Selasa, 20 Desember 2016

Soal UAS MK. Pengantar Hukum Indonesia (Kelas A & B FH Ubhara)

  1. Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua (2), sebutkanlah beserta karakteristiknya. Serta berikan contoh dari keduanya.
  2. Penyelesaian sengketa dalam hukum perdata sangat tergantung pada sub bidang perdata, apakah perdata agama, perdata bisnis atau perdata hubungan industrial. jelaskan ketiga sub bidang tersebut sesuai dengan pemahaman saudara, lengkapi pula dengan contoh singkat.
  3. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Jelaskan mengapa hukum pidana dimasukkan dalam ranah hukum publik, padahal dalam perkara pidana hubungannya juga person to person?  Juga carilah contoh sebuah kasus dalam perkara pidana dan analisislah.

166 komentar

  1. NAMA : SHAFIRA ISTI JAUZA
    NIM : 1611111130
    KELAS : HUKUM PAGI A

    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh: pernikahan
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    contoh: kerjasama bilateral
    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    BalasHapus
    Balasan


    1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

      Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

      saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

      Pembayaran yang fleksibel,
      Suku bunga rendah,
      Layanan berkualitas,
      Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

      Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

      Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

      Hapus
  2. NAMA : SHAFIRA ISTI JAUZA
    NIM : 1611111130
    KELAS : HUKUM PAGI A

    3. Karena hukum pidana yaitu hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman dan sanksi.
    Contoh dan analisis kasus:
    analisis kasus pencurian

    I. KASUS POSISI
    KOMPAS.com. Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
    Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
    Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
    Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

    II. ANALISIS

    A. Pasal yang dikenakan :

    Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

    B. Perumusan Tindak Pidana :
    Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
    C. Penguraian Unsur – Unsur pasal 362 :
    • Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

    • Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).

    Penjelasan : Dalam kasus ini subyeknya yakni MY alias Tomi.


    • Unsur Obyektif :
    - Mengambil
    - Objeknya barang sesuatu
    - Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )
    Penjelasan : Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.
    • Unsur Subyektif :
    - Sengaja, dengan kata “dengan maksud” untuk dimiliki
    - Bersifat melawan hukum
    Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.
    • Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
    Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah sepeda motor.

    • Kualifikasi delik : Pencurian


    III. KESIMPULAN

    Berdasarkan kasus posisi diatas, dapat diketahui bahwa kasus tersebut merupakan kasus pencurian, yakni obyek pencurian tersebut adalah sepeda motor milik korban (Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor ).
    Berdasarkan analisis diatas, maka kasus pencurian ini dapat dikategorikan sebagai pencurian pokok. kasus ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena seluruh unsur - unsur yang terdapat pada pasal 362 KUHP ini telah terpenuhi, maka pelaku ( MY alias Tomi, warga Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ) dapat diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. KABAR BAIK!!!

      Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

      Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

      Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

      Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

      Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

      Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

      Hapus
  3. NAMA: QINTHA EKY SHAFIRRA
    NIM: 1611111032
    KELAS: HUKUM PAGI A

    1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata
    Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.

    BalasHapus
  4. NAMA: QINTHA EKY SHAFIRRA
    NIM: 1611111032
    KELAS: HUKUM PAGI A

    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
  5. NAMA: QINTHA EKY SHAFIRRA
    NIM: 1611111032
    KELAS: HUKUM PAGI A

    3. Hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah dengan kata lain pemerintah (Negara) ikut campur dari semua sektor secara detail sesuai dengan karakteristik pada hukum publik.
    Analisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
    Kronologi Kasus
    Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
    Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
    Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
    Analisa Kasus
    Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
    Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
    1. Unsur Subjektif:
    Ø Dengan sengaja
    Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
    2. Unsur Objektif
    Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
    Ø Objeknya ; nyawa orang lain
    Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
    a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
    b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
    c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

    KESIMPULAN
    Dalam kasus di atas orang tersebut maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana:
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
    Maka orang tersebut dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuhan biasa.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. MUSTAFA ALDI
    NIM : 1611111107
    HUKUM - 1B

    1a. Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan orang yg lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan yg mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum. Ciri-ciri dari hukum privat: Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik.
    -Hal-hal esensial yang diatur dalam hukum privat antara lain : kebebasan setiap individu, masalah keluarga, masalah waris, masalah perkawinan, masalah harta kekayaan, jaminan, hak milik, perikatan, perjanjian, dan lain-lain. Menurut KUH Perdata dibagi dalam empat buku, yaitu buku I tentang orang, buku II tentang benda, buku III tentang perikatan, dan buku IV tentang bukti dan kadaluarsa. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.
    Contoh : Hukum Kasus Perdata Warisan, Hukum Kasus Perdata Perceraian, Hukum Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik

    b. Hukum publik adalah hukum yg bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara / negara dengan warganegara (yg mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan / hubungan antara negara dengan warganegaranya). Ciri-ciri dari hukum publik: Diatur secara top down oleh penguasa, terkait hubungan negara-negara / negara individu, negara bertindak untuk kepentingan umum. kaya muatan politik.
    -Hal-hal esensial yg diatur dalam hukum publik memberikan jaminan bagi perlindungan hukum atas kenyamanan, keselamatan, keamanan warga negara dari pemerintah atau negara atau melindungi kepentingan umum. KUH Pidana terbagi tiga buku yaitu buku I tentang peraturan umum, buku II tentang, kejahatan dan buku III tentang pelanggaran. Hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum admisnitrasi negara, hukum internasional publik, dan lain-lain.
    Contoh : Pakta Warsawa, hukum perdagangan bisa antarnegara / regional, kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi / tata usaha Negara), pemilu dan politik (hukum tata Negara), kejahatan (hukum pidana).
    ## Hukum publik mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Sedangkan hukum privat mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi (orang perseorangan atau badan hukum)
    2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama = hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll
    -Perdata Bisnis/Ekonomi = hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
    -Perdata Hubungan Industrial = hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll

    BalasHapus
  10. MUSTAFA ALDI
    NIM : 1611111107
    HUKUM - 1B

    3. hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Disisi lain karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya. Disini hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.

    BalasHapus
  11. MUSTAFA ALDI
    NIM : 1611111107
    HUKUM - 1B

    Lanjutan no 3 kasus posisi
    Kronologi
    -Sara berpamitan pada orangtuanya menginap di rumah teman (Senin 03-03-2014)
    -Sara bertemu dengan Assifa di kafe daerah Gondangdia.Saat bertemu ,Syifa mengajak Sara bertemu Hafiz yg menunggu di mobil Kia Visto.(Selasa 04-03-2014,pukul 21.00)
    -Terjadi cekcok mulut antara Hafiz dan Ade Sara. Yg berlanjut dengan penganiayaan Sara hingga tewas yg dilakukan oleh Hafiz dengan dibantu oleh Assifa.(Selasa 04-03-2014 ,pukul 21.00–22.00)
    -Hafiz dan Assifa berputar – putar menggunakan mobil mulai dari Rawangmaun lalu ke Jakarta Selatan mencari lokasi pembungang mayat hingga akhirnya mobil Hafiz mogok.(Selsa 04-03-2014 ,pukul 22.00–23.00 )
    -Hafiz dan Assifa membuang mayat Ade di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta KM.49Cikunir,Bekasi ,Jawa Barat.(Rabu ,05-03-2014 pukul 04.00)
    -Mayat Sara ditemukan petugas Jasa Marga Didin Hermansyah (Rabu , 05-03-pukul 06.30)
    -Hafiz ditangkap di RSCM pada saat melayat korban.(Kamis 06-03-2014 pukul 16.00)
    -Polisi mengkap Assifa di kampusnya di kawasan Pulomas ,Jakarta Timur
    -Sara dimakamkan di TPU Pondok Kelapa ,Duren Sawit ,Jakarta Timur.
    Pihak – pihak dalam kasus
    - Korban : Ade Sara Angelina Suroto (19)
    - Pelaku : Ahmad Imam Al Hafiz (20). Assyifa Ramadhan (19)
    Ketentuan Pidana
    -Pelaku divonis 340 oleh polisi,yaitu tentang pembunuhan berencana.Pasal 340 “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan dengan rencana ,dengan pidana mati /pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu ,paling lama 20tahun”.
    Maka pelaku dapat diancam dengan pidana mati,seumur hidup,atau maksimal 20tahun.Menurut KabidHumas Polda Metro Jaya ,Kombes Rikwanto Hafiz dan Assifa diancam dengan pidana seumur hidup.
    Unsur – Unsurnya :
    - menganilis kasus pembunuhan Ade Sara ini dengan pasal 340 yakni pembunuhan berencana maka terdapat unsur – unsur pembunuhan berencana yakni
    -Merampas nyawa ,merampas nyawa berarti membuat meninggal seseorang
    Kasus : Dalam kasus ini unsur merampas nyawa terpenuhi terbukti dengan meninggalnya Ade Sara akibat tindakan Hafiz yg menyetrum Ade hingga pingsan dan Assifa yg menyumbal mulut korban hingga korban tak bisa bernafas dan akhirnya tewas.
    - Sengaja dalam hal ini dapat dilihat dari Assifa yang membujuk Ade untuk masuk ke mobil ,dengan begitu mereka dapat menjalankan aksi pembunuhan yg telah direncanakan.
    -Nyawa orang lain yg dihilangkan (memiliki arti bahwa sesungguhnya ada orang lain yg bertindak sebagai pelaku pembunuhan dan ada pihak lain yg selaku pihak yg menjadi korban dari pembunuhan tersebut).
    -Rencana terlebih dahulu. Sesungguhnya arti berencana adalah niatan pelaksanaan harus ada waktu berfikir secara tenang ,pelaksanaanya harus tenang tanpa guncangan mental.
    -Seperti yang diketahui bahwa niatan untuk membunuh Ade Sara sudah ada sejak awal mereka mengajak bertemu.Mereka membuat skenario agar Ade dibujuk bersedia naik mobil Kia Visto sehingga mereka dapat melakukan pembunuhan disana.
    Saat melakukan tindakan kejahatan tersebut juga nampak bahwa pelaku melakukan dengan sadar,tanpa gangguan mental bahwa apa yg telah diperbuatnya tersebut dapat menghilangkan nyawa orang lain yakni Ade Sara.
    #Kualifikasinya :Pembunuhan Berencana
    Namun bila dilihat dari kronologis peristiwa serta informasi yang didapat pada berita pelaku juga dapat dijerat pasal 351 ayat ke – 3 yang berbunyi,
    “Jika mengakibtakan mati ,dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun”
    Kesimpulan
    Jadi, ini termasuk penganiayaan karena niatan awal pelaku bukanlah membunuh seperti yang terlihat dalam kalimat berikut ,”Maunya jalan – jalan sambil Ngobrol”.Namun karena perbincangan tersebut mengakibatkan Hafiz emosi akhirnya dia menganiaya Ade dengan dibantu Assifa.
    Sehingga bila benar pelaku pembunuhan ade sara ini awalnya hanya penganiayaan dan mengakibatkan mati maka pelaku mendapat pidana penjara lebih ringan yakni 7tahun bila dibanding pengenaan pasal 340 KUHP yakni seumur hidup/maksimal 20tahun.

    BalasHapus
  12. NAMA : MEILIA ROSSA ABIDIN
    NIM : 1611111007
    KELAS: A
    JAWABAN.
    1.Hukum di indonesia terdiri dari 2 aspek dan krakteristiknya yakni:
    -Hukum Privat (Hukum Sipil) dalam arti luas Hukum Perdata dan hukum dagang,hukum privat meliputi seluruh hukum privat materil yakni suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang-perorang.
    Menyangkut pribadi
    Negara hanya mengtur secara umum
    Tidak ada dasar hukumnya.
    *karakteristik 3(bersifat Mutlak)
    -Sifatnya mengatur person to person (Perindividu)
    -Negara tidak ikut campur secara detail
    -Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi (Diluar pengadilan dengan cara Negoisasi,Mediasi,Abitrase )
    Contoh Hukum Privat : pernikahan,perceraian,kematian,pewaris,kegiatan usaha,harta benda,jual beli,sewa-menyewa.
    -Hukum Publik (Hukum Pidana)
    Hukum publik (Pidana) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umumseperti hubungan antara warga Negara dengan atau antara lembaga Negara dengan Negara dan dengan seluruh komponen yang terlibat dalam negara.negara ikuikut campur dalam mengambil keputusan di hukum publik.
    8karakteristik
    -melibatkan banyak halayak umum(seluruh komponen yang terlibat di dalam negara)
    -negara ikut andil dalam semua sector secara detail (secara umum)
    -mayoritas penyelesaian kasus menggunakan pengadilan (Litigasi)
    Contoh Hukum Publik : hubungan bilateral dan multilatelar


    2 bagian hukum privat (Perdata)
    *Perdata Agama
    Aturan hukum yang bersumber dari agama(UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
    Contoh : (wakaf,waris,perkawinan,hibah) jika terjadi sengketa maka sifat kembali ke hukum perdata dan penyelesaiannya harus dipenggadilan agama..
    *Perdata Industrial
    Aturan hukum yang mengatur hubungan para pengusaha dengan pekerja (pengadilan hukum industrial) UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,UU 2 tahun 2004 tentang perselisihan HI.
    Contoh :hukum ketenaga kerjaan
    *Perdata Ekonomi
    Aturan hukum yang mengatur hubungsn antara penjual dan pembeli jika ada perselisihan maha harus di selesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh: jual beli,sewa menyewa.

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. NAMA : MEILIA ROSSA ABIDIN
    NIM :1611111007
    KELAS:A
    3.hukum pidana merupakan bagian dari hukum public.hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (sanksi).
    Contoh kasus :
    Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah nasional dan masalah internasional yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan. Hampir setiap hari terdapat berita mengenai penyalahgunaan narkoba, lebih memprihatinkan lagi bahwa narkoba bahkan telah mengancam masa depan anak. Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional yang perlu untuk dilindungi.berjudul ANALISIS KRIMIOLOGI DAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOBA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN No. 1203 / Pid.B / 2006 / PN.MDN). Dalam kasus ini mencoba mengemukakan permasalahan apa yang menyebabkan anak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan bagaimana upaya pencegahannya sekaligus bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Metode penelitian dalam kasus ini adalah penelitian hukum normatif. ini metentang nganalisa putusan hakim Pengadilan Negeri Medan mengenai kasus narkotika yang dilakukan oleh pelaku yang masih dibawah umur. Analisa putusan tersebut ditinjau dari aspek kriminologi dan hukum pidana dengan melihat ketentuan ketentuan hukum pidana yang diterapkan dalam kasus. Data yang diperoleh dalam skripsi ini adalah berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban dari permasalahan dalam kasus ini. Secara keseluruhan faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba yang dikemukan oleh para ahli dapatlah digolongkan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dalam hal penanggulangan narkoba pemerintah telah melakukan kebijakan penal dan kebijakan non penal, sedangkan pencegahan agar anak / remaja tidak terlibat dengan narkoba dilakukan melalui preventif, represif serta treatmen dan rehabilitasi . Pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam kejahatan narkoba tidak diatur secara jelas dalam undang-undang narkoba, namun hakim dalam menjatuhkan pertanggungjawaban terhadap anak tersebut menggunakan ketentuan UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan terlebih dahulu memperhatikan laporan kemasyarakatan anak tersebut.




    BalasHapus
  15. NAMA : HILMAN SETYO NUGROHO
    NIM : 1611111122
    KELAS : HUKUM PAGI B

    1. a) HUKUM PRIVAT
    - Bersifat mengatur (person to person)
    - Negara tidak ikut campur dengan detail
    - Penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (Negoisasi, Mediasi, Albitrase)
    Contoh : Wakaf, waris, perkawinan, jual beli, sewa menyewa dan berbagai macam tindakan yang sifatnya. perdata.
    b) HUKUM PUBLIK
    - Melibatkan khalayak umum
    - Negara ikut campur dalam semua sektor
    - Menggunakan litigasi
    Contoh : Pakta warsawa, perdagangan antar negara, pemilu politik.

    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu: perdata agama, perdata ekonomi, dan perdata hubungan industri.

    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama.
    contoh: wakaf, waris, perkawinan, hibah

    Perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    Perdata hubungan industri yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai.
    contoh: hukum ketenaga kerjaan.

    3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
    Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.

    BalasHapus
  16. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. NAMA : FITRIANA AYU RAHMAWATI
    NIM :161111083 / KELAS PAGI A


    1. A. Hukum Publik
    Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    -Karakteristik dari hukum publik:
    1. Diatur secara top down oleh penguasa
    2. Terkait hubungan negara-negara, warga negara dengan warga negara, atau antar lembaga negara
    3. Negara bertindak untuk kepentingan umum dan ikut campur dalam semua sektor secara detail (terperinci)
    4. Kaya muatan politik
    5. Menggunakan litigasi
    -macam hukum publik :
    a) Hukum Tata Negara pusat dengan daerah (pemda)
    b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara
    c) Hukum Internasional
    d) Hukum Pidana
    Contoh hukum publik : perjanjian bilateral dan multilateral
    B. Hukum Privat
    Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    -Karakteristik hukum privat:
    1. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa . Negara hanya mengatur secara umum
    2. Terkait hubungan individu dengan individu dan tidak boleh ada yang mencapuri urusan pribadi orang
    3. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    4. Tidak terkait muatan politik
    5. Mengedepankan nonlitigasi
    a) Negosiasi
    b) Mediasi (melalui pihak ke-3)
    c) Arbitrasi (melalui lembaga)
    -Macam macam hukum privat :
    a) Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
    b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht
    - Perdata Agama
    - Perdata Ekonomi
    - Perdata Perindustrian
    c) Hukum dagang : Handelsrecht
    Contoh hukum privat : pernikahan,perceraian,kematian,pewaris,kegiatan usaha,harta benda,jual beli,sewa-menyewa.
    2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll
    -Perdata Bisnis/Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial.
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll

    BalasHapus
  19. NAMA : FITRIANA AYU RAHMAWATI
    NIM : 1611111083 / KELAS A PAGI

    3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    -Contoh kasus
    Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. “Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak,” ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum.
    Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.

    Analisa kasus :
    Kasus gayus dinyatakan bukan kasus pidana perpajakan oleh dirjen pajak karena kasus ini tidak berkaitan dengan SPT wajib pajak, tetapi kasus ini adalah kasus perpajakan, dimana tindak kejahatan terjadi di dalam lingkup perpajakan. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Dapat juga di dalam bentuk concursus itu terjadi dua atau lebih tindak pidana oleh dua atau lebih orang. Jadi intinya, yang terpenting adalah ada lebih dari satu tindak pidana dan diantara tindak pidana tersebut belum diputus hakim.
    Gayus dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.
    Pasal 5 ayat (1) a, Udang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 6 ayat(1) a, UU no.31/1999 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    Pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 12 UU Tipikor, di dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengatur tentang penerimaan uang oleh pegawai negeri yang patut diduga berhubungan dengan jabatannya dan gratifikasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372 dan pasal 378.Selain jeratan sanksi diatas, kasus ini juga masuk dalam ranah money loundry, diatur di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Undang-undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga dari pembahasan diatas, kasus ini juga termasuk dalam kasus tindak pidana ekonomi karena berkaitan dengan kondisi keuangan/fiskal negara. Karena berkaitan dengan kondisi keuangan negara, khususnya dalam hal keuangan negara.

    BalasHapus
  20. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  21. NAMA:DWI WAHYU RAMADHANA
    NIM:1611111085
    KELAS:1A

    1). Hukum Private dan Hukum Publik
    Hukum Private yaitu hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia, antar pribadi satu dengan pribadi yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Negara tidak ikut campur
    Contoh:Jual beli
    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Negara ikut campur secara detail
    Contoh:pakta warsawa
    2).Sub bidang perdata:perdata agama, perdata bisnis, perdata hubungan industrial
    Perdata agama yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan didasari oleh agama. 1974 dikeluarkan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan, diikuti PP No. 9 tahun 1975 Ttg Peraturan Pelaksanaannya. Contoh:wasiat, hibah, wakaf
    Perdata bisnis yaitu suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa. Contoh:kontrak bisnis, Merger, akuisisi dan konsolidasi
    Perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    BalasHapus
  22. NAMA: MIFTAHUR ROHMAN
    NIM : 1611111128
    KELAS: A (HUKUM PAGI)



    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain
    Hukum privat bersifat mengatur (person to person)serta negara tidak ikut campur dengan detail dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (Negoisasi, Mediasi, Albitrase)
    Contoh : transanksi, sewa menyewa

    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
    Hukum publik bersifat, melibatkan khalayak umum dan ikut campur dalam semua sektor serta menggunakan litigasi contoh: kerjasama bilateral, kerja sama multibilateral.


    2. Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama.
    Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf.
    Perdata Bisnis : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli.
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa.
    Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh.
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam suatu perusahaan.

    BalasHapus
  23. NAMA:DWI WAHYU RAMADHANA
    NIM:1611111085
    KELAS:1A

    3).Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik ini, artinya perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana, misalnya mencuri, membunuh, korupsi, dst. Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya
    Contoh kasus
    Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.

    Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

    Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.

    Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.

    Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.

    Analisis Kasus

    Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

    Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).

    Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2)

    BalasHapus
  24. NAMA:DWI WAHYU RAMADHANA
    NIM:1611111085
    KELAS:1A

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
    (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
    1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
    2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
    3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
    4. jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat.
    Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”. Berikut unsur – unsur pencurian
    > Unsur – Unsur Objektif berupa :

    Unsur perbuatan mengambil (wegnemen). Dari adanya unsur perbuatan yang dilarang mengambil ini menunjukkan bahwa pencurian adalah berupa tindak pidana formil. Unsur pokok dari perbuatan mengambil adalah harus ada perbuatan aktif, ditujukan pada benda dan berpindahnya kekuasaan benda itu ke dalam kekuasaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka mengambil dapat dirumuskan sebagai melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak (Kartanegara, 1:52 atau Lamintang, 1979:79-80). Unsur berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat untuk selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk menjadi selesainya suatu pencurian secara sempurna. Sebagai ternyata dari Arrest Hoge Raad (HR) tanggal 12 Nopember 1894 yang menyatakan bahwa “perbuatan mengambil telah selesai, jika benda berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskannya karena diketahui”.
    Unsur benda. Pada mulanya benda – benda yang menjadi objek pencurian ini sesuai dengan keterangan dalam Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 362 KUHP adalah terbatas pada benda – benda bergerak (roerend goed). Benda bergerak adalah setiap benda yang berwujud dan bergerak ini sesuai dengan unsur perbuatan mengambil. Benda yang kekuasaannya dapat dipindahkan secara mutlak dan nyata adalah terhadap benda yang bergerak dan berwujud saja. Benda bergerak adalah setiap benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPerdata).
    Unsur sebagian maupun seluruhnya milik orang lain. Benda tersebut tidak perlu seluruhnya milik orang lain , cukup sebagian saja, sedangkan yang sebagian milik petindak itu sendiri.

    BalasHapus
  25. NAMA:DWI WAHYU RAMADHANA
    NIM:1611111085
    KELAS:1A

    > Unsur – Unsur Subjektif berupa :
    Maksud untuk memiliki. Maksud untuk memiliki terdiri dari dua unsur, yakni pertama unsur maksud (kesengajaan sebagai maksud atau opzet als oogmerk), berupa unsur kesalahan dalam pencurian, dan kedua unsur memiliki. Dua unsur itu dapat dibedakan dan tidak terpisahkan. Maksud dari perbuatan mengambil barang milik orang lain itu harus ditujukan untuk memilikinya. Apabila dihubung kan dengan unsur maksud, berarti sebelum melakukan perbuatan mengambil dalam diri petindak sudah terkandung suatu kehendak (sikap batin) terhadap barang itu untuk dijadikan sebagai miliknya.
    Melawan hukum. Maksud memiliki dengan melawan hukum atau maksud memiliki itu ditujukan pada melawan hukum, artinya ialah sebelum bertindak melakukan perbuatan mengambil benda, ia sudah mengetahui, sudah sadar memiliki benda orang lain (dengan cara yang demikian) itu adalah bertentangan dengan hukum. Unsur maksud adalah merupakan bagian dari kesengajaan. Sedangkan apa yang dimaksud dengan melawan hukum (wederrechtelijk) undang-undang tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu pertama melawan hukum formil, dan kedua melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis, artinya sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak atau oleh sebab dari hukum tertulis. Sedangkan melawan hukum materiil, ialah bertentangan dengan azas-azas hukum masyarakat.
    Kesimpulan: kasus pencurian dengan ancaman kekerasan, keempat pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Para pelaku dianggap cakap hukum, sadar akan perbuatannya yang melawan hukum dan bertanggungjawab penuh terhadap perbuatannya, sehingga tidak ada alasan penghapusan pidana. Hukuman yang tepat diberikan pada mereka, selain merujuk kepada pasal – pasal dalam KUHP, akan disesuaikan juga dengan keyakinan hakim dan jurisprudensi pada kasus – kasus yang sama.

    BalasHapus

  26. 3. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidana itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah.

    Kasus

    Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
    Nias Utara, DeteksiNusantara.Com - Lagi-lagi Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.

    Menurut keterangan salah satu warga kepada Wartawan DeteksiNusantara.Com kejadiannya di ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014) korban seperti biasanya korban pagi pagi bersama orang tuanya perempuan dan saudaranya yang lain pergi keladang untuk menderes karet, menjelang siang si Korban minta Pamit sama mamanya untuk duluan pulang karena mau masak makan siang, dan saat itu tidak ada firasat buruk sama mereka akan terjadi hal itu kepada Korban, Nah setelah habis menderes karet kedua orang tuanya dan saudaranya pulang kerumah untuk makan siang, sesampainya di rumah mereka menanyakan Apakah si Nuri sudah Pulang, tanpa mikir lagi mereka kembali ke Ladang mencari keberadaan Korban setelah beberapa lama pencarian akhirnya mereka menemukan Korban dekat sungai dalam keadaan tidak bernyawa.

    Tanpa menunggu satu dengan yang lain salah satu keluarga Korban kembali ke rumah dan memberitahu masyarakat banyak dan sanak saudara keluarga dekat atas kejadian tersebut, dan tanpa di Komandoi lagi sejumlah masyarakat berbondong bondong di tempat kejadian menyaksikan apa yang telah terjadi, dengan tangis sejumlah masyarakat mengutuk pelaku pembunuhan tersebut, akibat kejadian tersebut.

    Salah seorang Aparat Pemerintahan desa menghubungi pihak aparat kepolisian Polsek Sektor Tuhemberua dan tidak lama kemudian Pihak Polsek datang ke Tempat kejadian sambil melakukan olah TKP dengan mengamankan beberapa Barang Bukti.

    Setelah di lakukan olah TKP Korban langsung di bawa ke Rumah sakit Umum Gunungsitoli untuk di Outopsi. Dari beberapa saksi yang di Mintai keterangan oleh pihak polisi mereka mengantongi salah satu nama warga yang di curigai.

    Setelah melakukan Penyelidikan dan bukti nama yang di Curigai sebagai pelaku pembunuhan tersebut di amankan oleh pihak Kepolisian dan sekarang ini masih di amankan di Polsek Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, hingga berita ini di turunkan Pihak Polsek Tuhemberua Masih Belum Memberikan pernyataan atas kasus pembunuhan tersebut dengan alasan dalam tahap penyelidikan.
    jadi kesimpulanya
    Judul Kasus : Gadis ABG diduga sebelum dibunuh diperkosa
    Peristiwa : Kasus pembunuhan terjadi di Desa Botombawo Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, kali ini korbannya seorang anak gadis yang baru menyelesaikan Ujian Nasional beberapa Minggu yang lalu Masanurani Harefa diduga sebelum dibunuh di perkosa.
    Tempat Kejadian : ladang korban sekitar Pukul 14:00 WIB siang Jumat (30/05/2014)
    Waktu Kejadian : sekitar Pukul 14:00 WIB siang, Jumat (30/05/2014)
    Pelaku : (belum dipublikasikan oleh polisi)
    Korban : Masanurani Harefa
    Berdasarkan Kasus posisi dan fakta hukum diatas, dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Masanurani Harefa).
    Pada saat ini kasus ini masih berada pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mencari keterangan pada salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. NAMA : EVI RAHMAWATI AGUSTINA
    NIM : 1611111035
    KELAS : 1-A

    1) a. Hukum Privat adalah hak individu atau hak pribadi. Negara tidak ikut campur dengan detail, sifatnya mengatur person to person dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (Negoisasi, Mediasi, Albitrase)
    contohnya : perkawinan atau jual beli barang
    b. Hukum publik : hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara dengan perseorangan(warga negara). karakteristik : Diatur secara top down oleh penguasa, Terkait hubungan negara-negara atau negara individu, Negara bertindak untuk kepentingan umum.
    contohnya : perjanjian bilateral dan multilateral.

    2) Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan

    BalasHapus
  29. NAMA : EVI RAHMAWATI AGUSTINA
    NIM : 1611111035
    KELAS : 1-A

    3) Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. selain itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
    contohnya :
    JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    "Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

    Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.

    Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.

    "Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.

    Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.

    Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.

    Analisa

    Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

    Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:

    a. Ada perbuatan atau kegiatan.
    b. Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
    c. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    d. Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
    e. Harus tersedia ancaman hukumnya.

    Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.

    Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
    Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
    Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
    Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.

    BalasHapus
  30. NAMA MUHAMMAD AKBAR AULIA
    KELAS 1 A
    NIM 1611111154

    3. MENGAPA HUKUM PIDANA TERMASUK DALAM HUKUM PUBLIK?
    Hukum Publik adalah hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara. Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik ini, artinya perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana, misalnya mencuri, membunuh (lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana/KUHP), korupsi (lihat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi), dan seterusnya. Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan. Sedang prosesnya juga harus didasarkan atas otoritas publik, bukan pribadi. Katakan suatu missal, ada seseorang mencuri, kemudian orang yang kecurian mengatakan, ‘sudahlah, saya mengikhlaskan barang saya itu untuk dia (si pencuri), dan saya minta agar dia itu tidak diproses’. Orang yang kecurian tadi boleh saja berkata begitu, tapi ingat, bahwa pencurian itu merupakan urusan publik, bukan urusan privat (pribadi), maka itu secara hukum proses harus berlanjut. Keikhlasan si tercuri tidaklah serta merta menjadi alasan untuk penghentian proses ataupun tidaklah menjadi alasan penghapus pidana. Namun pun demikian, bisa jadi sebagai alasan yang meringankan pidana, misalnya pencurian dalam kategori pencurian biasa, yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, maka hakim bisa menjatuhkan lima hari saja atau lima bulan saja, tergantung pertimbangan hakimlah. Sedang di tingkat proses penyidikan, penuntutan atau pengadilan, dapatlah dijadikan dasar alasan oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum ataupun Hakim untuk tidak melakukan penahanan.
    Namun pun demikian pula, berdasar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keadaan tertentu Polisi, dalam hal ini Penyidik diperkenankan melakukan diskresi atau bahasa gampangnya mengambil kebijakan untuk diselesaikan secara non yudisial, atau bahasa gampangnya diselesaikan secara kekeluargaan. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.

    BalasHapus
  31. Nama: Vega Setyo Mahardhika
    Nim: 1611111120
    Kelas: hukum pagi A

    jawaban
    1. pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2 yaitu
    - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Contoh: jual beli barang
    - Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan warga negaranya. Contoh: kerjasama bilateral

    2. Macam-macam sub bidang perdata:
    - Perdata agama adalah hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama (UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam. Contoh : wakaf,waris,perkawinan, dan hibah
    - perdata bisnis/ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan. Contoh: jual beli, sewa menyewa
    - perdata industrial adalah hukum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan pegawai. Contoh: hukum ketenagakerjaan

    BalasHapus
  32. Nama: Vega Setyo Mahardhika
    Nim: 1611111120
    Kelas: hukum pagi A

    jawban
    3. hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. berikut contoh kasus dan analisinya
    TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat. Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh. Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi. Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung. Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
    Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
    THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
    ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )
    Analisisnya
    Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
    Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
    Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

    BalasHapus
  33. Nama: Vega Setyo Mahardhika
    Nim: 1611111120
    Kelas: hukum pagi A

    lanjutan nomer 3
    3. A. Prinsip Teritorial :
    Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).
    B. Asas Nasionalitas :
    Atau disebut juga “hubungan fundamental antara individu dengan negaranya”. Dalam hukum internasional, hubungan antara individu sebagai warga negara dengan negara adalah sebuah hal yang paling mendasar (fundamental). Sebuah negara dapat menjalankan yurisdiksi kriminal dan privat terhadap warga negaranya meskipun yang bersangkutan sedang berada di negara lain. Contoh, di Inggris dalam kasus Joyce v. Director of Public Prosecutions (1946) dan Amerika Serikat dalam kasus Iran Hostages Crisis (1979-1980). Permasalahan akan timbul dalam hal penentuan “kewarganegaraan” yang terkadang cukup rumit. Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ memutuskan bahwa dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pengadilan harus memperhatikan ”genuine connection” yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan penduduk sebuah negara. Prinsip ini dikenal dengan effective nationality atau dominant nationality.
    C. Asas Personalitas Pasif :
    Prinsip ini memberikan hak pelaksanaan yurisdiksi kepada sebuah negara untuk menghukum kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, oleh pelaku dari warga negara asing, yang korbannya adalah warga negara dari negara tersebut. Beberapa ahli hukum internasional menganggap pelaksanaan yurisdiksi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena membuat pelaku dari kejahatan ini untuk tunduk pada sistem hukum lain yang tidak harus dipatuhinya. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan prinsip ini hanya terbatas pada kejahatan yang secara umum diakui oleh negera-negara dunia sebagai kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian.
    Contoh kesulitan dari pelaksanaan Pasive Personality Principle ini adalah sepertitergambar dalam peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro (1985) oleh beberapa orang Palestina yang berakhir diperairan Mesir.

    BalasHapus
  34. Nama: Vega Setyo Mahardhika
    Nim: 1611111120
    Kelas: hukum pagi A

    lanjutan nomer 3
    3. D. Asas Protektif :
    Atau biasa juga disebut sebagai yurisdiksi yang timbul berdasarkan adanya kepentingan keamanan sebuah negara. Dalam banyak sistem hukum mengakui bahwa negara-negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, diluar wilayahnya, yang mengancam keamanan negara tersebut atau mengancam jalannya pemerintahan negara tersebut. Contoh dari pelaksanaan prinsip ini adalah, kasus United States v. Archer (1943) yang diputuskan bahwa hukum Amerika dapat menghukum warga negara asing yang melakukan perjury terhadap diplomat Amerika di luar negeri. Contoh lain, Israel di tahun 1972 membuat peraturan perundangan yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Israel untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri yang mengancam keamanan, ekonomi, transportasi atau komunikasi dari negara Israel.
    E. Asas Universal:
    Berbeda dengan prinsip-prinsip sebagaimana dibahas diatas, dimana harus ada “hubungan” antara kejahatan yang dilakukan dengan negara pelaksana yurisdiksi – prinsip universal tidak membutuhkan hubungan seperti itu. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa sebuah negara menjalankan yurisdiksinya karena seseorang berada dalam kekuasaannya (custody), karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain ataupun kejahatan berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain, maka sebuah negara hanya dapat menjalankan yurisdiksinya bila negara lain tersebut menolak untuk menjalankan yurisdiksinya. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan berdasarkan hukum internasional lebih diterima oleh negara-negara dunia. Hal ini karena beberapa kejahatan yang diatur dalam hukum internasional dapat mengganggu masyarakat internasional secara luas.
    Menurut saya asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung)

    BalasHapus
  35. Nama :Ery sanjaya putra
    Nim. :1611111151
    Kelas:Hukum 1B

    1.Hukum indonesia terbagi menjadi 2 yakni:
    -Hukum privat hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.
    -Contohnya hukum privat adalah Hukum Perdata
    -Karakteristik dari hukum privat Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
    -Hukum publik, hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara.
    -Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    _Karakteristik dari hukum publik bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi

    2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. -Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA)
    -sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN).
    -Contohnya: Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf

    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan.
    -Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    -Contohnya:perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang

    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh.
    -Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial.
    -Contonya: Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan

    BalasHapus

  36. NAMA :ERY SANJAYA PUTRA
    NIM : 1611111151
    KELAS : 1 B
    3.-Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik ini, (artinya perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana)
    -misalnya mencuri, membunuh, korupsi, dst.
    Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya
    -Contoh kasus
    Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.

    Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

    Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.

    Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.

    Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.

    Kesimpulanya
    Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

    Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).

    Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2)

    BalasHapus
  37. Nama : MUHAMMAD RIZKY ARYA WIDIANTO
    NIM : 1611111069
    KELAS : I-A

    1. Dalam tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2, yaitu:
    -Hukum Privat merupakan hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan orang yg lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan yg mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum. Berkarakteristik mengatur person to person, negara tidak ikut campur dengan detail (negara tidak bisa ikut campur, hanya memberi patokan-patokan), penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (luar pengadilan). Maka penyelesaian masalahnya dengan cara negosiasi, mediasi, dan abitrase.
    *Contoh : Hukum kasus perdata perceraian, Hukum kasus perdata warisan.
    -Hukum Publik merupakan hukum yg bersentuhan dengan otoritas negara, baik hubungan warga negara dengan negara, antar lembaga negara, atau negara dengan negara. Berkarakteristik melibatkan khalayak umum, negara ikut campur dalam semua sektor secara detail (cara mengadili, cara menghukum, cara memnjarakan dsb, semuanya diatur detail oleh negara *negara berperan penting), penyelesaian sengketa mengedepankan litigasi (melalui jalur pengadilan).
    *Contoh : Hubungan Bilateral (negara dengan negara), hubungan Multirateral (negara dengan negara-negara lain).
    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata ekonomi, perdata hubungan industrial.
    -Perdata agama : merupakan aturan hukum yang mengatur secara perdata yang bersumber pada agama. Contohnya ; waris, perkawinan, hibah, wakaf. Jika peda ke-4 hal tersebut terjadi sengketa, maka penyelesaiannya berdasarkan prinsip hukum privat, yaitu mengedepankan non litigasi. Dalam melakukan gugatan, jika agama islam maka harus mengajukan ke Pengadilan Agama, jika non islam maka mengajukan ke Pengadilan Negeri.
    -Perdata ekonomi : merupakan hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa.
    -Perdata hubungan industrial : merupakan hukum yang mengatur hubungan antara pera pengusaha dengan para buruh. . Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll.

    BalasHapus
  38. Nama : MUHAMMAD RIZKY ARYA WIDIANTO
    NIM :1611111069
    KELAS : I-A
    3. Karena perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana, misalnya ; mencuri dan membunuh (lihat KUHP), korupsi (lihat UU Tindak Pidana Korupsi), dan seterusnya. Jadi tidak sembarang orang yang menentukan suatu perbuatan itu adalah tindak pidana atau bukan (harus ada hukumnya). Maka dalam hal ini bisa dilihat bahwa negara ikut campur dalam semua sektor secara detail (cara mengadili, cara menghukum, cara memenjarakan dst diatur detail oleh negara).
    Contoh analisis kasus perkara pidana :
    Kronologis
    Okezone.com.Sabtu (20/12/2013), candaan kecil saat MD (19) dan AG (22), keduanya warga Kabupaten Rokan Hilir nongkrong bareng di sebuah warung kopi. Saat itu MD sedang mengutak atik motor bebek miliknya, sedangkan AG duduk santai di belakang MD. Tak lama kemudian AG ingin meminjam sebuah peralatan pada MD untuk ikut mengotak atik motornya, namun MD menolak karena ia masih membutuhkan peralatan tersebut, cekcok mulut pun terjadi hingga MD mengambil kunci inggris dari dalam motornya dan memukulkannya tepat di kepala AG. Melihat AG mencoba melawan, MD pun memukulkan kunci inggris untuk kedua kalinya di kepala AG. AG tersungkur tak berdaya dengan kepala bersimbah darah, MD yang panik kemudian berlari menuju polsek Bangko dan kemudian ia melaporkan dirinya telah membunuh seseorang dengan kunci inggris. Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama, dan ternyata terungkap bahwa MD sebenarnya memiliki niat membunuh AG dari sepekan kemarin, dan naas hari itu ternyata mereka berdua terlibat cekcok dan bagi MD hal ini merupakan kesempatan baginya untuk membunuh AG.
    Berdasarkan kasus pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bunyi pasal 340 KUHP “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyama orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
    Unsur-unsur yang terdapat pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut ialah:
    A. Unsur Subjektif:
    - Dengan sengaja
    - Dan dengan rencana terlebih dahulu
    B. Unsur Objektif
    - Perbuatan Menghilangkan nyawa
    - Objeknya ; nyawa orang lain
    Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
    a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
    b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
    c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

    KESIMPULAN
    Dalam kasus di atas orang tersebut maka pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana:
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “

    BalasHapus
  39. NADYA YESHINTA OCTAVIRALDA S
    A1 / 1611111121
    1. Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
    a. Hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Jika dalam arti hukum privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang.
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik
    Contoh : hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata
    b. Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik
    Contoh : Berhubungan dengan kepentingan masyarakat, hukum Negara, instansi-instansi Negara.
    2. A. Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Contoh : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat.
    B. Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contoh : sengketa dalam kerjasama perusahaan.
    C. Peradilan hubungan industrial sama dengan proses acara perdata pada lingkup pengadilan umum hanya saja ada bebeapa hal yang menjadi perbedaan danditentukan secara khusus dalam UU no. 2/2004. Contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
    3. Hukum publik yang mempunyai ciri-ciri : mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan. Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa, penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana(perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif. Contoh kasus pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.

    BalasHapus
  40. NAMA : MUHAMMAD LINTANG ANSHORI
    NIM : 1611111134
    KELAS: I A

    (1). *A*.Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.  Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang.Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.[1]
    - Hubungan antarwarga/individu.[1]
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
    Contoh hukum privat : didalam suatu keluarga mempunyai harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput?meninggal, ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. dari keinginan itu pasti akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham ketika pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak tersebut melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. contoh kasus tersebut salah satu kasus perdata tentang warisan.
    *B*.Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara). Hukum Publik dibagi lima, yakni: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional , Hukum perdata Internasional,  Hukum Publik Internasional. hukum publik juga hukum yang mengatur antara negara-negara yang sudah merdeka dan berdaulat 
    contoh : 
    - pakta Warsawa 
    - hukum perdagangan bisa antarnegara / regional
    (2). Sub bidang perdata:perdata agama, perdata bisnis, perdata hubungan industrial
    Perdata agama yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan didasari oleh agama. 1974 dikeluarkan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan, diikuti PP No. 9 tahun 1975 Ttg Peraturan Pelaksanaannya. Contoh:perceraian, wakaf
    Perdata bisnis yaitu suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa. Contoh:kontrak bisnis, Merger, akuisisi dan konsolidasi,investasi
    Perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan kerja dan perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial . Contoh : kerjasama industri,kontrak karyawan.

    BalasHapus
  41. NAMA : MUHAMMAD LINTANG ANSHORI
    NIM : 1611111134
    KELAS: I A

    (3). Sebagian besar sarjana hukum melihat hukm pidana sebagai hukum publik yang mempunyai ciri-ciri :
    .mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
    .kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
    .penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana(perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
    .hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
    Contoh kasus : Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
    Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
    Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
    Analisa : Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “.Maka orang tersebut dapat dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa

    BalasHapus
  42. Nama : Mohammad Maulana Suryo
    Kelas : I A
    NIM : 1611111064

    1. Dalam tata hokum di Indonesia pembagian hukum dalam aspek isi dibagi menjadi 2:
    • Hukum privat : yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Karakteristik : tidak seluruhnya diatur oleh penguasa, terkait hubungan individu dengan individu, individu bertindak untuk kepentingannya sendiri, tidak terkait muatan politik. Contoh: jual beli kendaraan, jual beli tanah
    • Hukum publik: yaitu hukum yang mengatur hubungan antar Negara dengan warga Negara, Negara dengan lembaga Negara, Negara dengan Negara. Karakteristik: Negara ikut campur secara detail, terkait hubungan Negara-negara atau Negara individu, Negara bertindak untuk kepentingan umum, kaya muatan politik. Contoh kejahatan, hukum perdagangan antar Negara.
    2. Bagian sub bidang perdata:
    Perdata agama : peraturan yang didasari oleh aturan agama atau hukum yang mengatur suatu hubungan yang di dasari agama. Contoh, waqaf,hibah,perkawinan
    Perdata bisnis :hukum yang mengatur hubungan jual beli. Contoh : jual beli, kongsi dagang
    Perdata hubungan industrial : hukum yang mengatur mengenai pekerja dengan perusahaan. Contoh :hukum ketenagakerjaan

    BalasHapus
  43. 3. hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik, karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya.
    Contoh kasus:
    Rabu, 13 Mei 2015 − 15:17 WIB

    Pembunuhan (foto:Istimewa/Sindonews)
    BATAM – Teka-teki penemuan jenazah Ibrahim (56), dibelakang kampus Putera Batam, selasa 5 Mei 2015, akhirnya terkuak. Korban tenyata tewas dibunuh oleh Edi Yusrizal (34) yang kemudian mengambil uang miliknya.
    “Modus pelaku membunuh korban hanya ingin mengambil uang milik korban, lantaran pelaku membutuhkan uang untuk perobatan anak dan bapaknya yang sedang sakit,” kata Kapolsek Batuaji Kompol Zaenal Arifin, Rabu (13/5/15).
    Ditambahkan dia, usai kejadian pelaku kabur ke Pekanbaru. Enam hari setelah peristiwa itu, Tim Buser Polsek Batuaji berhasil membekuk Edi Yusrizal tanpa perlawanan ditempat persembuyiannya, Jalan Paus, Pekanbaru.
    “Pelaku ditangkap setelah kami berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru. Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” terangnya.
    Saat ditemui wartawan di kator polisi, pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Bapak dan anaknya sedang mengalami sakit keras di kampong halaman. Dia sangat membutuhkan uang, ingin menjenguk anak dan bapaknya yang sakit.
    Kebetulan, saat akan mengambil air minum ditempat gudang, dia melihat korban baru menerima uang hasil menjual kayu. Namun, saat itu dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan dan mereka kembali bekerja.
    Niat membunuh pada pelaku baru muncul setelah dirinya terlibat perselisihan dengan korban di dalam gudang. Saat korban bertemu dengan pelaku di luar gudang, terjadilah perkelahian itu.
    “Saat itu suasana sepi dan korban jalan sendirian, melihat suasana mendukung saya ambil kayu broti dan memukul korban satu kali dan mengambil dompetnya yang berisi uang Rp. 8 juta, serta handphone di saku celananya,” jelasnya.
    Usai mengambil harta benda korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawanya ke semak-semak dan menindihnya dengan papan, serta batu satu karung. Seolah tidak terjadi apa-apa, pelaku kembali kerja di gudang.
    “Setelah pekerjaan selesai, saya berkemas dan mengambil semua pakaian, lalu menuju Pasar Aviari untuk membeli tiket pesewat tujuan Pekanbaru. Saya menyesal, “pungkasnya. (san)[2]
    Analisah:
    Apa yang telah dilakukan Edi Yusrizal (tersangka) terhadap Ibrahim (korban) dalam kacamata hukum pidana melanggar beberapa ketentuan pasal di dalam KUHP, diantaranya:[5]
    • Pasal 338: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
    • Pasal 339: “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
    • Pasal 340: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
    Proses Hukum Bagi Pelaku Pembunuhan
    Edi Yusrizal dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
    • Pasal 365 KUHP ayat (3): “Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
    • Pasal 338 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”


    BalasHapus
  44. NAMA : SHEILA ARNETA PUTRI
    NIM : 1611111037

    1. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
    Ciri-ciri hukum privat :
    • Tidak seluruhnya diatur oleh negara
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingan sendiri
    Contoh : 1. hukum sipil
    2. hukum dagang
    3. hukum perdata
    Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
    Ciri-ciri hukum publik :
    • Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
    • secara top down diatur oleh pemerintah
    Contoh : Hukum Tata Negara.
    - Hukum Administrasi Negara
    - Hukum Pidana.
    - Hukum Internasional Publik.
    2. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
    Contoh : 1. Contoh Hukum Perdata Warisan
    2.Contoh Hukum Perdata Perceraian

    Perdata bisnis adalah merupakan hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri.
    Contohnya : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa.

    Perdata hubungan industrial adalah Peradilan hubungan industrial sama dengan proses acara perdata pada lingkup pengadilan umum hanya saja ada bebeapa hal yang menjadi perbedaan danditentukan secara khusus dalam UU no. 2/2004
    Contohnya : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    3. 3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu, yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum.
    -Contoh kasus
    Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. “Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak,” ujar Sekretaris Satgas Mafia Hukum.
    Anggota Satuan Tugas (Satgas), Mas Achmad Santosa mengungkapkan pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.

    BalasHapus
  45. NAMA : TEFFANA PRITA DEWI INTAN SAPUTRI
    NIM : 1611111164
    1. Hukum Privat adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
    Ciri-ciri Hukum Privat :
    - Tidak seluruhnya diarur oleh penguasa
    - Terkit hubunga individu dengan individu
    - Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    - Tidak terkait muatan politik
    Contoh Hukum Privat ( perdata ) misalnya seperti perkwwinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.
    Hukum Pubik adalah hukum yang mengaatur segal sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum Publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugsnya.Hukum ini tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi atau perorangan, tetapi lebih cenderung kepada kemaslahatan yang dapat di timbulkan oleh sutu perbuatan yang menjadi subjek hukum bisa berbentuk badan atau korporasi, bisa oranisasi massa, bahkan komponen dalam sutu negara.
    2. - Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama islam di bidan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
    - Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat hukum yng mengtur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, atau keungan yang berhubungan dengan pertukaran brang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengaan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    - Hubungan Industri adalah suatu sistem atau jasa yng terdiri dari unsur pengusaha, unsur karyawan dan pemerintah yang di dasarkan atas nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, ( pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan ) contohnya seperti karyawan terbukti telah melakukan pelanggaran berat, seperti yang diatur dalam psal 158 UU Ketenagakerjaan juncto pasal 25 Peraturan Perusahaan.
    3. Karena yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
    Kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa. Penuntutan seseorang yaang telah melakukan tindak pidana ( perbuatan pidana ) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut. Hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara di timbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.

    BalasHapus
  46. NAMA: PRITA AYUNINGTYAS SINGGIH PUTRI
    KELAS: A
    NIM: 1611111158

    1. 1. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
    Ciri-ciri hukum privat :
    • Tidak seluruhnya diatur oleh negara
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingan sendiri
    Contoh : 1. hukum sipil
    2. hukum dagang
    3. hukum perdata
    Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
    Ciri-ciri hukum publik :
    • Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
    • secara top down diatur oleh pemerintah
    Contoh : Hukum Tata Negara.
    - Hukum Administrasi Negara
    - Hukum Pidana.
    - Hukum Internasional Publik.
    2. A. Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Contoh : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat.
    B. Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contoh : sengketa dalam kerjasama perusahaan.
    C. Peradilan hubungan industrial sama dengan proses acara perdata pada lingkup pengadilan umum hanya saja ada bebeapa hal yang menjadi perbedaan danditentukan secara khusus dalam UU no. 2/2004. Contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. NAMA: PRITA AYUNINGTYAS SINGGIH PUTRI
    KELAS: A
    NIM: 1611111158

    3. Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH.
    Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
    Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
    Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
    Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
    Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
    Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.
    Analisis
    Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
    Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
    Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
    1. Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
    a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
    b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
    2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
    a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
    b. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
    c. Perwalian (voogdij)
    d. Pengampunan (curatele)
    3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi
    a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
    b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

    BalasHapus
  49. NAMA: PRITA AYUNINGTYAS SINGGIH PUTRI
    KELAS: A
    NIM: 1611111158

    4. Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
    Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.
    Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya ada di pasal 38 sampai 41. Yang berbunyi:
    Pasal 38
    Perkawinan dapat putus karena:
    a. Kematian,
    b. Perceraian dan
    c. atas keputusan Pengadilan.
    Dalam kasus ini peerkawinan tersebut di putus karena perceraian.
    Pasal 39
    (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
    (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
    (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
    Pasal 40
    (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
    (2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
    Pasal 41
    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
    a. Baik ibuatau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
    b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
    c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
    Harta benda dalam perkaawinan diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 35 sampai 37 yang berbunyi:
    Pasal 35
    (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
    Pasal 36
    (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
    (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
    Pasal 37
    Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
    masalah harta gono gini dalam hukum perdata diatur dalam hukumnya maasing-masing karena hukum perdata menganut asas pluralisme hukum yaitu:
    1. Hukum perdata adat
    2. Hukum perdata barat
    3. Hukum perdata islam
    Jadi tergantung pasangan tersebut menganut hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka digunakan hukum intergentil.
    Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda.

    BalasHapus
  50. Nama : Mohammad Magfur S.W
    NIM : 1611111143
    Kelas : 1 A
    1. - Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia atau antar satu orang dengan orang yang lain dan antara satu orang dengan lebih dari satu orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Karakteristik : - Negara tidak mengatur secara detail
    - Mengatur hubungan antar induvidu
    - Perselisihan sengketa mengedepankan non legilasi (diluar pengadilan).
    - Tidak terkait muatan politik
    Contoh : jual beli kendaraan bermotor dan jual beli rumah
    - Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    Karakteristik : - Diatur secara top down oleh penguasa
    - Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    - Kaya muatan politik
    Contoh : berhubungan antar instansi – instansi Negara

    BalasHapus
  51. Nama : Mohammad Magfur S.W
    NIM : 1611111143
    Kelas : 1 A

    2. A. Peradilan Agama adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak di muka pengadilan yang terdiri dari cara mengajukan tuntutan dan mempertahankan hak, cara bagaimana pengadilan harus bertindak untuk memeriksa serta memutus perkara dan cara bagaimana melaksanakan putusan tersebut di lingkungan Peradilan Agama.
    Contoh : perkawinan, waris, wasiat, hibah
    B. Hukum bisnis adalah perangkat hukum yang mengatur suatu tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau suatu kegiatan perdagangan, industri, ataupun tentang kegiatan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun suatu kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para pengusaha bisnis dengan usaha dan usaha yang lainnya, dimana enterpineur sudah mempertimbangkan suatu segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh : kerjasama antar perusahaan

    C. Hukum hubungan industrial adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemilik usaha dengan karyawan atau bawahannya seperti yang diatur dalam UU no.13 tahun 2003 dan UU no.2 tahun 2004.
    Contoh : perselihan hak, perselisihan kepentingan

    3. hukum pidana termasuk hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.
    Contoh : Kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.

    BalasHapus
  52. Nama : Ahmad Ilham Alhamdha
    NIM : 1611111141
    Kelas : 1A Pagi
    1. Hukum Privat merupakan hukum—baik material ataupun prosesnya—didasarkan atas kepentingan pribadi-pribadi
    Contoh : - pernikahan
    Sedangkan Hukum Publik merupakan hukum yang didasarkan pada kepentingan publik, materi dan prosesnya atas dasar otoritas publik. Publik di sini diwakili oleh Negara
    Contoh : - pakta Warsawa
    - hukum perdagangan bisa antarnegara / regional

    2.-Perdata Agama adalah yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam.
    Contoh adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    - Perdata Bisnis/Ekonomi = hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
    - Perdata Industrial adalah hukum yang mengatur antara majikan dan pekerjaan,diatur dalam UU no.13/2003 dan UU no.2/2004
    Contoh adalah Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll

    3.Karena hukum pidana yaitu mengatur tentang perbuatan yang dilarang dan dengan disertai ancaman dan sanksi

    Contoh Kasus :
    Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.

    BalasHapus
  53. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
    Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
    Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

    Analisis
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
    Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
    Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
    1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
    2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    3. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).

    BalasHapus
  54. nama :sulman bahsen
    nim :1611111133
    kls :1a

    1)a.hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubumgan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan kepentingan perseorang
    contoh adalah pasal 1365 yang isinya adalah siapa yang merugikan orang lain maka orang tersebut harus menganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan.
    b.hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuata perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melakukan perbuatan tersebut.
    contoh adalah pembunuhan

    2)a.hukum agama adalah hukum yang mengatur hubungan dasar tentang agama contohnya adalah perceraian dan haka waris.
    b.hukum bisnis adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara penjual dan pembeli.contohnya adalah jual beli,dan sewa menyewa.
    c.hukum perindustrian adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan kariawan atau buru. contohnya adalah pemecatan tampa alasan.

    3)Seperti dikemukakan dalam Sejarah Hukum Pidana dan berdasarkan pembagian sistem hukum Indonesia, maka sebenarnya telah jelas bahwa hukum pidana adalah hukum publik. Dengan beralihnya hukum pidana yang semula bersifat privaat maka akan tampak nyata bahwa hukum pidana mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara. Semula, sebelum menjadi hukum publik, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh orang lain, maka pembalasan dilakukan oleh korban atau siapa saja yang ada di pihak korban. Mereka itu bisa keluarga, teman atau kerabat.

    Dalam masyarakat kita dikenal pepatah “pukul anjing lihat tuannya”. Orang menjadi takut untuk berlaku kejahatan atas orang lain mengingat siapa di belakang orang yang akan dijadikan korban. Dalam masyarakat tradisional, pemahaman semacam ini masih melekat kuat. Tidak beraninya seseorang melakukan sesuatu kejahatan kepada orang lain lebih disebabkan karena melihat siapa di belakang orang itu, bukan karena takut akan ancaman hukum jika orang tersebut dihukum.Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
    "Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
    Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.

    BalasHapus
  55. NAMA : FERI ARYO OKTAVIANA
    NIM : 1611111086
    KELAS : I – A

    1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata
    Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.

    Hukum Publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Negara ikut campur secara detail
    Contoh:pakta warsawa

    2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    -Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf
    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang
    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
  56. NAMA : FERI ARYO OKTAVIANA
    NIM : 1611111086
    KELAS : I – A

    3. TEMPO Interaktif, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (10/5), menyidangkan kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik, Baharudin Hariadi, 14 tahun, dan Agus Herianto,11tahun.
    Baharudin, siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah Krecek, dan Agus Herianto, siswa kelas 3 Sekolah Dasar Badas I, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, membunuh neneknya, Nyonya Sofiatun, 72 tahun, setelah diajak ibunya, Nyonya Riyamah, 35 tahun.
    Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa melakukan sidang secara tertutup. Persidangan hari ini merupakan yang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan kedua terdakwa.
    Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Teguh Saroso, Rimayah, Baharudin dan Agus dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 353 juncto pasal 365 tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.
    Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat Sofiatun, yang terbungkus karung di sungai yang berada di bawah jembatan Desa Badas, 4 April 2010. Kepolisian Resor Kediri menemukan pelaku pembunuhan nenek itu adalah Riyamah, yang tak lain adalah keponakan korban. Riyamah menghabisi korban dengan mengajak anaknya Baharudin dan Agus.
    Dari keterangan pelaku, Sabtu (20/3) sekitar 12.00 WIB merupakan hari terakhir Sofiatun menghirup napasnya. Awalnya, Baharudin, anak Rimayah yang sudah memiliki rencana bersama ibu dan adiknya memanggil korban dengan cara memberinya sebuah jam dinding. Tanpa curiga, nenek renta itu tertarik, dan memenuhi panggilan untuk datang ke rumah pelaku yang hanya berjarak beberapa meter saja.
    Tiba di rumah pelaku, korban diajak Baharudin masuk ke kamarnya. Saat itu, Rimayah sudah menunggu bersama Agus Herianto. Korban pun langsung disambut dengan bekapan tangan ke mulutnya. Dengan sadis, Rimayah mencekik leher korban dengan jarinya, kemudian Agus Herianto mengikat leher korban dengan tali rafia yang memang sudah dipersiapkan. Kondisi tubuhnya yang memang sudah renta, membuat korban hanya mampu pasrah. Tidak bertahan lama, jantung nenek renta itu berhenti berdetak. Rimayah berusaha memastikan targetnya benar-benar sudah mati. Kemudian Rimayah melucuti pakaian korban, dan memasukkan ke dalam dua buah karung bekas pupuk merk Daun Buah. Karung itu dijahit olehnya.
    Rimayah kemudian mengambil harta korban yang jumlahnya mencapai Rp 5 juta. Setelah menunggu malam, Rimayah dan anaknya kembali beraksi. Tepat pukul 22.00 WIB, Rimayah menyuruh kedua anaknya untuk membawa jenazah korban di dalam karung itu ke sungai yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo. Mereka membuang jenazah korban ke sungai, sampai akhirnya ditemukan esok harinya
    Kepada TEMPO Baharudin mengaku tidak bisa menolak ajakan ibunya. Saat itu Riyamah mengatakan sedang kesulitan keuangan. Ayah Baharudin yang bekerja sebagai kuli di Bali jarang mengirimkan uang untuk keluarga dengan empat anak itu. “Apa kamu tidak kasihan melihat adik-adikmu kelaparan,” kata Bahar menirukan ucapan ibunya saat mengajak membunuh neneknya.

    BalasHapus
  57. NAMA : FERI ARYO OKTAVIANA
    NIM : 1611111086
    KELAS : I – A

    Sang nenek dibunuh agar bisa mengambil perhiasan di tubuh korban sebagai biaya hidup sehari-hari. Dua hari sebelum pembunuhan itu, kata Baharudin, dia dan ketiga adiknya memang kelaparan.
    Hingga saat ini Bahar dan adiknya Agus sudah mendekam di ruang tahanan selama 1,5 bulan, yakni satu bulan di Polres Kediri dan dua pekan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri. HARI TRI WASONO.
    Analisis Kasus
     Kasus Posisi
    1. Kronologi Kasus : Kasus di atas menceritakan tentang kasus terbunuhnya seorang nenek oleh seorang Ibu yang turut menyertakan dua orang anak kandungnya yang juga masih di bawah umur. Meskipun masih memiliki hubungan keluarga, pembunuhan ini tidak dapat dicegah karena berdasarkan keterangan tersangka, Pembunuhan itu di awali dengan menganiaya korban terlebih dahulu, pembunuhan tersebut dilakukan dengan motif ingin memiliki perhiasan dan uang senilai 5 juta, selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari juga untuk membayar cicilan motor yang di belinya secara kredit. Sang anak mematuhi perintah ibunya karena sudah beberapa hari sebelum peristiwa terjadi mereka kelaparan dan tidak mendapat kiriman uang dari Ayahnya yang bekerja di Bali.

    2. Dakwaan/Putusan : Dakwaan jaksa penuntut umum Teguh Saroso, Rimayah, Baharudin dan Agus dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 353 juncto pasal 365 tentang penganiayaan dengan rencana hingga mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.
    3. Analisis : Kasus ini dapat di kategorikan dengan kasus pembunuhan berencana disertai penyertaan, tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Dimana perbuatan perbuatan pelaku pada kasus ini memenuhi unsur-unsur yang ada di pasal 340, pasal 55, pasal 353 dan pasal 365. Berdasarkan kasus diatas, Saya pusatkan analisis kasus ini pada kasus penyertaan sesuai pasal 55 KUHP.
    a) Dalam pasal 55 KUHP ini KUHP mengancam tindak pidana yang dilakukan dengan lebih dari 1 orang. Dimana di dalamnya ada Dader (pembuat) yang terdiri dari :
    - Mereka yang melakukan ( Plegger )
    - Yang menyuruh lakukan ( Doen plegger )
    - Turut serta melakukan ( Mede plegger )
    - Mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu ( Uit locker )
    b) Bentuk Penyertaan : Bentuk penyertaan dari ketiga pelaku ini merupakan bentuk Mede plegger (orang yang turut serta melakukan, orang yang dengan sengaja turut berbuat / turut mengerjakan terjadinya suatu tindak pidana), Plegger (mereka yang melakukan) dan Otak kejahatan ini adalah Rumiyah sebagai Doen plegger ( orang yang menyuruh lakukan ).
    c) Penjelasan : Pasal 55 ayat (1) ke 1

    BalasHapus
  58. NAMA : FERI ARYO OKTAVIANA
    NIM : 1611111086
    KELAS : I – A

    Penjelasan :
    - Barangsiapa : setiap orang, dalam kasus ini adalah tersangka Baharudin Hariadi dan Agus Herianto beserta ibunya.
    - Sengaja dan dengan rencana lebih dahulu : dilihat dari pengakuan tersangka bahwa sebelum melakukan tindakan pidana tersebut mereka telah merencanakannya terlebih dahulu.
    - Merampas nyawa orang lain : mengakibatkan kematian korban atau target yaitu nenek dari tersangka.
    - Melihat dari klasifikasi di atas, tersangka telah memenuhi ketentuan yang ada di dalam pasal sehingga jeratan hukuman yang tertulis di dalam KUHP dapat ditimpakan terhadap tersangka.
    2. Pasal 55 KUHP :
    (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:
    Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
    Ke-2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
    3. Pasal 353 KUHP :
    - Pasal 353 (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    - Pasal 353 (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    - Pasal 353 (3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, dia dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    - Dilihat dari kasus di atas, ketentuan dalam pasal 353 telah terpenuhi semua.berikut uraian yang mencakup kasus di atas.
    Penjelasan :
    a) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu : tersangka merencanakan terlebih dahulu untuk menganiaya korban menurut pengakuan dari tersangka saat di interogasi polisi.
    b) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat : perbuatan tersangka terhadap korban mengakibatkan luka berat yang diderita korban bahkan mengakibatkan kematian.
    c) Jika perbuatan mengakibatkan mati : seperti telah disebutkan dan diuraikan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian korban.
    4. Pasal 365 KUHP :
    - Pasal 365 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendir atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.
    - Pasal 365 (2) KUHP Diancam dengna pidana penjara paling lama dua belas tahun:
    Ke-1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
    Ke-2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
    Ke-3. jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atua dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    Ke-4 jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

    BalasHapus
  59. NAMA : FERI ARYO OKTAVIANA
    NIM : 1611111086
    KELAS : I – A

    - Pasal 365 (3) Jika perbuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
    - Pasal 365 (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diternagkan dalam no. 1-3.
    Penjelasan :
    Berdasarkan kasus di atas perbuatan para tersangka yang memenuhi pasal 365 ini adalah:
    a) pasal 365 (1) pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan: setelah menganiaya korban hingga meninggal, tersangka mengambil harta korban senilai lima juta rupiah.
    b) pasal 365 (4) perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diternagkan dalam no. 1-3 : perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban mengakibatkan kematian korban.
     Demikian analisa dari kasus seorang Ibu yang mengajak kedua anaknya untuk membunuh nenek mereka. Dengan motif ingin menguasai harta kekayaan sang nenek untuk mencukupi kebutuhan hidup, bahkan keluarga pun menjadi sasaran kejahatan yang di mulai dengan kekerasan dan berakhir pembunuhan.

    BalasHapus
  60. NAMA:FX ALFREDO FENANLAMPIR
    NIM :1611111055
    KLS :1A



    1Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain. Karena hukum pidana tidak akan bisa diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
    2Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada ahli warisnya maka perlu dibuat peraturannya. Peraturan itu nantinya mencakup siapa ahli warisnya, berapa bagiannya dan apa kewajibannya ditentukan hukum waris.
    Seperti yang sudah saya uraikan di atas bahwa hukum itu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat tempat di mana tata hukum itu berlaku. Aturan-aturan akan diganti dengan yang baru apabila aturan yang lama sudah dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penggantian aturan-aturan lama dengan aturan baru di dalam masyarakat merupakan suatu kejadian yang penting dalam tata hukum masyarakat atau negara itu. Oleh karena itu kejadiannya perlu dicatat, ditulis dan diingat.
    Maka, pencatatan atau penulisan kejadian-kejadian penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara dilakukan dengan tujuan agar diingat dan dipahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan itu pada masa kini dinamakan dengan “sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.

    BalasHapus
  61. 2.)Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.[1] Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama
    Hukum Perdata adalah : hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam, istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mu’amalah.Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri

    BalasHapus
  62. 3.)Sebagian besar sarjana hukum melihat hukm pidana sebagai hukum publik yang mempunyai ciri-ciri :

    mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
    kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
    penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana(perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
    hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
    Van Hamel mellihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    Dalam hal ini,ada perbedaan pendapat yang dikemukakan oleh Utrecht yang menyatakan bahwa hak negara untuk menghukum (menjatuhkan pidana) yang disebut ius puniendi dari negara tidak berarti bahwa hukum pidana dengan sendirinya merupakan hukum publik,karena hukum publik biasa dilukiskan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan negaranya. Ada perbedaan penting antara tugas hukum pidana dan hukum publik.Dengan merujuk pendapat Van Kan,utrecht mengatakan bahwa hukum publik seperti halnya hukum privet tugasnya membuat kaedah, yaitu membuat petunjuk-petunjuk hidup yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam pergaulannya dengan menusia lainnya dalam masyarakat. Sedangkan hukum pidana sama sekali tidak bertugas membuat petunjuk-petunjuk hidup, hukum pidana hanya membuat sanksi yang lebih keras atas pelanggaran petunjuk-petunjuk hidup yang dibuat oleh hukum privat maupun hukum publik, walaupun sering juga terjadi bahwa petunjuk-petunjuk hidup tersebut dicantumkan dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang bersangkutan.

    BalasHapus
  63. NAMA : ALDYAN TRANSFERRY
    NIM : 1611111018
    KELAS : 1A

    1. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
    Ciri-ciri hukum privat :
    • Tidak seluruhnya diatur oleh negara
    • Terkait hubungan individu dengan individu
    • Individu bertindak untuk kepentingan sendiri
    Contoh : 1. hukum sipil
    2. hukum dagang
    3. hukum perdata
    Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur public/ masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara.
    Ciri-ciri hukum publik :
    • Negara bertindak untuk tujuan kepentingan umum.
    • secara top down diatur oleh pemerintah
    Contoh : Hukum Tata Negara.
    - Hukum Administrasi Negara
    - Hukum Pidana.
    - Hukum Internasional Publik.
    2. A. Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Contoh : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat.
    B. Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contoh : sengketa dalam kerjasama perusahaan.
    C. Peradilan hubungan industrial sama dengan proses acara perdata pada lingkup pengadilan umum hanya saja ada bebeapa hal yang menjadi perbedaan danditentukan secara khusus dalam UU no. 2/2004. Contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
  64. nama : firmansyah agung setyo pambudi
    NIM : 1611111156
    Kelas : 1 - B

    1. A. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.
    contoh : Berhubungan dengan kepentingan masyarakat
    B.Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
    Contoh : hukum perdata

    2.Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris.
    Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang. Antara hukum bisnis dan hukum dagang, secara pengertian hampir sama baik dalam teori maupun dalam praktek. Namun perbedaan nya adalah bahwa hukum dagang dalam kaitan transaksi bersifat dalam metode perdagangan saja, sedangkan hukum bisnis menyangkut tata dagang yang lebih modern, bukan saja menyakut hal perdagangan, tapi juga dalam cakupan bisnis modern yang bersifat open transaction baik dari segi pertukaran barang (pembelian) ataupun pemberian jasa. Hukum Bisnis keberadaanya sudah sangat lama dan tua di Indonesia ini, karena jika di pandang dari sisi sejarah, hukum bisnis sudah melekat dan tertera pada KHUA Perdata maupun KHUA Dagang yang sudah hampir ± 150 tahun umurnya (lebih tua dari nenek ane), jika kita tinjau lebih lagi metode hukum bisnis memiliki kaitan hukum yang lebih menuju pada proses dan bagaimana bertransaksi, di Indeonesia sendiri hukum bisnis juga merupakan jenis hukum transaksi yang paling muda dan paling lama waktu pengesahan nya agar menjadi hukum yang berdiri sendiri, tentu saja setelah Hukum Ekonomi dan Hukum Dagang.
    Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Karyawan dan Pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Pelaksanaan Hubungan Industrial tersebut diatur dalam bentuk ketentuan, baik ketentuan Normatif maupun ketentuan perundangan yang berlaku.

    BalasHapus
  65. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  66. nama : firmansyah agung setyo pambudi
    NIM : 1611111156
    Kelas : 1 - B


    3. mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
    kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.
    penuntutan seseorang yang telah melakukan tindak pidana(perbuatan pidana) tidak tergantung orang perseorangan yang dirugikan, tetapi pada kepentingan negara/umum dan negara melalui alat perlengkapannya wajib menuntut orang tersebut.
    hak subyektif negara terdapat pada alat atau aparat perlengkapan negara ditimbulkan oleh peraturan dalam hukum pidana obyektif atau pidana positif.
    contoh : pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.

    BalasHapus
  67. NAMA : ALDYAN TRANSFERRY
    NIM : 1611111018
    KELAS : 1A

    3. Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
    SURYA Online, GRESIK - Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
    Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
    "Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
    Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.
    Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
    Atas tuntutan itu para terdakwa mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu terdakwa.
    Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata Kusno.
    Diketahui, salah satu perampok di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32), warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
    Kawanan perampok ini telah beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi Rp 300 juta dan menyekap satpam.

    BalasHapus
  68. NAMA : ALDYAN TRANSFERRY
    NIM : 1611111018
    KELAS : 1A

    3. ANALISIS KASUS
    Fakta Hukum :
    1. Judul Kasus : Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan.
    2. Peristiwa :"Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
    3. Tempat Kejadian : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Gresik
    4. Waktu Kejadian : 15 Maret 2014, pukul 23.00
    5. Pelaku : Dwi Cahyono (28), Mohamad Yazid (32), Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24)
    6. Korban : Satpam Dinas PU
    7. Barang Bukti : Uang senilai Rp.300.000.000, Brankas.
    · Berdasarkan kasus posisi dan fakta hukum diatas dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten gresik yang dilakukan oleh 5 terdakwa.
    · Pada saat ini, kasus ini telah berada pada proses persidangan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
    Penjelasan :
    - Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim di siding pengadilan ( pasal 1 butir 7 KUHAP).
    - Sedangkan yang berwenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan/penetapan hakim (psl 1 butir 6b KUHAP)
    - Berdasarkan pasal 14 KUHAP, PU mempunyai wewenang:
    a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik/penyidik pembantu
    b. Mengadakan pra penuntutan apabila ada, kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan psl 110 ayat 3 dan 4 KUHAP
    c. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan/penahanan lanjutan dan mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
    d. Membuat surat dakwaan
    e. Melimpahkan perkara ke pengadilan
    f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa ttg ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun kpd saksi utk dtg pd sidang yang telah ditentukan
    g. Melakukan penuntutan
    h. Menutup perkara demi kepentingan hukum
    i. Mengadakan tindakan lain dlm lingkup tugas dan tanggung jawab sbg penuntut umum menurut UU
    j. Melaksanakan penetapan hakim.
    Maka pada kasus diatas, JPU Raden Agus Perwira telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai pasal 14 KUHAP khususnya pada huruf G yang telah dijabarkan diatas.
    Berdasarkan berkas dakwaan JPU, diuraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat sehingga JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara

    BalasHapus
  69. NAMA: BAHARUDIN S.A.
    KELAS:1A PAGI
    NIM: 1611111084

    1. Hukum menurut aspek isi terbagi menjadi 2 hukum Privat dan hukum Public. Hukum privat adalah hukum yang mengatur individu satu dengan individu lain. Karakteristik hukum ini adalah bersifat mengatur person to person, Negara tidak ikut campur dengan detail, penyelesaian sengketea dengan cara non litigasi, contoh hukum perdata. Hukum public yaitu hukum yang mengatur antar Negara atau hubungan Negara degan warga negaranya. Karakteristik hukum public adalah mengatur khalayak umum, hukum yang mengatur warga Negara dengan warga Negara /antar lembaga Negara/ Negara dengan Negara., Negara tidak ikut campur secara detail, penyelesaian mengedepankan dengan cara litigasi. Contohnya: hukum pidana, hukum administrasi Negara, hukum tata Negara, hukum internasional.
    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.
    3. Karena hukum pidana yaitu hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman dan sanksi.
    Contoh kasus: Kakak Beradik Ikut Bunuh Nenek Atas Ajakan Ibu
    Senin, 10 Mei 2010 | 16:48 WIB
    Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (10/5), menyidangkan kasus pembunuhan yang melibatkan kakak beradik, Baharudin Hariadi, 14 tahun, dan Agus Herianto,11tahun.
    Baharudin, siswa kelas 2 Madrasah Tsanawiyah Krecek, dan Agus Herianto, siswa kelas 3 Sekolah Dasar Badas I, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, membunuh neneknya, Nyonya Sofiatun, 72 tahun, setelah diajak ibunya, Nyonya Riyamah, 35 tahun.
    Majelis hakim yang diketuai Teguh Sarosa melakukan sidang secara tertutup. Persidangan hari ini merupakan yang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan kedua terdakwa.Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum Teguh Saroso, Rimayah, Baharudin dan Agus dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, pasal 353 juncto pasal 365 tentang penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan kematian dan pencurian yang disertai kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas lima tahun.


    BalasHapus
  70. NAMA : ARYA CIPTA NUGRAHA
    NIM : 1611111024
    KELAS : 1A


    1)Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
    Contoh: sewa-menyewa

    Hukum publik, yaituhukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negaradengan negaradan seluruh komponen yang terlibat dalam negara.
    Contoh: pakta warsawa

    2) A. Perdata Agama, yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama.
    contohnya : perkawinan, wakaf, hibah
    B. Perdata Bisnis, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual denan pembeli.
    contohnya : jual-beli
    C. perdata hubungan industrial, yaitu hukum yang mengatur suatu hubunganantara para pengusaha dengan buruh
    contohnya : perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.

    BalasHapus
  71. Nama : FRIZKI ANDRA VIAN SANTOSO
    Nim : 1611111117
    Kelas : 1 A
    1. Dalam tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2, yaitu:
    A. Hukum Privat adalah merupakan hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan orang yg lain (Person to person), dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan yg mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    Karakteristik : negara tidak ikut campur dengan detail (negara tidak bisa ikut campur, hanya memberi patokan-patokan), penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (luar pengadilan). Maka penyelesaian masalahnya dengan cara negosiasi, mediasi, dan abitrase.
    Contoh : jual beli rumah dan jual beli kendaraan bermotor
    B. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara Negara dengan perorangan (warga negara). Hukum public dibagi menjadi 5, yakni : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara), Hukum Pidana, Hukum Acara, Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Publik Internasional.
    Karakteristik : melibatkan khalayak umum, negara ikut campur dalam semua sektor secara detail (cara mengadili, cara menghukum, cara memenjarakan dsb, semuanya diatur detail oleh Negara, disini negara berperan penting), penyelesaian sengketa mengedepankan litigasi (melalui jalur pengadilan).
    Contoh : Berhubungan dengan instansi - instansi Negara, hubungan bilateral, hubungan multirateral.
    2. Sub bidang perdata:perdata agama, perdata bisnis, perdata hubungan industrial
    - Perdata agama yaitu suatu hukum yang mengatur hubungan didasari oleh agama. 1974 dikeluarkan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan, diikuti PP No. 9 tahun 1975 Ttg Peraturan Pelaksanaannya. Contoh: perkawinan, perceraian, wakaf, wasiat.
    -Hukum perdata bisnis yaitu merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. Contoh : Kerjasama antar perusahaan.
    -Hukum Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara pemilik usaha dengan karyawan atau bawahannya seperti yang diatur dalam UU no.13 tahun 2003 dan UU no.2 tahun 2004. Contoh : perselihan hak, perselisihan kepentingan.

    BalasHapus
  72. Nama : FRIZKI ANDRA VIAN SANTOSO
    Nim : 1611111117
    Kelas : 1 A
    3. hukum pidana termasuk hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.

    Contoh : kasus Pencurian didaerah kota Gresik.
    Gresik, Kompas.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam. Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang di gunakan oleh tersangka.

    Analisis Kasus : Menurut pendapat saya, Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas). Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    BalasHapus
  73. NAMA : ARYA CIPTA NUGRAHA
    NIM : 1611111024
    KELAS : 1A

    3) Jerat Pidana Bagi Pencuri Listrik

    Listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Pencurian listrik secara umum diatur dalam KUHP namun secara khusus diatur dalam UU Ketenagalistrikan.
    Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara. Selain bisa merujuk pada KUHP, karena ini mengenai pencurian listrik, maka merujuk juga pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”).
    Pencurian Dalam KUHP
    Apakah pencurian aliran listrik dapat dikenakan pasal pencurian? Untuk itu harus dilihat terlebih dahulu unsur-unsur dari tindak pidana pencurian. Pencurian, salah satunya, diatur dalam Pasal 362 KUHP sebagai berikut:
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249-250) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:
    1.Perbuatan mengambil
    Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya. Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat.
    2.Yang diambil harus sesuatu barang
    Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk). Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.
    3.Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain
    4.Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)
    Berdasarkan penjelasan R. Soesilo tersebut listrik termasuk sebagai barang yang dapat dijadikan objek pencurian. Mencuri listrik bukanlah sebuah analogi dalam hukum pidana karena listrik merupakan barang. Jadi, apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900ribu (sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP).
    Pencurian Listrik
    Selain dalam KUHP, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut:

    Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
    Dalam hukum terdapat suatu asas yaitu “lex specialis derogat legi generali”. Secara sederhana hal ini berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
    Berarti ketentuan pidana yang dipakai apabila terjadi tindak pidana pencurian listrik adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Ketenagalistrikan.

    Dasar Hukum:
    1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
    3.Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

    BalasHapus
  74. NAMA : MOCHAMAD RYO ANHARUM
    KELAS : IA/PAGI
    NIM : 1611111076

    1. Pembagian tata hukum di indonesia
    A. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat bersifat mengatur, person to person, negara tidak ikut campur dengan detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi. Contohnya : Transaksi jual beli.
    B. Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hokum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara). Hukum publik mengatur antar warga dengan negara atau lembaga negara atau negara dengan negara, melibatkan khalayak umum, negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, penyelesaian sengketa mengedepankan litigasi. Contohnya : Hubungan Bilateral

    2. Sub bidang perdata :
    A. Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf.
    B. Perdata Bisnis/Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya jual beli,sewa menyewa.
    C. Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
  75. NAMA : MOCHAMAD RYO ANHARUM
    KELAS : IA/PAGI
    NIM : 1611111076
    LANJUTAN

    3. Hukum pidana merupakan bagian terpenting didalam hukum publik yang dipelajari di hukum pidana adalah perbuatan pidana, pertanggung jawaban pidana, pemidanaan pidana. Hukum pidana yaitu mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman.

    Contoh kasus :

    Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan. Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

    Analisis

    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan. Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum. Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam :
    a. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
    b. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    c. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
    Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.

    BalasHapus
  76. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  77. Nama : Jorgi Adam Hidayat
    NIM : 1611111167
    Kelas : 1-B

    3. Karena perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana, misalnya ; mencuri dan membunuh (lihat KUHP), korupsi (lihat UU Tindak Pidana Korupsi), dan seterusnya. Jadi tidak sembarang orang yang menentukan suatu perbuatan itu adalah tindak pidana atau bukan (harus ada hukumnya). Maka dalam hal ini bisa dilihat bahwa negara ikut campur dalam semua sektor secara detail (cara mengadili, cara menghukum, cara memenjarakan dst diatur detail oleh negara).
    Contoh analisis kasus perkara pidana :
    Contoh kasus gratifikasi yang pernah dibongkar KPK yakni gratifikasi terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam persidangan pada awal 2014, Anas terbukti menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah serta melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat. Atas kesalahannyatersebut, AnasUrbaningrumdivonishukuman 8 tahunpidanapenjarasertapidanadendasebesar Rp300 jutadankeharusanmembayaruangpenggantikerugian negarasedikitnyaRp 57,5 miliar.
    Analisis
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
    Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
    Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
    1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
    2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    3. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

    BalasHapus
  78. Nama: Teddy Prasetyo
    NIM: 1611111021
    Kelas: 1A

    1 .Hukum Privat adalah suatu ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    -Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    -Terkait hubungan individu dengan individu
    -Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    -Tidak terkait muatan politik
    Contoh: hukum perdata, hukum sipil, hukum dagang
    Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publikberurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    -Diatur secara top down oleh penguasa
    -Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    -Negara bertindak untuk kepentingan umum
    -Kaya muatan politik
    Contoh : hukum tata Negara, berhubungan antara instansi-instansi Negara

    BalasHapus
  79. Nama: Teddy Prasetyo
    NIM: 1611111021
    Kelas: 1A

    2.- Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
    Contoh : wasit, perkawinan, hibah
    - Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
    Contoh : kerja sama antar perusahaan/organisasi
    - Hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders): Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen.
    Contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.

    BalasHapus
  80. Nama: Teddy Prasetyo
    NIM: 1611111021
    Kelas: 1A

    3. Hukum pidana merupakan bagian terpenting didalam hukum publik yang dipelajari di hukum pidana adalah perbuatan pidana, pertanggung jawaban pidana, pemidanaan pidana. Hukum pidana yaitu mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman.
    Kasus:
    Dua orang tersangka dituduh memperkosa perempuan yang mereka undang ke apartemen mereka. Mereka mengklaim bahwa korban minum sehingga mabuk dan tidak sadarkan diri dalam rentang waktu 30 menit setelah kedatangannya, dimana dia berimajinasi telah diperkosa. Korban tersadar empat jam kemudian.
    Korban bersaksi bahwa dia memang meminum dua bir dan satu skochi selama 2,5 jam. Setelah dia berhenti minum, dia merasakan pusing dan tidak sadarkan diri. Dia terjaga dan merasa sedang diperkosa, namun rasanya seperti mimpi dan dia tidak bisa berbicara atau bergerak.
    PENYELESAIAN :
    Menurut KUHP pasal 285 perkosaan adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyetubuhi seorang wanita di luar perkawinan. Termasuk dalam kategori kekerasan disini adalah dengan sengaja membuat orang pingsan atau tidak berdaya (pasal 89 KUHP). Hukuman maksimal untuk delik perkosaan ini adalah 12 tahun penjara (Atmadja, 2009).
    Mengungkap suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan, akan dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis mengenai keadaan korban perkosaan, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana perkosaan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum.
    Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan. Penegak hukum mengartikan Visum et Repertum sebagai laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan sumpah atas permintaan yang berwajib untuk kepentingan peradilan tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya (Kuntawiaji, tt).
    Untuk mengetahui apakah korban diperkosa, maka harus dilakukan pemeriksaan antara lain tanda kekerasan dan tanda persetubuhan.
    1. Tanda Kekerasan
    Yang dimaksud dengan kekerasan pada delik susila adalah kekerasan yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan, seperti jejas bekapan pada hidung, mulut dan bibir, jejas cekik pada leher, kekerasan pada kepala, luka lecet pada punggung atau bokong akibat penekanan, memar pada lengan atas dan paha akibat pembukaan secara paksa, luka lecet pada pergelangan tangan akibat pencekalan dsb.
    Pemeriksaan toksikologi untuk beberapa jenis obat-obatan yang umum digunakan untuk membuat orang mabuk atau pingsan perlu pula dilakukan, karena tindakan membuat orang mabuk atau pingsan secara sengaja dikategorikan juga sebagai kekerasan. Obat-obatan yang perlu diperiksa adalah obat penenang, alkohol, obat tidur, obat perangsang (termasuk ecstasy) dsb (Atmadja, 2009). Untuk uji toksikologi untuk mengetahui apakah pada minuman korban diberikan obat penenang, maka dilakukan tahapan uji sebagai berikut
    a. Uji skrinning
    b. Uji konfirmasi
    c. Penetapan kadar

    BalasHapus
  81. Nama: Teddy Prasetyo
    NIM: 1611111021
    Kelas: 1A

    Lanjutan no.3
    2. Tanda Persetubuhan
    Tanda persetubuhan secara garis besar dapat dibagi dalam tanda penetrasi dan tanda ejakulasi. Tanda penetrasi biasanya hanya jelas ditemukan pada korban yang masih kecil atau belum pernah melahirkan atau nullipara. Pada korban-korban ini penetrasi dapat menyebabkan terjadinya robekan selaput dara sampai ke dasar pada lokasi pukul 5 sampai 7, luka lecet, memar sampai luka robek baik di daerah liang vagina, bibir kemaluan maupun daerah perineum. Tidak ditemukannya luka-luka tersebut pada korban yang bukan nulipara tidak menyingkirkan kemungkinan adanya penetrasi.
    Tanda ejakulasi bukanlah tanda yang harus ditemukan pada persetubuhan, meskipun adanya ejakulasi memudahkan kita secara pasti menyatakan bahwa telah terjadi persetubuhan. Ejakulasi dibuktikan dengan pemeriksaan ada tidaknya sperma dan komponen cairan mani. Usapan lidi kapas (swab vagina) diambil dari daerah labia minora, liang vagina dan kulit yang menunjukkan adanya kerak. Adanya rambut kemaluan yang menggumpal harus diambil dengan cara digunting, karena umumnya merupakan akibat ejakulasi di daerah luar vagina.
    Untuk mendeteksi ada tidaknya sel mani dari bahan swab dapat dilakukan pemeriksaan mikroskopik secara langsung terhadap ekstrak atau dengan pembuatan preparat tipis yang diwarnai dengan pewarnaan malachite green atau christmas tree. Jika yang akan diperiksa sampel berupa bercak peda pakaian dapat dilakukan pemeriksaan Baechi, dimana adanya sperma akan tampak berupa sel sperma yang terjebak diantara serat pakaian. Sel sperma positip merupakan tanda pasti adanya ejakulasi. Kendala utama pada pemeriksaan ini adalah jika sel sperma telah hancur bagian ekor dan lehernya sehingga hanya tampak kepalanya saja. Untuk mendeteksi kepala sperma semacam ini harus diyakini bahwa memang kepala tersebut masih memiliki topi (akrosom). Dengan adanya sperma ini, maka dapat diketahui DNA pelaku pemerkosaan.
    DNA (deoxyribonucleic acid) merupakan jenis asam nukleat yang menyimpan semua informasi genetika manusia. Hal ini disebabkan karena komposisi DNA-nya sama dengan sang orang tua. Struktur DNA terdiri atas dua untai yang berpilin membentuk struktur double helix. Satu untai berasal dari ibu dan satu untai lagi dari ayah. Masing-masing untai terdiri atas rangka utama dan basa nitrogen yang menyatukan dengan untai DNA lain (Anonim, tt).
    DNA fingerprinting adalah teknik untuk mengidentifikasi seseorang berdasarkan pada profil DNAnya. Ada 2 aspek DNA yang digunakan dalam DNA fingerprinting, yaitu di dalam satu individu terdapat DNA yang seragam dan variasi genetik terdapat diantara individu.Prosedur DNA fingerprinting memiliki kesamaan dengan mencocokkan sidik jari seseorang dengan orang lain. Hanya saja perbedanya adalah proses ini dilakukan tidak menggunakan sidik jari, tetapi menggunakan DNA individu karena secara individu DNA seseorang itu unik. Digunakan DNA karena DNA memiliki materi hereditas yang berfungsi untuk menentukan suatu urutan keturunan dalam suatu keluarga secara turun-menurun dengan pola yang acak (karena berasal dari fusi inti ovum dan sperma) sehingga dapat digunakan untuk identifikasi pelaku kejahatan walaupun telah berganti wajah (Anonim, tt).
    Perkembangan lebih lanjut pada bidang forensik adalah ditemukannya pelacak DNA yang hanya melacak satu lokus saja (single locus probe). Berbeda dengan teknik Jeffreys yang menghasilkan banyak pita, disini pita yang muncul hanya 2 buah saja. Penggunaan metode ini pada kasus perkosaan sangat menguntungkan karena ia dapat digunakan untuk membuat perkiraan jumlah pelaku pada kasus perkosaan dengan pelaku lebih dari satu. Sebagai contoh, jika pita DNA pada bahan usapan vagina ada 6 buah, maka sedikitnya ada (6 : 2) yaitu 3 orang pelaku. Untuk mempertinggi derajat keakuratan pemeriksaan ini, umumnya dilakukan pemeriksaan beberapa lokus sekaligus. Adanya pita yang sama dengan tersangka menunjukkan bahwa tersangka itu adalah pelakunya, sedang pita yang tidak sama menyingkirkan tersangka sebagai pelaku.

    BalasHapus
  82. Nama : Amrullah Iqbal Al Khosy’i
    NIM : 1611111068
    Kelas : A1

    1 Pembagian Hukum dalam aspek isi
    A. Hukum privat (hukum sipil)
    Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara)
    Contoh : Hukum perdata
    B. Hukum Publik
    Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
    Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
    Contoh : Hukum pidana, Hukum Tata Negara

    2. Sub Perdata
    A. Perdata Agama
    Perdata Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.
    Contoh : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat.
    B. Perdata Bisnis
    Perdata Bisnis/Ekonomi = hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
    Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll
    C. Perdata Industrial
    Perdata hubungan industrial : merupakan hukum yang mengatur hubungan antara pera pengusaha dengan para buruh. . Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial.
    Contoh : perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja

    BalasHapus
  83. 3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu
    Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya

    Contoh Kasus Perkara Pidana
    Pria Dibacok Lima Orang yang Mengaku dari Ormas

    JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    "Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).
    Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.
    Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.
    "Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.
    Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.
    Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.

    ANALISA
    Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.
    Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
    Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
    Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
    Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP

    BalasHapus
  84. NAMA : jainudin. bay
    NIM : 1611111152
    KELAS : 1/a
    1). Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu. Oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum dengan Hukum Positif atau Ius Constitutum.Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri.Hukum berdasarkan isinya adanya hukum Privat dan hukum publik. Pengertian dari masing-masing tersebut ialah, Hukum Privat, ialah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil. Hukum privat ialah termasuk Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan dan Hukum Waris, Contohnya seperti seseorng melakukan Perjanjian jual beli. Sedangkan Hukum Publik ialah bidang hukum dimana subyek hukum bersangkutan dengan subyek hukum lainnya, yang dimaksud ialah jika seseorang melanggar atau melakukan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam denga hukuman.
    2). Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum.Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.s.contoh Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht)Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
    3). Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badan hukum tersebut.Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badan hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya.

    BalasHapus
  85. Nama :hendrikus waha
    NIM :1611111153
    kelas:1 B

    1.Hukum di indonesia terbagi menjadi dua yaitu:
    -Hukum privat
    adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu,dimana negara tidak ikut campur secara detail dan penyelesaian masalah sengketa mengedepankan non litigasi.
    contoh:perjanjian Nikah

    -Hukum publik
    adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara,antara lembaga negara dengan lembaga negara dan negara dengan negara.negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    contoh:kerjasama antara negara


    2.a.perdata agama
    yaitu hukum yang didasari oleh ilmu
    agama.
    contoh:perkawinan
    b.perdata hubungan industrial
    adalah hukum yang mengatur hubungan
    antara para pengusaha dengan pegaw-
    ai dan juga perusahan
    contoh:hukum ketenagakerjaan
    c.perdata ekonomi
    adalah hukum yang mengatur hubungan
    antara penjual dan pembeli sampai
    persewahan.
    contoh:jual beli dan sewa menyewa.


    3.alasannya karna hukum pidana mengatur
    tentang pelanggaran-pelanggaran yang
    dilakukan oleh masyarakat disertai
    dengan ancaman dan sangsi serta hukum
    pidana diatur oleh pemerintah.

    contoh kasus pelanggaran pidana:
    selasa (13/12/2016) seorang tersangka
    dengan kasus penikaman 7 orang siswa
    SD Negeri 1 Sabu Barat,kabupaten rai-
    joa,provinsi Nusa Tenggara Timur.
    pelaku yang berprofesi pedagang keli-
    ling itu masuk dari bagian belakang
    gedung sekolah langsung menuju ruang-
    an kelas V dan VI dan mengancam memb-
    unuh guru dan murid setempat.
    saat itu pelaku langsung menarik
    salah satu siswa dan mensayat leher
    korban menggunakan pisau yang telah
    disiapkan pelaku.pelaku lalu mendata-
    ngi kelas VI dan melakukan hal yang
    serupa terhadap siswa lainnya.korban
    kekejamannya itu adalah sebanyak 7
    orang siswa.dia sempat diamankan di
    ruang tahanan polsek sabu barat.

    ANALISA KASUS
    menurut saya kasus diatas adalah
    tindak pidana dan sepatutnya dihukum
    sesuai dengan KUHP pasal 340 yang
    berbunyi "barang siapa sengaja dan
    dengan rencana lebih dahulu merampas
    nyawa orang lain diancam,karena pembu
    nuhan dengan rencana(moord),dengan
    pidana mati atau pidana penjara seum-
    ur hidup atau selama waktu tertentu
    paling lama dua puluh tahun"
    jadi menurut saya orang seperti itu
    pantas diberi hukuman seumur hidup
    karna dia melakukan pembunuhan beren-
    cana.

    BalasHapus
  86. Nama : M. Amirulah wicaksono
    NIM : 1611111049
    Kelas : 1 B

    1. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan. jadi person to person secara pribadi tanpa campur tangan orang lain apabila tidak diminta. contoh : waris. pembagian harta setelah yang bersangkutan meninggal, negara tidak ikut campur . sengketa diselesaikan dengan cara non litigasi. jika tidak bisa maka diselesaikan di pengadilan dengan cara pengajuan hukum perdata.
    hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya yang bersifat umum. contoh : pakta warsawa atau aliansi militer negara-negara

    2. * Perdata agama : hukum yang bersumber dari Agama
    contoh: waris, perkawinan dll
    * Perdata ekonomi : hukum yang mengatur hungan dagang penjual dan si pembeli
    contoh : jual beli barang atau produk
    * Perdata industrial : hukum yang mengatur hubungan antara majikan dan pekerja
    contoh : perselisihan buruh dengan suatu perusahaan yang ia tempati

    BalasHapus
  87. Nama : M. Amirulah wicaksono
    NIM : 1611111049
    Kelas : 1 B

    3. Tetap disebut hukum publik karena tindak pidana bersangkutan dengan kepentingan umum dan telah diatur oleh KUHP negara.
    contoh kasus :Rabu, 02 Mei 2012 17:24
    Prabumulih, Palembang Pos.-
    Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih menggelar sidang perdana perkara percobaan perampokan terhadap pemilik Toko Emas Sinar Jaya, Amin bin Aman, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (02/05) sekitar pukul 12.30 WIB.
    Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Juwandie (36), warga Jl Jendral Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, dan Soerinto (38), warga Jl Rama Gang Tunggal Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur. Selama menjalani persidangan kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.

    Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, Nun Suhaini SH MH, hakim anggota Aris Fitra Wijaya SH dan Nugraha Medika Perkasa SH dan Panitera Budi Suarno SH. Agendanya mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Kholil Sahari SH dan Harry SH.
    Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang,” ujar JPU membacakan dakwaan.
    Lebih lanjut JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diatur dalam Pasal 365 (2). “Perbuatan kedua terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 365 (2) ke-1 KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana,” sambung JPU.
    Usai pembacaan, dakwaan majelis hakim menyatakan menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/05) dengan memerintahkan JPU menghadirkan saksi.
    “Sidang kita tunda, dan dilanjutkan, Kamis depan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. Terdakwa silakan kembali keruang tahanan,” pungkas Ketua Majelis seraya mengetukkan palu tanda berakhirnya persidangan.
    Sekedar mengingatkan, kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah keduanya mencoba melakukan percobaan pencurian terhadap toko mas Sinar Jaya pada 3 Februari lalu. Lantaran mendapat perlawanan dan diteriaki oleh korban Amin (pemilik toko mas, red) keduanya berhasil kabur.
    Namun selang berapa menit, terdakwa Soerinto menyerahkan diri kepada kepolisan, dari pengakuan Soerinto, dan berdasarkan rekaman kamera CCTV yang terpasang ditoko korban, tiga minggu kemudian terdakwa Juwandie, yang diduga sebagai otak pelaku, berhasil dirinngkus Satuan Reskrim Prabumulih pimpinan AKP Raphael Lingga ST SH.

    BalasHapus
  88. Nama : M. Amirulah wicaksono
    NIM : 1611111049
    Kelas : 1 B

    - ANALISIS : Pelaku didakwa pasal tunggal yakni pasal 365 (1) KUH Pidana junto pasal 53 (1) KUH Pidana. “Bahwa kedua terdakwa mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain. Maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, dilakukan oleh dua orang”.
    Perbuatan kedua terdakwa tersebut juga dapat diatur dalam Pasal 365 (2) dengan hukuman penjara selama – lamanya 12 tahun. Ini diperjelas dengan pasal 365 (2) 1e, dan 2e, bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama.
    Jadi hukuman yang diberikan kepada terdakwa menurut pasal pidana tersebut selama 12 tahun tetapi karena adanya unsur percobaan seperti yang terdapat dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi “Percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak bergantung dari kemauannya sendiri”
    Dan diperjelas lagi dalam pasal 53 ayat 2 “Maksimum hukuman utama, yang diadakan bagi kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya dalam hal percobaan”, maka hukuman bagi terdakwa seharusnya selama 8 tahun. Hal ini karena sepertiga dari 12 tahun adalah 4 tahun, dan karena percobaan maka 12 tahun dikurangi sepertiganya yaitu 4 tahun, ancaman hukumannya menjadi 8 tahun. Menurut pendapat saya kasus tersebut termasuk person to person namun tetap menyangkut kepentingan umum dan sudah diatur dalam KUHP, jadi pemerintah berhak untuk ikut campur. Disini bertolak belakang dengan hukum privat yang sifatnya, yang notabennya pemerintah tidak boleh ikut campur.

    BalasHapus
  89. Nama : Dewo adam s
    Nim : 1611111027
    kelas: 1 b

    1. Hukum privat
    adalah bhukum yg mengatur hubungan antara individu dgn individu, negara tdk ikut campur secara detail & penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negosiasi,mediasi) ex.hukum perdata
    Hukum publik
    adalah hukum yg mengatur segala sesuatu yg menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dgn negara dan seluruh komponen yg terlibat dalamnegara. ex. -pakta warsawa, -hukum perdagangan bisa antar negara/regional

    2. dari sub bidang perdata yaitu perdataagama, perdata hub internasional,dan perdata bisnis/ekonomi
    -perdata agama: hukum yg mengatur suatu hub yg didasari oleh agama. jika dlm terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke pengadilan negeri UU 174 pepres no. 1 thn 1995 tentang kombinasi hukum islam ex. pembagian harta waris
    -perdata ekonomi : aturan hukum yg mengatur hub antara penjual & pembeli jika ada perselisihan maka harus diselesaikan di pengadilan negeri. ex. jual beli, sewa menyewa
    -perdata industrial : aturan hukum yg mengatur hubungan para pengusaha dgn pekerja (pengadilan hukum industrial )
    UU 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan
    UU 2 thn 2004 tentang perselisihan HI
    ex. hukum ketenagakerjaan

    3. Hukum pidana masuk dlam kategorihukum publik ini artinya perbuatan yg masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala negara memasukkan perbuatan itu sbg tindak pidana ,misal mencuri, membunuh,korupsi. jadi tdk sembarang orang /masyarakat yg menentukan suatu perbuatan itu adalah sbg tindak pidana /bukan.harus ada dasar hukumnya.
    misal, ada seseorang mencuri,kemudian orang yg kecurian mengatakan "sudahlah, saya mengikhlaskan barang saya itu untuk dia (sipencuri), dan saya minta agar tdk diproses".
    orang yg kecurian tadi boleh saja berkata begitu,tapi ingat bahwa pencurian itu merupakan urusan publik, bukan urusan privat(pribadi). keikhlasan si orang yg tercuri tdk serta merta menjadi alasan untuk penghentian proses/penghapusan pidana.

    BalasHapus
  90. Nama : Dewo adam
    NIM : 1611111027
    Kelas: 1 b

    3. Contoh analisis kasus (perkara pidana)
    1. Pada 16 Agustus 2011 sekitar pukul 13.00 WIB, Livia Pavita Soelistio (21), mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), pulang dari kampus. Di depan kampus, ia kemudian naik angkot M 24 jurusan Srengseng-Slipi.

    2. Tanpa disadari korban, di dalam sudah terdapat empat pria, termasuk sopir. Livia tidak mengetahui kalau di dalam angkot, para pelaku sudah mengincar korban.

    3. Begitu korban duduk di dalam angkot, salah satu pelaku merebut tas korban yang berisi dompet, HP Sony Ericson, BlackBerry dan barang berharga lainnya. Namun, Livia memberontak hingga akhirnya pelaku membekapnya dengan sweater pelaku.

    4. Korban terus memberontak, hingga akhirnya pelaku mencekik lehernya hingga tewas. Setelah melihat korban tewas, pelaku kemudian bermufakat untuk membuang korban di Cisauk, Tangerang.

    5. Namun, dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan, salah satu pelaku memperkosa korban lebih dulu. Aksi bejat pelaku dilakukan di atas angkot yang berkaca film cukup gelap itu. Setelah pelaku melampiaskan aksinya, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibuang di Cisauk, Tangerang.

    B. PASAL YANG DIKENAKAN

    Pasal 365 ayat (4) KUHP yang berbunyi : ”Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.”

    C. PERUMUSAN TINDAK PIDANA

    Pasal 365 ayat (4) KUHP ini hanya menyebutkan unsur-unsurnya saja, tidak menyebutkan klasifikasinya.

    BalasHapus
  91. Nama : Dewo adam
    NIM : 1611111027
    Kelas: 1 b

    D. PENGURAIAN UNSUR

    Pasal 365 ayat (4) KUHP : perbuatan//mengakibatkan luka berat atau mati//dilakukan oleh dua orang atau lebih//dengan bersekutu//disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3

    a. Perbuatan

    Yang dimaksud dengan “perbuatan” dalam pasal ialah tindakan pencurian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 365 ayat (1) KUHP, yakni pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pada kasus ini, para pelaku mengambil tas korban untuk dimiliki secara melawan hukum, yang juga disertai oleh kekerasan di mana Livia dibekap dan lehernya dicekik oleh para pelaku. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

    b. Mengakibatkan luka berat atau mati

    Yang dimaksud dengan “mengakibatkan luka berat atau mati” dalam pasal ini ialah bahwa tindakan pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut mengakibatkan seseorang (korban) menderita luka berat, yakni luka parah, atau mati, yakni hilangnya nyawa seseorang (korban). Pada kasus ini, yang diakibatkan oleh pencurian tersebut adalah matinya korban, yakni Livia.

    c. Dilakukan oleh dua orang atau lebih

    Yang dimaksud dengan “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” berarti bahwa tindakan tersebut dilakukan lebih dari satu orang, baik oleh dua orang maupun lebih.. Pada kasus ini, pelakunya berjumlah empat orang, yang berinisial RH, IN, MS, dan A. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

    d. Dengan bersekutu

    Yang dimaksud dengan “dengan bersekutu” ialah dengan syarat, orang-orang yang melakukan tersebut haruslah bersekutu, yakni berkomplot, berkawanan, yang artinya mereka bersama-sama melakukan tindakan tersebut. Pada kasus ini, keempat pelaku memang sudah bersepakat untuk bersama-sama melakukan tindakan tersebut. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

    e. Disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3

    Yang dimaksud dengan “disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3” ialah bahwa perbuatan tersebut haruslah disertai salah satu hal yang diterangkan dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (3). Di mana pada pasal 365 ayat (1) haruslah disertai oleh kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pada pasal 365 ayat (3) haruslah mengakibatkan kematian. Pada kasus ini pencurian yang terjadi, disertai kekerasan dan juga mengakibatkan kematian Livia, si korban. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.

    Kesimpulan : karena ketiga unsur telah dipenuhi, maka keempat pelakutersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) ini.

    BalasHapus
  92. Nama : Nurul
    NIM : 1611111114
    Kelas:1 b

    1. Hukum privat
    adalah bhukum yg mengatur hubungan antara individu dgn individu, negara tdk ikut campur secara detail & penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negosiasi,mediasi) ex.hukum perdata
    Hukum publik
    adalah hukum yg mengatur segala sesuatu yg menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dgn negara dan seluruh komponen yg terlibat dalamnegara. ex. -pakta warsawa, -hukum perdagangan bisa antar negara/regional

    2. dari sub bidang perdata yaitu perdataagama, perdata hub internasional,dan perdata bisnis/ekonomi
    -perdata agama: hukum yg mengatur suatu hub yg didasari oleh agama. jika dlm terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke pengadilan negeri UU 174 pepres no. 1 thn 1995 tentang kombinasi hukum islam ex. pembagian harta waris
    -perdata ekonomi : aturan hukum yg mengatur hub antara penjual & pembeli jika ada perselisihan maka harus diselesaikan di pengadilan negeri. ex. jual beli, sewa menyewa
    -perdata industrial : aturan hukum yg mengatur hubungan para pengusaha dgn pekerja (pengadilan hukum industrial )
    UU 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan
    UU 2 thn 2004 tentang perselisihan HI
    ex. hukum ketenagakerjaan

    BalasHapus
  93. Nama : Nurul qomariyah
    Nim : 1611111114
    Kelas : 1 b
    3. ANALISIS KASUS
    Fakta Hukum :
    1. Judul Kasus : Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan.
    2. Peristiwa :"Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500,"
    3. Tempat Kejadian : Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Gresik
    4. Waktu Kejadian : 15 Maret 2014, pukul 23.00
    5. Pelaku : Dwi Cahyono (28), Mohamad Yazid (32), Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24)
    6. Korban : Satpam Dinas PU
    7. Barang Bukti : Uang senilai Rp.300.000.000, Brankas.
    · Berdasarkan kasus posisi dan fakta hukum diatas dapat diketahui bahwa terjadi tindak pidana perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum kabupaten gresik yang dilakukan oleh 5 terdakwa.
    · Pada saat ini, kasus ini telah berada pada proses persidangan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
    Penjelasan :
    - Berdasarkan KUHAP, yang dimaksud Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim di siding pengadilan ( pasal 1 butir 7 KUHAP).
    - Sedangkan yang berwenang melakukan penuntutan adalah penuntut umum, penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan/penetapan hakim (psl 1 butir 6b KUHAP)
    - Berdasarkan pasal 14 KUHAP, PU mempunyai wewenang:
    a. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik/penyidik pembantu
    b. Mengadakan pra penuntutan apabila ada, kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan psl 110 ayat 3 dan 4 KUHAP
    c. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan/penahanan lanjutan dan mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
    d. Membuat surat dakwaan
    e. Melimpahkan perkara ke pengadilan
    f. Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa ttg ketentuan dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan baik kepada terdakwa maupun kpd saksi utk dtg pd sidang yang telah ditentukan
    g. Melakukan penuntutan
    h. Menutup perkara demi kepentingan hukum
    i. Mengadakan tindakan lain dlm lingkup tugas dan tanggung jawab sbg penuntut umum menurut UU
    j. Melaksanakan penetapan hakim.
    Maka pada kasus diatas, JPU Raden Agus Perwira telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai pasal 14 KUHAP khususnya pada huruf G yang telah dijabarkan diatas.
    Berdasarkan berkas dakwaan JPU, diuraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat sehingga JPU menuntut terdakwa 7 tahun penjara

    BalasHapus
  94. Nama : Nurul qomariyah
    NIM : 1611111114
    Kelas :1 b

    3. Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Perampokan Minta Keringanan
    SURYA Online, GRESIK - Terdakwa perampokan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (9/5/2014).
    Sidang dengan majelis hakim diketuai Kusno, dalam berkas dakwaan JPU Raden Agus Perwira menguraikan bahwa lima tersangka terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan mengakibatkan luka berat.
    "Terdakwa terbukti melanggar hukum dengan mencuri uang dalam brankas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB dengan melukai satpam. Terdakwa dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan membayar biaya perkara Rp 2.500," uarainya.
    Selain dituntut tujuh tahun penjara, lima terdakwa juga diminta mengembalikan uang sisa hasil kejahatan Rp 2 juta.
    Lima tersangka yaitu Dwi Cahyono (28), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Blitar; Afifus Soleh (34), Lutfi Amiluddin (22), Muhammad Isomudin (23), dan Arizal Zamron (24), keempatnya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
    Atas tuntutan itu para terdakwa mengaku keberatan. "Saya minta keringanan Pak," kata salah satu terdakwa.
    Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," kata Kusno.
    Diketahui, salah satu perampok di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gresik yaitu Mohamad Yazid (32), warga Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ditembak mati oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik saat mencoba kabur dalam penyergapan.
    Kawanan perampok ini telah beraksi di Kantor PU pada tanggal 15 Maret 2014 dengan merusak brankas berisi Rp 300 juta dan menyekap satpam.

    BalasHapus
  95. Nama : Yossy Waahyu Pratama
    Nim : 1611111139
    Kelas : 1B
    3. hukum pidana termasuk hukum publik karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.

    Contoh : kasus Pencurian didaerah kota Gresik.
    Gresik, Kompas.com — Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas dilakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 6,7 juta dari laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 pagi saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam. Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata dilakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan bukti berupa lakban dan tali raffia yang di gunakan oleh tersangka.

    Analisis Kasus : Menurut pendapat saya, Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHP Pidana (asas teritorialitas). Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, dan atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. dan ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

    BalasHapus
  96. NAMA : MOHAMMAD ASLAM NH
    NIM: 1611111046
    KELAS : HUKUM PAGI (A)
    1) Dalam Tata Hukum Indonesia, pembagian hukum dalam aspek isi terbagi manjadi dua, yaitu
    -hukum privat dan hukum publik
    Hukum privat adalah : hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase), adapun karakteristik hukum privat sebagai berikut, - person to person (pribadi) –negara tidak ikut campur hanya secara umum
    Contohnya : PERNIKAHAN
    -hukum publik: hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya, adapun karakteristik dari hukum publik, -terbuka atau melibatkan hal layak umum, - Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
    Contohnya : KERJA SAMA BILATERAL

    2) bagian hukum privat (Perdata)
    -Perdata Agama
    Aturan hukum yang bersumber dari agama(UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes nomor 1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
    Contoh : (wakaf,waris,perkawinan,hibah) jika terjadi sengketa maka sifat kembali ke hukum perdata dan penyelesaiannya harus dipenggadilan agama..

    -Perdata Industrial
    Aturan hukum yang mengatur hubungan para pengusaha dengan pekerja (pengadilan hukum industrial) UU 13 thn 2003 tentang ketenaga kerjaan,UU 2 thn 2004 tentang perselisihan HI.
    Contoh :hukum ketenaga kerjaan

    -Perdata Ekonomi
    Aturan hukum yang mengatur hubungsn antara penjual dan pembeli jika ada perselisihan maha harus di selesaikan di pengadilan negeri,
    Contoh: jual beli,sewa menyewa,

    3) Hukum pidana termasuk dalam hukum publik karena hukum sepenuhnya itu ada ditangan pemerintah, pemerintah ikut campur secara detail sesuai dengan karakteristik hukum publik.
    Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara kemuka pengadilan.
    Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua Mahkamah agung yang merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf B atau pasal 12 huruf B

    BalasHapus
  97. NAMA :INDAH SITORUS
    NIM:1611111145
    KELAS:B(PAGI)
    1.Pembagian hukum dalam bentuk aspek isi ada 2
    -Hukum Privat (Perdata) adalah ketetapan hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak orang perorangan perdata maksudnya yaitu hubungan antar individu dengan individu lain yang sifatnya pribadi/ khusus.
    Cth :pemberian hak ahli waris
    -hukum publik(hukum Negara)adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat alat perlengkapan atau hubungan antar Negara dengan warga Negara nya.
    Cth:-hukum tata Negara
    2.adapun sub bidang perdata yaitu : –PERDATA AGAMA, -PERDATA HUBUNGAN INDUSTRIAL, -PERDATA BISNIS EKONOMI
    -perdata agama:hukum yg mengatur suatu hubungan yang berkaitan dengan Agama. Cth:pernikahan,hak waris,penistaan agama dll,
    -perdata hubungan industrial : perdata hubungan industri yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha atau bisa disebut hubungan kerjasma antara 2 pihak dengan memiliki ketentuan sesuai dengan kesepakatan ,) Contohnya pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta(pemberhentian karyawan)
    perdata ekonomi : hukum yang mengatur hubungsn antara penjual dan pembeli jika dimna jika terjadi perselisihan maka akan di selesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku
    cth;sewa menyewa dll

    BalasHapus
  98. NAMA :INDAH SITORUS
    NIM:1611111145
    KELAS:B(PAGI)
    3. hukum pidana masuk kedalam hukum publik dikarenakan hukum yang dibuat itu dijalankan oleh lembaga pemerintah dan memiliki wewenang berhak dan berbuat serta aturan yang dibuat itu memiliki sanksi yang nyata ,bukan hanya meliputi person to person tapi perorangan dengan kelompok pun jadi cakuoan hukum pidana.
    . contoh kasus perkara pidana :. ‘’PEMERASAN”
    Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
    Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
    Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
    Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

    BalasHapus
  99. NAMA :INDAH SITORUS
    NIM:1611111145
    KELAS:B(PAGI)
    Analisis
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
    Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
    Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
    1. Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
    2. Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
    3. Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
    Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
    Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
    Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
    Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
     Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:
    1. Memaksa .
    2. Orang lain.
    3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
    4. Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
    5. Supaya memberi hutang.
    6. Untuk menghapus piutang.
     Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
    1. Dengan maksud.
    2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
    Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri

    BalasHapus
  100. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  101. NAMA : ADI RISTANTO
    NIM : 1611112057
    KELAS : 1B

    1.Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain Contoh : hutang piutang
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dengan negara alat alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya contoh: kerjasama bilateral.
    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu: perdata agama, perdata ekonomi, dan perdata hubungan industri.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama.
    contoh: wakaf, waris, perkawinan, hibah
    Perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.
    Perdata hubungan industri yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai.
    contoh: hukum ketenaga kerjaan.
    3. Hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu
    Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya.
    Contoh lain pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang  didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.

    BalasHapus
  102. Nama : Olga Adimakayasa
    NIM : 16111 11163
    Kelas :1B

    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengaturhubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)Contoh: pernikahanHukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warganegara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.contoh: kerjasama bilateral

    BalasHapus
  103. 2.. sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdatabisnis/ekonomi.-perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama.Contoh : perkawinan, dll .-Perdata ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Atau kontrakContoh : sewa menyewa.-Perdata Hubungan Industrial : yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. contoh:UU 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaanUU 2 thn 2004 tentang perselisihan HIex. hukum ketenagakerjaan

    BalasHapus
  104. Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat (Hukum Sipil) dan hukum Publik (Hukum Negara).1Hukum privatadalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2Dalam arti luas, hukum privat meliputihukum perdatadanhukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.3Hukum publikadalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan wargane
    Kasus:
    Anggota DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat HukumJakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum."Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhipanggilan KPK."Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," katapolitisi Partai Gerindra itu."Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.

    BalasHapus
  105. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  106. Nama : Achmad Afwan Al Ghoni
    NIM : 1611111155
    Kelas : 1B Pagi

    1. Pembagian hukum dalam aspek isi terbagi menjadi 2:
    a. Hukum Privat, adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak mengatur secara detail, penyelesaian masalah mengedepankan non litigasi (diluar pengadilan).
    contoh: hak waris, jual beli
    b. Hukum Publik,adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara, hubungan antara lembaga negara dengan lembaga negara atau warga negara dengan warga negara, negara mengatur secara keseluruhan, penyelesaian sengketa mengedepankan litigasi (didalam pengadilan)
    contoh: mencuri, membunuh, memeras dan mengancam
    2. - Perdata Agama, adalah hukum yang mengatur masalah masalah agama (Islam)
    contoh: perkawinan, waqaf, perceraian
    - Perdata Bisnis/Ekonomi, suatu kaidah hukum atau aturan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis
    contoh: jual beli, sewa menyawa, dll
    - Perdata Hubungan Industrial, mengatur suatu hubungan pengusaha dengan pegawai
    contoh: pemberhentian tenaga kerja

    BalasHapus
  107. Nama : Achmad Afwan Al Ghoni
    NIM : 1611111155
    Kelas : 1B Pagi

    3. karna dalam krakteristik hukum publik secara keseluruhan telah di atur oleh negara dan dalam sengketanya di selsaikan dalam pengadilan. Jadi, mau dalam hubungan antar perseorangan, lembaga negara atau negara harus di selesaikan di dalam persidangan.

    contoh: Kasus Marsinah

    Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
    Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
    Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
    Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
    Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
    Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.

    BalasHapus
  108. Nama : Achmad Afwan Al Ghoni
    NIM : 1611111155
    Kelas : 1B Pagi

    3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
    4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
    Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
    Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
    Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
    Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
    Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
    Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

    Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
    Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

    BalasHapus
  109. Nama : Achmad Afwan Al Ghoni
    NIM : 1611111155
    Kelas : 1B Pagi
    Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.


    ANALISA KASUS
    Didalam Posisi kasus yang sudah ada di atas, adapun kasus tersebut masuk dalam katagori pelanggaran ham Berat karena di dalam perincian mengenai posisi kasus diatas terdapat salah satu unsure yang memuat mengenai unsure-unsur pelanggaran HAM Berat yakni Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 ( Unsure Kejahatan Kemanusiaan ), dan juga mengandung unsure pelanggaran hak asasi manusia mengenai hak hidup sebagaimana yang tercantumkan dalam ICCPR. Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000, dalam pasal ini menyebutkan bahwa:
    “Kejahatan terhadap kemanusiaan … adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
    a. Pembunuhan;
    b. Pemusnahan;
    c. Perbudakan;
    d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    f. Penyiksaan;
    g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
    h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    i. Penghilangan orang secara paksa;
    j. Kejahatan apartheid.

    Adapun Mekanisme yang harus di ambil dalam penyelesaian kasus ini yakni mekanisme yang mengarah kepada departemen apa yang berhak untuk melakukan proses penyelesaian kasus ini. Departemennya yakni Komnas HAM dan jaksa agung sebagai departemen tertinggi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat. Adapun peruses yang akan dilakukan oleh Komnas HAM dan juga jaksa agung sendiri yakni sebagai berikut :
    1. Tahap Penyelidikan ( Komnas HAM )
    2. Tahap Penyidikan ( Jaksa Agung )
    3. Tahap Penuntutan ( Jaksa Agung )
    4. Pemeriksaan Di Pengadilan HAM
    Sumber: Diolah dari UU No 26 Tahun 2000

    BalasHapus
  110. NAMA :RENALDI AKBAR
    NIM :1611111040
    KELAS: 1.A PAGI

    1.

    1) Hukum tertulis

    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :

    b) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
    c) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.

    2) Hukum tidak tertulis

    Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.


    2.
    Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah.

    Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.

    Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja.
    Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. NAMA :RENALDI
      NIM :1611111040
      KELAS: A
      3.
      Analisis kasus di bawah ini merupakan kasus perkosaan yang melibatkan Ranto (bukan nama sebenarnya) dan Kasno (bukan nama sebenarnya) terhadap saksi korban perkosaan yang merupakan difabel rungu wicara. Tindakan terjadi pada Selasa, 12 Desember 2013 di daerah Mojosongo, Surakarta. Dalam tindakan perkosaan tersebut juga terjadi kasus pencurian terhadap uang yang dimiliki oleh saksi korban perkosaan. Namun, dalam proses hukumnya terdakwa hanya didakwa pasal tentang pencurian, kekerasan seksual berupa perkosaan tidak ada dalam tuntutan kasus.

      Berdasarkan posisi kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu primair melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan subsidair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu.

      Fakta-fakta Hukum Persidangan

      Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, hakim menyatakan bahwa terdapa sejumlah fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa Ratno serta terdakwa Kasno sebagai berikut:

      Selasa, 4 Desember 2012 sekitar jam 04.15 di dalam kompleks makam cina “MOJO” Jebres Surakarta para terdakwa bersama dengan teman-temannya yakni saksi Kasno dan telah menyetubuhi saksi korban secara bergantian;
      Persetubuhan yang dilakukan para terdakwa bersama-sama dengan temannya tidak ada upaya paksa atau kekerasan tetapi atas janji para terdakwa dan teman-temannya akan memberikan uang kepada saksi korban;
      Setelah para terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, mereka pergi dan kemudian dengan mengendarai sepeda motor para terdakwa bersama teman-temannya beserta saksi korban mutar ke arah palur;
      Setelah para terdakwa bertemu dengan saksi Dani (bukan nama sebenarnya) di Plaza Palur mereka kembali ke kuburan Jebres karena para terdakwa bersama teman-temannya ingin melakukan persetubuhan kembali terhadap saksi korban;
      Selanjutnya setelah saksi Kasno berhasil membujuk saksi korban masuk ke kompleks pekuburan tersebut dan tiba-tiba saksi Kasno mendorong saksi korban sampai terjatuh dan saksi Kasno mengambil tas milik saksi korban;
      Setelah para terdakwa dan teman-temannya sampai di lapangan Benowo Palur berhenti kemudian dompet milik saksi korban tersebut dibuka oleh saksi Kasno yang ternyata isi dompet tersebut ada uangnya sebesar 153.000;
      Uang tersebut diambil oleh saksi Kasno, sedangkan dompet dibuang. Uang itu kemudian dipergunakan oleh saksi Kasno dan para terdakwa secara bersama-sama untuk membeli mie dan rokok

      Hapus
  111. NAMA :RENALDI
    NIM :1611111040
    KELAS: A

    Pasal yang Terbukti dan Putusan Hakim

    Setelah melalui proses pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Beberapa Catatan Kritis

    Terdapat beberapa catatan penting terkait fakta-fakta hukum persidangan yang oleh hakim dinyatakan terbukti serta hal yang memberatkan. Pertama, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Padahal, alat bukti yang dihadirkan hanyalah satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Sekalipun saksi yang dihadirkan berjumlah 7 (tujuh) orang, tapi itu masih dalam satu jenis alat bukti berupa keterangan saksi. Bukankah berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHP ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya’? Jika ketentuan ini dihubungkan dengan alat bukti yang dihadirkan, jelas putusan nomor 78/Pid.B/2013/PN.Ska harus dinyatakan batal demi hukum.

    Kedua, keterangan Sujito dan Eko Basah Maryanto, dua orang polisi yang sedang piket Unit Lantas di Pos Lantas Ringroad Mojosongo Jebres, Surakarta, menunjukkan bahwa saksi korban tidak hanya diambil dompet yang berisi uang Rp. 153.000, tapi juga diperkosa. Saat keduanya sedang berada di Pos Lantas Mojosongo, ia mendapat laporan kalau di depan ISI II Ringroad Mojosongo Jebres Surakarta ada yang berkelahi. Atas laporan tersebut, saksi bersama Eko Basah Maryanto kemudian mendatangi TKP. Saat itu, di TKP ada seorang laki-laki yang ditarik-tarik oleh saksi korban yang belakangan diketahui tidak bisa bicara (gagu) sambil menangis. Saat ditanya kenapa menangis, saksi korban hanya memberi tanda/gerakan tangan yang mengarah ke persetubuhan. Karena tidak begitu jelas, kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawah oleh saksi ke Polsek Jebres untuk ditindaklanjuti. Setelah sampai di Polsek itu, kedua orang pelaku diinterogasi, hasilnya saksi korban diperkosa dua orang tersebut bersama kawan-kawannya.[2]

    Keterangan tersebut sebenarnya dapat dijadikan sebagai dasar oleh majelis hakim untuk membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perkosaan terhadap saksi korban. Apalagi, ada fakta di proses penyidikan yang dihilangkan saat olah Tempat Kejadian Perkara bahwa sebelum disetubuhi, saksi korban dipaksa meminum minuman keras terlebih dahulu. Hakim tidak berperspektif difabel ketika hal yang memberatkan hanya berupa ‘perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat’. Fakta bahwa saksi korban merupakan tunarungu wicara sama sekali tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim ketika mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Mungkin karena itulah, pidana penjara yang dijatuhkan oleh kepada terdakwa hanya 10 (sepuluh) bulan, apalagi terdakwa sendiri telah ditahan selama kurang lebih 7 bulan. Artinya, 5 bulan setelah putusan hakim dijatuhkan, terdakwa akan menghirup udara bebas.

    Keberadaan korban yang termasuk ke dalam salah satu kelompok rentan karena termasuk difabel rungu wicara seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan ancaman pidana yang dijatuhkan hakim, sehingga jika tindak pidana pencurian dengan kekerasan tetap dinyatakan terbukti sekalipun hanya didukung oleh satu alat bukti, pidana penjara yang dijatuhkan mestinya lebih berat dari itu.

    BalasHapus
  112. NAMA : AYU HARYANTI NINGRUM
    NIM :1611111010
    KELAS : HUKUM PAGI (A)


    1. Hukum Privat :
    Hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh :
    Pernikahan

    Hukum Publik :
    Hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    Contoh :
    Kerja Sama Birateral

    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.

    Perdata agama adalah hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995)
    Contoh : wakaf, waris, dan perkawinan

    Perdata hubungan industrial adalah hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    Contoh : hukum ketenagakerjaan

    BalasHapus
  113. NAMA : AYU HARYANTI NINGRUM
    NIM : 1611111010
    KELAS : HUKUM PAGI (A)

    3. Hukum pidana merupakan bagian terpenting didalam hukum publik yang dipelajari di hukum pidana adalah perbuatan pidana, pertanggung jawaban pidana, pemidanaan pidana. Hukum pidana yaitu mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman.

    TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.
    Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.
    Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.
    Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung.
    Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.
    Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.
    THE TELEGRAPH| AQIDA SWAMURTI
    ( Tempo-Interaktif: Sabtu, 2 April 2011 | 11.21 WIB )
    Analisisnya
    Kasus diatas merupakan kasus hukum internasional karena menyangkut warga negara Nepal, Norwegia, Swedia, dan Rumania yang notabene warga negara asing di Afghanistan dengan pendemo yang merupakan warga negara Afghanistan itu sendiri.
    Pertanyaan yang muncul adalah negara mana yang berhak mengadili perkara tersebut?
    Untuk menentukan negara mana yang berhak mengadili suatu perkara internasional, diciptakanlah asas-asas hukum yang menjelaskan negara yang berhak mengadili suatu perkara internasional, salah satu asas tersebut adalah asas Yurisdiksi Negara.

    1. Prinsip Teritorial :
    Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda dan kejadian-kejadian di dalam wilayahnya sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksi seperti yang berlaku kepada para diplomat asing).
    2. Asas Nasionalitas :
    Atau disebut juga “hubungan fundamental antara individu dengan negaranya”. Dalam hukum internasional, hubungan antara individu sebagai warga negara dengan negara adalah sebuah hal yang paling mendasar (fundamental). Sebuah negara dapat menjalankan yurisdiksi kriminal dan privat terhadap warga negaranya meskipun yang bersangkutan sedang berada di negara lain. Contoh, di Inggris dalam kasus Joyce v. Director of Public Prosecutions(1946) dan Amerika Serikat dalam kasus Iran Hostages Crisis (1979-1980). Permasalahan akan timbul dalam hal penentuan “kewarganegaraan” yang terkadang cukup rumit. Dalam Nottebohm Case (1955) ICJ memutuskan bahwa dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, pengadilan harus memperhatikan ”genuine connection” yang menunjukkan keterikatan seseorang dengan penduduk sebuah negara. Prinsip ini dikenal dengan effective nationality atau dominant nationality.

    BalasHapus
  114. NAMA : AYU HARYANTI NINGRUM
    NIM : 1611111010
    KELAS : HUKUM PAGI (A)

    LANJUTAN NOMER 3

    3. Asas Personalitas Pasif :
    Prinsip ini memberikan hak pelaksanaan yurisdiksi kepada sebuah negara untuk menghukum kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, oleh pelaku dari warga negara asing, yang korbannya adalah warga negara dari negara tersebut. Beberapa ahli hukum internasional menganggap pelaksanaan yurisdiksi ini tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini karena membuat pelaku dari kejahatan ini untuk tunduk pada sistem hukum lain yang tidak harus dipatuhinya. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa penerapan prinsip ini hanya terbatas pada kejahatan yang secara umum diakui oleh negera-negara dunia sebagai kejahatan seperti pembunuhan dan pencurian.
    Contoh kesulitan dari pelaksanaan Pasive Personality Principle ini adalah sepertitergambar dalam peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro (1985) oleh beberapaorang Palestina yang berakhir diperairan Mesir.
    4. Asas Protektif :
    Atau biasa juga disebut sebagai yurisdiksi yang timbul berdasarkan adanya kepentingan keamanan sebuah negara. Dalam banyak sistem hukum mengakui bahwa negara-negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang asing, diluar wilayahnya, yang mengancam keamanan negara tersebut atau mengancam jalannya pemerintahan negara tersebut. Contoh dari pelaksanaan prinsip ini adalah, kasus United States v. Archer(1943) yang diputuskan bahwa hukum Amerika dapat menghukum warga negara asing yang melakukan perjury terhadap diplomat Amerika di luar negeri. Contoh lain, Israel di tahun 1972 membuat peraturan perundangan yang memberikan yurisdiksi kepada pengadilan Israel untuk mengadili setiap orang yang melakukan kejahatan di luar negeri yang mengancam keamanan, ekonomi, transportasi atau komunikasi dari negara Israel.
    5. Asas Universal :
    Berbeda dengan prinsip-prinsip sebagaimana dibahas diatas, dimana harus ada “hubungan” antara kejahatan yang dilakukan dengan negara pelaksana yurisdiksi – prinsip universal tidak membutuhkan hubungan seperti itu. Prinsip ini didasarkan pada fakta bahwa sebuah negara menjalankan yurisdiksinya karena seseorang berada dalam kekuasaannya (custody), karena melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain ataupun kejahatan berdasarkan hukum internasional. Bila seseorang tersebut melakukan kejahatan berdasarkan hukum nasional negara lain, maka sebuah negara hanya dapat menjalankan yurisdiksinya bila negara lain tersebut menolak untuk menjalankan yurisdiksinya. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap kejahatan berdasarkan hukum internasional lebih diterima oleh negara-negara dunia. Hal ini karena beberapa kejahatan yang diatur dalam hukum internasional dapat mengganggu masyarakat internasional secara luas.

    Menurut saya asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung)

    BalasHapus
  115. Nama : aldio reforma prasetya putera
    Kelas : A
    Nim : 1611111025

    1.Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
    °Hukum Privat (Hukum Sipil ), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara.
    Contoh :mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk sehari-hari, misalnya seperti perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan .
    °Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
    a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
    b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
    c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
    Contoh :mengatur lembaga lembaga negara seperti DPR, DPD dll.

    2.°perdata agama adalah suatu aturan hukum yang mengatur perdata tentang agama
    Contoh : pernikahan
    °Perdata ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
    Contoh :Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
    °Perdata hukum industrial adalah suatu aturan hukum antara buruh/pekerja dengan para pengusaha
    Contoh :Perselisihan antar Serikat Pekerja yang dalam satu perusahaan.

    3. Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
    Contoh :seperti pada kasus dimas kanjeng yaitu kasus penipuan dan pembunuhan yang dilakukannya. Awalnya dia mengaku mampu menggandakan uang tapi ternyata uang yang katanya diperbanyak itu adalah uang palsu dan parahnya dia juga melakukan pembunuhan sebanyak dua kali kepada pengikutnya, sekarang kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwenang dan mendapat hukuman sesuai undang undang yang berlaku.

    BalasHapus
  116. NAMA : ANANANDA AKHMAD FADILLAH
    NIM : 1611111105
    KELAS : HUKUM PAGI A
    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh: pernikahan
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    contoh: kerjasama bilateral
    2.dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    perdata hubungan industri : perdata hubungan industri yaitu Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu suatu kondisi dimana terdapatnya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara Pengusaha dengan Karyawan karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) atau perjanjian kerjasama. (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004) Contohnya pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta perdata ekonomi : perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh kasus hak milik/hak paten Perdata agama : Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika dalam terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris
    3.Van Hamel mellihat hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. Sedangkan Simons berpendapat hukum pidana sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.
    Contoh Kasus:
    1. Pencurian
    Liputan6.com, Parepare: Seorang remaja nekat mencuri telepon genggam milik penumpang kapal Pelni Binaiya di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/2). Faldi, yang berprofesi sebagai pedagang asongan, melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.
    Aksi kejar-kejaran terjadi. Sejumlah orang mengejar tersangka yang berlari ketakutan. Kepolisian Sektor Parepare berhasil menyelamatkan Faldi dari amuk massa.
    Barang curian tersangka ditemukan di bawah kasur salah seorang penumpang kapal. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencuri untuk membayar uang sewa kontrakan. Faldi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(WIL/ULF)
    http://buser.liputan6.com/…/curi-handphone-remaja-nyaris-ba… diakses tanggal 23 feb 2012 jam 8.20
    Analisis Kasus:
    Setiap orang didunia ini pasti tidak ingin hidup dalam kesusahan atau kemiskinan. Setiap orang menginginkan hidup yang sejahtera dan makmur. Namun realita berkata lain, kemiskinan tetap melanda hingga saat ini. Sehingga menimbulkan faktor kejahatan didalam kehidupan masyarakat. Hal ini sesuai dengan contoh diatas yaitu:
    seorang remaja yang berprofesi sebagai pedagang asongan melakukan pencurian telepon genggam milik penumpang kapal Pelni dikarenakan untuk membayar uang sewa kontrakan. Demi melangsungkan hidup, remaja tersebut rela melakukan tindakan tidak terpuji yaitu dengan mencuri. Sesuai dengan tindakannya tersebut maka remaja itu dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau pidana dengan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Tindakan tersebut terjadi karena adanya kesempatan bagi si pelaku kejahatan, maka dari itu, kita harus lebih waspada

    BalasHapus
  117. NAMA : BIMA YOGA PURWANA PUTRA
    NIM : -
    KELAS : HUKUM PAGI A

    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi (negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh: pernikahan
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antar warga negara dengan warga negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai negara dengan negara. Negara ikut campur dalam seluruh sektor secara radikal.
    contoh: kerjasama bilateral
    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    BalasHapus
  118. NAMA : BIMA YOGA PURWANA PUTRA
    NIM : -
    KELAS : HUKUM PAGI A

    3. Karena hukum pidana yaitu hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman dan sanksi.
    Contoh dan analisis kasus:
    analisis kasus pencurian

    I. KASUS POSISI
    KOMPAS.com. Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
    Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
    Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.
    Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

    II. ANALISIS

    A. Pasal yang dikenakan :

    Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

    B. Perumusan Tindak Pidana :
    Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.
    C. Penguraian Unsur – Unsur pasal 362 :
    • Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

    • Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).

    Penjelasan : Dalam kasus ini subyeknya yakni MY alias Tomi.


    • Unsur Obyektif :
    - Mengambil
    - Objeknya barang sesuatu
    - Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )
    Penjelasan : Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.
    • Unsur Subyektif :
    - Sengaja, dengan kata “dengan maksud” untuk dimiliki
    - Bersifat melawan hukum
    Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.
    • Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
    Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah sepeda motor.

    • Kualifikasi delik : Pencurian


    III. KESIMPULAN

    Berdasarkan kasus posisi diatas, dapat diketahui bahwa kasus tersebut merupakan kasus pencurian, yakni obyek pencurian tersebut adalah sepeda motor milik korban (Asnawi, warga Lawang Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor ).
    Berdasarkan analisis diatas, maka kasus pencurian ini dapat dikategorikan sebagai pencurian pokok. kasus ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena seluruh unsur - unsur yang terdapat pada pasal 362 KUHP ini telah terpenuhi, maka pelaku ( MY alias Tomi, warga Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ) dapat diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

    BalasHapus
  119. NAMA : MUHAMMAD PUTRA NURCAHYO
    NIM : 1611111131
    KELAS : 1 – B

    JAWABAN

    1. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    Hukum privat juga merupakan hukum yang membicarakan masalah-masalah yang berhubungan dengan pribadi seseorang yang akibatnya tidak hanya berpengaruh pada orang lain seperti perkawinan, kewarisan, dan perjanjian antara orang-orang. Intinya, hukum privat adalah tidak adanya akibat yang dapat ditimbulkan kepada orang lain, dan biasanya hukum privat ini dilaksanakan untuk kepentingan sebagian kecil anggota masyarakat dan yang paling rendah adalah terdiri dari dua orang yang saling berinteraksi.

    Contoh : Perkawinan

    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
    Hukum publik juga merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.

    Contoh : Kerjasama bilateral

    2. Macam macam sub bidang perdata
    Perdata Agama : hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf

    -Perdata Ekonomi : hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, utang piutang

    -Perdata Hubungan Industrial : hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan

    BalasHapus
  120. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  121. 3. hukum pidana termasuk pidana sebagai hukum publik dikarenakan yang menjalankan hukum pidan itu sepenuhnya terletak di tangan pemerintah. hukum pidana juga sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.

    Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH. Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH.
    Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan.
    Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang.
    Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B.
    Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah "pucuk dicinta ulam tiba", maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan.
    Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.

    BalasHapus
  122. Analisis
    Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain.
    Dari definisi hukum perdata diatas maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
    Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
    1. Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
    a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
    b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
    2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
    a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
    b. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
    c. Perwalian (voogdij)
    d. Pengampunan (curatele)
    3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi
    a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
    b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
    4. Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
    Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut.

    BalasHapus
  123. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya ada di pasal 38 sampai 41. Yang berbunyi:
    Pasal 38
    Perkawinan dapat putus karena:
    a. Kematian,
    b. Perceraian dan
    c. atas keputusan Pengadilan.
    Dalam kasus ini peerkawinan tersebut di putus karena perceraian.
    Pasal 39
    (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
    (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
    (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
    Pasal 40
    (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
    (2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
    Pasal 41
    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
    a. Baik ibuatau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
    b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
    c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
    Harta benda dalam perkaawinan diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 35 sampai 37 yang berbunyi:
    Pasal 35
    (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
    Pasal 36
    (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
    (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
    Pasal 37
    Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
    masalah harta gono gini dalam hukum perdata diatur dalam hukumnya maasing-masing karena hukum perdata menganut asas pluralisme hukum yaitu:
    1. Hukum perdata adat
    2. Hukum perdata barat
    3. Hukum perdata islam
    Jadi tergantung pasangan tersebut menganut hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka digunakan hukum intergentil.
    Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda.

    BalasHapus
  124. NAMA : MUHAMMAD DICKY ARDIANSYAH
    NIM :1611111009
    KELAS :1B

    1.)Pembagian hukum dari aspek isi :Hukum Privat dan Hukum Publik.

    A.Karakteristik Hukum Privat :

    a.Sifat mengatur person to person.
    b.Negara tidak ikut campur dengan detail.
    c.Penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi /Luar pengadilan.
    Contoh : Hukum Perdata.


    B.Karakteristik Hukum Publik :

    a.Hukum Publik melibatkan khalayak luas atau umum.
    b.Negara ikut campur di semua sektor dan terperinci.
    c.Cara penyelesaian Hukum Publik secara Litigasi/Pengadilan.
    Contoh: Hukum Pidana ,Hukum Tata Negara.Hukum Internasional.

    2.)A.Hukum Perdata Agama adalah hukum yang di dasari oleh agama.(UU 174 Perpres no.1 tahun 1995).
    Contoh:pembagian hak waris, perkawinan ,hibah dan waqaf.
    B.Hukum Perdata Ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli.
    Contoh:Kongsi dagang ,jual beli ,sewa menyewa.
    C.Hukum Perdata Hubungan Industrial adalah hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan pegawai /buruh.(UU no.13 tahun 2003 ,UU no.2 tahun 2004 ).
    Contoh:Hukum ketenagakerjaan.

    3.)Karena hukum pidana sejak perbuatannya di tetapkan oleh negara dan mengatur tentang perbuatan yang di larang dengan di sertai ancaman pokok penjara dan hukum pidana juga mempunyai asas Legalitas.

    CONTOH kasus pidana dan analisis.
    KASUS PENCURIAN
    Yunus, warga Gunung Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol F 5022 BU, di areal parkir LBPP Kids Tanah Sereal, Bogor, sekitar pukul 21.40 WIB, hari Minggu tanggal 4 Maret 2012.
    Saat itu korban tengah menghadiri undangan. Ketika korban kembali, motor yang diparkirnya sudah tidak ada di tempat. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan.
    Pada tanggal 6 Maret 2012. Pelaku pencurian melintas di Jalan Bantar Kambing menggunakan sepeda motor Mio warna putih Nomor Polisi F 2993 LR. Anggota menghentikannya dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MY alias Tomi (27) yang berprofesi sebagai buruh, oleh petugas Kepolisian Resor Bogor Kota.Guna melengkapi barang bukti hasil kejahatan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Diketemukan plat nomor F 5022 BU diketahui Plat nomor sepeda motor Yamaha Mio yang telah dicuri dan plat nomor kendaraan lain Nomor F 4624 ND dan B 6474 SNL. Selain itu petugas menemukan kunci letter T.

    II.ANALISIS

    A.Pasal yang dikenakan :

    Pasal 362 KUHP yang berbunyi : ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

    B.Perumusan Tindak Pidana :
    Pasal 362 KUHP ini merumuskan unsur-unsurnya, serta menyebutkan kualifikasinya.

    BalasHapus
  125. NAMA : MUHAMMAD DICKY ARDIANSYAH
    NIM :1611111009
    KELAS :1B

    C.Penguraian Unsur – Unsur pasal 362 :
    Tindak pidana dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk dalam kategori delik formil, karena dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang.

    Subyek : Barang siapa (Yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam pasal ini ialah orang atau subyek hukum yang melakukan tindak pidana, dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tidak ada dasar pemaaf dan pembenar).

    Penjelasan : Dalam kasus ini subyeknya yakni MY alias Tomi.


    •Unsur Obyektif :
    -Mengambil
    -Objeknya barang sesuatu
    -Keadaan yang menyertai barang itu ( seluruhnya atau sebagian milik orang lain )
    Penjelasan : Dalam kasus ini MY mengambil sepeda motor yang bukan miliknya, melainkan milik Asnawi, warga Lawang Gintung, Bogor. MY mengambil sepeda motor yang diambil seluruhnya, atau dengan kata lain sepeda motor seutuhnya. Dengan demikian unsur obyektif ini terpenuhi.
    •Unsur Subyektif :
    -Sengaja, dengan kata “dengan maksud” untuk dimiliki
    -Bersifat melawan hukum
    Penjelasan : Dalam kasus ini , Tindakan MY tersebut melawan hukum formil secara jelas yakni pasal 362 KUHP, dan juga hukum materiil yakni yang oleh masyarakat tidak dibolehkan. Dengan demikian unsur subyektif ini terpenuhi.
    •Obyeknya : Barang bergerak ( dapat dipindahkan )
    Penjelasan : Dalam kasus ini, obyeknya adalah sepeda motor.

    •Kualifikasi delik : Pencurian


    III.KESIMPULAN

    Berdasarkan kasus posisi diatas, dapat diketahui bahwa kasus tersebut merupakan kasus pencurian, yakni obyek pencurian tersebut adalah sepeda motor milik korban (YUNUS, warga Gunung Gintung RT04/06, Kelurahan Lawanggintung, Bogor ).
    Berdasarkan analisis diatas, maka kasus pencurian ini dapat dikategorikan sebagai pencurian pokok. kasus ini dapat dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Karena seluruh unsur - unsur yang terdapat pada pasal 362 KUHP ini telah terpenuhi, maka pelaku ( MY alias Tomi, warga Kampung Bojong Tengah RT 01/02, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor ) dapat diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
















    BalasHapus
  126. Nama : MUCHAMAD BAIHAQY
    NIM : 1611111129
    KELAS ; PAGI HUKUM A
    1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat adalah Hukum Perdata
    Karakteristik dari hukum privat yaitu Bersifat pribadi ,Mengatur hubungan individu dengan individu,Negara tidak ikut campur, Negara hanya mengatur secara umum, Penyelesaian sengketa mengedepankan nonlitigasi.
    Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan Warga Negara atau dengan Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    Karakteristik dari hukum publik yaitu bersifat terbuka atau melibatkan hal layak umum, Negara ikut campur dalam semua sektor secara detail, Penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
    2. Sub 3 bidang perdata :
    Perdata agama yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antara agama islam maka harus ke pengadilan agama sedangkan jika bukan agama islam maka ke Pengadilan Negeri. UU 174 Pepres no. 1 tahun 1995 tentang kombinasi Hukum Islam. Contohnya adalah pembagian Harta waris, perkawinan, hibah dan wakaf
    Perdata Ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contohnya adalah kongsi dagang, jual beli, sewa menyewa
    Perdata Hubungan Industrial yaitu hukum yang mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU NO. 2 tahun 2004 tentag perselisihan Hubungan Industrial. Contohnya adalah Pemberhentian Kerja Pegawai.

    BalasHapus
  127. 3.Hukum pidana memang person to person tetapi kenapa kok masuk hukum public, karna pada prinsipnya hukum pidana itu merugikan masyarakat umum oleh sebeb itu Negara di wakili oleh penyidik dan kejaksaan dimana polisi menentukan kasus,dan jaksa yang bertugas menuntut.contoh
    Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
    Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
    Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
    Analisa : Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “.Maka orang tersebut dapat dikenai pasal 340 KUHP , tentang pembunuhan berencana, karena apabila terdapat tenggang waktu yang cukup lama sejak timbulnya atau terbentuknya kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaannya, dimana dalam tenggang waktu yang cukup lama itu petindak dapat memikirkan tentang berbagai hal, misalnya memikirkan apakah kehendaknya itu akan diwujudkan dalam pelaksanaan ataukah tidak, dengan cara apa kehendak itu akan diwujudkan. Maka pembunuhan itu masuk kedalam pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan bukan lagi pembunuham biasa

    BalasHapus
  128. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  129. Nama : Abditya Wijaya
    NIM : 16 11 11 11 65
    Kelas : 1B

    1. A. Hukum Privat
    adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
    Ciri-ciri Hukum Privat :
    - Tidak seluruhnya diarur oleh penguasa
    - Terkit hubunga individu dengan individu
    - Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    B. Hukum Publik
    Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.

    BalasHapus
  130. nama : Ari Carizky Navabella
    nim : 1611111072
    Kelas : IB

    1. a. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan. Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:
    - Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
    - Hubungan antarwarga/individu.
    - Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.
    Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi. Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas.
    Karakteristik hukum privat :
    1. Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa . Negara hanya mengatur secara umum
    2. Terkait hubungan individu dengan individu dan tidak boleh ada yang mencapuri urusan pribadi orang
    3. Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    4. Tidak terkait muatan politik
    5. Mengedepankan nonlitigasi
    a) Negosiasi
    b) Mediasi (melalui pihak ke-3)
    c) Arbitrasi (melalui lembaga)
    Contoh : Hukum Kasus Perdata Perceraian, Hukum Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
    b. Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya.
    -Karakteristik dari hukum publik:

    1. Diatur secara top down oleh penguasa
    2. Terkait hubungan negara-negara, warga negara dengan warga negara, atau antar lembaga negara
    3. Negara bertindak untuk kepentingan umum dan ikut campur dalam semua sektor secara detail (terperinci)
    4. Kaya muatan politik
    5. Menggunakan litigasi
    Contoh : pakta Warsawa, hukum perdagangan bisa antarnegara / regional
    2. A.Hukum Perdata Agama adalah hukum yang di dasari oleh agama.(UU 174 Perpres no.1 tahun 1995).
    Contoh:pembagian hak waris, perkawinan ,hibah dan waqaf.
    B.Hukum Perdata Ekonomi adalah hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli.
    Contoh:Kongsi dagang ,jual beli ,sewa menyewa.
    C.Hukum Perdata Hubungan Industrial adalah hukum yang mengatur hubungan antara pengusaha dengan pegawai /buruh.(UU no.13 tahun 2003 ,UU no.2 tahun 2004 ).
    Contoh:Hukum ketenagakerjaan.

    BalasHapus
  131. 3. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. selain itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
    contohnya :
    JAKARTA, KOMPAS.com - Irfan Kurniawan (30) mengalami luka bacokan yang cukup parah setelah dikeroyok lima orang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan tertentu. Warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, itu pun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    "Kejadiannya di perempatan DDN, Pondok Labu, tengah hari," kata Komisaris Nuredy Irwansyah, Kapolsek Metro Cilandak saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

    Peristiwa tersebut berawal saat Irfan sedang mengatur lalu lintas yang macet di perempatan DDN. Tiba-tiba muncul rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor dan menyerobot jalur.

    Melihat tingkah tersebut, Irfan langsung menegur salah seorang pelaku. Namun, teguran itu justru tidak diterima oleh pelaku yang langsung menghentikan kendaraannya.

    "Tegurannya dijawab dengan keras juga. Kata dia, kamu nggak tahu apa saya ini anggota ormas," kata Nuredy menirukan ucapan pelaku.

    Dibantu rekan-rekannya, pelaku lantas membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Korban yang terluka parah di bagian tangan, kepala bagian belakang, dan punggung, kemudian dilarikan warga ke RS Marinir Cilandak untuk mendapat bantuan medis.

    Sementara itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dari lokasi kejadian.

    Analisa

    Hukum pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

    Syarat suatu perbuatan atau peristiwa dikatan sebagai peristiwa pidana adalah:

    a. Ada perbuatan atau kegiatan.
    b. Perbuatan harus sesuai dengan apa yang dilukiskan/dirumuskan dalam ketentuan hukum.
    c. Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    d. Harus berlawanan/bertentangan dengan hukum.
    e. Harus tersedia ancaman hukumnya.

    Kasus diatas termasuk suatu peristiwa pidana karena kasus tersebut memenuhi syarat-syarat peristiwa pidana, dimana terjadi penganiayaan, pengeroyokan dan pembacokan terhadap Irfan oleh lima orang yang mengaku sebagai ormas tersebut. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa saksi di TKP yang langsung melaporkan kepada aparat kepolisian stempat. Disini jelas bahwa perbuatan kelima orang tersebut melanggar hukum, yakni pasal 351,354, dan 358 KUHP tentang Penganiayaan.

    Kasus ini khususnya diatur dalam pasal 351 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” dan “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
    Kemudian diatur juga dalam pasal 354 ayat 1 yang berbunyi: “Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
    Dan untuk pengeroyokannya diatur dalam pasal 358 (1) yang berbunyi: “Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat”.
    Jadi untuk pelaku pembacokannya akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan 2, dan 354 ayat 1 KUHP, sedangakan teman-teman yang membantu orang yang membacok tersebut dikenai hukuman sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 358 KUHP.

    BalasHapus
  132. Nama : Abditya Wijaya
    NIM : 16 11 11 11 65
    Kelas : 1B
    2. hukum perdata
    -Perdata Agama
    Adalah hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama (PA) sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri (PN). Contoh : Pembagian harta waris, perkawinan, hibah
    -Perdata Ekonomi
    Adalah hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) disini hakim bersifat pasif. Contoh : perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa
    -Perdata Hubungan Industrial
    Adalah hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
    Contoh : Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan

    3. Hukum pidana
    Adalah hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan kepentingan perseorangan.
    kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari perorangan, dengan kata lain orang perorangan disubordinasikan kepada penguasa.

    BalasHapus
  133. Nama : Abditya Wijaya
    NIM : 16 11 11 11 65
    Kelas : 1B

    1. A. Hukum Privat
    adalah ( hukum perdata ) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negra dengan badan hukum.
    Ciri-ciri Hukum Privat :
    - Tidak seluruhnya diarur oleh penguasa
    - Terkit hubunga individu dengan individu
    - Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri

    B. Hukum Publik
    Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.

    BalasHapus
  134. Nama : Abditya Wijaya
    NIM : 16 11 11 11 65
    Kelas : 1B
    Kasus Pidana Pajak oleh PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi, diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar Dengan 10 Bulan Penjara Denda 1 Milyar subsidair 4 Bulan Kurungan

    Makassar, 15 Oktober 2014. Sehubungan dengan selesainya sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus Pidana Pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dengan terdakwa BENNY I MANUHUA (Direktur Utama PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Pada persidangan tanggal 15 Oktober 2014 dengan agenda sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa terdakwa BENNY I MANUHUA (Direktur Utama PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi) terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 1 Milyar subsidair 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
    Dalam persidangan sebelumnya tanggal 3 September 2014 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menyatakan terdakwa BENNY I MANUHUA (Direktur Utama PT. Percetakan dan Penerbitan Sulawesi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan (PPh) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf b dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 816.675.458 subsidair 6 bulan kurungan.
    Keberhasilan penegakan hukum di bidang perpajakan dalam kasus ini merupakan kerjasama antara Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Polda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang secara bersama-sama terus berupaya menegakkan hukum di bidang perpajakan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
    Ditjen Pajak akan semakin memperkuat komitmen melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap para Wajib Pajak/pihak terkait yang menghindari kewajiban perpajakannya, agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat. Dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar semangat reformasi di Ditjen Pajak terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik.
    Pada kesempatan ini juga, Ditjen Pajak mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan merupakan kewajiban kenegaraan yang telah diatur dalam UUD 1945. Selain itu, fungsi pajak adalah untuk membiayai kelangsungan Pemerintahan NKRI.

    Bagi masyarakat yang tidak patuh dikarenakan belum mengetahui kewajiban perpajakannya, Ditjen Pajak akan melakukan pendekatan dengan secara aktif akan melakukan edukasi dan penyuluhan.

    Sebaliknya, jika ketidakpatuhan tersebut ternyata disengaja atau direncanakan dengan maksud menghindari kewajiban membayar pajak, maka Ditjen Pajak akan melakukan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    BalasHapus
  135. NAMA : MOCH CALVIN YOGA P
    NIM : 1611111140
    KELAS : 1B 

    1. A) Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur antara orang satu dengan orang yang lain . Negara tidak ikut campur dengan detail dalam penyelesaian sengketa . Dalam menyelesaikan sengketa hukum privat mengedepankan non litigasi atau luar pengadilan . Contoh : waris, hutang piutang, wakaf, jual beli . 
        B) hukum publik, yaitu hukum yang dalam pelaksanaannya melibatkan banyak kalayak umum . Dalam menangani suatu kasus hukum publik negara ikut campur dalam semua sektor secara detail . Penyelesaian seriap sengketa hukum publik mengedepankan litigasi . Contoh : hubungan bilateral ataupun hubungan multilateral

    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu : perdata agama, perdata ekonomi dan perdata hubungan industri
     A) perdata agama, yaitu hukun yang mengatur suatu hubungan yang didasari oleh agama . Jika terjadi sengketa dalam agama islam maka harus ke pengadilan agam sedangkan agama selain islam ke pengadilan negeri . Contoh : perkawinan, wakaf, hibah
      B) perdata ekonomi, yaitu hukum yang mengatur antara si penjual dan si pembeli, apabila kedua belah pihak terjadi perselisihan yg mengakibatkan suatu sengketa maka diselesaikan di pengadilan negeri . Contoh : jual beli, sewa menyewal
      C) perdata hubungan industri, yaitu hukum yg mengatur antara para pengusaha atau pimpinan dengan pegawai atau buruh . Jika terjadi sengketa antara keduanya maka akan diselesaikan di pengadilan hubungan negeri . Contoh : pemberhentian kerja buruh

    3. Hukum pidana masuk kedalam rana hukum publik dikarenakan hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana . Titik beratnya tidak didasarkan kepentingan individu ataupun perseorangan tapi kepada kepentingan-kepentingan umum . Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada hukumnya .
     CONTOH :  Pada hari kamis tanggal 10 November 2011 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Dusun Krajan Desa Songgon Kec.Songgon Kab.Banyuwangi . BOIMAN,sedang berjalan-jalan di pinggir sungai. BOIMAN,melihat dan mengetahui ada sepeda montor di parker di tepi sungai dan tidak diketahui pemiliknya . BOIMAN kemudian mengambil kunci T yang ada di sakunya,kemudian dimasukkan ke lubang kunci sepeda montor tersebut setelah dipaksakan dan akhirnya kunci tersebut dapat digunakan.Kemudian BOIMAN menuntun sepeda montor tersebut agak menjuh dari tepi sungai agar bilamana distater,bunyinya tidak terdengar oleh pemiliknya .  Pada saat BOIMAN menuntun sepeda motor,BAMBANG melintas pulang dari sawah dan sempat melihat BOIMAN sedang menuntun sepeda montor tersebut. Tidak lama kemudian terdengar teriakan saksi korban SOFYAN, “Maling-Maling – maling” dan membuat warga sekitar berhamburan keluar dan berusaha mencari tahu apa yang terjadi dan apa yang hilang,termasuk saksi BAMBANG juga ikut bertanya . Atas petunjuk saksi BAMBANG,diberitahukan kalau sepeda montor milik saksi korban,SOFYAN ,dibawa oleh BOIMAN kearah yang ditunjukan oleh saksi BAMBANG.
    ANISA KASUS  : Berdasarkan kasus diatas, telah memenuhi unsur dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian. Dan diperkuat oleh pasal 363 butir ke-5 tentang pencurian yang mana dengan menggunakan alat bantu “Kunci Palsu” yang digunakan Boiman ketika melakukan aksi Pencurian Motor. Namun  perlu kita ingat, Boiman pelaku pencurian tidak bisa dijatuhkan hukuman karena memang kita bisa lihat kronologis perkara tersebut bahwa Boiman tidak tertangkap sekalipun pada hakekatnya Bambang melihat sepintas dan menunjukkan arah dimana Boiman membawa lari Motor milik Sofyan. Namun sekalipun ada saksi korban yang dapat dijadikan saksi di hadapan hukum sebagaimana tertera dalam KUHAP pasal 159 ayat 2 dan perkara ini bisa diuruskan hingga ke tingkat pengadilan. Sekalipun begitu adanya Korban tidak bisa memberikan alat bukti berupa benda dan pelaku tersebut. Kasus ini tergolong kasus pencurian ringan

    BalasHapus
  136. NAMA : Debby Rahmania S
    NIM : 1611111048
    KELAS : 1-B

    1.Hukum di Indonesia dibagi menjadi 2 , yaitu:
    a.Hukum privat
    -Hukum Privat adalah hukum yang mengatur antara warga negara dengan negara, warga negara dengan badan hukum dengan menitikberatkan kepentingan seseorang.
    -Karakteristik dari hukum privat yaitu bersifat pribadi, mengatur hubungan person to person, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi.
    -contoh : Jual beli barang

    b.Hukum publik
    -Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara , atau dengan lembaga negara, atau negara dengan negara.
    -Karakteristik dari hukum publik bersifat terbuka, atau melibatkan hal layak umum, dan penyelesaian sengketa menggunakan litigasi.
    -contoh: Hukum tata negara

    2. a.Perdata Agama : Hukum yang didasari oleh agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim , maka diselesaikan di pengadilan agama (PA). Jika bukan antar umat muslim maka diselesaikan di pengadilan negeri (PN)
    Contoh: Perkawinan, Pembagian harta waris
    b.Perdata Bisnis / Ekonomi : Hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli. Jika ada kasus sengketa maka diselesaikan di pengadilan negeri (PN)
    contoh : Perserikatan dagang, Jual beli.
    c.Perdata Hubungan Industrial : Hukum yang mengatur suatu hubungan antara para penguasa dengan buruh, Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di kepaniteraan pengadilan hubungan industrial.
    Contoh : Hukum ketenaga kerjaan.

    3.-Hukum Pidana masuk dalam kategori hukum publik ini, (artinya perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana itu manakala Negara memasukkan perbuatan itu sebagai tindak pidana)
    -misalnya mencuri, membunuh, korupsi, dst.
    Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya
    -Contoh kasus
    Kawanan perampok pada Sabtu (4/12/2010) pukul 04.00 beraksi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas diplakban mata dan mulutnya serta diikat tali rafia.

    Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 6,7 juta di laci. Kasus itu terungkap sekitar pukul 08.00 saat sebagian pegawai akan beraktivitas di kantor, lalu peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

    Awalnya, petugas jaga Sunaryoto dan Rahmat didatangi empat orang yang membawa celurit dan parang. Keduanya sempat melawan, tetapi tidak bisa berkutik. Selain kalah banyak, keduanya juga khawatir karena pelaku juga mengancam dengan senjata tajam.

    Keduanya diringkus pelaku, mulut dan mata diplakban, serta tangan dan kaki diikat tali rafia. Petugas jaga lainnya, Nawawi, memilih sembunyi saat perampok beraksi membuka laci dan mengubrak-abrik isinya.

    Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Sugeng Widodo, pelaku hanya berhasil menemukan uang tunai Rp 6,7 juta. Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Jakub Prajogo menyatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Dari tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan plakban dan tali rafia.

    Kesimpulanya
    Pada kasus di atas, pelaku berjumlah empat orang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil uang tunai Rp 6,7 juta di dalam Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.

    Karena yang melakukan tindak pidana adalah orang Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum pidana Indonesia, yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).

    Perbuatan pelaku tergolong kepada delik berkualifikasi, karena perbuatan tersebut memiliki unsur – unsur yang sama dengan delik dasar atau delik pokok, tetapi ditambah dengan unsur – unsur lain sehingga ancaman pidananya lebih berat daripada delik dasar. Dalam kasus ini, delik dasar adalah pasal 362 KUHP yaitu mengenai pencurian. Tetapi karena pencurian tersebut disertai dengan ancaman kekerasan pada penjaga malam, maka pelaku akan diancam dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2)

    BalasHapus
  137. NAMA : PUTRI NURMALITA S.
    KELAS : A
    NIM : 1611111028

    1. a. -Definisi dari hukum privat adalah (hukum perdata) yang mengatur antara warga negara dengan warga negara, warga negara dengan badan hukum.
    -Ciri-ciri dari hukum privat:
    *Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    *Terkait hubungan individu dengan individu
    *Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    *Tidak terkait muatan politik
    *Penyelesaian sengketa mengutamakan non litigasi (mediasi,negosiasi,albritase)
    -Contoh : waris,perkawinan,perdaganga,wakaf dll.
    b. -Definisi dari hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    -Ciri-ciri dari hukum publik:
    *Diatur secara top down oleh penguasa
    *Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    *Negara bertindak untuk kepentingan umum
    *Kaya muatan politik
    *menggunakan litigasi
    -Contoh : perdagangan antar negara,perjanjian bilateral dan multilateral.

    2.a.Perdata Agama, adalah hukum yang mengatur masalah masalah agama (Islam)
    -contoh: perkawinan, waqaf, perceraian
    b.Perdata Bisnis/Ekonomi, suatu kaidah hukum atau aturan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis
    -contoh: jual beli, sewa menyawa, dll
    c.Perdata Hubungan Industrial, mengatur suatu hubungan pengusaha dengan pegawai
    -contoh: pemberhentian tenaga kerja

    3. karena hukum pidana mengatur
    tentang pelanggaran-pelanggaran yang
    dilakukan oleh masyarakat disertai
    dengan ancaman dan sangsi serta hukum
    pidana diatur oleh pemerintah.

    contoh kasus pelanggaran pidana:
    selasa (13/12/2016) seorang tersangka
    dengan kasus penikaman 7 orang siswa
    SD Negeri 1 Sabu Barat,kabupaten rai-
    joa,provinsi Nusa Tenggara Timur.
    pelaku yang berprofesi pedagang keli-
    ling itu masuk dari bagian belakang
    gedung sekolah langsung menuju ruang-
    an kelas V dan VI dan mengancam memb-
    unuh guru dan murid setempat.
    saat itu pelaku langsung menarik
    salah satu siswa dan mensayat leher
    korban menggunakan pisau yang telah
    disiapkan pelaku.pelaku lalu mendata-
    ngi kelas VI dan melakukan hal yang
    serupa terhadap siswa lainnya.korban
    kekejamannya itu adalah sebanyak 7
    orang siswa.dia sempat diamankan di
    ruang tahanan polsek sabu barat.

    ANALISA KASUS
    menurut saya kasus diatas adalah
    tindak pidana dan sepatutnya dihukum
    sesuai dengan KUHP pasal 340 yang
    berbunyi "barang siapa sengaja dan
    dengan rencana lebih dahulu merampas
    nyawa orang lain diancam,karena pembu
    nuhan dengan rencana(moord),dengan
    pidana mati atau pidana penjara seum-
    ur hidup atau selama waktu tertentu
    paling lama dua puluh tahun"
    jadi menurut saya orang seperti itu
    pantas diberi hukuman seumur hidup
    karna dia melakukan pembunuhan beren-
    cana.

    BalasHapus
  138. Nama : Vichi Indriani
    Kelas : 1.A
    Nim : 1611111044


    1. Hukum Private dan Hukum Publik
    a. Hukum Private yaitu hukum yang mengatur hubungan antar sesama manusia, antar pribadi satu dengan pribadi yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Negara tidak ikut campur
    Contoh:Jual beli
    b. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Negara ikut campur secara detail
    Contoh:pakta warsawa

    2. bagian hukum privat (Perdata)
    a. Perdata Agama
    Aturan hukum yang bersumber dari agama(UU no.1 tahun 1974 Tentang perkawinan),perpes no.1 tahun 1995 tentang kombinasi hukum islam.
    Contoh : (wakaf,waris,perkawinan,hibah) jika terjadi sengketa maka sifat kembali ke hukum perdata dan penyelesaiannya harus dipenggadilan agama..
    b. Perdata Industrial
    Aturan hukum yang mengatur hubungan para pengusaha dengan pekerja (pengadilan hukum industrial) UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,UU 2 tahun 2004 tentang perselisihan HI.
    Contoh :hukum ketenaga kerjaan
    c. Perdata Ekonomi
    Aturan hukum yang mengatur hubungsn antara penjual dan pembeli jika ada perselisihan maha harus di selesaikan di pengadilan negeri.
    Contoh: jual beli,sewa menyewa.

    BalasHapus
  139. Nama : Vichi Indriani
    Kelas : 1.A
    Nim : 1611111044


    3.3. hukum pidana tergolong sebagai hukum publik karena hukum pidana tersebut mengatur hubungan individu dengan masyarakatnya sebagai warga masyarakat. Hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakat dan juga dijalankan hanya dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya.

    CONTOH :
    TEMPO Interaktif, Mazar-e-Sharif – Tujuh pekerja PBB tewas dibunuh di Mazar-e- Sharif, Afganistan. Dua di antaranya dipenggal oleh demonstran yang protes pembakaran Al-Quran di gereja Florida, Amerika Serikat.Berdasarkan laporan harian The Telegraph, Sabtu (2/4), korban serangan paling keji kepada pekerja PBB itu termasuk lima petugas keamanan dari Nepal, dan pekerja sipil dari Norwegia, Swedia, dan Rumania. Dalam peristiwa itu, selain pekerja PBB, empat penduduk lokal juga ikut terbunuh.Pejabat PBB kepada Daily Telegraph menyatakan jumlah korban kemungkinan bertambah hingga 20 orang. Dalam peristiwa itu, beredar kabar bahwa seorang Kepala Asisten Militer PBB juga ikut terluka. Namun kabar ini belum dapat dipastikan. Penduduk setempat menyatakan sekitar 2.000 orang demonstran menyerang penjaga keamanan PBB di luar Unama. Demonstran merampas senjata mereka, lalu menggunakannya untuk menembaki polisi.Juru bicara Kepolisian menyatakan pendemo memenggal kepala dua penjaga keamanan dan menembak penjaga lainnya. Mereka kemudian mendorong tembok anti-pelindung ledakan untuk menjatuhkan menara keamanan lalu membakar gedung Para pendemo mulai berkumpul ketika sejumlah pemimpin agama di masjid di pusat kota mendesak para jemaah meminta PBB mengambil langkah dalam peristiwa pembakaran Al-Quran yang dilakukan pendeta Wayne Sapp di Gainesville Florida pada 20 Maret 2011 lalu.Sekretaris Jenderal PBB Ban-Ki-Moon menyatakan tindakan para pendemo itu merupakan perilaku yang memalukan dan pengecut. Sementara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama mengutuk tindakan itu.

    KESIMPULAN SAYA ADALAH :
    Menurut saya asas yang paling tepat untuk kasus ini adalah Asas Teritorial, Karena seluruh rangkaian kejadian kasus ini terjadi di Afganistan, pelaku kasus ini adalah demonstran yang merupakan warganegara Afganistan, para korban menghembuskan nafas terakhir mereka di Afganistan, kerugian paling signifikan dirasakan oleh Afganistan (meninggalnya 4 penduduk lokal, hancurnya fasilitas umum, dan hangusnya gedung-gedung).



    BalasHapus
  140. Nama : HERNANDA LUCYANA
    Nim : 1611111036
    Kelas : I A
    Jawaban UAS pengantar hukum Indonesia
    1. Dalam tata hukum Indonesia terdapat 2 pembagian hokum menurut isinya yaitu :
    a. Hukum privat
    • Yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perseorangan
    • negara hanya mengatur secara umum bukan secara detail.
    • Hukum ini juga mengatur hubungan yang bersifat pribadi yang berarti orang lain yang tidak memiliki ikatan atau hubungan kekeluargaan tidak diijinkan untuk mencampurinya.
    • Hukum ini tidak mempunyai dasar hukum apapun.
    • penyelesaiannya mengedepankan penyelesaian non litigasi (negosiasi,mediasi, dan abitrase).
    • Hukum privat termasuk dalam golongan hukum perdata
     Contoh hukum privat :
    • wakaf,waris,perkawinan,hibah,jual beli, sewa menyewa, hukum ketenagakerjaan
    o Hukum public
     Melibatkan khalayak umum (hubungan antara Negara dengan warganya, antar lembaga Negara, antar Negara dengan Negara lain)
     Negara ikut camput secara detail atau terperinci
     Penyelesaian dengan jalur litigasi (jalur hukum/ pengadilan)
    • Contoh hukum public
    o Hukum perdagangan antar Negara atau regional
    2. Sub-sub dalam bidang hukum perdata antara lain :
    o Hukum perdata agama adalah hukum yang mengatur hubungan anatara individu dengan menganut ketentuan dalam agama, perdata agama meliputi :
     Wakaf
     Waris
     Perkawinan
     Hibah
    o Hukum perdata ekonomi, yaitu hukum yang mengatur tentang persoalan yang menyangkut pertukaran barang atau penjualbelian,contohnya :
     Jual beli
     Sewa menyewa
    o Hukum perdata hubungan industrial yitu hubungan yang mengatur hubungan suatu badan usaha dengan pegawainya
     Hukum ketenagakerjaan

    BalasHapus
  141. Nama : Hernanda Lucyana
    kelas : IA
    Nim : 1611111036
    3. hukum pidana termasuk dalam hukum public dikarenakan hukum pidana adalah hukum yang melibatkan Negara dalam pengaturannya lewat undang-undang. Dan sifat dari hukum public sendiri memiliki penyelesaian dalam jalur litigasi atau jalur hukum.
    Contoh kasus pidana
    Kasus ini terjadi pada hari jumat tanggal 29 Mei 2009 sekira pukul 11.00 Wib di area parkir damri terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta,Tanggerang Banten.Tindak Pidana yang dilakukan oleh sepuluh orang anak itu adalah perjudian dengan cara menggunakan alat berupa uang logam Rp.500,- (lima ratus rupiah) yang dipegang oleh bandar kemudian di putar dan ditutup dengan tangan yang selanjutnya oleh para pemasangnya menebak gambar yang tertera di satu sisi uang logam tersebut dan bilamana tebakannya tepat maka akan mendapatkan bayaran dari bandar dan bilamana tidak tepat akan ditarik oleh bandar.
    Atas apa yang mereka lakukan,anak-anak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Sub 303 Bis KUHP, mereka di tangkap dan kemudian di tahan oleh pihak Kepolisian Resort Metropolitan Bandara Soetta (Laporan Polisi No.Pol. 24 / K / V / 2009 / Restro BSH tanggal 29 Mei 2009). Barang bukti yang disita adalah uang logam Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan seikat uang kertas total jumlah Rp.137.000,- (seratus tiga puluh tujuh rupiah) dari kesepuluh tersangka tersebut.

    BalasHapus
  142. nama : Hernanda Lucyana
    kelas : 1A
    nim : 1611111036
    B. Analisa Kasus dengan menggunakan UU No.3/97 ttg Pengadilan Anak
    Hukum Indonesia mengatur agar anak sebagai pelaku kejahatan mendapatkan perlakuan hukum atas ’belum sempurnanya’ anak-anak tersebut sebagai subjek hukum, yaitu Undang – Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.Dalam kasus penangkapan anak-anak yang sedang bermain judi, kita harus menggunakan perspektif Hukum Pidana menurut Pasal 303 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).Demikian pula dalam melaksanakan proses hukum terhadap anak, selain mengacu pada Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, proses hukumnya kepada tersangka anak harus berdasarkan UU No. 3 Tahun 1997.
    Sebagai subjek hukum, kesepuluh tersangka tersebut memenuhi persyaratan dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dalam hal ini Bab I mengenai Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi:
    ‘Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.’
    Dalam kasus ini, untuk penangkapan kesepuluh tersangka yang dilakukan oleh Polisi Bandara adalah benar dan sah karena menurut Pasal 43 Ayat (1) Tentang Penangkapan,
    ‘Penangkapan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.’
    Artinya, tidak ada hal yang tidak prosedural dalam hal penangkapan kesepuluh tersangka judi tersebut, walaupun mereka dalam hal ini adalah anak-anak, sepanjang penangkapan dilakukan menurut prosedur sah sesuai KUHAP.
    Sedangkan untuk penahanan tersangka anak sendiri juga dibenarkan oleh UU No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Akan tetapi, di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hidup norma – norma sosial yang tumbuh dan berkembang. Terlebih lagi karena masyarakat membandingkan dengan kinerja Polisi terhadap kasus – kasus yang melibatkan orang – orang kaya yang bertendensi politik dan lekat dengan kekuasaan. Masyarakat merasa jengah terhadap campur tangan uang dan kekuasaan dalam proses perkara di Indonesia, sehingga masyarakat menganggap akan lebih baik jika polisi berkonsentrasi untuk memeriksa perkara – perkara yang lebih besar dan berdampak luas, daripada mengurusi perkara kecil seperti ini.
    Terlebih lagi, rasa keadilan masyarakat merasa dilukai karena putusan pengadilan untuk pencuri dengan kategori kecil menjadi sama untuk koruptor yang telah merugikan negara dalam jumlah milyaran.Masyarakat menganggap penahanan anak – anak ini tidak patut secara sosial karena mempengaruhi perkembangan kondisi kejiwaan anak – anak, dan tidak adanya petugas sosial yang mampu menjelaskan kepada masyarakat mengenai masa depan anak – anak tersebut pasca penangkapan ini.

    BalasHapus
  143. nama : Hernanda Lucyana
    nim : 1611111036
    kelas :1A
    KESIMPULAN
    Penanganan kasus anak – anak bermain judi di Bandara Soekarno harus ditangani secara khusus tetapi tetap profesional. Khusus, dalam arti anak anak sebagai subjek hukum yang berbeda dari orang dewasa memerlukan penanganan khusus dan prosedur yang berbeda, baik mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, penahanan hingga proses peradilannya. Proses hukum untuk anak diatur tersendiri dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
    Meskipun demikian, perlu diperhatikan norma kepatutan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dimana anak – anak yang tertangkap tangan melakukan judi dengan jumlah uang yang tidak seberapa harus menjalani proses hukum yang berat dan mempengaruhi masa depan mereka sebagai pelajar dan sebagai manusia. Polisi diminta untuk lebih berempati dan mementingkan kasus yang mengakibatkan korban dan kerugian yang lebih besar ketimbang mengurusi perkara ’kecil’ seperti ini.
    Masyarakat ceenderung berpihak kepada anak Nakal karena masyarakat menganggap tindak pidana yang mereka lakukan tidak sebanding dengan kasus lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kepolisian Republik Indonesia. Untuk Polisi Bandara misalnya, kasus ’pemalakan’ dan kejahatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang datang dari luar negeri dianggap memiliki urgensi yang jauh lebih penting daripada Anak Nakal tertangkap melakukan tindak pidana judi.

    BalasHapus
  144. Nama : RUDY HERMAWAN
    Kelas : FH-1B
    NIM : 1611121001

    1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu HUKUM PRIFAT DAN HUKUM PUBLIK :
    • HUKUM PRIFAT yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan meniti beratkan perorangan. Contoh hukum prifat adalah hukum perdata dan banyak yang bilang kalau ngomomgin soal hukum prifat pastilah mengacu pada hukum perdata karena yang sering di bicarakan dalam hukum prifat adalah hukum perdata. Karakteristiknya bersifat pribadi ,mengatur indifidu dengan indifidu, negara tidak wajib ikut campur jika tidak dimintai permitaan tolong, Negara hanya mengatur secara umum saja, penyelesaiannya mengutamakan asas non litigasi atau asas kekeluargaan. Misalnya yang sudah di jelaskan pak jonaedi kemarin yang di buat contoh adalah kasus rumah tangga. Jadi jika dalam keluarga tersebut mampu menangani kasus tersebut maka orang lain maupun negara tidak boleh ikut campur.
    • Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Warga Negara dan warga Negara atau Lembaga Negara atau Negara dengan Negara. Contoh dari hukum publik adalah Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata negara, Hukum Internasional.
    Karakteristik dari hukum publik yaitu melibatkan khalayak umum, Negara wajib ikut campur dalam semua sektor secara detail, penyelesaiannya menggunkan jalur litigasi atau jalur hukum.

    2. A. Perdata Agama, adalah hukum yang mengatur masalah masalah agam misalnya agama islam karena yang saya ketahui bahwa sebagian besar masyarakat indonesia ini menganut agama islam dan aturan hukum di indonesia kebanyakan menganut hukum islam.
    -contoh: perkawinan , pengurusan waqaf, pembagian hak waris , penceraian dan banyak lagi yang lainnya.
    B. Perdata Bisnis/Ekonomi, suatu kaidah hukum atau aturan yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis
    -contoh: jual beli, sewa menyawa, dll
    C. Perdata Hubungan Industrial, mengatur suatu hubungan pengusaha dengan pegawai
    -contoh: pemberhentian tenaga kerja, gaji pegawai dan perlindungan karyawan dari masalah yang tidak di inginkan misalnya cacat karena mesin pabrik saat bekerja dan lain sebagainya.

    BalasHapus
  145. 3. karena hukum pidana mengatur tentang pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan oleh warga maupun masyarakat di sekitarnya disertai dengan sanksi dan ancaman yang dapat membuat orang itu jera serta hukum pidana yangb telah diatur oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.
    contoh kasus pelanggaran pidana: selasa (13/12/2016) seorang tersangka dengan kasus penikaman 7 orang siswa SD Negeri 1 Sabu Barat,kabupaten raijoa,provinsi Nusa Tenggara Timur. pelaku yang berprofesi pedagang keliling itu masuk dari bagian belakang gedung sekolah langsung menuju ruangan kelas V dan VI dan mengancam membunuh guru dan murid setempat. saat itu pelaku langsung menarik salah satu siswa dan mensayat leher korban menggunakan pisau yang telah disiapkan pelaku.pelaku lalu mendatangi kelas VI dan melakukan hal yang serupa terhadap siswa lainnya.korban kekejamannya itu adalah sebanyak 7 orang siswa.dia sempat diamankan di
    ruang tahanan polsek sabu barat.

    ANALISA KASUS
    menurut saya kasus diatas adalah tindak pidana dan sepatutnya dihukum sesuai dengan KUHP pasal 340 yang berbunyi "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam,karena pembu nuhan dengan rencana(moord),dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun" jadi menurut saya orang seperti itu pantas diberi hukuman seumur hidup karna dia melakukan pembunuhan berencana.

    BalasHapus
  146. Mia Lilyana K
    1611111137 / 1B
    1. Dalam tata hukum Indonesia, pembagian hukum terbagi menjadi 2, yaitu:
    1. Hukum privat yaitu hokum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu yang lai, Negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi(negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh : hokum perdata ,pernikahan.
    2. Hukum publik yaitu hokum yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan warga Negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai Negara dengan Negara. Negara ikut campur pada seleruh sektor secara radikal.
    Contoh : hukum pidana, hukum administrasi Negara , hukum tata Negara, hukum internasional ,kerjasama bilateral.

    2. Penyelesaian sengketa dalam hokum perdata yang sangat bergantung pada sub bagian perdata:
    1. Perdata agama
    Hokum yang mengatur suatu hubungan dimana yang didalam nya dilandasi oleh kaidah agama.
    Contoh : hibah, perkawinan, wakaf, pembagian harta waris.
    2. Perdata bisnis
    Hokum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli
    Contoh : jualbeli, sewa menyewa, perserikatan dagang
    3. Perdata hubungan industrial
    Hokum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan para pekerja (buruh)
    Contoh : pemberhentian kerja pegawai, perselisihan antara serikat buruh dalam suatu perusahaan.

    BalasHapus
  147. Mia Lilyana k
    1611111137 / 1B

    3. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. selain itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.

    contohnya :
    Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.
    Analisa Kasus
    Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
    Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
    1. Unsur Subjektif:
    1. Dengan sengaja
    2. Dan dengan rencana terlebih dahulu
    2. Unsur Objektif
    1.Perbuatan Menghilangkan nyawa
    2.Objeknya ; nyawa orang lain
    Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
    a. Memutuskan kehendak dalam suiasana tenang
    b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
    c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

    BalasHapus
  148. Nama :Nirindra dewi
    Nim :1611111136/1B
    1. Tata hukum Indonesia, pembagian hukum dibagi menjadi 2:
    a. Hukum privat yaitu hokum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu yang lai, Negara tidak ikut campur secara detail, dan penyelesaian sengketa mengedepankan non litigasi(negoisasi, mediasi, dan abitrase)
    Contoh : hokum perdata ,pernikahan.
    b. Hukum publik yaitu hokum yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan warga Negara, antar lembaga dengan lembaga, sampai Negara dengan Negara. Negara ikut campur pada seleruh sektor secara radikal.
    Contoh : hukum pidana, hukum administrasi Negara , hukum tata Negara, hukum internasional ,kerjasama bilateral.

    2. Sengketa dalam hokum berdasarkan pada hokum perdata agama, perdata bisnis, perdata hubungan industrial
    a. Perdata agama
    Hukum yang mengatur suatu hubungan dimana yang didalam nya dilandasi oleh kaidah agama.
    Contoh : hibah, perkawinan, wakaf, pembagian harta waris.
    b. Perdata bisnis
    Hukum yang mengatur hubungan antara penjual dan pembeli
    Contoh : jualbeli, sewa menyewa, perserikatan dagang
    c. Perdata hubungan industrial
    Hukum yang mengatur suatu hubungan antara pengusaha dengan para pekerja (buruh)
    Contoh : pemberhentian kerja pegawai, perselisihan antara serikat buruh dalam suatu perusahaan.

    BalasHapus
  149. 3. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. selain itu, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
    Contoh :
    Salah satu kasus pelanggaran hukum pidana yang rasanya tidak ada habisnya di Indonesia adalah kasus korupsi. Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
    Analisa :
    Harusnya kasus seperti ini tidak perlu terjadi,apalagi dilakukan oleh seseorang yang terhormat.sebagai gubernur hal ini merupakan sebuah aib bagi warga banten.apalagi dana yang di korupsi merupakan dana yang menyangkut kepentingan umum dan masyarakat banyak. Seperti yang kita tahu,harusnya sebagai gubernur ,korupsi itu harus diberantas dan merupakan sebuah dosa besar. Dana yang diselundupkan pun sangat banyak dan merugikan Negara sebanyak Rp. 1 milyar. harusnya dana sebesar itu memberikan manfaat bagi orang banyak,tapi,hanya dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri.
    Kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana mengakibatkan semakin terbukanya kesempatan bagi para koruptor,contohnya saja ia bias memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah dimanipulasi.Padahal dana tersebut digunakan untuk memperkaya dirinya sendiri.Kurangnya moral para pemimpin Indonesia merupakan masalah utama di negeri ini.
    Hal ini juga mencerminkan betapa korupsi sudah merajalela keberbagai kalangan,termasuk para gubernur di Indonesia.yang harusnya menjadi teladan bagi warga banten

    BalasHapus
  150. NAMA : MUHAMMAT RISKI KURDIANSYAH
    NIM : 1611111017
    KELAS : 1 / A
    FAKULTAS : HUKUM

    1.) a.) Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. contohnya seperti hukum perdata dll.
    b.) Hukum publik adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum seperti hubungan antara warga negara dengan negara dan seluruh komponen yang terlibat dalam negara. Hukum publik berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan serta bagaimana negara itu melaksanakan tugasnya. contohnya seperti hukum pidana dll.

    2.) a.) Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. contohnya seperti kasus sengketa hak waris antara si A dgn si B di pengadilan. b.) Hukum bisnis merupakan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urusan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepeneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi. contohnya kasus sengketa tanah antara penduduk desa dgn pihak perusahaan yg telah memenangkan gugatan sengketa tanah tsb. c.) Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, unsur Karyawan dan Pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, (pasal 1 ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Pelaksanaan Hubungan Industrial tersebut diatur dalam bentuk ketentuan, baik ketentuan Normatif maupun ketentuan perundangan yang berlaku. contohnya seperti kasus sengketa tuntutan kenaikkan upah dari pihak buruh ke pihak perusahaan yg terlibat dlm hal ini

    3.) Ya, karena hukum pidana adalah sebuah penjelmaan dari hukum publik dlm arti secara logis real autenthic, apabila seseorang melakukan tindakan pidana yg mengakibatkan merugikan masyarakat maka ia akan mendapatkan hukuman sesuai dgn tingkat kejahatan perbuatannya sediri yg tercantum dlm KUHAP dan KUHP. contohnya seperti kasus korupsi gubernur banten ratu atut chosiyah pd thn 2014 lalu.

    BalasHapus
  151. Nama : al aqib iqbal
    nim : 1611111075 /1A

    1. Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
    a. Hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Jika dalam arti hukum privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang.
    Ciri-ciri dari hukum privat:
    Tidak seluruhnya diatur oleh penguasa
    Terkait hubungan individu dengan individu
    Individu bertindak untuk kepentingannya sendiri
    Tidak terkait muatan politik
    Contoh : hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata
    b. Hukum publik adalah hukum yang bersentuhan dengan otoritas negara baik dengan negara dengan negara atau negara dengan warganegara.
    Ciri-ciri dari hukum publik:
    Diatur secara top down oleh penguasa
    Terkait hubungan negara-negara atau negara individu
    Negara bertindak untuk kepentingan umum
    Kaya muatan politik
    Contoh : Berhubungan dengan kepentingan masyarakat, hukum Negara, instansi-instansi Negara.

    2. Bagian dari sub bidang perdata yaitu perdata agama, perdata hubungan internasional, dan perdata bisnis/ekonomi.
    Perdata agama yaitu hukum yang didasari oleh agama (UU 174, perpres no 1 thn 1995) contoh: waris, perkawinan, wakaf.
    perdata hubungan industrial yaitu hukum yang mengatur hubungan antara para pengusaha dan pegawai (UU no 13 thn 2003, UU no 2 thn 2004)
    contoh: hukum ketenagakerjaan
    perdata ekonomi yaitu hukum yang mengatur hubungan antar penjual dan pembeli sampai persewaan.
    contoh: jual beli, sewa menyewa.

    BalasHapus
  152. Nama : al aqib iqbal
    nim : 1611111075 /1A

    3.Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu
    Jadi tidak sembarang orang atau masyarakat yang menentukan suatu perbuatan itu adalah sebagai tindak pidana atau bukan, harus ada dasar hukumnya
    contohAnalisis Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Dalam KUHP
    Kronologi Kasus
    Kejadian diawali dengan cekcok mulut saat dagangan mulai dipersiapkan. Ketika itu, A Hiang sedang duduk di kedai kopi. Dari kejauhan A Hiang melihat Tjiang Ming alias A Bak sedang memindahkan kayu untuk menggantung kantong plastik miliknya. A Hiang mendatangi A Bak dan menanyakan tentang pemindahan gantungan kantong plastik tersebut, A Bak mengungkapkan bahwa gantungan kantong plastik itu mengenai gantungan plastik miliknya.
    Cekcok mulut pun terjadi hingga A Bak mengeluarkan bahasa kotor dalam bahasa Cina. Mendengar bahasa kotor tersebut, A Hiang naik darah dan mengambil parang yang berada di dekatnya dan mendaratkan ke batang leher sebelah kiri A Bak hingga mengeluarkan darah segar. A Bak berusaha melarikan diri dengan membalikkan badannya.
    Tapi tebasan kedua kalinya hinggap di kepalanya dan lalu tersungkur di lantai. Setelah menebas leher A Bak dan meninggalkannya dalam kondisi bersimbah darah, A Hiang mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur yang berada di depan Pasar Bestari. A Hiang mengatakan ke petugas jaga bahwa ia baru saja membunuh orang dengan parang yang masih berada di tangannya.
    Analisa Kasus
    Berdasarkan kasus, pelaku termasuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (moord). Moord adalah salah satu jenis pembunuhan dimana memuat unsur yang memberatkan (gequalificeerde doodslag) yaitu yang berupa unsur perencanaan (voorbedachte raad). Maka, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
    Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
    1. Unsur Subjektif:
    Ø Dengan sengaja
    Ø Dan dengan rencana terlebih dahulu
    2. Unsur Objektif
    Ø Perbuatan Menghilangkan nyawa
    Ø Objeknya ; nyawa orang lain
    Pembunuhan berencana terdiri dari Pembunuhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu (mengandung 3 syarat/unsur yaitu:
    a. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang
    b. Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan;
    c. Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang

    BalasHapus
  153. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  154. NAMA : BAYU ANGGARA MANIK
    NIM : 1711111094
    KELAS : HUKUM PAGI (B)

    1. Dalam Tata Hukum di Indonesia pembagian hukum menurut isinya terbagi menjadi 2 yaitu:
    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan. Contoh: perkawinan, Hutang piutang, gugatan sengketa, dll.
    Hukum publik, yaitu sederet aturan yang mengatur bagaimana hubungan warga negara dengan negaranya yang menyangkut kepentingan umum. Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hukum publik diantaranya ialah, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana,hukum internasional publik. Contoh: kerjasama bilateral.

    2. Sub bidang perdata pada penyelesaian sengketa dalam hukum perdata :
    Perdata Agama : yaitu hukum yg mengatur suatu hubungan dimana didalamnya didasari oleh Agama. Jika terjadi persengketaan antar umat muslim, maka diselesaikan di Pengadilan Agama sedangkan jika bukan antar umat muslim, maka di Pengadilan Negeri. Contoh: Pembagian harta waris, perkawinan, hibah, wakaf, dll.
    Perdata Bisnis/Ekonomi : yaitu hukum yg mengatur hubungan antara penjual dengan pembeli. Jika terjadi kasus sengketa maka diselesaikan di Pengadilan Negeri. Contoh: perserikatan dagang, jual beli, sewa menyewa, dll.
    Perdata Hubungan Industrial : yaitu hukum yg mengatur suatu hubungan antara para pengusaha dengan buruh. Jika terjadi persengketaan maka diselesaikan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial. Contoh: Pemberhentian Kerja Pegawai, perselisihan antar serikat pekerja/serikat Buruh dalam satu perusahaan, dll.

    BalasHapus
  155. NAMA : BAYU ANGGARA MANIK
    NIM : 1711111094
    KELAS : HUKUM PAGI (B)

    3. Hukum pidana termasuk hukum publik, karena pembentukan dan pelaksanaan hukum pidana berhubungan erat dengan eksistensi badan negara. Pernyataan tingkah laku yang dapat dipidana misalnya dinyatakan oleh badan perundang-undangan. Demikian juga penuntutan perkara pidana dilakukan oleh badan lembaga kejaksaan.

    Contoh kasus :
    Perkenalan antara Ny.SW dengan calon suaminya GKH di kota S menjadi awal yang baik untuk terjalinnya cinta diantara mereka. Karena dari perkenalan itu ada cinta yang mulai berbunga-bunga, maka Ny SW memperkenalkan sang calon kepada kedua ortunya di kota B. Ternyata kedua ortu Ny SW menerima dengan baik dan sangat senang kepada calon mantu GKH. Lalu perjalanan cinta berlanjut, kedua ortu Ny SW mengunjungi kediaman ortu si GKH di kota G. Tapi alangkah kaget, kedua ortu Ny SW mendapati kenyataan bahwa kondisi ekonomi sang calon mantu sangat memperihatinkan. Tapi, dasar ortu Ny SW orang baik dan bijak, keadaan itu tidak mengganggu nuraninya untuk tetap merestui hubungan anaknya dengan GKH. Malahan, untuk mendukung perjalanan hidup anak gadisnya yang semata wayang, kedua ortu Ny.SW bersedia membangun rumah GKH menjadi layak huni bagi mereka berdua kelak, apalagi calon besan hanya tinggal ibunya GKH yang sudah tua. Sesudah dibangun dan menghabiskan biaya sampai 600 juta rupiah, prabotannyapun diisi dari mulai tempat tidur, kursi sofa, kursi makan, lemari pakain, kompor gas dan sejumlah alat rumah tangga lainnya. Pokoknya, kalau mereka sudah kawin, tinggal masuk dan menikmati fasilitas yang sudah disediakan. Lalu tibalah waktunya kawin, dan mereka kawin di sebuah greja di kota S (2006). Tapi, perjalanan cinta yang diharapkan berbunga-bunga dan akan menghasilkan buah ternyata tidak sesuai harapan. Sang suami mempunyai perilaku aneh, sang isteri dibiarkan saja tanpa disentuh. Malah kalau malam dia tidur sama ibunya sendiri. Tidak heran, sang isteri yang malang itu tetap virgin sampai sekarang. Sudah begitu, cemburunya si GKH sangat besar. Sang isteri tidak boleh bicara sama lelaki lain, padahal dia jaga toko. Tiap hari harus melayani pembeli yang kebanyakan lelaki. Maka tiap hari pula sang GKH marah-marah sama si isteri. Tidak hanya sampai di situ perlakuan buruk si suami, bahkan Ny SW tidak boleh keluar rumah, tidak boleh telepon pakai telepon rumah ke ortunya di kota B, bahkan mandipun tidak boleh pakai air banyak (maklum disitu kebetulan airnya sulit). Akhirnya Ny SW tidak tahan dan pulang ke rumah ortunya di kota B. Lama tidak pulang, GKH mengajukan gugatan cerai terhadap Ny SW di kota B. Ibarat pepatah pucuk dicinta ulam tiba, maka gayungpun bersambut. Dalam waktu kurang lebih 2 bulan proses perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan. Proses selanjutnya, fihak Ny. SW mengajukan gugatan Harta Gono-gini dan Harta Bawaan di kota G.

    BalasHapus
  156. NAMA : BAYU ANGGARA MANIK
    NIM : 1711111094
    KELAS : HUKUM PAGI (B)

    Analisis
    Hukum perdata adalah ketentuan materiil yang mengatur orang atau individu dengan oraang atau individu lain. Dari definisi hukum perdata tersebut maka kasus tersebut tergolong kasus perdata karena hanya melibatkan satu orang individu dengan individu yang lain, lebih tepatnya antara Ny. SW dengan GKH.
    Hukum perdata itu sendiri dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
    1. Hukum perorangan (personenrecht) yang memuat antara lain ;
    a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum.
    b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
    2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
    a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum kekayaan antara suami/istri.
    b. Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya (kekuasaan orang tua atau ouderlijke macht).
    c. Perwalian (voogdij)
    d. Pengampunan (curatele)
    3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Meliputi :
    a. Hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang
    b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
    4. Hukum waris (erfrect), yaitu mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).
    Dari penjabaran diatas, kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut. Peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perceraian ada di dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tepatnya ada di pasal 38 sampai 41. Yang berbunyi:
    Pasal 38
    Perkawinan dapat putus karena:
    a. Kematian,
    b. Perceraian dan
    c. atas keputusan Pengadilan.
    Dalam kasus ini peerkawinan tersebut di putus karena perceraian.
    Pasal 39
    (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
    (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
    (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
    Pasal 40
    (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
    (2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
    Pasal 41
    Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
    a. Baik ibuatau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
    b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilaman bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
    c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
    d. Harta benda dalam perkaawinan diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 35 sampai 37 yang berbunyi:

    BalasHapus
  157. NAMA : BAYU ANGGARA MANIK
    NIM : 1711111094
    KELAS : HUKUM PAGI (B)

    Pasal 35
    (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
    Pasal 36
    (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
    (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
    Pasal 37
    Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
    masalah harta gono gini dalam hukum perdata diatur dalam hukumnya maasing-masing karena hukum perdata menganut asas pluralisme hukum yaitu:
    1. Hukum perdata adat
    2. Hukum perdata barat
    3. Hukum perdata islam

    Kesimpulan :
    kasus tersebut masuk kedalam kasus perdata bagian hukum keluarga karena mengatur hubungan suami/istri serta harta kekayaan (harta gono gini) yang dimiliki pasangan tersebut Jadi tergantung pasangan tersebut menganut hukum mana, atau jika pasangan tersebut berasal dari golongan yang berbeda maka digunakan hukum intergentil.
    Hukum intergentil itu sendri adalah ilmu hukum yang menetapkan aturan untuk menentukan hukum dan pengadilan mana yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak dari sistem atau wilayah hukum yang berbeda.

    BalasHapus
  158. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya pinjaman sebesar Rp700.000.000,00 saya telah berhutang selama bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan belajar tentang CREDIT UNION DAYA LESTARI di salah satu blog saya menghubungi CREDIT UNION DAYA franca smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(francasmithloancompany@gmail.com)

    BalasHapus
  159. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  160. Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com) Saya sangat bersyukur kepada Ibu Fraanca Smith karena telah memberi saya
    pinjaman sebesar Rp900.000.000,00 saya telah berhutang selama
    bertahun-tahun sehingga saya mencari pinjaman dengan sejarah kredit nol dan
    saya telah ke banyak rumah keuangan untuk meminta bantuan namun semua
    menolak saya karena rasio hutang saya yang tinggi dan sejarah kredit rendah
    yang saya cari di internet dan tidak pernah menyerah saya membaca dan
    belajar tentang Franca Smith di salah satu blog saya menghubungi franca
    smith konsultan kredit via email:(francasmithloancompany@gmail.com) dengan
    keyakinan bahwa pinjaman saya diberikan pada awal tahun ini tahun dan
    harapan datang lagi, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan
    pinjaman di blog benar-benar palsu karena semua hautang finansial saya
    telah diselesaikan, sekarang saya memiliki nilai yang sangat besar dan
    usaha bisnis yang patut ditiru, saya tidak dapat mempertahankan ini untuk
    diri saya jadi saya harus memulai dengan membagikan kesaksian perubahan
    hidup ini yang dapat Anda hubungi Ibu franca Smith via email:(
    francasmithloancompany@gmail.com)

    BalasHapus
  161. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  162. Halo semuanya
    Nama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu karina roland yang baik karena telah membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya telah membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion, tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman. dan saya sangat Frustras karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berhutang pada bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia itu teman saya menelepon susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu karina roland, jadi saya sudah menghubungi susan ramirez dan dia katakan saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu karina roland bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya dipaksa untuk memberanikan diri dan saya menghubungi ibu karina roland dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang masuk dan diluluskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke rekening saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang pekerjaan baik ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Nyonya karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) a tau hanya whatsapp +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Ny. karina Rola nd email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai karina roland 'ibu untuk mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus
  163. CERITA HIDUPKU

    Ada begitu banyak kegembiraan dalam keluarga saya sejak saya mendapat pinjaman dari IBU MARIA ALEXANDER dan hidup saya menjadi lebih baik. Saya telah menjadi ayah yang diberkati untuk keluarga saya dan istri saya tercinta, anak-anak saya merasa sehat dan bisnis saya berkembang pesat seperti yang direncanakan dan istri saya memiliki pabrik Padi sendiri dengan karyawan


    Semuanya dimulai ketika istri saya kehilangan pekerjaannya selama fase pertama pandemi Virus Corona sehingga kami semua bergantung pada bisnis saya untuk bertahan hidup tetapi dalam waktu singkat bisnis tersebut gulung tikar karena saya dan anak-anak saya makan dari bisnis dan sebagian besar dari saya kebaikan diperoleh. manja selama penguncian jadi saya tersesat yang menyebabkan banyak kelaparan bagi saya dan keluarga saya

    Kami kelaparan dan kami harus pindah kembali ke desa sehingga kami bisa bertani dan mencari nafkah untuk anak-anak tetapi bertani tidak sesulit yang kami inginkan karena kami hanya memiliki sedikit pengetahuan tentang pertanian dan tidak ada uang untuk membeli bahan kimia untuk pengendalian hama. tanaman kami mati dan kami menjadi lelah selama bertahun-tahun sampai saya membaca kesaksian seorang wanita bernama KABU LAYU dan PRIA lainnya bernama RASHID HUSAEN yang mendapat pinjaman dari PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER

    INFORMASI KONTAK PERUSAHAAN

    Jumlah Pinjaman ::: Rp1000,000.000,00

    Alamat Email Perusahaan ::: mariaalexander818@gmail.com

    Nama Perusahaan :: MARIA ALEXANDER LOAN COMPANY

    Perusahaan WHATSAPP:  (+1 254-276-8402 )

    Nama Saya ::::: YUDA BUDIWATI

    Email Saya :::: yudabudiwati@gmail.com

    negara Indonesia

    Jadi saya mengajukan pinjaman dan istri saya menolak pinjaman online karena dia memiliki pengalaman tentang pinjaman online tetapi bagi saya ini adalah pertama kalinya saya mendapatkan pinjaman online jadi saya menghubungi PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER dan melalui proses mereka termasuk kredensial saya sehingga mereka memberi tahu saya menunggu persetujuan pinjaman bahwa jika aplikasi pinjaman saya telah diperbarui dan disetujui mereka akan kembali kepada saya yang mereka lakukan, demi kemuliaan ALLAH saya diberi pinjaman
    Saya sangat senang dan saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada PERUSAHAAN PINJAMAN MARIA ALEXANDER

    DOAKU DIJAWAB, SEMOGA ALLAH MEMBERKATI IBU MARIA ALEXANDER YANG MENGUBAH HIDUPKU DAN KEHIDUPAN SELURUH KELUARGAKU HARI INI

    BalasHapus

© Blog Mr. Joe
Maira Gall