Selasa, 03 Januari 2012

SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER
MK. HKM. Bisnis Internasional Semester  VII Kelas Perdata FH. UBHARA (A, B, C)
MK. Etika Profesi Hukum Semester  VII AS (D, E, F) , SJ (A & B), Fak. Syariah. IAIN SURABAYA 
MK. Hukum Humaniter Internasional Semester V Kelas A, B, C , D, E, F FH. UBHARA
MK. PIH Semester III FISIP UBHARA (Administrasi Negara/Pagi-Sore)
.

Catatan:
Jawaban ditulis tangan pada lembar jawaban yang telah disediakan oleh Akademik



Soal Ujian MK. Hukum Bisnis Internasional

1.  Dalam perdagangan Internasional ada cara atau mekanisme pembayaran transaksi internasional. Sebutkan dan jelaskan yang anda pahami? dan Manakah yang paling banyak digunakan oleh Negara-Negara? dan bandingkanlah cara transaksi Indonesia dengan Negara-negara di Asia?
2.   Pemerintah sebagai pemangku dan pembuat kebijakan menjadi sentra pokok dalam perkembangan investasi. Menurut anda kebijakan apa saja yang telah dilakukan pemerintah dalam menkondusifkan iklim investasi? dan analisislah salah satu regulasi (peraturan) yang berhubungan dengan investasi?
3.  Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut menandatangai perjanjian WTO harus turut pula melaksanakan dan mengimplementasikan substansi dari WTO tersebut. Menurut yang anda pahami apa sajakah substansi dari WTO itu? dan berikan contoh bentuk undang-undang yang meratifikasi perjanjian WTO serta analisislah?   



Soal UAS MK. Etika Profesi Hukum

  1.      Etika profesi memiliki urgensi yang strategis dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap profesi dibidang Hukum. Sehingga keberadaan kode etik profesi bagi setiap profesi hukum merupakan sebuah keniscayaan. Apa komentar saudara terhadap proposisi tersebut? Analisislah dengan menggunakan pendekatan filsafati, yuridis dan sosiologis.
  2.      Sebagai kelanjutan dari pertanyaan point (1), Hampir seluruh profesi hukum memiliki kode etik profesi, setidaknya profesi hukum dalam criminal justice system. Berikan komentar dan analisislah Kode Etik Profesi Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat. Komentar dibatasi pada dua tema besar yakni Problematika penegakan hukumnya dan Alternatif solusinya. Untuk mempermudah analisislah dengan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Freidman. 
  3.       Sejak disahkannya UU No. 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial. KY memiliki kewenangan lebih dalam melakukan pengawasan terhadap kode etik hakim. Apa yang menjadi kewenangan KY tersebut? Bagaimana saudara mengidentifikasi seorang hakim melanggar etika? Kemukakan pula perbedaan yang sangat mendasar antara UU No. 22 Tahun 2004 dan UU No. 18 Tahun 2011 tersebut?




SOAL HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

1.   Menurut Beberapa pendapat, Eksistensi Hukum Humaniter identik dengan Hak Asasi Manusia. Pertanyaanya adalah:1) samakah antara Hukum Humaniter dengan Hak  Asasi Manusia? Tinjaulah dari pendekatan pengaturannya, substansi dan oreintasinya.2)Bagaimana Relasi Hukum humaniter dan Hak Asasi Manusia di  Indonesia?

2.    Berikanlah contoh kasus yang pernah di sidangkan di Mahkamah internasional mulai perang dunia pertama sampai perang dunia kedua? Serta analisislah Muatan dakwaannya dan  materi putusan mahkamah.

3.    ICC sebagai lambaga peradilan internasional dibidang kejahatan perang memiliki fungsi dan kedudukan yang strategis dalam penegakan Hukum Humaniter. Jelaskan fungsi dan kedudukan ICC tersebut? Berilah salah satu contoh kasus kejahatan perang yang pernah disidangkan di ICC.



Soal Ujian MK. PIH FISIP

1.      Apa yang saudara pahami tentang norma Hukum? Apakah tujuan hukum itu? Dan jelaskan perbedaan norma hukum dengan norma-norma yang lain?

2.      Apa yang saudara pahami tentang hukum Publik dan Hukum Privat? Serta kemukakanlah perbedaan keduanya.

3.      Berikanlah analisis terhadap fenomena-fenomena hukum yang saudara amati serta berikan salah satu contoh kasus hukum yang menjadi konsumsi publik.



Kamis, 03 November 2011

Soal UTS FH. MK. Hukum Bisnis Internasional

  1. Dalam Transaksi, Kita menganut Asas kebebasan berkontrak. Apa yang saudara pahami tentang asas tersebut? mengapa asas tersebut menjadi prinsip dasar hukum dagang Internasional?
  2. Indonesia masuk kategori Negara menuju Industri.Bagaimana Posisi Indonesia dalam lintas dagang Internasional?Bagaimana pula prospek Indonesia dalam perdagangan bebas?
  3. Carilah contoh kasus perdagangan luar Negeri dan analisislah hal hal berikut: a) Cara Pembayarannya b)Pola perdagangan c) kendala-kendala d) Penyelesaian terhadap kendala tersebut.

Sabtu, 14 Mei 2011

NII, PENINDASAN NEGARA & KEBIADABAN HUKUM

Suatu ketika saya diminta untuk memberikan pandangan-pandangan tentang konsep NII di sebuah stasion radio dibilangan delta Surabaya. Kebetulan secara rutin mereka mendiskusikan topik-topik aktual khususnya yang berhubungan dengan hukum. Nah kali ini sampai pula pada pembahasan tentang Negara Islam Indonesia (NII) yang memang sedang menjadi pembicaraan publik. Masyarakat terhenyak, melihat dan mendengarkan berita-berita tentang NII sebab yang menjadi korban mereka adalah rata-rata mahasiswa di beberapa perguruan tinggi ‘ternama’.
Pertanyaan pendengar yang paling banyak adalah mengapa NII muncul kembali setelah lama ‘tiarap’? jawaban sederhana adalah karena telah terjadi penindasan yang terstruktural dari Negara. Negara dengan peran dan kewenangan terhadap rakyatnya berandil besar menciptakan kemiskinan, pengangguran,  dan masalah social lainnya yang sangat problematic. Coba saja anda lihat entah pengemis lalu lalang dijalanan yang berdebu atau ratusan anak miskin berderat menyanyikan lagu-lagu kesedihan nan menyayat hati. Inikah potret Negara hukum yang menurut konstitusi menjamin rakyatnya untuk tidak kelaparan?
Anehnya kita semua diam atas penindasan-penindasan itu. Kita tidak punya nyali untuk sekedar mengatakan TIDAK pada penindasan. Bahkan kita tengah asyik masuk mengikuti ritme-ritme kebiadaban dengan cara menonton televisi dengan siaran criminal atau paling sederhanya membaca Koran-koran tentang recidivis yang tertembak kakinya. Sementara dilain pihak, Negara bersama kroni-korninya menikmati dan mengekplorasi kekayaan kekeyaan bangsa dengan bersama-sama berbuat korup.
Fakta-fakta ini membuat kita muak dan ‘meludah’ dan pada akhirnya muncul ‘NII’ dengan konsep perlawanannya. Saya bukannya membela NII tetapi setidaknya ini merupakan autokritik kita terhadap eksistensi dan tanggung jawab Negara. Meskipun secara teoritik NII tidak memiliki konsep yang detail tentang kenegaraan dan kebangsaa.tetapi mereka lebih berani daripada kita yang suka menjadi penonton.
Apakah sesederhana itu factor kemunculan NII? Saya tidak memiliki pretensi untuk menjawabnya. Wong ini hanyalah opini, ya suka-suka saya menulisnya. Satu lagi hendak saya utarakan yakni tentang kebiadaban hukum. Antara tanggung jawab Negara dan hukum sangatlah berkaitan. Keduanya seperti dua keeping mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Beberapa bulan diakhir tahun 2009 yang lalu, kita banyak dihadapkan pada persoalan hukum yang cukup menyita perhatian publik. Kasus Bibit dan Chandra, Prita Mulyasari dan Mbah Mina adalah potret persoalan hukum yang menjadi konsumsi public, bahkan bisa mungkin kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari ‘peradilan sesat’. Hal ini tentu merupakan suatu ‘berkah’ tersendiri bagi hukum karena dengan demikian keterbukaan dalam proses hukum semakin meningkat, tetapi ini juga menjadi ‘dilema’ bagi hukum karena dengan terbukanya informasi public kebobrokan hukum sangat kelihatan. Demikian halnya dengan Peradilan, pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan juga dituntut melakukan perbaikan-perbaikan baik dari system administrasi maupun sistem peradilan itu sendiri. Karena pada realitasnya Pengadilan menjadi lembaga yang justru ditakuti oleh masyarakat. Apabila kita Tanya pada masyarakat awam, mereka sangat takut terhadap institusi peradilan, dengan demikian pengadilan bukan media mencari keadilan tetapi dalam persepsi masyarakat, peradilan adalah media untuk menghakimi seseorang. Parahnya lagi, peradilan menjadi ‘sarang’ para mafia hukum yang rela menggadaikan hukum untuk kepuasan dan kepentingan pribadi.
Sehingga potret suram hukum kita menuju titik nadir. Aparat penegak hukum sebagai tonggak supremasi hukum justru menjadi ‘pemain utama’ dalam lakon ‘mafia hukum’. Misalnya saja oknum oknum pada institusi kepolisian.  Keluhan masyarakat tehadap kinerja kepolisian terus meningkat.  Polisi diberi kewenangan untuk mencurigai, memeriksa/menginterogasi, menangkap dan  menahan. Polisi juga masih diberi kewenangan diskresi, yaitu pada saat-saat  tertentu  bertindak atas dasar pertimbangan pribadi. Demikian besarnya kekuasaan dan kewenangan Polri, sehingga masyarakat merasa bahwa Polri makin sulit dikontrol dan sering melakukan justifikasi (pembenaran) jika dikritik. Menurut  mantan Gubernur PTIK Farouk Muhammad, profesi polisi merupakan profesi yang paling sulit  dikontrol, karena kekuasaannya sangat besar. Oleh karena itu tidak kalah pentingnya adalah peran masyarakat untuk ikut melakukan control social terhadap polisi.
Uraian sederhana ini sampai pasa satu kesimpulan bahwa ketidakmampuan Negara menjamin kesejahteraan rakyatnya adalah motivator terbesar bagi kelompok-kelompok ekstrim untuk melakukan perlawanan. Tak terkecuali dengan kebiadaban hukum. Bila keadilan bisa dibeli dan diukur dengan uang dan kekuasaan bukan tidak mungkin satu dasawarsa yang akan dating akan banyak ‘NII-NII’ bermunculan untuk bersatu mengatakan ‘LAWAN’.Salam.
. 

Selasa, 26 April 2011

Soal UTS FH (Semester II, VI & VIII)

Soal UTS MK. Penalaran Hukum (Semester II E & F)

  1. Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai  dasar berfikir dalam mengkontruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? jelaskan.
  2. Carilah contoh putusan hukum (dapat berupa penetapan, keputusan hakim dll) dan analisislah dengan penalaran hukum.
  3. Buatlah satu paragraf  tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara. 
Soal UTS MK. Ilmu Alamiah Dasar (Semester II E & F)

  1. Berfikir adalah ciri khas manusia sekaligus sebagai pembeda antara manusia dan makhluk lainnya. Coba berfikirlah mengapa saudara harus berfikir?dan bagaimana saudara mendayagunakan daya fikir sehingga bermanfaat untuk kehidupan saudara. 
  2. Intuisi merupakan salah satu sumber dari pengetahuan. Apabila saudara diminta untuk berfikir antara nalar, inderawi dan  wahyu manakah diantaranya yang memiliki tautan dengan metode ilmiah? dan berfikirlah bagaimana sebuah pengetahuan bertranformasi menjadi ilmu?
  3. Salah satu teori penciptaan 'dunia' ini adalah teori ledakan besar. Apa yang saudara pahami tentang teori tersebut?
Soal UTS MK. Metode Penelitian Hukum (Semester VI A, B, C, D)

  1. Susunlah latar belakang sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan. Latar belakang tersebut harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah.
  2. Rumuskanlah permasalahan dalam bentuk pertanyaan sekaligus dirumuskan pula tujuan penelitiannya.
  3. Dari latar belakang dan permasalahan yang Saudara tulis, rumuskan judul tentative yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara 
Soal UTS MK. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Semester VIII Pemerintahan)

  1. Dalam proses penyelesaian sengketa dikenal dua jenis pola penyelesaian yakni litigasi dan non litigasi. Apa yang saudara pahami tentang jenis pola penyelesaian tersebut? uraikan pula karakteristik dari keduanya.
  2. Berikanlah contoh kasus yang menyangkut hukum tata negara atau hukum administrasi negara yang diselesaikan melalui jalur litigasi atau non litigasi.
  3. Mediasi dan negosiasi meruapakan salah satu bentuk penyelesaian non litigasi. Jelaskanlah dengan runtut mulai pengertian, bentuk, mekanisme dari penyelesaian tersebut.Berikan pula contoh kasusnya.

Note: Ditulis tangan/diketik dan dikumpulkan sesuai jadwal UTS masing-masing.

Kamis, 21 April 2011

Soal UTS MK. PIH FISIP Semester II Komunikasi (Pagi-Sore)

  1. Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur tata kehidupan manusia.Hukum pula sebagai  'penyelesai' atas sengketa dan konflik yang diakibatkan interaksi kepentingan yang berbeda.Kemukakan argumentasi saudara mengapa manusia membutuhkan hukum?Apa pula yang saudara pahami keterkaitan hukum dengan norma?berikan contohnya.
  2. Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.Buatlah resume tentang tujuan hukum yang dibahas dalam buku' Panduan Praktis Menghadapi Perkara Pidana'.Berikan pula analisis saudara apakah fakta-fakta hukum dalam konteks kekinian telah memberikan keadilan?
  3. Salah satu karakteristik dari hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa.Apa yang saudara pahami tentang kedua sifat tersebut?berikan contohnya.


Selamat Mengerjakan Semoga Sukses

Sabtu, 16 April 2011

Sajak-sajak 'hukum' dalam Buku Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana

Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing…maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum, menyatukan kembali hukum dengan lingkungan, alam dan orde kehidupan yang lebih besar( Satjipto Raharjo)

“Perpustakaan adalah Kuil Pembelajaran, dan pembelajaran telah membebaskan lebih banyak orang, dibandingkan dari semua perang yang telah terjadi dalam sejarah" 
Carl T. Rowan

Andai saja hukum itu sebenarnya untuk keadilan, maka niscaya hukum akan menjadi ‘Tuhan’ kedua bagi manusia, pasti saja pengadilan menjadi rujukan pencari keadilan bukan lagi ‘sarang penyamun’ yang memberangus keadilan dan kebenaran..

Rabu, 13 April 2011

...ketika hukum tak lagi memberikan keadilan..

        Busyet...ada apa ini?anda mendengar bukan saat terpidana narkoba dilepas di tingkat banding? atau seorang anakdi tangkap aparat kepolisian 'hanya' gara-gara mencuri voucer pulsa seharga 10 ribu? duh..gusti hukum apa ini? hukum hutankah atau hukum karma atas dosa para kuroptor bangsa kita?belasan tahun belajar hukum mulai pasal-pasal dogmatig hukum sampai tataran hukum yang filosofis tidak mampu menjawab fenomena-fenomena hukum yang memuakkan.
        Anda yang sedang belajar hukum atau anda berprofesi sebagai praktisi hukum juga muak to? atau anda diem saja karena ikut menikmati praktik-praktik mafia hukum? atau fakultas-fakultas hukum telah berhasil menciptakan tukang-tukang hukum yang mendasarkan kontruksi pemikirannya pada logika uang dan kekuasan?jika begitu bukankah tidak penting memperhatikan tesis-tesis aristoteles bahwa hukum untuk keadilan? atau anda ikut sarannya Jeremy Bentham bahwa tujuan hukum itu adalah untuk kesejahteraan? kesejahteraan bagi mereka yang memiliki uang dan kekuasaan tentunya.
        atau jangan-jangan saya juga ikut serta memberikan kontribusi atas praktik-praktik mafia hukum ini? bukankah saya pengajar hukum. yah terkadang saya mengajarkan pada mahasiswa bahwa hukum itu hanya logika, argumentasi dan fakta. hukum tidak ada sangkutpautnya dengan moralitas sebagaimana proposisinya Kelsen, teoritik hukum yang sukses mengkontruksi positifisme hukum.
        ini hanya uneg-uneg singkat saja, sambil ngopi di tol sembari pula pusing memikirkan hukum yang terjadi pada bangsa yang katanya gemah ripah loh jinawi ini.hanya uneg-uneg to..kan sekarang musimnya ngeluarin uneg-uneg. Salam.
© Blog Mr. Joe
Maira Gall