Selasa, 13 Maret 2018

MAKNA SEDERHANA HUKUM (By : Dr. Jonaedi Efendi)



Tujuan utama dari keberadaan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia, hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum. Tapi fakta yang terjadi hukum hanya bermanfaat bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Lantas, mungkinkah manfaat hukum juga bagi mereka yang lemah?


Norma Hukum


Norma
Keagamaan
Norma
Kesusilaan
Norma
Kesopanan
Norma
Hukum
Tujuan
Umat manusia,
Penyempurnaan manusia,
Jangan sampai manusia jahat,
Perbuatannya kongkrit,
Ketertiban masyarakat
Jangan sampai ada korban
Isi
Ditujukan kepada sikap batin
Ditujukan kepada sikap lahir
Asal usul
Tuhan
Diri sendiri
Kekuasaan luar yang memaksa
Sanksi
Tuhan
Diri sendiri
Masyarakat secara tidak resmi
Masyarakat secara resmi
Daya kerja
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban
Membebani kewajiban & memberi hak
Sumber : Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Jakarta:  liberty, 2001.

Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum ditujukan kepada sifat lahir manusia atau perbuatan lahir manusia. Sehingga apa yang ada di lahir atau di batin manusia tidak akan menjadi masalah asal lahirnya tidak melanggar norma hukum.



Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata. Hubungan antara norma hukum dengan norma keagamaan, kesusilaan maupun kesopanan terkadang saling menguatkan namun terkadang pula timbul perbedaan.

Norma hukum sebagian besar merupakan peraturan kesusilaan yang oleh penguasa diberi sanksi hukum. Perbuatan-perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP hampir seluruhnya berasal dari norma kesusilaan, kesopanan, maupun agama. Norma hukum menuntut legalitas yang berarti yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata.



Gunadi, I., & Efendi, J. (2011). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka.


Selengkapnya : www.jflegalnetwork.com

Senin, 12 Maret 2018

Mengapa Manusia Butuh Hukum ? (By : Dr. Jonaedi Efendi)



Masing-masing manusia memiliki kepentingan yang berbeda dalam hidupnya. Agar kepentingan yang berbeda itu tidak menyebabkan chaos, maka diperlukanlah aturan tentang tertib manusia.

Manusia dan Hukum 

Manusia sebagai individu berkumpul dengan individu lain untuk membentuk kelompok manusia yang hidup bersama yang disebut masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia mempunyai tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu diperlukan hubungan atau kontak antara masyarakat yang satu dengan yang lain guna mencapai tujuan dan melindungi kepentingannya. Sebab itulah manusia membutuhkan suatu aturan dan tatanan yang dapat mengatur hubungan di antara manusia.
Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan, adanya masyarakat tanpa ada suatu ketertiban.
Ketertiban dalam masyarakat diciptakan bersama-sama oleh berbagai lembaga secara bersama-sama, seperti hukum dan tradisi. Oleh karena itu, di masyarakat akan dijumpai berbagai macam pedoman, patokan atau ukuran yang masing-masing memberikan kontribusinya dalam menciptakan ketertiban tersebut.
Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama disebut norma atau kaedah sosial. Norma atau kaedah sosial tersebut di antaranya : norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum  
  1. Norma Keagamaan adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atau perintah Tuhan melalui nabi/utusannya.
  2. Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya.
  3. Norma kesopanan atau tatakrama ialah peraturan yang timbul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku sesama orang yang ada di sekelilingnya.
  4. Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
Norma-norma atau kaedah sosial tersebut merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau seyogyanya tidak dilakukan, yang dianjurkan atau diperintahkan dan yang dilarang atau dibenci 

Created by : Dr. Jonaedi Efendi

Suharto, J. E. (2013). Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana: Mulai Proses Penyidikan Hingga persidangan.



find us at : www.jflegalnetwork.com
© Blog Mr. Joe
Maira Gall