Minggu, 07 Oktober 2012

Berbincang Kembali Perseteruan KPK Vis a Vis Polri

Melihat berita-berita di mass media tentang ‘pengepungan’ personel kepolisian di gedung KPK membuka kembali sirah-sirah perseturan keduanya. KPK versus Polri hampir setiap tahun mengalami ‘balas dendam’ yang tiada berkesudahan. Masih massif diingatan kita kisah cicak melawan buaya atau kriminalisasi KPK. Persinggungan diantara keduanya semakin menyadarkan saya bahwa ada yang ‘salah ‘ dengan negeri ini.

Secara historis, memang KPK hadir karena ‘ketidakmampuan’ dua institusi penegak hukum (Polri dan kejaksaan) dalam memberantas korupsi. Korupsi yang merasuk mulai hulu sampai hilir di setiap denyut nadi penyelenggaraan Negara membutuhkan sebuah Komisi yang mampu memberantas praktik-praktik koruptif tersebut.

Disadari atau tidak-terlepas dari berbagai kelemahan- KPK telah berhasil menunjukkan eksistensinya. Ada bukan karena hanya diakui secara yuridis akan tetapi KPK telah berhasil pula memuaskan Publik dengan kerja-kerja yang progresif. Sebagai sebuah Komisi, keberadaan KPK masih sangat lemah dan rentan untuk dilemahkan.

Pertarungan KPK Versus Polri, mengingatkan kita semua bahwa prilaku koruptif masihlah kuat di negeri ini. Adagium-adagium dengan tarian ledekan masih berlaku. UUD diplesetkan dengan Ujung-Ujungnya Duit, KUHP di plesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara. Plesetan-Plesetan ini memang cenderung  naif dan haram terdengar. Tetapi plesetan ini pula adalah cerminan kejujuran pendapat Publik akan kondisi penegakan hukum.

Hukum yang lahir sebagai penyemangat konstitusi kita menyalak begitu rupa pada mereka yang lemah. Kuat menekan pada mereka yang papa dan tidak punya apa-apa. Sebaliknya hukum begitu sulit menyentuh orang-orang borjuis yang memiliki akses uang dan kekuasaan. Dua sisi ini berbalik secara diametral.

Kisah KPK ini menjadi pelajaran berharga Untuk bangsa ini. Menjadi lelakon inspiratif bagi generasi-generasi penegak hukum . Pendidikan tinggi hukum dimasa-masa mendatang harus lebih responsif mengkonstruksi lulusan Fakultas Hukum untuk tidak sekedar menjadi tukang hukum, melainkan pula menegakkan hukum dengan lebih substantif yakni menegakkan hukum yang berkeadilan. Semoga

2 komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall