Senin, 02 Mei 2016

Soal UAS MK. Hukum dan Kearifan Lokal Program Pascasarjana Kelas B TA.2015/2016

  1. Terdapat banyak problem ketika masyarakat atau hukum adat berhadapan dengan hukum nasional. Jelaskan problem tersebut dari perspektif filosofis, teoritis dan yuridis lengkap dengan contoh kasusnya.
  2. Keberadaan Peradilan Adat merupakan alternatif bagi para pencari keadilan khususnya terkait dengan sengketa adat. Apa yang saudara pahami tentang peradilan adat sebagai ius constitutum dan peradilan adat sebagai ius constituendum dalam konteks peradilan di Indonesia.
  3. Eksistensi hukum adat di Indonesia secara historis telah hadir jauh sebelum kolonialisme ada. Pasca kemerdekaan hingga saat ini, hukum adat tidak memiliki lendasan yuridis yang legitemate. Sebagai implikasinya terkesan bahwa hukum adat atau kearifan lokal tersubordinasi oleh hukum negara. Berikan ulasan terhadap tesis tersebut dengan argumentatif.  

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall