumen secara luas. Dalam pasal 11 UU no 5 tahun 1999tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menyatakan “ pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha sainganya bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat “. Oleh karena itu apabila pemerintah tidak mengatur prilaku pasar dengan baik maka akan menimbulkan dampak negative bagi masyarakat yang menjadi konsumen dan tidak terwujud keadilan pasar yang berimbang dan tidak didorong oleh persaingan karena hanya terpaku terhadap keuntungan semata atau keuntungan sepihak. Sehingga sangat membahayakan apabila tidak diatur dengan baik.
    Terimakasih

    BalasHapus
  14. nama : FAJAR SANTOSO
    nim : 09010136
    kelas : VII-B
    Memang tidak dapat kita hindari bahwa “Permainan Seperti Ini”, yaitu keberadaan kartel ini dalam menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi dalam pasar, semakin membuat sejumlah pedagang kecil dan penjual menjadi semakin terdesak akan beratnya tuntutan permintaan dalam pasar ini.
    Hal ini tidak akan bisa dihentikan, karena sebagai contohnya saja jika kondisi peredaran barang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan para konsumen maka secara otomatis harga barang tersebut tentu saja akan mengalami kenaikan juga.
    Mulai dari berbagai macam aneka barang-barang yang kecil-kecil sampai dengan barang-barang yang besar-besar menjadi kebutuhan dari hampir sebagian besar para konsumen ini, ketika moment-moment menjelang hari raya atau hari besar akan semakin meningkat dalam hal permintaan dan mau tidak mau harus mereka (para konsumen) penuhi.
    Sebagai contoh juga, ketika moment-moment liburan maka yang terjadi adalah harga tarif untuk penginapan atau hotel pun ikut-ikutan naik bahkan melambung tinggi bisa mencapai 200 % hingga 300 %, demikian juga dengan harga tarif angkutan umum (tiket pesawat, kereta api, bus, dll), obyek-obyek wisata cenderung naik semua. Akibatnya permintaan juga akan semakin banyak. Semuanya tetap berorientasi pada mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam memanfaatkan moment-moment penting ini.
    Jika ditinjau dari Asas dan Tujuan dalam pasal 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1999 yang ada, mengharuskan
    para pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan bertujuan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Akan tetapi tetap saja apa yang seharusnya tidak sejalan dengan kenyataannya, hal inilah yang kemudian membuat KPPU yang bertugas mengawasi kegiatan usaha dalam pasar, terkadang sering kesulitan dalam melakukan penertiban. Jika dicermati lebih lanjut, upaya serta peran pemerintah yang seharusnya menguatkan kinerja KPPU terlihat seakan-akan membiarkan hal ini tetap terjadi bahkan sudah menjadi suatu hal biasa dalam fenomena masyarakat sekarang ini.
    Jadi masyarakat dalam hal ini sebagai konsumen juga harus pintar-pintar betul mengatur waktu untuk jauh-jauh hari sudah menyediakan kebutuhan bahan pokok sebelum terjadinya moment-moment hari raya tersebut, hal ini akan mencegah agar tidak dibodohi oleh kartel yang semaunya sendiri menaikan harga atau bahkan membatasi peredaran barang.
    Dengan “diamnya” pemerintah terutama dalam sistem hukum seperti peradilan, MA hingga Kepolisian ataupun mungkin juga KPPU dalam hal ini, tidaklah sesuai dengan tujuan untuk menciptakan iklim kondusif dalam perekonomian di Indonesia.
    Jadi dengan hadirnya UU No. 5 Tahun 1999 ini hanyalah terlihat sebagai pelengkap saja dalam kegiatan perekonomian ini, buktinya yaitu banyaknya perlakuan-perlakuan yang tidak pro-rakyat dari pemerintah karena beranggapan bahwa yang penting Pendapatan Daerah hingga Negara memenuhi target, yang padahal sebenarnya sudah terjadi praktek-praktek yang tidak sehat dalam kegiatan usaha di Indonesia, seperti bersekongkol untuk mempermainkan harga pasar dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu barang dan jasa.
    Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran dari masing-masing kita untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa agar tidak ada lagi perlakuan-perlakuan yang tidak baik dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh kartel, tidak membudayakan kebiasaan pemborosan dalam kehidupan sehari-hari dan lagi lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan yang terpenting dulu daripada yang lain.
    Pemerintah dalam hal ini peradilan di Indonesia harus saling bersatu dengan KPPU dalam pencapaian persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan usaha perekonomian di Indonesia dengan bertindak secara tegas dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dalam hal ini. Maka asas dan tujuan yang baik akan tercapai.

    BalasHapus
  15. Vernando irda ciputra
    09010126
    Menurut argumentasi saya harus menpunyai asas dan tujuan
    Asas
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
    Tujuan
    Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
    Dalam pasal 11 no 5 tahun 1999 tentang persaingan tidak sehat dengan pelaku menyatakan” pelaku usaha di larang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang
    Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya Perjanjian yang dilarang.
    Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
    Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
    Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.

    BalasHapus
  16. NAMA:GIGIH SINTUWOKO PUTRA
    NIM : 09.010.086
    KELAS : VII B
    Dalam kasus di atas ini dapat di lihat betapa ketidak seimbangan pasar terjadi padahal Sebelum dikeluarkan Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai pembuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu.
    Dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa criteria sebagai berikut :
    1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
    2. Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.
    3. Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut, baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
    4. Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
    5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku
    .Menurut Undang-Undangh Nomor 5 tahun1999, Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
    Menurut Black’s Law Dictionary monopoly is a peveilege or peculiar advantage vested in one or more persons or companies, consisting in the exclusive right ( or power ) to carry out on a particular business or trade, manufacture a particular article, or control the sale of whole supply of a particular commodity ” . (Henry Champbell Black,1990 : 696).
    Selanjutnya dalam Black’s Law Dictionary monopolyas prohibited by section 2 of The Sherman Antitrust Act, has two elemens : 1. Possessionof monopolypower is relevant market. (2) Willful acqusitionor maintenance of that power.
    Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 telah didefinisikan mengenai pelaku usaha, yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan badan hukum Negara Rep. Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
    Asas dan Tujuan
    Asas
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum
    Tujuan
    Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen
    Seharusnya sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran seperti ini agar terciptanya suatu perekonomian yang seimbang agar tercipta suatu masyarakat yang adil dan makmur yang sesuai dengan cita-cita bangsa kita.
    Terima kasih. ^.^

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall