Senin, 01 Juli 2019

Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas H)

  1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
  2. Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
  3. Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.

17 komentar

  1. Nama : Berlinda heryanti
    Nim : 1811121006
    Kelas : H / Sore

    1. →Hukum Primitif : Masyarakat yang hidup dengan hanya mengandalkan naluri atau instingnya,serta suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    » Karakteristik :
    - Masih berpatokan kepada budaya nenek moyang.
    - Tidak ada pemisah antara agama dan hukum ( religius = kepercayaan)
    - Pemimpinnya dipilih berdasarkan garis keturunan.
    - Kurangnya ilmu pengetahuan
    ≈ Pengaruhnya : Masyarakat di hukum primitif menitik beratkan adat istiadat setempat ,karena masyarakatnya tidak mengenal dunia luar (kurangnya informasi)
    → Hukum Modern : Peraturan yang penerapannya berlaku umum terhadap siapa saja, tidak membedakan agama, suku bangsa dan jenis kelamin yang harus kita patuhi.
    » Karakteristik :
    - Aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda dimana-mana,berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pri badi "private"
    - Sistem-sistem bersifat hirarkis
    - Sistem ini bersifat rasional
    - kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
    - perundang-undangan modern bersifat transaksional
    ≈ Pengaruhnya : Lebih banyak informasi atau pengetahuan yang di dapatkan dan lebih mengetahui tentang hukum-hukum yang ada di Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. Era kolonialisme = Sistem tata hukum yang di gunakan sebelum 17 agustus 1945 yaitu sistem hukum hindia belanda berupa hukum adat untuk menyelesaikan setiap sengketa. Pada masa itu hukum adat di berlakukan oleh hampir seluruh rakyat indonesia. Hukum adat sangat di taati rakyat pada masa itu karena mengandung nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi serta kebudayaan yang tinggi
      Sistem hukum masa kemerdekaan = hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan adat sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata atau pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan jajahan dengan sebutan hindia belanda. Sepanjang sejarah, indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, inggris, jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri
      Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi = masa orde Baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pada masa itu, dan pada masa itu juga terjadi pembelengguan disegala sektor dari sektor hukum/undang undang, perekonomian/bisnis,kebebasan informasi/pers dan lain lain sebagainya, dan untuk mengembalikan citra bangsa indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam dibidang hukum dan politik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan uud 1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional, dengan dikeluarkannya surat perintah sebelas maret pada tahun 1967 dan dibentukanya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh.

      Hapus
    2. 3. dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula.


      Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.


      Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Nama : Calvin Enrico Candra
    Kelas : H ( Semester 2 ) sore
    NIM : 1811121104


    1. Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
    •Hukum tidak tertulis pada awalnya
    •Menganut sistem kepercayaan
    •Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
    •Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
    Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik :
    •Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

    3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  4. Nama: Hartono Kusuma Atmaja
    NIM: 1711121047
    Kelas: 2H

    1. Hukum primitif adalah hukum pertama kali yang digunakan oleh manusia untuk mengatur kehidupan manusia apabila terjadi konflik, sedangkan hukum modern adalah hukum yang berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi, hukum cenderung tertulis dan dikodifikasikan. Karakteristik hukum primitif adalah: a. hukum tersebut masih belum terkodifikasi b. hukumnya tidak tertulis c. penyelesaian sengketa dilakukan oleh pemimpin adat. sedangkan karakteristik hukum modern adalah: a. hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda-beda. berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi"private". b. kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas. c. sistem-sistem bersifat hirarkis. Pengaruh hukum primitif dan hukum modern bagi sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia menganut beberapa sistem hukum yakni hukum tidak tertulis (hukum adat) dan hukum tertulis (kodifikasi).

    2. Perkembangan Hukum di Indonesia: Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). sebelum dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketayang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, Agama dan Adat. Ketika Indonesia diambil alih oleh Belanda banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu Kodifikasi (BW, WvK, WvS) , maupun tidak kodifikasi (RV, HIR). Masa orde baru merupakan masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis untuk kepentingan pemerintahan pada masa itu. Pada saat itu terjadi pembelengguan di segala sektor dimulai dari sektor hukum, ekonomi dan informasi. Pada rule of law terdapat tiga kebijakan yaitu Hak Asasi Manusia, Peradilan harus bebas dan tidak memihak serta asas legalitas terhadap hukum formil maupun hukum materiil.

    3. Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai rule of law pada tahun 1969 merujuk pada paragraf pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berasas atas hukum dan bukan negara yang berdasakan atas kekuasaan belaka. Sangat jelas terlihat bahwa pada tahun 1966 telah terjadi perubahan besar-besaran di bidang hukum dan politik. yang meyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dimana UUD 1945 menjadi landasaan idiil atau konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya dan anti kolonialisme dan anti imperialisme. Hal tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret Tahun 1967 pada Tahun 1968, dibentuknya kabinet baru dengan sebutan kabinet pembangunan yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh (dari kebijakan politik revolusioner sebagai panglima menjadi kebijakan pembangunan ekonomi sebagai perjuangan orde baru). Pembangunan lima tahun merupakan (rule of law) pada tahun 1969 merujuk pada paragraf pendahuluan BAB XIII UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara berdasarkan pada kekuasaan belaka.Dengan melihat kepada rule of law, terdapat tiga kebijakan yaitu hak asasi manusia,peradilan harus bebas dan tidak memihak (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan asas legalitas terhadap hukum formil maupun materiil.

    BalasHapus
  5. Nama:NURIYANA FEBRIANTI
    KELAS:H (SEMESTER 2 SORE)
    NIM:1811121087
    1.) • pengertian hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sekarang. Hukum primit ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengenal hal dunia luar. Hukum primitif tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik. Dan masyarakat primitif pasti mempunyai adat masing masing yang tidak dapat dilihat oleh dunia luar.
    • pengertian hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh masyarakat sekitar. Hukum modern mempunyai peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam dan juga Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama.
    Pengaruhnya hukum diindonesia, hukum sangat berpengaruh diindonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk-produk hukum

    2.) perkembangan hukum di indonesia era koloniaslisme, Sistem tata hukum asli(hukum adat) yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaaan, Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di nusantara. Hukum adat menjamin tercapainya keamanan umum, Pada masa pemerintahan Raffles(1811-1816) golongan primbumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanistis. Pada tahun 1816 peraturan-peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan “Staatsblad”. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Hukum diindonesia merupakan campuran dari sistem hukukm-hukum eropa,hukum agama,dan hukum adat. Ketika indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC yang tidak banyak perubahan di bidang hukum. Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui perkembangan hukum.

    3.) Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan,salah satu cntoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan perubahan prodak hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  6. Nama : Dimas adi pangestu
    Kelas : 2h
    Nim. :1811121008
    1. Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan pada masyarakat tuna aksara.
    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
    - Kontrol penguasa terhadap hukum lebih dominan.
    - Faktor magic dan animisme lebih kuat.

    Hukum modern adalah merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum klasik/ primitif).
    Karakteristik hukum modern :
    - Unifikasi hukum berdasarkan Teritorial.
    - Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada. kontrak atau perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dan hukum publik.
    - Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara.
    - Hukum bersifat universal.
    - Hukum diatur secara Birokratif.

    Pengaruh Hukum primitif di masa kini sangat berpengaruh yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa menjadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif. Hukum primitif dapat dijadikan acuan untuk pembentukan hukum di indonesia.

    Pengaruh hukum modern di masa kini. Hukum modern dimasa kini adalah penyempurnaan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat berpengaruh baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.

    2. Perkembangan hukum di indonesia menurut analisa saya :
    - Pada era Kolonialisme menganut sistem tata hukum Hindia Belanda. Yaitu berupa sistem hukum Barat (civil law) dan sitem hukum asli (Hukum adat). Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
    - Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
    - Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.

    3. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  7. Nama:ELLEN GELINDA P
    KELAS:H (SEMESTER 2 SORE)
    NIM:1811121038
    1.) • pengertian hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi sekarang. Hukum primit ditujukan untuk masyarakat yang tidak mengenal hal dunia luar. Hukum primitif tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik. Dan masyarakat primitif pasti mempunyai adat masing masing yang tidak dapat dilihat oleh dunia luar.
    • pengertian hukum modern adalah sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya dan dibuat sesuai prosedur yang ditentukan oleh masyarakat sekitar. Hukum modern mempunyai peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam dan juga Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama.
    Pengaruhnya hukum diindonesia, hukum sangat berpengaruh diindonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk-produk hukum

    2.) perkembangan hukum di indonesia era koloniaslisme, Sistem tata hukum asli(hukum adat) yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaaan, Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di nusantara. Hukum adat menjamin tercapainya keamanan umum, Pada masa pemerintahan Raffles(1811-1816) golongan primbumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanistis. Pada tahun 1816 peraturan-peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan “Staatsblad”. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Hukum diindonesia merupakan campuran dari sistem hukukm-hukum eropa,hukum agama,dan hukum adat. Ketika indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC yang tidak banyak perubahan di bidang hukum. Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui perkembangan hukum.

    3.) Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan,salah satu cntoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan pembatalan undang undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu mahkamah konstitusi dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan perubahan prodak hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. NAMA : ARNETA PUTRI MEIVRINA
    NIM : 1811121118
    1. Hukum Primitif adalah peraturan adat yang berkembang di suatu daerah atau suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan. pada awalnya putusan ini akan disebarkan dari mulut ke mulut tetapi seiring berjalannya waktu dilakukan secara tertulis untuk dokumentasi putusan pengadilan. hukum primitif (tertulis) tidak ada hubungannya dengan agama
    Karakteristik
    A. hukum yang tidak tertulis awalnya
    B.terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok satu dan lainnya
    C. menganut sistem kepercayaan
    D. hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma norma yang jelas

    Hukum Maju adalah mulai terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat, dimana penyelenggaraan hukum berlandaskan jalan pikiran rasional
    Karakteristik
    A. terjadi pergeseran pengaruh agama terhadap hukum
    B. Berdasarkan Rasionalisme

    pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern)lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada
    pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman


    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

    BalasHapus

  10. 3. Pada era reformasi, terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru. Pada era reformasi indonesia merujuk pada masa berhentinya Jendral (Purn) Soeharto sebagai presiden republik indonesia pada tanggal 21 mei 1998. Sejak itu tuntutan disuarakan oleh elemen masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan, antara lain: Amandemen UUD 1945; penghapusan Dwifungsi ABRI; penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), dan pemberantasan korupsi,kolusi, dan nepotisme (KKN )desentralisasi dan hubungan yang adil, antaru Pusat dan Daerah (otonomi daerah); mewujudkan kebebasan pers; dan mewujudkan kehidupan demokrasi. Dari sudut pandang sistem hukum (legal system) yang berkembang selama ini hingga era reformasi, secara struktural, substansional maupun budaya hukum, teori ini akan sangat mudah melakukan evaluasi keberadaan konsep maupun penerapan hukum yang seharusnya. Untuk menganalisis politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, salah satu rujukannya adalah pada naskah RPJMN. Namun demikian sebelum meninjau politik pembangunan hukum nasional dalam era pasca reformasi, penting ditinjau lebih dahulu aspek historisnya, yakni politik pembangunan hukum nasional pada era sebelum masa reformasi dan pada masa reformasi. Unfuk melakukan pembaruan terhadap substansi (materi) hukum nasional, diperlukan penelitian yang bersifat mendalam, agar tujuan meniadakan tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan dapat dihindari

    BalasHapus
  11. NAMA : PINGKI LIZA IDA HANDINI
    NIM : 1811121010
    KELAS : H semester II (malam)

    1. hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi mempunyai arti arti tidak mengenal teknologi modern dan dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    karakteristik hukum primitif :
    - pada masyarakat tuna aksara tatanan hukum didasarkan pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat
    - hukum tidak tertulis
    - terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain
    - agama masih memainkan peran yang besar
    - hukum dan agama belom mengalami perbedaan sistem norma secara jelas satu sama lain

    hukum modern adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada bentuk negara dewasa, negara hukum modern juga istilah dari hukum materiil, hukum materiil disebut juga sebagai negara hukum modern karena negara hukum materiil merupakan jawaban atas tututan terhadap berbagai persoalan ketidak adilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    karakteristik hukum modern :
    -dilandasi keyakinan ideologis bahwa hukum dalam maknanya seperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma social lain yang tidak atau belum di positifkan sebagai hukum.
    -demi kegunaanya yang efektif harus di rawat dan di kelola secara ekslusif oleh suatu kaum professional tertentu sehingga demi kelestarian profesi ini tidak pelak.
    -bahwa barat itu bersifat positif, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban.
    -memiliki karakter hitoritas yang berarti bahwa hukum barat ini selalu berada dalam suatu proses perubahan dialektis-biologis secara fungsional dalam upayanya menemukan keseimbangan yang tepat antara stabilitas dan fleksibilitas.
    -di tunjang oleh hadirnya suatu institusi pendidikan hukum pada tingkat universitas

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. menurut saya isi dari bab ke delapan adalah sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di indonesia. setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda, antara daerah yang satu dan lainnya. di dalam sistem hukum masa kemerdekaan hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. sebagian besar sistem yang dianut berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia. hukum agama karena sebagia besar masyarakat menganut islam. maka dominasi hukum dan syariat islam lebih banyak terutama dibidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. serta adanya hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerus dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya budaya yang ada di dwilayah nusantara. pada era order baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman untuk dijadikan dasar dasar utama pembangunan hukum nasional. ide modifikasi dan unfikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalitis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis. sebagian kita mengetahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen pemerintah orde baru untuk melakukan univifikasi dan modifikasi kedalam hukum nasional

      3. hukum ketatanegaraan negara indonesia setlah reformasi menggunakan undang-undang dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di indonesia yang dimana kekuasaanya berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar 1945. undang undang dasar 1945 memberikan pembagian kekuasaan kepada lembaga negara dengan kedudukan yang sama yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA,dan MK.
      hukum ketatanegaraan memiliki struktur sebagai berikut :
      -mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para penjabat negara
      -system konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan di batasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
      -menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan serta membentu beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.

      Hapus
  12. Rissa Dwi Novita
    1811181112
    H semester 2

    1 . hukum primitif adalah suatu stadius primitif perkembangan hukum yang berkembang pada masa prasejara, Karakteristik dari hukuh ini adalah hukum tersebut tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum pprimiti
    Hukum modern adalah tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa,yakni tatanan hukum eropa kontinental maupun tatanan hukum anglo-amerika,Karakteristik dari hukum ini yaitu raja-raja yang absolut memperjuangkan hukum negara mereka masing-masing
    2.dalam buku tersebut menjelaskan perkembangan sistem hukum yang ada di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan, yang dimulai dari masuknya hukum Belanda yang mengganti hukum yang ada di Indonesia,kemudian hukum tersebut lama kelamaan membuat Indonesia di perbudak oleh Belanda,hingga Belanda hampir menguasai seluruh wilayah yang ada di Indonesia,
    3 . Indonesia mengikuti sistem trias politca, sehingga ada pembagian kekuasaan. Indonesia saat ini lebih cenderung dan menonjol yaitu kekuasaan politik, contohnya kalau ingin menjadi BPK, KPK, POLRI harus di fit and proper test oleh DPR. Dengan adanya trias politica tersebut sistem ketatatnegaraan Indonesia lebih terarah karena Indonesia mempunyai peraturanpbaru

    BalasHapus
  13. Nama :wisnuekotri.s
    Nim :1811121100
    Kelas :H

    1. Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik :
    •Hukum tidak tertulis pada awalnya
    •Menganut sistem kepercayaan
    •Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
    •Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.
    Hukum modern, sistem hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan prosedur yang ditentukan sehingga dapat dimengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik :
    •Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruh terhadap Hukum Indonesia, hingga sekarang di Indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi / perubahan sesuai berkembangnya jaman.

    2. Didalam buku tersebut menjelaskan, Era Kolonialisme masa sebelum 17 Agustus 1945, sistem hukum Hindia Belanda beruapa Hukum Barat ( Civil law ) dan sistem hukum asli ( Hukum adat ) sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda. Pada zaman sebelum VOC datang ke Nusantara saat itu kedudukan hukum adat dianggap sebagi hukum positif. Pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanitis. Sistem hukum masa kemerdekaan, hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem Hukum Eropa, Agama dan Adat. Sebagian besar dianut sistem pidana ataupun perdata, berbasis hukum Eropa Kontinental. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, masa orde baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakaan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Memasuki ero reformasi, langkah awal adalah melakukan amandemen / perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

    3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  14. Poker online dengan presentase menang yang besar
    ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :D
    WA : +855969190856

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall