Kamis, 12 Mei 2016

Soal UAS MK. Hukum & Kearifan Lokal Program Pascsarjana Kelas D TA.2015/2016

  1. Eksistensi masyarakat adat atau hukum adat acapkali tersubordinasi dari hukum negara. Sehingga keberadaan hukum adat cenderung mengalami banyak problem ketika berhadapan dengan  hukum nasional. Apa yang saudara pahami tentang problem tersebut dari perspektif filosofis, teoritis dan yuridis.  Lengkapi  dengan contoh kasus serta analisanya.
  2. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) sangat dibutuhkan khususnya oleh masyarakat adat. RUU tersebut merupakan landasan yuridis dan pengakuan politis akan kehadiran hukum adat dalam ranah hukum Negara. Menurut pemahaman anda substansi apa yang sangat urgen dalam RUU tersebut? Bagaimana pula Prospek keberlakuan RUU PPMHA ini? Ulaslah dengan argumentatif.  
  3. Peradilan Adat merupakan alternatif bagi para pencari keadilan khususnya terkait dengan sengketa adat. Apa yang saudara pahami tentang peradilan adat sebagai ius constitutum dan peradilan adat sebagai ius constituendum dalam konteks peradilan di Indonesia.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall