Jumat, 07 September 2012

KORPORASI SEBAGAI PELAKU CYBER CRIME

Anik Umiyati[1]
Nafi’ Mubarok[2]

ABSTRAK

Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional semisal pengancaman, pencurian dan pencemaran nama baik, berubah menjadi kejahatan yang sulit diperkirakan. Oleh karenanya, bisa dikatakan revolusi teknologi  informasi melahirkan fenomena baru dalam bentuk kejahatan yang berbeda dengan yang sifatnya konvensional. Beberapa pelaku dari cyber crime adalah bukan orang peroarang, akan tetapi suatu badan hukum. Atau yang lebih di kenal dengan corporate, yang lebih dikenal dengan kejahatan korporasi. Padahal, kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus merugikan kehidupan masyarakat.

Kata kunci: internet, korporasi, cybercrime

ABSTRACT

Internet makes the original is conventional crime such threats, theft and defamation, turn into a crime is difficult to estimate. Therefore, it can be said the information technology revolution gave birth to a new phenomenon in the form of crime that are different from the conventional. Some of the perpetrators of cyber crime is not a peroarang, but a legal entity. Or better known by the corporate, better known as corporate crime. In fact, corporate crime is major crime and extremely dangerous and detrimental to society.

Keywords: internet, corporate, cybercrime
  
Pendahuluan
Proses globalisasi melahirkan suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. Internet berkembang demikian pesat sehingga menjadi kultur masyarakat modern, karena menjadi media berbagai aktifitas masyarakat, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (cyberspace).[3]
Di samping memberikan dampak positif, pemanfaatan teknologi internet juga dapat menimbulkan dampak negatif. Akibatnya, internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional semisal pengancaman, pencurian dan pencemaran nama baik, berubah menjadi kejahatan yang sulit diperkirakan. Oleh karenanya, bisa dikatakan revolusi teknologi  informasi melahirkan fenomena baru dalam bentuk kejahatan yang berbeda dengan yang sifatnya konvensional. Tindak pidana teknologi informasi muncul bersamaan dengan lahirnya. Sebagaimana dikemukakan oleh Ronni R. Nitibaskara bahwa: ”Interaksi sosial yang meminimalisir kehadiran secara fisik, merupakan ciri lain revolusi teknologi informasi. Dengan interaksi semacam ini, penyimpangan hubungan sosial berupa kejahatan (crime) akan menyesuaikan bentuknya dengan karakter tersebut”[4]
Pada dasarnya, kejahatan dunia maya atau yang dikenal dengan cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Ada bebera contoh dari cyber crime, antara lain:[5]
1.        Menjadikan komputer sebagai alat, yaitu spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
2.        Menjadikan komputer sebagai sasaran, yaitu akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
3.        Menjadikan komputer sebagai tempat, yaitu penipuan identitas.
4.        Kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alat, yaitu pornografi anak dan judi online.
Sedangkan dalam laporan Konggres PBB X/2000, sebagaimana dikutip oleh barda Nawawi Arief, kejahatan cybercrime sudah menakup semua aspek kehidupan manusia. Yaitu:
“keseluruhan bentuk-bentuk baru dari kejahatan yang ditunjukan pada komputer, jaringan komputer dan para penggunanya, dan bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.”[6]
Salah satu kejahatan dunia maya yang pernah menggemparkan terjadi di Indonesia adalah apa yang pernah dilakukan oleh Dani Hermansyah pada 17 April 2004. Dani melakukan deface (mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id. Tentunya ini mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Karena, dikhawatirkan perubahan tidak hanya pada nama–nama partai, namun juga bisa pada angka-angka jumlah pemilih. Padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.[7]
Dalam kenyataannya, beberapa pelaku dari cyber crime adalah bukan orang peroarang, akan tetapi suatu badan hukum. Atau yang lebih di kenal dengan corporate, yang lebih dikenal dengan kejahatan korporasi. Padahal, kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus merugikan kehidupan masyarakat. Hal ini dikarenakan, korporasi sebagai suatu badan hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan aktivitasnya sehingga sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, bahkan selalu merugikan berbagai pihak.[8]
Ada beberapa hal yang mendasar yang membedakan antara kejahatan korporasi dengan kejahatan konvensional atau tradisional. Umumnya terletak pada karakteristik yang melekat pada kejahatan korporasi, di antaranya:[9]
1.        Kejahatan bersifat sulit terlihat.
2.        Kejahatan bersifat sangat kompleks.
3.        Terjadinya penyebaran tanggung jawab.
4.        Penyebaran korban yang sangat luas.
5.        Hambatan dalam pendeteksian dan penuntutan.
6.        Peraturan yang tidak jelas.
7.        Sikap mendua status pelaku tindak pidana.
Pada awalnya korporasi atau badan hukum (rechtpersoon) adalah subjek yang hanya dikenal di dalam hukum perdata, di samping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah (natuurlijk persoon). Apa yang dinamakan badan hukum pada dasarnya merupakan ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang diberi status sebagai subjek hukum. Dengan semakin berkembangnya zaman yang dibarengi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi dunia yang lebih condong ke arah globalisasi di mana memberikan peluang yang besar akan tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional, maka peran dari korporasi semakin sering dirasakan. Bahkan, banyak memengaruhi sektor-sektor kehidupan manusia.[10]
Sayangnya, dalam gilirannya banyak korporasi yang melakukan kejahatan, dimana selalu memberikan dampak yang luas bagi masyarakat dan lingkungan, bahkan dapat mengacaukan perekonomian negara. Oleh karenanya perlu sanksi yang tegas, agar terdapat perubahan dari korporasi untuk meninggal melakukan aktivitas yang illegal. Harapannya, korporasi tidak lagi melarikan diri dari tanggung jawab pidana dari perbuatannya. Terutama tanggung jawab moral dan sosial untuk memperhatikan keadaan dan keamanan lingkungan kerjanya, termasuk penduduk, budaya, dan lingkungan hidup.[11]
Dalam tulisan ini akan dibahas tiga hal, yaitu tentang pengaturan cyber crime di Indonesia, korporasi sebagai pelaku cyber crime, dan pertanggung jawaban korporasi sebagai pelaku cyber crime.

Kejahatan Korporasi
Batasan dan Tipologi Kejahatan Korporasi
Menurut Bismar Nasution, kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.[12]
Menurut Simpson, terdapat tiga ide pokok dari kejahatan korporasi, yaitu:[13]
1.        Tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2.        Baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
3.        Motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.
Kejahatan korporasi kurang begitu dikenal. Di satu sisi, karena tidak terlalu sering terdapat pemberitaan di media, juga aparat penegak hukum pada umumnya lebih sering menindak aksi-aksi kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terdapat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat. Hal ini dikarenakan:
1.        Kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanyalah kejahatan konvensional, sedangkan aktivitas aparat kepolisian sebagian besar didasarkan atas laporan masyarakat
2.        Pandangan masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau kejahatan kerah putih bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan juga turut dipengaruhi.
3.        Pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia.
4.        Tujuan dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar adanya perbaikan dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan lain yang konvensional yang bertujuan untuk menangkap dan menghukum.
5.        Pengetahuan aparat penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih sangat minim
6.        Kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan status sosial yang tinggi.

Pengaturan Kejahatan Korporasi
Pada umumnya, yang diatur sebagai subyek hukum dalam hukum pidana adalah orang persorangan (legal persoon). Namun, dalam kaitannya pengaturan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, maka terdapat beberapa perumusan dalam perundang-undang Indonesia. Yaitu:[14]
1.        Yang dapat melakukan tindak pidana hanya orang perorang, sebagaimana dalam KUHP.
2.        Yang dapat melakukan tindak pidana adalah orang perorang dan perserikatan, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya anggota pengurus. Ini terdapat dalam Ordonansi Devisa dan Undang-undang Penyelesaian Perburuhan.
3.        Yang dapat melakukan tindak pidana adalah orang atau perserikatan, sekaligus mereka yang bertanggung jawab. Ini tredapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi dan Undang-undang Tindak Pidana Subversi.

Pertanggung Jawaban Kejahatan Korporasi
Pertanggung jawaban pidana pada hakikatnya mengandung makna pencelaan pembuat atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana mengandung di dalamnya pencelaan, pertanggung-jawaban objektif dan subjektif. Artinya, secara objektif si pembuat telah melakukan tindak pidana menurut hukum yang berlaku dan secara subjektif si pembuat patut diela atau dpersalahkan/dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya tersebut sehingga ia patut di pidana.[15]
Dalam kaitannya pertanggungjawaban subjektif dimana korporasi sebagai pelaku di antara para ahli hukum telah menimbulkan pro dan kontra. Dalam hukum pidana terdapat doktrin 'universitas delinquere non potest (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana). Hal ini dikarenakan, korporasi hanyalah fiksi hukum yang tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus).[16]
Sedangkan di sisi lain, menurut Mardjono Reksodiputro, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu, (1) perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan (2) kesalahan pada korporasi. Untuk yang pertama dapat dikonstruksikan dengan “asas identifikasi”, sedangkan yang kedua dengan “pelaku fungsional” (functionele dader).[17]
Sedangkan untuk bagaimana pertanggungjawaban kejahatan kroporasi, dalam wacana common law, ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan:[18]
1.        Identification Test
Menurut teori ini, kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi yang tidak menerima perintah dari tingkatan yang lebih tinggi dalam perusahaan,  dapat dibebankan kepada perusahaan/ korporasi. 
2.        Doktrin Vicarious Liablility
Menurut doktrin ini korporasi bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawai-pegawainya, agen/perantara atau pihak-pihak lain yang menjadi tanggung jawab korporasi.  Dengan kesalahan yang dilakukan oleh salah satu individu tersebut, kesalahan itu secara otomatis diatribusikan kepada korporasi.  Dalam hal ini korporasi bisa dipersalahkan meskipun tindakan yang dilakukan tersebut tidak disadari atau tidak dapat dikontrol. 
3.        The Corporate Culture Model
Menurut teori ini, tanggung jawab pidana bisa dijatuhkan apabila terbukti bahwa:
a.    Dewan direksi korporasi dengan sengaja atau dengan tidak hati-hati melakukan tindakan-tindakan yang relevan, atau secara terbuka, secara diam-diam atau secara tidak langsung mengesahkan atau mengizinkan perwujudan perbuatan pelanggaran atau kejahatan.
b.    Agen manajerial korporasi tingkat tinggi secara sengaja, mengetahui benar atau tidak hati-hati terlibat dalam tindakan-tindakan yang relevan, atau secara terbuka, secara diam-diam atau secara tidak langsung mengesahkan atau mengizinkan perwujudan perbuatan pelanggaran atau kejahatan.
c.    Terdapat budaya atau kebiasaan dalam tubuh korporasi yang menginstruksikan, mendorong, atau mengarahkan dilakukannya tindakan-tindakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tertentu.
d.   Korporasi gagal membentuk dan mempertahankan budaya yang menuntut kepatuhan terhadap peraturan-peraturan tertentu.
4.        Aggregation Test
Menurut teori ini, dengan cara menjumlahkan tindakan dan  kelalaian dari dua atau lebih orang perorangan yang bertindak sebagai perusahaan, unsur actus reus dan mens rea dapat dikonstruksikan dari tingkah laku dan pengetahuan dari beberapa individu.
5.        Blameworthiness Test
Teori ini menolak pemikiran bahwa korporasi harus diperlakukan sama seperti halnya orang perorangan dan mendukung bahwa harus ada konsep hukum lain untuk menyokong pertanggungjawaban subyek-subyek hukum fictitious (korporasi). Hal ini merefleksikan struktur korporasi-korporasi modern yang umumnya terdesentralisasi dan dimana kejahatan tidak terlalu dikaitkan dengan perbuatan jahat atau kelalaian individual, tetapi lebih kepada sistem yang gagal untuk mengatasi permasalahan pengawasan dan pengaturan resiko.
Sedangkan dalam ketentuan hokum pidana di Indoensia, korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana melalui pengurusnya. Sebagai contoh antara lain: [19]
a.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Lingkungan Hidup);
b.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat);
c.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen);
d.        Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Tindak Pidana Korupsi);
e.         Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Sedangkan bagaimana cara pertanggung jawabannya, disebutkan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992:
“Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.”
Dari rumusan pasal tersebut, jelas bahwa para pengurus yang berwenang untuk memberikan perintah kepada bawahannya dalam korporasi perbankan tersebut, yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.[20]

Pengaturan Cyber Crime di Indonesia
Batasan dan Jenis-jenis Ciber Crime
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tentunya membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Anehnya, sampai saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek hokum pidana, aspek hokum perdata maupun aspek hokum administrasi.[21] Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku, karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih dianggap belum lengkap dan belum sempurna.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.[22]
Kejahatan teknologi informasi atau kejahatan komputer memang identik dengan cybercrime. Terdapat banyak definisi berkaitan dengan istilah cyber crime. Salah satunya adalah yang dikemukakan Abdul Wahib dan Mohammad Labib, bahwa cyber crime (kejahatan dunia maya) adalah kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan pada tingkat keamanan yang tinggi dan kredebilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet.[23]
Cybercrime pada dasarnya merupakan tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to recipient). Menurut Sutanto, secara garis besar cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:[24]
1.        Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan SARA (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain.
2.        Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenisjenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatau sistem secara illegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defacting.
Menurut Barda Nawawi Arif, terdapat beberapa kualifikasi dari cyber crime, yaitu:[25]
1.        Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
2.        Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
3.        Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
4.        System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
5.        Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
6.        Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
7.        Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/system komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
8.        Content-Related Offences, Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
9.        Offences related to infringements of copyright and related rights. Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
Tindak pidana teknologi informasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, tindak pidana tersebut bersifat khusus (lex specialist). Kebijakan hukum terkait dengan masalah kriminalisasi dalam UU ITE tertuang dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 sampai dengan Pasal 52) juncto Pasal 27 sampai dengan Pasal 36. Sedangkan isi dari Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 adalah sebagai berikut:
Pasal 27:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)     Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang_undang.
(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)     diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32:
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3)     Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.     perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b.    sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2)     Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah_olah data yang otentik.
Pasal 36:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Dengan melihat pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa kualifikasi cyber crime yang ada dalam UU ITE adalah tisangat berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan yang berkenaan dengan informasi dan sistem informasi (information system) itu sendiri, di samping sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to recipient).

Juridiksi Cyber Crime
Jurisdiksi merupakan hal yang sangat penting dan kompleks, khususnya berkenaan dengan pengungkapan cyber crime. Menurut Barbara Etter, sebagaimana dikutip Barda nawawi Arief, masalah yuridiksi dalam cyber crime adalah masalah yang serius, karena:[26]
1.        Tidak adanya konsensus global mengenai jenis Computer-Related Crime dan tindak pidana pada umumnya.
2.        Kurangnya keahlian para aparat penegak hukum dan ketidakcukupan hukum untuk melakukan investigasi dan mengakses sistem komputer.
3.        Adanya sifat trans-nasional dari cybercrime.
4.        Ketidak harmonisan hukum acara/prosedural di berbagai negara.
5.        Kurangnya singkronisasai mekanisme penegakan hukum, bantuan hukum, ekstradisi, dan kerjasama internasional dalam melakukan investigasi cybercrime.
Harus diakui bahwa menerapkan jurisdiksi yang tepat dalam  cybercrime bukan merupkan hal yang mudah, karena jenis kejahatannya bersifat internasional sehingga banyak bersinggungan dengan kedaulatan banyak negara. Berkenaan dengan jurisdiksi tersebut maka pertanyaan penting yang harus dikemukakan adalah sampai sejauh mana suatu negara memberikan kewenangannya kepada pengadilan untuk mengadili dan menghukum pelaku tindak pidana.
Menurut Masaki Hamano, terdapat tiga macam jurisdiksi di ruang maya (cyberspace) yang dimiliki suatu negara, yaitu:[27]
1.        Jurisdiksi Legislatif. Yaitu kewenangan pembutan hukum substantif.
2.        Jurisdiksi Yudisial. Yaitu kewenangan mengadili atau menerapkan hokum.
3.        Jurisdiksi Eksekutif. Yaitu kewenangan melaksanakan/memaksakan kepatuhan hukum yang dibuatnya.
Di Indonesia, masalah jurisdiksi telah diatur oleh UU ITE dengan merujuk pada penerapan secara universal (asas universal). Hal ini dapat dilihat dari Pasal 2 dan penjelasannya:
Ø Pasal 2 UU ITE
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hokum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hokum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Ø Penjelasan Pasal 2 UU ITE
Undang-Undang ini memiliki jangkauan jurisdiksi tidak semata-mata untuk perbutan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbutan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (jurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan ”merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara,kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Pertanggungjawaban Korporasi sebagai Pelaku Cyber Crime
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pada awalnya hanya dikenal subyek tindak pidana beruma manusia saja (natuurlijke-persoonen), namun selanjutnya badan hukum (rechtspersoonen).[28] Dasar pemikirannya, korporasi (badan hukum) merupakan suatu ciptaan hokum, yakni pemberian status subjek hukum kepada suatu badan, sehingga dianggap dapat menjalankan atau melakukan suatu tindakan hukum. Tentunya, korporasi juga bisa dibebani pertanggungjawaban pidana[29]
Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek tindak pidana yakni:[30]
1.        Pengurus korporasi yang berbuat, maka penguruslah yang bertanggungjawab.
2.        Korporasi sebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggungjawab.
3.        Korporasi sebagai pembuat dan yang bertanggung jawab.
Menurut Barda Nawawi Arief, alasan penggunaan hukum pidana terhadap korporasi antara lain: [31]
1.        Hukum pidana mampu melaksanakan peranan edukatif dalam mendefenisikan/menetapkan dan memperkuat batas-batas perbutan yang dapat diterima.
2.        Hukum pidana bergerak dengan langkah lebih cepat daripada perdata. Dengan pidana restitusi, lebih cepat memperoleh kompensasi bagi korban.
3.        Peradilan perdata terhalang untuk mengenakan sanksi pidana.
4.        Penuntutan bersama (korporasi dan agennya) memerlukan suatu forum pidana apabila ancaman pengurungan digunakan untuk mencegah individu. Dari sudut penegakan hukum, peradilan bersama itu cukup beralasan karena lebih murah dibandingkan dengan penuntutan terpisah, dan karena mereka mengizinkan penuntut umum mengikuti kasus itu dalam cara yang terpadu.
Dalam UU ITE perumusan tindak pidana selalu diawali dengan “setiap orang”, yang menunjukkan kepada pengertian “orang” atau “manusia”. Namun dalam Pasal 1 sub 21 UU ITE ditegaskan, bahwa:
“Yang dimaksud dengan ”orang” adalah orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.”
Di samping itu, penegasan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum juga terdapat dalam penjelasan Pasal 2 UU ITE yang menyatakan:
“Badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia merupakan subjek tindak pidana U ITE”.
Demikian pula dalam Bab XI tentang ketentuan pidana, dalam Pasal 52 ayat (4) yang mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi. Dengan demikian subjek tindak pidana (yang dapat dipidana) menurut UU ITE dapat berupa orang perorangan maupun korporasi.
Dijadikannya korporasi sebagai subjek tindak pidana UU ITE, maka sistem pidana dan pemidanaannya juga seharusnya berorientasi pada korporasi. Menurut Barda Nawai Arief apabila korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam suatu undang-undang ini berarti, harus ada ketentuan khusus mengenai:[32]
a.         Kapan dikatakan korporasi melakukan tindak pidana;
b.        Siapa yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.         Dalam hal bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan;
d.        Jenis-jenis sanksi apa yang dapat dijatuhkan untuk korporasi.
Redaksi pasal-pasal dalam UU ITE ( Pasal 1 sampai dengan Pasal 54) tidak mengatur kapan, siapa dan bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana, tetapi dalam penjelasan Pasal 52 (4) memberikan persyaratan/ kapasitas terhadap korporasi dan/atau oleh pengurus dan/atau staf melakukan tindak pidana, yaitu:[33]
a.         mewakili korporasi;
b.        mengambil keputusan dalam korporasi;
c.         melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d.        melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Penjelasan Pasal 52 ayat (4) di atas merupakan norma kapan, siapa dan bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana. Idealnya norma-norma tersebut tidak dicantumkan dalam ”penjelasan”, namun dirumuskan secara eksplisit dalam perumusan pasal tersendiri, semisal dalam aturan umum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Sedangkan jenis-jenis sanksi yang dapat dijatuhkan untuk korporasi menurut UU ITE adalah pidana pokok berupa penjara dan denda yang dirumuskan secara komulatif serta ada pemberatan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) yang isinya “dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga”.
Pemberatan pidana terhadap korporasi dalam UU ITE yakni penjatuhan denda ditambah dua pertiga tidak memiliki aturan yang khusus, terutama mengenai pidana pengganti untuk denda yang tidak dibayar. Ini berarti dikenakan ketentuan umum KUHP (Pasal 30), yaitu denda kurungan pengganti denda (maksimal 6 bulan, yang dapat menjadi 8 bulan apabila ada pemberatan pidana). Hal ini menjadi masalah, apabila diterapkan terhadap korporasi, karena tidak mungkin korporasi menjalani pidana penjara/kurungan pengganti. Hal yang lebih pokok dalam KUHP kita sekarang belum mengatur pertanggungjawaban korporasi, hendaknya dibuat suatu aturan khusus dalam UU ITE yang mengatur pertanggungjawaban korporasi terutama mengenai aturan terhadap korporasi yang tidak dapat membayar denda.
Penerapan sanksi pidana pokok berupa penjara dan denda terhadap korporasi dalam UU ITE hendaknya ditambahkan jenis pidana tambahan atau tindakan yang ”khas” untuk korporasi, seyogianya terhadap korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan misalnya pencabutan izin usaha, penutupan/pembubaran korporasi dan sebagainya.

Kesimpulan
1.        Tindak pidana teknologi informasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, tindak pidana tersebut bersifat khusus (lex specialist). Kebijakan hukum terkait dengan masalah kriminalisasi dalam UU ITE tertuang dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana (Pasal 45 sampai dengan Pasal 52) juncto Pasal 27 sampai dengan Pasal 36. Dengan melihat pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa kualifikasi cyber crime yang ada dalam UU ITE adalah sangat berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan yang berkenaan dengan informasi dan sistem informasi (information system) itu sendiri, di samping sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to recipient).
2.        Dalam UU ITE, korporasi bisa menjadi subyek tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 1 sub 21 dan penjelasan Pasal 2. Sedangkan siapa yang bertanggung jawab, sebagaimana dalam penjelasan Pasal 52 (4), adalah orang yang: (1) mewakili korporasi, (2) mengambil keputusan dalam korporasi, (3) melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi, dan (4) melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi. Sedangkan jenis sanksinya berupa pidana pokok (penjara dan denda), sebagaimana dalam Pasal 52 ayat (4).



Daftar Pustaka

Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama, 2005.
Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Barda nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif kajian Perbandingan. Bandung, Citra Adtya bakti, 2011.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti,  2003.
M. Yusfidli Adhyaksana, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Semarang: Tesis- Universitas Diponegoro, 2008
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008.
S. R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni,1989.
Teguh Prasetya dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Admin, “Kejahatan Dunia Maya”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya, diakses 11-07-2012.
Admin, “Pertanggungjawaban Korporasi”, dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi, diakses 11-07-2012.
Admin, “Cyber Crime: Definisi, Jenis-jenis, dan Cara Penanggulangannya”, dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/, diakses 11-07-2012.
Andyaksa, “Kejahatan Korporasi”, dalam http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html, diakses 11-07-2012.
Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya”, dalam http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diakses 11-07-2012.
Putri Khairani, “Pertanggungjawaban Pidana Teknologi Informasi”, dalam  http://putrikhairanikoto.blogspot.com/2011/05/pertanggungjawaban-pidana-teknologi.html, diakses 11-07-2012.


[1]Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya.
[2]Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya.
[3]Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 20.
[4]Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, (Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008), hal. 3.
[5]Admin, “Kejahatan Dunia Maya”, dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya, diakses 11-07-2012.
[6]Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Bandung, Citra Adtya bakti, 2011), hal. 136.
[7]Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, (Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008), hal. 3.
[8]Andyaksa, “Kejahatan Korporasi”, dalam http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html, diakses 11-07-2012.
[9]Ibid.
[10]Admin, “Pertanggungjawaban Korporasi”, dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi, diakses 11-07-2012.
[11]Andyaksa, “Kejahatan Korporasi”, dalam http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html, diakses 11-07-2012.
[12]Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya”, dalam http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diakses 11-07-2012.
[13]Ibid.
[14]Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010), hlm. 136.
[15]Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Bandung, Citra Adtya bakti, 2011), hal. 137.
[16]Admin, “Pertanggungjawaban Korporasi”, dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi, diakses 11-07-2012.
[17]Ibid.
[18]Bismar Nasution, “Kejahatan Korporasi dan Pertanggungjawabannya”, dalam http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/, diakses 11-07-2012.
[19]Barda Nawawi Arif, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti,  2003), hal. 224 – 225.
[20]M. Yusfidli Adhyaksana, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penyelesaian Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), (Semarang: Tesis- Universitas Diponegoro, 2008), hal. 14.
[21]Admin, “Cyber Crime: Definisi, Jenis-jenis, dan Cara Penanggulangannya”, dalam http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/, diakses 11-07-2012.
[22]Ibid.
[23]Abdul Wahib dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), (Bandung: Refika Aditama, 2005), hal. 40.
[24]Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, (Semarang: Tesis-Universitas Diponegoro, 2008), hal. 52.
[25]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hal. 24.
[26]Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Bandung, Citra Adtya bakti, 2011), hal. 144.
[27]Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), hal.27-28.
[28]S. R Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni,1989), hal. 219.
[29]Teguh Prasetya dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hal. 46.
[30]Putri Khairani, “Pertanggungjawaban Pidana Teknologi Informasi”, dalam  http://putrikhairanikoto.blogspot.com/2011/05/pertanggungjawaban-pidana-teknologi.html, diakses 11-07-2012.
[31]Ibid.
[32]Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), hal. 151.
[33]Penjelasan Pasal 52 (4) Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


PRINSIP SENGKETA   TATA USAHA NEGARA  DALAM HUKUM ADMINISTRASI   PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Bangun Patrianto

ABSTRAK

Obyek pemeriksaan PTUN dikenal dengan sebutan sengketa bukan perkara yang merupakan karakteristik PTUN, karena yang berhadapan antara warga masyarakat dengan pemerintah, dan yang disengketakan berupa keputusan. Dengan adanya PTUN tersebut hak-hak asasi warga negara  terlindungi  dari tindakan pemerintah yang tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                           
Kata kunci adalah sengketa, keputusan.

ABSTRACT

Object examination known as the Administrative Court is not the case of disputes which are characteristic of the administrative court, because the deal between citizens and the government, and who disputed a decision. The administrative court in the presence of basic rights of citizens are protected from government action that is not based on laws and regulations in force.

Keyword is a dispute, the decision.


Pendahuluan
Masyarakat sebagai kelompok manusia dan tempat manusia yang lain berkumpul untuk memudahkan dalam penyelenggaraan kehidupan antara mereka dengan prinsip saling membantu, saling menghormati, saling mengkasihi, dan saling bekerja sama dalam berbagai hal dan dalam berbagai kepentingan untuk mendatangkan keuntungan bersama, dan bukan untuk menguntungkan salah satu pihak saja.
Dalam hubungan hukum sangat mungkin akan timbul benturan kepentingan antara individu sebagai anggota masyarakat dengan kelompok yang lainnya, sehingga menyebabkan keseimbangan dan ketentraman masyarakat terganggu, dan keadaan ini haruslah dipulihkan agar tercapai kedamaian dalam masyarakat tersebut. Hal ini sesuai dengan konsideran Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam melaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan agar setiap warga negara, masyarakat dapat menikmati suasana tertib dan kepastian hukum yang berintikan keadilan, dalam pelaksanaannya ada kemungkinan timbul benturan kepentingan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang dapat merugikan dan menghambat jalannya pembangunan nasional.
Apabila terjadi sengketa antara individu dengan alat-alat negara dalam hal ini pemerintah, maka akan diselesaikan oleh badan Peradilan Umum, namun setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang-Undang RI No. No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, hal tersebut sesuai dengan prinsip negara hukum yang dipilih oleh seluruh rakyat dengan telah dimasukan dan dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya dalam ketentuan pasal 1 ayat 3. Prinsip dalam negara hukum adalah negara memiliki fungsi dan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan yang menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi serta selaras antara alat-alat negara (Pemerintah) dalam hal ini adalah bidang Tata Usaha Negara dengan pihak warga masyarakat.
Hal ini sesuai pendapat dari Prof, Dr, Satjipto Rahardjo,S.H. dalam bukunya ilmu hukum yang mengutip  pendapat Roscoe pound“ agar perhatian hukum lebih diarahkan pada aspek-aspek yang nyata dan institusi-institusi serta doktrin-doktrin hukum. Kehidupan hukum terletak pada pelaksaannya”.[1] Artinya Negara memiliki tugas dalam melakukan pembangunan hukum harus mendayagunakan hukum agar berfungsi untuk menertibkan dan mengayomi warga negaranya supaya tidak ada  sengketa.
Bahwa keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam kehidupan bernegara sangat diperlukan untuk memenuhi syarat formal adanya negara hukum yang diharapkan akan mampu menegakan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan pengayoman kepada warga masyarakat, khususnya dalam hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan masyarakat. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah yang menjadi obyek pemeriksaan dalam Peradilan Tata Usaha Negara?

Pembahasan
1.    Objek Sengketa
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 butir 4 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa :
“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.”
Sesuai dengan makna sengketa (bukan perkara), pembentuk undang-undang mempunyai maksud bahwa istilah sengketa memiliki arti khusus sesuai dengan fungsi PTUN untuk memeriksa, menguji, mengadili, dan memutuskan dengan memberikan   penilaian dalam penggunaan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, khususnya dalam mengambil dan/atau mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Sengketa ini timbul dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau badan hukum perdata tertentu, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Dalam mengambil keputusan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bertugas mengemban dan menjaga kepentingan umum, masyarakat, bahkan kepentingan negara, namun dalam hal tertentu dapat saja Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diambil atau dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu dirasakan oleh orang atau badan hukum perdata tertentu mengakibatkan kerugian baginya.
Bahwa Sengketa Tata Usaha Negara tersebut timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengakibatkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata, jelas akan diadili dan diputus oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Apabila terdapat pertentangan antara individu dan masyarakat menyebabkan keseimbangan dan ketentraman masyarakat terganggu, maka keadaan tersebut haruslah dipulihkan yang  secara umum diselesaikan oleh Peradilan Umum, sedangkan perselisihan antara rakyat (masyarakat) dengan pemerintah timbul hal khusus, yaitu bidang Tata Usaha Negara yang tidak sama dengan perselisihan perdata yang diadili oleh Peradilan Umum. Untuk maksud itu, maka dibentuklah badan – badan peradilan yang melaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dilahirkannya PTUN tersebut untuk melindungi hak-hak asasi manusia - kepentingan masyarakat warga negara - terhadap tindakan pemerintah yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan paham atau asas dalam negara hukum yang pada prinsipnya menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pendapat Rozali Abdullah dalam bukunya ‘Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara” yang  mengutip pendapat dari FJ. Stahl dalam bukunya Abudaud Busroh yang mengatakan bahwa “suatu negara hukum formal harus memenuhi 4 (empat) unsur penting, yaitu :
a.    Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia ;
b.    Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan ;
c.    Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d.   Adanya Peradilan Tata Usaha Negara[2]
Pada prinsipnya parameter dari suatu sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa administrasi yang diakibatkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian sebagai hasil perbuatan dan tindakan penetapan administrasi negara. Administrasi negara sebagai pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya untuk menyelenggarakan kepentingan umum dalam rangka mencapai tujuan negara guna kemakmuran bersama rakyat, tentunya banyak melakukan berbagai tindakan. Tindakan – tindakan pemerintah tersebut sebagai administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dapat menimbulkan sengketa administrasi ,baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, dalam bukunya Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004 yang mengutip pendapat Sjachran Basah mengatakan bahwa : “Istilah “ketetapan” dalam hal ini belum ada kesatuan pendapat diantara banyak pakar hukum administrasi. Sering kali dipakai kata lain yang sepadan seperti beschikking atau ketetapan, surat penetapan, penetapan. Akan tetapi maksudnya adalah sama, merupakan keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan ( dalam arti sempit ). Atas dasar itu, maka ketetapan menentukan situasi hukum yang konkret dan mempunyai akibat hukum bagi yang terkena.[3]

2. Keputusan Tata Usaha Negara
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final,  yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”    
Dalam penjelasan pasal demi pasal terhadap pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa :
“Istilah “penetapan tertulis”  terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentukformalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini apabila sudah jelas :
a.    Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya.
b.    Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu.
c.    Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yang bersifat eksekutif. Bersifat kongkrit artinya obyek yang diputuskan dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai Pegawai Negeri.
Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.
Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.”     

3.   Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Bertitik tolak pada pasal 1 butir 3 undang-undang tersebut, maka pengertian Keputusan Tata Usaha Negara mengandung unsur-unsur yakni :
a.    Keputusan Tata Usaha Negara itu berbentuk tertulis;
b.    Materi berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara ;
c.    Dikeluarkan Oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ;
d.   Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku ;
e.    Bersifat Individual, Konkret,dan Final ;     
f.     Menimbulkan akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata ;  

KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ITU BERBENTUK TERTULIS
Bahwa suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara disyaratkan dalam wujud penetapan yang tertulis, namun demikian hal ini bukan menunjuk kepada bentuk format keputusan, misalnya Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian si A sebagai Pegawai Negeri Sipil, tetapi kepada isi (materi) yang menunjuk kepada hubungan hukum . Hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 1 butir 3 Undang-Undang tersebut yang mengharuskan KTUN yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat Tata Usaha Negara itu harus tertulis yang menunjuk pada isi (materi) dan bukan bentuk yang berbunyi :
“Istilah “penetapan tertulis”  terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya.”
Persyaratan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara harus dikeluarkan secara tertulis ini diharuskan oleh pembentuk undang-undang bertujuan agar memudahkan orang atau badan hukum perdata untuk membuktikan dari segi pembuktian atau pengujian hakim di peradilan serta untuk kepastian hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tindakan hukum atau Keputusan Tata Usaha Negara yang dilakukan secara lisan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara vide pasal 1 butir 3 UU 5/86 jo UU 9/2004.
Hal ini-pun telah dijelaskan dengan tegas oleh pembentuk undang-undang dalam penjelasan pasal demi pasal dalam pasal 1 butir 3 yang berbunyi  “ Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk memudahan segi pembuktian.”
Oleh karena itu, sebuah memo tertulis atau nota tertulis yang maksudnya jelas dan terang dikategorikan dianggap memenuhi syarat tertulis tersebut dan  merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini. Sebuah memo tertulis atau nota tertulis dapat disebut  sebagai  suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut penjelasan undang-undang ini,  apabila sudah jelas yakni:
a.       Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya.
b.      Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu.
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

MATERI BERISI TINDAKAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, kehidupan yang makmur dan sejahtera, aman dan tertib. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, maka kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat harus dijamin, sehingga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat dapat terjaga.
Memang, kadang dapat saja terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu, maka keadaan inilah yang dapat menimbulkan sengketa. Bahwa tugas administrasi negara melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan umum atau bestuurszorg dan pelayanan publik diberbagai bidang untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Bahkan sudah menjadi rahasia umum, kalau Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah penguasa (overhead) yang mengurus negara ini  memiliki kedudukan dan kekuasaan yang lebih tinggi dan lebih kuat daripada rakyat yang dibawah kekuasaanya, sehingga administrasi negara banyak melakukan perbuatan penetapan, yang selanjutnya berwujud keputusan-keputusan.
Berkaitan dengan perbuatan penetapan tersebut, maka tindakan pelaksanaan administrasi sering pula melakukan penyimpangan – penyimpangan sehingga merupakan pelanggaran hak serta kewajiban asasi manusia yang dapat menimbulkan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau Badan Hukum Perdata.

DIKELUARKAN OLEH BADAN ATAU PEJABAT TATA USAHA NEGARA
Keputusan Tata Usaha Negara adalah merupakan tindakan yang telah selesai dilakukan oleh administrasi negara dalam bentuk surat tertulis – dalam hal ini pemerintah selaku pihak yang mengurus negara - dalam rangka pelaksanaan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final,  yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.Tindakan tersebut adalah berupa produk Keputusan Tata Usaha Negara tersebut yang diambil dan dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Dasar hukumnya dapat diketahui dari ketentuan dalam pasal 1 butir 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatakan bahwa :
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final,  yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”    
Berkaitan dengan subyek gugatan dalam PTUN, maka kedudukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah mengeluarkan KTUN yang digugat pasti selalu sebagai pihak Tergugat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 6 UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”  
Ketentuan pasal 1 butir 6 tersebut diperkuat dan dipertegas lagi dengan pasal 1 butir 5  UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan”
Dalam penjelasan pasal demi pasal dari pasal 1 butir 5 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa makna gugatan dalam UU 5/1986 jo UU 9/2004 ini memiliki arti khusus sesuai dengan fungsi PTUN yakni  untuk memeriksa, menguji, mengadili, dan memutuskan dengan memberikan   penilaian dalam penggunaan hukum oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, khususnya dalam mengambil dan/atau mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Gugatan ini timbul dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan orang atau badan hukum perdata tertentu. sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Pemerintah pasti berkedudukan dan selalu dijadikan tergugat, karena dalam kenyataannya pemerintah-lah yang terus menerus mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, yang tidak jarang KTUN yang dikeluarkan tersebut mengakibatkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata tertentu. Oleh karena itu KTUN tersebut perlu mendapatkan koreksi serta pelurusan dari segi penerapan hukumnya, sehingga untuk keperluan tersebut-lah diciptakan lembaga gugatan  terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.  
Mengenai kedudukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara selalu sebagai Tergugat menurut ketentuan pasal 1 butir 6 UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”
Adalah sangat tepat perumusan dan pengkategorian tersebut, karena Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut-lah yang mendapatkan kekuasaan dan berwenang untuk mengeluarkan KTUN.
Menurut Martiman Prodjohamidjojo, dalam bukunya Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004 yang mengatakan bahwa Pejabat tersebut  adalah dapat disebut pejabat perdagangan, perkebunan, ekonomian, perbankan, perindustrian pertanian, pendidikan yang merupakan lembaga yang melakukan tugas-tugas pemerintahan di bidang usaha negara seperti perusahaan negara yang didirikan berdasarkan UU No. 19 /Prp/1960 tentang Perusahaan Negara, selanjutnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum ( Perum), Perusahaan perseroan ( Persero) yang didirikan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara jo Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1969.[4]
Menurut pendapat Martiman Prodjohamidjojo, selanjutnya bahwa kriteria untuk Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang mengeluarkan surat KTUN adalah “Organ atau Pejabat yang mempunyai fungsi pemerintahan (eksekutif)”, yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kedudukan struktural dalam lingkungan kekuasaan negara dan bukan nama resminya (Indroharto, 1991 : 49).[5] Urusan pemerintahan” adalah segala macam urusan mengenai masyarakat, bangsa dan negara (eksekutif), yang bukan tugas legislative maupun yudikatif (Indroharto, 1992 : 104-105).[6]
Suatu gugatan diajukan oleh orang atau badan hukum perdata ke Peradilan Tata Usaha Negara  disebabkan karena orang atau badan hukum perdata tersebut merasa kepentingannya dirugikan akibat tindakan-tindakan administrasi negara, yang dituangkan dalam surat keputusan. Unsur “ kepentingan “ tersebut merupakan salah satu syarat bagi penggugat dan pihak ketiga dalam proses Perantun ( pasal 53 jo pasal 83 ).
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara menganut pula sistem lembaga hukum pihak ketiga, baik atas prakarsa sendiri atau atas prakarsa salah satu pihak dengan mengajukan permohonan atau atas prakarsa hakim dapat masuk mencampuri dalam proses sengketa, namun demikian tetap harus berpegang prinsip pada kedudukan (legal standing) yang berlaku dalam  ketentuan pasal 1 butir 6 UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.”  
Ketentuan pasal 1 butir 6 tersebut diperkuat dan dipertegas lagi dengan pasal 1 butir 5  UU 5/1986 jo UU 9/2004 yang berbunyi :
“Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan”
Artinya bahwa ada yang membedakan antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum, baik peradilan perdata maupun peradilan pidana, yang mana jangan sampai di dalam pemeriksaan sengketa di Peratun akibat pencampuran oleh lembaga hukum pihak ketiga terjadi  suatu arena penyelesaian konflik antara pemerintah dengan pemerintah atau antara orang/badan hukum perdata sendiri, karena sudah sangat jelas bahwa tujuan dibentuknya Peratun adalah untuk melindungi   hak-hak asasi manusia kepentingan masyarakat warga Negara terhadap tindakan pemerintah yang tidak berdasar pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan paham atau asas dalam negara hukum yang pada prinsipnya menghendaki agar setiap tindakan penguasa haruslah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencampuran atau lebih dikenal dengan intervensi dalam hukum acara perdata, ada dua macam yaitu voeging dan tussenkomst.Apabila pihak ketiga itu akan menempatkan diri disamping salah satu pihak untuk bersama- sama dengan pihak lain, maka intervensi demikian disebut voeging (menggabungkan diri pada salah satu pihak). Akan tetapi apabila masuknya pihak ketiga itu menempatkan diri ditengah-tengah antara kedua belah pihak, dan membela kepentingannya sendiri, maka intervensi demikian disebut tussenkomst (mencampuri sengketa para pihak).
Disamping itu, dikenal pula dalam hukum acara perdata yaitu adanya pemanggilan pihak ke tiga untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara untuk menanggung pihak yang menarik yang disebut vrijwaren (ditarik masuk) yang bertujuan agar tergugat bebas dari penuntutan yang dapat merugikan dirinya.
Karena dalam hukum acara Peratun itu berlaku suatu asas dan mengarah pada pembuktian bebas, maka sebaiknya dalam hal menempatkan pihak ketiga dalam proses sengketa, hakim harus lebih cermat dan bijaksana agar tujuan untuk mencari kebenaran tidak akan kehilangan maknanya. Juga hakim harus\mempertimbangkan apa tidak lebih baik dijadikan saksi saja agar dapat dipakai sebagai alat bukti vide pasal 100 UU 5/1986 jo UU 9/2004, daripada sebagai pihak ketiga masuk dalam proses sengketa yang dapat mengkacaukan posita gugatan.
Mengapa hal ini penting, karena di dalam hukum acara Peratun itu berlaku pula  suatu asas bahwa hakim PTUN itu harus aktif yang berkaitan dengan tujuan yang harus dicari adalah kebenaran materiil, bahkan hingga pengetahuan hakim dijadikan sebagai alat bukti dalam memutus perkara. Namun sebagai pertimbangan terakhir hakim adalah masuknya pihak ketiga dalam sengketa karena adanya unsur “kepentingan“ artinya kepentingannya akan terganggu jika ia tidak mencampuri proses atau dengan mencampuri proses itu ia dapat mempertahankan hak-haknya.
Pengertian “kepentingan“ dalam hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara tidak  sama dengan pengertian “kepentingan“ dalam hukum acara perdata, karena dalam hubungan hukum yang lahir dari peristiwa perdata tidak sama dengan hubungan hukum yang dilahirkan dari peristiwa hukum dalam bidang administrasi negara. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tidak memberikan penjelasan mengenai “kepentingan“,  oleh karena itu haruslah dicari dalam ilmu pengetahuan maupun dalam putusan-putusan pengadilan  yang terdahulu.
Menurut Indroharto ( 1992 : 181- 184, 185 – 186 ), unsur “ kepentingan “ tersebut dimaksudkan mengandung dua arti, yaitu :
a.             menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi hukum,
Kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum adalah suatu nilai yang baik, adil, pantas, patut, yang ditimbulkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara atau suatu keputusan penolakan tata usaha negara. Kepentingan semacam itu dapat bersifat material atau immaterial, individual atau umum ( kolektif ).
b.            kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan proses gugatan.
Artinya orang atau badan hukum perdata dalam melakukan pengajuan gugatan ke PTUN harus memiliki tujuan yakni untuk melindungi kepentingan umum.
Jadi penggugat dalam menggugat Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara, harus sesuai dengan yang ditentukan dalam pasal 53 yakni adanya suatu kepentingan yang dirugikan dengan keluarnya KTUN yang digugat. Artinya kepentingan pribadi penggugat sendiri yang dirugikan tersebut nyata (dapat dibuktikan secara nyata bahwa kepentingan pribadi penggugat  sendiri yang dirugikan), jelas (dapat ditentukan secara obyektif tentang kepentingan pribadi penggugat  sendiri yang dirugikan), dan bukan kepentingan orang lain atau pihak ke tiga serta kepentingan penggugat sendiri tersebut terkena langsung oleh akibat KTUN (artinya  kepentingan penggugat memiliki hubungan yang relevan dengan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dengan keluarnya KTUN tersebut).

Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Norma wewenang merupakan norma yang harus dipatuhi oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam mengambil tindakan hukum yang selanjutnya mengeluarkan KTUN. Norma wewenang yang melandasi lahirnya KTUN adalah asas legalitas, yang merupakan sumber dan pedoman, petunjuk berupa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang – undangan harus diartikan dalam arti formil, artinya undang – undang yang dibuat pemerintah bersama – sama dengan Dewan perwakilan Rakyat, baik pusat maupun daerah termasuk pengertian perundang – undangan yang meliputi segala peraturan – peraturan yang dikeluarkan pihak eksekutif, yang merupakan pelaksanaan undang – undang atau peraturan daerah tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Jenis dan Hierarki Perundang-Undangan RI yakni :
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c.    Peraturan Pemerintah
d.   Peraturan Presiden
e.    Peraturan daerah
Namun demikian dalam pasal 7 ayat 4  UU 10 Tahun 2004 menyebutkan “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud ayat 1, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk di dalamnya keputusan yang lahir dari kewenangan diskresi yang berdasar pada petunjuk tertulis atau pedoman, asalkan dibuat oleh badan atau pejabat aksekutif serta peraturan – peraturan yang dibuat oleh badan usaha milik negara ( BUMN ).

Bersifat Individual, Konkret,dan Final
Tindakan hukum tata usaha negara yang berupa KTUN yang menimbulkan hak dan kewajiban pada orang lain, yaitu :
1.            Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam KTUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan misalnya pemberhentian Ali sebagai pegawai negeri sipil.
2.            Bersifat individual, artinya KTUN tidak ditujukan kepada umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap – tiap nama orang yang terkena itu disebutkan. Misalnya keputusan tentang pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama – nama orang yang terkena keputusan tersebut.
3.            Bersifat final, artinya sudah definitif dan karenanya dapat mengakibatkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final, kerenannya belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Misalnya Keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Menimbulkan akibat Hukum bagi Seseorang atau Badan Hukum Perdata   
KTUN yang ditujukan kepada orang atau badan hukum perdata tertentu dapat menimbulkan akibat hukum, baik yang bersifat menguntungkan maupun yang bersifat  merugikan. Nah untuk yang terakhir ini yang bersifat merugikan yang dapat mengajukan gugatan ke PTUN karena menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada yang tidak diinginkan. Sebagai suatu tindakan hukum, penetapan tertulis mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan yang telah ada, umpamanya melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan yang telah ada, menetapkan status, dan sebagainya. Suatu penetapan tertulis itu juga dapat melahirkan suatu wewenang bagi badan atau pejabat tata usaha negara yang lain untuk berbuat sesuatu atau menyebabkan diubahnya atau dicabutnya wewenang yang pernah dimiliki oleh badan atau pejabat tata usaha negara, contohnya adalah penerapan upaya paksa pada tindakan penertiban, yang sebelum tindakan itu dilakukan, didahului dengan perberitahuan tertulis bahwa terhadapnya akan dilakukan tindakan penertiban.

Tidak Termasuk Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
Dasar pasal 2 UU 5 Tahun 1986  jo UU 9 Tahun 2004 menyebutkan tidak termasuk pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini adalah :
a.    KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, misalnya jual beli, sewa-menyewa,   pemborongan kerja yang dilakukan instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata.
b.  KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum, yakni peraturan yang berkekuatan berlakunya mengikat setiap orang. Misalnya,perubahan arus lalu lintas.
c.   KTUN yang masih memerlukan persetujuan. Persetujuan ini dapat berasal dari  instansi atasan atau instansi lain. Adakalanya peraturan dasar menentukan bahwa persetujuan instansi lain itu diperlukan karena instansi lain tersebut terlibat dalam akibat hukum yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan, tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di pengadilan dilingkungan peradilan umum.
d.        KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,  dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana. Misalnya dalam perkara lalu lintas, dimana terdakwa dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya perawatan si korban selama dirawat dirumah sakit. Karena kewajiban merupakan syarat yang harus dilakukan untuk dipenuhi oleh si terpidana, maka jaksa yang menurut pasal 14 huruf d KUHP ditunjuk mengawasi dipenuhi atau tidaknya syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu, lalu mengeluarkan perintah kepada terpidana agar segera mengirimkan  bukti pembayaran biaya perawatan tersebut kepadanya.  Contoh lain : KTUN  berdasarkan ketentuan KUHAP, yakni Jika penuntut umum mengeluarkan surat perintah penahanan tersangka. Contoh lain lagi : KTUN berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan lain yang bersifat hukum pidana, umpamanya perintah jaksa ekonomi untuk melakukan penyitaan barang – barang terdakwa dalam tindak pidana ekonomi.
Penilaian dari segi penerapan hukumnya terhadap ketiga macam keputusan tata usaha negara tersebut dapat dilakukan hanya oleh pengadilan dilingkungan peradilan umum.
e.       KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Misalnya Keputusan Dirjen Agraria yang mengeluarkan sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah warisan yang diperkarakan oleh para pihak atau keputusan serupa contoh diatas, tetapi didasarkan atas amar putusan pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Contoh lainnya adalah keputusan pemecatan seseorang notaries oleh menteri kehakiman setelah memperoleh usul ketua pengadilan negeri atas dasar kewenangannya menurut pasal 54 Undang – Undang No. 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
f.       KTUN mengenai tata usaha ( TNI ). Pada dasarnya, badan atau pejabat tata usaha negara di lingkungan TNI tidak berbeda dengan kedudukan hukum badan atau pejabat tata usaha negara dilingkungan sipil. Akan tetapi, karena TNI mempunyai sifat khusus yang tidak diperlukan diluar lingkungan  TNI, maka penetapan – penetapan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara di lingkungan TNI  dikeluarkan dari kompetensi lingkungan peradilan tata usaha negara 
g.       Keputusan panitia pemilihan ( Komisi Pemilihan Umum ), baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum. Panitia pemilihan Indonesia terdiri dari unsur – unsur  tokoh masyarakat yang dipilih dan diseleksi ketat ( dahulu;parpol dan pemerintah ) sehingga apabila hasil pemilihan umum itu telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam suatu keputusan, maka berarti hal tersebut merupakan kesepakatan bersama yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Kesimpulan
Bahwa yang membedakan antara Peradilan Umum dan Peradilan Administrasi adalah mengenai obyek yang diperiksa, di Peradilan Umum dinamakan dengan perkara sedangkan di Peradilan Administrasi dinamakan dengan sengketa. Sengketa yang diperiksa oleh Pengadilan Administrasi sesuai dengan Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang – Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tata Usaha Negara, Pasal 1 Butir 3 yang berbunyi “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum  Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, Individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Rozali, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara, CV. Rajawali, Jakarta, 1992.
Effendie Lotulung, Paulus, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah Edisi ke – II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Prodjohamidjojo,  Martiman, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Bogor, 2005.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Sutantio, Retnowulan, Oeripkartawinata Iskandar, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung, 1989.
Sadjijono, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Wijoyo, Suparto, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Airlangga University Press, Surabaya,1997.

Perundang – Undangan:
Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang – Undang No. 9 tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


[1] Satjipto Rahardjo ,Ilmu Hukum,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,2000,hlm 297
[2] Rozali,Abdullah,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha negara,CV.Rajawali,Jakarta,1992,hlm.9
[3] Martiman Prodjohamidjojo , Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004,  Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Bogor, 2005.,hlm 24
[4] Martiman Prodjohamidjojo, , Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia Anggota IKAPI, Bogor, 2005 ; hal 20)..
[5] Ibid hal 20.
[6] Ibid hal 20.

Kamis, 19 April 2012

Soal UTS MK. PIH
Semester II Komunikasi FISIP (Kelas Pagi & Sore)


1.    Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam mengatur tata kehidupan manusia.Hukum pula sebagai  'penyelesai' atas sengketa dan konflik yang diakibatkan interaksi kepentingan yang berbeda.Kemukakan argumentasi saudara mengapa manusia membutuhkan hukum?Apa pula yang saudara pahami keterkaitan hukum dengan norma?berikan contohnya.
2.    Tujuan hukum adalah untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.Buatlah resume tentang tujuan hukum yang dibahas dalam buku' Panduan Praktis Menghadapi Perkara Pidana'.Berikan pula analisis saudara apakah fakta-fakta hukum dalam konteks kekinian telah memberikan keadilan?
3.    Salah satu karakteristik dari hukum adalah sifatnya yang mengatur dan memaksa.Apa yang saudara pahami tentang kedua sifat tersebut?berikan contohnya.


Soal UTS MK. Metode Penelitian Hukum
FH. Ubhara Semester VI Kelas A, B, C, D

1.    Susunlah latar belakang sesuai dengan permasalahan yang telah saudara rumuskan. Latar belakang tersebut harus sesuai dengan standar penulisan karya tulis ilmiah.
2.    Rumuskanlah permasalahan dalam bentuk pertanyaan sekaligus dirumuskan pula tujuan penelitiannya.
3.    Dari latar belakang dan permasalahan yang Saudara tulis, rumuskan judul tentative yang menurut saudara relevan dengan tema penelitian saudara 

Soal UTS MK. Penalaran Hukum
FH. Ubhara Semester II Kelas E & F

1.    Sebagai bagian dari ilmu logika, penalaran hukum 'mengandaikan' penggunaaan logika sebagai  dasar berfikir dalam mengkonstruksi dan menganalisis kasus-kasus hukum. Apa yang saudara pahami tentang kedudukan penalaran hukum dalam ilmu hukum?apa pula relasi antara penalaran hukum dengan argumentasi hukum? Jawaban berbentuk resume dari Buku ‘teori & Penalaran Hukum (Suatu Ringkasan) karya Johnny Ibrahim & Jonaedi Efendi.
2.    Buatlah satu paragraf  tulisan yang berisikan logika, argumentasi dan fakta hukum sesuai dengan minat dan kompetensi saudara. 
3.    Berfikirlah mengapa hukum harus ada? Apabila interaksi manusia tidak diatur oleh hukum tetapi oleh nilai-nilai akankah tertib hidup  (order) akan tetap tercipta?
© Blog Mr. Joe
Maira Gall