Selasa, 26 April 2011

Soal UTS FH (Semester II, VI & VIII)

Soal UTS MK. Penalaran Hukum (Semester II E & F)

  1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai  dasar berfikir dalam mengkontruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? jelaskan.
  2. Carilah contoh putusan hukum (dapat berupa penetapan, keputusan hakim dll) dan analisislah dengan penalaran hukum.
  3. Buatlah satu paragraf  tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara. 
Soal UTS MK. Ilmu Alamiah Dasar (Semester II E & F)

  1. Berfikir adalah ciri khas manusia sekaligus sebagai pembeda antara manusia dan makhluk lainnya. Coba berfikirlah mengapa saudara harus berfikir?dan bagaimana saudara mendayagunakan daya fikir sehingga bermanfaat untuk kehidupan saudara. 
  2. Intuisi merupakan salah satu sumber dari pengetahuan. Apabila saudara diminta untuk berfikir antara nalar, inderawi dan  wahyu manakah diantaranya yang memiliki tautan dengan metode ilmiah? dan berfikirlah bagaimana sebuah pengetahuan bertranformasi menjadi ilmu?
  3. Salah satu teori penciptaan 'dunia' ini adalah teori ledakan besar. Apa yang saudara pahami tentang teori tersebut?
Soal UTS MK. Metode Penelitian Hukum (Semester VI A, B, C, D)

  1. Susunlah latar belakang sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan. Latar belakang tersebut harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah.
  2. Rumuskanlah permasalahan dalam bentuk pertanyaan sekaligus dirumuskan pula tujuan penelitiannya.
  3. Dari latar belakang dan permasalahan yang Saudara tulis, rumuskan judul tentative yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara 
Soal UTS MK. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Semester VIII Pemerintahan)

  1. Dalam proses penyelesaian sengketa dikenal dua jenis pola penyelesaian yakni litigasi dan non litigasi. Apa yang saudara pahami tentang jenis pola penyelesaian tersebut? uraikan pula karakteristik dari keduanya.
  2. Berikanlah contoh kasus yang menyangkut hukum tata negara atau hukum administrasi negara yang diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi.
  3. Mediasi dan negosiasi meruapakan salah satu bentuk penyelesaian non litigasi. Jelaskanlah dengan runtut mulai pengertian, bentuk, mekanisme dari penyelesaian tersebut.Berikan pula contoh kasusnya.

Note: Ditulis tangan/diketik dan dikumpulkan sesuai jadwal UTS masing-masing.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© Blog Mr. Joe
Maira Gall