Senin, 22 Oktober 2018

Soal UTS Mata Kuliah PHI (Kelas B)

  1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting, keduanya merupakan basic dari hukum Indonesia. Uraikanlah beberapa argumentasi mengapa keduanya bertautan dan memiliki kedudukan penting.
  2. Dalam konteks masyarakat indonesia, hukum merupakan salah satu norma selain tiga norma lainnya. Jelaskan karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan  sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh.
  3. Sistem hukum merupakan rangkaian tata hukum dengan unsur-unsur yang saling terkait. Ulaslah sesuai pemahaman saudara tentang arti dan makna sistem hukum itu sendiri. Juga jelaskan beberapa sistem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia termasuk di Indonesia. 

53 komentar

  1. Nama: Grasica Junear Putrie
    NIM : 1811111138
    Kelas : B

    1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) bertautan dan memiliki kedudukan penting karena merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari dasar dari Hukum. Keduanya sama sama menjelaskan mengenai Ilmu yang ada di dalam Hukum, namun PHI mengajarkan lebih kepada Tata Hukum / Struktur Hukum. PIH menjadi dasaran untuk belajar PHI karna di dalam belajar PHI materinya akan lebih spesifik atau lebih kongkrit lagi dari PIH.


    2. karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh:
    - Norma Agama: Sumber-> Wahyu
    Sifat -> Internal / Otonom
    Tujuan-> Memperbaiki Individu
    Sanksi -> Tidak nyata, abstrak, berupa dosa
    Contoh Norma Agama: Tidak boleh membunuh antar sesama Manusia

    - Norma Kesusilaan :
    Sumber -> Batin (hati nurani)
    Sifat-> Internal
    Tujuan-> memperbaiki diri masing masing
    Sanksi-> Tidak Tegas (rasa sesal dari dalam diri)
    Contoh: Menghormati sesama, Tidak boleh mencuri

    - Norma Kesopanan:
    Sumber -> Masyarakat
    Sifat-> Eksternal/ dari luar
    Tujuan->Memperbaiki masyarakat
    Sanksi-> Isolir (terikat)
    Contoh: memakai pakaian yang rapi pada saat ke kampus

    - Norma Hukum:
    Sumber -> Negara
    Sifat-> Eksternal/ dari luar diri
    Tujuan-> Memperbaiki tatanan masyarkat
    Sanksi-> Tegas dan Nyata
    Contoh: Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    Kesimpulan Kesamaan adalah setiap norma memiliki tujuan yang hamper sama yaitu untuk mengatur individu / masyarakat agar menjadi lebih baik.
    Kesimpulan Perbedaan adalah dapat di lihat dari tiap karakteristik mulai dari sumber maupun sanksi yang tentu berbeda beda


    3. Sistem Hukum adalah suatu susunan yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain,tersusun menurut suatu rencana untuk mencapai tujuan hukum. Karna system hukum memiliki beberapa unsur yang harus terikat satu sama lain.

    Sistem Hukum yang paling banyak di gunakan di dunia adalah system hukum Civil Law atau yang dapat di sebut dengan Eropa Continental.
    Civil Law adalah system hukum yang sumber hukum utamanya adalah undang undang jadi di dominasi oleh hukum tertulis serta memiliki sanksi yang jelas serta pembeda antara hukum Privat dan Publik yang jelas

    Yang kedua ada system hukum Common Law atau Anglo Saxon system hukum ini banyak di gunakan di Negara persemakmuran Inggris maupun Negara Inggris itu sendiri.
    Common Law adalah system hukum yang sumber utama hukumnya adalah Yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya sehingga para hakim terikat dengan keputusan yang sudah ada sebelumnya. System hukumnya pada muluanya b erdasarkan kebiasaan masyarakat di dominasi hukum tidak tertulis.

    Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law karna seperti yang kita tau sumber hukum utama yang di gunakan di Indonesia adalah Undang-undang.

    BalasHapus
  2. Nama:melvy anggreini suryanto putri
    Nim :1811111027
    Kelas:B


    1. Pih:ilmu
    Phi:tata hukum
    Jadi pih dan phi dapat dilihat dari segi objek nya yaitu objek phi berobjek pada hukum yang berlaku sekarang
    Sedang pih aturan tentang hukum dan pada umum nya tidak batas pada aturan Hukum yang berlaku pada sistem tempat waktu tertentu

    Persamaan dari pih dan phi merupakan mata kuliah dasar dari mempelajari hukum pih mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia (tata hukum indonesia)
    Pih dan phi berarti membawa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus mempelajari pih terlebih dahulu

    2. Norma:agama
    Sumber:wahyu
    Sifat:internal\otonom
    Tujuan :memperbaiki individu
    Sanksi:tidak nyata
    Contoh:tidak boleh membicarakan kan
    orang lain, tidak boleh saling
    membunuh

    Norma:kesusilaan
    Sumber:batin(hati nurani)
    Sifat:internal
    Tujuan: memperbaiki individu
    Sanksi:tidak tegas(rasa sosial)
    Contoh:saling menghormati antar
    manusia

    Norma:kesopanan
    Sumber:masyarakat
    Sifat:eksternal
    Tujuan:memperbaiki masyarakat
    Sanksi:isolir
    Contoh:memakai baju yang rapi ketika berngkat kekampus

    Norma:hukum
    Sumber:negara
    Sifat:eksternal
    Tujuan:memperbaiki masyarakat
    Sanksi:tegas dan nyata
    Contoh:pasal 10 kuhp tentang pencabulan tentang beberapa hak dan perampasan barang

    Persamaan nya adalah :setiap norma pasti memiliki tujuan dan bisa di bilang hampir sama karna setiap norma mengatur individu atay masyarakat agar menjadi lebih baik lagi
    Perbedaan : karna setia norma sakti sumber pasti punyak karakteristik yang berbeda - beda


    3. Ini sistem yang banyak digunakan dinegara dunia yang pertama yaitu;
    Civil law sistem hukum yang berkembang di dataran eropa dan sistem hukum ini menggunakan aturan-aturan sistem tertulis dan adanya sistem kondifikasi, hakim tidak terikat pada preseden,peradilan menganut sistem inkuisitorial

    Common low sistem hukum yang berkembang di negara inggris, amerika utara, kanada, amerika serikat dan sistem hukum yang digunakan aturan tidak tertulis
    Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama
    Dianut oleh doktrin stars decicis/sumber presenden
    Dan adversary system dalam proses peradilan

    Indonesia menganut Civil low karna kita tau sumber hukum utama indonesia adalah undang -undang



    BalasHapus
  3. Nama: Naeni Agustin
    Nim : 1811111082
    Kelas : B

    1.PIH & PHI bertautan dan memiliki kedudukan penting karena sama-sama mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar bagi mata kuliah lanjut tentang "hukum".
    PIH dan PHI adalah ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas. Objek studi PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.

    2. Norma adalah:Aturan yang di pedomani,yang di taati,dan yang berlaku di masyarakat.
    A.Norma Agama
    -bersumber dari tuhan,bersifat universal atau abadi,bersifat luas dan berlaku untuk seluruh umat,sanksinya tidak nyata,bertujuan untuk memperbaiki individu.
    -Contoh norma agama:
    rajin beribadah,tidak berbohong.
    B.Norma Kesusilaan
    -Sumbernya berasal dari hati nurani,sifatnya lokal atau tidak universal,sanksinya penyeselan/rasa malu,bertujuan untuk memperbaiki individu.
    -contoh norma kesusilaan:
    meminta maaf jika melakukan kesalahan.
    C.Norma Kesopanan
    -Adalah aturan yang di buat oleh masyarakat,sifatnya memaksa/mengikat tetapi tidak kongkrit sanksinya.
    -Contoh norma kesopanan:
    memakai kata-kata yang sopan saat berbicara,dan bertingkah laku yang baik.
    D.Norma Hukum
    -Adalah aturan yang dibuat resmi,
    bersifat memaksa,sanksinya kongkrit dan dijalankan oleh aparat penegak hukum
    -Karakteristik norma hukum:
    bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah,bersifat memaksa&tegas, bertujuan untuk ketertiban masyarakat, sanksinya terdapat hukuman berupa denda,hukuman fisik atau pidana.
    -Contoh norma hukum:
    Membikin riuh sehingga ketentraman malam hari terganggu akan di kenakan pasal 503 KUHP.
    Jadi kesimpulan persamaan setiap norma adalah mengandung tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik,untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia,untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
    Dan kesimpulan perbedaan pada setiap norma sudah sangat jelas terlihat pada karakteristik setiap norma adalah jenis sanksi setiap norma berbeda satu sama lain,sumber normanya juga berbeda satu sama lain,berbeda dengan yang lain norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi karena bersifat memaksa dan terperinci.

    3. Sitem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain,tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
    Sitem hukum yang paling banyak di gunakan di dunia yaitu :
    => SISTEM HUKUM COMMON LAW(ANGLO SAXON)
    Yurisprudensi sebagai sumber hukum utamanya, Tidak ada pemisahan secara tegas antara hukum privat dengan hukum publik, Hukum tidak tertulis/hukum kebiasaan melalui putusan hakim atau pengadilan, Sistem hukumnya tidak tersusun pada sistem eropa kontinental, Berkembang di negara persemakmuran inggris, Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya
    => SISTEM HUKUM CIVIL LAW
    Sumber hukumnya berdasar pada undang-undang, Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum privat dengan hukum publik, Hukum tertulis, Adanya sistem kodifikasi, Mengingat nilai utama yang merupakan tujuan utama adalah kepastian hukum, Dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental, Hakim tidak terikat dan tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya
    Indonesia menganut sistem hukum civil law, dimana Indonesia sebagai salah satu bekas daerah jajahan dari Belanda sebagai salah satu penganut Civil Law system menerapkan hukum yang berlaku di negeri Belanda ke Indonesia melalui konkordansi.Ciri khas sistem hukum civil law ini adalah adanya penghimpunan dari berbagai ketentuan hukum (kodifikasi). Selain sistem kodifikasi, sumber hukum yang di gunakan di Indonesia yaitu undang-undang.

    BalasHapus
  4. NAMA :Akbaruddin
    NIM :1811111132
    KELAS:B

    1. PIH mempelajari ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian - pengertian dan konsep-konsep dasar tentang hukum pada umumya dan tidak hanya berlaku di Indonesia saja tetapi yang berlaku pada masyarakat hukum lainnya. PIH mempelajari dan memperkenalkan pengertian-pengertian dan konsep-konsep dasar serta teori-teori hukum secara umum, termasuk mengenai sejarah terbentuknya lembaga-lembaga hukum maupun pengantar falsafahnya dalam arti kerohanian kemasyarakatan.
    PHI mempelajari konsep-konsep, pengertian-pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga-lembaga hukum, aturan-aturan hukum serta teori hukum positif Indonesia.

    Hubungan PIH dengan PHI :
    - PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia
    - Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia ynag penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum.
    - PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (tata hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu, karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya, pokok-pokok bahasa PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas didalam PIH.

    2. Karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan, persamaannya disertai dengan masing-masing contoh.

    - Norma Agama:
    Sumber : Wahyu
    Sifat : Internal / Otonom
    Tujuan : Memperbaiki Individu
    Sanksi : Tidak nyata, abstrak, berupa dosa
    Contoh Norma Agama: Melaksanakan ibadah, melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang diperintahkan agama masing-masing

    - Norma Kesusilaan :
    Sumber : Batin (hati nurani)
    Sifat : Internal
    Tujuan : memperbaiki diri masing masing
    Sanksi : Tidak Tegas (rasa sesal dari dalam diri)
    Contoh : Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain, berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.

    - Norma Kesopanan :
    Sumber : Masyarakat
    Sifat : Eksternal/ dari luar
    Tujuan : Memperbaiki masyarakat
    Sanksi : Isolir (terikat)
    Contoh : Mengucap salam ketika bertemju dengan orang lain dan memberikan senyum, membuang sampah pada tempatnya.

    - Norma Hukum :
    Sumber : Negara
    Sifat : Eksternal/ dari luar diri
    Tujuan : Memperbaiki tatanan masyarkat
    Sanksi : Tegas dan Nyata
    Contoh : Mematuhi aturan lalu lintas, mempunyai kartu identitas sebagai salah sau syarat warga negara yang baik.

    Kesimpulan Persamaan :
    - Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
    - Bertujuan mengatur kehidupan manusia
    - Ditunjukkan untuk kebaikan manusia bersama
    - Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
    - Memiliki sanksi

    3. Sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya,sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.

    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia yaitu sistem hukum Civil Law atau sistem hukum Eropa Continental.
    Hukum ini dikatakan hukum romawi, karena sisem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku dikekaisaran romawi pada masa pemerintah Kaisar Yustinianus abad ke-5.

    Yang kedua adalah sistem Common Law atau Anglo Saxon. Hukum ini banyak digunakan di negara persemakmuran Inggris.
    Common Law adalah sistem hukum yang bersumber hukumnya adalah yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya sehingga para hakim terkait dengan keputusan yang sudah ada sebelumnya.

    Indonesia adalah salah satu yang menganut sistem hukum Civil Law.
    Mengapa demikian ? karena Indonesia bermacam-macam budaya maka dibuatlah hukum nasional.

    BalasHapus
  5. Nama : Ardianita Wirianistiati
    Nim : 1811111029
    Kelas : B

    1. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) saling berkaitan dan memiliki kedudukan yang penting karena keduanya memiliki obyek yang sama yaitu "Hukum". PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan. Sehingga PIH dan PHI dapat memperkenakan hukum sebagai suatu kerangka menyeluruh dan semua orang dapat pemahaman yang lengkap tentang hukum. PIH dan PHI juga digunaan sebagai mata kuliah dasar untuk mempelajari dasar hukum.
    2.-Norma Agama :
    Sifat= Murni
    Sumber= Tuhan
    Sanksi = Abstrak
    Tujuan = Untuk berbuat baik
    Contoh = Menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya

    -Norma Kesusilaan :
    Sifat = Murni
    Sumber= Hati nurani
    Sanksi = Tidak tegas / rasa tidak nyaman
    Tujuan = Untuk berbuat baik
    Contoh = Berbicara hal-hal yang baik

    -Norma Kesopanan :
    Sifat = Memaksa
    Sumber= Masayarakat
    Sanksi = Tidak kongkret
    Tujuan = Agar manusia tertib /memperbaiki masyarakat
    Contoh = Menghormati orang yang lebih tua

    -Norma Hukum :
    Sifat = Memaksa
    Sumber = Negara
    Sanksi = kongkret
    Tujuan = Agar manusia tertib /memperbaiki masyarakat
    Contoh = Tidak mengambil hak orang lain

    Perbedaan dan persamaan:
    Norma Agama dan Norma kesusilaan mempunyai persamaan yaitu untuk memperbaiki individu dan berbuat baik, sedangkan perbedaannya yaitu adanya sanksi yang tidak nyata dari norma agama sedangkan pada norma kesusilaan ada sanksi tapi tidak tegas.
    Norma Kesopanan dan Norma Hukum mempunyai persamaan yaitu bertujuan untuk memperbaiki masyarakat sendangkan perbedaannnya ialah norma kesopanan dibuat oleh lembaga tidak resmi dan sanksinya tidak kongkret sedangkan norma hukum di buat oleh lembaga resmi , sanksinya kongkret dan dijalankan oleh aparat.

    3. Sistem Hukum adalah susunan dari beberapa unsur/komponen/variabel/fungsi yang saling mempengaruhi dan saling terikat satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Masing-masing unsur saling terorganisir terpadu dan membentuk pola tertentu, sehingga saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan kesatuan
    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia
    a. Sistem hukum civil law
    Sistem hukum yang dianut negara kontinental atas dasar resepsi corpus iuris civilis. Sumber hukum utamanya yaitu Undang-Undang yang tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis karena suber hkum utamanya adaah undang-undang. Hakim dalam sistem hukum civil law bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti.
    b. Sistem hukum common law
    Sumber hukum dalam sistem hukum common law ialah putusan-putusan hakim/pengadilan. Selain itu ada peranan yang diberikan kepada hakim yaitu hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara yang sejenis. memutuskan suatu perkara, hakim common law menganut Doktrin Stare Decicis/Preseden.
    Sehingga hakim dalam sistem hukum common law harus aktif.
    Indonesia mnganut sistem civil law karena menjadikan undang-undang sebagai sumber utama hukum yang berlaku.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Ramadhan Fazeri Winanto/ 1811111091/ 1B

    1. PIH dengan PHI sama sama sebagai pengantar yang berobjek untuk mempelajari tentang hukum, tetapi dari segi konsentrasi obyeknya PHI lebih berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, yang artinya sifatnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.

    2. Menurut karateristiknya
    - norma agama berdasarkan wahyu dari tuhan dan sanksinya tidak nyata.
    Ex : menjalankan ibadah
    - norma susila bersumber dari diri sendiri dan sanksinya tidak tegas
    Ex : mengutamakan Orang yang lebih tua
    - norma kesopanan bersumber dari pergaulan masyarakat yang sanksinya Isolir/Terikat
    Ex : berbicara dengan sopan dan santun
    - norma hukum berisi aturan dan larangan yang dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah dan sanksinya tegas dan nyata
    Ex : mentaati rambu lalu lintas
    Persamaannya
    Bahwa norma memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur tingkah laku seseorang dalam bertindak.
    Perbedaannnya
    Perbedaan setiap norma bisa dilihat dari karekteristik dan sanksinya.

    3. Sistem hukum adalah keseluruhan aturan yang terdiri dari unsur - unsur dan bagian - bagian yang berhubungan satu dengan yang lainnya tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum.

    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di suatu negara antara lain, Sistem hukum common law atau anglo saxon merupakan merupakan sistem hukum berbasis perkara yang berfungsi sebagai penalaran logis, sedangkan Sistem hukum civil law atau sering disebut eropa kontinental Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum ini ialah hukum mempunyai kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang undang dan tersusun secara sistematika didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu dan indonesia termasuk dalam sistem hukum ini dikarenakan indonesia menggunakan undang undang sebagai sumber hukum tertingginya.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Nama : Rahmadhani Setyo Budiono
    Kelas : B
    NIM :1811111135

    1 PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
    · PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

    2 Norma agama
    Memiliki sanksi yang tidak nyata (abstrak) dengan tujuan memperbaiki individu itu sendiri. Contoh: tidak meminum minuman keras seperti bir

    Norma kesusilaan
    Memiliki sanksi tersendiri bagi orang yang melakukannya yaitu rasa sesal sanksi ini tidak nyata atau abstrak. Contohnya: tidak menyakiti orang lain, harus bersikap adil dan jujur.

    Norma kesopanan
    Norma kesopanan ini memiliki sanksi yang mungkin membuat orang tersebut merasa malu yaitu terisolir. Tujuannya yaitu untuk memperbaiki individu itu sendiri. Contoh sederhananya adalah kita harus menghormati orang yang lebih tua dari kita, tidak berkata kotor.

    Norma hukum
    Norma hukum disini bersumber dari negara itu sendiri dengan tujuan untuk memperbaiki masyarakat yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata dan dijalankan oleh aparat. Contohnya: peraturan berlalu lintas, membayar pajak.

    3. Sistem hukum di dunia ada 2 yaitu civil law dan common law. Sistem hukum tersendiri adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.

    ¤ Common law
    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    ¤ Civil law
    Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Di indonesia sendiri sistem hukum yang dianut adalah civil law karena berdasarkan undang undang.

    BalasHapus
  10. Nama:William Christianto
    Nim:1811111142
    Kelas:B
    1.Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting karena mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.

    2.Norma Agama
    Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

    Norma Kesusilaan
    Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

    Norma Kesopanan
    Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

    Norma Kebiasaan
    Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

    Norma Hukum
    Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum

    Perbedaan:
    Agama sumber=wahyu
    Kesusilaan sumber=batin
    Kesopanan sumber=masyarakat
    Kebiasaan sumber=masyarakat
    Hukum sumber=negara

    3.Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat

    Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law
    Hukum tertulis (kodifikasi)
    Ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum publik dengan hukum privat
    Tidak menggunakan juri sehingga tanggung jawab hakim adalah memeriksa kasus, menentukan kesalahan, serta menerapkan hukumnya sekaligus menjatuhkan putusan.
    Hakim tidak terikat dan tidak wajib mengikuti putusan hakim sebelumnya. Asas Bebas
    Hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat)dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang

    Sistem Hukum Anglo Saxis (Anglo Amerika)/Common Law
    Didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim
    Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat
    Menggunakan juri yang memeriksa fakta kasusnya menetapkan kesalahan dan hakim hanya menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan
    Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding of precedent
    Adversary system :pandangan bahwa didalam pemeriksaan peradilan selalu ada dua pihak yang saling bertentangan baik perkara perdata atau pidana

    BalasHapus
  11. Nama :Adinda Tania Dewanti
    NIM :1811111090
    KELAS :1(B)

    JAWABAN:
    1.PHI (PENGANTAR HUKUM INDONESIA) dan PIH(PENGANTAR ILMU HUKUM) memiliki unsur unsur yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya saling berkaitan karena sama sama mempelajari tentang pengetahuan yang ada di dalam hukum Indonesia dan sama sama memiliki kedudukan yang penting.PHI(Pengantar Hukum Indonesia)Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang ada di Indonesia & Mengajarkan setiap orang untuk mengerti tujuan pembuatan hukum dan bagaimana cara membuat hukum & menjelaskan tentang Struktur/tata dalam hukum. Sedangkan PIH(Pengantar Ilmu Hukum) menjadi dasar/pondasi karena berisi pengertian-pengertian dasar yang memiliki hubungan dengan hukum diberikan di PIH. Jadi,kesimpulannya PIH lebih kepada Ilmunya,sedangkan PHI lebih kepada Tata hukum.

    2. Perbedaan &contoh masing-masing Norma
    -Norma Hukum:
    *Bersumber dari (Negara)
    *Peturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
    *Sifat :Eksternal(dari luar diri)
    *Sanksi bersifat Tegas &nyata (Empiris)
    *Contoh :Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    -Norma Agama
    *sumber: wahyu
    *Sifat :Internal(dari dalam diri)
    *Sanksi: Tidak nyata
    *Tujuan :Memperbaiki setiap diri/individu manusia.
    *contoh:Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

    -Norma Kesopanan:
    *Sumber:Masyarakat
    *Tujuan :Memperbaiki masyarakat
    *Sanksi :Isolir
    *Sifat : Eksternal
    *Contoh:Menghormati orang yang lebih tua & Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.

    -Norma Kesusilaan
    *Sumber:Batiniah (Hati nurani)
    *Tujuan:Memperbaiki diri setiap individu.
    *Sanksi:Tidak tegas(Rasa Penyesalan)
    *Sifat :Internal
    *Contoh:Tidak menyakiti hati orang lain & Berbuat jujur, adil, serta menghargai orang lain.

    Jadi kesimpulan persamaan dari norma norma diatas adalalh agar masyarakat dan diri sendiri sama-sama memperbaiki diri dan mengatur tata kehidupan agar berjalan dengan damai dan teratur.
    Sedangkan kesimpulan perbedaannya sudah nampak dari karakteristik masing-masing norma diatas.

    3.Sistem Hukum adalah susunan yang terdiri dari beberapa unsur unsur hukum yang saling berinteraksi &berkaitan satu sama lain untuk mencapai suatu tujuan.
    SISTEM HUKUM YANG PALING BANYAK DIGUNAKAN DI DUNIA ADALAH
    1.Civil Law System(Eropa Continental)
    Civil law system adalah sistem hukum yang memilliki sumber hukum utama yaitu undang-undang,di dominasi oleh hukum tertulis(bersifat kodifikasi),tidak terikat dengan hasil putusan hakim sebelumnya,pembagian hukum publik dan hukum privatnya jelas.
    2. Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi/Keputusan hakim yang sebelumnya dalam kasus yang sama.Sumber hukumnya adalah hukum kebiasaan(hukum tidak tertulis)dan menggunakan juri dalam peradilan.

    Indonesia menganut sistem hukum "Civil Law System" karna Indonesia sumber hukum utamanya adalah Undang-undang.

    BalasHapus
  12. Nama: Nabilla Nastiti Dewi
    Nim: 1811111078
    Kelas: 1B

    1. Pengantar Ilmu Hukum(PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia(PHI) memiliki kedudukan sangat penting sebagai basic dari hukum. Pada dasarnya PIH merupakan pendekatan materi-materi mengenai hukum yang begitu luas lingkupnya. Sebelum mempelajari PHI, para mahasiswa hukum harus mempelajari PIH terlebih dahulu, karena PIH adalah materi yang mendasari PHI. Dapat dikatakan demikian karena PHI mempelajari tentang tata hukum pada Indonesia, sedangkan PIH banyak mempelajari mengenai pengertian-pengertian dasar yang ada di dalam hukum, menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Sehingga PIH dan PHI sangat penting untuk dipahami oleh para mahasiswa hukum terutama.

    2. Norma ada 4, yaitu:
    a. Norma agama:
    o Sumber: wahyu tuhan.
    o Sifat: internal dan mengikat dimanapun.
    o Tujuan: berbuat baik (batin/rohani).
    o Sanksi: tidak nyata.
    o Contohnya: mematuhi perintah tuhan dan menjauhi larangannya, seperti beribadah dan menjauhi perbuatan-perbuatan buruk.

    b. Norma kesusilaan:
    o Sumber: hati nurani/batin.
    o Sifat: internal.
    o Tujuan: berbuat baik (batin/rohani).
    o Sanksi: penyesalan dan dikucilkan masyarakat.
    o Contohnya: suka membantu orang yang kesusahan yang ada disekitar.

    c. Norma kesopanan:
    o Sumber: masyarakat.
    o Sifat: eksternal.
    o Tujuan: menertibkan masyarakat.
    o Sanksi: tidak konkrit/isolir.
    o Contohnya: tidak meludah di sembarang tempat.

    d. Norma hukum:
    o Sumber: Negara.
    o Sifat: eksternal.
    o Tujuan: menertibkan warga Negara.
    o Sanksi: konkrit, tegas, dan nyata.
    o Contohnya: kitab perundang-undangan.
    Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa norma agama dengan norma kesusilaan hampir sama begitu juga norma kesopanan dengan norma hukum, dikarenakan sifat dan tujuannya. Sedangkan perbedaannya terletak pada sumber dan sanksi yang akan diperoleh dari masing-masing norma diatas.

    3. System hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan hokum. Di dunia ada 2 sistem hukum yang paling banyak digunakan, yaitu civil law(eropa kontinental) dan common law(anglo saxon).
    Civil law merupakan system hukum yang menggunakan undang-undang sebagai titik acuan di dalam pengadilaan/kodifikasi. Sedangkan common law system lebih membebaskan hakim untuk mencari hukum lain/menurut pada yurisprudensi. Civil law system juga ada perbedaan yang tegas terhadap hukum privat dan hukum public. Sedangkan pada anglo saxon, hukum privat dan hukum publik tidak dibedakan secara tegas. Civil law adalah hokum yang paling banyak dianut oleh Negara-negara di dunia, sedangkan anglo saxon banyak dianut oleh Negara persemakmuran inggris.
    Indonesia sendiri menganut civil law, karena undang-undang dijadikan titik acuan hakim dalam menangani suatu kasus hukum. Namun bila suatu kasus hukum tidak diatur dalam undang-undang maka hakim dapat mencari hukum lain/yurisprudensi,karena hal ini diatur di dalam pasal 22 AB yang berbunyi “Bilamana seorang hakim menolak menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan undang-undang yang bersangkutan tidak menyebutnya, tidak jelas, atau tidak lengkap, maka ia dapat dituntut karena menolak mengadili”. Juga pada Pasal 16 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

    BalasHapus
  13. Nama: muhammad nurkholis pratama
    NIM : 1811111076
    Kelas : B

    1. PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu karena pengertian pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan didalam PIH. Kedudukan PIH merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Oleh karena itu PIH berfungsi memberikan pengertian pengertian dasar baik secara garis besar/mendalam megenal segala yang berkaitan dengan hukum.


    2. karakteristik pada masing-masing norma tersebut dan sebutkan perbedaan persamannya disertai dengan masing-masing contoh:
    - Norma Agama: Sumber-> Wahyu
    Sifat -> Internal / Otonom
    Tujuan-> Memperbaiki Individu
    Sanksi -> Tidak nyata, abstrak, berupa dosa
    Contoh Norma Agama: Tidak boleh membunuh antar sesama Manusia

    - Norma Kesusilaan :
    Sumber -> Batin (hati nurani)
    Sifat-> Internal
    Tujuan-> memperbaiki diri masing masing
    Sanksi-> Tidak Tegas (rasa sesal dari dalam diri)
    Contoh: Menghormati sesama, Tidak boleh mencuri

    - Norma Kesopanan:
    Sumber -> Masyarakat
    Sifat-> Eksternal/ dari luar
    Tujuan->Memperbaiki masyarakat
    Sanksi-> Isolir (terikat)
    Contoh: memakai pakaian yang rapi pada saat ke kampus

    - Norma Hukum:
    Sumber -> Negara
    Sifat-> Eksternal/ dari luar diri
    Tujuan-> Memperbaiki tatanan masyarkat
    Sanksi-> Tegas dan Nyata
    Contoh: Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    Kesimpulan Kesamaan adalah setiap norma memiliki tujuan yang hamper sama yaitu untuk mengatur individu / masyarakat agar menjadi lebih baik.
    Kesimpulan Perbedaan adalah dapat di lihat dari tiap karakteristik mulai dari sumber maupun sanksi yang tentu berbeda beda


    3. Sistem Hukum adalah suatu susunan yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain,tersusun menurut suatu rencana untuk mencapai tujuan hukum. Karna system hukum memiliki beberapa unsur yang harus terikat satu sama lain.

    Sistem Hukum yang paling banyak di gunakan di dunia adalah system hukum Civil Law atau yang dapat di sebut dengan Eropa Continental.
    Civil Law adalah system hukum yang sumber hukum utamanya adalah undang undang jadi di dominasi oleh hukum tertulis serta memiliki sanksi yang jelas serta pembeda antara hukum Privat dan Publik yang jelas

    Yang kedua ada system hukum Common Law atau Anglo Saxon system hukum ini banyak di gunakan di Negara persemakmuran Inggris maupun Negara Inggris itu sendiri.
    Common Law adalah system hukum yang sumber utama hukumnya adalah Yurisprudensi atau keputusan hakim sebelumnya sehingga para hakim terikat dengan keputusan yang sudah ada sebelumnya. System hukumnya pada muluanya b erdasarkan kebiasaan masyarakat di dominasi hukum tidak tertulis.

    Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law karna seperti yang kita tau sumber hukum utama yang di gunakan di Indonesia adalah Undang-undang.

    BalasHapus
  14. Nama : Afrio Dimas
    NIM : 1811111115
    Kelas : 1B

    1. Pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar hukum Indonesia (PHI) sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ). PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
    2. -Norma agama Bersumber wahyu bertujuan untuk memperbaiki individu, norma ini tidak memiliki sanksi nyata (Dosa). Contoh dari norma ini antara lain menjalankan ibadah sesuai kepercayaan agama masing-masing,berbuat baik pada sesama,tidak menjelekkan satu sama - Norma kesopanan bersumber dari kebiasaan dalam masyarakat bertujuan untuk memperbaiki masyarakat. Norma ini memiliki sanksi yang mengikat (semua bagian masyarakat wajib mematuhi/menjalankan). Contoh dari norma ini adalah menggunakan bahasa yang sopan ketika berbicara dengan yang lebih tua, mengatakan permisi jika lewat didepan orang yang lebih tua -norma kesusilaan bersumber dari batin atau hati nurani bertujuan untuk memperbaiki masyarakat. Norma ini tidak memiliki sanksi yang tegas hanya sanksi sosial. Contoh dari norma ini adalah berbicara dengan bahasa baik tidak kasar, menghormati orang lain -norma hukum bersifat memaksa bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berbuat sesuatu, memiliki sanksi yang tegas, mengikat. Contoh dari norma ini adalah jika melakukan pencurian akan mendapat hukuman penjara sesuai hukum yang berlaku Kesimpulan dari tiap-tiap norma diatas adalah memiliki perbedaan dalam setiap aspeknya seperti sumber asal norma, sanksi norma mengikat atau tidaknya.
    3. Sistem hukum adalah suatu kesatuan dari berbagai macam unsur unsur yang saling berkaitan dan bekerja sama untuk menjadi satu kesatuan sistem. Hukum hukum di dunia antara lain -A sistem hukum civil law yang berasal dari negara Eropa, sistem hukum ini bersumber dari kodifikasi yang sudah ada sehingga Hakim hanya memiliki kebijakan mengambil putusan berdasarkan sumber yang telah ada (undang-undang) -B sistem hukum Common law ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan.

    BalasHapus
  15. NAMA : CHARCIA NANDA MAZIZA
    NIM : 1811111097
    KELAS: B

    1.Pengantar ilmu hukum (PIH) dan pengantar hukum indonesia (PHI) memiliki tautan dan kedudukan yang sangat penting karena merupakan syarat mutlak jika ingin mempelajari ilmu hukum yang rumit secara baik, benar dan mendalam, PIH dan PHI memperkenalkan hukum sebagai suatu kerangka yang menyeluruh yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu,sehingga orang dapat memperoleh suatu pemahaman yang umum dan lengkap mengenai hukum, PIH seperti sebuah komplek perumahan yang didalamnya berisi banyak rumah dan berbagai fasilitas pendukung,ketika memilih salah satu rumah yang terdapat di komplek perumahan tersebut ,ibaratnya telah menentukan hukum indonesia(PHI)untuk dipelajari.

    2.Karakteristik norma-norma
    > norma agama : objeknya adalah batin
    Merupakan peraturan / kaidah yang bersumber dari perintah tuhan
    Sanksi yang didapat tidak konkret berupa kemurkaan tuhan/siksaan neraka
    Tujuannya untuk berbuat baik
    Contohnya : rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan
    > norma kesusilaan : objeknya adalah batin
    Merupakan kaidah yang bersumber pada insan kamil manusia
    (suara hati)
    Sanksi tidak konkret berupa penyesalan,siksaan batin atau sejenisnya
    Tujuannya untuk berbuat baik
    Contohnya : tidak menyakiti hati orang lain
    >norma kesopanan : objeknya adalah sikap
    Merupakan peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia
    Sanksi nya bersifat konkret berupa cemohaan,pengucilan dan sejenisnya
    Tujuannya agar masyaraat hidup tertib
    Contohnya : menghormati orang tua
    > norma hukum : objeknya adalah sikap
    merupakan Peraturan yang dibuat oleh lembaga resmi yang mengikat atau memaksa dan dijalankan aparat penegak hukum
    Sanksinya konkret berupa pidana
    Contohnya : peraturan lalu lintas
    Persamaan norma tersebut adalah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnya dilakukan atau seharusnya tidak dilakukan .
    Perbedaan norma tersebut adalah ada yang tertulis adapula yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi .

    3.Sistem hukum adalah susunan yang terdiri dari unsur-unsur hukum yang saling berkaitan satu sama lain
    Sistem hukum yang digunakan terbagi menjadi dua yaitu sistem hukum civil law dan common law ,indonesia sendiri menggunakan sistem hukum civil law yang sumber hukumnya merupakan undang-undang,
    Civil law adalah sebuah sistem hukum dimana sumber hukum utamanya adalah undang-undang,sehingga pembentuk undang-undang mempunyai peranan penting untuk menentukan corak sistem hukum positif negara tersebut ,pembentuk dituntun sekomprehensif mungkin agar semua kasus yang terjadi dimasa mendatang dapat tercakup dalam peraturan undang-undang tersebut ,dimensi nilai keadilan dan kemanfaatan sudah diletakan saat perumusan undang-undang barulah nilai kepastian ditentukan oleh hakim.
    Berbeda dengan common law dimana undang-undang merupakan sumber hukum kedua setelah yuriprudensi atau keputusan hakim merupakan sumber utama dalam sistem hukum ini ,keaktifan ditujukan kepada hakim ,dan nilai kemanfaatan diletakan diurutan pertama dalam sitem hukum ini barulah nilai keadilan dan kepastian

    BalasHapus
  16. Nama:M.Razju Sharukhan
    Kelas:B
    Nim:1811111040

    1.Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.

    2.Norma Agama:

    Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

    Norma Kesusilaan:

    Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

    Norma Kesopanan:

    Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

    Norma Kebiasaan (Habit):

    Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

    Norma Hukum:

    Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.

    3.Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M)

    Sistem Hukum Anglo Saxon
    Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

    BalasHapus
  17. NAMA : MOKHAMAD SAIFUDIN
    NIM : 1811111098
    KELAS: B



    1)
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu karena pengertian pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan didalam PIH. Kedudukan PIH merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Oleh karena itu PIH berfungsi memberikan pengertian pengertian dasar baik secara garis besar/mendalam megenal segala yang berkaitan dengan hukum.


    2).
    (-) Norma Agama

    Aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan & ajaran ajaran yang bersumber dari Tuhan YME. Sanksi norma agama berupa kemurkaan Tuhan/siksaan neraka. Contoh : melaksanakan sholat / sembayang, ibadah tepat pada waktunya.

    (-) Norma Kesusilaan

    Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Sanksi norma kesusilaan bersifat otonom berupa penyesalan & siksaan batin orang itu sendiri. Contoh : berbuat baik, menghormati, menghargai terhadap sesama manusia.

    (-) Norma Kesopanan

    Peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun dan tata krama dalam masyarakat. Sanksi norma kesopanan berupa cemoohan, celaan & diasingkan oleh masyarakat. Contoh : bertutur kata yang sopan tidak menyakiti orang lain.

    (-) Norma Hukum

    Aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis & sistematika tertentu. Sanksi norma hukum tegas dan nyata. Contoh : barang siapa menghilangkan nyawa orang lain akan dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 15 tahun.

    Persamaan norma ialah norma merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    Perbedaan norma : jenis sanksi, sumber norma, kekuatan aturannya ( norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi karena bersifat memaksa).


    3)
    Hukum sebagai suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan hidup dimana keseluruhan saling berkaitan.

    Sistem hukum yang digunakan di dunia termasuk Indonesia :
    a). Civil law
    Merupakan proses romanisasi hukum romawi dalam rangka mengisi kekosongan hukum dalam perundang-undangan & kebiasaan hukum pribumi di Eropa Barat. Sumber utama hukum sistem civil law adalah undang-undang.
    b). Common law
    Sistem hukum yang berkembang di daerah persemakmuran inggris (Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat). Sumber utama hukum sistem common law ialah putusan hakim/pengadilan.
    c). Sistem Hukum Campuran
    Sistem ini dianut Indonesia, terdiri atas :
    •Sistem Hukum Civil law karena sumber hukum yang digunakan Indonesia adalah undang-undang.
    •Sistem Hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama islam sehingga dominasi islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan & warisan.
    •Hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan /yurisprudensi yang merupakan dari aturan-aturan masyarakat setempat dan budaya - budaya yang ada di wilayah Nusantara.

    BalasHapus
  18. Nama : Gerald Narindra Poetra
    Nim : 1811111116
    Kelas: B

    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH.
    PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    2. Karakteristik norma tersebut dan perbedaan persamaannya
    • Norma Agama
    Sumbernya : Wahyu
    Bersifat : Internal / Otonom
    Tujuan : Memperbaiki Individu
    Sanksi :Tidak nyata, abstrak, berupa dosa
    Contoh Norma Agama: Tidak boleh membunuh/merampas ham.

    - Norma Kesusilaan :
    Sumbernya : Batin (hati nurani)
    Bersifat : Internal
    Tujuannya : memperbaiki diri masing masing
    Sanksinya : Tidak Tegas (rasa sesal dari dalam diri)
    Contoh: Menghormati sesama, Tidak berbuat semena mena

    - Norma Kesopanan:
    Sumbernya : Masyarakat
    Sifatnya : Eksternal/ dari luar
    Tujuannya : Memperbaiki perilaku masyarakat
    Sanksinya : Isolir (terikat)
    Contoh: memakai pakaian yang sopan pada saat pergi ke kampus

    - Norma Hukum:
    Sumbernya : Negara
    Sifatnya : Eksternal
    Tujuannya : Mengatur masyarakat agar teertib pada aturan yg telah ada
    Sanksinya : Tegas dan Nyata

    Jadi kesimpulan kesamaan semua norma dibuat agar dapat mengatur masyarakat menjadi lebih tertib serta merubah perilaku masyarakat menjadi lebih baik.
    Kesimpulan perbedaannya adalah dilihat dari tiap karakteristik mulai dari sumber maupun sanksi yang tentu berbeda beda.
    3. Sistem Hukum adalah satu kesatuan unsur-unsur yang masing-masing saling berinteraksi dan bekerja sama dalam mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    •civil law
    sistem hukum Civil law adalah tradisi hukum yang (kemungkinan) paling tua dan paling banyak pengaruhnya serta meluas dipergunakan di dunia ini.hukum civil law ini mengandalkan kitab undang-undang (code) sebagai dasar hukum utamanya.
    •common law
    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.
    Indonesia menganut civil law karena sumber hukum utama bangsa Indonesia adalah Undang-Undang.

    BalasHapus
  19. Nama: Muh. Miftahul Rahmat
    Nim: 1811111092
    Kelas: B

    1. Persamaan dari pih dan phi merupakan dasar dari mempelajari hukum pih mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia tata hukum indonesiaphi berobjek pada hukum yang berlaku sekarang
    Sedang pih aturan tentang hukum dan pada umum nya tidak ada batas pada aturan Hukum yang berlaku pada sistem tempat waktu tertentu
    Pih dan phi berarti mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus mempelajari pih terlebih dahulu sebelum phi.

    2. a. Norma Agama
    Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
    Contoh-Contoh Norma Agama
    Melakukan sembahyang kepada tuhan
    Mengaji
    Melaksankan sholat tepat waktu
    Melasanakan segala perintah agama
    Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan

    b. Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
    Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
    dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi
    Menghormati orang lain terutama orang tua
    Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
    Tidak menfitnah orang lain
    Selalu menolong orang lain

    c. Norma Kesopanan
    Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
    Contoh-Contoh Norma Kesopanan
    Tidak meludah disembarang tempat
    Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
    Jangan makan sambil berbicara
    Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja

    d. Norma Hukum
    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
    Contoh-Contoh Norma Hukum
    Kewajiban membayar pajak
    Dilarang menerobos lampu merah
    Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
    Dilarang mengganggu ketertiban umum
    Tidak terlamat masuk sekolah

    3.1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    • Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    • Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).

    2. Sistem Hukum Anglo Saxon
    • Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    • Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
    3. Sistem Hukum Adat
    • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
    • Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

    4. Sistem Hukum Islam
    • Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.

    BalasHapus
  20. Nama:Maya Ardia
    Nim : 1811111008
    Kelas : B

    1.) PIH maupun PHI sama sama merupakan mata yang mempelajari hukum.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
    2.) •)Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
    contohnya:Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
    •) Norma kebiasaan,norma yang merujuk pada perbuatan yang berulang
    contohnya:membeli oleh oleh bagi keluarga
    •) Norma kesusilaan,norma yang berasal dari hati dan perbuatan baik dan buruk
    contohnya:hormat kepada orang tua
    •) Norma hukum,norma yang merujuk pada seperangkat peraturan
    contohnya:melakukan korupsi
    •) Norma kesopanan,norma yang merujuk pada tingkah laku
    contohnya:bertamu ke rumah orang lain dengan sopan dan santun
    perbedaan dan persamaan:Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.
    3.) Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
    •)Macam-Macam Sistem Hukum Dunia
    a. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    1. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI Sebelum Masehi.
    2.Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
    Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Low” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis).

    BalasHapus
  21. Nama : Dio Aldanio Viyata Parana
    Nim : 1811111141
    Kelas : B

    1.Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) memiliki tautan yang sangat penting. Karena PIH maupun PHI adalah dasar dari mata kuliah ilmu hukum dan dengan adanya PIH dan PHI ini mahasiswa jadi mengetahui dasar dari segala hukum yang ada

    2. Norma agama
    Bersifat internal atau otonom
    Bersumber dari wahyu
    Memiliki sanksi tidak nyata
    Bertujuan memperbaiki individu
    Contoh:Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Agama

    Norma Kesusilaan
    Bersifat internal
    Bersumber dari batin(hati nurani)
    Memiliki sanksi tidak tegas(rasa sosial)
    Bertujuan memperbaiki individu
    Contoh:berpakaian sesuai tempat dan situasi




    Norma kesopanan
    Bersifat eksternal
    Bersumber dari masyarakat
    Memiliki sanksi isolir
    Bertujuan memperbaiki masyarakat
    Contoh:Saat memasuki rumah mengucapkan salam

    Norma hukum
    Bersifat eksternal
    Bersumber dari Negara
    Memiliki sanksi tegas dan nyata
    Bertujuan memperbaiki masyarakat
    Contoh:pasal 378 Tentang Penipuan merumuskan sebagai berikut : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

    3.Sistem hukum adalah susunan dari berbagai unsur unsur yang dimana masing masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lainnya dalam mencapai satu tujuan yaitu tujuan hukum
    Ada 2 sistem hukum yang saat ini banyak digunakan di dunia yaitu sistem hukum civil law dan common law
    ====>CIVIL LAW<====
    Sistem hukum CIVIL LAW(kodifikasi)yaitu hukum tertulis dimana sumber utamanya adalah undang undang dan dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, Perancis, Italia dll
    ====>COMMON LAW<====
    Sistem hukum COMMON LAW atau sistem hukum tidak tertulis dimana sumber hukumnya lebih banyak tidak tertulis secara langsung seperti dari putusan hakim.Sistem ini dianut oleh negara-negara Anglo Saxon, seperti Inggris, Amerika. Malaysia, India, Australia dll




    BalasHapus
  22. Nama : Belinda Sofyanno Putri
    Nim : 1811111072
    Kelas : B

    1.)Pengantar ilmu hukum (PHI) dan pengantar hukum indonesia (PHI) memiliki tautan dan kedudukan yang sama karena sama-sama mata kuliah dasar dan mempelajari tentang “HUKUM”.
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.
    PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI
    -PHI adalah asas asas hukum indonesia
    -PIH adalah asas asas hukum secara umum

    2.)Norma: Agama
    Sumber: Wahyu
    Sifat: Internal/Otonom
    Tujuan: Memperbaiki individu
    Sanksi: Tidak nyata
    Contoh: Membantu sesama

    Norma:kesusilaan
    Sumber:batin(hati nurani)
    Sifat:internal
    Tujuan: memperbaiki individu
    Sanksi:tidak tegas(rasa sosial)
    Contoh:saling menghormati antar
    manusia

    Norma: Kesopanan
    Sumber: Masyarakat
    Sifat: Eksternal
    Tujuan: Memperbaiki masyarakat
    Sanksi: Isolir
    Contoh: Yang muda harus menghormati yang lebih tua

    Norma: Hukum
    Sumber: Negara
    Sifat: Eksternal
    Tujuan: Memperbaiki masyarakat
    Sanksi: Tegas dan Nyata
    Contoh: Menaati hukum yang berlaku, mematuhi peraturan lalu lintas
    Perbedaannya:
    ~setiap norma sanksinya berbeda
    ~sumber normanya beda-beda
    Persamaannya:
    ~memiliki sanksi
    ~bertujuan mengatur kehidupan manusia
    ~memiliki perintah untuk berbuat kebaikan

    3.) Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian (unsur-unsur) yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan berhubungan secara erat. Untuk mencapai tujuan hukum dalam satu kesatuan, maka diperlukan suatu sinergi antara unsur-unsur yang terkandung di dalam sistem hukum,
    contohnya seperti peradilan, partisipasi warga masyarakat dan pelaksana hukum. Sistem hukum bukan hanya berupa kumpulan peraturan hukum, namun setiap peraturan tersebut saling terkait satu sama lain, serta tidak boleh terjadi konflik di dalamnya.

    Sistem Hukum Eropa Kontinental
    > Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    > Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
    > Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    > Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
    > Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    > Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.

    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    Indonesia menganut sistem hukum civil law dikarenakan menggunakan undang-undang sebagai hukum tertingginya.

    BalasHapus
  23. NAMA:AXMY FALYAD AGUS A
    NIM :1811111185
    KLS :1B
    1.pengantar ilmu hukum (pih) dan pengantar hukum indonesia (phi) saling berkaitan dan memiliki peran yang penting di karenakan kedua sumber ilmu ini mengandung dasar-dasar pemikiran yang sangat konkrit dalam awalan mempelajari hukum.
    (pih) menjadi awalan yang harus dipelajari seseorang terlebih dahulu yang akan menunjang dalam memahaminya dan menerapkan konsep-konsep hukum secara umum yang tidak terhalang dari peraturan yang berada di suatu kalangan tertentu hukum positif indonesia,sebelum mempelajari phi lebih berlanjut yang lebih condong penerapannya di indonesia pada saat ini.

    2.-norma agama
    norma ini berada di dalam suatu agama yang di anutnya dan di taati secara lahir batin.dengan sanksi yang bersumber dari kesadaran hati nuraninya sendiri.
    contoh:tidak meninggalkan ibadah pada saat situasi apapun.
    -norma asusila
    norma ini berada pada bisikan batiniyah hati kecil kesadaran seseorang sendiri dari apa yang sudah di perbuatnya,serta untuk yang menyimpang dari norma ini akan mendapat sanksi rasa malu,dikucilkan dll.
    contoh:tidak memainkan elektronik pada saat acara ibadah.
    -norma kesopanan
    adalah aturan yang berasal dari segi sosial masyarakat serta di anut untuk menjadi arah tujuan yang baik dalam bertindak oleh setiap manusia.yang sanksinya lebih berkarakter mengikat/memaksa.
    contoh:melakukan permisi dahulu sebelum memasuki rumah orang lain.
    -norma hukum
    yaitu suatu aturan yang dibentuk oleh lembaga negara yang sanksinya sifatnya mengikat&memaksa.
    contoh:seseorang yang mencuri akan di kenakan kurungan penjara.
    # persamaan dari norma" di atas adalah setiap norma memiliki fungsi mengatur tingkah laku manusia untuk berkehidupan lebih baik.
    # perbedaan:dari macam-macam jenisnya setiap norma mempunyai tugas dan peran serta ciri khas masing-masing yang sudah jelas berbeda kalau dilihat dari sudut pandang di setiap normanya.

    3.sistem hukum adalah suatu tatanan atau konsep-konsep bagan yang saling berkaitan satu sama lainnya yang menjadi pedoman hidup bagi manusia untuk berkehidupan demi tercapainya tujuan hukum.
    -sistem hukum yang sering digunakan di dunia yaitu sistim hukum civil law,sistem ini di anut oleh negara-negara di eropa.sedangkan untuk
    -sistim hukum cummon law.sistim hukum ini sering di terapkan dan berkembang di negara inggris.
    untuk di indonesia sendiri menganut sistem hukum civil law/eropa kontinental,sistem hukum ini menggunakan proses romanisasi hukum romawi yang lebih condong menggunakan uu sebagai sumber tertinggi dalam menjalankan proses dunia hukum.

    BalasHapus
  24. NAMA : DITA CIPTA AFRILIAN GRACE N.
    NIM : 1811111067
    KELAS: B

    1.Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah 2 mata kuliah yang saling berkaitan dan berperan penting sekali dalam mempelajari dasar dasar ilmu hukum.
    Yang dimana keduanya sama sama mempelajari seperti apakah ilmu hukum tersebut. Akan tetapi objek mata kuliah PHI lebih mengarah ke struktural/tata cara yang lebih nyata/kongkrit dan berdasarkan hukum yang berlaku saat ini.

    2.NORMA HUKUM : Bersifat eksternal, yang sumbernya berasal dari NEGARA yang dibuat bertujuan agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada, norma ini juga memiliki saknsi yang tegas dan nyata.

    NORMA KESUSILAAN : bersifat internal, yang sumbernya dari hati nurani/batin, yang memiliki sanksi tidak tegas(penyesalan dalam pribadi masing masing kita) Contohnya: Tidak terjerumus dalam pergaulan bebas

    NORMA KESOPANAN :bersifat eksternal Yang bersumber dari masyarakat yang memiliki tujuan untuk memperbaiki tata krama masyarakat dan bersanksi isolir atau terikat
    Contoh:membungkukkan badan ketika kita melewati orang yang lebih tua kepada kita

    NORMA AGAMA :bersifat internal(otonom)yang sumbernya melalui wahyu/kitab suci, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan kita dengan Tuhan dan untuk membenahi hidup kita yang kurang berkenan.Contoh: Kita harus berbuat baik kepada siapapun.

    Kesimpulan dari persamaan norma norma tersebut sebenarnya adalah sama sama membuat kita membentuk karakter masyarakat yang taat akan peraturan dan jika dilanggar juga akan ada konsekuensi yang berlaku.

    3.Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian (unsur-unsur) yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan berhubungan secara erat.JADI,menurut saya sistem hukum adalah aturan yang sebagaimana dibuat agar kita tidak terjerumus dalam setiap hal yang dianggaap keliru/tidak pantas dilakukan/bertentangan dengan norma norma yang ada.

    Untuk Indonesia bisa dipastikan menganut sistem hukum Civil Law karena hukum yang berlaku juga berdasarkan undang undang.

    BalasHapus
  25. NAMA : ZANIA AYU PITALOKA
    NIM : 1811111144
    KELAS : B

    1. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan. PIH dan PHI merupakan ilmu dasar bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum secara luas. Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsepkonsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan. PIH membahas atau mempelajari dasar-dasar hukum secara umum atau yang berlaku secara universal, misalnya mengenai pengertian-pengertian, konsep-konsep dasar dan teori-teori hukum, serta sejarah terbentuknya hukum dan lembaga hukum dari sudut pandang falsafah kemasyarakatan. Sedangkan PHI mempelajari konsep, pengertian dasar dan sejarah terbentuknya hukum dan lembaga hukum, aturan hukum serta teori hukum positif.

    2. Norma Kesusilaan yang bersumber dari hati nurani manusia, yang memiliki sifat Internal, tujuannya untuk memperbaiki diri untuk lebih baik lagi, dan memiliki sanksi tidak tegas. Contonya: Jangan membunuh sesama manusia.

    Norma Kesopanan yang bersumber dari pergaulan masyarakat, yang memiliki sifat Eksternal, tujuannya untuk memperbaiki diri masing masing, dan memiliki sanksi Isolir yang mungkin membuat orang merasa malu. Contohnya: Kita yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya dari kita.

    Norma Agama yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki sifat Internal, tujuannya untuk memperbaiki diri untuk lebih baik, dan memiliki sanksi Tidak Nyata. Contohnya: Menjahui larangannya dan mematuhui perintahnya.

    Norma Hukum yang bersumber dari hukum, yang memiliki sifat Eksternal, tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk hidup lebih tertib, dan memiliki sanksi tegas dan nyata. Contohnya: Mematuhi peraturan lalulintas seperti menyalakan lampu motor pada siang hari.

    3. Sistem hukum merupakan susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan hukum yang terdiri dari bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup masyarakat.
     Civil Law atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Dan Indonesia menganut sistem civil law karna undang undang sumber utama.
     Common Law Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    BalasHapus
  26. NAMA : YURIKE ANDAM SARI
    NIM : 1811111061
    KELAS : B

    1.) PIH dan PHI saling bertautan karena obyek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatis hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan

    PIH dan PHI memiliki kedudukan penting karena memperkenalkan huku sebagai kerangka yangmenyeluruh, yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu, sehingga orang dapat memperoleh atau suatu pemahaman yang umum dan lengkap tentang hukum. PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang komprehensip dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan

    2.) KARAKTERISTIK DAN PERBEDAAN :
    NORMA AGAMA adalah aturan-aturan hidup yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan, yang oleh pemeluknya diyakini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Sumber : Tuhan Yang Maha Esa
    Tujuan : mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan (ibadah), tapi juga hubungan horisontal, antara manusia dengan sesama manusia
    Sifat : Mutlak
    Sanksi : berdosa dan memperoleh siksa
    Contoh : Sikap dan perbuatan yang menunjukkan kepatuhan untuk menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya tersebut disebut taqwa.

    NORMA KESUSILAAN adalah aturan-aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk, yang berupa “bisikan-bisikan” atau suara batin yang berasal dari hati nurani manusia.
    Sumber : hati nurani manusia
    Tujuan : mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya menganggap baik
    Sifat : universal
    Sanksi : menimbulkan penyesalan atau bahkan penderitaan batin
    Contoh : tindak pemerkosaan dipandang sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan, di belahan dunia manapun dan pada masa kapanpun juga.

    NORMA KESOPANAN adalah aturan hidup bermasyarakat tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik baik, patut dan tidak patut dilakukan, yang berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat atau komunitas tertentu.
    Sumber : adat istiadat, budaya, atau nilai-nilai masyarakat
    Tujuan : mendorong berbuat baik, sekedar lahiriah saja, tidak bersumber dari hati nurani, tapi sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan
    Sifat : “tergantung” (relatif)
    Sanksi : celaan, cemoohan, atau diasingkan oleh masyarakat
    Contoh : orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua

    NORMA HUKUM adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang,
    Sumber : lembaga negara yang berwenang
    Tujuan : terwujudnya ketertiban masyarakat
    Sifat : “memaksa”
    Sanksi : tegas dan nyata
    Contoh : seorang yang mengendari kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM
    Persamaannya ialah sebagai pedoman agar kehidupan masyarakat menjadi teratur, nyaman dan tertib

    3.) Sistem hukum adalah kesatuan dari keseluruhan peraturan hukum dalam lingkup tertentu. Sistem hukum ada yang menpunyai lingkup terbatas dan ada yang mempunyai lingkup luas.
    Sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia yaitu :

    • Sistem Hukum Civil law (Eropa Kontinental)
    Civil law adalah sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara – negara eropa kontinental atas dasar resepsi Corpus Iuridis Civilis seperti di negara Argentina, Austria, Brazil, Jerman, Belanda dan Indonesia. Sistem hukum ini semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Pemerintahan kekaisaran Romawi timur. Civil Law menekan pada penerapan undang-undang dan menerapkan asas Kodifikasi perundang undangan dimana hakim pada posisi sebagai corong atau pelaksana undang – undang.
    Sistem Hukum Indonesia, disamping memiliki kecenderungan menganut sistem hukum Civil law, sistem hukum adat pun tetap diakui dalam pelaksanaannya.

    • Sistem Hukum Common Law (Anglo Saxon)
    Common Law adalah sistem hukum yang banyak diterapkan di negara – negara Amerika serikat, Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru dll.Didasarkan pada yurisprudensi, di dominasi oleh hukum kebiasaan melalui putusan hakim, sehingga hakim diberikan kebebasan untuk menciptakan hukum sendiri apabila undang- undang tidak cukup mengikuti perkembangan masyarakat.

    BalasHapus
  27. Nama:Teddy Marchel adha wibiarisdio
    Nim :1800000089
    kelas:B
    Hubungan antara PIH dan PHI terletak pada kondisi di mana pengantar ilmu hukum adalah dasar untuk mengetahui tata hukum yang ada diIndonesia.
    Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan. PIH lebih mengarah ke sains sedangkan PHI lebih ke tata guna dan strukturnya

    2.
    • Norma Agama yaitu norma norma yang berasal dari ajaran (Tuhan), ajaran ajaran tersebut berisi perintah dan larangan, sebagai masyarakat yang religius agar bisa berbuat baik, sifatnya murni dan sanksinya abstrak.
    Contoh: Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama

    • Norma Kesusilaan yaitu norma yang bersumber dari hati nurani manusia (batin) yang diakui kebenaranya oleh masyarakat banyak.
    Contoh: memberi bantuan kepada orang yang sedang membutuhkan, menepati janji atau amanah yang di embankan kepadanya serta mampu berkata jujur.

    • Norma Kesopanan berbeda dari norma kesusilaan tadi norma kesopanan lebih mengarah kepada bagaimana sikap dalam bertingkah laku di masyarakat baik dalam pergaulan, perkataan, maupun tingkah laku dan sebagainya. Aturan ini dibuat oleh masyarakat secara tidak resmi dan sanksinya tidak konkrit.
    Contoh: mengenakan pakaian yang sopan, berbicara lemah lembut kepada orang yang lebih tua, saling bertegur sapa dll.

    • Norma Hukum adalah norma yang aturannya lebih tegas dari norma norma yang lain, sebab norma hukum dikeluarkan oleh aparat penegak hukum secara resmi dan memiliki aturan yang disebut undang undang yang bersifat mengikat,,memaksa sanksinya konkrit serta dapat memaksa masyarakat untuk tunduk terhadap norma tersebut dikarnakan sanksi yang tegas terhadap pelangarannya.
    Contoh: hukuman mati terhadap kejahatan pembunuhan berencana, hukum kebiri, serta hukuman penjara dll sebagainya

    3.
    • Civil law / Eropa Kontinental : berakar dari system hukum romawi yang berkarakteristik adanya system kodifikasi, hakim tidak terikat pada preseden atau doktrin stare decesis sehingga UU menjadi rujukan utamanya, serta system peradilannya bersifat Inkuisitorial.
    • Common law / Anglo Saxon : berdasarkan asas kebiasaan, preseden dan judge made law, dipraktekkan utamanya di Inggris dan Amerika. Yang mempunyai karakteristik yurisprudensi sebagai sumber hukum utama, dianutnya system precedent (hasil keputusan peradilan), adversary system dalam proses peradilan.

    Negara Indonesia termasuk negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.
    Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU.

    BalasHapus
  28. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  29. Nama : Alvin Putra Agustin
    NIM : 1811111114
    Kelas : B

    1. Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.

    2. •)Norma agama, merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
    contohnya:Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
    •) Norma kebiasaan,norma yang merujuk pada perbuatan yang berulang
    contohnya:membeli oleh oleh bagi keluarga
    •) Norma kesusilaan,norma yang berasal dari hati dan perbuatan baik dan buruk
    contohnya:hormat kepada orang tua
    •) Norma hukum,norma yang merujuk pada seperangkat peraturan
    contohnya:melakukan korupsi
    •) Norma kesopanan,norma yang merujuk pada tingkah laku
    contohnya:bertamu ke rumah orang lain dengan sopan dan santun
    perbedaan dan persamaan:Bahwa norma itu merupakan pedoman bagaimana seseorang harus bertindak dan bertingkah laku.

    3. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian (unsur-unsur) yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan berhubungan secara erat. Untuk mencapai tujuan hukum dalam satu kesatuan, maka diperlukan suatu sinergi antara unsur-unsur yang terkandung di dalam sistem hukum,
    contohnya seperti peradilan, partisipasi warga masyarakat dan pelaksana hukum. Sistem hukum bukan hanya berupa kumpulan peraturan hukum, namun setiap peraturan tersebut saling terkait satu sama lain, serta tidak boleh terjadi konflik di dalamnya.

    Sistem Hukum Eropa Kontinental
    > Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    > Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).
    > Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
    > Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
    > Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
    > Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.

    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    Indonesia menganut sistem hukum civil law dikarenakan menggunakan undang-undang sebagai hukum tertingginya.

    BalasHapus
  30. Nama : Wahyu Putra Dharmawan
    NIM : 1811111149
    Kelas : B

    1)Hubungan antara PHI dan PIH adalah Sama-sama sebagai pengantar yang mempelajari hukum. Tetapi dari pelajarannya PHI lebih cenderung mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia sedangkan PIH mempelajari hukum pada umumnya.

    2)-Norma Agama merupakan norma yang berdasarkan ajaran agama dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya adalah sholat. Orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat dosa.
    -Norma Kesusilaan merupakan norma yang berasal dari hati agar dapat membedakan perbuatan baik dan buruk, misalnya adalah hormat kepada orang tua. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah pengucilan secara lahir batin.
    -Norma hukum merupakan norma yang merujuk pada seperangkat aturan berupa perintah dan larangan yang dibuat oleh lembaga formal, misalnya adalah melakukan korupsi. Sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah denda, penjara, atau hukuman mati.
    -Norma kesopanan merupakan norma yang merujuk pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam masyarakat, misalnya adalah mengetuk pintu sambil mengucapkan salam ketika bertandang ke rumah orang lain. Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mendapatkan sanksi berupa kritik dan lain-lain
    Perbedaan bisa dilihat dari sumber maupun sanksi yg diberikan dari tiap-tiap norma. Sedangkan Persamaan adalah sama-sama bertujuan untuk mengatur individu/masyarakat agar menjadi lebih baik.

    3)Sistem Hukum adalah suatu susunan atau aturan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penelitian untuk mencapai suatu tujuan.

    Sistem Hukum yang digunakan di dunia :
    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    Civil law sistem hukum yang berkembang di dataran eropa dan sistem hukum ini menggunakan aturan-aturan sistem tertulis dan adanya sistem kondifikasi, hakim tidak terikat pada preseden,peradilan menganut sistem inkuisitorial

    Indonesia menggunakan sistem hukum civil law karena sumber hukum Indonesia tertulis yaitu undang-undang

    BalasHapus
  31. Nama :Devi Nila Sari
    NIM :1811111140
    Kelas : B

    1. Keduanya bertautan karena PIH dan PHI sama-sama merupakan mata kuliah
    dasar untuk mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada
    setiap
    orang yang akan mempelajari hukum positif indonesia (tata hukum
    indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI karena untuk mempelajari hukum
    positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih
    dahulu.Karena PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan
    petunjuk jalan bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum.

    2. >Norma Kesusilaan
    Bersumber dari batin(hati nurani)
    Bertujuan memperbaiki diri masing-masing
    Bersifat internal otonom
    Sanksi tidak tegas
    contoh:Berbuat baik sesama manusia

    >Norma Kesopanan
    Bersumber dari masyarakat
    Bertujuan memperbaiki masyarakat
    Bersifat eksternal
    Sanksi isolir
    contoh:Bertutur kata yang sopan dan tidak menyakitkan kepada siapapun

    >Norma Agama
    Bersumber dari TUHAN(wahyu)
    Bertujuan memperbaiki diri masing-masing
    Bersifat internal otonom
    Sanksi tidak nyata berupa dosa
    contoh:Melaksanakan ibadah tepat pada waktunya

    >Norma Hukum
    Bersumber dari negara
    Bertujuan memperbaiki masyarakat
    Bersifat eksternal
    Sanksi tgas dan nyata
    contoh:Mematuhi peraturan lalu lintas

    3. Sistem Hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari
    bagian-bagian (unsur-unsur)yang satu dengan lainnya saling berkaitan dan
    berhubungan seacar erat untuk mencapai suatu tujuan hukum.

    Sistem Hukum yang paling banyak di gunakan di dunia adalah sistem hukum
    Civil Law.
    Civil Law (hukum sipil berdasrkan kode sipil yang terkodifikasi).Sistem
    hukum ini berakar dari hukum Romawi yang dipraktiakn oleh negara-
    negara Eropa kontinentaltermasuk bekas jajahan.

    Yang kedua yaitu sitem hukum Cammon Law,

    Common Law (hukum yang berdasarkan custom,atau kebiasaan berdasarkan
    preseden atau judge made law).Sistem hukum Common Law dipraktikan di
    negara Anglo Saxon,seperti Inggris dan Amerika.

    Indonesia menganut sistem hukum Civil Law karena Indonesia menggunakan
    undang-undang sebagi sumber hukum yang utama.




    BalasHapus
  32. Nama :Muhammad Febry Zulkharnain
    NIM :1811111128
    Kelas:B

    1.PIH ->PIH mengkaji dasar-dasar dari ilmu hukum secara Universal, Abstrak dan tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, seingga pembahasannya masih besifat Abstrak dan Global.
    PHI-> mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. akibat hukum adalah berupa sanksi ,sanksi positif dan sanksi negatif. Objek PHI adalah suatu yang mempelajari hukum positif.
    Jadi ,PIH dan PHI itu merupakan mata kuliah dasar saat mempelajari hukum. Memiliki hubungan untuk saling mengisi satu sama lain dengan memberikan sesuatu kajian untuk mempelajari hukum serta memberikan suatu tatanan cara untuk mempelajarinya.
    2.A. Norma Agama ditujukan untuk psikis manusia atau hati manusia yang sumbernya dari wahyu tuhan yang sifatnya dari diri sendiri , tujuan memperbaiki sesuatu yang salah pada diri sendiri dengan sanksi abstrak.Contoh : Seperti tidak sholat 5 waktu, meminum minuman keras
    B. Norma Kesusilaan ditujukan untuk psikis manusia/hati manusia yang sumbernya dari bathin atau nurani diri sendiri yang sifatnya dari diri sendiri dengan tujuan memperbaiki sesuatu dari kesalahan sendiri dengan sanksi yang memiliki rasa sesal atas perilaku yang dilakukan. Contoh : Melakukan tindakan asusila seperti memukul orang lain, Melakukan pelecehan seksual kepada orang dewasa maupun anak kecil/ pemerkosaan.
    C. Norma Kesopanan ini dibuat dari aturan masyarakat setempat yang biasanya sudah dilakukan setiap hari , norma ini bersifat memaksa atau mengikat ,dengan sanksi teguran oleh warga setempat . sifatnya eksternal. Contoh: Tidak turun pada saat membawa motor saat di gang kecil yang ada tulisan atau aturan harap turun.
    D. Norma Hukum ini dibuat oleh negara atau lembaga resmi yang sifatnya eksternal yang aturannya untuk memperbaiki masyarakat dan menertibkan masyarakat sanksi nya konkret (nyata dan tegas) sumber dari UUD . orang yang melanggar akan dijatuhi hukuman pidana atau hukuman denda uang. Contoh : Melakukan pencurian, pembunuhan, penipuan, penyelundupan barang ilegal/narkoba dan yang meresahkan warga serta pemerintah setempat.
    Persamaannya : untuk mengatur tata tertib perilaku masyarakat di negara tersebut dan memberikan sanksi sesaui peraturan yang berlaku.
    Perbedaannya : Tidak semua hal yang berlaku di masyarakat atau norma hukum dan norma kesopanan dapat ditaati karena sesuatu yang berkaitan dalam diri sendiri susah untuk dirubah oleh masyarakat sekitar.
    3. Setiap negara pasti mempunyai sitem hukum yaitu Eropa Kontinental/ Civil Law, Anglo Saxon atau Anglo Amrik / Common Law , Hukum Adat dan Hukum Islam.
    A.Eropa kontinental adalah sistem hukum yang paling dipake karena yang banyak memakai sistem hukum ini pasti benua eropa serta negara bekas jajahannya. Ada sekitar 42 negara yang memakainya.
    Indonesia termasuk sistem hukum Eropa Kontinental / Civil Law dikarenakan bekas jajahan belanda. Sistem hukum ini aturan-aturannya dibuat didasarkan kepada dengan aturan yang tertulisan / telah dikodifikasikan . Sumber hukumnya Undang-Undang Dasar (UUD). Sistem peradilannya mendasarkan dari keputusan hakim. Pemerintah juga berperan aktif dalam ranah hukum publik dan sedikit juga hukum privat.
    B. Anglo saxon yang memakai hanya 10 negara yang disebut Common Law Inggris.
    C. Hukum Adat hanya 3 negara saja yang memakai termasuk Indonesia dikarenakan banyak kultur atau budaya adat yang banyak di negara ini serta penerapan sistem hukumnya juga berlaku untuk menyatukan sistem hukum eropa kontinental serta hukum adat tanpa merusak pandangan dari sudut lain.
    D. Hukum islam ada 5 negara yaitu Arab Saudi ,Iran ,Sudan dan Suriah yang berkembang dengan Agama Islamnya. Dan Vatikan yang berkembang dengan Agama Katolik.

    BalasHapus
  33. Nama:Nadia agnissia putri
    NIM: 1811111156
    kelas : B

    1.Pengantar hukum indonesia dan pengantar ilmu hukum memiliki kedudukan penting karena merupakan mata kuliah dasar dari mempelajari ilmu hukum secara luas.PIH dan PHI menyajikan satu ringkasan yang koprehensif dari konsep atau teori hukum dalam keseluruhan.
    perbedaannya berada diobjeknya, objek PHI adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di indonesia saat ini atau terikat pada waktu tertentu dan PHI mempelajari bidang-bidang/aturan-aturan/ tata hukum yang berlaku
    objek PIH adalah lebih luas yaitu hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada tempat dan waktu cakupannya lebih luas dan umum, PIH mempelajari arti hukum, permasalahan-permasalahan dibidang hukum, asas-asas hukum

    2.karakteristik 3 norma:
    a.NORMA AGAMA: bersumber dari wahyu, sifatnya internal/otonom tujuannya memperbaiki setiap individu sanksinya berupa dosa, abstrak
    contoh: melaksanakan ibadah masing-masibng agama
    b.NORMA KESUSILAAN: bersumber dari batin atau hati nurani sifatnya internal tujuannya memperbaiki diri masing-masing sanksi tidak tegas rasa resah didalam hati
    contoh:berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.
    C.NORMA KESOPANAN: bersumber dari masyarakat sifatnya eksternal atau dari luar tujuannya untuk memperbaiki masyarakat sanksinya isolir/terikat
    contoh: membuang sampah pada tempatnya, menyapa dan tersenyum
    D.NORMA HUKUM: bersumber dari negara sifatnya eksternal atau dariluar diri tujuan memperbaiki tatanan masyarakat sanksinya tegas dannyata
    contoh: mematuhi aturan lalu lintas.
    dapat disimpulkan bahwa norma memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur tingkah laku seseorang dalam bertindak dan perbedaannya dilihat dari karakteristik dan sanksinya.

    3.Sistem hukum adalah suatu susunan yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain tersusun untuk mencapai tujuan hukum karena sistem hukum memiliki beberapa unsur yang harus terikat satu sama lai.
    untuk sistem hukum yang banyak digunakan didunia adalah sistem hukum civil law. civil law sendiri adalah sistem hukum yang sumber utamanya adalah undang undang banyak aturan yang tertulis dan adanya sistem kondifikasi dan peradilannya menganut sistem inkuisitorial.

    yang kedua ada sistem common law yaitu menggunakan aturan tidak tertulis aturan ini berkembang dinegara inggris, amerika utara,dan kanada

    indonesia sendiri menganut sistem civil law karena sumber hukum diindonesia adalah undang-undang dan untuk peradilan menganut sistem inkuisitorial disistem ini peran hakim dalam memutuskan suatu peradilan lebih aktif.

    BalasHapus
  34. Nama: Rizki Tri Ananto
    NIM: 1811111102
    Kelas: Hukum (B)

    1. Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum

    2. Norma Agama :berasal dari Tuhan , menunjuk sikap lahir dan batin, menekankan pada hak dan kewajiban, memiliki sanksi internal 

    Norma kesusilaan: bersumber dari diri sendiri ,ditujukan pada sikap bathin, berujuan agar individu memperbaiki dirinya sendiri, memiliki sanksi internal, dan menekankan pada kewajiban

    Norma kesopanan :dari masyarakat yang beragam (tidak terorganisir), ditujukan untuk sikap lahir, bertujuan menjaga ketertiban masyarakat, sanksi bersifat eksternal dalam bentuk teguran, dan menitikberatkan pada kewajiban. 

    Norma hukum :dari masyarakat yang diwakili oleh otoritas tertinggi dan terorganisir, mutlak ditujukan pada sikap lahir, tujuannya untuk menjaga ketertiban masyarakat, memiliki sanksi dalam wujud pidana kurungan atau denda dan menekankan pada harmonisasi antara hak dan kewajiban.
    Persamaan:

    a. mengandung perintah, dengan tujuan untuk berbuat sesuatu yang baik

    b. mengandung larangan, berisi keharusan bagi sesorang untuk tidak berbuat sesuatu

    c. untuk mengatur tingkah laku dan kehidupan manusia

    3. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M)

    Sistem Hukum Anglo Saxon
    Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
    Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

    Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya.

    BalasHapus
  35. Nama : Wardah Isnaini
    NIM : 1811111107
    Kelas : B

    1.PIH : Ilmu pengetahuan yang memprlajari hukum
    PHI : pengantar untuk mempelajari hukum di Indonesia

    PIH dan PHI saling berkaitan dan memiliki kedudukan yang penting karena PIH dan PHI merupakan dasar dalam berfikir hukum. Jika ingin mempelajari tata hukum di Indonesia maka harus mempelajari dan memahami tentang ilmu hukum terlebih dahulu. Karena perngertian – pengertian dasar yang berhubungab dengan hukum diberikan didalam PIH. Dan sebaliknya pokok – pokok yang dibahas didalam PHI merupakan contoh kongkrit apa saja yang dibahas dalam PIH
    2.> Norma agama
    Sumber : wahyu / rohani
    Sifat : murni, internal / otonom (Mengikat dimanapun dan kapanpun)
    Tujuan : memperbaiki diri / individu
    Sangsi : tidak nyata¸ abstrak
    Menekankan pada kewajiban
    Contoh : beribah kepada Tuhan Yang Maha Esa
    > Norma kesusilaan
    Sumber : batin / hati nurani
    Sifat : internal / otonom
    Tujuan : memperbaiki diri / individu
    Sangsi : tidak tegas (rasa menyesal)
    Menekankan pada kewajiban
    Contoh : jujur dalam perbuatan dan perkataan
    > Norma kesopanan
    Sumber : masyarakat
    Sifat : eksternal (bergantung pada adat istiadat/kebiasaan)
    Tujuan : memperbaiki masyarakat / lingkungan
    Sangsi : isolir (dicemooh / dikucilkan)
    Menekankan pada kewajiban
    Contoh : gotong royong untuk kepentingan bersama
    > Norma hukum
    Sumber : Negara
    Sifat : eksternal
    Tujuan : memperbaiki masyarakat
    Sangsi : tegas dan nyata (denda, penjara, hukuman mati)
    Menekankan pada hak dan kewajiban
    Contoh : menaati peraturan rambu lalu lintas

    Persamaan terletak pada tujuan dari setiap norma yaitu sama sama bertujuan untuk memperbaiki individu maupun masyarakat / lingkungan. Dan perbedaan telihat jelas dari karakteristik setiap norma seperti sumber, sifat dan sangsi.

    3.Sistem hukum adalah suatu keseluruhan / kesatuan kaidah hukum yang saling terikat yang berlaku dinegara – negara / daerah di dunia.

    Sistem hukum yang paling digunakan yaitu Civil Law dan Common Law.
    Civil Law atau yang disebut juga Eropa Continental adalah system hukum yang sumber utamanya adalah undang – undang atau yang didominasi hukum tertulis (kodifikasi). Dan dalam system ini hakim tidak terikat dan tidak wajib mengikuti keputusan hakim terdahulu.
    Common Law atau yang disebut Anglo Saxon (Anglo Amerika) adalah system hukum yang didasarkan pada yurisprudensil (keputusan hakim / peradilan). Didominasi oleh hukum tidak tertulis tetapi terdapat juga hukum tertulis. Dan dalam system ini hakim terikat pada keputusan – keputusan hakim terdahulu yang sederajat atau hakim yang lebih tinggi.

    Indonesia termasuk kedalam system Civil Law karena Indonesia sumber hukum utamanya adalah Undang - Undang.

    BalasHapus
  36. Nama : Dhamura Duahido
    NIM : 1811111014
    Kelas : B

    1. Menurut saya PIH itu yang harus dipelajari tentang ilmu hukum, sedangkan PHI adalah bagaimana kita menentukan perencaraan untuk menghasilkan susunan sebuah peraturan atau aturan disistem hukum indonesia.

    2. • Norma Agama, Bagi orang yang beragama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman didalam sikap dan perbuatannya.

    • Norma Kesusilaan, Suatu bisikan atau suara batin yang manusia rasakan didalam batin dan diinsyafi setiap manusia untuk mendorong dalam perbuatan dan sikapnya.

    • Norma Kesopanan, sopan santun yang harus diajarkan sejak kecil atau juga pergaulan hidup disekitarnya.

    • Norma Hukum, Tentang aturan atau peraturan yang dibuat negara untuk berlakunya dipertahankan dan paksaan oleh alat-alat negara contohnya seperti hakim, polisi, jaksa dan lain-lain.

    Norma-norma tersebut adalah suatu pandangan hidup perilaku dan sikap untuk lebih baik untuk dilakukan. Norma-norma tersebut juga dianjutkan dan diperintahkan dan dilarang untuk dibenci.

    3. • Ciwil law, Sistem hukum yang paling umur diindonesia dan dibedakan menjadi 2 yaitu yang pertama hukum publik dimna negara dianggap subjek/objek hukum. Kedua hukum privat yang dimna negara bertindak sebagai wasit didalam persidangan persengketaan.

    • Common law, Tidak ada pemisahan yang tegas dan jelas antara hukum publik dan privat dan hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas the binding of precedent.

    Indonesia termasuk yang menganut hukum civil law dikarenakan adanya kepastian hukum dan memiliki aspek positif yang harus dijaga.

    BalasHapus
  37. Nama : Aprilia Ismah Malau
    NIM : 1811111118
    Kelas : B

    1.Dalam mempelajari ilmu hukum diperguruan tinggi , dikenal ada dua macam bahasan yang harus dipelajari , yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Istilah pengantar dalam PIH berarti menunjukkan jalan kearah cabang-cabang ilmu yang sebenarnya. Sedangkan istilah pengantar dalam PHI berarti menunjukkan fungsinya mata kuliah ini sebagai pembantu yang didalamnya terkandung dua unsur, ringkas tetapi meliputi seluruhnya.
    Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Kedua materi bahasan diatas mempunyai peran yang sama-sama sangat penting karena keduanya termasuk basic dalam hukum.

    2.–Norma Agama :
    Sumber : Tuhan Yang Maha Esa
    Sifat : Internal / mengikat dari dalam hati diri masing-masing
    Tujuan : memperbaiki individu
    Sanksi : tidak nyata
    Contoh : Rajin beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
    –Norma Kesusilaan :
    Sumber : hati nurani (batin)
    Sifat : mengikat dari dalam hati diri masing-masing
    Tujuan : menentukan mana yang baik mana yang buruk
    Sanksi : perasaan dirinya sendiri yang akibatnya akan menimbulkan penyesalan.
    Contoh : Bersikaplah jujur
    –Norma Kesopanan :
    Sumber : pergaulan masyarakat
    Sifat : eksternal
    Tujuan : memperbaiki lingkungan masyarakat
    Sanksi : tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat tersebut
    Contoh : Tidak meludah di sembarang tempat
    –Norma Hukum :
    Sumber : Negara / pemerintah yang berwenang
    Sifat : eksternal / memaksa
    Tujuan : memperbaiki masyarakat
    Sanksi : tegas dan nyata. berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana
    Contoh : Setiap warga wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk kalau sudah berumur 17 tahun.

    Jadi kesimpulan persamaan dari setiap norma adalah memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban dilingkungan masyarakat dan memiliki sangsi yang jelas sesuai dari masing-masing norma.

    3.Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi saling terkait dan bekerja sama untuk mencapai satu tujuan.

    sistem hukum yang sering digunakan yaitu civil law dan common law.
    Civil law atau yang disebut juga dengan sistem hukum Eropa Continental adalah sistem hukum yang menjadi sumber hukumnya adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif , didominasi oleh hukum tertulis (Kodifikasi) , ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum public dan hukum privat , hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat) dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang.

    Common law atau yang disebut juga dengan Anglo Saxon adalah sistem hukum yang diberikan prioritas yang besar pada Yurisprudensil atau berdasarkan pada putusan-putusan hakim / pengadilan , didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim , mengenal hukum privat yang lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik , hakimnya terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis.

    Indonesia menganut sistem hukum Civil law karena Indonesia memiliki sistem hukum yang tertulis dan bersumber pada undang-undang.

    BalasHapus
  38. NAMA : MUHAMMAD FATICHURACHMAN
    NIM : 1811111026
    KELAS : 1B

    1.Pengantar ilmu hukum (PHI) dan Pengantar hukum indonesia (PHI) merupakan dua pembelajaran sangat penting bagi siapa yang ingin mempelajari atau terjun ke dunia hukum.kedua pembelajaran tersebut merupakan basic dari ilmu hukum sebelum mendalami ilmu-ilmu hukum lainnya.di dalam (PIH) kita akan mempelajari ilmu dari segala ilmu hukum yang berlaku atau hukum positif.di dalam (PIH)juga kita akan di ajarkan tentang fungsi hukum,tujuan hukum,definisi hukum,yang artinya di (PIH)kita akan mempelajari dasar-dasar ilmu hukum.sedangkan di (PHI)kita akan mempelajari tatanan hukum atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia.pada intinya kedua pelajaran tersebut memiliki sifat yang mengikat satu sama lain yang artinya saling melengkapi dari segi ilmu hukum.

    2.》norma agama
    Sumber : wahyu atau firman tuhan
    Sifat : internal
    Tujuan : untuk menjadi individu yang lebih baik lagi dari segi sikap dan perbuatannya
    Sanksi : tidak nyata atau abstrak
    Contoh : meninggalkan semua yang di larang oleh tuhan,supaya terhindar dari siksa akhirat kelak.
    》norma kesusilaan
    Sumber : lahiriyah atau batin
    Sifat : internal
    Tujuan : untuk menjadi manusia yang baik ke depan nya
    Sanksi : tidak nyata atau abstrak
    Contoh : merasa menyesal telah melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan.
    》norma kesopanan
    Sumber : masyarakat luas
    Sifat : eksternal
    Tujuan : untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di kalangan masyarakat
    Sanksi : nyata dan jelas
    Contoh : melanggar aturan yang di buat oleh masyarakat,akan mendapatkan cemoohan,celaan,serta di tertawakan
    》norma hukum
    Sumber : suatu negara
    Sifat : memaksa
    Tujuan : menjadikan negara aman dan tentram
    Sanksi : nyata(riil) dan memaksa
    Contoh : kasus aparat negara yang melakukan pungli(pungutan liar),akan di kenakan sanksi yang nyata berupa pemecatan secara tidak terhormat.

    Kesimpulannya adalah memberikan pandangan oleh setiap manusia agar tidak melakukan tindakan yang tidak seharusnya di lakukan.

    3.sistem hukum
    Adalah merupakan suatu sistem hukum yang mengikat satu sama lain dan sudah tersusun rapi untuk mencapai satu kesepakatan dan menjadi pandangan dalam suatu negara.
    》civil law
    Merupakan suatu sistem hukum yang dimana undang-undang sebagai pandangan atau tujuan utama untuk menyelesaikan perkara.dalam civil law pembuat undang-undang di tuntut berpikir secara komprehensif untuk mempurmudah tugas hakim di lapangan.
    》common law
    Merupakan sistem hukum yang berserah diri terhadap keputusan hakim untuk menentukan sebuah keputusan,undang-undnag bukan sebagai tujuan utama pada common law.

    ● indonesia menggunakan sistem hukum civil law,karena hingga saat ini indonesia masih mengandalkan undang-undang sebagai tujuan untuk menyelesaikan sebuah kasus atau perkara.

    BalasHapus
  39. NAMA : RIKO RAMADHAN ARIYANTO
    NIM : 1811111070
    KELAS : 1B
    1.) *PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang
    *PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
    Materi yang di bahas oleh PIH dapat di bagi dalam:
    A. HUKUM SEBAGAI OBYEK ILMU HUKUM
    Sebagai obyek ilmu hukum memandang hukum dalam bentuk segala manifestasinya. Disini harus tertuang segala pertanyaan pertanyaan yang ber sangkut paut dengan hukum misalnya:
    - Apakah hukum itu
    - Apakah tujuan hukum itu
    - Bagaimanakah hukum itu terbentuk
    - Apakah sumber sumbernya
    - Bagaimanakah sistem dan klasifikasinya
    - Dan sebagainya

    B. ILMU HUKUM SEBAGAI NORMA HUKUM
    a. Hukum sebagai kaidah hukum
    b. Kaidah hukum dan kaidah lainya
    C. ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGETAHUAN

    a. Subyek hukum
    b. Obyek hukum
    c. Peristiwa hukum
    d. Perbuatan hukum
    e. Hubungan hukum
    f. Masyarakat hukum

    D. ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
    a. Antropologi hukum
    b. Sosiologi hukum
    c. Sejarah hukum
    d. Psikologi hukum
    e. Perbandingan hukum

    2.) Norma adalah Norma yang mengatur kehidupan manusia untuk menciptakan kondisi negara yang aman,tertib,sejahtera dan damai. contohnya:
    Norma Agama: 
    Sumber : Wahyu
    Sifat : Internal / Otonom
    Tujuan : Memperbaiki Individu
    Sanksi : Tidak nyata, abstrak, berupa dosa
    Contoh Norma Agama: Melaksanakan ibadah, melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang diperintahkan agama masing-masing

    A. Norma Kesusilaan :
    Sumber : Batin (hati nurani)
    Bersifat : Internal
    Tujuan : memperbaiki diri sendiri
    Sanksi : Tidak Tegas (rasa sesal dari dalam diri)
    Contoh : Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain, berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.

    B. Norma Kesopanan :
    Sumber : Masyarakat
    Bersifat : Eksternal/ dari luar
    Tujuan : Memperbaiki masyarakat
    Sanksi : terikat
    Contoh : Mengucap salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberikan senyum, berperilaku yang baik

    C. Norma Hukum :
    Sumber : Negara
    Bersifat : Eksternal/ dari luar diri
    Tujuan : Memperbaiki tatanan masyarakat
    Sanksi : Tegas, Nyata dan bijaksana
    Contoh : menaati paturan berlalu lintas, mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik.

    Kesimpulan Persamaan : 
    - Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
    - Bertujuan mengatur kehidupan manusia
    - Ditunjukkan untuk kebaikan manusia bersama
    - Memiliki dasar untuk mewujudkan ketertiban masyarakat
    - Memiliki sanksi

    3.) Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
    A. Common law
    Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas.

    B. Civil law
    Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Di indonesia sendiri sistem hukum yang dianut adalah civil law karena berdasarkan undang undang.

    BalasHapus
  40. Nama : widhi krisdianto sahulata
    Kelas: 1B
    NIM : 1811111180

    1. Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia
    Pengantar Ilmu Hukum merupakan suatu pelajaran yang mempelajari tentang ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya
    PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    2. 1. Norma agama
    Norma Agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
    Contoh Norma agama ialah: Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
    2. Norma Kesusilaan
    Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan makhluk lainnya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
    Contoh Norma kesusilaan ialah : Dilarang membunuh
    3. Norma Kesopanan/adat
    Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..
    Contoh Norma Kesopanan/adat ialah: Tidak mengatai orang sembarangan
    4.Norma Hukum
    Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
    Contoh Norma Hukum ialah: Mencuri motor orang lain

    Persamaan:
    1. Sama-sama mempunyai aturan-aturan yang berlaku di masayarakan,agar masayarakat itu sendiri berperilaku baik kepada sesama.
    2. Mengatur semua segala perilaku manusia agar tertib.

    3. SISTEM HUKUM adalah sebuah satu kesatuan yang terdiri dari berbagai unsur yang masing-masing unsur saling berinteraksi satu dengan yang lain dalam mencapai satu tujuan.
    Sistem hukum Eropa Kontinental
    Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
    Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

    BalasHapus
  41. Nama : Rio Dewantoro
    Kelas : B
    NIM : 1811111202

    1. PIH :
    1. Mempelajari Hukum secara Umum
    2. Mempelajari Asas-asas Hukum
    3. Bersifat Universal (Tidak Terkait tempat dan waktu)
    PHI :
    1. Mempelajari hukum positif di indonesia
    Unsur PHI : hukum pidana, perdata, tata negara, administrasi negara
    2. Terikat waktu dan tempat
    3. Bersifat khusus (ius Constutum)

    2. Norma agama : norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya. Norma agama datang dari Tuhan sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun.
    Contoh: Menjalankan perintah agama dan menjauhi larangan, seperti melakukan beberapa hal buruk, misalnya berjudi, mabuk, memfitnah orang lain
    Norma kesopanan : aturan tentang tingkat laku yang bersumber dari budaya, adat istiadat, atau tradisi di suatu wilayah yang berkembang dalam pergaulan anggota masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan dalam berinteraksi antar sesama
    Contoh: Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum
    Norma adat :norma yang masih berlaku dimasyarakat mengenai aturan adat tertentu
    Contoh: Melakukan upacara adat yang biasa dilakukan.
    Menghargai kegiatan adat yang dijalankan dan wajib
    Persamaanya : sama sama berguna bagi masyarakat agar tertib, mempunyai suatu pedoman, dan bisa sejahtera
    Perbedaanya : norma adat diturunkan secara turun temurun dan jarang ada di kota kota besar, bersifat wajib dan mengikat

    3. Sistem hukum civil law :sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi(Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin,Indonesia)
    Sistem hukum common law : Sistem hukumyang dianut dinegara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat
    Sistem hukum di indonesia yaitu perpaduan antara hukum agama, hukum adat, hukum eropa(civil law)

    BalasHapus
  42. Nama : Andreas Raditya David Evandra
    Nim : 1811111133
    Kelas : hukum B

    1. PHI dan PIH memiliki kedudukan yang penting Dan saling bertautan karena keduanya merupakan hal yang paling utama dan mendasar dari ilmu hukum. Bedanya jika PHI mengajarkan struktur hukum tetapi jika PIH hanya mengajarkan tentang ilmu hukum secara umum.

    2. Norma agama :
    Sumber : wahyu
    Sifat : Internal atau otonom
    Tujuan : Ditujukan kepada rohani agar berbuat baik
    Sanksi : Tidak nyata
    Contoh Norma agama : menjalankan agama sesuai dengan apa yang di ajarkan.

    Norma kesusilaan :
    Sumber : Hati nurani
    Sifat : Internal
    Tujuan : Agar berbuat baik
    Sanksi : Nyata tetapi tidak tegas (biasanya berupa perasaan malu ketika melanggar Norma kesusilaan tersebut)
    Contoh Norma kesusilaan : Berani meminta maaf jika melakukan kesalahan

    Norma kesopanan :
    Sumber : Masyarakat
    Sifat : Mengikat
    Tujuan : Untuk memperbaiki perilaku kita terhadap orang lain
    Sanksi : Tidak konkrit
    Contoh : Berperilaku sopan terhadap sesama manusia terutama kepada orang yang lebih tua

    Norma hukum :
    Sumber : Lembaga hukum
    Sifat : Mengikat dan memaksa
    Tujuan : Untuk mengatur dan menertibkan warga negara
    Sanksi : Konkrit
    Contoh Norma hukum : Menaati dan menjalankan aturan aturan hukum yang sedang berlaku.

    3. Sistem hukum ialah susunan yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berkaitan dan terikat.
    Sistem hukum yang paling banyak dianut oleh negara negara di dunia ialah civil law yaitu sistem hukum yang sumber nya berdasarkan kepada hukum tertulis seperti undang-undang.
    Yang ke 2 ialah sistem hukum common law yaitu sistem hukum yang sumber nya didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui keputusan hakim.
    Indonesia menganut sistem hukum civil law karena Indonesia berpegang teguh pada undang-undang(hukum tertulis) sebagai sumber hukum utamanya.

    BalasHapus
  43. NAMA : PUTRA YAHYA FERDIANSYAH

    NIM : 1811111058

    KELAS: 1B



    1.) PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.



    Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum



    2.) 1.norma : agama

    Sumber : wahyu

    Sifat : internal / otonom

    Sanksi : abstrak

    Tujuan : memperbaiki diri sendiri (batin/rohani

    Contoh :menjauhi apa yang dilarang



       2.norma : kesopanan

    Sumber :masyarakat

    Sifat :eksternal

    Sanksi :isolir (terikat)

    Tujuan :menperbaiki prilaku masyarakat

    Contoh : berbicara yang sopan



       3.norma : kesusilaan

    Sumber : hati nurani

    Sifat : otonom

    Sanksi :tidak tegas (rasa sesal)

    Tujuan :memperbiki prilaku individu

    Contoh :saling menghargai



      4.norma:hukum

    Sumber :negara

    Sifat:eksternal/memaksa

    Sanksi:tegas,nyata dan tertulis

    Tujuan:mengatur tatanan masyarakat

    Contoh: membunuh, dengan ancaman 15tahun penjara



    *persamaan atas semua norma :

    1.memiliki perintah untuk selalu berbuat baik

    2.mengandung larangan

    3.untuk menertibkan semua masyarakat

    *perbedaan atas semua norma :

    1.dilihat dari karakteristik dan sanksi



    3.)sistem hukum yang banyak digunakan didunia adalah civil law dan common law

    -civil law :

    Sistem hukum yg berasal dr eropa,diintelektualkan dalam kerangka hukum romawi, secara historis civil law adalah ide dan sistem hukum yg pd dasarnya berasal dr corpus juris civilis,tetapi sangat di lapis oleh praktek napoleon ,jermanik,kanoik,feodal,dan lokal,serta strain doktrian seperti hukum alam,kodifikasi,dan positivisme hukum. Secara konseptual. Civil law berasal dr abstraksi. Merumuskan prinsip" umum dan membedakan aturan subtantif dari aturan prosedural

    -common law :

    Sistem hukum Common Law atau yang sering disebut Anglo Saxon, sumber hukum utama adalah yurisprudensi, dalam sistem hukum ini tidak dikenal kodifikasi hukum sehingga tidak dibedakan secara tegas antara hukum publik (pidana) dan hukum privat (perdata), dalam sistem hukum ini putusan Hakim terdahulu (Hakim Agung) mengikat Hakim lain dalam memutus perkara yang kurang lebih sejenis (stare decisis atas precedent), dalam sistem hukum ini Hakim berpatokan pada keadilan, tidak “terlalu” berpatokan dengan UU. Persidangan yang dilakukan dalam kebiasaan sistem hukum ini adalah sistem jury, dalam persidangan Hakim tunggal, dan keputusan apakah guilty atau tidaknya tersangka, diserahkan kepada jury yang terdiri dari kalangan masyarakat, kemudian Hakim yang menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan, sehingga dalam sistem hukum ini lebih terlihat adanya keikutsertaan masyarakat dalam putusan Hakim dibanding sistem hukum Civil Law. Tidak adanya PTUN sebagai lembaga peradilan administrasi negara, namun badan/pejabat negara dapat diproses di Pengadilan Negeri.

    BalasHapus
  44. NAMA : NURSILA MAHIRATIN
    NIM : 1811111166
    KELAS : B


    1. PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI . Sedangkan PIH sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI . Hubungan antara PIH dan PHI adalah PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. PHI dan PIH memiliki perbedaan dari segi objek , PIH objeknya aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Sedangkan PHI objeknya adalah hukum yang sedang berlaku sekarang .


    2. - NORMA AGAMA : Bersumber dari Tuhan , bersifat abadi , dilaksanakan akan mendapat pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa , bersifat universal/umum/luas dan berlaku untuk seluruh umat . Contoh : rajin beribadah , tidak berbohong , tidak mencuri , berbakti kepada orang tua .
    - NORMA HUKUM : Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah , bersifat memaksa , tegas melarang , terdapat sanksi hukuman yang berupa denda , hukuman fisik , atau pidana . Contoh : Pasal 362 KUHP: barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan diancam karena tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
    - NORMA KESUSILAAN : Bersumber dari hati nurani , bersifat lokal atau
    terpelihara dari masyarakat , sanksi berupa rasa malu . Contoh : Hormatilah sesamamu , bersikaplah jujur.
    - NORMA KESOPANAN : Bersumber dari pergaulan / lingkungan , bersifat lokal atau kedaerahan , sanksi berupa hinaan dari masyarakat . Contoh : Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu , memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.


    3. Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang
    terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling
    berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan
    kesatuan tersebut perlu kerja sma antara bagian-bagian atau unsur- unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu.
    SISTIM HUKUM COMMON LAW : secara umum maka sistem hukum common law (anglo saxon) adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum statuta yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif . Sistem hukum “common law” membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Sistem hukum “common law” ini terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.
    SISTEM HUKUM CIVIL LAW : menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daSar berlakunya hukum dalam suatu negara. Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) , Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Negara Republik Indonesia adalah merupakan negara yang menganut sistem hukum Civil Law atau yang sering disebut sistem hukum Eropa Kontinental, sebenarnya hal ini adalah implikasi dari kolonialisme yang mana Indonesia dulu adalah negara jajahan Belanda yang mana Belanda pun demikian menganut sistem hukum Eropa

    BalasHapus
  45. NAMA : RISKA DWI ANGGRAINI
    NIM : 1811111037
    KELAS : B

    1. *Keduanya bertautan karena
    · PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
    · PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    *Dan kedudukannya penting karena
    >Pengantar Ilmu Hukum dan pengantar hukum indonesia merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum ,dan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan .Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.karena ilmu hukum juga menjadi pedoma bagi setiap butir-butir ilmu hukum di Indonesia . sebaagi yang telah terlihat dimasyrakat indonesia yang telah mengenal hukum dar zaman penjajahan .

    2. - Norma Agama = Sumber - Wahyu
    Sifat = Internal / Otonom
    Tujuan = Memperbaiki Individu
    Sanksi = Tidak nyata, abstrak, berupa dosa
    Contoh Norma Agama = saling menghargai perbedaan agama yang ada di indonesia

    - Norma Kesusilaan :
    Sumber - Batin (hati nurani)
    Sifat = Internal
    Tujuan = memperbaiki diri masing masing
    Sanksi = Tidak Tegas (rasa sesal dari dalam diri)
    Contoh =Menghormati sesama manusia

    - Norma Kesopanan =
    Sumber = Masyarakat
    Sifat = Eksternal/ dari luar
    Tujuan= Memperbaiki masyarakat
    Sanksi = Isolir (terikat)
    Contoh = Berbicara sopan kepada orang yang lebih tua

    - Norma Hukum =
    Sumber = Negara
    Sifat = Eksternal/ dari luar diri
    Tujuan = Memperbaiki tatanan masyarkat
    Sanksi = Tegas dan Nyata
    Contoh =Tidak kebut kebutan di jalan raya, tidak melakukan hal hal yang tidak diingkan dan tidak terjerat dalam kasus apapun.

    3. 3. Sistem hukum ialah susunan yang terdiri atas unsur-unsur yang saling berkaitan dan terikat.
    Sistem hukum yang paling banyak dianut oleh negara negara di dunia ialah civil law yaitu sistem hukum yang sumber nya berdasarkan kepada hukum tertulis seperti undang-undang.
    Yang ke 2 ialah sistem hukum common law yaitu sistem hukum yang sumber nya didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui keputusan hakim.
    Indonesia menganut sistem hukum civil law karena Indonesia berpegang teguh pada undang-undang(hukum tertulis) sebagai sumber hukum utamanya.

    BalasHapus
  46. NAMA :FEBY TRISWANDA
    NIM :1811111117
    KELAS :B

    1. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
    Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
    Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.karena ilmu hukum juga menjadi pedoma bagi setiap butir-butir ilmu hukum di Indonesia . sebaagi yang telah terlihat dimasyrakat indonesia yang telah mengenal hukum dar zaman penjajahan.


    2. Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

    Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
    . Norma Agama
    . Norma Kesusilaan
    . Norma Kesopanan

    Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :

    . Norma Agama

    Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

    . Norma Kesusilaan

    Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

    . Norma Kesopanan
    Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.


    3. Sistem Hukum Eropa Kontinental
    Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
    Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5
    sistem hukum yang sering digunakan yaitu civil law dan common law.
    Civil law atau yang disebut juga dengan sistem hukum Eropa Continental adalah sistem hukum yang menjadi sumber hukumnya adalah undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif , didominasi oleh hukum tertulis (Kodifikasi) , ada pemisahan secara tegas dan jelas antara hukum public dan hukum privat , hanya dalam perkara perdata yang melihat adanya dua belah pihak yang bertentangan (penggugat dan tergugat) dan perkara pidana keberadaan terdakwa bukan sebagai pihak penentang.

    Common law atau yang disebut juga dengan Anglo Saxon adalah sistem hukum yang diberikan prioritas yang besar pada Yurisprudensil atau berdasarkan pada putusan-putusan hakim / pengadilan , didominasi oleh hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan melalui putusan hakim , mengenal hukum privat yang lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik , hakimnya terikat pada putusan hakim sebelumnya dalam perkara yang sejenis.

    Indonesia menganut sistem hukum Civil law karena Indonesia memiliki sistem hukum yang tertulis dan bersumber pada undang-undang.

    BalasHapus
  47. NAMA :MELLANIE SURVE YESTI
    NIM :1811111004
    KELAS :B

    1.PHI dan PIH sama-sama merupakan mata kuliah prasyarat dan pengantar atau sebagai mata kuliah dasar (basis leervakken) bagi mata kuliah atau studi lanjut tentang “Hukum” (cabang-cabang hukum positif). Oleh karena itu, PIH dan PHI bukan mata kuliah jurusan atau pilihan.Objek studi PIH dan PHI adalah “hukum”. PIH dan PHI memperkenalkan konsep-konsep dasar, pengertian-pengertian hukum, dan generalisasi-generalisasi tentang hukum dan teori hukum positif (dogmatik hukum) yang secara umum dapat diaplikasikan.

    2. Norma merupakan suatu aturan-aturan yang memiliki hukuman atau sanksi yang apabila seseorang melanggar akan mendapat hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.Norma atau peraturan di buat fungsi nya untuk mematuhi atau menaati peraturan tersebut.
    . norma kesusilaan : bertujuan untuk memperbaiki diri tiap individu.
    Contoh: menghormati sesama mahluk hidup dan tidak membeda-bedakannya.
    . norma kesopanan:betujuan untuk memperbaiki masyarakat.
    Contoh: tidak boleh melawan atau membantah perkataan oramg yang lebih tua dari pada kita.
    . norma agama: bertujuan untuk memperbaiki tiap individu-individu
    Contoh: saling menghormati agama yang di anut orang lain.
    . norma hukum: betujuan untuk memperbaiki tatanan-tatanan di masyarakat.

    3..Sistem hukum adalah suatu susunan yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang berkaitan satu sama lain tersusun untuk mencapai tujuan hukum karena sistem hukum memiliki beberapa unsur yang harus terikat satu sama lai.
    untuk sistem hukum yang banyak digunakan didunia adalah sistem hukum civil law. civil law sendiri adalah sistem hukum yang sumber utamanya adalah undang undang banyak aturan yang tertulis dan adanya sistem kondifikasi dan peradilannya menganut sistem inkuisitorial.

    yang kedua ada sistem common law yaitu menggunakan aturan tidak tertulis aturan ini berkembang dinegara inggris, amerika utara,dan kanada

    indonesia sendiri menganut sistem civil law karena sumber hukum diindonesia adalah undang-undang dan untuk peradilan menganut sistem inkuisitorial disistem ini peran hakim dalam memutuskan suatu peradilan lebih aktif.

    BalasHapus
  48. NAMA : ROSITA INTARTI
    NIM : 1811111121
    KELAS : SEMESTER 1 [D]

    [ 1 ]
    Baik PIH maupun PHI sama sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
    • PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akn mempelajari hukum positif indonesia ( tata hukum indonesia ).
    • PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif indonesia atau tata hukum indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.
    •Hubungan antara PIH dan PHI ialah
    -PIH adalah dasar atau asas untuk dapat memahami PHI
    -PIH adalah sebagai pengantar untuk dimana memahami ilmu ilmu tentang hukum yang ada dalam PHI
    -PHI adalah asas asas hukum indonesia
    -PIH adalah asas asas hukum secara umum

    [ 2 ].
    •NORMA AGAMA•
    Norma agama ialah suatu peraturan sosial sifatnya mutlak dikarenakan berasal dari Tuhan. Norma agama ini berasal dari ajaran agama dan berasal dari kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
    Contoh-Contoh Norma Agama
    ✓ Melaksanakan perintah perintah Tuhan
    ✓ Menjauhi larangan-larangan agama
    ✓ Berbuat baik kepada sesama

    •NORMA KESUSILAAN•
    Norma kesusilaan ialah suatu peraturan sosial asalnya dari hati nurani yang akan menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang bisa membedakan baik dan buruk. Pelanggaran dari norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya akan dikucilkan secara fisik mapun secara batin.
    Contoh - Contoh norma Kesusilaan
    ✓ Tidak melakukan perzinaan
    ✓ Tidak melakukan korupsi
    ✓ Selalu enghormati orang lain

    •NORMA KESOPANAN•
    Norma kesopanan merupakan suatu peraturan sosial yang mengarah pada suatu tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Yang melanggar norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
    Contoh - Contoh Norma kesopanan
    ✓ Tidak meludah disembarang tempat
    ✓ Pada saat memberi atau menerima makanan harus dengan tangan kanan
    ✓ Saat makan jangan sambil berbicara

    •NORMA HUKUM•
    Norma hukum ialah suatu aturan sosial yang dibuat oleh suatu lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang sifatnya tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum ini akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
    Contoh - Contoh norma Hukum
    ✓ Kewajiban harus membayar pajak
    ✓ Menanti dalam berlalu lintas
    ✓Dilarang mengganggu ketertiban umum
    ✓Tidak melakukan kejahatan

    PERSAMAAN:
    1.Memiliki perintah untuk berbuat kebaikan
    2.Keharusan seseorang untuk tidak melakukan tindakan tertentu .
    3. Bertujuan mengatur kehidupan manusia.
    PERBEDAAN:
    Secara umum norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum memiliki perbedaan :
    1. Jenis sanksi setiap norma yang berbeda .
    2. Sumber norma: wahyu Tuhan(Norma Agama), hati( Norma Kesusilaan), pergaulan (Norma Kesopanan), penguasa negara yang berwenang (Norma Hukum).
    3. Kekuatan aturannya: norma hukum memiliki kekuatan yang paling tinggi, karena bersifat memaksa...........(Lanjutan di kolom komentar selanjutnya).....

    BalasHapus
  49. ...............

    [ 3. ]
    Sistem Hukum merupakan suatu rangkaian atau susunan aturan yang teratur yang terdiri dari bagian satu sama lain yang saling saling berkaitan, tersusun menurut suatu rencana atau pola , hasil dari suatu penelitian untuk mencapai suatu tujuan.

    sistem hukum besar saat ini:
    A). Sistem Hukum Civil Law
    Sistem hukum yang saat ini dianut oleh negara Eropa Kontinental (Italia, Jerman, Belanda) . Sistem hukum civil law merupakan proses romanisasi hukum Romawi dalam rangka mengisi kekosongan kekosongan hukum dalam perundang undangan dan kebiasaan kebiasan hukum pribumi di Eropa Barat.
    B.) Sistem Hukum Common Law
    Sistem hukum yang berkembang di Negara Persemakmuran Inggris (Amerika Utara, Kanada, Amerika Serikat) Inggris merupakan bagian dari negara Romawi, kareana jatuhnya negara roma suci barat pada tahun 1066 oleh William sang penakluk. Sumber satu satunya hukum ialah kebiasaan kebiasaan lokal Angglo-sekson,kebiasaan baru didirikan, kebiasaan pedagan kota London dipertahankan.
    C). Indonesia Menganut Sistem Hukum Civil Law
    Karena Indonesia merupakan negara jajahan Belanda yang merupakan negara Eropa Kontinental yang menganut sistem hukum Civil Law. Indonesia telah dijajah oleh belanda selama 350 tahun sehingga sistem hukum Civil Law sangat melekat pada psikis/hati masyrakat Indonesia sehinggal Civil Law berjalan sampai saat ini di Indonesia. Namun, saat ini dalam pelaksanaanya hukum adat,dan agama di akui di dalam sistem hukum Indonesia

    BalasHapus
  50. NAMA : MUHAMMAD ALIEF FAJRIANSYAH DANUEGA
    NIM :1811111088
    KELAS : B


    1. Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia memiliki kedua kedudukan yang sama penting dan ialah suatu mata kuliah dasar yang mempelajari dasar hukum yang sama.keduanya juga menerangkan mengenai hukum yanh ada di indonesia,Pengantar Ilmu Hukum menjelaskan tentang bagian-bagian hukum dan Pengantar Hukum Indonesia menjelaskan tentang materi-materi yang ada di indonesia.

    2. Norma ialah suatu aturan yang sudah di sepakati dan harus ditaati oleh masyarakat indonesia dan jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi.ada 4 norma yang berlaku di indonesia yaitu :
    1.Norma Agama
    -berdasarkan dari wahyu dengan kepercayaan seseorang dan sanksinya masih belum jelas atau tidak nyata
    Contoh:beribadah kepada sang pencipta menurut agama dari masing-masing kepercayaan.

    2.Norma Kesusilaan
    -berdasarkan dari hati nurani setiap manusia dan setiap manusia memiliki hati nurani yang berbeda-beda.
    Contoh:menolong sesama manusia dengan ikhlas tanpa pamrih

    3.Norma Hukum
    -berdasarkan peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga resmi yang bertujuan menata dan memberikan keamanan bagi warga negaranya.
    Contoh:menaati peraturan yang ada di rambu jalan

    4.Norma Kesopanan
    -berdasarkan aturan dari tingkah laku setiap manusia dan harus mempunyai kesadaran diri.
    Contoh:tata cara berpakaian dan berbicara yang baik terutama yang lebih tua.

    Jadi kesimpulan dari semua terciptanya norma-norma yang ada ialah untuk mengatur dan mengarahkan setiap warga negara untuk mendekati dengan hal-hal yang lebih baik dan menjauhkan semua pelanggaran-pelanggaran yang tercipta.

    3.Sistem Hukum ialah kumpulan dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan mempunyai tujuan yang sama.

    # 2 MACAM SISTEMHUKUM di DUNIA

    1.Sistem Hukum Eropa Kontinental
    * Sistem ini dipakai diwilayah eropa dan dikembangkan diberbagai negara di Eropa yang biasa juga disebut "Civil Law".kemunculan hukum ini berasal dari kekaisaran romawi Justinianus abad VI sebelum masehi.

    2.Sistem Hukum Anglo Saxon
    *sistem ini dipakai diwilayah barat dan dikembangkan diberbagai negara batat yang biasa disebut "Common Law" dan mulai beradaban di inggris di abad XI.

    BalasHapus
  51. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  52. Untuk Anda yang Pemula Bermain Poker Online, Anapoker Ada Bagi-bagi FreeBet & FreeChips Bagi member Baru lho
    Daftar Sebagai Member Baru Untuk Mendapatkan UserId & Passwoed rahasia anda, Gratis Tanpa Dipungut Biaya..

    Dapatkan Bonus 10% + 5% Bonus Freechips Harian Setiap kali Deposit minimal 100rb [BERLAKU 1ID per-1Hari], Hanya di Situs Poker Terpercaya Anapoker

    Untuk Info lebih lanjut, Contact Anapoker
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    BalasHapus
  53. Hanya di Situs Poker Anapoker Yang memberikan Bonus Freechips di setiap TurnOvernya (TO)

    Terus Bermain, Terus Dapat Bonus Freechipsnya, Hanya berlaku di ANAPOKER LHO

    Contact Anapoker di :
    Whatsapp : 0852 2255 5128
    Line ID : agenS1288
    Telegram : agenS128

    Kunjungi Situs Games Online Uang Asli Terpercaya Lainnya :
    link alternatif sbobet

    sbobet alternatif

    login sbobet

    link sbobet

    sabung ayam online

    adu ayam

    casino online

    poker deposit pulsa

    deposit pulsa poker

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    deposit pulsa

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall