Senin, 01 Juli 2019

Soal UAS MK. Sejarah Hukum (Kelas F)

  1. Perspektif historis perkembangan hukum memiliki beberapa tahapan misalnya hukum primitif dan hukum modern. Apa yang saudara pahami tentang dua istilah tersebut? Ulas pula terkait karakteristik dan pengaruhnya terhadap hukum di masa kini serta hukum Indonesia?
  2. Ulaslah dan berikan analisa terhadap Buku Sejarah Hukum Susunan Dr. Jonaedi Efendi Bab Kedelapan "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA".
  3. Pasca reformasi banyak dinamika dan perkembangan hukum. khususnya dalam bidang hukum ketatanegaraan. Analisalah dan berikan contoh perkembangan hukum tersebut.

67 komentar

  1. Nama : muhammad lukman albaihaqi
    Kelas : F semester 2
    Nim : 1811121026

    1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi , mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern . dan dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar .
    Karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum modern adalah istilah yg di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara dewasa . negara hukum modern juga istilah dari hukum materil , hukum materil disebut juga sebagai negara hukum modern karena negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidak adilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik dari hukum modern itu Hukum yg terdiri dari berbagai aturan , berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. Kaidah kaidah hukum modern adalah universal . Sistem ini dapat diubah dan bersifat rasional .
    Pengaruhnya hukum di masa kini hukum selalu berkembang karena Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi . Serta penerapan hukum yang ada di indonesia makin banyak mengalami perubahan dan kemajuan , dalam sistem hukum yg di terapkan saat ini . begitu pula dalam masa kemasan yang dimana hukum selalu berkembang dan makin lebih baik lagi .

    2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda , antara daerah yang satu dengan lainnya . Di dalam sistem hukum masa kemerdekaan . Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat . Sebagian besar sistem yang di anut berbasis pada hukum eropa kontinetal, khusus nya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia. Hukum agama , karena sebagian besar masyarakat mengatur islam . Maka dominasi hukum dan syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan . Serta adanya hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerus dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pada era orde baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman untuk dijadikan dasar dasar utama pembangunan hukum nasional. Ide modifikasi dan unifikasi di prakasai kolonial yang berwawasan universalitis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis . Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen pemerintah orde baru untuk melakukan unifikasi dan modifikasi kedalam hukum nasional.

    BalasHapus
  2. 3. Reformasi, menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga.
    Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
    Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
    Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
    Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
    Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
    Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  3. Nama : Vito Junio Caesario I.
    Kelas : 2 F
    Nim : 1811121075

    1. Hukum primitif adalah hukum yang berupa hubungan antara manusia dan Tuhannya atau kepercayaan yang di anutnya, hubungan antara keluarga, kebendaan, suku, dan kelas-kelas yang ada di masyarakat. Menurut Sir Henry, hukum kuno bersifat patriarkal; yang menjadi satuan hukum adalah keluarga, bukan individu, sebagai tempat melekatnya hak dan kewajiban.
    Karakteristik Hukum Primitif :
    • Hukum tidak tertulis
    • Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda satu dengan yang lain
    • Terdapat kebinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara
    • Hukum dan agama belum mengalami perbedaan system norma secara jelas satu sama lain
    • Agama masih memainkan peran yang besar

    Hukum modern adalah hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    Karakteristik Hukum Modern :
    • Bahwa barat itu bersifat positif, demi terjaminnya kepastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban
    • Dilandasi keyakinan ideologis bahwa hukum dalam maknanya seperti itu berstatus supremasi mengatasi norma-norma social lain yang tidak atau belum di positifkan sebagai hukum.
    • Memiliki karakter historisitas yang berarti bahwa hukum barat ini selalu berada dalam suatu proses perubhaan dialektis-biologis secara berkelanjuan menuju kesempurnaan yang fungsional dalam upayanya menemukan keseimbangan yang tepat antara stabilitas dan fleksibilitas.
    • Demi kegunaannya yang efektif harus di rawat dan di kelola secara ekslusif oleh suata kaum professional tertentu sehingga demi kelestarian profesi ini tidak pelak.
    • Di tunjang oleh hadirnya suatu institusi Pendidikan hukum pada tingkat universitas

    BalasHapus
  4. 2. Menurut saya buku tersebut di dalam bab kedelapan menjelaskan hukum di era kolonialisme yang dimana Belanda (VOC) menjajah Indonesia. Indonesia pada awalnya menggunakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, tetapi setelah datangnya Belanda (VOC) Indonesia menggunakan system hukum Hindia belanda (Civil Law). Pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa cina, dan juga pribumi. Tiap golongan tunduk pada seluruh hukum perdata barat di Indonesia. Perlahan-lahan hukum adat tergeser dengan adanya system hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1884. Selanjutnya buku tersebut menjelaskan system hukum pada masa kemerdekaan, yang dimana menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan hukum colonial dinasionalisasi untuk kepentingan pembangunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia sudah berkali-kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian pada masa orde baru melakukan perubahan secara besar-besaran di bidang hukum, politik dan social budaya. UUD 1945 di jadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan. Kemudian banyak juga terjadi hal-hal penyimpangan pada pemerintahan orde baru. Pada tahun 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, Indonesia pun memasuki era reformasi yang bermaksut membangun kembali tatanan kehidupan bangsa dan bernegara serta pembenahan dalam peraturan perundangan.

    3. Hukum ketatanegaraan Negara Indonesia setelah reformasi menggunakan undag-undang dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia yang dimana kekuasaannya berada di tangan rakyat dan di jalankan sepenuhnya menurut undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 memberikan pembagian kekuasaan kepada Lembaga negara dengan kedudukan yang sama yaitu presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
    Hukum ketatanegaraan memeiliki struktur sebagai berikut :
    • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara
    • System konstitusional berdasarkan pertimbangan kekuasaan yaitu setiap kekuasaan di batasi oleh undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
    • Menata kembali Lembaga-lembaga negara yang ada dan serta membentu beberapa Lembaga negara baru agar sesuai dengan system konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.

    BalasHapus
  5. Nama : Dharmawan Wicaksono
    NIM : 1811121067

    1. Hukum Primitif ,yaitu pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum Modern masa kini yaitu tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum common law. Hukum yang modern haruslah merupakan hukum yg baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat atau diatur oleh hukum tersebut, serta dimengerti atau dipahami. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ciri ciri hukum modern yaitu jujur,tepat waktu,efisiensi, orientasi, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruhnya di Indonesia, hukum pada awalnya dari hukum primitif atau mulai dr kebiasaan turun temurun baik itu dari aturan agama maupun budaya masing-masing daerah, hukum primitif pun berkembang menjadi hukum tertulis yang sanksinya jelas.

    2. Di dalam buku menjelaskan tentang era Kolonialisme masa, dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan .

    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

    BalasHapus
  6. Nama : Ageng Nur Muhamad Buana Al Kahfi
    NIM : 1811121007
    1. Hukum Primitif, kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yg hidupnya masih tergantung alam ataupun belum mengenal dunia luar & jauh dari keramaian teknologi yg ditujukan pada seseorang yg tdk mempunyai kesopanan dlm perilaku baik secara verbal maupun fisik, tetapi digunakan kata "biadab". Hukum primitif itu sendiri ialah peraturan adat yg berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan & dijalankan dlm kehidupan sehari-hari didasarkan pada kebiasaan masyarakat dlm menghadapi situasi & kondisi tertentu yg ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan & kesusilaan menjadi norma hukum.
    -Karakteristik : semua awalnya adalah hukum yg tdk tertulis, menganut/memiliki sistem kepercayaan masing", antara agama & hukum blm memiliki perbedaan norma yg jelas, dan terdapat tatanan hukum yg berbeda antara satu kelompok dgn yg lain.
    - Hukum Modern, istilah negara hukum modern sering digunakan untuk merujuk ada bentuk negara saat ini sesungguhnya adalah istilah yg digunakan Utrecht intuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yg timbul dlm negara hukum formil.
    - Karakteristik : Uniform (terdiri atas peraturan"yg uniform & tdk berbeda pula dgn penerapannya, aturan bersifat teritorial & tdk bersifat pribadi "private", perundang-undangan modern bersifat transaksional (sistem hukum ini lebih cenderung untuk membagi hak & kewajiban yang timbul dari transaksi), kaidah"hukum modern/cara"khusus pengaturan adalah universal, sistem bersifat hierarkis, sistem diatur secara birokratis, rasionalitas (peraturan dpt dipastikan dari sumber tertulis), sistem ini dijalankan berdasarkan juris, dpt diralat/diubah, bersifat teknis & kompleks, bersifat politik, serta pembedaan tugas untuk mendapatkan hukum & menerapkannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 2. Ulasan dan Analisa buku Sejarah Hukum Era Kolonialisme
      System tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain system hukum Hindia Belnda berupa system hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat).Sebelum dijajah oleh Belanda,hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hamper seluruh masyarakat diIndonesia.Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai eagamaan,nilai kesusilaan,tradisi,serta nilai kebudayaan yang tinggi.
      --Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa,hukum Agama,dan hukum adat.Sebagian besar system yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental.Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam.Hukum adat yg diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yg ada di Nusantara.Indonesia pernah dijajah beberapa Negara,Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai seta system hukumnya diwilayah jajahanya,sementara masyarakat yg terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
      --Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi
      Orde baru adalah merupakn masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politik semata,utuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan setelah kemerdekaan,Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.Secara umum hukum Indonesia diarahkan kebentuk hukum tertulis.Pada era reformasi tepatnya pada tahun 1998 setelah mundurnya presiden soeharto direncakan untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.Pembenahan sisitem hukum merupakan agenda penting reformasi.Langkah awal yg dilakukan yaitumelakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945,karena UUD merupakan hukum dasar yg menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

      3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. NAMA : LISA RAHMA SURYANI
    NIM : 1811122003

    1. *Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi , mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern . dan dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar .
    -Karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    *Hukum modern adalah istilah yg di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara dewasa . negara hukum modern juga istilah dari hukum materil , hukum materil disebut juga sebagai negara hukum modern karena negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidak adilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    -Karakteristik dari hukum modern itu Hukum yg terdiri dari berbagai aturan , berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. Kaidah kaidah hukum modern adalah universal . Sistem ini dapat diubah dan bersifat rasional .
    Pengaruhnya hukum di masa kini hukum selalu berkembang karena Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi . Serta penerapan hukum yang ada di indonesia makin banyak mengalami perubahan dan kemajuan , dalam sistem hukum yg di terapkan saat ini . begitu pula dalam masa kemasan yang dimana hukum selalu berkembang dan makin lebih baik lagi .

    2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda , antara daerah yang satu dengan lainnya . Di dalam sistem hukum masa kemerdekaan . Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat . Sebagian besar sistem yang di anut berbasis pada hukum eropa kontinetal, khusus nya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia. Hukum agama , karena sebagian besar masyarakat mengatur islam . Maka dominasi hukum dan syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan . Serta adanya hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerus dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pada era orde baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman untuk dijadikan dasar dasar utama pembangunan hukum nasional. Ide modifikasi dan unifikasi di prakasai kolonial yang berwawasan universalitis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis . Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen pemerintah orde baru untuk melakukan unifikasi dan modifikasi kedalam hukum nasional.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  9. Nama : Ali Ma'ruf
    NIM : 1811121001

    1. Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan pada masyarakat tuna aksara.
    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
    - Kontrol penguasa terhadap hukum lebih dominan.
    - Faktor magic dan animisme lebih kuat.

    Hukum modern adalah merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum klasik/ primitif).
    Karakteristik hukum modern :
    - Unifikasi hukum berdasarkan Teritorial.
    - Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada. kontrak atau perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dan hukum publik.
    - Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara.
    - Hukum bersifat universal.
    - Hukum diatur secara Birokratif.

    Pengaruh Hukum primitif di masa kini sangat berpengaruh yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa menjadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif. Hukum primitif dapat dijadikan acuan untuk pembentukan hukum di indonesia.

    Pengaruh hukum modern di masa kini. Hukum modern dimasa kini adalah penyempurnaan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat berpengaruh baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.

    2. Perkembangan hukum di indonesia menurut analisa saya :
    - Pada era Kolonialisme menganut sistem tata hukum Hindia Belanda. Yaitu berupa sistem hukum Barat (civil law) dan sitem hukum asli (Hukum adat). Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
    - Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
    - Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.

    3.  Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  10. NAMA : FAIRUS NUR FITRIANA
    NIM : 1811121012
    1. Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan pada masyarakat tuna aksara.
    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
    - Kontrol penguasa terhadap hukum lebih dominan.
    - Faktor magic dan animisme lebih kuat.

    Hukum modern adalah merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum klasik/ primitif).
    Karakteristik hukum modern :
    - Unifikasi hukum berdasarkan Teritorial.
    - Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada. kontrak atau perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dan hukum publik.
    - Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara.
    - Hukum bersifat universal.
    - Hukum diatur secara Birokratif.

    Pengaruh Hukum primitif di masa kini sangat berpengaruh yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa menjadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif. Hukum primitif dapat dijadikan acuan untuk pembentukan hukum di indonesia.

    Pengaruh hukum modern di masa kini. Hukum modern dimasa kini adalah penyempurnaan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat berpengaruh baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.

    2. Perkembangan hukum di indonesia menurut analisa saya :
    - Pada era Kolonialisme menganut sistem tata hukum Hindia Belanda. Yaitu berupa sistem hukum Barat (civil law) dan sitem hukum asli (Hukum adat). Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
    - Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
    - Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.

    3. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  11. Nama : Bayu Respati Agung Legawa
    (Mas Agung)
    NIM : 1811121052
    Kelas : F Semester 2



    I. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi , mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern . dan dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar .
    Karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum modern adalah istilah yg di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara dewasa . negara hukum modern juga istilah dari hukum materil , hukum materil disebut juga sebagai negara hukum modern karena negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidak adilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik dari hukum modern itu Hukum yg terdiri dari berbagai aturan , berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. Kaidah kaidah hukum modern adalah universal . Sistem ini dapat diubah dan bersifat rasional .



    II. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda , antara daerah yang satu dengan lainnya.


    3. Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004.




    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Nama : alfrida mutiara sani
    Nim : 1811121040

    1.- Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan masyarakat tuna aksara. Karakteristik dari hukum primitif itu sendiri adalah Tidak terlepasnya agama dengan hukum, hukum tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan hukum primitif umum, setiap kelompok sosial memiliki hukum primitif
    Hukum modern atau hukum masa kini istilah “modern” digunakan untuk menunjukkan suatu kelompok yang memiliki karakteristik, lebih luas dan merupakan sistem hukum masyarakat industri pada abad terakhir. Hukum modern berkonsep sebagai hukum material dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan tirade berbagai personal ketidakadilan yg timbul dlm negara hukum formil. Karakteristik hukum modern sendiri adalah hukum yang tertulis, hukum bersifat universal, hukum bersifat birokrat ia, hukum yang bersifat hirarkis.
    Pengaruh hukum primitif dimasa kini adalah sangat berpengaruh karena untuk sebagai pembelajaran terhadap terciptanya hukum baru atau hukum yang lebih baik lagi. Pengaruh hukum primitif bagi Indonesia juga sangat berpengaruh karena hukum yang diciptakan di Indonesia tidak jauh dari dari sejarah hukum tersebut yang sangat kental menggunakan hukum adat hukum yang sudah lahir sejak negara Indonesia dijajah. Maka dari itu hukum primitif dapat menjadi sumber atau patokan pembentukan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi.
    Pengaruh hukum modern di masa kini adalah dapat menyempurnakan hukum primitif untuk menjadi yang lebih baik yang bertujuan untuk keadilan.pengaruh hukum modern di Indonesia juga sangat berpengaruh karena untuk pembentukan hukum yang lebih mengikuti perkembangan zaman tetapi tetap mengutamakan keadilan, dan pengaruh hukum modern juga dapat menyempurnakan hukum primitif hukum yang terdahulu.

    2. Pada era kolonialisme sistem hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 adalah sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Karena sebelum Indonesia dijajah Indonesia menggunakan hukum adat. Di masa ini pada tahun 1830 berhasil mengkodifikasikan hukum perdata namun hukum adat secara berangsur tergeser dengan adanya modifikasi hukum barat. Pada masa Colonial juga terdapat pembagian golongan yaitu orang Eropa, bumi putera, orang timur asing (golongan cina dan bukan golongan bukan cina) tiap golongan tunduk pada hukum barat di Indonesia. Pada sistem hukum masa kemerdekan hukum di Indonesia mengalami pencampuran dari sistem hukum, hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat, terdapat pluralisme hukum tidak ada unifikasi hukum saat itu kecuali hukum pidana karena memiliki badan peradilan sendiri tahun 1918. Tahun 1970 telah dilakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan bertopang pada struktur secara monolistik dan mudah dikontrol.pada masa orde baru dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif. Terciptanya the rule of law terlaksanakan kegiatan perekonomian dengan bantuan luar negeri dan investasi asing. Pada masa orde lama sudah berkali-kali mengganti sistem pemerintahan. Pada masa order baru banyak perubahan secara besar-besaran di hukum, politik, dan sosial budaya. Setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
  14. 3.Pada masa ini perkembangan hukum tata negara berkembang sangat pesat salah satu arus utama di era reformasi adalah gelombang demokratisi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dalam penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, hubungan antara negara dengan warga negara. Pada masa ini ada tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan. Contoh yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih oleh rakyat sampai perubahan lembaga negara. Di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial. Setelah runtuhnya presiden Soeharto di era orde baru yang dipimpin kurang lebih 30 tahun akhirnya muncul pembatasan masa jabatan presiden yaitu hanya dipilih 2 kali dan dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Dihilangkannya Dewan pertimbangan agung sebagai penasihat presiden. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

    BalasHapus
  15. Nama : Ria Berlian Tambunan
    Kelas : 2F
    NIM : 1811121031

    1. Hukum primitif merupakan hukum yang diterapkan pada masyarakat tuna aksara.
    Karakteristik:
    -Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara, hukum agama dijadikan simbol untuk taat kepada penguasa.
    -Adanya dominasi pengusasa terhadap hukum
    -Para hakim mengadili perkara mengandalkan takdir Ilahi dan pembuktian dilakukan secara irasional
    Tatanan hukum modern dimulai pada abad ke 17 saat Revolusi Industri/ Perancis. Hukum modern disebut juga sebagai hukum materiil, karena negara hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik :
    -Unifikasi hukum berdasarkan territorial
    -Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada kontrak/perjanjian
    -Perbedaan yang jelas antara hukum privat dengan hukum public
    -Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara
    -Hukum bersifat universal (equality before the law), cara mengujinya untuk mendapatkan keadialan.
    -Hukum bersifat birokratis, prosedurnya bersifat administrative
    -Hukum bersifat hierarkis , bersifat sesuai dengan urutan
    Pengaruhnya terhadap hukum masa kini adalah ciri khas dari aturan-aturan di kerajaan Babilonia (Hukum Primitif) yang menggunakan kata “ Barangsiapa…”, hingga saat ini banyak di gunakan di Kitab Undang-Undang khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Pengaruhnya terhadap hukum Indonesia, seiring dengan perkembangan zaman hukum semakin berkembang dan modern, misalnya untuk menetapkan status tersangka harus ada 2 alat bukti (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 184 ayat 1).
    2. Hukum di Indonesia mengalami perkembangan seiring zamannya, hal ini terlihat adanya perubahan-perubahan di tiap masanya. Pada zaman kolonialisme sistem tata hukum yang digunakan adalah sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanuya penggagasan diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum Barat yang efektif pada tahun 1848, sejak saat itu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan Acara Pidana berdasarkan pola Belanda berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.
    Pada masa awal pemerintahan Orde Baru, telah dilakukan pembatasan-pembatasan kekuasaan eksekutif dan menengakkan The Rule of Law untuk terlaksananya kegiatan perekonomian, dengan bantuan luar negeri dan investasi asing, sehingga harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.
    Pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi, yang mana dalam agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum, dengan cara melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.
    3.Salah satu agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum, yaitu amandemen atau perubahan UUD 1945. UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem kenegaraan di Indonesia.
    MPR sebelum amandemen merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas, namun setelah amandemen merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya.
    Presiden dapat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, Presiden tidak perlu bertanggung jawab kepada MPR karena kedudukan antara MPR dan Presiden sejajar.
    DPR memiliki wewenang untuk membuat UU, yang sebelumnya wewenang tersebut dimiliki oleh Presiden.
    Dibentuknya lembaga tinggi negara setelah amandemen seperti Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
    MK dibentuk secara khusus untuk menjaga kemurnian konstitusi, dan untuk mengawasi perilaku hakim maka dibentuklah Komisi Yudisial.
    DPD dibentuk untuk mengakomodir kepentingan daerah ditingkat nasional.
    Lembaga negara yang dibentuk dengan Undang-Undang, disusun oleh DPR dan Presiden seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (UU 20 tahun 2002), Otoritas Jasa Keuangan (UU 21 tahun 2011).

    BalasHapus
  16. Nama : Erika Setyo Putri
    NIM : 1811121042
    Kelas : 2F

    1.) Hukum primitif : suatu kebudayaan yang memiliki aturan adat atau suku tertentu yang semua keputusannya diterapkan oleh para petuah sehingga masyarakat patuh akan putusan yang telah diterapkan. Hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam memutuskan hukum primitif masih menggunakan hal mistis.

    karakteristik :
    *Hukum tidak tertulis
    *Mengadili masih menggunakan cara irasional
    *Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    *Setelah sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    *Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat
    *Bersifat visual

    Hukum modern : hukum yang berkembang pada saat ini masyarakatnya memiliki rasionalitas tertinggi, suatu tindakan tidak penting. Dimana hukum menjunjung tinggi keadilan terhadap masyarakat dan mempunyai peraturan-peraturan yang disesuaikan dengan masyarakat untuk terciptanya keadilan.

    karakteristik :
    #Kaidah-kaidah hukum yaitu universal
    #Bersifat rasional
    #Bisa diubah
    #Hierarki yang tegas
    #Hukum tertulis
    #Sistemnya diatur birokratis

    (pengaruh terhadap hukum masa kini yaitu lebihjelas putusan pengadilan yang akan ditetapkan. Putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, hukum bersifat pasti, formal dan logis)

    2.)Era kolonialisme yaitu tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain civil law dan sistem hukum adat. Pada zaman VOC datang kenusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat.
    Menjelaskantentang sistem hukum masa kemerdekaan. Hukum di indonesia campur dari dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandschindie, hukum agama karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut agama islam, maka dibidang oerkawinan, kekeluargaan dan waris. Sedangkan hukum adat, yang diserap dalam perundang-undangan yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat.

    kesimpulan:
    a.) periode kolonial (17-1945) : hukum adat-hukum agama+kolonial
    b.) periode orde lama (1945-1965) : piagam jakarta
    c.) periode orde baru (1965-1998) : unifikasi hukum, kodifikasi hukum, atau hukum nasional
    d.) periode reformasi (1998) : DPD,MK,KY,KPK.

    3.)Pada masa orde lama presiden melakuakn penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif yang merupakan kebalikan dari hukum responsif. karena memang pendapat pemimpinlah yang termuat dalam produk hukum.
    pada masa orde baru membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang responsif. pada pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan, salah satu contoh dalam proses pemilihan wakil rakyat yang dipilih secara langsung tidak melalui perwakilan partai dan juga ada pembatalan undang-undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu MK dan perubahan pasca reformasi tentunya cukup baik bagi perubahan produk hukum ketatanegaraan karena mengikuti perkembangan yang harus untuk melakukan seperti itu.

    BalasHapus
  17. Nama : Mochammad Adi Prasetya
    NIM : 1811121106
    Kelas: 2F

    1. Hukum Primitif adalah hukum di mana masyarakat / individunya masih belum mengenal dunia luar (bergantung dengan alam) maupun teknologi modern.
    Karakteristik Hukum Primitif :
    - Tidak tertulis
    - Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    - Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    - Hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    - Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum Modern adalah hukum di mana masa itu tatanan kehidupan manusia mulai memasuki masa modern. Masa modern ini ditanda dengan berbagai perubahan sosial, terutama dari  masyarakat urban menuju masyarakat industri.
    Karakteristik Hukum Modern :
    - Bersifat universal dan dilaksanakan secara umum.
    - Adanya hirarkis yang tegas.
    - Melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur.
    - Rasional.
    - Dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman.
    - Spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian.
    - Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat

    Pengaruh Hukum masa kini dan bagi Indonesia tentu sangat berpengaruh baik karena perkembangan hukum masa kini (Modern) sudah mengalami berbagai fase yang sangat panjang. Hukum selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhannya untuk bekerja sama dalam memuaskan kebutuhan fisik, biologis dan kebutuhan sosial.

    2. Menurut analisa saya,
    - Di era Kolonialisme, negara masih menganut sistem tata hukum Hindia Belanda, yaitu berupa sistem hukum Barat (civil law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Hukum adat dalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun di hormati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa indonesia. Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari :1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan,2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan, 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa. 
    - Pada Masa Kemerdekaan Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang di anut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Sepanjang sejarah, Indonesia pernah di jajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris, dan Jepang.
    - Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi merupakan masa-masa yang bersifat memksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada masa Orde Baru, telah menjadikan hukum pembangunan. Pada masa Orde lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memng pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum.

    3. Hukum ketatanegaraan Negara Indonesia setelah reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemedekaan yang terjadi karena kondisi negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan, dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula. Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.

    BalasHapus
  18. Nama : Febrianti
    Kelas : 2F
    NIM : 1811121011

    1. Hukum Primitif adalah kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi atau mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern.
    Karakteristik Hukum Primitif : Tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, tidak di temukan undang-undang maupun kitab hukum, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum Modern adalah istilah yang sering di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini atau di sebut sebagai hukum materil.
    Karakteristik Hukum Modern : Aturannya bersifat teritorial, perundang-undangannya bersifat transaksional, kaidah hukumnya universalitas, sistemnya bersifat hirarkis, sistemnya bersifat rasional, sistemnya bersifat teknis dan kompleks, sistemnya di atur secara birokratis, sistemnya di jalankan berdasarkan juris, sistemnya dapat di ubah, sistemnya bersifat politik.

    Pengaruh terhadap hukum di masa kini : sistem hukum di indonesia sangat di pengaruhi oleh faktor-faktor masa lalu, faktor adat istiadat, serta budaya bangsa yang berpengaruh kuat di indonesia. Ke semua faktor itulah yang melahirkan sistem hukum indonesia melalui proses legislasi maupun praktik hukum.

    2. Pada masa era kolonialisme, sistem tata hukum yang di gunakan sebelum VOC datang ke nusantara adalah Hukum Adat. Pada saat itu kedudukan Hukum Adat adalah sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata. Memasuki zaman VOC, orang asing (Barat) mulai masuk ke Nusantara dan memberi perhatian terhadap hukum adat. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan di berlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Pada masa orde lama pemerintah (presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Pada tahun 1966 merupakan titik akhir orde lama dan di mulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan pancasila dan UUD secara murni dan konsekuensi. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Setelah presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi.

    3. Dengan lengsernya Presiden Soeharto pad tanggal 21 Mei 1998 maka terjadi perubahan besar dibidang ketatanegaraan khususnya dalam konteks demokrasi, hukum dan hak asasi manusia. Serta pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Seperti di lakukannya amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu di adakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk di sesuaikan dengan tujuan reformasi.

    BalasHapus
  19. Nama: Iga Pratino
    NIM: 1811121009

    1. Hukum Primitif merupakan pengungkapan yuridis hubungan kemasyarakatan. Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif. 
    Hukum Modern masa kini yaitu tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum common law. Hukum yang modern haruslah merupakan hukum yg baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat atau diatur oleh hukum tersebut, serta dimengerti atau dipahami. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ciri ciri hukum modern yaitu jujur,tepat waktu,efisiensi, orientasi, produktif, tidak ada status symbol, tertulis.
    Pengaruhnya di Indonesia, hukum pada awalnya dari hukum primitif atau mulai dr kebiasaan turun temurun baik itu dari aturan agama maupun budaya masing-masing daerah, hukum primitif pun berkembang menjadi hukum tertulis yang sanksinya jelas.

    2. Menurut pandangan kami pribadi mengenai Perkembangan Hukum di Indonesia pada buku Dr. Junaedi Efendi terbagi menjadi 3 masa yaitu era Kolonialisme, masa dimana Belanda menjajah Indonesia. Indonesia menggunakan sistem hukum Hindia Belanda (Civil Law) dan tidak terlupakan hukum adat kebiasaan yang ada di dalam masyarakat, karena begitu luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya budaya serta aturan adatnya. Adanya VOC yang memiliki macam2 kebijakanya . Sempat pula Indonesia di kuasai oleh Inggris dibawah pemerintahan Thomas S. Raffles . pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakat mulai dari golongan orang barat, bangsawan, orang timur, bangsa china, dan pribumi.tiap golonga tunduk pd seluruh hukum perdata barat di Indonesia.Hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan berlakunya system hukum kodifikasi hukum barat sejak 1884, kUHPerdta dll.Kmdian menjelaskan tentang Sistem Hukum masa kemerdekaan,di dalam buku menjelaskan hukum di Indonesia merupakan campura dari system hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Perkembangan dr hukum colonial yg dinasonalisasi utk kepentingan pembanganunan Indonesia. Pada masa orde lama Indonesia suda berkali kali mengganti system pemerintahannya. Kemudian masuk pada masa Orde Baru yang melakukan banyak perubahan secara besat besaran dibidang hukum, politik, dan social budaya. UUD1945 dijadikan landasan idiil/konstitusional terhadap segala kegiatan .dan banyak lagi hal yang terjadi pada masa Orde Baru ini di dlm buku menjelaskan dengan terperinci serta urut. Dan juga menjelaskan penyimpangan2 yang terjadi pada pemerintahan orde baru. Pada 1998 Presiden Soeharto mundur dari jabatnnya , Indonesia pun memasuki era Reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan bangsan dan bernegara. Pembenahan dalam peraturan perundangan .


    3. Menurut pandangan kami pribadi Perkembangan hukum pasca reformasi di bidang Ketatanegaraan terdapat hal yang paling menonjol, seperti sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung oleh rakyat, sampai perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial. Presiden memiliki batasan masa jabatan, setelah runtuhnya Orde Baru yang kurang lebih telah dipimpin Soeharto selama 30 tahun, akhirnya muncul pembatasan masa jabatan Presiden yaitu hanya di pilih 2 kali dan Presiden dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004.

    BalasHapus
  20. Nama : Lucky Angga Fandani
    Nim : 1811121041
    Kelas : F (semester 2)

    1. Hukum primitif : suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi, Tidak mengenal teknologi modern. Hukum yang bersumber dari suatu kebiasaan yang masih belum ada catatan dan pada masa feodal yang tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam memutuskan hukum primitif masih menggunakan hal mistis.
    Karakteristik hukum primitif :
    -Hukum tidak tertulis
    -Mengadili masih menggunakan cara irasional
    -Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    -setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing
    -agama mempunyai peran besar dalam tatanan hukum ini

    Hukum modern : adalah istilah yg di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara dewasa. negara hukum modern juga istilah dari hukum materil , hukum materil disebut juga sebagai negara hukum modern karena negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidak adilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik hukum modern :
    -Terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan, aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi
    - perundang-undangan modern bersifat transaksional
    - kaidah-kaidah hukum modern adalah universalitas
    - sistem-sistem bersifat hirarkis
    - sistem ini diatur secara birokratis
    - sistem bersifat rasional
    - sistem dijalankan berdasarkan juris
    - sistem ini dapat diubah
    - sistem ini bersifat politik

    Pengaruhnya hukum di masa kini hukum selalu berkembang karena Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju dan lebih baik lagi . Serta penerapan hukum yang ada di indonesia makin banyak mengalami perubahan dan kemajuan , dalam sistem hukum yg di terapkan . begitu pula dalam masa kemasa yang dimana hukum selalu berkembang dan makin lebih baik lagi .

    2. Hukum di Indonesia mengalami perkembangan. Pada Bab kedelapan menjelaskan tentang perkembangan hukum yang ada di Indonesia. Dimulai sejak era kolonialisme, yaitu tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain civil law dan sistem hukum adat. Mulai pada tahun 1602 Belanda secara perlahan menjadi penguasa di Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan majapahit. Memasuki tahun 1848, hukum adat perlahan tergeser karena diberlakukannya sistem hukum kodifikasi hukum barat. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945.

    3. Pada masa orde lama presiden melakuakn penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah demokrasi terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif yang merupakan kebalikan dari hukum responsif. Karena memang pendapat pemimpinlah yang termuat dalam produk hukum. Pasca reformasi ada perkembangan hukum dalam ketatanegaraan. Seperti presiden dapat dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu secara demokratis, dan juga ada pembatalan undang-undang melalui lembaga yang dibentuk khusus yaitu MK

    BalasHapus
  21. Nama : Farah Firdausi Ni’mah

    Kelas : F (semester 2)

    NIM : 1811121095

    1 Hukum primitif ialah suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yang belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi. Mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Primitif digunakan suatu kebudayaan/masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.

    #karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis,tidak ada hukum kebiasaan primitif umum,setiap kelompok social mempunyai hukum kebiasaan masing-masing,hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas,agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum modern ialah sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa. Negara hukum modern adalah istilah yang digunakan oleh Utrecht untuk memberikan sebutan lain terhadap konsep Negara hukum materil. Sementara hukum Negara materil disebut sebagai Negara hukum modern,karena Negara hukum materilmerupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam Negara hukum formil.

    #karakteristik dalam tatanan hukum modern : terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda dimana-mana.berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorialdan tidak bersifat pribadi”private”,perundang-undangan modern bersifat transaksional ,kaidah” hukum modern adalah universalitas,sistem ini diatur secara birokratis,sistem ini bersifat rasional, sistem ini dapat diubah,sistem ini bersifat politik.

    Pengaruh terhadap hukum masa kini adalah seiring perkembangan zaman,hukum semakin berkembang dan modern. Dan hukum yang terjadi di masa lampau bisa menjadi suatu peristiwa atau pembelajaran untuk hukum di masa kini,agar hukum dimasa kini lebih sempurna dan mengalami perubahan/kemajuan disetiap zaman nya.



    2. sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) yang awalnya menganut sistem hukum adat,sebelum Indonesia dijajah oleh belanda, hukum adat digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat. Pada masa colonial juga sempat terdapat pembagian golongan masyarakt mulai dari golongan orang barat,bangsawan,orang timur,bangsa cina,dan juga pribumi. Sebagian besar sistem yang dianut berbasis pada hkum eropa continental,khususnya dari belanda perlahan lahan hukum adat tergeser dengan adanya sitem hukum kodifikasi hukum barat sejak tahun 1884. Hukum pada masa kemerdekaan,, hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa,hukum eropa,dan hukum adat.pada masa orde lama Indonesia sudah berkali-kali mengubah sitem pemerintahannya. Masa orde baru telah dilakukan pembatasan” kekuasaan eksekutif dan menegakkan The Rule Of Law untuk terlaksananya kegiatan perekonomian,dengan bantuan luar negri dan investasi asing,sehingga harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum. Pada tahun 1998 indonesia memasuki era reformasi, yang mana dalam agenda penting reformasi adalah pembenahan sistem hukum dengan cara melakukan perubahan terhadap UUD 1945.



    3. kehidupan bangsa Indonesia pasca reformasi mengalami berbagai perubahan yang sangat dinamis. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemerdekaan yang terjadi karena kondisi Negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan,dinamika yang terjadi pasca reformasi didasarkan pada kerangka konstutional yaitu UUD 1945. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip Negara hukum yang demokratis. Perubahan berpengaruh terhadap tatanan kelembagaan Negara. Namun, perkembangan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan belum diiringi dengan literature hukum yang memberikan informasi dan analisis terhadap perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi.





    BalasHapus
  22. Nama : Ryan Dwi Nevanto
    Nim : 1811121066
    Kelas : F ( Semester 2 )

    1. - Hukum primitif adalah peraturan atau norma yang di terapakan pada masa kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi dan masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    - Karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    - Hukum moderen adalah suatu konsep hukum materil dimana hukum yang menjujung tinggi keadilan terhadap masyarakat dan mempunyai peraturan - peraturan yang disesuaikan dengan masyarakat untuk terciptanya keadilan. 
    Karakteristik dalam tatanan hukum modern : peraturan yang bersifat teritorial,perundang - undangan bersifat transaksional, kaidah-kaidah hukum yaitu universalitas, sistem - sistem bersifat hirarkis, sistem diatur secara birokratis, sistem bersifat rasional,
    - Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya menganut adat atau memegang teguh kultur yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi kenyakinan yg saling berkaitan dengan hukum dan seiring waktu melalui terobosan - terobosan sehingga secara mutlak mengikuti arus perkembangan jaman yang ada .

    2. - Pada era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi. 
    kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
    Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
    - era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena 
    aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak. 
    Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.
      [ ]

      Hapus
  23. Nama : Novia Tika Febriana
    NIM : 1811121022
    Kelas: F (Sementer 2)

    1. A. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudyaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Karakteristik hukum primitif yaitu hukumnya tidak tertulis, hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas, agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    B. Hukum Modern masa kini yaitu tatanan hukum yang keluar dari sumber tradisi kultural Eropa, yakni tatanan hukum Eropa kontinental maupun tatanan hukum common law. Hukum modern lahir bersamaan dengan lahirnya negara modern. Karakteristik hukum modern adalah sistem ini bersifat politik, sistem-sistem bersifat hirarkis, sistem ini diatur secara birokratis. Pengaruhnya hukum di masa kini hukum selalu berkembang karena Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi untuk bersaing dengan negara lainnya. Serta penerapan hukum yang ada di indonesia makin banyak mengalami perubahan, perkembangan, dan kemajuan dalam sistem hukum yg di terapkan saat ini yang menjadikan Indonesia bisa lebih baik lagi.
    2. A. Era Kolonialisme : Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain system hukum Hindia Belnda berupa system hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat). Sebelum dijajah oleh Belanda, hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.
    B. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan : merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
    C. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai reformasi : Orde baru adalah merupakan masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politik semata untuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan kebentuk hukum tertulis. Setelah mundurnya presiden soeharto dari jabatannya, Indonesia memasuki era redormasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum merupakan agenda penting reformasi. Langkah awal yg dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yg menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan daam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
    3. Pada era reformasi, terjadi perubahan yang radikal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang ditandai dengan amandemen pada konstitusi negara Republik Indonesia, UUD 1945. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah perubahan pada fungsi dan kedudukan masing-masing lembaga negara serta munculnya berbagai lembaga negara baru. contohnya pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  24. Nama : Muhammad Iqbal Amirullah Renngur
    NIM : 1811121027 / F / Smt 2
    1. Hukum Primitif
    •Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari peradaban. Primitif mempunyai arti tidak mengenal peradaban dan tidak mengenal kesopanan atau tatakrama.Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.Adapun kata primitif ditujukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilakunya baik secara verbal maupun secara fisik
    KARAKTERISTIK
    Karakteristik umum tatanan hukum bangsa-bangsa tuna aksara sebagai berikut: (1) tidak tertulis; (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum; (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing; (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas; (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum Modern
    •sistem hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar.
    KARAKTERISTIK
    Kehadiran hukum modern saat ini dilatarbelakangi oleh sejarah masa lalu yang melibatkan hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat dan perkembangan negara modern.
    Modernitas ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
    1. Mempunyai bentuk tertulis;
    2. Hukum itu berlaku untuk seluruh wilayah negara;
    3. Hukum merupakan instrumen yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan keputusan politik masyarakatnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2) Pada bab ke-8 menjelaskan Perkembangan Hukum di Indonesia, Era kolonialisme sebelum Indonesia merdeka sistem hukum yang digunakan antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa civil law dan hukum adat. Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Mulai tahun 1602 Belanda menjadi penguasa wilayah Indonesia dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kecil yang telah menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Memasuki masa pemerintahan Daendles (1808-1811) bahwa hukum adat diperbolehkan dianut oleh penduduk bumiputera dengan berbagai syarat. Memasuki masa pemerintahan (1811-1816) menggunakan kebijakan/politik bermurah hati dan bersabar terhadap golongan pribumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik Inggris yang humanistis. Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari: peraturan tertulis yang dikodifikasikan, peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan, peraturan tidak tertulis(hukum adat) yang berlaku bagi golongan Eropa. Semenjak tanggal 1 Januari 1920 sudah tidak ada lagi 4 golongan yakni orang Eropa, mereka yang disamakan dengan Eropa, Bumiputera dan mereka yang disamakan dengan bumiputera. Hukum Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Ketika Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi, namun Belanda masih membiarkan hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata. Pada masa orde lama, Indonesia sering berganti sistem hukum, setelah itu memasuki orde baru Pemerintah melakukan perubahan secara besar-besaran dibidang hukum, politik dan sosial budaya dimana UUD 1945 dijadikan landasan idiil/ Konstitusional. Pada orde baru terdapat suatu keberhasilan dalam pembangunan ekonomi. Pada masa ini, telah menjadikan hukum pembangungan, bukan hukum revolusi dengan tidak memberlakukan hukum kolonial. Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

      Hapus

    2. 3.Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  27. Nama: Natasya Augustine R
    NIM: 1811121072

    1. Hukum primitif: suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi. Primitif mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    • Karakteristik hukum primitif:
    -Tidak ada pemisahan antara hukum agama dan hukum negara, hukum agama dijadikan simbol untuk taat kepada penguasa.
    -Adanya dominasi pengusasa terhadap hukum
    -Tidak tertulis
    - Tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    - Setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing

    Hukum modern: hukum yang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan kondisi masyarakat yang di aturnya, di buat sesuai dengan prosedur yang di tentukan. Sehingga hukum itu dapat di mengerti oleh masyarakat.
    • Karakteristik hukum modern:
    -Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif
    -Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
    -Bersifat universal dan di laksanakan secara umum
    -Hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
    *Pengaruhnya hukum diindonesia, hukum sangat berpengaruh diindonesia karena hukum selalu mengikuti perkembangan dan penegakkan hukum yang sering kali menjadi perdebatan oleh pakar pakar hukum agar hukum itu bisa lebih baik, Sehingga dalam perkembangan jaman diindonesia maka perubahan dan pembaharuan akan hukum di perlukan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat yang tentunya yang harus diikuti pula pembaharuan produk-produk hukum.

    2. Era kolonialisme: Sistem tata hukum sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat (civil law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Hukum adat dimulai sejak tahun 1906 dan selesai pada 1931. Hukum adat di indonesia menurut van vollen hoven diartikan sebagai hukum non-statutair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian hukum kebiasaan. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagi hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat nusantara. Mulai tahun 1602 belanda secara perlahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah" di nusantara. Pada masa ini ditandai dengan kebijakan company terhadap hukum adat dengan saling menghormati. Dengan kata lain politik hukum company bersifat oportunis. kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945. hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum hukum eropa,hukum agama,hukum adat.dengam semua yg dimiliki Indonesia berambisi untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa nya sendiri dengan melalui hukum.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional. Serta pembahasan kekuasaan negara melalui pemisahan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara independen. Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945.

      Hapus
  28. NAMA : MOCH. MUSLIHUDDIN
    KELAS : (F) Semester 2
    NIM : 1811121036

    1. Sumber hukum pada tatanan masyarakat primitif adalah kebiasaan (adat) merupakan satu-satunya sumber hukum selama masa feodal, namun kebiasan-kebiasaan ini pada hakikatnya tidak diketahui karena hal-hal tersebut tidak meninggalkan bekas-bekas tulisan, seperti akta-akta maupun vonis-vonis tertulis, kontrak-kontrak yang merupakan dasar adanya bukti tentang pemberian ijin mempergunakan tanah milik bangsawan, janji-janji pada penggarap tanah, dan lain-lain. Pada masa ini, hampir tidak ada peraturan perundang-undangan yang dibentuk.
    Sumber hukum pada tatanan masyarakat modern adalah kebiasaan yang sudah dibukukan menjadi undang-undang, selain itu ada hukum kanonik, ajaran hukum dan organisasi kehakiman dan peradilan.


    2. Hukum Era Kolonialisme
    System tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain system hukum Hindia Belnda berupa system hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat).Sebelum dijajah oleh Belanda,hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hamper seluruh masyarakat diIndonesia.Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai eagamaan,nilai kesusilaan,tradisi,serta nilai kebudayaan yang tinggi.
    Sebagian besar sistem yang di anut berbasis pada hukum eropa kontinetal, khusus nya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia. Hukum agama , karena sebagian besar masyarakat mengatur islam . Maka dominasi hukum dan syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan . Serta adanya hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerus dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pada era orde baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman untuk dijadikan dasar dasar utama pembangunan hukum nasional.
    Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi merupakan masa-masa yang bersifat memksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada masa Orde Baru, telah menjadikan hukum pembangunan. Pada masa Orde lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
  29. 3. Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tertersebut.
    Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.
    Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat kali perubahan tersebut telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya meliputi, Perubahan norma-norma dasar dalam kehidupan bernegara, seperti penegasan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar Perubahan kelembagaan negara dengan adanya lembaga-lembaga baru dan hilangnya beberapa lembaga yang pernah ada Perubahan hubungan antar lembaga negara dan Masalah Hak Asasi Manusia. Perubahan-perubahan hasil tersebut belum sepenuhnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan maupun praktek ketatanegaraan sehingga berbagai kerangka teoritis masih sangat diperlukan untuk mengembangkan dasar-dasar konstitusional.

    BalasHapus
  30. Nama : BAGAS ADIB PRIBADI
    No. : 1811121015

    1.hukum Primitif: adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian tenologi atau mengenal teknologi modern.
    hukum primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar.
    Karakteritisnya:
    (1) tidak tertulis;
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum moderen: hukum modern merupakan semua peraturan yang saling berhubungan, yang satu di tetapkan oleh yang lain. Peraturan tersebut dapat di susun secara rasional dan bagi uang bersifat khusus dapat di carikan aturan umumnya sehingga sampai pada asasnya yang mendasar
    Karakteristiknya: Jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi ke masa depan, produktif,Terdiri atas peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam,Sistem hukum yang transaksional, hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak mamandang usia, kelas, agama, dan jenis kelamin
    Pengaruh hukum primitif di era sekarang sakan kental karena hukum selalu berkembang

    2.Dibuku di jelaskan babes sistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis. Masa pemerintahan Daendels, hukum diperbolehkan diatur oleh penduduk putera dengan berbagai syarat yg ia berikan.

    3.Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.

    Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah.

    Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.

    BalasHapus
  31. Nama : Rindika Triananda Agista
    Nim. : 1811121034

    1. Hukum Primitif, kata primitif sering digunakan untuk suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yg hidupnya masih tergantung alam ataupun belum mengenal dunia luar & jauh dari keramaian teknologi yg ditujukan pada seseorang yg tdk mempunyai kesopanan dlm perilaku baik secara verbal maupun fisik, tetapi digunakan kata "biadab". Hukum primitif itu sendiri ialah peraturan adat yg berkembang di suatu daerah/suku tertentu yg putusannya di tetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk dan patuh terhadap putusan yang ditetapkan & dijalankan dlm kehidupan sehari-hari didasarkan pada kebiasaan masyarakat dlm menghadapi situasi & kondisi tertentu yg ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan & kesusilaan menjadi norma hukum.
    -Karakteristik : semua awalnya adalah hukum yg tdk tertulis, menganut/memiliki sistem kepercayaan masing", antara agama & hukum blm memiliki perbedaan norma yg jelas, dan terdapat tatanan hukum yg berbeda antara satu kelompok dgn yg lain.
    - Hukum Modern, istilah negara hukum modern sering digunakan untuk merujuk ada bentuk negara saat ini sesungguhnya adalah istilah yg digunakan Utrecht intuk memberikan sebutan lain terhadap konsep negara hukum materil dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yg timbul dlm negara hukum formil.
    - Karakteristik : Uniform (terdiri atas peraturan"yg uniform & tdk berbeda pula dgn penerapannya, aturan bersifat teritorial & tdk bersifat pribadi "private", perundang-undangan modern bersifat transaksional (sistem hukum ini lebih cenderung untuk membagi hak & kewajiban yang timbul dari transaksi), kaidah"hukum modern/cara"khusus pengaturan adalah universal, sistem bersifat hierarkis, sistem diatur secara birokratis, rasionalitas (peraturan dpt dipastikan dari sumber tertulis), sistem ini dijalankan berdasarkan juris, dpt diralat/diubah, bersifat teknis & kompleks, bersifat politik, serta pembedaan tugas untuk mendapatkan hukum & menerapkannya.

    2. Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, Hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai pengaturan mengenai hukum adat yang berbeda , antara daerah yang satu dengan lainnya . Di dalam sistem hukum masa kemerdekaan . Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat . Sebagian besar sistem yang di anut berbasis pada hukum eropa kontinetal, khusus nya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia. Hukum agama , karena sebagian besar masyarakat mengatur islam . Maka dominasi hukum dan syariat islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan . Serta adanya hukum adat yang diserap dalam perundang undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerus dari aturan aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Pada era orde baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan zaman untuk dijadikan dasar dasar utama pembangunan hukum nasional. Ide modifikasi dan unifikasi di prakasai kolonial yang berwawasan universalitis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis . Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen pemerintah orde baru untuk melakukan unifikasi dan modifikasi kedalam hukum nasional.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  32. Nama  : Astrid Oktavia N.D
    Nim   : 1811121013, Semester II, F

    1).~ Hukum Primitif suatu kebudayan masyarakat/individu tertentu belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi. Kata primitif untuk suatu kebudayan/masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam. Biasanya mereka mengadili suatu perkara dengan mengandalkan takdir ilahi, pembuktian dilakukan dengan cara irasional.
    Karakteristik :
    • kebudayaan traditionalisme kebiasaan adat turun menurun dari nenek moyang.
    • hakim biasanya mengadili suatu perkara untuk pembuktian dilakukan dengan cara irasional
    • tidak tertulis, setiap kelompok
    sosial mempunyai hukum kebiasaan sendiri.
    Pengaruhnya :
    Kepercayaan/keyakinan agama mempunyai pengaruh & peranan besar dalam hukum primitif. Hukum & agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas. Dapat menimbulkan perpecahan dari golongan minoritas & mayoritas.

    ~ Hukum modern ialah semua bentuk negara hukum yang ada di dunia ini adalah negara hukum modern. Utrecht membagi negara hukum yaitu negara hukum formil karena bentuk negara hukum formil secara history lebih dahulu berkembang & negara hukum materil negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik :
    • hukum modern berlakunya aturan bersifat teritorial & tidak bersifat pribadi, perundang-undanganya bersifat transaksional & kumpulan hak & kewajiban didasarkan pada kondisi & fungsi duniawi bukan perbedaan nilai yang hakiki/pada kehormatan yang disucikan.
    • sistem bersifat hirarkis, birokratis, rasional, teknis, & kompleks
    •sistem ini dapat diubah & sistem ini bersifat politik
    • membuat undang-undang & menerapkanya kedalam hal yang bersifat teknis & pejabat-pejabatnya dibedakan dari fungsi pemerintahan lainnya, adanya pemisah legislatif, eksekutif, maupun yudikatif yang secara jelas.
    Pengaruhnya :
    Perannya bersifat teritorial, tidak bersifat personal. Jika hukum yang dipaketkan penguasa politik terlalu modern & dengan masyarakat terlalu ketinggalan maka hukum tidak dapat dioperasionalkan, padahal sekarang hukum sebagai pedoman pengaman program, kebijaksanan pemerintah yang berupa peningkatan taraf hidup rakyat kearah yang lebih baik. Hukum modern mengarah pada tingkah laku manusia tentunya berefek terhadap keberhasilan pembangunan.

    2). Buku ini sangat bermanfaat dimana yang menjelaskan perjalanan mengenai tata hukum di Indonesia. Yang bermula dari sistem hukum adat dengan sistem hukum barat. Setiap daerah mempunyai peraturan yang berbeda mengenai hukum adat di daerah yang satu dengan yang lain. Di era kolonialisme hukum adat sangat ditaati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai kebaikan, nilai keagamaan, nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan. Setelah itu sistem hukum masa kemerdekaan yaitu hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Dimasa ini dinamakan pluralisme hukum yang mana secara umum sebagai situasi dimana terdapat dua/lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Terdapat perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi, yaitu masa orde baru merupakan masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintahan pada masa itu. Pada masa ini Presiden Soeharto melakukan pembelengguan di segala sektor hukum UUD, & perekonomian. Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa bernegara, yaitu dengan langkah awal pembenahan amendemen/perubahan UUD 1945 karena merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3). Menurut saya reformasi, menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga. Berbeda dengan dinamika ketatanegaraan pada awal kemedekaan yang terjadi karena kondisi negara yang baru merdeka dan tuntutan mempertahankan kemerdekaan, dinamika yang terjadi pasca era reformasi ini didasarkan pada kerangka konstitusional, yaitu UUD 1945. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999 hingga 2002 bersifat sangat mendasar. Perubahan tersebut memberikan dasar-dasar substansial baru dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta tatanan kelembagaan yang baru pula. Contoh nya : Hasil perubahan UUD 1945 menegaskan dianutnya prinsip negara hukum yang demokratis. Hal itu diwujudkan derigan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rind, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut; berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.
      Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya dinamika hukum dan kebijakan, serta kelembagaan sebagai bentuk pelaksanaan UUD 1945. Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga di bidang kehidupan kebangsaan yang lain, baik sosial maupun ekonomi. Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik, tetapi juga dasar-dasar perekonomian nasional, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan.

      Hapus
  33. Nama : M.Bachrul Ulum Udin
    Nim : 1811121002
    Kelas: 2 (F)

    1. Hukum primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi , mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern . dan dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar .
    Karakteristik dalam tatanan hukum primitif : tidak tertulis , tidak ada hukum kebiasaan primitif umum , setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing masing , hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas , agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum modern adalah istilah yg di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara dewasa . negara hukum modern juga istilah dari hukum materil , hukum materil disebut juga sebagai negara hukum modern karena negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidak adilan yang timbul dalam negara hukum formil.
    Karakteristik dari hukum modern itu Hukum yg terdiri dari berbagai aturan , berlakunya aturan aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi. Kaidah kaidah hukum modern adalah universal . Sistem ini dapat diubah dan bersifat rasional .
    Pengaruhnya hukum di masa kini hukum selalu berkembang karena Perkembangan yang menuntut hukum untuk lebih maju lebih baik lagi . Serta penerapan hukum yang ada di indonesia makin banyak mengalami perubahan dan kemajuan , dalam sistem hukum yg di terapkan saat ini . begitu pula dalam masa kemasan yang dimana hukum selalu berkembang dan makin lebih baik lagi .

    2. Dalam ulasan dan analisa perkembangan hukum di indonesia ini menjelaskan di era kolonialisme,Di mana penjajahan belanda terhadap indonesia dalam sistem hukum hindia belanda atau yang di sebut dengan 'Civil Law' ,Dan hukum adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat.Semasa kolonial juga terdapat pembagian dalam golongan masyarakat yang di mana golongan tersebut tunduk pada seluruh hukum perdata barat yang ada di indonesia,secara perlahan hukum adat Semakin Tergeser dengan adanya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang sudah ada sejak tahun 1884.Selanjutnya sistem hukum pada masa kemerdekaan di mana hukum di indonesia merupakan hukum campuran,Terhadap hukum eropa,hukum agama,hukum adat ,dan dalan perkembangan hukum kolonial dinosialisasi adalah untuk kepentingan pembangunan indonesia dalam masa orde lama sudah berkali-kali merubah sistem kepemerintahannya,Kemudian Muncul Masa orde baru indonesia melakukan perubahan secara besar-besaran di dalam hukum politik dan sosial budaya ,Dalam perubahan Tersebut UUD 1945 Yang menjadi landasan idiil/konstitusional terhadap seluruh kegiatan Masyarakat, indonesia pun memasuki dalam era reformasi dan ber tujuan untuk kembali membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembenahan dalam peraturan perundang-undangan .

    3. Pasca Reformasi ,Pembatasan kekuasaan presiden dalam wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat di era pemerintahan soeharto yang berkuasa selama 32 Tahun.Pihak kekuasaan membentuk undang-undang sesuai pasal 5 UUD 1945,pasca amandemen ,presiden tidak memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan undang-undang,Hanya berhak Mengajukan rancangan Undang-undang ke DPR. sistem demokrasi mulai di terapkan di era reformasi,dalam sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden di pilih secara langsung, tidak melalui pemilihan oleh majelis permusyawaratan rakyat dalam sidang umum MPR,Di hilangkannya Dewan pertimbangan agung secara / sebagai berikut : Contoh Di era reformasi,muncul sejumlah lembaga baru dengan di hilang kannya komisi pemberantansan korupsi dan komisi yudisial .pembagiankekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945 dan kemudian Dalam Waktu reformasi penyimpangan akan di perbaiki secara menyeluruh.

    BalasHapus
  34. Nama : MUHAMMAD ALI MAHMUDI
    kelas : hukum f sore
    Nim : 1811121076



    1.Hukum primitif merupakan Hukum yang mempertahankan aturan tradisional dalam praktik kehidupan sehari-harinya, aturan yang dijalankan dalam kehidupannya sehari-hari didasarkan pada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang ditempatkan lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum.
    Karakteristik Hukum Primitif :
    1.Kesmuanya adalah hukum yang tak tertulis.
    2.Terdapat sejumlah besar tatanan hukum yang berbeda yang satu dengan yang lain.
    3.Terdapat kebhinekaan yang besar di antara tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara.
    4.Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma yang secara jelas satu dengan yang lain.
    5.Dalam tatanan hukum bangsa-bangsa tunaaksara tampaknya agama masih memainkan peran yang besar.

    Hukum maju merupakan terpisahnya substansi hukum dari pengaruh nilai-nilai ketuhanan dan tradisi masyarakat.
    Karakteristik Hukum Maju :
    1.Tatanan hukum maju telah sepenuhnya tersekularisasi.
    2.Tidak terpengaruh oleh ideologi irasionalis.
    3.Tidak bertumpu pada wahyu illahi.
    4.Hukum diciptakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan oleh pembuatnya.

    Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.

    Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.

    2. Pada Bab XIII menjelaskan tentang perkembangan Hukum yang ada di Indonesia yang dimulai sejak zaman kolonialisme yaitu pada masa ini sistem tata hokum di Indonesia menggunakan sistem CivilLaw (Hukum adat) yang merupakan system hukum Hindia Belanda.
    - era kolonialisme, sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (hukum adat). Mulai tahun 1602 Belanda secara perlahan-lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah Indonesia, dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. VOC telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan dan aktivitas kolonial di wilayah tsb oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602. Pada masa ini pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC berupa hak octrooi.
    kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799. Setelah berakhirnya kekuasaan VOC, maka memasukilah pemerintahan Raffles. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda.
    Masa Orde Baru adalah masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan Pemerintah pada masa itu. Pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
    - era dimana sistem hukum masa kemerdekaan , sebagian besar sistem yg dianut baik secara perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa Kontinental khususnya dari Belanda karena
    aspek sejarah masa lalu Indonesia yg merupakan wilayah jajahan dg sebutan Hindia Belanda. Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundang-undangan yg diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi maupun tidak.
    Pada buku ini dijelaskan tentang berbagai macam penyimpangan yang terjadi pada masa ini (Ordebaru) .Setelah masa orde baru masuklah pada masa reformasi yang Indonesia mengatur kembali tata pemerintahannya dalam bernegara dan berbangsa.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  35. Nama : CINTIA RIZQI CIGANTA
    NIM : 18111211092
    Kelas : II F

    1.Hukum Primitif adalah hukum yang masih belum mengenal dunia luar
    yang cenderung tradisional, dimana belum mengenal teknologi.
    Karakteristik dari hukum primtif yaitu :
    a. tidak tertulis
    b. tidak ada hukum kebiasaan primitif umum
    c. setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing
    d. hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas
    e. Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.

    Hukum Modern adalah bentuk negara hukum yang telah terjamah dengan pembaharuan dan mengikuti arus perkembangan jaman, seperti yang saat ini. Karakteristik hukum modern yaitu :
    a. Berlakunya aturan-aturan yang bersifat teritorial dan tidak
    bersifat pribadi
    b. Perundang-undangan modern bersifat transaksional
    c. Kaidah hukum modern adalah universalitas
    d. Sistem-sistem bersifat hirarkis
    e. Sistem ini diatur secara birokratis
    f. Sistem ini bersifat rasional
    g. Sistem ini di jalankan berdasarkan juris
    h. Sistem ini bersifat teknis dan kompleks
    i. Sistem ini dapat diubah
    j. Sistem ini bersifat politik
    k. Ada pemisah legislatif, eksekutif, maupun yudikatif yang secara
    jelas

    Hukum primitif dan hukum modern adalah serangkaian hukum yang digunakan hingga terciptanya hukum yang saat ini kita gunakan.

    2.Perkembangan hukum di indonesia dibagi menadi tiga bagian yaitu :
    •Era Kolonialisme,
    yaitu tatanan hukum yang digunakan ssebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda dan sistem hukum asli.
    •Sistem hukum masa kemerdekaan,
    Merupakan campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama dan hukum adat.
    •Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi,
    Pada masa orde baru terjadi pembelengguan disegala sektor dimulai dari sector hukum/undang-undang, perekonomian, kebebasan informasi dan lain-lain. Pada masa ini terjadi sistem kodefikasi hukum.
    3.Perubahan besar pasca reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Sebelumnya pada masa orde baru presiden dapat berkuasa bertahun tahun bahkan pada era soeharto presiden berkuasa seumur hidup. Namun hal itu tidak sampai terjadi karena adanya demo besar-besaran. Selanjutnya pada era reformasi pemilihan presiden dilakukan secara demokratis yang dipilih langsung oleh masyarakat. Pada masa orde baru pemilihan presiden dilakukan dengan cara dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Era reformasi diberikan batas waktu dalam memimpin indonesia, sehingga terdapat peralihan pimpinan setelah batas waktu berakhir. Kebebasan pers pun lebih terbuka dibanding masa orde baru, masyarakat lebih mengenal apa yang sedang terjadi dalam sistem ketatanegaraan dengan adanya keterbukaan informasi. Pada era reformasi terdapat berbagai lembaga baru diantaranya seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  36. NAMA : FEBRI YANSYAH
    NIM : 1811121057
    SEMESTER : 2
    1. Hukum primitive adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaia. Pri itif mempuyai arti tidak mengenal teknologi modern. Kata primitive sering di gunakan untuk suatu kebudayaan atau masyarakat yang hidupnya masih tergantung alam aaupun tidak mengenal du nia luar.
    Hukum modern adalah istilah yang sering di gunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum dewasa ini. Negarahukum modern telah menjadi istilah yang bsering kita dengar seolag-olah bahwa semua bentuk negara hukum yang ada di dunia ini adalah negara hukum odern. Prihal sesungguhnya istilah negara hukum modern adalah istilah yang di gunakan untuk trecht untuk memberikan sebutan lain terhada konsep negara negara hukum materil.
    Pengaruh hukum primitif pada masa kini adalah sebagai bahan dalam pembuatan hukum karna hukum yang di pakai saat ini merupakan lanjutan dari hukum-hukum yang sebelunya.hukum yang sekarang juga tidak bisa lepas dari apa saja yang terjadi di masa lalu sehingga peraturan yang suda di buat pada masa lalu di sempurnakan guna mencegah pelangaran-pelngaran yang akan terjadi. Hukum saat ini juga tidak bisa di pisahkan dari adat atau kebiasaan pada masa lalu karna menjadi salah satu bahan dalam pembentukan hukum sekarang.
    Hukum modern atau di sebut juga hukum materil sebagai penyempurna hukum primitive dimana hukum modern meliki sifat teritorial,tidak bersipat personal. Universalitas, rasional dengan menitikberatkan pada utilitas dari hukum untuk masyarakat sehingga berbicara hukum sering kali dikaitkan dengan realitas sosial dimana hukum itu tumbuh dan berkembang. Para elite cukup optimis terhadap fungsi hukum yang baru (hukum modern) Karena para elite memiliki asumsi jika hukum efektif mengrahkan terhadap tingkah laku manusia tertunya berefek terhadap keberhasilan pembangunan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. 2. perkembangan hukum di Indonesia pada era kolonialisme sebagai sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat(civil low) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah belanda hukum yang gunakan adalah hukum adat karna pada saat itu hukum adat di berlakukan hampir seluruh bangsa Indonesia. Kemudian ketika masa kemerdekaan ketia Indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika di ambil alih oleh pemerintah belanda, banyak peraturan perundangan yang di berlakukan di hindia belanda baik iti dikodifikasi (seperti BW,WvK,WvS) maupun tidak di kodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasai indpnesia. Peraturan penting yang di keluarakan pemerintah yaitu beberapa aturan pidana, kemudian apa OSAMU Seirei nomor 1 tahun 1942 yang di dalam salah satu pasalnya menentukan badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan bala tentara jepang. Selanjutnya pada pasca kemerdekaan sampai repormasi pada masa ini merupakan masa-masa ysng bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata,untuk keoentingan pemerintah pada masa itu dan untuk mengembalikan citra bangsa Indonesia yaitu sebagai negara hukum terutama dalam bidang hukum danpolitik, untuk meyakinkan bahwa revolusi belom selesai, dan UUD 1945 di jadikan landasan konstitusional. Pemerintahan orde baru telah melakukan perubahan secara besar-besaran di bidang hukum,politik an sosial budaya. Pada tahun 1998 setelah presiden soeharto mundur dari jabatannya Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yang di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 karena UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu di adakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, bai mengatur bidang baru maupun perubahan peraturan lama untuk di sesuaikan dengan tujuan reformasi.

      3. Reformasi, menciptakan demokrasi yang bersendikan pada paham kedaulatan rakyat, rakyat memiliki peran penting dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Demokrasi dimaksudkan tentu saja mendudukan warga sebagai ‘subjek hukum’, bukan sebagai ‘objek hukum’. Sebagaimana kedudukan negara sebagai organisasi sekaligus sebagai subjek hukum. Sejalan dengan pandangan kontrak sosial tentang terbentuknya negara, produk hukum harus mengatasi perbedaan-perbedaan kepentingan di antara anggota warga.
      Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan.
      Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
      Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
      Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR.
      Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya.
      Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

      Hapus
  37. Nama : Dana Chrishinta W. P
    NIM : 1811121086
    Kelas: II F

    1. Hukum Primitif : Suatu kebudayaan masyarakat/individu tertentu yang belum mengenal dunia luar/jauh dari keramaian teknologi.
    Karakteristiknya : (1) tidak tertulis, (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum, (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing.
    Hukum Modern : Hukum yang banyak diterapkan di negara-negara pada saat ini, baik negara maju maupun negara berkembang.
    Karakteristiknya : Hukum yang modern terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang tidak berbeda beda dimana-mana, berlakunya aturan-aturan itu bersifat teritorial dan tidak bersifat pribadi.
    Pengaruhnya : Hukum yang pertama kali diterapkan yaitu hukum primitif lalu berkembang secara terus menerus, dan hukum primitif menjadi hukum yang tertulis dengan sanksi yang jelas

    2.Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum Adat). Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah menggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia. Setiap daerah mempunyai peraturan mengenai hukum adat yang berbeda antara daerah satu dengan daerah yang lain. Hukum adat sangat ditaati karena pada saat itu mengandung nilai-nilai baik contohnya nilai keagamaan, nilai-nilai kesusilaan, tradisi, dan nilai kebudayaan yang tinggi.

    3. Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-institusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Daerah.” Kenyataan di atas menunjukkan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi di segala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati. Contohnya : UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya diganti dengan UU tentang Kepartaian. Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi sosial politik ta,pak boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa dibatasi oleh rakyat melalui pemilu dengan memberlakukan electoral threshold dan/atau parliamentary threshold.

    BalasHapus
  38. Nama : Delila Rizma A.
    1811121088/ F

    1) - Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan masyarakat tuna aksara yang memiliki karakteristik, yakni tidak terlepasnya agama dengan hukum, hukum tidak tertulis, tidak ada hukum kebiasaan hukum primitif umum, setiap kelompok sosial memiliki hukum primitif. Pengaruh hukum primitif dimasa kini adalah sangat berpengaruh karena untuk sebagai pembelajaran terhadap terciptanya hukum baru atau hukum yang lebih baik lagi. Pengaruh hukum primitif bagi Indonesia juga sangat berpengaruh karena hukum yang diciptakan di Indonesia tidak jauh dari dari sejarah hukum tersebut yang sangat kental menggunakan hukum adat hukum yang sudah lahir sejak negara Indonesia dijajah. Maka dari itu hukum primitif dapat menjadi sumber atau patokan pembentukan hukum di Indonesia yang lebih baik lagi.

    - Hukum modern adalah hukum yang digunakan untuk menunjukkan suatu kelompok yang memiliki karakteristik lebih luas dan merupakan sistem hukum masyarakat industri pada abad terakhir. Hukum modern berkonsep sebagai hukum material dikarenakan negara hukum materil merupakan jawaban atas tuntutan tirade berbagai personal ketidakadilan yg timbul dalam negara hukum formil. Karakteristik hukum modern adalah hukum yang tertulis dan hukum yang bersifat universal, birokrat, hirarkis.
    Pengaruh hukum modern di masa kini adalah dapat menyempurnakan hukum primitif untuk menjadi yang lebih baik yang bertujuan untuk keadilan. Pengaruh hukum modern di Indonesia juga sangat berpengaruh karena untuk pembentukan hukum yang lebih mengikuti perkembangan zaman tetapi tetap mengutamakan keadilan, dan pengaruh hukum modern juga dapat menyempurnakan hukum primitif hukum yang terdahulu.

    2. perkembangan hukum di Indonesia pada era kolonialisme sebagai sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 agustus 1945 antara lain sistem hukum hindia belanda berupa sistem hukum barat(civil low) dan sistem hukum asli (hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah belanda hukum yang gunakan adalah hukum adat karna pada saat itu hukum adat di berlakukan hampir seluruh bangsa Indonesia. Kemudian ketika masa kemerdekaan ketia Indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika di ambil alih oleh pemerintah belanda, banyak peraturan perundangan yang di berlakukan di hindia belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW,WvK,WvS) maupun tidak di kodifikasi (seperti RV, HIR. Namun ternyata belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Pada tahun 1942 pemerintahan bala tentara jepang menguasai indpnesia.Sistem Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum eropa , hukum agama , dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang berlaku di Indonesia baik pidana maupun perdata menganut Hukum Eropa Kontinental terutama Belanda mengingat bahwa dulu Indonesia pernah dikuasi lama oleh Belanda. Pada masa orde baru yang mana kita ketahui merupakan masa-masa yang bersifat memaksakan kehendak dan bermuatan politik semata, Akhirnya pada tahun 1998 Indonesia memasuki era reformasi untuk membangun kembali kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Yang dilakukan pertama-tama yaitu melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 3.Pada masa perkembangan hukum tata negara berkembang sangat pesat salah satu arus utama di era reformasi adalah gelombang demokratisi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dalam penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, hubungan antara negara dengan warga negara. Pada masa ini ada tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan.Dinamika itu tentu tidak hanya terjadi di bidang politik, tetapi juga di bidang kehidupan kebangsaan yang lain, baik sosial maupun ekonomi. Hal itu mengingat materi muatan UUD 1945 yang tidak hanya memberikan dasar politik, tetapi juga dasar-dasar perekonomian nasional, kesejahteraan sosial, dan kebudayaan.

      Namun, perkembangan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang demikian cepat tersebut, belum diiringi dengan ketersediaan literatur hukum yang memberikan informasi dan analisis terhadap perkembangan ketatanegaraan pasca reformasi. Bagi masyarakat, khususnya pembelajar hukum tata negara, tentu tidak mudah mempelajari masalah ketatanegaraan hanya dengan membaca ketentuan-­ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Untuk memahami masalah ketatanegaraan dibutuhkan adanya pengetahuan dan pemahaman awal tentang berbagai konsep keilmuan serta pengetahuan tentang peraturan dan praktiknya baik di masa lalu maupun di negara lain.

      Hapus
  39. nama : salsabila aucky putri
    nim : 1811121081
    kelas : f (sore)

    1. Hukum Primitif yaitu sebuah kultur masyarakat atau bisa juga sebagai individu tertentu yang masih belum mengenal dunia luar atau jauh dari suatu kepadatan teknologi. Hukum primitif ini mempunyai arti tidak mengenal teknologi yang modern. Sering kali kata primitif digunakan untuk mengetahui suatu kultur atau masyrakatnya yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Terkadang primitif juga bisa digunakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilaku baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Kebiasaan mereka dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tertentu dilakukan dengan cara irasional.
    Hukum Modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukum modern ini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil (Negara hukum klasik) dan negara hukum materil (Negara hukum modern).

    2. Perkembangan hukum di indonesia era koloniaslisme, Sistem tata hukum asli(hukum adat) yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat sekitar. Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat indonesia yang berasal dari adat kebiasaaan, Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat adalah sebagai hukum positif sebagai hukum nyata. Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di nusantara. Hukum adat menjamin tercapainya keamanan umum, Pada masa pemerintahan Raffles(1811-1816) golongan primbumi untuk menarik simpati dan merupakan sikap politik inggris yang humanistis. Pada tahun 1816 peraturan-peraturan umum termuat dalam lembaran yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda yang disebut dengan “Staatsblad”. Namun hukum adat secara berangsur-angsur tergeser dengan adanya penggagasan diberlakunya sistem hukum kodifikasi hukum barat yang secara efektif berlaku sejak tahun 1848. Hukum diindonesia merupakan campuran dari sistem hukukm-hukum eropa,hukum agama,dan hukum adat. Ketika indonesia dikuasai belanda pertama kali, yaitu oleh VOC yang tidak banyak perubahan di bidang hukum. Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui perkembangan hukum.

    3. Perkembangan hukum paska reformasi.
    masa oerde lama pemerintah melakukan penyimpangan penyimpangan terhadap UUD1945.Karena tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan mengenai masa jabatan.Penyimpangan bebagai lembaga kewenegaraan tidak berfungsi sebagaimana semestinya pemilu diadakan secara tidak demokratis,setelah orde baru Indomesia memasuki era roformasi dimana dimasa ini perkembangan sistem hukum seperti amandemen atau perubahan terhadap UUD1945,Karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan kehidupan bernegara.

    BalasHapus
  40. NAMA :Edo Nanda A
    NIM :1811121098
    KELAS:f (Sore)

    1.Hukum primitif adalah kebudayaan / kebiasaan masyarakat pada individu tertentu yang belum mengenal dunia luar maupun teknologi, masyarakatnya hidup masih ketergantungan dengan alam ,setiap kelompok social mempunyai hukum kebiasaan masing-masing dan belum mempunyai perbedaan system norma dan hukum yang jelas. Hukum primitive tidak mempunyai kesopanan secara fisik/verbal dan hukum ini sama sekali tidak dicatat maka tidak dapat ditemukan kitab hukum maupun undang-undangnya.
    Hukum modern adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara-cara yang berbeda dimana aturan-aturan itu bersifat territorial dan tidak bersifat pribadi jika hukum yang diberikan penguasa politik terlalu modern dan jauh dengan masyarakat maka ukum tersebut tidak dapat digunakan karena tidak efektif.

    ‌2. Ulasan dan analisa yang saya ketahui menurut buku Dr. Jonaedi Efendi menganut sistem kolonialisme yang menggunakan sistem hukum hindia belanda yang berisi hukum barat civil law dan hukum indonesia hukum adat. Sistem hukum yang gunakan sebelumnya pada tanggal 17 agustus 1945 adalah sistem hukum hindia belanda berupa hukum ada untuk menyelesaikan setiap sengketa. Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi menggunakan masa orde baru adalah masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata dan untuk kepentingan penerintah negara pada saat itu
    ‌Ada juga ditemukan peraturan peraturan dikerajaan atau kesultanan seperti merebut tahta pada tahun 1602 belanda secara perlahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalah indonesia dengan memanfaatkan perpecahan terhadap kerajaan kerajaan kecil yang menggantikan majapahit pada pemerintahan belanda.

    3. Dalam ketatanegaraan setelah perubahan undang-undang 1945 dengan tidak merubah pembukaan undang-undang dasar dan tetap mempertahankan NKRI. Hal yang bersifat normatif dimasukan kedalam pasal dan dilakukan secara referendum.
    Dan juga politik hukum sangat berperan bagi penguasa atau pemerintah untuk membangun hukum nasional di Indonesia yang dikehendaki.Peran politik hukum terhadap pembangunan hukum nasional di Indonesia tidak bisa dilepas dari kontek sejarah. Sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi Perubahan-Perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter.
    Contoh yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih oleh rakyat sampai perubahan lembaga negara. Di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial

    BalasHapus
  41. Nama:Shafa muhammad faeshal h
    Nim:1811121063

    1.• Hukum Primitif yaitu sebuah kultur masyarakat atau bisa juga sebagai individu tertentu yang masih belum mengenal dunia luar atau jauh dari suatu kepadatan teknologi. Hukum primitif ini mempunyai arti tidak mengenal teknologi yang modern. Sering kali kata primitif digunakan untuk mengetahui suatu kultur atau masyrakatnya yang hidupnya masih sangat bergantung pada alam ataupun tidak mengenal dunia luar. Terkadang primitif juga bisa digunakan untuk seseorang yang tidak mempunyai kesopanan dalam perilaku baik secara verbal maupun secara fisik, tapi digunakan kata biadab. Kebiasaan mereka dengan mengandalkan takdir ilahi, terutama untuk pembuktian yang sudah barang tertentu dilakukan dengan cara irasional.
    • Hukum Modern yaitu istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada bentuk negara hukum yang dewasa ini. Hukum modern ini sering menjadi suatu istilah yang sering didengar oleh kalangan masyarakat seakan seolah-olah semua itu bentuk dari negara hukum yang ada di dunia ini adalah sebagai negara hukum modern, padahal istilah tersebut hanya dipakai oleh Utrecht untuk memberikan karakteristik lain terhadap konsep negara hukum materil. Utrecht ini membagi negara hukum dalam dua bentuk yaitu hukum formil (Negara hukum klasik) dan negara hukum materil (Negara hukum modern).

    2. "PERKEMBANGAN HUKUM DI INDONESIA"
    Di Era kolonialisme , sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat atau civil law dan sistem hukum asli atau hukum adat. Sebelum indonesia dijajah oleh belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat adalah mengunakan hukum adat .pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat alah sebagai hukum positif yang belaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh masyarakat saat itu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan . Ditemukan juga peraturan peraturan di kerajaan atau kesultanan yang peenah bertahta .
    Mulai tahun 1602 belanda secara pelahan lahan menjadi penguasa wilayah yang kini adalal indonesia , dengan memanfaatkan perpecahan diantara kerajaan kerajaan kecil yang telah menggantikan majapahit. Pada pemerintah belanda memberikan istimewah kepada VOC berupa hak octrooi . Pada tahun 1642 dihasil kumlulan statuta batavia , di tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke 2 diberi nama statuta bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 desember 1799. Setelah Belanda menguasai Hindia Belanda atau Indonesia kemudian penguasa jepang menduduki dn merebut indonesia dari penjajahan Belanda. Dan dikalahkan oleh jepang maret 1942 Pada masa penjajahan jepang hindia dibagi menjadi indonesia Timur dan indonesia Barat, pada maret 1945 jepang membentuk BPUPKI . Pada zaman penjajahan jepang tidak sempat masa menjajah hanya 31/2 tahun kecuali UU nomor 1 tahun 1942 .

    3. Salah satu perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sesuai Pasal 5 UUD 1945, pasca-amandemen, presiden tak lagi memiliki kekuasaan tunggal dalam pembentukan UU, tetapi hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  42. NAMA : MOCH FARIEL RIVALDIYANTO
    NIM : 1811121091
    1. Hukum primitif adalah hukum yang diterapkan pada masyarakat tuna aksara.
    Karakteristik hukum primitif :
    - Tidak ada pemisahan antara hukum agama dengan hukum negara.
    - Kontrol penguasa terhadap hukum lebih dominan.
    - Faktor magic dan animisme lebih kuat.

    Hukum modern adalah merupakan hukum materiil, karena hukum materiil merupakan jawaban atas tuntutan terhadap berbagai persoalan ketidakadilan yang timbul dalam hukum formil (Hukum klasik/ primitif).
    Karakteristik hukum modern :
    - Unifikasi hukum berdasarkan Teritorial.
    - Hak kewajiban hubungan personal didasarkan pada. kontrak atau perjanjian
    - Perbedaan yang jelas antara hukum privat dan hukum publik.
    - Tegasnya regulasi terkait hak warga negara dengan negara.
    - Hukum bersifat universal.
    - Hukum diatur secara Birokratif.

    Pengaruh Hukum primitif di masa kini sangat berpengaruh yaitu sebagai bahan pembelajaran terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masa lampau sehingga di masa kini hukum bisa menjadi lebih sempurna. Pengaruh hukum primitif bagi indonesia sangat berpengaruh karena indonesia tidak bisa lepas dari hukum adat yang sudah lahir turun temurun sejak adanya hukum primitif. Hukum primitif dapat dijadikan acuan untuk pembentukan hukum di indonesia.

    Pengaruh hukum modern di masa kini. Hukum modern dimasa kini adalah penyempurnaan hukum yg berlaku pada masa hukum primif, yang pastinya akan membawa pengaruh dampak yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat masa kini. Pengaruh hukum modern bagi indonesia sendiri sangat berpengaruh baik karena model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi, keseragaman atau kodifikasi dan universal.

    2. Perkembangan hukum di indonesia menurut analisa saya :
    - Pada era Kolonialisme menganut sistem tata hukum Hindia Belanda. Yaitu berupa sistem hukum Barat (civil law) dan sitem hukum asli (Hukum adat). Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari 1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan. 2. Peraturan-peraturan tertulis yang tidak dikodifikasikan dan 3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (Hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
    - Pada Masa Kemerdekaan Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
    - Pada masa pasca kemerdekaan sampai Reformasi secara bertahap ingin melakukan pembaharuan hukum disegala sektor dengan melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum nasional. Upaya ini adalah untuk mengembalikan citra hukum Indonesia akibat kekuasaan Orde lama yaitu untuk menjamin kepastian hukum Indonesia.

    3. Perubahan besar yang terjadi pasca-reformasi adalah pembatasan kekuasaan presiden. Pada era Orde Baru, seperti Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai presiden tanpa ada periode pembatasan. Selain itu, wewenang presiden pada era reformasi tidak sekuat seperti di era Soeharto berkuasa selama 32 tahun. Misalnya, presiden bukan lagi satu-satunya pihak yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Sistem demokrasi pun mulai diterapkan dengan baik di era reformasi. Hal yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih langsung, tidak lagi dipilih melalui oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui Sidang Umum MPR. Kemudian, terdapat sejumlah perubahan lembaga negara. Dihilangkannya Dewan Pertimbangan Agung sebagai penasihat presiden, menjadi salah satu contohnya. Sebaliknya, di era reformasi, muncul sejumlah lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Yudisial.

    BalasHapus
  43. Nama : Aliffia eka syavitri
    Nim : 1811121110

    1. -Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik : 
    •Hukum tidak tertulis pada awalnya 
    •Menganut sistem kepercayaan 
    •Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
    •Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.

    -Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
    Karakteristik Hukum Modern :
    -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
    -Hukum bersifat universal
    -Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
    Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.
    Pengaruh terhadap hukum sekarang (hukum modern) lebih jelasnya putusan pengadilan yang akan di tetapkan. putusan hakim terdahulu juga menjadi patokan untuk memutuskan perkara, serta hukum harus bersifat pasti, formal dan logis mengingat perbedaan kultural yang ada.

    Pengaruh terhadap hukum Indonesia hingga sekarang indonesia masih mengikuti hukum adat meskipun tidak sepenuhnya karna adanya kodifikasi atau perubahan seiring berkembangnya jaman dan hukum itu sendiri tidak bersifat statis yg pasti mengalami perubahan mengikuti jaman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. - Era kolonialisme Sebelum indonesia di jajah oleh belanda, hukum yang di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat di Indonesia ( Hukum Adat). Hukum adat sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai nilai baik nilai keagamaan, nilai nilai kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Pada zaman VOC datang ke nusantara, kedudukan hukum adat yaitu sebagai hukum positif yang berlaku sebagai hukum yang nyata dan ditaati oleh rakyat. -Sistem hukum Masa KemerdekaanHukum di Indonesia campuran dari sistem hukum Eropa karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Nederlandsch-Indie, hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,kekeluargaan dan warisan. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyi kecenderungan untuk menanamkan nilai sert sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendir -Perkembangan hukum pasca kemerdekaan sampai reformasi. Dimasa perkembanagan Orde lama ke Orde Baru pemerintah melakukan perubahan besar besaran dibidang hukum dan politik. Pemerintahan melakukan pemulihan untuk kegiatan ekonomi dengan cara bekerjasama dengan luar negri dan investasi asing karena itu harus tetap terjaminnya kepastian berdasarkan hukum.

      3. Dalam periode perkembangan hukum pasca reformasi di bidang ketatanegaraan, konstitusi Republik Indonesia yang dimulai sejak proses amandemen pertama UUD 1945 pada tahun 2000 mewariskan banyak pelajaran penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia. Setidaknya ada 3 (tiga) pelajaran penting terkait dengan dinamika konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia pasca reformasi konstitusi, yakni suksesi kepemimpinan 1998, mewujudkan cita-cita peradilan, dan menciptakan regulasi bagi tindak pidana terorisme. Ketiga hal tersebut dapat kita rasakan saat ini dan di kemudian hari sebagai pelajaran yang sangat berharga dalam mengembangkan struktur ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Hal itu diwujudkan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara yang lebih rill, serta pembatasan kekuasaan negara melalui pemisahan kekuasaan dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi agar masing-masing lembaga negara dapat menjalankan kekuasaan yang telah didistribusikan oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi guna mencapai tujuan nasional. Perubahan tersebut berpengaruh secara langsung terhadap tatanan kelembagaan negara baik cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, maupun munculnya lembaga-lembaga baru sebagai organ negara yang independen.

      Hapus
  44. Nama : mochammad fariz prajustin
    Nim : 1811121084

    1. -Hukum Primitif, peraturan adat yang berkembang disuatu daerah atau suku tertentu yang putusannya ditetapkan oleh para tetua sehingga masyarakat tunduk/patuh terhadap putusan yang ditetapkan dan didasarkan kepada kebiasaan dalam menghadapi situasi dan kondisi tertentu yang tepat/lebih dari sekedar norma kesopanan dan kesusilaan menjadi norma hukum. Karakteristik : 
    •Hukum tidak tertulis pada awalnya 
    •Menganut sistem kepercayaan 
    •Terdapat tatanan hukum yang berbeda antara kelompok/suku dan lainnya
    •Hukum dan agama belum memiliki perbedaan norma-norma yang jelas.

    -Hukum Modern : Hukum yang muncul di jaman ini dan banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang. Hukum yang modern harus juga mencermikan rasa keadilan bagi masyarakat seusai dengan kondisi masyarkat yang di aturnya.
    Karakteristik Hukum Modern :
    -Hak dan kewajiban antar perorangan di nyatakan dalam kontrak
    -Hukum bersifat universal
    -Kesamaan hukum sesuai dengan tutorialnya
    Pengaruh terhadap Indonesia, Hukum yang awal mulanya Hukum Primitif yang belum mengenal teknologi dan agama berkembang menjadi Hukum Modern sehingga setiap masyarakat mengetahui agama ataupun teknologi pada jaman modern.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2. --Era Kolonialisme
      System tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain system hukum Hindia Belnda berupa system hukum barat (civil law)dan system hukum asli (hukum adat).Sebelum dijajah oleh Belanda,hukum yg digunakan untuk menyelesaikan masalah dimasyarakat adalah hukum adat.Pada masa itu hukum adat diberlakukan oleh hamper seluruh masyarakat diIndonesia.Hukum adat sangat ditaati pada masa itu karena mengandung nilai-nilai baik nilai eagamaan,nilai kesusilaan,tradisi,serta nilai kebudayaan yg tinggi.
      --Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari system hukum-hukum Eropa,hukum Agama,dan hukum adat.Sebagian besar system yang dianut baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa Kontinental.Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut islam.Hukum adat yg diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya yg ada di Nusantara.Indonesia pernah dijajah beberapa Negara,Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai seta system hukumnya diwilayah jajahanya,sementara masyarakat yg terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
      --Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan Sampai Reformasi
      Orde baru adalah merupakn masa yang bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politik semata,utuk kepentingan pemerintah pada masa itu. Dan setelah kemerdekaan,Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.Secara umum hukum Indonesia diarahkan kebentuk hukum tertulis.Pada era reformasi tepatnya pada tahun 1998 setelah mundurnya presiden soeharto direncakan untuk membenahi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.Pembenahan sisitem hukum merupakan agenda penting reformasi.Langkah awal yg dilakukan yaitumelakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945,karena UUD merupakan hukum dasar yg menjadi acuan dalam kehidupan bernegara disegala bidang.

      3. Pada masa ini perkembangan hukum tata negara berkembang sangat pesat salah satu arus utama di era reformasi adalah gelombang demokratisi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dalam penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, hubungan antara negara dengan warga negara. Pada masa ini ada tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan. Contoh yang paling menonjol adalah sistem pemilihan umum yang memungkinkan presiden dipilih oleh rakyat sampai perubahan lembaga negara. Di masa reformasi muncul lembaga seperti mahkamah konstitusi, komisi pemberantasan korupsi, dan komisi yudisial. Setelah runtuhnya presiden Soeharto di era orde baru yang dipimpin kurang lebih 30 tahun akhirnya muncul pembatasan masa jabatan presiden yaitu hanya dipilih 2 kali dan dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Dihilangkannya Dewan pertimbangan agung sebagai penasihat presiden. Pada masa orba muncul ketidakadilan dan adanya rekayasa pada proses peradilan. Pembagian kekuasaan hukum tidak sesuai dengan UUD 1945, kemudian dalam reformasi, Penyimpangan diperbaiki secara menyeluruh.

      Hapus
  45. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  46. NAMA : CYNDI NOVIA R
    NIM : 1811121074
    KELAS : 2F
    1/. Hukum Primitif adalah suatu kebudayaan masyarakat atau individu tertentu yang belum mengenal dunia luar atau jauh dari keramaian teknologi , atau mempunyai arti tidak mengenal teknologi modern, dimana masyarakatnya masih tergantung alam ataupun tidak mengenal dunia luar . Hanya mengandalkan insting dan naluri saja.
    Karakteristik hukum primitif :
    (1) tidak tertulis;
    (2) tidak ada hukum kebiasaan primitif umum;
    (3) setiap kelompok sosial mempunyai hukum kebiasaan masing-masing;
    (4) hukum dan agama belum mempunyai perbedaan sistem norma yang jelas;
    (5) Agama mempunyai peranan besar dalam tatanan hukum primitif.
    Hukum Modern adalah Aturan-aturan hukum memiliki suatu kualitas normatif yang umum dan lebih abstrak. Hukum modern adalah hukum positif, hasil keputusan yang diambil secara sadar. Hukum modern diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja, dikaitkan dengan aturanaturan hukum yang dapat berlaku melalui pengadilan-pengadilan, bilamana terjadi atas pelanggaran aturan-aturan tersebut. Hukum modern adalah sistematis, aturan-aturannya, prinsip-prinsipnya, konsep-konsepnya dan doktrin-doktrinnya yang berbeda-beda. Serta bagian hukum prosedural dan hukum material yang bermacam-macam, berhubungan satu sama lain sedemikian rupa sehingga merupakan suatu sistem pemikiran normatif yang logis, rasional, atas dasar di mana semua problem praktis yang bersifat hukum, pada prinsipnya dapat dipecahkan menurut hukum.
    Karakteristik hokum modern:
    (1) Terdiri dari berbagai aturan yang diterapkan dengan cara yang tidak berbeda. Aturan ini bersifat terotorial dan tidak bersifat pribadi “private”
    (2) Perundangan-undangan modern bersifat transaksional. Hak-hak dan kewajiban diberikan secara berbanding menurut hasi-hasil transaksi. Kumpulan hak dan kewajiban didasarkan pada kondisi dan fungsi duniawi bukan perbedaan nilai yang hakiki atau pada kehormatan yang disucikan.
    (3) Kaidah-kaidah hokum modern adalah universalitas.
    (4) Sistem bersifat hirarkis.
    (5) Sistem diatur secara birokratis.
    (6) Bersifat rasional.
    (7) Dijalankan berdasarkan juris.
    (8) Bersifat teknis dan kompleks.
    (9) Sistem ini dapat diubah
    (10) Bersifat politik
    (11) Tugas membuat dan menerapkan UU dibedakan dari fungsi pemerintahan lainnya.

    Pengaruh hukum di masa kini telah mengalami perkembangan, karena setiap masa hukum akan terus berkembangan. Hukum primitif merupakan acuan bagi hukum modern untuk melakukan perkembangan, agar masyarakat nya semakin mengalami kemajuan. Sehingga dengan adanya berbagai macam hukum terdampak kepada hukum di Indonesia. Pengaruh hukum di Indonesia sangat penting, karena sesuai dengan undang-undang sendiri bahwa Indonesia merupakan Negara hukum, maka semua aturan harus bersumber dan berdasarkan oleh hukum yang telah ditentukan oleh Negara. Berbagai hukum di Indonesia pun telah mengalami kemajuan setiap masanya. Contohnya undang-undang di Indonesia telah mengalami amandemen selama 4 kali, hal tersebut menunjukan bahwa hukum akan berkembang setiap masanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 2/. A. Era Kolonialisme
      Sistem tata hukum yg di gunakan sblm 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum Barat (Civil Law) dan sistem hukum asli (Hukum adat). Sebelum Indonesia di jajah oleh Belanda, hukum yg sering di gunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yaitu hukum adat. Pada zaman sebelum VOC datang ke nusantara, kedudukan Hukum adat sebagai hukum positif yg berlaku sebagai hukum yg nyata dan sangat di taati masyarakat pada masa itu karena mengandung nilai² baik keagamaan, nilai² kesusilaan, tradisi serta nilai kebudayaan yang tinggi. Memasuki zaman VOC dimana orang asing mulai masuk ke nusantara di tandai dengan kebijakan Kompeni terhadap hukum adat dengan cara saling menghormati, dengan kata lain politik hukum Kompeni bersifat oportunis. Masa pemerintahan Daendels, hukum diperbolehkan diatur oleh penduduk putera dengan berbagai syarat yg ia berikan. Memasuki pemerintahan Raffles (1811-1816), menggunakan kebijakan atau politik bermurah hati dan bersabar untuk golongan pribumi. Ketika memasuki periode 1816-1848 kedudukan hukum adat mulai terancam karena penguasa Hindia Belanda pd waktu itu mulai memperkenalkan dan menganut prinsip unifikasi hukum untuk seluruh wilayah jajahannya dengan pengecualian berlakunya hukum adat oleh bumiputera.
      B. Sistem Hukum Masa Kemerdekaan
      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama, dan hukum Adat . Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam. Terjadi pluralisme hukum karena Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pd aturan hukum perdata dan hukum dagang golongan Eropa melalui "penundukan diri".
      C. Perkembangan Hukum Pasca Kemerdekaan sampai Reformasi
      Bahwa pd masa Orde Baru merupakan masa² yg bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk kepentingan pemerintah pd masa itu. Telah terjadi pembelengguan di segala sector, di mulai dari sector hukum/undang², perekonomian/bisnis, kebebasan informasi/pers, dll. Sangat jelas terlihat pd tahun 1966 telah terjadi perubahan besar²an di bidang hukum dan politik. Untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia sebagai Negara Hukum, untuk menyakinkan bahwa revolusi belum selesai, dan akhirnya UUD 1945 lah yg di jadikan landasan idiil/Konstitusional terhadap segala kegiatan ekonomi, politik, sosial dan budaya dg dikeluarkannya SUPERSEMAR pd tahun 1967 serta di bentuknya kabinet baru dg sebutan Kabinet Pembangunan. Pd tahun 1966 merupakan titik terakhir Orde lama dg terjadinya berbagai penyimpangan² pd saat itu. Dan di mulainya Orde Baru yg membawa semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter lalu terjadilah berbagai penyimpangan² juga pd masa itu. Setelah Presiden Soeharto mundur dr jabatannya tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yg bermaksud membangun kembali tatatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Langkah awal yg di lakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan thdp UUD 1945, setelah itu diadakan pembenahan dan pembuatan peraturan perundangan.

      Jadi kesimpulannya:
      1. Periode Kolonial (17-1945) => hukum adat (kebiasaan) - hukum islam(agama) + kolonial
      2. Periode Orde Lama (1945-1965) =>Sistem ketatanegaraan/piagam jakarta
      3. Periode Orde Baru (1965-1998) => Unifikasi hukum, kodifikasi hukum, uniformitas hukum -> hukum nasional
      4. Periode Reformasi (1998) => DPD, MK, KY, KPK

      Hapus
    2. 3/. Gelombang pasang Era Reformasi di Indonesia pada tahun 1998 telah mendorong berlangsungnya perubahan besar sistem dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Sejak Era Reformasi, kehidupan ketatanegaraan Indonesia menjadi dinamis.Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Melalui kewenangan yang dimiliki MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MKRI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik nonyudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MKRI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.
      Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini. Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MKRI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan.

      Hapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. ANAPOKER Situs Games Poker Online Terpercaya di Indonesia, Memberikan Bonus Gede Untuk Setiap New Membernya..
    Gabung Sekarang di Situs Anapoker secara Langsung, Gratis Lho tanpa Biaya Apapun

    Anapoker Kini menghadirkan Layanan Deposit cara Baru, Dengan menggunakan Deposit Via PULSA
    Hanya mulai deposit minimal 25rb saja lho..

    Untuk Info Bonus & Promo Lainnya, Silahkan Contact Anapoker
    Whatsapp : 085222555128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  49. Bonus Freechips Setiap hari dari Anapoker Khusus Member setia Anapoker

    Hanya dengan minimal deposit 100rb, dapatkan Bonus sebesar 5% Yang dibagikan setiap harinya
    Anapoker Juga tersedia Promo-promo menarik lainnya lho

    Mau? Gabung sekarang juga, Contact
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus
  50. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall