Rabu, 01 Juni 2016

Judul Makalah Hukum dan Kearifan Lokal Kelas E Program Pascasarjana TA 2015/2016



KELOMPOK/TGL PRESENTASI
NAMA
JUDUL
SUB JUDUL



RAMADHANI
JOHANES SUDARSO TARUK
AHMAD JUNAEDI
WIK DENY JATMIKO
AHADIN AL FAROBI A.
PRAMONO DWI SETYADI
TULUS WIBOWO
HELMY SUSANTO
Problematika Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Konteks Hukum Nasional
  1. Eksistensi Kearifan Lokal(Masyarakat adat/Hukum Adat)
  2.  Kedudukan Kearifan local (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Hukum Nasional
  3. Problematika Penerimaan Kearifan Lokal (Masyarakat adat/Hukum Adat)  dalam Konteks Hukum Nasional



SEHID
TUBAGUS MAULANA A.
AMIN SANTOSO
HASAN SIDIK
SUHARTONO
PUDJI LESTARI
MUFLIH
GAGAN HERTAWAN
RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PMHA)
  1.  Latar belakang munculnya RUU PMHA
  2.  Substansi RUU PMHA
  3. Prospek Keberlakuan PMHA



AGUS SISWANTO
KADIT KIBAR NIRWANA
RULLI MUSTIKA ADYA
BUDI WARDIMAN
RONI WAHYONO
FATACHUL HUDI
RIZKI GUNTURIDA
ILHAM
Konsep Peradilan Adat:  Komparasi Eritrea dan Papua Nugini
  1. Pengertian Peradilan Adat
  2. Peradilan Adat di Eritea dan Papua Nugini
  3. Konsep Peradilan Adat di Indonesia



DYMAS RICKY HARIANTO
JOHAN WIDODO
ISMAIL
AGUSTONO
HENDRO CAHYONO
HARI AJI SUGIANTO
JULIUS NUGROHO MUSTIKA
LILIK ELIANAWATI
Signifikansi Peradilan Terapung Sebagai Upaya membuka Acces To Justice
  1. Pengertian Peradilan terapung
  2.  Historisitas  Peradilan Terapung
  3. Reaktualisasi Peradilan Terapung kekinian sebagai upaya membuka acces to justice





Kamis, 12 Mei 2016

Soal UAS MK. Hukum & Kearifan Lokal Program Pascsarjana Kelas D TA.2015/2016

  1. Eksistensi masyarakat adat atau hukum adat acapkali tersubordinasi dari hukum negara. Sehingga keberadaan hukum adat cenderung mengalami banyak problem ketika berhadapan dengan  hukum nasional. Apa yang saudara pahami tentang problem tersebut dari perspektif filosofis, teoritis dan yuridis.  Lengkapi  dengan contoh kasus serta analisanya.
  2. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (RUU PPMHA) sangat dibutuhkan khususnya oleh masyarakat adat. RUU tersebut merupakan landasan yuridis dan pengakuan politis akan kehadiran hukum adat dalam ranah hukum Negara. Menurut pemahaman anda substansi apa yang sangat urgen dalam RUU tersebut? Bagaimana pula Prospek keberlakuan RUU PPMHA ini? Ulaslah dengan argumentatif.  
  3. Peradilan Adat merupakan alternatif bagi para pencari keadilan khususnya terkait dengan sengketa adat. Apa yang saudara pahami tentang peradilan adat sebagai ius constitutum dan peradilan adat sebagai ius constituendum dalam konteks peradilan di Indonesia.
© Blog Mr. Joe
Maira Gall